155/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAISAL ADHYAKSA, S.H. Terdakwa: TOHARI Bin SLAMET MARKEN
Menyatakan Terdakwa TOHARI BIN SLAMET MARKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember; STNKB kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember; Dirampas untuk Negara; + 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) muatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik); Dikembalikan kepada PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Tohari Bin Slamet Marken
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun /3 Mei 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Curahlele RT 004 RW 005 Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023
2. Majelis Hakim sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 13 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 13 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOHARI BIN SLAMET MARKEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TOHARI BIN SLAMET MARKEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember.
STNKB kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember.
Dirampas untuk negara
+ 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) muatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik).
Dikembalikan kepada PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa TOHARI Bin SLAMET MARKEN pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di garasi halaman rumah terdakwa TOHARI Bin SLAMET MARKEN tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa TOHARI Bin SLAMET MARKEN menyuruh saksi TEGAR RAMADHANI Bin TOHARI yang merupakan anak dari terdakwa untuk mengemudikan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK dengan membawa pekerja yakni saksi KUSNADI Alias KUS, saksi FERI ANDREAWAN Alias FERI, saksi TEDI HARTADI Alias TEDI dan SUTRIS kemudian terdakwa memberikan uang pembelian kayu kepada saksi KUSNADI Alias KUS dan menuju ke Ds. Sabrang untuk membeli kayu Trembesi dan kayu Keluwingan dengan ukuran Panjang + 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dengan diameter besar dan kecil (Tidak sama) dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah).
Selanjutnya kayu Trembesi dan kayu Keluwingan yang dibeli dari Ds. Sabrang tersebut sejumlah + 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) dibawa dan diangkut dengan menggunakan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK yang dikemudikan oleh saksi TEGAR kemudian terdakwa memerintahkan saksi TEGAR membawa Kayu Jabon dari rumah saksi MESRAN Alias P. ANDIK tepatnya di Ds. Curahtakir, Kec. Tempurejo, Kab. Jember dengan panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan Volume + 1,5 M3 (Satu koma lima meter kubik) yang telah dibeli dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter Kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa setelah semua kayu Jabon dinaikkan ke Bak Truck maka saksi TEGAR mengemudikan kendaraan Truck menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan saksi TEGAR akan mandi terlebih dahulu yang mana nantinya akan mengirim atau menjual kayu tersebut ke Kab. Lumajang, akan tetapi sebelum mengirim atau menjual kayu tersebut kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK bermuatan Kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, Sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik) berhasil diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tempurejo setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat ijin tebang dan Surat Keterangan Sahnya hasil Kebun dari muatan Kayu yang dimuat kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa membeli kayu Trembesi dan kayu Keluwingan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga terdakwa mengetahui atau sepatutnya harus menduga bahwa kayu tersebut diperoleh dari kejahatan namun terdakwa tetap membelinya dengan maksud untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan.
Bahwa kayu yang berada didalam bak kendaraan truck No. Pol : P-9308-UK milik terdakwa berupa kayu Bendo, kayu Jabon, kayu Trembesi, kayu Keluwingan, kayu Sengon, dan kayu Karet adalah milik PTPN XII Kebun Kalisanen dan Kotta Blater berdasarkan Berita Acara Lacak Balak tanggal 04 Januari 2023.
Bahwa akibat kejadian tersebut PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran mengalami kerugian sebesar Rp. 28.676.850.- (Dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TOHARI Bin SLAMET MARKEN pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di garasi halaman rumah terdakwa TOHARI Bin SLAMET MARKEN tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa TOHARI Bin SLAMET MARKEN menyuruh saksi TEGAR RAMADHANI Bin TOHARI yang merupakan anak dari terdakwa untuk mengemudikan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK dengan membawa pekerja yakni saksi KUSNADI Alias KUS, saksi FERI ANDREAWAN Alias FERI, saksi TEDI HARTADI Alias TEDI dan SUTRIS kemudian terdakwa memberikan uang pembelian kayu kepada saksi KUSNADI Alias KUS dan menuju ke Ds. Sabrang untuk membeli kayu Trembesi dan kayu Keluwingan dengan ukuran Panjang + 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dengan diameter besar dan kecil (Tidak sama) dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya kayu Trembesi dan kayu Keluwingan yang dibeli dari Ds. Sabrang tersebut sejumlah + 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) dibawa dan diangkut dengan menggunakan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK yang dikemudikan oleh saksi TEGAR kemudian terdakwa memerintahkan saksi TEGAR membawa Kayu Jabon dari rumah saksi MESRAN Alias P. ANDIK tepatnya di Ds. Curahtakir, Kec. Tempurejo, Kab. Jember dengan panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan Volume + 1,5 M3 (Satu koma lima meter kubik) yang telah dibeli dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter Kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa setelah semua kayu Jabon dinaikkan ke Bak Truck maka saksi TEGAR mengemudikan kendaraan Truck menuju ke rumah terdakwa dengan tujuan saksi TEGAR akan mandi terlebih dahulu yang mana nantinya akan mengirim atau menjual kayu tersebut ke Kab. Lumajang, akan tetapi sebelum mengirim atau menjual kayu tersebut kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK bermuatan Kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, Sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik) berhasil diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tempurejo setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat ijin tebang dan Surat Keterangan Sahnya hasil Kebun dari muatan Kayu yang dimuat kendaraan tersebut.
