28/Pid.B/LH/2023/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 28/Pid.B/LH/2023/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
1. Menyatakan terdakwa Anfandrius Nafistion bin alm H. Nasripan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039; - 1 (satu) buah kunci kontak Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU; - 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039, Nomor Mesin FE6-112448CY; - Kayu gergajian/Kayu Olahan (Sawn Timber) dengan jumlah 1.621 kpg (seribu enam ratus dua puluh satu) keping sama dengan 31,4683 M3 (tiga puluh satu koma empat enam delapan tiga) meter kubik; Dirampas untuk Negara - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor: KO.A.0703411 tanggal penerbitan 11 November 2022 berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 2 DKO/SH/X/2022 tanggal 11 November 2022; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 28/Pid.B/LH/2023/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Anfandrius Nafistion bin alm H. Nasripan;
2. Tempat lahir : Kudus;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun /11 Mei 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Tenggeles, RT 003, RW 004, Kecamatan
Mejobo, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum 1.Ariamadia,S.H., 2.Suriansyah Halim, S.H.,M.H.,CLA.,CLI., 3.Denny Deprido,S.H., 4.Endas Trisniwati,S.Pd.,S.H., dan 5.Devi Dwi Subantri,S.H.,M.H., Penasihat Hukum pada Kantor Hukum/Law Office Ariamadia, S.H. & Rekan, berkantor di Jalan Barito No. 25, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Hp. 082137277773/0811514172, Email: ariamadia,[email protected], Kalimantan Tengah 73112, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SKK-Pid.LH/ADV.ARM/PLK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palalangkaraya, pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, Nomor : 76/I/2023/SK/PN Plk,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 28/Pid.B/LH/2023/PN Plk tanggal 26 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.B/LH/2023/PN Plk tanggal 26 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Anfandrius Nafistion bin (alm) H. Nasripan bin Basir secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Anfandrius Nafistion bin (Alm) H. Nasripan bin Basir tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039;
1 (satu) buah kunci kontak Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039, Nomor Mesin FE6-112448CY;
Kayu gergajian/Kayu Olahan (Sawn Timber) dengan jumlah 1.621 kpg (seribu enam ratus dua puluh satu) keping sama dengan 31,4683 M3 (tiga puluh satu koma empat enam delapan tiga) meter kubik;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor: KO.A.0703411 tanggal penerbitan 11 November 2022 berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 2 DKO/SH/X/2022 tanggal 11 November 2022.
Terlampir dalam berkas perkara
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Para Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Para Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Para Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa ia terdakwa Anfandrius Nafistion bin (Alm) H. Nasripan bersama-sama dengan Suliono alias Yono bin (alm) Buamin dan Herdi Aditya (daftar pencarian orang) Nomor.04/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/12/2022 tanggal 29 Desember 2022) pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB bertempat di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar mengarah ke Banjarmasin Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukan dokumen kayu yang dibawa, namun dikarenakan adanya kejanggalan terhadap dokumen tersebut, maka pada saat itu terdakwa beserta Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru yang berisi kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dibawa ke kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan seksi Wilayah I untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pelacakan SKSHH terhadap dokumen kayu nomor KO.A.0703411 yang dibawa terdakwa, ditemukan perbedaan tujuan pengangkutan, jumlah volume, nomor polisi alat angkut dan driver dengan dokumen yang dibawa terdakwa dan data-data dalam dokumen yang dibawa terdakwa tidak sesuai dengan data di dalam sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) yang dimana dokumen kayu tersebut merupakan dokumen kayu yang telah pernah dipergunakan sebelumnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Anfandrius Nafistion bin (Alm) H. Nasripan bersama-sama dengan Suliono alias Yono bin (alm) Buamin dan Herdi Aditya (daftar pencarian orang) Nomor.04/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/12/2022 tanggal 29 Desember 2022) pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB bertempat di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar mengarah ke Banjarmasin Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukan dokumen kayu yang dibawa, namun dikarenakan adanya kejanggalan terhadap dokumen tersebut, maka pada saat itu terdakwa beserta Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru yang berisi kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dibawa ke kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan seksi Wilayah I untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pelacakan SKSHH terhadap dokumen kayu nomor KO.A.0703411 yang dibawa terdakwa, ditemukan perbedaan tujuan pengangkutan, jumlah volume, nomor polisi alat angkut dan driver dengan dokumen yang dibawa terdakwa dan data-data dalam dokumen yang dibawa terdakwa tidak sesuai dengan data di dalam sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) yang dimana dokumen kayu tersebut merupakan dokumen kayu yang telah pernah dipergunakan sebelumnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Anfandrius Nafistion bin (alm) H. Nasripan bersama-sama dengan Suliono alias Yono bin (alm) Buamin