82/Pid.B/2023/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 82/Pid.B/2023/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: SUCIHANA ANDINISARI PURNAMA, SH.,MH. Terdakwa: 1.JEFRI FALAH PRAKOSO 2.SALWA MILATILLAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Jefri Falah Prakoso dan Tewrdakwa II Salwa Milatillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: Uang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) no seri JSM608622 sebanyak 7 (tujuh) lembar Rp. 50.000,- ; no seri JJR855429 sebanyak 3 (tiga) lembar, ; Rp. 50.000,- no seri KRE752395 sebanyak 3 lembar, ; Rp. 50.000,- no seri ESP621766 sebanyak 1 (satu) lembar dengan total nominal Rp. 700.000,- Rokok merk Andalan sebanyak 2 pack/bungkus ; 1 (satu) HP redmi note warna biru silver ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang asli senilai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-2965-GU warna putih tahun 2014 Noka MH1JFD231EK099581 Nosin JFD2E3097705 Dikembalikan kepad terdakwa SALWA MILATILLAH ; Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Nomor 82/Pid.Sus/2023/PNKpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama lengkap : Jefri Falah Prakoso;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/tanggallahir : 22 Tahun / 22 Juli 2000;
JenisKelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempattinggal : Jl. MH Tamrin 30 Rt 01 Rw 08 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
II. Nama lengkap : Salwa Milatillah;
Tempat lahir : Malang;
Umur/tanggallahir : 22 Tahun / 22 Juli 2000;
JenisKelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempattinggal : Jl Brigjen Slamet Riyadi XVII/26 RT 02/06 Kel Oro-oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
Terdakwa Jefri Falah Prakoso ditahan dalam Tahanan Penyidik oleh:
1. Penyidiksejaktanggal 24 Desember 2022 sampaidengantanggal 12 Januari 2023;
2. PenyidikPerpanjangan Oleh PU sejaktanggal 13 Januari 2023 sampaidengantanggal 21 Februari 2023;
3. Penuntutsejaktanggal 21 Februari 2023 sampaidengantanggal 12 Maret 2023;
4. Hakim PN sejaktanggal 02 Maret 2023 sampaidengantanggal 31 Maret 2023;
5. Hakim PN PerpanjanganPertama Oleh Ketua PN sejaktanggal 01 April 2023 sampaidengantanggal 30 Mei 2023;
TerdakwaSalwaMilatillahditahandalamtahananTahanan Rutan oleh:
1. Penyidiksejaktanggal 24 Desember 2022 sampaidengantanggal 12 Januari 2023;
2. PenyidikPerpanjangan Oleh PenuntutUmumsejaktanggal 13 Januari 2023 sampaidengantanggal 21 Februari 2023;
3. PenuntutUmumsejaktanggal 21 Februari 2023 sampaidengantanggal 12 Maret 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejaktanggal 2 Maret 2023 sampaidengantanggal 31 Maret 2023;
5. Hakim PN PerpanjanganPertama Oleh Ketua PN sejak 1 April 2023 sampaidengantanggal 30 Mei 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN.KpntentangpenunjukanMajelis Hakim;
PenetapanMajelis Hakim Nomor82/Pid.Sus/2021/PN.Kpntentangpenetapanharisidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso, terdakwa 2. Salwa Milatillah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternative Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso, terdakwa 2. Salwa Milatillah berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) no seri JSM608622 sebanyak 7 (tujuh) lembar Rp. 50.000,- ; no seri JJR855429 sebanyak 3 (tiga) lembar, ; Rp. 50.000,- no seri KRE752395 sebanyak 3 lembar, ; Rp. 50.000,- no seri ESP621766 sebanyak 1 (satu) lembar dengan total nominal Rp. 700.000,-
Rokok merk Andalan sebanyak 2 pack/bungkus ;
1 (satu) HP redmi note warna biru silver ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang asli senilai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-2965-GU warna putih tahun 2014 Noka MH1JFD231EK099581 Nosin JFD2E3097705
Dikembalikan kepad terdakwa SALWA MILATILLAH
Menyatakan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi atau pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
-------- Bahwa terdakwa 1. JEFRI FALAH PRAKOSO bersama-sama dengan terdakwa 2. SALWA MILATILLAH pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 atau setidak tidaknya di tahun 2022 di toko pinggir Jalan Raya Pakisaji Kec. Pakisaji, Kab. Malang, atau setidak-tidaknya pada satu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara seperti berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa awalnya terdakwa Jefri Falah Prakoso bersama-sama dengan terdakwa Salwa Milatillah melihat Facebook ada penawaran pembelian uang palsu di akun FB “Sandra dewi” milik Nuryesin (dalam penuntutan terpisah) hingga akhirnya membuat para terdakwa tertarik setelah itu para terdakwa inbox di akun Facebook tersebut dan bertukar nomor HP, setelah itu terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso bersama dengan terdakwa 2. Salwa Milatillah pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 para terdakwa melakukan transaksi pembelian uang palsu tersebut dimana membeli uang palsu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu, sedangkan uang yang digunakan untuk membeli uang palsu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut menggunakan uang patungan para terdakwa dimana masing-masing terdakwa patungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu para terdakwa yang sudah janjian dengan Nuryesin (dalam penuntutan terpisah) berangkat ke rumah Nuryesin (dalam penuntutan terpisah) yang ada di Talanggagung kab. Malang dengan cara boncengan dengan mengunakan sepeda motor Honda beat warna putih Nopol N-2965-GU milik terdakwa 2. Salwa Milatillah