70/Pid.B/LH/2023/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 70/Pid.B/LH/2023/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUCIHANA ANDINISARI PURNAMA, SH.,MH. Terdakwa: ROSI
Menyatakan terdakwa ROSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menerima, membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar”; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROSI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000., (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 137 (seratus tiga puluh tujuh) kayu jenis jati berbentuk persegi dengan ukuran sebagai berikut : - ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang ; - ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang ; - ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang ; - ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang ; - ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang ; - ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang ; - ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang ; - ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang ; - ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang ; - ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang. Dirampas untuk Negara melalui Perhutani 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan no simcard 085 755 226 566. Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 70/Pid.B/LH/2023/PN Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap Tempat lahir : Umur / Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | ROSI. Malang. 39 Tahun/18 Agustus 1983. Laki-laki. Indonesia. Dusun Karangsuko Rt.18 Rw.04 Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Islam. Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 05 Januari 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 06 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Penuntut sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 05 Maret 2023;
Hakim PN sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 70/Pid.B/LH/2023/PN Kpn tanggal 21 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 70/Pid.B/LH/2023/PN Kpn tanggal 21 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima, membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan, dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).. Subsidair 2 (dua) kurungan ;
Barang bukti berupa :
137 (seratus tiga puluh tujuh) kayu jenis jati berbentuk persegi dengan ukuran sebagai berikut :
ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang ;
ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang ;
ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang ;
ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang ;
ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang ;
ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang ;
ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
Dirampas untuk Negara melalui Perhutani
1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan no simcard 085 755 226 566.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/ permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Rosi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.30WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 terdakwa membeli kayu jati glondongan dari saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) melalui perantara saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) dengan harga Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) dengan jumlah 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 terdakwa bersama dengan saksi kosim diantar oleh saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) untuk bertemu dengan saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) guna melakukan transaksi jual beli kayu jati yang berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang secara tidak sah yang dilakukan oleh saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) dan saksi senimin hutan dengan harga yang murah dengan rincian : Bentuk Glondongan dengan panjang 200 CM ada 2 (dua) batang terdiri dari diameter 30 Cm 1 batang,diameter 33cm 1 batang, bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang terdiri dari ukuran 200x4x22 cm jumlah 4 batang, ukuran 200 x4x12 cm jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 cm jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 cm jumlah 4 batang,ukuran 200x2x12 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x2x15 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x4x5 jumlah 6 batang,ukuran 200x24x31 cm jumlah 1 batang dan ukuran 200x2x2 cm jumlah 22 batang kayu jati dengan harga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) mengangkut kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Izuzu Type NKR71E2-2 tahun 2013 warna putih hijau Nopol N 9812 UW milik saksi Deni dengan tujuan dikirim kerumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi sutarto bersama beberapa petugas perhutani melakukan patroli di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang mendapat informasi adanya tunggak bekas penebangan liar dan adanya kendaraan memuat kayu jenis jati kemudian berdasarkan informasi tersebut pihak perhutani RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang bersama dengan saksi Zuhdy (Anggota Polsek Gedangan) melakukan penangkapan terhadap saksi Deni, saksi Mas udi dan saksi Agus Suhadak (saksi dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Agus suhadak mendapatkan kayu jati hutan tanpa ijin dari RPH Bantur diterima dari saksi Sarnam dan saksi Senimin untuk dijual kepada terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 desember 2022 saksi Zuhdy bersama saksi Yuhda Saniputra berhasil melakukan penangkapan terdakwa dan ditemukan barang bukti 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang dan 1 (satu) buah Handhpone XIAOMI Redmi Note 5 dengan nomor 085755226566 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedangan guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/ pihak perhutani dan juga tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan untuk mengangkut maupun menguasai Kayu jati milik BKPH Sumbermanjing RPH Bantur tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materil untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) batang kayu jenis jati sekitar Rp 4.174.833 (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Rosi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.30WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 terdakwa membeli kayu jati glondongan dari saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) melalui perantara saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) dengan harga Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) dengan jumlah 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 terdakwa bersama dengan saksi kosim diantar oleh saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) untuk bertemu dengan saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) guna melakukan transaksi jual beli kayu jati yang berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang secara tidak sah yang dilakukan oleh saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) dan saksi senimin hutan dengan harga yang murah dengan rincian : Bentuk Glondongan dengan panjang 200 CM ada 2 (dua) batang terdiri dari diameter 30 Cm 1 batang,diameter 33cm 1 batang, bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang terdiri dari ukuran 200x4x22 cm jumlah 4 batang, ukuran 200 x4x12 cm jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 cm jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 cm jumlah 4 batang,ukuran 200x2x12 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x2x15 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x4x5 jumlah 6 batang,ukuran 200x24x31 cm jumlah 1 batang dan ukuran 200x2x2 cm jumlah 22 batang kayu jati dengan harga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) mengangkut kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Izuzu Type NKR71E2-2 tahun 2013 warna putih hijau Nopol N 9812 UW milik saksi Deni dengan tujuan dikirim kerumah terdakwa..
Bahwa selanjutnya saksi sutarto bersama beberapa petugas perhutani melakukan patroli di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang mendapat informasi adanya tunggak bekas penebangan liar dan adanya kendaraan memuat kayu jenis jati kemudian berdasarkan informasi tersebut pihak perhutani RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang bersama dengan saksi Zuhdy (Anggota Polsek Gedangan) melakukan penangkapan terhadap saksi Deni, saksi Mas udi dan saksi Agus Suhadak (saksi dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Agus suhadak mendapatkan kayu jati hutan tanpa ijin dari RPH Bantur diterima dari saksi Sarnam dan saksi Senimin untuk dijual kepada terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 desember 2022 saksi Zuhdy bersama saksi Yuhda Saniputra berhasil melakukan penangkapan terdakwa dan ditemukan barang bukti 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang dan 1 (satu) buah Handhpone XIAOMI Redmi Note 5 dengan nomor 085755226566 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedangan guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/ pihak perhutani membeli maupun menguasai Kayu jati milik BKPH Sumbermanjing RPH Bantur tersebut yang berasal dari pembalakan liar.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materil untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) batang kayu jenis jati sekitar Rp 4.174.833 (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Rosi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.30WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 terdakwa membeli kayu jati glondongan dari saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) melalui perantara saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) dengan harga Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) dengan jumlah 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 terdakwa bersama dengan saksi kosim diantar oleh saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) untuk bertemu dengan saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) guna melakukan transaksi jual beli kayu jati yang berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang secara tidak sah yang dilakukan oleh saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) dan saksi senimin hutan dengan harga yang murah dengan rincian : Bentuk Glondongan dengan panjang 200 CM ada 2 (dua) batang terdiri dari diameter 30 Cm 1 batang,diameter 33cm 1 batang, bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang terdiri dari ukuran 200x4x22 cm jumlah 4 batang, ukuran 200 x4x12 cm jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 cm jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 cm jumlah 4 batang,ukuran 200x2x12 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x2x15 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x4x5 jumlah 6 batang,ukuran 200x24x31 cm jumlah 1 batang dan ukuran 200x2x2 cm jumlah 22 batang kayu jati dengan harga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) mengangkut kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Izuzu Type NKR71E2-2 tahun 2013 warna putih hijau Nopol N 9812 UW milik saksi Deni dengan tujuan dikirim kerumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi sutarto bersama beberapa petugas perhutani melakukan patroli di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang mendapat informasi adanya tunggak bekas penebangan liar dan adanya kendaraan memuat kayu jenis jati kemudian berdasarkan informasi tersebut pihak perhutani RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang bersama dengan saksi Zuhdy (Anggota Polsek Gedangan) melakukan penangkapan terhadap saksi Deni, saksi Mas udi dan saksi Agus Suhadak (saksi dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Agus suhadak mendapatkan kayu jati hutan tanpa ijin dari RPH Bantur diterima dari saksi Sarnam dan saksi Senimin untuk dijual kepada terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 desember 2022 saksi Zuhdy bersama saksi Yuhda Saniputra berhasil melakukan penangkapan terdakwa dan ditemukan barang bukti 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang dan 1 (satu) buah Handhpone XIAOMI Redmi Note 5 dengan nomor 085755226566 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedangan guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/ pihak perhutani membeli maupun menguasai Kayu jati milik BKPH Sumbermanjing RPH Bantur tersebut yang diambil secara tidak sah .
