6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn
Terdakwa
Menyatakan Anak DISTA DIKY ANDRIANO Alias ADIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Malang ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana legging panjang warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna putih, 1 (satu) buah kaos dalam/tank top warna ungu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink/merah muda; dikembalikan kepada Anak korban Amanda Andria Kusuma Alias Manda; 6.Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : ANAK PELAKU.
Tempat lahir : Malang.
Umur/Tanggal lahir : 17 tahun/12 Juni 2005.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :-
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum/tidak bekerja.
Anak ditahan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 09 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
2. Penyidik, perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023 ;
2. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023 ;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan yang bernama ABDUL HALIM, S.H.,M.H. Advokat/ Penasihat Hukum yang beralamat di LK-3M (Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Konsultasi Dan Mediasi Masyarakat Malang/Marjinal), Penasihat Hukum, berkantor di LK-3M (Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Konsultasi Dan Mediasi Masyarakat Malang/Marjinal) di Pengadilan Negeri Kepanjen Jalan Raya Panji No.205 Kepanjen, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 27 Maret 2023 Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn tanggal 20 Maret 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn tanggal 20 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternaif kedua pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Malang.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana legging panjang warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna putih, 1 (satu) buah kaos dalam/tank top warna ungu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink/merah muda. dikembalikan kepada Anak korban Amanda Andria Kusuma Alias Manda .
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak dan Penasihat Hukum yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Anak Pelaku (umur 17 tahun, lahir tanggal 12 Juni 2005) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Kedawung RT.010 RW.002 Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan November 2021 antara Anak dan Anak korban menjalin hubungan kasih alias berpacaran, setelah jadian pacaran maka Anak sering main ke rumah Anak korban, begitu pula sebaliknya Anak korban sering diajak Anak bermain ke rumah Anak;
Bahwa sekira bulan Oktober 2022, pukul 19.00 WIB, saat itu Anak mengajak Anak korban ke rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kemudian Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menggunakan kondom kemudian menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kondom;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama terjadi lagi persetubuhan yang kedua pada bulan Oktober 2022, di rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa persetubuhan yang ketiga terjadi pada bulan November 2022, di rumah rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban.
Bahwa persetubuhan yang keempat, kelima dan keenam terjadi pada bulan Desember 2022, di rumah rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa akibat persetubuhan dengan Anak maka Anak korban hamil, hal ini bersesuaian dengan Visum Et Repertum Nomor 03/2022 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deka Bagus Binarsa, Sp.F.M, dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang, telah memeriksa seorang perempuan Bernama Anak Korban, dengan kesimpulan pemeriksaan : pada pemeriksaan seorang perempuan berusia empat belas tahun, sadar baik, dan kooperatif. Pada pemeriksaan fisik ditemukan puting susu menghitam, puting keluar air susu, perut muncul garis membujur, rahim membesar setinggi pusat dan ditemukan denyut jantung janin yang merupakan tanda pasti kehamilan. Ditemukan robekan lama selaput dara. Ditemukan tanda kehamilan merupakan tanda pasti akibat persetubuhan.
Bahwa Anak korban pada saat persetubuhan dilakukan Anak sekira tahun 2022 , saat itu usia Anak korban masih 14 (empat belas) tahun berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Nomor : 3507.AL.2010.044101 tanggal 22 Desember 2010 yang menerangkan Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juli 2008, sehingga termasuk dalam kategori usia anak.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Anak Pelaku (umur 17 tahun, lahir tanggal 12 Juni 2005) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Kedawung RT.010 RW.002 Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan November 2021 antara Anak dan Anak korban menjalin hubungan kasih alias berpacaran, setelah jadian pacaran maka Anak sering main ke rumah Anak korban, begitu pula sebaliknya Anak korban sering diajak Anak bermain ke rumah Anak;
Bahwa sekira bulan Oktober 2022, pukul 19.00 WIB, saat itu Anak mengajak Anak korban ke rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kemudian Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menggunakan kondom kemudian menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kondom;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama terjadi lagi persetubuhan yang kedua pada bulan Oktober 2022, di rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban , kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa persetubuhan yang ketiga terjadi pada bulan November 2022, di rumah rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban.
Bahwa persetubuhan yang keempat, kelima dan keenam terjadi pada bulan Desember 2022, di rumah rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa akibat persetubuhan dengan Anak maka Anak korban, hal ini bersesuaian dengan Visum Et Repertum Nomor 03/2022 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deka Bagus Binarsa, Sp.F.M, dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang, telah memeriksa seorang perempuan bernama Anak Pelaku, dengan kesimpulan pemeriksaan : pada pemeriksaan seorang perempuan berusia empat belas tahun, sadar baik, dan kooperatif. Pada pemeriksaan fisik ditemukan puting susu menghitam, puting keluar air susu, perut muncul garis membujur, rahim membesar setinggi pusat dan ditemukan denyut jantung janin yang merupakan tanda pasti kehamilan. Ditemukan robekan lama selaput dara. Ditemukan tanda kehamilan merupakan tanda pasti akibat persetubuhan.