dengan tujuan membeli uang palsu tersebut, setelah sampai selanjutnya para terdakwa masuk kerumah Nuryesin didalam rumah tersebut para terdakwa melakukan transaksi jual beli uang palsu dimana para terdakwa menyerahkan uang asli sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan uang palsu pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 16 Lembar atau nilai total nominal Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu dengan perbandingan 1 dibanding 2, setelah mendapatkan uang palsu tersebut para terdakwa pulang dengan tujuan sambil mengedarkan uang palsu tersebut dimasyarakat yang dilakukan dengan cara mengerdarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut ke toko-toko dipinggir jalan sambil pulang dengan berboncengan sepeda motor Honda beat warna putih Nopol N 2965 GU, ditengah perjalanan pulang para terdakwa mengedarkan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- untuk membeli bensin eceran disebelum pertigaan jalibar kepanjen sebanyak Rp 24.000,- sehingga para terdakwa dapat keuntungan dari kembalian Rp 26.000.- uang asli, dimana uang asli tersebut oleh terdakwa Jefri Falah Prakoso di belikan rokok eceran sehingga sisa keuntungan para terdakwa dari membayar Rp 50.000,- uang palsu adalah Rp 19.000,- (uang asli), saat mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut yang mempunyai peran melakukan transaksi adalah terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso sedangkan terdakwa 2. Salwa Milatillah menunggu disampingnya, selanjutnya sesampai di wilayah Pakisaji, Kabb. Malang para terdakwa berhenti di sebuah toko dimana yang turun dari sepeda motor saat itu adalah terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso sedangkan terdakwa 2. Salwa Milatillah tetap diatas sepeda motor, saat itu terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso membeli rokok andalan 2 pack dengan Harga Rp 30.000,- dengan membayar dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dan mendapatkan kembalian Rp. 20.000,- uang asli, sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan rokok merk andalan 2 pack dan uang asli Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah selesai bertansaksi para terdakwa kembali berboncengan kearah utara lalu berhenti disebuah toko Restu Ibu milik saksi Khusnul Khotim dipinggir jalan raya pakisaji Kab. Malang ditempat tersebut para terdakwa kembali membelanjakan atau mengedarkan uang palsu tersdebut dengan membeli rokok andalan 1 pack ditoko depan puskesmas pakisaji di jalan raya pakisaji namun saat terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- penjual curiga dengan melihat uang yang dibayarkan selanjutnya pemilik toko tersebut marah dan terjadi cek cok mulut antara saksi Khusnul Khotim dengan terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso hingga akhirnya ada warga yang datang melarai dan menanyakan ada permasalahan apa setelah dijelaskan oleh saksi Khusnul Khotim jika uang yang dibayarkan terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso palsu karena terlihat tidak seperti biasanya selanjutnya para terdakwa dibawah ke polsek pakisaji dan kemudian ditemukan uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 14 lembar berada dalam penguasaan para terdakwa, terhadap uang palsu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Bank Indonesia di Malang dan didapatkan berdasarkan Surat No. 25/34/MI/Srt/B tanggal 11 Januari 2023 tentang Klarifikasi Uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Deputi Kepala Perwakilan Erwin Syafii, Adapun Klarifikasi dari hasil penelitian uang tersebut sebagai berikut : Bahan uang yang asli terbuat dari serat kapas, sedangkan uang tersebut di atas tidak terbuat dari serat kapas ; Wara dan gambar uang asli lebih tajam dan cerah, sedangkan uang tersebut diatas warna tidak tajam dan gambar tidak jelas/buram ; Benang pengaman uang asli merupakan garis melintang dari atas kebawah memuat tuliasan BI 50000 (pecahan 50.000) dan dianyam, sedangkan uang tersebut menggunakan benang pengaman tidak asli ; Nomor seri uang asli memendar dibawah sinar ultra violet, sedangkan uang tersebut diatas tidak memendar ; Pada bagian tertentu uang asli (misal : angka nominal, gambar utama, gambar garuda) dicetak timbul (intaglio) yang akan terasa kasar bila diraba, sedangkan uang tersebut diatas tidak timbul/halus.------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa 1. JEFRI FALAH PRAKOSO bersama-sama dengan terdakwa 2. SALWA MILATILLAH pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 atau setidak tidaknya di tahun 2022 di toko pinggir Jalan Raya Pakisaji Kec. Pakisaji, Kab. Malang, atau setidak-tidaknya pada satu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang tulen dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsunya oleh sendiri, atau waktu diterimanya diketahui bahwa tidak tulen atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan sebagai mata uang tulen dan tidak dipalsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara seperti berikut : -------------------------------