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/ pihak perhutani membeli maupun menguasai Kayu jati milik BKPH Sumbermanjing RPH Bantur tersebut yang berasal dari pembalakan liar.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materil untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) batang kayu jenis jati sekitar Rp 4.174.833 (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 87 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa Rosi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.30WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 terdakwa membeli kayu jati glondongan dari saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) melalui perantara saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) dengan harga Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) dengan jumlah 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 terdakwa bersama dengan saksi kosim diantar oleh saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) untuk bertemu dengan saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) guna melakukan transaksi jual beli kayu jati yang berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang secara tidak sah yang dilakukan oleh saksi Sarnam (berkas penuntutan terpisah) dan saksi senimin hutan dengan harga yang murah dengan rincian : Bentuk Glondongan dengan panjang 200 CM ada 2 (dua) batang terdiri dari diameter 30 Cm 1 batang,diameter 33cm 1 batang, bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang terdiri dari ukuran 200x4x22 cm jumlah 4 batang, ukuran 200 x4x12 cm jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 cm jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 cm jumlah 4 batang,ukuran 200x2x12 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x2x15 cm jumlah 2 batang,ukuran 200x4x5 jumlah 6 batang,ukuran 200x24x31 cm jumlah 1 batang dan ukuran 200x2x2 cm jumlah 22 batang kayu jati dengan harga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Agus Suhadak (berkas penuntutan terpisah) mengangkut kayu jati tersebut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk Izuzu Type NKR71E2-2 tahun 2013 warna putih hijau Nopol N 9812 UW milik saksi Deni dengan tujuan dikirim kerumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi sutarto bersama beberapa petugas perhutani melakukan patroli di Kawasan Hutan petak 91 B yang terletak di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kab. Malang mendapat informasi adanya tunggak bekas penebangan liar dan adanya kendaraan memuat kayu jenis jati kemudian berdasarkan informasi tersebut pihak perhutani RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang bersama dengan saksi Zuhdy (Anggota Polsek Gedangan) melakukan penangkapan terhadap saksi Deni, saksi Mas udi dan saksi Agus Suhadak (saksi dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Agus suhadak mendapatkan kayu jati hutan tanpa ijin dari RPH Bantur diterima dari saksi Sarnam dan saksi Senimin untuk dijual kepada terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 desember 2022 saksi Zuhdy bersama saksi Yuhda Saniputra berhasil melakukan penangkapan terdakwa dan ditemukan barang bukti 137 batang olahan kayu jenis hutan berbentuk persegi dengan ukuran 2x2x22 cm 4 batang,2x2x21 cm 1 batang,2x2x18 cm 2 batang,ukuran 150x2x15 cm 2 batang,ukuran 2x3x22 cm 1 batang,2x2x20 cm 24 batang,ukuran 2x4x22 cm 12 batang,ukuran 2x4x12 cm 20 batang dan ukuran 2x3x2 cm 70 batang dan 1 (satu) buah Handhpone XIAOMI Redmi Note 5 dengan nomor 085755226566 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedangan guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/ pihak perhutani memiliki Kayu jati milik BKPH Sumbermanjing RPH Bantur tersebut yang diambil dari kawasan hutan secara tidak sah.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/ pihak perhutani membeli maupun menguasai Kayu jati milik BKPH Sumbermanjing RPH Bantur tersebut yang berasal dari pembalakan liar.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Perum Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materil untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) batang kayu jenis jati sekitar Rp 4.174.833 (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan saksi-saksi yaitu:
Saksi: SUTARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan BUMN Perum Perhutani menjabat sebagai KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) Bantur di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang;
Bahwa tugas saksi antara lain sebagai Koordinator petugas RPH Bantur dalam pengelolaan hutan wilayah RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang, menjaga keamanan semua sumber daya hutan yang ada dalam hutan di wilayah RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang, menerima laporan hasil /pengelolaan hutan dari petugas yakni Mandor Polhuter, Mandor tanam, melaporkan apabila terjadi kehilangan hasil hutan kepada BKPH Sumbermanjing;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 wib di Jl. Raya Urung-urung Ds. Sumberejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang, saksi dan tim dan juga anggota kepolisian Polsek Gedangan mengamankan 1 (satu) unit truk yang kedapatan mengangkut kayu jati bentuk glondongan, slimaran, blabakan, dan ring dan setelh diteliti dan diperiksa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan petak 91B-1 kelas hutan KUV Jati 1999 (Dsn. Ardimulyo Ds. Gajahrejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang;
Bahwa jenis kayu hutan yang diangkut tersebut adalah jenis kayu jati dalam : bentuk Gelondongan dengan panjang 200 cm ada 2 batang yang terdiri dari diameter 30 cm 1 batang, diameter 33 cm 1 batang;
Bahwa bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang kayu terdiri dari ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang, ukuran 200x24x31 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa kayu-kayu jati tersebut menurut keterangan dari Agus Suhadak sebagai perantara/makelar akan diantar ke pembelinya yaitu terdakwa yang beralamat di Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Agus Suhadak dan Mas’udi berasal dari kawasan hutan di Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang diambil oleh Sarnam;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 saksi bersama dengan petugas kehutanan yang lain melakukan patroli di Ds. Sindurejo Kec. Gedangan Kab. Malang menemukan tunggak bekas penebangan liar lalu mendapatkan informasi terkait dengan adanya kendaraan jenis truk pengangkutan kayu hutan jenis jati, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi bersama dengan pihak perhutani bersama dengan petugas Polsek Gedangan menemukan truk yang mengangkut kayu jati hutan di Jl. Raya Urung-urung Ds. Sumberejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang dikendari oleh Deni, Agus Suhadak, dan Mas’udi dan didapatkan keterangan jika kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Sarnam dan Senimin selaku penjual untuk diantar kepada pembeli yakni terdakwa , setelah mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya saksi bersama dengan petugas perhutani dan petugas kepolisian Polsek Bantur melakukan penangkapan terhadap Sarman selaku penjual kayu jati hasil hutan tersebut dan juga Senimin dan dari rumah penjual tersebut ditemukan sisa kayu hasil hutan jenis jati yang belum terjual antara lain olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran : ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang, ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang, ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang, ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 130x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang, ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang sehingga Total 120 batang, dan juga ditemukan alat penebang pohon jati berupa gergaji mesin dan gergaji gesek serta kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke rumah penjual, setelah itu mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROSI selaku pembeli kayu hutan jenis jati tersebut dan mendapatkan kayu hasil pembelian kayu hutan dari Sarnam dan Senimin antara lain olahan kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 200x2x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x18 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 150x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x3x22 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 24 batang, ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 12 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang, ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang sehingga total 137 batang, sehingga berdasarkan kejadian tersebut pihak perhutani melakukan pengamanan sebanyak 2 batang glondongan dan 335 batang berbentuk kayu olahan;
Bahwa setahu saksi usia Kayu Jati Petak 91-B Ku V Jt 99 (Ds. Sindurejo Kec. Gedangan Kab. Malang) Berusia 23 Tahun, dengan masa tanam tahun 1999 berdasarkan RPKH ( Rencana Pengaturan Pelestarian Hutan), dan pada saat ini belum masa penebangan. Untuk masa tebang kayu jati tersebut dilakukan pada usia 40 tahun dari masa tanam, dikarenakan untuk itu 40 tahun tersebut kayu jati sudah tidak bisa berkembang kembali sehingga untuk alternative lain agar ditebang;
Bahwa berdasarkan STNK kendaraan yang mengangkut kayu hutan jenis jati adalah 1 (satu) unit kendaraan truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna putih hijau Nopol N-9812-uW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HGJ049550, Nosin : B049550 an. SUJIONO;
Bahwa kawasan hutan petak 91B (Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang) adalah wilayah pengelolaan Perhutani RPH Bantur;
Bahwa akibat kejadian tersebut Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materiil sebagai berikut untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita petugas sejumlah 337 batang kayu jenis jati adalah sekitar Rp. 4.174.833,- (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), sedangkan kerugian non materiil tak terhingga atau tidak bisa dihitung karena berkurangnya persediaan oksigen dan kerusakan lingkungan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. Saksi: HERIADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan BUMN Perum Perhutani menjabat sebagai Mandor Polhuter Bantur di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang;
