64/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADE PUTRI AZMI, S.H. Terdakwa: SAMSURI ALS SISAM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih yang berlumuran darah; 1 (satu) helai celana panjang warna cream yang berlumuran darah; 1 (satu) lembar foto copy KK (Kartu Keluarga) a.n. Kepala Keluarga Samsuri; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor64/Pid.Sus/2023/PN Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm). |
| 2. | Tempat lahir | : | Labuhan Tangga Besar. |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 47 Tahun / 21 Mei 1975. |
| 4. | jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Poros Kecamatan RT. 005 RW. 002 Desa Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir / Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. |
| 7. | Agama | : | Islam. |
| 8. | Pekerjaan | : | Pedagang |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Hakim sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak 11 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 Mei 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Tatin Suprihatin, S.H. dan rekan, Advokat dari LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia yang beralamat di Jalan A. Rahman Saleh No. 56 Bangkinang berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 64/Pen.Pid.Sus/2023/PN Bkn tanggal 14 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Bkn tanggal 9 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Bkn tanggal 9 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan matinya korban”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih yang berlumuran darah;
1 (satu) helai celana panjang warna cream yang berlumuran darah;
1 (satu) lembar foto copy KK (Kartu Keluarga) a.n. Kepala Keluarga Samsuri;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon agar dapat dipertimbangkan dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar dan dilarang oleh Pemerintah;
Terdakwa mengakui dan menyesalinya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap seperti yang ada dalam surat pembelaan / pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm), pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan matinya korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa dan Nurlela (Korban) yang merupakan pasangan suami dan istri pada saat itu baru sampai di rumah kontrakan milik Terdakwa dan Korban sehabis dari pasar berjualan sayur berboncengan menggunakan sepeda motor, setelah lalu Korban masuk kedalam rumah melalui pintu depan sedangkan Terdakwa membuka pintu dapur dan mengangkat sisa sayuran dan ikan asin dari atas sepeda motor untuk dimasukkan kedalam rumah melalui pintu belakang, tiba-tiba Korban marah dengan mengatakan “Capek kali aku, bosan aku sama kau“ kemudian Terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “Kalau bosan carilah yang lain“ dan kemudian Korban semakin marah dengan mengatakan “Babi kau, pantek, kimak“, Terdakwa dengan emosi mengejar Korban yang hendak melarikan diri berlari keluar dari pintu dapur dengan menjerit meminta tolong, namun setelah itu Terdakwa menarik kedua tangan Korban hingga terjatuh dan terbanting ke lantai semen lalu Terdakwa memijak ke arah leher korban dengan kaki kanannya dan setelah itu korban tidak bisa berteriak minta tolong dan sudah tidak sadarkan diri kemudian Terdakwa memegang kepala Korban dengan tangan sebelah kirinya sedangkan tangan kanannya meninju kepala samping kiri Korban berulang kali, lalu berlanjut Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Korban berulang kali setelah itu Terdakwa juga meninju bagian mulut Korban berulang kali, kemudian Saksi Herman bin Karip (Alm) karena melihat kejadian tersebut langsung berlari dan menarik baju Terdakwa agar berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban namun setelah Saksi Herman berhasil menarik Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa kembali menginjak perut Korban yang sudah tidak sadarkan diri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu kemudian Saksi Herman menarik kembali baju Terdakwa dan setelah berhasil ditarik oleh Saksi Herman namun pelaku kembali lagi mendekati Korban yang sudah dalam keadaan tergeletak tidak bergerak sama sekali dan melayangkan tinju tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali kearah wajah Korban sehingga bibir Korban pecah, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kiri membiru dan mengeluarkan darah dan barulah setelah itu Terdakwa berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban, lalu kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu dapur dan lalu menarik tubuh Korban masuk kedalam rumah melalui pintu dapur, tidak lama kemudian datanglah Saksi Rosul Hamidi, kemudian Saksi Herman bersama dengan Saksi Rasul Hamidi mengikat Terdakwa dengan menggunakan tali plastik lalu kemudian Saksi Herman menghubungi pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/42/X/KES.3./2022/RSB An. Nurlela, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan dokter Pemeriksa yaitu dr. Mohammad Tegar Indrayana Sp.FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 45-55 tahun, ras mongoloid, panjang badan 157 cm ini ditemukan memar-memar pada dahi, telinga kiri, rahang bawah sebelah kiri, bahu kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri, dan dada; luka-luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan; luka-luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kanan, pelipis kanan, telinga kiri, bibir dan gusi, daerah rahang bawah sebelah kiri; patahnya tulang iga ke 5 sebelah kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, otot-otot leher, kelenjar gondok, otot dada, jantung, hati dan paru; robekan pada kandung jantung, sekat rongga dada sebelah kanan, pembuluh darah jantung, dan organ hati akibat kekerasan tumpul;
Selanjutnya ditemukan darah pada rongga dada kanan sebanyak 1000 cc dan perdarahan di bawah selaput keras otak sebanyak 12 cc.
Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah dada dan perut sehingga menyebabkan robekan pada organ hati dan menimbulkan pendarahan.
