4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Cici Lia Anggriani Alias Cici Binti Rismanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak; Menjatuhkan pidana kepada Anak Cici Lia Anggriani Alias Cici Binti Rismanto, oleh karena itu dengan pidana bersyarat yaitu berupa pelayanan masyarakat di Kantor Desa Kreo, Kecamatan Randu Dongkal selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah Sweater warna hijau; 1 (satu) buah celana panjang Jeans warna biru ; 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y12i warna biru dengan Imei 1: 862989055523592, Imei 2: 862989055523584. Dikembalikan kepada anak Adinda Cahyaningtyas; 4. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Anak Pelaku;
2. Tempat lahir : Pemalang;
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun /25 Oktober 2006;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : tidak bekerja;
Anak tidak ditahan ;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Puji Susanto, S.H. Pengacara / Advokat yang tergabung di Kantor LBH Perisai Kebenaran Purwokerto Cabang Pemalang, yang beralamat di Jl. Sulawesi Timur No. 13, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml tanggal 17 Maret 2023;
Anak didampingi oleh oleh pembimbing kemasyarakatan ;
Anak didampingi oleh orang tuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pemalang Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml tanggal 10 Maret 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pml tanggal 16 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penutut Umum;
Setelah mendengar permohonan dari Anak dan pendapat dari Penuntut Umum:
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C (Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak)”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU.RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pidana bersyarat pelayanan masyarakat di Kantor Desa Kreo Kec. Randudongkal selama 6 (enam) bulan
Menyatakan barang bukti :
1 ((satu) buah Sweater warna hijau ;
1 (satu) buah celana panjang Jeans warna biru ;
1 (satu) unit HP merk VIVO type Y12i warna biru dengan Imei 1 : 862989055523592, Imei 2 : 862989055523584.
Agar dikembalikan kepada saksi ADINDA CAHYANINGTYAS.
Membebani kepada Amak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyadari dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di Kecamatan Belik Kab.Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C (Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak) mengakibatkan luka berat ”. yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 kurang lebih sekitar pukul 17.30 Wib Anak pelaku sedang menonton pertunjukan Jaran Kepang dengan ibunya, kemudian Anak melihat saksi AYU bersama dengan Anak Korban menonton Jaran Kepang juga, karena cemburu lalu sampai rumah Anak mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada saksi AYU yang menerangkan ingin bertemu dengan Anak Korban lalu saksi AYU menjawab pesan Anak melalui pesan Whatsapp apabila saksi AYU tidak ada hubungan apa-apa, akan tetapi Anak tetap memaksa saksi AYU untuk tetap mempertemukan dengan Anak korban, selanjutnya saksi AYU memblokir Kontak Anak pelaku yang membuat Anak pelaku semakin merasa emosi.
Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2022 kurang lebih pukul 18.00 Wib Anak mendatangi rumah saksi AYU meminta saksi AYU untuk mengirim pesan kepada Anak korban untuk bertemu di depan rumah kosong samping rumah Anak korban lalu Anak korban menjawab sedang berada di rumah Sdri.QUIN, tidak lama kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Anak korban datang bersama dengan Sdri.QUIN, setelah sampai di rumah kosong Anak langsung menarik baju bagian Krah Anak korban sambil berkata “Koe Ngapain Perek Karo Ayu, Dolan Karo Ayu.?” Selanjutnya Anak pelaku menggunakan tangan kanan menampar pipi sebelah kiri Anak korban, dengan nada marah Anak kembali berkata “Koe Nek Rak Perek Karo Ayu, Aku Rak Bakal Emosi.”.