Bahwa terdakwa membeli kayu Trembesi dan kayu Keluwingan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga terdakwa mengetahui atau sepatutnya harus menduga bahwa kayu tersebut diperoleh dari kejahatan namun terdakwa tetap membelinya dengan maksud untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan.
Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual kayu tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp.125.000.- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa akibat kejadian tersebut PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran mengalami kerugian sebesar Rp. 28.676.850.- (Dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. NUR AFANDI, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan saksi YUKE DWI DARMA P pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di garasi rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menadah hasil kebun atau membawa, memuat, mengangkut kayu milik kebun tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Bahwa saat Saksi melakukan patroli dan diberitahu oleh Petugas Keamanan PTPN XII Kebun Kalisanen jika ada kendaraan Mitsubushi Truck Nopol : P-9308-UK milik terdakwa yang membawa, mengangkut, memuat kayu jabon yang diduga milik PTPN XII sehingga saksi menghubungi saksi YONO FATONI selaku Forkam PTPN XII Kab. Jember dan saksi MOH ABU BAKAR selaku Danton Security PTPN XII Keta Blater untuk berjaga atau menghadang kendaraan tersebut apabila melintas namun ternyata kendaraan tersebut tidak melintas selanjutnya saksi mendapat informasi jika kandaraan tersebut melintas di jalan Kalisanen ke Curahlele dan berbelok kearah kanan menuju rumah terdakwa;
Bahwa kemudian saksi melakukan pengecekan di garasi rumah terdakwa dan menemukan 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon dengan ukuran panjang masing-masing 120 cm dan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) serta posisi kontak tertancap pada rumah kunci kontak setelah itu saksi bertanya kepada terdakwa “Milik siapa kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tersebut” dan terdakwa menjawab jika kendaraan tersebut adalah miliknya dan yang mengemudikan adalah TEGAR RAMADHANI selanjutnya saksi bertanya lagi “kayu apa yang dimuat dalam kendaraan tersebut dan apakah ada surat ijin tebang serta surat keterangan sahnya hasil kebun?” dan terdakwa menjawab “Kayu yang dimuat adalah kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon dan muatan kayu tersebut tidak ada surat ijin tebang serta tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun” namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat tersebut maka saksi mengamankan kendaraan tersebut ke Polsek Tempurejo;
Bahwa setelah itu saksi bersama dengan saksi YONO dan saksi MOH ABU BAKAR pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar jam 08.30 Wib melakukan pengecekan di PTPN XII Kebun Kota Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran atau kawasan tanaman pohon Jabon ditemukan ada bekas tunggak pohon Jabon sebanyak 135 (Seratus tiga puluh lima) pohon yang diduga ditebang secara tidak sah atau dicuri orang yang tidak dikenal dan menemukan ada 21 (Dua puluh satu) bekas tunggak pohon Jabon yang masih besar atau baru ditebang selanjutnya saksi menandai masing-masing tunggak pohon untuk melakukan pencocokan bekas tunggak selanjutnya saksi menemukan ada batang kayu Jabon yang cocok;
Bahwa kayu Bando, Trembesi dan Kluwingan dibeli dari orang yang yang tidak dikenal yang beralamat di Ds. Sabrang, Kec. Ambulu, Kab. Jember sedangkan kayu Jabon dibeli dari P. ANDIK yang beralamat di Ds. Curahtakir, Kec. Tempurejo, Kab. Jember;
Bahwa kebun yang berada di wilayah Kec. Tempurejo Kab. Jember yakni Kebun Glantangan, Kebun Kalisanen dan Kebun Kota Blater;
Bahwa terdakwa membawa, memuat, mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin tebang dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon;
Bahwa akibat kejadian tersebut PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran mengalami kerugian sebesar Rp. 28.676.850.- (Dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
