107/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Ilham Ramanda Alias Ilham Alias Nanda dan Terdakwa II. Zulkarnain Alias Suep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar STNK dan SKPD Sepeda Motor Merk Honda Beat nomor Plat 2488 PBL An. NURMAYANTI; 2 (dua) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat; Dikembalikan kepada saksi korban Nurmayanti. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Kharisma warna hitam tanpa plat; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 107/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Ilham Ramanda Alias Ilham Alias Nanda;
2. Tempat lahir : Kebun Balok;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/24 Juli 2003;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan
Wampu Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Ilham Ramanda Alias Ilham Alias Nanda ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Zulkarnain Alias Suep;
2. Tempat lahir : Stabat Lama;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/14 Januari 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan
Wampu Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa Zulkarnain Alias Suep ditangkap pada tanggal 20 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 8 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 23 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 23 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I. ILHAM RAMANDA Alias ILHAM Alias NANDA Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan” sebagimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana sebagimana dalam dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ILHAM RAMANDA Alias ILHAM Alias NANDA Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti:
1 (satu) lembar STNK dan SKPD Sepeda Motor Merk Honda Beat nomor Plat 2488 PBL An. NURMAYANTI.
2 (dua) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban NURMAYANTI.
1 (satu) unit sepeda motor merk honda Kharisma warna hitam tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. ILHAM RAMANDA Alias ILHAM Alias NANDA Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bersama MAYA (DPO) dan LEMAT (DPO), pada hari Minggu tanggal 27 bulan November tahun 2022 pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di di rumah saksi korban NURMAYANTI di Jalan Mahtab Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 21.00 wib terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA datang kerumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP kemudian mengajak Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP untuk menjual tabung Gas dan Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP mengatakan untuk dijual ke kota stabat,setelah itu terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA pergi mengambil Tabung Gas dari rumahnya,pada saat itu yang berada dirumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP MAYA bersama dengan terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA hingga pukul 22.00 wib Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bersama dengan MAYA dibonceng oleh terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA dengan sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam tanpa Plat kekota stabat sambil membawa tabung gas untuk dijual,hingga sampai di Jalan Mahtab kota stabat kemudian Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP memanggil pemilik toko yang merupakan tempat penjualan gas, dan pada saat itu terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA bersama dengan MAYA berdiri dipinggir jalan lalu ada seorang laki laki yang lewat kemudian MAYA bertanya kepada laki laki tersebut,” MANA ORANGNYA INI BANG,” kemudian laki laki tersebut menjawab,” PANGGIL AJA LAH DIRUMAH TU,” kemudian laki laki tersebut terus melanjutkan perjalananya, setelah itu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP mengatakan kepada terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA,” GAK ADA ORANGNYA NDA,TU ADA KRETA TU NDA,” kemudian terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA mengatakan,” APALAGI MAINKANLAH KRETANYA,” kemudian pada saat mau masuk ternyata pintu besi tersebut terkunci lalu terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA membuka kunci grendel/slot yang terkunci pada dipintu besi tersebut yang berada di bawah setelah kunci tersebut dibuka lalu terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA membuka pintunya setelah itu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP masuk kedalam ruko tersebut dan mengambil sepeda motor yang terletak di dalam ruko setelah itu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP mendorong sepeda motor tersebut keluar toko setelah itu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong oleh terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA,Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP mengendarain sepeda motor curian tersebut sedangkan terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA bersama dengan MAYA mengendarain sepeda motor milik terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA lalu para Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP membawa epeda motor curian tersebut ke Tanah X kerumah terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA lalu para Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP mencuci sepeda motor tersebut dirumah terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA setelah selesai mencuci sepeda motor tersebut kemudian para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP yang tidak jauh dari rumah terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA,setelah itu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP menimpan sepeda motor curian tersebut di dalam rumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP dan sekira pukul 00.30 wib Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bersama dengan terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA dan MAYA pergi ke TF Binjai menggunakan sepeda motor milik terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA untuk membeli Shabu shabu dan mencari orang yang mau menampung sepeda motor curian tersebut, setelah itu para Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP kembali lagi kerumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP.