Bahwa tugas saksi antara lain Menjaga keamanan semua sumberdaya hutan yang ada di dalam hutan di wilayah KPH Malang serta melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini KRPH sengguruh;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 wib di Jl. Raya Urung-urung Ds. Sumberejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang, saksi dan tim dan juga anggota kepolisian Polsek Gedangan mengamankan 1 (satu) unit truk yang kedapatan mengangkut kayu jati bentuk glondongan, slimaran, blabakan, dan ring dan setelah diteliti dan diperiksa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan petak 91B-1 kelas hutan KUV Jati 1999 (Dsn. Ardimulyo Ds. Gajahrejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang;
Bahwa jenis kayu hutan yang diangkut tersebut adalah jenis kayu jati dalam : bentuk Gelondongan dengan panjang 200 cm ada 2 batang yang terdiri dari diameter 30 cm 1 batang, diameter 33 cm 1 batang;
Bahwa bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang kayu terdiri dari ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang, ukuran 200x24x31 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa kayu-kayu jati tersebut menurut keterangan dari Agus Suhadak sebagai perantara/makelar akan diantar ke pembelinya yaitu terdakwa yang beralamat di Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Agus Suhadak dan Mas’udi berasal dari kawasan hutan di Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang diambil oleh Sarnam;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 saksi bersama dengan petugas kehutanan yang lain melakukan patroli di Ds. Sindurejo Kec. Gedangan Kab. Malang menemukan tunggak bekas penebangan liar lalu mendapatkan informasi terkait dengan adanya kendaraan jenis truk pengangkutan kayu hutan jenis jati, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi bersama dengan pihak perhutani bersama dengan petugas Polsek Gedangan menemukan truk yang mengangkut kayu jati hutan di Jl. Raya Urung-urung Ds. Sumberejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang dikendari oleh Deni, Agus Suhadak, dan Mas’udi dan didapatkan keterangan jika kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Sarnam dan Senimin selaku penjual untuk diantar kepada pembeli yakni terdakwa , setelah mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya saksi bersama dengan petugas perhutani dan petugas kepolisian Polsek Bantur melakukan penangkapan terhadap Sarman selaku penjual kayu jati hasil hutan tersebut dan juga Senimin dan dari rumah penjual tersebut ditemukan sisa kayu hasil hutan jenis jati yang berlum terjual antara lain Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran : ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang, ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang, ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang, ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 130x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang, ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang sehingga Total 120 batang, dan juga ditemukan alat penebang pohon jati berupa gergaji mesin dan gergaji gesek serta kendaraan sepeda motor yang dugunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke rumah penjual, setelah itu mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROSI selaku pembeli kayu hutan jenis jati tersebut dan mendapatkan kayu hasil pembelian kayu hutan dari Sarnam dan Senimin antara lain Olahan kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 200x2x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x18 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 150x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x3x22 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 24 batang, ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 12 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang, ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang sehingga total 137 batang, sehingga berdasarkan kejadian tersebut pihak perhutani melakukan pengamanan sebanyak 2 batang glondongan dan 335 batang berbentuk kayu olahan;
Bahwa setahu saksi usia Kayu Jati Petak 91-B Ku V Jt 99 (Ds. Sindurejo Kec. Gedangan Kab. Malang) Berusia 23 Tahun, dengan masa tanam tahun 1999 berdasarkan RPKH ( Rencana Pengaturan Pelestarian Hutan), dan pada saat ini belum masa penebangan. Untuk masa tebang kayu jati tersebut dilakukan pada usia 40 tahun dari masa tanam, dikarenakan untuk itu 40 tahun tersebut kayu jati sudah tidak bisa berkembang kembali sehingga untuk alternative lain agar ditebang;
Bahwa berdasarkan STNK kendaraan yang mengangkut kayu hutan jenis jati adalah 1 (satu) unit kendaraan truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna putih hijau Nopol N-9812-uW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HGJ049550, Nosin : B049550 an. SUJIONO;
Bahwa kawasan hutan petak 91B (Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang) adalah wilayah pengelolaan Perhutani RPH Bantur;
Bahwa akibat kejadian tersebut Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materiil sebagai berikut untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita petugas sejumlah 337 batang kayu jenis jati adalah sekitar Rp. 4.174.833,- (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), sedangkan kerugian non materiil tak terhingga atau tidak bisa dihitung karena berkurangnya persediaan oksigen dan kerusakan lingkungan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Saksi: YOYOK LASIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan BUMN Perum Perhutani menjabat sebagai Mandor Polhuter Bantur di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang;
Bahwa tugas saksi antara lain Menjaga keamanan semua sumberdaya hutan yang ada di dalam hutan di wilayah KPH Malang serta melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini KRPH sengguruh;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 wib di Jl. Raya Urung-urung Ds. Sumberejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang, saksi dan tim dan juga anggota kepolisian Polsek Gedangan mengamankan 1 (satu) unit truk yang kedapatan mengangkut kayu jati bentuk glondongan, slimaran, blabakan, dan ring dan setelh diteliti dan diperiksa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan petak 91B-1 kelas hutan KUV Jati 1999 (Dsn. Ardimulyo Ds. Gajahrejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang;
Bahwa jenis kayu hutan yang diangkut tersebut adalah jenis kayu jati dalam : bentuk Gelondongan dengan panjang 200 cm ada 2 batang yang terdiri dari diameter 30 cm 1 batang, diameter 33 cm 1 batang;
Bahwa bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang kayu terdiri dari ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang, ukuran 200x24x31 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa kayu-kayu jati tersebut menurut keterangan dari Agus Suhadak sebagai perantara/makelar akan diantar ke pembelinya yaitu terdakwa yang beralamat di Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Agus Suhadak dan Mas’udi berasal dari kawasan hutan di Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang diambil oleh Sarnam;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 saksi bersama dengan petugas kehutanan yang lain melakukan patroli di Ds. Sindurejo Kec. Gedangan Kab. Malang menemukan tunggak bekas penebangan liar lalu mendapatkan informasi terkait dengan adanya kendaraan jenis truk pengangkutan kayu hutan jenis jati, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi bersama dengan pihak perhutani bersama dengan petugas Polsek Gedangan menemukan truk yang mengangkut kayu jati hutan di Jl. Raya Urung-urung Ds. Sumberejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang dikendari oleh Deni, Agus Suhadak, dan Mas’udi dan didapatkan keterangan jika kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Sarnam dan Senimin selaku penjual untuk diantar kepada pembeli yakni terdakwa , setelah mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya saksi bersama dengan petugas perhutani dan petugas kepolisian Polsek Bantur melakukan penangkapan terhadap Sarman selaku penjual kayu jati hasil hutan tersebut dan juga Senimin dan dari rumah penjual tersebut ditemukan sia kayu hasil hutan jenis jati yang berlum terjual antara lain Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran : ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang, ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang, ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang, ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 130x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang, ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang sehingga Total 120 batang, dan juga ditemukan alat penebang pohon jati berupa gergaji mesin dan gergaji gesek serta kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke rumah penjual, setelah itu mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROSI selaku pembeli kayu hutan jenis jati tersebut dan mendapatkan kayu hasil pembelian kayu hutan dari Sarnam dan Senimin antara lain olahan kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 200x2x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x18 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 150x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x3x22 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 24 batang, ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 12 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang, ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang sehingga total 137 batang, sehingga berdasarkan kejadian tersebut pihak perhutani melakukan pengamanan sebanyak 2 batang glondongan dan 335 batang berbentuk kayu olahan;
Bahwa setahu saksi usia Kayu Jati Petak 91-B Ku V Jt 99 (Ds. Sindurejo Kec. Gedangan Kab. Malang) Berusia 23 Tahun, dengan masa tanam tahun 1999 berdasarkan RPKH ( Rencana Pengaturan Pelestarian Hutan), dan pada saat ini belum masa penebangan. Untuk masa tebang kayu jati tersebut dilakukan pada usia 40 tahun dari masa tanam, dikarenakan untuk itu 40 tahun tersebut kayu jati sudah tidak bisa berkembang kembali sehingga untuk alternative lain agar ditebang;
Bahwa berdasarkan STNK kendaraan yang mengangkut kayu hutan jenis jati adalah 1 (satu) unit kendaraan truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna putih hijau Nopol N-9812-uW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HGJ049550, Nosin : B049550 an. SUJIONO;
Bahwa kawasan hutan petak 91B (Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang) adalah wilayah pengelolaan Perhutani RPH Bantur;