YONO FATONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di garasi rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember terdakwa telah menadah hasil kebun atau membawa, memuat, mengangkut kayu milik kebun tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan petugas Keamanan kebun Kotta Blater berada di pertigaan depan kebun Kotta Blater dan mendapat informasi dari saksi M. NUR AFANDI, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Tempurejo joka ada kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun yang melaju dari arah Kalisanen kea rah Kotta Blater sehingga saksi bersama dengan keamanan lainnya berjaga untuk menghadang kendaraan tersebut namun tidak melintas kemudian saksi M. NUR AFANDI bersama dengan petugas Kepolisian lainnya melakukan penyisiran sedangkan saksi menunggu dipertigaan Kotta Blater;
Bahwa setelah itu saksi ditelepkn oleh saksi NUR AFANDI jika telah menemukan dan mengamankan kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK milik terdakwa tersebut di garasi halaman rumah terdakwa kemudian saksi mendatangi tempat kejadian dan melihat kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon selanjutnya terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin tebang maupun surat keterangan sahnya hasil kebun sehingga kendaraan berikut muatan diamankan ke Polsek Tempurejo Polres Jember.
Bahwa kebun yang berada di wilayah Kec. Tempurejo Kab. Jember yakni Kebun Glantangan, Kebun Kalisanen dan Kebun Kota Blater dengan tanaman yang dihasilkan adalah getah karet, kayu sengon, kayu jabon, kayu balsah, kayu mahoni, kayu jati, kayu trembesi, kayu bendo, kayu keluwingan, kayu kelapa, tebu, kayu randu, kayu coklat, kayu Ramayana, kayu kliris dan kayu lantoro.
Bahwa setelah itu saksi bersama dengan patugas Keamanan Kotta Blater dan Anggota Polsek Tempurejo pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar jam 08.30 Wib melakukan pengecekan di PTPN XII Kebun Kota Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran atau kawasan tanaman pohon Jabon ditemukan ada bekas tunggak pohon Jabon sebanyak 135 (Seratus tiga puluh lima) pohon yang diduga ditebang secara tidak sah atau dicuri orang yang tidak dikenal dan menemukan ada 21 (Dua puluh satu) bekas tunggak pohon Jabon yang masih besar atau baru ditebang selanjutnya saksi menandai dan memotong masing-masing tunggak pohon untuk melakukan pencocokan bekas tunggak selanjutnya saksi menemukan ada batang kayu Jabon yang cocok.
Bahwa terdakwa membawa, memuat, mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin tebang dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun
Bahwa waktu ditunjukkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon, yang disita dari terdakwa.
Bahwa akibat kejadian tersebut PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran mengalami kerugian sebesar Rp. 28.676.850.- (Dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
MOH ABU BAKAR dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di garasi rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember terdakwa telah menadah hasil kebun atau membawa, memuat, mengangkut kayu milik kebun tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan petugas keamanan kebun Kalisanen berada di jalan jurusan Curahtakir – Kalisanen sedangkan saksi YONO FATONI selaku Danton Security Kebun Kotta Blater bersama dnegan petugas keamanan Kebun Kotta Blater sedang berada di pertigaan depan kebun Kotta Blater kemudian saksi mendapat informasi dari saksi M. NUR AFANDI, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Tempurejo jika ada kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK milik terdakwa bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun yang melaju dari arah Kalisanen kearah Kotta Blater sehingga saksi bersama dengan keamanan lainnya berjaga untuk menghadang kendaraan tersebut namun tidak melintas sedangkan saksi YONO menunggu di pertigaan Kotta Blater selanjutnya saksi mendapat informasi jika kendaraan tersebut melintas di jalan Dusun Curahlele dan menuju rumah terdakwa sehingga saksi menginformasikan kepada saksi M. NUR AFANDI;
Bahwa setelah itu saksi ditelepon oleh saksi M NUR AFANDI jika telah menemukan dan mengamankan kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK milik terdakwa tersebut di garasi halaman rumah terdakwa kemudian saksi mendatangi tempat kejadian dan melihat kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon selanjutnya terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin tebang maupun surat keterangan sahnya hasil kebun sehingga kendaraan berikut muatan diamankan ke Polsek Tempurejo Polres Jember;
