55/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Muji Widodo 2.Ella S Hasibuan, SH. Terdakwa: Irfansyah Alias Erfani
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Irfansyah Alias Erfani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : satu) buah goni warna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat + 40 (empat puluh) Kg; Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Besilam. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 55/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Irfansyah Alias Erfani;
2. Tempat lahir : Paya Kerbau;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/28 September 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Paya Kerbau Desa Perhiasan Kecamatan
Selesai Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Irfansyah Alias Erfani ditangkap pada tanggal 28 Nopember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 6 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 6 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRFANSYAH Alias ERFANI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFANSYAH Alias ERFANI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat + 40 (empat puluh) Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pihak Perkebunan Besilam Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa IRFANSYAH Alias ERFANI bersama Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)pada hari Senin tanggal 28 bulan November tahun 2022 pukul 15.32Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Divisi II TM 2014 Blok D PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi SUNARDI sedang berpatroli kebun di daerah Divisi IITM 2014 Blok D PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, ketika saksi SUNARDI berpatroli berjalan kaki bersama saksi NURSAMIN dan saksi SUHERMAN, saat diperjalanan para saksi melihat dari arah dalam perkebunan ada 3 orang yang dicurigai yakni Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)mengambil buah sawit berjalan masuk ke dalam areal perkebunan, setelah melihat hal tersebut para saksi bertiga mencari posisi untuk memantau dan menunggu ketiga orang yakni Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)yang masuk areal perkebunan tersebut. lalu para saksi mengendap di bawah pohon sawit, sambil menunggu Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO / ketiga pelaku) melancarkan aksi pencuriannya, saat itu para saksi menunggu hingga pukul 15.32 WIB, setelah menunggu cukup lama, para saksi melihat ada seorang terdakwa yang berjalan ke arah para saksi, para saksi melihat terdakwa hanya seorang diri sedang memikul goni yang berisi berondolan kelapa sawit, lalu setelah mendekat para saksi langsung menyergap terdakwa, saksi berkata ”berhenti kau” terdakwa pun langsung berhenti tidak bisa melarikan diri, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa yang mengaku bernama IRFANSYAH Alias ERFANI, dan para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 Kg, saksi juga sempat menanyai dan mengintrogasi terdakwa, saksi bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” terdakwa menjawab “buah sawit kebun yang jatuh di bawah pohon pak”, setelah terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian terdakwa menjelaskan cara terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit yang berjatuhan di bawah pohon, kemudian mengumpulkan dan memasukkannya ke dalam goni, lalu terdakwa melangsir buah sawit tersebut dengan cara digendong untuk dibawa ke perkampungan agar bisa di jual oleh terdakwa, namun pada saat terdakwa melangsir buah curian terdakwa tertangkap tangan oleh saksi SUNARDI bersama 2 orang security an. NURSAMIN dan SUHERMAN, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dengan siapa terdakwa mmengambil buah sawit tersebut lalu terdakwa dengan terus terang mengakui perbuatannya dan mengatakan kepada para saksi bahwa terdakwa bersama Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO) yang telah mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. LNK Kebun Besilam tersebut, setelah itu saksi SUNARDI menelpon Manager untuk melaporkan penangkapan yang barusan para saksi lakukan, dan atas perintah Manager agar membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Adapun peran terdakwa dalam mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu dengan cara memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam goni, setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa langsir keluar dari areal perkebunan, sedangkan peran dari Sdr. JASA (DPO) yaitu dengan cara masuk ke areal perkebunan PT. LNK Besilam kemudian memungut brondolan buah kelapa sawit dari Areal Perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan kedalam goni setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut di langsir keluar dari areal perkebunan. Lalu peran Sdr. IPAN (DPO) dengan cara masuk ke areal perkebunan PT. LNK Besilam kemudian memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan kedalam goni setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dilangsir keluar dari areal perkebunan, Kemudian peran Sdr. AGUS (DPO) yaitu dengan cara masuk ke areal perkebunan PT. LNK Besilam kemudian memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan kedalam goni setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dilangsir dari areal perkebunan.