Perkiraan saat kematian sekira antara 2-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1407020709110005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 07 September 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta Terdakwa bahwa Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) dan Korban Nurlela adalah pasangan suami istri.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) menyebabkan Korban Nurlela meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm), pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa dan Nurlela (Korban) yang pada saat itu baru sampai di rumah kontrakan milik Terdakwa dan Korban sehabis dari pasar berjualan sayur berboncengan menggunakan sepeda motor, setelah lalu Korban masuk kedalam rumah melalui pintu depan sedangkan Terdakwa membuka pintu dapur dan mengangkat sisa sayuran dan ikan asin dari atas sepeda motor untuk dimasukkan kedalam rumah melalui pintu belakang, tiba–tiba Korban marah dengan mengatakan “Capek kali aku, bosan aku sama kau“ kemudian Terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “Kalau bosan carilah yang lain“ dan kemudian Korban semakin marah dengan mengatakan “Babi kau, pantek, kimak“, Terdakwa dengan emosi mengejar Korban yang hendak melarikan diri berlari keluar dari pintu dapur dengan menjerit meminta tolong, namun setelah itu Terdakwa menarik kedua tangan Korban hingga terjatuh dan terbanting ke lantai semen lalu Terdakwa memijak ke arah leher korban dengan kaki kanannya dan setelah itu korban tidak bisa berteriak minta tolong dan sudah tidak sadarkan diri kemudian Terdakwa memegang kepala Korban dengan tangan sebelah kirinya sedangkan tangan kanannya meninju kepala samping kiri Korban berulang kali, lalu berlanjut Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Korban berulang kali setelah itu Terdakwa juga meninju bagian mulut Korban berulang kali, kemudian Saksi Herman bin Karip (Alm) karena melihat kejadian tersebut langsung berlari dan menarik baju Terdakwa agar berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban namun setelah Saksi Herman berhasil menarik Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa kembali menginjak perut Korban yang sudah tidak sadarkan diri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu kemudian Saksi Herman menarik kembali baju Terdakwa dan setelah berhasil ditarik oleh Saksi Herman namun pelaku kembali lagi mendekati Korban yang sudah dalam keadaan tergeletak tidak bergerak sama sekali dan melayangkan tinju tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali kearah wajah Korban sehingga bibir Korban pecah, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kiri membiru dan mengeluarkan darah dan barulah setelah itu Terdakwa berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban, lalu kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu dapur dan lalu menarik tubuh Korban masuk kedalam rumah melalui pintu dapur, tidak lama kemudian datanglah Saksi Rosul Hamidi, kemudian Saksi Herman bersama dengan Saksi Rasul Hamidi mengikat Terdakwa dengan menggunakan tali plastik lalu kemudian Saksi Herman menghubungi pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/42/X/KES.3./2022/RSB An. Nurlela, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan dokter Pemeriksa yaitu dr. Mohammad Tegar Indrayana Sp.FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 45-55 tahun, ras mongoloid, panjang badan 157 cm ini ditemukan memar-memar pada dahi, telinga kiri, rahang bawah sebelah kiri, bahu kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri, dan dada; luka-luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan; luka-luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kanan, pelipis kanan, telinga kiri, bibir dan gusi, daerah rahang bawah sebelah kiri; patahnya tulang iga ke 5 sebelah kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, otot-otot leher, kelenjar gondok, otot dada, jantung, hati dan paru; robekan pada kandung jantung, sekat rongga dada sebelah kanan, pembuluh darah jantung, dan organ hati akibat kekerasan tumpul.
Selanjutnya ditemukan darah pada rongga dada kanan sebanyak 1000 cc dan perdarahan di bawah selaput keras otak sebanyak 12 cc.
Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah dada dan perut sehingga menyebabkan robekan pada organ hati dan menimbulkan pendarahan.
Perkiraan saat kematian sekira antara 2-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) menyebabkan Korban Nurlela meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm), pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melukai berat orang lain, yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa dan Nurlela (Korban) yang pada saat itu baru sampai di rumah kontrakan milik Terdakwa dan Korban sehabis dari pasar berjualan sayur berboncengan menggunakan sepeda motor, setelah lalu Korban masuk kedalam rumah melalui pintu depan sedangkan Terdakwa membuka pintu dapur dan mengangkat sisa sayuran dan ikan asin dari atas sepeda motor untuk dimasukkan kedalam rumah melalui pintu belakang, tiba–tiba Korban marah dengan mengatakan “Capek kali aku, bosan aku sama kau“ kemudian Terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “Kalau bosan carilah yang lain“ dan kemudian Korban semakin marah dengan mengatakan “Babi kau, pantek, kimak“, Terdakwa dengan emosi mengejar Korban yang hendak melarikan diri berlari keluar dari pintu dapur dengan menjerit meminta tolong, namun setelah itu Terdakwa menarik kedua tangan Korban hingga terjatuh dan terbanting ke lantai semen lalu Terdakwa memijak ke arah leher korban dengan kaki kanannya dan setelah itu korban tidak bisa berteriak minta tolong dan sudah tidak sadarkan diri kemudian Terdakwa memegang kepala Korban dengan tangan sebelah kirinya sedangkan tangan kanannya meninju kepala samping kiri Korban berulang kali, lalu berlanjut Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Korban berulang kali setelah itu Terdakwa juga meninju bagian mulut Korban berulang kali, kemudian Saksi Herman bin Karip (Alm) karena melihat kejadian tersebut langsung berlari dan menarik baju Terdakwa agar berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban namun setelah Saksi Herman berhasil menarik Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa kembali menginjak perut Korban yang sudah tidak sadarkan diri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu kemudian Saksi Herman menarik kembali baju Terdakwa dan setelah berhasil ditarik oleh Saksi Herman namun pelaku kembali lagi mendekati Korban yang sudah dalam keadaan tergeletak tidak bergerak sama sekali dan melayangkan tinju tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali kearah wajah Korban sehingga bibir Korban pecah, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kiri membiru dan mengeluarkan darah dan barulah setelah itu Terdakwa berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban, lalu kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu dapur dan lalu menarik tubuh Korban masuk kedalam rumah melalui pintu dapur, tidak lama kemudian datanglah Saksi Rosul Hamidi, kemudian Saksi Herman bersama dengan Saksi Rasul Hamidi mengikat Terdakwa dengan menggunakan tali plastik lalu kemudian Saksi Herman menghubungi pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/42/X/KES.3./2022/RSB An. Nurlela, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan dokter Pemeriksa yaitu dr. Mohammad Tegar Indrayana Sp.FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 45-55 tahun, ras mongoloid, panjang badan 157 cm ini ditemukan memar-memar pada dahi, telinga kiri, rahang bawah sebelah kiri, bahu kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri, dan dada; luka-luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan; luka-luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kanan, pelipis kanan, telinga kiri, bibir dan gusi, daerah rahang bawah sebelah kiri; patahnya tulang iga ke 5 sebelah kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, otot-otot leher, kelenjar gondok, otot dada, jantung, hati dan paru; robekan pada kandung jantung, sekat rongga dada sebelah kanan, pembuluh darah jantung, dan organ hati akibat kekerasan tumpul.