dan Herdi Aditya (daftar pencarian orang) Nomor.04/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/12/2022 tanggal 29 Desember 2022) pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB bertempat di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar mengarah ke Banjarmasin Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukan dokumen kayu yang dibawa, namun dikarenakan adanya kejanggalan terhadap dokumen tersebut, maka pada saat itu terdakwa beserta Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru yang berisi kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dibawa ke kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan seksi Wilayah I untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pelacakan SKSHH terhadap dokumen kayu nomor KO.A.0703411 yang dibawa terdakwa, ditemukan perbedaan tujuan pengangkutan, jumlah volume, nomor polisi alat angkut dan driver dengan dokumen yang dibawa terdakwa dan data-data dalam dokumen yang dibawa terdakwa tidak sesuai dengan data di dalam sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) yang dimana dokumen kayu tersebut merupakan dokumen kayu yang telah pernah dipergunakan sebelumnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih-Lebih Subsidair
Bahwa ia terdakwa Anfandrius Nafistion bin (alm) H. Nasripan bersama-sama dengan Suliono alias Yono bin (alm) Buamin dan Herdi Aditya (daftar pencarian orang) Nomor.04/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/12/2022 tanggal 29 Desember 2022) pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB bertempat di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar mengarah ke Banjarmasin Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukan dokumen kayu yang dibawa, namun dikarenakan adanya kejanggalan terhadap dokumen tersebut, maka pada saat itu terdakwa beserta Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru yang berisi kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dibawa ke kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan seksi Wilayah I untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pelacakan SKSHH terhadap dokumen kayu nomor KO.A.0703411 yang dibawa terdakwa, ditemukan perbedaan tujuan pengangkutan, jumlah volume, nomor polisi alat angkut dan driver dengan dokumen yang dibawa terdakwa dan data-data dalam dokumen yang dibawa terdakwa tidak sesuai dengan data di dalam sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) yang dimana dokumen kayu tersebut merupakan dokumen kayu yang telah pernah dipergunakan sebelumnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, masing-masing bernama:
Saksi Raden Yoyong Cahyano
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 10.10 WIB Tim SPORC berdasarkan Surat Tugas a.n Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya tanggal 11 November 2022 antara lain saksi Raden Yoyong Cahyano, saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md dan saksi Dwi Purwono,S.H. melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat melaksanakan Operasi di Perempatan Lampu merah, Jalan Mahir Mahar, mengarah ke Banjarmasin, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ,Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 10.10 WIB, pada titik koordinat -2°16'25,15739"S dan 113°55'16,66373"E. tim melakukan pemeriksaan terhadap Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan yang sedang berhenti dipinggir jalan tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk Fuso tersebut dikemudikan sendiri oleh terdakwa dengan dibantu oleh kernet bernama Shobirin alias Birin (alm) Sutiman dengan muatan kayu;
Bahwa saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan terdakwa kemudian memberikan dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411;
Bahwa saat dilakukan pelacakan terhadap dokumen tersebut melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) ternyata terdapat ketidakcocokan atas dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang ditunjukan terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan pelacakan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut telah digunakan sebelumnya pada tanggal 10 Nopember 2022, dengan jumlah volume angkut kayu 27.536 m³, adapun alat angkut adalah berupa truk Fuso No Pol R 1896 BT dengan driver an. Casmuri sedangkan penerima adalah PT. Berkat Kayu Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Brinkang No. 88 A Menganti Gresik Jawa Timur. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang dibawa oleh terdakwa masa berlaku dokumen adalah tanggal 11 Nopember 2022 s/d 26 Nopember 2022 dengan jumlah volume angkut 25.1912 m³ dengan alat angkut berupa truk Fuso No Pol B 9977 OU dengan driver an. Anfandrius Nafistion sedangkan penerima adalah UD. BAROKAH JAYA yang beralamat di Jalan Majapahit No. 422, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa karena terdapatnya ketidakcocokan dan ketidaksesuain tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama truk Fuso Nopol B 9977 OU dibawa ke kantor SPORC Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
2. Saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 10.10 WIB Tim SPORC berdasarkan Surat Tugas a.n Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya tanggal 11 November 2022 antara lain saksi Raden Yoyong Cahyano, saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md dan saksi Dwi Purwono,S.H. melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat melaksanakan Operasi di Perempatan Lampu merah, Jalan Mahir Mahar, mengarah ke Banjarmasin, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ,Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 10.10 WIB, pada titik koordinat -2°16'25,15739"S dan 113°55'16,66373"E. tim melakukan pemeriksaan terhadap Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan yang sedang berhenti dipinggir jalan tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk Fuso tersebut dikemudikan sendiri oleh terdakwa dengan dibantu oleh kernet bernama Shobirin alias Birin (alm) Sutiman dengan muatan kayu;
