43/Pid.Sus/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Ika Lusiana F, S.H 2.LILIK SETIYANI, SH.,MH. Terdakwa: SUMARMI BINTI DARBI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sumarmi Binti Darbi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sumarmi Darbi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (bulan) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit KBM Truk Colt Diesel merk Mitsubhisi FE304, No.pol : K-9702-ES, warna Kuning, Tahun pembuatan 2006, Nomor rangka : MHMFE304B6R047423, Nomor mesin : 4D31BX8368 beserta STNK peruntukannya dan kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor : Dikembalikan kepada Sukowati melalui Saksi Juwari; 60 (enam puluh) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilo gram); 5 (lima) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilogram); Dirampas untuk dimusnahkan; Surat jalan yang dikeluarkan CV. KARYA BAROKAH, tanggal 26-03-2022; Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sumarmi Binti Darbi;
2. Tempat lahir : Pati;
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/ 17 Agustus 1970;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Panjunan Rt 16 Rw 03 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 8 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 8 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMARMI Binti DARBI bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Pupuk Yang Tidak Terdaftar dan/atau Tidak Berlabel”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMARMI Binti DARBI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Truk Colt Diesel merk Mitsubhisi FE304, No.pol : K-9702-ES, warna Kuning, Tahun pembuatan 2006, Nomor rangka : MHMFE304B6R047423, Nomor mesin : 4D31BX8368 beserta STNK peruntukannya dan kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor : JKT682409.
Dikembalikan kepada SUKOWATI melalui Saksi JUWARI
60 (enam puluh) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilo gram).
5 (lima) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilogram).
Dirampas untuk dimusnahkan
Surat jalan yang dikeluarkan CV. KARYA BAROKAH, tanggal 26-03-2022
Tetap terlampir dalam berkas
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesali atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUMARMI Binti DARBI pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Desa turut Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili perkara ini, menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, team Resmob Polresta Pati mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada penjualan pupuk non subsidi pemerintah dimana merk pupuk tersebut diduga tidak terdaftar di Kementrian Pertanian, kemudian team Resmob Polresta Pati melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan didapatkan ada 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi Nopol K-9702-ES yang dikendarai oleh Saksi Juwadi dan Saksi Juwari melintas di Jalan Desa turut Desa karaban Kecamamatan Gabus Kabupaten Pati diduga mengangkut pupuk non subsidi yang tidak terdaftar, lalu dihentikan Petugas dan dilakukan pengecekan muatannya, kemudian ditemukan pupuk NKCL majemuk merk RADJA PANEN sebanyak 60 sak berat per saknya 50kg sehingga total berat pupuk keseluruhan yaitu 3000kg.
Saat dilakukan introgasi Saksi Juwadi dan Saksi Juwari menyerahkan surat jalan yang dikeluarkan CV Karya Barokah Indonesia untuk pengangkutan pupuk tertanggal 26 Maret 2022, rencananya pupuk tersebut akan dikirimkan kepada pembeli yang beralamat di Demak.
Selanjutnya team Resmob Polresta Pati melakukan pengecekan merk pupuk tersebut di website “sistem informasi pupuk” terkait CV KARYA BAROKAH INDONESIA tersebut Tidak Ditemukan Data atas nama perusahaan CV Karya Barokah Indonesia merk Radja Panen jenis NKCL dengan nomor 01.08.2015.248, kemudian saksi Juwadi dan Saksi Juwari serta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saksi Juwadi dan Saksi Juwari mengangkut pupuk tersebut atas perintah dari Terdakwa SUMARMI selaku pemilik pupuk NKCL majemuk merk RADJA PANEN, Terdakwa menjual pupuk NKCL majemuk merk Radja Panen diproduksi CV Karya barokah Indonesia dengan harga Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per sak.
Terdakwa memproduksi dan mengedarkan pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN yang diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA kurang lebih sekitar 1 (satu) tahunan sejak tahun 2021 di Gudang produksi pupuk yang terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, dimana cara pembuatan pupuk yaitu dengan bahan berupa Dolomit, garam australia dan kalium, kemudian diaduk/dicampur dengan menggunakan cangkul setelah itu di masukkan parabola (mesin) dan diberi warna merah (seperti sumbo) setelah itu diturunkan kemudian dinaikkan dioven hingga kering/jadi (seperti butiran dengan warna merah), kemudian diturunkan dan diratakan di tanah dan diberi pupuk ZA non subsidi (dicampurkan) dengan menggunakan cangkul hingga dingin setelah itu dimasukkan dalam karung sak yang ada tulisan pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat 50 Kg, setelah itu ditimbang sesuai berat 50 Kg kemudian dijahit dengan menggunakan mesin jahit.
Pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA tidak terdaftar dan tidak berlabel, CV. KARYA BAROKAH INDONESIA merupakan milik (alm) SUWIGNYO yang sudah habis masa perijinannya dan tidak diperpanjang lagi perijinannya karena SUWIGNYO telah meninggal dunia, dimana dalam ijinnya CV Karya Barokah Indonesia memproduksi pupuk dengan merk BUAH NDARU.
Berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian Sekretariat Jendral Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menerangkan bahwa pada database sejak tahun 2015 Tidak Ditemukan Data atas nama Perusahaan CV Karya Barokah Indonesia Merk Radja Panen Jenis NKCL Nomor 01.08.2015.248.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RASITO bin SUYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi bersama team Resmob Polres Pati pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB di jalan Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh team Resmob Polres Pati saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN sedang mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN dan dalam pengangkutan pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN, untuk peranya yaitu saksi JUWADI bin SUKARJAN sebagai kuli panggul dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN sebagai sopir kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN tersebut.