Selanjutnya ditemukan darah pada rongga dada kanan sebanyak 1000 cc dan perdarahan di bawah selaput keras otak sebanyak 12 cc.
Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah dada dan perut sehingga menyebabkan robekan pada organ hati dan menimbulkan pendarahan.
Perkiraan saat kematian sekira antara 2-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) menyebabkan Korban Nurlela meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.
Atau
Keempat
Bahwa ia Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm), pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, penganiayaan yang menyebabkan mati. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa dan Nurlela (Korban) yang pada saat itu baru sampai di rumah kontrakan milik Terdakwa dan Korban sehabis dari pasar berjualan sayur berboncengan menggunakan sepeda motor, setelah lalu Korban masuk kedalam rumah melalui pintu depan sedangkan Terdakwa membuka pintu dapur dan mengangkat sisa sayuran dan ikan asin dari atas sepeda motor untuk dimasukkan kedalam rumah melalui pintu belakang, tiba–tiba Korban marah dengan mengatakan “Capek kali aku, bosan aku sama kau“ kemudian Terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “Kalau bosan carilah yang lain“ dan kemudian Korban semakin marah dengan mengatakan “Babi kau, pantek, kimak“, Terdakwa dengan emosi mengejar Korban yang hendak melarikan diri berlari keluar dari pintu dapur dengan menjerit meminta tolong, namun setelah itu Terdakwa menarik kedua tangan Korban hingga terjatuh dan terbanting ke lantai semen lalu Terdakwa memijak ke arah leher korban dengan kaki kanannya dan setelah itu korban tidak bisa berteriak minta tolong dan sudah tidak sadarkan diri kemudian Terdakwa memegang kepala Korban dengan tangan sebelah kirinya sedangkan tangan kanannya meninju kepala samping kiri Korban berulang kali, lalu berlanjut Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Korban berulang kali setelah itu Terdakwa juga meninju bagian mulut Korban berulang kali, kemudian Saksi Herman bin Karip (Alm) karena melihat kejadian tersebut langsung berlari dan menarik baju Terdakwa agar berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban namun setelah Saksi Herman berhasil menarik Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa kembali menginjak perut Korban yang sudah tidak sadarkan diri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu kemudian Saksi Herman menarik kembali baju Terdakwa dan setelah berhasil ditarik oleh Saksi Herman namun pelaku kembali lagi mendekati Korban yang sudah dalam keadaan tergeletak tidak bergerak sama sekali dan melayangkan tinju tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali kearah wajah Korban sehingga bibir Korban pecah, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kiri membiru dan mengeluarkan darah dan barulah setelah itu Terdakwa berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Korban, lalu kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu dapur dan lalu menarik tubuh Korban masuk kedalam rumah melalui pintu dapur, tidak lama kemudian datanglah Saksi Rosul Hamidi, kemudian Saksi Herman bersama dengan Saksi Rasul Hamidi mengikat Terdakwa dengan menggunakan tali plastik lalu kemudian Saksi Herman menghubungi pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER / 42 / X/ KES.3./ 2022/RSB An. Nurlela, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan dokter Pemeriksa yaitu dr. Mohammad Tegar Indrayana Sp.FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 45-55 tahun, ras mongoloid, panjang badan 157 cm ini ditemukan memar-memar pada dahi, telinga kiri, rahang bawah sebelah kiri, bahu kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri, dan dada; luka-luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan; luka-luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kanan, pelipis kanan, telinga kiri, bibir dan gusi, daerah rahang bawah sebelah kiri; patahnya tulang iga ke 5 sebelah kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, otot-otot leher, kelenjar gondok, otot dada, jantung, hati dan paru; robekan pada kandung jantung, sekat rongga dada sebelah kanan, pembuluh darah jantung, dan organ hati akibat kekerasan tumpul.
Selanjutnya ditemukan darah pada rongga dada kanan sebanyak 1000 cc dan perdarahan di bawah selaput keras otak sebanyak 12 cc.
Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah dada dan perut sehingga menyebabkan robekan pada organ hati dan menimbulkan pendarahan.
