103/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Muji Widodo 2.Ella S Hasibuan, SH. Terdakwa: Jeremi Candra Sinambela
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jeremi Candra Sinambela tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg. Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang; - 1 (satu) unit becak bermotor merk Viar tanpa plat. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jeremi Candra Sinambela;
2. Tempat lahir : Bukit Lawang;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun /4 Mei 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun II Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit
Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Desember 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 23 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 23 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
1 (satu) unit becak bermotor merk Viar tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESAT
Bahwa Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA bersama Sdr. IWAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Desember tahun 2022 pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, bertempat di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2021 PT. LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar 14.00 Wib seperti biasa Saksi DARIUS GINTING bersama dengan Saksi SARING dan Saksi MALEM UKUR GINTING melakukan patroli rutin di areal PT. LNK kebun Bukit Lawang dengan mengunakan sepeda motor yang mana pada saat itu para Saksi mengambil jalur patroli ke areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang Kec. Bahorok Kab. Langkat dan areal tersebut merupakan wilayah rawan terhadap pencurian Tandan buah sawit maupun brondolan buah sawit, dan pada saat melakukan patroli di areal tersebut sekitar pukul 15.00 Wib para Saksi mendapat informasi dari mandor Transport yang bernama ZAINAL ABIDIN yang memberitahukan bahwa ada 5 (lima) goni plastik berisi brondolan buah sawit seberat lebih kurang 200 Kilo gram telah hilang dari TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya para Saksi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan brondolan buah sawit yang berceceran di dalam paret peringan perkebunan dan mengarah ke Pajak Gotong Royong Desa Sampe Raya Kec. Bahorok yang mana brondolan yang berceceran tersebut di duga milik PT. LNK Kebun Bukit Lawang yang telah hilang, selanjutnya Saksi MALEM UKUR GINTING pun langsung menghubungi beberapa agen sawit yang ada di sekitar Gotong Royong dan Lanbaw, dan setelah mendapat informasi dari Agen sawit yang bernama DAMA bahwa Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dan Sdr. IWAN (DPO) ada menjualkan 5 (lima) goni plastik berisi brondolan buah sawit kepadanya, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya para Saksi pun langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dan Sdr. IWAN (DPO) dan akhirnya para Saksi pun menemukan Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dan Sdr. IWAN (DPO) yang sedang duduk di warung yang berada di Pajak Gotong Royong, namun pada saat para Saksi melakukan penangkapan Sdr. IWAN (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dapat para Saksi amankan, lalu Saksi DARIUS GINTING pun menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada mengambil 5 (lima) goni plastik berisi Brondolan buah sawit milik PT LNK kebun Bukit Lawang dan Terdakwa pun mengakui secara berterus terang bahwa benar Terdakwa bersama Sdr. IWAN (DPO) yang melarikan diri ada mengambil brondolan buah sawit milik PT. LNK Kebun Bukit Lawang, selanjutnya para Saksi pun membawa Terdakwa untuk menunjukan 5 (lima) goni plastik berisi brondolan buah sawit milik PT LNK kebun Bukit Lawang yang sebelumnya telah di jualkannya tersebut, setelah di tunjukan Terdakwapun mengakui bahwa benar brondolan buah sawit yang di tunjukan tersebut adalah milik PT. LNK Kebun Bukit, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut para Saksi bawa ke Polsek Bahorok guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Noor Induk Berusaha 8120205962406 tanggal dikeluarkan 4 Oktober 2016 dengan Nama Perusahaan PT. Langkat Nusantara Kepong;
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 2. Tanggal 13-4-1995 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Drs. TURMAN MANURUNG.