Bahwa kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN tersebut yaitu 1 (satu) unit Truk merek Mitsubishi Nopol : K - 9702 – ES, tahun 2006, warna kabin kuning, bak kayu, Noka : MHMFE304B6R047423, Nosin : 4D31BX8368 dan truk tersebut adalah milik Saksi SUKOWATI
Bahwa Jumlah pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN yang diangkut oleh dilakukan Saksi JUWADI bin SUKARJAN dan Saksi JUWARI Bin KARTORABUN menggunakan 1 (satu) unit Truk merek Mitsubishi Nopol : K - 9702 – ES, tahun 2006 tersebut yaitu sebanyak 60 sak berat @ saknya yaitu 50 Kg, jadi total keseluruhan yaitu 3.000 Kg.
Bahwa pemilik pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebnyak 3.000 Kg yang diangkut saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN tersebut adalah Saksi SUMARMI.
Bahwa yang memproduksi pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN yaitu CV. KARYA BAROKAH INDONESIA alamat Jl. Raya Pati – Banyuurip KM 3 Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, sesuai dengan Surat Jalan tertanggal 26 Maret 2022 yang ditunjukkan oleh saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN pada saat mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 3.000 Kg tersebut.
Bahwa saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN dibawa pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 3.000 Kg tersebut rencananya akan di bawa kepada pembeli yang beralamat di Desa Gajah Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dan adapun identitas pembelinya yaitu saksi PRIYO.
Bahwa pada webisite “sistim informasi pupuk” terkait CV. KARYA BAROKAH tersebut Tidak Ditemukan Data atas nama perusahaan CV. Karya Barkah Indonesia Merek Radja Panen Jenis NKCL dengan nomor 01.08.2015.248, sehingga atas dasar tersebut Saksi dan Saksi JUWARI yakin untuk mengamankan pupuk tersebut beserta kendaraan pengangkutnya dan mengamankan ke Polres Pati untuk proses lebih lanjut.
Bahwa untuk harganya yaitu sebesar Rp. 90.000,- @ sak / karung dengan berat 50 Kg, dan yang menentukan harganya yaitu Saksi SUMARMI selaku pemilik.
Bahwa saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN tersebut sudah mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 24 (dua puluh empat) kali sejak bulan November 2021 dan dalam 1 (satu) minggu minimal 1 (satu) kali.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi SUTIKNO bin SUKAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi bersama team Resmob Polres Pati pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB di jalan Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh team Resmob Polres Pati saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN sedang mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN dan dalam pengangkutan pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN, untuk peranya yaitu saksi JUWADI bin SUKARJAN sebagai kuli panggul dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN sebagai sopir kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN tersebut.
Bahwa kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN tersebut yaitu 1 (satu) unit Truk merek Mitsubishi Nopol : K - 9702 – ES, tahun 2006, warna kabin kuning, bak kayu, Noka : MHMFE304B6R047423, Nosin : 4D31BX8368 dan truk tersebut adalah milik Saksi SUKOWATI
Bahwa Jumlah pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN yang diangkut oleh dilakukan Saksi JUWADI bin SUKARJAN dan Saksi JUWARI Bin KARTORABUN menggunakan 1 (satu) unit Truk merek Mitsubishi Nopol : K - 9702 – ES, tahun 2006 tersebut yaitu sebanyak 60 sak berat @ saknya yaitu 50 Kg, jadi total keseluruhan yaitu 3.000 Kg.
Bahwa pemilik pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebnyak 3.000 Kg yang diangkut saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN tersebut adalah Saksi SUMARMI.
Bahwa yang memproduksi pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN yaitu CV. KARYA BAROKAH INDONESIA alamat Jl. Raya Pati – Banyuurip KM 3 Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, sesuai dengan Surat Jalan tertanggal 26 Maret 2022 yang ditunjukkan oleh saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN pada saat mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 3.000 Kg tersebut.
Bahwa saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN dibawa pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 3.000 Kg tersebut rencananya akan di bawa kepada pembeli yang beralamat di Desa Gajah Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dan adapun identitas pembelinya yaitu saksi PRIYO.
Bahwa pada webisite “sistim informasi pupuk” terkait CV. KARYA BAROKAH tersebut Tidak Ditemukan Data atas nama perusahaan CV. Karya Barkah Indonesia Merek Radja Panen Jenis NKCL dengan nomor 01.08.2015.248, sehingga atas dasar tersebut Saksi dan Saksi JUWARI yakin untuk mengamankan pupuk tersebut beserta kendaraan pengangkutnya dan mengamankan ke Polres Pati untuk proses lebih lanjut.
Bahwa untuk harganya yaitu sebesar Rp. 90.000,- @ sak / karung dengan berat 50 Kg, dan yang menentukan harganya yaitu Saksi SUMARMI selaku pemilik.
Bahwa saksi JUWADI bin SUKARJAN dan saksi JUWARI Bin KARTORABUN tersebut sudah mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 24 (dua puluh empat) kali sejak bulan November 2021 dan dalam 1 (satu) minggu minimal 1 (satu) kali
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi JUWADI bin SUKARJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi dan Saksi JUWARI diamankan oleh team Resmob Polres Pati pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB di jalan Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati tersebut yaitu karena Saksi dan Saksi JUWARI mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN dan dalam pengangkutan pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN tersebut saksi sebagai kuli panggul dan Saksi JUWARI sebagai sopir kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN tersebut.
