28/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak Rehan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan tindakan berupa mengembalikan Anak kepada orang tua nya; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Anak agar dikeluarkan dari dalam tahanan; Membebani Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 28/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Rehan
2. Tempat lahir : Dalu X-A
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun/31 Desember 2007
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Dalu X-A, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli
Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak Rehan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2023 sampai dengan tanggal 21 April 2023
Anak didampingi Penasihat Hukum Prodeo untuk mendampingi Anak dari Advokat / Penasihat Hukum dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Shankara Mulia Keadilan (YLBH-SMK), berkantor di Jalan Mesjid II No.123 Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yaitu Ravi Ramadana, SH., AT. Yudhistira Pelawi, SH., Tommy Ali, SH., dan Mohd. Akbar, SH. MH., melalui Penetapan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/20203/PN.Lbp, tanggal 04 April 2023, sebagaimana terlampir didalam bekas perkara ini;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp tanggal 28 Maret 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbp tanggal 28 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Anak serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak REHAN, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak REHAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan penjara dilapas Anak kelas-I Tanjung Gusta Medan dikurangkan sepenuhnya selama anak berada dalam tahanan sementara dan melaksanakan Pelatihan Kerja di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan selama 1 (satu) Tahun pelatihan.
Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tejrsebut, Penasehat Hukum Anak telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis sebagaimana Nota Pembelaan (pledooi) Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anak memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledooi) Anak tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya, sedangkan Penasehat Hukum Anak menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Anak Rehan (15 tahun 3 bulan) pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan bulan Februari 2023, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya antara Anak Rehan (15 tahun 3 bulan) dengan Anak Korban Celsa Indriani (14 tahun) telah menjalin hubungan perteman sejak bulan Nopember 2022 dan sering berhubungan melalui chat WA, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Anak Rehan menghubungi dan mengundang Anak Korban Celsa Indriani untuk main kerumah Anak Rehan yang beralamat di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian Anak Celsa Indriani datang kerumah Anak Rehan bersma dengan saksi Jessica Valentinna Irawan, Setelah sampai di rumah Anak Rehan, saksi Jessica Valentinna Irawan pulang dengan alasan mau mandi sehingga Anak Korban Celsa Indriani berdua dengan Anak Rehan di dalam rumah, Selanjutnya Anak Rehan mendorong Anak Korban Celsa Indriani ke tempat tidur yang ada di lantai lalu menarik celana shot berikut celana dalam Anak Korban Celsa Indriani hingga betis. Setelah itu Anak Rehan menimpa Anak Korban Celsa Indriani dan membuka selangkangan Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang ke lubang kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Korban Celsa Indriani merasakan kesakitan, Ketika itu Anak Rehan menutup mulut Anak Korban Celsa Indriani dengan telapak tangannya dan berkata “mau teriak pun gak ada orang disini“ tetapi Anak Korban Celsa Indriani terus berusaha menolak tubuh Anak Rehan tetapi Anak Korban Celsa Indriani tidak berdaya karena Anak Korban Celsa Indriani ditimpa dan mulut Anak Korban Celsa Indriani dibekap dengan tangannnya, lalu Anak Rehan menggoyangkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Rehan merasa puas dan mencabut kemaluan Anak Rehan dari dalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani, Setelah selesai kemudian Anak Rehan menaikkan celana Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan keluar dari kamar, Setelah itu Anak Korban Celsa Indriani menghubungi menghubungi saksi Jessica Valentinna Irawan kemudian Anak Korban Celsa Indriani pulang bersama saksi Jessica Valentinna Irawan, akibat perbuatan Anak Rehan maka Anak Korban Celsa Indriani pada selaput dara dijumpai robekan pada jam 5, 6, 7 sampai kedasar sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor : 77.440/RSUD-AT/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Jekson Lubis, Sp.OG, dengan mengingat sumpah jabatan.
