62/Pid.B/LH/2023/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 62/Pid.B/LH/2023/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HARYANDANA HIDAYAT, S.H. Terdakwa: AWAL SUMARDI BIN SUAIDI ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Awal Sumardi Bin Suaidi Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp18.750.000.000,00 (delapan belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu Panther warna Hijau Tua, No. Polisi: BG -1570-YG, No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A010343; - 1 (satu) Lembar STNK A.n. Firdaus No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A010343; - 2 (dua) Jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter berisikan BBM jenis Solar; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Buah Selang warna Hijau Panjang sekira 3 (tiga) Meter; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 62/Pid.B/LH/2023/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Awal Sumardi Bin Suaidi Alm
2. Tempat lahir : OKU Timur
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/22 Desember 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II No.112 Rt.004 Rw.002 Desa Batu Putih
Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Awal Sumardi Bin Suaidi Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 62/Pid.B/LH/2023/PN Bta tanggal 14 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/Pid.B/LH/2023/PN Bta tanggal 14 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
(KUTIP AMAR SURAT TUNTUTAN SECARA LENGKAP)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AWAL SUMARDI Bin SUAIDI (Alm) bersama-sama dengan Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL (splitsing) pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022, bertempat di Dusun II No.112 Rt.004 Rw.002 Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, telah melakukan perbuatan setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menemui tetangga terdakwa yakni Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL dirumahnya yang beralamat di Dusun II Rt.004 Rw.002 Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL untuk membeli bahan bakar minyak subsidi jenis solar di SPBU 24.321.60 Desa Batu putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB dan memberikan sejumlah uang tunai sekira sebesar ± Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL dengan keuntungan yang diperoleh dan/atau akan diperoleh Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL dari terdakwa adalah sekira Rp.35.000,- Per/jerigen.
Bahwa kemudian Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL dengan mengendarai 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB mendatangi SPBU 24.321.60 Desa Batu putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dan membeli bahan bakar minyak subsidi jenis solar sebanyak sekira 58,8 liter dan/atau sekira seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui operator dispenser SPBU 24.321.60 Desa Batu putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU yakni Saksi RIKI APRYANSYAH Bin HIDAYAT dengan cara mengisi bahan bakar minyak subsidi jenis solar kedalam tangki bahan bakar 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB.
Bahwa setelah Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL memperoleh dan/atau membeli bahan bakar minyak subsidi jenis solar tersebut, Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL kembali kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun II No.112 Rt.004 Rw.002 Desa Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dan memindahkan bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari tangki bahan bakar 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB kedalam jerigen berwarna biru berkapasitas sekira ± 35 liter dengan cara menyedot menggunakan selang berwarna hijau dengan panjang sekira ± 3 meter.
Bahwa Saksi YAN SUGARA Bin SULAIMAN bersama-sama dengan Saksi ANGGA SAPUTRA,S.H Bin ZAINAL yang masing-masing adalah anggota Kepolisian Polres OKU pada hari yang sama yakni hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 10.00 melakukan tindakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di wilayah Desa Batu Putih Kec.Baturaja Barat Kab. OKU, dan pada saat Saksi YAN SUGARA Bin SULAIMAN dan Saksi ANGGA SAPUTRA,S.H Bin ZAINAL sedang melakukan penyelidikan tersebut Saksi YAN SUGARA Bin SULAIMAN dan Saksi ANGGA SAPUTRA,S.H Bin ZAINAL menemukan dan melihat Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL yang sedang memindahkan bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari tangki bahan bakar 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB kedalam jerigen berwarna biru, selain melihat melihat aktivitas Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL yang sedang memindahkan bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari tangki bahan bakar 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB kedalam jerigen tersebut Saksi YAN SUGARA Bin SULAIMAN dan Saksi ANGGA SAPUTRA,S.H Bin ZAINAL juga menemukan beberapa jerigen kosong yang disimpan di dalam rumah terdakwa.
Bahwa tujuan terdakwa dan Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL memindahkan bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari tangki bahan bakar 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB kedalam jerigen berwarna biru adalah untuk dijual kembali bersamaan dengan bahan bakar minyak jenis pertalite yang terdakwa jual secara eceran di warung terdakwa yang tereletak di depan rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 075/KKF/2022 tanggal 16 Desember 2022 barang bukti berupa 1 buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecokelatan dengan volume sekira ± 5 liter yang merupakan hasil penyisihan barang bukti yang disita dari Saksi JONI ARIUS Bin SYAHRIL (berkas perkara terpisah) mengandung senyawa hidrokarbon penyusun bio solar (bahan bakar minyak bi solar).
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyedian, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan “jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan Bio Solar (gas oil).