Bahwa akibat kejadian tersebut Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materiil sebagai berikut untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita petugas sejumlah 337 batang kayu jenis jati adalah sekitar Rp. 4.174.833,- (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), sedangkan kerugian non materiil tak terhingga atau tidak bisa dihitung karena berkurangnya persediaan oksigen dan kerusakan lingkungan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
4. Saksi: ZUHDY YAHYA , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 23.40 wib di Jalan Raya Urung-urung Ds. Sumberrejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang dan menangkap Sarnam als Cak Lowo dan Senimin als Topen pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar jam 04.00 wib di Ds. Sindurejo, Kec.Gedangan, Kab. Malang serta terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 wib di Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang;
Bahwa mereka ditangkap karena Agus Suhadak, Sarnam Alias Cak Lowo, Senimin Alias Topen mengetahui tentang asal usul kayu yang diangkut, dimiliki dan dikuasai tersebut adalah berasal dari Kawasan Hutan di Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang namun Deni dan Mas’udi tidak mengetahui tentang asal usul kayu tersebut hanya disuruh oleh Agus Suhadak untuk mengangkut;
Bahwa saat melakukan penangkapan tehadap Agus Suhadak di Jalan Raya Urung-urung Ds. Sumberrejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang sedang duduk didalam 1 (satu) unit kendaraan Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau, Nopol : N-9812-UW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HDJ049550, Nosin : B049550 adalah milik Deni selaku sopir, yang digunakan untuk mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa jenis kayu hutan yang diangkut tersebut adalah jenis kayu jati dalam bentuk : Gelondongan dengan panjang 200 cm ada 2 batang yang terdiri dari diameter 30 cm 1 batang, diameter 33 cm 1 batang ;
Bahwa bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang kayu terdiri dari ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang, ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang, ukuran 200x24x31 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang, sehingga total 80 batang kayu;
Bahwa sedangkan Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran : ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang, ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang, ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang, ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 130x8x12 (cm) 4 batang, ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang, ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang sehingga Total 120 batang;
Bahwa olahan kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 200x2x22 (cm) jumlah 4 batang, ukuran 200x2x21 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x18 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 150x2x15 (cm) jumlah 2 batang, ukuran 200x3x22 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 1 batang, ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 24 batang, ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 12 batang, ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang, ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang sehingga total 137 batang;
Bahwa kayu hutan jenis jati tersebut berasal dari kawasan Hutan petak 91B (Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan);
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.00 wib saksi mendapatkan informasi dari petugas perhutani tentang adanya kayu hutan jenis jati yang diangkut dengan menggunakan kendaraan truk, berdasarkan informasi tersebut saksi bersama petugas kepolisian yang lain dan petugas perhutani melaksanakan patroli sehingga didapatkan truk yang melintas di Jalan raya Urung-urung Ds. Sumberrejo, Kec. Gedangan diduga membawa kayu hutan jenis jati setelah mengentikan truk yang dikendarai oleh Deni bersama kuli angkut atas nama Mas’udi dan Agus sebagai pemilik truk dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar trusk tersebut mengangkut kayu jenis jati, dan setelah melakukan introgasi didapatkan keterangan dari Agus Suhadak kayu jati tersebut akan diantar kepada terdakwa yang beralamat di Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang yang dibeli dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang, selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut saksi bersama dengan petugas kepolisan yang lain bersama-sama dengan petugas perhutani melakukan penangkapan terhadap Sarnam alias Cak Lowo berdasarkan pengakuan Sarnam benar kayu jenis jati tersebut berasal dari hutan di Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang ditebang oleh Sarnam alias Cak Lowo dan Senimin alias Topen yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap Senimin setelah itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang yang kemudian menemukan kayu jenis hutan dari hasil jual beli yang dihasilkan dari transaksi jual beli sebelumnya dengan Sarnam alias cak lowo pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa dimana terdakwa menghubungi Sarnam alias Cak Lowo dengan menggunakan ponsel milik KOSIM yang merupakan tetangganya dan sekaligus membantu untuk meminjamkan keuangan kepada terdakwa untuk membeli kayu kepada Sarnam alias Cak Lowo, dan yang memperkenalkan Sarnam alias Cak Lowo yakni Agus Suhadak;
Bahwa tujuan Agus Suhadak membaya kayu jati tersebut adalah ke terdakwa dengan alamat Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang karena kayu tersebut sudah dibeli oleh terdakwa dari Sarnam alas Cak Lowo;
Bahwa AGUS SUHADAK (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Dsn Gunungpandak Rt 08 Rw 04 Desa Kademangan Kec Pagelaran Kab Malang berperan sebagai Perantara transaksi jual beli dan menguasai kayu, menjadi perantara jual beli yakni sudah dimulai dari transaksi tanggal 10 Desember 2022 pada hari Sabtu dan tanggal 15 Desember 2022 pada hari Kamis, proses pembelian kayu jenis jati yang dilakukan oleh terdakwa berasal dari dikenalkannya SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) sebagai penjual kayu jati, dari jasa perantara tersebut AGUS SUHADAK mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah diterima, sedangkan kedapatan menguasai kayu jati tersebut saat melakukan pengangkutan kayu jati yang sudah dibeli oleh terdakwa dari SARNAM alias CAK LOWO;
Bahwa MAS’UDI yang beralamat Dsn Ganjaran Rt 25 Rw 03 Desa Ganjaran Kec Gondanglegi Kab Malang berperan sebagai kuli angkut kayu, menjadi kuli angkut yang dilakukannya tersebut berawal dari ajakan dari AGUS SUHADAK yang janjinya akan diberikan upah kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) namun belum dibayarkan karena belum menyelesaikan pekerjaannya;
Bahwa DENI MARSELINO DEAS SAPUTRA yang beralamat Ds. Kedungbanteng Rt. 06 Rw. 02 Kec. Sumbermanjing wetan Kab. Malang berperan sebagai pemilik kendaraan Truck dan supir, diketahui pemilik kendaraan Truck dan juga menjadi supir saat melakukan pengangkutan kayu jenis jati tersebut dari rumah SARNAM alias CAK LOWO menuju rumah terdakwa dengan upah yang diberikan berupa uang sewa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun belum dibayarkan karena belum menyelesaikan pekerjaannya;
Bahwa SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu dan menguasai kayu, bahwa telah dilakukan penjualan kayu jati hutan sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2023 kepada terdakwa yang dikenalkan oleh AGUS SUHADAK, juga ditemukan dari rumahnya terdapat kayu jenis jati juga yang siap untuk dijual belikan kepada pemesan;
Bahwa SENIMIN alias TOPEN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Banjarsari Rt 32 Rw 05 Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu, dimana kerjasama dalam proses jual beli sehingga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kayu jati tersebut, bekerjasama dibuktikan dari transaksi pada tanggal 10 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari hasil mengantarkan kayu jati kepada terdakwa dan transaksitanggal 15 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari kayu jati yang terjual, dikarenakan semua kayu jati yang didapatkan dari hutan semua diproses dirumah SENIMIN alias TOPEN;
Bahwa Terdakwa ROSI yang beralamat Dsn Karangsuko Rt 18 Rw 04 Desa Rejoyoso Kec Bantur Kab Malang berperan sebagai pembeli kayu dan menguasai kayu menjadi pembeli dari transaksi jual beli kayu hutan awalnya saat dikenalkan oleh AGUS SUHADAK kepada penjual kayu jati tersebut. Kayu jati yang didapatkan nantinya akan diproses untuk furniture, Transaksi kayu jati sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan terakhir pada tanggal 15 Desember 2022, semua didapat dari pembelian kayu milik SARNAM alias CAK LOWO;
Bahwa perbuatan Agus Suhadak, Sarnam, Senimin dan terdakwa dalam menguasai, memiliki, menerima, membeli, menebang, mengangkut kayu hutan jenis jati tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki surat atau dokumen yang sah.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
5. Saksi: SARNAM Als. CAK LOWO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap petugas kepolisian pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 seitar pukul 03.30 wib di rumah saksi di Dsn. Krajan II Ds. Sindurejo Rt.25 Rw.04, Kec. Gedangan, Kab. Malang karena telah menebang dan menjual kayu hutan jenis jati milik perhutani, dimana peran saksi adalah sebagai penebang dan penjual kayu hasil hutan milik perhutani;
Bahwa saksi menjual kayu hasil hutan jenis jati tersebut kepada terdakwa melalui perantara Agus Suhadak dengan jumlah 10 batang glondongan dengan pesanan di gergaji menjadi bentuk slimaran sebanyak 34 batang, blabak ada 5 batang, ring ada 100 batang dan kayu dlondongan ada 3 batang kayu dengan rincian setiap kayu panjang sekitar 2 m namun untuk kayu glondongan ukuran diameter sekitar 30 cm;
Bahwa saksi mendapatkan kayu jenis jati tersebut dari kawasan hutan Ds. Sindurejo Kec. Gedangan, Kab. Malang dengan cara menebang dengan menggunakan gergaji mesin dan gesek bersama-sama dengan Senimin als Topen sejak Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang kemudian kayu jati tersebut dijual kepada terdakwa;
Bahwa saksi pernah mengambil kayu namun tidak menebang sejak tahun 2021 dan masih disimpan dan disusun di dapur rumah saya yang rencananya hendak dipakai untuk memperbaiki rumah;
Bahwa saksi dalam mengambil dan menjual kayu hutan jenis jati tersebut tidak mempunyai ijin baik berupa dokumen maupun surat dari pihak yang berwenang kususnya RKPH Bantur;