Perbuatan ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Anak Rehan (15 tahun 3 bulan) pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan bulan Februari 2023, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan ANAK dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya antara Anak Rehan (15 tahun 3 bulan) dengan Anak Korban Celsa Indriani (14 tahun) telah menjalin hubungan perteman sejak bulan Nopember 2022 dan sering berhubungan melalui chat WA, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Anak Rehan menghubungi dan mengundang Anak Korban Celsa Indriani untuk main kerumah Anak Rehan yang beralamat di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian Anak Celsa Indriani datang kerumah Anak Rehan bersma dengan saksi Jessica Valentinna Irawan, Setelah sampai di rumah Anak Rehan, saksi Jessica Valentinna Irawan pulang dengan alasan mau mandi sehingga Anak Korban Celsa Indriani berdua dengan Anak Rehan di dalam rumah, Selanjutnya Anak Rehan mendorong Anak Korban Celsa Indriani ke tempat tidur yang ada di lantai lalu menarik celana shot berikut celana dalam Anak Korban Celsa Indriani hingga betis. Setelah itu Anak Rehan menimpa Anak Korban Celsa Indriani dan membuka selangkangan Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang ke lubang kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Korban Celsa Indriani merasakan kesakitan, Ketika itu Anak Rehan menutup mulut Anak Korban Celsa Indriani dengan telapak tangannya dan berkata “mau teriak pun gak ada orang disini“ tetapi Anak Korban Celsa Indriani terus berusaha menolak tubuh Anak Rehan tetapi Anak Korban Celsa Indriani tidak berdaya karena Anak Korban Celsa Indriani ditimpa dan mulut Anak Korban Celsa Indriani dibekap dengan tangannnya, lalu Anak Rehan menggoyangkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Rehan merasa puas dan mencabut kemaluan Anak Rehan dari dalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani, Setelah selesai kemudian Anak Rehan menaikkan celana Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan keluar dari kamar, Setelah itu Anak Korban Celsa Indriani menghubungi menghubungi saksi Jessica Valentinna Irawan kemudian Anak Korban Celsa Indriani pulang bersama saksi Jessica Valentinna Irawan, akibat perbuatan Anak Rehan maka Anak Korban Celsa Indriani pada selaput dara dijumpai robekan pada jam 5, 6, 7 sampai kedasar sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor : 77.440/RSUD-AT/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Jekson Lubis, Sp.OG, dengan mengingat sumpah jabatan.
Perbuatan ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sri Wati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi mengerti mengapa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan disini sehubungan dengan Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan Anak Rehan terhadap anak saksi yaitu Anak Korban Celsa Indriani yang masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak Korban Celsa Indriani merupakan anak kandung saksi sedangkan dengan Anak Rehan, saksi tidak memiliki hubungan apapun, dimana setahu saksi antara Anak Korban Celsa Indriani dengan Anak Rehan dahulunya memiliki hubungan Pacaran akan tetapi saat ini sudah putus;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban Celsa Indriani persetubuhan tersebut dilakukan oleh Anak Rehan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa saksi tidak melihat langsung terjadinya persetubuhan tersebut akan tetapi saksi mengetahui terjadinya persetubuhan tersebut berdasarkan cerita Mamak Aini pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, disaat saksi dan suami saksi baru pulang dari belanja Kamisan (pekanan), di Pasar XIV Desa Limau Manis, setibanya dirumah, saksi melihat kondisi rumah saksi sudah ramai, yang kemudian adik ipar saksi yaitu Agustina mengatakan “ini ada tamu kak” mamak kawannya Celsa Indriani mau ngomong, duduklah dulu” setelah itu saksi duduk lalu Mamak Aini memberitahukan kepada saksi dengan mengatakan “Tadi Celsa Indriani mengadu sama saksi dan memberitahukan bahwasanya Celsa Indriani telah ditiduri sama kawannya Rehan” kemudian saksi kembali bertanya kepada Mamak Aini “kapan kejadiannya?” dan mamak Aini menjawab “Celsa Indriani ngomong sama saksi kejadiannya hari Senin” setelah mendengar kabar tersebut, saksi langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Anak