52/Pid.Sus/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa I. Martonis als Toni als Is Bin Alm. Darwin dan Terdakwa II. T. Arminda T. Been als Pak Min Bin Alm. Beendadeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (unit) Speed boat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk Yamaha 1x15 PK; Dirampas untuk negara. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam; 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081374360642; 1 (unit) handphone merk ASUS X01AD warna hitam; 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081372091700. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 52/Pid.Sus/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Martonis als Toni als Is Bin Alm. Darwin
2. Tempat lahir : Payanaden ( ACEH )
3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/2 November 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Ujong Tunong RT-000/RW-000, Kel. Paya Naden, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur, Prop. Aceh / Perumahan Happy Garden Blok G No. 68, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam Propinsi Kepri.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Nakhoda Spead Boat tanpa nama.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 2 November 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : T. Arminda T. Been als Pak Min Bin Alm. Beendadeh
2. Tempat lahir : Lhokseumawe ( ACEH )
3. Umur/Tanggal lahir : 58 tahun/14 Mei 1964
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Batu Merah RT-008/RW-001, Kel. Batu Merah, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Propinsi Kepri.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Pemilik Rumah Penampungan Pekerja Migran Indonesia Ilegal)
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 2 November 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023
Para Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 26 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Btm tanggal 26 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1 MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN dan Terdakwa 2 T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN dan Terdakwa 2 T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (unit) Speed boat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk Yamaha 1x15 PK;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081374360642;
1 (unit) handphone merk ASUS X01AD warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081372091700.
Dirampas untuk dimusnahkan
5. Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan lisan Para Terdakwa maupun permohonan lisan dari Para Terdakwa yang sifatnya permohonan pada pokoknya Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada permbelannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu ;
Bahwa mereka Terdakwa, Terdakwa MARTONI Als IS Als TONI Bin Alm DARWIN dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm T. BEENDADEH bersama-sama dengan Saudari OMBOK( DPO ), Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) dan Saudara YUSUP ( DPO ), pada hari Senen tanggal 31 Oktober tahun 2022, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2022, bertempat di Pulau Putri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 69, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL yang sedang bersama dengan Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN dirumah Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL di Lombok, lalu sekitar pukul 19.00 Wita, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi Saudara OMBOK (DPO) dengan menggunakan Handphone percakapan di handphone tersebut saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menyampaikan “ Apakah bisa memberangkatkan kami ke Negara Malaysia “ lalu Saudara OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Bisa “ kemudian Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bertanya kembali dengan ucapan “ Berapa ongkos untuk berangkat ke Negara Malaysia lewat belakng “ lalu dijawab Saudara OMBOK (DPO) dengan ucapan “ Untuk berangkat ke Malaysia bayar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, bang “ kemudian hubungan Telfon diputuskan oleh saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, setelah itu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menceritakan kepada Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, ongkos ke Negara Malaysia lewat belakng sebesar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), kemudian teman-teman saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL sepakat untuk berangkat ke Negara Malaysia, lalu disepakati untuk keberangkat hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekira pukul 14.01 WIB, Saudara YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menggunakan Handpone, Percakapan Saudara YUSUF (DPO) dihandphone tersebut menyampaikan “ Bang saya mau titip Boad, ada tempat nggak “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Ada “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh Saudara YUSUF (DPO).
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB Saudara YUSUF (DPO) datang ke Pantai Tanjung Sengkuang dengan menggunakan Mobil jenis Pick Up dengan membawa 1 ( satu ) Unit Spead Boad tanpa nama warnah hitam list merah dan kuning, bermesin temple merk YAMAHA 1 x 15 PK, lalu Saudara YUSUF (DPO) bertemu dengan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, selanjutnya Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Bang dimana saya tarok spead boad “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ Tarok saja dipinggir laut, saya tidak sanggup untuk menurunkan “ kemudian Saudara YUSUF (DPO) langsung menurunkan Spead Boad dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menunjukan tempat meletakan Spead boad tersebut, setelah itu Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa dengan ucapan “ biar spead boad disini bang “ setelah itu Saudara YUSUF (DPO) dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH kembali kerumah, setelah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH Saudara YUSUF (DPO) langsung menurunkan Mesin Tempel merk YAMAHA 1 X 15 PK, kemudian diletakan diteras rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, lalu Saudara YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, setelah selesai Saudara YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, kemudian Saudara YUSUF (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.- ( Dua POuluh Ribu Rupiah ) kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menyampaikan “ Ini bang untuk beli Rokok “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ terima kasih “ setelah itu Saudara YUSUF (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WITA saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bersama dengan Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH telah berkumpulan dibandara Zainuddin Abdul Majid di Lombok, kemudian sekira pukul 10.00 WITA, Para Saksi naik pesawat LION AIR dengan tujuan ke Batam dengan Transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, sekira pukul 16.00 WIB Para saksi sampai di Bandara Hang Nadim Kota Batam, setelah para saksi keluar dari Bandara kemudian Para Saksi menunggu diparkiran, lalu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi Saudara OMBOK (DPO) dengan menggunkan Handphone percakapan di Handphone Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL mengatakan “ Saya bersama Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN sudah sampai di Batam “ lalu Saudara OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Ok, tunggu saja di bandara akan saya jemput “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, Bang “ setelah itu hubungan Handphne putuskan oleh Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL.
Bahwa tidak berapa lama Saudara OMBOK (DPO) sampai di bandara Hang Nadim dan bertemu dengan Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH, kemudian Saudara OMBOK (DPO) menyuruh para saksi untuk naik Mobilnya, setelah keluar dari bandara Hang Nadim Kota Batam dalam perjalanan Saudara OMBOK (DPO) menyampaikan kepada Para Saksi bahwa untuk keberangkatan ke Negara Malaysia sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) perorangnya, kemudian Para Saksi setuju dan langsung menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada Saudara OMBOK (DPO), dan tidak lama Mobil yang dibawah oleh Saudara OMBOK (DPO) dengan membawa para saksi-saksi sampai disebuah rumah di Daerah Jodoh Kota Batam, lalu Para Saksi diturunkan dan dibawah masuk kedalam rumah tersebut oleh Saudara OMBOK (DPO), kemudian Para saksi didalam rumah tersebut bertemu dengan seorang yang bernama Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Para saksi diinapkan oleh Saudara OMBOK (DPO) selama 1 ( satu ) malam dirumah tersebut, sedangkan kebutuhan untuk makan Para saksi dikasih oleh Saudara OMBOK (DPO).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB datang seseorang yang mengaku bernama Saudra ISMAIL Als IS ( DPO ) dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Mobil warnah putih, kemudian Para Saksi, yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN disuruh naik kedalam Mobil kemudian Para saksi naik ke Mobil Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) tersebut, setelah itu Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) membawa Para saksi kesebuah rumah yang terletak di Daerah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, lalu Para Saksi disuruh naik kedalam Rumah tersebut, sedangkan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pada saat itu tidak berada didalam rumah tersebut.