Perkiraan saat kematian sekira antara 2-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) menyebabkan Korban Nurlela meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Herman Bin Karip (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di samping rumah Terdakwa yang berada di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah istri Terdakwa yang bernama Nurlela;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada dirumah Saksi yang letaknya berseberangan dengan rumah Terdakwa yang jaraknya hanya 6 (enam) meter dan saat itu Saksi sedang bersama istri Saksi yang bernama Hermayulis;
Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang bernama Nurlela adalah dengan cara pertama-tama Terdakwa memegang kedua tangan Nurlela kemudian menariknya hingga jatuh terbanting ke lantai semen samping rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menginjak leher Nurlela dengan kaki kanan Terdakwa kemudian tangan sebelah kirinya memegang kepala sedangkan tangan kanan Terdakwa meninju kepala samping kiri Nurlela berulang kali, kemudian Terdakwa meninju pipi sebelah kiri Nurlela berulang kali setelah itu Terdakwa juga meninju bagian mulut Nurlela berulang kali, kemudian Saksi berlari dan menarik baju Terdakwa supaya berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Nurlela namun setelah Saksi berhasil menarik Terdakwa namum Terdakwa kembali mengejar Nurlela yang sudah dalam keadaan tergeletak tidak bergerak kemudian Terdakwa menginjak perut Nurlela sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Saksi menarik kembali baju Terdakwa dan setelah Saksi berhasil menarik Terdakwa namun Terdakwa kembali lagi mendekati Nurlela yang sudah dalam keadaan tergeletak dan tidak bergerak sama sekali kemudian Terdakwa melayangkan tinju dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali ke arah wajah Nurlela setelah itu Terdakwa berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap Nurlela kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa namun Saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa didalam rumahnya tersebut dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa keluar dari rumah melalui pintu dapur lalu menarik tubuh istrinya masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur, kemudian datanglah ketua RW yang bernama Rasul Hamidi kemudian Saksi bersama Rasul Hamidi mengikat Terdakwa dengan menggunakan tali plastik kemudian Saksi menghubungi pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Nurlela dengan membabi buta seperti itu namun setelah kejadian Saksi tanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Nurlela marah-marah terus dan berkata kasar kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak ada menggunakan alat bantu saat melakukan kekerasan fisik terhadap Nurlela sehingga akhirnya Nurlela meninggal dunia;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat keadaan Nurlela masih hidup namun sudah dalam keadaan sekarat kemudian setelah Saksi bersama ketua RW dan juga warga setempat mengamankan Terdakwa lalu Saksi dan warga berusaha mencari mobil yang rencananya akan membawa Nurlela ke rumah sakit namun sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi melihat Nurlela sudah meninggal dunia dengan keadaan tergeletak di lantai dapur rumah kontrakannya dengan posisi terlentang kepala menghadap ke arah selatan;
Bahwa pada saat itu Nurlela ada keluar dari pintu dapur dan menjerit meminta tolong namun Terdakwa menarik kedua tangannya hingga terjatuh kemudian Terdakwa menginjak leher Nurlela dan saat itu Nurlela sudah tidak bergerak lagi dan juga sudah tidak bisa berteriak meminta tolong lagi;
Bahwa Saksi melihat kondisi Nurlela pada saat itu bibir pecah, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kiri membiru dan mengeluarkan darah;
Bahwa sebelumnya selama Saksi bertetangga sekitar 3 (tiga) mingguan dengan Terdakwa dan Nurlela, Saksi sama sekali tidak pernah mendengar atau melihat Terdakwa dan Nurlela ribut-ribut bahkan sepengetahuan Saksi diantara Terdakwa dan Nurlela tidak pernah terjadi keributan;
Bahwa pada saat itu Saksi hanya sendiri saja yang melerainya dan setelah Terdakwa berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya barulah tetangga sekitar ramai berdatangan;
Bahwa pada saat itu Nurlela memakai baju kaos lengan panjang warna putih, celana panjang warna coklat, sedangkan pakaian yang dipakai oleh Terdakwa adalah baju kaos singlet warna putih dan celana panjang;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Rasul Hamidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di samping rumah Terdakwa yang berada di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah istri Terdakwa yang bernama Nurlela;
Bahwa pada saat terjadinya peristiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut Saksi sedang berada di rumah Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadiannya tersebut setelah Ketua RT. 003 yang bernama Herman menelepon Saksi dan memberitahukan kepada Saksi bahwa telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya terhadap istrinya dengan cara menginjak-injaknya didepan rumah Ketua RT Herman;