Bahwa Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA bersama Sdr. IWAN (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan P PT. LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg, sehingga pihak PT. LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA bersama Sdr. IWAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Desember tahun 2022 pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, bertempat di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2021 PT. LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar 14.00 Wib seperti biasa Saksi DARIUS GINTING bersama dengan Saksi SARING dan Saksi MALEM UKUR GINTING melakukan patroli rutin di areal PT. LNK kebun Bukit Lawang dengan mengunakan sepeda motor yang mana pada saat itu para Saksi mengambil jalur patroli ke areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 2011 PT. LNK Kebun Bukit Lawang Kec. Bahorok Kab. Langkat dan areal tersebut merupakan wilayah rawan terhadap pencurian Tandan buah sawit maupun brondolan buah sawit, dan pada saat melakukan patroli di areal tersebut sekitar pukul 15.00 Wib para Saksi mendapat informasi dari mandor Transport yang bernama ZAINAL ABIDIN yang memberitahukan bahwa ada 5 (lima) goni plastik berisi brondolan buah sawit seberat lebih kurang 200 Kilo gram telah hilang dari TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya para Saksi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan brondolan buah sawit yang berceceran di dalam paret peringan perkebunan dan mengarah ke Pajak Gotong Royong Desa Sampe Raya Kec. Bahorok yang mana brondolan yang berceceran tersebut di duga milik PT. LNK Kebun Bukit Lawang yang telah hilang, selanjutnya Saksi MALEM UKUR GINTING pun langsung menghubungi beberapa agen sawit yang ada di sekitar Gotong Royong dan Lanbaw, dan setelah mendapat informasi dari Agen sawit yang bernama DAMA bahwa Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dan Sdr. IWAN (DPO) ada menjualkan 5 (lima) goni plastik berisi brondolan buah sawit kepadanya, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya para Saksi pun langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dan Sdr. IWAN (DPO) dan akhirnya para Saksi pun menemukan Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dan Sdr. IWAN (DPO) yang sedang duduk di warung yang berada di Pajak Gotong Royong, namun pada saat para Saksi melakukan penangkapan Sdr. IWAN (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA dapat para Saksi amankan, lalu Saksi DARIUS GINTING pun menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa ada mengambil 5 (lima) goni plastik berisi Brondolan buah sawit milik PT LNK kebun Bukit Lawang dan Terdakwa pun mengakui secara berterus terang bahwa benar Terdakwa bersama Sdr. IWAN (DPO) yang melarikan diri ada mengambil brondolan buah sawit milik PT. LNK Kebun Bukit Lawang, selanjutnya para Saksi pun membawa Terdakwa untuk menunjukan 5 (lima) goni plastik berisi brondolan buah sawit milik PT LNK kebun Bukit Lawang yang sebelumnya telah di jualkannya tersebut, setelah di tunjukan Terdakwapun mengakui bahwa benar brondolan buah sawit yang di tunjukan tersebut adalah milik PT. LNK Kebun Bukit, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut para Saksi bawa ke Polsek Bahorok guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Noor Induk Berusaha 8120205962406 tanggal dikeluarkan 4 Oktober 2016 dengan Nama Perusahaan PT. Langkat Nusantara Kepong;
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 2. Tanggal 13-4-1995 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Drs. TURMAN MANURUNG.
Bahwa Terdakwa JEREMI CANDRA SINAMBELA bersama Sdr. IWAN (DPO) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan P PT. LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg, sehingga pihak PT. LNK Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi SARING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana saat itu Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang, kemudian Saksi dan rekan mendapat informasi dari mandor Transport yang bernama saudara Zainal Abidin dan memberitahu bahwa berondolan buah sawit sekitar 200 (dua ratus) kilogram telah hilang dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi dan rekan datang ke lokasi perkebunan dan melihat brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang berceceran di dalam parit peringan perkebunan dan mengarah ke pajak gotong royong Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, kemudian saudara Darius Ginting menghubungi beberapa agen sawit yang berada di sekitar daerah tersebut dan menyuruhnya menandai orang yang menjual 5 (lima) goni plastik yang berisi brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), kemudian saudara Darius Ginting mendapat informasi dari agen sawit bernama Damarianta Tarigan bahwa Terdakwa menjual 5 (lima) goni plastik berondolan sawit kepadanya, selanjutnya Saksi dan rekan datang ke tempat agen tersebut dan menemukan bahwa berondolan sawit yang dijual Terdakwa adalah berondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang hilang, kemudian Saksi dan rekan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan rekan yang membantu Terdakwa mengambil berondolan sawit yaitu saudara Iwan berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi dan rekan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 (dua ratus) kilogram;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang yaitu untuk dijual;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang mengalami kerugian sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi DARIUS GINTING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana saat itu Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang, kemudian Saksi dan rekan mendapat informasi dari mandor Transport yang bernama saudara Zainal Abidin dan memberitahu bahwa berondolan buah sawit sekitar 200 (dua ratus) kilogram telah hilang dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi dan rekan datang ke lokasi perkebunan dan melihat brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang berceceran di dalam parit peringan perkebunan dan mengarah ke pajak gotong royong Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, kemudian saudara Darius Ginting menghubungi beberapa agen sawit yang berada di sekitar daerah tersebut dan menyuruhnya menandai orang yang menjual 5 (lima) goni plastik yang berisi brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), kemudian saudara Darius Ginting mendapat informasi dari agen sawit bernama Damarianta Tarigan bahwa Terdakwa menjual 5 (lima) goni plastik berondolan sawit kepadanya, selanjutnya Saksi dan rekan datang ke tempat agen tersebut dan menemukan bahwa berondolan sawit yang dijual Terdakwa adalah berondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang hilang, kemudian Saksi dan rekan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan rekan yang membantu Terdakwa mengambil berondolan sawit yaitu saudara Iwan berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi dan rekan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 (dua ratus) kilogram;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang yaitu untuk dijual;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang mengalami kerugian sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang membantu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah Saudara Iwan;
