59/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KHANSA QANIA FEBIANI,S.H. 2.JODDI ADITYA INDRAWAN, S.H. Terdakwa: MOHAMMAD FAKHRUL ROZI,S.E Alias FAHRUL Bin Drs.H.HASRUNI SAID
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mohammad Fakhrul Rozi,S.E Alias Fahrul Bin Drs.H.Hasruni Said, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kepercayaan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Korban Fitri Rosita Binti Kusman sejumlah Rp 2.250.000,00 (Dua Juta dua ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi tersebut terhitung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta atau tidak mampu membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar jilbab segi empat warna biru navy 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna biru muda bergambar dua orang perempuan 1 (satu) lembar BH warna abu abu yang bertuliskan TIANA SECRET 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam Dimusnahkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A52S warna putih menggunakan case warna hitam dengan nomor imei 1 : 356008730727305 dan imei 2 : 356152970727300 dengan nomor terpasang 085845997546 Dirampas untuk negara 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nopol DA 1406 CS tahun 2019 dengan nomor rangka MHKV5EA2JKK047851 dan nomor mesin 1NRF478594 beserta STNK an ARBAIN Dikembalikan kepada terdakwa MOHAMMAD FAKHRUL ROZI,S.E Alias FAHRUL Bin Drs.H.HASRUN I SAID Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Terdakwa
2. Tempat lahir : JAKARTA
3. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun /1 Juni 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Ojek Online)
Terdakwa ditangkap tanggal 12 Desember 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Bjb tanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Bjb tanggal 15 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal atas diri terdakwa;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (Empat) bulan kurungan serta kewajiban membayar restitusi kepada Saksi korban sejumlah Rp 2.250.000,00 (Dua Juta dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar jilbab segi empat warna biru navy
1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna biru muda bergambar dua orang perempuan
1 (satu) lembar BH warna abu abu yang bertuliskan TIANA SECRET
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A52S warna putih menggunakan case warna hitam dengan nomor imei 1 : 356008730727305 dan imei 2 : 356152970727300 dengan nomor terpasang 085845997546
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nopol DA 1406 CS tahun 2019 dengan nomor rangka MHKV5EA2JKK047851 dan nomor mesin 1NRF478594 beserta STNK an ARBAIN
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan PDM-09/BB/Eku.2/02/2023 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di daerah Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yangmenyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 10.00 wita saksi SAKSI KORBAN memesan taksi ojek online terdakwa menuju ke Pasar Antasari secara offline melalui Whatsapp dengan nomor telepon 08xxxxx. Kemudian setelah menunggu 30 (tiga puluh) menit terdakwa tiba di depan rumah saksi SAKSI KORBAN menggunakan mobil merek Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol DA 1406 CS. Selanjutnya saksi Saksi korban masuk lewat pintu penumpang belakang sebelah kiri, namun saat berada di depan komplek rumah saksi Saksi korban, terdakwa menyuruh saksi Saksi korban turun dan pindah duduk di kursi depan penumpang sebelah kiri, dengan alasan terdakwa agar lebih nyaman berbicara atau ngobrol selama perjalanan. Selanjutnya di dalam perjalanan terdakwa melewati jalan yang tidak seharusnya, yaitu terdakwa berkendara melewati jalan ke arah bandara kota Banjarbaru dan saksi Saksi korban sempat menegur terdakwa namun terdakwa hanya diam. Kemudian saat berada di jalan xxxx tepatnya di daerah xxxx terdakwa mulai memegang tangan kanan saksi Saksi korban dengan cara mengelus elus jari saksi Saksi korban, lalu tangan saksi Saksi korban diangkat oleh terdakwa dan hendak dicium oleh terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa, namun saksi Saksi korban menepis dan berusaha melepaskan tangan saksi Saksi korban. Selanjutnya saksi Saksi korban menggedor-gedor jendela mobil sambil memencet tombol bukaan jendela agar jendela bisa terbuka, namun terdakwa menutup kembali kaca tersebut melalui tombol sentral. Lalu terdakwa kembali meraih tangan saksi Saksi korban dan memegang pergelangan tangan saksi Saksi korban dengan cukup kencang sambil mobil masih terus melaju. Selanjutnya saat masih berada di jalan xxxx tiba tiba terdakwa belok ke arah jalan bandara lama melalui jalan xxx kemudian menuju ke jalan arah bandara baru (bandara syamsudinnoor). Saat di pertigaan jalan menuju bandara tiba tiba terdakwa menghentikan mobil terdakwa dan berhenti di bawah pohon, lalu terdakwa mendekatkan tubuh terdakwa kepada saksi Saksi korban dan memegang kedua tangan saksi Saksi korban dengan kedua tangan terdakwa diarahkan ke belakang tubuh saksi Saksi korban sambil tangan saksi Saksi korban dipegangi oleh terdakwa. Lalu tangan kanan terdakwa meraba dan menarik bagian belakang baju saksi Saksi korban sehingga kaitan Bra yang saksi Saksi korban Kenakan terlepas. Setelah berhasil melepaskan Bra yang saksi Saksi korban Kenakan dari kaitannya, tangan terdakwa kemudian meraba ke arah depan tubuh saksi Saksi korban, lalu terdakwa membuka dua Kancing baju