5/Pid.B/LH/2023/PN Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Amp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: KADEK ADI PRAMARTA, SH Terdakwa: I GEDE PUTRA
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I GEDE PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) lembar Nota Penjualan Material Hasil Penambangan di TKP; Dimusnahkan; 1 (satu) buah Alat Berat Merk Sumitomo SH210-6 Warna Kuning; 1 (satu) buah Ayakan Pasir; Dikembalikan kepada PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui Saksi EDI HARTATI; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Amp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
1. Nama lengkap : I GEDE PUTRA;
2. Tempat lahir : Tianyar;
3. Umur/ tanggal lahir : 42 Tahun/ 5 April 1980;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kewarganegaraan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Br. Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem;
7. A g a m a : Hindu;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh;
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022;
Penuntut Umum, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan 25 Januari 2023;
Hakim, sejak tanggal sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 22 Februari 2023;
Hakim, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Amp tanggal 24 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 5/Pid.B/LH/2023/PN Amp tanggal 24 Januari 2023 tentang hari sidang;
Surat dakwaan Penuntut Umum beserta seluruh surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Gede Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang R.I Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gede Putra selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa:
3.1 9 (sembilan) lembar nota penjualan material hasil penambangan di TKP;
Dirampas untuk dimusnahkan;
3.2 1 (satu) unit ayakan;
3.3 1 (satu) unit alat berat merek Sumitomo SH210-6 warna kuning;
Dikembalikan kepada PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui saksi Edi Hartati;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya begitu pula Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I GEDE PUTRA pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat Banjar Cutcut Desa Ban Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, yang melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira jam 12.30 wita Petugas Kepolisian Dit.Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dengan adanya informasi tentang kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kec. Kubu Kab Karangasem.
Bahwa saat itu petugas menemukan penggalian lahan di Banjar Cutcut Desa Ban Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa excavator merk Sumitomo warna kuning, kemudian material hasil galian tersebut disaring mengunakan ayakan pasir (gabres), dan menghasilkan material pasir super.
Bahwa sejak bulan Mei 2022 Terdakwa mulai membuka usaha galian pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut Desa Ban Kec. Kubu Kab. Karangasem dan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah menggali lahan dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa excavator merk Sumitomo warna kuning, kemudian material hasil penambangan tersebut di saring menggunakan ayakan sehingga mengasilkan material berupa Pasir Super untuk material tersebut dijual kepada pembeli yaitu PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT. PTAK) dan dalam sehari rata-rata proyek tersebut mulai beroperasi dari jam 08.00 wita sampai dengan jam 17.00 wita namun tergantung situasi dilapangan.
Bahwa adapun cara penjualan material hasil penambangan tersebut yaitu setelah material hasil galian di saring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan pasir super, apabila saat ada pembeli dari PT.PTAK yang datang ke lokasi dengan mengendarai truck, truck tersebut memposisikan trucknya didekat material pasir super yang telah terkumpul, kemudian bak truck tersebut diisi dengan pasir super yang merupakan material hasil galian tersebut dengan menggunakan excavator, setelah terisi penuh, supir truck tersebut (dari PT.PTAK) diberikan nota bon oleh kasir yakni Saksi Ni Luh Desi selanjutnya truck tersebut pergi meninggalkan lokasi galian dan rata-rata penjualan material dalam sehari sebanyak 8 sampai 10 truck per hari serta Terdakwa menjual material hasil galian dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per truck.
Bahwa lahan dari lokasi kegiatan usaha penambangan yang Terdakwa lakukan di Banjar Dinas Cutcut Desa Ban kec. Kubu kab Karangasem tersebut adalah milik ayah Terdakwa.
Bahwa setelah petugas Kepolisian Dit.Reskrimsus Polda Bali meminta keterangan dari Terdakwa ternyata penambangan pasir tersebut di lakukan oleh Terdakwa sejak bulan Mei 2022 tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Saksi I DEWA GEDE BUDIASA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi adalah anggota Ditreskrimsus Polda Bali.
Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, Saksi bersama rekan petugas Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan usaha pertambangan tanpa izin di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, adapun kegiatan pertambangan di TKP tersebut Saksi melihat penggalian lahan di TKP dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa excavator merk Sumitomo warna kuning, kemudian material hasil galian tersebut disaring menggunakan ayakan pasir (gabres) dan menghasilakn material pasir super
Bahwa di lokasi pertambangan saat itu Saksi Ni Luh Desi yang bekerja di TKP sebagai kasir dan I Made Merta selaku operator exavator, dari keterangannya diperoleh informasi pemilik tambang tersebut adalah Terdakwa I Gede Putra yang saat itu sedang tidak berada di tempat.