korban Celsa Indriani dengan mengatakan “betolnya Celsa Indriani yang dibilang mamak Aini ini ?” dan Anak Korban Celsa Indriani menjawab “betul loh mak, masa Celsa Indriani nokoh….sampai berdarah….loh mak” dan dikarenakan saksi merasa keberatan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses selanjutnya;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban Celsa Indriani persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara awalnya saat sepulang sekolah, anak Korban Celsa Indriani bersama temannya mendatangi rumah Anak Rehan, kemudian Anak Rehan menyuguhkan Minuman kepada Anak Korban Celsa Indriani dan Jesika, namun tidak lama kemudian Anak Rehan menyuruh Jesika untuk pulang, setelah itu Anak korban Celsa Indriani tidak sadarkan diri, dimana saat Anak korban Celsa Indriani tersadar, anak korban Celsa Indriani sudah disetubuhi oleh Anak Rehan dimana saat itu Anak Rehan sudah berada diatas badan Anak Korban Celsa Indriani dengan posisi sedang melakukan hubungan intim layaknya suami isteri sah, dimana Anak korban Celsa Indriani sempat mendorong badan anak Rehan akan tetapi Anak Rehan tetap melakukan persetubuhan tersebut terhadap Anak Korban Celsa Indriani;
Bahwa Akibat perbuatan Anak Rehan, anak korban Celsa Indriani sudah tidak perawan lagi dan merasa malu serta Anak Korban Celsa Indriani juga sering marah - marah;
Bahwa antara saksi dan keluarga Anak Rehan telah berdamai;
Terhadap keterangan saksi,Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Celsa Indriani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi mengerti mengapa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan disini sehubungan dengan Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan Anak Rehan terhadap Anak Korban;
Bahwa saksi kenal dengan Anak Rehan sejak Bulan Nopember 2022 dimana pada saat itu Anak Rehan mengchat saksi dari WA, dimana antara saksi dengan Anak Rehan pertama bertemu sejak Bulan Januari 2023, dan saksi sudah bertemu dengan Anak Rehan sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Anak Rehan mendapatkan nomor saksi dari teman saksi dan sejak saat itu saksi dan Anak Rehan sering berkomunikasi melalui Handphone;
Bahwa antara saksi dengan Anak Rehan tidak memiliki hubungan apapun, dimana kami hanya berteman saja;
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh Anak Rehan sebanyak 1 (satu) Kali yaitu pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Anak Rehan menghubungi dan mengundang saksi untuk main kerumahnya yang beralamat di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian Saksi datang kerumah Anak Rehan bersma dengan Jessica Valentinna Irawan, Setelah sampai di rumah Anak Rehan, Jessica Valentinna Irawan pulang dengan alasan mau mandi sehingga saksi berdua dengan Anak Rehan di dalam rumah, Selanjutnya Anak Rehan mendorong saksi ke tempat tidur yang ada di lantai lalu menarik celana shot berikut celana dalam saksi hingga betis. Setelah itu Anak Rehan menimpa Saksi dan membuka selangkangan Saksi lalu Anak Rehan memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang ke lubang kemaluan Saksi hingga Saksi merasakan kesakitan, Ketika itu Anak Rehan menutup mulut Saksi dengan telapak tangannya dan berkata “mau teriak pun gak ada orang disini“ tetapi Saksi terus berusaha menolak tubuh Anak Rehan tetapi Saksi tidak berdaya karena Saksi ditimpa dan mulut Saksi dibekap dengan tangannnya, lalu Anak Rehan menggoyangkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam kemaluan Saksi hingga Anak Rehan merasa puas dan mencabut kemaluan Anak Rehan dari dalam kemaluan saksi, Setelah selesai kemudian Anak Rehan menaikkan celana saksi lalu Anak Rehan keluar dari kamar, Setelah itu Saksi menghubungi Jessica Valentinna Irawan, tidak lama kemudian Jessica Valentinna Irawan datang keruma Anak Rehan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi pulang bersama Jessica Valentinna Irawan;
Bahwa setelah kejadian tersebut, tepatnya pada hari Kamis anak bercerita kepada Mamak Aini dan mengatakan bahwa Anak Rehan telah menyetubuhi saksi dan dari situ saksi mulai bercerita kepada Mamak Aini, dan dari cerita saksi tersebutlah kemudian Mamak Aini memberitahukan hal tersebut kepada Ibu saksi;
Bahwa selain dengan Anak Rehan, saksi tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Anak Rehan ada mengeluarkan spermanya pada saat itu atau tidak;
