72/Pid.B/LH/2023/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 72/Pid.B/LH/2023/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menyatakan terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO dan terdakwa II SENIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Orang perseorangan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m”; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO dan terdakwa II SENIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000., (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 120 (seratus dua puluh) batang kayu jenis jati berbentuk persegi dengan ukuran sebagai berikut : Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang; Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang; Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang; Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang; Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang; Ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang; Ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang; Dirampas untuk negara Cq. Perhutani. 1 (satu) unit kendaraan roda merk 2 honda Revo modifikasi untuk angkat kayu; 2 (dua) unit kendaraan roda merk 2 honda Honda GL Max modifikasi untuk angkat kayu; Dirampas untuk negara . 1 (satu) buah gergaji mesin merk Sumura; 4 (empat) buah gergaji gesek; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 72/Pid.B/LH/2023/PN Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
Tempat lahir : Umur / Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan
Tempat lahir Umur / Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : : : : : : : : | SARNAM Alias CAK LOWO. Malang. 43 Tahun/01 Januari 1979. Laki-laki. Indonesia. Dusun Banjarsari Rt.32 Rw.05 Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Islam. Petani / Pekebun. SENIMIN. Malang. 48 Tahun/01 Januari 1974. Laki-laki. Indonesia. Dusun Banjarsari Rt.32 Rw.05 Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Islam. Petani. |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023;
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023.
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 72/Pid.B/LH/2023/PN Kpn tanggal 21 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 72/Pid.B/LH/2023/PN Kpn tanggal 21 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO dan terdakwa II SENIMIN bersalah melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m” sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum
Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000., (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa
120 (seratus dua puluh) batang kayu jenis jati berbentuk persegi dengan ukuran sebagai berikut :
Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang
Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang
Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang
Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang
Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang
Ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang
Ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang
Dirampas untuk negara Cq. Perhutani
1 (satu) unit kendaraan roda merk 2 honda Revo modifikasi untuk angkat kayu
2 (dua) unit kendaraan roda merk 2 honda Honda GL Max modifikasi untuk angkat kayu
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah gergaji mesin merk Sumura
4 (empat) buah gergaji gesek
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa dan Penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis tertanggal 6 April 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO bersama - sama dengan Terdakwa II SENIMIN, pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya bertempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan Tindak Pidana, “Orang perseorangan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e “, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melaksanakan patroli dan mengamankan 1 (satu) unit Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau Nopol : N-9812-UW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HDJ049550, Nosin : B049550 atas nama SUJONO dimana yang kedapatan mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan, slimaran, blabakan, dan ring yang dikendarai oleh saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI (dalam penuntutan terpisah) dengan rincian;
2 (dua) batang bentuk Glondongan : dengan panjang 200cm :
1 (satu) batang ukuran 200cm, diameter 30cm;
1 (satu) batang ukuran 200cm diameter 33cm;
78 (tujuh puluh delapan) bentuk persegi berupa kayu olahan :
Ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang;
Ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang;
Ukuran 200x24x31(cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN selaku penjual yang kemudian akan diantar kepada pembeli.
Berawal dari hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, para terdakwa bersama sama melakukan penebangan kayu jati menggunakan gergaji mesin dan segek pada kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang yang kemudian disimpan di rumah Terdakwa SARNAM di Dusun Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec. Gedangan Kab. Malang dengan tujuan dijual kembali;
Bahwa setelah kedapatan dan diamankannya saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI mengangkut kayu jati tersebut, kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN di rumah masing masing yang beralamat di Ds Sindurejo Kec Gedangan, kemudian ditemukan sisa kayu hasil hutan jenis jati yang belum terjual oleh para terdakwa dengan rincian :
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang
Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang;
Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang;
ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang;
ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang;
ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang;
dengan Total 120 batang; dan menemukan juga alat penebang pohon jati berupa gergaji mesin dan gergaji gesek serta kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan kerumah penjual.
Kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh mendatangi rumah saksi ROSI dan menemukan hasil pembelian kayu jenis jati tersebut yang dibeli dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN dengan rincian :
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
Ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang;
Ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang;
Ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang;
Ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang;
Ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang;
Ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
Dengan Total 137 batang;
Sehingga dari penangkapan tersebut telah dilakukan pengamanan sebanyak 2 batang glondongan dan 335 batang berbentuk kayu olahan
Bahwa Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN menjual kepada saksi ROSI kayu jenis jati dengan rincian :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022:
b) 10 Glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji Rp. 300.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar Rp. 634.000,- diterima sdr AGUS
Total Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ARIS SUSANTO kegiatan yang dilarang dilakukan di hutan Perum Perhutani KPH Malang antara lain kegiatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat. Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung, apabila pohon yang berada di kawasan hutan lindung maka tidak diperbolehkan untuk ditebang, sedangkan di kawasan hutan produksi dapat ditebang apabila sudah tercantum di dalam rencana tebangan dalam buku RPKH (Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan) dan melalui proses RTT (Rencana Tehnik Tahunan) ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO bersama - sama dengan Terdakwa II SENIMIN, pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya bertempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan Tindak Pidana “Orang perseorangan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m “, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melaksanakan patroli dan mengamankan 1 (satu) unit Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau Nopol : N-9812-UW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HDJ049550, Nosin : B049550 atas nama SUJONO dimana yang kedapatan mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan, slimaran, blabakan, dan ring yang dikendarai oleh saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI (dalam penuntutan terpisah) dengan rincian;
2 (dua) batang bentuk Glondongan : dengan panjang 200cm :
1 (satu) batang ukuran 200cm, diameter 30cm;
1 (satu) batang ukuran 200cm diameter 33cm;
78 (tujuh puluh delapan) bentuk persegi berupa kayu olahan :
Ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang;
Ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang;
Ukuran 200x24x31(cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN selaku penjual yang kemudian akan diantar kepada pembeli.
Berawal dari hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, para terdakwa bersama sama melakukan penebangan kayu jati menggunakan gergaji mesin dan segek pada kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang yang kemudian disimpan di rumah Terdakwa SARNAM di Dusun Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec. Gedangan Kab. Malang dengan tujuan dijual kembali;
Bahwa setelah kedapatan dan diamankannya saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI mengangkut kayu jati tersebut, kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN di rumah masing masing yang beralamat di Ds Sindurejo Kec Gedangan, kemudian ditemukan sisa kayu hasil hutan jenis jati yang belum terjual oleh para terdakwa dengan rincian :
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang
Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang;
Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang;
ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang;
ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang;
ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang;
dengan Total 120 batang; dan menemukan juga alat penebang pohon jati berupa gergaji mesin dan gergaji gesek serta kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan kerumah penjual.
Kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh mendatangi rumah saksi ROSI dan menemukan hasil pembelian kayu jenis jati tersebut yang dibeli dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN dengan rincian :
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
Ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang;
Ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang;
Ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang;
Ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang;
Ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang;
Ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
Dengan Total 137 batang;
Sehingga dari penangkapan tersebut telah dilakukan pengamanan sebanyak 2 batang glondongan dan 335 batang berbentuk kayu olahan
Bahwa Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN menjual kepada saksi ROSI kayu jenis jati dengan rincian :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022:
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji Rp. 300.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar Rp. 634.000,- diterima sdr AGUS
Total Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUTARTO kegiatan yang dilarang dilakukan di hutan Perum Perhutani KPH Malang antara lain kegiatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat. Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung, apabila pohon yang berada di kawasan hutan lindung maka tidak diperbolehkan untuk ditebang, sedangkan di kawasan hutan produksi dapat ditebang apabila sudah tercantum di dalam rencana tebangan dalam buku RPKH (Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan) dan melalui proses RTT (Rencana Tehnik Tahunan) ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf A, B, dan C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO bersama - sama dengan Terdakwa II SENIMIN, pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya bertempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan Tindak Pidana, “Barang siapa Yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melaksanakan patroli dan mengamankan 1 (satu) unit Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau Nopol : N-9812-UW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HDJ049550, Nosin : B049550 atas nama SUJONO dimana yang kedapatan mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan, slimaran, blabakan, dan ring yang dikendarai oleh saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI (dalam penuntutan terpisah) dengan rincian;
2 (dua) batang bentuk Glondongan : dengan panjang 200cm :
1 (satu) batang ukuran 200cm, diameter 30cm;
1 (satu) batang ukuran 200cm diameter 33cm;
78 (tujuh puluh delapan) bentuk persegi berupa kayu olahan :
Ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang;
Ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang;
Ukuran 200x24x31(cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN selaku penjual yang kemudian akan diantar kepada pembeli.