Bahwa sekira puku;l 12.03 WIB Saudara YUSUF (DPO) kembali menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menggunakan Handphone percakapan dihandphone tersebut Saudara YUSUF (DPO) mengatakan “ Tolong carikan tekong “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan mengatakan “ berapa mau dikasih “ kemudian Saudara YUSUF (DPO) menjawabnya dengan ucapan “ per orang sebesar Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh Saudara YUSUF (DPO), kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung keluar dari rumah dan menuju ke Nagoya, di Nagoya Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bertemu dengan Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Is mau kerja nggak “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Boleh kalau Ada “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ ada kerjaan ni untuk bawa orang ke Pulau Putri upahnya Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) perkepala kalau mau pergi kerumah saja nanti “ lalu dijawab oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Iya saya mau bosnya siapa bang “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ YUSUF, uangnya nanti kau ambil sama aku kalau YUSUF sudah memberikan kepada saya “ setelah itu para Terdakwa berpisah.
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB Saudara YUSUF (DPO) sudah berada dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, kemudian Saudara YUSUF (DPO) menghubunginya dengan menggunakan Handphone, percakapan di Handphone tersebut Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan dengan ucapan “ saya sudah dirumah “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Sebentar saya baiik ke rumah “ kemudian hubungan handphone diputus oleh Saudara YUSUF (DPO), setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH samapai dirumahnya dan masuk kedalam rumahnya, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH melihat didalam rumahnya sudah ada 6 ( enam ) orang PMI, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada Saudara YUSUF (DPO) dengan ucapan “ Kok banyak kali buahnya ? “ lalu Saudara YUSUF (DPO) tersenyum, setelah itu Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Ini uang sebesar Rp.200.000.- ( Dua ratus Ribu Rupiah ) untuk membeli ikan dan beras “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ ya. Saya ambil uangnya “ setelah itu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung meninggalkan rumahnya untuk berbelanja, sedangkan Saudara YUSUF (DPO) masih duduk dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH selesai berbelaja untuk dimasak, kemudian pulang kerumah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH tidak melihat Saudara YUSUF (DPO) lagi.
Bahwa pada hari Senen tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama dengan orang suruhan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dirumah tersebut Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN bertemu dengan 6 ( enam ) orang PMI yaitu SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Terdakwa meminta kepada Para saksi tersebut untuk membantu mengangkat mesin Spead Boad merk YAMAHA 1 x 15 PK untuk dibawah kepantai dan dipasang ke Spead Boad tanpa nama warnah hitam List merah dan kuning, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH berpesan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Iya “ setelah itu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN mengangkat mesin Spead Boad yang dibantu oleh para Saksi PMI tersebut dari rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, dan kemudian Terdakwa Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama 2 ( dua ) orang PMI menuju ke Pantai dan setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH nyampai di pantai kemudian meminta para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN untuk naik kedalam Spead Boad, setelah para saksi naik, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH menyampaikan dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ setelah itu Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN langsung berangkat, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pulang kerumahnya.
Bahwa setelah Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di Perairan Pulau Putri lalu Spead Boat dihentikan oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dipulau Putri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN disuruh turun dari Spead Boad, kita menunggu Spead Boad yang ukuran lebih besar untuk membawa ke Negara Malaysia, dan tidak berapa lama sekira pukul 16.00 WIB datang Polairud Polda Kepri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN serta Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN diamankan kemudian dibawah ke Kantor Airud Polda Kepri di Kota Batam, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH juga diamankan Polairud Polda Kepri.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 UU RI Nomor : 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH. Pidana.
ATAU
Kedua ;
Bahwa mereka Terdakwa, Terdakwa MARTONI Als IS Als TONI Bin Alm DARWIN dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm T. BEENDADEH bersama-sama dengan Saudari OMBOK (DPO), Saudara ISMAIL ( DPO ) dan Saudara YUSUP ( DPO ), pada hari Senen tanggal 31 Oktober tahun 2022, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2022, bertempat di Pulau Putri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN serta saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL lagi ngumpul bersama dirumah Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL di Lombok, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi Saudara OMBOK (DPO) dengan menggunakan Handphone percakapan di handphone tersebut saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menyampaikan “ Apakah bisa memberangkatkan kami ke Negara Malaysia “ lalu Saudara OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Bisa “ kemudian Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bertanya kembali dengan ucapan “ Berapa ongkos untuk berangkat ke Negara Malaysia lewat belakng “ lalu dijawab Saudara OMBOK (DPO) dengan ucapan “ Untuk berangkat ke Malaysia bayar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, bang “ kemudian hubungan Telfon diputuskan oleh saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, setelah itu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menceritakan isi percakapannya tersebut kepada Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, untuk ongkos ke Negara Malaysia lewat belakang sebesar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), mendengar hal tersebut teman-teman dari saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL setuju dengan harga sekian, kemudian para saksi sepakat untuk berangkat ke Negara Malaysia, lalu disepakati untuk keberangkat hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 pagi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekira pukul 14.01 WIB, Saudara YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menggunakan Handpone, Percakapan di handphone tersebut Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan “ Bang saya mau titip Boad, ada tempat nggak “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Ada “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh Saudara YUSUF (DPO).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB Saudara YUSUF (DPO) mendatangi rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH di Tanjung Sengkuang, Kota Batam dengan menggunakan Mobil jenis Pick Up dengan membawa 1 ( satu ) Unit Spead Boad tanpa nama warnah hitam list merah dan kuning, bermesin temple merk YAMAHA 1 x 15 PK, setelah Saudara YUSUF (DPO) bertemu dengan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, selanjutnya Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Bang dimana saya tarok spead boad “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ Tarok saja dipinggir laut, saya tidak sanggup untuk menurunkan “ kemudian Saudara YUSUF (DPO) dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung ke Pantai Tanjung Sengkuang, sampai di Pinggir Pantai lalu Saudara YUSUF (DPO) langsung menurunkan Spead Boad dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menunjukan tempat meletakan Spead boad tersebut, setelah itu Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa dengan ucapan “ biar spead boad disini bang “ setelah itu Saudara YUSUF (DPO) dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH kembali kerumah, setelah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH Saudara YUSUF (DPO) langsung menurunkan Mesin Tempel merk YAMAHA 1 X 15 PK, kemudian diletakan diteras rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, lalu Saudara YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, setelah selesai Saudara YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, kemudian Saudara YUSUF (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.