Bahwa saksi dan keluarga saksi telah memaafkan perbuatan Anak Rehan yang mana Anak Rehan dan orangtuanya sudah datang kerumah kami untuk meminta maaf dan keluarag kami juga telah memaafkan perbuatan Anak Rehan;
Bahwa Akibat perbuatan Anak Rehan, saksi sudah tidak perawan lagi dan merasa malu;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Anak dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan Tindak Pidana Persetubuhan yang anak lakukan terhadap Anak Korban Celsa Indriani yang masih berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak sudah 4 (empat) Kali bertemu dengan Anak Korban Celsa Indriani yaitu 3 (tiga) kali bertemu di Jalan dan 1 (satu) kali bertemu dirumah orang tua anak, dimana antara anak dan Anak Korban Celsa Indriani memiliki hubungan pacaran;
Bahwa anak kenal dengan Anak Korban Celsa Indriani sejak Nopember 2022, dimana saat itu Anak Korban Celsa Indriani mengchat anak dari WA yang mana pertama kali kami bertemu dirumah Anak Korban Celsa Indriani pada Januari 2023;
Bahwa persetubuhan tersebut anak lakukan terhadap Anak Korban Celsa Indriani sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah orang tua anak;
Bahwa satu hari sebelum kejadian, Anak Korban Celsa Indriani meminta anak untuk menemaninya beli es krim Mixxue ke Medan, akan tetapi pada saat itu anak tidak bisa menemaninya, dan pada keesokan harinya Anak Korban Celsa Indriani meminta untuk main kerumah anak, sehingga kemudian Anak Korban Celsa Indriani dengan temannya Jessica Valentinna Irawan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor datang kerumah anak, setibanya dirumah anak, Jessica Valentinna Irawan pergi lagi sehingga anak berdua dengan Anak Korban Celsa Indriani bercerita, selanjutnya anak mengajak Anak Korban Celsa Indriani kekamar, sesampainya dikamar, anak dan Anak Korban Celsa Indriani sama – sama melorotkan celana berikut celana dalamnya hingga betis anak, setelah itu anak menimpa Anak Korban Celsa Indriani dan membuka selangkangannya serta memasukkan kemaluan anak kedalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani lalu anak menggoyangkannya maju mundur, hingga kelamin anak masuk, dan saat itu Anak Korban Celsa Indriani merintih kesakitan, dan karena Anak Korban Celsa Indriani merintih kesakitan sehingga anak mengeluarkan kemaluan anak serta kembali menaikkan celana anak, lalu anak dan Anak Korban Celsa Indriani keluar dari kamar, selanjutya Anak Korban Celsa Indriani menelpon Jessica Valentinna Irawan dan meminta untuk dijemput, dan tidak lama kemudian Jessica Valentinna Irawan datang menjemput Anak Korban Celsa Indriani dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan rumah anak;
Bahwa Akibat perbuatan anak, Anak Korban Celsa Indriani sudah tidak perawan lagi dan merasa malu;
Bahwa anak belum pernah dihukum dan belum pernah terkait masalah hukum;
Bahwa antara keluarga anak dengan keluarga Anak Korban Celsa Indriani sudah berdamai;
Bahwa Anak merasa sangat bersalah atas perbuatan anak tersebut;
Bahwa Anak merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tidak mengajukan barang bukti pada persidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor : 77.440/RSUD-AT/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Jekson Lubis, Sp.OG, dengan mengingat sumpah jabatan dengan mengingat sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan terhadap anak korban CELSA INDRIANI, pada selaput dara dijumpai robekan pada jam 5, 6, 7 sampai kedasar dengan kesimpulan Selaput Dara Robek;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah orang tua anak;
Bahwa Anak Rehan (15 tahun 3 bulan) dan Anak Korban Celsa Indriani (14 tahun) mereka telah menjalin hubungan perteman sejak bulan Nopember 2022;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Anak Rehan menghubungi dan mengundang Anak Korban Celsa Indriani untuk main kerumah Anak Rehan yang beralamat di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian Anak Celsa Indriani datang kerumah Anak Rehan bersma dengan saksi Jessica Valentinna Irawan, Setelah sampai di rumah Anak Rehan, saksi Jessica Valentinna Irawan pulang dengan alasan mau mandi sehingga Anak Korban Celsa Indriani berdua dengan Anak Rehan di dalam rumah, Selanjutnya Anak Rehan mendorong Anak Korban Celsa Indriani ke tempat tidur yang ada di lantai lalu menarik celana shot berikut celana dalam Anak Korban Celsa Indriani hingga betis. Setelah itu Anak Rehan menimpa Anak Korban Celsa Indriani dan membuka selangkangan Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang ke lubang kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Korban Celsa Indriani merasakan kesakitan;