Bahwa Anak korban pada saat persetubuhan dilakukan Anak sekira tahun 2022 , saat itu usia Anak korban masih 14 (empat belas) tahun berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Nomor : 3507.AL.2010.044101 tanggal 22 Desember 2010 yang menerangkan Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juli 2008, sehingga termasuk dalam kategori usia anak.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Anak Pelaku (umur 17 tahun, lahir tanggal 12 Juni 2005) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Kedawung RT.010 RW.002 Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa , melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan November 2021 antara Anak dan Anak korban menjalin hubungan kasih alias berpacaran, setelah jadian pacaran maka Anak sering main ke rumah Anak korban, begitu pula sebaliknya Anak korban sering diajak Anak bermain ke rumah Anak;
Bahwa sekira bulan Oktober 2022, pukul 19.00 WIB, saat itu Anak mengajak Anak korban ke rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang kemudian Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menggunakan kondom kemudian menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kondom;
Bahwa setelah persetubuhan yang pertama terjadi lagi persetubuhan yang kedua pada bulan Oktober 2022, di rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa persetubuhan yang ketiga terjadi pada bulan November 2022, di rumah rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban.
Bahwa persetubuhan yang keempat, kelima dan keenam terjadi pada bulan Desember 2022, di rumah rumah Anak alamat Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan cara Anak mengajak Anak korban untuk melakukan hubungan badan alias bersetubuh, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, waktu itu Anak korban sempat menolak dengan berkata “AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB” (Aku takut, kamu gak tanggung jawab) lalu Anak menjawab “AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang goyang sambil sampai Anak mengeluarkan sperma didalam kemaluan Anak korban;
Bahwa akibat persetubuhan dengan Anak maka Anak korban hamil, hal ini bersesuaian dengan Visum Et Repertum Nomor 03/2022 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deka Bagus Binarsa, Sp.F.M, dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang, telah memeriksa seorang perempuan Bernama Anak Korban, dengan kesimpulan pemeriksaan : pada pemeriksaan seorang perempuan berusia empat belas tahun, sadar baik, dan kooperatif. Pada pemeriksaan fisik ditemukan puting susu menghitam, puting keluar air susu, perut muncul garis membujur, rahim membesar setinggi pusat dan ditemukan denyut jantung janin yang merupakan tanda pasti kehamilan. Ditemukan robekan lama selaput dara. Ditemukan tanda kehamilan merupakan tanda pasti akibat persetubuhan.
Bahwa Anak korban pada saat persetubuhan dilakukan Anak sekira tahun 2022 , saat itu usia Anak korban masih 14 (empat belas) tahun berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Nomor : 3507.AL.2010.044101 tanggal 22 Desember 2010 yang menerangkan Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juli 2008, sehingga termasuk dalam kategori usia anak.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan atau Eksespsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ANAK KORBAN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi saksi dalam perkara ini karena disetubuhi Anak Pelaku;
Bahwa saksi dengan Anak Pelaku ada hubungan pacaran;
Bahwa saksi menjalin hubungan pacaran dengan Anak Pelaku sejak tanggal 22 November 2021;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Anak Pelaku setelah lima kali bertemu;
Bahwa pertama kali saksi disetubuhi pada awal bulan Januari 2022 di rumah teman Anak Pelaku yang bernama GOPER, di Dsn. Kedawung Desa Pojok Kec. Dampit Kab. Malang yang berjarak 15 (lima belas) menit dari rumah Anak Pelaku;