Bahwa saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan terdakwa kemudian memberikan dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411;
Bahwa saat dilakukan pelacakan terhadap dokumen tersebut melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) ternyata terdapat ketidakcocokan atas dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang ditunjukan terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan pelacakan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut telah digunakan sebelumnya pada tanggal 10 Nopember 2022, dengan jumlah volume angkut kayu 27.536 m³, adapun alat angkut adalah berupa truk Fuso No Pol R 1896 BT dengan driver an. Casmuri sedangkan penerima adalah PT. Berkat Kayu Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Brinkang No. 88 A Menganti Gresik Jawa Timur. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang dibawa oleh terdakwa masa berlaku dokumen adalah tanggal 11 Nopember 2022 s/d 26 Nopember 2022 dengan jumlah volume angkut 25.1912 m³ dengan alat angkut berupa truk Fuso No Pol B 9977 OU dengan driver an. Anfandrius Nafistion sedangkan penerima adalah UD. BAROKAH JAYA yang beralamat di Jalan Majapahit No. 422, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa karena terdapatnya ketidakcocokan dan ketidaksesuain tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama truk Fuso Nopol B 9977 OU dibawa ke kantor SPORC Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
3.Saksi Dwi Purwono,S.H.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 10.10 WIB Tim SPORC berdasarkan Surat Tugas a.n Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya tanggal 11 November 2022 antara lain saksi Raden Yoyong Cahyano, saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md dan saksi Dwi Purwono,S.H. melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat melaksanakan Operasi di Perempatan Lampu merah, Jalan Mahir Mahar, mengarah ke Banjarmasin, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ,Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 10.10 WIB, pada titik koordinat -2°16'25,15739"S dan 113°55'16,66373"E. tim melakukan pemeriksaan terhadap Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan yang sedang berhenti dipinggir jalan tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk Fuso tersebut dikemudikan sendiri oleh terdakwa dengan dibantu oleh kernet bernama Shobirin alias Birin (alm) Sutiman dengan muatan kayu;
Bahwa saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan terdakwa kemudian memberikan dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411;
Bahwa saat dilakukan pelacakan terhadap dokumen tersebut melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) ternyata terdapat ketidakcocokan atas dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang ditunjukan terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan pelacakan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut telah digunakan sebelumnya pada tanggal 10 Nopember 2022, dengan jumlah volume angkut kayu 27.536 m³, adapun alat angkut adalah berupa truk Fuso No Pol R 1896 BT dengan driver an. Casmuri sedangkan penerima adalah PT. Berkat Kayu Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Brinkang No. 88 A Menganti Gresik Jawa Timur. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang dibawa oleh terdakwa masa berlaku dokumen adalah tanggal 11 Nopember 2022 s/d 26 Nopember 2022 dengan jumlah volume angkut 25.1912 m³ dengan alat angkut berupa truk Fuso No Pol B 9977 OU dengan driver an. Anfandrius Nafistion sedangkan penerima adalah UD. BAROKAH JAYA yang beralamat di Jalan Majapahit No. 422, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa karena terdapatnya ketidakcocokan dan ketidaksesuain tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama truk Fuso Nopol B 9977 OU dibawa ke kantor SPORC Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
Saksi Dedy Karyanson anak dari Dean Djabar
Bahwa selain sebagai PNS saksi juga menjabat sebagai GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian di UD. Sinar Harapan yang beralamat di Jalan Temanggung Tilung XXI No. 33 Palangka Raya, Kota Palangka Raya, berdasarkan:
Surat Persetujuan Penugasan GANISPH No. 100322022 tanggal 15 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah X Kalimantan Tengah, dengan masa penugasan yaitu tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 03 September 2022.
Kartu GANISPH atas nama DEDY KARYANSON, Reg. 06210002616 dengan masa berlaku yaitu tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 03 September 2022 di UD. SINAR HARAPAN;
Bahwa terhadap Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor: KO.A.0703411 tanggal penerbitan 11 November 2022 berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 2 DKO/SH/X/2022 tanggal 11 November 2022 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu bukanlah dokumen yang sah karena pada tanggal yang tertera dalam SKSHHK tersebut saksi sudah bukan merupakan GANISPH di UD. Sinar Harapan, selain itu tanda tangan yang tertera bukanlan tanda tangan saksi yang asli;
Bahwa saksi menerangkan pemilik dari UD. SINAR HARAPAN adalah saudara Herdi dan setelah selesai masa berlaku penugasan saksi sebagai GANISPH di UD. Sinar Harapan saksi tidak diperpanjang dan saksi tidak pernah lagi bertemu dengan saudara Herdi
Bahwa saksi menerangkan selama masa bertugas sebagai GANISPH di UD. Sinar Harapan saksi pernah menerbitkan 1 (satu) buah surat SKSHHK untuk pengiriman ke daerah Jawa Tengah namun waktunya saksi lupa, setelah itu saksi tidak pernah menerbitkan SKSHHK lagi di UD. Sinar Harapan;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya.
