45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Prosecutor (6)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 773.832.058,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi); 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi). 4 (empat) lembar Laporan transaksi finansial BRI No. Rek. 028201001493307, nama produk Giro Umum-IDR. 1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084680 tanggal 30 November 2017 dengan nama penarik atas nama JAINURI dengan nominal penarikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084683 tanggal 30 Desember 2017 dengan nama penarik atas nama BAMBANG DARMAWAN dengan nominal penarikan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) (legalisasi). 1 (lembar) fotocopy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun 2017 Nomor: SP. DIPA-023.03.1.419515/2017, tanggal 07 Desember 2016 beserta lampiran; (legalisasi). 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83308/A.A2/KU/2016, tanggal 20 Desember 2016 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (legalisasi). 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor : 001/D5.1/KU/2017, tanggal 03 Januari 2017 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 15-PS-2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan Pemerintah pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 27 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan sarana prasarana SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 28 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy instrument verifikasi lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) – SMK beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy proposal pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2017 kompetensi keahlian Teknik Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Tata Busana yang dibuat oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Tengah Dinas Pendidikan (legalisasi), dengan lampiran sebagai berikut: 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan tim pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/ - /Disdik/IX/2017, tanggal 25 September 2017, hal permohonan bantuan pembangunan USB SMK; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah yang ditandatangani tanggal 25 September 2017; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2488/Disdik/X/2017. (legalisasi). 3 (tiga) lembar fotocopy surat Plt. Direktur Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 7425/D5.4/TU/2017, tanggal 20 September 2017, perihal undangan bimbingan teknis bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Nomor : 094/2270/PSMK/IX/2017, tanggal 25 September 2017, tujuan / keperluan mengikuti undangan bimtek bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017; (legalisasi). 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6207/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017 tentang penetapan penerima dana bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi). 6 (enam) lembar fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Nomor : 6294/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017, tentang bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi). 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2489/PSMK/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017 tentang penunjukan tim pendiri pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 8370/D5.4/KU/2017, tanggal 18 Oktober 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Peejabat Pembuat Komitmen Nomor: 11110/D5.4/KU/2017, tanggal 13 Desember 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi). 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor: 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 20 November 2017 tentang pembentukan tim pengadaan peralatan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kelas baru (4 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang praktek siswa (2 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kantor (1 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi). 2 (dua) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan tata busana SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi). 3 (tiga) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan nautical kapal penangkap ikan SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor: 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana dengan pelaksana CV. Tanjung Billa; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor: 15/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan dengan pelaksana CV. Komarudin Jaya; (legalisasi). 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor: 009/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang pembentukan tim panitia penerima hasil pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan 50% bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy instrument supervisi pembangunan USB – SMK tahun 2017; (legalisasi). 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun anggaran 2017 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai. (legalisasi). 1 bundel fotocopy Proposal pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2016 paket keahlian Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura yang dibuat oleh Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (legalisasi) dengan lampiran sebagai berikut: 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 421.2/450/Dikmen/Dikpora, tanggal 29 April 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan USB SMK; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kumai Nomor : 800/218/KM-C, tanggal 29 April 2016 perihal usulan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Des Sungai Tendang Kec. Kumai; (legalisasi). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 421.3/534/DM/Dikpora, tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat; (legalisasi). 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 255 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi). 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 256 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi). 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar gambar. (legalisasi) (tetap dalam berkas perkara) 9. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah |
| Tempat Lahir | : | Pangkalan Bun |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 35 Tahun/ 13 April 1987 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Perum Bambang Permai RT 15 Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta (Anggota DPRD Kab. Kotawaringin Barat Periode 2019-2024) |
| Pendidikan Terakhir | : | S-1 |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan 12 Desember 2022;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai tanggal 28 Februari 2023;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai tanggal 30 Maret 2023;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai tanggal 29 April 2023;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Anwar Sanusi, SH, para advokat dan paralegal pada Kantor Hukum FREDDY DAN REKAN, yang beralamat di Jl. H. Ikap No. 8 Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah, 20112, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 November 2022, sebagaimana telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya di bawah Nomor 718/XII/2022/SK/PN Plk, pada tanggal 6 Desember 2022;
Bahwa Penasihat Hukum tersebut memberikan Kuasa Substitusi kepada Joko Siamiko, SH, pada tanggal 25 Maret 2023, untuk menghadiri persidangan pada tanggal 27 Maret 2023, sebagaimana telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya di bawah Nomor 218/III/2023/SK/PN Plk, pada tanggal 27 Maret 2023;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 1 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, tanggal 1 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-07/O.2.14/Ft.1/11/2022 tanggal 9 Maret 2023 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Kamis, 9 Maret 2023 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa IRWAN BUDIANUR, ST Bin Drs. H. HATMANSYAH telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWAN BUDIANUR, ST Bin Drs. H. HATMANSYAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terfakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa IRWAN BUDIANUR, ST Bin Drs. H. HATMANSYAH berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 773.832.058,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi);
1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi).
4 (empat) lembar Laporan transaksi finansial BRI No. Rek. 028201001493307, nama produk Giro Umum-IDR.
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor: CFS084680 tanggal 30 November 2017 dengan nama penarik atas nama JAINURI dengan nominal penarikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor: CFS084683 tanggal 30 Desember 2017 dengan nama penarik atas nama BAMBANG DARMAWAN dengan nominal penarikan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) (legalisasi).
1 (lembar) fotocopy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun 2017 Nomor: SP. DIPA-023.03.1.419515/2017, tanggal 07 Desember 2016 beserta lampiran; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83308/A.A2/KU/2016, tanggal 20 Desember 2016 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor : 001/D5.1/KU/2017, tanggal 03 Januari 2017 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 15-PS-2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan Pemerintah pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 27 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan sarana prasarana SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 28 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy instrument verifikasi lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) – SMK beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy proposal pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2017 kompetensi keahlian Teknik Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Tata Busana yang dibuat oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Tengah Dinas Pendidikan (legalisasi), dengan lampiran sebagai berikut :
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan tim pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/ - /Disdik/IX/2017, tanggal 25 September 2017, hal permohonan bantuan pembangunan USB SMK; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah yang ditandatangani tanggal 25 September 2017; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2488/Disdik/X/2017. (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy surat Plt. Direktur Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 7425/D5.4/TU/2017, tanggal 20 September 2017, perihal undangan bimbingan teknis bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Nomor : 094/2270/PSMK/IX/2017, tanggal 25 September 2017, tujuan / keperluan mengikuti undangan bimtek bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6207/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017 tentang penetapan penerima dana bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
6 (enam) lembar fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Nomor : 6294/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017, tentang bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2489/PSMK/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017 tentang penunjukan tim pendiri pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 8370/D5.4/KU/2017, tanggal 18 Oktober 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Peejabat Pembuat Komitmen Nomor : 11110/D5.4/KU/2017, tanggal 13 Desember 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 20 November 2017 tentang pembentukan tim pengadaan peralatan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kelas baru (4 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang praktek siswa (2 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kantor (1 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan tata busana SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan nautical kapal penangkap ikan SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor : 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana dengan pelaksana CV. Tanjung Billa; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor : 15/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan dengan pelaksana CV. Komarudin Jaya; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 009/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang pembentukan tim panitia penerima hasil pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan 50% bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy instrument supervisi pembangunan USB – SMK tahun 2017; (legalisasi).
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun anggaran 2017 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai. (legalisasi).
1 bundel fotocopy Proposal pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2016 paket keahlian Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura yang dibuat oleh Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (legalisasi) dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 421.2/450/Dikmen/Dikpora, tanggal 29 April 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan USB SMK; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kumai Nomor : 800/218/KM-C, tanggal 29 April 2016 perihal usulan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Des Sungai Tendang Kec. Kumai; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 421.3/534/DM/Dikpora, tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 255 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 256 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar gambar. (legalisasi)
(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA)
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan tanggal 20 Maret 2023 yang intinya:
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dalam menyusun Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan terhadap diri Terdakwa yaitu dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dalam perkara a quo dan tidak terpenuhinnya unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan untuk unsur pasal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menegani 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; TIDAK TERBUKTI atau TIDAK TERPENUHI.
Bahwa terhadap Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menurut kami Penasehat Hukum Terdakwa TIDAK TERPENUHI, hal ini berdasarkan fakta fakta hukum tersebut diatas perbuatan bukan melawan hukum atau melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dapat disimpulkan unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” TIDAK TERBUKTI atau TIDAK TERPENUHI.
Berdasarkan dalil tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan Terdakwa IRWAN BUDIANUR ST. Bin Drs. H. HATMANSYAH TIDAK TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN bersalah melanggar atau melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Kedua serta Sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa IRWAN BUDIANUR ST. Bin Drs. H. HATMANSYAH dari segala dakwaan (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan/atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvelvolging);
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa IRWAN BUDIANUR ST. Bin Drs. H. HATMANSYAH dari tahanan;
Memulihkan dan mengembalikan nama baik dan hak Terdakwa IRWAN BUDIANUR ST. Bin Drs. H. HATMANSYAH dalam kemampuan, kedudukan, dan jabatan serta harkat dan martabatnya sebagimana semula;
Mengembalikan seluruh Barang Bukti yang disita, berupa:
Seluruh barang bukti milik atau yang berhubungan dengan Terdakwa Irwan Budianur ST.
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi);
1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi).
4 (empat) lembar Laporan transaksi finansial BRI No. Rek. 028201001493307, nama produk Giro Umum-IDR.
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084680 tanggal 30 November 2017 dengan nama penarik atas nama JAINURI dengan nominal penarikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084683 tanggal 30 Desember 2017 dengan nama penarik atas nama BAMBANG DARMAWAN dengan nominal penarikan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) (legalisasi).
1 (lembar) fotocopy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun 2017 Nomor : SP. DIPA-023.03.1.419515/2017, tanggal 07 Desember 2016 beserta lampiran; (legalisasi)
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83308/A.A2/KU/2016, tanggal 20 Desember 2016 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (legalisasi)
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor : 001/D5.1/KU/2017, tanggal 03 Januari 2017 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 15-PS-2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan Pemerintah pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 27 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan sarana prasarana SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 28 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy instrument verifikasi lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) – SMK beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy proposal pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2017 kompetensi keahlian Teknik Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Tata Busana yang dibuat oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Tengah Dinas Pendidikan (legalisasi), dengan lampiran sebagai berikut:
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan tim pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/ - /Disdik/IX/2017, tanggal 25 September 2017, hal permohonan bantuan pembangunan USB SMK; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah yang ditandatangani tanggal 25 September 2017; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/2488/Disdik/X/2017. (legalisasi)
3 (tiga) lembar fotocopy surat Plt. Direktur Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 7425/D5.4/TU/2017, tanggal 20 September 2017, perihal undangan bimbingan teknis bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Nomor : 094/2270/PSMK/IX/2017, tanggal 25 September 2017, tujuan / keperluan mengikuti undangan bimtek bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017; (legalisasi)
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6207/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017 tentang penetapan penerima dana bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi)
6 (enam) lembar fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Nomor : 6294/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017, tentang bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi)
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2489/PSMK/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017 tentang penunjukan tim pendiri pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 8370/D5.4/KU/2017, tanggal 18 Oktober 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Peejabat Pembuat Komitmen Nomor: 11110/D5.4/KU/2017, tanggal 13 Desember 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi)
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor: 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 20 November 2017 tentang pembentukan tim pengadaan peralatan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kelas baru (4 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang praktek siswa (2 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kantor (1 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi)
2 (dua) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan tata busana SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi)
3 (tiga) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan nautical kapal penangkap ikan SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor: 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana dengan pelaksana CV. Tanjung Billa; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor: 15/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan dengan pelaksana CV. Komarudin Jaya; (legalisasi)
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor: 009/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang pembentukan tim panitia penerima hasil pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan 50% bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy instrument supervisi pembangunan USB – SMK tahun 2017; (legalisasi)
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun anggaran 2017 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai. (legalisasi)
1 bundel fotocopy Proposal pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2016 paket keahlian Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura yang dibuat oleh Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (legalisasi) dengan lampiran sebagai berikut :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 421.2/450/Dikmen/Dikpora, tanggal 29 April 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan USB SMK; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kumai Nomor : 800/218/KM-C, tanggal 29 April 2016 perihal usulan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Des Sungai Tendang Kec. Kumai; (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 421.3/534/DM/Dikpora, tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat; (legalisasi)
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 255 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi)
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 256 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi)
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar gambar. (legalisasi)
kepada Terdakwa IRWAN BUDIANUR ST. Bin Drs. H. HATMANSYAH
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dan apabila Majleis Hakim Yang Mulia berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai dengan uraian dalam tuntutan;
Menimbang, bahwa terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa Irwan Budianur tidak menyampaikan duplik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan penuntut umum terbukti atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mendakwa Terdakwa No. PDS-07/O.2.14/Ft.1/11/2022, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa IRWAN BUDIANUR, ST Bin Drs. H. HATMANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd pada periode tahun anggaran 2017 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun anggaran 2017 bertempat di SMKN 3 Kumai Jl. DPRD Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi JAINURI diangkat selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimatan Tengah Nomor : 421/2489/PSMK/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017, tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bahwa Terdakwa IRWAN BUDIANUR selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017 merupakan Direktur CV Komarudin Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. KOMARUDIN JAYA Nomor 60 Tanggal 14 September 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/2489/PSMK/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017, hal Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan Rutin | Jabatan dalam Tim |
| 1 | Dr. H. Slamet Winaryo, M.Si. NIP 19610630 198703 1 012 | Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Pembina |
| 2 | Dra. Aida Lilawati, MSi NIP 196800303 198902 1 001 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat | Pembina |
| 3 | Drs. Suladeri, M.Pd. NIP 19610421 198911 2 001 | Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Pengarah |
| 4 | Agus Basrawiyanta, S.Pd., MT NIP 19651225 198703 1 009 | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat | Pengarah |
| 5 | Dra. Isna Mariany, M.Pd. NIP 19680317 199403 2 012 | Kasi Kelembagaan dan Sarana/Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Pengarah |
| Tim Pendiri | |||
| 1 | Jainuri, S.Pd. NIP 19750701 2000501 1 013 | Kepala SMKN 1 Kumai | Ketua |
| 2 | Wagiman, S.Pd. NIP 19691227 200501 1 013 | Guru SMAN 1 Kumai | Wakil Ketua |
| 3 | M.Safwan Nur, S.E. NIP 19770424 200604 012 | SMKN 2 Pangkalan Bun | Sekretaris |
| 4 | Indarti Triwik Astuti NIP 19750521 201406 2 001 | Staf Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Bendahara |
| 5 | Tito, S.Pd., M.Si. NIP 19689829 199003 1 010 | Staf Bidang Kurikulum dan Penilaian SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Koordinator Tim Teknis |
| 6 | Andik Purwianto, S.Pd. NIP 19750314 200604 1 014 | SMKN 1 Pangkalan Bun | Anggota |
| 7 | Alman NIP 19660911 198903 1 006 | Staf Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Anggota |
| 8 | Gaong, S.H. NIP 19700222 201212 1 002 | Staf Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Anggota |
| Tim Perencana dan Pengawasan | |||
| 1 | Edy Nurhadi, S.T. | Teknik Arsitektur | Ketua |
| 2 | Ahmad Rifandi, S.T. | Pengawas | Anggota |
| 3 | Bambang Darmawan, S.E. | Perencanaan Biaya | Anggota |
| 4 | Slamet Mulyono, S.T. | Teknik Mekanikal | Anggota |
| 5 | Tasrif, S.T. | Teknik Mekanikal dan Elektrikal | Anggota |
Berdasarkan SK tersebut, Tim Pendiri Pembangunan USB mempunyai tugas:
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan fisik (perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung dan pengadaan perabot), pengelolaan administrasi dan keuangan bantuan Pembangunan USB SMK;
Menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan pembangunan kepada:
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Agar semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaannya penuh tanggung jawab dan mempedomani prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dokumen untuk serah terima aset kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pada tahun 2016 Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengajukan Proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai paket keahlian Teknik Sepeda Motor dan Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan lampiran persyaratan sebagai berikut :
Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 421.2/450/Dikmen/Dikpora, tanggal 29 April 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan USB SMK;
Surat Camat Kumai Nomor : 800/218/KM-C, tanggal 29 April 2016 perihal usulan Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Desa Sungai Tendang Kec. Kumai;
Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 421.3/534/DM/Dikpora, tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 255 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 256 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar gambar.
Bahwa sejak bulan Januari 2017 kewenangan SMK didelegasikan kepada Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah sehingga Proposal yang sudah ada direvisi khususnya bagian surat pengantar, Surat Keputusan Tim Pendiri USB SMK dan surat pernyataan tentang kesanggupan menyediakan biaya operasional, biaya pengadaan sarana dan prasarana dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Prov. Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan mengajukan Proposal Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2017 kompetensi keahlian Teknik Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Tata Busana dengan lampiran persyaratan sebagai berikut:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan tim pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat;
Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/ - /Disdik/IX/2017, tanggal 25 September 2017, hal permohonan bantuan Pembangunan USB SMK;
Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah yang ditandatangani tanggal 25 September 2017;
Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/2488/Disdik/X/2017.
Bahwa Saksi MUHAMMAD SALEH menjelaskan pada tahun 2017 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengalokasikan dana bantuan terkait program pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017 yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menangah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: DIPA-023.03.1.419515/2016, tanggal 07 Desember 2016 kepada 75 lokasi penerima bantuan dan yang menjadi dasar ketentuan mengenai tata cara penyaluran, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan bantuan yaitu :
Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017.
Sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017 Bab I Pendahuluan huruf F Bentuk Bantuan, disebutkan bahwa bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, dan dipilihlah pengadaan melalui swakelola tipe 2 yaitu Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola yang mana pelaksananya dikerjakan oleh instansi pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran dan untuk menindaklanjuti pemilihan pengadaan melalui swakelola tipe 2 selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen pemberi bantuan dengan Ketua Tim Pendiri/ Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru sebagai penerima bantuan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Bab I Pendahuluan huruf G Karakteristik Program Bantuan, disebutkan bahwa :
Bantuan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.
Jadi disimpulkan bahwa terkait penggunaan dana bantuan pembangunan USB SMK yang salah satunya untuk pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017, dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara swakelola (tipe 2) dengan tetap mengacu pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya yaitu terkait proses pengadaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh tim pendiri secara mandiri, dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa melalui ULP/Pejabat Pengadaan antara lain seperti dalam hal Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli serta dilaksanakan berdasarkan kontrak antara Ketua Tim Pendiri dengan Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa pada Tanggal 27 September 2017, diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6207/D5.4/KU/2017 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2017, yang berisi penetapan 10 (sepuluh) SMK penerima bantuan Pembangunan USB, termasuk di antaranya SMKN 3 Kumai ditetapkan sebagai penerima bantuan Pembangunan USB sebesar Rp. 2.304.345.000,00 (dua milyar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada Tanggal 27 September 2017, diterbitkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 6294/D5.4/KU/2017 antara Saksi MUHAMMAD SALEH, S.P., M.Si. dalam jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pihak Kesatu, dengan Saksi JAINURI dalam jabatan Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah USB SMKN Negeri 3 Kumai selaku Pihak Kedua. Pokok-pokok isi perjanjian sebagai berikut:
Pihak Kedua melaksanakan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai dengan paket keahlian yang akan dikembangkan yaitu:
Kemaritiman;
Pariwisata.
Lingkup pekerjaan Pembangunan SMKN 3 Kumai meliputi:
Pembangunan Ruang Pembelajaran Umum;
Pembangunan Ruang Pembelajaran Khusus;
Pembangunan Ruang Penunjang Pembelajaran;
Pembangunan Jamban;
Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran;
Biaya Perencanaan, Pengawasan Pembangunan dan Pengelolaan Administrasi Kegiatan Pembangunan USB SMK;
Pengadaan Alat Praktik Dasar.
Sumber dana Pembangunan USB SMKN 3 Kumai disediakan oleh Pihak Kesatu yang diberikan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dana bantuan Pembangunan USB SMK sebesar Rp. 2.304.345.000,00 (dua milyar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Nomor DIPA-023.03.1.419515/2016 tanggal 7 Desember 2016, yang terdiri dari:
Anggaran pembangunan gedung dan mebel sebesar Rp. 2.004.345.000,00 (dua milyar empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Anggaran pengadaan alat praktik dasar sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Penyaluran dana bantuan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke Bank Rakyat Indonesia selaku Bank Penyalur yang selanjutnya diteruskan ke rekening Pihak Kedua dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK sebesar Rp. 1.403.041.500,00 (satu milyar empat ratus tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dengan nilai sebesar Rp. 601.303.500,00 (enam ratus satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) ditambah bantuan peralatan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, selaku Ketua I Tim Pendiri Pembangunan adalah Saksi ISNA MARIYANI dengan jabatan saat itu selaku Kasi Kelembagaan dan Sarana/Prasarana SMK dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 15-PS-2017 tanggal 18 Januari 2017 disebutkan bahwa untuk Ketua Tim Pendiri dapat ditunjuk dari Kepala Sekolah atau calon Kepala Sekolah sehingga pada saat Verifikasi berkas oleh pihak verifikator dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang saat itu diwakili Saksi ISNA MARIYANI dan Saksi JAINURI diminta untuk memperbaiki Keputusan tentang Tim Pendiri Pembangunan.
Bahwa terhadap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat telah dilakukan Revisi terkait penetapan Ketua Tim Pendiri yang mana awalnya ditunjuk Saksi ISNA MARIYANI selanjutnya diganti dan ditunjuk Saksi JAINURI sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/2489/PSMK/X/2017, pada tanggal 9 Oktober 2017 tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat.
Bahwa pada tanggal 20 November 2017 diterbitkan Surat Keputusan oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan Nomor 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Peralatan Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Tahun Anggaran 2017. Nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1. Jainuri Penanggung Jawab 2. Beben Sutaru Saldi Ketua Tim 3. Moh. Aziz Bashori Sekretaris sekaligus Anggota 4. Mohammad Iqbal Bendahara sekaligus Anggota 5. Sukriansyah Penanggungjawab Teknis sekaligus Anggota
Bahwa penyaluran anggaran dana bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap penyaluran yang pertama sebanyak 70% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan yaitu sebesar Rp. 1.403.041.500,00 (satu milyar empat ratus tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 170881301039731, tanggal 06 Oktober 2017 dan yang kedua sebanyak 30% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan yaitu sebesar Rp. 601.303.500,00 (enam ratus satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) ditambah penyaluran bantuan peralatan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 170881301056010, tanggal 11 Desember 2017.
Bahwa terhadap anggaran dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening giro Bank Rakyat Indonesia Unit Pangkalan Bun, Nomor Rekening 0282.01001.493307 a.n. Pembangunan USB SMKN 3 Kumai pada tanggal 19 Oktober 2017 dan tanggal 15 Desember 2017 dan telah dilakukan penarikan anggaran sejumlah Rp. 2.305.200.000,00 (dua milyar tiga ratus lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Jumlah (Rp) | Yang Melakukan Penarikan | Jabatan dalam Tim Pendiri |
| 1 | 26/10/2017 | 500.000.000 | Indarti Triwik Astuti | Bendahara |
| 2 | 31/10/2017 | 500.000.000 | Jainuri | Ketua |
| 3 | 14/11/2017 | 150.000.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 4 | 22/11/2017 | 110.000.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 5 | 30/11/2017 | 100.000.000 | Jainuri | Ketua |
| 6 | 19/12/2017 | 500.000.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 7 | 27/12/2017 | 443.500.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 8 | 30/12/2017 | 1.700.000 | Bambang Darmawan | Anggota Tim Perencana dan Pengawasan |
| Jumlah | 2.305.200.000 | |||
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku PPK dalam hal ini Saksi MUHAMMAD SALEH dengan Ketua Tim Pendiri Pembangunan dalam hal ini adalah Saksi JAINURI Nomor: 6294/D5.4/KU/2017 tanggal 27 September 2017, yang mana kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 dilaksanakan secara swakelola (tipe 2) dan berdasarkan laporan penggunaan dana, Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 tersebut dilaksanakan secara swakelola kecuali untuk penyediaan alat praktik yang dilaksanakan secara kontraktual melalui penyedia barang / jasa.
Bahwa Saksi JAINURI Selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama melainkan dialihkan / dilaksanakan seluruhnya kepada Terdakwa IRWAN BUDIANUR tanpa melalui prosedur pengadaan barang/jasa.
Bahwa berawal sekira bulan September 2017, Saksi ISNA MARIANY mendapat email dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberitahukan bahwa ada panggilan untuk Bimtek penerima bantuan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya Saksi ISNA MARIANY selaku Kasi kelembagaan dan sarana/prasarana SMK menyusun surat tugas untuk mengikuti kegiatan tersebut di Jakarta. Kemudian pada saat Saksi ISNA MARIANY mengikuti kegiatan Bimtek tersebut disampaikan Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai harus Calon Kepala Sekolah yang diproyeksikan sebagai Kepala Sekolah pada USB dan bukan merupakan Pejabat/Staf Struktural pada Dinas Pendidikan. Selanjutnya sekira Bulan Oktober 2017 Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd dihubungi oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR untuk menjadi Ketua Pendiri Pembangunan SMKN 3 Kumai, lalu keesokan harinya Saksi ISNA MARIANY menghubungi Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka MoU dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu Terdakwa IRWAN BUDIANUR menyuruh Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd untuk berangkat ke Jakarta bersama-sama dengan Saksi AHMAD RIFANDI dan Saksi EDY NURHADI yang mana Saksi AHMAD RIFANDI dan Saksi EDY NURHADI juga diperintahkan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR untuk bersama-sama dengan Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd menghadiri kegiatan MoU tersebut. Selanjutnya Saksi ISNA MARIANY, Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd, Saksi EDY NURHADI dan Saksi AHMAD RIFANDI bertemu di Twin Plasa Hotel tempat acara pertemuan penerimaan Bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa Saksi INDARTI TRIWIK ASTUTI selaku bendahara Tim Pendiri USB SMK Negeri 3 Kumai menjelaskan pada tanggal 26 Oktober 2017 telah melakukan penarikan anggaran sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut kemudian diserahkan kepada Saksi JAINURI, selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan bersama Saksi JAINURI dan Saksi ISNA MARIANY dan saat itu pekerjaan pembangunan sudah sampai pada tahap pasang dinding bata dan yang membiayai dan melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai yang sudah terpasang sampai pada tahap pasang dinding bata adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR , hal tersebut juga dijelaskan oleh Saksi EDY NURHADI bahwa sekira bulan September akhir atau awal Oktober 2017, Saksi EDY NURHADI dan Saksi AHMAD RIFANDY dimintai tolong oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR untuk menemani Saksi JAINURI membuat site plan USB SMKN 3 Kumai di Jakarta, dan untuk Biaya hotel, makan, tiket dan operasional lainnya untuk Saksi EDY NURHADI, Saksi AHMAD RIFANDY dan Saksi JAINURI selama dijakarta dibiayai oleh Terdakwa IRWAN BUDINUR dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Saksi AHMAD RIFANDY. Selanjutnya Saksi EDY NURHADI juga menjelaskan bahwa sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawasan dalam kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tersebut, Saksi menerima honor kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR. Kemudian Saksi AHMAD RIFANDY juga menjelaskan bahwa sehubungan penunjukan sebagai konsultan pengawas tidak ada kontrak perjanjian namun hanya secara lisan diminta oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan atas hal itu Saksi AHMAD RIFANDY menerima honor sebagai anggota Tim Perencana dan Pengawasan dalam kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tersebut sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Saksi PURWADI menjelaskan pada awalnya sekira bulan September 2017 sdra ROSYID memberitahukan kepada Saksi PURWADI ada pekerjaan Pembangunan di SMKN 3 Kumai, kemudian sdra ROSYID menyarankan Saksi PURWADI untuk menghubungi Terdakwa IRWAN BUDIANUR, kemudian Saksi PURWADI menghubungi Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan Saksi JAINURI untuk menawarkan diri menyediakan tenaga tukang untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Kemudian menegosiasikan harga upah pengerjaan dengan kesepakatan biaya upah pengerjaan sebesar 13 % dari nilai bangunan atau sekira Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) untuk mengerjakan seluruh item pekerjaan kecuali galian pondasi, galian septic tank, pemasangan pintu, jendela, dan instalasi listrik. Selanjutnya Saksi PURWADI telah menerima upah tukang Pembangunan USB SMKN 3 Kumai sebesar Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ditambah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai kompensasi kerugian yang Saksi PURWADI alami, sehingga total Saksi PURWADI menerima Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan Saksi PURWADI menerima pembayaran tersebut dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Saksi AGUS SADRI menjelaskan selaku pemilik mebel “Berkah Bersama” mengetahui adanya Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai TA. 2017, karena Saksi AGUS SADRI selaku penyedia mebeler di sekolah tersebut. Adapun mebeler yang dibuat yaitu Daun pintu (kayu lokal), Daun jendela besar (kayu lokal) kaca hidup, Jalusi (kayu ulin), Kursi dan meja siswa (kayu lokal), Kursi guru (kayu lokal), Meja guru (kayu lokal), Lemari buku (kayu lokal), Papan tulis, Jendela kaca selisih (kayu lokal), Kusen (kayu ulin) ukuran 7 cm x 15 cm, Jendela besar kaca mati, Daun jendela kecil kaca hidup, Jendela kecil kaca mati, Daun jendela sedang kaca hidup, Jendela sedang kaca mati. Kemudian terhadap pekerjaan mebeler tersebut yang meminta untuk mengerjakan beberapa jenis mebeler tersebut adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan Saksi AGUS SADRI menerima pembayaran dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR kurang lebih Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut diterima sebanyak 6 (enam) kali penerimaan dan yang terakhir adalah pembayaran pembuatan lemari buku sebanyak 8 (delapan) buah yang dibayarkan Terdakwa IRWAN BUDIANUR sekira bulan April 2019.
Bahwa Saksi JUMARI PURNATHA (UD. Ponti Makmur) menjelaskan terkait pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai TA. 2017, UD Ponti Makmur telah melayani pembelian material bangunan untuk pekerjaan tersebut yaitu berupa baja ringan (kanal C dan reng) serta besi beton ukuran 8 mm dan 10 mm dengan harga sebagai berikut:
Kanal C merk IGGI Rp. 74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah) per batang.
Reng merk IGGI Rp. 32.500,00 (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) per batang.
Besi beton SNI non sertifikat 8 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m Rp. 34.500,00 (tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) per batang.
Besi beton SNI non sertifikat 10 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang.
Kemudian material baja ringan yang dibeli untuk pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 yaitu untuk kanal C merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, reng merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, Besi beton SNI non sertifikat 8 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang, dan Besi beton SNI non sertifikat 10 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang dan yang pertama kali atau awal mulanya yang membeli material tersebut di UD. Ponti Makmur untuk keperluan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 adalah Saksi AHMAD RIFANDI kemudian untuk selanjutnya adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR bersama-sama Saksi AHMAD RIFANDI, sedangkan mengenai pembayarannya dilakukan secara tunai dan bukti pembayarannya berupa nota biasa yang ditulis tangan dengan menyebutkan jumlah material yang dibeli, jenis material beserta harganya kemudian dibubuhkan tanda tangan bagian penjualan dan cap toko dan yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Ahli BUDI SETYONO dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya pelaksanaan pengadaan dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia dan sehubungan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai terdapat surat perjanjian Kerjasama antara Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tim Pendiri Pembangunan sehingga apabila dalam pelaksanaan pekerjaan didahului dengan perjanjian Kerjasama antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran (yaitu instansi pemerintah lain) dengan pelaksana pembangunan, maka kondisi diatas dapat menunjukkan pelaksanaan pengadaan melalui Swakelola dengan tipe 2.
Ahli BUDI SETYONO juga menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya Prosedur pelaksanaan swakelola tipe 2 oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan dilakukan berdasarkan kontrak antara PPK pada K/L/D/I penanggung jawab anggaran dengan pelaksana swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini (Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya);
Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
Pembayaran imbalan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan kontrak;
Penggunaan tenaga kerja, bahan/barang dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian;
Kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Pengawasan pekerjaan fisik dilapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK pada K/L/D/I penanggung jawab anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan;
Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola (pada huruf a diatas) dapat didahului dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola.
Selain itu Ahli juga menjelaskan bahwa secara aturan untuk menjadi pelaksana pekerjaan dalam konteks pekerjaan dengan cara swakelola berbeda dengan melalui penyedia.
Pekerjaan Swakelola
Pada pekerjaan swakelola, penunjukan pelaksana pekerjaan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Tim pelaksana, dengan ketentuan diantaranya susunan tim ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah pegawai yang terlihat pada pekerjaan swakelola. Seseorang dapat menjadi pelaksana sepanjang yang bersangkutan masuk dalam koridor tim pelaksana. Diluar koridor tim, maka tidak dibenarkan seseorang melaksanakan pekerjaan. Adapun bagian dari pekerjaan swakelola yang dapat diproses melalui pihak lain / ketiga berupa penyedia bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli. Diluar bagian tersebut dikerjakan sendiri oleh tim.
Pembayaran dapat dilakukan berupa kuitansi untuk pembayaran upah tenaga kerja secara harian berdasarkan daftar hadir atau upah secara borongan, pembayaran gaji tenaga ahli perorangan, pembayaran bahan/ peralatan/suku cadang berdasarkan kontrak. Secara khusus pada pekerjaan swakelola, dapat menyertakan pihak ketiga (penyedia) hanya dalam hal penyediaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli. Tidak berarti menyertakan pihak ketiga untuk menjalankan pekerjaan utama.
Pekerjaan melalui Penyedia
Pada pekerjaan yang dilakukan melalui penyedia untuk menjadi pelaksana pekerjaan, wajib mengikuti proses sesuai metode pemilihan yang ditentukan dan melalui tahapan pemenuhan persyaratan kualifikasi, evaluasi syarat administrasi, teknis dan biaya sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Hasil dari evaluasi menghasilkan calon penyedia. Perusahaan pemenang dapat menjalankan pekerjaan setelah melalui penandatanganan kontrak antara PPK dengan direksi atau pihak lain (pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap). Diluar personil yang telah ditetapkan tersebut pihak lain tidak dibenarkan menjadi penyedia (sebagaimana ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Perpres No. 54 tahun 2010 ”Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis).
Pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan penyedia mengikuti ketentuan yang diatur dalam kontrak. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, dapat diberikan dalam bentuk bulanan/ termin tahapan penyelesaian pekerjaan) atau sekaligus.
Bahwa Terdakwa IRWAN BUDIANUR bukan merupakan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan Pekerjaan swakelola sehingga Terdakwa IRWAN BUDIANUR tidak dibenarkan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan swakelola pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, namun hal tersebut oleh Saksi JAINURI tidak dikoreksi atau diperbaiki bahkan Saksi JAINURI mendukung seluruhnya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Saksi JAINURI selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan proses pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, melainkan langsung menyerahkan proses pengadaan tersebut kepada Terdakwa dengan menggunakan CV. Tanjung Billa.
Bahwa Terdakwa IRWAN BUDIANUR tidak pernah mengikuti proses sesuai metode pemilihan pelaksana pekerjaan melalui penyedia pekerjaan yang mana dalam metode pemilihan terdapat tahapan pemenuhan persyaratan kualifikasi, evaluasi syarat administrasi, teknis dan biaya sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa pada tanggal 20 November 2017 diterbitkan Surat Keputusan oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan Nomor 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Peralatan Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Tahun Anggaran 2017. Nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1. Jainuri Penanggung Jawab 2. Beben Sutaru Saldi Ketua Tim 3. Moh. Aziz Bashori Sekretaris sekaligus Anggota 4. Mohammad Iqbal Bendahara sekaligus Anggota 5. Sukriansyah Penanggungjawab Teknis sekaligus Anggota
Bahwa Saksi BEBEN SUTARU SAIDI selaku Pejabat Pengadaan Peralatan menjelaskan pada pengadaan alat praktik tata busana SMKN 3 Kumai TA 2017, Saksi BEBEN SUTARU SAIDI tidak mencari informasi untuk mendapatkan calon-calon penyedia yang dianggap mampu. Saat itu Saksi BEBEN SUTARU SAIDI hanya mengundang perusahaan yang direkomendasikan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR, yaitu CV Tanjung Billa milik Saksi MUHTARUDIN yang mana sebelumnya Terdakwa IRWAN BUDIANUR yang telah mengkondisikan Saksi JAINURI dan Saksi BEBEN SUTARU SAIDI untuk menunjuk CV Tanjung Billa sebagai pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Praktik Busana tersebut.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 24 November 2017 diterbitkan surat Direktur CV Tanjung Billa Nomor 10-TB-PB/XI/2017 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik Tata Busana. Surat penawaran ditandatangani oleh Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa, dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 149.950.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nama Barang Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1 Mesin Jahit Overdeck Unit 6 14.850.000 89.100.000 2 Mesin Obras Unit 1 19.000.000 19.000.000 3 Mesin Bordir Unit 1 25.100.000 25.100.000 4 Meja Setrika Unit 1 1.100.000 1.100.000 5 Steam Press Unit 1 12.100.000 12.100.000 6 Standing Steamer Unit 1 3.550.000 3.550.000 Jumlah 149.950.000
Namun demikian Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa menjelaskan tidak pernah membuat dan menandatangani surat Nomor 10-TB-PB/XI/2017 tanggal 24 November tersebut.
Bahwa pada Tanggal 28 November 2017 diterbitkan Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga/Biaya Metode Pengadaan Langsung Nomor 07/PPBJ-03/XI/2017 Pengadaan Alat Praktik Tata Busana. Berita Acara ditandatangani oleh Saksi BEBEN SUTARU SAIDI selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa. Harga penawaran hasil negosiasi sebesar Rp. 149.900.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Namun demikian Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa menjelaskan tidak pernah diminta/melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga/biaya sesuai dokumen Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga/Biaya Metode Pengadaan Langsung Nomor 07/PPBJ-03/XI/2017. Tanda tangan dan stempel yang ada di dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi MUHTARUDIN dan bukan stempel CV Tanjung Billa.
Bahwa pada Tanggal 30 November 2017, diterbitkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017 paket Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik Tata Busana senilai Rp149.900.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Nama Barang Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1 Mesin Jahit Overdeck Unit 6 14.850.000 89.100.000 2 Mesin Obras Unit 1 19.000.000 19.000.000 3 Mesin Bordir Unit 1 25.100.000 25.100.000 4 Meja Setrika Unit 1 1.100.000 1.100.000 5 Steam Press Unit 1 12.100.000 12.100.000 6 Standing Steamer Unit 1 3.500.000 3.500.000 Jumlah 149.900.000
Bahwa pada Tanggal 29 Desember 2017, diterbitkan kuitansi pembayaran nomor 94/DAK/2017 sebesar Rp. 149.900.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) pembayaran Pengadaan Alat Praktik Tata Busana. Kuitansi ditandatangani oleh Saksi INDARTI TRIWIK ASTUTI selaku Bendahara Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai, Saksi JAINURI selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai dan Terdakwa IRWAN BUDIANUR selaku penerima pembayaran.
Bahwa alat praktik tata busana diserahkan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR kepada Saksi JAINURI di rumah Saksi JAINURI sekira akhir Tahun 2017, yang mana penyerahan tersebut tidak melalui Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang telah dibentuk oleh Saksi JAINURI sesuai dengan Surat Keputusan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Nomor: 009/TP/SMKN 3/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab.Kotawaringin Barat T.A 2017 , dan pada saat itu juga Saksi JAINURI tidak ada membuat berita acara serah terimanya.
Bahwa Ahli BUDI SETYONO dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah menjelaskan:
Bahwa pada pengadaan melalui penyedia, penentuan pemenang atau penyedia yang layak, perlu melalui proses pemenuhan persyaratan kualifikasi perusahaan, memenuhi evaluasi persyaratan administasi, teknis, dan biaya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen pengadaan.