Bahwa jenis kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN tersebut yaitu 1 (satu) unit Truk merek Mitsubishi Nopol : K - 9702 – ES, tahun 2006, warna kabin kuning, bak kayu, Noka : MHMFE304B6R047423, Nosin : 4D31BX8368 dan truk tersebut adalah milik Saksi SUKOWATI, umur + 50 tahun, jenis kelamin perempuan, agama islam, pekerjaan swasta, alamat : Ds. Purwosari RT. 04 RW. 01 Kec. Tlogowungu Kab. Pati.
Bahwa Jumlah pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN yang saudara dan Saksi JUWARI angkut menggunakan 1 (satu) unit Truk merek Mitsubishi Nopol : K - 9702 – ES, tahun 2006 tersebut yaitu sebanyak 60 sak dan adapun berat @ saknya yaitu 50 Kg, jadi total keseluruhan yaitu 3.000 Kg.
Bahwa pemilik pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebnyak 3.000 Kg yang saksi dan Saksi JUWARI angkut tersebut yaitu Saksi SUMARMI, Umur 53 Tahun, Jenis Kelamin perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat : Desa Panjunan RT 16 RW 03 Kecamatan Pati Kabupaten Pati, alamat tinggal Ds Sumberarum RT 5 TW 2 Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan dengan yang bersangkutan saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga atau family.
Bahwa yang memproduksi yaitu CV. KARYA BAROKAH INDONESIA alamat Jl. Raya Pati – Banyuurip KM 3 Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, dan alamat CV. KARYA BAROKAH INDONESIA sesuai dengan Surat Jalan tertanggal 26 Maret 2022 yang saksi dan Saksi JUWARI bawa pada saat mengangkut pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 3.000 Kg tersebut.
Bahwa namun setahu saksi untuk alamat gudang yang di gunakan untuk memproduksi pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN yaitu berada di Gudang yang terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dan gudang tersebut yang menyewa yaitu Saksi SUMARMI.
Bahwa siapa pemilik dari CV. KARYA BAROKAH INDONESIA saksi tidak tahu dan setahu saksi pemilik dan yang bertanggung jawab di tempat produksi pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN di Gudang yang terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati yaitu Saksi SUMARMI
Bahwa saksi tidak tahu, karena saksi hanya sebagai kuli panggul dan saksi bekerja ketika saksi dihubungi oleh Saksi SUMARMI untuk melakukan pengangkutan pupuk NKCL merek RADJA PANEN.
Bahwa setahu saksi untuk harganya yaitu sebesar Rp. 90.000,- @ sak / karung dengan berat 50 Kg, dan yang menentukan harganya yaitu Saksi SUMARMI selaku pemilik.
Bahwa yang memerintah yaitu Saksi SUMARMI pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB dengan cara di hubungi melalui telephone kemudian saksi menghubungi Saksi JUWARI selaku sopir, setelah itu saksi berangkat bersama – sama dengan Saksi JUWARI dari rumah Saksi JUWARI yang beralamat di Ds. Purwosari RT. 04 RW. 01 Kec. Tlogowungu Kab. Pati.
Bahwa sudah 24 kali dan saksi sebagai kuli panggul untuk melakukan pengangkutan pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN atas perintah dari Saksi SUMARMI sejak bulan November 2021 dan dalam 1 (satu) minggu minimal 1 (satu) kali.
Bahwa sebagai kuli panggul saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000 @ sekali ngangkut dan hitungan upah tersebut yaitu menaikan pupuk ke truk dan juga menurunkan pupuk dari truk, dan orang yang memberi upah yaitu Saksi SUMARMI, dan untuk upah tersebut di bayarkan setelah kembali dari melakukan pengiriman pupuk NKCL majemuk merek RADJA PANEN ke tempat tujuan dan untuk hari ini saksi belum menerima upah.
Bahwa kelengkapan yang saksi bawa yaitu 1 (satu) lembar surat jalan tertanggal 26 Maret 2022 beserta salinannya yang di keluarkan oleh CV. KARYA BAROKAH INDONESIA.
Bahwa selama saksi menjadi kuli panggul setahu saksi Saksi SUMARMI tersebut mengirim pupuk NKCL majemuk merk Radja Panen tersebut hanya kepada Saksi SUPRIYA, selain itu saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi CV Karya barokah tersbeut dalam menjual pupuknya tidak memberikan Nota penjualan kepada pembeli.
Bahwa setahu saksi digudang tempat produksi pupuk CV Karya barokah tersebut tidak saksi dapati / tidak ada papan nama CV Karya Barokah.
Bahwa saksi tidak tahu yang membuat surat jalan namun setiap akan dilakukan pengiriman pupuk Saksi SUMARMI datang dan memberikan surat jalan tersebut beserta copy perijinan CV Karya Barokah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi JUWARI Bin KARTORABUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi membawa pupuk non subsidi yang tidak terdaftar/Tidak berlabel yang tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Pupuk tersebut adalah milik dari terdakwa.