Berawal dari hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, para terdakwa bersama sama melakukan penebangan kayu jati menggunakan gergaji mesin dan segek pada kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang yang kemudian disimpan di rumah Terdakwa SARNAM di Dusun Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec. Gedangan Kab. Malang dengan tujuan dijual kembali;
Bahwa setelah kedapatan dan diamankannya saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI mengangkut kayu jati tersebut, kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN di rumah masing masing yang beralamat di Ds Sindurejo Kec Gedangan, kemudian ditemukan sisa kayu hasil hutan jenis jati yang belum terjual oleh para terdakwa dengan rincian :
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang
Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang;
Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang;
ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang;
ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang;
ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang;
dengan Total 120 batang; dan menemukan juga alat penebang pohon jati berupa gergaji mesin dan gergaji gesek serta kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan kerumah penjual.
Kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh mendatangi rumah saksi ROSI dan menemukan hasil pembelian kayu jenis jati tersebut yang dibeli dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN dengan rincian :
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
Ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang;
Ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang;
Ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang;
Ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang;
Ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang;
Ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
Dengan Total 137 batang;
Sehingga dari penangkapan tersebut telah dilakukan pengamanan sebanyak 2 batang glondongan dan 335 batang berbentuk kayu olahan - Bahwa Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN menjual kepada saksi ROSI kayu jenis jati dengan rincian :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022:
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji Rp. 300.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar Rp. 634.000,- diterima sdr AGUS
Total Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUTARTO kegiatan yang dilarang dilakukan di hutan Perum Perhutani KPH Malang antara lain kegiatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat. Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung, apabila pohon yang berada di kawasan hutan lindung maka tidak diperbolehkan untuk ditebang, sedangkan di kawasan hutan produksi dapat ditebang apabila sudah tercantum di dalam rencana tebangan dalam buku RPKH (Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan) dan melalui proses RTT (Rencana Tehnik Tahunan).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan saksi-saksi yaitu:
Saksi: SUTARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa karenang menjual kayu milik perhutani;
Bahwa kami tahu para Terdakwa menjual kayu milik perhutani daro informasi masyarakat;
Bahwa awalnya pada saat kami melakukan patroli dan mengamankan 1 (satu) unit Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau Nopol : N-9812-UW tahun 2013 atas nama Sujono kedapatan mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan, slimaran, blabakan, dan ring yang dikendarai oleh Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi kemudiam kami menanyakan kayu tersebut berasal dari mana dan dijawab kalau kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Terdakwa Sarnam dan Terdakwa Senimin selaku penjual yang kemudian akan diantar kepada pembeli, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sarnam dan Terdakwa Senimin di rumah masing masing;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan para Terdakwa ditemukan barang bukti 116 (seratus enam belah) batang kayu olahan;
Bahwa Para Terdakwa mendapat kayu-kayu mengambil dari Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung;
Bahwa kayu yang diambil oleh para Terdakwa adalah kayu Jati;
Bahwa menurut keterangan Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi kayu akan dijual pada Rosi;
Bahwa kayu-kayu tersebut dijual pada Rosi seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Para Terdakwa menjual kayu-kayu tidak ada surat-suratnya;
Bahwa yang ada dalam truk Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi;
Bahwa yang ada dalam truk 78 (tujuh puluh delapan) batang katu dan 2 (dua) kayu plondongan;
Bahwa kayu-kayu itu milik para Terdakwa;
Bahwa Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi diminta para Terdakwa mengantarkan ke Rosi orang Rejoyoso;
Bahwa kayu-kayu itu jenisnya kayu jati;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan kayu-kayu itu mengambil dari Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung;
