Perdata Khusus / PHI
Cassation
Supreme Court
263 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Case Information
Court: Mahkamah Agung
Classification: Perdata Khusus
Outcome: ❌ Rejected (tolak)
Verdict date: 16 March 2023
Related cases:
Court Officials
Main Judge: Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum
Judges: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II TAUFIQ MUBAROK dan Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II PT. HUTAN ALAM LESTARI tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 15 Maret 2012;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian sejak 28 Februari 2022;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, upah yang belum dibayarkan, Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 seluruhnya sebesar Rp66.500.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6. Menghukum Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Clerk: Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.S.i
Parties / Pihak
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
T
TAUFIQ MUBAROK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
P
Jl. Sultan Thaha No.17 (Mall Wtc), Kel.Pasar Jambi, Kec.Pasar Jambi
Also in 28 other cases
Decision / Putusan