Disamping itu pada pelaksanaan pengadaan, para pihak yang terkait dengan proses pengadaan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan serta mematuhi etika pengadaan (Pasal 5 dan 6 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya). Masing-masing pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yaitu PA/KPA, PPK, Pokja ULP, dan PPHP memiliki tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan, bekerja secara mandiri dan tidak boleh saling mempengaruhi/intervensi. Apabila terdapat pihak-pihak yang melanggar dengan melakukan intervensi ke pihak lain maka pihak-pihak yang melanggar tersebut yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Adapun dalam pemilihan penyedia, pihak yang bertugas dan berwenang untuk memilih calon penyedia adalah Pokja ULP. Apabila dalam penentuan calon penyedia barang/jasa diarahkan ke penyedia barang/jasa tertentu maka hal tersebut melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan sebagaimana Pasal 5 dan 6 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya yaitu prinsip bersaing, Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/ Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Etika pengadaan yaitu bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa serta etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bahwa apabila terjadi peminjaman perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan maka ada pelanggaran ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Prinsip dan etika pengadaan, Prinsip yang dilanggar adalah prinsip akuntabel, etika yang dilanggar adalah etika untuk bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara (Pasal 5 dan 6 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya);
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/ Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan. (Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya);
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis (Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya).
Bahwa Saksi JAINURI selaku Ketua Tim Pendiri membuat Laporan Pertanggungjawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang diberikan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Saksi EDY NURHADI menjelaskan sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawasan dalam kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017, menerima honor kurang lebih sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR. (tidak sesuai sebagaimana yang dilampirkan dalam LPJ yaitu sebesar Rp52.481.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah)).
Bahwa Saksi DRIE ALSI LAKSMANA menjelaskan terkait Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017, PT. PLN (Persero) Rayon Pangkalan Bun telah membantu menyediakan tiang besi ukuran 9 m sebanyak 10 (sepuluh) batang untuk perluasan jaringan menuju sekolah dan sesuai data Bon pemakaian penggunaan / pengambilan material tiang besi sebanyak 10 (sepuluh) buah tertanggal 27 Desember 2017 selaku penerima barang sekaligus pemasang jaringan adalah Sdra. RADEN MAS ANTO. (tidak sesuai sebagaimana yang dilampirkan dalam LPJ yaitu sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima CV. Sinarta)
Bahwa Saksi PARLIN PURBA menjelaskan terkait kuitansi pembayaran tiang listrik tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) di Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai, Ds. Sei Tendang, Kec. Kumai, Kab. Kobar T.A 2017 dengan rincian nota tanggal 6 Desember 2018 pembelian tiang listrik 10 Buah dengan harga perbuah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 Rol Kabel dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Saksi menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi sedangkan stempel tersebut memang stempel CV. SINARTA milik Saksi tetapi Saksi tidak pernah dimintai stempel kuitansi dan nota tersebut sedangkan biaya pemasangan listrik baru untuk USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 Saksi kenakan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sudah termasuk KWH, SLO ( Surat Laik Operasi ), Materei 6000 2 (dua) lembar, dan upah pasang KWH Meter tidak termasuk bohlam lampu.
Bahwa Saksi JUMARI PURNATHA (UD. Ponti Makmur) menjelaskan material baja ringan yang dibeli untuk pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 yaitu untuk kanal C merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, reng merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, Besi beton SNI non sertifikat 8 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang, dan Besi beton SNI non sertifikat 10 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang, kemudian UD. Ponti Makmur pada tahun 2017 tidak pernah menjual material atap/ genteng metal, kawat beton, Lis, keramik, paku atap, Nok, besi hollow, aksesoris, kalsibot, skrup, semen, bata merah, kusen, daun pintu, daun jendela, jendela kaca bening, ventilasi, jalusi, lis profil, MCB, jasa instalasi lampu, kabel, jasa instalasi stop kontak, saklar tunggal, saklar ganda, ram miror, lampu 10 watt, pipa pvc 1/2 “, pipa pvc 2”, pipa pvc 4”, kran, floor drain, bak fiber, kloset, cat putih, cat warna, plamir, kuas, kunci tanam, engsel daun pintu, grendel pintu, engsel daun jendela, grendel jendela, hak angin jendela, tarikan jendela, cat tembok, dan cat kilap / minyak (sebagaimana yang ada dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai T.A. 2017, berupa 54 (lima puluh empat) nota pembelian material bangunan senilai Rp. 1.168.021.450,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang mana terdapat tanda tangan serta stempel Toko Ponti Makmur (Toko PM).
Selanjutnya UD. Ponti Makmur (Toko PM) juga tidak pernah menerima pembayaran atas pembelian material seperti yang disebutkan dalam nota sebagai berikut:
Nota pembelian material kawat, lis, dan keramik atas nama toko PM senilai Rp. 40.996.250,00 (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 22 Oktober 2017.
Nota pembelian material atap metal dan paku atap metal atas nama toko PM senilai Rp. 27.190.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 22 Oktober 2017.
Nota pembelian material Baja ringan dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / m2 atas nama toko PM senilai Rp. 69.450.000,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2017.
Nota pembelian Nok atas nama toko PM senilai Rp. 1.404.000,00 (satu juta empat ratus empat ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2017.
Nota pembelian material besi hollow dan assesoris atas nama toko PM senilai Rp. 78.020.000,00 (tujuh puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material kalsibot dan skrup atas nama toko PM senilai Rp. 7.330.000,00 (tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material semen, nok paku genteng metal atas nama toko PM senilai Rp. 7.846.000,00 (tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material kusen, daun pintu, daun jendela, jendela kaca bening, dan jalusi atas nama toko PM senilai Rp. 65.346.300,00 (enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material rangka metal hollow atas nama toko PM senilai Rp. 51.780.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 25 Oktober 2017.
Dan Saksi JUMARI PURNATHA nilai pembelian material di UD. Ponti Makmur untuk keperluan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 tidak sampai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan UD. Ponti Makmur tidak pernah memberikan nota kosong yang terdapat nama, tanda tangan dan cap UD. Ponti Makmur kepada Saksi AHMAD RIFANDI, Terdakwa IRWAN BUDIANUR ataupun pihak lainnya yang berhubungan dengan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017.
Bahwa Saksi AGUS SADRI menjelaskan sehubungan dengan adanya Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai TA. 2017, mebeler yang dibeli di mebel Berkah Usaha milik Saksi AGUS SADRI antara lain :
Daun pintu (kayu lokal) sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan dan pemasangan.
Daun jendela besar (kayu lokal) kaca hidup untuk jumlah pastinya Saksi lupa kurang lebih sebanyak 112 (seratus dua belas) buah dengan harga Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) / buah termasuk biaya angkut, pengecatan, kaca dan pemasangan.
Jalusi (kayu ulin) sebanyak kurang lebih 215 (dua ratus lima belas) buah dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan dan pemasangan.
Kursi dan meja siswa (kayu lokal) sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) set dengan harga Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / set sudah termasuk biaya angkut.
Kursi guru (kayu lokal) sebanyak kurang lebih 6 (enam) buah dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, dan pengecatan.
Meja guru (kayu lokal) sebanyak 7 (tujuh) buah dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, dan pengecatan.
Lemari buku (kayu lokal) sebanyak 8 (delapan) buah dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, dan pengecatan.
Papan tulis sebanyak 6 (enam) buah dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut.
Jendela kaca selisih (kayu lokal) jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Kusen (kayu ulin) ukuran 7 cm x 15 cm jumlah pastinya Saksi lupa namun kurang lebih sekira 1.000 m’ dengan harga Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) / m’ sudah termasuk biaya angkut, dan pemasangan.
Jendela besar kaca mati jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Daun jendela kecil kaca hidup sebanyak 8 (delapan) buah dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan, kaca dan pemasangan.
Jendela kecil kaca mati jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Daun jendela sedang kaca hidup jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan, kaca dan pemasangan.
Jendela sedang kaca mati jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Seingat Saksi AGUS SADRI uang yang diterima totalnya tidak sampai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang dilampirkan dalam LPJ berupa 11 kuitansi pembayaran pembelian mebeler kepada Saksi AGUS SADRI senilai total Rp271.079.150,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah))
Bahwa Saksi JAINURI menerima uang Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR sebagai tanda terima kasih atas selesainya pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai.
Bahwa Ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MS dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) menjelaskan Tim Ahli dari ITS Surabaya telah melakukan pengamatan kualitas dan pengukuran Fisik Bangunan terhadap Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah T.A. 2017 pada tanggal 28 November 2019 dan hasil penelitian Tim ITS terhadap Kualitas Bangunan menunjukkan bahwa Fisik Bangunan Unit Sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah secara keseluruhan telah dikerjakan dengan kualitas yang baik. Pada pengukuran volume pekerjaan terhadap keseluruhan Bangunan yang selesai dikerjakan, ditemukan perbedaan volume pada beberapa item pekerjaan terutama pada Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Pembangunan Jamban.
Bahwa Ahli YANSTER SURYONO, ST (CV. UTUS DAMABA CONSULTANT) menjelaskan metode pemeriksaan untuk menguraikan material terpasang atas volume pekerjaan hasil pemeriksaan tim Ahli ITS Surabaya pada pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai di wilayah Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalmantan Tengah adalah dengan menggunakan konversi dari volume yang terpasang terhadap koefisien dari analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum dan untuk hasil perhitungan material terpasang atas perhitungan volume terpasang dari Ahli ITS Surabaya atas pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai menggunakan pedoman AHSP didapatkan hasil perhitungan material terpasang sebagai berikut:
-
REKAPITULASI PENGURAIAN DATA MATERIAL PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK NEGERI 3 KUMAI No. Material Volume Satuan Keterangan 1 Pasir urug/pasang/beton 344,00 m3 2 Semen 1.491,00 Zak per zak 50 kg 3 Kerikil 85,00 m3 4 Besi polos 10 400,00 Btg 5 Besi polos 8 296,00 Btg 6 Kawat beton 251,00 Kg 7 Bata 47.525,00 Bh 8 Batu belah 131,00 m3 9 Keramik 20x25 150,00 Keping 8,00 Dus 10 Keramik 25x40 325,00 Keping 33,00 Dus 11 Keramik 30 2.395,00 Keping 218,00 Dus 12 Keramik 40 4.255,00 Keping 710,00 Dus 13 Besi Plafon 1.080,00 Btg 14 Kalsiboard 322,00 Lembar 15 Kayu/papan III 7,94 m3 8,00 m3 16 Paku 5-12 cm 59,00 kg 17 Dolken 157,00 btg 18 MCB 8,00 bh 19 Stop kontak 33,00 bh 20 Saklar tunggal 11,00 bh 21 Saklar ganda 32,00 bh 22 Lampu 18 W 38,00 bh 23 Lampu 10 W 52,00 bh 24 Cat tembok putih 922,00 Kg 25 plamir kayu 137,00 Kg 26 Cat minyak 419,00 Kg 27 Tanah 245,00 m3 28 Baja ringan kanal C 969,00 btg 29 Baja ringan reng 686,00 btg 30 Genteng metal 2.439,26 Lbr 2440,00 Lbr 31 Nok 230,00 bh 32 Sekrup baja ringan 61,00 Ktk 33 Sekrup multi roof 60,00 Ktk 34 Bak Fiber 3,00 bh 35 Kunci Tanam 20,00 bh 36 Engsel Daun Pintu 5" 90,00 bh 37 Grendel tanam 16,00 bh 38 Engsel Daun Jendela 3" 222,00 bh 39 Grendel Jendela 111,00 bh 40 Hak Angin 111,00 bh 41 Tarikan Jendela 111,00 bh 42 Lisplank 329,00 bh 43 List profil 516,00 bh 44 Seng talang 7,00 meter 45 Daun pintu 35,00 buah 46 Kusen 852,58 meter 47 Jalusi 214,00 buah 48 Daun jendela besar kaca hidup 25,00 buah tinggi 120 cm 49 Daun jendela sedang kaca hidup 78,00 Buah tinggi 80 cm 50 Daun jendela kecil kaca hidup 8,00 Buah tinggi 50 cm 51 Jendela besar kaca mati 4,00 Buah tinggi 160 cm 52 Jendela sedang kaca mati 76,00 Buah tinggi 120 & 80 cm 53 Jendela kecil kaca mati 8,00 Buah tinggi 50 cm 54 Jendela kaca selisih 26,00 Buah
Bahwa Ahli REHYNHARD, S. Akun dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP PERW. KALTENG) menjelaskan berdasarkan penghitungan volume tersebut, dan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta hasil konfirmasi harga toko, jumlah penggunaan dana pelaksanaan pembagunan USB SMK Negeri 3 Kumai Tahun Anggaran 2017 yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 1.511.367.942,00 (satu milyar lima ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| I | Pengadaan Alat Praktik Nautika | |||||
| Fish Finder | Unit | 1 | 10.000.000 | 10.000.000 | ||
| Sonar | Unit | 1 | 37.250.000 | 37.250.000 | ||
| VHF Tranceiver | Unit | 1 | 7.800.000 | 7.800.000 | ||
| Electronic Compass with GPS | Unit | 2 | 12.975.000 | 25.950.000 | ||
| CB Tranceiver | Unit | 1 | 9.550.000 | 9.550.000 | ||
| GPSMAP | Unit | 1 | 13.210.200 | 13.210.200 | ||
| Sub Jumlah I | 103.760.200 | |||||
| II | Pengadaan Alat Praktik Tata Busana | |||||
| Mesin Jahit Overdeck | Unit | 6 | 6.600.000 | 39.600.000 | ||
| Mesin Obras | Unit | 1 | 19.000.000 | 19.000.000 | ||
| Mesin Bordir | Unit | 1 | 25.100.000 | 25.100.000 | ||
| Meja Setrika | Unit | 1 | 1.100.000 | 1.100.000 | ||
| Steam Press | Unit | 1 | 12.100.000 | 12.100.000 | ||
| Standing Steamer | Unit | 1 | 3.500.000 | 3.500.000 | ||
| Sub Jumlah II | 100.400.000 | |||||
| III | Pembangunan Gedung USB SMK N 3 | |||||
| A | Pekerjaan Fisik Gedung | |||||
| 1 | Pembelian Material | |||||
| Pasir urug/pasang/beton | m3 | 440 | 81.250 | 35.750.000 | ||
| Semen | sak | 1491 | 52.500 | 78.277.500 | ||
| Kerikil | m3/kg | 85 | 265.000 | 22.525.000 | ||
| Besi polos 10 | batang | 400 | 55.000 | 22.000.000 | ||
| Besi polos 8 | batang | 296 | 34.500 | 10.212.000 | ||
| Kawat beton | kg | 251 | 21.500 | 5.396.500 | ||
| Bata | buah | 47525 | 1.500 | 71.287.500 | ||
| Batu belah | m3 | 131 | 337.500 | 44.212.500 | ||
| Keramik 20x25 | dus | 8 | 51.000 | 408.000 | ||
| Keramik 25x40 | dus | 33 | 77.000 | 2.541.000 | ||
| Keramik 30 | dus | 218 | 43.000 | 9.374.000 | ||
| Keramik 40 | dus | 710 | 46.750 | 33.192.500 | ||
| Besi Plafon | batang | 1080 | 22.000 | 23.760.000 | ||
| Kalsiboard | lembar | 322 | 55.000 | 17.710.000 | ||
| Kayu/papan III | m3 | 8 | 1.600.000 | 12.800.000 | ||
| Paku 5-12 cm | kg | 59 | 25.000 | 1.475.000 | ||
| Dolken | batang | 157 | 5.000 | 785.000 | ||
| MCB | buah | 8 | 341.000 | 2.728.000 | ||
| Stop kontak | buah | 33 | 13.000 | 429.000 | ||
| Saklar tunggal | buah | 11 | 12.000 | 132.000 | ||
| Saklar ganda | buah | 32 | 15.000 | 480.000 | ||
| Lampu 18 W | buah | 38 | 40.000 | 1.520.000 | ||
| Lampu 10 W | buah | 52 | 40.000 | 2.080.000 | ||
| Cat tembok putih | kg | 922 | 19.000 | 17.518.000 | ||
| plamir kayu | kg | 137 | 11.000 | 1.507.000 | ||
| Cat minyak | kg | 419 | 57.000 | 23.883.000 | ||
| Tanah | m3 | 245 | 25.000 | 6.125.000 | ||
| Baja ringan kanal C | batang | 969 | 74.000 | 71.706.000 | ||
| Baja ringan reng | batang | 686 | 32.500 | 22.295.000 | ||
| Genteng metal | buah | 2440 | 27.000 | 65.880.000 | ||
| Nok | buah | 230 | 20.000 | 4.600.000 | ||
| Sekrup baja ringan | kotak | 61 | 130.000 | 7.930.000 | ||
| Sekrup multi roof | kotak | 60 | 125.000 | 7.500.000 | ||
| Bak Fiber | buah | 3 | 162.500 | 487.500 | ||
| Kunci Tanam | buah | 20 | 119.500 | 2.390.000 | ||
| Engsel Daun Pintu 5" | buah | 90 | 61.000 | 5.490.000 | ||
| Grendel tanam | buah | 16 | 11.250 | 180.000 | ||
| Engsel Daun Jendela 3" | buah | 222 | 44.300 | 9.834.600 | ||
| Grendel Jendela | buah | 111 | 53.500 | 5.938.500 | ||
| Hak Angin | buah | 111 | 38.400 | 4.262.400 | ||
| Tarikan Jendela | buah | 111 | 11.000 | 1.221.000 | ||
| Lisplank | meter | 329 | 12.500 | 4.112.500 | ||
| List profil | meter | 516 | 5.000 | 2.580.000 | ||
| Seng talang | meter | 7 | 40.000 | 280.000 | ||
| Daun pintu | buah | 35 | 600.000 | 21.000.000 | ||
| Kusen | meter | 853 | 85.000 | 72.505.000 | ||
| Jalusi | buah | 214 | 150.000 | 32.100.000 | ||
| Daun jendela besar kaca hidup | buah | 25 | 260.000 | 6.500.000 | ||
| Daun jendela sedang kaca hidup | buah | 78 | 230.000 | 17.940.000 | ||
| Daun jendela kecil kaca hidup | buah | 8 | 150.000 | 1.200.000 | ||
| Jendela besar kaca mati | buah | 4 | 100.000 | 400.000 | ||
| Jendela sedang kaca mati | buah | 76 | 100.000 | 7.600.000 | ||
| Jendela kecil kaca mati | buah | 8 | 50.000 | 400.000 | ||
| Jendela kaca selisih | buah | 26 | 80.000 | 2.080.000 | ||
| 2 | Alat | |||||
| Sewa Alat Berat Shovel | Ls | 1 | 12.000.000 | 12.000.000 | ||
| Sewa Exavator | Ls | 1 | 7.800.000 | 7.800.000 | ||
| Sewa Grader | Ls | 1 | 12.000.000 | 12.000.000 | ||
| 3 | Upah | |||||
| 4 | Upah Tukang | Ls | 1 | 176.000.000 | 176.000.000 | |
| 5 | Administrasi | |||||
| Papan nama kegiatan | 350.000 | |||||
| ATK | 3.300.000 | |||||
| Fotokopi | 7.900.000 | |||||
| Jilid | 100.000 | |||||
| Pembelian Materai 3.000 | 240.000 | |||||
| Pembelian Materai 6.000 | 630.000 | |||||
| Total A | 1.046.841.000 | |||||
| B | Pekerjaan Instalasi Listrik | |||||
| Instalasi Listrik PLN | Ls | 1 | 2.118.000 | 2.118.000 | ||
| Pemasangan KWH Meter | Ls | 1 | 4.000.000 | 4.000.000 | ||
| Kabel TR | m | 500 | 36.000 | 18.000.000 | ||
| Kabel NYA 2 x 2,5 | roll | 12 | 325.000 | 3.900.000 | ||
| Kabel NYA 2 x 1,5 | roll | 14 | 230.000 | 3.220.000 | ||
| Upah Pemasangan Stop Kontak, Sakelar, Lampu, Fitting, MCB | Ls | 1 | 13.600.000 | 13.600.000 | ||
| Total B | 44.838.000 | |||||
| C | Pekerjaan Instalasi Air & Sanitasi | |||||
| Instalasi Air Bersih | 1 | 20.000.000 | 20.000.000 | |||
| Pipa 1/2 inchi | 1 | 148.000 | 148.000 | |||
| Pipa 2 inchi | 2 | 266.000 | 532.000 | |||
| Pipa 4 inchi | 3 | 468.000 | 1.404.000 | |||
| Pipa PVC 1/2 Inchi | 8 | 18.600 | 148.800 | |||
| Pipa PVC 2 Inchi | 4 | 66.500 | 266.000 | |||
| Pipa PVC 4 Inchi | 4 | 117.000 | 468.000 | |||
| Sekrup | 58 | 20.000 | 1.160.000 | |||
| Semen putih | 20 | 22.100 | 442.000 | |||
| Keran | 7 | 17.000 | 119.000 | |||
| Kloset | 7 | 146.000 | 1.022.000 | |||
| Floor Drain | 7 | 49.000 | 343.000 | |||
| Septik Tank | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | |||
| Total C | 31.052.800 | |||||
| D | Pekerjaan Meubelair | |||||
| Meja guru | buah | 7 | 550.000 | 3.850.000 | ||
| Kursi guru | buah | 7 | 150.000 | 1.050.000 | ||
| Meja kursi siswa | buah | 144 | 285.000 | 41.040.000 | ||
| Whiteboard | buah | 4 | 400.000 | 1.600.000 | ||
| Total D | 47.540.000 | |||||
| Sub Jumlah III (A+B+C+D) | 1.170.271.800 | |||||
| IV | Pekerjaan Konsultansi | |||||
| Perencanaan | 21.000.000 | |||||
| Pengawasan | 34.987.000 | |||||
| V | Pajak Disetor | 80.948.942 | ||||
| Jumlah Penggunaan Dana Yang Dapat Dipertanggungjawabkan (I+II+III+IV+V) | 1.511.367.942 | |||||
Bahwa perbuatan Saksi JAINURI Selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama melainkan dialihkan/ dilaksanakan seluruhnya kepada Terdakwa IRWAN BUDIANUR tanpa melalui prosedur pengadaan barang/jasa, Bahwa Prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, Bahwa Pertanggungjawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sehingga perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan Saksi JAINURI tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain dinyatakan:
Pasal 65 ayat (1)
Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/D/BP/2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Tahun Anggaran 2017, antara lain dinyatakan:
Pasal 11
Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2017, pada Bab II Organisasi, Tugas Dan Tanggung Jawab Huruf B, antara lain dinyatakan:
Dinas Pendidikan Provinsi memiliki tugas:
Menetapkan Tim Pendiri, Tim Perencana dan Pengawas, Panitia Pengadaan Peralatan dan Perabot, Tim Penerima Hasil pengadaan USB SMK Negeri. Sedangkan untuk USB SMK Swasta ditetapkan oleh Ketua Yayasan;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pembangunan USB SMK sesuai dengan ketentuan;
Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi USB SMK.
Tugas Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah:
melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
Bertanggung jawab terhadap persiapan dokumen pendukung pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perencanaan kegiatan dan pelaksanaan Pembangunan USB SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan.
Panitia Pengadaan memiliki tugas melaksanakan pengadaan peralatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, dan transparan.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain disebutkan:
HPS merupakan dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi;
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021 sebesar Rp. 793.832.058,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Penarikan kas di Bank Tim Pendiri Pembangunan USB SMK N 3 Kumai 2.305.200.000 2. Penggunaan dana pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan 1.511.367.942 3. Kerugian Keuangan Negara (3 = 1 – 2) 793.832.058
Perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa IRWAN BUDIANUR, ST Bin Drs. H. HATMANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd pada periode tahun anggaran 2017 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun anggaran 2017 bertempat di SMKN 3 Kumai Jl. DPRD Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi JAINURI diangkat selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimatan Tengah Nomor : 421/2489/PSMK/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017, tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bahwa Terdakwa IRWAN BUDIANUR selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017 merupakan Direktur CV Komarudin Jaya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. KOMARUDIN JAYA Nomor 60 Tanggal 14 September 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/2489/PSMK/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017, hal Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan Rutin | Jabatan dalam Tim |
| 1 | Dr. H. Slamet Winaryo, M.Si. NIP 19610630 198703 1 012 | Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Pembina |
| 2 | Dra. Aida Lilawati, MSi NIP 196800303 198902 1 001 | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat | Pembina |
| 3 | Drs. Suladeri, M.Pd. NIP 19610421 198911 2 001 | Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Pengarah |
| 4 | Agus Basrawiyanta, S.Pd., MT NIP 19651225 198703 1 009 | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat | Pengarah |
| 5 | Dra. Isna Mariany, M.Pd. NIP 19680317 199403 2 012 | Kasi Kelembagaan dan Sarana/Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Pengarah |
| Tim Pendiri | |||
| 1 | Jainuri, S.Pd. NIP 19750701 2000501 1 013 | Kepala SMKN 1 Kumai | Ketua |
| 2 | Wagiman, S.Pd. NIP 19691227 200501 1 013 | Guru SMAN 1 Kumai | Wakil Ketua |
| 3 | M.Safwan Nur, S.E. NIP 19770424 200604 012 | SMKN 2 Pangkalan Bun | Sekretaris |
| 4 | Indarti Triwik Astuti NIP 19750521 201406 2 001 | Staf Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Bendahara |
| 5 | Tito, S.Pd., M.Si. NIP 19689829 199003 1 010 | Staf Bidang Kurikulum dan Penilaian SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Koordinator Tim Teknis |
| 6 | Andik Purwianto, S.Pd. NIP 19750314 200604 1 014 | SMKN 1 Pangkalan Bun | Anggota |
| 7 | Alman NIP 19660911 198903 1 006 | Staf Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Anggota |
| 8 | Gaong, S.H. NIP 19700222 201212 1 002 | Staf Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah | Anggota |
| Tim Perencana dan Pengawasan | |||
| 1 | Edy Nurhadi, S.T. | Teknik Arsitektur | Ketua |
| 2 | Ahmad Rifandi, S.T. | Pengawas | Anggota |
| 3 | Bambang Darmawan, S.E. | Perencanaan Biaya | Anggota |
| 4 | Slamet Mulyono, S.T. | Teknik Mekanikal | Anggota |
| 5 | Tasrif, S.T. | Teknik Mekanikal dan Elektrikal | Anggota |
Berdasarkan SK tersebut, Tim Pendiri Pembangunan USB mempunyai tugas:
Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan fisik (perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung dan pengadaan perabot), pengelolaan administrasi dan keuangan bantuan Pembangunan USB SMK;
Menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan pembangunan kepada:
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Agar semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaannya penuh tanggung jawab dan mempedomani prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dokumen untuk serah terima aset kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pada tahun 2016 Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengajukan Proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai paket keahlian Teknik Sepeda Motor dan Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan lampiran persyaratan sebagai berikut:
Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 421.2/450/Dikmen/Dikpora, tanggal 29 April 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan USB SMK;
Surat Camat Kumai Nomor : 800/218/KM-C, tanggal 29 April 2016 perihal usulan Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Desa Sungai Tendang Kec. Kumai;
Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 421.3/534/DM/Dikpora, tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 255 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 256 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar gambar.
Bahwa sejak bulan Januari 2017 kewenangan SMK didelegasikan kepada Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah sehingga Proposal yang sudah ada direvisi khususnya bagian surat pengantar, Surat Keputusan Tim Pendiri USB SMK dan surat pernyataan tentang kesanggupan menyediakan biaya operasional, biaya pengadaan sarana dan prasarana dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemerintah Prov. Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan mengajukan Proposal Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2017 kompetensi keahlian Teknik Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Tata Busana dengan lampiran persyaratan sebagai berikut:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan tim pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat;
Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/ - /Disdik/IX/2017, tanggal 25 September 2017, hal permohonan bantuan Pembangunan USB SMK;
Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah yang ditandatangani tanggal 25 September 2017;
Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2488/Disdik/X/2017.
Bahwa Saksi MUHAMMAD SALEH menjelaskan pada tahun 2017 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengalokasikan dana bantuan terkait program pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017 yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menangah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: DIPA-023.03.1.419515/2016, tanggal 07 Desember 2016 kepada 75 lokasi penerima bantuan dan yang menjadi dasar ketentuan mengenai tata cara penyaluran, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan bantuan yaitu :
Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 30/D/BP/2016 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017.
Sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017 Bab I Pendahuluan huruf F Bentuk Bantuan, disebutkan bahwa bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, dan dipilihlah pengadaan melalui swakelola tipe 2 yaitu Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola yang mana pelaksananya dikerjakan oleh instansi pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran dan untuk menindaklanjuti pemilihan pengadaan melalui swakelola tipe 2 selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen pemberi bantuan dengan Ketua Tim Pendiri/ Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru sebagai penerima bantuan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Bab I Pendahuluan huruf G Karakteristik Program Bantuan, disebutkan bahwa:
Bantuan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.
Jadi disimpulkan bahwa terkait penggunaan dana bantuan pembangunan USB SMK yang salah satunya untuk pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai T.A. 2017, dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara swakelola (tipe 2) dengan tetap mengacu pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya yaitu terkait proses pengadaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh tim pendiri secara mandiri, dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa melalui ULP/Pejabat Pengadaan antara lain seperti dalam hal Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli serta dilaksanakan berdasarkan kontrak antara Ketua Tim Pendiri dengan Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa pada Tanggal 27 September 2017, diterbitkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6207/D5.4/KU/2017 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2017, yang berisi penetapan 10 (sepuluh) SMK penerima bantuan Pembangunan USB, termasuk di antaranya SMKN 3 Kumai ditetapkan sebagai penerima bantuan Pembangunan USB sebesar Rp. 2.304.345.000,00 (dua milyar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada Tanggal 27 September 2017, diterbitkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 6294/D5.4/KU/2017 antara Saksi MUHAMMAD SALEH, S.P., M.Si. dalam jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pihak Kesatu, dengan Saksi JAINURI dalam jabatan Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah USB SMKN Negeri 3 Kumai selaku Pihak Kedua. Pokok-pokok isi perjanjian sebagai berikut :
Pihak Kedua melaksanakan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai dengan paket keahlian yang akan dikembangkan yaitu:
Kemaritiman;
Pariwisata.
Lingkup pekerjaan Pembangunan SMKN 3 Kumai meliputi:
Pembangunan Ruang Pembelajaran Umum;
Pembangunan Ruang Pembelajaran Khusus;
Pembangunan Ruang Penunjang Pembelajaran;
Pembangunan Jamban;
Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran;
Biaya Perencanaan, Pengawasan Pembangunan dan Pengelolaan Administrasi Kegiatan Pembangunan USB SMK;
Pengadaan Alat Praktik Dasar.
Sumber dana Pembangunan USB SMKN 3 Kumai disediakan oleh Pihak Kesatu yang diberikan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dana bantuan Pembangunan USB SMK sebesar Rp. 2.304.345.000,00 (dua milyar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Nomor DIPA-023.03.1.419515/2016 tanggal 7 Desember 2016, yang terdiri dari:
Anggaran pembangunan gedung dan mebel sebesar Rp. 2.004.345.000,00 (dua milyar empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Anggaran pengadaan alat praktik dasar sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Penyaluran dana bantuan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke Bank Rakyat Indonesia selaku Bank Penyalur yang selanjutnya diteruskan ke rekening Pihak Kedua dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK sebesar Rp. 1.403.041.500,00 (satu milyar empat ratus tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dengan nilai sebesar Rp. 601.303.500,00 (enam ratus satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) ditambah bantuan peralatan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, selaku Ketua I Tim Pendiri Pembangunan adalah Saksi ISNA MARIYANI dengan jabatan saat itu selaku Kasi Kelembagaan dan Sarana/Prasarana SMK dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 15-PS-2017 tanggal 18 Januari 2017 disebutkan bahwa untuk Ketua Tim Pendiri dapat ditunjuk dari Kepala Sekolah atau calon Kepala Sekolah sehingga pada saat Verifikasi berkas oleh pihak verifikator dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang saat itu diwakili Saksi ISNA MARIYANI dan Saksi JAINURI diminta untuk memperbaiki Keputusan tentang Tim Pendiri Pembangunan.
Bahwa terhadap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat telah dilakukan Revisi terkait penetapan Ketua Tim Pendiri yang mana awalnya ditunjuk Saksi ISNA MARIYANI selanjutnya diganti dan ditunjuk Saksi JAINURI sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/2489/PSMK/X/2017, pada tanggal 9 Oktober 2017 tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat.
Bahwa pada tanggal 20 November 2017 diterbitkan Surat Keputusan oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan Nomor 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Peralatan Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Tahun Anggaran 2017. Nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1. Jainuri Penanggung Jawab 2. Beben Sutaru Saldi Ketua Tim 3. Moh. Aziz Bashori Sekretaris sekaligus Anggota 4. Mohammad Iqbal Bendahara sekaligus Anggota 5. Sukriansyah Penanggungjawab Teknis sekaligus Anggota
Bahwa penyaluran anggaran dana bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap penyaluran yang pertama sebanyak 70% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan yaitu sebesar Rp. 1.403.041.500,00 (satu milyar empat ratus tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 170881301039731, tanggal 06 Oktober 2017 dan yang kedua sebanyak 30% dari keseluruhan dana bantuan prasarana/bangunan yaitu sebesar Rp. 601.303.500,00 (enam ratus satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus rupiah) ditambah penyaluran bantuan peralatan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 170881301056010, tanggal 11 Desember 2017.
Bahwa terhadap anggaran dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening giro Bank Rakyat Indonesia Unit Pangkalan Bun, Nomor Rekening 0282.01001.493307 a.n. Pembangunan USB SMKN 3 Kumai pada tanggal 19 Oktober 2017 dan tanggal 15 Desember 2017 dan telah dilakukan penarikan anggaran sejumlah Rp. 2.305.200.000,00 (dua milyar tiga ratus lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Jumlah (Rp) | Yang Melakukan Penarikan | Jabatan dalam Tim Pendiri |
| 1 | 26/10/2017 | 500.000.000 | Indarti Triwik Astuti | Bendahara |
| 2 | 31/10/2017 | 500.000.000 | Jainuri | Ketua |
| 3 | 14/11/2017 | 150.000.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 4 | 22/11/2017 | 110.000.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 5 | 30/11/2017 | 100.000.000 | Jainuri | Ketua |
| 6 | 19/12/2017 | 500.000.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 7 | 27/12/2017 | 443.500.000 | Irwan Budianur | Bukan Bagian dari Tim |
| 8 | 30/12/2017 | 1.700.000 | Bambang Darmawan | Anggota Tim Perencana dan Pengawasan |
| Jumlah | 2.305.200.000 | |||
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku PPK dalam hal ini Saksi MUHAMMAD SALEH dengan Ketua Tim Pendiri Pembangunan dalam hal ini adalah Saksi JAINURI Nomor: 6294/D5.4/KU/2017 tanggal 27 September 2017, yang mana kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 dilaksanakan secara swakelola (tipe 2) dan berdasarkan laporan penggunaan dana, Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 tersebut dilaksanakan secara swakelola kecuali untuk penyediaan alat praktik yang dilaksanakan secara kontraktual melalui penyedia barang / jasa.
Bahwa Saksi JAINURI Selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama melainkan dialihkan / dilaksanakan seluruhnya kepada Terdakwa IRWAN BUDIANUR tanpa melalui prosedur pengadaan barang/jasa.
Bahwa berawal sekira bulan September 2017, Saksi ISNA MARIANY mendapat email dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberitahukan bahwa ada panggilan untuk Bimtek penerima bantuan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya Saksi ISNA MARIANY selaku Kasi kelembagaan dan sarana/prasarana SMK menyusun surat tugas untuk mengikuti kegiatan tersebut di Jakarta. Kemudian pada saat Saksi ISNA MARIANY mengikuti kegiatan Bimtek tersebut disampaikan Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai harus Calon Kepala Sekolah yang diproyeksikan sebagai Kepala Sekolah pada USB dan bukan merupakan Pejabat/Staf Struktural pada Dinas Pendidikan. Selanjutnya sekira Bulan Oktober 2017 Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd dihubungi oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR untuk menjadi Ketua Pendiri Pembangunan SMKN 3 Kumai, lalu keesokan harinya Saksi ISNA MARIANY menghubungi Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka MoU dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu Terdakwa IRWAN BUDIANUR menyuruh Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd untuk berangkat ke Jakarta bersama-sama dengan Saksi AHMAD RIFANDI dan Saksi EDY NURHADI yang mana Saksi AHMAD RIFANDI dan Saksi EDY NURHADI juga diperintahkan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR untuk bersama-sama dengan Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd menghadiri kegiatan MoU tersebut. Selanjutnya Saksi ISNA MARIANY, Saksi JAINURI Bin TABAT KADERI, S.Pd, Saksi EDY NURHADI dan Saksi AHMAD RIFANDI bertemu di Twin Plasa Hotel tempat acara pertemuan penerimaan Bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa Saksi INDARTI TRIWIK ASTUTI selaku bendahara Tim Pendiri USB SMK Negeri 3 Kumai menjelaskan pada tanggal 26 Oktober 2017 telah melakukan penarikan anggaran sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut kemudian diserahkan kepada Saksi JAINURI, selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan bersama Saksi JAINURI dan Saksi ISNA MARIANY dan saat itu pekerjaan pembangunan sudah sampai pada tahap pasang dinding bata dan yang membiayai dan melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai yang sudah terpasang sampai pada tahap pasang dinding bata adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR , hal tersebut juga dijelaskan oleh Saksi EDY NURHADI bahwa sekira bulan September akhir atau awal Oktober 2017, Saksi EDY NURHADI dan Saksi AHMAD RIFANDY dimintai tolong oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR untuk menemani Saksi JAINURI membuat site plan USB SMKN 3 Kumai di Jakarta, dan untuk Biaya hotel, makan, tiket dan operasional lainnya untuk Saksi EDY NURHADI, Saksi AHMAD RIFANDY dan Saksi JAINURI selama dijakarta dibiayai oleh Terdakwa IRWAN BUDINUR dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Saksi AHMAD RIFANDY. Selanjutnya Saksi EDY NURHADI juga menjelaskan bahwa sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawasan dalam kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tersebut, Saksi menerima honor kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR. Kemudian Saksi AHMAD RIFANDY juga menjelaskan bahwa sehubungan penunjukan sebagai konsultan pengawas tidak ada kontrak perjanjian namun hanya secara lisan diminta oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan atas hal itu Saksi AHMAD RIFANDY menerima honor sebagai anggota Tim Perencana dan Pengawasan dalam kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tersebut sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR
Bahwa Saksi PURWADI menjelaskan pada awalnya sekira bulan September 2017 sdra ROSYID memberitahukan kepada Saksi PURWADI ada pekerjaan Pembangunan di SMKN 3 Kumai, kemudian sdra ROSYID menyarankan Saksi PURWADI untuk menghubungi Terdakwa IRWAN BUDIANUR, kemudian Saksi PURWADI menghubungi Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan Saksi JAINURI untuk menawarkan diri menyediakan tenaga tukang untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Kemudian menegosiasikan harga upah pengerjaan dengan kesepakatan biaya upah pengerjaan sebesar 13 % dari nilai bangunan atau sekira Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) untuk mengerjakan seluruh item pekerjaan kecuali galian pondasi, galian septic tank, pemasangan pintu, jendela, dan instalasi listrik. Selanjutnya Saksi PURWADI telah menerima upah tukang Pembangunan USB SMKN 3 Kumai sebesar Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) ditambah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai kompensasi kerugian yang Saksi PURWADI alami, sehingga total Saksi PURWADI menerima Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan Saksi PURWADI menerima pembayaran tersebut dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Saksi AGUS SADRI menjelaskan selaku pemilik mebel “Berkah Bersama” mengetahui adanya Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai TA. 2017, karena Saksi AGUS SADRI selaku penyedia mebeler di sekolah tersebut. Adapun mebeler yang dibuat yaitu Daun pintu (kayu lokal), Daun jendela besar (kayu lokal) kaca hidup, Jalusi (kayu ulin), Kursi dan meja siswa (kayu lokal), Kursi guru (kayu lokal), Meja guru (kayu lokal), Lemari buku (kayu lokal), Papan tulis, Jendela kaca selisih (kayu lokal), Kusen (kayu ulin) ukuran 7 cm x 15 cm, Jendela besar kaca mati, Daun jendela kecil kaca hidup, Jendela kecil kaca mati, Daun jendela sedang kaca hidup, Jendela sedang kaca mati. Kemudian terhadap pekerjaan mebeler tersebut yang meminta untuk mengerjakan beberapa jenis mebeler tersebut adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan Saksi AGUS SADRI menerima pembayaran dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR kurang lebih Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut diterima sebanyak 6 (enam) kali penerimaan dan yang terakhir adalah pembayaran pembuatan lemari buku sebanyak 8 (delapan) buah yang dibayarkan Terdakwa IRWAN BUDIANUR sekira bulan April 2019.