Bahwa kebun yang berada di wilayah Kec. Tempurejo Kab. Jember yakni Kebun Glantangan, Kebun Kalisanen dan Kebun Kota Blater dengan tanaman yang dihasilkan adalah getah karet, kayu sengon, kayu jabon, kayu balsah, kayu mahoni, kayu jati, kayu trembesi, kayu bendo, kayu keluwingan, kayu kelapa, tebu, kayu randu, kayu coklat, kayu Ramayana, kayu kliris dan kayu lantoro;
Bahwa setelah itu saksi bersama dengan patugas Keamanan Kotta Blater dan Anggota Polsek Tempurejo pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar jam 08.30 Wib melakukan pengecekan di PTPN XII Kebun Kota Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran atau kawasan tanaman pohon Jabon ditemukan ada bekas tunggak pohon Jabon sebanyak 135 (Seratus tiga puluh lima) pohon yang diduga ditebang secara tidak sah atau dicuri orang yang tidak dikenal dan menemukan ada 21 (Dua puluh satu) bekas tunggak pohon Jabon yang masih besar atau baru ditebang selanjutnya saksi menandai dan memotong masing-masing tunggak pohon untuk melakukan pencocokan bekas tunggak selanjutnya saksi menemukan ada batang kayu Jabon yang cocok;
Bahwa terdakwa membawa, memuat, mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin tebang dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Bahwa waktu ditunjukkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon, yang disita dari terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran mengalami kerugian sebesar Rp. 28.676.850.- (Dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di garasi halaman rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember telah menadah hasil kebun atau membawa, memuat, mengangkut kayu milik kebun tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Bahwa awalnya terdakwa menyuruh saksi TEGAR RAMADHANI Bin TOHARI agar mengemudikan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK dengan membawa pekerjayakni saksi KUSNADI Alias KUS, saksi FERI ANDREAWAN Alias FERI, saksi TEDI HARTADI Alias TEDI dan SUTRIS kemudian terdakwa memberikan uang pembelian kayu kepada saksi KUS dan menuju ke Ds. Sabrang untuk membeli, membawa, mengangkut kayu Trembesi dan kayu Keluwingan dengan ukuran Panjang + 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dengan diameter besar dan kecil (Tidak sama) dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya kayu Trembesi dan kayu Keluwingan yang dibeli dari Ds. Sabrang tersebut sejumlah + 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) dibawa, dimuat, diangkut dengan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK yang dikemudikan oleh saksi TEGAR;
Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan saksi TEGAR untuk membeli, membawa, mengangkut, memuat Kayu Jabon di Rumah saksi MESRAN Alias P. ANDIK tepatnya di Ds. Curahtakir, Kec. Tempurejo, Kab. Jember dengan panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan Volume + 1,5 M3 (Satu koma lima meter kubik) yang telah dibeli dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter Kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah), setelah semua kayu Jabon dinaikkan ke Bak Truck maka saksi TEGAR mengemudikan kendaraan Truck menuju ke Rumah terdakwa dengan maksud saksi TEGAR akan mandi terlebih dahulu dan setelah itu akan mengirim atau menjual kayu tersebut ke Kab. Lumajang, akan tetapi sebelum mengirim atau menjual kayu tersebut kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK bermuatan Kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, Sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik) yang dikemudikan dan diparkir oleh saksi TEGAR berhasil diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tempurejo karena terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat ijin tebang dan Surat Keterangan Sahnya hasil Kebun dari muatan Kayu yang dimuat kendaraan tersebut;
Bahwa terdakwa pernah bermasalah atau berurusan dengan PTPN XII Kebun Kalisanen (Sewaktu Manajernya P. ASDI) yaitu :
Pada tahun 2021, terdakwa telah menadah atau membawa, mengangkut, membeli hasil Kebun berupa Kayu Karet yang diduga didapat dari Penjarahan atau penebangan kayu dalam Kawasan kebun secara tidak sah dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil Kebun, yang kemudian saat muatan Kayu Karet yang terdakwa muat dengan Kendaraan Truck tersebut yang telah diketahui oleh Pihak PTPN XI Kebun Kalisanen terdakwa kembalikan dan diturunkan di PTPN XII Kebun Kalisanen, dan permasalahan tersebut diselesaikan secara Kekeluargaan dan dibuatkan Surat Pernyataan antara terdakwa dengan Pihak PTPN XII Kebun Kalisanen.