-------- Bahwa awalnya terdakwa Jefri Falah Prakoso bersama-sama dengan terdakwa Salwa Milatillah melihat Facebook ada penawaran pembelian uang palsu di akun FB “Sandra dewi” milik Nuryesin (dalam penuntutan terpisah) hingga akhirnya membuat para terdakwa tertarik setelah itu para terdakwa inbox di akun Facebook tersebut dan bertukar nomor HP, setelah itu terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso bersama dengan terdakwa 2. Salwa Milatillah pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 para terdakwa melakukan transaksi pembelian uang palsu tersebut dimana membeli uang palsu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu, sedangkan uang yang digunakan untuk membeli uang palsu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut menggunakan uang patungan para terdakwa dimana masing-masing terdakwa patungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu para terdakwa yang sudah janjian dengan Nuryesin (dalam penuntutan terpisah) berangkat ke rumah Nuryesin (dalam penuntutan terpisah) yang ada di Talanggagung kab. Malang dengan cara boncengan dengan mengunakan sepeda motor Honda beat warna putih Nopol N-2965-GU milik terdakwa 2. Salwa Milatillah dengan tujuan membeli uang palsu tersebut, setelah sampai selanjutnya para terdakwa masuk kerumah Nuryesin didalam rumah tersebut para terdakwa melakukan transaksi jual beli uang palsu dimana para terdakwa menyerahkan uang asli sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan uang palsu pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 16 Lembar atau nilai total nominal Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu dengan perbandingan 1 dibanding 2, setelah mendapatkan uang palsu tersebut
para terdakwa pulang dengan tujuan sambil mengedarkan uang palsu tersebut dimasyarakat yang dilakukan dengan cara mengerdarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut ke toko-toko dipinggir jalan sambil pulang dengan berboncengan sepeda motor Honda beat warna putih Nopol N 2965 GU, ditengah perjalanan pulang para terdakwa mengedarkan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- untuk membeli bensin eceran disebelum pertigaan jalibar kepanjen sebanyak Rp 24.000,- sehingga para terdakwa dapat keuntungan dari kembalian Rp 26.000.- uang asli, dimana uang asli tersebut oleh terdakwa Jefri Falah Prakoso di belikan rokok eceran sehingga sisa keuntungan para terdakwa dari membayar Rp 50.000,- uang palsu adalah Rp 19.000,- (uang asli), saat mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut yang mempunyai peran melakukan transaksi adalah terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso sedangkan terdakwa 2. Salwa Milatillah menunggu disampingnya, selanjutnya sesampai di wilayah Pakisaji, Kabb. Malang para terdakwa berhenti di sebuah toko dimana yang turun dari sepeda motor saat itu adalah terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso sedangkan terdakwa 2. Salwa Milatillah tetap diatas sepeda motor, saat itu terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso membeli rokok andalan 2 pack dengan Harga Rp 30.000,- dengan membayar dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dan mendapatkan kembalian Rp. 20.000,- uang asli, sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan rokok merk andalan 2 pack dan uang asli Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah selesai bertansaksi para terdakwa kembali berboncengan kearah utara lalu berhenti disebuah toko Restu Ibu milik saksi Khusnul Khotim dipinggir jalan raya pakisaji Kab. Malang ditempat tersebut para terdakwa kembali membelanjakan atau mengedarkan uang palsu tersdebut dengan membeli rokok andalan 1 pack ditoko depan puskesmas pakisaji di jalan raya pakisaji namun saat terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso menyerahkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- penjual curiga dengan melihat uang yang dibayarkan selanjutnya pemilik toko tersebut marah dan terjadi cek cok mulut antara saksi Khusnul Khotim dengan terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso hingga akhirnya ada warga yang datang melarai dan menanyakan ada permasalahan apa setelah dijelaskan oleh saksi Khusnul Khotim jika uang yang dibayarkan terdakwa 1. Jefri Falah Prakoso palsu karena terlihat tidak seperti biasanya selanjutnya para terdakwa dibawah ke polsek pakisaji dan kemudian ditemukan uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 14 lembar berada dalam penguasaan para terdakwa, terhadap uang palsu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Bank Indonesia di Malang dan didapatkan berdasarkan Surat No. 25/34/MI/Srt/B
tanggal 11 Januari 2023 tentang Klarifikasi Uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Deputi Kepala Perwakilan Erwin Syafii, Adapun Klarifikasi dari hasil penelitian uang tersebut sebagai berikut : Bahan uang yang asli terbuat dari serat kapas, sedangkan uang tersebut di atas tidak terbuat dari serat kapas ; Wara dan gambar uang asli lebih tajam dan cerah, sedangkan uang tersebut diatas warna tidak tajam dan gambar tidak jelas/buram ; Benang pengaman uang asli merupakan garis melintang dari atas kebawah memuat tuliasan BI 50000 (pecahan 50.000) dan dianyam, sedangkan uang tersebut menggunakan benang pengaman tidak asli ; Nomor seri uang asli memendar dibawah sinar ultra violet, sedangkan uang tersebut diatas tidak memendar ; Pada bagian tertentu uang asli (misal : angka nominal, gambar utama, gambar garuda) dicetak timbul (intaglio) yang akan terasa kasar bila diraba, sedangkan uang tersebut diatas tidak timbul/halus. Bahwa para terdakwa mengerti dan mengetahui bahwa uang yang dibeli tersebut palsu dan sengaja mengedarkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.-------------------------------------
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiKHUSNUL KHOTIM ;
BahwaYang saksiketahuiberkaitandenganperkarainiadalahbahwa para Terdakwamengedarkan uang palsu .