Bahwa Pada saat saksi mengangkut pupuk non subsidi yang diduga tidak terdaftar/tidak berlabel dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang tersebut saksi bersama dengan JUWADI, umur 36 tahun, Agama islam, pekerjaan wiraswasta, Alamat Dukuh pakel, Desa Purwosari RT 08 RW 02 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.
Bahwa Pupuk yang saksi angkut adalah pupuk organik NKCL Majemuk merk RADJA PANEN Produksi Karya Barokah Indonesia.
Bahwa Saksi tidak membawa surat-surat yang keperuntukan untuk pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN Produksi Karya Barokah Indonesia dan saksi hanya memnbawa surat jalan tertanggal 26 Maret 2022 dari CV karya Barokah jalan Pati –Banyuurip Km 3 turut Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Indonesia.
Bahwa Pupuk tersebut berasal dari Gudang turut Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati milik Sdr SUMARMI almat tinggal Desa Sumberarum Rt 05 RW 02 Kecamatan jaken Kabupaten Pati , dan rencananya akan saksi kirim kepada Sdr SUPRIYO alamat Desa Gajah Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Bahwa Saksi mengangkut pupuk Pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN Produksi Karya Barokah Indonesia atas perintah dari Sdr SUMARMI melalui Sdr JUWADI yang merupakan kuli panggul (yang sudah terbiasa diperintah) oleh Sdr SUMARMI.
Bahwa Saksi mengangkut pupuk tersebut dengan menggunakan KBM Truk Colt Diesel merk Mitsubhisi FE304, No.Pol : K-9702-ES, Warna Kuning, Tahun 2006, Noka MHMFE304B6R047423 Nosin 4D31BX8368 beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama pemilik SUKOWATI, umur 50 Th, pekerjaan tani Alamat Dukuh pakel Desa Purwosari RT 04 RW 01 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.
Bahwa Saksi mengantarkan pupuk pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN Produksi Karya Barokah Indonesia tersebut sejak bulan November tahun 2021 dan saksi mengantar pupuk tersebut setiap minggu 1 (satu) kali jadi totalnya saksi mengantar pupuk tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) kali.
Bahwa Pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN Produksi Karya Barokah Indonesia semuanya saksi antar ke pihak pemesan yaitu Sdr SUPRIYO, umur 50 Th, Agama islam, pekerjaan Pedagang, Alamat Desa Gajah kecamatan gajah kabupaten Demak.
Bahwa selama saksi menjadi kuli panggul setahu saksi Terdakwa tersebut mengirim pupuk NKCL majemuk merk Radja Panen tersebut hanya kepada Saksi SUPRIYA, selain itu saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi CV Karya barokah tersbeut dalam menjual pupuknya tidak memberikan Nota penjualan kepada pembeli.
Bahwa setahu saksi digudang tempat produksi pupuk CV Karya barokah tersebut tidak saksi dapati / tidak ada papan nama CV Karya Barokah.
Bahwa saksi tidak tahu yang membuat surat jalan namun setiap akan dilakukan pengiriman pupuk Terdakwa datang dan memberikan surat jalan tersebut beserta copy perijinan CV Karya Barokah
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
saksi ABDUL MUIS bin MAGHFUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa selain wiraswasta saksi juga mempunyai profesi lain yaitu sebagai pedagang pupuk, saksi menjadi KPL (kios pupuk lengkap) dengan nama UD. SEDADI, dimana saksi melayani kelompok tani wilayah Desa Cangkring Rembang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
Bahwa pernah menjual pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat persak 50 Kg tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu 30 (tiga puluh) Karung sak dan 40 (empat puluh) karung sak ukuran 50 Kg.
Bahwa membeli pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA tersbeut dari SUPRIYA alamat Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus.
Bahwa menjual pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat persak 50 Kg tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu 30 (tiga puluh) Karung sak dan 40 (empat puluh) karung sak ukuran 50 Kg.
Bahwa membeli pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat persak 50 Kg tersebut seharga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), sementara saksi menjual dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa membeli pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat persak 50 Kg tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) karung sak tersebut dengan cara saksi membayar cash / tunai senilai Rp. 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa semua pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat persak 50 Kg tersebut sudah saksi jual semua sekitar bulan Maret 2022.
bahwa tidak tahu terkait perijinan pupuk tersbeut namun saksi hanya melihat tulisan pada karung pembungkus pupuk tersebut bertuliskan bahwa pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA ada tulisan Terdaftar, selain itu selebihnya saksi tidak tahu
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi SUGIHARTO, S.P. bin (Alm) SLAMET, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak memiliki hubungan darah baik semenda maupun sesusuan, dan tidak juga memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa saat ini saksi sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Sarana di Dinas Pertanian Kabupaten Pati tugas tanggung jawab saksi melalui seksi pupuk dan pestisida, dimana saat ini saksi juga ditunjuk menjadi saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pati selaku Wakil Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pati.