Bahwa kayu-kayu itu tidak dilengkapai dengan surat-surat.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;
2. Saksi: HERIADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa masalah penangkapan para Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa karenang menjual kayu milik perhutani;
Bahwa kami tahu para Terdakwa menjual kayu milik perhutani dari informasi masyarakat;
Bahwa awalnya pada saat kami melakukan patroli dan mengamankan 1 (satu) unit Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau Nopol : N-9812-UW tahun 2013 atas nama Sujono kedapatan mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan, slimaran, blabakan, dan ring yang dikendarai oleh Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi kemudiam kami menanyakan kayu tersebut berasal dari mana dan dijawab kalau kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Terdakwa Sarnam dan Terdakwa Senimin selaku penjual yang kemudian akan diantar kepada pembeli, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sarnam dan Terdakwa Senimin di rumah masing masing;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan para Terdakwa ditemukan barang bukti 116 (seratus enam belah) batang kayu olahan;
Bahwa Para Terdakwa mendapat kayu-kayu mengambil dari Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung;
Bahwa kayu yang diambil oleh para Terdakwa adalah kayu Jati;
Bahwa menurut keterangan Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi kayu akan dijual pada Rosi;
Bahwa kayu-kayu tersebut dijual pada Rosi seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Para Terdakwa menjual kayu-kayu tidak ada surat-suratnya;
Bahwa yang ada dalam truk Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi;
Bahwa yang ada dalam truk 78 (tujuh puluh delapan) batang katu dan 2 (dua) kayu plondongan;
Bahwa kayu-kayu itu milik para Terdakwa;
Bahwa Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi diminta para Terdakwa mengantarkan ke Rosi orang Rejoyoso;
Bahwa kayu-kayu itu jenisnya kayu jati;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan kayu-kayu itu mengambil dari Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung;
Bahwa kayu-kayu itu tidak dilengkapai dengan surat-surat.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;
3. Saksi: YOYOK LASIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa karenang menjual kayu milik perhutani;
Bahwa kami tahu para Terdakwa menjual kayu milik perhutani daro informasi masyarakat;
Bahwa awalnya pada saat kami melakukan patroli dan mengamankan 1 (satu) unit Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau Nopol : N-9812-UW tahun 2013 atas nama Sujono kedapatan mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan, slimaran, blabakan, dan ring yang dikendarai oleh Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi kemudiam kami menanyakan kayu tersebut berasal dari mana dan dijawab kalau kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Terdakwa Sarnam dan Terdakwa Senimin selaku penjual yang kemudian akan diantar kepada pembeli, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sarnam dan Terdakwa Senimin di rumah masing masing;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan para Terdakwa ditemukan barang bukti 116 (seratus enam belah) batang kayu olahan;
Bahwa para Terdakwa mendapat kayu-kayu mengambil dari Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung;
Bahwa kayu yang diambil oleh para Terdakwa adalah kayu Jati;
Bahwa menurut keterangan Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi kayu akan dijual pada Rosi;
Bahwa kayu-kayu tersebut dijual pada Rosi seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Para Terdakwa menjual kayu-kayu tidak ada surat-suratnya;
Bahwa yang ada dalam truk Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi;
Bahwa yang ada dalam truk 78 (tujuh puluh delapan) batang katu dan 2 (dua) kayu plondongan;
Bahwa kayu-kayu itu milik para Terdakwa;
Bahwa Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi diminta para Terdakwa mengantarkan ke Rosi orang Rejoyoso;
Bahwa kayu-kayu itu jenisnya kayu jati;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan kayu-kayu itu mengambil dari Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung;
Kayu-kayu itu tidak dilengkapai dengan surat-surat.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;
4. Saksi: ZUHDY YAHYA, S.H. MH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Bersama-sama dengan para petugas dari Perhutani mendapat informasi dari masyarakat kalau ada truk mengangkut kayu lalu kami melakukan penghadapngan dan didalam truk ada Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi lalu dilakukan diintrograsi darimana dapat kayu-kayu tersebut dan dijawab kalau kayu-kayu itu milik para Terdakwa dan mereka diminta untuk mengantar kayu-kayu ke Rosi setelah itu dilakukan pengembangan dan penangkapan para Terdakwa dan Rosi;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan kayu-kayu itu dari perhutani atau para Terdakwa mengambil kayu milik Perhutani;