BahwaCara para Terdakwamengedarkan uang palsu, denganmembelanjakanrokok merk Andalan 1 (satu) bungkusseharga Rp. 14.000,00 (empatbelasribu rupiah di toko saksidenganmenggunakan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah).
BahwaPeran terdakwaJefry yang belanja dan terdakwaSalwa yang membayar.
Bahwabenar, sepertiitu uang yang dibuatmembayarrokok di toko saksi.
Saksi MUHAMAD KUSNI ;
BahwaYang saksiketahuiberkaitandenganperkarainiadalah para Terdakwadidugamengedarkan uang palsu.
BahwaCara para Terdakwamengedarkan uang palsu, denganmembelanjakanrokok merk Andalan 2 (satu) bungkus di toko saksisaksidenganmenggunakan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah).
BahwaPada hariJum’attanggal 23 Desember 2022 sekirapukul 21.30 wib di toko Sdr. Khotimadapembeliseoranglaki-laki dan temannyaperempuanmenggunakansepeda motor membelirokok di toko tersebut. Kemudian orang tersebutmembayardengan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu) , setelahdirabapermukannyahalus dan gambarnyaburam. Kemudian uang tersebutdikembalikan oleh Sdr. Khotim dan sempatterjadipercekcokankecil. Pada saatitusaksi pas datang. Lalu saksiminta orang tersebutmenunjukkandompetnya dan didalamnyabanyakterisi uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu). Karena saksicurigaitu uang palsumakasaksibersamaSdr. KhotimmengantarkePolsekPakisaji.
Saksi SUPRIAWAN ;
BahwaYang saksiketahuiberkaitandenganperkarainiadalah para Terdakwadidugamengedarkan uang palsu.
BahwaCara para Terdakwamengedarkan uang palsu, denganmembelanjakanrokok merk Andalan 2 (dua) bungkus di toko saksisaksidenganmenggunakan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah).
Bahwabenar, saksimemberi uang kembalian Rp. 20.000,00 (duapuluhribu).
BahwaUang yang dibayarkan para Terdakwa Rp. 50.000,00 (lima puluhribu) sudahsaksibelanjakanuntukkulakan, karenasaksitidaktahukalau uang tersebutpalsu.
Saksi RIZKY OCTAVIA PRIVANA ;
BahwaSaksibekerja di katorperwakilan Bank Indonesia Malang sejaktahun 2005 sebagaistaf pada Unit ImplementasiPengelolahan Uang Rupiah degantugasa dan tanggungjawabadalahmelaksanakankegiatanpengelolaan uang Rupiah di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang sertasebagai PIC pelaporanklarifikasi Uang yang diragukankeasliannyabaikdariperbankan, masyarakatumummaupunpenegakhukum.
Bahwabenar, uang yang diedarkan oleh para Terdakwaadalah uang palsu.
BahwaCiri-ciri uang yang asliadalah, dilihatterang dan jelas, jikadirabagambarterasaagakkasar, diterawangbagiandepannampak logo BI yang tersambung, adakomponenseperti lambing perisaikalaudigerqakkanwarnaberubah.
Bahwa, jika di Bank menggunakan sensor, bisaterdeteksi.
BahwaYang dimaksuddengan uang palsuberdasarkanUndang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011 pasal 1 ayat (9) disebutkanbahwa Rupiah palsuadalahsuatubenda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan/ataudesainyamenyerupai Rupiah, yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkanataudigunakansebagaialatpembayaransecaramelawanhukum.
BahwaUang denganrinciansebagaiberikut Rp 50.000 no seri JSM608622 Sebanyak 7 lembar;- Rp 50.000 no seri JJR855429 sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000 no seri KRE752395 Sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000.- No seri ESP621766 Sebanyak 1 lembardengan total nominal Rp 700.000 yang telahdisitadari para terdakwayakniterdakwaJefri Falah Prakoso dan terdakwaSalwaMilatillah yang didapatdengancaramembelidariNuryesin (dalampenuntutanterpisah) tersebutdinyatakantidakaslikarenatidakterdapatciri-cirikeaslian Rupiah dan halini juga diperkuatdenganhasilpenelitianlanjutanmenggunakanalatpendeteksi uang yang di sampaikanmelalui Surat No. 25/34/Ml/Srt/B tanggal 11 Januari 2023 perihalKlarifikasi uang yang diragukankeasliannya.
Saksi ARDY KURNIAWAN, S.,S.H.;
BahwaKami mengamankan para Terdakwa pada harijumattanggal 23 Desember 2022 sekirapukul 21.45 Wib di Kantor PolsekPakisajiKecPakisajiKab Malang.
BahwaPara terdakwadiamankankarenamelakukanperedaran uang didugapalsu, dengancarameyebarkan uang palsu yang dilakukandengancaramembelanjakanditoko-toko.
BahwaBarangbukti yang diamankanyaitu Uang didugapalsupecahan Rp 50.000 sebanyak 14 lembardenganrincian- Rp 50.000 no seri JSM608622 Sebanyak 7 lembar;- Rp 50.000 no seri JJR855429 sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000 no seri KRE752395 Sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000.- No seri ESP621766 Sebanyak 1 lembardengan total nominal Rp 700.000.: yang pengakuandidapatdari NURYESIN (dalampenuntutanterpisah), Uang aslisenilai Rp. 39.000.- (tigapuluh Sembilan ribu rupiah) yang mrupakanhasilpengembalian uang palsu yang dibelanjakanRokok merk andalansebanyak 2 pack./bungkus yang merupakanhasilpembelianmengunkan uang palsu; Hp merk redmiwarnabiru silver yang digunakanuntuktransaksipembelian uang palsu, dan 1(satu ) unit sepeda motor honda Beat warnaputihtahun 2014 nopol N 2965 GU Noka : MH1JFD231EK099581 ,NOSIN; JFD2E3097705.