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 55 UU.RI.No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU.RI.No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Shandi Okta dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Shandi bekerja sebagai oprator di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU;
Bahwa diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB Joni Arius ada melakukan pengisian BBM Jenis Solar di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB dengan pembelian BBM Solar sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau sebanyak 58,8 Liter
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Fety Fajriaty dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Fety bekerja sebagai Admin di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU;
Bahwa diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB Joni Arius ada melakukan pengisian BBM Jenis Solar di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB dan dengan pembelian BBM Solar sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau sebanyak 58,8 Liter;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Muhammad Ihsan, S.T., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan UU 22 th 2001 minyak dan gas bumi yang dimaksud bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah minyak bumi;
Bahwa berdasarkan pasal 23 apasal 5 ayat (2) UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa unsur pidana dalam pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah sebagai berikut :
Setiap orang, merupakan perorangan dan banda usaha yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah NKRI
Menyalahgunakan Pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah maksudnya, kegiatan dalam pengangkutan BBM yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain keigatan pengoplosan Bahan bakar minyak, alokasi bahan bakar minya, pengangkutan, dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri ;
Menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah maksudnya, kegiatan niaga BBM yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banayak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak;
Bahwa terkait dengan kegiatan pengisian BBM menggunakan Tangki mobil kendaraan yang kemudian BBM tersebut dipindahkan ke dalam Drum Plastik warna Biru berkapasitas 200 liter yang berada didalam mobil kendaraaan/ tangki modifikasi dengan menggunakan alat berupa mesin pompa air dan selanjutnya BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen lainnya, termasuk dalam tindakan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga BBM;
Bahwa seseorang yang membeli dan mengangkut Jenis BBM tertentu berupa Minyak solar subsidi dari sebuah SPBU yang bertujuan selain dipakai secara pribadi dengan mendapatkan keuntungan atau margin dari kegiatannya dan disalurkan bukan untuk kepentingan konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga minyak jual eceran bahan bakar minyak;
Bahwa perbuatan tersebut merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM tertentu langsung dari Badan Usaha Penugasan atau Penyalurnya, mengingat kuota bagi penyaluran Jenis BBm tertentu dibayarkan subsidinya oleh Pemerintah (Negarai) oleh karena itu perbuatan tersangka yohanes patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Joni Arius ada mendatangi rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa meminta Joni Arius untuk melakukan pengisian BBM Jenis Solar di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB;
Bahwa kemudian Joni Arius berangkat menuju SPBU Batu Putih dan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB lalu Terdakwa mengisi BBM jenis Solar sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau sebanyak 58,8 Liter;
Bahwa setelah berhasil mengisi BBM, Joni Arius kembali ke rumah Terdakwa beralamat di Dusun II Rt.004 Rw.002 Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa dirumah Terdakwa, Joni Arius bersama Terdakwa memindahkan BBM jenis Solar dalam tangki mobil kedalam jerigen;
Bahwa saat lagi melakukan pemindahan BBM Solar dari tangki mobil ke jerigen, Terdakwa dan Joni Arius ditangkap oleh polisi;
Bahwa rencananya BBM jenis Solar itu akan dijual kembali oleh Terdakwa dan Joni Arius dengan keuntungan akan diperoleh sekira Rp.35.000,-/jerigen;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 075/KKF/2022 tanggal 16 Desember 2022 barang bukti berupa 1 buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti berisi cairan berwarna kecokelatan dengan volume sekira ± 5 liter yang merupakan hasil penyisihan barang bukti yang disita dari terdakwa mengandung senyawa hidrokarbon penyusun bio solar (bahan bakar minyak bi solar);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu Panther warna Hijau Tua, No. Polisi: BG -1570-YG, No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A010343;
1 (satu) Lembar STNK A.n. Firdaus No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A010343;
2 (dua) Jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter berisikan BBM jenis Solar;
1 (satu) Buah Selang warna Hijau Panjang sekira 3 (tiga) Meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Joni Arius datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Joni Arius untuk melakukan pengisian BBM Jenis Solar di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB;
Bahwa kemudian Joni Arius dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB berangkat menuju SPBU Batu Putih;
Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Joni Arius tiba di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih dan Joni Arius langsung mengisi BBM jenis Solar sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau sebanyak 58,8 Liter dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB berangkat menuju SPBU Batu Putih;
Bahwa setelah berhasil mengisi BBM, Joni Airius kembali ke rumah Terdakwa beralamat di Dusun II Rt.004 Rw.002 Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dirumah Terdakwa, Joni Arius bersama Terdakwa memindahkan BBM jenis Solar dalam tangki mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB kedalam jerigen;