Bahwa Ketika itu Anak Rehan menutup mulut Anak Korban Celsa Indriani dengan telapak tangannya dan berkata “mau teriak pun gak ada orang disini“ tetapi Anak Korban Celsa Indriani terus berusaha menolak tubuh Anak Rehan tetapi Anak Korban Celsa Indriani tidak berdaya karena Anak Korban Celsa Indriani ditimpa dan mulut Anak Korban Celsa Indriani dibekap dengan tangannnya, lalu Anak Rehan menggoyangkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Rehan merasa puas dan mencabut kemaluan Anak Rehan dari dalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani, Setelah selesai kemudian Anak Rehan menaikkan celana Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan keluar dari kamar;
Bahwa kemudian Anak Korban Celsa Indriani menghubungi menghubungi saksi Jessica Valentinna Irawan kemudian Anak Korban Celsa Indriani pulang bersama saksi Jessica Valentinna Irawan;
Bahwa akibat perbuatan Anak Rehan maka Anak Korban Celsa Indriani pada selaput dara dijumpai robekan pada jam 5, 6, 7 sampai kedasar sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor : 77.440/RSUD-AT/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Jekson Lubis, Sp.OG, dengan mengingat sumpah jabatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu Dakwaan Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU.RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetepan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Anak didakwa dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa Anak Rehan, dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu saja telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, pertama-tama Majelis perlu untuk menganalisa pengertian dari perkataan “dengan sengaja “ didalam unsur kedua ini ;
Menimbang, bahwa menurut VAN HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut POMPE, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dan sengaja (opzet). Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Baca : Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Yarsif Watampone, 2005, halaman 119);
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan Hukum Pidana disebutkan, pengertian dari maksud (opzet) mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari kesengajaan umumnya. Menurut ANDI HAMZAH, maksud (oogmerk) sama dengan sengaja, hanya untuk tingkatan sengaja yang pertama yakni sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk). Dan pengertian sengaja sebagai maksud – seperti yang dikemukakan oleh VOS – dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah, halaman 25) ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim untuk dikatakan telah melakukan perbuatan “dengan sengaja” maka seorang pelaku harus menghendaki adanya perbuatan tersebut dan ia mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran. Sedangkan serangkaian kebohongan dapat diartikan serangkaian kata-kata yang terjalin sedemikian rupa, sehingga kata-kata tersebut mempunyai hubungan antara yangsatu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kata-kata yang satu itu membenarkan kata-kata yang lain, padahal semuanya sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran. (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Ed. II Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 166-169). Adapun yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian. (Lihat: R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1996, hal. 261);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-aki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912. (Bandingkan dengan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996, hal. 208);
Menimbang, bahwa Anak korban Valensya pada saat kejadian berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Akta Kelahiran nomor 69/2005, sehingga Anak korban Valensya berdasarkan. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seorang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kejadian perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah orang tua anak;
Menimbang, bahwAnak Rehan (15 tahun 3 bulan) dan Anak Korban Celsa Indriani (14 tahun) mereka telah menjalin hubungan perteman sejak bulan Nopember 2022;