Selanjutnya Anak korban pada saat pergi meninggalkan tempat kemudian Anak menarik tangan Anak korban dan saksi AYU langsung menahan dengan memegangi badan Anak pelaku untuk melerai akan tetapi Anak pelaku menjadi emosi dan menampar saksi AYU mengenai pipi sebelah kiri, kemudian Anak pelaku menendang bagian perut bawah, lalu pada saat saksi AYU berusaha melerai, Anak pelaku menendang perut saksi AYU tidak lama datang saksi INDI melerai tetapi Anak pelaku menjambak rambut Anak korban pada saat Anak korban berusaha lari, setelah banyak warga yang datang kemudian saksi AYU mengajak Anak untuk pergi meninggalkan tempat, keesokan harinya tanggal 10 Oktober 2022 Anak pelaku pergi ke Bobotsari Kabupaten Purbalingga menginap ke rumah temannya.
Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : 2761/ SM/ VIII/ XI/ 2022 tangal 26 November 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.ANDRI TRI ATMOJO, dokter pada Rumah Sakit Umum Santa Maria Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin setelah mengalamipenganiayaan, Pasien ditendang dan di pukul pada bagian perut bawah dan pasien kepalanya dibenturkan, Pasien pingsan 1 Jam dan tidak dapat kencing sejak 1 hari yang lalu
Kesimpulan
Berdasarkan Pemeriksaan Terdapat nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin akibat di tendang dan di pukul pada bagian perut bawah.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) UU.RI Nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU.RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di Kecamatan Belik Kab.Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C (Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak) ”. yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 kurang lebih sekitar pukul 17.30 Wib Anak sedang menonton pertunjukan Jaran Kepang dengan ibunya, kemudian Anak melihat saksi AYU bersama dengan Anak Korban menonton Jaran Kepang juga, karena cemburu lalu sampai rumah Anak mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada saksi AYU yang menerangkan ingin bertemu dengan Anak Korban lalu saksi AYU menjawab pesan Anak melalui pesan Whatsapp apabila saksi AYU tidak ada hubungan apa-apa, akan tetapi Anak tetap memaksa saksi AYU untuk tetap mempertemukan dengan Anak korban, selanjutnya saksi AYU memblokir Kontak Anak yang membuat Anak semakin merasa emosi.
Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2022 kurang lebih pukul 18.00 Wib Anak mendatangi rumah saksi AYU meminta saksi AYU untuk mengirim pesan kepada Anak korban untuk bertemu di depan rumah kosong samping rumah Anak korban lalu Anak korban menjawab sedang berada di rumah Sdri.QUIN, tidak lama kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Anak korban datang bersama dengan Sdri.QUIN, setelah sampai di rumah kosong Anak langsung menarik baju bagian Krah Anak korban sambil berkata “Koe Ngapain Perek Karo Ayu, Dolan Karo Ayu.?” Selanjutnya Anak menggunakan tangan kanan menampar pipi sebelah kiri Anak korban, dengan nada marah Anak kembali berkata “Koe Nek Rak Perek Karo Ayu, Aku Rak Bakal Emosi.”.
Selanjutnya Anak korban pada saat pergi meninggalkan tempat kemudian Anak menarik tangan Anak korban dan saksi AYU langsung menahan dengan memegangi badan Anak untuk melerai akan tetapi Ana menjadi emosi dan menampar saksi AYU mengenai pipi sebelah kiri, kemudian Anak menendang bagian perut bawah, lalu pada saat saksi AYU berusaha melerai, Anak menendang perut saksi AYU tidak lama datang saksi INDI melerai tetapi Anak Pelaku menjambak rambut Anak korban pada saat Anak korban berusaha lari, setelah banyak warga yang datang kemudian saksi AYU mengajak Anak Pelaku untuk pergi meninggalkan tempat, keesokan harinya tanggal 10 Oktober 2022 Anak Pelaku pergi ke Bobotsari Kabupaten Purbalingga menginap ke rumah temannya.