- ( Dua POuluh Ribu Rupiah ) kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menyampaikan “ Ini bang untuk beli Rokok “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ terima kasih “ setelah itu Saudara YUSUF (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WITA saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH telah berkumpulan dibandara Zainuddin Abdul Majid di Lombok, kemudian sekira pukul 10.00 WITA, Para Saksi naik pesawat LION AIR dengan tujuan ke Batam dengan Transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, sekira pukul 16.00 WIB Para saksi sampai di Bandara Hang Nadim Kota Batam, setelah para saksi keluar dari Bandara kemudian Para Saksi menunggu diparkiran, lalu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi Saudara OMBOK (DPO) dengan menggunkan Handphone percakapan di Handphone Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL mengatakan “ Saya bersama Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN sudah sampai di Batam “ lalu Saudara OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Ok, tunggu saja di bandara akan saya jemput “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, Bang “ setelah itu hubungan Handphne langsung di putuskan oleh Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, setelah itu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH langsung ke Parkiran Bandara Hang Nadim Kota Batam, setelah itu Saudara OMBOK (DPO) datang menggunakan sebuah Mobil, lalu Saudara OMBOK (DPO) bertemu dengan Saudara SAMSUDIN Bin ISMAIL dan Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH, setelah pertemuan tersebut Saudara OMBOK (DPO) menyuruh para saksi untuk naik Mobilnya, setelah keluar dari bandara Hang Nadim Kota Batam dalam perjalanan Saudara OMBOK (DPO) menyampaikan kepada Para Saksi bahwa untuk keberangkatan ke Negara Malaysia ongkosnya sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) perorang, mendengar ucapan OMBOK (DPO) tersebut Para Saksi setuju dan langsung menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada Saudara OMBOK (DPO), dan tidak lama Mobil yang dibawah oleh Saudara OMBOK (DPO) dengan membawa Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH sampai disebuah rumah di Daerah Jodoh Kota Batam, lalu Para Saksi diturunkan dan dibawah masuk kedalam rumah tersebut oleh Saudara OMBOK (DPO), kemudian Para saksi didalam rumah tersebut bertemu dengan seseorang yang bernama Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Para saksi diinapkan oleh Saudara OMBOK (DPO) selama 1 ( satu ) malam dirumah tersebut, sedangkan kebutuhan untuk makan Para saksi dikasih oleh Saudara OMBOK (DPO).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB datang seseorang yang mengaku bernama Saudra ISMAIL Als IS ( DPO ) dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Mobil warnah putih, dan bertemu dengan dengan Para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, setelah berbincang-bincang dengan Para Saksi, lalu Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) menyuruh Para saksi untuk naik kedalam Mobil lalu Para Saksi naik ke Mobil Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) tersebut, setelah itu Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) membawa Para saksi kesebuah rumah yang terletak di Daerah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, lalu Para Saksi disuruh turun dari Mobil dan disuruh naik kedalam Rumah tersebut, sedangkan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pada saat itu tidak berada didalam rumah tersebut.
Bahwa sekira puku;l 12.03 WIB tanggal 30 Oktober 2022 Saudara YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menggunakan Handphone percakapan dihandphone tersebut Saudara YUSUF (DPO) mengatakan “ Tolong carikan tekong “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan mengatakan “ berapa mau dikasih “ kemudian Saudara YUSUF (DPO) menjawabnya dengan ucapan “ per orang sebesar Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh Saudara YUSUF (DPO), kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung keluar dari rumah dan menuju ke Nagoya, di Nagoya Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bertemu dengan Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Is mau kerja nggak “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Boleh kalau Ada “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ ada kerjaan ni untuk bawa orang ke Pulau Putri upahnya Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) perkepala kalau mau pergi kerumah saja nanti “ lalu dijawab oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Iya saya mau bosnya siapa bang “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ YUSUF, uangnya nanti kau ambil sama aku kalau YUSUF sudah memberikan kepada saya “ setelah itu para Terdakwa berpisah.
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB Saudara YUSUF (DPO) sudah berada dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, kemudian Saudara YUSUF (DPO) tidak menemukan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH lalu Saudara YUSUF (DPO) menghubunginya dengan menggunakan Handphone, percakapan di Handphone tersebut Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan dengan ucapan “ saya sudah dirumah “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Sebentar saya baiik ke rumah “ kemudian hubungan handphone diputus oleh Saudara YUSUF (DPO), setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH samapai dirumahnya dan masuk kedalam rumahnya, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH melihat didalam rumahnya sudah ada 6 ( enam ) orang PMI, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada Saudara YUSUF (DPO) dengan ucapan “ Kok banyak kali buahnya ? “ lalu Saudara YUSUF (DPO) tersenyum, setelah itu Saudara YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Ini uang sebesar Rp.200.000.- ( Dua ratus Ribu Rupiah ) untuk membeli ikan dan beras “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ ya. Saya ambil uangnya “ setelah itu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung meninggalkan rumahnya untuk berbelanja, sedangkan Saudara YUSUF (DPO) masih duduk dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH selesai berbelaja untuk dimasak, kemudian pulang kerumah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH tidak melihat Saudara YUSUF (DPO) lagi.
Bahwa pada hari Senen tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama dengan orang suruhan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dirumah tersebut Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN bertemu dengan 6 ( enam ) orang PMI yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN meminta kepada Para saksi tersebut untuk membantu mengangkat mesin Spead Boad merk YAMAHA 1 x 15 PK untuk dibawah kepantai dan dipasang ke Spead Boad tanpa nama warnah hitam List merah dan kuning, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH berpesan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Iya “ setelah itu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN mengangkat mesin Spead Boad yang dibantu oleh para Saksi PMI tersebut dari rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, dan kemudian Terdakwa Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama 2 ( dua ) orang PMI menuju ke Pantai dan setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH nyampai di pantai kemudian meminta para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN untuk naik kedalam Spead Boad, setelah para saksi naik, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH menyampaikan dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ setelah itu Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN langsung berangkat, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pulang kerumahnya.
Bahwa setelah Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di Perairan Pulau Putri lalu Spead Boat dihentikan oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dipulau Putri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN disuruh turun dari Spead Boad, kita menunggu Spead Boad yang ukuran lebih besar untuk membawa ke Negara Malaysia, dan tidak berapa lama sekira pukul 16.00 WIB datang Polairud Polda Kepri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN serta Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN diamankan kemudian dibawah ke Kantor Airud Polda Kepri di Kota Batam, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH juga diamankan Polairud Polda Kepri.