Bahwa awal saksi jadian dengan Anak Pelaku saksi sering diajak jalan-jalan, dan pada bulan Januari tahun 2022 saksi diajak oleh Anak Pelaku kerumah temannya yang biasa dipangil GOPER yang beralamat di Dsn. Kedawung Ds. Pojok Dampit dan disana teman-temannya juga sebanyak 2 (dua) orang, dan awalnya kami ngobrol diruang tamu, selanjutnya Anak Pelaku mengajak saksi kedalam kamar GOPER dan saksi mengikuti ajakan Anak Pelaku;
Bahwa saksi diajak ke kamar kemudian kamarnya dikunci;
Bahwa selanjutnya sebanyak 1 (satu) kali pada 08 April 2022 di rumah JOPAN Dsn. Kedawung Desa Pojok Kec. Dampit Kab. Malang yang berjarak 10 (sepuluh) menit dari rumah Anak Pelaku;
Bahwa saksi pernah disetubuhi di rumah Anak Pelaku, pada bulan Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB saksi pertama kali disetubuhi oleh Anak Pelaku di rumahnya Dsn. Kedawung Ds. Pojok Rt.10/02 Kec. Dampit Kab. Malang. Dan kejadian tersebut berulang kali;
Bahwa dari semua kejadian saksi disetubuhi dengan cara Anak Pelaku mengajak saksi berhubungan dengan berkata AYO NGONO sambil Anak Pelaku menciumi pipi dan bibir saksi juga meraba-raba payudara saksi dan waktu itu saksi sempat menolak dengan berkata AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB lalu ADIS menjawab AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB, setelah itu Anak Pelaku melepas celana dan celana dalam yang saksi gunakan, dan dirinya juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak Pelaku menindih tubuh saksi dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan digoyang goyang sampai Anak Pelaku mengeluarkan sperma;
Bahwa pada bulan Juli 2022, saksi sudah tidak menstruasi lagi serta badan saksi terasa sakit semua dan tidak enak makan. Saksi tidak tahu bahwa pada waktu itu saksi sudah hamil, saksi bilang ibu katanya itu sudah biasa dan tidak apa-apa;
Bahwa pada bulan Januari 2023, saksi dan keluarga baru mengetahui jika saksi hamil usia 4 (empat) bulan;
Bahwa saksi pacaran dengan Anak Pelaku 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi pernah pacaran dengan orang lain sebelum pacaran dengan Anak Pelaku tetapi putus;
Bahwa saksi disetubuhi oleh Anak Pelaku secara berulang kali;
Bahwa saksi tidak pernah melihat flim blue;
Bahwa saksi tidak pernah diancam oleh Anak Pelaku, setiap kali Anak Pelaku menyetubuhi saksi dirinya tidak pernah memaksa dan mengancam hanya merayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa dengan saksi;
Bahwa saksi hanya disetubuhi oleh Anak Pelaku, tidak pernah disetubuhi oleh orang lain;
Bahwa ada yang melihat atau mengetahui, kejadian tersebut pernah diketahui oleh teman Anak Pelaku yang bernama JOPAN. Sedangkan JOPAN hanya melihat saksi dan Anak Pelaku masuk ke dalam kamar ketika berada di rumah JOPAN dan rumah Anak Pelaku;
Bahwa anak bilang AYO NGONO sambil Anak Pelaku menciumi pipi dan bibir saksi juga meraba-raba payudara saksi dan waktu itu saksi sempat menolak dengan berkata AKU WEDI SAMPEAN GAK TANGGUNG JAWAB lalu Anak Pelaku menjawab AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB;
Bahwa yang melepas celana dalam saksi Anak Pelaku;
Bahwa saksi terakhir disetubuhi oleh Anak Pelaku pada bulan Desember 2022 dirumah Anak Pelaku;
Bahwa saksi pertama kali melakukan persetubuhan dengan Anak Pelaku;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa Anak Pelaku melakukan persetubuhan dengan saksi berkali-kali;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan persetubuhan dirumahmu sendiri;
Bahwa pernah dan sering Anak Pelaku datang kerumah saksi;
Bahwa saksi pernah ke orang tua kalau pacaranya sama Anak Pelaku;
Bahwa saksi tidak mau dinikahkan sama Anak Pelaku ,karena Anak Pelaku tidak bertanggung jawab.