Bahwa pada saat penghadapngan ditemukan barang bukti 2 (dua) batang bentuk Glondongan : dengan panjang 200cm dan 78 (tujuh puluh delapan) bentuk persegi berupa kayu olahan :
Bahwa pada saat penangkapan para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 130 (serratus tiga puluh) batang kayu olahan;
Bahwa pada penangkapan Rosi ditemukan barang bukti 120 (seratus dua puluh) kayu olahan;
Bahwa sudah 2 (dua) kali Agus Suhadak, Deni dan Mas’udi disuruh para Terdakwa mengantar kay uke Rosi;
Bahwa Rosi bilang pada Agus Suhadak kalau mencari kayu lalu oleh Agus Suhadak diajak kerumah para Terdakwa sesampai disana terjadi transaksi antara Rosi dan para Terdakwa setelah sepakat dilakukan pembayaran dan para Terdakwa akan mengantar kayu-kayu kerumah Rosi;
Bahwa yang pertama kayu dijual seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus rupiah) dan yang kedua dijual seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa yang pertama kayu sudah diterima oleh Rosi tapi yang kedua belum diterima keburu ditangkap polisi;
Bahwa kayu yang diambil oleh para Terdakwa adalah kayu milik Perhutani;
Bahwa kayu-kayu tidak dilengkapi dengan SKHH;
Bahwa akibat kejadian tersebut Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp46.900.000,00 (empat pilih enam juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa sekarang kayu-kayu tersebut dititipkan pada TPK Druju Turen;
Bahwa diameter kayu antara 1,32 (satu koma tiga puluh dua) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;
5. Saksi: ROSI , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membeli kayu pada para Terdakwa;
Bahwa kayu jati yang saksi beli pada para Terdakwa;
Bahwa saksi tahunya para Terdakwa jualan dari Agus Suhadak;
Bahwa awalnya saksi cerita ke Agus Suhadak kalau cari kayu lalu Agus Suhadak bilang kalau para Terdakwa jualan kayu lalu saksi diajak kerumah para Terdakwa;
Bahwa saksi membeli kayu dari para Terdakwa sejumlah10 (sepuluh) glondongan dipotong berbentuk blabak menjadi 3 (tiga) batang, slimaran pintu 34 (tiga puluh empat) batang dan ring sebanyak 20 (dua puluh) biji dan 3 (tiga) batang kayu glondongan dengan rincian setiap kayu panjang sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa saksi tidak pernah membeli kayu pada orang lain selain pada para Terdakwa;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali membeli kayu pada para Terdakwa;
Bahwa saksi membeli kayu pada para Terdakwa pastinya lupa yang pertama pada tanggal 10 Desember 2022 dan yang kedua pada Kamis tanggal 15 Desember 2022;
Bahwa yang pertama saksi membeli kayu sebanyak 10 (sepuluh) glondongan digergaji berbentuk blabak 30 (tiga puluh) batang, slimaran 13 (tiga belas) batang dan ring sekitar 50 (lima puluh) batang;
Bahwa saksi membeli kayu pada para Terdakwa yang pertama 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli upah pada Agus Suhadak sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Agus Suhadak teman saksi kenal Agus Suhadak sejak tahun 2022;
Bahwa Agus jual kayu hutan;
Bahwa saksi membeli kayu untuk kayu mebel;
Bahwa saksi membeli kayu hutan tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi tidak tahu milik siapa truk untuk mengangkut kayu.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa 1. SARNAM alias CAK LOWO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual kayu hutan pada Rosi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 03.30 Wib dirumah saksi di Dusun Krajan II Desa Sindurejo Rt. 025 Rw. 004 Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;
Bahwa Terdakwa menjual kayu Jati dengan jumlah10 (sepuluh) batang glondongan yang digergaji menjadi bentuk slimaran sebanyak 34 (tiga puluh empat batang, blabak ada 5 (lima) batang, ring ada 20 (dua puluh) dan kayu glondongan ada 3 (tiga) batang kayu dengan rincian setiap kayu panjangnya 2 (dua) meter diameternya 30 (tiga puluh) centi meter;
Bahwa Terdakwa mendapat kayu jati dari Kawasan hutan Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang kemudian Terdakwa jual pada Rosi;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati dengan cara menebangnya menggunakan gergaji mesin dan segek;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutang dengan Sarnam Alias Cak Lowo;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022;
Bahwa Terdakwa menjual kayu pada Rosi yang pertama 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutan tidak ada ijinnya atau surat-surat;
Bahwa Rosi tidak pesan kayu tapi Agus yang datang kerumah Terdakwa tanya apakah ada kayu lalu Terdakwa tahu kalau Rosi mau beli kayunya;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan nantinya setelah dijual uangnya untuk memenuhi kebutuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberi upah Agus Suhadak sebesar Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) karena menjadi perantara jaul beli kayu Terdakwa dengan Rosi.