Bahwa Berdasarkan surat dari Polres Pati Nomor : R/270/IV/Res.2.1./2022/Reskrim tanggal 18 April 2022, Perihal mohon bantuan penunjukan staf untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada KETUA KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA (KP3) KABUPATEN PATI dimana telah disposisi oleh Sekda Kabupaten Pati selaku ketua KP3 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pati dan oleh dinas Pertanian Kabupaten Pati menunjuk saksi dengan memberikan Surat Tugas dari kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor : 521.34/868 tanggal 23 April 2022 tentang surat perintah tugas sebagai staf untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Bahwa tata cara / langkah – langkah pengecekan pupuk baik subsidi maupun nonsubsidi pada sistem informasi pupuk kementrian pertanian adalah sebagai berikut :
Buka halaman google terlebih dahulu,
Pada kolom pencarian kita ketik kalimat “sistim informasi pupuk”
Kita pilih link sistem iformasi pupuk @PSP kementan kemudian kita enter
Muncul webiste sistem informasi pupuk yang dibuat oleh direktorat pupuk dan pestisida dari direktoran jendral prasarana dan sarana pertanian
Dalam website tersebut ada dua menu pilihan antara lain menu pertama “Rekap pupuk Organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, untuk menu kedua bernama Rekap Pupuk An Organik
Untuk pengecekan kita memilih salah menu tersebut sesuai dengan jenis pupuk yang akan kita lakukan pemeriksaan.
Setelah memilik akan muncul 2 (dua) tabel dimana tabel pertama adalah tabel dari data pupuk yang dimaksud kemudian tabel kedua adalah tabel data pendaftaran pupuk.
Kita masukan nama perusahaan atau merek yang tertera pada dikemasan produk pupuk yang kita maksud pada “tabel data pupuk” pada kolom “kata kunci” kemudian kita klik pilihan “cari” maka akan muncul data pada tabel data pendaftaran. Apabila sudah terdaftar maka akan muncul data pada tabel pendaftaran namun apabila belum terdaftar maka pada tabel data pendaftaran pupuk tertulis tidak ada data.
Bahwa untuk mengetahui bahwa pupuk non subsidi pemerintah tersebut sudah mempunyai perijinan sesuai pertauran perundangan yang berlaku dan sudah terdaftar pada di sistem informasi pupuk kementrian pertanian tersebut dengan cara kita masukkan pada tabel kata kunci kita masukan nama perusahaan atau merek pada kemasan kemudian kita tekan tombol cari nanti akan muncul pada tabel data pendaftaran pupuk bahwa perusahaan atau merek tersebut sudah terdaftar atau belum.
Bahwa saksi melihat dari website secara langsung dan juga saksi secara resmi bersurat kepeda Kementrian Pertanian Sekretaris Jendral Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang beralamat di Gedung B lantai 5 Jl. Harsono RM nomor 3 Ragunan Jakarta Selatan antara lain : Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor : 521.34/904 tanggal 27 April 2022 tentang permohonan klarifikasi pupuk Jenis Anorganik NKCL merek RADJA PANEN yang di produksi CV Karya Barokah Indonesia pada kemasanya / zak nya tertulis terdaftar dengan Nomor 01.08.2015.248.
Kemudian atas surat tersebut dibalas oleh Kementrian Pertanian Sekretaris Jendral Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagai berikut :
Surat Kementrian Pertanian Sekretaris Jendral Pusar Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Nomor : 1721/PI.100/A.8/06/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang tindak lanjut Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor : 521.34/904 tanggal 27 April 2022 perihal perohonan klarifikasi, yang isinya bahwa pada database kami sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Tidak Ditemukan Data atas nama perusahaan CV. Karya Barkah Indonesia Merek Radja Panen Jenis NKCL dengan nomor 01.08.2015.248.
Jadi atas dasar tersebut diatas yaitu dengan saksi memebuka sendiri di website serta saksi meminta surat resmi dari kementrian pertanian menerangkan bahwa pupuk Jenis Anorganik NKCL merek RADJA PANEN yang di produksi CV Karya Barokah Indonesia pada kemasanya / zak nya tertulis terdaftar dengan Nomor 01.08.2015.248 tersebut tidak terdaftar pada website / pada database kementrian pertanian.
Bahwa dengan tidak terdaftar pada website sistem informasi pupuk kementrian pertanian tersebut maka dapat dikatakan bahwa pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA yang tertulis di kemasan Zaknya terdaftar Nomor 01.08.2015.248 dengan berat persak 50 Kg tersebut tidak terdaftar, sehingga memenuhi unsur perbuatan pada pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan tersebut.
Bahwa pihak KP3 Kabupaten Pati telah melakukan pemantauan secara sample bersamaan dengan pengawasan di Kios pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pati.
Bahwa pihak KP3 Kabupaten Pati belum pernah melakukan pengawasan kepada produsen”pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat persak 50 Kg tersebut karena sampai dengan saat ini pihak KP3 belum pernah menemukan peredaranya pada saat dilakukan pemeriksaan di kios pupuk subsidi di Kabupaten Pati serta juga belum pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan maupun penggunaan pupuk tersebut
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut Surat Kementrian Pertanian Sekretaris Jendral Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Nomor : 1721/PI.100/A.8/06/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang tindak lanjut Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor : 521.34/904 tanggal 27 April 2022 perihal permohonan klarifikasi, yang isinya bahwa pada database kami sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini Tidak Ditemukan Data atas nama perusahaan CV. Karya Barkah Indonesia Merek Radja Panen Jenis NKCL dengan nomor 01.08.2015.248;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sudah pernah memberikan keterangan saat diperiksa Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan dalam BAP kepolisian sudah benar;
bahwa Pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA sebanyak 60 sak yang diangkut Saksi JUWADI bersama Pak NJI dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truk merek Mitsubishi Nopol : K-9702-ES, warna kabin kuning merupakan milik Terdakwa sendiri.
