35/Pid.Sus/2023/PN Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Tdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MICHAEL YUDHISTIRA LUMBAN GAOL, S.H. Terdakwa: JEFRI Bin WARSIDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JEFRI BIN WARSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 100 (seratus) Jerigen yang berisikan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar sekitar 18 (delapan belas) liter per jerigen; 10 (sepuluh) drum plastic; 3 (tiga) drum kaleng; 35 (tiga puluh lima) jerigen; 1 (satu) unit mesin Shimizu Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rendy Gunawan Bin Muhammad Hatta; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Tdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Jefri Bin Warsidi;
2. Tempat lahir : Tanjungpandan;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/2 Juni 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Pilang Gg Bidis Rt. 10 Re. 03 Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kabupaten Belitung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap tanggal 2 Desember 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Desember 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Tdn tanggal 16 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Tdn tanggal 16 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Jefri Bin Warsidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang Yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Bin Warsidi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalanai dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB;
100 (seratus) Jerigen berisi BBM Jenis Solar @ ± 18 Liter Per Jerigen;
10 (sepuluh) Drum Plastik;
3 (tiga) Drum Kaleng;
35 (tiga puluh lima) jerigen;
1 (satu) unit Mesin Shimizu;
1 (satu) buah corong warna merah; dan
1 (satu) takaran minyak.
Agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rendy Gunawan Bin Muhammad Hatta
Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sehingga Terdakwa memohon untuk diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebagaimana telah diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa JEFRI Bin WARSIDI pada hari Jum’at tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang berwenang mengadili perkara ini, Yangmenyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib terdakwa JEFRI Bin WARSIDI mendapat telepon dari sdr. FIRMAN yang memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 100 (seratus) jerigen, lalu tidak lama kemudian datang saksi RENDY GUNAWAN (berkas perkara terpisah) membawa 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB yang didalamnya terdapat 100 (seratus) jerigen kosong ke SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, setelah sampai di SPDN Teluk Dalam saksi RENDY GUNAWAN meninggalkan jerigen kosong tersebut yang kemudian terdakwa langsung mengisi 100 (seratus) jerigen dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang masing-masing jerigen berisi sekitar 18 (delapan belas) liter, sekira pukul 17.00 wib saksi RENDY GUNAWAN kembali lagi ke SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung untuk mengambil 100 (seratus) jerigen yang sudah berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang masing-masing jerigen berisi sekitar 18 (delapan belas) liter tersebut dan membawanya keluar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB.
Bahwa Ketika saksi RENDY GUNAWAN berada di Jerambah Pilang Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, mobil yang saksi RENDY GUNAWAN kendarai dihentikan oleh saksi RIZKY FACHRUILLAH, saksi FEMBRI dan saksi APRIYADI SAPUTRA masing-masing merupakan anggota Kepolisian Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang berada di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung karena melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen pengangkutan, kemudian saksi RENDY GUNAWAN berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB dan 100 (seratus) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dibawa ke Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian saksi RENDY GUNAWAN mengaku pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut adalah sdr. FIRMAN yang melakukan penampungan di rumahnya di Desa Kelekak Usang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dan yang memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar adalah sdr. FIRMAN sendiri melalui terdakwa JEFRI Bin WARSIDI, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan kemudian terdakwa JEFRI Bin WARSIDI turut diamankan oleh Pihak Kepolisian;
Bahwa 100 (seratus) jerigen Bahan bakar Minyak jenis solar masing-masing bersisi sekitar ± 18 Liter tersebut dijual terdakwa kepada Sdr. FIRMAN dengan harga Rp. 8.800,- (delapan ribu delapan ratus rupiah) per liter, sehingga terdakwa mendapat keuntungan berkisar antara Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) perliternya. Dan terdakwa JEFRI Bin WARSIDI saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pesanan sdr. FIRMAN melalui saksi RENDY GUNAWAN tidak dilengkapi dengan dokumen berupa Kartu Nelayan, Surat Kapal dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai dokumen untuk melakukan pembelian bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Bahwa Berdasarkan Report Of Analysis pada tanggal 10 Januari 2023 – 12 januari 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Sucofindo terhadap form liquid unsealed plastic Jerry can menyatakan bahwa hasil dari pengukuran On Site Analysis adalah BBM jenis HSD Biosolar
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan meskipun telah diberitahukan haknya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RIZKY FACHRUILLAH, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang berada di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung;