terdakwa 2. SENIMIN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual kayu hutan pada Rosi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 03.30 Wib dirumah saksi di Dusun Krajan II Desa Sindurejo Rt. 025 Rw. 004 Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;
Bahwa Terdakwa menjual kayu Jati dengan jumlah10 (sepuluh) batang glondongan yang digergaji menjadi bentuk slimaran sebanyak 34 (tiga puluh empat batang, blabak ada 5 (lima) batang, ring ada 20 (dua puluh) dan kayu glondongan ada 3 (tiga) batang kayu dengan rincian setiap kayu panjangnya 2 (dua) meter diameternya 30 (tiga puluh) centi meter;
Bahwa Terdakwa mendapat kayu jati dari Kawasan hutan Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang kemudian Terdakwa jual pada Rosi;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati dengan cara menebangnya menggunakan gergaji mesin dan segek;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutang dengan Senimin alias Topen;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022;
Bahwa Terdakwa menjual kayu pada Rosi yang pertama 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutan tidak ada ijinnya atau surat-surat;
Bahwa Rosi tidak pesan kayu tapi Agus yang datang kerumah Terdakwa tanya apakah ada kayu lalu Terdakwa tahu kalau Rosi mau beli kayunya;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan nantinya setelah dijual uangnya untuk memenuhi kebutuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberi upah Agus Suhadak sebesar Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) karena menjadi perantara jaul beli kayu Terdakwa dengan Rosi.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa:
Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang;
Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang;
Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang;
Ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang;
Ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang;
1 (satu) unit kendaraan roda merk 2 honda Revo modifikasi untuk angkat kayu;
2 (dua) unit kendaraan roda merk 2 honda Honda GL Max modifikasi untuk angkat kayu;
1 (satu) buah gergaji mesin merk Sumura;
4 (empat) buah gergaji gesek.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan para terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjual kayu hutan pada Rosi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 03.30 Wib dirumah saksi di Dusun Krajan II Desa Sindurejo Rt. 025 Rw. 004 Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;
Bahwa Terdakwa menjual kayu Jati dengan jumlah10 (sepuluh) batang glondongan yang digergaji menjadi bentuk slimaran sebanyak 34 (tiga puluh empat batang, blabak ada 5 (lima) batang, ring ada 20 (dua puluh) dan kayu glondongan ada 3 (tiga) batang kayu dengan rincian setiap kayu panjangnya 2 (dua) meter diameternya 30 (tiga puluh) centi meter;
Bahwa Terdakwa mendapat kayu jati dari Kawasan hutan Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang kemudian Terdakwa jual pada Rosi;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati dengan cara menebangnya menggunakan gergaji mesin dan segek;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutang dengan Senimin alias Topen;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022;
Bahwa Terdakwa menjual kayu pada Rosi yang pertama 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua 10 (sepuluh) glondong kayu jati seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutan tidak ada ijinnya atau surat-surat;
Bahwa Rosi tidak pesan kayu tapi Agus yang datang kerumah Terdakwa tanya apakah ada kayu lalu Terdakwa tahu kalau Rosi mau beli kayunya;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan nantinya setelah dijual uangnya untuk memenuhi kebutuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memberi upah Agus Suhadak sebesar Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) karena menjadi perantara jaul beli kayu Terdakwa dengan Rosi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagai berikut :
- KESATU : melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.ATAU
- KEDUA : melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf A, B, dan C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.ATAU
- KETIGA : melanggar Pasal 480 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa karena para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Alternatif maka oleh karenanya berdasarkan keterangan saksi – saksi, Petunjuk, barang bukti dan keterangan serta pengakuan para terdakwa maka Majelis Hakim lebih berkeyakinan memilih dakwaan Kedua, melanggar pasal Pasal 87 ayat (1) huruf A, B, dan C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tersebut akan dipertimbangkan berturut-turut sebagai berikut:
ad. 1. Unsur: Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subjek hukum baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Pengertian tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di persamakan dengan barang yang merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya;
Bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama SARNAM Bin CAK LOWO selaku Terdakwa I dan SENIMIN selaku Terdakwa II dalam perkara ini dan menurut selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Para Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Para Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Para Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas maka unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur: Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m.