Bahwa saat lagi melakukan pemindahan BBM Solar dari tangki mobil ke jerigen, Terdakwa dan Joni Arius ditangkap oleh polisi;
Bahwa BBM jenis Solar adalah BBM yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa rencananya BBM jenis Solar itu akan dijual kembali oleh Terdakwa dan Awal dengan keuntungan akan diperoleh sekira Rp.35.000,-/jerigen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memiliki arti, siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum baik untuk dirinya atau untuk orang lain, serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, atau dengan kata lain, orang yang cakap menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa Awal Sumardi Bin Suaidi Alm yang dihadapkan Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dimana pada permulaan persidangan kepadanya telah dipertanyakan identitasnya dan setelah dicocokkan adalah bersesuaian dengan identitas dalam surat dakwaan. Terdakwa selama proses persidangan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan baginya serta dapat menunjukkan sikap dan sosok sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang mampu menilai arti dari setiap perbuatan dan perkataannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka jelas secara yuridis Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum yang mampu menilai arti perbuatannya, sehingga apabila terbukti seluruh unsur yang didakwakan kepadanya, yang bersangkutan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Menimbang, bahwa Pengangkutan adalah kegiatan: Pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya; Dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan hasil pengolahan; Termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa niaga adalah kegiatan: Pembelian; Penjualan; Ekspor; Impor minyak bumi dan/atau Hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Joni Arius datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Joni Arius untuk melakukan pengisian BBM Jenis Solar di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB;
Menimbang, bahwa kemudian Joni Arius dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB berangkat menuju SPBU Batu Putih;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Joni Arius tiba di SPBU 24.321.60 Desa Batu Putih dan Joni Arius langsung mengisi BBM jenis Solar sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau sebanyak 58,8 Liter dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB berangkat menuju SPBU Batu Putih;
Menimbang, bahwa setelah berhasil mengisi BBM, Joni Airius kembali ke rumah Terdakwa beralamat di Dusun II Rt.004 Rw.002 Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dirumah Terdakwa, Joni Arius bersama Terdakwa memindahkan BBM jenis Solar dalam tangki mobil Isuzu Panther warna hijau metalik dengan Nomor Polisi BG 1570 YB kedalam jerigen;
Menimbang, bahwa saat lagi melakukan pemindahan BBM Solar dari tangki mobil ke jerigen, Terdakwa dan Joni Arius ditangkap oleh polisi;
Menimbang, bahwa BBM jenis Solar adalah BBM yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa rencananya BBM jenis Solar itu akan dijual kembali oleh Terdakwa dan Awal dengan keuntungan akan diperoleh sekira Rp.35.000,-/jerigen;
Menimbang, bahwa BBM Jenis solar adalah bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan peruntukannya adalah untuk dikonsumsi dan bukan untuk diperjualbelikan kembali;
Menimbang, bahwa perbuatan menjual dan membeli adalah perbuatan niaga sebagaimana dimaksud dalam uraian unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan perbuatan niaga berupa memperjualbelikan BBM Solar yang disubsidi pemerintah dan Terdakwa mendapatkan keuntungan daripadanya, serta akibat perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat banyak dan negara, maka perbuatan niaga berupa memperjualbelikan BBM Solar yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah bentuk menyalahgunakan sebagaimana dimaksud dalam uraian unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa oleh karena ada kerjasama yang nyata antara Terdakwa dan Joni Arius dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, maka terhadap Terdakwa dan Joni Arius haruslah dinyatakan sebagai orang yang bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa berdsarkan pertimbangan hukum tersebut, haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti sebagai adalah orang yang Melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu Panther warna Hijau Tua, No. Polisi: BG -1570-YG, No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A01034, 1 (satu) Lembar STNK A.n. Firdaus No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A010343 dan 2 (dua) Jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter berisikan BBM jenis Solar adalah alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah Selang warna Hijau Panjang sekira 3 (tiga) Meter adalah alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa mendapatkan keuntungan dan telah menikmati hasil dari perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Awal Sumardi Bin Suaidi Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp18.750.000.000,00 (delapan belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil merk Isuzu Panther warna Hijau Tua, No. Polisi: BG -1570-YG, No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A010343;
1 (satu) Lembar STNK A.n. Firdaus No. Rangka: MHCTBR52EPC010343, No. Mesin: A010343;
2 (dua) Jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter berisikan BBM jenis Solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Buah Selang warna Hijau Panjang sekira 3 (tiga) Meter;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 oleh kami, I Made Gede Kariana, S.H., sebagai Hakim Ketua , Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. , Yessi Oktarina, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Boy Hendra Kusuma, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Haryandana Hidayat, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. I Made Gede Kariana, S.H.
Yessi Oktarina, S.H
Panitera Pengganti,
Boy Hendra Kusuma, S.H.