Bahwa saksi menjual kayu jati jenis jati dari kawasan hutan tersebut kepada Rosi sudah dua kali :
untuk pertama kali Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 dengan rincian 10 glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi bentuk slimaran sebanyak 4 batang, blabak 30 (tiga pulh) lembar batang, eing ada 50 (lima puluh) batang, dengan upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun saya berikan kepada Wadaan sebagai buruh gergaji;
Untuk kedua pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 dengan rincian 10 glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi bentuk slimaran sebanyak 34 batang, blabak ada 5 batang, ring ada 100 batang dan kayu glondongan ada 3 batang kayu dengan rincin setiap kayu panjang sekitar 2 m, dengan upah gergaji Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saya berikan kepada Wadanan sebagai upah buruh gergaji;
Bahwa Wardanan hanya seorang buruh gergaji dan tidak mengetahui asal usul dari kayu jati hasil hutan tersebut;
Bahwa saksi memberi upah kepada Agus Suhadak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada penjualan yang pertama yakni pada tanggal 10 Desember 2022, dimana kayu tersebut dijual kepada terdakwa, dan saksi memberitahu Agus Suhadak jika kayu jati tersebut adalah berasal dari kawasan hutan RKPH Bantur, dan saya tidak pernah menujal hasil tebangan kayu hasil hutan kepada selain terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
6. Saksi: SENIMIN Als. TOPEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap petugas kepolisan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 wib di rumah saksi di Bsn. Banjarsari Rt.32 Rw.05, Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang karena telah menebang dan menjual kayi hutan jenis jati milik perhutani, dimana peran saksi adalah sebagai penebang dan penjual kayu hasil hutan milik perhutani;
Bahwa kayu hutan jenis jati tersebut saksi jual kepada terdakwa melalui perantara Agus Suhadak dengan jumlah 10 batang glondongan dengan pesanan di gergaji menjadi bentuk slimaran sebanya 34 batang, blabak ada 5 batang, ring ada 100 batang dan kayu dlondongan ada 3 batang kayu dengan rincian setiap kayu panjang sekitar 2 m namun untuk kayu glondongan ukuran diameter tidak tahu;
Bahwa saksi mendapatkan kayu jenis jati tersebut dari kawasan hutan Ds. Sindurejo Kec. Gedangan, Kab. Malang dengan cara menebang dengan menggunakan gergaji mesin dan gesek bersama-sama dengan Sarnam als Cak Lowo sejak Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang kemudian kayu jati tersebut dijual kepada terdakwa;
Bahwa saksi dalam mengambil dan menjual kayu hutan jenis jati tersebut tidak mempunyai ijin baik berupa dokumen maupun surat dari pihak yang berwenang kususnya RKPH Bantur. ‘’;
Bahwa saksi menjual kayu jati jenis jati dari kawana hutan tersebut kepada Rosi sudah dua kali :
untuk pertama kali Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 saksi tidak ikut menjual kayu jati namun saya hanya mengangkut kayu jati pesanan dari terdakwa yang dibeli dari Sarnam als Cak Lowo menuju rumah terdakwa di Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang degan upah kendaraan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah upah saksi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Untuk kedua pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 dengan rincian 10 glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi bentuk slimaran sebanyak 34 batang, blabak ada 3 batang, ring ada 50 batang dan kayu glondongan ada 3 batang kayu dengan rincin setiap kayu panjang sekitar 2 m, dari hasil penjualan kayu tersebut saya mendapatkan Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengenal Agus Suhadak namun mengetahui agus Suhada setelah bertemu denga Sarnam als Cak lowo membicarakan mengenai jual beli kayu jati;
Bahwa saksi tidak pernah menjual kayu hutan selain kepada terdakwa dan hal tersebut saksi lakukan bersama dengan Sarnam als Cak Lowo.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa ROSI yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Karangsuko Rt.18 Rw.04 Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang, karena telah membeli, menerima, memiliki, menguasai kayu hasil hutan yang berasal dari Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang dimana terdakwa berperan sebagai pembeli;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn Banjarsari Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang melalui perantara/makelar Agus Suhadak, dengan jumlah kayu jati tersebut adalah 10 Glondongan yang disesuaikan dengan pesanan Terdakwa ke Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn. Banjarsari, Desa. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang terdiri dari bentuk slimaran pintu kurang lebih ada 34 (tiga puluh empat) potong, blabak ada 3 (tiga) potong, ring kecil ada 20 (dua puluh) biji dan kayu glondongan ada 3 (tiga) batang kayu dengan rincian setiap kayu panjang sekitar 2m namun untuk kayu glondongan ukuran diameter tidak tahu;
Bahwa yang menjual kayu jati hasil hutan adalah Sarnam als Cak Lowo setelah diperkenalkan oleh Agus Suhadak dan Terdakwa tidak pernah membeli kayu jenis yang sama ataupun berbeda dari hasil hutan kepada orang lain selain Sarnam;
Bahwa Terdakwa telah membeli kayu jenis jati hasil hutan dari Sarnam sebanyak 2 kali yakni yang pertama hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 dimana terdakwa memesan sebanyak 10 glondongan namun digergaji dengan bentuk blabak 30 batang, slimar 13 batang dan ring sekitar 50 batang dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jenis jati tersebut dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn Banjarsari Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang dengan harga :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 berupa :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen;
Upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen;
Total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 berupa :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah gergaji Rp. 300.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah truk antar Rp. 634.000,- diterima Agus Suhadak;
Total Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui jika Agus Suhadak menjual kayu yang berasal dari hutan namun seiring waktu Agus Suhadak menawarkan kayu yang berasal dari hutan dengan harga murah sehingga Terdakwa tertarik untuk membeli dan dijamin aman oleh Agus Suhadak, dari situlah saya dikenalkan kepada penjual kayu hutan yakni Sarnam als Cak Lowo;
Bahwa Terdakwa membeli kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen maupun surat dari pihak yang berwenang pembelian kayu tersebut Terdakwa lakukan sekitar hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp. 5.100.000,- yang terdiri dari 10 Glondongan kayu jati dengan harga Rp. 3.500.000,- diterima oleh Sarnam alias Cak Lowo, untuk upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima sarnam alias Cak Lowo, untuk upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen dan upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen, sehingga total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Bahwa setahu Terdakwa peran :
AGUS SUHADAK (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Dsn Gunungpandak Rt 08 Rw 04 Desa Kademangan Kec Pagelaran Kab Malang berperan sebagai Perantara transaksi jual beli dan menguasai kayu, menjadi perantara jual beli yakni sudah dimulai dari transaksi tanggal 10 Desember 2022 pada hari Sabtu dan tanggal 15 Desember 2022 pada hari Kamis, proses pembelian kayu jenis jati yang dilakukan oleh terdakwa berasal dari dikenalkannya SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) sebagai penjual kayu jati, dari jasa perantara tersebut AGUS SUHADAK mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah diterima, sedangkan kedapatan menguasai kayu jati tersebut saat melakukan pengangkutan kayu jati yang sudah dibeli oleh saya dari SARNAM alias CAK LOWO;
MAS’UDI yang beralamat Dsn Ganjaran Rt 25 Rw 03 Desa Ganjaran Kec Gondanglegi Kab Malang berperan sebagai kuli angkut kayu, menjadi kuli angkut yang dilakukannya tersebut berawal dari ajakan dari AGUS SUHADAK yang janjinya akan diberikan upah kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) namun belum dibayarkan karena belum menyelesaikan pekerjaannya;
DENI MARSELINO DEAS SAPUTRA yang beralamat Ds. Kedungbanteng Rt. 06 Rw. 02 Kec. Sumbermanjing wetan Kab. Malang berperan sebagai pemilik kendaraan Truck dan supir, diketahui pemilik kendaraan Truck dan juga menjadi supir saat melakukan pengangkutan kayu jenis jati tersebut dari rumah SARNAM alias CAK LOWO menuju rumah terdakwa dengan upah yang diberikan berupa uang sewa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun belum dibayarkan karenabelum menyelesaikan pekerjaannya;
SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu dan menguasai kayu, bahwa telah dilakukan penjualan kayu jati hutan sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2023 kepada saya yang dikenalkan oleh AGUS SUHADAK, juga ditemukan dari rumahnya terdapat kayu jenis jati juga yang siap untuk dijual belikan kepada pemesan;
SENIMIN alias TOPEN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Banjarsari Rt 32 Rw 05 Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu, dimana kerjasama dalam proses jual beli sehingga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kayu jati tersebut, bekerjasama dibuktikan dari transaksi pada tanggal 10 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari hasil mengantarkan kayu jati kepada saya dan transaksitanggal 15 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari kayu jati yang terjual, dikarenakan semua kayu jati yang didapatkan dari hutan semua diproses dirumah SENIMIN alias TOPEN;
