108/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Imelda Panjaitan, SH 2.Jimmy Carter A.SH.MH Terdakwa: Wagiren Als Girin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Wagiren als Girin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit; Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Padang Brahrang. 1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 108/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Wagiren als Girin;
2. Tempat lahir : Pekan Selesai;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/28 Mei 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Link. IV Muka Stasiun Kelurana Pekan Selesai
Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Wagiren als Girin ditangkap pada tanggal 17 Desember 2022, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan tanggal 8 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 23 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 23 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAGIREN Als GIRIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAGIREN Als GIRIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni pihak Perkebunan PT. LNK Padang Brahrang.
1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa WAGIREN Als GIRING bersama dengan temannya ANGGA (DPO), pada hari Sabtu tanggal 17bulan Desember tahun 2022 pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Tahun Tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaTurut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dari rumah bermaksud ingin melakukan pencurian buah sawit milik Perkebunan PT. LNK Padang Brahrang, lalu terdakwa menyiapkan alat berupa gancu yang terbuat dari besi dan 2 (dua) buah goni plastik, kemudian terdakwa berjalan menuju ke areal kebun sawit tepatnya di areal Tahun Tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, lalu sebelum masuk ke dalam areal kebun terdakwa bertemu dengan ANGGA di peringgan sawit, kemudian terdakwa masuk ke areal kebun sedangkan ANGGA masih menunggu di peringgan sawit dan setelah di dalam areal kebun terdakwa dengan menggunakan alat berupa gancu terdakwa garuk-garuk buah sawit yang masih ada di pohonnya hingga satu persatu buah sawit tersebut berjatuhan (berondolan) setelah banyak buah sawit berondolan tersebut jatuh dari pohonnya lalu berondolan buah sawit terdakwa masukkan ke dalam goni plastik yang telah terdakwa siapkan hingga penuh, kemudian terdakwa kembali lagi mengambil brondolan buah sawit dengan cara yang sama lalu brondolan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kembali ke goni yang lain hingga penuh, namun perbuatan terdakwa tersebut telah diketahui oleh pihak Keamanan Kebun yakni saksi LEGIANTO, saksi ERIKO AMANDA, dan saksi NESIS MAULANA SEMBIRING, selanjutnya terdakwa di kepung dan ditangkap oleh pihak Keamanan Kebun dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit dan 1 (satu) buah gancu besi alat yang terdakwa gunakan untuk menggaruk-garuk buah sawit, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Selesai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa WAGIREN Als GIRIN tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Padang Brahrang untuk memungut brondolanbuah kelapa sawit tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa WAGIREN Als GIRIN, pihak pihak Perkebunan PT. LNK Padang Brahrang mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WAGIREN Als GIRING bersama dengan temannya ANGGA (DPO), pada hari Sabtu tanggal 17bulan Desember tahun 2022 pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Tahun Tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaTurut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dari rumah bermaksud ingin melakukan pencurian buah sawit milik Perkebunan PT. LNK Padang Brahrang, lalu terdakwa menyiapkan alat berupa gancu yang terbuat dari besi dan 2 (dua) buah goni plastik, kemudian terdakwa berjalan menuju ke areal kebun sawit tepatnya di areal Tahun Tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, lalu sebelum masuk ke dalam areal kebun terdakwa bertemu dengan ANGGA di peringgan sawit, kemudian terdakwa masuk ke areal kebun sedangkan ANGGA masih menunggu di peringgan sawit dan setelah di dalam areal kebun terdakwa dengan menggunakan alat berupa gancu terdakwa garuk-garuk buah sawit yang masih ada di pohonnya hingga satu persatu buah sawit tersebut berjatuhan (berondolan) setelah banyak buah sawit berondolan tersebut jatuh dari pohonnya lalu berondolan buah sawit terdakwa masukkan ke dalam goni plastik yang telah terdakwa siapkan hingga penuh, kemudian terdakwa kembali lagi mengambil brondolan buah sawit dengan cara yang sama lalu brondolan buah sawit tersebut terdakwa masukkan kembali ke goni yang lain hingga penuh, namun perbuatan terdakwa tersebut telah diketahui oleh pihak Keamanan Kebun yakni saksi LEGIANTO, saksi ERIKO AMANDA, dan saksi NESIS MAULANA SEMBIRING, selanjutnya terdakwa di kepung dan ditangkap oleh pihak Keamanan Kebun dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit dan 1 (satu) buah gancu besi alat yang terdakwa gunakan untuk menggaruk-garuk buah sawit, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Selesai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa WAGIREN Als GIRIN tidak memiliki izin dari pihak Perkebunan PT. LNK Padang Brahrang untuk memungut brondolanbuah kelapa sawit tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa WAGIREN Als GIRIN, pihak pihak Perkebunan PT. LNK Padang Brahrang mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Legianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar oukul 18.30 Wib, di tahun tanam 2019 E Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah anggota centeng dan security yang bernama Eriko Amanda dan Nesis;