Bahwa Terdakwa IRFANSYAH Alias ERFANI bersama Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)tidak ada ijin dari pihak Perkebunan Besilam Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat +40 (empat puluh) Kg, sehingga pihak Perkebunan Besilam Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa IRFANSYAH Alias ERFANI bersama Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)pada hari Senin tanggal 28 bulan November tahun 2022 pukul 15.32Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Divisi II TM 2014 Blok D PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi SUNARDI sedang berpatroli kebun di daerah Divisi IITM 2014 Blok D PT LNK Kebun Besilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, ketika saksi SUNARDI berpatroli berjalan kaki bersama saksi NURSAMIN dan saksi SUHERMAN, saat diperjalanan para saksi melihat dari arah dalam perkebunan ada 3 orang yang dicurigai yakni Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)mengambil buah sawit berjalan masuk ke dalam areal perkebunan, setelah melihat hal tersebut para saksi bertiga mencari posisi untuk memantau dan menunggu ketiga orang yakni Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)yang masuk areal perkebunan tersebut. lalu para saksi mengendap di bawah pohon sawit, sambil menunggu Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO / ketiga pelaku) melancarkan aksi pencuriannya, saat itu para saksi menunggu hingga pukul 15.32 WIB, setelah menunggu cukup lama, para saksi melihat ada seorang terdakwa yang berjalan ke arah para saksi, para saksi melihat terdakwa hanya seorang diri sedang memikul goni yang berisi berondolan kelapa sawit, lalu setelah mendekat para saksi langsung menyergap terdakwa, saksi berkata ”berhenti kau” terdakwa pun langsung berhenti tidak bisa melarikan diri, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa yang mengaku bernama IRFANSYAH Alias ERFANI, dan para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 Kg, saksi juga sempat menanyai dan mengintrogasi terdakwa, saksi bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” terdakwa menjawab “buah sawit kebun yang jatuh di bawah pohon pak”, setelah terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian terdakwa menjelaskan cara terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu terdakwa masuk ke dalam areal perkebunan secara sembunyi-sembunyi lalu mengambil sawit yang berjatuhan di bawah pohon, kemudian mengumpulkan dan memasukkannya ke dalam goni, lalu terdakwa melangsir buah sawit tersebut dengan cara digendong untuk dibawa ke perkampungan agar bisa di jual oleh terdakwa, namun pada saat terdakwa melangsir buah curian terdakwa tertangkap tangan oleh saksi SUNARDI bersama 2 orang security an. NURSAMIN dan SUHERMAN, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dengan siapa terdakwa mmengambil buah sawit tersebut lalu terdakwa dengan terus terang mengakui perbuatannya dan mengatakan kepada para saksi bahwa terdakwa bersama Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO) yang telah mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. LNK Kebun Besilam tersebut, setelah itu saksi SUNARDI menelpon Manager untuk melaporkan penangkapan yang barusan para saksi lakukan, dan atas perintah Manager agar membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Adapun peran terdakwa dalam mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut yaitu dengan cara memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam goni, setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa langsir keluar dari areal perkebunan, sedangkan peran dari Sdr. JASA (DPO) yaitu dengan cara masuk ke areal perkebunan PT. LNK Besilam kemudian memungut brondolan buah kelapa sawit dari Areal Perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan kedalam goni setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut di langsir keluar dari areal perkebunan. Lalu peran Sdr. IPAN (DPO) dengan cara masuk ke areal perkebunan PT. LNK Besilam kemudian memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan kedalam goni setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dilangsir keluar dari areal perkebunan, Kemudian peran Sdr. AGUS (DPO) yaitu dengan cara masuk ke areal perkebunan PT. LNK Besilam kemudian memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam kemudian brondolan buah kelapa sawit tersebut dimasukkan kedalam goni setelah terisi penuh selanjutnya goni berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dilangsir dari areal perkebunan.