Bahwa Terdakwa berperan sebagai pembeli kayu dan menguasai kayu menjadi pembeli dari transaksi jual beli kayu hutan awalnya saat dikenalkan oleh AGUS SUHADAK kepada penjual kayu jati tersebut. Kayu jati yang didapatkan nantinya akan diproses untuk furniture, Transaksi kayu jati sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan terakhir pada tanggal 15 Desember 2022, semua didapat dari pembelian kayu milik SARNAM alias CAK LOWO;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal lupa sekitar jam 20.00 wib Terdakwa dan KOSIM datang kerumah AGUS SUHADAK yang berada di DsnGunungpandak Ds Kademangan Kec. Pagelaran Kab. Malang dengan tujuan untuk mencari kayu jati, lalu AGUS SUHADAK mengatakan “INI ADA KAYU DI GEDANGAN” Terdakwa menjawab “KAYU APA?” AGUS mengatakan “KAYU HUTAN” lalu Terdakwa menjawab “AMAN GUS?” AGUS mengatakan “AMAN, TAPI BAYAR 500 ribu UNTUK KEAMANAN, NANTI SAYA YANG KIRIM” selanjutnya Terdakwa setuju, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar 09.00 wib, Terdakwa diantar oleh AGUS untuk bertemu dan dikenalkan dengan SARNAM alias CAK LOWO, sesampainya bertemu dengan SARNAM alias CAK LOWO juga ada SENIMIN alias TOPEN Terdakwa dan AGUS melihat sudah ada kayu jati bentuk glondongan, Saat itu Terdakwa melakukan penawaran kepada SARNAM alias CAK LOWO terkait harga dan disepakati Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dengan rincian harga kayu Rp. 3.500.000,- upah gergaji Rp. 600.000,-. lalu Terdakwa menanyakan untuk siapa yang melakukan pengiriman kepada SARNAM alias CAK LOWO, yang didengarkan oleh AGUS dan SENIMIN alias TOPEN, selanjutnya SENIMIN alias TOPEN menawarkan diri untuk mengirimkan kayu jati tersebut dengan mengatakan “GAMPANG NANTI AKU YANG KIRIM, TAPI JANGAN LUPA UANG KEAMANAN 500 RIBU DAN UNTUK TRUK 500 RIBU” dan Terdakwa setuju, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 08.00 wib, Terdakwa dan KOSIM diantar oleh AGUS SUHADAK lagi untuk bertemu dengan SARNAM alias CAK LOWO melakukan transaksi jual beli kayu yang sudah Terdakwa cek pada hari Jumat sesuai dengan kesepakatan, dengan jumlah kayu merupakan 10 glondong yang digergaji menjadi bentuk Slimar, Blabak dan Ring untuk jumlah ukuran :
Ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang; Blabak;
Ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang; Blabak;Ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang; Blabak;
Ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang; Blabak;
Ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang; Blabak;
Ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang; Blabak;
Ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang; Blabak;
Ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang; Blabak;
Ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang; Slimar;
Ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang; Ring;
Jumlahkayu 137 batang;
Bahwa lalu Terdakwa diberi uang oleh KOSIM sebesar Rp. 3.000.000,- ditambah uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.100.000,- dan terdakwa langsung membayar uang kepada SARNAM alias CAK LOWO sebesar Rp. 4.100.000,- didepan KOSIM, SENIMIN alias TOPEN dan AGUS SUHADAK, Kayu tersebut dikirim oleh SENIMIN alias TOPEN kerumah Terdakwa sekitar jam 23.00 wib sekaligus terdakwa melakukan pembayaran uang keamanan dan kendaraan truk kepada SENIMIN alias TOPEN sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah), kemudian Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 07.00 wib, terdakwa mengantar AGUS SUHADAK kembali untuk membeli lagi kayu jati kepada SARNAM alias CAK LOWO. Dengan kesepakatan transaksi ini sebesar Rp. 3.100.000,- dengan rincian :
Bentuk Glondongan dengan panjang 200 cm ada 2 batang terdiri dari :
diameter 30cm 1 batang;
diameter 33cm 1 batang;
bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang terdiri dari :
Ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang;
Ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang;
Ukuran 200x24x31(cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa untuk pengiriman kayu tersebut dikarenakan SENIMIN alias TOPEN mengatakan tidak sanggup untuk mengantarkan lalu AGUS SUHADAK mengatakan siap untukmengantarkan dan Terdakwa setuju, Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib AGUS SUHADAK dan MASUDI datang kerumah Terdakwa mengatakan akan berangkat dan sudah siap untuk kendaraan truk, lalu minta uang kepada Terdakwa dengan jumlah Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh) yang akan digunakan untuk membayar truk Rp. 600.000 dan Rp. 30.000,- untuk uang rokok, Kemudian mereka pergi untuk mengangkut kayu milik Terdakwa tersebut, selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian terkait masalah kayu yang Terdakwa beli dari SARNAM alias CAK LOWO, selanjutnya hasil kayu yang sudah Terdakwa terima pada transaksi tanggal 10 Desember 2022 hari Sabtu juga dilakukan penyitaan oleh Kepolisian dan saya dibawa kePolsek gedangan;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa:
ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang ;
ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang ;
ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang ;
ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang ;
ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang ;
ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang ;
ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan no simcard 085 755 226 566.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib di rumah Terdakwa di Dsn. Karangsuko Rt.18 Rw.04 Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang, karena telah membeli, menerima, memiliki, menguasai kayu hasil hutan yang berasal dari Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang dimana terdakwa berperan sebagai pembeli;
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu jati tersebut dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn Banjarsari Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang melalui perantara/makelar Agus Suhadak, dengan jumlah kayu jati tersebut adalah 10 Glondongan yang disesuaikan dengan pesanan Terdakwa ke Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn. Banjarsari, Desa. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang terdiri dari bentuk slimaran pintu kurang lebih ada 34 (tiga puluh empat) potong, blabak ada 3 (tiga) potong, ring kecil ada 20 (dua puluh) biji dan kayu glondongan ada 3 (tiga) batang kayu dengan rincian setiap kayu panjang sekitar 2m namun untuk kayu glondongan ukuran diameter tidak tahu;
Bahwa benar yang menjual kayu jati hasil hutan adalah Sarnam als Cak Lowo setelah diperkenalkan oleh Agus Suhadak dan Terdakwa tidak pernah membeli kayu jenis yang sama ataupun berbeda dari hasil hutan kepada orang lain selain Sarnam;
Bahwa benar Terdakwa telah membeli kayu jenis jati hasil hutan dari Sarnam sebanyak 2 kali yakni yang pertama hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 dimana terdakwa memesan sebanyak 10 glondongan namun digergaji dengan bentuk blabak 30 batang, slimar 13 batang dan ring sekitar 50 batang dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu jenis jati tersebut dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn Banjarsari Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang dengan harga :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 berupa :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen;
Upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen;
Total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 berupa :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah gergaji Rp. 300.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo;
Upah truk antar Rp. 634.000,- diterima Agus Suhadak;
Total Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Bahwa benar awalnya Terdakwa tidak mengetahui jika Agus Suhadak menjual kayu yang berasal dari hutan namun seiring waktu Agus Suhadak menawarkan kayu yang berasal dari hutan dengan harga murah sehingga Terdakwa tertarik untuk membeli dan dijamin aman oleh Agus Suhadak, dari situlah saya dikenalkan kepada penjual kayu hutan yakni Sarnam als Cak Lowo;
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen maupun surat dari pihak yang berwenang pembelian kayu tersebut Terdakwa lakukan sekitar hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp. 5.100.000,- yang terdiri dari 10 Glondongan kayu jati dengan harga Rp. 3.500.000,- diterima oleh Sarnam alias Cak Lowo, untuk upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima sarnam alias Cak Lowo, untuk upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen dan upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen, sehingga total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Bahwa benar setahu Terdakwa peran :
AGUS SUHADAK (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Dsn Gunungpandak Rt 08 Rw 04 Desa Kademangan Kec Pagelaran Kab Malang berperan sebagai Perantara transaksi jual beli dan menguasai kayu, menjadi perantara jual beli yakni sudah dimulai dari transaksi tanggal 10 Desember 2022 pada hari Sabtu dan tanggal 15 Desember 2022 pada hari Kamis, proses pembelian kayu jenis jati yang dilakukan oleh terdakwa berasal dari dikenalkannya SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) sebagai penjual kayu jati, dari jasa perantara tersebut AGUS SUHADAK mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah diterima, sedangkan kedapatan menguasai kayu jati tersebut saat melakukan pengangkutan kayu jati yang sudah dibeli oleh saya dari SARNAM alias CAK LOWO;
MAS’UDI yang beralamat Dsn Ganjaran Rt 25 Rw 03 Desa Ganjaran Kec Gondanglegi Kab Malang berperan sebagai kuli angkut kayu, menjadi kuli angkut yang dilakukannya tersebut berawal dari ajakan dari AGUS SUHADAK yang janjinya akan diberikan upah kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) namun belum dibayarkan karena belum menyelesaikan pekerjaannya;
DENI MARSELINO DEAS SAPUTRA yang beralamat Ds. Kedungbanteng Rt. 06 Rw. 02 Kec. Sumbermanjing wetan Kab. Malang berperan sebagai pemilik kendaraan Truck dan supir, diketahui pemilik kendaraan Truck dan juga menjadi supir saat melakukan pengangkutan kayu jenis jati tersebut dari rumah SARNAM alias CAK LOWO menuju rumah terdakwa dengan upah yang diberikan berupa uang sewa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun belum dibayarkan karenabelum menyelesaikan pekerjaannya;
SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu dan menguasai kayu, bahwa telah dilakukan penjualan kayu jati hutan sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2023 kepada saya yang dikenalkan oleh AGUS SUHADAK, juga ditemukan dari rumahnya terdapat kayu jenis jati juga yang siap untuk dijual belikan kepada pemesan;
SENIMIN alias TOPEN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Banjarsari Rt 32 Rw 05 Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu, dimana kerjasama dalam proses jual beli sehingga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kayu jati tersebut, bekerjasama dibuktikan dari transaksi pada tanggal 10 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari hasil mengantarkan kayu jati kepada saya dan transaksitanggal 15 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari kayu jati yang terjual, dikarenakan semua kayu jati yang didapatkan dari hutan semua diproses dirumah SENIMIN alias TOPEN;