Kemudian pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 02.00 wib (dini hari) para Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP sampai dirumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP lalu para Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP membongkar kabel stop kontak sepeda motor tersebut agar bisa di hidupkan setelah sepeda motor tersebut berhasil di hidupkan kemudian sekira pukul 03.00 wib (dini hari) Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bersama dengan terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA pergi ke TF binjai membawa sepeda motor curian tersebut sedangkan MAYA tidak ikut dan memakai sepeda motor milik terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA,setelah sampai di TF Binjai Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP menjual sepeda motor curian tersebut kepada LEMAT (panggialan) ,Lk,umur 30 tahun,suku karo pekerjaan tidak bekerja alamat Binjai tanah Seribu, dan Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP memberi uang hasil curian tersebut kepada terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA sebesar Rp 1.400.000,”(satu juta empat ratu ribu rupiah) setelah itu para Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot hingga pukul 11.00 wib Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP pulang dengan menggunakan angkot sedangkan terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA maih di TF Binjai tersebut,lalu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP sampai di rumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP sekira pukul 13.00 wib dan Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bertemu dengan MAYA sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sehingga untuk Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP sebesar Rp 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah). Lalu pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 20.30 wib pada saat Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP sedang duduk di rumah Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bersama dengan terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA dan MAYA kemudian datang anggota Polsek Stabat yang berpakaian preman menangkap terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA dan membawa terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA ke Polsek Stabat,setelah kejadian penangkapan terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA tersebut kemudian Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bersama dengan MAYA khawatir kalau perbuatan pencurian yang pernah para Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP lakukan di beritahu oleh terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 11.00 wib pada saat Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP sedang berada diruamh Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP kemudian datang anggota Polsek tabat yang berpakaian preman menangkap Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP dan membawa Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP ke Polsek Stabat lalu Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP mengakui perbuatan Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Jl Mahtab stabat Kel Stabat Bariu Kec Stabat kab Langkat pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 23.00 wib bersama dengan ILHAM RAMANDA Als ILHAM Als terdakwa I. ILHAM RAMANDA ALIAS ILHAM ALIAS NANDA dan MAYA (DPO).
BahwaTerdakwaTerdakwa I. ILHAM RAMANDA Alias ILHAM Alias NANDA Terdakwa II. ZULKARNAIN Alias SUEP bersama MAYA (DPO) dan LEMAT (DPO) tidak mendapat izin dari saksi korban NURMAYANTI untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tahun 2021 Nomor Plat BK 2488 PBL An. NURMAYANTI yang merupakan milik saksi korban selaku pemiliknya. Dan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut korban NURMAYANTI mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363ayat (2) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nurmayanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 23.00 WIB, dirumah saksi di Jalan Mahtab Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Para Terdakwa telah mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi;