Bahwa para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN tidak memiliki Kopetensi atau keterampilan sebagaimana PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU RI Nomor : 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/ Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Jalesveva Satria Wilanda, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan Penegakkan Hukum di Perairan Nongsa terkait pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal dari Tanjung Semgkuang Kota Batam menuju Negara Malaysia, selanjutnya Tim mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK yang dinakhodai oleh Sdr. MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN yang berada di pantai Pulau Putri Kel.Sambau kec.Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Titik Koordinat : 01º12’10.68” N 104º04’37.60” E dan didapati 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan Dokumen perjalanan, selanjutnya sekira pukul 20.33 wib tim melakukan pengembangan dan mengamankan terhadap sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN Bin Alm. T BEENDADEH selaku pemilik rumah penampungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal dan yang menyuruh sdr. MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN untuk menjadi nakhoda 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK dimana rumah penampungan tersebut berada di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1X15PK beserta Nahkoda dan 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal diamankan dan di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara di Pulau Putri Kel.Sambau kec.Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Titik Koordinat : 01º12’10.68” N 104º04’37.60” E sdr. MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN Nakhoda 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK pada saat dilakukan penangkapan menerangkan bahwa terhadap ke 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal tersebut diberangkatkan dari Pantai Tanjung Sengkuang Batam menuju ke Pulau Putri Nongsa Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Negara Malaysia oleh saudara YUSUF yang saat ini masih dalam pencarian dan 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal tersebut akan diberangkatkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 namun belum tahu akan di berangkatkan pukul berapa, karena sdr. MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN hanya di perintahkan oleh sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. T. BEENDADEH untuk mengantarkan ke 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal tersebut ke Pulau Putri Nongsa Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk yamaha 1x15 PK.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk yamaha 1x15 PK yang dinakhodai oleh sdr. MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN yang mengangkut 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut di Pulau Putri Kel.Sambau kec.Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Titik Koordinat : 01º12’10.68” N 104º04’37.60” E dan sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. T. BEENDADEH selaku pengurus / pemilik rumah penampungan 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal yang beralamat di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
2. Eben Agustinus, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan Penegakkan Hukum di Perairan Nongsa terkait pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal dari Tanjung Semgkuang Kota Batam menuju Negara Malaysia, selanjutnya Tim mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK yang dinakhodai oleh Sdr. MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN yang berada di pantai Pulau Putri Kel.Sambau kec.Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Titik Koordinat : 01º12’10.68” N 104º04’37.60” E dan didapati 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan Dokumen perjalanan, selanjutnya sekira pukul 20.33 wib tim melakukan pengembangan dan mengamankan terhadap sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN Bin Alm. T BEENDADEH selaku pemilik rumah penampungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal dan yang menyuruh sdr. MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN untuk menjadi nakhoda 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK dimana rumah penampungan tersebut berada di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1X15PK beserta Nahkoda dan 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal diamankan dan di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara di Pulau Putri Kel.Sambau kec.Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Titik Koordinat : 01º12’10.68” N 104º04’37.60” E sdr. MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN Nakhoda 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK pada saat dilakukan penangkapan menerangkan bahwa terhadap ke 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal tersebut diberangkatkan dari Pantai Tanjung Sengkuang Batam menuju ke Pulau Putri Nongsa Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama warna hitam list merah dan kuning bermesin tempel merek Yamaha 1 X 15 PK dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Negara Malaysia oleh saudara YUSUF yang saat ini masih dalam pencarian dan 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal tersebut akan diberangkatkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 namun belum tahu akan di berangkatkan pukul berapa, karena sdr. MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN hanya di perintahkan oleh sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. T. BEENDADEH untuk mengantarkan ke 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal tersebut ke Pulau Putri Nongsa Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk yamaha 1x15 PK.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk yamaha 1x15 PK yang dinakhodai oleh sdr. MARTONIS Als TONI Als IS Bin Alm. DARWIN yang mengangkut 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut di Pulau Putri Kel.Sambau kec.Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Titik Koordinat : 01º12’10.68” N 104º04’37.60” E dan sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. T. BEENDADEH selaku pengurus / pemilik rumah penampungan 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal yang beralamat di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
3. ARIF Bin H. USEN, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum di berangkatkan ke Negara Malaysia, saksi ditempatkan di rumah panggung yang beralamat dikampung jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 datang 5 (lima) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan berbeda kamar dan yang menempatkan saksi adalah saudara ISMAIL.
Bahwa Sdr. ISMAIL Als IS adalah pengurus saksi yang berada di Batam yang akan memberangkatkan saksi ke Negara Malaysia dan yang menempatkan saksi di rumah panggung yang beralamat dikampung jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan juga yang menempatkan saksi di penampungan yang berada di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa ada pengurus lainnya yang berada di Sakra Timur Kabupaten LOMBOK TIMUR Provinsi NUSA TENGGARA BARAT adalah saudara AHYAR DENGAN
Bahwa yang mengantarkan saksi dari rumah penampungan rumah panggung yang beralamat dikampung jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke rumah penampungan yang berada di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Batam Provinsi Kepulauan Riau adalah saudara Sdr. ISMAIL Als IS kemudian diturunkan ditengah jalan dan dijemput kembali oleh saudara YUSUF.
- Bahwa saksi ada mengeluarkan biaya untuk keberangkatan ke Negara Malaysia yaitu sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) keberangkatan pertama sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tersebut kepada Sdr. AHYAR secara tunai dan untuk keberangkatan kedua sebesar Rp. 4.500.000 melalui saudari NUR AINI kepada saudara ISMAIL Als IS
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. Martonis als Toni als Is Bin Alm. Darwin:
Bahwa Ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang Terdakwa bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK yang Terdakwa nakhodai tersebut Terdakwa bawa sampai ke Pulau Putri Nongsa Batam yang selanjutnya akan dibawa ke negara Malaysia.
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke Pulau Putri Nongsa Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK adalah sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN.
Bahwa tidak tahu siapa yang akan membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dari Pulau Putri Nongsa Batam yang selanjutnya akan dibawa kembali dengan tujuan negara Malaysia yang tahu adalah sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN dimana Terdakwa hanya ditugaskan mengantar ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke Pulau Putri Nongsa Batam.
Bahwa Ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang Terdakwa bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK yang Terdakwa nakhodai tersebut berasal dari daerah Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bahwa upah yang Terdakwa terima untuk membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang Terdakwa bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK yang Terdakwa nakhodai tersebut sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa Yang membayar upah Terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang untuk membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut adalah sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN akan tetapi upah Terdakwa tersebut belum Terdakwa terima.