Bahwa benar Terdakwa berperan sebagai pembeli kayu dan menguasai kayu menjadi pembeli dari transaksi jual beli kayu hutan awalnya saat dikenalkan oleh AGUS SUHADAK kepada penjual kayu jati tersebut. Kayu jati yang didapatkan nantinya akan diproses untuk furniture, Transaksi kayu jati sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan terakhir pada tanggal 15 Desember 2022, semua didapat dari pembelian kayu milik SARNAM alias CAK LOWO;
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal lupa sekitar jam 20.00 wib Terdakwa dan KOSIM datang kerumah AGUS SUHADAK yang berada di DsnGunungpandak Ds Kademangan Kec. Pagelaran Kab. Malang dengan tujuan untuk mencari kayu jati, lalu AGUS SUHADAK mengatakan “INI ADA KAYU DI GEDANGAN” Terdakwa menjawab “KAYU APA?” AGUS mengatakan “KAYU HUTAN” lalu Terdakwa menjawab “AMAN GUS?” AGUS mengatakan “AMAN, TAPI BAYAR 500 ribu UNTUK KEAMANAN, NANTI SAYA YANG KIRIM” selanjutnya Terdakwa setuju, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar 09.00 wib, Terdakwa diantar oleh AGUS untuk bertemu dan dikenalkan dengan SARNAM alias CAK LOWO, sesampainya bertemu dengan SARNAM alias CAK LOWO juga ada SENIMIN alias TOPEN Terdakwa dan AGUS melihat sudah ada kayu jati bentuk glondongan, Saat itu Terdakwa melakukan penawaran kepada SARNAM alias CAK LOWO terkait harga dan disepakati Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dengan rincian harga kayu Rp. 3.500.000,- upah gergaji Rp. 600.000,-. lalu Terdakwa menanyakan untuk siapa yang melakukan pengiriman kepada SARNAM alias CAK LOWO, yang didengarkan oleh AGUS dan SENIMIN alias TOPEN, selanjutnya SENIMIN alias TOPEN menawarkan diri untuk mengirimkan kayu jati tersebut dengan mengatakan “GAMPANG NANTI AKU YANG KIRIM, TAPI JANGAN LUPA UANG KEAMANAN 500 RIBU DAN UNTUK TRUK 500 RIBU” dan Terdakwa setuju, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 08.00 wib, Terdakwa dan KOSIM diantar oleh AGUS SUHADAK lagi untuk bertemu dengan SARNAM alias CAK LOWO melakukan transaksi jual beli kayu yang sudah Terdakwa cek pada hari Jumat sesuai dengan kesepakatan, dengan jumlah kayu merupakan 10 glondong yang digergaji menjadi bentuk Slimar, Blabak dan Ring untuk jumlah ukuran :
Ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang; Blabak;
Ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang; Blabak;Ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang; Blabak;
Ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang; Blabak;
Ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang; Blabak;
Ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang; Blabak;
Ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang; Blabak;
Ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang; Blabak;
Ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang; Slimar;
Ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang; Ring;
Jumlahkayu 137 batang;
Bahwa benar lalu Terdakwa diberi uang oleh KOSIM sebesar Rp. 3.000.000,- ditambah uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.100.000,- dan terdakwa langsung membayar uang kepada SARNAM alias CAK LOWO sebesar Rp. 4.100.000,- didepan KOSIM, SENIMIN alias TOPEN dan AGUS SUHADAK, Kayu tersebut dikirim oleh SENIMIN alias TOPEN kerumah Terdakwa sekitar jam 23.00 wib sekaligus terdakwa melakukan pembayaran uang keamanan dan kendaraan truk kepada SENIMIN alias TOPEN sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah), kemudian Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 07.00 wib, terdakwa mengantar AGUS SUHADAK kembali untuk membeli lagi kayu jati kepada SARNAM alias CAK LOWO. Dengan kesepakatan transaksi ini sebesar Rp. 3.100.000,- dengan rincian :
Bentuk Glondongan dengan panjang 200 cm ada 2 batang terdiri dari :
diameter 30cm 1 batang;
diameter 33cm 1 batang;
bentuk persegi berupa kayu olahan jumlah 78 batang terdiri dari :
Ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang;
Ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang;
Ukuran 200x24x31(cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa benar untuk pengiriman kayu tersebut dikarenakan SENIMIN alias TOPEN mengatakan tidak sanggup untuk mengantarkan lalu AGUS SUHADAK mengatakan siap untukmengantarkan dan Terdakwa setuju, Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib AGUS SUHADAK dan MASUDI datang kerumah Terdakwa mengatakan akan berangkat dan sudah siap untuk kendaraan truk, lalu minta uang kepada Terdakwa dengan jumlah Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh) yang akan digunakan untuk membayar truk Rp. 600.000 dan Rp. 30.000,- untuk uang rokok, Kemudian mereka pergi untuk mengangkut kayu milik Terdakwa tersebut, selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian terkait masalah kayu yang Terdakwa beli dari SARNAM alias CAK LOWO, selanjutnya hasil kayu yang sudah Terdakwa terima pada transaksi tanggal 10 Desember 2022 hari Sabtu juga dilakukan penyitaan oleh Kepolisian dan saya dibawa kePolsek gedangan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagai berikut :
- KESATU : melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan.ATAU
- KEDUA : melanggar pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan.ATAU
- KETIGA : melanggar pasal 87 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan.ATAU
- KEEMPAT : melanggar pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Alternatif maka oleh karenanya berdasarkan keterangan saksi – saksi, Petunjuk, barang bukti dan keterangan serta pengakuan terdakwa maka Majelis Hakim lebih berkeyakinan memilih dakwaan Kedua, melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan. yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tersebut akan dipertimbangkan berturut-turut sebagai berikut:
ad. 1. Unsur: Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subjek hukum baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Pengertian tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di persamakan dengan barang yang merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya;
Bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa ROSI dalam perkara ini dan menurut selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas maka unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur: Dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k.
Menimbang, bahwa tentang unsur ” dengan sengaja ” KUH Pidana tidak memberikan suatu defenisi akan tetapi berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan ” sengaja ” adalah ” menghendaki dan mengetahui ” terjadinya suatu tindakan beserta akibat- akibatnya dan berdasarkan teori dalam hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), adalah kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibatnya ;
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), adalah terjadinya suatu Tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan Undang - Undang Hukum Pidana adalah betul - betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi dalam hal ini termasuk Tindakan atau akibat - akibat lainnya yang pasti / harus terjadi ;
Menimbang, bahwa ” menghendaki ” berarti adanya akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakannya itu, sedangkan ” mengetahui ”berarti si pelaku sebelum melakukan sesuatu tindakan sudah menyadari bahwa tindakan tersebut apabila dilakukan akan berakibat sebagaimana yang diharapkan dan mengetahui pula perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas yaitu Menerima, membeli, menjual , menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib di rumah terdakwa di Dsn. Karangsuko Rt.18 Rw.04 Ds. Rejoyoso, Kec. Bantur, Kab. Malang, karena telah membeli, menerima, memiliki, menguasai kayu hasil hutan yang berasal dari Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang dimana terdakwa berperan sebagai pembeli.Bahwa benar terdakwa membeli kayu jati tersebut dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn Banjarsari Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang melalui perantara/makelar Agus Suhadak, dengan jumlah kayu jati tersebut adalah 10 Glondongan yang disesuaikan dengan pesanan terdakwa ke Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn. Banjarsari, Desa. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang yang terdiri dari bentuk slimaran pintu kurang lebih ada 34 (tiga puluh empat) potong, blabak ada 3 (tiga) potong, ring kecil ada 20 (dua puluh) biji dan kayu glondongan ada 3 (tiga) batang kayu dengan rincian setiap kayu panjang sekitar 2m namun untuk kayu glondongan ukuran diameter tidak tahu.Terdakwa telah membeli kayu jenis jati hasil hutan dari Sarnam sebanyak 2 kali yakni yang pertama hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 dimana terdakwa memesan sebanyak 10 glondongan namun digergaji dengan bentuk blabak 30 batang, slimar 13 batang dan ring sekitar 50 batang dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 .Bahwa benar terdakwa mengetahui kayu tersebut yang merupakan kayu jenis jati dari hasil pembelian terdakwa dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn Banjarsari Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang yang juga termasuk kayu hasil hutan, dimana pembelian kayu tersebut terdakwa lakukan sekitar pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp. 5.100.000,- yang terdiri dari 10 Glondongan kayu jati dengan harga Rp. 3.500.000,- diterima oleh Sarnam alias Cak Lowo, untuk upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima sarnam alias Cak Lowo, untuk upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen dan upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen, sehingga total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).Bahwa benar terdakwa membeli kayu jenis jati tersebut dari Sarnam alias Cak Lowo yang beralamat di Dsn Banjarsari Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang dengan harga :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 berupa :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo
Upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo
Upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen
Upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima Senimin alias Topen
Total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 berupa :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo
Upah gergaji Rp. 300.000,- diterima Sarnam alias Cak Lowo
Upah truk antar Rp. 634.000,- diterima Agus Suhadak
Total Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Bahwa kayu hutan jenis jati tersebut berasal dari kawasan Hutan petak 91B (Ds. Sindurejo, Kec. Gedangan, Kab. Malang).