Bahwa Terdakwa IRFANSYAH Alias ERFANI bersama Sdr. AGUS, Sdr. JASA dan Sdr. IPAN (ketiganya DPO)tidak ada ijin dari pihak Perkebunan Besilam Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat +40 (empat puluh) Kg, sehingga pihak Perkebunan Besilam Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang PerkebunanJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 15.32 Wib di di Divisi II TM 2014 Blok D PT LNK Kebun Basilam Desa Basilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam;
Bahwa berawal saksi sedang berpatroli kebun di daerah divisi 2 PT. LNK Kebun Basilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, ketika saksi berpatroli berjalan kaki bersama 2 orang security Nursamin dan Suherman saat diperjalanan para saksi melihat dari arah perkebunan ada 3 orang yang dicurigai mengambil buah sawit yang berjalan masuk kedalam areal perkebunan, setelah melihat haltersebut para saksi bertiga mencari posisi untuk mementau dan menunggu ketiga orang yang masuk areal perkebunan tersebut;
Bahwa selanjutnya para saksi mengendap dibawah pohon sawit sambil menunggu ketiga pelaku melancarkan aksinya tersebut, saat itu para saksi menunggu hingga pukul 15.32 Wib, setelah menunggu cukup lama, para saksi melihat ada seorang yang berjalan kearah para saksi, para saksi melihat hanya seorang yang datang memikul goni yang yang berisi brondolan kelapa sawit, lalu setelah mendekat kami langsung menyergapnya dan saksi berkata “berhenti kau” Terdakwapun langsung berhenti dan tidak bisa melarikan diri;
Bahwa selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa yang mengaku bernama Erfani dan para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) kg. Saksi juga sempat menanyakan dan mengintograsi Terdakwa saksi bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” Terdakwa menjawab, buah sawit yang jatuh dari pohon pak”.setelah Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi sembunyi lalu mengambil sawit yang berjatuhan dibawah pohon, kemudian mengumpulkan dan memasukkannya kedalam goni, lalu Terdakwa melangsir buah sawit tersebut dengan cara digendong untuk dibawa keperkampungan agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun saat Terdakwa melangsir buah tersebut Terdakwa tertangkap oleh saksi dan dua orang security lainnya. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada menejer untuk melaporkan penangkapan yang baru kami lakukan, dan atas perintah menejer para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hokum lebih lanjut;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT LNK Kebun Basilam mengalami kerugian sejumlah Rp.120.000., (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Nursaiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 15.32 Wib di di Divisi II TM 2014 Blok D PT LNK Kebun Basilam Desa Basilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam;
Bahwa berawal saksi sedang berpatroli kebun di daerah divisi 2 PT. LNK Kebun Basilam Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, ketika saksi berpatroli berjalan kaki bersama 2 orang security Sunardi dan Suherman saat diperjalanan para saksi melihat dari arah perkebunan ada 3 orang yang dicurigai mengambil buah sawit yang berjalan masuk kedalam areal perkebunan, setelah melihat haltersebut para saksi bertiga mencari posisi untuk mementau dan menunggu ketiga orang yang masuk areal perkebunan tersebut;
Bahwa selanjutnya para saksi mengendap dibawah pohon sawit sambil menunggu ketiga pelaku melancarkan aksinya tersebut, saat itu para saksi menunggu hingga pukul 15.32 Wib, setelah menunggu cukup lama, para saksi melihat ada seorang yang berjalan kearah para saksi, para saksi melihat hanya seorang yang datang memikul goni yang yang berisi brondolan kelapa sawit, lalu setelah mendekat kami langsung menyergapnya dan saksi berkata “berhenti kau” Terdakwapun langsung berhenti dan tidak bisa melarikan diri;