Saksi Budi Sugeng Prayitno bin Basir
Bahwa pada tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan saksi dan saat itu terdakwa meminta bantuan kepada saksi untuk dicarikan muatan agar tidak kosong saat kembali ke Jawa;
Bahwa selanjutnya oleh saksi terdakwa diarahkan untuk langsung menghubungi sdr. Suliyono alias Yono dan untutk selanjutnya saksi tidak mengetahuinya lagi karena saksi juga mendapat muatan dari sdr. Suliono untuk memuat kayu ditempat yang berbeda dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya saski bertemu dengan terdakwa di simpang empat arah Banjarmasin kota Palangka Raya saat pada masing-masing truk yang dikemudikan saksi dan terdakwa telah bermuatan kayu;
Bahwa pada sekitar pukul 10.10 WIB terdakwa dan saksi diamankan oleh tim petugas SPORC Palangka Raya yang kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa oleh saksi dan terdakwa;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Dicky Jumaidi, S.Hut
Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai Fungsional PEH Muda, adapun tugas dan tanggung jawab adalah sebagai Pegawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi di Wilayah Kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) wilayah X Palangka Raya, dan tugas di Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Produksi (P3HP) BPHP Wil. X Palangka Raya;
Bahwa Ahli telah melakukan pengukuran kayu olahan barang bukti tindak pidana bidang Kehutanan yang dilakukan oleh Terdakwa Anfandrius Nafistion bin (alm) H. Nasripan dengan alat angkut berupa Truk Nomor Polisi B 9977 OU pengukuran dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 dengan disaksikan oleh Penyidik di halaman Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran barang bukti kayu olahan di halaman Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya yang berada di dalam bak truck fuso nopol B 9977 OU. Setelah dilakukan pengukuran diperoleh hasil bahwa kayu olahan di dalam truck fuso nopol B 9977 OU berjumlah 1.621 keping dengan volume 31,4683 M3 dengan rincian sebagai berikut :
Kelompok Jenis Meranti sebanyak 1.516 keping (28,5645 M3), rincian :
Meranti Merah : 1.033 keping = 18,8742 M3 ;
Bangkirai : 263 keping = 5,7040 M3 ;
Kapur : 183 keping = 3,1558 M3 ;
Keruing : 20 keping = 0,3442 M3 ;
Agathis : 17 keping = 0,5263 M3 ;
Kayu Indah :
Rengas : 105 keping = 2,9038 M3 ;
Bahwa hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara;
Keterangan ahli tidak dibantah oleh terdakwa.
Ahli Efen Aswandi Agustine,S.Hut bin Ebal Baning Laga
Bahwa yang dimaksud wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah setiap pengangkutan hasil hutan dengan menggunakan alat angkut, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam Penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi;
Bahwa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan:
ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
ayat (2) berbunyi: Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan;
Bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah; jika memenuhi salah satu klausul dalam ketiga Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas maka kayu hasil hutan tersebut dianggap tidak sah, walaupun telah diterbitkan Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan;
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengertian dokumen angkutan hasil hutan kayu (Pasal 15) yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan;
Bahwa arti kata penyalahgunaan (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan menyalahgunakan. Penyalahgunaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Pasal 1 angka 16 bahwa Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu, dengan demikian yang dimaksud dengan melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang adalah proses, cara, perbuatan orang perseorangan dan/atau badan usaha menyalahgunakan surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
Keterangan ahli tidak dibantah oleh terdakwa
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. Sinar Harapan dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah diberikan dokumen angkutan kayu tersebut terdakwa tidak memeriksanya dan langsung memberikan kepada kernet;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukan dokumen kayu yang dibawa, namun dikarenakan adanya kejanggalan terhadap dokumen tersebut, maka pada saat itu terdakwa beserta Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru yang berisi kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dibawa ke kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan seksi Wilayah I untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Menimbang bahwa dipersidangan Para Penasihat Hukum terdakwa juga telah mengajukan alat bukti yang meringankan terdakwa berupa alat bukti saksi dan alat bukti ahli yang masing-masing telah didengar keterangannya pda pokoknya sebagai berikut;
Saksi Edi Sukaryanto
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi hanya sebatas hubungan pekerjaan dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah pemilik truk Fuso Nomor Polisi B 9977 OU yang disewa oleh terdakwa untuk mengantarkan barang ke Kalimantan;
Bahwa truk fuso Nomor Polisi B 9977 OU tersebut saksi peroleh dengan cara membeli dari PT. Waitatiri Megah seharga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa truk milik saksi tersebut disewakan dengan sistem setoran kepada terdakwa dan dari hasil pembelian baru menghasilkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada saat terdakwa membawa muatan dari Kalimantan saat akan kembali ke Jawa adalah atas spengetahuan saksi dan saksi saat terdakwa memberitahukan hanya berpesan agar terdakwa berhati-hati di perjalanan;
Bahwa saksi mengharapkan truk tersebut bisa dikembalikan kepada saksi karena truk tersebut dipergunakan untuk tambahan pencaharian saksi;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya;
Ahli Bernadus Letlora,S.H., M.H.