Menimbang, bahwa tentang unsur ” dengan sengaja ” KUH Pidana tidak memberikan suatu defenisi akan tetapi berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan ” sengaja ” adalah ” menghendaki dan mengetahui ” terjadinya suatu tindakan beserta akibat- akibatnya dan berdasarkan teori dalam hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), adalah kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibatnya ;
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), adalah terjadinya suatu Tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan Undang - Undang Hukum Pidana adalah betul - betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi dalam hal ini termasuk Tindakan atau akibat - akibat lainnya yang pasti / harus terjadi ;
Menimbang, bahwa ” menghendaki ” berarti adanya akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakannya itu, sedangkan ” mengetahui ”berarti si pelaku sebelum melakukan sesuatu tindakan sudah menyadari bahwa tindakan tersebut apabila dilakukan akan berakibat sebagaimana yang diharapkan dan mengetahui pula perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas yaitu Menerima, membeli, menjual , menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas ;
Menimbang,bahwa dari keterangan para saksi, serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. bertempat di kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melaksanakan patroli dan mengamankan 1 (satu) unit Truck ISUZU type NKR71 E2-2 warna Putih Hijau Nopol : N-9812-UW tahun 2013, Noka : MHCNKR71HDJ049550, Nosin : B049550 atas nama SUJONO dimana yang kedapatan mengangkut kayu jati berbentuk gelondongan, slimaran, blabakan, dan ring yang dikendarai oleh saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI (dalam penuntutan terpisah) dengan rincian;
2 (dua) batang bentuk Glondongan : dengan panjang 200cm :
1 (satu) batang ukuran 200cm, diameter 30cm;
1 (satu) batang ukuran 200cm diameter 33cm;
78 (tujuh puluh delapan) bentuk persegi berupa kayu olahan :
Ukuran 200x4x22 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) jumlah 36 batang;
Ukuran 200x4x21 (cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) jumlah 4 batang;
Ukuran 200x2x12 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x2x15 (cm) jumlah 2 batang;
Ukuran 200x4x5 (cm) jumlah 6 batang;
Ukuran 200x24x31(cm) jumlah 1 batang;
Ukuran 200x2x2 (cm) jumlah 22 batang;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan yang diterima dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN selaku penjual yang kemudian akan diantar kepada pembeli.Berawal dari hari Kamis tanggal 8 Desember 2022, para terdakwa bersama sama melakukan penebangan kayu jati menggunakan gergaji mesin dan segek pada kawasan Hutan lindung petak 91B-1 kelas hutan KUV jati 1999 RPH Bantur BPKH Sumbermanjing pada Dusun Ardimulyo Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang yang kemudian disimpan di rumah Terdakwa SARNAM di Dusun Krajan II Desa Sindurejo Rt 25 Rw 04 Kec. Gedangan Kab. Malang dengan tujuan dijual Kembali.Bahwa setelah kedapatan dan diamankannya saksi AGUS SUHADAK, saksi DENI dan saksi MAS’UDI mengangkut kayu jati tersebut, kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN di rumah masing masing yang beralamat di Ds Sindurejo Kec Gedangan, kemudian ditemukan sisa kayu hasil hutan jenis jati yang belum terjual oleh para terdakwa dengan rincian :
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
- Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang
- Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang;
- Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang;
- Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang;
- Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang;
- ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang;
- ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang;
- ukuran 250x4x4 (cm) 76 batang;
dengan Total 120 batang; dan menemukan juga alat penebang pohon jati berupa gergaji mesin dan gergaji gesek serta kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan kerumah penjual.Kemudian saksi YUDHA SANIPUTRA, saksi AGUS WINARTO, saksi AGUS JUNAEDI dan saksi ENDRA NUR dari Kepolisian Sektor Gedangan bersama sama saksi HERIADI (KRPH Bantur), Saksi KOIRUL MUTAKIN (Mandor Polter BKPH Sumbermanjing), saksi YOYOK LASIYANTO (Mandir Tebangan/Teresan BKPH Sengguruh mendatangi rumah saksi ROSI dan menemukan hasil pembelian kayu jenis jati tersebut yang dibeli dari Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN dengan rincian:
Olahan kayu jenis jati hutan berbentuk persegi dengan ukuran :
- Ukuran 200x2x22 (cm) 4 batang;
- Ukuran 200x2x21 (cm) 1 batang;
- Ukuran 200x2x18 (cm) 2 batang;
- Ukuran 150x2x15 (cm) 2 batang;
- Ukuran 200x3x22 (cm) 1 batang;
- Ukuran 200x2x15 (cm) 1 batang;
- Ukuran 200x2x20 (cm) 24 batang;
- Ukuran 200x4x22 (cm) 12 batang;
- Ukuran 200x4x12 (cm) 20 batang;
- Ukuran 200x3x2 (cm) 70 batang.