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Desember 2022, Saksi melanjutkan melakukan penyeledikan dan didapati adanya kegiatan pengisian BBM jenis solar menggunakan jerigen di atas 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Carry Warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB yang dikendarai oleh Saksi Rendy Gunawan;
Bahwa Terdakwa adalah operator nozel di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang, berdasarkan hasil interogasi kepada Terdakwa, sebelumnya Saksi Rendy Gunawan membeli BBM jenis solar yang dibawanya tersebut di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang, dengan Terdakwa sebagai operator Nozel yang bertugas saat itu;
Bahwa saat membeli bbm jenis solar bersubsidi tersebut, Saksi Rendy tidak dapat menujukan pass kepemilikan kapal;
Bahwa untuk dapat membeli bbm jenis solar di SPDN Teluk Dalam harus menggunakan pass kepemilkan kapal;
Bahwa benar terdakwa menjual BBM jenis solar kepada Sdr. FIRMAN dengan harga Rp. 8.800,- (delapan ribu delapan ratus rupiah) per liter, sehingga terdakwa mendapat keuntungan berkisar antara Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) perliternya;
Bahwa telah dilakukan pengujian terhadap jerigen yang diamankan oleh Saksi, pengujian dilakukan oleh PT Sucofindo dengan hasil bbm tersebut adalah berjenis HSD Biosolar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
RENDY GUNAWAN Bin MUHAMMAD HATTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai operator nosel di SPDN Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung;
Bahwa pada mulanya Sdr. Firman yang merupakan atasan Saksi menelfon Terdakwa untuk memesan BBM jenis solar sebanyak 100 (seratus) jerigen, lalu Sdr.Firman menyuruh Saksi untuk membawa 100 (seratus) jerigen kosong ke SPDN, sehingga Sdr. Firman memerintahkan Saksi untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa sesampainya Saksi di SPDN, saksi menaruh 100 jerigen tersebut lalu meninggalkannya untuk diisi oleh Terdakwa. Sekira pukul 17.00 wib Saksi Kembali ke SPDN untuk mengambil 100 (seratus) jerigen yang sudah berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang masing-masing jerigen berisi sekitar 18 (delapan belas) liter tersebut dan membawanya keluar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimanakah cara atau sistem pembayaran pembelian BBM jenis solar oleh sdr FIRMAN dalam melakukan pembelian BBM jenis solar di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut namun pada pembelian BBM jenis solar pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 telah dilakukan pembayaran kepada sdr JEFRI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis solar di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung sebanyak 100 Jerigen yang berisi BBM jenis solar @ ± 18 liter tersebut sdr FIRMAN tidak ada memiliki kartu nelayan atau kartu kapal;
Bahwa tujuan Saksi membeli BBM jenis solar tersebut adalah untuk dijual kembali, namun Saksi hanya bertugas untuk mengantar jerigen-jerigen yang kosong ke SPDN Teluk Dalam dan mengambil kembali jerigen-jerigen tersebut setelah diisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mengambil 100 (seratus) jerigen yang sudah berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang masing-masing jerigen berisi sekitar 18 (delapan belas) liter tersebut, Saksi langsung mengantarnya ke daerah Gantung;
Bahwa Saksi telah beberapa kali membeli jenis solar bersubsidi tersebut untuk dijual kembali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sebagai berikut :
MUH. TASLIM A’YUN, S.T., M.T. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah atau dikenal dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi “Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi”. Dimana pengaturan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumennya tertentu serta diatur oleh Pemerintah.
Bahwa yang dimaksud dengan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tidak disubsidi oleh Pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak selain Bahan Bakar Minyak bersubsidi atau Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang diatur jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. Ada 2 jenis BBM tidak bersubsidi yaitu 1) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi ”Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 bahwa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selanjutnya disebut 1) Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi” dan 2) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 Perpres 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 ”Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi”.
Bahwa yang dimaksud dengan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tidak disubsidi oleh Pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak selain Bahan Bakar Minyak bersubsidi atau Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang diatur jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. Ada 2 jenis BBM tidak bersubsidi yaitu 1) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi ”Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 bahwa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selanjutnya disebut 1) Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi” dan 2) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 Perpres 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 ”Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi”. Titik serah atau penjualan BBM non subsidi ditentukan sendiri oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Bahan Bakar Minyak dimana dapat melalui penyalur yang telah diseleksi dan/atau langsung kepada konsumen sebagaimana ketentuan pasal 48 dan pasal 49 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Bahwa jenis dari Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah atau Jenis BBM Tertentu adalah sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyatakan bahwa Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa berdasarkan Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tidak bersubsidi yaitu:
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi..