Bahwa ahli berpendapat terdakwa bukanlah pelaku dalam perkara ini karena terdakwa hanyalah seorang supir yang diberikan surat SKSHHK lalu menjalankan tugasnya dan terdakwa tidak memiliki kewajiban mengecek sah atau tidak surat SKSHHK terhadap angkutan kayu yang dibawanya;
Bahwa seharusnya pemilik kayu dan yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu yang lebih tepat dikatakan sebagai pelaku utama dalam perkara ini;
Bahwa terdakwa juga tidak bisa dikatakan lalai dikarenakan format surat yang diberikan pada terdakwa adalah sesuai dengan yang berlaku sehingga mengenai isi tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa merupakan korban karena hanya terdakwa yang diajukan dipersidangan sedangkan yang menyuruh angkut dan yang memiliki kayu tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039;
1 (satu) buah kunci kontak Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039, Nomor Mesin FE6-112448CY;
Kayu gergajian/Kayu Olahan (Sawn Timber) dengan jumlah 1.621 kpg (seribu enam ratus dua puluh satu) keping sama dengan 31,4683 M3 (tiga puluh satu koma empat enam delapan tiga) meter kubik;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor: KO.A.0703411 tanggal penerbitan 11 November 2022 berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 2 DKO/SH/X/2022 tanggal 11 November 2022;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah diberikan dokumen angkutan kayu tersebut terdakwa tidak memeriksanya dan langsung memberikan kepada kernet;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk Fuso tersebut dikemudikan sendiri oleh terdakwa dengan dibantu oleh kernet bernama Shobirin alias Birin (alm) Sutiman dengan muatan kayu;
Bahwa saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan terdakwa kemudian memberikan dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411;
Bahwa saat dilakukan pelacakan terhadap dokumen tersebut melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) ternyata terdapat ketidakcocokan atas dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang ditunjukan terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan pelacakan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut telah digunakan sebelumnya pada tanggal 10 Nopember 2022, dengan jumlah volume angkut kayu 27.536 m³, adapun alat angkut adalah berupa truk Fuso No Pol R 1896 BT dengan driver an. Casmuri sedangkan penerima adalah PT. Berkat Kayu Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Brinkang No. 88 A Menganti Gresik Jawa Timur. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang dibawa oleh terdakwa masa berlaku dokumen adalah tanggal 11 Nopember 2022 s/d 26 Nopember 2022 dengan jumlah volume angkut 25.1912 m³ dengan alat angkut berupa truk Fuso No Pol B 9977 OU dengan driver an. Anfandrius Nafistion sedangkan penerima adalah UD. BAROKAH JAYA yang beralamat di Jalan Majapahit No. 422, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa karena terdapatnya ketidakcocokan dan ketidaksesuain tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama truk Fuso Nopol B 9977 OU dibawa ke kantor SPORC Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang dimaksud wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah setiap pengangkutan hasil hutan dengan menggunakan alat angkut, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam Penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi;
Bahwa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan:
ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
ayat (2) berbunyi: Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan;
Bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah; jika memenuhi salah satu klausul dalam ketiga Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas maka kayu hasil hutan tersebut dianggap tidak sah, walaupun telah diterbitkan Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan;
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengertian dokumen angkutan hasil hutan kayu (Pasal 15) yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yakni primair melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lebih subsidair melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf b jo. Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa majelis akan langsung terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur barang siapa;
Unsur dengan Sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu;
Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum, yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof Sudikno Mertokusumo,S.H. mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Anfandrius Nafistion bin alm H. Nasripan dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas para terdakwa, para terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa para terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur dengan Sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu;
Menimbang bahwa Unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinya tidak harus semua sub-unsur pasal harus terpenuhi namun apabila salah satu sub-unsur pasal telah terpenuhi telah dianggap cukup;
Menimbang bahwa mengenai dolus atau opzet terdapat beberapa teori yang selama ini diakui secara umum:
Teori kehendak (wils theorie), Teori ini menyatakanbahwa sengaja adalah kehendak melakukan suatu perbuatan dan kehendak menimbulkan suatu akibat tertentu dari perbuatan itu. Dalam hal ini akibat memang dikehendaki dan benar-benar merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan tersebut, dengan kata lain, kesengajaan pelaku ditujukan kepada perbuatan dan akibat dari perbuatan itu;