yang saksi Saksi korban Kenakan serta membuka jilbab saksi Saksi korban ke arah atas hingga Peniti saksi Saksi korban terlepas sehingga bagian leher saksi Saksi korban terlihat. Kemudian terdakwa mencium bagian leher kanan saksi Saksi korban sambil tangan terdakwa masuk ke balik baju saksi Saksi korban melalui dua Kancing yang terdakwa buka dan tangan terdakwa masuk ke balik Bra saksi Saksi korban kemudian Meremas Payudara saksi Saksi korban sehingga payudara saksi Saksi korban tersentuh langsung Telapak tangan terdakwa. Selanjutnya saksi Saksi korban keluar dari mobil dengan membuka pintu mobil, namun terdakwa menarik tangan saksi Saksi korban kembali dan berusaha menahan saksi Saksi korban agar saksi Saksi korban tidak keluar dari mobil dengan cara menciumi tangan saksi Saksi korban, namun saksi Saksi korban menarik tangan saksi Saksi korban dan berlari menjauh. Kemudian sekitar jam 14.30 wita saksi Saksi korban menghubungi saksi 2 melalui telepon untuk meminta tolong dan memberi tahu saksi 2 bahwa saksi Saksi korban sedang dicabuli oleh seorang supir ojek online, lalu saksi 2 menyuruh saksi Saksi korban untuk berteriak minta tolong.Kemudian saksi Saksi korban berteriak minta tolong, dan teriakan minta tolong saksi Saksi korban didengar oleh saksi 2 melalui telepon, serta saksi 2 mendengar terdakwa berkata “wah iyam am teriak” (wah kok teriak). Selanjutnya terdakwa dari arah belakang mengejar saksi Saksi korban dengan cara mobil terdakwa mempepet saksi Saksi korban, namun saksi Saksi korban terus berlari ke arah sebuah SPBU. Selanjutnya di SPBU terdakwa memakirkan mobil terdakwa dan keluar dari mobil lalu menahan saksi Saksi korban agar saksi Saksi korban tidak lari kembali dengan cara memeluk tubuh saksi Saksi korban sambil berusaha menarik tubuh saksi Saksi korban agar masuk ke dalam mobil. Pada saat Terdakwa menarik tubuh saksi Saksi korban, saksi Aulia Rahman mendengar terdakwa berkata “cepat masuk masuk”. Selanjutnya saksi Saksi korban berteriak minta tolong sehingga terdakwa melepaskan pelukannya kemudian masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan saksi Saksi korban. Selanjutnya saksi Saksi korban berlari mencari pertolongan kepada saksi Mustofa yang sedang berada di dekat saksi Saksi korban. Lalu Saksi SAKSI KORBAN melaporkan kejadian yang dialami saksi Saksi korban ke Kepolisian Resor Banjarbaru untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Saksi korban mengalami takut dan trauma
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Banjarbaru Nomor: xxxx tertanggal 10 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dr. ATJO ADHMART, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang yang bernama SAKSI KORBAN dengan hasil :
Hasil Pemeriksaan Luar :
Keadaan Umum :
Datang dalam keadaan sadar
Pemeriksaan Fisik : (meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung/pinggang,anggota gerak atas, anggota gerak bawah)
Kepala : Tidak ditemukan kelaianan---------------------------------
Leher : Tidak ditemukan kelaianan---------------------------------
Dada : Tidak ditemukan kelaianan--------------------------
Perut : Tidak ditemukan kelaianan--------------------------
Punggung/pinggang : Tidak ditemukan kelaianan------------------------
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelaianan------------------------
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelaianan------------------------
Pemeriksaan vagina : Tidak tampak luka-----------------------------------
USG : Uterus dan Adnexsa dalam batas normal-------
Vagina swab : Tidak ditemukan spermatozoa-------------------
Kesimpulan
Tidak terdapat tanda tanda luka benda tumpul di liang senggama
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh Renita Krisdianti,M.Psi.,Psikolog pada tanggal 05 Januari 2023 Terhadap Saksi SAKSI KORBAN berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Psikologi Nomor : B/111/XII/RES.1.24./2022/Reskrim dengan hasil observasi : Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Saksi SAKSI KORBAN mengalami dampak sedang hingga tinggi gejala umum stres pascatrauma (skor 47 skala PTSD) dan kemungkinan besar memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan. Saksi SAKSI KORBAN memerlukan bantuan untuk gejala yang dialaminya, teman bercerita untuk membantunya bercerita tentang masalah yang sedang dialami atau dihadapinya, serta peran dari orang tua agar Saksi KORBAN dapat bersikap terbuka.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh Renita Krisdianti,M.Psi.,Psikolog pada tanggal 05 Januari 2023 Terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Psikologi Nomor : B/111/XII/RES.1.24./2022/Reskrim dengan hasil observasi : berdasarkan pada hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa memiliki taraf kecerdasan rata rata, dimana hal ini mengartikan bahwa terdakwa cukup mampu dalam mememahami situasi/masalah, tetapi nampak kurang menyeluruh dalam mengidentifikasi suatu masalah tersebut, sistematis, dan berkesinambungan, serta ia cenderung kesulitan memahami sebab akibat dari suatu permasalahan. Terdakwa termasuk individu yang cukup mampu menyesuaikan diri, namun nampak belum mencapai tingkat kedewasaan yang baik, yang ditandai dengan adanya kelemahan pada dirinya, terutama dalam kemauan atau keinginan nya, serta nampak menuruti hawa nafsu dan agresif. Secara umum terdakwa saat ini dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, serta mampu untuk bertanggung jawab secara pidana.
Bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan Terdakwa memegang dan berusaha mencium Saksi
Bahwa yang melakukannya adalah Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WITA di dalam sebuah mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1406 CS, yang sedang dikendarai oleh Terdakwa di jalan Kota Banjarbaru;
Bahwa kejadian berawal ketika Saksi menghubungi Terdakwa untuk mengantar Saksi ke Pasar Sentra Antasari, kemudian Terdakwa menjemput Saksi, awalnya Saksi duduk di jok belakang tetapi setelah keluar dari komplek rumah Saksi, Terdakwa menyuruh Saksi untuk pindah duduk ke jok depan di samping Terdakwa, lalu di perjalanan Terdakwa melewati jalan yang tidak seharusnya, terdakwa mengarahkan mobil terdakwa melewati jalan ke arah bandara Syamsuddin Noor Kel. Syamsuddin Noor Kel. Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang seharusnya menuju ke Pasar Antasari, Saksi menegur terdakwa, namun Terdakwa saat itu hanya diam saja, selanjutnya pada saat berada di Jalan A. Yani tepatnya di daerah gambut Terdakwa mulai memegang tangan kanan Saksi menggunakan tangan kiri nya, dan setelah beberapa menit terdakwa memegang sambil mengelus-ngelus jari -jari dan tangan Saksi dan mengangkat tangan Saksi seperti gerakan akan mencium tangan Saksi, namun Saksi langsung menepis dan berusaha melepaskan tangan Saksi dari terdakwa.. Kemudian pada saat dari Jl. xxx tiba-tiba terdakwa membelok kearah jalan bandara lama melalui jalan kasturi kemudian tembus lagi ke jalan arah bandara baru (bandara syamsudinnoor). Lalu pada Saat di pertigaan jalan menuju bandara terdakwa menghentikan mobilnya berhenti dibawah pohon, lalu Saksi kembali bertanya mengapa sampai berhenti namun terdakwa tidak menjawab dan hanya diam saja. Setelah itu terdakwa mendekatkan tubuh terdakwa kepada Saksi dan memegang kedua tangan Saksi dengan kedua tangannya diarahkannya ke belakang tubuh Saksi Kemudian tangan kanan Terdakwa meraba bagian belakang baju Saksi lalu menarik kaitan bra yang Saksi kenakan hingga terlepas. Setelah berhasil melepaskan bra yang Saksi kenakan dari kaitannya, Tangan terdakwa meraba kearah depan tubuh Saksi dan membuka dua kancing baju yang Saksi kenakan kemudian meraba Saksi kearah atas hingga peniti hijab Saksi terlepas hingga leher Saksi terlihat. Terdakwa kemudian mencium bagian leher kanan Saksi sambil tangan terdakwa masuk kebalik baju Saksi melalui dua kancing yang terdakwa buka dan masuk ke balik bra (BH) Saksi kemudian meremas payudara Saksi, Selanjutnya Saksi keluar dari mobil dengan membuka pintu mobil, namun terdakwa menarik tangan Saksi kembali dan berusaha menahan Saksi agar Saksi tidak keluar dari mobil dengan cara mencium tangan Saksi, namun Saksi menarik tangan Saksi dan berlari menjauh;
Bahwa pada saat terdakwa akan memegang tangan Saksi, Saksi berusaha menolak, menghindar dan melawan dengan cara saat terdakwa memegang tangan Saksi, Saksi berusaha menolak dengan menepis pegangan tangan terdakwa dan Saksi berusaha keluar dari mobil dan lari menjauh dari terdakwa.