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal lupa sekitar jam 20.00 wib terdakwa dan KOSIM datang kerumah AGUS SUHADAK yang berada di DsnGunungpandak Ds Kademangan Kec. Pagelaran Kab. Malang dengan tujuan untuk mencari kayu jati, lalu AGUS SUHADAK mengatakan “INI ADA KAYU DI GEDANGAN” terdakwa menjawab “KAYU APA?” AGUS mengatakan “KAYU HUTAN” lalu terdakwa menjawab “AMAN GUS?” AGUS mengatakan “AMAN, TAPI BAYAR 500 ribu UNTUK KEAMANAN, NANTI SAYA YANG KIRIM” selanjutnya terdakwa setuju, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar 09.00 wib, terdakwa diantar oleh AGUS untuk bertemu dan dikenalkan dengan SARNAM alias CAK LOWO, sesampainya bertemu dengan SARNAM alias CAK LOWO juga ada SENIMIN alias TOPEN terdakwa dan AGUS melihat sudah ada kayu jati bentuk glondongan, Saat itu terdakwa melakukan penawaran kepada SARNAM alias CAK LOWO terkait harga dan disepakati Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dengan rincian harga kayu Rp. 3.500.000,- upah gergaji Rp. 600.000,-. lalu terdakwa menanyakan untuk siapa yang melakukan pengiriman kepada SARNAM alias CAK LOWO, yang didengarkan oleh AGUS dan SENIMIN alias TOPEN, selanjutnya SENIMIN alias TOPEN menawarkan diri untuk mengirimkan kayu jati tersebut dengan mengatakan “GAMPANG NANTI AKU YANG KIRIM, TAPI JANGAN LUPA UANG KEAMANAN 500 RIBU DAN UNTUK TRUK 500 RIBU” dan terdakwa setuju, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa dan KOSIM diantar oleh AGUS SUHADAK lagi untuk bertemu dengan SARNAM alias CAK LOWO melakukan transaksi jual beli kayu yang sudah terdakwa cek pada hari Jumat sesuai dengan kesepakatan, dengan jumlah kayu merupakan 10 glondong yang digergaji menjadi bentuk Slimar, Blabak dan Ring untuk jumlah ukuran:
Ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang; Blabak
Ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang; Blabak
Ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang; Blabak
Ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang; Blabak
Ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang; Blabak
Ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang; Blabak
Ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang; Blabak
Ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang; Blabak
Ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang; Slimar
Ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang; Ring
Jumlahkayu 137 batang.
Lalu terdakwa diberi uang oleh KOSIM sebesar Rp. 3.000.000,- ditambah uang milik terdakwa sebesar Rp. 1.100.000,- dan terdakwa langsung membayar uang kepada SARNAM alias CAK LOWO sebesar Rp. 4.100.000,- didepan KOSIM, SENIMIN alias TOPEN dan AGUS SUHADAK, Kayu tersebut dikirim oleh SENIMIN alias TOPEN kerumah terdakwa sekitar jam 23.00 wib sekaligus terdakwa melakukan pembayaran uang keamanan dan kendaraan truk kepada SENIMIN alias TOPEN sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah), kemudian Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 07.00 wib, terdakwa mengantar AGUS SUHADAK kembali untuk membeli lagi kayu jati kepada SARNAM alias CAK LOWO, dengan kesepakatan transaksi ini sebesar Rp. 3.100.000,- dengan rincian:
BentukGlondongandenganpanjang 200cm ada 2 batangterdiridari :
diameter 30cm 1 batang;
diameter 33cm 1 batang;
bentukpersegiberupakayuolahanjumlah 78 batangterdiridari :
Ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang;
Ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang;
Ukuran 200x24x31(cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Untuk pengiriman kayu tersebut dikarenakan SENIMIN alias TOPEN mengatakan tidak sanggup untuk mengantarkan lalu AGUS SUHADAK mengatakan siap untukmengantarkan dan terdakwa setuju, Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib AGUS SUHADAK dan MASUDI datang kerumah terdakwa mengatakan akan berangkat dan sudah siap untuk kendaraan truk, lalu minta uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh) yang akan digunakan untuk membayar truk Rp. 600.000 dan Rp. 30.000,- untuk uang rokok, Kemudian mereka pergi untuk mengangkut kayu milik terdakwa tersebut, selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian terkait masalah kayu yang terdakwa beli dari SARNAM alias CAK LOWO, selanjutnya hasil kayu yang sudah terdakwa terima pada transaksi tanggal 10 Desember 2022 hari Sabtu juga dilakukan penyitaan oleh Kepolisian dan terdakwa dibawa ke Polsek gedangan.
AGUS SUHADAK (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Dsn Gunungpandak Rt 08 Rw 04 Desa Kademangan Kec Pagelaran Kab Malang berperan sebagai Perantara transaksi jual beli dan menguasai kayu, menjadi perantara jual beli yakni sudah dimulai dari transaksi tanggal 10 Desember 2022 pada hari Sabtu dan tanggal 15 Desember 2022 pada hari Kamis, proses pembelian kayu jenis jati yang dilakukan oleh terdakwa berasal dari dikenalkannya SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) sebagai penjual kayu jati, dari jasa perantara tersebut AGUS SUHADAK mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah diterima, sedangkan kedapatan menguasai kayu jati tersebut saat melakukan pengangkutan kayu jati yang sudah dibeli oleh terdakwa dari SARNAM alias CAK LOWO.
MAS’UDI yang beralamat Dsn Ganjaran Rt 25 Rw 03 Desa Ganjaran Kec Gondanglegi Kab Malang berperan sebagai kuli angkut kayu, menjadi kuli angkut yang dilakukannya tersebut berawal dari ajakan dari AGUS SUHADAK yang janjinya akan diberikan upah kuli sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) namun belum dibayarkan karena belum menyelesaikan pekerjaannya.
DENI MARSELINO DEAS SAPUTRA yang beralamat Ds. Kedungbanteng Rt. 06 Rw. 02 Kec. Sumbermanjing wetan Kab. Malang berperan sebagai pemilik kendaraan Truck dan supir, diketahui pemilik kendaraan Truck dan juga menjadi supir saat melakukan pengangkutan kayu jenis jati tersebut dari rumah SARNAM alias CAK LOWO menuju rumah terdakwa dengan upah yang diberikan berupa uang sewa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun belum dibayarkan karenabelum menyelesaikan pekerjaannya.
SARNAM alias CAK LOWO (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu dan menguasai kayu, bahwa telah dilakukan penjualan kayu jati hutan sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan tanggal 15 Desember 2023 kepada terdakwa yang dikenalkan oleh AGUS SUHADAK, juga ditemukan dari rumahnya terdapat kayu jenis jati juga yang siap untuk dijual belikan kepada pemesan.
SENIMIN alias TOPEN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Dsn Banjarsari Rt 32 Rw 05 Desa Sindurejo Kec Gedangan Kab Malang berperan sebagai penjual kayu, dimana kerjasama dalam proses jual beli sehingga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kayu jati tersebut, bekerjasama dibuktikan dari transaksi pada tanggal 10 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari hasil mengantarkan kayu jati kepada terdakwa dan transaksitanggal 15 Desember 2022 mendapatkan keuntungan dari kayu jati yang terjual, dikarenakan semua kayu jati yang didapatkan dari hutan semua diproses dirumah SENIMIN alias TOPEN.
Terdakwa ROSI yang beralamat Dsn Karangsuko Rt 18 Rw 04 Desa Rejoyoso Kec Bantur Kab Malang berperan sebagai pembeli kayu dan menguasai kayu menjadi pembeli dari transaksi jual beli kayu hutan awalnya saat dikenalkan oleh AGUS SUHADAK kepada penjual kayu jati tersebut. Kayu jati yang didapatkan nantinya akan diproses untuk furniture, Transaksi kayu jati sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2022 dan terakhir pada tanggal 15 Desember 2022, semua didapat dari pembelian kayu milik SARNAM alias CAK LOWO.
Bahwa saksi menerangkan akibat kejadian tersebut Perhutani RPH Bantur mengalami kerugian materiil sebagai berikut untuk tunggak sebesar Rp. 46.911.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan untuk nilai kayu yang disita petugas sejumlah 337 batang kayu jenis jati adalah sekitar Rp. 4.174.833,- (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah), sedangkan kerugian non materiil tak terhingga atau tidak bisa dihitung karena berkurangnya persediaan oksigen dan kerusakan lingkungan, dan nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan SK Direksi No ; 664/KPTS/DIR/2020, Oktober 2010 dengan tariff untuk menentukan kerugian akibat kejahatan dan atau pelanggaran terhadap hutan dan hasil hutan.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dalam menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan /atau memiliki hasil hutan, yang diketahui berasal dari pembalakan liar, memiliki, menguasai kayu hasil hutan milik perhutani Bantur Kab. Malang, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dai kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas maka unsur dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan terdakwa maka terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa :
ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang ;
ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang ;
ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang ;
ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang ;
ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang ;
ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang ;
ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang ;
ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan no simcard 085 755 226 566.
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Perhutani RKPH Tumpang.
keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga.
Mengingat, ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberatasan Perusakan Hutan.serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ROSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menerima, membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROSI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000., (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang ;
- ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang ;
- ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang ;
- ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang ;
- ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang ;
- ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang ;
- ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang ;
- ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang ;
- ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang ;
- ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
Dirampas untuk Negara melalui Perhutani
1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan no simcard 085 755 226 566.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Kamis tanggal 29 MARET 2023 oleh kami I PUTU GEDE ASTAWA, SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis, KIKI YURISTIAN, SH.MH, dan NANANG DWI KRISTANTO, SH., M.HUM, masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rr. DHESSY IKE A., Amd, SH, MHum, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri SUCIHANA ANDINISARI PURNAMA, SH.,MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta terdakwa dan penasehat Hukumya,dalam persidangan teleconference ;
| HAKIM ANGGOTA KIKI YURISTIAN, SH.MH, NANANG DWI KRISTANTO, SH.MHum, | HAKIM KETUA I PUTU GEDE ASTAWA, SH.MH, |
PANITERA PENGGANTI
Rr. DHESSY IKE A., Amd, SH, MHum