Bahwa Kronologis sehingga Terdakwa membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut ke Pulau Putri Nongsa Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK yang Terdakwa nakhodai tersebut adalah pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 wib sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN datang kewarung kopi disekitar Kampung Bule Batam dan bertemu dengan Terdakwa mengatakan “Toni mau kau antar orang ke Pulau Putri” Terdakwa jawab “Terdakwa tidak pandai bawa speedboat” dijawab “kan dekat ombaknya juga tidak besar jalan pelan – pelan saja” Terdakwa jawab “ongkosnya berapa” dijawab “seratus ribu rupiah per orang” Terdakwa jawab “ya udah pak Terdakwa emang tak pandai bawa speedboat” dijawab “iya sudah kamu nanti dijemput” Terdakwa jawab “iya pak” kemudian sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN pulang dan Terdakwa pun pulang kerumah kontrakan Terdakwa di Perumahan Happy Garden Blok G Nomor 68 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib pada saat Terdakwa berada dirumah kontrakan di Perumahan Happy Garden Blok G Nomor 68 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri datang orang suruhan dari sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN yang tidak Terdakwa kenal namanya menjemput Terdakwa dan diajak ke rumah sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN didaerah Tanjung Sengkuang Kota Batam tetapi Terdakwa dibawa menjumpai sdr. ISMAIL didaerah Kampung Bule Batam setibanya di Kampung Bule Batam Terdakwa bertemu dengan sdr. ISMAIL yang sudah Terdakwa kenal sebelumnya dan sdr. ISMAIL mengatakan kepada Terdakwa “kau mau ngantar orang dari rumah Paka Min ya” Terdakwa jawab “iya tapi Terdakwa ga ada handphone” dijawab “ini handphone kau pakai nanti setelah pulang dari laut kau telephone Terdakwa” dan handphone yang diberikan tersebut jenis NOKIA 105 warna hitam dengan nomor handphone 081374360642 selanjutnya Terdakwa beserta yang menjemput Terdakwa yang tidak tahu namanya pergi kerumah sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN setibanya di rumah sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN didaerah Sengkuang Kota Batam Terdakwa bertemu dengan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal, sdr. YUSUF dan sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN selanjutnya sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN mengatakan kepada Terdakwa “orang ini kamu antar ke pulau Putri setelah itu kamu jangan sampai sore pulang bawa pulang speedboatnya orangnya tinggalkan aja disana” Terdakwa jawab “iya pak” dijawab “kalau misalnya ada yang nanya – nanya bilang saja kalian mancing” selanjutnya sekira pukul 14.00 wib sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN menyuruh Terdakwa dan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut untuk turun ke tempat 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK di pantai Tanjung Sengkuang Kota Batam yang diarahkan langsung oleh sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN setibanya di pantai Tanjung Sekuang Kota Batam sdr. T. ARMINDA T. BEEN Als Pak MIN menyuruh ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal naik kedalam 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK setelah ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut naik ke atas speedboat dan Terdakwa mengingatkan kembali kepada ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut “kalau ada yang petugas yang memeriksa bilang saja mau pergi mancing” dan diiyakan oleh ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut selanjutnya Terdakwa membawa ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut menuju Pulau Putri Nongsa Batam pada saat diperjalanan 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Lis Merah dan Kuning bermesin temple merk yamaha 1 X 15 PK yang Terdakwa nakhodai tersebut mengalami kerusakan mesin sebanyak 6 (enam) kali setibanya di Pulau Putri Nongsa Batam sekira pukul 15.30 wib dan Terdakwa menyuruh ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut untuk naik keatas Pulau Putri Nongsa Batam dan Terdakwa menghubungi sdr. ISMAL dengan nomor handphone 082172801582 mengatakan “Mail speedboat rusak gimana caranya ini” dijawab “ya mau gimana kau usahakan saja hidup” Terdakwa jawab “iyalah” dan Terdakwa pun mencoba memperbaiki mesin speedboat tersebut selanjutnya sekira pukul 17.00 wib datang Anggota Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Kepri melakukan pemeriksaan dan penangkapan selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terhadap 1 (satu) unit Speedboat tanpa nama warna Hitam Merah bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK yang Terdakwa nakhodai dan ke 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Terdakwa II. T. Arminda T. Been als Pak Min Bin Alm. Beendadeh
Bahwa 1 (satu) unit Speed boat tanpa nama warna hitam list merah kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK yang mengangkut 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut dimana yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut diamankan pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib di pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sedangkan yang melakukan penangkapan adalah petugas Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Kepri.
Bahwa hubungannya terhadap diri Terdakwa sehubungan dengan diamankannya 1 (satu) unit Speed boat tanpa nama warna hitam list merah kuning bermesin temple merk yamaha1 X 15 PK yang mengangkut 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut adalah Terdakwa sebagai pemilik rumah yang berada di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang ditempatkan 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Bahwa 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal ditempatkan di rumah Terdakwa yang berada di Tanjung Sengkuang No. 171 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 14.01 WIB Terdakwa ditelpon oleh saudara YUSUF dengan menggunakan call WhatsApp dengan nomor saudara YUSUP 085271175706 dan nomor hanphone Terdakwa 081372091700 dan mengatakan “bang Terdakwa mau titip boat,ada tempat gak" Terdakwa jawab "ada" kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira jam 16.00 Wib saudara YUSUF datang ke pantai Tanjung Sengkuang dengan membawa mobil jenis Pick up yang mengangkut 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna hitam list merah dan kuning bermesin temple merk yamaha 1x15 PK dan bertemu dengan Terdakwa dan mengantarkan 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna hitam list merah dan kuning bermesin temple merk yamaha 1x15 PK ke laut yang berada di Tanjung Sengkuang dan dititipkan kepada Terdakwa dan mesin temple merk yamaha 1x15 PK diletakkan di rumah Terdakwa dan selanjutnya saudara YUSUF pun pergi.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.03 Wib saudara YUSUF menghubungi kembali dan mengatakan “tolong carikan tekong“ Terdakwa jawab “berapa mau dikasi” dijawab kembali “per orang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)" setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke Nagoya dan bertemu dengan saudara MARTONIS Als IS Als TONI Bin DARWIN Terdakwa bilang “IS mau kerja nga" dijawab "boleh kalo ada" Terdakwa jawab "ada kerjaan ni untuk bawa orang ke Pulau Putri upahnya Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perkepala kalo mau pergi kerumah saja nanti" dan dijawab “iya Terdakwa mau,bosnya siapa bang?” Terdakwa jawab “YUSUF,uangnya nanti kau ambil sama aku”.
- Bahwa Kemudian sekira pukul 16.00 WIB saudara YUSUF menghubungi kembali dan mengatakan “Terdakwa sudah dirumah” Terdakwa jawab “sebentar Terdakwa balik ke rumah” sekitar 20 menit Terdakwa tiba di rumah dan bertemu dengan saudara YUSUF dan mengecek di dalam rumah sudah ada 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal dan Terdakwa mengatakan kepada saudara YUSUF “kok banyak kali buahnya?” dan saudara YUSUF hanya tersenyum saja dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli ikan dan beras,Terdakwa langsung membelanjakan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan memasak untuk 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan untuk makan Terdakwa bersama keluarga dan saudara YUSUP meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pulang dari jemput anak sekolah, saudara YUSUF dan saudara MARTONIS Als IS Als TONI Bin DARWIN sudah berada dirumah Terdakwa dan saudara YUSUF mengatakan kepada Terdakwa dan didengar oleh MARTONIS Als IS Als TONI Bin DARWIN "nanti apa bila ada petugas yang naya bilang saja mau pergi mancing" Terdakwa jawab "ya" kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saudara MARTONIS Als IS Als TONI Bin DARWIN " "nanti apa bila ada petugas yang naya bilang saja mau pergi mancing" dan dijawab "ya", kemudian saudara MARTONIS Als IS Als TONI Bin DARWIN beserta 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia mengangkat mesin temple merk yamaha 1x15 PK dan box putih berisi pancingan dibawa langsung ke speed boat dan dipasangkan kemudian Terdakwa nenuju ke Speed Boat untuk mengantarkan 2 (dua) orang PMI (Pekerja Migran INdonesia) Illegal yang masih berada dirumah Terdakwa dikarenakan tidak tahu jalan sesampainya di Pantai setelah 6 (enam) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal naik ke Speed Boat maka Speed Boat yang dikemudikan oleh Saudara MARTONIS Als IS Als TONI Bin DARWIN berlayar menuju Pulau Putri, Nongsa, Batam dan Terdakwa ada menyampaikan kembali kepada saudara MARTONIS Als IS Als TONI Bin DARWIN "nanti apa bila ada petugas yang naya bilang saja mau pergi mancing" dan Terdakwa pergi meninggalkan lokasi untuk membeli obat untuk anak Terdakwa. Sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa melihat panggilan tidak terjawab dari saudara YUSUF dan Terdakwa menelfon balik kepada YUSUF dan mengatakan "Speed Boat rusak mesinya tolong cari boat untuk tarik" Terdakwa jawab "ga tau Terdakwa kalo cari disini" dijawab "bagaimana ini" Terdakwa jawab "kalo mesin rusak deyung saja paling jam 10 atau jam 3 atau jam 4 pagi sudah sampai" dijawab "iya iya iya". Sekira pukul 19.30 datang dari pihak Kepolisian dan Terdakwa disuruh ikut dan dibawa ke Polsek Batu Ampar Batam dan dilakukan Interogasi selanjutnya Terdakwa dibawa untuk melakukan pencarian terhadap saudara YUSUF dikarenakan saudara YUSUF tidak ditemukan maka Terdakwa dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Riau Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (unit) Speed boat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk Yamaha 1x15 PK;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081374360642;
