62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
SURYA DARMADI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan PENCUCIAN UANG” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Ketiga Primair Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 1. 000. 000. 000,00,- (satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 2. 238. 274. 248. 234,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), dan membayar kerugian perekonomian sebesar Rp 39. 751. 177. 520. 000,00 (tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas Putusan Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000. - (Lima Ribu Rupiah)