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan ada yang tidak benar yaitu Anak dan Anak Korban tidak pernah melakukan persetubuhan dirumah teman anak yang Bernama GOPER dan JOPAN, kami melakukan persetubuhan dirumah anak saja;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 04.00 Wib pada saat saksi sedang tidur saksi mendengar suara Anak Korban memanggil saksi setelah itu saksi kekamar Anak Korban saat itu mengeluh badannya sakit semua, perut sakit, punggung belakang sakit lalu saksi coba memijit badan Anak Korban. Pada saat itu tidak langsung saksi bawa ke puskesmas karena masih menunggu ayahnya datang, setelah itu sekira jam 18.30 Wib Ayah Anak Korban pulang kerumah lalu bercerita “MANDA AWAK E LORO KABEH, AYO DAN DI PRIKSAKNO” (MANDA BADANNYA SAKIT SEMUA, AYO SEGERA DI PERIKSAKAN). Namun saat itu suami saksi tidak punya uang jadi suami saksi terlebih dahulu menjual HP nya ke Pakde kami seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setelah itu saksi, suami saksi dan Anak Korban boncengan tiga pergi ke Bidan BUK NING namun saat itu yang melakukan pemeriksaan adalah Bidan PIKET bernama PAK PUGUH, selanjutnya Anak Korban diperiksa oleh PAK PUGUH dan menerangkan perutnya keras dan oleh PAK PUGUH disuruh ronsen, setelah itu Anak Korban diberi obat penghilang nyeri dan kami pulang kerumah;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib, saksi, suami dan Anak Korban pergi ke RS. BOKOR Turen menanyakan ke petugas informasi jadwal ronsel namun dijelaskan bahwa harus mempunyai rujukan dari Bidan sebelumnya sedangkan saksi tidak mempunyai itu, lalu saksi bertanya kepada petugas Loket bahwa jadwal ronsel bidan hari Jum’at namun jadwal sudah penuh dan kami dianjarkan ke RS CAKRA PINDAD, Kemudian tidak lama kami bertiga ke RS CAKRA PINDAD namun petugas ronsen cuti dan saksi tidak jadi meronsenkan Anak Korban kemudian kami membeli makan bakso di daerah Pamotan terlebih dahulu sebelum pulang, setelah itu suami saksi mempunyai ide untuk periksa ke Puskesmas Pamotan, Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib kami pergi ke Puskesmas Pamotan tidak lama kami sampai di puskemas, kemudian saksi mendaftarkan Anak Korban untuk ronsen namun oleh petugas dianjurkan untuk periksa umum terlebih dahulu ditangani oleh 2 (dua) Bidan, saat itu saksi dan Anak Korban masuk kedalam ruang pemeriksaan saat itu Bidan menanyai usia, terakhir datang bulan, setelah itu Anak Korban di periksa. Kemudian setelah Anak Korban diperiksa saksi diberi informasi oleh bidan-bidan tersebut jika Anak Korban hamil sudah 4 (empat) bulan;
Bahwa saat perjalanan pulang suami saksi menegasi Anak Korban siapa yang menghamili dan Anak Korban menerangkan jika yang menghamili adalah Anak Pelaku. Setiba dirumah kami berunding lalu menelfon BULEK TIN memberi kabar jika Anak Korban hamil;
Bahwa saat Anak Korban ditelepon Anak Pelaku kemudian Anak Pelaku disuruh datang kerumah, Anak Pelaku janji mau datang akan tetapi ditunggu sampai malam tidak datang, besuknya kami disuruh ke kantor Desa;
Bahwa kalau Anak Korban pulang sekolah saksi ada dirumah;
Bahwa pernah Anak Korban tidak dijemput saat pulang sekolah;
Bahwa Anak Korban tidak pernah pulang sekolah diantar Anak.
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar ;
MISTIN YULIATI Binti TAMUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib saksi di hubungi oleh Saudara saksi yang bernama Sdri, NURMIATI bahwa cucunya hamil, selanjutnya saksi dan suami saksi datang kerumah Suadara saksi alamat Jl. Segaluh Rt. 12 Rw. 02 Kel. Dampit Kec. Dampit Kab. Malang. Selanjutnya setelah sampai dirumahnya pada saat itu pada saat itu Anak Korban saksi tanyai dengan perkataan KENEK OPO NDUK (KENAPA NAK) selanjutnnya Anak Korban mengatakan kepada saksi dengan perkataan AKU HAMIL MBAH (AKU HAMIL NEK) selanjutnya kita menangis dikarenakan pada saat itu saksi merasa kaget atas perkataan cucu keponakan saksi;
Bahwa yang menghamili Anak Korban Bernama Anak Pelaku;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 saksi di hubungi oleh Saudara saksi bahwa yang menghamili cucu keponakan saksi tersebut adalah orang Dsn. Kedawung Ds. Pojok Kec. Dampit Kab. Malang selanjutnya saksi mencari alamat rumahnya bersama dengan suami saksi selanjutnya saksi menemukan alamatnya bahwa alamat lengkapnya di Jl. Kantor Desa Rt. 11 Rw. 02 Dsn. Kedawung Ds. Pojok Kec. Dampit Kab. Malang;
Bahwa saksi tidak bertemu Anak Pelaku, kemudian saksi mendapat informasi dari Anak Korban kalau Anak Pelaku mau datang kerumah, akan tetapi ditunggu sampai malam tidak datang;
Bahwa kami rapat keluarga untuk musyawarah hasilnya kedepannya Anak Korban harus tetap sekolah karena masih dibawah umur sehingga tidak kami nikahkan;
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, ayah Anak Korban di panggil oleh Pak Lurah melalui orang suruhan, kemudian ayah Anak Korban, saksi dan suami saksi datang ke Kantor Kelurahan Dampit. Pak Lurah mendapat Laporan dari pak RT tempat Anak Pelaku tinggal bahwa ibu dari Anak Pelaku bahwa keluarga dari Anak Korban datang ke rumahnya. Padahal selama ini keluarga kami sama sekali tidak pernah datang ke keluarga Anak Pelaku. Tetapi saksi sebelumnya meminta informasi kepada tetangga Anak Pelaku untuk memastikan apakah benar ada yang bernama Anak Pelaku di alamat tersebut. Kemudian keluarga kami memutuskan untuk menyerahkan kejadian ini untuk di proses secara hukum dikarenakan negara ini negara hukum. Ketika kami pulang dari Kantor kelurahan, saksi di ceritai oleh Anak Korban bahwa Anak Pelaku chat Whatsapp kepada Anak Korban agar Anak Korban jika ditanyai hanya mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 (tiga) kali saja;
Bahwa besoknya pada tanggal 06 Januari 2023, pukul 11.00 WIB, saksi bersama keluarga dari Anak Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Malang;
Bahwa menurut cerita Anak Korban mereka pacaran;
Bahwa akibatnya Anak Korban merasa trauma dan menyesal dan saat ini hamil 8 bulan;
Bahwa karena Anak Korban masih berumur 14 tahun sehingga tidak dinikahkan, Anak Korban harus tetap mendapat Pendidikan sampai kuliah;
Bahwa untuk anaknya tetap dirawat oleh ibunya dan keluarga ikut mendukung;
Bahwa pihak kelurahan tahu katanya mendapat laporan dari RT, pihak RT dilapori ibunya Anak Korban.