1 (unit) handphone merk ASUS X01AD warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081372091700.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN serta saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL lagi ngumpul bersama dirumah Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL di Lombok, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi OMBOK (DPO) dengan menggunakan Handphone percakapan di handphone tersebut saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menyampaikan “ Apakah bisa memberangkatkan kami ke Negara Malaysia “ lalu OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Bisa “ kemudian Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bertanya kembali dengan ucapan “ Berapa ongkos untuk berangkat ke Negara Malaysia lewat belakng “ lalu dijawab OMBOK (DPO) dengan ucapan “ Untuk berangkat ke Malaysia bayar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, bang “ kemudian hubungan Telfon diputuskan oleh saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, setelah itu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menceritakan isi percakapannya tersebut kepada Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, untuk ongkos ke Negara Malaysia lewat belakang sebesar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), mendengar hal tersebut teman-teman dari saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL setuju dengan harga sekian, kemudian para saksi sepakat untuk berangkat ke Negara Malaysia, lalu disepakati untuk keberangkat hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 pagi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekitar pukul 14.01 WIB, YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menggunakan Handpone, Percakapan di handphone tersebut YUSUF (DPO) menyampaikan “ Bang saya mau titip Boad, ada tempat nggak “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Ada “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh YUSUF (DPO).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB YUSUF (DPO) mendatangi rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH di Tanjung Sengkuang, Kota Batam dengan menggunakan Mobil jenis Pick Up dengan membawa 1 ( satu ) Unit Spead Boad tanpa nama warnah hitam list merah dan kuning, bermesin temple merk YAMAHA 1 x 15 PK, setelah YUSUF (DPO) bertemu dengan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, selanjutnya YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Bang dimana saya tarok spead boad “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ Tarok saja dipinggir laut, saya tidak sanggup untuk menurunkan “ kemudian YUSUF (DPO) dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung ke Pantai Tanjung Sengkuang, sampai di Pinggir Pantai lalu YUSUF (DPO) langsung menurunkan Spead Boad dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menunjukan tempat meletakan Spead boad tersebut, setelah itu YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa dengan ucapan “ biar spead boad disini bang “ setelah itu YUSUF (DPO) dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH kembali kerumah, setelah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH YUSUF (DPO) langsung menurunkan Mesin Tempel merk YAMAHA 1 X 15 PK, kemudian diletakan diteras rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, lalu YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, setelah selesai YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, kemudian YUSUF (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.- ( Dua POuluh Ribu Rupiah ) kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menyampaikan “ Ini bang untuk beli Rokok “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ terima kasih “ setelah itu YUSUF (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WITA saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH telah berkumpulan dibandara Zainuddin Abdul Majid di Lombok, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Para Saksi naik pesawat LION AIR dengan tujuan ke Batam dengan Transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB Para saksi sampai di Bandara Hang Nadim Kota Batam, setelah para saksi keluar dari Bandara kemudian Para Saksi menunggu diparkiran, lalu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi OMBOK (DPO) dengan menggunkan Handphone percakapan di Handphone Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL mengatakan “ Saya bersama Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN sudah sampai di Batam “ lalu Saudara OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Ok, tunggu saja di bandara akan saya jemput “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, Bang “ setelah itu hubungan Handphne langsung di putuskan oleh Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, setelah itu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH langsung ke Parkiran Bandara Hang Nadim Kota Batam, setelah itu OMBOK (DPO) datang menggunakan sebuah Mobil, lalu OMBOK (DPO) bertemu dengan Saudara SAMSUDIN Bin ISMAIL dan Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH, setelah pertemuan tersebut OMBOK (DPO) menyuruh para saksi untuk naik Mobilnya, setelah keluar dari bandara Hang Nadim Kota Batam dalam perjalanan Saudara OMBOK (DPO) menyampaikan kepada Para Saksi bahwa untuk keberangkatan ke Negara Malaysia ongkosnya sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) perorang, mendengar ucapan OMBOK (DPO) tersebut Para Saksi setuju dan langsung menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada OMBOK (DPO), dan tidak lama Mobil yang dibawah oleh OMBOK (DPO) dengan membawa Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH sampai disebuah rumah di Daerah Jodoh Kota Batam, lalu Para Saksi diturunkan dan dibawah masuk kedalam rumah tersebut oleh OMBOK (DPO), kemudian Para saksi didalam rumah tersebut bertemu dengan seseorang yang bernama Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Para saksi diinapkan oleh OMBOK (DPO) selama 1 ( satu ) malam dirumah tersebut, sedangkan kebutuhan untuk makan Para saksi dikasih oleh Saudara OMBOK (DPO).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB datang seseorang yang mengaku bernama ISMAIL Als IS ( DPO ) dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Mobil warnah putih, dan bertemu dengan dengan Para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, setelah berbincang-bincang dengan Para Saksi, lalu Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) menyuruh Para saksi untuk naik kedalam Mobil lalu Para Saksi naik ke Mobil ISMAIL Als IS ( DPO ) tersebut, setelah itu Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) membawa Para saksi kesebuah rumah yang terletak di Daerah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, lalu Para Saksi disuruh turun dari Mobil dan disuruh naik kedalam Rumah tersebut, sedangkan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pada saat itu tidak berada didalam rumah tersebut.
Bahwa sekitar pukul 12.03 WIB tanggal 30 Oktober 2022 YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menggunakan Handphone percakapan dihandphone tersebut YUSUF (DPO) mengatakan “ Tolong carikan tekong “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan mengatakan “ berapa mau dikasih “ kemudian YUSUF (DPO) menjawabnya dengan ucapan “ per orang sebesar Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh YUSUF (DPO), kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung keluar dari rumah dan menuju ke Nagoya, di Nagoya Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bertemu dengan Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Is mau kerja nggak “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Boleh kalau Ada “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ ada kerjaan ni untuk bawa orang ke Pulau Putri upahnya Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) perkepala kalau mau pergi kerumah saja nanti “ lalu dijawab oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Iya saya mau bosnya siapa bang “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ YUSUF, uangnya nanti kau ambil sama aku kalau YUSUF sudah memberikan kepada saya “ setelah itu para Terdakwa berpisah.