Bahwa Saksi JUMARI PURNATHA (UD. Ponti Makmur) menjelaskan terkait pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai TA. 2017, UD Ponti Makmur telah melayani pembelian material bangunan untuk pekerjaan tersebut yaitu berupa baja ringan (kanal C dan reng) serta besi beton ukuran 8 mm dan 10 mm dengan harga sebagai berikut :
Kanal C merk IGGI Rp. 74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah) per batang.
Reng merk IGGI Rp. 32.500,00 (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) per batang.
Besi beton SNI non sertifikat 8 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m Rp. 34.500,00 (tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) per batang.
Besi beton SNI non sertifikat 10 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang.
Kemudian material baja ringan yang dibeli untuk pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 yaitu untuk kanal C merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, reng merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, Besi beton SNI non sertifikat 8 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang, dan Besi beton SNI non sertifikat 10 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang dan yang pertama kali atau awal mulanya yang membeli material tersebut di UD. Ponti Makmur untuk keperluan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 adalah Saksi AHMAD RIFANDI kemudian untuk selanjutnya adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR bersama – sama Saksi AHMAD RIFANDI, sedangkan mengenai pembayarannya dilakukan secara tunai dan bukti pembayarannya berupa nota biasa yang ditulis tangan dengan menyebutkan jumlah material yang dibeli, jenis material beserta harganya kemudian dibubuhkan tanda tangan bagian penjualan dan cap toko dan yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Ahli BUDI SETYONO dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya pelaksanaan pengadaan dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia dan sehubungan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai terdapat surat perjanjian Kerjasama antara Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tim Pendiri Pembangunan sehingga apabila dalam pelaksanaan pekerjaan didahului dengan perjanjian Kerjasama antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran (yaitu instansi pemerintah lain) dengan pelaksana pembangunan, maka kondisi diatas dapat menunjukkan pelaksanaan pengadaan melalui Swakelola dengan tipe 2.
Ahli BUDI SETYONO juga menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya Prosedur pelaksanaan swakelola tipe 2 oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan dilakukan berdasarkan kontrak antara PPK pada K/L/D/I penanggung jawab anggaran dengan pelaksana swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini (Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya);
Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
Pembayaran imbalan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan kontrak;
Penggunaan tenaga kerja, bahan/barang dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian;
Kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola;
Pengawasan pekerjaan fisik dilapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK pada K/L/D/I penanggung jawab anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan;
Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola (pada huruf a diatas) dapat didahului dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola.
Selain itu Ahli juga menjelaskan bahwa secara aturan untuk menjadi pelaksana pekerjaan dalam konteks pekerjaan dengan cara swakelola berbeda dengan melalui penyedia.
Pekerjaan Swakelola
Pada pekerjaan swakelola, penunjukan pelaksana pekerjaan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Tim pelaksana, dengan ketentuan diantaranya susunan tim ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah pegawai yang terlihat pada pekerjaan swakelola. Seseorang dapat menjadi pelaksana sepanjang yang bersangkutan masuk dalam koridor tim pelaksana. Diluar koridor tim, maka tidak dibenarkan seseorang melaksanakan pekerjaan. Adapun bagian dari pekerjaan swakelola yang dapat diproses melalui pihak lain / ketiga berupa penyedia bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli. Diluar bagian tersebut dikerjakan sendiri oleh tim.
Pembayaran dapat dilakukan berupa kuitansi untuk pembayaran upah tenaga kerja secara harian berdasarkan daftar hadir atau upah secara borongan, pembayaran gaji tenaga ahli perorangan, pembayaran bahan/ peralatan/suku cadang berdasarkan kontrak. Secara khusus pada pekerjaan swakelola, dapat menyertakan pihak ketiga (penyedia) hanya dalam hal penyediaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli. Tidak berarti menyertakan pihak ketiga untuk menjalankan pekerjaan utama.
Pekerjaan melalui Penyedia
Pada pekerjaan yang dilakukan melalui penyedia untuk menjadi pelaksana pekerjaan, wajib mengikuti proses sesuai metode pemilihan yang ditentukan dan melalui tahapan pemenuhan persyaratan kualifikasi, evaluasi syarat administrasi, teknis dan biaya sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Hasil dari evaluasi menghasilkan calon penyedia. Perusahaan pemenang dapat menjalankan pekerjaan setelah melalui penandatanganan kontrak antara PPK dengan direksi atau pihak lain (pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap). Diluar personil yang telah ditetapkan tersebut pihak lain tidak dibenarkan menjadi penyedia (sebagaimana ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Perpres No. 54 tahun 2010 ”Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis).
Pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan penyedia mengikuti ketentuan yang diatur dalam kontrak. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, dapat diberikan dalam bentuk bulanan/ termin tahapan penyelesaian pekerjaan) atau sekaligus.
Bahwa Terdakwa IRWAN BUDIANUR bukan merupakan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan Pekerjaan swakelola sehingga Terdakwa IRWAN BUDIANUR tidak dibenarkan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan swakelola pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, namun hal tersebut oleh Saksi JAINURI tidak dikoreksi atau diperbaiki bahkan Saksi JAINURI mendukung seluruhnya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Saksi JAINURI selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan proses pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, melainkan langsung menyerahkan proses pengadaan tersebut kepada Terdakwa dengan menggunakan Cv. Tanjung Billa.
Bahwa Terdakwa IRWAN BUDIANUR tidak pernah mengikuti proses sesuai metode pemilihan pelaksana pekerjaan melalui penyedia pekerjaan yang mana dalam metode pemilihan terdapat tahapan pemenuhan persyaratan kualifikasi, evaluasi syarat administrasi, teknis dan biaya sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Bahwa pada tanggal 20 November 2017 diterbitkan Surat Keputusan oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan Nomor 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Peralatan Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Tahun Anggaran 2017. Nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan 1. Jainuri Penanggung Jawab 2. Beben Sutaru Saldi Ketua Tim 3. Moh. Aziz Bashori Sekretaris sekaligus Anggota 4. Mohammad Iqbal Bendahara sekaligus Anggota 5. Sukriansyah Penanggungjawab Teknis sekaligus Anggota
Bahwa Saksi BEBEN SUTARU SAIDI selaku Pejabat Pengadaan Peralatan menjelaskan pada pengadaan alat praktik tata busana SMKN 3 Kumai TA 2017, Saksi BEBEN SUTARU SAIDI tidak mencari informasi untuk mendapatkan calon-calon penyedia yang dianggap mampu. Saat itu Saksi BEBEN SUTARU SAIDI hanya mengundang perusahaan yang direkomendasikan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR, yaitu CV Tanjung Billa milik Saksi MUHTARUDIN yang mana sebelumnya Terdakwa IRWAN BUDIANUR yang telah mengkondisikan Saksi JAINURI dan Saksi BEBEN SUTARU SAIDI untuk menunjuk CV Tanjung Billa sebagai pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Praktik Busana tersebut.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 24 November 2017 diterbitkan surat Direktur CV Tanjung Billa Nomor 10-TB-PB/XI/2017 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik Tata Busana. Surat penawaran ditandatangani oleh Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa, dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 149.950.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nama Barang Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1 Mesin Jahit Overdeck Unit 6 14.850.000 89.100.000 2 Mesin Obras Unit 1 19.000.000 19.000.000 3 Mesin Bordir Unit 1 25.100.000 25.100.000 4 Meja Setrika Unit 1 1.100.000 1.100.000 5 Steam Press Unit 1 12.100.000 12.100.000 6 Standing Steamer Unit 1 3.550.000 3.550.000 Jumlah 149.950.000
Namun demikian Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa menjelaskan tidak pernah membuat dan menandatangani surat Nomor 10-TB-PB/XI/2017 tanggal 24 November tersebut.
Bahwa pada Tanggal 28 November 2017 diterbitkan Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga/Biaya Metode Pengadaan Langsung Nomor 07/PPBJ-03/XI/2017 Pengadaan Alat Praktik Tata Busana. Berita Acara ditandatangani oleh Saksi BEBEN SUTARU SAIDI selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa. Harga penawaran hasil negosiasi sebesar Rp. 149.900.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Namun demikian Saksi MUHTARUDIN selaku Direktur CV Tanjung Billa menjelaskan tidak pernah diminta/melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga/biaya sesuai dokumen Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga/Biaya Metode Pengadaan Langsung Nomor 07/PPBJ-03/XI/2017. Tanda tangan dan stempel yang ada di dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi MUHTARUDIN dan bukan stempel CV Tanjung Billa.
Bahwa pada Tanggal 30 November 2017, diterbitkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017 paket Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik Tata Busana senilai Rp149.900.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Nama Barang Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1 Mesin Jahit Overdeck Unit 6 14.850.000 89.100.000 2 Mesin Obras Unit 1 19.000.000 19.000.000 3 Mesin Bordir Unit 1 25.100.000 25.100.000 4 Meja Setrika Unit 1 1.100.000 1.100.000 5 Steam Press Unit 1 12.100.000 12.100.000 6 Standing Steamer Unit 1 3.500.000 3.500.000 Jumlah 149.900.000
Bahwa pada Tanggal 29 Desember 2017, diterbitkan kuitansi pembayaran nomor 94/DAK/2017 sebesar Rp. 149.900.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) pembayaran Pengadaan Alat Praktik Tata Busana. Kuitansi ditandatangani oleh Saksi INDARTI TRIWIK ASTUTI selaku Bendahara Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai, Saksi JAINURI selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai dan Terdakwa IRWAN BUDIANUR selaku penerima pembayaran.
Bahwa alat praktik tata busana diserahkan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR kepada Saksi JAINURI di rumah Saksi JAINURI sekira akhir Tahun 2017, yang mana penyerahan tersebut tidak melalui Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang telah dibentuk oleh Saksi JAINURI sesuai dengan Surat Keputusan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Nomor : 009/TP/SMKN 3/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab.Kotawaringin Barat T.A 2017 , dan pada saat itu juga Saksi JAINURI tidak ada membuat berita acara serah terimanya.
Bahwa Ahli BUDI SETYONO dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah menjelaskan:
Bahwa pada pengadaan melalui penyedia, penentuan pemenang atau penyedia yang layak, perlu melalui proses pemenuhan persyaratan kualifikasi perusahaan, memenuhi evaluasi persyaratan administasi, teknis, dan biaya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen pengadaan.
Disamping itu pada pelaksanaan pengadaan, para pihak yang terkait dengan proses pengadaan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan serta mematuhi etika pengadaan (Pasal 5 dan 6 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya). Masing-masing pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yaitu PA/KPA, PPK, Pokja ULP, dan PPHP memiliki tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan, bekerja secara mandiri dan tidak boleh saling mempengaruhi/intervensi. Apabila terdapat pihak-pihak yang melanggar dengan melakukan intervensi ke pihak lain maka pihak-pihak yang melanggar tersebut yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Adapun dalam pemilihan penyedia, pihak yang bertugas dan berwenang untuk memilih calon penyedia adalah Pokja ULP. Apabila dalam penentuan calon penyedia barang/jasa diarahkan ke penyedia barang/jasa tertentu maka hal tersebut melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan sebagaimana Pasal 5 dan 6 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya yaitu prinsip bersaing, Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/ Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Etika pengadaan yaitu bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa serta etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Bahwa apabila terjadi peminjaman perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan maka ada pelanggaran ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Prinsip dan etika pengadaan, Prinsip yang dilanggar adalah prinsip akuntabel, etika yang dilanggar adalah etika untuk bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara (Pasal 5 dan 6 Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya);
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/ Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan. (Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya);
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis (Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya).
Bahwa Saksi JAINURI selaku Ketua Tim Pendiri membuat Laporan Pertanggungjawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang diberikan oleh Terdakwa IRWAN BUDIANUR.
Bahwa Saksi EDY NURHADI menjelaskan sebagai Ketua Tim Perencana dan Pengawasan dalam kegiatan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017, menerima honor kurang lebih sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR. (tidak sesuai sebagaimana yang dilampirkan dalam LPJ yaitu sebesar Rp52.481.000,00 (lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah)).
Bahwa Saksi DRIE ALSI LAKSMANA menjelaskan terkait Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017, PT. PLN (Persero) Rayon Pangkalan Bun telah membantu menyediakan tiang besi ukuran 9 m sebanyak 10 (sepuluh) batang untuk perluasan jaringan menuju sekolah dan sesuai data Bon pemakaian penggunaan / pengambilan material tiang besi sebanyak 10 (sepuluh) buah tertanggal 27 Desember 2017 selaku penerima barang sekaligus pemasang jaringan adalah Sdra. RADEN MAS ANTO. (tidak sesuai sebagaimana yang dilampirkan dalam LPJ yaitu sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima CV. Sinarta)
Bahwa Saksi PARLIN PURBA menjelaskan terkait kuitansi pembayaran tiang listrik tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) di Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai, Ds. Sei Tendang, Kec. Kumai, Kab. Kobar T.A 2017 dengan rincian nota tanggal 6 Desember 2018 pembelian tiang listrik 10 Buah dengan harga perbuah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 Rol Kabel dengan harga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan Saksi menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi sedangkan stempel tersebut memang stempel CV. SINARTA milik Saksi tetapi Saksi tidak pernah dimintai stempel kuitansi dan nota tersebut sedangkan biaya pemasangan listrik baru untuk USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 Saksi kenakan Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sudah termasuk KWH, SLO ( Surat Laik Operasi ), Materei 6000 2 (dua) lembar, dan upah pasang KWH Meter tidak termasuk bohlam lampu.
Bahwa Saksi JUMARI PURNATHA (UD. Ponti Makmur) menjelaskan material baja ringan yang dibeli untuk pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 yaitu untuk kanal C merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, reng merk IGGI kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang, Besi beton SNI non sertifikat 8 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang, dan Besi beton SNI non sertifikat 10 mm merk HAKA-HAKA panjang 12 m kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang, kemudian UD. Ponti Makmur pada tahun 2017 tidak pernah menjual material atap / genteng metal, kawat beton, Lis, keramik, paku atap, Nok, besi hollow, aksesoris, kalsibot, skrup, semen, bata merah, kusen, daun pintu, daun jendela, jendela kaca bening, ventilasi, jalusi, lis profil, MCB, jasa instalasi lampu, kabel, jasa instalasi stop kontak, saklar tunggal, saklar ganda, ram miror, lampu 10 watt, pipa pvc 1/2 “, pipa pvc 2”, pipa pvc 4”, kran, floor drain, bak fiber, kloset, cat putih, cat warna, plamir, kuas, kunci tanam, engsel daun pintu, grendel pintu, engsel daun jendela, grendel jendela, hak angin jendela, tarikan jendela, cat tembok, dan cat kilap / minyak (sebagaimana yang ada dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai T.A. 2017, berupa 54 (lima puluh empat) nota pembelian material bangunan senilai Rp. 1.168.021.450,00 (satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang mana terdapat tanda tangan serta stempel Toko Ponti Makmur (Toko PM).
Selanjutnya UD. Ponti Makmur (Toko PM) juga tidak pernah menerima pembayaran atas pembelian material seperti yang disebutkan dalam nota sebagai berikut :
Nota pembelian material kawat, lis, dan keramik atas nama toko PM senilai Rp40.996.250,00 (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 22 Oktober 2017.
Nota pembelian material atap metal dan paku atap metal atas nama toko PM senilai Rp27.190.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 22 Oktober 2017.
Nota pembelian material Baja ringan dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / m2 atas nama toko PM senilai Rp. 69.450.000,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2017.
Nota pembelian Nok atas nama toko PM senilai Rp1.404.000,00 (satu juta empat ratus empat ribu rupiah) tanggal 23 Oktober 2017.
Nota pembelian material besi hollow dan assesoris atas nama toko PM senilai Rp78.020.000,00 (tujuh puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material kalsibot dan skrup atas nama toko PM senilai Rp7.330.000,00 (tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material semen, nok paku genteng metal atas nama toko PM senilai Rp. 7.846.000,00 (tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material kusen, daun pintu, daun jendela, jendela kaca bening, dan jalusi atas nama toko PM senilai Rp65.346.300,00 (enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 24 Oktober 2017.
Nota pembelian material rangka metal hollow atas nama toko PM senilai Rp51.780.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 25 Oktober 2017.
Dan Saksi JUMARI PURNATHA nilai pembelian material di UD. Ponti Makmur untuk keperluan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017 tidak sampai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan UD. Ponti Makmur tidak pernah memberikan nota kosong yang terdapat nama, tanda tangan dan cap UD. Ponti Makmur kepada Saksi AHMAD RIFANDI, Terdakwa IRWAN BUDIANUR ataupun pihak lainnya yang berhubungan dengan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017.
Bahwa Saksi AGUS SADRI menjelaskan sehubungan dengan adanya Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai TA. 2017, mebeler yang dibeli di mebel Berkah Usaha milik Saksi AGUS SADRI antara lain :
Daun pintu (kayu lokal) sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan dan pemasangan.
Daun jendela besar (kayu lokal) kaca hidup untuk jumlah pastinya Saksi lupa kurang lebih sebanyak 112 (seratus dua belas) buah dengan harga Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) / buah termasuk biaya angkut, pengecatan, kaca dan pemasangan.
Jalusi (kayu ulin) sebanyak kurang lebih 215 (dua ratus lima belas) buah dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan dan pemasangan.
Kursi dan meja siswa (kayu lokal) sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) set dengan harga Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / set sudah termasuk biaya angkut.
Kursi guru (kayu lokal) sebanyak kurang lebih 6 (enam) buah dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, dan pengecatan.
Meja guru (kayu lokal) sebanyak 7 (tujuh) buah dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, dan pengecatan.
Lemari buku (kayu lokal) sebanyak 8 (delapan) buah dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, dan pengecatan.
Papan tulis sebanyak 6 (enam) buah dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut.
Jendela kaca selisih (kayu lokal) jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Kusen (kayu ulin) ukuran 7 cm x 15 cm jumlah pastinya Saksi lupa namun kurang lebih sekira 1.000 m’ dengan harga Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) / m’ sudah termasuk biaya angkut, dan pemasangan.
Jendela besar kaca mati jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Daun jendela kecil kaca hidup sebanyak 8 (delapan) buah dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan, kaca dan pemasangan.
Jendela kecil kaca mati jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Daun jendela sedang kaca hidup jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, pengecatan, kaca dan pemasangan.
Jendela sedang kaca mati jumlahnya Saksi lupa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / buah sudah termasuk biaya angkut, kaca dan pemasangan.
Seingat Saksi AGUS SADRI uang yang diterima totalnya tidak sampai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (tidak sesuai sebagaimana yang dilampirkan dalam LPJ berupa 11 kuitansi pembayaran pembelian mebeler kepada Saksi AGUS SADRI senilai total Rp271.079.150,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah))
Bahwa Saksi JAINURI menerima uang Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa IRWAN BUDIANUR sebagai tanda terima kasih atas selesainya pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai.
Bahwa Ahli Ir. MUDJI IRMAWAN, MS dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) menjelaskan Tim Ahli dari ITS Surabaya telah melakukan pengamatan kualitas dan pengukuran Fisik Bangunan terhadap Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah T.A. 2017 pada tanggal 28 November 2019 dan hasil penelitian Tim ITS terhadap Kualitas Bangunan menunjukkan bahwa Fisik Bangunan Unit Sekolah baru (USB) SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah secara keseluruhan telah dikerjakan dengan kualitas yang baik. Pada pengukuran volume pekerjaan terhadap keseluruhan Bangunan yang selesai dikerjakan, ditemukan perbedaan volume pada beberapa item pekerjaan terutama pada Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Pembangunan Jamban.
Bahwa Ahli YANSTER SURYONO, ST (CV. UTUS DAMABA CONSULTANT) menjelaskan metode pemeriksaan untuk menguraikan material terpasang atas volume pekerjaan hasil pemeriksaan tim Ahli ITS Surabaya pada pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai di wilayah Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalmantan Tengah adalah dengan menggunakan konversi dari volume yang terpasang terhadap koefisien dari analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum dan untuk hasil perhitungan material terpasang atas perhitungan volume terpasang dari Ahli ITS Surabaya atas pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai menggunakan pedoman AHSP didapatkan hasil perhitungan material terpasang sebagai berikut:
-
REKAPITULASI PENGURAIAN DATA MATERIAL PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMK NEGERI 3 KUMAI No. Material Volume Satuan Keterangan 1 Pasir urug/pasang/beton 344,00 m3 2 Semen 1.491,00 zak per zak 50 kg 3 Kerikil 85,00 m3 4 Besi polos 10 400,00 btg 5 Besi polos 8 296,00 btg 6 Kawat beton 251,00 Kg 7 Bata 47.525,00 Bh 8 Batu belah 131,00 m3 9 Keramik 20x25 150,00 keping 8,00 Dus 10 Keramik 25x40 325,00 keping 33,00 Dus 11 Keramik 30 2.395,00 keping 218,00 Dus 12 Keramik 40 4.255,00 keping 710,00 Dus 13 Besi Plafon 1.080,00 btg 14 Kalsiboard 322,00 lembar 15 Kayu/papan III 7,94 m3 8,00 m3 16 Paku 5-12 cm 59,00 kg 17 Dolken 157,00 btg 18 MCB 8,00 bh 19 Stop kontak 33,00 bh 20 Saklar tunggal 11,00 bh 21 Saklar ganda 32,00 bh 22 Lampu 18 W 38,00 bh 23 Lampu 10 W 52,00 bh 24 Cat tembok putih 922,00 Kg 25 plamir kayu 137,00 Kg 26 Cat minyak 419,00 Kg 27 Tanah 245,00 m3 28 Baja ringan kanal C 969,00 btg 29 Baja ringan reng 686,00 btg 30 Genteng metal 2.439,26 Lbr 2440,00 Lbr 31 Nok 230,00 bh 32 Sekrup baja ringan 61,00 Ktk 33 Sekrup multi roof 60,00 Ktk 34 Bak Fiber 3,00 bh 35 Kunci Tanam 20,00 bh 36 Engsel Daun Pintu 5" 90,00 bh 37 Grendel tanam 16,00 bh 38 Engsel Daun Jendela 3" 222,00 bh 39 Grendel Jendela 111,00 bh 40 Hak Angin 111,00 bh 41 Tarikan Jendela 111,00 bh 42 Lisplank 329,00 bh 43 List profil 516,00 bh 44 Seng talang 7,00 meter 45 Daun pintu 35,00 buah 46 Kusen 852,58 meter 47 Jalusi 214,00 buah 48 Daun jendela besar kaca hidup 25,00 buah tinggi 120 cm 49 Daun jendela sedang kaca hidup 78,00 Buah tinggi 80 cm 50 Daun jendela kecil kaca hidup 8,00 Buah tinggi 50 cm 51 Jendela besar kaca mati 4,00 Buah tinggi 160 cm 52 Jendela sedang kaca mati 76,00 Buah tinggi 120 & 80 cm 53 Jendela kecil kaca mati 8,00 Buah tinggi 50 cm 54 Jendela kaca selisih 26,00 Buah
Bahwa Ahli REHYNHARD, S. Akun dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP PERW. KALTENG) menjelaskan berdasarkan penghitungan volume tersebut, dan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta hasil konfirmasi harga toko, jumlah penggunaan dana pelaksanaan pembagunan USB SMK Negeri 3 Kumai Tahun Anggaran 2017 yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp1.511.367.942,00 (satu milyar lima ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga (Rp) | Jumlah (Rp) | |
| I | Pengadaan Alat Praktik Nautika | |||||
| Fish Finder | Unit | 1 | 10.000.000 | 10.000.000 | ||
| Sonar | Unit | 1 | 37.250.000 | 37.250.000 | ||
| VHF Tranceiver | Unit | 1 | 7.800.000 | 7.800.000 | ||
| Electronic Compass with GPS | Unit | 2 | 12.975.000 | 25.950.000 | ||
| CB Tranceiver | Unit | 1 | 9.550.000 | 9.550.000 | ||
| GPSMAP | Unit | 1 | 13.210.200 | 13.210.200 | ||
| Sub Jumlah I | 103.760.200 | |||||
| II | Pengadaan Alat Praktik Tata Busana | |||||
| Mesin Jahit Overdeck | Unit | 6 | 6.600.000 | 39.600.000 | ||
| Mesin Obras | Unit | 1 | 19.000.000 | 19.000.000 | ||
| Mesin Bordir | Unit | 1 | 25.100.000 | 25.100.000 | ||
| Meja Setrika | Unit | 1 | 1.100.000 | 1.100.000 | ||
| Steam Press | Unit | 1 | 12.100.000 | 12.100.000 | ||
| Standing Steamer | Unit | 1 | 3.500.000 | 3.500.000 | ||
| Sub Jumlah II | 100.400.000 | |||||
| III | Pembangunan Gedung USB SMK N 3 | |||||
| A | Pekerjaan Fisik Gedung | |||||
| 1 | Pembelian Material | |||||
| Pasir urug/pasang/beton | m3 | 440 | 81.250 | 35.750.000 | ||
| Semen | sak | 1491 | 52.500 | 78.277.500 | ||
| Kerikil | m3/kg | 85 | 265.000 | 22.525.000 | ||
| Besi polos 10 | batang | 400 | 55.000 | 22.000.000 | ||
| Besi polos 8 | batang | 296 | 34.500 | 10.212.000 | ||
| Kawat beton | kg | 251 | 21.500 | 5.396.500 | ||
| Bata | buah | 47525 | 1.500 | 71.287.500 | ||
| Batu belah | m3 | 131 | 337.500 | 44.212.500 | ||
| Keramik 20x25 | dus | 8 | 51.000 | 408.000 | ||
| Keramik 25x40 | dus | 33 | 77.000 | 2.541.000 | ||
| Keramik 30 | dus | 218 | 43.000 | 9.374.000 | ||
| Keramik 40 | dus | 710 | 46.750 | 33.192.500 | ||
| Besi Plafon | batang | 1080 | 22.000 | 23.760.000 | ||
| Kalsiboard | lembar | 322 | 55.000 | 17.710.000 | ||
| Kayu/papan III | m3 | 8 | 1.600.000 | 12.800.000 | ||
| Paku 5-12 cm | kg | 59 | 25.000 | 1.475.000 | ||
| Dolken | batang | 157 | 5.000 | 785.000 | ||
| MCB | buah | 8 | 341.000 | 2.728.000 | ||
| Stop kontak | buah | 33 | 13.000 | 429.000 | ||
| Saklar tunggal | buah | 11 | 12.000 | 132.000 | ||
| Saklar ganda | buah | 32 | 15.000 | 480.000 | ||
| Lampu 18 W | buah | 38 | 40.000 | 1.520.000 | ||
| Lampu 10 W | buah | 52 | 40.000 | 2.080.000 | ||
| Cat tembok putih | kg | 922 | 19.000 | 17.518.000 | ||
| plamir kayu | kg | 137 | 11.000 | 1.507.000 | ||
| Cat minyak | kg | 419 | 57.000 | 23.883.000 | ||
| Tanah | m3 | 245 | 25.000 | 6.125.000 | ||
| Baja ringan kanal C | batang | 969 | 74.000 | 71.706.000 | ||
| Baja ringan reng | batang | 686 | 32.500 | 22.295.000 | ||
| Genteng metal | buah | 2440 | 27.000 | 65.880.000 | ||
| Nok | buah | 230 | 20.000 | 4.600.000 | ||
| Sekrup baja ringan | kotak | 61 | 130.000 | 7.930.000 | ||
| Sekrup multi roof | kotak | 60 | 125.000 | 7.500.000 | ||
| Bak Fiber | buah | 3 | 162.500 | 487.500 | ||
| Kunci Tanam | buah | 20 | 119.500 | 2.390.000 | ||
| Engsel Daun Pintu 5" | buah | 90 | 61.000 | 5.490.000 | ||
| Grendel tanam | buah | 16 | 11.250 | 180.000 | ||
| Engsel Daun Jendela 3" | buah | 222 | 44.300 | 9.834.600 | ||
| Grendel Jendela | buah | 111 | 53.500 | 5.938.500 | ||
| Hak Angin | buah | 111 | 38.400 | 4.262.400 | ||
| Tarikan Jendela | buah | 111 | 11.000 | 1.221.000 | ||
| Lisplank | meter | 329 | 12.500 | 4.112.500 | ||
| List profil | meter | 516 | 5.000 | 2.580.000 | ||
| Seng talang | meter | 7 | 40.000 | 280.000 | ||
| Daun pintu | buah | 35 | 600.000 | 21.000.000 | ||
| Kusen | meter | 853 | 85.000 | 72.505.000 | ||
| Jalusi | buah | 214 | 150.000 | 32.100.000 | ||
| Daun jendela besar kaca hidup | buah | 25 | 260.000 | 6.500.000 | ||
| Daun jendela sedang kaca hidup | buah | 78 | 230.000 | 17.940.000 | ||
| Daun jendela kecil kaca hidup | buah | 8 | 150.000 | 1.200.000 | ||
| Jendela besar kaca mati | buah | 4 | 100.000 | 400.000 | ||
| Jendela sedang kaca mati | buah | 76 | 100.000 | 7.600.000 | ||
| Jendela kecil kaca mati | buah | 8 | 50.000 | 400.000 | ||
| Jendela kaca selisih | buah | 26 | 80.000 | 2.080.000 | ||
| 2 | Alat | |||||
| Sewa Alat Berat Shovel | Ls | 1 | 12.000.000 | 12.000.000 | ||
| Sewa Exavator | Ls | 1 | 7.800.000 | 7.800.000 | ||
| Sewa Grader | Ls | 1 | 12.000.000 | 12.000.000 | ||
| 3 | Upah | |||||
| 4 | Upah Tukang | Ls | 1 | 176.000.000 | 176.000.000 | |
| 5 | Administrasi | |||||
| Papan nama kegiatan | 350.000 | |||||
| ATK | 3.300.000 | |||||
| Fotokopi | 7.900.000 | |||||
| Jilid | 100.000 | |||||
| Pembelian Materai 3.000 | 240.000 | |||||
| Pembelian Materai 6.000 | 630.000 | |||||
| Total A | 1.046.841.000 | |||||
| B | Pekerjaan Instalasi Listrik | |||||
| Instalasi Listrik PLN | Ls | 1 | 2.118.000 | 2.118.000 | ||
| Pemasangan KWH Meter | Ls | 1 | 4.000.000 | 4.000.000 | ||
| Kabel TR | m | 500 | 36.000 | 18.000.000 | ||
| Kabel NYA 2 x 2,5 | roll | 12 | 325.000 | 3.900.000 | ||
| Kabel NYA 2 x 1,5 | roll | 14 | 230.000 | 3.220.000 | ||
| Upah Pemasangan Stop Kontak, Sakelar, Lampu, Fitting, MCB | Ls | 1 | 13.600.000 | 13.600.000 | ||
| Total B | 44.838.000 | |||||
| C | Pekerjaan Instalasi Air & Sanitasi | |||||
| Instalasi Air Bersih | 1 | 20.000.000 | 20.000.000 | |||
| Pipa 1/2 inchi | 1 | 148.000 | 148.000 | |||
| Pipa 2 inchi | 2 | 266.000 | 532.000 | |||
| Pipa 4 inchi | 3 | 468.000 | 1.404.000 | |||
| Pipa PVC 1/2 Inchi | 8 | 18.600 | 148.800 | |||
| Pipa PVC 2 Inchi | 4 | 66.500 | 266.000 | |||
| Pipa PVC 4 Inchi | 4 | 117.000 | 468.000 | |||
| Sekrup | 58 | 20.000 | 1.160.000 | |||
| Semen putih | 20 | 22.100 | 442.000 | |||
| Keran | 7 | 17.000 | 119.000 | |||
| Kloset | 7 | 146.000 | 1.022.000 | |||
| Floor Drain | 7 | 49.000 | 343.000 | |||
| Septik Tank | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | |||
| Total C | 31.052.800 | |||||
| D | Pekerjaan Meubelair | |||||
| Meja guru | buah | 7 | 550.000 | 3.850.000 | ||
| Kursi guru | buah | 7 | 150.000 | 1.050.000 | ||
| Meja kursi siswa | buah | 144 | 285.000 | 41.040.000 | ||
| Whiteboard | buah | 4 | 400.000 | 1.600.000 | ||
| Total D | 47.540.000 | |||||
| Sub Jumlah III (A+B+C+D) | 1.170.271.800 | |||||
| IV | Pekerjaan Konsultansi | |||||
| Perencanaan | 21.000.000 | |||||
| Pengawasan | 34.987.000 | |||||
| V | Pajak Disetor | 80.948.942 | ||||
| Jumlah Penggunaan Dana Yang Dapat Dipertanggungjawabkan (I+II+III+IV+V) | 1.511.367.942 | |||||
Bahwa perbuatan Saksi JAINURI Selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama melainkan dialihkan / dilaksanakan seluruhnya kepada Terdakwa IRWAN BUDIANUR tanpa melalui prosedur pengadaan barang/jasa, Bahwa Prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, Bahwa Pertanggungjawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai T.A. 2017 tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sehingga perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR dan Saksi JAINURI tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain dinyatakan:
Pasal 65 ayat (1)
Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/D/BP/2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Tahun Anggaran 2017, antara lain dinyatakan:
Pasal 11
Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2017, pada Bab II Organisasi, Tugas Dan Tanggung Jawab Huruf B, antara lain dinyatakan:
Dinas Pendidikan Provinsi memiliki tugas:
Menetapkan Tim Pendiri, Tim Perencana dan Pengawas, Panitia Pengadaan Peralatan dan Perabot, Tim Penerima Hasil pengadaan USB SMK Negeri. Sedangkan untuk USB SMK Swasta ditetapkan oleh Ketua Yayasan;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pembangunan USB SMK sesuai dengan ketentuan;
Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi USB SMK.
Tugas Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah:
melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
Bertanggung jawab terhadap persiapan dokumen pendukung pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perencanaan kegiatan dan pelaksanaan Pembangunan USB SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan.