Dalam ketentuan Diktum Kesatu Kepmen ESDM No 37.K/HK/.02/MEM.M/2022 mengubah jenis Bahan Bakar Minyak jenis bensin (Gasoline) minimum RON 88 (Premium) menjadi jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan RON 90 (Pertalite).
Jenis BBM Umum yang merupakan Jenis bahan bakar minyak non subsidi atau yang tidak disubsidi oleh Pemerintah antara lain jenis Avgas (aviation gasoline), Avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), Minyak tanah (Kerosene), Minyak Solar (Gas Oil), minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil).
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berhak menggunakan/mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang disubsidi oleh Pemerintah atau dikenal dengan konsumen pengguna BBM Bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu yaitu : 1) Jenis Minyak Tanah (kerosene), dengan konsumen pengguna Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan. 2) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dengan konsumen pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Bahwa yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak non subsidi Pemerintah adalah setiap orang atau Badan Usaha yang merupakan konsumen BBM Non Subsidi untuk digunakan secara langsung yang pembeliannya langsung kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga (Terbatas dan/atau Umum) BBM dan/atau penyalurnya Badan Usaha.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, masyarakat ataupun Badan Usaha dapat memperoleh BBM Non Subsidi dari Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga BBM baik secara langsung dan/atau melalui penyalur yang ditunjuk oleh Badan usaha tersebut.
Bahwa yang berhak mendistribusikan BBM yang disubsidi Pemerintah atau Jenis BBM Tertentu adalah Badan Usaha yang mendapat penugasan oleh Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu dalam pelaksanaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tersebut, Badan Usaha yang telah ditugaskan Badan Pengatur dapat melakukan kerjasama dengan penyalur yang berupa koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk melalui seleksi sebagaimana diatur dalam pasal 29 dan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa yang berhak mendistribusikan BBM (Bahan Bakar Minyak) non subsidi adalah Badan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga BBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagaimana ketentuan pasal 23 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang kewajiban pendaftaran bagi Badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Bahan Bakar Minyak telah mendapatkan NRU (Nomor Registrasi Usaha) dari Badan Pengatur Hilir Migas.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (11) Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (12) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk Pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Bahwa benar berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (13) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha Niaga adalah kegiatan pembelian , penjualan , eksport , import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (17) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha niaga terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada para pengguna yang mempunyai/ menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha niaga umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merk dagang tertentu.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan pasal 18 ayat (3) Perpres 191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 menyebutkan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak diperbolehkan suatu badan usaha atau perseorangan melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM bersubsidi dan kemudian dijualkan kembali untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomiannya sendiri
Bahwa apabila suatu badan usaha atau perseorangan melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM bersubsidi dan dijualkan kembali untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomiannya sendiri tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, dengan penjelasan Pasal 55 tersebut berbunyi “Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri”.
Bahwa sanksi atau akibat yang harus diterima oleh para pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan pidana pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan pasal 18 ayat (3) Perpres 191 tahun 2014 menyebutkan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bahwa adapun konsumen pengguna BBM yang disubsidi pemerintah yaitu konsumen yang menggunakan BBM hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual kembali. Apabila BBM Bersubsidi dijual kembali dalam rangka memperoleh keuntungan baik perorangan ataupun Badan Usaha bukan merupakan konsumen pengguna sebagaimana dimaksud pada Perpres No. 191 tahun 2014 dan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentigan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, Penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri. Berdasarkan ketentuan pasal 18 Perpres No.191 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021 dan pasal 55 UU No.22 tahun 2001 maka tidak diperbolehkan badan usaha atau perseorangan apabila membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian digunakan untuk kegiatan usaha yang menunjang perekonomiannya dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Ahli menerangkan bahwa kegiatan tersebut yaitu : BBM jenis biosolar yang diperoleh oleh sdr FIRMAN melalui Sdr RENDY GUNAWAN Bin MUHAMMAD HATTA dari SPDN Teluk Dalam Desa Juru Sebrang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dengan harga perolehan Rp. 8.000,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter, dimana operator nozzle atas nama sdr JEFRI Bin WARSIDI mengambil keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per liter dari harga yang ditetapkan pemerintah, merupakan Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi oleh Pemerintah;
Rangkaian kegiatan sdr FIRMAN bersama Sdr RENDY GUNAWAN Bin MUHAMMAD HATTA dan sdr JEFRI Bin WARSIDI yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kemudian untuk penjualan kembali guna mendapatkan keuntungan patut diduga merupakan kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ahli menerangkan bahwa : Rangkaian kegiatan sdr FIRMAN bersama Sdr RENDY GUNAWAN Bin MUHAMMAD HATTA dan sdr JEFRI Bin WARSIDI dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Kegiatan tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara yang mengakibatkan penyimpangan alokasi Minyak Solar yang disubsidi pemerintah di wilayah Kab. Belitung, Provinsi Bangka Belitung, khususnya Nelayan di wilayah Desa Juru Sebrang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.