Bahwa berawal saat saksi selesai membuat gorengan risol sekira pukul 22.00 WIB, lalu saksi naik ke lantai dua untuk istirahat dan sebelum naik ke lantai dua yang mana mertua saksi masih dibawah menonton TV, setelah saksi masuk kedalam kamar kemudian sekira pukul 22.30 WIB suami saksi baru pulang dari Pasar Kaget untuk mengutip uang gas, dan biasanya sepeda motor diletakkan di teras ruko lalu sekira pukul 23.00 WIB, mertua saksi menjerit memanggil saksi : “Nur, nur Sepeda motor mana?” kemudian saksi menjawab : “di bawah”, lalu mertua saksi menjawab : “Gak ada” lalu saksi bersama dengan suami saksi turun dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras ruko sudah tidak ada lagi yang mana teras ruko saksi sudah di jerjak besi;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat dan tidak mengetahui peristiwa tersebut karena saat itu saksi sedang tidur di lantai dua, namun menurut keterangan dari saksi Budi bahwa ia melihat pelaku tersebut berada di depan rumah saksi berjumlah 3 (tiga) orang diantaranya 2 (dua) orang laki-laki sedangkan 1 (satu) orang lagi perempuan yang tidak dikenalinya;
Bahwa menurut saksi cara Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Para Terdakwa masuk ke teras ruko saksi karena teras ruko saksi sudah di jerjak besi namun belum dikunci pintunya karena mertua saksi masih berada dibawah menonton Tv, setelah masuk lalu Para Terdakwa mengambil Sepeda motor milik saksi tersebut dan membawanya pergi;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi mengalami kerugian Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
M. Susila Budi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 23.00 WIB, dirumah saksi di Jalan Mahtab Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Para Terdakwa telah mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi Nurmayanti;
Bahwa berawal saksi pergi untuk membeli makanan ke kota Stabat dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda Beat tersebut, setelah sampai di rumah/toko saksi, kemudian saksi memasukkan sepeda motor saksi kedalam tepatnya saksi letakkan di teras ruko yang tertutup pintu besi, setelah saksi parkirkan sepeda motor itu namun tidak saksi kunci setang, kemudian saksi menutup pintu besi namun tidak saksi kunci juga, setelah itu saksi masuk kedalam kamar dilantai dua sedangkan saksi melihat orang tua saksi masih nonton TV di ruangan bawah, dan sekira pukul 23.00 WIB, orang tua saksi menjerit memanggil istri saksi lalu membangunkan saksi, setelah itu saksi bersama dengan istri saksi turun kebawah untuk melihat sepeda motor itu yang saksi parkirkan di ruangan teras sudah tidak ada lagi, setelah itu saksi mencari sepeda motor tersebut namun tidak juga jumpa;
Bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Para Terdakwa masuk ke teras ruko saksi yang mana teras ruko tersebut di jerjak besi namun pada saat kejadian tersebut tidak dikunci, setelah itu Para Terdakwa mendorong sepeda motor saksi yang saksi letakkan di teras ruko tersebut yang mana sepeda motor tersebut tidak dikunci setang sehingga Para Terdakwa dengan mudah mengambil Sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor dikeluarkan kemudian Para Terdakwa membawa sepeda motor saksi;
Bahwa maksud dari Para Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tidak saksi ketahui, sedangkan tujuannya adalah untuk memiliki atau menguasai sepeda motor Honda Beat milik saksi Nurmayanti tanpa ijin dari pemiliknya;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Nurmayanti mengalami kerugian Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ramanda Als Ilham
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2022, pukul 20.30 WIB, di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil Sepeda Motor milik saksi Nurmayanti;
Bahwa Terdakwa juga ditangkap dalam perkara lain yaitu perkara pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih di Dusun Jawa Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang saat ini Terdakwa ditahan dalam proses perkara tersebut;
Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut bersama dengan Terdakwa Zulkarnain Alias Suep dan Maya (Dpo);
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa pergi kerumah Terdakwa Zulkarnain Als Suep dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam milik Terdakwa dan membawa 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) Kilogram dengan niat untuk menjual tabung gas tersebut, sesampainya di rumah Terdakwa Zulkarnain lalu Terdakwa berjumpa dengan Maya (Dpo), kemudian Terdakwa dan Terdakwa Zulkarnain dan Maya (Dpo) pergi ke Pajak dengan berbocengan tiga;
