66/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H. 2.RIZA PRAMUDYA MAULANA, SH Terdakwa: AHMAD RIZKY RAMA PUTRA Alias RIZKY Bin MUHAMAD YAZDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Rizky Rama Putra Alias Rizky Bin Muhamad Yazdi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ± 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : AHMAD RIZKY RAMA PUTRA ALIAS RIZKY BIN
MUHAMADYAZDI;
2. Tempat lahir : Banjarbaru;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/21 November 2002;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Komp. Sukarelawan Permai II No. 6 RT. 003
RW.001 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan
Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Bjb tanggal 6 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Bjb tanggal 6 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD RIZKY RAMA PUTRA Alias RIZKY Bin MUHAMAD YAZDI bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada AHMAD RIZKY RAMA PUTRA Alias RIZKY Bin MUHAMAD YAZDI berupa pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan panjang ± 23 cm terbuat dari besi warna putih ( Croom ) dilengkapi dengan Kumpang terbuat dari kulit warna Cokelat
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-12/BB/Eku.2/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIZKY RAMA PUTRA Alias RIZKY Bin MUHAMAD YAZDI pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Januari Tahun 2023 sekira jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Jalan A. Yani Gg. Keluarga RT.002 RW.002 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Januari tahun 2023 sekira jam 22.30 WITA, Terdakwa AHMAD RIZKY RAMA PUTRA Alias RIZKY Bin MUHAMAD YAZDI berangkat menuju tempat tongkrongan yang berlokasi di Jl. A. Yani Gg. Keluarga RT.002 RW.002 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru untuk bertemu dengan rekan-rekannya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan panjang ±23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan Kumpang terbuat dari kulit warna cokelat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan bertemu dengan Saksi AHMAD JULIANSYAH Bin AKHMAD RIDUAN dan MUHAMMAD ERLANGGA Als ANGGA FENG Bin IBRAHIM untuk nongkrong, tidak lama kemudian sekira jam 23.00 WITA datang Saksi DEDY IRAWAN Bin H. MUHYAR bersama dengan Saksi NUR CHOLIS Bin RUSTAMAJI yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli dan Pekat melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa beserta rekan-rekan Terdakwa karena curiga melihat kerumunan orang yang sedang minum-minuman, atas penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ±23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan Kumpang terbuat dari kulit warna cokelat yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan setelah ditanyakan untuk keperluan apa membawa senjata tajam oleh saksi, Terdakwa menjawab untuk menjaga diri, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ±23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan Kumpang terbuat dari kulit warna cokelat ditangkap dan diamankan ke Polsek Banjarbaru Utara. Setelah ditanyakan lebih lanjut, Terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penusuk / penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ±23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan Kumpang terbuat dari kulit warna cokelat tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan Terdakwa pada saat itu, serta senjata tajam tersebut bukanlah termasuk benda pusaka atau benda yang berhubungan dengan cagar budaya.