Kebutuhan Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar & Minyak Tanah) dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap Kabupaten/Kota telah ditetapkan alokasi volumenya. Perbuatan tersebut akan menyebabkan berkurangnya alokasi untuk konsumen pengguna yang lebih berhak.
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan diperuntukkan untuk konsumen Pengguna sebagaimana lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Melalui Penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri”
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat, 2 Desember 2022 pada pukul 17.40 oleh di Pihak kepolisian di Jerambah Pilang Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjungpandan, Belitung;
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung tersebut adalah selaku petugas Nozel di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung yang bertugas selaku Operator Nozzel / melayani dan mengisikan BBM ke Jerigen konsumen nelayan yang membeli BBM di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung
Bahwa Harga perliter BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang dijual di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung tersebut yaitu sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter yang telah ditentukan oleh pemerintah, adapun sistem pembelian BBM tersebut dilakukan dengan menunjukkan Kartu Nelayan, Surat Kapal dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan untuk pembayaran pembayaran menggunakan Uang tunai;
Bahwa sebelumnya Terdakwa menerima telepon dari Sdr Firman yang memesan BBM jenis solar bersubsisi sebanyak 100 (seratus) jerigen, sehingga Terdakwa menyuruh Sdr Firman untuk membawa jerigen kosong;
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Desember 2022 Saksi Rendy Gunawan membawa 100 (seratus) Jerigen kosong menggunakan 1 (satu) Mobil merk Suzuki warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB, kemudian Terdakwa sendiri yang melakukan pengisian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut;
Bahwa Harga perliter BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang dijual di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung tersebut yaitu sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter yang telah ditentukan oleh pemerintah, adapun sistem pembelian BBM tersebut dilakukan dengan menunjukkan Kartu Nelayan, Surat Kapal dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan untuk pembayaran pembayaran menggunakan Uang tunai;
Bahwa harga solar yang Terdakwa jual tersebut adalah sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter. Adapun jumlah total harga keseluruhan BBM jenis solar sebanyak 100 (seratus) Jerigen yang yang berisi BBM jenis solar @ ± 18 (delapan belas) liter tersebut yaitu sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Sdr. FIRMAN yang memberikan langsung harga per liter BBM tersebut kepada Terdakwa namun pada hari jum’at tanggal 2 Desember 2022 Sdr. FIRMAN baru melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,000,00(dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp12 400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) rencana akan dibayar pada malam harinya;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil penjualan BBM jenis solar kepada Sdr. FIRMAN tersebut yaitu sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) setiap pengisian yang dilakukan oleh Sdr. FIRMAN;
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menjual bbm jenis solar kepada Sdr. Firman;
Bahwa pada saat akan melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam 100 (seratus) Jerigen yang dibawa menggunakan 1 (satu) Mobil merk Suzuki warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB milik Sdr. FIRMAn yang dikendarai oleh Saksi Rendy Gunawan Bin Muhammad Hatta di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung tersebut Sdr. RENDY GUNAWAN Bin MUHAMMAD HATTA tidak memiliki Kartu Nelayan, Surat Kapal dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akan dipergunakan untuk apa Sdr. FIRMAN dalam melakukan pengisian dan penjualan BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung tersebut;
Bahwa BBM yang dijual Terdakwa kepada Sdr. Firman melalui Saksi Rendy yaitu BBM jenis Solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU Carry Warna Hitam Nopol BN 8327 WB;
100 (seratus) Jerigen yang berisikan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solsekitar 18 (delapan belas) liter per jerigen;
10 (sepuluh) drum plastic;
3 (tiga) drum kaleng;
35 (tiga puluh lima) jerigen;
1 (satu) unit mesin Shimizu;
1 (Satu) buah corong warna merah;
1 (Satu) takaran minyak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Sdr. Firman menelepon Terdakwa yang bekerja di SPBUN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung untuk memesan 100 (seratus) jerigen solar bersubsidi, kemudian Terdakwa menyanggupinya dengan memerintahkan Sdr. Firman untuk membawa jeringen kosong untuk Terdakwa isi;