Bahwa sesampainya di Jalan Kuhtab ditempat kami mau menjual tabung gas tersebut lalu kami berhenti lalu memanggil pemilik toko, karena tidak ada yang menjawab kemudian Terdakwa Zulkarnain membuka pintu besi ruko tersebut yang tidak dikunci oleh pemiliknya, setelah itu Terdakwa dan Maya (Dpo) berjalan ke seberang jalan sambil memantau situasi, setelah itu Terdakwa Zulkarnain masuk kedalam toko dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa Zulkarnain keluar dari toko sambil mendorong Sepeda motor Honda Beat milik saksi Nurmayanti tersebut, setelah itu Terdakwa membonceng Maya (Dpo) menggunakan Sepeda motor merk Honda Kharisma milik Terdakwa sedangkan Terdakwa Zulkarnain yang membawa Sepeda motor Honda Beat tersebut, karena kunci Sepeda motor Honda Beat tersebut tidak ada kemudian Terdakwa, Terdakwa Zulkarnain dan Maya (Dpo) mendorong Sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa Zulkarnain di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat;
Bahwa Peran Terdakwa Zulkarnain Als Suep adalah sebagai orang yang masuk kedalam toko/ruko tersebut dan mengambil Sepeda motor Honda Beat milik saksi Nurmayanti, sedangkan Terdakwa dan Maya berperan sebagai orang yang berjaga-jaga dan mengintai di pinggir jalan untuk memantau situasi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa, Terdakwa Zulkarnain dan Maya (Dpo) tidak berniat untuk mengambil Sepeda motor Honda Beat tersebut, adapun awalnya Terdakwa, Terdakwa Zulkarnain dan Maya (Dpo) datang ke toko milik saksi Nurmayanti hanya untuk menjual tabung gas, namun karena pemilik toko tidak ada dan pintu toko tidak dikunci kemudian Terdakwa, Terdakwa Zulkarnain dan Maya (Dpo) berniat untuk mengambil Sepeda motor Honda Beat yang terparkir didalam toko yang tidak jauh dari pintu toko tersebut sehingga dengan mudah Terdakwa, Terdakwa Zulkarnain dan Maya (Dpo) mengambil Sepeda motor Honda Beat tersebut;
Bahwa Sepeda motor Honda Beat tersebut Terdakwa, Terdakwa Zulkarnain dan Maya (Dpo) bawa ke TF Binjai lalu Terdakwa Zulkarnain Als Suep menjualnya kepada temannya yang bernama panggilan Lemat dan Terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil Sepeda Motor milik saksi Nurmayanti tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Zulkarnain Als Suep
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2022, pukul 20.30 WIB, di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil Sepeda Motor milik saksi Nurmayanti;
Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut bersama dengan Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo);
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa Ilham Ramanda Als Ilham datang kerumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk menjual tabung gas miliknya, pada saat itu yang berada dirumah Terdakwa adalah Maya (Dpo) dan Terdakwa Ilham, kemudian Terdakwa, Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) bertiga berbocengan menggunakan sepeda motor Honda Kharisma milik Ilham sambil membwa tabung gas tersebut untuk dijual, dan sesampainya di Jalan Mahtab Kota Stabat kemudian Terdakwa memanggil pemilik toko tempat penjualan Gas, dan pada saat mau masuk kedalam toko ternyata pintu besi tersebut terkunci lalu Ilham membuka kunci grendel/slot yang terkunci pada pintu besi tersebut yang berada dibawah, setelah kunci dibuka lalu Ilham masuk kedalam ruko tersebut dan mengambil sepeda motor Honda Beat yang terletak didalam ruko, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor itu keluar toko dan membawanya dengan cara didorong oleh Ilham, kemudian Terdakwa yang membawa sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa Ilham bersama dengan Maya yang mengendarai sepeda motor milik Ilham, kemudian Terdakwa, Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) membawa sepeda motor tersebut kerumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa Ilham Ramanda Als Ilham;
Bahwa Peran Terdakwa adalah sebagai orang yang masuk kedalam toko/ruko tersebut dan mengambil Sepeda motor Honda Beat milik saksi Nurmayanti, sedangkan Terdakwa Ilham dan Maya berperan sebagai orang yang berjaga-jaga dan mengintai di pinggir jalan untuk memantau situasi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa, Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) tidak berniat untuk mengambil Sepeda motor Honda Beat tersebut, adapun awalnya Terdakwa, Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) datang ke toko milik saksi Nurmayanti hanya untuk menjual tabung gas, namun karena pemilik toko tidak ada dan pintu toko tidak dikunci kemudian Terdakwa, Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) berniat untuk mengambil Sepeda motor Honda Beat yang terparkir didalam toko yang tidak jauh dari pintu toko tersebut sehingga dengan mudah Terdakwa, Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) mengambil Sepeda motor Honda Beat tersebut;