Bahwa benar saat ditanyakan Izin usaha pertambangan (IUP), Terdakwa mengatakan tidak mempunyai izin penambangan pasir di lokasi tersebut;
Bahwa dari pengakuan karyawan dan Terdakwa, pasir super tersebut dijual kepada PT. PTAK (Pasir Toya Anyar Kubu) dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per truk;
Bahwa dari keterangan Terdakwa untuk excavator merek Sumitomo adalah milik PT. PTAK yang Terdakwa sewa per bulan.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar semua;
2. Saksi NI LUH DESI SURIASIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja sebagai kasir di tempat usaha pertambangan pasir yang beralamat di Banjar Dinas Cut cut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem milik Terdakwa I Gede Putra.
Bahwa Terdakwa mempunyai 2 karyawan, Saksi selaku kasir dan I Made Merta selaku Operator excavator.
Bahwa hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, ada petugas dari Polda Bali menanyakan izin usaha pertambangan, sehingga Saksi langsung menghubungi Terdakwa.
Bahwa benar awalnya Saksi tidak tahu apakah lokasi tambang tersebut ada izin atau tidak, namun setelah mendengar pengakuan Terdakwa lokasi tambang pasir d banjar Dinas Cut Cut tidak ada izin usaha pertambangan (IUP).
Bahwa hasil material tambang berupa pasir super di beli oleh PT. Pasir Toya Anyar Kubu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga pasir per truk, tugas Saksi hanya mencatat pengiriman saja.
Bahwa saat pemeriksaan oleh petugas Polda Bali, di lokasi tambang baru dapat mengirim material berupa pasir ke PT. PTAK sebanyak 9 truk.
Bahwa selaku pemilik usaha tambang pasir, Terdakwa tidak setiap hari berada di lokasi
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar semua;
3. Saksi EDI HARTATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja sebagai admin di PT. Pasir Toya Anyar, adapun tugas Saksi mengurus surat surat, administrasi pembelian/penjualan material dan juga sebagai Humas dari PT. Pasir Toya Anyar.
Bahwa PT. Pasir Toya Anyar bergerak di bidang usaha pertambangan dan jual beli material hasil penambangan.
Bahwa PT Pasir Toya Anyar memiliki usaha penambangan yang berlokasi di banjar dinas bukit Desa Sukadana dengan luas 4,9 hektar, namun sejak 6 bulan yang lalu penambangan tersebut tidak beroperasi karena pasirnya merah, sehingga perusahaan membeli material dari kegiatan penambangan yang ada di sekitar wilayah Kubu untuk dijual kembali kepada konsumen.
Bahwa dari bulan Mei 2022, PT. Pasir Toya Anyar membeli material pasir super dari kegiatan penambangan milik Terdakwa I Gede Putra yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Bahwa tidak ada perjanjian tertulis antara PT. Pasir Toya Anyar kepada pihak Terdakwa terkait pembelian material pasir super tersebut, hanya kesepakatan lisan saja.
Bahwa PT. Pasir Toya Anyar Kubu membeli material pasir super kepada Terdakwa dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per truk, rata rata pembelian 10 sampai 15 truk dalam sehari.
Bahwa Saksi tidak tahu pasti alat alat apa yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan, namun Terdakwa sejak bulan Mei 2022 menyewa 1 unit alat berat merek Sumitomo warna kuning dari PT. Pasir Toya Anyar Kubu, dengan sewa Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan.
Bahwa perusahaan mempunyai bukti kepemilikan 1 (satu) unit alat berat merek Sumitomo warna kuning tersebut berupa invoice/bukti pembelian.
Bahwa Saksi tidak mengetahui awalnya usaha penambangan yang dilakukan Terdakwa ternyata tidak mempunyai izin.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkandi persidangan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar semua;
4. Saksi DARMANSYAH, S.ST., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi bekerja di BPN Karangasem sejak bulan Juli 2022 selaku Kasi Survei dan Pemetaan bidang dan ruang pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan kawasan di wilayah Kabupaten Karangasem.
Bahwa untuk mengetahui suatu bidang tanah dapat diketahui melalui titik koordinat dengan cara menginput mengkonvert titik koordinat lintang bujur yang diberikan kemudian diconvert dalam bentuk decimal atau koordinat TM3, kemudian koordinat dalam bentuk TM3 tersbut dimasukkan ke aplikasi peta digital pendaftaran tanah Kabupaten Karangasem, sehingga peta tersebut akan tergambar letak/posisi titik koordinat tersebut.