BahwaTerdakwaJefri Falah Prakoso dan terdakwaSalwaMilatillahdarisaksiKhusnulKhotim dan saksi Ahmad Khusnikarenamenyebarkan uang didugapalsuditokomilikKhusnulKhotimdengancarapelakumembelirokok merk Andalandenganmembayardengan uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluhribu rupiah) yang diragukankeasliannyaselanjutnyaditemukan uang pecahansejumlah 14 lembar nominal Rp 50.000.- (lima puluhribu rupiah) setelahditelitilagibeberapabernomerseri uang tersebutsamakeluaranemisi 2016 denganrinciansebagaiberikut Rp. 50.000,- no seri JSM608622 Sebanyak 7 lembar;- Rp 50.000,- no seri JJR855429 sebanyak 3 lembar, Rp 50.000 no seri KRE752395 Sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000.- No seri ESP621766 sebanyak 1 lembardengan total nominal Rp 700.000,- dan selanjutnya uang diragukankeaslinyadiamankan, selanjutnyamengamankanbarangbukti dan dilakukanintrograsisecaralisankepada para terdakwaterkaitperbuatan para terdakwa dan memperdalamasalmuasal uang palsutersebutsertadimanasajasudahmenyebarkan uang uangtersebut.
Menimbangbahwaterhadapketerangansaksi-saksitersebutterdakwamenyatakanmembenarkannya ;
MenimbangbahwaselanjutnyaterdakwaI memberikanketerangandidepanpersidangansebagaiberikut :
Bahwabenarterdakwamengedarkan uang palsu.
BahwaTerdakwamelakukanperbuatantersebut pada Jumattanggal 23 Desember 2022 sekitarpukul 21.30 wib di beberapatoko di Jalan Raya PakisajiKec. Pakisaji, Kab. Malang.
BahwaAwalnyaterdakwa dan Salwamelihat Face book adapenawaranpembelian uang palsu di akun FB “Sandra dewi” milikNuryesin yang membuat kami tertarik, inbox di akun Face book tersebutsetelahituterdakwameminta no HP Nuryesinlaluterdakwamenghubungi HP Nuryesin dan berkomunikasimenggunakian HP readmiselanjutnyaterdakwabersamadenganSalwaMilatillahdengansaksiNuryesinmelakukantransaksi dan sudahberlangsung 3 kali, sedangkanuntukpembelian yang keempatterjadi pada hariJumattanggal 23 Desember 2022
BahwaKami melakukanpembelian uang palsutersebutdimanaakanmembeliseharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu, sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebutmenggunakan uang patungandimana uang terdakwasebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang terdakwaJefri Falah Prakososebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
BahwaAkuntersebutmilikNuryesin.
BahwaSepeda motor tersebutmilikSalwa.
BahwaHasilnyaterdakwagunakanuntukmembayarshoopee pay.
Menimbangbahwaselanjutnyaterdakwa II memberikanketerangandidepanpersidangansebagaiberikut :
BahwaTerdakwamelakukanperbuatantersebut pada Jumattanggal 23 Desember 2022 sekitarpukul 21.30 wib di beberapatoko di Jalan Raya PakisajiKec. Pakisaji, Kab. Malang.
BahwaAwalnyaterdakwa dan Jefrimelihat Face book adapenawaranpembelian uang palsu di akun FB “Sandra dewi” milikNuryesin yang membuat kami tertarik, inbox di akun Face book tersebutsetelahituterdakwameminta no HP Nuryesinlaluterdakwamenghubungi HP Nuryesin dan berkomunikasimenggunakian HP readmiselanjutnyaterdakwabersamadenganSalwaMilatillahdengansaksiNuryesinmelakukantransaksi dan sudahberlangsung 3 kali, sedangkanuntukpembelian yang keempatterjadi pada hariJumattanggal 23 Desember 2022
BahwaKami melakukanpembelian uang palsutersebutdimanaakanmembeliseharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu, sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebutmenggunakan uang patungandimana uang terdakwasebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang terdakwaJefri Falah Prakososebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
BahwaAkuntersebutmilikNuryesin.
BahwaSepeda motor tersebutmilikterdakwa.
BahwaHasilnyaterdakwagunakanuntukmembayarshopee pay.
BahwaYang harusterdakwabayarsejumlah Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) no seri JSM608622 sebanyak 7 (tujuh) lembar Rp. 50.000,- ; no seri JJR855429 sebanyak 3 (tiga) lembar, ; Rp. 50.000,- no seri KRE752395 sebanyak 3 lembar, ; Rp. 50.000,- no seri ESP621766 sebanyak 1 (satu) lembar dengan total nominal Rp. 700.000,-
Rokok merk Andalan sebanyak 2 pack/bungkus ;
1 (satu) HP redmi note warna biru silver ;
Uang asli senilai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-2965-GU warna putih tahun 2014 Noka MH1JFD231EK099581 Nosin JFD2E3097705
Menimbangbahwa Surat No. 25/34/MI/Srt/B tanggal 11 Januari 2023 tentangKlarifikasi Uang yang diragukankeasliannya yang dibuat dan ditandatangani Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang DeputiKepalaPerwakilan Erwin Syafii.