Pada Tahun 2022, Kendaraan Truck milik terdakwa yang bermuatan Kayu Hutan jenis Seriwi Kuntil yang terdakwa beli secara tidak sah, dimana kayu tersebut adalah hasil dari pembalakan liar atau penebangan kayu di Hutan Taman nasional secara tidak sah, yang kemudian terdakwa ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Jember.
Pada Tahun 2022, terdakwa membawa atau mengangkut Kayu jenis Jabon yang didapat dari penjarahan atau pencurian atau yang ditebang secara tidak sah atau tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun milik PTPN XII Kebun Kotta Blater, yang kemudian Kendaran Truck milik terdakwa tersebut dibawa dan diamankan di Polres Jember
Bahwa kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK tersebut adalah milik CRISTIAN Als P. KRIS (Anggota Polsek Ajung Polres Jember) dimana truck tersebut terdakwa kelola dan dikemudikan saksi TEGAR (Anak terdakwa) untuk mengangkut kayu dengan sistem persentase.
Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual kayu tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 125.000.- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membawa, memuat, mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin tebang dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon;
STNKB kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember;
+ 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) muatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta dipersidnagan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib saksiM. Nur Afandi, S.H bersama dengan saksi Yuke Dwi Darma P melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di garasi halaman rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember karena telah menadah hasil kebun atau membawa, memuat, mengangkut kayu milik kebun tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Bahwa awalnya terdakwa menyuruh saksi TEGAR RAMADHANI Bin TOHARI agar mengemudikan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK dengan membawa pekerjayakni saksi KUSNADI Alias KUS, saksi FERI ANDREAWAN Alias FERI, saksi TEDI HARTADI Alias TEDI dan SUTRIS kemudian terdakwa memberikan uang pembelian kayu kepada saksi KUS dan menuju ke Ds. Sabrang untuk membeli, membawa, mengangkut kayu Trembesi dan kayu Keluwingan dengan ukuran Panjang + 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dengan diameter besar dan kecil (Tidak sama) dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya kayu Trembesi dan kayu Keluwingan yang dibeli dari Ds. Sabrang tersebut sejumlah + 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) dibawa, dimuat, diangkut dengan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK yang dikemudikan oleh saksi TEGAR;
Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan saksi TEGAR untuk mengangkut Kayu Jabon di Rumah saksi MESRAN Alias P. ANDIK tepatnya di Ds. Curahtakir, Kec. Tempurejo, Kab. Jember dengan panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan Volume + 1,5 M3 (Satu koma lima meter kubik) yang telah dibeli dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter Kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah), setelah semua kayu Jabon dinaikkan ke Bak Truck maka saksi TEGAR mengemudikan kendaraan Truck menuju ke Rumah terdakwa dengan maksud saksi TEGAR akan mandi terlebih dahulu dan setelah itu akan mengirim atau menjual kayu tersebut ke Kab. Lumajang, akan tetapi sebelum mengirim atau menjual kayu tersebut kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK bermuatan Kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, Sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik) yang dikemudikan dan diparkir oleh saksi TEGAR berhasil diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tempurejo karena terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat ijin tebang dan Surat Keterangan Sahnya hasil Kebun dari muatan Kayu yang dimuat kendaraan tersebut;
Bahwa kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK tersebut adalah milik CRISTIAN Als P. KRIS (Anggota Polsek Ajung Polres Jember) dimana truck tersebut terdakwa kelola dan dikemudikan saksi TEGAR untuk mengangkut kayu dengan sistem persentase;
Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual kayu tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 125.000.- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa akibat kejadian tersebut PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran mengalami kerugian sebesar Rp. 28.676.850.- (Dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember bermuatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No.39 Tahun 2004 tentang Perkebunan adalah orang perseorangan atau Koorporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang dapat menjadi subjek hukum, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan subjek hukum adalah orang/perseorangan, dalam hal ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah TOHARI Bin SLAMET MARKEN, Terdakwa selama dalam persidangan bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diberikan kepadanya, baik oleh Hakim maupun Penuntut Umum, serta dapat mengerti dan memberikan tanggapan yang baik atas keterangan Saksi-Saksi;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaandi persidangan telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa mampu dan bertanggungjawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya dan tidak ada suatu