Bahwa akibat perbuatan Anak Pelaku, Anak korban CAHYANINGTYAS mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : 2761/ SM/ VIII/ XI/ 2022 tangal 26 November 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.ANDRI TRI ATMOJO, dokter pada Rumah Sakit Umum Santa Maria Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin setelah mengalamipenganiayaan, Pasien ditendang dan di pukul pada bagian perut bawah dan pasien kepalanya dibenturkan, Pasien pingsan 1 Jam dan tidak dapat kencing sejak 1 hari yang lalu
Kesimpulan
Berdasarkan Pemeriksaan Terdapat nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin akibat di tendang dan di pukul pada bagian perut bawah.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU.RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
A T A U
KETIGA
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2022 yang bertempat di Kecamatan Belik Kab.Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penganiayaan ”. yang dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 kurang lebih sekitar pukul 17.30 Wib Anak Pelaku sedang menonton pertunjukan Jaran Kepang dengan ibunya, kemudian Anak Pelaku melihat saksi AYU bersama dengan Anak Korban menonton Jaran Kepang juga, karena cemburu lalu sampai rumah Anak Pelaku mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada saksi AYU yang menerangkan ingin bertemu dengan Anak Korban lalu saksi AYU menjawab pesan Anak Pelaku melalui pesan Whatsapp apabila saksi AYU tidak ada hubungan apa-apa, akan tetapi Anak Pelaku tetap memaksa saksi AYU untuk tetap mempertemukan dengan Anak korban ADINDA, selanjutnya saksi AYU memblokir Kontak Anak Pelaku yang membuat Anak Pelaku semakin merasa emosi.
Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2022 kurang lebih pukul 18.00 Wib Anak Pelaku mendatangi rumah saksi AYU meminta saksi AYU untuk mengirim pesan kepada Anak korban untuk bertemu di depan rumah kosong samping rumah Anak korban lalu Anak korban menjawab sedang berada di rumah Sdri.QUIN, tidak lama kemudian sekitar pukul 19.00 Wib Anak korban datang bersama dengan Sdri.QUIN, setelah sampai di rumah kosong Anak Pelaku langsung menarik baju bagian Krah Anak korban ADINDA sambil berkata “Koe Ngapain Perek Karo Ayu, Dolan Karo Ayu.?” Selanjutnya Anak Pelaku menggunakan tangan kanan menampar pipi sebelah kiri Anak korban, dengan nada marah Anak Pelaku kembali berkata “Koe Nek Rak Perek Karo Ayu, Aku Rak Bakal Emosi.”.
Selanjutnya Anak korban pada saat pergi meninggalkan tempat kemudian Anak Pelaku menarik tangan Anak korban dan saksi AYU langsung menahan dengan memegangi badan Anak Pelaku untuk melerai akan tetapi Anak Pelaku menjadi emosi dan menampar saksi AYU mengenai pipi sebelah kiri, kemudian Anak Pelaku menendang bagian perut bawah, lalu pada saat saksi AYU berusaha melerai, Anak Pelaku menendang perut saksi AYU tidak lama datang saksi INDI melerai tetapi Anak Pelaku menjambak rambut Anak korban ADINDA pada saat Anak korban ADINDA berusaha lari, setelah banyak warga yang datang kemudian saksi AYU mengajak Anak Pelaku untuk pergi meninggalkan tempat, keesokan harinya tanggal 10 Oktober 2022 Anak Pelaku pergi ke Bobotsari Kabupaten Purbalingga menginap ke rumah temannya.