Bahwa Saksi menelpon saksi 2, lalu saksi 2 menyuruh saksi Saksi korban untuk berteriak minta tolong saat Saksi berteriak minta tolong terdakwa dari arah belakang mengejar Saksi dengan cara mobil terdakwa memepet Saksi, namun Saksi terus berlari ke arah sebuah SPBU. Selanjutnya di SPBU terdakwa memakirkan mobil terdakwa dan keluar dari mobil lalu menahan Saksi agar Saksi tidak lari kembali dengan cara memeluk tubuh Saksi sambil berusaha menarik tubuh saksi agar masuk ke dalam mobil. Pada saat Terdakwa menarik tubuh Saksi, saksi 2 mendengar terdakwa berkata “cepat masuk masuk”. Selanjutnya Saksi berteriak minta tolong sehingga terdakwa melepaskan pelukannya kemudian masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan Saksi. Selanjutnya Saksi berlari mencari pertolongan kepada saksi Mustofa yang sedang berada di dekat Saksi;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, Saksi mengalami takut dan trauma
Bahwa Saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa, Saksi kenal dengan Terdakwa karena sebelumnya pernah memesan taksi online dan drivernya adalah Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa memberi Saksi nomor ponselnya kepada Saksi, Terdakwa pernah menchat Saksi secara pribadi tetapi tidak Saksi tanggapi;
Bahwa Saksi baru 2 (dua) kali memakai jasa Terdakwa untuk mengantar Saksi, yaitu yang pertama dimana Terdakwa mengantar Saksi ke rumah sakit dan memberi Saksi nomor ponselnya dan kedua yaitu pada saat kejadian, pada saat pertama Saksi memesan melalui aplikasi, sedangkan yang kedua Saksi memesan offline dengan tujuan Pasar Antasari
Bahwa Terdakwa mengatakan untuk mempermudah Saksi memesan jasa taksi online tanpa aplikasi;
Bahwa Saksi menanyakannya, tetapi Terdakwa diam saja tidak menjawab;
Bahwa Terdakwa memegang tangan Saksi, menyingkap jilbab yang Saksi kenakan ke atas sehingga leher Saksi terlihat kemudian mencium leher Saksi dan melepas kaitan bra Saksi dan meremas payudara Saksi;
Bahwa, Saksi melakukan perlawanan dengan menepis tangan Terdakwa, kemudian perutnya Saksi ikut kemudian Saksi berlari keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong;
Bahwa waktu itu Saksi terus dipepet oleh mobil Terdakwa, sehingga tidak bisa lari menjauh tetapi pada saat Terdakwa berusaha menarik Saksi kembali masuk ke dalam mobil Saksi berteriak meminta tolong, kemudian Terdakwa pergi;
Bahwa Saksi merasa trauma, dan Saksi masih dalam pendampingan psikolog;
Bahwa Saksi melakukannya dengan biaya sendiri;
Bahwa Saksi sendirian naik mobil Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan Saksi di daerah dekat bandara tersebut Saksi menghubungi Saksi 2 yang kemudian menjemput Saksi dan mengantar Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan
Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan peristiwa pencabulan yang dialami oleh Saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 WITA di dalam sebuah mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1406 CS, yang sedang dikendarai oleh Terdakwa di jalan kota Banjarbaru ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2022 sekitar jam 14.30 wita saksi dihubungi oleh Saksi SAKSI KORBANA dan memberitahukan kepada Saksi meminta tolong sambil menangis kepada saksi dhn mengatakan saksi SAKSI KORBAN sedang dicabuli oleh seorang sopir grab, mendengar hal tersebut Saksi menyuruh saksi SAKSI KORBAN untuk teriak minta tolong. Kemudian Saksi menuju tempat kejadian sambil tetap berkomunikasi dengan saksi SAKSI KORBAN melalui telephone, dan pada saat saksi SAKSI KORBAN berteriak minta tolong Saksi mendengar suara terdakwa dengan berkata "wah iyam am teriak, cepat masuk masuk "kemudian Saksi menyuruh saksi SAKSI KORBAN untuk meminta tolong dijalan agar orang lain menolong saksi SAKSI KORBAN. Selanjtunya Saksi mendengar dari telfon saksi SAKSI KORBAN sempat meminta tolong namun oleh terdakwa saksi SAKSI KORBAN ditutupi dengan mobilnya atau dipepet agar saksi SAKSI KORBAN tidak bisa dilihat oleh orang lain saat saksi SAKSI KORBAN berjalan di pinggir jalan ketika berusaha kabur;
Bahwa menurut keterangan Saksi SAKSI KORBAN, Terdakwa memegang tangannya, mencium lehernya dan meremas payudaranya;
Bahwa menurut keterangan Saksi SAKSI KORBAN, Terdakwa beberapa kali meremas payudara Saksi SAKSI KORBAN
