114/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Dika Permana Ginting.SH 2.Elieser Adhitia Barus, SH Terdakwa: HERIMANSYAH PUTRA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Herimansyah Putra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan buah sawit dengan berat 15 (lima belas) kilogram; Dikembalikan kepada pihak PTPN II Desa Tanjung Jati. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 114/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Herimansyah Putra;
2. Tempat lahir : Lau Tepu;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/14 Juli 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Lau Tepu A Desa Lau Tepu Kec. Salapian
Kab. Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa Herimansyah Putra ditangkap pada tanggal 19 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 8 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 24 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 24 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERIMAN SYAHPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” melanggar Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti, berupa :
1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan buah sawit dengan berat 15 (lima belas) kilogram;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Desa Tanjung Jati.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Heriman Syahputra pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, bertempat di Areal Afdeling III Blok K-10 PTPN II Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat,“setiap orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib, saksi Zulkifli Nasution, saksi Suryadi dan saksi Nurmawan (masing-masing security PTPN II Desa Tanjung Jati) sedang melakukan patroli rutin di Perkebunan PTPN II Desa Tanjung Jati. Lalu saksi Suryadi dan Saksi Nurmawan melihat terdakwa sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang lapisi kain yang berisi berondolan buah sawit di Areal Afdeling III Blok K-10 Desa Tanjung Jati milik PTPN II Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Lalu terdakwa ditangkap dan diamankan oleh para saksi. Kemudian terdakwa mengakui bahwa berondolan buah sawit tersebut ialah milik PTPN II Desa Tanjung Jati yang terdakwa ambil tanpa ijin pihak PTPN II Desa Tanjung Jati. Lalu para saksi membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Binjai guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PTPN II Desa Tanjung Jatimengalami kerugian sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Heriman Syahputra pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, bertempat di Areal Afdeling III Blok K-10 PTPN II Desa Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “setiap orang secara tidak sah, memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib, saksi Zulkifli Nasution, saksi Suryadi dan saksi Nurmawan (masing-masing security PTPN II Desa Tanjung Jati) sedang melakukan patroli rutin di Perkebunan PTPN II Desa Tanjung Jati. Lalu saksi Suryadi dan Saksi Nurmawan melihat terdakwa sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang lapisi kain yang berisi berondolan buah sawit di Areal Afdeling III Blok K-10 Desa Tanjung Jati milik PTPN II Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Lalu terdakwa ditangkap dan diamankan oleh para saksi. Kemudian terdakwa mengakui bahwa berondolan buah sawit tersebut ialah milik PTPN II Desa Tanjung Jati yang terdakwa ambil tanpa ijin dengan menggunakan tangan kosong lalu terdakwa simpan dalam plastik. Lalu para saksi membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polsek Binjai guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PTPN II Desa Tanjung Jatimengalami kerugian sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU. RI. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suryadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan milik PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi, bersama dengan rekan security lainnya yaitu saksi Zulkifli Nasution dan saksi Nurmawan sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat. Kemudian para saksi melihat Terdakwa yang sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit. Bungkusan tersebut dilapisi kain. Melihat hal tersebut, para saksi langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 15 (lima belas) kilogram berondolan buah kelapa sawit. Setelah menginterogasi Terdakwa, para saksi menyerahkannya ke Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, namun ketika para saksi sedang patroli, para saksi melihat Terdakwa sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan plastic;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN II Desa Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Zulkifli Nasution, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan milik PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi, bersama dengan rekan security lainnya yaitu saksi Suryadi dan saksi Nurmawan sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat. Kemudian para saksi melihat Terdakwa yang sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit. Bungkusan tersebut dilapisi kain. Melihat hal tersebut, para saksi langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 15 (lima belas) kilogram berondolan buah kelapa sawit. Setelah menginterogasi Terdakwa, para saksi menyerahkannya ke Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, namun ketika para saksi sedang patroli, para saksi melihat Terdakwa sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan plastic;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN II Desa Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Nurmawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan security di PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan milik PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa berawal saksi, bersama dengan rekan security lainnya yaitu saksi Suryadi dan saksi Zulkifli Nasution sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat. Kemudian para saksi melihat Terdakwa yang sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit. Bungkusan tersebut dilapisi kain. Melihat hal tersebut, para saksi langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 15 (lima belas) kilogram berondolan buah kelapa sawit. Setelah menginterogasi Terdakwa, para saksi menyerahkannya ke Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, namun