Bahwa Rencana akan di bawa kepada pembeli yang tidak Terdakwa ketahui dan yang mengetahui yaitu Saksi PRIYO, umur ±45 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Kudus, dengan nomor HP : 081229238127, karena Saksi PRIYO sebagai sales/penjual pupuk.
Bahwa Terdakwa menjual pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA sebanyak 60 sak kepada Saksi PRIYO seharga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) persak, kemudian dijual kembali oleh Saksi PRIYO kepada orang lain seharga berapa Terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa Terdakwa menjual pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA kepada Saksi PRIYO sudah kurang lebih 15 (lima belas) kali.
Bahwa Terdakwa mendapat pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA yaitu Terdakwa memproduksi sendiri.
Bahwa Terdakwa memproduksi pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan cara pembuatan dengan bahan berupa Dolomit, garam australi dan kalium, kemudian diaduk/dicampur dengan menggunakan cangkul setelah itu di masukkan parabola (mesin) dan diberi warna merah (seperti sumbo) setelah itu diturunkan kemudian dinaikkan dioven hingga kering/jadi (seperti butiran dengan warna merah), kemudian diturunkan dan diratakan di tanah dan diberi pupuk ZA non subsidi (dicampurkan) dengan menggunakan cangkul hingga dingin setelah itu dimasukkan dalam karung sak yang ada tulisan pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat 50 Kg, setelah itu ditimbang sesuai berat 50 Kg kemudian dijahit dengan menggunakan mesin jahit.
Bahwa Terdakwa memproduksi pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN yang diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA sejak tahun 2021 (kurang lebih satu tahunan).
Bahwa Terdakwa memproduksi pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN yang diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA di Gudang milik Saksi KEMIS CEMPLU yang berada di Desa Karaban RT 4 RW 4 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, Karena gudang tersebut Terdakwa sewa pertahunnya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sejak tahun 2018, selama 2 tahun Terdakwa buat usaha debu dan 2 tahun berikutnya Terdakwa buat usaha produksi pupuk.
Bahwa pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN yang produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA tidak terdaftar dan tidak berlabel, namun Terdakwa mempunyai ijin merek RADJA PANEN dengan CV HARTA ABADI atas nama Terdakwa sendiri (SUMARMI) sudah terdaftar sebagai produksi pupuk NKCL, NPK biru serta NPK merah dan Terdakwa mempunyai bukti ijinnya.
Bahwa CV. KARYA BAROKAH INDONESIA merupakan milik Saksi SUWIGNYO (alm), alamat Desa Ketitangwetan RT 5 RW 1 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati kemudian dijual kepada Terdakwa (SUMARMI) dengan harga Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) selama 10 tahun dari tahun 2018 dan dibuat oleh Notaris Juwana (lupa namanya).
Bahwa yang memerintah Saksi JUWADI yaitu Saksi PRIYO kemudian Saksi JUWADI menghubungi Terdakwa mau ijin mengangkut pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN dikirim ke Demak yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Bahwa Saksi JUWADI sebagai kuli panggul khusus menaikkan mendapatkan upah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari Terdakwa, sedangkan menurukan pupuk dari KBM yang memberi upah yaitu Saksi PRIYO senilai berapa Terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa 1 (satu) unit KBM Truck, merek Mitsubishi Nopol : K-9702-ES, warna kabin kuning digunakan mengangkut pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN sebanyak 60 sak yang akan dikirim ke Demak yaitu menurut Terdakwa milik Saksi NJI sendiri sekaligus pengemudi dan upahnya senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dibagi 2, Terdakwa senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi PRIYO senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak punya sertifikasi keahlian dibidang pupuk.
Bahwa tidak mencantumkan papan nama di gudang prduksi pupuk Terdakwa yang terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus kabupaten Pati tersebut.
Bahwa pada saat pengiriman pupuk yang aakan Terdakwa jual tersebut selalu Terdakwa berikan surat jalan beserta foto copy perijinan CV KARYA BAROKAH yang mana surat jalan tersebut Terdakwa buat sendiri sementara copy perijinan tersebut Terdakwa dapatkan dari Saksi SUWIGNYO kemudian Terdakwa perbanyak.
Bahwa pada saat itu ada permintaan pupuk dari para petani sementara CV HARTA ABADI milik Terdakwa tersbeut masih dalam proses pendaftaran dan belum jadi sehingga Terdakwa memproduksi pupuk merek Radja Panen tersebut dengan atas nama CV KARYA BAROKAH terlebih dahulu.
Bahwa Terdakwa tidak tahu prosedur pendafataran / label pupuk, namun biasanya Terdakwa meminta pengurusan perijinan pupuk tersebut melaluia orang lain yang paham tentang perijinan tersebut.