Bahwa Saksi menyuruh Saksi SAKSI KORBAN untuk berteriak meminta tolong dan lari ke tengah jalan agar ada orang yang melihatnya kemudian Saksi langsung pergi ke lokasi kejadian;
Bahwa Saksi tidak sempat bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi SAKSI KORBAN R baju dan jilbabnya tampak berantakan;
Bahwa Saksi SAKSI KORBAN merasa trauma dan jahitan bekas operasi sesarnya terbuka akibat kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan tali asih kepada saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa Saksi SAKSI KORBAN adalah tetangga Saksi;
Bahwa pada saat sampai di tempat kejadian Saksi tidak menemukan terdakwa, namun Saksi hanya menemukan saksi SAKSI KORBAN saja yang saat itu dia sedang meminta tolong kepada seorang penjual pentol dipinggir jalan dan saat itu Saksi melihat kondisi saksi SAKSI KORBAN sudah acak acakan. kemudian Saksi mengajak saksi SAKSI KORBAN untuk melaporkan kejadian tersebut kepolres banjarbaru
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa telah meremas payudara serta mecium pipi terhadap Saksi KORBAN;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WITA di dalam sebuah mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1406 CS, yang sedang dikendarai oleh Terdakwa di jalan arah Bandara Syamsudin Noor;
Bahwa kejadian berawal pada hari jum'at tanggal 09 desember 2022 sekitar jam 21.00 Terdakwa dihubungi saksi KORBAN untuk mengantarkan saksi SAKSI KORBAN pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 ke Alaska banjarbaru yang terletak di daerah cempaka kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 10.00 wita saksi SAKSI KORBAN ROSITA memesan jasa taksi online Terdakwa secara offline melalui Whatsapp dengan Selanjutnya sekitar jam 13.10 wita Terdakwa menjemput SAKSI KORBAN di rumah saksi di daerah komplek bumi wahyu utama 14 kertak hanyar mengunakan mobil jenis dan DAIHATSU XENIA warna Putih No. Polisi : DA 1406 CS, lalu SAKSI KORBAN membuka pintu depan dan duduk tepat di samping supir. Setelah itu SAKSI KORBAN dan Terdakwa berangkat dengan sebelumnya Terdakwa mengunci pintu mobil dalam keadaan terkunci otomatis. Kemudian Terdakwa mengendarai mobil melalui jl. Lingkar selatan Gub soebarjo menuju laing anggang, dan pada saat di dalam perjalanan di Jl. Lingkar selatan Gub Soebarjo Terdakwa memgang telapak tangan kanan saksi SAKSI KORBAN dengan mengunakan tangan kiri Terdakwa dalam keadaan mobil masih berjalan. Setelah melawati jl. Kasturi dan menuju banjarbaru dengan melewati jl. bandara syamsudin noor tepatnya sekitar jam 14.00 wita di dekat SPBU Terdakwa memberhentikan mobil lalu Terdakwa mencoba memegang telapak tangan SAKSI KORBAN lagi, dan merangkul pundak SAKSI KORBAN sebelah kiri dengan tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa menurunkan rangkulan Terdakwa dengan meletakan tangan Terdakwa di bawah ketiak dan meraba serta meremas payudara SAKSI KORBAN lebih dari satu kali dari luar bajunya, setelah itu tangan sebelah kanan Terdakwa memgangi tangan SAKSI KORBAN sebelah kanan, setelah itu Terdakwa mencoba membuka kerudung SAKSI KORBAN dan menciumi leher SAKSI KORBAN. Selanjutnya Terdakwa menghentikan perbuatan Terdakwa pada saat Terdakwa melihat SAKSI KORBAN merasa gelisah sehingga Terdakwa menjauh dari badan SAKSI KORBAN. Selanjutnya Saksi korban keluar dari mobil dengan membuka pintu mobil, namun Terdakwa menarik tangan Saksi korban kembali dan berusaha menahan Saksi korban agar Saksi korban tidak keluar dari mobil dengan cara menciumi tanganSaksi korban, namun s Saksi korban menarik tangan Saksi korban dan berlari menjauh. Kemudian sekitar jam 14.30 wita Saksi korban menghubungi saksi 2 melalui telepon untuk meminta tolong. Selanjutnya Terdakwa dari arah belakang mengejar Saksi korban dengan cara mobil Terdakwa mempepet Saksi korban, namun Saksi korban terus berlari ke arah sebuah SPBU. Selanjutnya di SPBU Terdakwa memakirkan mobil Terdakwa dan keluar dari mobil lalu menahan Saksi korban agar Saksi korban tidak lari kembali dengan cara memeluk tubuh Saksi korban sambil berusaha menarik tubuh saksi Saksi korban agar masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Saksi korban berteriak minta tolong sehingga Terdakwa melepaskan pelukannya kemudian masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan saksi Saksi korban.