Bahwa Sepeda motor Honda Beat tersebut Terdakwa, Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) bawa ke TF Binjai lalu Terdakwa menjualnya kepada temannya yang bernama panggilan Lemat dengan harga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil Sepeda Motor milik saksi Nurmayanti tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) lembar STNK dan SKPD Sepeda Motor Merk Honda Beat nomor Plat 2488 PBL An. NURMAYANTI, 2 (dua) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Kharisma warna hitam tanpa plat, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 23.00 WIB, dirumah saksi di Jalan Mahtab Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Para Terdakwa telah mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi Nurmayanti;
Bahwa berawal saat saksi Nurmayanti selesai membuat gorengan risol sekira pukul 22.00 WIB, lalu saksi naik ke lantai dua untuk istirahat dan sebelum naik ke lantai dua yang mana mertua saksi masih dibawah menonton TV, setelah saksi masuk kedalam kamar kemudian sekira pukul 22.30 WIB suami saksi baru pulang dari Pasar Kaget untuk mengutip uang gas, dan biasanya sepeda motor diletakkan di teras ruko lalu sekira pukul 23.00 WIB, mertua saksi menjerit memanggil saksi : “Nur, nur Sepeda motor mana?” kemudian saksi menjawab : “di bawah”, lalu mertua saksi menjawab : “Gak ada” lalu saksi bersama dengan suami saksi turun dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras ruko sudah tidak ada lagi yang mana teras ruko saksi sudah di jerjak besi;
Bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Para Terdakwa masuk ke teras ruko saksi Nurmayanti yang mana teras ruko tersebut di jerjak besi namun pada saat kejadian tersebut tidak dikunci, setelah itu Para Terdakwa mendorong sepeda motor saksi yang saksi letakkan di teras ruko tersebut yang mana sepeda motor tersebut tidak dikunci setang sehingga Para Terdakwa dengan mudah mengambil Sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor dikeluarkan kemudian Para Terdakwa membawa sepeda motor saksi Nurmayanti;
Bahwa Peran Terdakwa Zulkarnain adalah sebagai orang yang masuk kedalam toko/ruko tersebut dan mengambil Sepeda motor Honda Beat milik saksi Nurmayanti, sedangkan Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) berperan sebagai orang yang berjaga-jaga dan mengintai di pinggir jalan untuk memantau situasi;
Bahwa Sepeda motor Honda Beat tersebut sudah di bawa ke TF Binjai lalu oleh Para Terdakwa dan Terdakwa Zulkarnain menjualnya kepada temannya yang bernama panggilan Lemat dengan harga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Nurmayanti mengalami kerugian Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi Nurmayanti tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP yang unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak;
yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah;
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Ilham Ramanda Alias Ilham Alias Nanda dan Terdakwa Zulkarnain Alias Suep telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan Saksi maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barangsiapa dalam hal ini adalah Terdakwa Ilham Ramanda Alias Ilham Alias Nanda dan Terdakwa Zulkarnain Alias Suep yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur barangsiapa ini telah terpenuhi;
Ad.2.Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak;
Menimbang, bahwa dikatakan telah melakukan pencurian adalah apabila telah memenuhi unsur-unsur yang disebut dalam Pasal 362 KUHPidana yaitu “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 23.00 WIB, dirumah saksi di Jalan Mahtab Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Para Terdakwa telah mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi Nurmayanti;