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sehubungan dengan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan karena telah memiliki dan membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ± 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya Saksi dan rekan kepolisian lainnya sedang patroli dan saat melintas di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Saksi melihat Terdakwa sedang duduk-duduk dan minum-minum;
Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk jaga diri;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa dan menyimpan senjata tajam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Saksi Dedy Irawan Bin H. Muhyar yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa yang tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 23.00 WITA di Jalan A. Yani Gg. Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan-rekan Buser Polsek Banjarbaru Utara sedang melaksanakan giat patroli dan pekat, dan pada saat kami sedang melintas di Jalan A. Yani Gg. Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Terdakwa yang sedang duduk-duduk yang sedang minum minuman;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang ± 23 cm terbuat dari dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah jenis pisau belati atau senjata tajam jenis penikam atau penusuk yang waktu itu lengkap dengan kumpangnya;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin senjata tajam yang dibawanya tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa membawa senjata tajam yang bersangkutan menjawab untuk menjaga diri;
Bahwa senjata tajam yang dibawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sekarang ini;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ± 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya Terdakwa bekerja di ruko membawa senjata tajam yang ditaruh dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa keluar untuk nongkrong bersama teman Terdakwa di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak menghadirkan saksi yang menguntungkan (a de charge) meskipun telah diberikan haknya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ± 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dikenali serta dibenarkan oleh Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di atas telah dilakukan penyitaan secara sah oleh karenanya dapat dipertimbangkan dalam putusan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Terdakwa ditangkap oleh Saksi Nurcholis dan Saksi Dedy Irawan;
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan karena adanya giat patroli dan pekat oleh Buser Polsek Banjarbaru Utara;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat;
Bahwa awalnya Terdakwa bekerja di ruko membawa senjata tajam yang ditaruh dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa keluar untuk nongkrong bersama teman Terdakwa di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu hal dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pidana dapat dijatuhkan kepada seseorang apabila perbuatan orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya sesuai surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa ditujukan kepada subjek hukum sedangkan pengertian dari Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana kepadanya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud dalam perkara pidana adalah setiap orang yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu tindak pidana dan dapat diminta pertanggungjawaban pidana kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan Terdakwa atas nama Ahmad Rizky Rama Putra Alias Rizky Bin Muhamad Yazdi yang telah diperiksa identitasnya di persidangan dan Terdakwa mengakui benar terhadap identitas sebagaimana surat dakwaan;
Menimbang, bahwa kemudian diperkuat dari keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan saling bersesuaian bahwa yang dihadirkan dipersidangan adalah Terdakwa pribadi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan adalah benar-benar seseorang yang bernama Ahmad Rizky Rama Putra Alias Rizky Bin Muhamad Yazdi sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu tidak terjadi error in persona (kekeliruan orang) terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak adanya izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka secara keseluruhan unsur kedua ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian dari senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini harus melihat dari maksud perbuatan membawa, memiliki, mempunyai dan sebagainya atas senjata penikam atau senjata penusuk seperti pisau, arit, parang dan sebagainya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang tersebut sehingga benda tersebut merupakan senjata tajam atau senjata penusuk yang dikecualikan dan tidak termasuk yang dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Terdakwa ditangkap oleh Saksi Nurcholis dan Saksi Dedy Irawan. Bahwa Terdakwa tertangkap tangan karena adanya giat patroli dan pekat oleh Buser Polsek Banjarbaru Utara dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pisau Belati dengan Panjang 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat yang termasuk senjata penusuk;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa bekerja di ruko membawa senjata tajam atau senjata penusuk yang ditaruh dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa keluar untuk nongkrong bersama teman Teradakwa di Jalan A. Yani Gang Keluarga RT002 RW002 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa membawa senjata penusuk tersebut untuk jaga diri dan senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat senjata penusuk tersebut merupakan senjata yang dilarang sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tersebut karena Pisau Belati tersebut dan Terdakwa membawa senjata penusuk tersebut bukan dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan yang sah dan bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib serta Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata penusuk tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena permohonan secara lisan tersebut bukan merupakan suatu penyangkalan terhadap dakwaan melainkan pada dasarnya permohonan untuk keringanan hukuman kepada Majelis Hakim maka akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ± 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat merupakan senjata penusuk yang dilarang oleh Undang-undang dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Rizky Rama Putra Alias Rizky Bin Muhamad Yazdi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpahak membawa senjata penusuk” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan Panjang ± 23 cm terbuat dari besi warna putih (croom) dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023, oleh kami, R. Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marshias Mereapul Ginting, S.H., M.H., Shenny Salimdra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Pratama Muhammad Rizky, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, serta dihadiri oleh Faizal Aditya Wicaksana,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara daring;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Marshias Mereapul Ginting, S.H., M.H. R. Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H.
Shenny Salimdra, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Pratama Muhammad Rizky, S.H., M.H.