Bahwa Terdakwa mengenal saksi KORBAN sekitar 2 minggu pada saat pertama kali saksi SAKSI KORBAN pesan Go Car melalui aplikasi Gojek yang meminta untuk di antarkan dari daerah cempaka besar ke Pal 6 Banjarmasin ke Rumah keluarga SAKSI KORBAN, lalu sejak saat itu Terdakwa dan SAKSI KORBAN saling menyimpan No HP masing masing
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai driver online Gocar dan Gograb
Bahwa Terdakwa memegang tangan Saksi KORBAN ROSITA dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sementara badan SAKSI KORBAN ROSITA Terdakwa tarik seperti merangkul kemudian dari bahu kiri SAKSI KORBAN tangan kiri Terdakwa turunkan untuk meremas payudara Saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa Terdakwa juga mencium tangan dan lehernya serta menyingkap jilbab yang SAKSI KORBAN kenakan saat itu;
Bahwa SAKSI KORBAN ROSITA memesan secara offline, karena SAKSI KORBAN sudah menyimpan nomor ponsel Terdakwa pada saat pertama kali Terdakwa mengantarnya;
Bahwa Terdakwa mengantarnya sebanyak 2 (dua) kali, yang mana pertama melalui aplikasi dan yang kedua tidak melalui aplikasi (offline);
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Saksi KORBAN hanya pada saat Terdakwa mengantarkannya saja, tetapi Terdakwa beberapa kali chat/ngobrol di ponsel;
Bahwa pada saat kejadian Saksi KORBAN duduk di kursi penumpang bagian depan di samping Terdakwa (sopir) sejak awal Terdakwa jemput;
Bahwa pada saat Terdakwa pegang tangannya SAKSI KORBAN diam saja, lalu ketika Terdakwa menghentikan mobil dan meremas payudara dan menyingkap jilbabnya Saksi KORBAN membuka pintu mobil yang sebelumnya terkunci dan lari keluar mobil dan berteriak minta tolong;
Bahwa Terdakwa berusaha mengejarnya dan menyuruhnya untuk masuk lagi ke dalam mobil, tetapi Saksi KORBAN tetap lari dan kemudian menelpon seseorang lalu Terdakwa tinggalkan SAKSI KORBAN;
Bahwa mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1406 CS tersebut milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan oleh Penuntut Umun Laporan Pemeriksaan Psikologis atas nama SAKSI KORBAN, Usia 23 tahun tanggal 28 Desember 20222 yang dilakukan oleh Psikolog Pemeriksa, M.Psi, Psikolog, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Sdr.Saksi korban mengalami dampak sedang hingga tinggi gejala umum stress pasca trauma (skor 47 skala PTSD); dan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru nomor:445.2/01/RSDI/2022 tanggal 10 Desember 2022 oleh dr. Sp.Og dengan kesimpulan tidak terdapat tanda-tanda luka tumpul di liang senggama;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar jilbab segi empat warna biru navy;
1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna biru muda bergambar dua orang perempuan;
1 (satu) lembar bh warna abu-abu yang bertuliskan tiana secret;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
1 (satu) unit mobil merk daihatsu xenia warna putih dengan nopol DA 1406 CS tahun 2019 dengan nomor rangka MHKV5EA2JKK047851 dan nomor mesin 1NRF478594 beserta stnk an. arbain;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A52S warna putih menggunakan case warna hitam dengan nomor imei 1 : 356008730727305 dan imei 2 :356152970727300 dengan nomor terpasang 085845997546;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WITA di dalam sebuah mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1406 CS, yang sedang dikendarai oleh Terdakwa di jalan arah Bandara Syamsudin Noor Terdakwa meremas payudara serta mecium pipi Saksi Korban Saksi korban
Bahwa kejadian berawal pada hari jum'at tanggal 09 desember 2022 sekitar jam 21.00 Terdakwa dihubungi saksi Korban untuk mengantarkan saksi korbanpada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 ke Alaska banjarbaru yang terletak di daerah cempaka kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 10.00 wita saksi korban memesan jasa taksi online Terdakwa secara offline melalui Whatsapp Selanjutnya sekitar jam 13.10 wita Terdakwa menjemput saksi korba di rumahnya di daerah komplek bumi wahyu utama 14 kertak hanyar mengunakan mobil jenis dan DAIHATSU XENIA warna Putih No. Polisi : DA 1406 CS, lalu saksi korban membuka pintu depan dan duduk tepat di samping supir. Setelah itu saksi korban dan Terdakwa berangkat dengan sebelumnya Terdakwa mengunci pintu mobil dalam keadaan terkunci otomatis. Kemudian Terdakwa mengendarai mobil melalui Jl. xxxx menuju liang anggang, dan pada saat di dalam perjalanan di Jl. xxxx Gub Soebarjo Terdakwa memgang telapak tangan kanan saksi korban dengan mengunakan tangan kiri Terdakwa dalam keadaan mobil masih berjalan. Setelah melawati Jl. xxxxx dan menuju banjarbaru dengan melewati jl. bandara syamsudin noor tepatnya sekitar jam 14.00 wita di dekat SPBU Terdakwa memberhentikan mobil lalu Terdakwa mencoba memegang telapak tangan saksi korban lagi, dan merangkul pundak saksi korbans ebelah kiri dengan tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa menurunkan rangkulan Terdakwa dengan meletakan tangan Terdakwa di bawah ketiak dan meraba serta meremas payudara saksi korban, kemudian Terdakwa mencoba membuka kerudung saksi korban dan menciumi leher saksi korban. Selanjutnya Terdakwa menghentikan perbuatan Terdakwa pada saat Terdakwa melihat saksi korban merasa gelisah sehingga Terdakwa menjauh dari badan saksi korban. Selanjutnya saksi korban keluar dari mobil dengan membuka pintu mobil, namun Terdakwa menarik tangan saksi korban kembali dan berusaha menahan saksi korban agar saksi korban tidak keluar dari mobil dengan cara menciumi tangan saksi korban, namun saksi korban menarik tangan saksi korban dan berlari menjauh. Kemudian sekitar jam 14.30 wita saksi korban menghubungi saksi Aulia Rahman melalui telepon untuk meminta tolong. Selanjutnya Terdakwa dari arah belakang mengejar saksi korband engan cara mobil Terdakwa mempepet saksi korban namun saksi korban terus berlari ke arah sebuah SPBU. Selanjutnya di SPBU Terdakwa memakirkan mobil Terdakwa dan keluar dari mobil lalu menahan saksi korban agar saksi korban tidak lari kembali dengan cara memeluk tubuh saksi korban sambil berusaha menarik tubuh saksi korban agar masuk ke dalam mobil. Selanjutnya saksi korban berteriak minta tolong sehingga Terdakwa melepaskan pelukannya kemudian masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan saksi korban