Menimbang, bahwa berawal saat saksi Nurmayanti selesai membuat gorengan risol sekira pukul 22.00 WIB, lalu saksi naik ke lantai dua untuk istirahat dan sebelum naik ke lantai dua yang mana mertua saksi masih dibawah menonton TV, setelah saksi masuk kedalam kamar kemudian sekira pukul 22.30 WIB suami saksi baru pulang dari Pasar Kaget untuk mengutip uang gas, dan biasanya sepeda motor diletakkan di teras ruko lalu sekira pukul 23.00 WIB, mertua saksi menjerit memanggil saksi : “Nur, nur Sepeda motor mana?” kemudian saksi menjawab : “di bawah”, lalu mertua saksi menjawab : “Gak ada” lalu saksi bersama dengan suami saksi turun dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras ruko sudah tidak ada lagi yang mana teras ruko saksi sudah di jerjak besi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Para Terdakwa masuk ke teras ruko saksi Nurmayanti yang mana teras ruko tersebut di jerjak besi namun pada saat kejadian tersebut tidak dikunci, setelah itu Para Terdakwa mendorong sepeda motor saksi yang saksi letakkan di teras ruko tersebut yang mana sepeda motor tersebut tidak dikunci setang sehingga Para Terdakwa dengan mudah mengambil Sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor dikeluarkan kemudian Para Terdakwa membawa sepeda motor saksi Nurmayanti;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin mengambil Sepeda motor merk Honda Beat milik saksi Nurmayanti tersebut dan akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Nurmayanti mengalami kerugian Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak” telah terpenuhi;
Ad.3. “Yang dilakukan Pada malam hari dalam sebuah rumah”;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta dipersidangan dan dari Keterangan Saksi korban Nurmayanti, dan saksi M. Susila Budi dan keterangan Para Terdakwa bahwa Para Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada malam hari dan pada saat matahari terbenam yaitu tepatnya pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, pukul 23.00 WIB, dirumah saksi di Jalan Mahtab Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang dilakukan Pada malam hari dalam sebuah rumah” ini telah terpenuhi;
Ad.4. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut sedikit-dikitnya dilakukan oleh dua (dua) orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama dan terdapat adanya kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada saat melakukan perbuatan tersebut Peran Terdakwa Zulkarnain adalah sebagai orang yang masuk kedalam toko/ruko tersebut dan mengambil Sepeda motor Honda Beat milik saksi Nurmayanti, sedangkan Terdakwa Ilham dan Maya (Dpo) berperan sebagai orang yang berjaga-jaga dan mengintai di pinggir jalan untuk memantau situasi;
Menimbang, bahwa Sepeda motor Honda Beat tersebut sudah di bawa ke TF Binjai lalu oleh Para Terdakwa dan Terdakwa Zulkarnain menjualnya kepada temannya yang bernama panggilan Lemat dengan harga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa benar perbuatan tersebut adalah kehendak Para Terdakwa sendiri dan tidak ada yang menyuruh Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut selain atas kemauan Para Terdakwa dan Maya (Dpo);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa II telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa II ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa II dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) lembar STNK dan SKPD Sepeda Motor Merk Honda Beat nomor Plat 2488 PBL An. NURMAYANTI, 2 (dua) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, yang diketahui milik Nurmayanti maka dikembalikan kepada saksi korban Nurmayanti;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Kharisma warna hitam tanpa plat, yang merupakan kendaraan yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Terdakwa II sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Ilham Ramanda Alias Ilham Alias Nanda dan Terdakwa II. Zulkarnain Alias Suep tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK dan SKPD Sepeda Motor Merk Honda Beat nomor Plat 2488 PBL An. NURMAYANTI;
2 (dua) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat;
Dikembalikan kepada saksi korban Nurmayanti.
1 (satu) unit sepeda motor merk honda Kharisma warna hitam tanpa plat;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumah Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 oleh kami, Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Andriyansyah, S.H., M.H., dan Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisdawaty, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Imelda Panjaitan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Para Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andriyansyah, S.H., M.H. Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H.
Panitera Pengganti,
Lisdawaty, S.H., M.H.