Bahwa saat itu pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang duduk di warung yang berada di pajak terminal Gotong Royong Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, kemudian saudara Iwan datang dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah sawit, sesampainya di area perkebunan Terdakwa dan Saudara Iwan melihat 5 (lima) goni berisikan buah sawit di TPH, setelah merasa situasi aman Terdakwa dan Saudara Iwan mengambil berondolan sawit tersebut dan membawanya untuk disimpan di dalam paret peringan antara kebun bukit lawang dengan tanah lapang gotong royong, selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah Terminal untuk mencari becak yang mampu mengangkut brondolan sawit tersebut, sesampainya di tempat penyimpanan tersebut saudara Iwan dan Terdakwa bersama-sama membawa berondolan sawit tersebut ke arah Dusun Lanbaw Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok, kemudian berondolan sawit tersebut Terdakwa dan Saudara Iwan jual ke agen sawit yang bernama saudara Dama dan Terdakwa mendapat bagian dari hasil penjualan sawit tersebut sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Saudara Iwan kembali ke terminal dan Terdakwa membayarkan sewa becak kepada saudara Kibo sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa pulang ke rumah, akan tetapi pada pukul 18.00 WIB sekuriti perkebunan datang dan menangkap Terdakwa setelah Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa, akan tetapi saudara Iwan berhasil melarikan diri;
Bahwa buah sawit yang Terdakwa ambil pada saat itu sebanyak 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit dengan mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor merk Viar tanpa plat;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut, 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg, 1 (satu) unit becak bermotor merk Viar tanpa plat;
Menimbang, bahwa Saksi-Saksi dan Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang, kemudian Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting mendapat informasi dari mandor Transport yang bernama saudara Zainal Abidin dan memberitahu bahwa berondolan buah sawit sekitar 200 (dua ratus) kilogram telah hilang dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting datang ke lokasi perkebunan dan melihat brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang berceceran di dalam parit peringan perkebunan dan mengarah ke pajak gotong royong Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, kemudian saudara Darius Ginting menghubungi beberapa agen sawit yang berada di sekitar daerah tersebut dan menyuruhnya menandai orang yang menjual 5 (lima) goni plastik yang berisi brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), kemudian saudara Darius Ginting mendapat informasi dari agen sawit bernama Damarianta Tarigan bahwa Terdakwa menjual 5 (lima) goni plastik berondolan sawit kepadanya, selanjutnya Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting datang ke tempat agen tersebut dan menemukan bahwa berondolan sawit yang dijual Terdakwa adalah berondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang hilang, kemudian Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting berhasil menangkap Terdakwa sedangkan rekan yang membantu Terdakwa mengambil berondolan sawit yaitu saudara Iwan berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 (dua ratus) kilogram, yang mana tujuan Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang yaitu untuk dijual;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang mengalami kerugian sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan
sebagaimana dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum akan langsung memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan orang yang diajukan kepersidangan ternyata benar Terdakwa Jeremi Candra Sinambela yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, dan pada awal persidangan sewaktu ditanyakan identitasnya kepada Terdakwa ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak ada kekeliruan atas orang (error in person);
Menimbang, bahwa apakah kepada Terdakwa dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya hal ini masih sangat tergantung kepada unsur-unsur yang menyertainya dibawah ini;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT. LNK Kebun Bukit Lawang adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 pukul 15.00 WIB di Areal Paket A Divisi II Tahun Tanam 20211 PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan kelapa sawit PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang, kemudian Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting mendapat informasi dari mandor Transport yang bernama saudara Zainal Abidin dan memberitahu bahwa berondolan buah sawit sekitar 200 (dua ratus) kilogram telah hilang dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH);
Menimbang, bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting datang ke lokasi perkebunan dan melihat brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang berceceran di dalam parit peringan perkebunan dan mengarah ke pajak gotong royong Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, kemudian saudara Darius Ginting menghubungi beberapa agen sawit yang berada di sekitar daerah tersebut dan menyuruhnya menandai orang yang menjual 5 (lima) goni plastik yang berisi brondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), kemudian saudara Darius Ginting mendapat informasi dari agen sawit bernama Damarianta Tarigan bahwa Terdakwa menjual 5 (lima) goni plastik berondolan sawit kepadanya, selanjutnya Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting datang ke tempat agen tersebut dan menemukan bahwa berondolan sawit yang dijual Terdakwa adalah berondolan sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang hilang, kemudian Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting berhasil menangkap Terdakwa sedangkan rekan yang membantu Terdakwa mengambil berondolan sawit yaitu saudara Iwan berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi Saring bersama Saksi Darius Ginting melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan polisi;
Menimbang, bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 (dua ratus) kilogram, yang mana tujuan Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang yaitu untuk dijual;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang mengalami kerugian sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bukit Lawang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti benar bahwasanya perbuatan Terdakwa dalam memungut hasil perkebunan secara tidak sah dimaksud adalah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saudara Iwan dengan bekerjasama menurut perannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “turut serta” dalam arti kata “secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg, oleh karena milik PT. LNK Kebun Bukit Lawang, maka dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu PT. LNK Kebun Bukit Lawang terhadap 1 (satu) unit becak bermotor merk Viar tanpa plat, oleh karena tidak ditemukan surat-surat kendaraan bermotor dan telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada Perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jeremi Candra Sinambela tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 200 Kg.
Dikembalikan kepada pihak Perkebunan PT. LNK Kebun Bukit Lawang;
1 (satu) unit becak bermotor merk Viar tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hj Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hezron Febrando Saragih S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Muji Widodo, Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj Zia Ul Jannah Idris, S.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hezron Febrando Saragih S.H., M.H.