Menimbang, bahwpada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Anak Rehan menghubungi dan mengundang Anak Korban Celsa Indriani untuk main kerumah Anak Rehan yang beralamat di Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian Anak Celsa Indriani datang kerumah Anak Rehan bersma dengan saksi Jessica Valentinna Irawan, Setelah sampai di rumah Anak Rehan, saksi Jessica Valentinna Irawan pulang dengan alasan mau mandi sehingga Anak Korban Celsa Indriani berdua dengan Anak Rehan di dalam rumah, Selanjutnya Anak Rehan mendorong Anak Korban Celsa Indriani ke tempat tidur yang ada di lantai lalu menarik celana shot berikut celana dalam Anak Korban Celsa Indriani hingga betis. Setelah itu Anak Rehan menimpa Anak Korban Celsa Indriani dan membuka selangkangan Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang ke lubang kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Korban Celsa Indriani merasakan kesakitan;
Menimbang, bahwKetika itu Anak Rehan menutup mulut Anak Korban Celsa Indriani dengan telapak tangannya dan berkata “mau teriak pun gak ada orang disini“ tetapi Anak Korban Celsa Indriani terus berusaha menolak tubuh Anak Rehan tetapi Anak Korban Celsa Indriani tidak berdaya karena Anak Korban Celsa Indriani ditimpa dan mulut Anak Korban Celsa Indriani dibekap dengan tangannnya, lalu Anak Rehan menggoyangkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk didalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani hingga Anak Rehan merasa puas dan mencabut kemaluan Anak Rehan dari dalam kemaluan Anak Korban Celsa Indriani, Setelah selesai kemudian Anak Rehan menaikkan celana Anak Korban Celsa Indriani lalu Anak Rehan keluar dari kamar;
Menimbang, bahwkemudian Anak Korban Celsa Indriani menghubungi menghubungi saksi Jessica Valentinna Irawan kemudian Anak Korban Celsa Indriani pulang bersama saksi Jessica Valentinna Irawan;
Menimbang, bahwakibat perbuatan Anak Rehan maka Anak Korban Celsa Indriani pada selaput dara dijumpai robekan pada jam 5, 6, 7 sampai kedasar sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Nomor : 77.440/RSUD-AT/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Jekson Lubis, Sp.OG, dengan mengingat sumpah jabatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pasal 183 KUHAP, menyatakan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Anaklah yang bersalah melakukannya, sementara itu pasal 184 KUHAP, menyatakan: (1) Alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Anak;
Menimbang, bahwa pasal 185 KUHAP: (1) keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan, (4) keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat dipergunakan sebagai suatu bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat dibenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, (6) dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya, dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, dari ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP diatas dimana dalam perkara aquo terdapat 2 (dua) orang saksi yang didengarkan keterangannya di persidangan yaitu : saksi Sri Wati dan saksi Celsa Indriani, yang saling bersesuaian satu sama lain;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Anak yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Anak akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari, menemukan dan menggali kebenaran materil atau kebenaran yang sesungguh-sungguhnya atau kebenaran Hakiki, dengan demikian dalam hukum acara pidana tidaklah dikenal dengan kebenaran formil yang didasarkan semata-mata ditujukan pada formalitas-formalitas hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggungjawab, maka Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidanasesuai dengan ketentuan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku (Pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Pasal 82 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA);
Menimbang, bahwa agar dikatakan mampu bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun Hakim mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) apakah dapat diputus berupa pidana atau tindakan;
Pasal 71 : Putusan Berupa Pidana :
Pidana pokok bagi anak terdiri atas :
Pidana peringatan;
Pidana dengan syarat;
Pembinaan di luar lembaga;
Pelayanan masyarakat; atau
Pengawasan
Latihan kerja;
Pembinaan dalam lembaga;
Penjara;
Pidana tambahan terdiri atas :