Panitia Pengadaan memiliki tugas melaksanakan pengadaan peralatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, dan transparan.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain disebutkan:
HPS merupakan dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi;
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS
Bahwa perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai TA. 2017.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor: SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021 sebesar Rp. 793.832.058,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Penarikan kas di Bank Tim Pendiri Pembangunan USB SMK N 3 Kumai 2.305.200.000 2. Penggunaan dana pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan 1.511.367.942 3. Kerugian Keuangan Negara (3 = 1 – 2) 793.832.058
Perbuatan Terdakwa IRWAN BUDIANUR tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut Terdakwa mengajukan keberatan.eksepsi, pada persidangan tanggal 15 Desember 2022, yang pada pokoknya dakwaan Kabur (obsuur libel), karena uraian perbuatan dalam dakwaan primair sama dengan dakwaan subsidair, unsur surat dakwaan primair sama dengan dakwaan subsidair dan tidak jelas kedudukan Terdakwa. Untuk Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan semua eksepsi, menyatakan dakwan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya kepada negara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat/replik, pada persidangan tanggal 19 Desember 2022, yang pada pokoknya dakwaan telah disusun sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengeluarkan Putusan Sela pada persidangan tanggal 22 Desember 2022, yang amarnya:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Irwan Budianur untuk keseluruhan;
Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yaitu:
Muhammad Saleh bin Saleh, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan isi BAP;
Bahwa Saksi adalah pensiunan pegawai di Kementerian Pendidikan, pernah menjabatan Kasubdit Sarana dan Prasarana (2015-2018), lalu mutasi ke VEDC Malang;
Bahwa dalam perkara ini Saksi adalaah PPK berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran (Direktur Seklah Menengah dan kejuruan), yang tugasnya mensosialisasikan program ke seluruh kab/kota seluruh Ind melalui rapat koordinasi;
Bahwa Saksi menerima usulan bantuan pembangunan unit sekolah baru. Proposal yang masuk akan diverifikasi dan diseleksi. Yang memenuhi syarat akan diundang untuk bimtek di Jakarta. Pada saat mengikuti bimtek statusnya masih calon penerima bantuan. Lalu diverifikasi kembali, lalu ditetapkan sebagai sekolah penerima bantuan dan surat perjanjian antara Saksi dan Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah/ketua Tim, lalu proses pencairan dana sebanyak 2 kali. Dalam hal-hal tertentu dimungkinkan kami melakukan supervisi secara terbatas;
Proposal diajukan oleh Dinas Pendidikan, kalau sekolah swasta oleh Yayasan. Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah/Ketua Tim ditunjuk oleh Kepala Dinas;
Bahwa pada tahun 2017 Kalteng menerima bantuan USB di tiga lokasi: Kumai (pangkalan bun), Muara Teweh dan Buntok;
Bahwa Saksi melakukan verifikasi lokasi untuk memastikan data-data di dalam proposal benar, misalnya luas lahan minimal 1 Hektar. Kesimpulan, persyaratan di tiga lokasi memenuhi syarat;
Bahwa Tim Pelaksana menjadi satu kesatuan dengan proposal;
Bahwa setelah SMKN 3 Kumai disetuji, Saksi melakukan pencairan dana. Kami tidak melakukan supervisi karena ada tugas-tugas yang diberikan kepada Dinas Pendidikan;
Bahwa DIPA yang diterima oleh SMKN 3 Kumai 2,3 Milyar, 300 juta untuk paket peralatan. 2 Milyar untuk pembangunan gedung. Angka ditentukan oleh Kementerian Pendidikan. Anggarannya berbeda-beda tetapi pagunya ditentukan oleh pusat. Proposal menentukan plafon yang telah ditentukan. Pada saat bimtek sudah disampaikan kepada Ketua Tim;
Pada saat bimtek masih dilakukan verifikasi ulang, karena statusnya masih calon;
Bahwa harus ada proposal terlebih dahulu dari Tim Pendiri yang juga memuat anggaran, lalu kami cocokkan dengan rencana biaya kementerian. Lalu Mereka yang memutuskan apakah plafon yang kami berikan diterima atau tidak;
Bahwa Saksi hanya mengetahui dokumen, tetapi baru sekarang kenal dengan Jainuri;
Bahwa skema pengadaan sejak 20 tahun terakhir menggunakan swakelola, karena pola ini sangat efisien karena lebih hemat dari biaya satuan daerah, hanya 75%, kecuali peralatan. Hal ini diatur di dalam Juklak. Tim Pendiri pasti tahu bahwa ini swakelola karena disampaikan pada bimtek;
Ketua Tim Pendiri akan diproyeksikan menjadi Kepala Sekolah ketika sekolahnya sudah beroperasi;
Bahwa tahapan pencairan dana mengacu pada peraturan menteri keuangan, pencairan dua tahap: I: 70% dari fisik, karena Kalau sudah ada alat akan bingung disimpan di mana. II: 30% dari fisik dan peralatan. Dana disalurkan ke rekening USB yang dibuka oleh pusat. Yang berhak mecairkan adalah Ketua Tim bersama Bendahara. Bank Penyalur ada di pusat, lalu PPK memerintahkan Bank Penyalur untuk mentransfer ke rekening sekolah/USB yang dibuat oleh pusat;
Bahwa dana peralatan ada dua paket, harapannya SMK membuka dua jurusan. Dalam hal ini nautika dan tata busana;
Untuk bangunan dan mebeler menggunakan swakelola. peralatan sesuai peraturan tentang pengadaan barang/jasa;
Bahwa Tim Pendiri merupakan kewenangan Dinas, bukan Kementerian. Ketua Tim Pendiri tidak harus menjadi kepala sekolah, tetapi kami menyarankan, dengan harapan ada tanggung jawab moral. Dia mendirikan dan dia akan bekerja lebih maksimal;
Bahwa Saksi sebagai PPK mengumpulkan semua Ketua Tim Pendiri di Jakarta. Di forum tersebut Saksi tidak melakukan sosialisasi, kami menyampaikan kebijakan direktorat, pedoman pertanggung jawaban, pedoman pelaporan. Perincian dana dari plafon 2,3 Milyar disampaikan;
Bahwa pencairan dana 70% dari 2 Milyar, sisa 30% plus peralatan;
Bahwa Saksi tidak pernah ke Pangkalan Bun, ke Dinas Provinsi tahun 1990an. Saksi tidak pernah datang ke SMKN 3 Kumai. Fisik bangunan tidak melihat tapi menerima laporan;
Bahwa Saksi tidak tahu pencairan dana oleh Ketua Tim dan bendahara;
Bahwa waktu di Jakarta Saksi tidak tahu Jainuri. Kami seklai bimtek sampai 200-300 sekolah. Saksi punya staf yang berhubungan;
Bahwa dana bantuan ada di dalam DIPA, tapi Saksi tidak hafal nomornya;
Bahwa sewaktu Ketua Tim Pendiri datang ke Jakarta pasti sudah ada SK dan Surat Tugas;
Bahwa Dinas Pendidikan provinsi Kalteng mengajukan 3 proposal. Yang mengajukan proposal hanya Dinas, masing-masing sekolah 1 proposal;
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik dari Kepolisian Kotawaringin Barat (Pak Sony) sebanyak tiga kali, tapi Saksi tidak tahu dibuat berapa BAP. Terakhir diperiksa bulan puasa tahun 2022, sebelumnya satu kali diperiksa dan keterangan tambahan. Saksi tidak ingat Nomor laporan polisi;
Bahwa uang ditransfer baru pekerjaan dimulai. Progress sampai 50% permohonan pencairan kedua diajukan;
Bahwa pencairan pertama 1 minggu-10 hari setelah penandatanganan MoU, tetapi tanggal berapa masuk ke rekening masing-masing Saksi tidak tahu. Berdasarkan BAP tanggal 18 oktober 2017. Termin kedua setelah progress 50%, pada bulan Desember 2017;
Bahwa 14 hari setelah uang masuk rekening, pekerjaan harus dimuali. Target waktu pekerjaan 210 hari (7 bulan);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat foto fisik bangunan, tapi Saksi punya Kepala Seksi. Saksi tidak mungkin mengingat ribuan proyek;
Bahwa plafon dana sifatnya konstanta, kami mengisi harga satuan sudah ada templatenya. Hitungan itu berdasarkan satuan harga dari Menteri PUPR. Ini adalah swakelola, artinya lebih rendah dari harga satuan di daerah, kurang lebih 80%;
Bahwa untuk fisik polanya swakelola, kalau menunjuk pihak ketiga pasti tidak cukup, karena hanya 80%, semua harus belanja sendiri;
Bahwa yang menentukan sistemnya swakelola atau bukan swakelola adalah pusat bukan proposalnya. Pertimbangannya karena dengan anggaran yang sedikit mendapatkan hasil yang bagus. Evaluasinya juga berhasil. Asumsinya Tim Pendiri mampu melakukannya;
Bahwa semua tanggungjawab teknis ada pada pihak kedua. Saksi tidak tahu ada persoalan, selama ini baik-baik saja. Saksi hanya diberi tahu ada kerugian negara oleh penyidik;
Bahwa bangunan cukup besar, tapi interval pencairan sangat pendek (Oktober dan Desember). Pada saat itu laporannya sudah 50% tetapi faktanya bagaimana, Saksi tidak tahu;
Bahwa pengadaan peralatan mengacu ke kepres, apakah bisa penunjukan langsung atau tidak, sesuai kepres;
Bahwa Saksi berakhir menjadi PPK akhir Desember. Pekerjaan waktunya 7 bulan. Selama dua bulan progressnya 50%, bukan 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu jika ada staf Diknas yang mengatakan Bahwa sebelum dana cair sebaiknya cari orang yang mau membantu terlebih dahulu;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan menanggapi bahwa menurut Tim Pendiri durasi waktu adalah 2 bulan. Lalu, pencairan uang yang benar adalah Terdakwa membantu dulu keuangan, bangunan sudah berdiri, baru uang dari pusat cair;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti nomor 36 (proposal tahun 2016) dan 14 (proposal tahun 2017). Lalu, BB Peraturan KPA sebagai juklak swakelola, dll. BB Nomor 10 Surat perjanjian antara PPK dan Ketua Tim. BB tentang penetapan SMKN 3 Kumai sebagai penerima hibah. Saksi membenarkan dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
Slamet Winaryo Bin Asmuin, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi adalah Kepala Dinas pendidikan provinsi Kalteng 2017-2018;
Bahwa Saksi tahu ada proyek pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun 2017, dana dari pusat;
Bahwa pada saat diperiksa di tingka penyidikan, Saksi menyampaikan tugas Saksi sebagai pembina dalam SK, mekanisme pengajuan proposal, persetujaun proposal oleh pusat, SK kepanitiaan, Ketua tim diundang ke pusat untuk membahas perencanaan dan kegiatan berikutnya;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut ke pusat;
Bahwa Saksi mengetahui ada persoalan ketika diperiksa Polres Kobar pada tahun 2018. Di sana disampaikan Bahwa ada masalah yang perlu diteliti. Setelah itu diperiksa dua kali di Palangkaraya, dikasi tahu ada penyimpangan. Saksi tidak tahu menahu bahwa proyek ini bermasalah. Maslahnya seperti apa dan siapa melakukan apa;
Bahwa total dana dalam proyek ini 2,3 Milyar. Saksi tidak tahu apakah sudah dicairkan semua. Saksi tahu bahwa sekolahnya sudah selesai dan operasi. Saksi pernah ke lokasi, gedungnya bagus. Kami ada kegiatan di Kobar, lalu mampir;
Bahwa Dinas Pendidikan provinsi memang merencanakan penambahan SMK, ada info dari teman-teman di Kobar, bahwa ada usulan pembangunan SMK di daerah Kumai. Karena ada peralihan kewenangan dari Kab ke Provinsi, maka kami segera memerintahkan bidang untuk mempelajari dan menindaklanjuti. artinya, sudah ada usulan dari Dinas pendidikan Kab. Kobar, tapi harus diubah ditandatangani provnsi;
Bahwa SK Tim Pendiri disusun oleh Bidang SMK (Pak Suladri) dan Kepala Seksi (Ibu Isna);
Bahwa Ketua Tim usulan kami adalah Ibu Isna, tetapi ada koreksi dari pusat bahwa Ketua tim tidak boleh orang dinas. Lalu Pak suladri mengganti dengan Jainuri beserta tim;
Bahwa kerjaan ini swakelola maka dikerjakan Tim Pendiri. sampai saat ini Saksi belum menandatangani serah terima aset;
Bahwa Saksi proposal tahun 2016 diajukan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kobar;
Bahwa Saksi lupa tanggal diperiksa penyidik Polres Kobar pada tahun 2018, terakhir tanggal 10 Mei 2022. Ada dibuatkan BAP;
Bahwa Saksi juga pernah diperiksa BPKP, dua kali, sebelum diperiksa terakhir oleh Polres;
Bahwa Tim dari BPKP berbeda. Surat tugas ada, surat panggilan juga ada. Saksi dibacakan BAP tapi tidak diberikan arsipnya, tapi pada saat pemeriksaan kedua dikasi BAP. Saksi tidak tahu tapi dapat informasi bahwa ada hasil ekspose. Pertanyaan sama, terkait proses pengusulan dan pernyataan bahwa kami siap menyediakan dana operasional dan tambangan bangunan yang diperlukan untuk pembangunan tahun anggaran 2018;
Bahwa Saksi hanya berkunjung ke lokasi satu kali. Saksi tidak ingat siapa saja yang mendampingi Jainuri;
Bahwa dari fisik bangunan, secara kasat mata, baik saja, tapi tidak tahu kedalamannya. Saksi diajak masuk ke ruang lab;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada laporan keberatan terhadap bangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu mekanisme pencairan dana, berapa persen dan kapan. Yang tahu adalah Ketua Tim;
Bahwa bulan Desember 2017 dari bidang SMK melaporkan bahwa pembangunan sudah selesai dan sudah dilaporkan ke pusat;
Bahwa penerima dana adalah Ketua Tim;
Bahwa yang mengusulkan Tim perubahan adalah Pak Suladri dan Bu Isna. Saya tanya siapa itu Jainuri. Asal punya kapasitas silakan. Proposal pertama ketuanya Ibu Isna. Tapi setelah dikoreksi dari pusat, Saksi setuju saja;
Bahwa usulan pembangunan SMKN 3 Kumai dari Kabupaten. Status Provinsi adalah melakukan perubahan sesuai SOP. Usulan ke pusat kop nya dari provinsi, yang berisi proposal dan tim pendiri. Setelah disetujui pusat menjadi proyeknya pusat, karena PPKnya Pusat;
Bahwa setelah proposal disetujui, peran Dinas Provinsi dan Kabupaten adalah pengarah dan pembina, ada di dalam SK. Tapi karena yang lebih tahu adalah dinas kabupaten maka pengarah dari Dinas Pendidikan Kabupaten. Nama-nama dari luar dinas, Saksi tidak tahu. Kepala Dinas Provinsi ada di dalam SK sebagai Pembina;
Bahwa dalam pelaksanaan saksi tidak tahu, sehingga masih meyakini bahwa praktiknya swakelola;
Bahwa provinsi tidak membuat laporan pengawasan, langsung dari tim pendiri kepada pusat;
bahwa serah terima seharusnya ke provinsi, tapi ada informasi bahwa sudah diserahkan ke pusat. Saksi bilang bagus saja, tinggal tunggu tindak lanjutnya;
Bahwa pencairan dana tidak perlu persetujuan dari provinsi, urusan antara tim pendiri langsung ke pusat. Saksi tidak tahu apakah ada pengawasan dari pusat atau tidak;
Bahwa provinsi tidak melakukan pengawasan dan tidak ada laporan pengawasan, tetapi setiap rapat selalu ditanyakan apakah ada masalah atau tidak;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan mengatakan cukup;
Drs. Suladeri, M.Pd Bin Basuni, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa Jainuri, tidak kenal Terdakwa Irwan;
Bahwa kapasitas Saksi adalah kepala Bidang. Dalam tim jabatan Saksi sebagai pengarah;
Bahwa proposal secara teknis ada di bawah bidang SMK. Saksi lupa personilnya;
Bahwa sebagai Tim pengarah, Saksi tidak tahu tugas masing-masing. Saksi tahu Tim Pendiri. Tim Pendiri yang lebih tahu adalah Kadis. Saksi tahu Jainuri sebagai Ketua Tim Pendiri sejak ada SK;
Bahwa Saksi baru tahu ada kasus setelah diperiksa penyidik Polres Kobar;
Bahwa Saksi pernah ke lokasi bersama rombongan dari provinsi, tetapi bukan semata-mata untuk sekolah itu, tapi menyempatkan saja. Saksi ke lokasi sekitar tahun 2017, karena tahun 2018 lupa bulannya sudah pindah. Sekolahnya bagus. Saksi tidak melihat secara detail;
Bahwa Saksi lupa siapa yang menyusun personil, yang mengusulkan nama Jainuri;
Bahwa penunjukan Jainuri sebagai Ketua Tim Pendiri adalah Isna yang lebih tahu;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan tidak menanggapi;
Isna Mariany, M.Pd Binti Iskandar Akhmad, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 12 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa ketika itu jabatan Saksi sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kelembagaan. Bagian tersebut yang mengurusi pengusulan pembentukan sekolah baru USB;
Bahwa prosedur pengusulan adalah Dinas Provinsi menerima kebutuhan dari daerah lalu mengusulkan ke direktorat di pusat. Saksi lupa ada berapa banyak yang diusulkan. Setelah UU 23/2014 provinsi punya kewenangan mengurusi SMK. Berdasarkan kewenangan tersebut provinsi mengusulkan ke pusat. Selanjutnya kami diinformasikan bahwa proposal dari Kumai dikabulkan;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu tim pendiri yang dari Kabupaten. lalu ada usulan yang kedua, setelah ada pelimpahan kewenangan. Saksi waktu itu baru di bidang SMK, sehingga belum membaca aturannya. Setelah kami membaca, usulan strukturnya tidak sesuai dengan perpres. Maka, kami diminta untuk memperbaiki. SK baru tim pendiri adalah Calon Kepala Sekolah (Jainuri), dan lain-lainnya sesuai keterangan di BAP;
Saksi tidak ingat apakah SK tim pendiri jadi satu dengan SK perencana dan pengawas;
Bahwa Saksi menunjuk Jainuri, awalnya kami diminta untuk koordinasi dengan musaywarah kerja kepala sekolah di kabupaten. Dari koordinasi itu kami menjaring beberapa nama, lalu dilaporkan ke pimpinan. Saksi mengetahui proses penyusunan tim. Lalu usulan nama tersebut diajukan ke kementrian;
Bahwa Saksi mengikuti bimtek bersama Jainuri. Yang dijelaskan adalah hal-hal teknis pembangunan. Dalam hal ini, sistemnya adalah swakelola;
Bahwa tusi jabatan Saksi adalah melakukan pengawasan dan monitoring proses pembangunan;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi Irwan Budianur. Saksi kenal Irwan di Dinas Pendidikan. Ada banyak tamu yang berkunjung ke ruangan Saksi, salah satunya Irwan budianur, untuk menanyakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bidang SMK. Lalu, kami sampaikan informasinya;
Bahwa setelah berproses dari kementerian, ada kerjasama antara kementrian dan tim pendiri. selanjutnya, Saksi pasif, hanya melakukan komunikasi jika dihubungi. Tapi informasinya bahwa pembangunan sudah dilakukan secara swakelola;
Bahwa Saksi pernah ke Pangkalan Bun, bersama Bu Indarti, sambil monitoring pembangunan ruang praktik di beberapa SMK yang bersumber dari dana DAK. Pada saat itu Saksi bertemu Irwan ketika diajak makan bersama Jainuri setelah pemantauan sekolah yang sedang dibangun. Saksi melihat ada beberapa orang. Ada Jainuri, Irwan, saudaranya gubernur dan anaknya. Saksi lupa Isi obrolan saat itu;
Bahwa setelah makan, Saksi ke lokasi dan balik ke Palangka;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pengambilan uang, tapi berada di Bank BRI. Informasi dari Bendahara akan ada administrasi keuangan. Saksi duduk di ruang duduk nasabah. Setelah bendahara dan Jainuri menyelesaikan proses pencairan, Saksi baru tahu bahwa penarikan sebesar 500 juta. Saksi tidak tahu setelah itu uangnya dibawa siapa;
Bahwa posisi Saksi dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan adalah sebagai pengarah. Nomornya lupa;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengarahan terhadap pelaksanaan pembangunan. Yang dimaksud pengarah pada SK adalah pengarahan teknis, apa yang dimaksud oleh peraturan pusat;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu secara langsung dengan Tim Pendiri, pengarahan hanya melalui tilpun;
Bahwa pada saat pencairan pertama, Saksi berada di Pangkalan Bun, tapi tidak ingat tanggalnya. Pada saat itu saksi hanya berdua dengan Indarti. Yang mengambil uang adalah Ketua Panitia dan bendahara;
Bahwa pada saat makan, ada Bu Susi (kepala sekolah). Saksi lupa naik mobil siapa pada saat itu;
Bahwa Saksi lupa berapa unit yang dibangun oleh Terdakwa Jainuri;
Bahwa Saksi diperiksa oleh Kepolisian pertama di Kobar dan dua kali di Polres Palangka. Tapi lupa waktunya, kalau tidak salah di Kobar tahun 2018 dan di Palangka tahun 2022;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa di Kepolisian, pertanyaannya sama dan dibuatkan BAP. Saksi mendapatkan Surat Pemanggilan, tapi lupa Nomor laporannya;
Bahwa Saksi juga diperiksa BPKP. Pertama di jalan Adonis Samat dan yang kedua lupa. materinya sama tapi tim pemeriksa berbeda. Saksi tidak diinformasikan LHP. Saksi tidak tahu persoalannya, hanya ditanya keterangan terkait pekerjaan pembangunan SMK Kumai sebagai Pejabat Struktural di Pemprov;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa Irwan mengarahkan pekerjaan;
Bahwa Saksi hanya datang ke Pangkalanbun tahun 2018, pada saat itu masih proses. Setelah itu Saksi dimutasi pada bulan MAret, sehingga tidak tahu perkembangannya;
Bahwa laporan pelaksanaan pembangunan langsung ke pusat, tanpa melalui Dinas Provinsi;
Bahwa Saksi menyusun Tim Pendiri Pembangunan berdasarkan koordinasi dengan pimpinan. Setelah itu disampaikan kepada Tim Pendiri, tetapi Saksi lupa apakah dilakukan atau tidak;
Bahwa saksi lupa apakah Terdakwa Irwan ada dalam rombongan ke Jakarta, tapi di BAP tidak disebutkan nama Irwan dalam rombongan tersebut;
Bahwa Saksi lupa aturannya, sehingga tidak tahu apakah pekerjaan Irwan sesuai ketentuan atau tidak;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan mengatakan cukup;
Indarti Triwik Astuti Binti Sudarno, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 12 Januari 2023, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi pernah menjabat bendahara proyek pembangunan SMKN Kumai. SK nya tidak terima, hanya dikasi tahu Saksi Isna secara lisan. Saksi tidak pernah meminta SK, hanya menjalankan tugas secara lisan;
Bahwa selaku bendahara, Saksi hanya membuka rekening atas nama Tim USB dan mencairkan satu kali;
Bahwa pada waktu pencairan pertama, Saksi diberi tahu Bu Isna besok ada pencairan, lalu Saksi diajak ke Pangkalan Bun. Yang harus tandatangan untuk pencairan adalah Saksi dan Ketua Tim (Jainuri). Pencairan pertama sebesar Rp500.000.000. Setelah itu uang dibawa Jainuri semuanya, tidak ada titipan untuk Saksi maupun Saksi Isna;
Bahwa Saksi tidak menerima honor sebagai bendahara;
Bahwa setelah pencairan pertama, Jainuri minta tanda tangan cek kosong kepada Saksi, lalu Saksi konsultasi ke Bu Isna, katanya boleh ditandatangani saja, lalu Saksi menangadatangani 2 lembar cek. Sekitar 1 bulan berikutnya Jainuri minta tanda tangan cek lagi. Jainuri lagi di Palangkaraya, ketemu di ruang SMK Dinas Provinsi. Lalu Saksi konsultasi ke Saksi Isna, dan diperbolehkan;
Bahwa setelah ditandatangani, ceknya dibawa Jainuri lagi;
Bahwa posisi uang terakhir di rekening Tim adalah 1,9 juta rupiah;
Bahwa Saksi ditunjuk oleh Saksi Isna, lalu diajak ke Pangkalan Bun untuk ketemu Pak Jainuri. Pada saat di bank, ada Terdakwa Irwan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan pekerjaan, tapi tahu bahwa ini sistemnya swakelola;
Bahwa Saksi tidak menyusun LPJ. Yang menyusun laporan adalah Pak Jainuri, Saksi tinggal tandatangan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah cek bisa diserahkan kepada orang lain setelah ditandatangani oleh bendahara dan Jainuri;
Bahwa Saksi mencairkan uang hanya satu kali, selebihnya tandatangan cek kosong;
Bahwa Saksi dan Saksi Isna ke Pangkalan Bun naik pesawat, lalu dijemput Pak Jainuri. Langsung ke Bank BRI ketemu Bu Susi. Saksi ketemu Terdakwa Irwan di Bank BRI juga. Yang ngambil uang di nasabah prioritas di dalam adalah Saksi dan jainuri, lalu dibawa Jainuri ke mobil. Setelah itu tidak tahu uang itu dibayarkan ke mana. Setelah ambil uang kami makan. Ada Bu Susi, Irwan, Jainuri. Lalu kami masuk ke lokasi SMK 3 Kumai bersama Pak Jainuri lagi dan Bu Susi;
Bahwa Saksi tidak pernah tanya siapa yang mengerjakan bangunan. Pada saat itu belum selesai. Bangunan baru fondasi naik dinding. Tapi uang baru cair pertama saat itu. Saksi tidak memperhatikan luasnya. Pak Jainuri ada di lokasi saat itu;
Bahwa Saksi diperiksa Kepolisian di Pangkalan Bun satu kali dan di Polres Palangkaraya dua kali, tapi tidak ingat waktunya tapi beda tahun. Yang kedua dan ketiga jaraknya 1 tahunan. Materi yang ditanyakan sama, jawaban juga sama;
Bahwa Saksi juga diperiksa BPKP dua kali, tapi lupa waktunya, tapi terakhir 2020. Materi pertanyaan sama, jawaban juga sama. Saksi tidak diberitahu apa masalahnya dan apa hasil pemeriksaannya;
Bahwa di BAP Saksi menerangkan bahwa penyidik kepolisian Pangkalanbun menunjukkan rekening koran daftar pengambilan uang. Saksi tidak tahu bagaimana Terdakwa Irwan mengambil uang. Tidak ada bukti pengambilan, hanya rekening koran;
Bahwa total cek kosong yang ditandatangani Saksi ada 4;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar siapa yang membiayai pembangunan awalnya;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa rekening koran dan 2 lembar cek yang pernah ditandatangani dan diserahkan oleh Saksi kepada Jainuri. Saksi menerangkan pernah melihatnya;
Bahwa Saksi berani tanda tangan cek kosong karena persetujuan dari atasan (Saksi Isna);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan tidak menanggapi;
Tito anak dari Anier Binga, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 12 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi adalah PNS di Dinas Pendidikan Prov Kalteng sejak tahun 2013;
Bahwa Saksi tahu ada dana DAK untuk pembangunan SMK Kumai sejak ada kasus ini. Saksi satu kantor dengan Bu Isna, hanya beda seksi. Saksi menjabat sebagai staf;
Bahwa yang Saksi ketahui dari perkara ini adalah waktu pertama ada undangan rakor ke Jakarta terkait dana DAK, yang hadir Pak Wagiman. Pulangnya Pak Wagiman langsung ke Pangkalan Bun;
Bahwa Saksi dipanggil Kepolisian Pangkalan Bun, baru tahu bahwa ada namanya di dalam SK Panitia Pelaksana, sebagai koordinator perencana. Saksi tidak pernah tahu ada perencanaan. SK dari Kepala Dinas. Saksi tidak pernah menerima SK nya;
Bahwa di SK tersebut posisi Saksi sebagai Koordinastor Tim Teknis, tapi Saksi belum pernah menerima SK dan perintah untuk melaksanakan sesuatu. Saksi baru tahu setelah dipanggil penyidik kepolisian;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan mengatakan cukup;
Wagiman, S.Pd Bin Sastro Suraji, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 12 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi pernah ke Jakarta diajak Bu Isna atas perintah Kepala Dinas, untuk review proposal dana DAK ini. Sebelum berangkat ada rapat yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, agendanya pembahasan persiapan ke Jakarta untuk review proposal;
Bahwa Saksi mengetahui proposal tersebut karena pada tahun 2016 Saksi diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Kabid untuk menelusuri kemungkinan pembangunan sekolah baru, di Jakarta, karena sebelumnya SMAN Kumai dapat dana DAK, sehingga Saksi dianggap punya pengalaman;
Bahwa Saksi menyanggupi untuk menelusuri kemungkinan itu dengan cara pergi ke Dinas Pendidikan di Jakarta, sendirian dan menggunakan dana pribadi. Di Jakarta Saksi bertemu Siswanto, lalu diperintahkan untuk mendownload syarat-syarat pembentukan unit sekolah baru. Setelah pulang, Saksi men-download lalu menyerahkannya kepada Kepala Dinas. Lalu, Kadis minta tolong agar dipenuhi syaratnya, yaitu tanah dan gambar;
Bahwa untuk syarat tanah, Saksi diajak oleh Kepala Dinas mencari tanah. Ada dua alternatif tempat, yaitu tanah kas desa sungai tendang dan batu belanga. Tapi Kadis setuju di Sungai Tendang. Lalu, kami menghubungi Sekdes. Singkat cerita, tanahnya dapat. Lalu, kami ngurus surat-suratnya yang wajib melampirkan peta bidang;
Bahwa pada tahun 2016 bulan Oktober Saksi menyerahkan laporan dana DAK SMAN 1 sambil menyerahkan proposal, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. Setelah diperiksa ternyata masih ada syarat yang kurang, yaitu hanya peta kontur bukan surat resmi. Lalu kami perbaiki dan menyerahkan lagi ke Jakarta;
Bahwa selanjutnya, sambil menyerahkan laporan DAK SMAN 1 Kumai, Saksi menanyakan kembali proposal. Katanya insyaallah akan direalisasikan pada tahun 2017;
Bahwa selanjutnya Saksi menerima WA, yang intinya akan ada survey dari pusat. Lalu mereka datang, kami diminta mengisi kuisioner. Karena kewenangan pindah ke provinsi, kami ke Dinas Provinsi untuk menyerahkan;
Bahwa selanjutnya Saksi diminta ke Jakarta lagi untuk mengantarkan proposal. Lalu, kami dapat WA dari pusat yang intinya usulan disetujui, tapi proposal harus direview. Yang berangkat ke Jakarta adalah Saksi dan Ibu Isna. Yang direview adalah SK Panitia terutama nama Isna Mariani sebagai Ketua Panitia;
Bahwa beberapa hari berikutnya, Saksi dipanggil oleh Isna yang intinya disuruh ke Jakarta. Pada saat itu posisi Bu Isna sudah di Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Saksi menuju Wisma Kalimantan. Di sana Saksi ketemu Terdakwa Jainuri. Saksi tanya ke Bu Isna, saya disuruh apa? Katanya diskusi tentang siteplan. Saksi menjawab, kalau hanya tanya siteplan bisa saya jawab melalui tilp, tidak perlu saya ke Jakarta. Setelah Diskusi tentang siteplan Saksi pulang;
Bahwa tentang SK Kepanitiaan, intinya Ketua Panitia harus calon Kepala Sekolah, bukan orang dinas, karena jaraknya jauh. Saksi tidak tahu bagaimana proses peralihan dari Isna ke Terdakwa Jainuri. Saksi juga tidak tahu kapan proyek turun, tidak tanya ke Kepala Dinas Kabupaten, tidak pernah dipanggil Kepala Dinas juga;
Bahwa Saksi menjabat Guru SMAN 1 Kumai sejak tahun 2005 sampai sekarang;
Bahwa Saksi di SK tertulis sebagai Wakil Ketua, tapi Saksi tidak pernah melihat bangunan sekolah baru. Sejak tahun 2017 Saksi ketemu Pak Jainuri sampai sekarang tidak pernah melihat bangunan;
Bahwa ada 1 proposal yang diajukan yang dibuat oleh Saksi, disetujui oleh pusat tapi ada perbaikan. Saksi tidak tahu proposal yang lain;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor sebagai Wakil Ketua Tim Pendiri;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa Irwan tidak menanggapi;
Selamet Mulyono, ST Bin Sasmito, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 12 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi adalah Sarjana Teknik Sipil, freelance;
Bahwa Saksi pernah dimintai tolong Wagiman untuk membuat RAB dan usulan pembangunan sekolah baru, pada tahun 2016. Setelah diserahkan ke Wagiman, Saksi tidak tahu lagi kabarnya;
Bahwa Saksi tidak tahu pembangunan sekolahnya. Saksi hanya diberi tahu Wagiman bahwa proyek diambil alih provinsi;
Bahwa Saksi tidak menerima honor. Tapi sebelumnya sudah pernah terlibat proyek SMAN 1 Kumai. Setelah itu Saksi pindah ke Semarang;
Bahwa nilai RAB sekitar 2 Milyaran. Saksi tidak menerima honor. Saksi tidak pernah melihat bangunan;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa Irwan tidak menanggapi;
Edi Nurhadi, S.T Bin H. Asikin Noor, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi kenal terdakwa Irwan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan, keterangan yang diberikan tersebut benar dan dipertahankan hingga persidangan ini;
Bahwa awal Saksi kenal Sdr. IRWAN BUDIANUR tahun 2015 karena kami pernah sama-sama bekerja pada satu kantor pada PT. Megasurya Konsultan;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui kalau dirinya menjadi Ketua Tim Perencana atau Ketua Tim Teknis. Pada bulan Oktober 2017 setelah pulang dari Jakarta mendampingi Terdakwa JAINURI mengantar site plan yang sudah disetujui oleh kementerian;
Bahwa Saksi menemani Terdakwa JAINURI dari Pangkalan Bun ke Jakarta untuk membuat site plan untuk pengajuan unit sekolah baru. Saksi bersama Sdr. AKHMAD RIFANDI;
Bahwa sekitar bulan September akhir atau awal Oktober 2017 Saksi ditelepon oleh sdr. IRWAN BUDIANUR untuk datang ke rumahnya. Pada saat itu di rumah sdr. IRWAN BUDIANUR ada sdr. AKHMAD RIFANDI, dan sdr. IRWAN BUDIANUR. Saat itu sdr. IRWAN BUDIANUR meminta Saksi dan sdr. AKHMAD RIFANDI untuk menemani Terdakwa JAINURI membuat site plan USB SMKN 3 Kumai di Jakarta. Pada saat itu Saksi belum kenal dengan sdr. AKHMAD RIFANDI dan Terdakwa JAINURI. Biaya hotel, makan, tiket dan operasional lainnya untuk keperluan pengajuan site plan ditanggung oleh sdr. IRWAN BUDIANUR. Satu atau dua hari kemudian Saksi, sdr. AKHMAD RIFANDI dan Terdakwa JAINURI berangkat ke jakarta. Sesampainya di Jakarta bertemu dengan sdri. ISNA MARIANI kemudian bersama - sama menuju Twin Plaza hotel tempat acara kegiatan pengajuan site plan ke Kementerian Pendidikan Nasional. Sesampainya di hotel tempat acara Saksi mendapatkan pengarahan dari Kementerian Pendidikan bahwa untuk mengajukan permohonan pembangunan sekolah baru diperlukan syarat-syarat, misalnya luas tanah sekian dan site plan. Lalu kami pulang ke mess Kalteng bersama Pak Akhmad Rifandi untuk membuat site plan. Malamnya kita mengajukan ke Twin Plaza Hotel lagi, tapi ditolak karena ada beberapa tata letak bangunan yang tidaks esuai. Lalu kami balik lagi ke mess Kalteng merevisi site plan lalu paginya diajukan, langsung disetujui. Lalu kami pulang. Pak Jainuri dan Bu Isna masih di Jakarta.
Lalu beberapa hari kemudian, Saksi dan Akhmad Rifandi ke Palangkaraya menyerahkan site plan yang sudah disetujui Kementerian Pendidikan tersebut. Lalu disampaikan bahwa nanti akan diterbitkan SK.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima salinan SK, sampai dipanggil penyidik baru ditunjukkan SK nya, ternyata Saksi sebagai Ketua Tim. Dari Dinas diarahkan oleh membuat RAB dan Gambar.
Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa JAINURI di bandara;
Bahwa Saksi tidak ada memegang juknis Kementrian. Jadi acuan Saksi membuat RAB dan gamabr adalah proposal biasanya yang diajukan ke Dinas, tetapi karena proyek ini swakelola sehingga tidak ada keuntungan, item tukang dikurangi 15% dan bahan material dikurangi 30% dan satuan biaya kementerian;
Bahwa basic price sudah sesuai dengan standar harga dari Dinas Pasar dan PU (untuk harga bahan material) harga pasar dan survey. Ketemunya 2 jutaan per meter persegi, untuk teras 1.068.000 per meter persegi.
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa dirinya adalah ketua Tim, Saksi hanya diminta membuat produk yaitu RAB dan gambar. Saksi mengetahui SK pada saat penyidikan;
Bahwa Saksi meninjau lokasi 2 kali. pertama, saat penentuan tapak bangunan sesuai site plan. kedua, perkembangan menuju 50%. Itu inisiatif Saksi sendiri, karena ingin menyesuaikan dengan RAB dan gambar;
Bahwa saksi menerima uang 22 juta dari Irwan, terkait honor membuat produk perencanaan (site plan, gamabr kerja, RAB). Hubungan Saksi dengan Irwan adalah bekerja profesional;
Bahwa untuk berangkat ke Jakarta bersama terdakwa JAINURI dan sdr. AKHMAD RIFANDY, code booking saya peroleh dari sdr. AKHMAD RIFANDY dan berdasar keterangan sdr. AKHMAD RIFANDY yang membeli tiket tersebut adalah sdr. IRWAN BUDIANUR;
Bahwa proses pemesanan tiket awalnya sdr. IRWAN BUDIANUR meminta KTP saya untuk data diri tiket kemudian muncul code booking yang ada di handphone milik sdr. AKHMAD RIFANDI karena code booking tersebut jadi satu;
Bahwa Saksi menandatangani kwitansi pengeluaran uang nomor 87/DAK/17 tanggal 19 Desember 2017 senilai Rp52.481.000 untuk pembayaran biaya perencanaan yang ditandatangani oleh an. EDY NURHADI dan Saksi hanya menerima Rp22.000.000,- dan Kuitansi tersebut disodorkan sdr. IRWAN BUDIANUR kepada Saksi 2 minggu sebelum Saksi menerima uang;
Bahwa sesuai RAB honor yang seharusnya diterima oleh Saksi adalah 52 juta, tetapi Saksi menerima 22 juta. Uang tersebit diserahkan oleh Irwan. Selain itu saksi tidak menerima uang lagi;
Bahwa saksi keberatan pada saat itu, disampaikan ke Irwan. Saksi tanya: hanya segini? dijawab: dibagi dengan Tim yang lain.
Bahwa sebelumnya tidak ada pembicaraan akan dikasi honor berapa;
Bahwa tidak ada kolom orang lain yang menandatangani kuitansi;
Bahwa profesi Saksi adalah konsultan sipil, bisa membuat gambar. Saksi kenal dengan Irwan pada saat Kerja di Megasurya. Saksi tidak tahu CV Komarudin. Irwan tidak menjelaskan minta atas nama pribadi atau perusahaan;
Bahwa pada saat Saksi ke Jakarta belum membuat site plan dan gambar ukur. Waktu di Jakarta hanya membuat site plan, setelah disetujui baru pulang ke Kalteng membuat gambar selama 10 hari. Saksi hanya dikasi tahu akan ada pembangunan sekolah baru sehingga butuh site plan;
Bahwa tidak ada penawaran terlebih dahulu dari Irwan.
RAB dasar berasal dari Kementerian lalu Saksi menyusun RAB per item;
Bahwa Saksi tidak berkoordinasi dengan Jainuri, selama di Jakarta hanya koordinasi dengan rekan kerja (Akhamd Rifandi). Karena sudah ada plot dan volume kerjaan dari Kementerian.
Setelah di Pangkalan Bun, kerjaan selesai, baru diserahkan kepada Jainuri;
Bahwa Saksi lupa apakah kuitansi yang ditandatangani ada kopnya atau tidak;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian terkait dengan perkara ini, pada tahun 2018. lalu, diperiksa lagi setahun kemudian. Hampir setiap tahun diperiksa kepolisian sampai terakhir 2020 atau 2021. berarti 3 atau 4 kali. Materi pertanyaan sama;
Bahwa Saksi juga diperiksa oleh BPKP, mereka datang ke rumah, untuk mempertanyakan keterangan-keterangan sebelumnya di kepolisian. pada saat itu saksi menandatangani dokumen. BPKP hanya memeriksa 1 kali saat datang ke rumah, tahunnya lupa;
Bahwa tidak ada lagi pemeriksaan dari lembaga lain. Saksi tidak pernah diminta menunjukkan lokasi pekerjaan baik oleh kepolisian maupun BPKP;
Bahwa Saksi menandatangani RAB dan site plan. Saksi tidak memegang fisiknya. Penuntut Umum memperlihatkan bukti. Saksi membenarkan;
Bahwa terkait RAB Saksi menerangkan ke penyidik, misalnya terkait dasarnya. Item-item tidak ditanyakan. Rincian-rincian biaya tidak ada di penyidik dan BPKP;
Bahwa pada saat di Jakarta, Saksi menginap di mess Kalteng. Dari penginapan ke hotel selalu bersama-sama dengan Akhmad Rifandi dan Jainuri;
Bahwa tidak ada paksaan kepada Saksi untuk membuat site plan. Harga basic price sudah sesuai dengan harga satuan dikurangi 20-30%;
Bahwa pada saat di Jakarta Saksi tidak mengetahui tandatangan kontrak. Saksi ke lokasi hanya untuk memastikan tata letak bangunan dan 50% up untuk meastikan sesuai bestek atau tidak;
Bahwa bangunan sudah berdiri 100% total. Saksi melihat pada tahun 2018 sambil lewat karena ada pekerjaan di Kumai, sekitar bulan Maret-April;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa Irwan di lokasi bangunan;
Bahwa Saksi kurang mengetahui kapan mulainya pelaksanaan proyek. Saksi ke lapangan yang pertama, lupa bulannya, masih di tahun 2017, sekitar 3 minggu dari Jakarta. Setelah itu, 2 atau 3 minggu saksi datang lagi sudah progress 50%;
Bahwa jumlah tenaga kerja banyak sehingga proses pembangunan cepat selesai;
Bahwa Saksi tidak memegang juknis sehingga tidak tahu target waktu penyelesaian berapa lama;
Bahwa dari 50% yang dilihat sudah sesuai dengan RAB dan site plan yang dibuat oleh Saksi. Fondasi sudah tidak kelihatan, tidak bisa memastikan kokoh atau sesuai, tapi panjang dan lebarnya sudah sesuai. Saksi yakin bangunan sudah sesuai spek yang direncanakan;
Bahwa Saksi berhubungan dengan Jainuri hanya saat menyerahkan site plan, tidak ada cerita lain;
Bahwa Saksi menerima honor sebesar 22 juta. Saksi tidak tahu konsultan lainnya yang menerima honor, termasuk Akhmad Rifandi. Pada saat Irwan mengatakan dibagi dengan tim yang lain, tidak menjelaskan siapa yang akan diberi honor;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan tidak memberikan tanggapan. Semuanya sudah benar;
Akhmad Rifandy Bin Riwedi Attak, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi tahu proyek pembangunan unit sekolah baru di Kumai sejak akhir September 2017. Saksi dihubungi terdakwa Irwan via tilpun minta bantu pembuatan master plan dan site plan. Kami ketemu di rumahnya. Di sana ketemu pak Edi dan menemani kepala sekolah ke Jakarta. akhirnya, kami berangkat. Kami kenal Jainuri waktu ketemu di bandara. Sampainya di bandara Jakarta kami ketemu Bu Isna, lalu ke tempat acara. Kami menunggu di luar. Lalu ke mess Kalteng. Besoknya ke Twin Plaza Hotel lagi untuk menyerahkan site plan yang sudah disiapkan sejak dari Kalteng. Bahannya proposal dari Pak Irwan. Di kementrian disuruh perbaiki karena tidak sesuai dengan standar mereka. Lalu kami balik ke mess kalteng untuk memperbaiki. Di sana kami ketemu Pak Wagiman, ngobrol sebentar. Besoknya ke tempat acara lagi, site plan dan master plan disetujui orang Diknas. Kami menunggu di luar. Besoknya kami pulang ke Pangkalan Bun. Pak Jainuri dan bu Isna masih tetap di Jakarta.