Bahwa Terdakwa tahu, pupuk harus sudah terdaftar / berlabel sebelum di lakukan penjualan / diperjual belikan kepada konsumen
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KBM Truk Colt Diesel merk Mitsubhisi FE304, No.pol : K-9702-ES, warna Kuning, Tahun pembuatan 2006, Nomor rangka : MHMFE304B6R047423, Nomor mesin : 4D31BX8368 beserta STNK peruntukannya dan kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor : JKT682409;
60 (enam puluh) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indoneisa dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilo gram);
Surat jalan yang dikeluarkan CV. KARYA BAROKAH, tanggal 26-03-2022
5 (lima) zak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per zak 50 Kg (lima puluh kilogram);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa turut Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati kedapatan menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73, yang berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, team Resmob Polresta Pati mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada penjualan pupuk non subsidi pemerintah dimana merk pupuk tersebut diduga tidak terdaftar di Kementrian Pertanian, kemudian team Resmob Polresta Pati melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan didapatkan ada 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi Nopol K-9702-ES yang dikendarai oleh Saksi Juwadi dan Saksi Juwari melintas di Jalan Desa turut Desa karaban Kecamamatan Gabus Kabupaten Pati diduga mengangkut pupuk non subsidi yang tidak terdaftar, lalu dihentikan Petugas dan dilakukan pengecekan muatannya, kemudian ditemukan pupuk NKCL majemuk merk RADJA PANEN sebanyak 60 sak berat per saknya 50kg sehingga total berat pupuk keseluruhan yaitu 3000kg;
Bahwa saat dilakukan introgasi Saksi Juwadi dan Saksi Juwari menyerahkan surat jalan yang dikeluarkan CV Karya Barokah Indonesia untuk pengangkutan pupuk tertanggal 26 Maret 2022, rencananya pupuk tersebut akan dikirimkan kepada pembeli yang beralamat di Demak;
Bahwa selanjutnya team Resmob Polresta Pati melakukan pengecekan merk pupuk tersebut di website “sistem informasi pupuk” terkait CV KARYA BAROKAH INDONESIA tersebut Tidak Ditemukan Data atas nama perusahaan CV Karya Barokah Indonesia merk Radja Panen jenis NKCL dengan nomor 01.08.2015.248, kemudian saksi Juwadi dan Saksi Juwari serta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Saksi Juwadi dan Saksi Juwari mengangkut pupuk tersebut atas perintah dari Terdakwa SUMARMI selaku pemilik pupuk NKCL majemuk merk RADJA PANEN, Terdakwa menjual pupuk NKCL majemuk merk Radja Panen diproduksi CV Karya barokah Indonesia dengan harga Rp90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per sak;
Bahwa Terdakwa memproduksi dan mengedarkan pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN yang diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA kurang lebih sekitar 1 (satu) tahunan sejak tahun 2021 di Gudang produksi pupuk yang terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, dimana cara pembuatan pupuk yaitu dengan bahan berupa Dolomit, garam australia dan kalium, kemudian diaduk/dicampur dengan menggunakan cangkul setelah itu di masukkan parabola (mesin) dan diberi warna merah (seperti sumbo) setelah itu diturunkan kemudian dinaikkan dioven hingga kering/jadi (seperti butiran dengan warna merah), kemudian diturunkan dan diratakan di tanah dan diberi pupuk ZA non subsidi (dicampurkan) dengan menggunakan cangkul hingga dingin setelah itu dimasukkan dalam karung sak yang ada tulisan pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat 50 Kg, setelah itu ditimbang sesuai berat 50 Kg kemudian dijahit dengan menggunakan mesin jahit;
Bahwa Pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA tidak terdaftar dan tidak berlabel, CV. KARYA BAROKAH INDONESIA merupakan milik (alm) SUWIGNYO yang sudah habis masa perijinannya dan tidak diperpanjang lagi perijinannya karena SUWIGNYO telah meninggal dunia, dimana dalam ijinnya CV Karya Barokah Indonesia memproduksi pupuk dengan merk BUAH NDARU;
Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian Sekretariat Jendral Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menerangkan bahwa pada database sejak tahun 2015 Tidak Ditemukan Data atas nama Perusahaan CV Karya Barokah Indonesia Merk Radja Panen Jenis NKCL Nomor 01.08.2015.248;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai unsur “setiap orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaedah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam setiap tindakannya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa para terdakwa bernama Sumarmi Binti Darbi sehingga tidak ada kesalahan (error in persona) dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disamping itu sejauh pengamatan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan sehat jasmani maupun rohaninya, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. unsur menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73;
Menimbang, bahwa dalam pasal 73 UURI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan disebutkan setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terddaftar dan/atau tidak berlabel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masing-masing keterangannya didengar dibawah sumpah yang ternyata antara satu dan lainnya saling bersesuaian dengan didukung bukti surat yang dibacakan dalam persidangan dan dikuatkan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum serta pengakuan terdakwa dalam persidangan terungkaplah fakta hukum-hukum Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Desa turut Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati kedapatan menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73, yang berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, team Resmob Polresta Pati mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada penjualan pupuk non subsidi pemerintah dimana merk pupuk tersebut diduga tidak terdaftar di Kementrian Pertanian, kemudian team Resmob Polresta Pati melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan didapatkan ada 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi Nopol K-9702-ES yang dikendarai oleh Saksi Juwadi dan Saksi Juwari melintas di Jalan Desa turut Desa karaban Kecamamatan Gabus Kabupaten Pati diduga mengangkut pupuk non subsidi yang tidak terdaftar, lalu dihentikan Petugas dan dilakukan pengecekan muatannya, kemudian ditemukan pupuk NKCL majemuk merk RADJA PANEN sebanyak 60 sak berat per saknya 50kg sehingga total berat pupuk keseluruhan yaitu 3000kg.
Bahwa saat dilakukan introgasi Saksi Juwadi dan Saksi Juwari menyerahkan surat jalan yang dikeluarkan CV Karya Barokah Indonesia untuk pengangkutan pupuk tertanggal 26 Maret 2022, rencananya pupuk tersebut akan dikirimkan kepada pembeli yang beralamat di Demak.