Bahwa setelah mendengar hal tersebut Saksi langsung pergi menuju ke rumah Ketua RT dan sesampainya di depan rumah Ketua RT, Saksi bertanya kepada Ketua RT dengan berkata “dimana rumahnya Pak RT ?” lalu dijawab oleh Ketua RT dengan menunjuk rumah Terdakwa yang letaknya persis di depan rumah Ketua RT dan Saksi melihat Terdakwa sedang mondar mandir didalam rumah dan hanya memakai baju singlet kemudian Saksi langsung menariknya dan membawa keluar kemudian Saksi bertanya kepadanya “ada kasus apa ?” lalu Terdakwa menjawab “kelahi sama istri” kemudian Saksi masuk ke dalam rumah dan melihat Nurlela dalam keadaan tergeletak di lantai dapur dengan posisi terlentang sudah tidak bergerak, setelah itu Saksi bersama warga sekitar mengikat Terdakwa lalu Saksi masuk kembali ke rumah Terdakwa dan melihat Nurlela sudah dalam keadaan tidak bernyawa kemudian Saksi menelepon Bhabinkamtibmas untuk memberitahu peristiwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa dalam melakukan kekerasan fisik terhadap Nurlela sehingga mengakibatkan Nurlela meninggal dunia namun menurut keterangan Ketua RT dan dari pengakuan Terdakwa sendiri bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah dengan cara pertama-tama memukul rahang Nurlela hingga Nurlela jatuh ke lantai semen yang ada di samping rumah Terdakwa dan setelah Nurlela terjatuh lalu Terdakwa menginjak dada Nurlela kemudian juga memukuli wajah Nurlela berulang kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Nurlela sehingga Nurlela meninggal dunia;
Bahwa menurut keterangan Ketua RT yang melihat langsung kejadian tersebut bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Nurlela hingga Nurlela meninggal dunia, saat itu Terdakwa tidak ada menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan tangan dan kaki Terdakwa saja;
Bahwa kondisi Nurlela pada saat pertama kalinya Saksi ke lokasi kejadian keadaan Nurlela masih hidup namun sudah dalam keadaan sekarat dan nafasnya sudah berat kemudian Saksi bersama ketua RT dan juga warga setempat mengamankan Terdakwa dan mencari mobil yang rencananya akan membawa Nurlela ke rumah sakit namun sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi melihat Nurlela sudah meninggal dunia dalam posisi tergeletak;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat Nurlela dengan kondisi bibir pecah, hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kiri membiru dan mengeluarkan darah;
Bahwa menurut keterangan Ketua RT sebelumnya sama sekali tidak ada keributan antara Terdakwa dan Nurlela tersebut oleh karena Terdakwa dan Nurlela baru sampai di rumah dan menurut Ketua RT pekerjaan Terdakwa berjualan sayur dan selama bertetangga dengan Terdakwa tersebut juga tidak pernah terjadi keributan;
Bahwa pada saat itu Nurlela memakai baju kaos lengan panjang warna putih, celana panjang warna coklat, sedangkan pakaian yang dipakai oleh Terdakwa adalah baju kaos singlet warna putih dan celana panjang;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Dewi Susanti Putri alias Dewi binti Herman Saputra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi adalah anak kandung dari Nurlela dan Terdakwa merupakan Ayah tiri Saksi;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah ibu Saksi yang berada di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korbannya adalah istri Terdakwa yang bernama Nurlela;
Bahwa pada Saat itu Saksi sedang berada dirumah Saksi yang berada di Jalan Uka Kelurahan Air Dingin Pekanbaru lalu bibi Saksi yang bernama Rita menelepon Saksi dan memberitahukan Saksi bahwa ibu Saksi yang bernama Nurlela sudah meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya / Ayah tiri Saksi (Terdakwa) kemudian Saksi langsung menuju ke rumah sakit Polri yang berada di Jalan Kartini Pekanbaru kemudian sesampainya dirumah sakit kemudian Saksi melihat ibu Saksi benar telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan perbuatannya hingga ibu Saksi yang bernama Nurlela meninggal dunia namun dari keterangan Ketua RT yang bernama Herman pada saat Saksi bertemu dengan Ketua RT yang memberitahukan cara Terdakwa dalam melakukan perbuatannya berawal pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB antara Terdakwa dan ibu Saksi bertengkar mulut, kemudian Ketua RT melihat ibu Saksi lari dari dalam rumah dan keluar dari pintu dapur kemudian baju yang dipakai oleh ibu Saksi ditarik oleh Terdakwa hingga ibu Saksi jatuh ke lantai samping rumah yang dalam keadaan di semen kemudian setelah ibu Saksi terjatuh Terdakwa menginjak dada ibu Saksi setelah itu memukul wajah ibu Saksi berkali-kali dengan tangannya kemudian Ketua RT langsung memisahkan dengan cara menarik baju Terdakwa namun setelah berhasil dipisahkan oleh Ketua RT lalu Terdakwa kembali memukuli wajah ibu Saksi setelah itu ibu Saksi tidak bergerak lalu Terdakwa menarik tubuh ibu Saksi dan meletakkannya di lantai dapur setelah itu pada saat Ketua RT dan warga sekitar sedang mencari mobil untuk membawa ibu Saksi ke rumah sakit namun belum sempat ibu Saksi dibawa ke rumah sakit namun ibu Saksi telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandung Saksi hingga ibu Saksi meninggal dunia;
Bahwa dari keterangan ketua RT bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan alat pada saat melakukan kekerasan fisik terhadap ibu Saksi hingga ibu Saksi meninggal dunia;