Bahwa akomodasi dibiayai oleh Irwan. Saksi dikasi uang 10 juta, untuk makan, minum, transport, mess kalteng.
Pada saat di Jakarta belum membuat RAB;
Bahwa Saksi terima honor dari Irwan pada bulan Desember 2017 bersama-sama dengan Pak Edi. Saksi terima 30 juta dari Irwan. Saksi tidak menandatangani kuitansi. Baru pada bulan Maret tahun 2018 Saksi menandatangani kuitansi 34 juta, tidak sesuai dengan nilai yang diterima oleh Saksi;
Bahwa pada bulan Maret saat saksi mau ke Palangka, Irwan titip berkas untuk ditandatangani Pak Jainuri lalu ke rumah bendahara. Saksi dikasi nomor tilp oleh Irwan. Saksi tidak tahu isi dokumennya, karena tidak membukanya. Waktu Jainuri tandatangan Saksi menyaksikan. Dokumen lumayan tebal. Dokumen yang sudah ditandatangani Jainuri diantar ke bendahara, minta tanda tangan juga. Dua hari berikutnya Saksi ke Pangkalan Bun lagi, dokumen diserahkan ke Irwan;
Bahwa saksi memperkenalkan orang toko. Pak Irwan tanya apakah ada kenalan orang toko yang bisa cash tempo (ambil barang dulu baru bayar kemudian). Toko yang diperkenalkan adalah Ponti Makmur, Irwan ambil baja ringan dan reng;
Bahwa Saksi mengetahui SK dari Terdakwa Irwan dan Edi pada akhir tahun 2017 Bahwa Saksi sebagai Tim Pengawas;
Bahwa honor 30 juta hanya untuk gambar, sebagai pengawas tidak ada honornya lagi, karena sudah cukup. Saksi tahu bahwa Edi terima uang 22 juta. Uang diberikan di rumah Terdakwa Irwan. Edi agak gak enak, karena terima lebih sedikit;
Bahwa Saksi mengerjakan gambar. Edi mengerjakan RAB. Bebannya memang lebih besar di gambar;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, sudah tandatangan dan benar;
Bahwa yang dimaksud pekerjaan non konstruksi adalah pengadaan di luar konstruksi yang kami membuat gambarnya. Pengadaan mebel, alat praktik;
Bahwa Saksi menandatangani kuitansi hanya 1 kali, sebesar 34 juta. Penandatanganan disaksikan oleh Pak Edi. Pada hari itu ada tanda tangan 2 kuitansi. Edi tanda tangan kuitansi 52 juta, sedangkan Saksi 34 juta. Pada bulan Maret 2018;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai tim pengawas secara lisan oleh Terdakwa Irwan, tapi tidak ada produk yang diminta dan dibikin;
Bahwa saksi tidak pernah belanja material, hanya memperkenalkan teman toko, saksi hanya memberi tahu orang toko tapi Irwan sendiri yang belanja. Pemilik tokonya Pak Jumari;
Bahwa Saksi dokumen tebal yang dikasi ke Jainuri untuk tanda tangan dan Indarti berjudul laporan pertanggungjawaban. Jainuri tidak tanya, langsung tanda tangan, tapi pasti tahu karena kopnya sudah jelas;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh Saksi. Saksi membenarkan;
Bahwa profesi saksi adalah drafter, khusus gambar. Sebelumnya kerja di perusahaan Irwan. Saksi dihubungi Irwan, katanya ada kerjaan yang butuh site plan, lalu malamnya ketemu di rumahnya. Irwan tidak menyebut nama perusahaan;
Bahwa Saksi ketemu Jainuri di bandara. Pada saat di twin plaza jainuri cerita bahwa dia sebagai Ketua tim. Setelah pulang ke Pangkalan Bun, Saksi ketemu Jainuri lebih dari 3 kali di lokasi proyek. Jainuri tanya pekerjaan sampai mana;
Bahwa Jainuri kirim WA kepada Saksi untuk tanya progress pekerjaan apakah sudah 50% atau belum. Tidak ada pembahasan saksi dibayar berapa;
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik kepolisian 4 kali selama 4 tahun, jadi tiap tahun diperiksa, sejak tahun 2018 terakhir tahun kemarin (2022). Saksi diperiksa BPKP dua kali, tahun 2019 dan 2022. BPKP wawancara apa yang diterangkan di BAP. Saksi tandatangan berkas dari BPKP. Pertama ketemu di kantor. Pertanyaan sama dengan penyidik. Substansi yang paling banyak ditanya tentang pelaksanaan pekerjaan, siapa yang beli material, RAB;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada namanya di SK dari penyidik. Pas akhir tahun Irwan menyampaikan secara lisan bahwa Saksi jadi Tim Pengawas;
Bahwa beberapa hari dari Jakarta, Irwan menghubungi Saksi untuk segera mengerjakan gambarnya. Setelah gambar kerja selesai, sekitar bulan Oktober dibangun. Akhir tahun Saksi melihat lokasi. bangunan sesuai dengan gambar yang dibuat oleh Saksi. Ukuran bangunan sesuai dengan gambar, begitu pula atap dan plafon;
Bahwa penyidik dan BPKP hanya tanya siapa yang membuat RAB, bukan isi detailnya. Saksi mendampingi BPKP ke lapangan, pada saat pemeriksaan yang kedua. Dari BPKP ada banyak orang. Saksi tidak tahu apakah ada Tim teknis yang diturunkan. Setiap bangunan diperiksa, fondasi digali, plafon dibuka untuk melihat rangka atas;
Bahwa pada saat pemeriksaan, volume kegiatan per item (panjang, lebar, tinggi) sesuai gambar;
Bahwa pada saat Saksi mendampingi BPKP Saksi tidak tahu hasilnya, tidak ada kondirmasi tentang kekurangan. Yang ditandatangani dari hasil pemeriksaan BPKP hanya yang pertama. Yang mendampingi ke lapangan, tidak ada dokumen yang ditandatangani Saksi. Pemeriksa BPKP mencatat tapi tidak menanyakan ke Saksi;
Bahwa sebelum berangkat ke Jakarta, Saksi diberi uang oleh Terdakwa irwan, bukan pinjaman. Karena tidak mungkin Saksi bekerja dengan pinjaman. Tiket pesawat sudah disiapkan oleh Irwan.
Bahwa selama di Jakarta, Jainuri memperlihatkan MoU, tapi tidak melihat kontrak perjanjian;
Bahwa Saksi menyelesaikan gambar sekitar 1 minggu, baru pengukuran lokasi, untuk menentukan plang bangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana dari Kementerian turun;
Bahwa Saksi beberapa kali bertemu Terdakwa Irwan di lokasi. Saksi tidak setiap hari ke lokasi, ketemu Jainuri;
Bahwa Saksi datang ke lokasi untuk memastikan bangunan sesuai dengan gambar. Hari-hari menjalankan fungsi pengawasan, tapi secara formal baru mengetahui jabatan sebagai pengawas dari penyidik;
Bahwa Saksi melihat proses gali fondasi sampai akhir tahun. Pada saat itu belum sampai 100% karena masih ada atap yang belum dipasang, toilet masih dikerjakan;
Bahwa Saksi ukuran fondasi sesuai gambar. Tidak ada yang lebih. Tanah miring, jadi ada yang dikurangi di satu sisi dan nambah di sisi lain;
Bahwa Saksi pernah ketemu Edi satu kali di lokasi;
Bahwa ketika bangunan berdiri, Saksi tidak melihat ada pengurangan ukuran besi. Bangunan sudah sesuai gambar artinya isinya juga sudah sesuai;
Bahwa ketika diperiksa penyidik dan BPKP tidak ditanya apakah sudah sesuai dengan gambar, walaupun menurut penyidik Saksi sebagai pengawas;
Bahwa Saksi ketemu Ibu Isna dari Dinas Pendidikan Provinsi di bandara Jakarta. Saksi tidak tahu apa yang dilakukan Ibu Isna dan Jainuri di Jakarta;
Bahwa yang minta bantuan ke Saksi adalah Irwan, bukan Jainuri. Pelaksana/pemborong proyek ini adalah Irwan, ngurusi tukang dan material;
Bahwa peran Jainuri sebagai Ketua Komite atau Kepala Sekolah SMK juga. Dalam pekerjaan proyek ini kapasitas Jainuri sebagai Ketua Komite pembangunan sekolah;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan tidak menanggapi;
Beben Sutaru Saidi, S.Kom Bin H. Suriansyah Saidi, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polres Pangkalan Bun, tidak ada tekanan, keterangan di BAP sudah benar;
Bahwa Saksi memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa dan terakhir menjadi pejabat pengadaan barang/jasa di dinas koperasi dan pengusaha kecil.
Bahwa terkait pengadaan dua paket tersebut, sekitar bulan Desember 2017 di atas tanggal 20, Irwan dan satu rekannya pada sore hari setealh saya pulang kantor datang ke rumahs aya. Kami ngobrol di teras. intinya, apa bisa membantu menjadi pejabat pengadaan barang/jasa? Apa masih bisa dieksekusi, bukankah APBD sudah tutup di atas tanggal 20 Des. Tapi karena anggaran dari luar Pemkab, saya cari informasi kepada teman, apakah saya bisa menjadi pejabat pengadaannya. Jawaban teman saya, bisa asal pejabat pengadaan bertugas di tempat. Lalu Saksi menghubungi Irwan untuk minta legalitas sebagai pejabat pengadaan.
Pada tahun 2017 masih manual, belum menggunakan LPSE seperti sekarang. Lalau saksi membuat dokumen pengadaan. Lalu Saksi menghubungi Irwan untuk diambil, lalu keluarlah dokumen-dokumen pengadaan.
Bahwa SK diberikan oleh Irwan, posisi Saksi sebagai Ketua Tim. Sebenarnya ini pengadaan langsung, sehingga saksi tidak perlu tim, tapi karena Saksi sudah kenal baik dengan Irwan maka berjalanlah proses pengadaan itu;
Bahwa Saksi tidak mengenal nama-nama di dalam SK. Saksi bekerja sendiri. Yang dilakukan oleh Saksi adalah minta Irwan menyediakan 2 CV penyedia, kualifikasi usaha, ijin usaha. CV Komarudin dengan Direktur Sdr. Irwan Budianur untuk pengadaan alat nautika dan CV Tanjungbila dengan Direktur Sdr. Mutarudin untuk pengadaan alat busana. Kalau dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap Saksi baru bisa memproses;
Bahwa sejak ada SK, Saksi mengundang penyedia. Karena sudah akhir tahun, maka jadual pengadaan dipercepat;
Bahwa penawaran dibuat seminim mungkin, jangan terlalu jauh dari pagu anggaran, munculah nilai 150 ribu juta. Jatuhnya menjadi 149 juta;
Bahwa karena ini pengadaan langsung, pejabat pengadaan tidak diwajibkan mengundang lebih dari 1 penyedia. Ini bukan tender, jadi tidak ada proses pemilihan;
Bahwa SK ditandatangani oleh kepala Sekolah, atas nama Jainuri, yang menyerahkan Irwan;
Bahwa spek berdasarkan informasi dari Irwan. Tidak ada data pembanding. Tidak sempat online lagi, karena sudah akhir tahun sehingga tidak banyak waktu;
Bahwa Irwan mengatakan bahwa ia hanya butuh dokumen, uangnya sudah standby di rekening sekolah.
Bahwa Saksi kenal Irwan sejak tahun 2014, waktu itu Irwan sebagai kontraktor. Karena sudah kenal lama, maka Irwan menghubungi Saksi;
Bahwa tidak ada komitmen honor. Saksi hanya minta SK sebagai pejabat pengadaan tapi keluarnya sebagai Ketua Tim;
Bahwa saksi menerima uang 1 juta untuk dua paket tersebut. Ini adalah jasa Saksi sebagai pejabat pengadaan. Pada tahun 2017 honor pejabat pengadaan 350 ribu per paket, jadi kalau dua paket sekitar 800 ribu. Uang diserahkan oleh Sdr. Alhadi;
Bahwa Irwan datang minta Saksi menjadi pejabat pengadaan bukan Ketua tim pengadaan. Saksi hanya koordinasi dengan irwan, tidak ada komunikasi dengan Jainuri misalnya untuk minta tanda tangan, dsb.
Bahwa Saksi hanya dipakai namanya untuk sebagai Ketua Tim;
Bahwa Saksi melakukan pengadaan sebagai pejabat pengadaan bukan sebagai Ketua Tim. Pengadaan dilakukan oleh Saksi, karena paketnya di bawah 200 juta maka menggunakan pelelangan langsung;
Bahwa yang minta meminta Saksi untuk menjadi pejabat pengadan adalah Irwan. Peserta lelanga dalah Irwan dan pemenangnya juga Irwan. Outputnya menetapkan Irwan sebagai pemenang. lalu, yang mengeluarkan SK sebagai pemenang adalah Terdakwa Jainuri;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan mengatakan benar. Tapi waktunya awal Desember, bukan akhir Desember;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa irwan, Saksi tetap pada keterangannya bahwa Irwan datang menemui Saksi sudah di atas tanggal 20 Desember;
Muhtarudin, SE Bin Ibrahim, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya benar;
Bahwa Saksi adalah pamannya Irwan;
Bahwa Terdakwa Irwan pinjam perusahaan milik Saksi, katanya mau ada pengadaan. Saksi bilang, nanti diambil dulu profilnya, lalu minta Irwan mengambil;
Bahwa Saksi tidak tahu akan digunakan untuk pengadaan apa;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan membenarkan;
Muhamad Kaspianoor, ST Bin H. Sudarlin, SH, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi tidak tahu terkait pengadaan, SK saksi sebagai Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan. Saksi tahu ada SK ketika diperiksa penyidik. Sebelumnya tidak tahu;
Bahwa Saksi kenal dengan Irwan. Irwan pernah pinjam KTP. Saksi pernah ambil rumah di perumahannya Irwan, mungkin dari persyaratan administrasi itu Irwan mendapatkan KTP Saksi. Terkait dengan pengadaan ini, Saksi tidak dihubungi atau dimintai KTP;
Bahwa Saksi tidak tahu pembangunan gedung sekolah SMK 3 Kumai. Saksi tidak kenal Jainuri;
Bahwa di kepolisian Saksi ditanya terkait SK sebagai PPHP;
Bahwa Saksi bukan PNS, melainkan swasta;
Bahwa Saksi keberatan namanya munculnya dalam SK, karena sebagai Sarjana Teknik yang kerja di konsultan tahu bahwa PPHP itu orang dinas, sedangkan Saksi bukan orang dinas dan pengalamannya belum sebesar itu;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan mengatakan bahwa dia meminta ijin;
Bahwa terhadap bantahan Irwan Saksi tetap pada keterangannya, bahwa Irwan tidak pernah menghubunginya;
Parlin Purba anak dari Hendri Purba, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 januari 2023, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi memasang KWH meter listrik di sekolah SMKN 3 Kumai, pada tahun 2017, bulannya lupa.
Bahwa yang menghubungi Saksi adalah Sdr. Alhadi, karena sama-sama instalatir. Alhadi bilang bahwa ada pemasangan KWH di SMKN 3. Alhadi tidak punya perusahaan/CV, sedangkan Saksi punya. Saksi tanya, siapa yang minta Alhadi? Dijawab Bahwa orang sekolah yang minta;
Bahwa Saksi tidak mendatangi pihak sekolah, perantaranya Alhadi. Alhadi membawa KPT orang sekolahan atas nama Jainuri. Saksi tidak pernah melihat Jainuri sebelumnya;
Begitu KTP diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi bawa ke PLN, lalu PLN survey. Begitu PLN bilang layak dipasang KWH, keluarkan surat ijin pemasangan, lalu Saksi memasangnya. Saksi membayar 2,5 juta beserta PLO. Uang dari Alhadi semuanya 4 juta, dibayarkan 2,5 juta, sisanya untuk upah dan membeli titik lampu 4 dan 1 stop kontak. Sisanya untuk perusahaan sebesar 200 ribu;
Lalu saksi membasang di sekolah bersama Alhadi;
Pada saat itu sekolah sudah selesai di bagian depan, ruang guru. Sudah ada bobogan untuk pasang kabel, sehingga tidak membongkar tembok lagi;
Saksi tidak pernah ketemu yang ngurus sekolah, karena itu urusan Alhadi. Bagiannya Saksi adalah PLN;
Bahwa Saksi adalah pemilik CV Sinarta yang bergerak di bidang jasa;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan bukti berupa kuitansi pembelian tiang listrik ke CV Sinarta. Saksi tidak mengetahui kuitansi tersebut;
Bahwa jarak antara sekolah dan tiang listrik terdekat adalah 50 meter, bukan 500 meter;
Bahwa saat memasang listrik, Saksi tidak memperhatikan kualitas bangunan;
Bahwa tidak ada perintah dari Manajar PLN untuk memasang 10 tiang listrik;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa Irwan tidak menanggapi;
Alhadi Bin Akbar, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 Januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi minta Saksi Parlin untuk memasang instalasi listrik, setelah bangunan selesai.
Bahwa pada saat itu belum ada aktifitas di gedung, atap sudah ada, halaman belum bersih;
Bahwa Saksi adalah instalatir, pemasangan lampu, saklar. Saksi tidak punya hubungan dengan sekolah. Yang minta Saksi adalah Irwan. Sebelumnya Saksi mengerjakan instalasi di perumahannya. Irwan mengatakan ada kerjaan sekolah, lalu Saksi menawarkan diri untuk memasang. Irwan setuju.
Bahwa Saksi menerima uang dari Irwan 50 ribu per titik, tapi lupa totalnya. Dikasinya nyicil;
Bahwa yang mengerjakan bukan Saksi sendiri. Saksi Parlin khusus mengeluarkan KWH, yang memasang instalasi listrik Saksi sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti pembayaran;
Bahwa yang dipasang listrik adalah ruang guru, ruang praktik dan WC;
Bahwa Saksi punya tenaga yang mengerjakan bersama-sama Saksi;
Bahwa yang bisa mengeluarkan KWH bukan harus Parlin, tapi karena teman maka Saksi menghubunginya;
Bahwa KTP Jainuri digunakan karena harus atas nama yang bersangkutan. Saksi mendapatkan KTP dari Jainuri langsung. Saksi bilang atas nama siapa kepada Irwan, lalu diberi tahu atas nama Kepala sekolah dan diberi nomor kontak. Lalu Saksi menghubungi Jainuri untuk minta KTP sebagai syarat pemasangan KWH meter;
Bahwa syarat minimal pemasangan listrik adalah 50 meter, karena disetujui oleh PLN maka syarat itu terpenuhi. Tiang listrik sudah ada di depan sekolah. Yang memasang jaringan listrik bukan Saksi;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan bilang benar;
Purwadi Bin Purtoyo, di bawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi adalah tukang yang bekerja di SMK 3 Kumai sebagai pemborong tenaga kerja. Jumlah anak buah adalah 30 orang. Yang dikerjakan adalah membangun dari nol, kecuali menggali dan instalasi listrik. Menggali fondasi pake exavator, bukan Saksi yang mengerjakan.
Bahwa borongannya ada 2 ruang kelas, laboratorium 1 lalu disekat menjadi 2 dan kantor dan WC. total ada 5 lokal.
Bahwa yang belanja material bukan Saksi. Saksi hanya mengerjakan, termasuk mengecat.
Yang menawarkan pekerjaan adalah temannya tukang, namanya Rosid, bilang ada kerjaan di Kumai. Tempat tinggal Saksi di dekat bundaran pancasila. Lalu, Saksi dikenalkan dengan Irwan, membahas nego harga, lokal, jumlah bangunan.
Saksi lupa berapa nominalnya, tapi borongannya 13% dari total nominal, sebesar 174 juta. Selain itu Saksi terima 2 juta untuk ganti kerugian yang sudah keluar. Uang diterima per 2 minggu sekali. Setiap pembayaran tidak ada kuitansi, hanya ditulis di buku catatannya Saksi.
Bahwa Saksi mulai kerja akhir November, selesainya pertengahan Februari. Sekitar 3 bulan;
Bahwa tidak ada perjanjian, hanya secara lisan. Batas selesainya 3 bulan kata Irwan. Saksi siap saja yang penting pembayaran lancar;
Bahwa awal kerja Saksi tidak ketemu Jainuri, baru ketemu sekitar 1 bulan. Jainuri datang ke lokasi. Saksi kenalan dengan Jainuri karena sebelumnya tidak tahu. Jainuri hanya bilang kerja baik-baik;
Bahwa serah terima pada bulan februari. Lapor pekerjaan kepada Irwan, bukan Jainuri
Bahwa Saksi tidak ada kontrak SPK hanya permintaan secara lisan dari Irwan, bukan Jainuri. Keterangan di BAP Nomor 6 dicabut. Saksi tidak pernah nego dengan Jainuri;
Bahwa pekerjaan dimulai akhir November, selesainya pertengahan Februari, bukan Desember. Tahun baru masih bakar ikan di lokasi pembangunan sekolah, tapi lupa progressnya, atap sudah selesai, cat lupa;
Bahwa Saksi diajak ke lokasi oleh penyidik kepolisian, tapi lupa waktunya;
Bahwa selama kerja, pasokan bahan baku lancar, tidak ada kendala. Sempat molor nunggu kusen, tapi persisnya lupa;
Bahwa tenaga kerja ada 30 orang. Perkiraan bangunan itu selesai 3 bulan. Kerja siang-malam. Upah lancar. Target 3 bulan terpenuhi. Sesuai dengan permintaan.
Bahwa Saksi ketemu Jainuri hanya satu kali. Saksi kenal Edi Nurhadi, pengawas, ketemu satu kali waktu pertengahan proyek. Ketemu Akhmad Rifandi dua kali. Dia sebagai apa, Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang antar bahan material. Saksi tidak kenal dengan Agus Sadri. Yang penting bahan material tersedia;
Bahwa tidak ada pengawas, yang ngawasi tukang adalah Saksi. Yang komplain bosnya yaitu Irwan;
Bahwa Saksi menerima gambar. Besi yang diantar adalah 10 dan 8, lupa ada cakar ayam atau tidak. Bahan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan di gambar;
Bahwa setiap barang yang datang, tidak dicatat, misalnya berapa semen untuk fondasi. Saksi tidak pernah mencatat. Kalau bahan habis, langsung tilpun bos (Irwan). Plafon dan atap dikerjakan oleh Saksi juga, sesuai dengan gambar;
Bahwa selain polisi tidak ada yang minta keterangan Saksi. Saksi hanya diajak ke lokasi satu kali oleh polisi, waktunya lupa. Polisi yang mengajak ini temannya Saksi, namanya Mas Pomo, katanya ada temuan. Saksi tidak tahu apa temuannya. Saksi hanya menemani ke sekolah SMK 3 Kumai. Saksi hanya menunggui di ruangan sampai malam. Polisi datang beberapa orang. Saksi tidak tahu apakah ada ahli teknik atau tidak. Saksi tidak ditanya berapa jumlah bahan bangunan yang digunakan. Tidak ada yang mengaku dari BPKP. Saksi hanya tahu polisi;
Bahwa Irwan pernah datang ke lokasi, memperkenalkan Jainuri (sebagai Kepala Sekolah) kepada Saksi;
Bahwa pekerjaan dimulai November;
Bahwa kalau ada bahan yang habis, Saksi pernah menilpun Irwan langsung. Kadang melalui pak Sugeng (penjaga material) tapi kadang tidak direspon. Saksi ketemu Irwan dua kali di lokasi. Saksi tidak sering ketemu Jainuri. Tapi Saksi ingat waktu dikenalkan Irwan kepada Jainuri;
Bahwa selain Sugeng ada Amang. Saksi ketemu Alhadi setiap hari tapi tidak tahu sebagai apa. Saksi ketemu Kaspianoor.
Bahwa Saksi tidak tahu urusan pemasangan tiang listrik;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan menanggapi bahwa kegiatan dilakukan mulai Oktober sampai 31 Desember;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa Irwan, Saksi tetap pada keterangannya;
Agus Sadri Bin Sadri Samil, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 januari 2023, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik, terkait pengerjaan kusen pintu. Yang mengerjakan banyak anak buah.
Bahwa ada 100 meter persegi kusen;
Bahwa yang minta Saksi untuk mengerjakan kusen (pintu, jendela, kursi, meja, lemari buku) adalah Irwan. Irwan datang berdua tapi Saksi lupa siapa yang satunya. Saat itu irwan menunjukkan gambar, jenis kayu, ukuran (6 x 12), lalu minta dihitungkan berapa pintu dan jendela;
Bahwa ada catatan nota di mebel, tapi sudah hilang;
Bahwa total belanja 250 juta, ada kuitansinya. DP nya 30 juta, lalu sambil jalan kalau kekurangan dana Saksi minta kepada Irwan sampai total 250 juta. Terakhir pemesanan dari Irwan adalah lemari buku, dibayar April 2019;
Bahwa Saksi lupa kapan persisnya pengerjakan kusen dan mebel;
Bahwa nama mebelnya milik Saksi adalah ‘Berkah Bersama’;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan bukti kuitansi yang ada tanda tangan Saksi. Saksi membenarkan kitansi tersebut;
Bahwa anak buah Irwan pernah datang ke mebel, minta cap stempel, namanya lupa. Anak buah tersebut dulu sering main ke mebel, tapi sekarang sudah tidak;
Bahwa ada 11 nota pembelian material bangunan dan 11 nota yang lainnya dengan total 271 juta, Saksi mengatakan tidak benar;
Bahwa Saksi meyakini 250 juta, bukan 271 juta;
Bahwa ada razia wanalaga, yang berdampak sulitnya harga kayu dan batu. Susah mencari kayu dan kalaupun ada, harganya naik;
Bahwa Saksi pertama menerima uang dari Irwan 30 juta, setelah itu lupa;
Bahwa pada akhir Desember 2017 Saksi sudah menerima 250 juta. Setelah itu ada pesanan mebel lainnya sebesar 11 juta;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan menyangkal ada anak buahnya minta cap di kuitansi kosong yang dibawanya dan menyerahkan uang lebih dari 250 juta;
Bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
Jumari Purnatha Bin M. Tachin, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 19 januari 2023 menerangkan pada pokoknya:
Saksi adalah kepala toko UD Ponti Makmur, yang menjual bahan material. Rifandi mengarahkan Saksi untuk menawarkan kepada Irwan berupa baja ringan dan besi beton, pada saat pembangunan sudah mulai;
Bahwa Saksi berkomunikasi ke Irwan via tilpun, lalu Irwan bilang butuh baja ringan. lalu, Irwan belanja di toko tempat Saksi bekerja;
Bahwa total belanja sekitar 50 juta. Yang membelanjakan langsung Irwan, membayarnya menggunakan transfer ke rekening pemilik toko;
Pembelian dan pembayaran sekitar akhir tahun 2017;
Bahwa Saksi membantah belanja di luar 50 juta, 54 nota sebesar 1 milyar lebih;
Bahwa Terdakwa Irwan bersama Rifandi membeli baja ringan, besi beton. Total belanja 50 juta. tidak ada pembelian barang lainnya. Pembayaran dilakukan 3 kali, tidak ingat persisnya tapi semua pada tahun 2017. Nota toko diberikan kepada Irwan sekitar 5 (lima) buah, tidak sampai 10.
Bahwa Ponti makmur tidak jual genteng merk gajahmada, bak siber, batu bata;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan bukti 54 nota dari UD Ponti Makmur;
Bahwa UD Ponti menjual holo, asesoris (lis) lupa;
Bahwa saksi diperiksa di penyidikan sebanyak 3 kali, di tahun yang berbeda;
Bahwa selain polisi ada yang dari Palangkaraya, didampingi polisi, tanya harga barang. Saksi menjawab harga barang saat itu. Mereka sebelumnya sudah survey harga di toko lain. Mereka juga menunjukkan nota, apa benar ini baja ringan seharga sekian, di nota tertulis 100 ribu, sementara data riil hanya 75 ribu. Waktu ada berita acaranya;
Bahwa yang dijual oleh UD Ponti Makmur adalah baja ringan, besi-besi perbengkelan. Semen belum ada;
Bahwa Saksi tidak ingat ada orang BPKP, tapi yang diingat Saksi dari Palangkaraya, didampingi Polisi (Tomo);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan mengatakan cukup, semua benar;
Jainuri, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 23 Februari 2023, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa Irwan yang menawari Saksi untuk menjadi Ketua Tim, melalui nomor tilpun teman sejawat Saksi (Kepala Sekolah salah satu SMA di Pangkalan Bun yang bernama Ujang Sukiman) yang intinya akan ada pembangunan unit sekolah baru di Kecamatan Kumai, untuk tahun 2017. Lalu Saksi minta waktu untuk berfikir, karena belum yakin;
Bahwa pertimbangan Saksi adalah bahwa di Kumai ada SMK 1 dan SMK 2 yang cukup jauh dari pusat kecamatan. Selain itu, Saksi adalah seorang pendidik yang fokus bagaimana mendidik anak-anak terutama yang di rumahnya tidak diperhatikan, di lingkungannya diabaikan;
Bahwa Saksi dilantik sebagai Kepala Sekolah SMK 1 Kumai pada 10 Juni 2017;
Bahwa pada saat dihubungi Terdakwa Irwan, Saksi tidak menolak tapi minta waktu untuk berfikir. Lalu Saksi menyetujui. Saksi belum tahu teknis administrasinya akan seperti apa, tetapi pertimbangannya adalah memberi fasilitas pendidikan untuk anak-anak;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2017 Saksi dihubungi oleh Kepala Seksi di Dinas Provinsi Kalteng. Saksi belum kenal, hanya mengetahui dari struktur dinas. Pada saat ditilpun oleh Ibu Isna, Saksi memastikan bahwa yang menilpun adalah Ibu Isna yang Kasi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Ibu Isna menilpun sudah menjelang berangkat ke Jakarta, untuk penandatanganan MoU;
Bahwa Saksi berangkat ke Jakarta, sekitar tanggal 8 Oktober 2017. Ibu Isna juga akan berangkat pada hari yang sama. Saksi tidak membawa berkas apapun. Tiket dan kebutuhan lainnya sudah ada. Yang melakukan check in tiket adalah Ahmad Rifandi. Sesampainya di Jakarta kami pesan taksi menuju Hotel Twin Plaza. Terdaka tidak tahu siapa yang membelikan tiket. Pada saat di Jakarta yang memegang uang adalah Ahmad Rifandi. Pada saat itu Saksi tidak tahu kalau uang itu berasal dari Irwan Budinaur;
Bahwa selanjutnya kami masuk ke ruangan, ada banyak orang penerima bantuan dari Kementerian Pendidikan. Yang menyuruh Saksi untuk tanda tangan MoU adalah Ibu Isna Mariany. Saat itu Saksi belum tahu apa tugas dan tanggungjawabnya. MoU tanggal 10;
Bahwa selama proses pembangunan Saksi komunikasi dengan orang-orang di dalam SK;
Bahwa Ibu Isna mengarahkan bahwa Irwan akan membantu, tetapi tidak ditunjuk dalam SK;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017 Saksi berkomunikasi dengan Ibu Isna karena katanya ada uang masuk dari kementerian untuk pembangunan SMK 3 Kumai. Tanggal persisnya lupa, tapi sebelum tanggal 26 Oktober 2017;
Bahwa Saksi menawarkan untuk menjemput di bandara saat bu Isna datang ke Pangkalan Bun tanggal 26 Oktober 2017, tetapi Bu Isna tidak mau, katanya akan dijemput Irwan. Lalu kami ketemu di Bank BRI. Lalu registrasi cek, administrasi dari pihak BRI, lalu pencairan. Kami komunikasi dengan Bu Isna dan bendahara berapa yang mau ditarik, dsb. Saat itu ditarik 500 juta. Cek ditandatangani oleh Saksi dan bendahara. Uang dimasukkan ke dalam tas, lalu diarahkan untuk dimasukkan ke dalam mobil Irwan Budianur;
Bahwa SK penetapan Saksi sebagai Ketua Tim dibawa Ibu Isna berangkat ke Jakarta. Pada saat bimtek di Jakarta, Saksi belum tahu bahwa sistem pengelolaannya secara swakelola. Saat itu Saksi hanya berpatokan bahwa dia diperintahkan oleh Dinas untuk berangkat ke Jakarta;
Bahwa Saksi hanya tahu ada pembangunan gedung sekolah tapi tidak tahu pengelolaannya secara swakelola atau apa. Tapi pada saat bimtek di Jakarta baru tahu swakelola;
Bahwa sejak pulang dari Jakarta Saksi tahu bahwa pengelolaan pembangunan gedung sekolah ini harus secara swakelola. Tapi dalam praktiknya tidak dikerjakan secara swakelola, karena Saksi tidak dilibatkan secara langsung. Irwan Budianur yang mengerjakan. Saat Saksi pulang sudah ada pembersihan lahan. Saksi tidak mengajak bicara Irwan, karena sudah dikasi tahu oleh Ibu Isna saat perjalanan dari bandara menuju Hotel Twin Plaza di Jakarta. “Nanti ada yang mengerjakan, yaitu Irwan Budianur,” kata Ibu Isna. Saksi jawab, ‘siap saja.’
Bahwa Saksi minta juknis ke Ibu Isna tapi tidak dapat sampai selesai. Terdakwa tidak melakukan apa-apa meskipun tahu pengerjaan bukan secara swakelola;
Bahwa total anggaran 2,3 Milyar. Pekerjaan berjalan. Yang membuat pertanggungjawaban dari Terdakwa Irwan, karena yang minta tanda tangan pertanggungajwaban ke Saksi adalah anak buah Irwan. Saat itu sudah ditunggu, tinggal tanda tangan, tidak ada kesempatan merevisi;
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa Irwan setelah pencairan tahap pertama, sebesar 10 juta. Saksi tanya, ini uang apa? dijawab: uang transportasi, rokok dan uang minyak. lalu, ada lagi 5 juta dan terakhir 5 juta. Total 20 juta. Saksi tidak tanya uang bersumber dari mana. Karena memang sejak awal pencairan dana langsung diarahkan ke Irwan Budianur;
Bahwa yang bisa tanda tangan cek adalah Saksi dan Bendahara, setelah ditarik pertama diserahkan ke Irwan. Setelah itu pencairan lagi 500 juta. Lalu, cek yang sudah ditandatangani terdakwa dan Bendahara diserahkan kepada Irwan Budianur. Tidak ada sisa anggaran. Terakhir ada saldo 1 juta lebih tapi diserahkan ke Irwan juga;
Bahwa ketika mulai ada perkara, Saksi menyampaikan ke Irwan terkait panggilan Polres Kobar. Irwan bilang, gpp, nanti kita urus dan back up;
Bahwa Saksi tidak kenal Muhtarudin, CV Tangungbila. Saksi tidak tahu penyerahan uang ke mereka. Saksi hanya menyerahkan cek kepada Irwan;
Bahwa terkait pengadaan alat peraga, Saksi tidak tahu prosesnya, hanya diminta tanda tangan;
Bahwa Sebelum menjadi Tim Pendiri, Saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 1 Kumai;
Bahwa Saksi kenal Ibu Isna terlebih dahulu, baru ketemu Irwan Budianur;
Bahwa sebelum Saksi ditunjuk jadi Ketua Tim, program pembangunan sudah ada;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut bimtek, karena bimtek dilakukan sebelum Saksi ditunjuk. Yang ikut bimtek adalah ketua lama (Ibu Isna);
Bahwa pengerjaan land clearing dilakukan pada bulan Oktober;
Bahwa Saksi melihat ada SK baru dari Kepala Dinas Pedidikan provinsi. Saksi tidak dikonfirmasi;
Bahwa Ibu Isna tidak menjelaskan metode pelaksanaan MoU, apakah secara swakelola atau kontraktual. Saksi paham arti swakelola tapi tidak detail. Tahunya bahwa swakelola artinya dikerjakan sendiri;
Bahwa Saksi hanya memikirkan pendidikan, bukan pelaksanaan proyek pembangunan gedung sekolahnya. Saksi tidak sampai kepikir bakal jadi masalah. Dia berfikir bahwa pembangunan ini akan baik-baik saja;
Bahwa Saksi adalah seorang sarjana pendidikan, yang sebelumnya belum pernah mengerjakan proyek pembangunan gedung sekolah. Tidak tahu tata cara mengelola proyek pemerintah;
Bahwa Saksi pernah bertemu langsung dengan Irwan Budianur di lapangan, pada saat proses pembangunan, tapi lupa persisnya kapan;
Bahwa Ibu Isna tidak pernah memaksa Saksi untuk menjadi Ketua Tim. Ini murni perintah saja;
Bahwa saat ini sudah terjadi proses pendidikan di SMKN 3 Kumai, sudah angkatan ke-3. Sangat membantu dan terpenuhi, bahkan di luar ekspektasi. Lulusannya ada yang masuk TNI, Polair Polda Kalteng, APB. Mereka bekerja di perusahaan pelayaran. Ilmu yang mereka terima di SMKN 3 Kumai bermanfaat;
Bahwa pernah ada 2 alat yang tidak ada, lalu Saksi konfirmasi kepada Irwan Budianur, lalu dipenuhi. Seingat Saksi memang saat sejak awal tidak ada;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya mengapa Ibu Isna menunjuk Irwan yang akan mengerjakan proyek. Terdakwa sangat terbantu oleh pekerjaan Irwan;
Bahwa bangunan gedung SMKN 3 Kumai layak, ada atap, plafon, lampu, alat peraga, lengkap dan berfungsi;
Bahwa Saksi bingung waktu ditanya Penyidik, karena sekolah ini berfungsi sekali. Jadi kebanggaan;
Bahwa ketika ketemu Irwan, proyek sudah jalan, Saksi bilang bahwa dia ingin bangunan jadi, tidak mau uangnya. Ketika dikasi uang bensin, Saksi mempertanyakan;
Bahwa Isi kontrak dengan kementerian pendidikan sudah terpenuhi;
Bahwa Saksi tidak tahu proses mendapatkan tanah;
Bahwa sekolah mulai digunakan bulan Juli 2018. Pada saat itu Saksi menjabat plt kepala Sekolah, sampai saat ini belum berganti sebagai Kepala Sekolah;
Bahwa ketika pulang dari Jakarta tidak dibekali dengan spek barang yang akan diadakan, sehingga Saksi mengatakan barang-barang lengkap berdasarkan pandangan visual, bukan karena ada pegangannya, misalnya alat elektronik kompas yang direncanakan seperti apa dan yang diberikan oleh Irwan seperti apa Saksi tidak tahu. Saksi hanya tahu barangnya ada;
Bahwa barang-barang yang disebutkan dalam LHP dikonfirmasi oleh Saksi Barang-barang itu ada yang diservice karena kerusakan kecil, masih bisa digunakan semua. Mebeler juga sama. Ada bantuan dari Pemprov untuk meja kursi;
Bahwa terlepas dari rasa syukur sekolah sudah berfungsi, Saksi merasa sebagai orang yang diperalat, sejak awal, tapi Saksi tidak memperdulikan. Pada saat dipanggil penyidik, Saksi bingung lalu konfirmasi kepada Irwan;
Bahwa Saksi tidak pernah membayangkan sulitnya mengerjakan proyek dalam waktu singkat (Oktober sampai Desember);
Bahwa Saksi merasa diperalat, karena tidak pernah tahu pembicaraan awal Bu Isna dan Irwan. Saksi hanya taat pada perintah saja. Tapi benar bahwa sekolah itu bermanfaat. Saksi baru sadar sejak awal hanya diperalat, tapi tidak melakukan upaya apapun, karena sudah ada perintah dan sudah diatur seperti itu;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Irwan menanggapi: Terdakwa bukan pelaksana, melainkan hanya membantu menyediakan uang dari rumah. Terdakwa tidak menjemput Isna. Betul bahwa sebelum uang turun, proyek sudah jalan dan Terdakwa memberikan uang kepada Jainuri;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadirkan ahli-ahli sebagai berikut:
Yanster Suryono, ST, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 26 Januari 2023 berpendapat pada pokoknya:
Bahwa Ahli sarjana teknik konstruksi, sekarang interior. Ahli baru pertama menjadi ahli di persidangan. Ahli pernah dimintai pendapat oleh penyidik Polres Pangkalan Bun tahun lalu, intinya tentang rincian material yang diperlukan dalam proyek tersebut;
Ahli menggunakan standar (HSP dari Kementerian PU) tahun 2016, sekarang sudah ada standar baru lagi tahun 2022;
Bahwa ahli hanya menguraikan berapa material yang diperlukan dan jumlah tenaga kerja. Dasar laporan yang diuraikan oleh Ahli adalah laporan dari ahli dari ITS yang diserahkan oleh penyidik Polres Pangkalan Bun. Ahli tidak terjun ke lapangan, karena sudah ada Tim yang memndukung data. Ahli hanya menguraikan (breakdown) laporan tersebut;
Bahwa Ahli menerima data dari penyidik yang berasal dari ITS dan kontrak, di mana ada temuan perbedaan volume;
Bahwa Ahli tidak bisa mengkonversi perbedaan volume menjadi uang, karena Ahli tidak memegang kontrak yang ada harganya. Meski ukuran sama tetapi kalau spek nya beda atau daerahnya beda, maka harganya akan beda;
Bahwa Ahli hanya dikasi volume lalu dibreakdown.