Adapun Klarifikasidarihasilpenelitian uang tersebutsebagaiberikut :
-Bahan uang yang asliterbuatdariseratkapas, sedangkan uang tersebut di atastidakterbuatdariseratkapas ;
-Wara dan gambar uang aslilebihtajam dan cerah, sedangkan uang tersebutdiataswarnatidaktajam dan gambartidakjelas/buram ;
-Benangpengaman uang aslimerupakan garis melintangdariataskebawahmemuattuliasan BI 50000 (pecahan 50.000) dan dianyam, sedangkan uang tersebutmenggunakanbenangpengamantidakasli ;
-Nomorseri uang aslimemendardibawahsinar ultra violet, sedangkan uang tersebutdiatastidakmemendar ;
-Pada bagiantertentu uang asli (misal : angka nominal, gambarutama, gambargaruda) dicetaktimbul (intaglio) yang akanterasakasarbiladiraba, sedangkan uang tersebutdiatastidaktimbul/halus.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangansaksi-saksi, keteranganterdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II mengedarkan uang palsu.
Bahwa Terdakwa I dan terdakjwa II melakukan perbuatan tersebut pada Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 wib di beberapa toko di Jalan Raya Pakisaji Kec. Pakisaji, Kab. Malang.
Bahwa Awalnya terdakwa dan Jefri melihat Face book ada penawaran pembelian uang palsu di akun FB “Sandra dewi” milik Nuryesin yang membuat kami tertarik, inbox di akun Face book tersebut setelah itu terdakwa meminta no HP Nuryesin lalu terdakwa menghubungi HP Nuryesin dan berkomunikasi menggunakian HP readmi selanjutnya terdakwa bersama dengan Salwa Milatillah dengan saksi Nuryesin melakukan transaksi dan sudah berlangsung 3 kali, sedangkan untuk pembelian yang ke empat terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan pembelian uang palsu tersebut dimana akan membeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu, sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut menggunakan uang patungan dimana uang terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang terdakwa Jefri Falah Prakoso sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Cara para Terdakwa mengedarkan uang palsu, dengan membelanjakan rokok merk Andalan 1 (satu) bungkus seharga Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah di toko saksi dengan menggunakan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Peran terdakwa Jefry yang belanja dan terdakwa Salwa yang membayar.
Bahwa Uang dengan rincian sebagai berikut Rp 50.000 no seri JSM608622 Sebanyak 7 lembar;- Rp 50.000 no seri JJR855429 sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000 no seri KRE752395 Sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000.- No seri ESP621766 Sebanyak 1 lembar dengan total nominal Rp 700.000 yang telah disita dari para terdakwa yakni terdakwa Jefri Falah Prakoso dan terdakwa Salwa Milatillah yang didapat dengan cara membeli dari Nuryesin (dalam penuntutan terpisah) tersebut dinyatakan tidak asli karena tidak terdapat ciri-ciri keaslian Rupiah dan hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian lanjutan menggunakan alat pendeteksi uang yang di sampaikan melalui Surat No. 25/34/Ml/Srt/B tanggal 11 Januari 2023 perihal Klarifikasi uang yang diragukan keasliannya.
Bahwa Hasilnya terdakwa gunakan untuk membayar shopee pay sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbangbahwaterdakwadidakwa oleh JaksaPenuntutUmumdenganDakwaanAlternatifyaituKesatumelanggarpasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atauKeduamelanggarpasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan berdasarkanfakta-faktahukum yang teungkapdalampersidanganmakaMajelis Hakim akanmempertimbangkandakwaan yang paling mendekatidenganperbuatan yang dilakukan oleh terdakwatersebutyaitudakwaankesatupasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP denganunsur-unsursebagaiberikut :
UnsurSetiap orang ;
Unsurmengedarkan dan/ataumembelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsusebagaimanadimaksuddalampasal 26 ayat (3) ;
Unsur yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turutsertamelakukan ;
Ad.1 Unsur “Setiap orang”
Menimbang bahwa yang dimaksuddenganSetiap orang adalahdimaknaiindividuatausamadenganbarangsiapayaitusemua orang baiklaki-lakimaupunperempuanatausiapasaja yang didugamelakukansuatutindakpidana dan orang itumemilikikemampuanbertanggungjawabatassegalaperbuatannyamenurut Hukum, dalamperkaraini yang dimaksuddengan orang perseoranganadalahTerdakwaI Jefri Falah Prakoso dan Terdakwa II SalwaMilatillahtelahmengakuikebenaranidentitasnyasebagaimanatersebutdalam Surat Dakwaan, dan berdasarkanketerangan para saksi, petunjuk, dan pengakuan para Terdakwa yang salingbersesuaiantelahmenunjukkanbahwaTerdakwaadalahbenar orang yang didakwasebagaimana yang tersebutdalam Surat Dakwaan, selanjutnyaberdasarkanhasilpemeriksaan di Persidangan, Terdakwadalamkeadaansehatjasmanimaupunrohani, halininampak pada kemampuanTerdakwamenjawabsemuapertanyaandariMajelis Hakim maupunJaksaPenuntutUmum, oleh karenaitupara Terdakwatidaktermasukdalamketentuanpasal 44 ayat (1) KUHP sehinggaTerdakwamampumempertanggungjawabkanatassegalaperbuatannya.