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar ;
4. AHMAD ALFAN MAULAN Alias JOPAN Bin AGUS CAHYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Anak sama Anak Korban tidak pernah datang kerumah saksi;
- Bahwa saksi pernah melihat Anak Korban dirumah Anak Pelaku;
- Bahwa pada hari lupa tanggal 20 November 2022, sekira 19.30 WIB, saksi pergi ke rumah Anak Pelaku dikarenakan pada saat itu di rumahnya ada acara syukuran sunatan adiknya Anak Pelaku, Pada saat saksi masuk ke rumahnya dan berada di teras rumah Anak Pelaku, Anak Pelaku keluar kamar menghampiri saksi lalu menyuruh saksi ke belakang. Selanjutnya saksi melihat Anak Korban berada di kamar Anak Pelaku. Selanjutnya Anak Pelaku kembali ke dalam kamar berdua dengan Anak Korban dengan pintu kamar di tutup. Setelah beberapa menit saksi akhirnya pulang ke rumah saksi;
- Bahwa setahu saksi Anak Pelaku dan Anak Korban mempunyai hubungan pacaran sejak tahun 2021, pada saat saksi mulai bekerja di rumahnya. Saksi mengetahui hal tersebut ketika Anak Pelaku sering melakukan video call dengan Anak Korban;
- Bahwa ketika saksi bekerja di rumah Anak Pelaku pada malam hari sekira pukul 19.30 s/d 12.00 WIB. Anak Korban tidak pernah datang ke rumah Anak Pelaku atau di ajak Anak Pelaku ke rumah;
- Bahwa pada saat ada acara hajatan dirumah Anak Pelaku rame;
- Bahwa saksi bertemu dengan Anak Korban dan Anak Pelaku;
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Anak Korban dengan Anak Pelaku bertemu ditempat lain;
- Bahwa Anak Pelaku anaknya baik.
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak diajukan dipersidangan karena telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban;
Bahwa Anak kenal dengan Anak Korban sejak bulan Oktober 2022;
Bahwa awal mula Anak kenal dengan Anak Korban bulan Oktober 2022, Anak mendapat share-sharean dari Whatsapp nomor Handphone milik Anak Korban. Kemudian Anak mulai dekat dan kenalan dengan Anak Korban hingga 1 (satu) hari kemudian Anak jadian atau mempunyai hubungan pacaran dengan Anak Korban;
Bahwa pada saat kami mempunyai hubungan pacaran Anak sering ke rumah Anak Korban beberapa kali untuk kencan, dan kencan di rumah Anak hanya sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian ketika tanggal 20 November 2022, sekira pukul 01.00 WIB, Anak chat Whatsapp dengan Anak Korban, Anak mengechat Whatsapp “GELEM A KOEN KELON MBEK AKU” kemudian Anak Korban menjawab “IYO AYO KAPAN?”. Anak menjawab “ENGKOK BENGI” dan Anak mengatakan akan menjemput Anak Korban sekitar pukul 19.00 WIB;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban sejak bulan Oktober 2022, sekira pukul 19.00 WIB, Anak mengajak Anak Korban untuk ke rumah Anak lagi kemudian Anak bertanya Anak Korban “SIDO A, SELAK BENGI?” lalu Anak Korban mengatakan “IYO AYO”. Anak membuka pakaian Anak hingga telanjang dan memakai kondom di alat kelamin Anak yang sudah Anak siapkan sebelumnya. Sedangkan Anak Korban membuka pakaiannya hingga telanjang juga. Lalu Anak Korban tidur terlentang, dan Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam vagina Anak Korban, setelah itu Anak gerakkan maju mundur hingga Anak puas dan cairan sperma Anak keluarkan di dalam kondom. Kemudian kami membenahi pakaian masing-masing;
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Anak menjemput Anak Korban di rumahnya untuk Anak ajak ke rumah Anak dengan mengendarai sepeda motor. Sampai di rumah Anak Dsn. Kedawung Ds. Pojok Kec. Dampit Kab. Malang, Anak langsung menuju ke rumah belakang, pada saat itu sudah ada teman Anak JOPAN. Anak mengajak Anak Korban langsung masuk ke dalam kamar, awalnya Anak dan Anak Korban mengobrol dan kami sempat main HP dulu. Anak bertanya kepada Anak Korban “SIDO A, SELAK BENGI?” lalu MANDA mengatakan “IYO AYO”. Anak membuka pakaian Anak hingga telanjang dan memakai kondom di alat kelamin Anak yang sudah Anak siapkan sebelumnya. Sedangkan Anak Korban membuka pakaiannya hingga telanjang juga. Lalu Anak Korban tidur terlentang, dan Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam vagina Anak Korban, setelah itu Anak gerakkan maju mundur hingga Anak puas dan cairan sperma Anak keluarkan di dalam kondom. Kemudian kami membenahi pakaian masing-masing dan selanjutnya Anak Korban meminta Anak untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa Anak tidak melakukan bujuk rayu, Anak hanya berkata “GELEM A KOEN KELON MBEK AKU” kemudian MANDA menjawab “IYO AYO KAPAN?”. Anak menjawab “ENGKOK BENGI;
Bahwa Anak Korban tidak pernah melawan/berontak saat Anak setubuhi;
Bahwa Anak mengakui melakukan persetubuhan dengan Anak Korban;
Bahwa yang Anak pikirkan takut Anak Korban hamil;
Bahwa Anak blokir karena Anak Korban pacaran sama yang lain;
Bahwa Anak tidak melanjutkan sekolah karena tidak ada biaya;
Bahwa Anak sering pacaran;
Bahwa pacar Anak tidak disetubuhi;