Kegunaan uraian yang dibuat oleh Ahli misalnya ruangan berapa meter kali berapa meter butuh keramik berapa dus. Tidak semua item kurang berbeda dengan kontrak;
Bahwa untuk swakelola ada juklaknya sendiri. Seharusnya dilihat dari pembelian material masuk dan keluar dan daftar hadir pekerja;
Bahwa Ahli tidak bisa menghitung kerugian negara, melainkan hanya kekurangan volume;
Bahwa tabel 1 rekap, berupa konversi misal dalam 1 kubik beton di backup data butuh material apa saja, misalnya berapa pasir;
Bahwa Ahli tidak ke lokasi, hanya menganalisis berdasarkan HSP, misalnya untuk 1 kubik beton butuh apa saja;
Bahwa inti yang dilakukan Ahli adalah data dari backup data dicocokkan dengan rumus dalam Peraturan Menteri PUPR lalu keluar uraian bahan material dan tenaga kerja;
Bahwa selanjutnya uraian bahan material dan tenaga kerja tersebut dikonversi menjadi uang oleh ahli dari BPKP;
Bahwa Ahli tidak memegang kontrak, RAB, hanya file backup data. Ahli tidak tahu lokasinya, tidak diperintahkan untuk ke lokasi;
Bahwa Ahli tidak membahas harga, sehingga tidak mengetahui basic price saat itu;
Bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak berkomentar;
Budi Setyono, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 26 Januari 2023 berpendapat pada pokoknya:
Bahwa Ahli menjabat di kementerian dalam negeri, tetapi sejak tahun 2017 menjadi anggota asosiasi ahli dari LKPP, yang tugasnya memberikan keterangan/keahlian di persidangan;
Ahli adalah Sarjana Pemerintahan. Dalam perkara ini Ahli memiliki kapasitas terkait proses administrasi pemilihan pelaksana proyek;
Bahwa Ahli pernah diperiksa Penyidik Polres Kotawaringin Barat, tanggal 24 Mei 2022;
Bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar perbedaan antara swakelola dan kontraktual penyedia. Ada lima hal: pengalihan metode kerja, metode kerja lelang umum prakualifikasi, tetapi untuk bantuan dari pemerintah tidak perlu menggunakan lelang melainkan swakelola;
Bahwa penyidik memberikan gambaran kasus lalu Ahli memberikan pendapat dan menyimpulkan;
Bahwa terkait penyusunan HPS, apabila suatu entitas akan melakukan lelang wajib membuat HPS, tapi dalam kasus ini HPS tidak ada;
Bahwa temuan berikutnya adalah adanya intervensi untuk menentukan pemenang lelang;
Bahwa Ahli tidak mencari tahu seharusnya/regulasinya proyek ini dikerjakan dengan swakelola atau kontraktual. Ahli hanya tahu mekanismenya swakelola;
Bahwa dalam sistem swakelola atau padat karya yang boleh dipihak ketigakan hanya pengadaan bahan dan peralatan dan jasa lainnya, misalnya perencana pembangunan. Sedangkan tenaga kerja dilakukan oleh Ketua Tim, digaji secar harian. berbeda dengan diserahkan kepada pemborong. Swakelola seperti printil-printil.
Bahwa dalam swakelola tidak ada mekanisme pemilihan penyedia, melainkan Tim pelaksana adalah ketua, lalu merekrut tenaga kerja yang akan digaji harian. Jika mendatangkan material sesuai dengan nilainya, bisa beli langsung ke toko bangunan, tapi kalau lebih dari 200 juta baru bisa lelang siapa yang bisa jadi pemasok. Begitu pula sewa alat, jika nilainya lebih dari 200 juta baru boleh lelang untuk mencari penyewa;
Bahwa Jika lewat penyedia, alat dan bahan disediakan oleh satu perusahaan/orang;
Bahwa dalam konteks pengadaan penentuan swakelola atau kontraktual ditentukan pada Tahap awal. Swakelola bertujuan untuk memberdayakan kemampuan sekolah. Jika si pemberi bantuan tidak yakin si pelaksana mampu maka dijadikan kontraktual;
Bahwa pembangunan gedung sekolah seharusnya menggunakan jasa konstruksi, tapi malah menggunakan swakelola. Apakah ini perencanaan sudah salah, ahli tidak bersedia berpendapat;
Bahwa pada saat perencanaan perlu dianalisis kemampuan pelaksana/penerima bantuan. Jika tidak yakin penerima bantuan tidak punya kompetensi maka perlu dihindari swakelola;
Bahwa syarat proyek bisa dikelola secara swakelola atau tidak bisa. Jika ingin memberdayakan, misalnya penyelenggaraan seminar dan kita yakin panitia bisa melaksanakan maka proses penyelenggaraan seminar bisa menggunakan swakelola, namun jika entitas tidak mampu maka harus cari event organizer. Begitu pula dengan pengadaan konstruksi, jika penerima bantuan adalah entitas yang kompeten, misalnya PU, maka bisa menggunakan swakelola;
Bahwa dari sisi substansi proyek bisa saja menggunakan swakelola. Jika pekerjaannya kompleks, butuh ahli, maka tidak mungkin swakelola;
Bahwa jembatan titian bisa swakelola atau tidak tergantung kompetensi pelaksana. Kepentingannya agar tercapai sasarannya. Kalau bangunan gedung sekolah bisa menggunakan swakelola jika tidak kompleks dan tenaga kerja mudah;
Bahwa dalam hal bangunan gedung sekolah yang menggunakan swakelola, diperbolehkan menyewa tenaga pengawas yang punya kompetensi, mengontrak tenaga teknik Sipil untuk mengawasi proses pembangunan. Yang tidak boleh menyewa pelaksana. Perencana dan pengawas boleh. Arsitek untuk menggambar juga boleh. Setelah bangunan jadi, kontrak lagi dengan pengawas untuk memastikan kualitas bangunan;
Bahwa dalam swakelola HPS tetap harus ada, bentuknya RAB. Disusun oleh PU setempat atau menyewa ahli;
Bahwa terkait dengan temuan ada intervensi, data diperoleh dari penyidik. Menurut penyidik, ini swakelola tapi jadi penyedia berarti ada intervensi. Ahli menyimpulkan ada intervensi;
Bahwa dari segi idealnya, pembangunan gedung sekolah akan aman dikerjakan secara swakelola jika dikerjakan oleh PU. Jika dikerjakan oleh orang pendidikan sangat beresiko;
Bahwa berdasarkan pasal 26 Perpres 54/2010, ada 3 tipe pekerjaan swakelola. Tipe 1: dikerjakan sendrii oleh entitas atau lembaga yang punya anggaran. Tipe 2: memberikan bantuan ke entitas lain, tp tidak berhubungan dengan pemilik anggaran. Yang merencanakan adalah pemilik anggaran, yang melaksanakan adalah penerima anggaran dan pengawas adalah pemilik anggaran lagi. Tipe 3: block grand, diserahkan ke masyarakat semuanya;
Bahwa dalam perkara ini perintahnya swakelola tipe 2, maka pelaksananya seharusnya penerima bantuan yaitu Terdakwa Jainuri. Jika mengikuti kontrak, seharusnya tidak ada pengalihan seluruh pekerjaan ke pihak lain;
Bahwa aturan yang dilanggar adalah pasal 87 ayat (1) Perpres 54/2010 beserta perubahannya: dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain dengan cara melakukan subkon. Ketentuan lainnya, melanggar prinsip dan etika penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk memberikan informasi yang tidak benar, sebelum kontrak bilang siap melakukan secara swakelola tapi setelah kontrak ternyata melakukannya secara swakelola;
Bahwa pelanggaran administratif terjadi pada proses lelang, hukumannya adalah digugurkan. Jika tidak selesai, masuk daftar hitam. Tetapi sanksi untuk perkara ini diserahkan kepada Majelis Hakim;
Bahwa pasal 87 ayat (4) Perpres 54/2010: apabila ayat (3) dilakukan maka akan dikenakan denda. Denda tersebut harus dibicarakan sebelum menandatangani kontrak karena akan dimuat dalam syarat-syarat khusus, misalnya 2 kali lipat dari pekerjaan dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dicairkan dan disetor ke kas negara. Bisa jadi dilaihkan pekerjaan tetap tercapai, tapi denda tetap dilakukan. Tapi Jika ada kesalahan yang lain, misalnya proses memilih tidak transparan;
Bahwa apa yang harus dilakukan oleh penyidik jika menemukan ada pengalihan, apakah seharusnya didenda dulu atau langsung pidana, Ahli tidak bisa menilai tindakan penyidik;
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, Terdakwa tidak berkomentar;
Ir. Mudji Irmawan, MS, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 9 Februari 2023, berpendapat pada pokoknya:
Bahwa keahlian ahli adalah konstruksi bangunan gedung;
Bahwa dalam perkara ini Ahli melakukan penelitian dan pemeriksaan di lapangan. Yang dipegang oleh Ahli adalah dokumen kontrak dan gamabr perencanaan dan kondisi lapangan;
Bahwa yang diperiksa adalah kuantitas dan kualitas, mengenai pelaksanaan pembangunan gedung sekolah SMK 3 Kumai. Bisa dilaporkan bahwa pelaksanaan pembangunan sudah sesuai dengan gambar yang direncanakan. Pemasangan besi juga sudah sesuai, namun dari segi kuantitas ada beberapa perbedaan dengan volume yang ada di dalam kontrak. Ini terjadi karena menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan masih dalam batas toleransi.
Bahwa ketidaksesuaian itu diukur semua satu per satu, hasilnya ditulis dalam tabel. contoh, pekerjaan plafon ada list, kalau digambar sempurn, lalu ketika dihitung ada perbedaan, misal di gambar 4 cm, kenyataannya 3,8 atau 3,9 cm. Dilihat secara kasat mata masih lurus, tapi kalau diukur persisnya ada perbedaan;
Bahwa ada bangunan kelas baru A ada pekerjaan sloof, kolom beton bertulang terjadi perbedaan tidak terlalu signifikan, sehingga terjadi pengurangan beberapa ratus ribu rupiah. Yang mencolok adalah plafon, ada perbedaan volume gipsum sebesar 100 meter, tidak dikerjakan karena tidak diperlukan lagi. Ada juga kusen pintu jendela, ada perbedaan volume karena kondisi lapangan yang efektif adalah yang bukan di kontrak. Alat ukurnya standar, baik yang digital maupun mistar ukur;
Bahwa kalau direkap, per bangunan terdapat selisih kurangnya 7-8 juta rupiah. Total ada 5 bangunan, sekitar 40 juta. Ini bukan karena tidak dikerjakan, tetapi karena kondisinya justru membutuhkan segitu;
Bahwa prosedur standar pengukuran kualitas dan kuantitas. Jika menyangkut bangunan sipil pasti ada selisih, tapi bisa besar dan kecil. Dari sisi kualitas, bangunan ini bagus. Kekurangan volume tersebut tidak mempengaruhi kualitas bangunan;
Bahwa bangunan ini sederhana, sudah diperiksa semua termasuk masuk ke atap;
Bahwa kekurangan minor tersebut tidak berdampak pada keamanan murid dan guru yang menggunakan. Bangunan dibuat tahun 2017, kami memeriksa 2019, kalau sudah berdampak saat itu akan muncul. Tapi ternyata strukturnya kokoh, tidak ada retak pada dinding, sehingga tidak membahayakan. Kami memeriksa kemiringan, semua bagus;
Bahwa selisih antara kontrak dan realisasi sesuai kebutuhan. Di Sipil toleransinya cm, seperti belokan-belokan di plafon kalau diukur pasti berbeda dengan kontrak. Kami memeriksa besarnya tulang, seperti ronsen;
Bahwa Ahli pernah memeriksa di Pasuruhan ada kejadian bangunan roboh sehingga ada murid meninggal. Di perkara ini kami tidak menemukan bahaya dalam kekuatan struktur.
Bahwa secara kuantitas ada volume yang eksisting yang lebih kecil dari kontrak;
Bahwa Ahli tidak menerima HPS, temuan ahli adalah volume lalu diuangkan berdasarkan harga kontrak. Tetapi ahli bukan ahli biaya;
Bahwa ruang kelas baru (Gedung A dan Gedung B) dan Jamban masing-masing sekitar 8 jutaan. Keterangan ahli di BAP terkait selisih benar;
Bahwa dalam RAB anggarannya sekitar 2 Milyar, jika ada selisih signifikan maka secara visual akan kelihatan, tanpa mengukur. Standar untuk teknis kami menggunakan SNI, toleransi besi tidak sampai 1 mm. Standar untuk biaya, kalau finishingnya standar maka struktur akan kelihatan;
Bahwa dalam proyek ini Ahli tidak melihat ada indikasi kemiringan, konstruksi rangka atap yang gagal;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan lapangan pada tahun 2019, secara visual masih cukup baik. Ahli memerlukan waktu 1 hari untuk memeriksa lapangan. Pada saat itu kami didampingi pihak dari Polres. Ahli tidak memperhatikan kedua terdakwa, tidak wawancara karena sudah memagang dokumen kontrak. Ahli hanya memeriksa fisik;
Bahwa 11 item perbedaan bukan karena tidak dikerjakan. Yang dipotret oleh ahli adalah kondisi eksisting, apakah itu penyimpangan atau bukan, ahli tidak menilai;
Bahwa ahli tidak menguraikan data material bangunan, hanya volume;
Bahwa dalam menghitung volume Ahli menemukan kelebihan, tapi tidak dihitung;
Bahwa Terdakwa Irwan tidak dilibatkan dalam pemeriksaan;
Bahwa Ahli memegang RAB;
Bahwa ahli tidak mengatakan bahwa perbedaan antara kontrak dan kondisi eksisting adalah kesengajaan. Selalu ada toleransi;
Bahwa selisih pada pekerjaan jamban, temuannya 0,5 meter lari;
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, Terdakwa tidak membantah;
Rheyhard Ujung, S. Akun, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 9 Februari 2023, berpendapat pada pokoknya:
Bahwa ahli adalah ahli akuntansi dan auditing. Pernah diperiksa oleh penyidik, terkait penggunaan anggaran pembangunan SMK Kumai. Kesimpulannya ada kerugian keuangan negara sebesar 793 jutaan. Angka ini diperoleh dari perhitungan berapa uang yang ditarik dari kas di bank, lalu berapa dana pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selisihnya merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa Ahli minta bantuan penyidik untuk mendapatkan volume dan bahan material, lalu konfirmasi ke toko-toko yang disebutkan. Rinciannya ada di LHP;
Bahwa dana yang diakui adalah yang riil dikeluarkan. Jika ada sisa menjadi kerugian negara karena pekerjaan ini swakelola, sehingga tidak ada keuntungan. Panitia sudah menerima honor. Pekerjaan swakelola itu sendiri tidak untuk mendapatkan untung. Dalam kegiatan ini honor Tim diambilkan dari luar anggaran pembangunan;
Bahwa kebanyakan orang yang ada di dalam SK tidak bekerja. Ahli tidak memeriksa honor, hanya biaya pembangunan;
Bahwa uraian material diperlukan untuk mengetahui volume material yang diperlukan, karena kami menerima nota-nota belanja material. Kami klarifikasi bendahara katanya tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban, hanya tanda tangan. Lalu kami membutuhkan laporan berapa material yang riil diperlukan dan klarifikasi ke toko untuk mengetahui berapa riil belanjanya;
Bahwa pengadaan ini menyalahi ketentuan, seperti surat perintah kerja, bendahara tidak membuat laporan, tidak tahu harga barang-barangnya. Kami datang ke lapangan untuk memastikan berapa barang yang sebenarnya datang. Kami klarifikasi ke Pak Irwan katanya beli di AFHAM JAYA, tapi pas kami klarifikasi mereka tidak merasa menjual. Kami mencari pembanding ke toko lain;
Bahwa Ahli klarifikasi ke Irwan, intinya Irwan mengatur pejabat pengadaan. Ahli juga klarifikasi kepada Jainuri. Klarifikasi lebih lengkap, ada di dalam LHP;
Bahwa selisih harga untuk pengadaan nautikal dan tata busana, nilai pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilihat di dalam LHP. kesimpulannya, terdapat selisih yang tidak sesuai dengan nilai di kontrak.
Bahwa rata-rata toko yang disebut dalam laporan tidak menjual barang-barang yang disebutkan dalam kuitansi, tapi Ahli tidak mengatakan apakah itu palsu atau tidak;
Bahwa meskipun ada kekacauan administratif, tapi Ahli tidak menggunakan total lost karena proses pengadaan;
Bahwa uang yang ditransfer ke rekening lebih sedikit dari pada uang yang ditarik, karena bunga bank dan jasa giro ikut ditarik;
Bahwa selisih pada pengadaan alat nautika terjadi karena harga, bukan jumlah barang yang seharusnya didatangkan. Barangnya ada, tapi tokonya tidak merasa menjual. Jadi penentuang angka dari toko lain yang menjual barang yang sama. Alat praktik tata busana juga sama;
Bahwa untuk pembangunan gedung Ahli tidak menggunakan laporan ahli teknis dari ITS. Penyidik memang mendatangkan ahli dari ITS, tapi yang kami perlukan adalah volume material;
Bahwa selisih sekitar 700an juta adalah kelebihan bayar sehingga harus dikembalikan ke kas negara. Tidak ada item keuntungan;
Bahwa objek pemeriksaan dibangun dengan anggaran tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan pada tahun 2021;
Bahwa dalam kasus ini jika kontraktual lalu ada selisih antara belanja dan anggaran maka itu keuntungan, karena prosesnya tidak benar maka kerugian negara;
Bahwa ahli melakukan klarifikasi toko dengan cara datang langsung dan dimuat secara tertulis, lalu diserahkan kepada orang yang diklarifikasi, untuk ditandatangani. Dokumen tidak dibawa ke persidangan, ada di kertas kerja;
Bahwa Ahli minta data ke penyidik berupa keterangan ahli penghitungan volume dan uraian material sehingga bisa dihitung uangnya. Penyidik memberikan laporan dari ahli CV Utus yang selanjutnya menjadi rujukan ahli. Perhitungan ahli ini hanya menyangkut bangunan sekolah. Sedangkan untuk pengadaan peralatan yang melakukan klarifikasi ke toko adalah ahli sendiri, bukan konsultan;
Bahwa Ahli melihat barangnya langsung ke lapangan. Tidak ada perbedaan merk, jumlah dan kualitas. Perbedaan hanya harga;
Bahwa BPKP melakukan pemeriksaan hanya satu kali pada tahun 2021. Sebelumnya ada audit investigasi, yang temuannya ada penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara. Pengelolaan tidak diakukan secara swakelola. Pertanggungjawabana tidak sesuai dengan yang sebenrnya. Prosedur pengadaan alat peraga tidak sesuai;
Bahwa audit investigasi hasilnya adalah temuan dan potensi kerugian negara, sedangkan pada saat kami turun penyimpangan sudah firmed, tinggal menentukan angka kerugian negara;
Bahwa dana pembangunan ini bersumber dari Kementerian Pendidikan yang dikerjakan secara swakelola. Ahli tidak tahu bahwa dana sudah diturunkan dari Pemda;
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut Terdakwa tidak berpendapat;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Irwan menghadirkan saksi yang menguntungkan, yaitu Muhammad Mukhib, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi adalah supplier untuk pengadaan peralatan nautika dan mesin jahit;
Bahwa saksi adalah direktur PT AFHAM JAYA MOTOR (bukti AHU menyusul): Bahwa Saksi diminta untuk menerangkan bahwa Saksi benar-benar penyedia peralatan nautika dan tata busana;
Bahwa Terdakwa mengetahui profil Saksi dari website (https://adoc.pub/pt-afham-jaya-motor.html) melalui Adiknya yang tinggal di Semarang;
Bahwa Pak Irwan pesan alat nautika dan tata busana. Ada 3 RAB. Prosedurnya: setiap pembelian harus menyerahkan spek;
Bahwa PH menunjukkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP halaman 44-45, Saksi membenarkan bahwa barang-barang yang disebutkan dalam LHP tersebut dipesan oleh Irwan kepada Saksi;
Bahwa bisnis Saksi bergerak di bidang alat peraga SMK. Setiap pesanan harus sesuai dengan spek yang ditentukan oleh Juknis dari Kementerian. Dalam perkara ini, Terdakwa minta barang setara dengan spek untuk Universitas, padahal kebutuhannya hanya SMK. Saksi sudah menyarankan kepada Terdakwa bahwa spek itu terlalu tinggi, diubah saja seperti juknis yang berlaku, tetapi Terdakwa Irwan tidak mau. Saksi mengikuti saja permintaan tersebut. Barang sudah dikirim ke sekolah, atas nama Irwan. Saksi yakin barang sudah sampai, karena Saksi sudah mengecek ke ekspedisi;
Bahwa Saksi bukan importir peralatan nautika, melainkan supplier. Saksi mendapatkan barang dari importir. Tidak banyak supllier peralatan nautika di Indonesia;
Bahwa Saksi sudah menawarkan barang yang lebih murah dengan spek yang lebih rendah, tapi Terdakwa tidak mau;
Bahwa Saksi belum pernah dihubungi BPKP;
Bahwa semua nota atas nama Saksi tetapi yang mengurusi sekretaris;
Bahwa harga yang diberikan oleh Saksi untuk setiap item barang sudah standar, tidak ada diskon. Hal ini bisa dibandingkan dengan supplier lainnya;
Bahwa Terdakwa pernah pesan lagi barang 2 item, karena barangnya hilang di sekolah. Yang membayar Terdakwa Irwan sendiri;
Bahwa temuan BPKP, harga gps map hanya 13 juta, berdasarkan perbandingan di toko di Jakarta. Sedangkan di RAB 26 juta. Saksi menerangkan bahwa importir hanya 3 dan supplier hanya 7. Kami saling tahu harganya dan terbiasa melayani kementerian. Jadi kalau ada yang lebih murah, kemungkinan speknya beda;
Bahwa mesin jahit sebagaimana disebutkan dalam LHP, seharga 6 juta, juga speknya berbeda dengan harga yang diberikan oleh Saksi kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Yuni Anjarwati, marketing di perusahaan milik Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Irwan Budianur telah memberikan keterangan di depan persidangan pada tanggal 23 Februari 2023, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal Saksi Isna sejak tahun 2017. Terdakwa pernah datang ke kantor Isna, untuk menanyakan proyek;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik 5 sampai 6 kali;
Bahwa Penuntut Umum menunjukan BAP Saksi yang diparaf oleh Terdakwa. Terdakwa membenarkan parafnya;
Bahwa Terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan mengirim orang untuk minta tanda tangan Saksi Jainuri;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Jainuri karena mengeluarkan uang terlebih dahulu. Jika Terdakwa tidak mengeluarkan uang terlebih dahulu, tidak akan punya dampak terhadap Terdakwai, tetapi rasa kemanusiaan yang menyebabkan Terdakwa mengeluarkan uang;
Bahwa Penasihat Hukum menunjukkan bukti Akta Pendirian perusahaan milik saksi Muhib (saksi yang meringankan Terdakwa Irwan Budianur). Ketua Majelis mengatakan akta tersebut tidak jelas dan tidak terbaca;
Bahwa Terdakwa telah diklarifikasi oleh BPKP, Terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti-bukti karena waktunya sudah berlalu terlalu lama;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Akhmad Rifandi, teman konsultan. Terdakwa tidak pernah merintah Rifandi untuk membuat kuitansi dan menyerahkannya kepada Jainuri;
Bahwa Terdakwa benar memberi uang untuk berangkat ke Jakarta, tapi sudah dibalikin melalui honor;
Bahwa Terdakwa tidak tahu terkait nota UP Ponti Makmur seniiai 1 Milyar lebih;
Bahwa Terdakwa benar bertemu Ibu Isna sebelum proyek ini ada, untuk bertanya proyek pengadaan bukan konstruksi;
Bahwa Terdakwa meminjamkan uang kepada Akhmad Rifandi cs untuk ke Jakarta. Setelah mereka pulang, datang ke rumah Terdakwa, mengatakan bahwa uangnya belum ada sedangkan waktunya mepet (hanya 2 atau 3 bulan);
Bahwa ada 50 tukang, pengawasnya dari pihak Jainuri;
Bahwa tidak ada perjanjian baik lisan maupun tertulis kepada Terdakwa. Pada saat bertemu Ibu Isna dikatakan bahwa akan ada pembangunan gedung sekolah. Terdakwa mengatakan tidak mau berurusan dengan konstruksi. Jadi yang meminta Terdakwa adalah Ibu Isna, bukan Jainuri. Isna tidak menyebutkan berapa uang yang dibutuhkan dari Irwan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu uang yang dia berikan kepada Jainuri sudah dikembalikan kepada penyidik;
Bahwa Terdakwa ketemu Saksi Isna untuk menanyakan peluang proyek pengadaan, tapi diberi tahu swakelola. Terdakwa tidak mau. Lalu Isna minta bantu mem-back up Tim USB;
Bahwa Akhmad Rifandi dan Edi mengatakan bahwa harga di proyek ini lebih rendah dari basic price APBD. Hanya 2 juta dari 3 juta per meter persegi. Proyek ini swakelola artinya tidak ada keuntungan. Mereka menyampaikan bahwa dana baru turun kalau proyeknya sudah ada progress pembangunan 50 sampai 70%. Irwan bisa dibuatkan kontrak sebagai investor. Terdakwa menolak kontrak karena pekerjaannya swakelola yang tidak diperkenankan dikontrakkan kepada orang lain;
Bahwa pelaksanaan proyek ini pengawasnya Edi dan Rifandi dan jainuri. Jainuri sepulang ngajar di SMKN 1 Kumai selalu mampir ke lokasi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang dari Jainuri lebih dari dua kali. Sementara uang cair dari kementerian hanya 2 kali;
Bahwa bangunan ini sangat layak, karena jika ada kesalahan spek teknis pasti dalam waktu 6 bulan sudah retak atau ambruk;
Bahwa pengerjaan proyek ini kurang lebih 3 bulan, dikerjakan siang dan malam, demi mengejar estimasi waktu, karena kalau tidak selesai maka uang tidak cair;
Bahwa Terdakwa khawatir dengan uang hanya 70% dari basic price, uang datang belakangan dan waktu mepet, jika tidak dibackup orang yang tepat maka akan ambruk;
Bahwa barang-barang yang dipesan dari supplier semuanya komplit, karena jika kurang maka uang tidak cair. Infonya orang kementerian turun, Terdakwai ada di lokasi, tapi tidak berkomunikasi;
Bahwa pada bulan Oktober, November dan Desember ada razia wanalaga, tidak ada yang berani menjual kayu ulin. Ada pembuatan tower sekiatr 60 juta dari kayu ulin. Over all tidak ada masalah;
Bahwa kalau harganya sudah diturunkan 70% dari basic price APBD saja ada korupsi, maka pembangunan yang menggunakan dana APBD pasti ada korupsi;
Bahwa pembangunan ini menggunakan swakelola tipe 2. Perpres 54/2010 tidak mengatur swakelola tipe 1,2 atau 3. Itu diatur di Perpres tahun 2018, sedangkan pembangunan dilakukan pada tahun 2017;
Bahwa tukang-tukang adalah anak buah Terdakwa di perumahan;
Bahwa yang membeli bahan material adalah Akhmad Rifandi, atas perintah Terdakwa karena uangnya dari Saksi. Pembayaran ada yang tunai melalui Rifandi dan ada yang transfer oleh Saksi;
Bahwa Saksi Purwadi juga anak buah Terdakwa yang bertugas membangun, begitu pula yang bagian mebeler;
Bahwa Terdakwa benar menyerahkan uang sebesar 20 juta kepada Jainuri;
Bahwa Terdakwa tidak menerima keuntungan secara material, tapi malah rugi sebesar 250 juta karena harganya diturunkan dari basic price APBD;
Bahwa secara pribadi Terdakwa mendapatkan perhatian masyarakat sekitar karena membantu menyelesaikan pembangunan gedung sekolah. Sejak ada sekolah itu, jalan diaspal, ekonomi masyarakat juga meningkat;
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengusulkan pembangunan gedung sekolah. Terdakwa membantu membangun, bukan mengusulkan;
Bahwa Terdakwa membantu karena permintaan Isna, pada saat Terdakwa minta proyek pengadaan. Jainuri tidak pernah minta bantuan kepada Terdakwa, di awal proses pembangunan. Pada pertengahan proses Jainuri bilang kepada Terdakwa hanya memastikan selesai;
Bahwa Terdakwa menunjuk panitia lelang, lalu panitia lelang menunjuk Terdakwa menjadi pemenangnya;
Bahwa Terdakwa menjadi anggota DPRD tahun 2019, dapil bukan persis di kecamatan tersebut, tetapi yang mengerjakan proyek adalah tim sukses;
Bahwa Terdakwa mendatangkan barang dari CV AFHAM JAYA sebagai distributor. Di website memang tidak dipajang semua. Tapi sebagai supllier bisa mengambil peralatan kejuruan. Terdakwa mengubungi nomor HP yang tertulis di website. Tokonya di Jakarta. Wonogiri adalah tempat tinggalnya. Barang dikirim dari Jakarta;
Bahwa Terdakwa mengaku sudah membantu pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mengangkat ekonomi masyarakat. Jika waktu itu bermasalah bantuan tahun berikutnya tidak akan turun, kenyataannya ada bantuan lagi dari kementerian;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi dan ahli-sahli, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat-surat, sebagai berikut:
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi);
1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi).
4 (empat) lembar Laporan transaksi finansial BRI No. Rek. 028201001493307, nama produk Giro Umum-IDR.
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084680 tanggal 30 November 2017 dengan nama penarik atas nama JAINURI dengan nominal penarikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084683 tanggal 30 Desember 2017 dengan nama penarik atas nama BAMBANG DARMAWAN dengan nominal penarikan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) (legalisasi).
1 (lembar) fotocopy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun 2017 Nomor : SP. DIPA-023.03.1.419515/2017, tanggal 07 Desember 2016 beserta lampiran; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83308/A.A2/KU/2016, tanggal 20 Desember 2016 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor : 001/D5.1/KU/2017, tanggal 03 Januari 2017 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 15-PS-2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan Pemerintah pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 27 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan sarana prasarana SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 28 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy instrument verifikasi lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) – SMK beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy proposal pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2017 kompetensi keahlian Teknik Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Tata Busana yang dibuat oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Tengah Dinas Pendidikan (legalisasi), dengan lampiran sebagai berikut :
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan tim pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/ - /Disdik/IX/2017, tanggal 25 September 2017, hal permohonan bantuan pembangunan USB SMK; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah yang ditandatangani tanggal 25 September 2017; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/2488/Disdik/X/2017. (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy surat Plt. Direktur Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 7425/D5.4/TU/2017, tanggal 20 September 2017, perihal undangan bimbingan teknis bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Nomor : 094/2270/PSMK/IX/2017, tanggal 25 September 2017, tujuan / keperluan mengikuti undangan bimtek bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6207/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017 tentang penetapan penerima dana bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
6 (enam) lembar fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Nomor: 6294/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017, tentang bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor: 421/2489/PSMK/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017 tentang penunjukan tim pendiri pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor: 8370/D5.4/KU/2017, tanggal 18 Oktober 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Peejabat Pembuat Komitmen Nomor : 11110/D5.4/KU/2017, tanggal 13 Desember 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 20 November 2017 tentang pembentukan tim pengadaan peralatan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kelas baru (4 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang praktek siswa (2 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kantor (1 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan tata busana SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan nautical kapal penangkap ikan SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor : 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana dengan pelaksana CV. Tanjung Billa; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor : 15/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan dengan pelaksana CV. Komarudin Jaya; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 009/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang pembentukan tim panitia penerima hasil pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan 50% bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy instrument supervisi pembangunan USB – SMK tahun 2017; (legalisasi).
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun anggaran 2017 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai. (legalisasi).
1 bundel fotocopy Proposal pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2016 paket keahlian Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura yang dibuat oleh Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (legalisasi) dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 421.2/450/Dikmen/Dikpora, tanggal 29 April 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan USB SMK; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kumai Nomor : 800/218/KM-C, tanggal 29 April 2016 perihal usulan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Des Sungai Tendang Kec. Kumai; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 421.3/534/DM/Dikpora, tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 255 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 256 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar gambar. (legalisasi).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Penuntut Umum dalam persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan Terdakwa. Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya. Dengan demikian barang bukti tersebut sah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Ayat (1) huruf d KUHAP;
Menimbang, bahwa perkara ini berhubungan dengan Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dengan Terdakwa Jainuri Bin Tabat Kaderi, S.Pd;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Irwan Budianur adalah pengusaha yang mengendalikan pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai dan pengadaan peralatan nautika dan tata busana;
Bahwa saat ini Terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Kotawaringin Barat;
Bahwa objek perkara ini adalah pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai yang beralamat di Jl. DPRD Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang sumber dananya berasal dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Nomor: DIPA-023.03.1.419515/2016, tanggal 7 Desember 2015, senilai Rp2.304.345.000 (dua milyar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Harga total |
| I | Pekerjaan konstruksi/Pembangunan | 1.749.384.000 |
| II | Pekerjaan non konstruksi | |
| a. Meubeler/perabot | 110.000.000 | |
| b. pemasangan jaringan listrik | 40.000.000 | |
| III | Perencanaan dan Pengawasan | |
| a. Biaya perencanaan | 52.481.000 | |
| b. Biaya pengawasan | 34.987.000 | |
| IV | Biaya pengelolaan administrasi | 17.493.000 |
| V | Peralatan/alat praktik 2 kompetensi keahlian | 300.000.000 |
| Total | 2.304.345.000 |
Bahwa selanjutnya dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 70% (Rp1.403.041.500) dan Tahap II sebesar 30% plus dana pengadaan peralatan praktik (Rp901.303.500). Pencairan tahap II dilakukan setelah progress pembangunan mencapai 50%;
Bahwa berdasarkan Peraturan KPA Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan No. 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2017, tugas Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah:
Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan dengan PPK Subdit Kelembagaan dan Sarpras, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Bertanggung jawab terhadap persiapan dokumen pendukung pengurusan IMB, perencanaan kegiatan dan pelaksanaan pembangunan USB SMK (administrasi, fisik dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
Melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMK sesuai dengan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan perubahannya;
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembangunan USB SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
melakukan serah terima pekerjaan 100% kepada PPK Subdit Kelembangaan dan Sarpras Satker Direktorat Pembinaan SMK;
Menyiapkan dokumen untuk serah terima aset kepada Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan perundangan;
Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Gedung SMK Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, tanggal 27 Februari 2017, halaman 7, Tahapan Kerja Kepala Sekolah meliputi:
Mengikuti bimbingan teknis dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan PPK pada Subdit Sarpras;
Membantuk Tim Pembangunan SMK;
Melakukan kontrol atas pembelanjaan dan mendokumentasikan dengan Ketua Tim Pembangunan bukti-bukti pengeluaran (nota pembelanjaan, pajak, gaji dan upah, biaya pengelolaan dan administrasi);
Membuat dan menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan 50% dan 100% ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Subdit kelembagaan Sarpras;
Melakukan serah-terima hasil pekerjaan pembangunan prasarana SMK melalui Dinas Pendidikan Provinsi kepada Pejabat Pencatat Aset Pemda;
Bahwa berdasarkan Perjanjian No.6294/D5.4/KU/2017 antara PPK dan Ketua Tim Pendiri, kewajiban Pihak Kedua (Ketua Tim Pendiri) adalah:
Segera melaksanakan kegiatan pemabangunan paling lambat 14 (emapt belas) hari setelah dana masuk rekening;
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan baik secara administrasi, keuangan dan teknis;
Mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara;
Menyampaikan laporan 50% paling lambat pada tanggal 30 November 2017;
melaksanakan serah terima dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Aset kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk dicatatkan sebagai aset pemerintah;
Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pembangunan USB-SMK sesuai dengan Juknis Bantuan Pembangunan USB-SMK tahun 2017, Pedoman penyusunan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan pembangunan USB-SMK tahun 2017, pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2017;
Melaporkan kepada Pihak Kesatu berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% bantuan pembangunan USB-SMKN 3 Kumai TA 2017;
Melaporkan kepada Pihak Kesatu, apabila dana bantuan sudah diterima di rekening Pihak Kedua. Pihak Kedua tidak dapat menuntut kepada Pihak Kesatu untuk mencairkan dana pada tahun anggaran berikutnya, apabila dana tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berjalan (tahun 2017);
Bahwa berdasarkan pasal 6 Perjanjian No.6294/D5.4/KU/2017 antara PPK dan Ketua Tim Pendiri, pelaksanaan pekerjaan USB-SMK harus diselesaikan (kemajuan fisik 100%) sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, namun Saksi Saleh (PPK) menerangkan bahwa ekspektasinya pada bulan Desember 2017 hanya 50% progress pembangunan, sebagai syarat untuk pencairan dana tahap kedua. Menurutnya, total waktu yang dialokasikan adalah 210 hari, sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPA Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan No. 15-PS-2017, halaman 2;
Bahwa tahapan pembangunan USB SMKN 3 Kumai terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, yang dapat diringkas sebagai berikut:
| No | Waktu | Tahap | Keterangan |
| Perencanaan | |||
| 29 April-30 Mei 2016 | Usulan dari Dinas Pendidikan Kab Kotawaringin Barat:
|
| |
| 3-7 Juli 2017 | Verifikasi oleh Tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI:
| ||
| 19 Juli-25 Sept 2017 | Usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng:
|
| |
| 26-28 Sept | Bimtek dan penandatanganan MoU :
|
| |
| Pelaksanaan | |||
| 5 Okt 2017 | Penerbitan SP2D oleh Kementerian Dikbud, sebesar Rp1.403.041.500. | Pencairan dana tahap I (70%). | |
| 9 Okt 2017 | SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng No. 421/2489/PSMK/X/2017 tentang Penunjukan Tim Pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kobar. |
| |
| 16 Okt 2017 | MoU antara SMKN 3 Kumai (diwakili Jainuri) dan Koperasi Swamitra Mina Kumai (diwakili Sukiswandi) | Kerjasama tentang Pendidikan Sistem Ganda. | |
| 19 Okt 2017 | Dana masuk ke rekening Pembangunan USB SMKN 3 Kumai, Nomor Rekening: 0282.01001.493307, BRI Unit Pangkalan Bun, sebesar Rp1.403.041.500. | ||
| 26 Okt 2017 | Penarikan dana oleh Indarti Triwik Astuti (bendahara) dan Jainuri (Ketua Tim), sebesar Rp500.000.000. | Uang diserahkan kepada Jainuri lalu diserahkan kepada Irwan Budianur, berdasarkan instruksi Isna secara lisan. | |
| 31 Okt 2017 | Penarikan dana oleh Jainuri (Ketua Tim Pendiri), sebesar Rp500.000.000. | Jainuri mencairkan uang bersama Irwan Budianur, lalu uang diserahkan kepada Irwan Budianur. | |
| 14 Nov 2017 | Penarikan dana oleh Irwan Budianur, sebesar Rp150.000.000. | Sebelumnya Indarti dan Jainuri menandatangani cek kosong, atas persetujuan Isna. Cek diserahkan kepada Irwan. | |
| 22 Nov 2017 | Penarikan dana oleh Irwan Budianur, sebesar Rp110.000.000. | Sebelumnya Indarti dan Jainuri menandatangani cek kosong, atas persetujuan Isna. Cek diserahkan kepada Irwan. | |
| 22-30 Nov 2017 | Surat-surat terkait pengadaan peralatan nautical dan tata busana:
|
| |
| 27 Nov 2017 | Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan 50% yang ditandatangani Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri. | ||
| 30 Nov 2017 | Penarikan dana oleh Jainuri (Ketua Tim Pendiri), sebesar Rp100.000.000. | Uang diserahkan kepada Irwan Budianur. | |
| 6 Des 2017 | Penerbitan SP2D oleh Kementerian Dikbud, sebesar Rp901.303.500. | Pencairan dana tahap II, setelah progress pembangunan mencapai 50%. | |
| 15 Des 2017 | Dana masuk ke rekening Pembangunan USB SMKN 3 Kumai, Nomor Rekening: 0282.01001.493307, BRI Unit Pangkalan Bun, sebesar Rp901.303.500. | ||
| 19 Des 2017 | Penarikan dana oleh Irwan Budianur, sebesar Rp500.000.000. | Sebelumnya Indarti dan Jainuri menandatangani cek kosong, atas persetujuan Isna. Cek diserahkan kepada Irwan. | |
| 27 Des 2017 | Penarikan dana oleh Irwan Budianur, sebesar Rp443.500.000. | Sebelumnya Indarti dan Jainuri menandatangani cek kosong, atas persetujuan Isna. Cek diserahkan kepada Irwan. | |
| 29 Des 2017 |
|
| |
| 30 Des 2017 | Penarikan dana oleh Bambang Darmawan (anggota Tim Perencana dan Pengawas), sebesar Rp1.700.000 | Sebelumnya Indarti dan Jainuri menandatangani cek kosong, atas persetujuan Isna. Cek diserahkan kepada Irwan. | |
| Pertanggungjawaban | |||
| 14 Feb 2017 | Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani Penyidik Polres Kobar, Jainuri dan Juhriah |
| |
| 28 Nov 2022 | Jainuri menitipkan uang kepada Jaksa yang ditransfer ke rekening Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sebesar Rp20.000.000. | Uang yang diberikan oleh Irwan Budianur kepada Jainuri. |
Bahwa berdasarkan Peraturan KPA Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan No. 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan USB Tahun 2017, halaman 17: Laporan akhir pelaksanaan terdiri dari (1) Swakelola, yang meliputi:
Lembar pengesahan laporan (asli);
Lembar informais bantuan;
Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan sebagai arsip sekolah;
Rekapitulasi penggunaan dana;
Rekapitulasi pembayaran pajak dilampiri bukti setor pajak;
Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan;
Gambar kerja bangunan.