MenimbangDengandemikianberdasarkanuraiandiatas, makaunsur “Setiap orang” tersebuttelahterpenuhi dan terbuktisecarasah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsurmengedarkan dan/ataumembelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsusebagaimanadimaksuddalampasal 26 ayat (3) ;
MenimbangbahwaunsurinibersifatAlternatifsehinggaapabila salah satunyaterbuktimakaterbuktipulalahunsurini ;
Menimbangbahwaberdasarkanfaktahukum yang terungkapdalampersidanganyaitu :
BahwaTerdakwa I dan terdakjwa II melakukanperbuatantersebut pada Jumattanggal 23 Desember 2022 sekitarpukul 21.30 wib di beberapatoko di Jalan Raya PakisajiKec. Pakisaji, Kab. Malang.
BahwaAwalnyaterdakwa dan Jefrimelihat Face book adapenawaranpembelian uang palsu di akun FB “Sandra dewi” milikNuryesin yang membuat kami tertarik, inbox di akun Face book tersebutsetelahituterdakwameminta no HP Nuryesinlaluterdakwamenghubungi HP Nuryesin dan berkomunikasimenggunakian HP readmiselanjutnyaterdakwabersamadenganSalwaMilatillahdengansaksiNuryesinmelakukantransaksi dan sudahberlangsung 3 kali, sedangkanuntukpembelian yang keempatterjadi pada hariJumattanggal 23 Desember 2022
Bahwaterdakwa I dan terdakwa IImelakukanpembelian uang palsutersebutdimanaakanmembeliseharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu, sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebutmenggunakan uang patungandimana uang terdakwasebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang terdakwaJefri Falah Prakososebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Cara para Terdakwamengedarkan uang palsu, denganmembelanjakanrokok merk Andalan 1 (satu) bungkusseharga Rp. 14.000,00 (empatbelasribu rupiah di tokosaksidenganmenggunakan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah).
Bahwa Peran terdakwaJefry yang belanja dan terdakwaSalwa yang membayar.
BahwaHasilnyaterdakwagunakanuntukmembayarshopee pay sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Uang denganrinciansebagaiberikut Rp 50.000 no seri JSM608622 Sebanyak 7 lembar;- Rp 50.000 no seri JJR855429 sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000 no seri KRE752395 Sebanyak 3 lembar.-Rp 50.000.- No seri ESP621766 Sebanyak 1 lembardengan total nominal Rp 700.000 yang telahdisitadari para terdakwayakniterdakwaJefri Falah Prakoso dan terdakwaSalwaMilatillah yang didapatdengancaramembelidariNuryesin (dalampenuntutanterpisah) tersebutdinyatakantidakaslikarenatidakterdapatciri-cirikeaslian Rupiah dan halini juga diperkuatdenganhasilpenelitianlanjutanmenggunakanalatpendeteksi uang yang di sampaikanmelalui Surat No. 25/34/Ml/Srt/B tanggal 11 Januari 2023 perihalKlarifikasi uang yang diragukankeasliannya.
Menimbangbahwaberdasarkanfakta yang terungkapdalampersidangantersebutbahwaterdakwa I dan terdakwa II melakukanpembelian uang palsutersebutdimanaakanmembeliseharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapatkan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) uang palsu, sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebutmenggunakan uang patungandimana uang terdakwasebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang terdakwaJefri Falah Prakososebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Dari uang palsu yang telahdibelitersebutterdakwa I dan terdakwa II kemudianmembelanjakannyadenganmembelirokok merk Andalan 1 (satu) bungkusseharga Rp. 14.000,00 (empatbelasribu rupiah di tokosaksidenganmenggunakan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah) dan Peran terdakwaJefry yang belanja dan terdakwaSalwa yang membayar ;
Menimbangbahwaberdasarkan Surat No. 25/34/MI/Srt/B tanggal 11 Januari 2023 tentangKlarifikasi Uang yang diragukankeasliannya yang dibuat dan ditandatangani Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang DeputiKepalaPerwakilan Erwin Syafii.
Adapun Klarifikasidarihasilpenelitian uang tersebutsebagaiberikut :
-Bahan uang yang asliterbuatdariseratkapas, sedangkan uang tersebut di atastidakterbuatdariseratkapas ;
-Wara dan gambar uang aslilebihtajam dan cerah, sedangkan uang tersebutdiataswarnatidaktajam dan gambartidakjelas/buram ;
-Benangpengaman uang aslimerupakan garis melintangdariataskebawahmemuattuliasan BI 50000 (pecahan 50.000) dan dianyam, sedangkan uang tersebutmenggunakanbenangpengamantidakasli ;
-Nomorseri uang aslimemendardibawahsinar ultra violet, sedangkan uang tersebutdiatastidakmemendar ;
-Pada bagiantertentu uang asli (misal : angka nominal, gambarutama, gambargaruda) dicetaktimbul (intaglio) yang akanterasakasarbiladiraba, sedangkan uang tersebutdiatastidaktimbul/halus.