Teori pengetahuan/membayangkan (voorstellings-theorie), Teori ini menyatakan bahwa sengaja itu ada apabila suatu akibat yang ditimbulkan suatu perbuatan sekalipun akibat tersebut tidak dikehendaki namun patut diduga (dapat dibayangkan) dapat/mungkin terjadi;
Menimbang bahwa secara umum, terdapat tiga bentuk dolus/opzet (sengaja), yaitu :
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi memang menjadi tujuan pelaku;
Sengaja sebagai sadar kepastian/sengaja sebagai sadar keharusan (opzet bij zekerheids-bewustzijn) dimana akibat yang terjadi bukanlah akibat yang menjadi tujuan, tetapi untuk mencapai suatu akibat yang benar-benar dituju, memang harus dilakukan perbuatan lain tersebut sehingga dalam hal ini perbuatan menghasilkan 2 (dua) akibat, yaitu :
Akibat pertama sebagai akibat yang dikehendaki pelaku; dan
Akibat kedua sebagai akibat yang tidak dikehendaki pelaku tetapi harus terjadi agar akibat pertama (akibat yang dikehendaki) benar-benar terjadi.
Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi. Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan menunjukan:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah diberikan dokumen angkutan kayu tersebut terdakwa tidak memeriksanya dan langsung memberikan kepada kernet;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk Fuso tersebut dikemudikan sendiri oleh terdakwa dengan dibantu oleh kernet bernama Shobirin alias Birin (alm) Sutiman dengan muatan kayu;
Bahwa saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan terdakwa kemudian memberikan dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411;
Bahwa saat dilakukan pelacakan terhadap dokumen tersebut melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) ternyata terdapat ketidakcocokan atas dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang ditunjukan terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan pelacakan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut telah digunakan sebelumnya pada tanggal 10 Nopember 2022, dengan jumlah volume angkut kayu 27.536 m³, adapun alat angkut adalah berupa truk Fuso No Pol R 1896 BT dengan driver an. Casmuri sedangkan penerima adalah PT. Berkat Kayu Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Brinkang No. 88 A Menganti Gresik Jawa Timur. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang dibawa oleh terdakwa masa berlaku dokumen adalah tanggal 11 Nopember 2022 s/d 26 Nopember 2022 dengan jumlah volume angkut 25.1912 m³ dengan alat angkut berupa truk Fuso No Pol B 9977 OU dengan driver an. Anfandrius Nafistion sedangkan penerima adalah UD. BAROKAH JAYA yang beralamat di Jalan Majapahit No. 422, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa karena terdapatnya ketidakcocokan dan ketidaksesuain tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama truk Fuso Nopol B 9977 OU dibawa ke kantor SPORC Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang dimaksud wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah setiap pengangkutan hasil hutan dengan menggunakan alat angkut, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam Penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi;
Bahwa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan:
ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
ayat (2) berbunyi: Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan;
Bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah jika memenuhi salah satu klausul dalam ketiga Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas maka kayu hasil hutan tersebut dianggap tidak sah, walaupun telah diterbitkan Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan;
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengertian dokumen angkutan hasil hutan kayu (Pasal 15) yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut nampak nyata terdakwa pada saat dilakukan pemuatan kayu ke atas truk Fuso Nopol B 9977 OU dan setelah diberikan dokumen angkutan kayu tersebut terdakwa tidak memeriksanya dan langsung memberikan kepada kernet padahal merupakan kewajiban terdakwa sebagai supir yang akan mengangkut hasil hutan kayu tersebut untuk terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah dokumen tersebut sudah sesuai dengan kondisi faktualnya dalam artian bahwa meskipun akses terdakwa untuk memastikan kebenaran secara materiil melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) terhadap dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut memang sangat terbatas terutama secara akses terhadap informasi tersebut akan tetapi apabila terdakwa melakukan kewajibannya untuk memeriksa terlebih dahulu dokumen SKSHHKK Nomor: KO.A.0703411 tersebut maka paling tidak terdakwa akan dapat menginsyafi bahwa secara kasat mata terdapat perbedaan antara jumlah kayu yang akan diangkut dengan yang tertera dalam dokumen SKSHHKK Nomor: KO.A.0703411 tersebut;
Menimbang bahwa apabila dihubungkan bentuk kesengajaan sebagai kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) dimana dengan dilakukannya atau tidak dialkukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi. dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, namun ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi, apabila dihubungkan dengan perbuatan terdakwa nampak nyata terdakwa telah menginsyafi bahwa dengan perbuatan terdakwa yang tidak terlebih dahulu memeriksa dokumen SKSHHKK Nomor: KO.A.0703411 dapat menimbukan akibat yang bertentangan dengan undang-undang dan melawan hukum karena jika terdakwa terlebih dahulu memeriksa maka paling tidak terdakwa akan dapat menginsyafi bahwa secara kasat mata terdapat perbedaan antara jumlah kayu yang akan diangkut dengan yang tertera dalam dokumen SKSHHKK Nomor: KO.A.0703411 tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas terdakwa dengan sengaja mengangkuthasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur dengan Sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3.Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah diberikan dokumen angkutan kayu tersebut terdakwa tidak memeriksanya dan langsung memberikan kepada kernet;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk Fuso tersebut dikemudikan sendiri oleh terdakwa dengan dibantu oleh kernet bernama Shobirin alias Birin (alm) Sutiman dengan muatan kayu;