Bahwa pengelolaan secara swakelola merupakan kebijakan di tingkat kementerian, dengan pertimbangan: anggaran tidak banyak, penerima bantuan mencakup seluruh Indonesia, metode ini berhasil dan dipuji oleh Kementerian Keuangan, sejalan dengan semangat Presiden untuk menggerakkan peran serta masyarakat dan asumsinya tim pelaksana mampu mengelola secara swakelola;
Bahwa konsekuensi dari sistem swakelola adalah harga satuan lebih murah dari pada harga satuan yang berlaku pada APBD, laporan keuangan secara riil, kelebihan belanja dikembalikan ke kas negara;
Bahwa Swakelola diatur di dalam Bab V (pasal 26 sampai 32) Perpres 54/2010 beserta perubahannya terakhir dengan Perpres 16/2018, tetapi yang relevan dengan perkara ini adalah Perpres 4/2015;
Bahwa secara administratif, pembangunan gedung sekolah SMKN 3 Kumai dikerjakan secara swakelola, bukan kontraktual, tetapi secara empirik dikendalikan oleh Irwan Budianur. Jainuri sebagai Ketua Tim Pendiri tidak menjalankan seluruh perannya, terutama melakukan kontrol atas pembelanjaan dan mendokumentasikan dengan Ketua Tim Pembangunan bukti-bukti pengeluaran (nota pembelanjaan, pajak, gaji dan upah, biaya pengelolaan dan administrasi) perkembangan pembangunan untuk memastikan proyek selesai tepat waktu;
Bahwa Irwan Budianur mengambil alih peran dan tugas Ketua Tim Pendiri tersebut, walaupun tanpa dasar hukum. Tidak ada perjanjian tertulis antara Jainuri dan Irwan Budianur;
Bahwa Irwan Budianur mengendalikan Tim kerja, mulai Ketua Tim Pendiri (Jainuri), konsultan perencana (Saksi Edi), konsultan pengawas (Saksi Akhmad Rifandi), mandor (Saksi Purwadi bin Purtoyo), instalasi listrik (Saksi Alhadi bin Akbar) sampai tukang-tukang;
Bahwa berdasarkan pasal 2 angka 3 Perjanjian No.6294/D5.4/KU/2017 antara PPK dan Ketua Tim Pendiri, paket keahlian yang akan dikembangkan adalah kemaritiman dan pariwisata, namun dalam praktiknya pengadaan peralatan meliputi nautika dan tata busana;
Bahwa Irwan Budianur juga mengendalikan pengadaan peralatan nautika dan tata busana, mulai menunjuk pejabat pengadaan, menyediakan dokumen pengadaan sampai Surat Tugas. Peserta pengadaan langsung adalah CV Komarudin Jaya milik Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan nautika) dan CV Tanjung Billa milik Saksi Muhtarudin yang dipinjam Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan tata busana);
Bahwa Irwan Budianur menguasai semua dana pembangunan gedung sekolah SMKN 3 Kumai, baik yang dicairkan oleh Bendahara dan Ketua Tim maupun yang dicairkan oleh Irwan Budianur sendiri;
Bahwa Irwan Budianur juga menguasai semua dana pengadaan peralatan nautika dan tata busana;
Bahwa Jainuri tidak pernah meminta Irwan Budianur untuk mengambil alih peran dan tugasnya, sebaliknya Irwan Budianur yang meminta Jainuri menjadi Ketua Tim Pendiri (menggantikan Saksi Isna Mariany);
Bahwa Irwan Budianur mengendalikan proyek ini atas dasar kesepakatan tidak tertulis dengan Isna Mariany. Pertemuan keduanya dimulai dari Irwan Budianur mendatangi kantor Isna Mariany untuk menanyakan proyek pengadaan, lalu dijawab oleh Isna bahwa ada proyek pembangunan/konstruksi gedung sekolah dan pengadaan peralatan. Pada saat itu Isna Mariany masih menjabat Ketua Tim Pendiri, namun ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang intinya bahwa Ketua Tim Pendiri harus Calon Kepala Sekolah dan tidak boleh pejabat struktural di Dinas Pendidikan;
Bahwa selanjutnya Irwan Budianur menghubungi Jainuri (Kepala SMKN 1 Kumai) melalui sejawatnya untuk menjadi Ketua Tim pembangunan sekolah baru (SMKN 3 Kumai). Setelah Jainuri menyanggupi permintaan tersebut, lalu Isna Mariany menindaklanjuti komunikasi tersebut dengan cara menghubungi Jainuri untuk berangkat ke Jakarta dengan agenda bimtek dan penandatanganan MoU dengan PPK. Biaya Jainuri ke Jakarta ditanggung oleh Irwan Budianur melalui Akhmad Rifandi (konsultan pengawas) yang juga berangkat ke Jakarta;
Bahwa pada saat berangkat ke Jakarta, belum ada SK yang menjadi dasar Jainuri sebagai Ketua Tim Pendiri. Selanjutnya, di perjalanan dari bandara ke Hotel Twin Plaza (tempat acara) Isna Mariany menyampaikan kepada Jainuri bahwa nanti pelaksanaan proyek akan ‘dibantu’ oleh Irwan Budianur;
Bahwa selanjutnya, Isna dan Indarti datang ke Palangkalan Bun karena ada uang masuk ke rekening USB SMKN 3 Kumai. Tujuan utamanya adalah pencairan dana, karena memerlukan tanda tangan bendahara dan Ketua Tim Pendiri. Pada saat itu, Jainuri mendapat instruksi lisan dari Isna yang intinya agar uang yang sudah dicairkan oleh bendahara dan Jainuri diserahkan kepada Irwan Budianur. Selain itu, Isna mengizinkan bendahara dan Januri untuk tandatangan cek kosong, selanjutnya cek kosong tersebut diserahkan kepada Irwan Budianur;
Bahwa menurut pemeriksaan Tim dari Iinstitut Teknologi Surabaya (Ahli Ir. Mudji Irmawan), bangunan gedung kokoh, sesuai dengan RAB dan hanya ada ketimpangan minor tetapi masih dalam batas toleransi;
Bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dimuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyelahgunaan Anggaran Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringi Barat pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng TA 2017, tanggal 29 November 2021, sebagaimana disampaikan oleh Ahli Rheyhard Ujung, S.Akun, yang pokok temuannya:
Ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp793.832.058 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah);
Peraturan yang dilanggar:
Pasal 65 ayat (1) PP 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN: penyelesaian tagihan kepada negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bbukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Pasal 11 Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/D/BP/2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar Menengah TA 2017: pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan;
Peraturan KPA Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017, pada Bab II Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab, huruf B, antara lain dinyatakan:
Dinas Provinsi memiliki tugas:
Menetapkan Tim Pendiri, Tim Perencana dan Pengawas, panitia pengadaan peralatan dan perabot, Tim Penerima Hasil Pengadaan USB SMK Negeri.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan pembangunan USB SMK sesuai dengan ketentuan.
Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi USB SMK.
(4) Tugas Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah:
Melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMKN sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Bertanggungjawab terhadap persiapan dokumen pendukung pengurusan izin IMB, perencanaan kegiatan dan pelaksanaan pembangunan USB SMK (administrasi, fisik dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan.
(6) Panitia Pengadaan memiliki tugas melaksanakan pengadaan peralatan sesuai dengan Perpes 54/2010 beserta perubahannya.
Pasal 5 Perpres 54/2010: pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif dan transparan.
Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70/2012, antara lain menyebutkan:
HPS merupakan dasar untuk negosias0i harga dalam pengadaan langsung dan penjukan langsung.
Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi.
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
Pejabat pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Perjabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
Pejabat pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga.
Undangan dlampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadual yang telah ditentukan dalam undangan.
Pejabat pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS.
Bahwa Irwan Budianur tidak bisa mengkonfirmasi temuan BPKP karena waktu pemeriksaan BPKP yang sudah cukup lama, sekitar 5 tahun sejak pembangunan selesai, sehingga lupa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun demikian, oleh karena dakwaan berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu. Apabila dakwaan primair tidak terbukti, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan primair dalam perkara ini adalah pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Menimbang, bahwa bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: dihukum sebagai pelaku-pelaku dari suatu tindak pidana yaitu: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan kesatu primair adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus, menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu: Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah, 35 tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, beralamat di Perum Bambang Permai RT 15, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Islam, Swasta (Anggota DPRD Kab. Kotawaringin Barat Periode 2019-2024), pendidikan S1 (Sarjana Teknik);
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 8 Desember 2022. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi.;
Menimbang, bahwa objek perkara ini adalah pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana posisi Terdakwa sebagai pengusaha yang mengerjakan proyek. Dengan demikian, nama dan jabatan Terdakwa sudah sesuai dengan objek perkara;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara ini, merujuk pada Terdakwa atas nama Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah dengan identitas sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur ‘memperkaya diri’ merupakan inti perbuatan pasal 2 ayat (1), unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat ketercelaan perbuatan dan unsur ‘merugikan negara’ merupakan akibat perbuatan. Konsekuensinya, bagaimanapun tahapan membuktikannya pasti saling berkaitan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis akan membuktikan unsur ‘memperkaya diri’ terlebih dahulu, baru diikuti dengan unsur ‘melawan hukum’ dan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa ada empat pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk membuktikan unsur ‘memperkaya diri’. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya? Keempat, dalam perkara ini apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ dan diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, apa kriteria perbuatan ‘memperkaya diri’, UU TPK tidak memberikan penjelasan. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub a.
Menimbang, bahwa ahli hukum, Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima syarat sebuah perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, Majelis berpandangan bahwa kelima syarat perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut mengkonfirmasi bahwa unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Menimbang, bahwa kelima syarat perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut dapat diringkas menjadi menjadi dua. Pertama, perbuatan dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Hal ini dapat diketahui ketika membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’. Kedua, di satu sisi pelaku memperoleh sejumlah kekayaan di luar sumber pendapatannya yang halal. Di sisi lain, negara dirugikan dalam bentuk kehilangan sejumlah kekayaan. Hal ini dapat diketahui pada saat membuktikan unsur ‘merugikan negara’. Dengan demikian, pertanyaan pertama telah terjawab;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima syarat yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya diri banyak sekali bahkan tidak terhingga, tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang terjadi. Perbuatan memperkaya diri tidak saja berbentuk perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri, sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkannya dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Irwan Budianur akan dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebagai berikut:
Mendatangi kantor Isna Mariany untuk menanyakan proyek pengadaan, lalu dijawab oleh Isna bahwa ada proyek pembangunan/konstruksi gedung sekolah dan pengadaan peralatan. Pada saat itu Isna Mariany masih menjabat Ketua Tim Pendiri, namun ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang intinya bahwa Ketua Tim Pendiri harus Calon Kepala Sekolah dan tidak boleh pejabat struktural di Dinas Pendidikan;
Menghubungi Saksi Jainuri melalui rekannya, untuk menawarkan menjadi Ketua Tim pembangunan sekolah baru (SMKN 3 Kumai). Saksi Jainuri minta waktu untuk berfikir tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut;
Menghubungi Saksi Edi Nurhadi, ST (teman satu kantor pada PT Megasurya Konsultan) untuk menjadi konsultan perencana dan Saksi Akhmad Rifandi (teman sesama konsultan) untuk menjadi konsultan pengawas;
Membiayai perjalanan Saksi Edi Nurhadi, Saksi Akhmad Rifandi dan Jainuri ke Jakarta untuk memenuhi undangan Isna Mariany untuk mengikuti bimtek dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PPK, pada tanggal 26-28 September 2017
Menerima uang dari Saksi Jainuri sebanyak tiga kali, total Rp1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah);
Menerima cek kosong yang telah ditandatangani oleh Saksi Jainuri dan Saksi Indarti;
Mencairkan sendiri, sebanyak 4 (empat) kali, total sebesar Rp1.703.000.000 (satu milyar tujuh ratus tiga juta rupiah);
Memerintahkan Bambang Darmawan mencairkan dana sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu menerima uangnya;
Mengambil alih peran Ketua Tim Pendiri (Saksi Jainuri) dalam hal memimpin pelaksanaan proyek pembangunan gedung USB-SMKN 3 Kumai, tanpa dasar hukum;
Mengendalikan Tim kerja, mulai Ketua Tim Pendiri (Jainuri), konsultan perencana (Saksi Edi), konsultan pengawas (Saksi Akhmad Rifandi), mandor (Saksi Purwadi bin Purtoyo), instalasi listrik (Saksi Alhadi bin Akbar) sampai tukang-tukang;
Mengendalikan pengadaan peralatan nautika dan tata busana, mulai menunjuk pejabat pengadaan, menyediakan dokumen pengadaan sampai Surat Tugas. Peserta pengadaan langsung adalah CV Komarudin Jaya milik Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan nautika) dan CV Tanjung Billa milik Saksi Muhtarudin yang dipinjam Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan tata busana);
Menguasai semua dana pembangunan gedung sekolah SMKN 3 Kumai, baik yang dicairkan oleh Bendahara dan Ketua Tim maupun yang dicairkan oleh Irwan Budianur sendiri;
Memberikan uang kepada Saksi Jainuri sebanyak tiga kali, total senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan ketiga, diri siapa yang diperkaya. Unsur ini bersifat alternatif, yaitu diri sendiri si pelaku, orang lain atau korporasi. Dengan demikian, apabila unsur memperkaya diri Terdakwa tidak terbukti, harus dilanjutkan dengan membuktikan diri orang lain. Apabila diri orang lain tidak terbukti harus dilanjutkan dengan unsur memperkaya korporasi;
Menimbang, bahwa Saksi Jainuri menyerahkan uang yang dicairkan baik sendiri maupun bersama bendahara (saksi Indarti), total sebesar Rp1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Irwan Budianur. Saksi Jainuri juga menyerahkan cek kosong yang telah ditandatanganinya bersama bendahara (Saksi Indarti) kepada Terdakwa Irwan Budianur, untuk selanjutnya Terdakwa Irwan mencairkan sendiri;
Menimbang, bahwa LHP BPKP Perwakilan Kalteng menyebutkan bahwa ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau kelebihan bayar yang seharusnya dikembalikan ke kas negara, sebesar Rp793.832.058 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dana dikuasai oleh Terdakwa Irwan Budianur maka berakibat menambah kekayaannya. Dengan demikian, unsur memperkaya diri Terdakwa sendiri, dalam hal ini Irwan Budianur telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur ‘memperkaya diri sendiri’ maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur ‘memperkaya diri orang lain’ atau ‘memperkaya diri korporasi’. Namun demikian, fakta dalam perkara ini Terdakwa Irwan Budianur memberikan uang kepada Saksi Jainuri dan selain bertindak atas nama individu juga bertindak atas nama perusahaan;
Menimbang, bahwa Irwan Budianur memberikan uang kepada Saksi Jainuri beberapa kali, total senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), namun uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara melalui Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 November 2022. Dengan demikian unsur ‘memperkaya diri orang lain’ tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Irwan Budianur tidak hanya bertindak sebagai individu, melainkan sebagai Direktur CV Komarudin Jaya (untuk pengadaan peralatan nautika) dan meminjam CV Tanjung Billa milik Saksi Muhtarudin (untuk pengadaan peralatan tata busana). Dengan demikian, unsur memperkaya diri korporasi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ dan ‘memperkaya diri korporasi’ telah terpenuhi;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa seperti telah disebutkan sebelumnya, unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat tercelanya perbuatan-perbuatan ‘memperkaya diri’ yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘secara melawán hukum’, ada beberapa pertanyaan hukum. Pertama, dilihat dari bentuknya, apakah pasał 2 ayat (1) UU TPK menghendaki perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum formil atau materiil?
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, sifat melawan hukum terbatas pada melawán hukum formil;
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum berikutnya adalah apakah perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa Irwan Budianur (sebagaimana diuraikan pada unsur sebelumnya) melanggar hukum formil? Jika ya, apa peraturan yang dilanggar?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Hakim akan menyandingkan perbuatan-perbuatan Terdakwa dan peraturan yang dilanggar;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa pada pembuktian unsur sebelumnya akan diambil alih, sebagai berikut:
Mendatangi kantor Isna Mariany untuk menanyakan proyek pengadaan, lalu dijawab oleh Isna bahwa ada proyek pembangunan/konstruksi gedung sekolah dan pengadaan peralatan. Pada saat itu Isna Mariany masih menjabat Ketua Tim Pendiri, namun ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang intinya bahwa Ketua Tim Pendiri harus Calon Kepala Sekolah dan tidak boleh pejabat struktural di Dinas Pendidikan;
Menghubungi Saksi Jainuri melalui rekannya, untuk menawarkan menjadi Ketua Tim pembangunan sekolah baru (SMKN 3 Kumai). Saksi Jainuri minta waktu untuk berfikir tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut;
Menghubungi Saksi Edi Nurhadi, ST (teman satu kantor pada PT Megasurya Konsultan) untuk menjadi konsultan perencana dan Saksi Akhmad Rifandi (teman sesama konsultan) untuk menjadi konsultan pengawas;
Membiayai perjalanan Saksi Edi Nurhadi, Saksi Akhmad Rifandi dan Jainuri ke Jakarta untuk memenuhi undangan Isna Mariany untuk mengikuti bimtek dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PPK, pada tanggal 26-28 September 2017
Menerima uang dari Saksi Jainuri sebanyak tiga kali, total Rp1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah);
Menerima cek kosong yang telah ditandatangani oleh Saksi Jainuri dan Saksi Indarti;
Mencairkan sendiri, sebanyak 4 (empat) kali, total sebesar Rp1.703.000.000 (satu milyar tujuh ratus tiga juta rupiah);
Memerintahkan Bambang Darmawan mencairkan dana sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu menerima uangnya;
Mengambil alih peran Ketua Tim Pendiri (Saksi Jainuri) dalam hal memimpin pelaksanaan proyek pembangunan gedung USB-SMKN 3 Kumai, tanpa dasar hukum;
Mengendalikan Tim kerja, mulai Ketua Tim Pendiri (Jainuri), konsultan perencana (Saksi Edi), konsultan pengawas (Saksi Akhmad Rifandi), mandor (Saksi Purwadi bin Purtoyo), instalasi listrik (Saksi Alhadi bin Akbar) sampai tukang-tukang;
Mengendalikan pengadaan peralatan nautika dan tata busana, mulai menunjuk pejabat pengadaan, menyediakan dokumen pengadaan sampai Surat Tugas. Peserta pengadaan langsung adalah CV Komarudin Jaya milik Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan nautika) dan CV Tanjung Billa milik Saksi Muhtarudin yang dipinjam Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan tata busana);
Menguasai semua dana pembangunan gedung sekolah SMKN 3 Kumai, baik yang dicairkan oleh Bendahara dan Ketua Tim maupun yang dicairkan oleh Irwan Budianur sendiri;
Memberikan uang kepada Saksi Jainuri sebanyak tiga kali, total senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, LHP BPKP Perwakilan Kalteng tanggal 29 November 2021 telah menyebutkan beberapa peraturan yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu:
Pasal 65 ayat (1) PP 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN: penyelesaian tagihan kepada negara atas beban anggaran belanja negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
Pasal 11 Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/D/BP/2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar Menengah TA 2017: pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan;
Peraturan KPA Satker Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 15-PS-2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017, pada Bab II Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab, huruf B, antara lain dinyatakan:
(2) Dinas Provinsi memiliki tugas:
Menetapkan Tim Pendiri, Tim Perencana dan Pengawas, panitia pengadaan peralatan dan perabot, Tim Penerima Hasil Pengadaan USB SMK Negeri.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan pembangunan USB SMK sesuai dengan ketentuan.
Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi USB SMK.
(4) Tugas Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah:
Melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMKN sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannya.
Bertanggungjawab terhadap persiapan dokumen pendukung pengurusan izin IMB, perencanaan kegiatan dan pelaksanaan pembangunan USB SMK (administrasi, fisik dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan.
(6) Panitia Pengadaan memiliki tugas melaksanakan pengadaan peralatan sesuai dengan Perpes 54/2010 beserta perubahannya.
Pasal 5 Perpres 54/2010: pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif dan transparan.
Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70/2012, antara lain menyebutkan:
HPS merupakan dasar untuk negosiasi harga dalam pengadaan langsung dan penjukan langsung.
Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi.
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
Pejabat pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Perjabat pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
Pejabat pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga.
Undangan dlampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadual yang telah ditentukan dalam undangan.
Pejabat pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS.
Menimbang, bahwa setelah menyandingkan perbuatan Terdakwa dan peraturan yang diidentifikasi di dalam LHP BPKP Perwakilan Kalteng, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada dasarnya yang dilakukan oleh Terdakwa Irwan Budianur melampaui peraturan. Dalam hal pembangunan gedung, Terdakwa Irwan Budianur ikut menentukan orang-orang yang masuk Tim Kerja, lalu mengambil alih peran Ketua Tim Pendiri, bahkan menguasai seluruh dana proyek. Sedangkan dalam hal pengadaan alat praktik nautika dan tata busana, Terdakwa mengendalikan proses pengadaan sedemikian rupa sehingga tampak legal atau memenuhi prosedur administratif. Semuanya dilakukan seolah-olah Terdakwa memiliki kewenangan. Dengan kata lain, Terdakwa melakukan perbuatan di luar kewenangannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa melakukan perbuatan di luar kewenangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat tumpang tindih antara unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU TPK;
Menimbang, bahwa dalam hal terjadi tumpang tindih tersebut, Ahli hukum (Adami Chazawi) dalam bukunya sebagaimana disebutkan sebelumnya, menyebutkan ada tiga pendekatan, yaitu: Pertama, menempatkannya sebagai perbarengan perbuatan, sebagaimana diatur di dalam pasal 65 KUHP, artinya ada dua perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Konsekuensinya, hanya dijatuhkan satu pidana yang ancaman hukumannya terberat dan ditambah 1/3. Kedua, menempatkannya sebagai perbarengan peraturan, sebagaimana diatur di dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, artinya hanya ada 1 perbuatan dan pidana yang dijatuhkan hanya satu yang terberat, tanpa pemberatan. Ketiga, menempatkan pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1). Konsekuensinya, yang diterapkan adalah pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1). Dalam praktik banyak hakim menggunakan pendekatan ketiga, yaitu menempatkan pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1) UU TPK, meskipun tidak menyebut pertimbangan hukum secara tegas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pandangan ahli dan praktik yang menerapkan pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, unsur ‘secara melawan hukum’ dianggap tidak terbukti.
Menimbang, bahwa karena unsur ‘secara melawan hukum’ dianggap tidak terbukti, maka Majelis tidak perlu membuktikan unsur dakwaan primair berikutnya, yaitu merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dakwaan primair tidak terbukti, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair, yaitu: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa pasal 3 UU TPK berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi: dihukum sebagai pelaku-pelaku tindak pidana, yaitu: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan subsidair adalah:
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatannya atau kedudukannya;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis terkait unsur ‘setiap orang’ pada pembuktian dakwaan primair akan diambil alih pada pembuktian dakwaan subsidair ini, dengan catatan bahwa pasal 3 UU TPK tidak berlaku untuk korporasi karena korporasi tidak memiliki kewenangan;
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus, menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu: Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah, 35 tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, beralamat di Perum Bambang Permai RT 15, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Islam, Swasta (Anggota DPRD Kab. Kotawaringin Barat Periode 2019-2024), pendidikan S1 (Sarjana Teknik);
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 8 Desember 2022. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi.;
Menimbang, bahwa objek perkara ini adalah pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana posisi Terdakwa sebagai pengusaha yang mengerjakan proyek. Dengan demikian, nama dan jabatan Terdakwa sudah sesuai dengan objek perkara;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara ini, merujuk pada Terdakwa atas nama Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah dengan identitas sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
ad. 2. Unsur: menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’. Apabila unsur ini tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’ dan apabila masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan hukum. Pertama, apa definisi ‘menyalahgunakan kewenangan’? Kedua, apa wujud perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan pertama, apa definisi menyalahgunakan kewenangan, Majelis akan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa UU TPK tidak mengatur lebih detail pengertian menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, intinya menyebutkan: “menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut”;
Menimbang, bahwa pasal 28 huruf b UU 15/2006 tentang BPK intinya menyebutkan: ‘melampaui batas kewenangannya’;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang;
Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi, 2016, halaman 64, mengartikan menyalahgunakan kewenangan sebagai:
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenangan yang ada.
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan.
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami Chazawi membedakan menyalahgunakan kewenangan dari sisi wujud perbuatan dan sifat melawan hukum perbuatan. Dari sisi bentuk perbuatan, setiap tindakan menjalankan kewenangan jabatan dengan melanggar kewajiban hukum jabatan dapat disebut telah menyalahgunakan kewenangan. Sedangkan dari sisi sifat melawan hukum perbuatan, setiap perbuatan menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya di dalamnya terdapat sifat melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum melekat pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan tersebut;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi selanjutnya mengatakan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimaksud oleh pasal 3 UU TPK adalah perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum, yang wujudnya merupakan salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan berdampak merugikan keuangan negara. Jadi bagaimanapun wujud perbuatan dalam melaksanakan jabatan, baru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan jabatan apabila memenuhi syarat:
Seseorang itu memiliki jabatan publik maupun privat, yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi/mempunyai kewenangan tertentu.
Dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati.
Kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya, atau dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang tersebut. Penyimpangan tersebut merupakan wujud dari pelanggaran kewajiban hukumnya.
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian tersebut, Majelis akan mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara mengambil alih uraian pada unsur ‘secara melawan hukum’ pada dakwaan primair; sebagai berikut:
Mendatangi kantor Isna Mariany untuk menanyakan proyek pengadaan, lalu dijawab oleh Isna bahwa ada proyek pembangunan/konstruksi gedung sekolah dan pengadaan peralatan. Pada saat itu Isna Mariany masih menjabat Ketua Tim Pendiri, namun ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang intinya bahwa Ketua Tim Pendiri harus Calon Kepala Sekolah dan tidak boleh pejabat struktural di Dinas Pendidikan;
Menghubungi Saksi Jainuri melalui rekannya, untuk menawarkan menjadi Ketua Tim pembangunan sekolah baru (SMKN 3 Kumai). Saksi Jainuri minta waktu untuk berfikir tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut;
Menghubungi Saksi Edi Nurhadi, ST (teman satu kantor pada PT Megasurya Konsultan) untuk menjadi konsultan perencana dan Saksi Akhmad Rifandi (teman sesama konsultan) untuk menjadi konsultan pengawas;
Membiayai perjalanan Saksi Edi Nurhadi, Saksi Akhmad Rifandi dan Jainuri ke Jakarta untuk memenuhi undangan Isna Mariany untuk mengikuti bimtek dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PPK, pada tanggal 26-28 September 2017
Menerima uang dari Saksi Jainuri sebanyak tiga kali, total Rp1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah);
Menerima cek kosong yang telah ditandatangani oleh Saksi Jainuri dan Saksi Indarti;
Mencairkan sendiri, sebanyak 4 (empat) kali, total sebesar Rp1.703.000.000 (satu milyar tujuh ratus tiga juta rupiah);
Memerintahkan Bambang Darmawan mencairkan dana sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu menerima uangnya;
Mengambil alih peran Ketua Tim Pendiri (Saksi Jainuri) dalam hal memimpin pelaksanaan proyek pembangunan gedung USB-SMKN 3 Kumai, tanpa dasar hukum;
Mengendalikan Tim kerja, mulai Ketua Tim Pendiri (Jainuri), konsultan perencana (Saksi Edi), konsultan pengawas (Saksi Akhmad Rifandi), mandor (Saksi Purwadi bin Purtoyo), instalasi listrik (Saksi Alhadi bin Akbar) sampai tukang-tukang;
Mengendalikan pengadaan peralatan nautika dan tata busana, mulai menunjuk pejabat pengadaan, menyediakan dokumen pengadaan sampai Surat Tugas. Peserta pengadaan langsung adalah CV Komarudin Jaya milik Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan nautika) dan CV Tanjung Billa milik Saksi Muhtarudin yang dipinjam Irwan Budianur (untuk pengadaan peralatan tata busana);
Menguasai semua dana pembangunan gedung sekolah SMKN 3 Kumai, baik yang dicairkan oleh Bendahara dan Ketua Tim maupun yang dicairkan oleh Irwan Budianur sendiri;
Memberikan uang kepada Saksi Jainuri sebanyak tiga kali, total senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada dasarnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Irwan Budianur melampaui peraturan. Dalam hal pembangunan gedung, Terdakwa Budianur ikut menentukan orang-orang yang masuk Tim Kerja, lalu mengambil alih peran Ketua Tim Pendiri, bahkan menguasai seluruh dana proyek. Sedangkan dalam hal pengadaan alat praktik nautika dan tata busana, Terdakwa mengendalikan proses pengadaan sedemikian rupa sehingga tampak legal atau memenuhi prosedur administratif;
Menimbang, bahwa apabila merujuk pada pendapat Indrianto Senoaji tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Irwan Budianur menyalahgunakan kewenangan dalam dua bentuk: Terdakwa tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan. Dan, Terdakwa melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ terpenuhi;
Ad.3. Unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ ada beberapa pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif?
Menimbang, bahwa Majelis Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum berikutnya, apa pengertian keuangan negara? Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, objeknya pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 3 Kumai yang beralamat di Jl. DPRD Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang sumber dananya berasal dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMK Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Nomor: DIPA-023.03.1.419515/2016, tanggal 7 Desember 2015, senilai Rp2.304.345.000 (dua milyar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa objek tersebut termasuk keuangan negara;
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum selanjutnya: apa pengertian ‘merugikan keuangan negara’? Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Hakim akan merujuk pada peraturan perundangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa baik pasal 2 ayat (1) maupun pasal 3 UU TPK tidak menjelaskan definisi maupun kriteria kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa definisi kerugian negara/daerah dapat ditemukan di dalam pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, 2016, halaman 56-57, kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan vide pasał 3), yang kriteria atau bentuknya bermacam-macam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagaian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya/lenyapnya uang negara itu- disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum, atau kalaupun mengandung manfaat-namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan negara tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukannya bagi uang tersebut (melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula atas uang itu tidak tercapai.
Dikeluarkan/digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya (goal) berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Menimbang, bahwa berdasarkan UU dan pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara pengertian kerugian keuangan negara menurut UU Perbendaharaan Negara dan pendapat ahli. Terhadap pendapat ahli hukum (Adami Chazawi) tentang bentuk-bentuk kerugian keuangan negara, Májelis berpendapat bahwa bentuk-bentuk tersebut bersifat alternatif, artinya hanya memenuhi salah satu bentuk saja sudah cukup disebut merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tersebut, bentuk-bentuk kerugian negara harus dapat dibuktikan jumlah nilainya secara pasti;
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum selanjutnya, bagaimana bentuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan LHP BPKP Parwakilan Kalteng, keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini ada dua objek pengadaan dengan metode yang berbeda. Pertama, pembangunan gedung sekolah dan mebeler, dengan metode swakelola. Kedua, pengadaan peralatan nautika dan tata busana, dengan metode yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing objek dan metode secara berbeda;
1. Pembangunan gedung dan mebeler dengan metode swakelola.
Menimbang, bahwa untuk menentukan kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan gedung dan mebeler, pertanyaan hukum yang pertama: Apa pengertian dan syarat pekerjaan dapat dilakukan secara swakelola?
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 20 dan pasal 26 ayat (1) Perpres 54/2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, swakelola adalah pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pasal 26 ayat (2) pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola meiputi:
pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I;
pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Menimbang, bahwa ahli pengadaan barang/jasa (Budi Seyono) di depan persidangan berpendapat bahwa swakelola bertujuan untuk memberdayakan kemampuan sekolah. Jika si pemberi bantuan tidak yakin tim pelaksana mampu maka harus dihindari swakelola, diganti kontraktual;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, PPK (Saksi Muhamad Saleh bin Saleh) menerangkan, Kementerian Pendidikan menentukan kebijakan pembangunan gedung sekolah dan mebeler secara swakelola didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dalam arti penghematan biaya, dengan cara menetapkan harga satuan lebih rendah (hanya 75%) dari harga satuan daerah. Sehingga, jika dikerjakan oleh pihak ketiga tidak akan cukup;
Menimbang, bahwa terkait dengan kemampuan Tim Pelaksana, Saksi Saleh menerangkan bahwa kebijakan pengelolaan dana hibah secara swakelola sudah dilaksanakan beberapa tahun dan sudah dilakukan evaluasi. Hasilnya: semua berjalan lancar, artinya tidak ada kendala kemampuan tim pelaksana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan bahwa alasan Kementerian Pendidikan tersebut sejalan dengan pasal 26 ayat (2) huruf c Perpres 54/2010;
Menimbang, bahwa jika pasal 1 angka 20 dan pasal 26 ayat (1) Perpres 54/2010 tersebut diterapkan pada perkara ini, maka Ketua Tim Pendiri bertindak sebagai pemimpin yang mengatur dan memastikan semua tahapan pembangunan berjalan sehingga menghasilkan output yang tepat. Hal ini diperkuat oleh Peraturan KPA 15/2017, Pedoman Peaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Gedung SMK Tahun 2017 dan Perjanjian antara PPK dan Ketua Tim Pendiri, terutama pada bagian tugas dan kewenangan Ketua Tim Pendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, secara administratif, pembangunan gedung SMKN 3 Kumai dikerjakan secara swakelola. Hal ini dibuktikan dengan Ketua Tim Pendiri (Jainuri) yang menandatangani semua dokumen administrasi proyek. Namun, secara empirik Terdakwa Irwan Budianur yang mengendalikan semua proyek, mulai menentukan orang-orang yang masuk dalam Tim Pelaksana, dana, tempat membeli bahan material, tempat memesan mebel, sampai buku cek;
Menimbang, bahwa secara hukum tidak ada hubungan antara Ketua Tim Pendiri (Saksi Jainuri) dan Terdakwa Irwan Budianur, misalnya dalam bentuk perjanjian tertulis. Saksi Jainuri juga tidak pernah meminta Irwan Budianur untuk mengendalikan proyek. Namun demikian, jejak hubungan antara Jainuri dan Irwan Budianur dapat ditemukan dari fakta bahwa Irwan Budianur yang menawarkan kepada Jainuri untuk menjadi Ketua Tim Pendiri. Setelah Jainuri menerima tawaran Irwan Budianur, Saksi Isna Mariany baru menindaklanjuti dengan mengajak Jainuri ke Jakarta untuk menandatangani Perjanjian, kemudian memasukkan Jainuri ke dalam SK Tim Pelaksana. Hubungan antara Irwan Budianur dan Jainuri berlanjut pada tahap pelaksanaan proyek hingga selesai;
Menimbang, bahwa Terdakwa Irwan Budianur sudah mengetahui bahwa proyek pembangunan gedung SMKN 3 Kumai dikelola secara swakelola, sejak bertemu Saksi Isna Mariany. Terdakwa paham bahwa proyek swakelola artinya tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga, sehingga Terdakwa Irwan Budianur tidak mengambil peran sebagai pelaksana proyek secara kontraktual, melainkan ‘membantu’ (dalam tanda petik) yang artinya mengendalikan dari ‘belakang layar’;
Menimbang, bahwa Jainuri menerangkan, sebelum menangani proyek ini ia belum pernah menangani proyek pembangunan gedung dan tidak paham sistem swakelola, tetapi sejak mendapat penjelasan di Jakarta, Jainuri sedikit memahami swakelola, yang intinya harus dikerjakan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada isu kemampuan Ketua Tim Pendiri untuk mengerjakan proyek secara swakelola, tetapi sudah ada siasat sejak awal, yaitu: secara administratif pembangunan gedung SMKN 3 Kumai dikelola secara swakelola, namun secara empirik dikendalikan oleh Terdakwa Irwan Budianur;
Menimbang, bahwa isu lain terkait swakelola adalah pertanggungjawaban dana. Berdasarkan pasal 29 huruf h Perpres 54/2010: kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana. Selanjutnya pasal 32 ayat (2): kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana lapangan/pelaksana swakelola kepada PPK secara berkala;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian No.6294/D5.4/KU/2017 antara PPK dan Ketua Tim Pendiri, salah satu kewajiban Pihak Kedua (Ketua Tim Pendiri) adalah menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara;
Menimbang, bahwa pertanyaannya apakah dalam perkara ini ada sisa dana yang tidak digunakan? Jika ada, apakah sudah dikembalikan ke kas negara?