alasan pemaaf atau pembenar yang ada pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekitar jam 20.00 Wib saksiM. Nur Afandi, S.H bersama dengan saksi Yuke Dwi Darma P melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di garasi halaman rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Curahlele RT. 04 / RW. 05, Ds. Wonoasri, Kec. Tempurejo, Kab. Jember karena telah menadah hasil kebun atau membawa, memuat, mengangkut kayu milik kebun tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil kebun;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa menyuruh saksi TEGAR RAMADHANI Bin TOHARI agar mengemudikan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK dengan membawa pekerjayakni saksi KUSNADI Alias KUS, saksi FERI ANDREAWAN Alias FERI, saksi TEDI HARTADI Alias TEDI dan SUTRIS kemudian terdakwa memberikan uang pembelian kayu kepada saksi KUS dan menuju ke Ds. Sabrang untuk membeli, membawa, mengangkut kayu Trembesi dan kayu Keluwingan dengan ukuran Panjang + 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dengan diameter besar dan kecil (Tidak sama) dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya kayu Trembesi dan kayu Keluwingan yang dibeli dari Ds. Sabrang tersebut sejumlah + 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) dibawa, dimuat, diangkut dengan Kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK yang dikemudikan oleh saksi TEGAR;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memerintahkan saksi TEGAR untuk mengangkut Kayu Jabon di Rumah saksi MESRAN Alias P. ANDIK tepatnya di Ds. Curahtakir, Kec. Tempurejo, Kab. Jember dengan panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan Volume + 1,5 M3 (Satu koma lima meter kubik) yang telah dibeli dengan harga setiap 1 M3 (Satu meter Kubik) sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah), setelah semua kayu Jabon dinaikkan ke Bak Truck maka saksi TEGAR mengemudikan kendaraan Truck menuju ke Rumah terdakwa dengan maksud saksi TEGAR akan mandi terlebih dahulu dan setelah itu akan mengirim atau menjual kayu tersebut ke Kab. Lumajang, akan tetapi sebelum mengirim atau menjual kayu tersebut kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol : P-9308-UK bermuatan Kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, Sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik) yang dikemudikan dan diparkir oleh saksi TEGAR berhasil diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tempurejo karena terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat ijin tebang dan Surat Keterangan Sahnya hasil Kebun dari muatan Kayu yang dimuat kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa kayu yang berada didalam bak kendaraan truck No. Pol : P-9308-UK milik terdakwa berupa kayu Bendo, kayu Jabon, kayu Trembesi, kayu Keluwingan, kayu Sengon, dan kayu Karet adalah milik PTPN XII Kebun Kalisanen dan Kotta Blater berdasarkan Berita Acara Lacak Balak tanggal 04 Januari 2023;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli kayu Trembesi dan kayu Keluwingan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga terdakwa mengetahui atau sepatutnya harus menduga bahwa kayu tersebut diperoleh dari kejahatan namun terdakwa tetap membelinya dengan maksud untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 125.000.- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung Blok Bongkaran mengalami kerugian sebesar Rp. 28.676.850.- (Dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, demikian pula tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember dan STNKB kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa + 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) muatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik) yang telah disita dari Terdawa, maka dikembalikan kepada PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa dengan itikad buruk berusaha mendapatkan keuntungan dari kayu ilegal;
Perbuatan terdakwa berdampak pada kerusakan lingkungan;
Terdakwa sudah pernah melakukan kejahatan yang berujung damai dengan pihak PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung namun terdakwa tetap melakukan kejahatan yang serupa sebanyak 3 (tiga) kali;
Kejahatan yang dilakukan terdakwa menyangkut kayu ilegal yang besar nilainya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TOHARI BIN SLAMET MARKEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember;
STNKB kendaraan Mitsubishi Truck Nopol : P-9308-UK tahun 2000 warna kuning, Noka : MHMFE349EYR0129267, Nosin : 4D340X2928, An. HARSONO alamat Dsn. Krajan Kidul RT. 03 / RW. 10, Ds. Yosorati, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember;
Dirampas untuk Negara;
+ 9,5 M3 (Sembilan koma lima meter kubik) muatan kayu Bendo, Jabon, Trembesi, Keluwingan, sengon dengan ukuran Panjang masing-masing 120 Cm (Seratus dua puluh centimeter) dan dengan diameter bermacam-macam (Besar dan kecil) dengan volume + 11 M3 (Sebelas meter kubik);
Dikembalikan kepada PTPN XII Kebun Kotta Blater Afdeling Banjaragung;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 17 April 2023, oleh kami, Totok Yanuarto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ryan Afrilyansyah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Faisal Adhyaksa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H. Totok Yanuarto, S.H., M.H.
Ttd.
I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Ryan Afrilyansyah, SH