91/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Jimmy Carter A.SH.MH 2.Baron Sidik S.SH Terdakwa: Harizal
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Harizal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 35 (tiga puluh lima) Kg; Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 91/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Harizal;
2. Tempat lahir : Karang Rejo;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/11 Januari 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pondok Flamboyan Desa Perkebunan Marike
Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Harizal ditangkap pada tanggal 21 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 17 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 17 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARIZAL telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIZAL dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 35 Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa HARIZAL pada hari Rabu tanggal 21 bulan Desember tahun 2022 pukul 15.00Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Divisi Sei Wampu FN 94113002 Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwapada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 13.20 Wib (Siang) SaksiRUSDIATNO bersama anggota satpam yakni saksi WIDIYANTO dan saksi AGUS SYAHRIL serta dibantu BKO Kebun melaksanakan patroli di perkebunan PT. PP. Lonsum Turangi Estate. Lalu pada saat para saksi Kebun berpatroli di areal Divisi Sei Wampu FN 94113002 PT. PP. Lonsum Tbk Turangi Estate Kec Salapian Kab. Langkat, para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan jarak sekira + 15 (lima belas) meter yang diketahui bernama HARIZAL, sedang memungut berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan di dalam areal perkebunan PT. PP. Lonsum dan memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam goni plastik putih, selanjutnya terdakwa meletakkan goni plastik putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa plat milik terdakwa dan melangsirnya keluar areal perkebunan, para saksikebun menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti berondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) goni plastik putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, selanjutnya saksi RUSDIATNO menghubungi Pimpinan untuk melaporkan peristiwa pencurian berondolan buah kelapa sawit dan atas perintah Pimpinan agar Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Salapian untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : HK.350/189/Bun.5/III/2001 tanggal 16 Maret 2001 yang dibuat dan ditandatangani An. Menteri Pertanian Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan yakni DR. Ir. AGUS PAKPAHAN.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 266. Tanggal 20-12-2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni FACHRUL HUSIN NASUTION, S.H.,M.Kn, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 92/HGU/BPN/2005, tanggal 07-07-2005, yang berakhir tanggal 08-12-2051.
Bahwa Terdakwa HARIZAL tidak ada ijin dari pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) goni plastik putih berisi berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 35 Kg, sehingga pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 87.500,- (delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HARIZAL pada hari Rabu tanggal 21 bulan Desember tahun 2022 pukul 15.00Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Divisi Sei Wampu FN 94113002 Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwapada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 13.20 Wib (Siang) SaksiRUSDIATNO bersama anggota satpam yakni saksi WIDIYANTO dan saksi AGUS SYAHRIL serta dibantu BKO Kebun melaksanakan patroli di perkebunan PT. PP. Lonsum Turangi Estate. Lalu pada saat para saksi Kebun berpatroli di areal Divisi Sei Wampu FN 94113002 PT. PP. Lonsum Tbk Turangi Estate Kec Salapian Kab. Langkat, para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan jarak sekira + 15 (lima belas) meter yang diketahui bernama HARIZAL, sedang memungut berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan di dalam areal perkebunan PT. PP. Lonsum dan memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam goni plastik putih, selanjutnya terdakwa meletakkan goni plastik putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa plat milik terdakwa dan melangsirnya keluar areal perkebunan, para saksikebun menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti berondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) goni plastik putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, selanjutnya saksi RUSDIATNO menghubungi Pimpinan untuk melaporkan peristiwa pencurian berondolan buah kelapa sawit dan atas perintah Pimpinan agar Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Salapian untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : HK.350/189/Bun.5/III/2001 tanggal 16 Maret 2001 yang dibuat dan ditandatangani An. Menteri Pertanian Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan yakni DR. Ir. AGUS PAKPAHAN.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 266. Tanggal 20-12-2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni FACHRUL HUSIN NASUTION, S.H.,M.Kn, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 92/HGU/BPN/2005, tanggal 07-07-2005, yang berakhir tanggal 08-12-2051.