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, pemeriksaan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, pemeriksaan volume bangunan yang ada (existing). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim dari Institut Teknologi Surabaya, sebagaimana diterangkan oleh Ahli Ir. Mudji Irmawan, MS. Pemeriksaan ini membandingkan gambar perencanaan/kontrak dan kondisi lapangan. Hasil pemeriksaan: pelaksanaan pembangunan sudah sesuai dengan gambar yang direncanakan. Ada beberapa perbedaan volume, tetapi masih dalam batas toleransi. Dari sisi kualitas, bangunan bagus. Kekurangan volume tidak mempengaruhi kualitas bangunan misalnya keamanan pengguna. Strukturnya kokoh, tidak ada retak pada dinding sehingga tidak membahayakan. Pemeriksaan dilakukan pada tahun 2019, tepatnya dua tahun setelah bangunan selesai. Ahli tidak menghitung biaya. Ahli tidak menguraikan data material, hanya volume bangunan yang sudah ada;
Menimbang, bahwa pemeriksaan tahap kedua adalah menguraikan data bahan material. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Konsultan dari CV Utus Damaba Consultant, sebagaimana diterangkan Ahli Yanster Suryono, ST. Pemeriksaan ini mengurai (breakdown) kebutuhan material dan tenaga kerja yang sesuai dengan volume bangunan sebagaimana telah diperiksa oleh Tim dari ITS Surabaya. Dasar penguraian adalah Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum (Permen PUPR No. 28 Tahun 2016). Ahli tidak diberi dokumen kontrak yang ada harganya, sehingga tidak bisa mengkonversi volume bahan material menjadi uang;
Menimbang, bahwa pemeriksaan tahap ketiga adalah menghitung biaya yang keluar untuk membeli bahan material dan tenaga kerja sebagaimana telah diuraikan oleh Ahli dari CV Utus Damaba Consultant. Pemeriksaan ini dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalteng. Pemeriksaan ini membandingkan volume bahan material versi konsultan dari CV Utus Damaba Consultant dan volume bahan material versi laporan keuangan Tim Pendiri. Apabila terdapat perbedaan, yang menjadi acuan adalah volume bahan material menurut Konsultan dari CV Utus Damaba Consultant. Pemeriksaan ini juga membandingkan harga satuan versi nota dalam laporan keuangan Tim Pendiri dan harga satuan versi konfirmasi kepada toko/penjual/penerima honor. Apabila terdapat perbedaan, yang menjadi acuan adalah harga satuan versi konfirmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan volume bahan material dan tenaga kerja versi konsultan dari CV Utus Damaba Consultant dikalikan harga satuan hasil konfirmasi ke toko/penjual/penerima honor, diperoleh perhitungan sebagai berikut:
| No. | Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga/ satuan | Jumlah |
| I | Pekerjaan konstruksi | ||||
| 1 | Pembelian Material | ||||
| Pasir urug/pasang/beton | m3 | 440 | 81.250,00 | 35.750.000,00 | |
| Semen | sak | 1.491 | 52.500,00 | 78.277.500,00 | |
| Kerikil | m3 | 85 | 265.000,00 | 22.525.000,00 | |
| Besi Polos 10 | batang | 400 | 55.000,00 | 22.000.000,00 | |
| Besi Polos 8 | batang | 296 | 34.500,00 | 10.212.000,00 | |
| Kawat beton | kg | 251 | 21.500,00 | 5.396.500,00 | |
| Bata | buah | 47.525 | 1.500,00 | 71.287.500,00 | |
| Batu belah | m3 | 131 | 337.500,00 | 44.212.500,00 | |
| Keramik 20x25 | dus | 8 | 51.000,00 | 408.000,00 | |
| Keramik 25x40 | dus | 33 | 77.000,00 | 2.541.000,00 | |
| Keramik 30 | dus | 218 | 43.000,00 | 9.374.000,00 | |
| Keramik 40 | dus | 710 | 46.750,00 | 33.192.500,00 | |
| Besi Plafon | batang | 1.080 | 22.000,00 | 23.760.000,00 | |
| Kalsiboard | lembar | 322 | 55.000,00 | 17.710.000,00 | |
| Kayu/papan III | m3 | 8 | 1.600.000,00 | 12.800.000,00 | |
| Paku 5-12 cm | kg | 59 | 25.000,00 | 1.475.000,00 | |
| Dolken | batang | 157 | 5.000,00 | 785.000,00 | |
| MCB | buah | 8 | 341.000,00 | 2.728.000,00 | |
| instalasi titik stop kontak | buah | 33 | 13.000,00 | 429.000,00 | |
| Saklar tunggal | buah | 11 | 12.000,00 | 132.000,00 | |
| Saklar ganda | buah | 32 | 15.000,00 | 480.000,00 | |
| Lampu 18 Watt | buah | 38 | 40.000,00 | 1.520.000,00 | |
| Lampu 10 watt | buah | 52 | 40.000,00 | 2.080.000,00 | |
| Cat tembok putih | kg | 922 | 19.000,00 | 17.518.000,00 | |
| Plamir | kg | 137 | 11.000,00 | 1.507.000,00 | |
| Cat minyak | kg | 419 | 57.000,00 | 23.883.000,00 | |
| Tanah | m3 | 245 | 25.000,00 | 6.125.000,00 | |
| Baja ringan kanal C | batang | 969 | 74.000,00 | 71.706.000,00 | |
| Baja ringan reng | batang | 686 | 32.500,00 | 22.295.000,00 | |
| Genteng metal | buah | 2440 | 27.000,00 | 65.880.000,00 | |
| Nok | buah | 230 | 20.000,00 | 4.600.000,00 | |
| Sekrup baja ringan | kotak | 61 | 130.000,00 | 7.930.000,00 | |
| Sekrup multi roof | kotak | 60 | 125.000,00 | 7.500.000,00 | |
| Bak fiber | buah | 3 | 162.500,00 | 487.500,00 | |
| Kunci tanam | buah | 20 | 119.500,00 | 2.390.000,00 | |
| Engsel daun pintu 5" | buah | 90 | 61.000,00 | 5.490.000,00 | |
| Grendel tanam | buah | 16 | 11.250,00 | 180.000,00 | |
| Engsel daun jendela 3" | buah | 222 | 44.300,00 | 9.834.600,00 | |
| Grendel jendela | buah | 111 | 53.500,00 | 5.938.500,00 | |
| Hak Angin | buah | 111 | 38.400,00 | 4.262.400,00 | |
| Tarikan jendela | buah | 111 | 11.000,00 | 1.221.000,00 | |
| Lis plank | meter | 329 | 12.500,00 | 4.112.500,00 | |
| Lis profil | meter | 516 | 5.000,00 | 2.580.000,00 | |
| Seng talang | meter | 7 | 40.000,00 | 280.000,00 | |
| Daun pintu | buah | 35 | 600.000,00 | 21.000.000,00 | |
| Kusen | meter | 853 | 85.000,00 | 72.505.000,00 | |
| Jalusi | buah | 214 | 150.000,00 | 32.100.000,00 | |
| Daun jendela besar kaca hidup | buah | 25 | 260.000,00 | 6.500.000,00 | |
| Daun jendela sedang kaca hidup | buah | 78 | 230.000,00 | 17.940.000,00 | |
| Daun jendela kecil kaca hidup | buah | 8 | 150.000,00 | 1.200.000,00 | |
| Jendela besar kaca mati | buah | 4 | 100.000,00 | 400.000,00 | |
| Jendela sedang kaca mati | buah | 76 | 100.000,00 | 7.600.000,00 | |
| Jendela kecil kaca mati | buah | 8 | 50.000,00 | 400.000,00 | |
| Jendela kaca selisih | buah | 26 | 80.000,00 | 2.080.000,00 | |
| Sub Total | 826.521.000,00 | ||||
| 2 | Alat | ||||
| Sewa alat berat Shovel | Ls | 1 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 | |
| Sewa Excavator | Ls | 1 | 7.800.000,00 | 7.800.000,00 | |
| Sewa Grader | Ls | 1 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 | |
| Sub Total | 31.800.000,00 | ||||
| 3 | Upah Tukang | Ls | 1 | 176.000.000,00 | 176.000.000,00 |
| 4 | Administrasi | ||||
| Papan nama kegiatan | 350.000,00 | ||||
| ATK | 3.300.000,00 | ||||
| Fotokopi | 7.900.000,00 | ||||
| Jilid | 100.000,00 | ||||
| Pembelian Materai 3rb | 240.000,00 | ||||
| Pembelian Materai 6rb | 630.000,00 | ||||
| Sub Total | 12.520.000,00 | ||||
| II | Pekerjaan Instalasi Listrik | ||||
| Instalasi listrik PLN | Ls | 1 | 2.118.000,00 | 2.118.000,00 | |
| Pemasangan KWH Meter | Ls | 1 | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | |
| Kabel TR | meter | 500 | 36.000,00 | 18.000.000,00 | |
| Kabel NYA 2 x 2,5 | rol | 12 | 325.000,00 | 3.900.000,00 | |
| Kabel NYA 2 x 1,5 | rol | 14 | 230.000,00 | 3.220.000,00 | |
| Upah pemasangan stop kontak, saklar, lampu, fitting, MCB | LS | 1 | 13.600.000,00 | 13.600.000,00 | |
| Sub Total | 44.838.000,00 | ||||
| III | Pekerjaan Instalasi Air dan Sanitasi | ||||
| Instalasi Air Bersih | 1 | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | ||
| Pipa 1/2" | batang | 1 | 148.000,00 | 148.000,00 | |
| Pipa 2" | batang | 2 | 266.000 | 532.000,00 | |
| Pipa 4" | batang | 3 | 468.000,00 | 1.404.000,00 | |
| Pipa PVC 1/2" | batang | 8 | 18.600,00 | 148.800,00 | |
| Pipa PVC 2" | 4 | 66.500,00 | 266.000,00 | ||
| Pipa PVC 4" | 4 | 117.000,00 | 468.000,00 | ||
| Sekrup | 58 | 20.000,00 | 1.160.000,00 | ||
| Semen Putih | kg | 20 | 22.100,00 | 442.000,00 | |
| Keran | 7 | 17.000,00 | 119.000,00 | ||
| Kloset | 7 | 146.000,00 | 1.022.000,00 | ||
| Floor Drain | 7 | 49.000,00 | 343.000,00 | ||
| Septik Tank | 1 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | ||
| Sub Total | 31052800 | ||||
| IV | Pekerjaan Meubeler | ||||
| Meja Guru | buah | 7 | 550.000,00 | 3.850.000,00 | |
| Kursi Guru | buah | 7 | 150.000,00 | 1.050.000,00 | |
| Meja Kursi siswa | buah | 144 | 285.000,00 | 41.040.000,00 | |
| Whiteboard | buah | 4 | 400.000,00 | 1.600.000,00 | |
| Sub Total | 47.540.000,00 | ||||
| V | Pekerjaan Konsultasi | ||||
| Perencanaan | 21.000.000,00 | ||||
| Pengawasan | 34.987.000,00 | ||||
| Sub Total | 55.987.000,00 | ||||
| VI | Pajak Disetor | 80.948.942,00 | |||
| VII | Total | 1.307.207.742,00 | |||
| VIII | Anggaran | 2.004.345.000,00 | |||
| Kelebihan bayar (VIII-VII) | 697.137.258,00 | ||||
2. Pengadaan peralatan nautika dan tata busana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Kementerian Pendidikan hanya menentukan prinsip pengadaan peralatan nautika dan tata busana sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang/jasa, tanpa menentukan metodenya apakah menggunakan penunjukan langsung, pemilihan langsung atau lelang sederhana, sebagaimana diatur di dalam pasal 35 Perpres 54/2010. Artinya, menggunakan metode apa saja diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, secara administratif, pengadaan peralatan nautika dan tata busana dilakukan dengan metode pengadaan langsung. Hal ini dapat dilihat dari dokumen-dokumen pengadaan. Namun, secara empiris, proses pengadaan tersebut tidak pernah dilakukan. Terdakwa Irwan Budianur mengendalikan proses dan hasil pengadaan kedua peralatan tersebut, sedemikian rupa sehingga seolah-olah ada proses pengadaan dengan tahapan dan persyaratan yang benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa Irwan Budianur mengendalikan pengadaan peralatan dengan modus sebagai berikut:
Terdakwa sudah memegang kendali dana untuk pengadaan sebesar 300 juta rupiah;
Terdakwa memecah paket menjadi 2, supaya nilainya menjadi kurang dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sehingga memenuhi syarat untuk penunjukan langsung atau pengadaan langsung, sebagaimana diatur di dalam pasal 17 ayat (1) huruf h Perpres 54/2010;
Terdakwa menunjuk Saksi Beben Sutaru sebagai pejabat pengadaan, secara formalitas. Saksi Beben tidak melakukan survey untuk menentukan HPS, hanya mengundang calon peserta lelang, dalam hal ini Irwan Budianur sendiri dan CV yang dipinjam oleh Irwan Budianur. Saksi Beben meminta beberapa Dokumen kepada Irwan Budianur;
Terdakwa menyiapkan dokumen-dokumen pengadaan, mulai SK penunjukan pejabat pengadaan yang ditandatangani Ketua Tim Pendiri (Jainuri), undangan negosiasi yang ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan, dokumen penawaran, sampai Surat Perintah Kerja dan kuitansi pembayaran;
Terdakwa menyiapkan rencana pengadaan, dengan plafon anggaran Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Jainuri;
Terdakwa meminjam perusahaan lain (CV Tanjung Billa) untuk menjadi peserta lelang pengadaan peralatan tata busana, secara formalitas;
Terdakwa membeli barang, membayar kepada penyedia, lalu menyerahkan barang kepada Jainuri;
Terdakwa menyiapkan laporan pelaksanaan pengadaan, termasuk kuitansi pembayaran sebesar Rp149.950.000 untuk peralatan nautikal dan Rp149.900.000 untuk pengadaan peralatan tata busana;
Menimbang, bahwa karena sesungguhnya tidak ada aktivitas pengadaan maka hasilnya tidak sah. Hasil pengadaan yang tidak sah terdiri dari: Surat Perintah Kerja No. 15/TP-USB/SMKN3/XI/2017 paket pengadaan alat praktik nautikal, Surat Perintah kerja No. 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017 paket pekerjaan alat praktik tata busana, uang negara yang berpindah kepada Terdakwa sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan peralatan-peralatan yang disediakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa status uang negara yang berpindah kepada Terdakwa secara tidak sah adalah kerugian total. Sedangkan status barang yang telah ada adalah pengurang kerugian total;
Menimbang, bahwa seandainya proses pengadaan sungguh-sungguh dilakukan dan Terdakwa memang terpilih menjadi penyedia secara benar, maka uang diserahkan kepada Terdakwa secara sah dan jika ada selisih harga antara nilai proyek dan harga beli maka menjadi keuntungan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya pengurang kerugian total, terlebih dahulu harus dihitung nilai barang tersebut. Apabila lebih besar dari jumlah dana yang dibawa oleh Terdakwa maka negara harus membayar kepada Terdakwa. Sebaliknya, apabila lebih rendah dari dana yang dibawa Terdakwa maka Terdakwa harus mengembalikan kepada negara;
Menimbang, bahwa pertanyaannya, berapa nilai barang-barang yang ada? Yang ada adalah kuitansi yang dikeluarkan oleh CV Komarudin Jaya milik Terdakwa Irwan Budianur dan kuitansi yang dikeluarkan oleh CV Tanjung Billa perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa Irwan Budianur dan kuitansi yang ditandatangani oleh Bendahara, Ketua Tim Pendiri dan Penerima. Tidak ada kuitansi dari tempat Terdakwa membeli peralatan-peralatan tersebut (CV AFHAM JAYA MOTOR);
Menimbang, bahwa kepada auditor BPKP Perwakilan Kalteng, Terdakwa Irwan Budianur menerangkan bahwa ia membeli peralatan nautika dan tata busana dari PT AFHAM JAYA MOTOR di Jakarta. Namun Yuni Anjarwati (selaku pemilik PT AFHAM JAYA MOTOR) menerangkan kepada auditor bahwa PT AFHAM JAYA MOTOR tidak menjual alat praktik nautika dan tata busana;
Menimbang, bahwa selanjutnya auditor menentukan harga masing-masing peralatan dengan cara perbandingan, yaitu mencari informasi harga dari toko lain yang menjual barang yang sama, yaitu: Toko Mutu Utama Jakarta (untuk peralatan tata busana), Pacific Marine Jakarta (untuk Garmin GPS MAP 585 plus pada tahun 2017) dan CV Sumber Kembang Transport (untuk biaya pengiriman dari Jakarta ke Pangkalan Bun);
Menimbang, bahwa Saksi Muhamad Mukhib di depan persidangan menerangkan bahwa dirinya pemilik PT AFHAM JAYA MOTOR dan menerima pesanan peralatan dari Terdakwa Irwan Budianur, tetapi lupa nilainya dan tidak ada bukti serah terima barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pihak-pihak terkait dan konfirmasi harga toko, BPKP Perwakilan Kalteng menyimpulkan bahwa dana pembelian dan pengiriman peralatan praktik yang dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp204.160.000 (dua ratus empat juta seratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama barang | Volume | Harga yang ditawarkan | Harga hasil pemeriksaan | Selisih |
| 1 | Peralatan nautika | ||||
| a. Weather station | 1 | 16.200.000 | 0 | 16.200.000 | |
| b. Fish Finder | 10.000.000 | 10.000.000 | 0 | ||
| c. Sonar | 37.250.000 | 37.250.000 | 0 | ||
| d. GPS Plotter with Echo Sounder | 16.750.000 | 0 | 16.750.000 | ||
| e. VHF Tranceiver | 1 | 7.800.000 | 7.800.000 | 0 | |
| f. Electronic Compass with GPS | 2 | 25.900.000 | 25.950.000 | -50.000 | |
| g. CB Tranceiver | 9.550.000 | 9.550.000 | 0 | ||
| h. GPS MAP | 26.450.000 | 13.210.000 | 13.240.000 | ||
| Sub Total | 149.900.000 | 103.760.000 | 46.140.000 | ||
| 2 | Peralatan tata busana | ||||
| a. Mesin jahit overdeck | 6 | 89.100.000 | 39.600.000 | 49.500.000 | |
| b. mesin obras | 1 | 19.000.000 | 19.000.000 | 0 | |
| c. Mesin bordir | 1 | 25.100.000 | 25.100.000 | 0 | |
| d. Meja Setrika | 1 | 1.100.000 | 1.100.000 | 0 | |
| e. Steam Press | 1 | 12.100.000 | 12.100.000 | 0 | |
| f. Standing steamer | 1 | 3.550.000 | 3.500.000 | 50.000 | |
| Sub Total | 149.950.000 | 100.400.000 | 49.550.000 | ||
| Total | 204.160.000 | 95.690.000 |
Menimbang, bahwa terhadap dua barang yang tidak ada (weather station dan GPS Plotter with Echo Sounder), Saksi Jainuri menerangkan bahwa memang awalnya dua barang tidak ada, lalu Saksi menghubungi Terdakwa Irwan Budianur, lalu dipenuhi. Tetapi Saksi tidak terlalu paham deatil masing-masing barang. Saksi Mukhib menerangkan bahwa Terdakwa Irwan Budianur memesan lagi dua alat, lalu Saksi mengirimkannya, tetapi tidak ada berita acara pengirimannya;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Penyidik Polres Kotawaringin Barat, Jainuri, Juhriah, tanggal 14 Februari 2020 menyebutkan bahwa kedua barang tersebut tidak ada. Selanjutnya Ahli Rheyhard Ujung datang ke lokasi dalam rangka pemeriksaan, pada tahun 2021, untuk melihat barang-barang yang ada;
Menimbang, bahwa terhadap dua bukti yang bertolak belakang tersebut, Majelis Hakim menerima pendapat Ahli dan LHP, sebaliknya menolak keterangan Jainuri dan Mukhib;
Menimbang, bahwa tidak ada bukti-bukti terkait ongkos pengiriman barang dan berapa kilogram berat semua barang yang dikirim, sehingga tidak diperhitungkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdapat sisa dana pengadaan peralatan nautika dan tata busana sebesar Rp95.690.000 yang berada dalam penguasaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp773.832.058 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Dana yang diterima Irwan Budianur | 2.305.200.000 |
| 2 | Belanja yang dapat dipertanggungjawabkan | 1.511.367.942 |
| 3 | Dana yang dikembalikan oleh Jainuri | 20.000.000 |
| 4 | Sisa | 773.832.058 |
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi. Konsekuensinya, Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur merugikan perekonomian negara;
Ad. 4. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri”. Apabila unsur ini tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan orang lain” dan apabila unsur ini masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan korporasi”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan. Pertama, bagaimana cara mengetahui kehendak di balik perbuatan? Kedua, untuk selesainya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK, apakah ‘menguntungkan diri sendiri’ harus terbukti?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, bagaimana mengetahui kehendak di balik perbuatan, Majelis akan merujuk pada pendapat ahli hukum Adami Chazawi, 2016, halaman 74;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, unsur ini merupakan unsur kesalahan/sifat tercelanya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK. Unsur ‘tujuan’ merupakan unsur subjektif, karena melekat pada batin si pelaku ketika melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Unsur tujuan (doel) sama dengan maksud atau kesengajaan. Tujuan merupakan kehendak yang ada di alam pikiran. Berkehendak menguntungkan diri sendiri merupakan tujuan yang tercela/melawan hukum, karena untuk mewujudkannya perlu perbuatan-perbuatan menyalahgunakan kewenangan/melawan hukum juga. Pada dasarnya si pelaku tidak berhak menyalahgunakan kewenangannya, mutatis mutandis tidak berhak mendapatkan keuntungan darinya. Sebuah kehendak disebut mengandung sifat melawan hukum apabila untuk mencapainya diperlukan perbuatan yang melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum tersirat di dalam menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa cara untuk mengetahui kehendak adalah dengan melihat perbuatan, karena perbuatan merupakan metode mewujudkan kehendak. Sebuah kehendak tercela/melawan hukum membutuhkan cara-cara yang melawan hukum untuk mewujudkannya. Atau dengan rumusan sebaliknya, pada perbuatan tercela/melawan hukum terkandung kehendak melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam bentuk Terdakwa tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan. Dan, Terdakwa melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan terbuktinya perbuatan tersebut maka terbukti pula tujuan di balik perbuatan. Meski demikian, Majelis akan menguraikan tujuan di balik perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui memilih mengendalikan proyek pembangunan gedung SMKN 3 Kumai dari balik layar, bukan terang-terangan sebagai pihak penyedia, karena paham bahwa proyek tersebut harus dikerjakan secara swakelola, namun Terdakwa mengakhawatirkan kemampuan Jainuri. Pembangunan gedung sekolah Jika tidak dikawal oleh orang yang tepat akan gagal dan membahayakan anak didik dan guru yang akan memakainya. Sebagai politisi, Terdakwa tergerak/terpanggil untuk membantu;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui menerima uang dari Jainuri dan cek yang belum ada angkanya dengan alasan menggantikan uang yang telah ia keluarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui memberikan uang kepada Jainuri sebagai pengganti transportasi menuju lokasi. Terdakwa juga mengakui meminjamkan uang kepada konsultan perencana dan pengawas yang akan dipotong dari honor mereka;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui meminta Saksi Beben untuk menjadi pejabat pengadaan untuk menunjuk dirinya sebagai penyedia peralatan nautika dan tata busana, tanpa penjelasan alasannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui melakukan semua perbuatannya bukan karena permintaan Jainuri sebagai Ketua Tim Pendiri, namun permintaan Isna Mariany;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Irwan Budianur mulai terlibat dalam proyek ini sejak mendatangi Saksi Isna Mariany untuk menanyakan proyek. Pada saat itu kapasitas Terdakwa sebagai pengusaha. Pada saat itu, Terdakwa belum menjadi pejabat negara (Anggota DPRD). Terdakwa baru menjabat anggota DPRD pada tahun 2019. Pada saat itu posisi Saksi Isna Mariany adalah Ketua Tim Pelaksana (sebelum digantikan oleh Jainuri);
Menimbang, bahwa sebagai pengusaha, Terdakwa menggunakan cara berfikir/nalar ekonomik, dalam arti untung-rugi (cost and benefit). Tujuan utama nalar ekonomik adalah mencari keuntungan-diri (self-benefit), bukan kemanfaatan publik (public-utility). Sehingga, apabila ada kemanfaatan publik, itu adalah tujuan sampingan/bonus;
Menimbang, bahwa dalam nalar ekonomik, mengeluarkan biaya terlebih dahulu sebelum dana proyek turun bukan kedermawanan, melainkan investasi berdasarkan kalkulasi keuntungan. Terdakwa berani mengeluarkan uang terlebih dahulu karena sudah mengetahui jumlah dana yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan dana tersebut sudah pasti cair. Hal ini semakin diperkuat oleh bukti bahwa Terdakwa menguasai seluruh dana proyek ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan untung-rugi, maka memilih untuk mematuhi atau tidak mematuhi peraturan juga tergantung kalkulasi keuntungan. Apabila mematuhi peraturan akan menguntungkan, maka nalar ekonomik akan melakukannya. Begitu pula sebaliknya, apabila melanggar peraturan lebih menguntungkan maka nalar ekonomik akan melanggar. Terdakwa memilih ‘membantu’ proyek dari balik layar, karena risikonya lebih kecil, dibandingkan jika Terdakwa terang-terangan menjadi penyedia secara kontraktual karena akan mencolok pelanggarannya. Begitu pula, Terdakwa memilih memecah paket pengadaan peralatan menjadi dua karena untuk menghindari lelang terbuka yang memungkinkan ada pesaing. Selanjutnya, Terdakwa mengatur proses pengadaan sedemikian rupa sehingga seolah-olah memenuhi prosedur administrasi, untuk mengamankan semua dana yang sudah ada dalam penguasaannya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan untung-rugi, kapan menggunakan status sebagai sarjana teknik sipil, kapan menggunakan status sebagai politisi dan kapan menggunakan status sebagai pengusaha juga tergantung kalkulasi kebutuhan. Terdakwa menggunakan status pengusaha ketika mendalilkan bahwa ia mengeluarkan uang terlebih dahulu sebelum dana proyek cair. Terdakwa menggunakan status sarjana Teknik Sipil ketika mendalilkan bahwa ia mengkhawatirkan kualitas bangunan jika tidak dibantu. Terdakwa menggunakan status sebagai politisi ketika mendalilkan bahwa ia peduli dengan kebutuhan dasar masyarakat, dalam hal ini pendidikan. Dalil-dalil tersebut tujuannya sama, yaitu membantah dakwaan bahwa Terdakwa memburu keuntungan;
Menimbang, bahwa pertanyaan selainjutnya adalah orientasi tujuan. Ada dua sisi orientasi tujuan. Di satu sisi, orientasi tujuan Terdakwa adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Di sisi lain, orientasi tujuan Terdakwa adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendalilkan bahwa ia mengalami kerugian sekitar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena anggaran dari Kementerian Pendidikan lebih rendah dari basic price daerah;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpandangan bahwa Terdakwa menguasai seluruh dana proyek. Hanya Terdakwa yang sungguh-sungguh mengetahui berapa dana yang dibelanjakan. Sudah cukup pasti nota-nota yang dilaporkan oleh Terdakwa tidak mencerminkan belanja riil, salah satu contohnya: Terdakwa memberi uang kepada Jainuri total sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tetapi tidak masuk laporan keuangan dan tidak ada kuitansinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, unsur kerugian keuangan negara telah terbukti. Sedangkan semua dana berada dalam penguasaan Terdakwa Irwan Budianur. Dengan demikian, kerugian keuangan negara tersebut sama besarnya dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa setelah dikurangi uang yang dikembalikan oleh Jainuri;
Menimbang, bahwa Terdakwa Irwan Budianur bukan hanya menerima keuntungan dalam bentuk uang, melainkan juga keuntungan secara politik. Terdakwa mengakui bahwa yang mengerjakan proyek ini adalah tim suksesnya pada pemilihan legislatif pada tahun 2019. Meskipun daerah pemilihan Terdakwa tidak persis berada di lokasi SMKN 3 Kumai, tetapi pembangunan gedung sekolah SMKN 3 Kumai telah mengakibatkan masyarakat mengenal dan mengapresiasi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa Irwan Budianur telah memberikan uang kepada Jainuri, total sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Tetapi karena uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara melalui Jaksa Penuntut Umum, maka unsur menguntungkan diri orang lain tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Irwan Budianur tidak hanya bertindak sebagai individu melainkan sebagai Direktur CV Komarudin Jaya dan meminjam CV Tanjung Billa. Karena kedua perusahaan tersebut menerima keuntungan secara tidak sah akibat perbuatan Terdakwa, maka unsur menguntungkan korporasi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan korporasi telah terpenuhi;
ad.5. Unsur: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan membantu melakukan
Menimbang, bahwa pengertian pelaku adalah orang yang dengan seorang diri melakukan tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa ciri menyuruh melakukan atau doen plegen atau middelijke daderschap: ada orang yang menyuruh melakukan dan ada orang yang disuruh melakukan. Apakah orang yang disuruh melakukan dapat dihukum? Menurut ketentuan pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan orang yang disuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan tidak perlu memiliki maksud lanjutan yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan, karena jika memiliki maksud yang sama maka kategorinya bukan doen plegen melainkan plegen dan medeplegen;
Menimbang, bahwa ciri turut melakukan atau medeplegen atau mededaderschap: ada seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Jika hanya seorang yang melakukan tindak pidana disebut dader, apabila ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana disebut mededader;
Menimbang, bahwa dalam praktik, pada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tidak mudah menentukan siapa pelaku dan siapa pelaku turut serta. Menurut Drs. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 615) hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, karena pencantuman peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri telah menunjukkan bentuk-bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta di dalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jainuri dan Irwan Budianur tidak pernah duduk bersama merumuskan tujuan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuannya. Irwan Budianur menempatkan orang-orang untuk mendukung tujuannya, salah satunya adalah Jainuri. Meski demikian, Irwan tidak bisa memerintah Jainuri karena baru kenal, sehingga Irwan menggunakan Saksi Isna Mariany untuk memuluskan tujuannya, dengan cara menggunakan posisi dan jabatannya di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng untuk mengatakan kepada Jainuri bahwa Irwan yang akan ‘membantu (baca mengendalikan) proyek dan karenanya meminta Jainuri untuk menyerahkan semua uang kepada Irwan Budianur;
Menimbang, bahwa Jainuri tidak melakukan tindakan yang secara aktif dan langsung membantu Irwan Budianur, tetapi dengan menyetujui semua permintaan Irwan Budianur melalui Saksi Isna Mariany maupun melalui saksi-saksi lainnya, maka Jainuri telah membantu Irwan Budianur. Jainuri tidak menggunakan kewenangan dan akal sehatnya untuk bertanya atau mempertanyakan atau protes atau melawan permintaan Irwan Budianur;
Menimbang, bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur penyertaan sebagaimana diatur di dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan subsidair telah terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan menguraikan argumentasi yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa untuk menguraikan argumentasi yuridis, Majelis mempertimbangkan KUHP, UU TPK, tuntutan Penuntut Umum, Pedoman Penghukuman dari Mahkamah Agung dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 3 UU TPK adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut hukuman pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terfakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menimbang, bahwa untuk menentukan hukuman pokok pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU TPK, MA telah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK, yang pada pokoknya ada 6 (enam) kriteria berat/ringannya hukuman, yaitu:
Kategori kerugian keuangan negara/perekonomian negara,
Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan
Rentang penjatuhan pidana
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
Penjatuhan pidana
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1/2021 tersebut, kriteria perbuatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
| Kriteria | Dalam perkara ini | Level |
| Kerugian keuangan negara | Rp773.832.058 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah) atau 33%. | Ringan (pasal 6 ayat (2) huruf d) |
| Kesalahan |
| Rendah (pasal 10 huruf angka 2 dan 3) |
| Dampak |
| Rendah (pasal 10 huruf b angka 1 dan 2) |
| Keuntungan |
| Rendah (pasal 10 huruf c angka 1 dan 2) |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan rentang penjatuhan pidana dengan memperhatikan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020;
Menimbang, berdasarkan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020 tersebut, Majelis menetapkan perkara ini pada kategori kerugian negara ringan, kesalahan tinggi, dampak rendah dan keuntungan tinggi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Matriks Rentang Penjatuhan Pidana menurut Perma 1/2020, maka hukuman untuk kategori tersebut adalah 6-8 tahun;
Menimbang, bahwa Majelis merasa rentang hukuman tersebut terlalu tinggi untuk diterapkan dalam perkara ini. Untuk itu, Majelis menentukan besarnya hukuman bagi Terdakwa dengan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan argumentasi sosiologis, yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dari korupsi;
Terdakwa tidak merasa bersalah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif selama persidangan;
Output proyek bisa dimanfaatkan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan, sebagaimana diajukan dalam Dakwaan Subsidair, yaitu pasal 18;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU TPK, yang berbunyi:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, Termasuk perusahaan milih Terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantukan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyanya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana;
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah Memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan Lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 5/2014 tentang Pidana Tambahan Uang pengganti dalam tipikor, di mana ada beberapa ketentuan yang relevan dengan perkara ini yaitu:
Jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tipikor, bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara;
Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh Penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Terpidana;
Pidana uang pengganti berlaku bagi semua Tipikor yang diatur di dalam Bab II UU TPK;
Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan;
Lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti;
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan Terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menghubungkan Perma 5/2014 tersebut dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Perma 5/2014 menetapkan besarnya uang pengganti berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh melalui tipikor, bukan kerugian negara. Artinya, sangat mungkin uang yang diperoleh melalui Tipikor jumlahnya lebih besar atau lebih kecil dari pada kerugian negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut uang pengganti, sebesar Rp. 773.832.058,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut beralasan hukum, karenanya harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menguraikan argumentasi filosofi penghukuman, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, dalam arti orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa. Selain itu, penghukuman dalam Tipikor juga bertujuan untuk memulihkan aset yang hilang akibat tipikor, dalam hal ini keuangan negara. Oleh karena itu, keadilan hukuman tidak ditentukan oleh semata-mata besarnya pidana penjara dan denda tetapi juga aset yang dikembalikan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, karenanya harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Mengingat, KUHP, KUHAP, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, UU RI Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 773.832.058,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi);
1 (satu) bundel fotocopy Gambar Rencana yang dibuat oleh Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai (legalisasi).
4 (empat) lembar Laporan transaksi finansial BRI No. Rek. 028201001493307, nama produk Giro Umum-IDR.
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084680 tanggal 30 November 2017 dengan nama penarik atas nama JAINURI dengan nominal penarikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy cek Nomor : CFS084683 tanggal 30 Desember 2017 dengan nama penarik atas nama BAMBANG DARMAWAN dengan nominal penarikan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) (legalisasi).
1 (lembar) fotocopy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun 2017 Nomor: SP. DIPA-023.03.1.419515/2017, tanggal 07 Desember 2016 beserta lampiran; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83308/A.A2/KU/2016, tanggal 20 Desember 2016 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor : 001/D5.1/KU/2017, tanggal 03 Januari 2017 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 15-PS-2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan Pemerintah pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 27 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan sarana prasarana SMK tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK a.n. MOEHAMMAD SOLEH, SP., M.Si pada tanggal 28 Februari 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy instrument verifikasi lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) – SMK beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy proposal pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2017 kompetensi keahlian Teknik Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Tata Busana yang dibuat oleh Pemerintah Prov. Kalimantan Tengah Dinas Pendidikan (legalisasi), dengan lampiran sebagai berikut:
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/1814/Disdik/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan tim pendiri Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/ - /Disdik/IX/2017, tanggal 25 September 2017, hal permohonan bantuan pembangunan USB SMK; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah yang ditandatangani tanggal 25 September 2017; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2488/Disdik/X/2017. (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy surat Plt. Direktur Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 7425/D5.4/TU/2017, tanggal 20 September 2017, perihal undangan bimbingan teknis bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Nomor : 094/2270/PSMK/IX/2017, tanggal 25 September 2017, tujuan / keperluan mengikuti undangan bimtek bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tahun 2017; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6207/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017 tentang penetapan penerima dana bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK tahun 2017 beserta lampiran; (legalisasi).
6 (enam) lembar fotocopy surat Perjanjian Kerjasama Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Tim Pendiri/Kepala Sekolah Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Nomor : 6294/D5.4/KU/2017, tanggal 27 September 2017, tentang bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Tengah Nomor : 421/2489/PSMK/X/2017, tanggal 9 Oktober 2017 tentang penunjukan tim pendiri pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 8370/D5.4/KU/2017, tanggal 18 Oktober 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Peejabat Pembuat Komitmen Nomor: 11110/D5.4/KU/2017, tanggal 13 Desember 2017, hal perintah penyaluran dana beserta lampiran; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor: 008/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 20 November 2017 tentang pembentukan tim pengadaan peralatan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kelas baru (4 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang praktek siswa (2 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy rencana pengadaan perabot ruang kantor (1 unit) SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan tata busana SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy rencana pengadaan peralatan nautical kapal penangkap ikan SMK Negeri 3 Kumai yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pendiri Pembangunan a.n. JAINURI, S.Pd; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor: 12/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek tata busana dengan pelaksana CV. Tanjung Billa; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan hasil pengadaan barang/jasa metode pengadaan langsung dengan nama paket pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun anggaran 2017, Nomor: 15/TP-USB/SMKN3/XI/2017, tanggal 30 November 2017, pekerjaan pengadaan alat praktek nautical kapal penangkap ikan dengan pelaksana CV. Komarudin Jaya; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Ketua tim pendiri pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Nomor: 009/TP-USB/SMKN3/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 tentang pembentukan tim panitia penerima hasil pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan 50% bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy instrument supervisi pembangunan USB – SMK tahun 2017; (legalisasi).
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun anggaran 2017 kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan menengah pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai. (legalisasi).
1 bundel fotocopy Proposal pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai tahun 2016 paket keahlian Teknik Sepeda Motor dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura yang dibuat oleh Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (legalisasi) dengan lampiran sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor 421.2/450/Dikmen/Dikpora, tanggal 29 April 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan USB SMK; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Camat Kumai Nomor : 800/218/KM-C, tanggal 29 April 2016 perihal usulan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Des Sungai Tendang Kec. Kumai; (legalisasi).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 421.3/534/DM/Dikpora, tanggal 30 Mei 2016 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat; (legalisasi).
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 255 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Pendiri Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 256 Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Penunjukan Tim Perencana dan Pengawas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat beserta lampiran; (legalisasi).
1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar gambar. (legalisasi)
(tetap dalam berkas perkara)
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada tanggal 12 April 2023, kami Achmad Peten Sili, SH. MH, Hakim Ketua Majelis, Irfanul Hakim, SH.MH, Hakim Karir pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis, 13 April 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmawati Fitri, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| Irfanul Hakim, SH. MH | Achmad Peten Sili, SH. MH |
| Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil | |
| Panitera Pengganti | |
| Rahmawati Fitri, SH | |