Bahwa antara Terdakwa dengan ibu kandung Saksi menikah pada tahun 2010 dan sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa dan ibu Saksi kabur dari kampung Saksi yaitu di Bagan Siapi-api oleh karena saat itu status Terdakwa masih memiliki istri sedangkan status ibu Saksi juga masih memiliki suami yaitu ayah kandung Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa dan ibu Saksi telah menikah resmi secara negara atau tidak namun sepengetahuan Saksi antara Terdakwa dan ibu Saksi telah menikah dibawah tangan dan tidak menikah secara resmi karena pada tahun 2010 ibu Saksi masih berstatus sebagai istri sah dari ayah kandung Saksi sedangkan Terdakwa juga masih memiliki istri sah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang hubungan suami istri antara Terdakwa dengan ibu Saksi namun 3 (tiga) minggu sebelum terjadinya peristiwa yang mengakibatkan ibu Saksi meninggal dunia tersebut, pada saat itu ibu Saksi bertemu dengan Saksi di Pasar Pagi Arengka Pekanbaru saat itu ibu Saksi sedang berjualan sayur dan pada saat itu ibu Saksi mengatakan kepada Saksi hendak pulang ke kampung di Bagan Siapi-api untuk mengurus surat BPJS untuk operasi mata namun Terdakwa tidak mau dan hanya itu yang diceritakan oleh ibu Saksi kepada Saksi tentang kehidupan rumah tangga ibu Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi melihat kondisi ibu Saksi pada saat di rumah sakit, Saksi hanya bisa melihat luka pada bagian kening sebelah kanan ibu Saksi yaitu lebam dan terdapat robekan kecil dan mengeluarkan darah;
Bahwa pada saat itu ibu Saksi memakai baju kaos lengan panjang warna putih dan celana panjang warna cream namun Saksi tidak mengetahui pakaian yang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan sebagai Terdakwa dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan tersebut adalah benar;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di didalam rumah kontrakan tepatnya di ruangan tamu kemudian hingga ke samping kiri rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa sedangkan yang menjadi korbannya adalah istri Terdakwa sendiri yang bernama Nurlela;
Bahwa antara Terdakwa dengan Nurlela telah menikah pada tahun 2010 di desa Tarai Bangun namun Terdakwa sudah lupa hari, tanggal dan bulannya;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Nurlela tersebut tidak memiliki buku nikah dan hanya diberikan 1 (satu) lembar kertas catatan nikah yang diberikan oleh orang yang menikahkan Terdakwa dan Nurlela namun Terdakwa tidak tahu nama orang yang telah menikahkan Terdakwa dan Nurlela tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa yang bernama Nurlela saat itu Terdakwa tidak ada menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan tangan dan kaki Terdakwa saja;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut berawal sepulang Terdakwa berjualan sayur dari pasar yaitu pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat itu Terdakwa berboncengan dengan istri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu istri Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan kemudian istri Terdakwa membuka pintu dapur sedangkan saat itu Terdakwa sedang mengangkat sisa sayuran dan ikan asin dari atas sepeda motor untuk memasukannya ke dalam rumah melalui pintu belakang kemudian tiba-tiba istri Terdakwa marah-marah dan berkata “capek kali aku, bosan aku sama kau” kemudian Terdakwa menjawab “kalau bosan carilah yang lain” kemudian istri Terdakwa semakin marah dan berkata “babi kau, pantek, kimak” namun Terdakwa hanya diam saja namun istri Terdakwa tetap marah-marah dan memaki-maki Terdakwa dan hendak melarikan diri namun saat itu Terdakwa yang sedang berdiri disamping rumah menjadi emosi dan Terdakwa langsung memukul rahang sebelah kanan istri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga istri Terdakwa jatuh di lantai semen samping rumah dan setelah istri Terdakwa jatuh lalu Terdakwa menginjak bagian dada istri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sekaligus memukul kepala istri Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hingga istri Terdakwa tidak sadarkan diri kemudian datanglah ketua RT yang bernama Herman lalu memisahkan Terdakwa dengan cara menarik baju kaos singlet Terdakwa namun setelah itu Terdakwa kembali memukul wajah istri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa mengangkat badan istri Terdakwa dan menariknya masuk ke dalam dapur kemudian datanglah Ketua RW yang tidak saya ketahui namanya juga beberapa orang warga mengamankan Terdakwa dengan cara mengikat tangan Terdakwa dengan tali plastik dan tidak lama setelah itu datanglah petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan membawa istri Terdakwa ke rumah sakit;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa karena Terdakwa emosi pada saat Terdakwa sedang capek sepulang berjualan sayur di pasar tiba-tiba tidak tahu apa masalahnya istri Terdakwa marah-marah dan memaki-maki terakwa sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan spontan melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa;
Bahwa kondisi istri Terdakwa setelah kejadian tersebut masih dalam keadaan hidup namun sudah tidak lancar bernafas;
Bahwa ketika istri Terdakwa meninggal dunia pada saat setelah Terdakwa tarik dan Terdakwa masukan ke dalam dapur rumah dan Terdakwa letakkan di lantai dapur dalam posisi terlentang;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meletakkan istri Terdakwa di lantai dapur agar tidak terlihat orang banyak;
Bahwa saat itu Terdakwa berniat membawa istri Terdakwa ke rumah sakit namun saat itu Terdakwa sudah diamankan oleh beberapa orang warga dan dilarang untuk pergi dari rumah;
Bahwa Terdakwa mengetahui kekerasan fisik yang Terdakwa lakukan kepada istri Terdakwa di bagian tubuh istri Terdakwa yang bisa mendapatkan sakit berat atau fatal;
Bahwa yang menyebabkan sehingga Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap bagian tubuh istri Terdakwa tersebut karena Terdakwa emosi dan khilaf;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih yang berlumuran darah;
1 (satu) helai celana panjang warna cream yang berlumuran darah;