Bahwa Terdakwa mengenal saksi korban sekitar 2 minggu pada saat pertama kali saksi korban pesan Go Car melalui aplikasi Gojek yang meminta untuk di antarkan dari daerah cempaka besar ke Pal 6 Banjarmasin ke Rumah keluarga saksi korbanI, lalu sejak saat itu Terdakwa dan saksi korban saling menyimpan No HP masing masing
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai driver online Gocar dan Gograb
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban trauma, dan masih dalam pendampingan psikolog sebagimana Laporan Pemeriksaan Psikologis atas nama SAKSI KORBAN, Usia 23 tahun tanggal 28 Desember 20222 yang dilakukan oleh Psikolog Pemeriksa M.Psi, Psikolog, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Sdr.Saksi korban Rosita mengalami dampak sedang hingga tinggi gejala umum stress pasca trauma (skor 47 skala PTSD);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah subjek hukum yaitu subjek hukum yang menjadi arah atau tujuan dari surat dakwaan Penuntut Umum atau subjek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, yang dalam hal ini dapat berupa (I) orang perorangan atau (II) korporasi yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum bahwa subjek hukum yang menjadi arah atau tujuan dari surat dakwaan tersebut atau subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang dalam perkara ini adalah orang yang bernama, dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap orang yang telah diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan oleh Penuntut Umum, ternyata identitas Terdakwa tersebut cocok dan sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian subjek hukum yang menjadi arah dan tujuan dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak lain adalah Terdakwa yaitu yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu atau beberapa elemen-elemen tersebut yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti jika salah satu elemen telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, atau menyelewengkan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kepercayaan adalah anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar atau nyata;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyesatan adalah perbuatan hal dan sebagainya menyesatkan, dan menyesatkan adalah membawa ke jalan yang salah, atau menyebabkan keliru (salah) dan sebagainya;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menggerakkan adalah menjadikan bergerak, atau membangkitkan atau membangunkan (perasaan hati dan sebagainya), atau mengubah kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, melakukan adalah berbuat sesuatu terhadap (suatu hal, orang, dan sebagainya);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan (bersetubuh atau bersenggama) adalah tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan. Tetapi menurut teori modern, tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai persetubuhan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cabul adalah keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WITA di dalam sebuah mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1406 CS, yang sedang dikendarai oleh Terdakwa di jalan arah Bandara Syamsudin Noor Terdakwa meremas payudara serta mecium pipi Saksi Korban Saksi korban Rosita
Menimbang, bahwa kejadian berawal pada hari jum'at tanggal 09 desember 2022 sekitar jam 21.00 Terdakwa dihubungi saksi Korban untuk mengantarkan saksi korbanpada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 ke Alaska banjarbaru yang terletak di daerah cempaka kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 10.00 wita saksi korban memesan jasa taksi online Terdakwa secara offline melalui Whatsapp Selanjutnya sekitar jam 13.10 wita Terdakwa menjemput saksi korba di rumahnya di daerah komplek bumi wahyu utama 14 kertak hanyar mengunakan mobil jenis dan DAIHATSU XENIA warna Putih No. Polisi : DA 1406 CS, lalu saksi korban membuka pintu depan dan duduk tepat di samping supir. Setelah itu saksi korban dan Terdakwa berangkat dengan sebelumnya Terdakwa mengunci pintu mobil dalam keadaan terkunci otomatis. Kemudian Terdakwa mengendarai mobil melalui Jl. Lingkar selatan Gub soebarjo menuju laing anggang, dan pada saat di dalam perjalanan di Jl. Lingkar selatan Gub Soebarjo Terdakwa memgang telapak tangan kanan saksi korban dengan mengunakan tangan kiri Terdakwa dalam keadaan mobil masih berjalan. Setelah melawati Jl. xxxx dan menuju banjarbaru dengan melewati jl. xxxx tepatnya sekitar jam 14.00 wita di dekat SPBU Terdakwa memberhentikan mobil lalu Terdakwa mencoba memegang telapak tangan saksi korban lagi, dan merangkul pundak saksi korban sebelah kiri dengan tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa menurunkan rangkulan Terdakwa dengan meletakan tangan Terdakwa di bawah ketiak dan meraba serta meremas payudara saksi korban, kemudian Terdakwa mencoba membuka kerudung saksi korban dan menciumi leher saksi