Bahwa selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa yang mengaku bernama Erfani dan para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) kg. Saksi juga sempat menanyakan dan mengintograsi Terdakwa saksi bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” Terdakwa menjawab, buah sawit yang jatuh dari pohon pak”.setelah Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi sembunyi lalu mengambil sawit yang berjatuhan dibawah pohon, kemudian mengumpulkan dan memasukkannya kedalam goni, lalu Terdakwa melangsir buah sawit tersebut dengan cara digendong untuk dibawa keperkampungan agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun saat Terdakwa melangsir buah tersebut Terdakwa tertangkap oleh saksi dan dua orang security lainnya. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada menejer untuk melaporkan penangkapan yang baru kami lakukan, dan atas perintah menejer para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hokum lebih lanjut;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT LNK Kebun Basilam mengalami kerugian sejumlah Rp.120.000., (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 15.32 Wib di di Divisi II TM 2014 Blok D PT LNK Kebun Basilam Desa Basilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut bersama temannya yang bernama Jasa (Dpo) dan Ipan (Dpo);
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa bersama teman teman Terdakwa masuk keareal perkebunan PT.LNK Kebun Besilam kemudian Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam. Kemudian setelah mendapat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg Terdakwa melangsirnya dengan cara memikul kemudian saat Terdakwa mau bawa keluar dari areal perkebunan menuju keperkampungan namun di TKP Terdakwa dicegat oleh security dan ditemukan brondolan tersebut. Dan pada saat ditanyai Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor ke Polres Langkat;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat + 40 (empat puluh) Kg, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 15.32 Wib di di Divisi II TM 2014 Blok D PT LNK Kebun Basilam Desa Basilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa ketika saksi Sunardi dan saksi Nursamin berpatroli;
Bahwa selanjutnya saksi Sunardi dan saksi Nursamin berjalan kaki bersama 2 orang security Sunardi dan Suherman saat diperjalanan para saksi melihat dari arah perkebunan ada 3 orang yang dicurigai mengambil buah sawit yang berjalan masuk kedalam areal perkebunan, setelah melihat haltersebut para saksi bertiga mencari posisi untuk mementau dan menunggu ketiga orang yang masuk areal perkebunan tersebut;
Bahwa selanjutnya para saksi mengendap dibawah pohon sawit sambil menunggu ketiga pelaku melancarkan aksinya tersebut, saat itu para saksi menunggu hingga pukul 15.32 Wib, setelah menunggu cukup lama, para saksi melihat ada seorang yang berjalan kearah para saksi, para saksi melihat hanya seorang yang datang memikul goni yang yang berisi brondolan kelapa sawit, lalu setelah mendekat kami langsung menyergapnya dan saksi berkata “berhenti kau” Terdakwapun langsung berhenti dan tidak bisa melarikan diri;
Bahwa selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa yang mengaku bernama Erfani dan para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) kg. Saksi juga sempat menanyakan dan mengintograsi Terdakwa saksi bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” Terdakwa menjawab, buah sawit yang jatuh dari pohon pak”.setelah Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi sembunyi lalu mengambil sawit yang berjatuhan dibawah pohon, kemudian mengumpulkan dan memasukkannya kedalam goni, lalu Terdakwa melangsir buah sawit tersebut dengan cara digendong untuk dibawa keperkampungan agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun saat Terdakwa melangsir buah tersebut Terdakwa tertangkap oleh saksi dan dua orang security lainnya. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada menejer untuk melaporkan penangkapan yang baru kami lakukan, dan atas perintah menejer para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hokum lebih lanjut;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa bersama teman teman Terdakwa masuk keareal perkebunan PT.LNK Kebun Besilam kemudian Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam. Kemudian setelah mendapat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg Terdakwa melangsirnya dengan cara memikul kemudian saat Terdakwa mau bawa keluar dari areal perkebunan menuju keperkampungan namun di TKP Terdakwa dicegat oleh security dan ditemukan brondolan tersebut. Dan pada saat ditanyai Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor ke Polres Langkat;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT LNK Kebun Basilam mengalami kerugian sejumlah Rp.120.000., (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Irfansyah Alias Erfani Telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian sehingga Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Irfansyah Alias Erfani yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 15.32 Wib di di Divisi II TM 2014 Blok D PT LNK Kebun Basilam Desa Basilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) gaoni yang berisikan sekitar 40 (empat puluh) kilo gram milik PT LNK Kebun Basilam, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa ketika saksi Sunardi dan saksi Nursamin berpatroli;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Sunardi dan saksi Nursamin berjalan kaki bersama 2 orang security Sunardi dan Suherman saat diperjalanan para saksi melihat dari arah perkebunan ada 3 orang yang dicurigai mengambil buah sawit yang berjalan masuk kedalam areal perkebunan, setelah melihat haltersebut para saksi bertiga mencari posisi untuk mementau dan menunggu ketiga orang yang masuk areal perkebunan tersebut, selanjutnya para saksi mengendap dibawah pohon sawit sambil menunggu ketiga pelaku melancarkan aksinya tersebut, saat itu para saksi menunggu hingga pukul 15.32 Wib, setelah menunggu cukup lama, para saksi melihat ada seorang yang berjalan kearah para saksi, para saksi melihat hanya seorang yang datang memikul goni yang yang berisi brondolan kelapa sawit, lalu setelah mendekat kami langsung menyergapnya dan saksi berkata “berhenti kau” Terdakwapun langsung berhenti dan tidak bisa melarikan diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa yang mengaku bernama Erfani dan para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) kg. Saksi juga sempat menanyakan dan mengintograsi Terdakwa saksi bertanya “dari mana kau ambil sawit ini?” Terdakwa menjawab, buah sawit yang jatuh dari pohon pak”.setelah Terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa mengambil sawit milik kebun yaitu Terdakwa masuk kedalam areal perkebunan secara sembunyi sembunyi lalu mengambil sawit yang berjatuhan dibawah pohon, kemudian mengumpulkan dan memasukkannya kedalam goni, lalu Terdakwa melangsir buah sawit tersebut dengan cara digendong untuk dibawa keperkampungan agar bisa dijual oleh Terdakwa, namun saat Terdakwa melangsir buah tersebut Terdakwa tertangkap oleh saksi dan dua orang security lainnya. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada menejer untuk melaporkan penangkapan yang baru kami lakukan, dan atas perintah menejer para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Langkat untuk membuat laporan dan mendapatkan proses hokum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan temannya yang bernama Jasa (Dpo) dan Ipan (Dpo) tidak ada mendapat ijin dari pihak PT LNK Kebun Basilam selaku pemilik untuk memungut berondolan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan temannya tersebut, PT LNK Kebun Basilam mengalami kerugian sejumlah Rp.120.000., (seratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yang bernama Jasa (Dpo) dan Ipan (Dpo);
Menimbang, bahwa Terdakwa berniat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PT. LNK Kebun Besilam, adapun cara Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara Terdakwa bersama teman teman Terdakwa masuk keareal perkebunan PT.LNK Kebun Besilam kemudian Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. LNK Kebun Besilam. Kemudian setelah mendapat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg Terdakwa melangsirnya dengan cara memikul kemudian saat Terdakwa mau bawa keluar dari areal perkebunan menuju keperkampungan namun di TKP Terdakwa dicegat oleh security dan ditemukan brondolan tersebut. Dan pada saat ditanyai Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor ke Polres Langkat, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin PT. LNK Kebun Besilam selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim unsur “turut serta melakukan tindak pidana atau dalam arti kata secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat + 40 (empat puluh) Kg, yang diketahui milik PT. LNK Kebun Besilam maka ditetapkan dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Besilam;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. LNK Kebun Besilam selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Irfansyah Alias Erfani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
satu) buah goni warna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat + 40 (empat puluh) Kg;
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Besilam.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabun tanggal 5 April 2023 oleh kami, Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Merli Br Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Muji Widodo, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H. Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Merli Br Sidebang, S.H.