ketika para saksi sedang patroli, para saksi melihat Terdakwa sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan plastic;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN II Desa Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan milik PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa berawal Terdakwa pergi dari rumah kakak sepupu Terdakwa yang beralamat di Pasar VII Gg. Ampera Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat menuju PTPN II Ds. Tanjung Jati untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit. Ketika sampai di areal perkebunan Afdeling III Blok K-10 Desa Tanjung Jati tersebut, Terdakwa pun langsung mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit yang ada dibawah pohon kelapa sawit dengan memasukkannya ke dalam plastic. Lalu ketika Terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan dalam plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit pulang menuju rumah kakak sepupu Terdakwa, Terdakwa tertangkap oleh security kebun tersebut, dan Terdakwa diamankan berikut dengan barang bukti berondolan buah kelapa sawit yang mau Terdakwa bawa. Dan setelah diinterogasi, Terdakwa pun dibawa oleh security kebun ke Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk Terdakwa jual, dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa ada izin dari pihak PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan buah sawit dengan berat 15 (lima belas) kilogram;
Yang masing-masing dikenali oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling berkaitan satu sama diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan milik PTPN II Desa Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Nurmawan, bersama dengan rekan security lainnya yaitu saksi Suryadi dan saksi Zulkifli Nasution sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan, kemudian para saksi melihat Terdakwa yang sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit. Bungkusan tersebut dilapisi kain. Melihat hal tersebut, para saksi langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 15 (lima belas) kilogram berondolan buah kelapa sawit. Setelah menginterogasi Terdakwa, para saksi menyerahkannya ke Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan plastic;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk Terdakwa jual, dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PTPN II Desa Tanjung Jati;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN II Desa Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung menguraikan satu per satu unsur dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tidak sah memungut dan/atau memanen hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah adalah setiap orang atau badan hukum selaku subjek pelanggaran pidana yang didakwakan, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang diajukan sebagai Terdakwa ke depan persidangan adalah Herimansyah Putra dimana identitas lengkap Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas bahwa Terdakwa Herimansyah Putra adalah termasuk yang disebut setiap orang dan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, namun nanti lebih lanjut akan dipertimbangkan tentang perbuatan apa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah memungut dan/atau memanen hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib di areal perkebunan PTPN II Afdeling III Blok K-10 Ds. Tanjung Jati Kec. Binjai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan milik PTPN II Desa Tanjung Jati, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Nurmawan, bersama dengan rekan security lainnya yaitu saksi Suryadi dan saksi Zulkifli Nasution sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan, kemudian para saksi melihat Terdakwa yang sedang membawa atau memikul 1 (satu) buah bungkusan yang berisikan berondolan buah kelapa sawit. Bungkusan tersebut dilapisi kain. Melihat hal tersebut, para saksi langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti 15 (lima belas) kilogram berondolan buah kelapa sawit. Setelah menginterogasi Terdakwa, para saksi menyerahkannya ke Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menggunakan plastic dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk Terdakwa jual, dan mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN II Desa Tanjung Jati selaku pemilik untuk memungut berondolan sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PTPN II Desa Tanjung Jati mengalami kerugian sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terlihat jelas Terdakwa telah memungut buah berondolan sawit yang ada di dalam kebun milik PTPN II Desa Tanjung Jati dengan cara ketika sampai di areal perkebunan Afdeling III Blok K-10 Desa Tanjung Jati tersebut, Terdakwa pun langsung mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit yang ada dibawah pohon kelapa sawit dengan memasukkannya ke dalam plastic. Lalu ketika Terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan dalam plastic yang berisikan berondolan buah kelapa sawit pulang menuju rumah kakak sepupu Terdakwa, Terdakwa tertangkap oleh security kebun tersebut, maka perbuatan Terdakwa tersebut sudah tergolong memungut buah berondolan sawit yang merupakan hasil perkebunan, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PTPN II Desa Tanjung Jati selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan buah sawit dengan berat 15 (lima belas) kilogram, yang diketahui milik PTPN II Desa Tanjung Jati maka ditetapkan dikembalikan kepada pihak PTPN II Desa Tanjung Jati;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PTPN II Desa Tanjung Jati;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UURI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Herimansyah Putra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah bungkusan dalam plastik yang berisi brondolan buah sawit dengan berat 15 (lima belas) kilogram;
Dikembalikan kepada pihak PTPN II Desa Tanjung Jati.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh kami, Yusrizal, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Maria C.N Barus, S.Ip., S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahmayanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Dika Permana Ginting, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.NBarus, S.Ip., S.H., M.H. Yusrizal, S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rahmayanti, S.H.