Bahwa akibat perbuatan Anak Pelaku, Anak korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum No : 2761/ SM/ VIII/ XI/ 2022 tangal 26 November 2022 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dr.ANDRI TRI ATMOJO, dokter pada Rumah Sakit Umum Santa Maria Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin setelah mengalamipenganiayaan, Pasien ditendang dan di pukul pada bagian perut bawah dan pasien kepalanya dibenturkan, Pasien pingsan 1 Jam dan tidak dapat kencing sejak 1 hari yang lalu
Kesimpulan
Berdasarkan Pemeriksaan Terdapat nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin akibat di tendang dan di pukul pada bagian perut bawah.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut di atas, Anak menyatakan telah mengerti isi maksud Dakwaan, selanjutnya Anak melalui Penasihat Hukumnya atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak Korban, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib, di depan rumah kosong yang terletak di Gembol, Desa Mendelem Rt.005, Rw.013, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang anak telah dipukul, ditendang dan dijambak oleh Anak Pelaku;
Bahwa Anak dipukul, ditendang dan dijambak oleh Anak Pelaku karena cemburu anak saksi Ayu yang merupakan pacar Anak Pelaku;
Bahwa pada waktu itu ada anak Indi, Anak Quin dan Ayu yang melihat kejadian tersebut;
Atas keterangan anak saksi tersebut, Anak Pelaku membenarkan dan berkeberatan;
Saksi II, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak melihat Anak Korban telah dipukul, ditendang dan dijambak oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib, di depan rumah kosong yang terletak di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang
Bahwa anak tidak tahu ada masalah apa;
Atas keterangan anak saksi tersebut, Anak Pelaku membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi III, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak melihat Anak Korban telah dipukul, ditendang dan dijambak oleh Anak Pelaku;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib, di depan rumah kosong yang terletak di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang
Bahwa anak tidak tahu ada masalah apa;
Atas keterangan anak saksi tersebut, Anak Pelaku membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak Pelaku di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib, di depan rumah kosong yang terletak di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang anak telah memukul, menendang dan menjambak Anak Korban;
Bahwa anak melakukan hal itu karena cemburu pacar anak yang bernama Ayu dekat dengan Anak korban;
Bahwa pacar anak yang Bernama Ayu adalah perempuan ;.
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ibu dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kedua orang tua Anak Pelaku, masih mampu untuk mendidik Anak Pelaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Sweater warna hijau;
1 (satu) buah celana panjang Jeans warna biru;
1 (satu) unit HP merk VIVO type Y12i warna biru dengan Imei 1: 862989055523592, Imei 2: 862989055523584;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib, di depan rumah kosong yang terletak di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang anak telah memukul, menendang dan menjambak Anak korban;
Bahwa anak melakukan hal itu karena cemburu pacar anak yang bernama Ayu dekat dengan Anak Korban;
Bahwa pacar anak yang Bernama Ayu adalah perempuan;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak pelaku, Anak Adinda Korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum pada Kilinik Pratama Roja Asyifa Jln. Pemalang-Purbalingga, Dk. Bentar Rt.01, Rw.01, Belik - Pemalang nomor : 001/RA/X/ 2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zidna Salma Nahdia, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang wanita bernama Anak Korban, Usia 15 tahun, ditemukan luka memar dibawah mata kiri, lula memar pada punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul serta ditemukan nyeri tekan pada perut bagian bawah pusar yang dapat disebabkan oleh benturan benda tumpul atau sebab lain seperti infeksi dan lain-lain, cidera tersebut tidak mernimbulakan kecatatan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian dan Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Santa Maria Pemalang nomor : 2761/SM/VIII/X/I 2022 tanggal 26 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andri Tri Atmojo, dengan kesimpulan : Terdapat nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin akibat ditendang dan dipukul pada bagian perut bawah;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 03/60516/TP/2008 yang dikeluarkan di Pemalang dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa Anak korban lahir pada tanggal 6 Januari 2007;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, Pertama Pasal 80 Ayat (2) UU.RI Nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU.RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU.RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Atau ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Hakim akan lagsung mempertimbangkan dakwaan alternatif ke kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini adalah Anak Pelaku yang setelah diperiksa dipersidangan identitasnya sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa adalah orang yang tergolong sehat jiwanya sehingga perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif, maka bila salah satu elemen dari unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 03/60516/TP/2008 menjelaskan bahwa anak korban lahir pada tanggal 6 Januari 2007 dengan demikian pada waktu kejadian tersebut Anak korban masih berumur 15 (tahun) dan masih tergolong usia anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, anak dan barang bukti yang diajukan kepersidangan pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib, di depan rumah kosong yang terletak di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang anak telah memukul, menendang dan menjambak Anak korban;