korban. Selanjutnya Terdakwa menghentikan perbuatan Terdakwa pada saat Terdakwa melihat saksi korban merasa gelisah sehingga Terdakwa menjauh dari badan saksi korban. Selanjutnya saksi korban keluar dari mobil dengan membuka pintu mobil, namun Terdakwa menarik tangan saksi korban kembali dan berusaha menahan saksi korban agar saksi korban tidak keluar dari mobil dengan cara menciumi tangan saksi korban, namun saksi korban menarik tangan saksi korban dan berlari menjauh. Kemudian sekitar jam 14.30 wita saksi korban menghubungi saksi 2 melalui telepon untuk meminta tolong. Selanjutnya Terdakwa dari arah belakang mengejar saksi korband engan cara mobil Terdakwa mempepet saksi korban namun saksi korban terus berlari ke arah sebuah SPBU. Selanjutnya di SPBU Terdakwa memakirkan mobil Terdakwa dan keluar dari mobil lalu menahan saksi korban agar saksi korban tidak lari kembali dengan cara memeluk tubuh saksi korban sambil berusaha menarik tubuh saksi korban agar masuk ke dalam mobil. Selanjutnya saksi korban berteriak minta tolong sehingga Terdakwa melepaskan pelukannya kemudian masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan saksi korban
Menimbang, bahwa pada saat kejadian Terdakwa memaksa untuk mencium bibir Korban dan meremas payudara Saksi Korban
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas yang berkaitan satu dengan lainnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tidak sebagaimana mestinya dengan mencium bibir Saksi Korban dan meremas payudara Saksi Korban dengan memanfaatkan kepercayaan Saksi Korban yang mana antara saksi korban sudah pernah bertemu sebelumnya dan juga sudah berkomunikasi melalui whats App
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur “yang menyalahgunakan kepercayaan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur dari Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kepercayaan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, Penuntut Umum juga memohon agar Terdakwa dibebani untuk memberikan uang hak restitusi kepada Saksi korban sejumlah 2.250.000,00 (Dua Juta dua ratus ribu rupiah),
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa selain pidana penjara, maka Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda secara kumulatif, sehingga Majelis Hakim disamping akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang akan ditentukan dalam amar putusan ini, yaitu mengenai ancaman maksimum pidananya secara limitatif ditentukan pidana maksimum khusus yaitu pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, Hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, maka sangat beralasan hukum bagi Terdakwa dihukum untuk membayar restitusi atas kerugian yang dialami oleh Saksi korban sebagai korban dalam perkara ini, dan untuk menentukan jumlahnya, Majelis Hakim akan menggunakan perhitungan dari LPSK RI sebagaimana yang telah disebutkan di atas dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta atau tidak mampu membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, maka oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk pembalasan, melainkan lebih mengedepankan aspek-aspek preventif, korektif dan edukatif, sehingga berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar jilbab segi empat warna biru navy; 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna biru muda bergambar dua orang perempuan; 1 (satu) lembar BH warna abu abu yang bertuliskan TIANA SECRET; 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam yang merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A52S warna putih menggunakan case warna hitam dengan nomor imei 1 : 356008730727305 dan imei 2 : 356152970727300 dengan nomor terpasang 085845997546 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nopol DA 1406 CS tahun 2019 dengan nomor rangka MHKV5EA2JKK047851 dan nomor mesin 1NRF478594 beserta STNK an ARBAIN yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami trauma;
Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan tercela yang dilarang agama, dan adat istiadat maupun aturan hukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kepercayaan memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi korban sejumlah Rp 2.250.000,00 (Dua Juta dua ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi tersebut terhitung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta atau tidak mampu membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jilbab segi empat warna biru navy
1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna biru muda bergambar dua orang perempuan
1 (satu) lembar BH warna abu abu yang bertuliskan TIANA SECRET
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
Dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A52S warna putih menggunakan case warna hitam dengan nomor imei 1 : 356008730727305 dan imei 2 : 356152970727300 dengan nomor terpasang 085845997546
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nopol DA 1406 CS tahun 2019 dengan nomor rangka MHKV5EA2JKK047851 dan nomor mesin 1NRF478594 beserta STNK an ARBAIN
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 oleh kami, Raden Satya Adi Wicaksono, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marshias Mereapul Ginting, S.H., M.H., Shenny Salimdra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dewi Muliani, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, serta dihadiri oleh Khansa Qania Febiani,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Marshias Mereapul Ginting, S.H., M.H. R. Satya Adi Wicaksono, S.H.., M.H.
Shenny Salimdra, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Dewi Muliani, S.E., S.H