Bahwa Anak menyesal dan merasa bersalah;
Bahwa benar Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa yang pertama kali pada tanggal lupa pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, dan kejadian kedua pada tanggal lupa bulan Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB semua terjadi di rumah Anak Dsn. Kedawung Ds. Pojok Rt.10/02 Kec. Dampit Kab. Malang;
Bahwa yang ketiga kali pada tanggal lupa bulan November 2022 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Anak Dsn. Kedawung Ds. Pojok Rt.10/02 Kec. Dampit Kab. Malang;
Bahwa yang keempat, kelima dan keenam kali pada tanggal lupa bulan Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan Anak bilang kalau hamil Anak mau bertanggung jawab;
Bahwa umur Anak Korban 14 tahun;
Bahwa Anak tahu karena diberitahu Anak Korban;
Bahwa Anak setubuhi karena Anak dan Anak Korban pacaran;
Bahwa sering, Anak Korban sering ganti-ganti pasangan;
Bahwa tahu sendiri, pernah Anak tanya tidak mengaku katanya hanya teman;
Bahwa Anak tidak tahu GOPEL itu siapa.
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara a quo telah terlampir pula Visum et Repertum Nomor: 03/2022 yang ditandatangani oleh dr. DEKA BAGUS BINARSA, Sp.F.M Dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang yang dalam kesimpulannya menyatakan:
Ditemukan robekan lama selaput dara;
Ditemukan tanda kehamilan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana legging panjang warna hitam,1 (satu) buah sweater warna putih, 1 (satu) buah kaos dalam/tank top warna ungu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink/merah muda;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dikaitkan pula dengan Visum et Repertum maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar sekira bulan November 2021 antara Anak dan Anak korban menjalin hubungan kasih alias berpacaran, setelah jadian pacaran maka Anak sering main ke rumah Anak korban, begitu pula sebaliknya Anak korban sering diajak Anak bermain ke rumah Anak;
Bahwa benar menurut keterangan Anak Korban, bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban berulang kali tidak dapat dihitung jumlahnya. Persetubuhan yang pertama terjadi pada bulan Januari 2022 dirumah teman Anak yang Bernama GOPER alamat di Dusun Kedawung Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, sedangkan persetubuhan selanjutnya terkadang terjadi dirumah teman Anak dan terkadang terjadi di rumah Anak Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Persetubuhan terakhir terjadi pada bulan Desember 2022 di rumah Anak;
Bahwa benar menurut keterangan Anak Pelaku , persetubuhan terjadi sebanyak 6 (enam) kali yaitu dimulai pertama kali bulan Oktober 2023 di rumah Anak Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, saat itu Anak men Anak mengajak Anak korban ke rumah Anak kemudian Anak mengajak Anak korban untuk melakukan persetubuhan, sambil Anak berkata “AYO NGONO” (ayo begituan) , lalu Anak menciumi pipi dan bibir Anak korban, juga meraba-raba payudara Anak korban, lalu Anak berkata“AKU JANJI LEK ONOK OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB” (Aku janji kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab), karena terbuai dengan perkataan Anak maka Anak korban tidak kuasa menolak kemauan Anak, setelah itu Anak melepas celana dan celana dalam Anak korban, kemudian Anak juga melepas celana dan celana dalam yang digunakannya, lalu Anak menggunakan kondom kemudian menindih tubuh Anak korban dan memasukkan kemaluan Anak kedalam kemaluan Anak korban sambil digoyang-goyang sampai Anak mengeluarkan sperma dalam kemaluan Anak korban;
Bahwa benar menurut Anak yang kedua kali juga terjadi pada bulan Oktober 2022, yang ketiga pada bulan November 2022, yang keempat, kelima dan keenam terjadi pada bulan Desember 2022;
Bahwa benar persetubuhan yang kesatu sampai dengan yang keenam selalu dilakukan dengan cara yang sama;
Bahwa benar persetubuhan pertama sampai yang keenam dilakukan di rumah Anak Dusun Kedawung RT.010 RW.002 Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang;
Bahwa benar menurut keterangan saksi AHMAD ALFAN MAULAN Alias JOPAN Bin AGUS CAHYONO, Anak dan anak korban tidak pernah melakukan persetubuhan di rumah Saksi Jopan;
Bahwa benar setelah kejadian persetubuhan yang terakhir pada bulan Desember 2022, maka Anak dan Anak korban putus komunikasi. Kemudian pada bulan Januari 2023, Anak korban diketahui hamil 4 (empat) bulan;
Bahwa benar Anak melakukan persetubuhan dalam keadaan sadar dan mengetahui saksi Anak Korban masih umur 14 tahun dan masih sekolah kelas VIII SMP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta tuntutan Penuntut Umum akan langsung mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Dilakukan Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah siapa saja baik orang perseorangan maupun korporasi yang menjadi subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Anak di persidangan dan atas pertanyaan Hakim, Anak menyatakan bernama ANAK PELAKU yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” disini adalah ANAKPELAKU, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Anak;