Bahwa berdasarkan peta digital pendaftaran tanah Kabupaten Karangasem, 16 titik koordinat dalam surat yang diperlihatkan di persidangan berada diatas SHM nomor 2424 atas nama I Nyoman Kerta Sumajaya dan SHM 395 atas nama I Nyoman Kerta Sumajaya.
Bahwa berdasarkan berita acara pengecekan lokasi/titik kordinat sebuah kegiatan penambangan di TKP Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tertanggal 25 Juli 2022 dengan hasil pemeriksaan lokasi tersebut berada pada titik koordinat S 08º 15” 26.45 dan E 115º 30”25.21 dan berdasar data BPN Karangasem, titik koordinat tersebut berada di atas lahan SHM 1874 atas nama I Gede Karang.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar semua;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Ahli selaku perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda pada Dirjen Kiner kementerian ESDM.
Bahwa ahli sudah pernah menjadi ahli di beberapa persidangan terakit kasus pertambangan di seluruh Indonesia (terlampir dalam berkas).
Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Untuk memperoleh IUP komoditas logam dan batubara harus memperoleh WIUP terlebih dahulu, dimana utk memperoleh WIUP mineral logam batubara diperoleh dengan mekanisme lelang.
Bahwa sejak berlakunya Perpres no 55 tahun 2022 pemberian izin , IUP mineral bukan logam, dan batuan SIPB dan IPR di delegasikan kepada Gubernur.
Bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa di TKP masuk dalam kegiatan penambangan
Bahwa izin yang harus dimiliki setiap orang sebelum melakukan penambangan berupa IUP tahap kegiatan operasi produksi atau izin pertambangan rakyat.
Bahwa di lokasi tempat Terdakwa I Gede Putra melakukan kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa tidak memiliki IUP tahap produksi atau IPR, sehingga melanggar ketentuan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin;
Bahwa sejak bulan Mei 2022 Terdakwa mulai membuka usaha galian pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban Kec. Kubu, Kab. Karangasem dan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah menggali lahan dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa excavator merk Sumitomo warna kuning, kemudian material hasil penambangan tersebut di saring menggunakan ayakan sehingga mengasilkan material berupa Pasir Super untuk material tersebut dijual kepada pembeli yaitu PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT. PTAK) dan dalam sehari rata-rata proyek tersebut mulai beroperasi dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita namun tergantung situasi dilapangan.
Bahwa benar Terdakwa memperkerjakan satu kasir dan satu operator exavator.
Bahwa cara penjualan material hasil penambangan tersebut yaitu setelah material hasil galian di saring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan pasir super, apabila saat ada pembeli dari PT. PTAK yang datang ke lokasi dengan mengendarai truck, truck tersebut memposisikan trucknya didekat material pasir super yang telah terkumpul, kemudian bak truck tersebut diisi dengan pasir super yang merupakan material hasil galian tersebut dengan menggunakan excavator, setelah terisi penuh, supir truck tersebut (dari PT.PTAK) diberikan nota bon oleh kasir yakni Saksi Ni Luh Desi selanjutnya truck tersebut pergi meninggalkan lokasi galian dan rata-rata penjualan material dalam sehari sebanyak 8 sampai 10 truck per hari serta Terdakwa menjual material hasil galian dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per truck.
Bahwa benar Terdakwa menyewa alat berat berupa Exavator merek Sumitomo dari PT PTAK selama per bulan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa lahan dari lokasi kegiatan usaha penambangan yang Terdakwa lakukan di Banjar Dinas Cutcut Desa Ban kec. Kubu kab Karangasem tersebut adalah milik ayah Terdakwa.
Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakakukan oleh Terdakwa di lokasi tempat kejadian tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, dan yang bertanggungjawab adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa:
9 (sembilan) lembar Nota Penjualan Material Hasil Penambangan di TKP;
1 (satu) buah Ayakan Pasir;
1 (satu) buah Alat Berat Merk Sumitomo SH210-6 Warna Kuning;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan ketika diperlihatkan di persidangan, Saksi dan Terdakwa telah membenarkan dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah atau barang yang berkaitan langsung/ tidak langsung dengan perbuatan pidana sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira jam 12.30 Wita bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang berada pada titik koordinat S 08º 15” 26.45 dan E 115º 30”25.21 di atas lahan SHM 1874 atas nama I Gede Karang, telah terjadi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa I Gede Putra;
Bahwa benar sejak bulan Mei 2022 Terdakwa mulai membuka usaha galian pasir di lokasi tersebut dan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Sumitomo warna kuning, kemudian material hasil penambangan tersebut di saring menggunakan ayakan sehingga mengasilkan material berupa pasir super yang selanjutnya dijual kepada pembeli yaitu PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT. PTAK).