Bahwa berawal saksi sedang berada dirumah saksi, tidak lama kemudian anggota security yang bernama Nesis menghubungi saksi melalui telepon dan memberitahukan kepada saksi bahwa di areal tahun tanam 2019 Kel. Pekan Selesai telah ada yang mengambil berondolan buah kelapa sawit dan meminta bantuan pihak BKO untuk ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut lalu saksi menghubungi pihak BKO dan segera datang dan membantu anggota saksi yang telah terlebih dahulu mengendap ditempat kejadian, tidak lama kemudian anggota saksi kembali memberitahukan kepada saksi bahwa salah satu Terdakwa bernama Wagirin berhasil ditagkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri sementara dari tangan Terdakwa di sita barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan dan 1 (satu) alat gancu (alat garuk), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke polsek selesai;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. LNK Padang Brahrang mengalami kerugian sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Eriko Amanda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar oukul 18.30 Wib, di tahun tanam 2019 E Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang;
Bahwa berawal saksi sedang melakukan patrol di areal perkebunan PT. LNK Padang Brahrang dan saksi mengintai Terdakwa dan temannya dengan mengendap-endap, selanjutnya gerak gerik Terdakwa dan temannya mencurigakan dan para saksi tetap mengawasinya sambil teman saksi menghubungi danton security untuk meminta bantuan BKO, dan saat itu para saksi melihat Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa dan temannya menggunakan gancu lalu menggaruk gancu tersebut ke buah sawit yang masih ada di pohonnya maka buah berondolan tersebut satu persatu berjatuhan, selanjutnya buah tersebut di kumpulkan dan dimasukkan kedalam goni plastik yang telah di sediakan oleh Terdakwa, setelah bantuan BKO datang lalu para saksi secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan salah satu Terdakwa berhasil ditangkap yang bernama Wagirin sedangkan temannya berhasil melairkan diri;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. LNK Padang Brahrang mengalami kerugian sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar oukul 18.30 Wib, di tahun tanam 2019 E Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut bersama temannya yang bernama Angga (Dpo);
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa menyiapkan alat berupa gancu yang terbuat dari besi dan 2 (dua) buah goni plastik, kemudian Terdakwa berjalan menuju ke areal kebun sawit tepatnya di areal Tahun Tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, lalu sebelum masuk ke dalam areal kebun Terdakwa bertemu dengan Angga (Dpo) di peringgan sawit, kemudian Terdakwa masuk ke areal kebun sedangkan Angga (Dpo) masih menunggu di peringgan sawit dan setelah di dalam areal kebun terdakwa dengan menggunakan alat berupa gancu Terdakwa garuk-garuk buah sawit yang masih ada di pohonnya hingga satu persatu buah sawit tersebut berjatuhan (berondolan) setelah banyak buah sawit berondolan tersebut jatuh dari pohonnya lalu berondolan buah sawit Terdakwa masukkan ke dalam goni plastik yang telah Terdakwa siapkan hingga penuh, kemudian Terdakwa kembali lagi mengambil brondolan buah sawit dengan cara yang sama lalu brondolan buah sawit tersebut Terdakwa masukkan kembali ke goni yang lain hingga penuh;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil berondolan sawit tersebut adalah untuk dijual dan uangnya Terdakwa peruntukan untuk bayar hutang;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit, 1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar oukul 18.30 Wib, di tahun tanam 2019 E Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenaka saksi Eko sedang melakukan patrol di areal perkebunan PT. LNK Padang Brahrang;
Bahwa selanjutnya saksi Eko mengintai Terdakwa dan temannya dengan mengendap-endap, selanjutnya gerak gerik Terdakwa dan temannya mencurigakan dan para saksi tetap mengawasinya sambil teman saksi menghubungi danton security untuk meminta bantuan BKO, dan saat itu para saksi melihat Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa dan temannya menggunakan gancu lalu menggaruk gancu tersebut ke buah sawit yang masih ada di pohonnya maka buah berondolan tersebut satu persatu berjatuhan, selanjutnya buah tersebut di kumpulkan dan dimasukkan kedalam goni plastik yang telah di sediakan oleh Terdakwa, setelah bantuan BKO datang lalu para saksi secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan salah satu Terdakwa berhasil ditangkap yang bernama Wagirin sedangkan temannya berhasil melairkan diri;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa menyiapkan alat berupa gancu yang terbuat dari besi dan 2 (dua) buah goni plastik, kemudian Terdakwa berjalan menuju ke areal kebun sawit tepatnya di areal Tahun Tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, lalu sebelum masuk ke dalam areal kebun Terdakwa bertemu dengan Angga (Dpo) di peringgan sawit, kemudian Terdakwa masuk ke areal kebun sedangkan Angga (Dpo) masih menunggu di peringgan sawit dan setelah di dalam areal kebun terdakwa dengan menggunakan alat berupa gancu Terdakwa garuk-garuk buah sawit yang masih ada di pohonnya hingga satu persatu buah sawit tersebut berjatuhan (berondolan) setelah banyak buah sawit berondolan tersebut jatuh dari pohonnya lalu berondolan buah sawit Terdakwa masukkan ke dalam goni plastik yang telah Terdakwa siapkan hingga penuh, kemudian Terdakwa kembali lagi mengambil brondolan buah sawit dengan cara yang sama lalu brondolan buah sawit tersebut Terdakwa masukkan kembali ke goni yang lain hingga penuh;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil berondolan sawit tersebut adalah untuk dijual dan uangnya Terdakwa peruntukan untuk bayar hutang;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. LNK Padang Brahrang mengalami kerugian sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Wagiren als Girin Telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian sehingga Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Wagiren als Girin yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar oukul 18.30 Wib, di tahun tanam 2019 E Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit milik PT. LNK Padang Brahrang, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenaka saksi Eko sedang melakukan patrol di areal perkebunan PT. LNK Padang Brahrang;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Eko mengintai Terdakwa dan temannya dengan mengendap-endap, selanjutnya gerak gerik Terdakwa dan temannya mencurigakan dan para saksi tetap mengawasinya sambil teman saksi menghubungi danton security untuk meminta bantuan BKO, dan saat itu para saksi melihat Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa dan temannya menggunakan gancu lalu menggaruk gancu tersebut ke buah sawit yang masih ada di pohonnya maka buah berondolan tersebut satu persatu berjatuhan, selanjutnya buah tersebut di kumpulkan dan dimasukkan kedalam goni plastik yang telah di sediakan oleh Terdakwa, setelah bantuan BKO datang lalu para saksi secara bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan salah satu Terdakwa berhasil ditangkap yang bernama Wagirin sedangkan temannya berhasil melairkan diri;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil berondolan sawit tersebut adalah untuk dijual dan uangnya Terdakwa peruntukan untuk bayar hutang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan temannya yang bernama Angga (Dpo) tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. LNK Padang Brahrang selaku pemilik untuk memungut berondolan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan temannya tersebut, PT. LNK Padang Brahrang mengalami kerugian sejumlah Rp Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yang bernama Angga (Dpo);
Menimbang, bahwa Terdakwa berniat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PT. LNK Padang Brahrang, adapun cara Terdakwa memungut buah berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara Terdakwa menyiapkan alat berupa gancu yang terbuat dari besi dan 2 (dua) buah goni plastik, kemudian Terdakwa berjalan menuju ke areal kebun sawit tepatnya di areal Tahun Tanam 2019 E Kelurahan Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, lalu sebelum masuk ke dalam areal kebun Terdakwa bertemu dengan Angga (Dpo) di peringgan sawit, kemudian Terdakwa masuk ke areal kebun sedangkan Angga (Dpo) masih menunggu di peringgan sawit dan setelah di dalam areal kebun terdakwa dengan menggunakan alat berupa gancu Terdakwa garuk-garuk buah sawit yang masih ada di pohonnya hingga satu persatu buah sawit tersebut berjatuhan (berondolan) setelah banyak buah sawit berondolan tersebut jatuh dari pohonnya lalu berondolan buah sawit Terdakwa masukkan ke dalam goni plastik yang telah Terdakwa siapkan hingga penuh, kemudian Terdakwa kembali lagi mengambil brondolan buah sawit dengan cara yang sama lalu brondolan buah sawit tersebut Terdakwa masukkan kembali ke goni yang lain hingga penuh, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin PT. LNK Padang Brahrang selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim unsur “turut serta melakukan tindak pidana atau dalam arti kata secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit, yang diketahui milik PT. LNK Padang Brahrang maka ditetapkan dikembalikan kepada pihak PT. LNK Padang Brahrang;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. LNK Padang Brahrang selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wagiren als Girin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolan sawit;
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Padang Brahrang.
1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi;
Dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 oleh kami, Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Zainal Hasan, S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indra Satria, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Imelda Panjaitan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zainal Hasan, S.H., M.H. Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Indra Satria, S.H., M.H.