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB YUSUF (DPO) sudah berada dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, kemudian YUSUF (DPO) tidak menemukan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH lalu YUSUF (DPO) menghubunginya dengan menggunakan Handphone, percakapan di Handphone tersebut YUSUF (DPO) menyampaikan dengan ucapan “ saya sudah dirumah “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Sebentar saya baiik ke rumah “ kemudian hubungan handphone diputus oleh YUSUF (DPO), setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH samapai dirumahnya dan masuk kedalam rumahnya, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH melihat didalam rumahnya sudah ada 6 ( enam ) orang PMI, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada YUSUF (DPO) dengan ucapan “ Kok banyak kali buahnya ? “ lalu YUSUF (DPO) tersenyum, setelah itu YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Ini uang sebesar Rp.200.000.- ( Dua ratus Ribu Rupiah ) untuk membeli ikan dan beras “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ ya. Saya ambil uangnya “ setelah itu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung meninggalkan rumahnya untuk berbelanja, sedangkan YUSUF (DPO) masih duduk dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH selesai berbelaja untuk dimasak, kemudian pulang kerumah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH tidak melihat YUSUF (DPO) lagi.
Bahwa pada hari Senen tanggal 31 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama dengan orang suruhan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dirumah tersebut Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN bertemu dengan 6 ( enam ) orang PMI yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN meminta kepada Para saksi tersebut untuk membantu mengangkat mesin Spead Boad merk YAMAHA 1 x 15 PK untuk dibawah kepantai dan dipasang ke Spead Boad tanpa nama warnah hitam List merah dan kuning, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH berpesan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Iya “ setelah itu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN mengangkat mesin Spead Boad yang dibantu oleh para Saksi PMI tersebut dari rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, dan kemudian Terdakwa Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama 2 ( dua ) orang PMI menuju ke Pantai dan setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH nyampai di pantai kemudian meminta para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN untuk naik kedalam Spead Boad, setelah para saksi naik, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH menyampaikan dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ setelah itu Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN langsung berangkat, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pulang kerumahnya.
Bahwa setelah Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di Perairan Pulau Putri lalu Spead Boat dihentikan oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dipulau Putri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN disuruh turun dari Spead Boad, kita menunggu Spead Boad yang ukuran lebih besar untuk membawa ke Negara Malaysia, dan tidak berapa lama sekitar pukul 16.00 WIB datang Polairud Polda Kepri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN serta Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN diamankan kemudian dibawah ke Kantor Airud Polda Kepri di Kota Batam, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH juga diamankan Polairud Polda Kepri.
Bahwa para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN tidak memiliki Kopetensi atau keterampilan sebagaimana PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Para Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa I. Martonis als Toni als Is Bin Alm. Darwin dan Terdakwa II. T. Arminda T. Been als Pak Min Bin Alm. Beendadeh sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Para Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau sebaliknya seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN serta saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL lagi ngumpul bersama dirumah Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL di Lombok, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi OMBOK (DPO) dengan menggunakan Handphone percakapan di handphone tersebut saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menyampaikan “ Apakah bisa memberangkatkan kami ke Negara Malaysia “ lalu OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Bisa “ kemudian Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bertanya kembali dengan ucapan “ Berapa ongkos untuk berangkat ke Negara Malaysia lewat belakng “ lalu dijawab OMBOK (DPO) dengan ucapan “ Untuk berangkat ke Malaysia bayar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, bang “ kemudian hubungan Telfon diputuskan oleh saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, setelah itu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menceritakan isi percakapannya tersebut kepada Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, untuk ongkos ke Negara Malaysia lewat belakang sebesar Rp.7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), mendengar hal tersebut teman-teman dari saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL setuju dengan harga sekian, kemudian para saksi sepakat untuk berangkat ke Negara Malaysia, lalu disepakati untuk keberangkat hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 pagi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, sekitar pukul 14.01 WIB, YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menggunakan Handpone, Percakapan di handphone tersebut YUSUF (DPO) menyampaikan “ Bang saya mau titip Boad, ada tempat nggak “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Ada “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh YUSUF (DPO).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB YUSUF (DPO) mendatangi rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH di Tanjung Sengkuang, Kota Batam dengan menggunakan Mobil jenis Pick Up dengan membawa 1 ( satu ) Unit Spead Boad tanpa nama warnah hitam list merah dan kuning, bermesin temple merk YAMAHA 1 x 15 PK, setelah YUSUF (DPO) bertemu dengan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, selanjutnya YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Bang dimana saya tarok spead boad “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ Tarok saja dipinggir laut, saya tidak sanggup untuk menurunkan “ kemudian YUSUF (DPO) dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung ke Pantai Tanjung Sengkuang, sampai di Pinggir Pantai lalu YUSUF (DPO) langsung menurunkan Spead Boad dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menunjukan tempat meletakan Spead boad tersebut, setelah itu YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa dengan ucapan “ biar spead boad disini bang “ setelah itu YUSUF (DPO) dan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH kembali kerumah, setelah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH YUSUF (DPO) langsung menurunkan Mesin Tempel merk YAMAHA 1 X 15 PK, kemudian diletakan diteras rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, lalu YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, setelah selesai YUSUF (DPO) menerima hubungan Telfon, kemudian YUSUF (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.- ( Dua POuluh Ribu Rupiah ) kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menyampaikan “ Ini bang untuk beli Rokok “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ terima kasih “ setelah itu YUSUF (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WITA saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH telah berkumpulan dibandara Zainuddin Abdul Majid di Lombok, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Para Saksi naik pesawat LION AIR dengan tujuan ke Batam dengan Transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB Para saksi sampai di Bandara Hang Nadim Kota Batam, setelah para saksi keluar dari Bandara kemudian Para Saksi menunggu diparkiran, lalu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menghubungi OMBOK (DPO) dengan menggunkan Handphone percakapan di Handphone Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL mengatakan “ Saya bersama Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN sudah sampai di Batam “ lalu Saudara OMBOK (DPO) menjawab dengan mengatakan “ Ok, tunggu saja di bandara akan saya jemput “ lalu saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL menjawab dengan ucapan “ Ok, Bang “ setelah itu hubungan Handphne langsung di putuskan oleh Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, setelah itu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH langsung ke Parkiran Bandara Hang Nadim Kota Batam, setelah itu OMBOK (DPO) datang menggunakan sebuah Mobil, lalu OMBOK (DPO) bertemu dengan Saudara SAMSUDIN Bin ISMAIL dan Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH, setelah pertemuan tersebut OMBOK (DPO) menyuruh para saksi untuk naik Mobilnya, setelah keluar dari bandara Hang Nadim Kota Batam dalam perjalanan Saudara OMBOK (DPO) menyampaikan kepada Para Saksi bahwa untuk keberangkatan ke Negara Malaysia ongkosnya sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) perorang, mendengar ucapan OMBOK (DPO) tersebut Para Saksi setuju dan langsung menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 7.500.000.- ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada OMBOK (DPO), dan tidak lama Mobil yang dibawah oleh OMBOK (DPO) dengan membawa Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH sampai disebuah rumah di Daerah Jodoh Kota Batam, lalu Para Saksi diturunkan dan dibawah masuk kedalam rumah tersebut oleh OMBOK (DPO), kemudian Para saksi didalam rumah tersebut bertemu dengan seseorang yang bernama Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Para saksi diinapkan oleh OMBOK (DPO) selama 1 ( satu ) malam dirumah tersebut, sedangkan kebutuhan untuk makan Para saksi dikasih oleh Saudara OMBOK (DPO).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB datang seseorang yang mengaku bernama ISMAIL Als IS ( DPO ) dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Mobil warnah putih, dan bertemu dengan dengan Para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, setelah berbincang-bincang dengan Para Saksi, lalu Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) menyuruh Para saksi untuk naik kedalam Mobil lalu Para Saksi naik ke Mobil ISMAIL Als IS ( DPO ) tersebut, setelah itu Saudara ISMAIL Als IS ( DPO ) membawa Para saksi kesebuah rumah yang terletak di Daerah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, lalu Para Saksi disuruh turun dari Mobil dan disuruh naik kedalam Rumah tersebut, sedangkan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pada saat itu tidak berada didalam rumah tersebut.