Menimbang, bahwa anak melakukan hal itu karena cemburu pacar anak yang bernama Ayu dekat dengan Anak korban;
Menimbang, bahwa pacar anak yang Bernama Ayu adalah perempuan;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Anak Pelaku, Anak Korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum pada Kilinik Pratama Roja Asyifa Jln. Pemalang-Purbalingga, Dk. Bentar Rt.01, Rw.01, Belik - Pemalang nomor : 001/RA/X/ 2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zidna Salma Nahdia, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang wanita bernama anak korban, Usia 15 tahun, ditemukan luka memar dibawah mata kiri, lula memar pada punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul serta ditemukan nyeri tekan pada perut bagian bawah pusar yang dapat disebabkan oleh benturan benda tumpul atau sebab lain seperti infeksi dan lain-lain, cidera tersebut tidak mernimbulakan kecatatan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian dan Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Santa Maria Pemalang nomor : 2761/SM/VIII/X/I 2022 tanggal 26 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andri Tri Atmojo, dengan kesimpulan : Terdapat nyeri pada bagian perut bawah dan kelamin akibat ditendang dan dipukul pada bagian perut bawah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas yang diperoleh dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Hakim berpendapat bahwa Anak pelaku telah melakukan kekerasan terhadap Anak korban, yang menyebabkan Anak korban mengalami sakit dan luka sebagaimana dimaksud dalam visum et repertum yang mana hal tersebut tidak boleh atau dilarang dilakukan, maka unsur dilarang melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6700095133 yang menjelaskan bahwa di Pemalang pada tanggal 25 Oktober 2006 telah lahir Anak pelaku anak ke satu laki-laki dari suami isteri yang bernama xxx dan xxxx, maka usia dari Anak pelaku, masih tergolong usia anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Anak, atas nama Anak pelaku Nomor: 01/I.B/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023, yang di buat dan ditandatangani oleh Rani Supriyanto, Amd.IP.,S.H.,M.H dengan Rekomendasi agar Anak pelaku dijatuhi pidana pembinaan dalam Lembaga sentra terpadu Kartini Temanggung;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak Aprilliansyah Bin Sumarno, maka Hakim akan memperhatikan rekomendasi sebagaimana dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi semua, maka anak haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum, oleh karenanya anak haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dikenal dengan adanya pidana syarat bagi anak, yaitu berupa: pembinaan diluar Lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa untuk menjaga psikologis anak supaya tidak lepas dari pengawasan orang tuanya dan untuk menjaga mental anak, maka pidana syarat berupa pelayanan masyarakat lebih tepat untuk dijatuhkan terhadap anak Anak Pelaku;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ((satu) buah Sweater warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang Jeans warna biru, 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y12i warna biru dengan Imei 1: 862989055523592, Imei 2 : 862989055523584, Oleh karena barang bukti tersebut diketahui milik anak Korban maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada anak korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak menyesali perbuatannya;
Anak bersikap sopan dipersidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Anak masih sangat muda dan diharapkan dapat mengubah perilakunya yang merugikan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Pelaku tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak;
Menjatuhkan pidana kepada Anak pelaku oleh karena itu dengan pidana bersyarat yaitu berupa pelayanan masyarakat di Kantor Desa Kreo, Kecamatan Randu Dongkal selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah Sweater warna hijau;
1 (satu) buah celana panjang Jeans warna biru;
1 (satu) unit HP merk VIVO type Y12i warna biru dengan Imei 1: 862989055523592, Imei 2: 862989055523584.
Dikembalikan kepada saksi anak korban;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 oleh Cahyono Riza Adrianto, S.H,, M.H.., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pemalang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Siti Amdiyah, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh Yuli Widiowati, S.H., Penuntut Umum, Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatandan orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Siti Amdiyah, SH. Cahyono Riza Adrianto, S.H,, M.H..