1 (satu) lembar foto copy KK (Kartu Keluarga) a.n. Kepala Keluarga Samsuri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di didalam rumah kontrakan tepatnya di ruangan tamu kemudian hingga ke samping kiri rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa sedangkan yang menjadi korbannya adalah istri Terdakwa sendiri yang bernama Nurlela;
Bahwa antara Terdakwa dengan Nurlela telah menikah pada tahun 2010 di desa Tarai Bangun namun Terdakwa sudah lupa hari, tanggal dan bulannya;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Nurlela tersebut tidak memiliki buku nikah dan hanya diberikan 1 (satu) lembar kertas catatan nikah yang diberikan oleh orang yang menikahkan Terdakwa dan Nurlela namun Terdakwa tidak tahu nama orang yang telah menikahkan Terdakwa dan Nurlela tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa yang bernama Nurlela saat itu Terdakwa tidak ada menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan tangan dan kaki Terdakwa saja;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut berawal sepulang Terdakwa berjualan sayur dari pasar yaitu pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat itu Terdakwa berboncengan dengan istri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu istri Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan kemudian istri Terdakwa membuka pintu dapur sedangkan saat itu Terdakwa sedang mengangkat sisa sayuran dan ikan asin dari atas sepeda motor untuk memasukannya ke dalam rumah melalui pintu belakang kemudian tiba-tiba istri Terdakwa marah-marah dan berkata “capek kali aku, bosan aku sama kau” kemudian Terdakwa menjawab “kalau bosan carilah yang lain” kemudian istri Terdakwa semakin marah dan berkata “babi kau, pantek, kimak” namun Terdakwa hanya diam saja namun istri Terdakwa tetap marah-marah dan memaki-maki Terdakwa dan hendak melarikan diri namun saat itu Terdakwa yang sedang berdiri disamping rumah menjadi emosi dan Terdakwa langsung memukul rahang sebelah kanan istri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga istri Terdakwa jatuh di lantai semen samping rumah dan setelah istri Terdakwa jatuh lalu Terdakwa menginjak bagian dada istri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sekaligus memukul kepala istri Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hingga istri Terdakwa tidak sadarkan diri kemudian datanglah ketua RT yang bernama Herman lalu memisahkan Terdakwa dengan cara menarik baju kaos singlet Terdakwa namun setelah itu Terdakwa kembali memukul wajah istri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa mengangkat badan istri Terdakwa dan menariknya masuk ke dalam dapur kemudian datanglah Ketua RW yang tidak saya ketahui namanya juga beberapa orang warga mengamankan Terdakwa dengan cara mengikat tangan Terdakwa dengan tali plastik dan tidak lama setelah itu datanglah petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan membawa istri Terdakwa ke rumah sakit;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa karena Terdakwa emosi pada saat Terdakwa sedang capek sepulang berjualan sayur di pasar tiba-tiba tidak tahu apa masalahnya istri Terdakwa marah-marah dan memaki-maki terakwa sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan spontan melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa;
Bahwa kondisi istri Terdakwa setelah kejadian tersebut masih dalam keadaan hidup namun sudah tidak lancar bernafas;
Bahwa ketika istri Terdakwa meninggal dunia pada saat setelah Terdakwa tarik dan Terdakwa masukan ke dalam dapur rumah dan Terdakwa letakkan di lantai dapur dalam posisi terlentang;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meletakkan istri Terdakwa di lantai dapur agar tidak terlihat orang banyak;
Bahwa saat itu Terdakwa berniat membawa istri Terdakwa ke rumah sakit namun saat itu Terdakwa sudah diamankan oleh beberapa orang warga dan dilarang untuk pergi dari rumah;
Bahwa Terdakwa mengetahui kekerasan fisik yang Terdakwa lakukan kepada istri Terdakwa di bagian tubuh istri Terdakwa yang bisa mendapatkan sakit berat atau fatal;
Bahwa yang menyebabkan sehingga Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap bagian tubuh istri Terdakwa tersebut karena Terdakwa emosi dan khilaf;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 1407020709110005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 07 September 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta Terdakwa bahwa antara Terdakwa dan Nurlela adalah pasangan suami istri;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/42/X/KES.3./2022/RSB An. Nurlela, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan dokter Pemeriksa yaitu dr. Mohammad Tegar Indrayana Sp.FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 45-55 tahun, ras mongoloid, panjang badan 157 cm ini ditemukan memar-memar pada dahi, telinga kiri, rahang bawah sebelah kiri, bahu kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri, dan dada; luka-luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan; luka-luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kanan, pelipis kanan, telinga kiri, bibir dan gusi, daerah rahang bawah sebelah kiri; patahnya tulang iga ke 5 sebelah kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, otot-otot leher, kelenjar gondok, otot dada, jantung, hati dan paru; robekan pada kandung jantung, sekat rongga dada sebelah kanan, pembuluh darah jantung, dan organ hati akibat kekerasan tumpul;
Selanjutnya ditemukan darah pada rongga dada kanan sebanyak 1000 cc dan perdarahan di bawah selaput keras otak sebanyak 12 cc.
Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah dada dan perut sehingga menyebabkan robekan pada organ hati dan menimbulkan pendarahan.