Perampasan keuntungan yang diperoleh;
Pemenuhan kewajiban adat;
Pasal 82 : Putusan Berupa Tindakan :
Pengembalian kepada orang tua atau orang tua asuh;
Penyerahan kepada Pemerintah;
Penyerahan kepada seseorang;
Perawatan di rumah sakit jiwa;
Perawatan di Lembaga;
Kewajiban mengikuti suatu pendidikan formal dan/ atau latihan yang diadakan oleh pemerintah/badan swasta;
Pencabutan surat izin mengemudi;
Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau pemulihan;
Menimbang, bahwa Hakim Anak tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dalam hal penempatan Anak dijatuhi Pidana penjara dan menjalani pelatihan kerja, dimana salah satu pertimbangan terbentuknya Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam huruf a menyatakan bahwa : Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Menurut pendapat Hakim Anak penempatan Anak di penjara tidak membuat keadaan Anak yang telah melekat stigma menjadi seorang narapidana menjadi orang yang lebih baik karena Anak tersebut masih membutuhkan bimbingan dan kasih saksing dari keluarganya. Dikhawatirkan kehidupan dibalik jeruji akan membuat Anak menjadi lebih buruk dari keadaannya semula. Berdasarkan fakta persidangan Anak masih berstatus pelajar aktif dengan menempatkan Anak di Penjara dan pelatihan kerja dikuatirkan Anak akan putus sekolah maka masa depannya menjadi terganngu dan yang lebih fatal dapat membuat keadaannya menjadi lebih buruk. Dengan demikian hakim memilih tindakan berupa mengembalikan Anak kepada orang tua sebagaimana maksud dalam pasal 82 huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana dalam amar putusan dibawah semata-mata demi kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimatum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie Wan Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Anak sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi social kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, Negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penaggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat dalam perkara ini orang tua korban, korban, Anak dan orang tua Anak telah berdamai dan saling memaafkan bahkan orang tua korban yang memohon kepada hakim agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya karena masih bersekolah dan hal tersebut juga bersesuaian dengan rekomendasi dari Bapas kls.I Medan dalam laporan Litmasnya vide Pasal 60 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik IndonesiaUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, secara expressis verbis atau tegas menyatakan, “anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupkan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan koprehensif;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan namun Hakim menjatuhkan tindakan kepada Anak berupa mengembalikan Anak kepada orang tua nya maka konsekwensinya Anak haruslah dikeluarkan dari Tahanan agar Anak dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan dapat melanjutkan sekolah serta beraktifitas sebagaimana biasanya dan orang tua Anak juga telah menyatakan kesanggupannya untuk mendidik dan memelihara serta membingbing Anak menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan tindakan terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Anak;
Keadaan Memberatkan :
Akibat perbuatan Anak, korban mengalami truma dan tidak perawan lagi;
Keadaan Meringankan :
Anak mengakui perbuatan nya, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Antara Anak dan Korban serta orang tua masing-masing telah berdamai dan saling memaafkan
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi tindakan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Rehan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan tindakan berupa mengembalikan Anak kepada orang tua nya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak agar dikeluarkan dari dalam tahanan;
Membebani Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, oleh Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H, sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Darliana Sitepu,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Melisa,S.H., Penuntut Umum Penasehat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua Anak dan Anak secara teleconfrence;
Panitera Pengganti, Hakim,
Darliana Sitepu, S.H. Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H.