Bahwa saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan terdakwa kemudian memberikan dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411;
Bahwa saat dilakukan pelacakan terhadap dokumen tersebut melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) ternyata terdapat ketidakcocokan atas dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang ditunjukan terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan pelacakan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut telah digunakan sebelumnya pada tanggal 10 Nopember 2022, dengan jumlah volume angkut kayu 27.536 m³, adapun alat angkut adalah berupa truk Fuso No Pol R 1896 BT dengan driver an. Casmuri sedangkan penerima adalah PT. Berkat Kayu Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Brinkang No. 88 A Menganti Gresik Jawa Timur. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang dibawa oleh terdakwa masa berlaku dokumen adalah tanggal 11 Nopember 2022 s/d 26 Nopember 2022 dengan jumlah volume angkut 25.1912 m³ dengan alat angkut berupa truk Fuso No Pol B 9977 OU dengan driver an. Anfandrius Nafistion sedangkan penerima adalah UD. BAROKAH JAYA yang beralamat di Jalan Majapahit No. 422, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa karena terdapatnya ketidakcocokan dan ketidaksesuain tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama truk Fuso Nopol B 9977 OU dibawa ke kantor SPORC Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang dimaksud wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah setiap pengangkutan hasil hutan dengan menggunakan alat angkut, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam Penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi;
Bahwa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan:
ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
ayat (2) berbunyi: Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan;
Bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah jika memenuhi salah satu klausul dalam ketiga Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas maka kayu hasil hutan tersebut dianggap tidak sah, walaupun telah diterbitkan Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan;
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengertian dokumen angkutan hasil hutan kayu (Pasal 15) yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4.Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 setelah terdakwa melakukan bongkar muat barang berupa gas bul untuk proyek di pabrik perusahaan kelapa sawit di Sampit, terdakwa berinisiatif untuk mencari muatan untuk dibawa ke Jawa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 terdakwa bertemu dengan sdr. Sugeng di kota Palangka Raya yang merupakan teman sesama supir, yang dimana pada saat itu sdr. Sugeng memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada angkutan kayu di kota Palangka Raya untuk diangkut ke Jawa, dan saat itu sdr. Sugeng menyuruh terdakwa untuk menghubungi sendiri orang yang menawarkan angkutan tersebut yaitu sdr. Suliono alias Yono bin (alm) Buamin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Suliono alias Yono dan disaat itu terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat mengangkut barang berupa kayu di UD. SINAR HARAPAN dengan upah sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sebagian upah tersebut terlah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dengan sdr. Shobirin alias Birin (alm) Sutiman yang merupakan kernet truk fuso pergi ke lokasi UD. Sinar Harapan tepatnya di Jalan Temanggung Tilung XXI Sentra Industri No. 33 Palangka Raya Kota Palangka Raya untuk memuat kayu ke Truk Fuso dengan nomor polisi B 9977 OU warna biru;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB setelah selesai memuat kayu, selanjutnya terdakwa diberi dokumen kayu yang diangkut oleh pemilik UD. Sinar Harapan, nomor dokumen KO.A.0703411 berupa kayu kelompok gergajian sebanyak 25.1912 m3 dengan tujuan pengiriman UD. Barokah Jaya Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa setelah diberikan dokumen angkutan kayu tersebut terdakwa tidak memeriksanya dan langsung memberikan kepada kernet;
Bahwa setelah itu terdakwa berangkat menuju arah Banjarmasin, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa beristrahat di Jalan Mahir Mahar simpang empat dengan maksud menunggu temannya yaitu Sdr. Sugeng;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 10.10 WIB petugas dari BPPHLHK wilayah kalimantan seksi wilayah I yang sedang melakukan kegiatan operasi pengamanan dan penegakkan hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) yang diantaranya saksi Dwi Purwono, S.H bin Sulistio, saksi Raden Yoyong Cahyano anak dari (alm) Marson Madjal dan saksi Tri Handika Pamungkas,A.Md bin Kamsin mendatangi terdakwa dan menanyakan dokumen terkait kayu yang diangkut terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Truk Fuso tersebut dikemudikan sendiri oleh terdakwa dengan dibantu oleh kernet bernama Shobirin alias Birin (alm) Sutiman dengan muatan kayu;
Bahwa saat diminta menunjukkan dokumen pengangkutan terdakwa kemudian memberikan dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411;