Bahwa benar cara penjualan material hasil penambangan tersebut yaitu pada saat ada pembeli dari PT. PTAK yang datang ke lokasi dengan mengendarai truck, truck tersebut memposisikan trucknya didekat material pasir super yang telah terkumpul, kemudian bak truck tersebut diisi dengan pasir super, kemudian supir truck diberikan nota bon oleh kasir yakni Saksi Ni Luh Desi, dimana Terdakwa menjual material hasil galian dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per truck.
Bahwa benar di lokasi tempat Terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut Terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam Putusan ini akan menunjuk pada Berita Acara Sidang dan dianggap telah termuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas yaitu sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (vide Pasal 1 Angka 35a Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
Menimbang bahwa dalam pertanggungjawaban pidana dikenal azas “daad en dader strafrecht” yaitu suatu perbuatan tidak terlepas dari orang yang melakukan, jadi jika ada perbuatan (daad) maka pasti ada pelaku (dader);
Menimbang bahwa terhadap hal tersebut Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki bernama I GEDE PUTRA sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dimana berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwa adalah orang yang tepat untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditentukan beberapa hal sebagai berikut:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha, sertifikat standar dan/atau izin;
Izin sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan Dan Penjualan, IUJP, IUP untuk Penjualan;
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan:
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang (vide Pasal 1 Angka 1);
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu (vide Pasal 1 Angka 2);
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah (vide Pasal 1 Angka 4);
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (vide Pasal 1 Angka 6);
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (vide Pasal 1 Angka 6c);
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan (vide Pasal 1 Angka 7);
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (vide Pasal 1 Angka 10);
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (vide Pasal 1 Angka 11);
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (vide Pasal 1 Angka 13a);
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (vide Pasal 1 Angka 13b);
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (vide Pasal 1 Angka 13c);
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan (vide Pasal 1 Angka 13d);
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya (vide Pasal 1 Angka 19);
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan (vide Pasal 1 Angka 21);
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara (vide Pasal 1 Angka 22);
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Pasal 1 Angka 36);
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom (vide Pasal 1 Angka 37);
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk dapat melakukan kegiatan usaha penambangan, Terdakwa harus memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat diketahui bahwa pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira jam 12.30 Wita bertempat di Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang berada pada titik koordinat S 08º 15” 26.45 dan E 115º 30”25.21 di atas lahan SHM 1874 atas nama I Gede Karang, telah terjadi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa I Gede Putra;
Menimbang bahwa sejak bulan Mei 2022 Terdakwa mulai membuka usaha galian pasir di lokasi tersebut dan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Sumitomo warna kuning, kemudian material hasil penambangan tersebut di saring menggunakan ayakan sehingga mengasilkan material berupa pasir super yang selanjutnya dijual kepada pembeli yaitu PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT. PTAK).
Menimbang bahwa cara penjualan material hasil penambangan tersebut yaitu pada saat ada pembeli dari PT. PTAK yang datang ke lokasi dengan mengendarai truck, truck tersebut memposisikan trucknya didekat material pasir super yang telah terkumpul, kemudian bak truck tersebut diisi dengan pasir super, kemudian supir truck diberikan nota bon oleh kasir yakni Saksi Ni Luh Desi, dimana Terdakwa menjual material hasil galian dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per truck.
Menimbang bahwa di lokasi tempat Terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut Terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa benar di tempat Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut Terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa:
9 (sembilan) lembar Nota Penjualan Material Hasil Penambangan di TKP;
Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Ayakan Pasir;
1 (satu) buah Alat Berat Merk Sumitomo SH210-6 Warna Kuning;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Pasir Toya Anyar Kubu, maka dikembalikan kepada PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui Saksi EDI HARTATI;
Menimbang bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan, akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari, atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan tujuan agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan itu lagi, serta merupakan langkah preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I GEDE PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
9 (sembilan) lembar Nota Penjualan Material Hasil Penambangan di TKP;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah Alat Berat Merk Sumitomo SH210-6 Warna Kuning;
1 (satu) buah Ayakan Pasir;
Dikembalikan kepada PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui Saksi EDI HARTATI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 oleh Cokorda Gde Suryalaksana, S.H. sebagai Hakim Ketua, Luh Putu Sela Septika, S.H., M.H. dan Putu Mas Ayu Cendana Wangi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh I Gusti Bagus Ginatra, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kadek Adi Pramarta, S.H. sebagai Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| TTD | TTD |
| Luh Putu Sela Septika, S.H., M.H. | Cokorda Gde Suryalaksana, S.H. |
| TTD | |
| Putu Mas Ayu Cendana Wangi, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| TTD | |
| I Gusti Bagus Ginatra, S.H. | |