Bahwa Terdakwa HARIZAL tidak ada ijin dari pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) goni plastik putih berisi berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 35 Kg, sehingga pihak PT. PP Lonsum Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 87.500,- (delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rusdianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Divisi Sei Wampu FN 94113002 PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) goni plastik putih berondolan milik PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa berawal saksi, bersama saksi Widiyanto dan saksi Agus Syahril lalu dibantu BKO kebun sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate, kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit menggunakan tangan dan memasukkannya ke dalam goni plastik berwarna putih, selanjutnya Terdakwa meletakkan goni plastik yang berisi sawit tersebut di atas sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa melangsirnya keluar area perkebunan;
Bahwa selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat 1 (satu) goni plastik berwarna putih dan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate mengalami kerugian sejumlah Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Agus Syahril, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Divisi Sei Wampu FN 94113002 PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) goni plastik putih berondolan milik PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa berawal saksi, bersama saksi Widiyanto dan saksi Rusdianto lalu dibantu BKO kebun sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate, kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit menggunakan tangan dan memasukkannya ke dalam goni plastik berwarna putih, selanjutnya Terdakwa meletakkan goni plastik yang berisi sawit tersebut di atas sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa melangsirnya keluar area perkebunan;
Bahwa selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat 1 (satu) goni plastik berwarna putih dan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate mengalami kerugian sejumlah Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Divisi Sei Wampu FN 94113002 PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) goni plastik putih berondolan milik PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa berawal Terdakwa berangkat dari rumah menuju area perkebunan PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate, sesampainya Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa dan mengambil goni plastik yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa mulai memungut berondolan buah sawit menggunakan tangan Terdakwa dan memasukkanya ke dalam goni plastik tersebut, setelah goni plasti tersebut penuh Terdakwa mengikatnya dengan tali plastik hitam dan mengangkutnya ke atas sepeda motor Terdakwa, akan tetapi petugas perkebunan datang dan menangkap Terdakwa ketika Terdakwa hendak melagsirnya ke laur area perkebunan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat 1 (satu) goni plastik berwarna putih dan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa ada izin dari pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 35 (tiga puluh lima) Kg;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Yang masing-masing dikenali oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling berkaitan satu sama diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Divisi Sei Wampu FN 94113002 PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) goni plastik putih berondolan milik PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Agus Syahril bersama saksi Rusdianto sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit menggunakan tangan dan memasukkannya ke dalam goni plastik berwarna putih, selanjutnya Terdakwa meletakkan goni plastik yang berisi sawit tersebut di atas sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa melangsirnya keluar area perkebunan, selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan alat 1 (satu) goni plastik berwarna putih dan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate mengalami kerugian sejumlah Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung menguraikan satu per satu unsur dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tidak sah memungut dan/atau memanen hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah adalah setiap orang atau badan hukum selaku subjek pelanggaran pidana yang didakwakan, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang diajukan sebagai Terdakwa ke depan persidangan adalah Harizal dimana identitas lengkap Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas bahwa Terdakwa Harizal adalah termasuk yang disebut setiap orang dan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, namun nanti lebih lanjut akan dipertimbangkan tentang perbuatan apa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah memungut dan/atau memanen hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Divisi Sei Wampu FN 94113002 PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) goni plastik putih berondolan milik PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Agus Syahril bersama saksi Rusdianto sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate;
Menimbang, bahwa kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit menggunakan tangan dan memasukkannya ke dalam goni plastik berwarna putih, selanjutnya Terdakwa meletakkan goni plastik yang berisi sawit tersebut di atas sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa melangsirnya keluar area perkebunan, selanjutnya para saksi segera menangkap Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate selaku pemilik untuk memungut berondolan sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate mengalami kerugian sejumlah Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terlihat jelas Terdakwa telah memungut buah berondolan sawit yang ada di dalam kebun milik PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate dengan cara Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa dan mengambil goni plastik yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa mulai memungut berondolan buah sawit menggunakan tangan Terdakwa dan memasukkanya ke dalam goni plastik tersebut, setelah goni plasti tersebut penuh Terdakwa mengikatnya dengan tali plastik hitam dan mengangkutnya ke atas sepeda motor Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut sudah tergolong memungut buah berondolan sawit yang merupakan hasil perkebunan, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT. PP Lonsum Tbk Turangi Estate selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 35 (tiga puluh lima) Kg, yang diketahui milik Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate maka ditetapkan dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, oleh karena barang bukti tersebut alat transportasi yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak memiliki surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UURI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Harizal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) goni plastik putih berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 35 (tiga puluh lima) Kg;
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. PP Lonsum Turangi Estate.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh kami, Yusrizal, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Maria C.N Barus, S.Ip., S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Jimmy Carter A, S.H..M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.NBarus, S.Ip., S.H., M.H. Yusrizal, S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih, S.H.,M.H.