82/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Tarmiji dan Terdakwa II. Irwansyah Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan kelapa Sawit yang berat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg; Dikembalikan kepada pihak PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG). 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 82/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Tarmiji;
2. Tempat lahir : Besitang;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/7 April 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lingk VI Bukit Gaytor Kel.Kmp Lama Kec.Besitang
Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Irwansyah Putra;
2. Tempat lahir : Besitang;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/6 Desember 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lingk VI Bukit Gayor Kel Kmp.Lama Kec.Besitang
Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 15 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) Buah Goni Plastik Yang Berisikan Berondolan kelapa Sawit Yang Berat Kurang lebih 20 Kg.
Dikembalikan Kepada Pemilik Yang sah PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG).
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjaji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Lokasi IB Lingk I Kp. Lama Kel Kp.Lama Kec.Besitang Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, secara bersama-sama menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib pada saat saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA sedang patroli di Areal Perkebunan PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Lokasi IB Lingk I Kp. Lama Kel Kp.Lama Kec.Besitang Kab.Langkat yang mana melihat terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA sedang memungut, mengambil, atau mengutip Berondolan Kelapa sawit yang ada dibawa pohon kelapa sawit setelah mengetahui hal tersebut saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA langsung menghubungi saksi EKO RAMADHANA dengan mengatakan “bang ini ada pencurian beronodolan di Lokasi IB Tahun 1998 Lingk I Kp.Lama lalu saksi EKO RAMADHAN menjawab “ Ia saya datang dan saya pun lagi dekat lokasi kalian” lalu terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA pergi sambil membawa Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit;
Kemudian saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA melihat saksi EKO RAMADHAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA lalu saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA pun langsung menghampiri saksi EKO RAMADHAN yang sedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA. Pada saat itu saksi EKO RAMADHAN menghubungi manager dengan mengatakan “Pak kami ada menemukan 2 (dua) Orang Pelaku yang mencuri berondolan kelapa sawit di Lokasi 1B Tahun Tanaman 1998 Lingk I Kp.Lama” sehingga saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA dan saksi EKO RAMADHAN langsung membawa terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit ke Polsek Besitang Untuk Di Proses Hukum Lebih Lanjut Sesuai Hukum Yang berlaku;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 3 (tiga) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 3 (tiga) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit tersebut PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengalami kerugian sebesar Rp180.000,- (Seratus Delapan Puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Lokasi IB Lingk I Kp. Lama Kel Kp.Lama Kec.Besitang Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama-sama, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib pada saat saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA sedang patroli di Areal Perkebunan PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Lokasi IB Lingk I Kp. Lama Kel Kp.Lama Kec.Besitang Kab.Langkat yang mana melihat terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA sedang memungut, mengambil, atau mengutip Berondolan Kelapa sawit yang ada dibawa pohon kelapa sawit setelah mengetahui hal tersebut saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA langsung menghubungi saksi EKO RAMADHANA dengan mengatakan “bang ini ada pencurian beronodolan di Lokasi IB Tahun 1998 Lingk I Kp.Lama lalu saksi EKO RAMADHAN menjawab “ Ia saya datang dan saya pun lagi dekat lokasi kalian” lalu terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA pergi sambil membawa Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit;
Kemudian saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA melihat saksi EKO RAMADHAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA lalu saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA pun langsung menghampiri saksi EKO RAMADHAN yang sedang melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA. Pada saat itu saksi EKO RAMADHAN menghubungi manager dengan mengatakan “Pak kami ada menemukan 2 (dua) Orang Pelaku yang mencuri berondolan kelapa sawit di Lokasi 1B Tahun Tanaman 1998 Lingk I Kp.Lama” sehingga saksi SOFAN SOFIYAN dan saksi OTARIUS HAREFA dan saksi EKO RAMADHAN langsung membawa terdakwa I. TARMIJI dan terdakwa II. IRWANSYAH PUTRA beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit ke Polsek Besitang Untuk Di Proses Hukum Lebih Lanjut Sesuai Hukum Yang berlaku;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil 3 (tiga) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 3 (tiga) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kelapa sawit tersebut PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) mengalami kerugian sebesar Rp180.000,- (Seratus Delapan Puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiSofan Sofiyan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Areal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Link. I Kel. Kampung Lama Kec. Besitang Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan milik PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi bersama teman saksi Otarius Harefa sedang patroli diareal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG), kemudian para saksi melihat ada 2 (dua) orang Terdakwa sedang memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon kelapa sawit, kemudian saksi Otarius Harefa menghubungi Eko Ramadhana dan berkata “Bang ini ada pencurian berondolan buah kelapa sawit dilokasi 1B tahun tanam 1998 Link. I kp.lama” lalu para saksi meliahat 2 (dua) Terdakwa tersebut pergi sambil membawa goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, kemudian para saksi melihat saudara Eko menangkap 2 (dua) Terdakwa tersebut kemudian saksi dan saksi Otarius Harefa pergi menghampirinya;
Bahwa cara Para Terdakwa mengambil buah sawit dengan memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon sawit, lalu berondolan tersebut dimasukkan kedalam goni plastik dan alat yang digunakkan pelaku adalah goni plastik;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersbeut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
SaksiOtarius Harefa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Areal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Link. I Kel. Kampung Lama Kec. Besitang Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan milik PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi bersama teman saksi Sofan Sofiyan sedang patroli diareal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG), kemudian para saksi melihat ada 2 (dua) orang Terdakwa sedang memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon kelapa sawit, kemudian saksi menghubungi Eko Ramadhana dan berkata “Bang ini ada pencurian berondolan buah kelapa sawit dilokasi 1B tahun tanam 1998 Link. I kp.lama” lalu para saksi meliahat 2 (dua) Terdakwa tersebut pergi sambil membawa goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, kemudian para saksi melihat saudara Eko menangkap 2 (dua) Terdakwa tersebut kemudian saksi dan saksi Sofan Sofiyan pergi menghampirinya;