Bahwa selanjutnya team Resmob Polresta Pati melakukan pengecekan merk pupuk tersebut di website “sistem informasi pupuk” terkait CV KARYA BAROKAH INDONESIA tersebut Tidak Ditemukan Data atas nama perusahaan CV Karya Barokah Indonesia merk Radja Panen jenis NKCL dengan nomor 01.08.2015.248, kemudian saksi Juwadi dan Saksi Juwari serta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Saksi Juwadi dan Saksi Juwari mengangkut pupuk tersebut atas perintah dari Terdakwa SUMARMI selaku pemilik pupuk NKCL majemuk merk RADJA PANEN, Terdakwa menjual pupuk NKCL majemuk merk Radja Panen diproduksi CV Karya barokah Indonesia dengan harga Rp90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per sak.
Bahwa Terdakwa memproduksi dan mengedarkan pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN yang diproduksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA kurang lebih sekitar 1 (satu) tahunan sejak tahun 2021 di Gudang produksi pupuk yang terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, dimana cara pembuatan pupuk yaitu dengan bahan berupa Dolomit, garam australia dan kalium, kemudian diaduk/dicampur dengan menggunakan cangkul setelah itu di masukkan parabola (mesin) dan diberi warna merah (seperti sumbo) setelah itu diturunkan kemudian dinaikkan dioven hingga kering/jadi (seperti butiran dengan warna merah), kemudian diturunkan dan diratakan di tanah dan diberi pupuk ZA non subsidi (dicampurkan) dengan menggunakan cangkul hingga dingin setelah itu dimasukkan dalam karung sak yang ada tulisan pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA dengan berat 50 Kg, setelah itu ditimbang sesuai berat 50 Kg kemudian dijahit dengan menggunakan mesin jahit.
Bahwa Pupuk NKCL Majemuk merek RADJA PANEN produksi CV. KARYA BAROKAH INDONESIA tidak terdaftar dan tidak berlabel, CV. KARYA BAROKAH INDONESIA merupakan milik (alm) SUWIGNYO yang sudah habis masa perijinannya dan tidak diperpanjang lagi perijinannya karena SUWIGNYO telah meninggal dunia, dimana dalam ijinnya CV Karya Barokah Indonesia memproduksi pupuk dengan merk BUAH NDARU.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian Sekretariat Jendral Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menerangkan bahwa pada database sejak tahun 2015 Tidak Ditemukan Data atas nama Perusahaan CV Karya Barokah Indonesia Merk Radja Panen Jenis NKCL Nomor 01.08.2015.248.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah upaya terakhir yang bersifat penjeraan dan tidak bersifat balas dendam, oleh karenanya terhadap perkara ini Majelis Hakim tidaklah menjatuhkan pidana maksimum, melainkan pidana selama waktu tertentu yang dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa karena berdasarkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa melakukan pengerukan semata-mata tidak untuk hanya menjual matrial tambang akan tetapi untuk meningkatkan kualitas/mutu tanah milik Terdakwa yang semula berbentuk perbukitan yang tandus dikepras agar rata dan apabila sudah rata akan digunakan untuk dijadikan lahan Pemukiman/ Perkampungan/ tempat usaha (gilingan padi), sehingga penjatuhan pidana terhadap Terdakwa diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya masing-masing dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit KBM Truk Colt Diesel merk Mitsubhisi FE304, No.pol : K-9702-ES, warna Kuning, Tahun pembuatan 2006, Nomor rangka : MHMFE304B6R047423, Nomor mesin : 4D31BX8368 beserta STNK peruntukannya dan kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor :
oleh karena terhadap barang bukti tersebut merupakan milik Sukowati maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Sukowati melalui Saksi Juwari;
60 (enam puluh) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilo gram);
5 (lima) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilogram);
oleh karena terhadap barang bukti tersebut adalah barang terlarang dan sarana dalam melakukan tindak pidana maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan;
Surat jalan yang dikeluarkan CV. KARYA BAROKAH, tanggal 26-03-2022
oleh karena terhadap barang bukti tersebut sebagai bukti yang seharusnya tetap tercantum dalam berkas maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan konsumen;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sumarmi Binti Darbi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menggedarkan pupuk yang tidak terdaftar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sumarmi Darbi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (bulan) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truk Colt Diesel merk Mitsubhisi FE304, No.pol : K-9702-ES, warna Kuning, Tahun pembuatan 2006, Nomor rangka : MHMFE304B6R047423, Nomor mesin : 4D31BX8368 beserta STNK peruntukannya dan kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor :
Dikembalikan kepada Sukowati melalui Saksi Juwari;
60 (enam puluh) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilo gram);
5 (lima) sak pupuk non subsidi jenis pupuk NKCL Majemuk merk RADJA PANEN produksi Karya Barokah Indonesia dengan berat per sak 50 Kg (lima puluh kilogram);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Surat jalan yang dikeluarkan CV. KARYA BAROKAH, tanggal 26-03-2022;
Tetap terlampir dalam berkas;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, oleh kami, Grace Meilanie P.D.T. Pasau,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nuny Defiary, S.H. dan Aris Dwihartoyo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Didiek Soelistyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Ika Lusiana Fatmawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Nuny Defiary, S.H. Grace Meilanie P.D.T. Pasau,S.H.,M.H.
Ttd
Aris Dwihartoyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Didiek Soelistyo, S.H.