Bahwa sekitar pukul 12.03 WIB tanggal 30 Oktober 2022 YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan menggunakan Handphone percakapan dihandphone tersebut YUSUF (DPO) mengatakan “ Tolong carikan tekong “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan mengatakan “ berapa mau dikasih “ kemudian YUSUF (DPO) menjawabnya dengan ucapan “ per orang sebesar Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) “ setelah itu hubungan Telfon diputus oleh YUSUF (DPO), kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung keluar dari rumah dan menuju ke Nagoya, di Nagoya Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bertemu dengan Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Is mau kerja nggak “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Boleh kalau Ada “ kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ ada kerjaan ni untuk bawa orang ke Pulau Putri upahnya Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) perkepala kalau mau pergi kerumah saja nanti “ lalu dijawab oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin Alm. DARWIN dengan ucapan “ Iya saya mau bosnya siapa bang “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ YUSUF, uangnya nanti kau ambil sama aku kalau YUSUF sudah memberikan kepada saya “ setelah itu para Terdakwa berpisah.
Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB YUSUF (DPO) sudah berada dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, kemudian YUSUF (DPO) tidak menemukan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH lalu YUSUF (DPO) menghubunginya dengan menggunakan Handphone, percakapan di Handphone tersebut YUSUF (DPO) menyampaikan dengan ucapan “ saya sudah dirumah “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan mengatakan “ Sebentar saya baiik ke rumah “ kemudian hubungan handphone diputus oleh YUSUF (DPO), setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH samapai dirumahnya dan masuk kedalam rumahnya, lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH melihat didalam rumahnya sudah ada 6 ( enam ) orang PMI, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menyampaikan kepada YUSUF (DPO) dengan ucapan “ Kok banyak kali buahnya ? “ lalu YUSUF (DPO) tersenyum, setelah itu YUSUF (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dengan ucapan “ Ini uang sebesar Rp.200.000.- ( Dua ratus Ribu Rupiah ) untuk membeli ikan dan beras “ lalu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH menjawab dengan ucapan “ ya. Saya ambil uangnya “ setelah itu Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH langsung meninggalkan rumahnya untuk berbelanja, sedangkan YUSUF (DPO) masih duduk dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH selesai berbelaja untuk dimasak, kemudian pulang kerumah sampai dirumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH tidak melihat YUSUF (DPO) lagi.
Bahwa pada hari Senen tanggal 31 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama dengan orang suruhan Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH dirumah tersebut Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN bertemu dengan 6 ( enam ) orang PMI yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN, lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN meminta kepada Para saksi tersebut untuk membantu mengangkat mesin Spead Boad merk YAMAHA 1 x 15 PK untuk dibawah kepantai dan dipasang ke Spead Boad tanpa nama warnah hitam List merah dan kuning, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH berpesan kepada Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ lalu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN menjawab dengan ucapan “ Iya “ setelah itu Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN mengangkat mesin Spead Boad yang dibantu oleh para Saksi PMI tersebut dari rumah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH, dan kemudian Terdakwa Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH bersama 2 ( dua ) orang PMI menuju ke Pantai dan setelah Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH nyampai di pantai kemudian meminta para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN untuk naik kedalam Spead Boad, setelah para saksi naik, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH menyampaikan dengan ucapan “ Nanti apa bila ada petugas yang nanya bilang saja mau pergi mincing “ setelah itu Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN langsung berangkat, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin Alm. BEENDADEH pulang kerumahnya.
Bahwa setelah Spead Boad yang di Nakhodai oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN sampai di Perairan Pulau Putri lalu Spead Boat dihentikan oleh Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN dipulau Putri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN disuruh turun dari Spead Boad, kita menunggu Spead Boad yang ukuran lebih besar untuk membawa ke Negara Malaysia, dan tidak berapa lama sekitar pukul 16.00 WIB datang Polairud Polda Kepri kemudian Para Saksi, yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN serta Terdakwa MARTONIS Als IS Als TONI Bin. Alm. DARWIN diamankan kemudian dibawah ke Kantor Airud Polda Kepri di Kota Batam, kemudian Terdakwa T. ARMINDA T. BEEN Als PAK MIN Bin BEENDADEH juga diamankan Polairud Polda Kepri.
Bahwa para saksi yaitu Saksi SAMSUDIN Bin ISMAIL, Saksi MASHUR Bin A. MAEDI, Saksi HUMAIDI Bin A. IDI, Saksi MUHAMAD ISNAINI Bin A. PUAD, Saksi SUMARDI Bin SEBAH dan Saksi ARIF Bin H. USEN tidak memiliki Kopetensi atau keterampilan sebagaimana PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifikasi sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Para Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Para Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Para Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (unit) Speed boat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk Yamaha 1x15 PK;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081374360642;
1 (unit) handphone merk ASUS X01AD warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081372091700.
karena merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban ;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan antar bangsa ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa I. Martonis als Toni als Is Bin Alm. Darwin dan Terdakwa II. T. Arminda T. Been als Pak Min Bin Alm. Beendadeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (unit) Speed boat tanpa nama warna hitam lis merah dan kuning bermesin tempel merk Yamaha 1x15 PK;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081374360642;
1 (unit) handphone merk ASUS X01AD warna hitam;
1 (satu) buah kartu telkomsel dengan nomor 081372091700.
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin, tanggal 17 April 2023, oleh kami, Twis Retno Ruswandari, S.H, sebagai Hakim Ketua , Dwi Nuramanu, S.H.. M.Hum dan Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, tanggal oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heli Agustuti, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Agus Eko Wahyudi, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum. Twis Retno Ruswandari, S.H
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Heli Agustuti, S.H.