Perkiraan saat kematian sekira antara 2-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Mengakibatkan matinya korban.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Tentang unsur setiap orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud setiap orang mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm), dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, (Pasal 6 UU Nomor 23, Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa Lingkup Rumah Tangga adalah:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan foto copy Kartu Keluarga No. 1407020709110005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 07 September 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir yang mencatat bahwa antara Terdakwa dan Nurlela tercatat adalah pasangan suami istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan foto copy surat keterangan menyatakan nikah yang ditandatangani oleh Pejabat BP 4 Desa Tarai Bangun pada tertanggal 4 Januari 2011 yang menyatakan antara Samsuri dan Nurlela telah menikah pada tanggal 28 Desember 2010 sehingga jelas bahwa antara Terdakwa dan Nurlela adalah pasangan suami istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istri Terdakwa yang bernama Nurlela di rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Jalan H. Usman Perumahan Griya Cantika Blok D No. 12 RT. 003 RW. 002 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berawal sepulang Terdakwa berjualan sayur dari pasar yaitu pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat itu Terdakwa berboncengan dengan istri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu istri Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan kemudian istri Terdakwa membuka pintu dapur sedangkan saat itu Terdakwa sedang mengangkat sisa sayuran dan ikan asin dari atas sepeda motor untuk memasukannya ke dalam rumah melalui pintu belakang kemudian tiba-tiba istri Terdakwa marah-marah dan berkata “capek kali aku, bosan aku sama kau” kemudian Terdakwa menjawab “kalau bosan carilah yang lain” kemudian istri Terdakwa semakin marah dan berkata “babi kau, pantek, kimak” namun Terdakwa hanya diam saja namun istri Terdakwa tetap marah-marah dan memaki-maki Terdakwa dan hendak melarikan diri namun saat itu Terdakwa yang sedang berdiri disamping rumah menjadi emosi dan Terdakwa langsung memukul rahang sebelah kanan istri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga istri Terdakwa jatuh di lantai semen samping rumah dan setelah istri Terdakwa jatuh lalu Terdakwa menginjak bagian dada istri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sekaligus memukul kepala istri Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hingga istri Terdakwa tidak sadarkan diri kemudian datanglah ketua RT yang bernama Herman lalu memisahkan Terdakwa dengan cara menarik baju kaos singlet Terdakwa namun setelah itu Terdakwa kembali memukul wajah istri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa mengangkat badan istri Terdakwa dan menariknya masuk ke dalam dapur kemudian datanglah Ketua RW yang tidak saya ketahui namanya juga beberapa orang warga mengamankan Terdakwa dengan cara mengikat tangan Terdakwa dengan tali plastik dan tidak lama setelah itu datanglah petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan membawa istri Terdakwa ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa akibat mendapat pemukulan tersebut menyebabkan Nurlela mengalami luka-luka sebagaimana hasil berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/42/X/KES.3./2022/RSB An. Nurlela, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan dokter Pemeriksa yaitu dr. Mohammad Tegar Indrayana Sp.FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 45-55 tahun, ras mongoloid, panjang badan 157 cm ini ditemukan memar-memar pada dahi, telinga kiri, rahang bawah sebelah kiri, bahu kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri, dan dada; luka-luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan; luka-luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kanan, pelipis kanan, telinga kiri, bibir dan gusi, daerah rahang bawah sebelah kiri; patahnya tulang iga ke 5 sebelah kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, otot-otot leher, kelenjar gondok, otot dada, jantung, hati dan paru; robekan pada kandung jantung, sekat rongga dada sebelah kanan, pembuluh darah jantung, dan organ hati akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan darah pada rongga dada kanan sebanyak 1000 cc dan perdarahan di bawah selaput keras otak sebanyak 12 cc. dan sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah dada dan perut sehingga menyebabkan robekan pada organ hati dan menimbulkan pendarahan dengan perkiraan saat kematian sekira antara 2-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan definisi kekerasan fisik, dalam hal ini perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam kekerasan fisik tersebut karena telah menimbulkan rasa sakit pada Nurlela dan oleh karena yang menjadi korban adalah isteri dari Terdakwa yang bernama Nurlela yang telah menikah sejak tahun 2010, maka kekerasan fisik tersebut telah dilakukan dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Ad. 3. Tentang unsur mengakibatkan matinya korban
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan diketahui bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku suami terhadap istrinya yang bernama Nurlela;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya yang bernama Nurlela tersebut dan setelah dilakukan Visum dan diketahui dari hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/42/X/KES.3./2022/RSB An. Nurlela, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dengan dokter Pemeriksa yaitu dr. Mohammad Tegar Indrayana Sp.FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mayat berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 45-55 tahun, ras mongoloid, panjang badan 157 cm ini ditemukan memar-memar pada dahi, telinga kiri, rahang bawah sebelah kiri, bahu kanan dan kiri, lengan atas kanan dan kiri, dan dada; luka-luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, lutut kiri dan ibu jari kaki kanan; luka-luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kanan, pelipis kanan, telinga kiri, bibir dan gusi, daerah rahang bawah sebelah kiri; patahnya tulang iga ke 5 sebelah kiri; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, jaringan ikat pembungkus tulang kepala, otot-otot leher, kelenjar gondok, otot dada, jantung, hati dan paru; robekan pada kandung jantung, sekat rongga dada sebelah kanan, pembuluh darah jantung, dan organ hati akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan darah pada rongga dada kanan sebanyak 1000 cc dan perdarahan di bawah selaput keras otak sebanyak 12 cc, sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah dada dan perut sehingga menyebabkan robekan pada organ hati dan menimbulkan pendarahan dan perkiraan saat kematian sekira antara 2-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa dari pemukulan-pemukulan / kekerasan fisik tersebut telah mengakibatkan Saksi korban yang bernama Nurlela mati / meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur Mengakibatkan matinya korban telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana yang diuraikan diatas maka akan Majelis Hakim jadikan pertimbangan untuk meringankan putusan yang akan dikenakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih yang berlumuran darah, 1 (satu) helai celana panjang warna cream yang berlumuran darah dan 1 (satu) lembar foto copy KK (Kartu Keluarga) a.n. Kepala Keluarga Samsuri yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yang seharusnya diberikan kasih sayang dari suaminya;
- Perbuatan Terdakwa menimbulkan matinya Saksi korban Nurlela yang merupakan istri Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Samsuri alias Sisam bin Sujak (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih yang berlumuran darah;
1 (satu) helai celana panjang warna cream yang berlumuran darah;
1 (satu) lembar foto copy KK (Kartu Keluarga) a.n. Kepala Keluarga Samsuri;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023, oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Angelia Renata, S.H. dan Hj. Yuanita Tarid, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mhd. Masnur, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkinang, serta dihadiri oleh Ade Putri Azmi, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim-Hakim Anggota | Hakim Ketua, |
| Angelia Renata, S.H. | Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H. |
| Hj. Yuanita Tarid, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti | |
| Mhd. Masnur, S.H. | |