Bahwa cara Para Terdakwa mengambil buah sawit dengan memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon sawit, lalu berondolan tersebut dimasukkan kedalam goni plastik dan alat yang digunakkan pelaku adalah goni plastik;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersbeut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tarmiji
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Areal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Link. I Kel. Kampung Lama Kec. Besitang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan milik PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa cara Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan mengutip atau memungut berondolan kelapa sawit yang berada di pinggiran pohon kelapa kemudian alat yang Terdakwa pakai adalah goni plastik guna berondolan kelapa sawit Terdakwa masukkan kedalam goni plastik tersebut;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa adalah berupa 3 (tiga) buah goni plastik berisikan brondolan sawit yang beratnya kurang lebih 60 (enam puluh) kg;
Bahwa Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut baru 1 (satu) kali ;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersbeut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Irwansyah Putra
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Areal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Link. I Kel. Kampung Lama Kec. Besitang Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan milik PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa cara Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan mengutip atau memungut berondolan kelapa sawit yang berada di pinggiran pohon kelapa kemudian alat yang Terdakwa pakai adalah goni plastik guna berondolan kelapa sawit Terdakwa masukkan kedalam goni plastik tersebut;
Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa adalah berupa 3 (tiga) buah goni plastik berisikan brondolan sawit yang beratnya kurang lebih 60 (enam puluh) kg;
Bahwa Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut baru 1 (satu) kali ;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersbeut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Goni Plastik Yang Berisikan Berondolan kelapa Sawit Yang Berat Kurang lebih 20 (dua puluh) Kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Areal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Link. I Kel. Kampung Lama Kec. Besitang Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan milik PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG), yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi Otarius Harefa bersama teman saksi Sofan Sofiyan sedang patroli diareal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa kemudian para saksi melihat ada 2 (dua) orang Terdakwa sedang memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon kelapa sawit, kemudian saksi menghubungi Eko Ramadhana dan berkata “Bang ini ada pencurian berondolan buah kelapa sawit dilokasi 1B tahun tanam 1998 Link. I kp.lama” lalu para saksi meliahat 2 (dua) Terdakwa tersebut pergi sambil membawa goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, kemudian para saksi melihat saudara Eko menangkap 2 (dua) Terdakwa tersebut kemudian saksi dan saksi Sofan Sofiyan pergi menghampirinya;
Bahwa cara Para Terdakwa mengambil buah sawit dengan memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon sawit, lalu berondolan tersebut dimasukkan kedalam goni plastik dan alat yang digunakkan Para Terdakwa adalah goni plastik;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersbeut adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa.
Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah seseorang secara pribadi atau suatu badan hukum tertentu yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang Siapa dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Tarmiji dan Terdakwa Irwansyah Putra yang identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang Siapa dalam surat dakwaannya adalah diri Para Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, dan barang bukti diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Areal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG) Link. I Kel. Kampung Lama Kec. Besitang Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan milik PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG), yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi Otarius Harefa bersama teman saksi Sofan Sofiyan sedang patroli diareal perkebunan PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Menimbang, bahwa kemudian para saksi melihat ada 2 (dua) orang Terdakwa sedang memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon kelapa sawit, kemudian saksi menghubungi Eko Ramadhana dan berkata “Bang ini ada pencurian berondolan buah kelapa sawit dilokasi 1B tahun tanam 1998 Link. I kp.lama” lalu para saksi meliahat 2 (dua) Terdakwa tersebut pergi sambil membawa goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, kemudian para saksi melihat saudara Eko menangkap 2 (dua) Terdakwa tersebut kemudian saksi dan saksi Sofan Sofiyan pergi menghampirinya;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG selaku pemilik untuk memungut berondolan sawit tersebut dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Ketiga ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa berniat untuk memungut buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG, yang mana Para Terdakwa mengambilnya dengan cara Para Terdakwa mengambil buah sawit dengan memungut atau mengutip berondolan kelapa sawit yang berserak dibawah pinggiran pohon sawit, lalu berondolan tersebut dimasukkan kedalam goni plastik dan alat yang digunakkan Para Terdakwa adalah goni plastik, maka perbuatan Para Terdakwa tersebut sudah tergolong memungut berondolan buah sawit yang merupakan hasil perkebunan, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT. MTT (MITRA BILIS TUNGGAL TUALANG selaku pemilik maka perbuatan Para Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan kelapa Sawit yang berat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg adalah milik PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG) maka dikembalikan kepada pihak PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan pihak PT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG);
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Tarmiji dan Terdakwa II. Irwansyah Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan berondolan kelapa Sawit yang berat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg;
Dikembalikan kepada pihakPT.MTT (MIRA BILIS TUNGGAL TUALANG).
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 oleh kami, Andriyansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Donald Torris Siahaan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Endhie Fadilla, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Para Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H. Andriyansyah, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Donald Torris Siahaan, S.H., M.H.