Dengan Total 137 batang;
Sehingga dari penangkapan tersebut telah dilakukan pengamanan sebanyak 2 batang glondongan dan 335 batang berbentuk kayu olahan.Bahwa Terdakwa SARNAM dan Terdakwa SENIMIN menjual kepada saksi ROSI kayu jenis jati dengan rincian :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 :
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 3.500.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji sebesar Rp. 600.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Upah keamanan sebesar Rp. 500.000,- diterima sdr SENIMIN alias TOPEN
Total Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022:
10 Glondongan kayu jati harga Rp. 2.800.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah gergaji Rp. 300.000,- diterima sdr SARNAM alias CAK LOWO
Upah truk antar Rp. 634.000,- diterima sdr AGUS
Total Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUTARTO kegiatan yang dilarang dilakukan di hutan Perum Perhutani KPH Malang antara lain kegiatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari pemerintah Pusat. Kawasan hutan KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung, apabila pohon yang berada di kawasan hutan lindung maka tidak diperbolehkan untuk ditebang, sedangkan di kawasan hutan produksi dapat ditebang apabila sudah tercantum di dalam rencana tebangan dalam buku RPKH (Rencana Pengaturan Kelestarian
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas maka unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan para terdakwa maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf A, B, dan C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas oleh karena perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, maka para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan para terdakwa maka para terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa pernah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa :
Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang;
Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang;
Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang;
Ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang;
Ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang;
1 (satu) unit kendaraan roda merk 2 honda Revo modifikasi untuk angkat kayu;
2 (dua) unit kendaraan roda merk 2 honda Honda GL Max modifikasi untuk angkat kayu;
1 (satu) buah gergaji mesin merk Sumura;
4 (empat) buah gergaji gesek.
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan pihak KPH Malang petak 91 B yang termasuk dalam wilayah kerja di RPH Bantur BKPH Sumbermanjing termasuk kawasan Hutan Lindung.
keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf A, B, dan C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO dan terdakwa II SENIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Orang perseorangan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SARNAM Bin CAK LOWO dan terdakwa II SENIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000., (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Ukuran 200x4x7 (cm) 12 batang;
Ukuran 200x4x20 (cm) 10 batang;
Ukuran 200x4x12 (cm) 8 batang;
Ukuran 200x2x20 (cm) 5 batang;
Ukuran 300x8x12 (cm) 4 batang;
Ukuran 130x6x14 (cm) 4 batang;
Ukuran 250x7x15 (cm) 1 batang;
Dirampas untuk negara Cq. Perhutani.
1 (satu) unit kendaraan roda merk 2 honda Revo modifikasi untuk angkat kayu;
2 (dua) unit kendaraan roda merk 2 honda Honda GL Max modifikasi untuk angkat kayu;
Dirampas untuk negara .
1 (satu) buah gergaji mesin merk Sumura;
4 (empat) buah gergaji gesek;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Kamis tanggal 29 MARET 2023 oleh kami I PUTU GEDE ASTAWA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, KIKI YURISTIAN, SH.MH, dan NANANG DWI KRISTANTO, SH., M.HUM masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JUSTIAM PADMININGTIJAS, SH, MHum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta terdakwa dan penasehat Hukumya,dalam persidangan teleconference ;
| HAKIM ANGGOTA KIKI YURISTIAN, SH.MH, NANANG DWI KRISTANTO, SH., M.HUM | HAKIM KETUA I PUTU GEDE ASTAWA, SH.MH, |
PANITERA PENGGANTI
JUSTIAM PADMININGTIJAS, SH, MHum