Ad.2. Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka akan terpenuhi pula unsur alternatif yang lain;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “dengan sengaja” ini baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Peraturan Perundang-undangan yang lain tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum yang mendefinisikan “Dengan Sengaja” adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud sebagai siasat untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung sehingga perbuatan atau perkataan tersebut menimbulkan kepercayaan atau keyakinan kepada orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud serangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa yang membuat suatu keadaan tidak benar menjadi seolah-olah benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) agar orang lain mengikuti kehendaknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan tidak ditemukan penjelasannya dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), sehingga Majelis Hakim akan menggunakan definisi yang lazim digunakan oleh para ahli hukum. Menurut R. SOESILO dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, POLITEIA-BOGOR halaman 209 bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani, hal ini sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 (W.9292). Dewasa ini ”Persetubuhan” diartikan dengan suatu peristiwa dimana terjadinya penetrasi penis kedalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi Anak Korban, saksi YENI KUSMAWATI,saksi MISTIN YULIATI,saksi AHMAD ALFAN MAULAN dan Anak telah nyata sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 antara Anak dan Anak Korban telah sekitar 6 (enam) kali melakukan hubungan badan yang dilakukan di rumah Anak yang beralamat di Dusun Kedawung Desa Pojok RT.010 RW.002 Kecamatan Dampit Kabupaten Malang;
Menimbang, bahwa hubungan badan tersebut dilakukan oleh Anak dan Anak Korban dengan cara Anak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban, sehingga hubungan badan tersebut selaras dengan pengertian persetubuhan sebagaimana diuraikan di atas, yang mana oleh karena persetubuhan tersebut benar terjadi dan telah diakui oleh Anak maka Hakim tidak akan menguraikan lebih lanjut terjadinya persetubuhan tersebut dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa apakah persetubuhan yang dilakukan oleh Anak dan Anak Korban tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk ataukah tidak, Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Anak Korban di persidangan yang menerangkan bahwa Anak Korban bersedia melakukan persetubuhan dengan Anak atas dasar Anak mengatakan akan bertanggungjawab, hal mana selaras pula dengan keterangan Anak yang menerangkan bahwa Anak akan bertanggungjawab. Bahwa meskipun pada akhirnya Anak tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Anak Korban, Hakim berpendapat bahwa perkataan terdakwa yang mengatakan akan bertanggungjawab adalah suatu bentuk usaha Anak untuk meyakinkan Anak Korban bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) agar Anak Korban mengikuti kehendaknya, yang mana terungkap persetubuhan tersebut benar dilakukan oleh Anak dan Anak Korban;
Menimbang, bahwa perkataan Anak yang mengatakan akan bertanggungjawab merupakan suatu bentuk usaha Anak untuk meyakinkan Anak Korban bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) agar Anak Korban mengikuti kehendaknya yang mana selaras dengan pengertian membujuk, maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan membujuk telah terpenuhi dalam perbuatan Anak sehingga sub unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk secara keseluruhan telah terpenuhi dalam perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Anak dan Anak Korban tersebut yang berdasarkan fakta di persidangan dilakukan sebanyak sekitar 6 (enam) kali dalam keadaan sadar dan sama-sama terangsang serta adanya kesadaran tentang akibat perbuatan tersebut yang dapat menimbulkan resiko bagi Anak Korban akan tetapi tetap dilakukan Anak dan malah mengatakan akan bertanggungjawab pada Anak Korban, menurut pendapat Hakim hal tersebut merupakan perwujudan kehendak dan kemauan bathin Anak yang disadari oleh Anak dan Anak Korban, sehingga dengan demikian Hakim berkeyakinan bahwa sub unsur dengan sengaja sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi dalam diri Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2010.044101 diketahui Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juli 2008 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun dan tergolong anak sesuai pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak sebagaimana diuraikan di atas telah memenuhi unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Ad.3. Dilakukan Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa pasal 64 ayat (1) KUHP yang dijuntokan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum dalam perkara ini selengkapnya berbunyi :
“Jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;
Menimbang, bahwa dimana eratnya hubungan antara beberapa perbuatan ini tidak ada penjelasan resmi, bahkan Penjelasan Resmi (Memorie Van Toelicting) dari KUHP Belanda mengatakan bahwa hal tersebut merupakan soal faktual yang penentuannya diserahkan kepada kebijaksanaan pelaksana Undang-Undang;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad Belanda, maka untuk dapat berlakunya perbuatan berlanjut tersebut harus terpenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu :
Harus ada satu penentuan kehendak dari pelaku yang meliputi semua perbuatan;
Perbuatan itu harus sejenis;
Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu harus pendek;
(Vide : Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, halaman 147);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Anak dalam melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dilakukan sebanyak sekitar 6 (enam) kali dalam kurun waktu sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 serta dihubungkan dengan syarat-syarat perbuatan berlanjut tersebut diatas maka menurut pendapat Hakim unsur dilakukan sebagai perbuatan berlanjut inipun telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “dilakukan sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507.AL.2010.044101 diketahui Anak pada saat dilakukannya tindak pidana masih berusia 14 (empat belas) tahun, sehingga Anak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut dan tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri Anak di persidangan, maka Anak haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang terhadap Anak yang pada kesimpulan dan rekomendasinya agar diberikan sanksi berupa Pembinaan dalam Lembaga yaitu Pembinaan ini dilakukan ditempat pelatihan kerja atau Lembaga pembinaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta dan dilaksanakan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai pasal 80 ayat (1,2,dan 3 ) UU SPPA jika tidak dapat maka anak menjalani Pidana Penjara apabila didaerah tempat tinggal belum terdapat Lembaga atau LKSA yang dimaksud dan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pada anak berupa menempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Hakim tidak sependapat dengan rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, sanksi yang paling tepat terhadap diri Anak adalah berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua, maka selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (3) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan bahwa “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, maka berdasarkan pasal 71 ayat (3) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap penjatuhan pidana denda haruslah diganti dengan pelatihan kerja, dengan demikian Anak haruslah dijatuhi pidana penjara dan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana legging panjang warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna putih, 1 (satu) buah kaos dalam/tank top warna ungu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink/merah muda
oleh karena milik saksi Anak Korban, maka haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anak Korban ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma kesusilaan dan norma agama.
Keadaan yang meringankan :
Anak belum pernah dihukum;
Anak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Anak masih tergolong usai Anak sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari.
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan AnakPelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulandi Dinas Sosial Kabupaten Malang ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana legging panjang warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna putih, 1 (satu) buah kaos dalam/tank top warna ungu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink/merah muda;
dikembalikan kepada Anak korban Amanda Andria Kusuma Alias Manda;
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 6 APRIL 2023 oleh KIKI YURISTIAN, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen selaku Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh KUSWATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh SAUMI RIANI DAULAY, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen dan dihadapan Anak didampingi Penasihat Hukum dan Orang Tua Anak;
PANITERA PENGGANTI KUSWATI, S.H. | HAKIM KIKI YURISTIAN, S.H., M.H. |