1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. IDIL ANWAR,
2. KRISTIAN AGUNG SAPUTRA, 3. ALFIANY NOOR, 4. SALMIAH, 5.
FRANA JAYA, 6. SAIPUL ANWAR, 7. AHMAD LUKIANUR, 8.
PAHRANSYAH, 9. SURIANSYAH, 10. FITRIANSYAH, 11. INDRA
FAJRIANSYAH, 12. HELDI SUPRIADI, 13. MISRAN, 14. ARBAIN, 15.
ANDY, 16. SATRIANSYAH, 17. RACHMANSYAH dan 18. MUH. TAUFIK
tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.,
tanggal 19 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat
berakhir sejak tanggal 6 Juni 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 52
ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2021;
3) Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan
hubungan kerja kepada masing-masing Penggugat uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja sebaga berikut:
No Penggugat Total
1 Penggugat I Rp15.998.270,00
2 Penggugat II Rp15.998.270,00
3 Penggugat III Rp12.798.616,00
4 Penggugat IV Rp12.798.616,00
5 Penggugat V Rp15.998.270,00
6 Penggugat VI Rp14.398.443,00
7 Penggugat VII Rp15.998.270,00
8 Penggugat VIII Rp15.998.270,00
9 Penggugat IX Rp14.398.443,00
10 Penggugat X Rp15.998.270,00
11 Penggugat XI Rp12.798.616,00
12 Penggugat XII Rp12.798.616,00
13 Penggugat XIII Rp14.398.443,00
14 Penggugat XIV Rp4.799.481,00
15 Penggugat XV Rp12.798.616,00
16 Penggugat XVI Rp15.998.270,00
17 Penggugat XVII Rp14.398.443,00
18 Penggugat XVIII Rp14.398.443,00
Total Rp252.772.666,00
4) Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);