Menimbangbahwaberdasarkanpertimbangantersebutmakaperbuatanterdakwatelahmemenuhiunsurmengedarkan dan/ataumembelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsusebagaimanadimaksuddalampasal 26 ayat (3) dan unsurinitelahterbuktisecarasah dan meyakinkan ;
Ad.3 Unsur yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turutsertamelakukan ;
MenimbangbahwamaksuddaripasaliniadalahDipidanasebagaipelakutindakpidanamereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turutsertamelakukanperbuatan;
Menimbangbahwaberdasarkanfakta yang terungkapdalampersidanganterdakwa I dan terdakwa IIdalammelakukanpembeliandilakukandengan Kerjasama antarmerekaberduasertadalammembelanjakannyamereka juga bekerjasamayaituterdakwa I dan terdakwa II kemudianmembelanjakannyadenganmembelirokok merk Andalan 1 (satu) bungkusseharga Rp. 14.000,00 (empatbelasribu rupiah di tokosaksidenganmenggunakan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah) dan Peran terdakwaJefry yang belanja dan terdakwaSalwa yang membayar ;
Menimbangbahwafaktatersebutmenunjukkanbahwaterdakwa I dan terdakwa II bekerjasamadalammelakukanperbuatanpidanatersebutdalamhalpembelian uang palsutersebuttermasukdalammembelanjakannya, sehinggaterhadapunsur yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turutsertamelakukantelahterbuktisecarasah dan meyakinkan ;
Menimbangbahwaoleh karenasemuaunsurdalamdakwaankesatuyaitupasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telahterpenuhi, makapara Terdakwaharuslahdinyatakantelahterbuktisecarasah dan meyakinkanmelakukantindakpidanasebagaimanadidakwakandalamdakwaanKesatuJaksaPenuntutUmum;
Menimbang, bahwadalampersidangan, Majelis Hakim tidakmenemukanhal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabanpidana,baiksebagaialasanpembenar dan ataualasanpemaaf, makapara Terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenapara Terdakwamampubertanggungjawab, makaharusdinyatakanbersalahdan dijatuhipidana;
Menimbang bahwa oleh karena terhadap terdakwa dijatuhi pidana maka para terdakwa harus pula dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Uang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) no seri JSM608622 sebanyak 7 (tujuh) lembar Rp. 50.000,- ; no seri JJR855429 sebanyak 3 (tiga) lembar, ; Rp. 50.000,- no seri KRE752395 sebanyak 3 lembar, ; Rp. 50.000,- no seri ESP621766 sebanyak 1 (satu) lembar dengan total nominal Rp. 700.000,-
Rokok merk Andalan sebanyak 2 pack/bungkus ;
1 (satu) HP redmi note warna biru silver ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang asli senilai Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-2965-GU warna putih tahun 2014 Noka MH1JFD231EK099581 Nosin JFD2E3097705
Dikembalikan kepada terdakwa SALWA MILATILLAH.
Menimbang, bahwauntukmenjatuhkanpidanaterhadappara Terdakwa, makaperludipertimbangkanterlebihdahulukeadaan yang memberatkan dan yang meringankanpara Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatanpara terdakwameresahkanmasyarakat ;
Perbuatanpara terdakwamerugikan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwamenyesaliperbuatannya ;
Para Terdakwabelumpernahdihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MenyatakanTerdakwaI Jefri Falah Prakoso dan Tewrdakwa II SalwaMilatillahterbuktisecarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidanaturutsertamelakukanmengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu ;
Menjatuhkanpidanakepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karenadenganpidanapenjaramasing-masing selama 3 (tiga) tahun dengan denda kepada para terdakwa dengan sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalanipara Terdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
Menetapkan paraTerdakwatetap berada dalam ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang didugapalsupecahan Rp. 50.000,- sebanyak 14 (empatbelas) lembardenganrincian Rp. 50.000,- (lima puluhribu) no seri JSM608622 sebanyak 7 (tujuh) lembar Rp. 50.000,- ; no seri JJR855429 sebanyak 3 (tiga) lembar, ; Rp. 50.000,- no seri KRE752395 sebanyak 3 lembar, ; Rp. 50.000,- no seri ESP621766 sebanyak 1 (satu) lembardengan total nominal Rp. 700.000,-
Rokok merk Andalansebanyak 2 pack/bungkus ;
1 (satu) HP redmi note warnabiru silver ;
Dirampasuntukdimusnahkan ;
Uang aslisenilai Rp. 39.000,- (tigapuluhsembilanribu rupiah) ;
Dirampasuntuk negara ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-2965-GU warnaputihtahun 2014 Noka MH1JFD231EK099581 Nosin JFD2E3097705
Dikembalikankepadaterdakwa SALWA MILATILLAH ;
Membebankankepada para Terdakwamembayarbiayaperkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, oleh Anton Budi Santoso, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, Ricky EmarzaBasyir, SH, dan Kiki Yuristian, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal12April 2023oleh Majelis Hakim tersebutdengandibantu oleh Esther Natalina, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Sucihana AP, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RICKY EMARZA BASYIR, SH. ANTON BUDI SANTOSO, SH. MH.
KIKI YURISTIAN, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ESTHER NATALINA, SH.