Bahwa saat dilakukan pelacakan terhadap dokumen tersebut melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) ternyata terdapat ketidakcocokan atas dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang ditunjukan terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan pelacakan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 tersebut telah digunakan sebelumnya pada tanggal 10 Nopember 2022, dengan jumlah volume angkut kayu 27.536 m³, adapun alat angkut adalah berupa truk Fuso No Pol R 1896 BT dengan driver an. Casmuri sedangkan penerima adalah PT. Berkat Kayu Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Brinkang No. 88 A Menganti Gresik Jawa Timur. Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dalam dokumen SKSHHKK Nomor : KO.A.0703411 yang dibawa oleh terdakwa masa berlaku dokumen adalah tanggal 11 Nopember 2022 s/d 26 Nopember 2022 dengan jumlah volume angkut 25.1912 m³ dengan alat angkut berupa truk Fuso No Pol B 9977 OU dengan driver an. Anfandrius Nafistion sedangkan penerima adalah UD. BAROKAH JAYA yang beralamat di Jalan Majapahit No. 422, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa karena terdapatnya ketidakcocokan dan ketidaksesuain tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama truk Fuso Nopol B 9977 OU dibawa ke kantor SPORC Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang dimaksud wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah setiap pengangkutan hasil hutan dengan menggunakan alat angkut, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam Penatausahaan hasil hutan yang mana dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi;
Bahwa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan:
ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
ayat (2) berbunyi: Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan;
Bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah jika memenuhi salah satu klausul dalam ketiga Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas maka kayu hasil hutan tersebut dianggap tidak sah, walaupun telah diterbitkan Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan;
Bahwa dalam penjelasan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengertian dokumen angkutan hasil hutan kayu (Pasal 15) yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah karena perbuatannya;
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan primair Penuntut Umum sehingga dakwaan Penuntut Umum selebihnya tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara aquo sehingga pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan tersendiri dan dianggap telah terakomodir dalam seluruh pertimbangan terdahulu;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda minimal Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan maksimal 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) yang besarnya denda yang dijatuhkan akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa berada dalam status tahanan maka beralasan pula untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan berupa:
1 (satu) unit Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039;
1 (satu) buah kunci kontak Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039, Nomor Mesin FE6-112448CY;
Kayu gergajian/Kayu Olahan (Sawn Timber) dengan jumlah 1.621 kpg (seribu enam ratus dua puluh satu) keping sama dengan 31,4683 M3 (tiga puluh satu koma empat enam delapan tiga) meter kubik;
Dengan memperhatikan ketentuan pasal 78 ayat 12 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Penjelasan Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka terhadap keseluruhan barang bukti tersebut ditetapkan Dirampas untuk Negera, sedangkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor: KO.A.0703411 tanggal penerbitan 11 November 2022 berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 2 DKO/SH/X/2022 tanggal 11 November 2022;
Dengan mempertimbangkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan bahwa barang bukti ini merupakan suatu surat yang dinyatakan tidak sah maka beralasan hokum untuk ditetapkan Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi para Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 78 ayat 12 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Penjelasan Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Anfandrius Nafistion bin alm H. Nasripan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut sertadengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayuyang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039;
1 (satu) buah kunci kontak Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9977 OU, Kabin Warna Biru, Merk Nissan, Tipe CDA 211 MHRR, Model Tronton, Nomor Rangka MHPDA211M3K000039, Nomor Mesin FE6-112448CY;
Kayu gergajian/Kayu Olahan (Sawn Timber) dengan jumlah 1.621 kpg (seribu enam ratus dua puluh satu) keping sama dengan 31,4683 M3 (tiga puluh satu koma empat enam delapan tiga) meter kubik;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor: KO.A.0703411 tanggal penerbitan 11 November 2022 berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan Nomor : 2 DKO/SH/X/2022 tanggal 11 November 2022;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Rabu, tanggal 17 April 2023, oleh kami, Yudi Eka Putra,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Erhammudin,S.H.,M.H. dan Sumaryono,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jurmani,S.H.,, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Wagiman,S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erhammudin,S.H.,M.H. Yudi Eka Putra,S.H.,M.H.
Sumaryono,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Jurmani,S.H.,