Bahwa kemudian di hari yang sama, Saksi Rendy yang merupakan pekerja dari Sdr. Firman membawa 100 (seratus) Jerigen yang dibawa menggunakan 1 (satu) Mobil merk Suzuki warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB;
Bahwa setelah menerima 100 (seratus) Jerigen kosong, Terdakwa sebagai petugas nozzle mengisinya satu per satu;
Bahwa Harga perliter BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang dijual di SPDN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung tersebut yaitu sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter yang telah ditentukan oleh pemerintah, adapun sistem pembelian BBM tersebut dilakukan dengan menunjukkan Kartu Nelayan, Surat Kapal dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan untuk pembayaran pembayaran menggunakan Uang tunai;
Bahwa harga perliter dari BBM jenis solar yang Terdakwa jual dan dibeli oleh Sdr. FIRMAN tersebyt adalah sebesar Rp8.000,00(delapan ribu rupiah) perliter. adapun jumlah total harga keseluruhan BBM jenis solar sebanyak 100 (seratus) Jerigen yang yang berisi BBM jenis solar @ ± 18 (delapan belas) liter tersebut yaitu sebesar Rp14.400.000,- (empat belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari jum’at tanggal 2 Desember 2022 Sdr. FIRMAN baru melakukan pembayaran secara Cash kepada saya sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) rencana akan dibayar pada malam hari nya;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil penjualan BBM jenis solar kepada Sdr. FIRMAN tersebut yaitu sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) setiap pengisian yang dilakukan oleh Sdr. FIRMAN;
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut, Sdr. Firman tidak menujukan pass kepemilikan kapal;
Bahwa hasil uji laboratorium terhadap isi jerigen tersebut yang dikeluarkan oleh PT. Sucofindo terhadap form liquid unsealedplasticJerrycan menyatakan bahwa hasil dari pengukuran On Site Analysis adalah BBM jenis HSD Biosolar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Sektor Minyak dan Gas Bumi butir 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”;
Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, pengertian kata “setiap orang” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Penuntut Umum orang sebagai Terdakwa yaitu Terdakwa Jefri Bin Warsidi, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “Setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat unsur “Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak”. Sebagaimana unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila telah terbukti salah satu unsur dalam pembuktian unsur tersebut haruslah dinyatakan telah terpenuhi sepenuhnya;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 dalam Pasal 40 Sektor Minyak dan Gas Bumi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, lebih lanjut pada Pasal 3 Ayat 1 Peraturan tersebut menyebutkan jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil)”;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau lebih dikenal dengan Jenis BBM tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Sdr. Firman menelepon Terdakwa yang bekerja di SPBUN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung untuk memesan 100 (seratus) jerigen solar bersubsidi, kemudian Terdakwa menyanggupinya dengan memerintahkan Sdr. Firman untuk membawa jeringen kosong untuk Terdakwa isi;
Bahwa kemudian di hari yang sama, Saksi Rendy yang merupakan pekerja dari Sdr. Firman membawa 100 (seratus) Jerigen yang dibawa menggunakan 1 (satu) Mobil merk Suzuki warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB;
Bahwa setelah menerima 100 (seratus) Jerigen kosong, Terdakwa sebagai petugas nozzle mengisinya satu per satu;
Bahwa Harga perliter BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang dijual di SPBUN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung tersebut yaitu sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter yang telah ditentukan oleh pemerintah, adapun sistem pembelian BBM tersebut dilakukan dengan menunjukkan Kartu Nelayan, Surat Kapal dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan untuk pembayaran pembayaran menggunakan Uang tunai;
Bahwa harga perliter dari BBM jenis solar yang Terdakwa jual dan dibeli oleh Sdr. FIRMAN tersebyt adalah sebesar Rp8.000,00(delapan ribu rupiah) perliter. adapun jumlah total harga keseluruhan BBM jenis solar sebanyak 100 (seratus) Jerigen yang yang berisi BBM jenis solar @ ± 18 (delapan belas) liter tersebut yaitu sebesar Rp14.400.000,- (empat belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari jum’at tanggal 2 Desember 2022 Sdr. FIRMAN baru melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) rencana akan dibayar pada malam hari nya;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil penjualan BBM jenis solar kepada Sdr. FIRMAN tersebut yaitu sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) setiap pengisian yang dilakukan oleh Sdr. FIRMAN;
Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut, Sdr. Firman tidak menujukan pass kepemilikan kapal;
Bahwa hasil uji laboratorium terhadap isi jerigen tersebut yang dikeluarkan oleh PT. Sucofindo terhadap form liquid unsealedplasticJerrycan menyatakan bahwa hasil dari pengukuran On Site Analysis adalah BBM jenis HSD Biosolar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa menjual BBM jenis Solar dari Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung kepada Saksi Rendy dengan diperjanjinkan keuntungan sebelumnya, sedangkan pembelian tersebut tanpa disertai dokumen kepemilikan kapal nelayan dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Kemudian terbukti bahwa Terdakwa menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut di atas harga sebenarnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang Majelis Hakim uraikan sebelumnya, dapat dinilai perbuatan Terdakwa dalam menjual BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBUN Teluk Dalam sebanyak 100 (seratus) Jerigen yang yang berisi BBM jenis solar bersubsidi masing-masing 18 (delapan belas) liter adalah tidak sesuai dengan peruntukan konsumen pengguna sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terdakwa telah menyalahgunakan peruntukan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi tersebut, oleh karenanya terhadap unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. R. Soesilo menjelaskan apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” adalah dalam arti kata “bersama-sama melakukan” yaitu sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Sdr. Firman menelepon Terdakwa yang bekerja di SPBUN Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kec. Tanjung Pandan Kab. Belitung untuk memesan 100 (seratus) jerigen solar bersubsidi, kemudian Terdakwa menyanggupinya dengan memerintahkan Sdr. Firman untuk membawa jeringen kosong untuk Terdakwa isi, kemudian di hari yang sama, Saksi Rendy yang merupakan pekerja dari Sdr. Firman membawa 100 (seratus) Jerigen yang dibawa menggunakan 1 (satu) Mobil merk Suzuki warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8327 WB. Setelah menerima 100 (seratus) Jerigen kosong, Terdakwa sebagai petugas nozzle mengisinya satu per satu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum yang terungkap di persidangan di atas, dapat diketahui jika dalam melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa atas perintah Saksi Firman dengan dijanjikan keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil penjualan BBM jenis solar kepada Sdr. FIRMAN tersebut yaitu sebesar Rp2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) setiap pengisian yang dilakukan oleh Sdr. FIRMAN, sehingga dalam ilmu hukum pidana perbuatan perbuatan Terdakwa dipandang sebagai perbuatan “turut serta melakukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Sektor Minyak dan Gas Bumi butir 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya berarti Terdakwa faham akan kesalahannya dan permohonan tersebut tidak menyangkut fakta atau kaidah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka hal tersebut tidak dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan keadaan yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
100 (seratus) Jerigen yang berisikan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar sekitar 18 (delapan belas) liter per jerigen;
10 (sepuluh) drum plastic;
3 (tiga) drum kaleng;
35 (tiga puluh lima) jerigen;
1 (satu) unit mesin Shimizu;
yang telah dilakukan penyitaan oleh Penuntut Umum dan masih diperlukan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rendy Gunawan Bin Muhammad Hatta, sehingga terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rendy Gunawan Bin Muhammad Hatta;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Sektor Minyak dan Gas Bumi butir 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JEFRI BIN WARSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
100 (seratus) Jerigen yang berisikan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar sekitar 18 (delapan belas) liter per jerigen;
10 (sepuluh) drum plastic;
3 (tiga) drum kaleng;
35 (tiga puluh lima) jerigen;
1 (satu) unit mesin Shimizu
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rendy Gunawan Bin Muhammad Hatta;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, oleh kami, Syafitri Apriyuani S., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Frans Lukas Sianipar, S.H., Elizabeth Juliana, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bambang Supriadi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, serta dihadiri oleh Michael Yudistira Lumban Gaol, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Frans Lukas Sianipar, S.H. Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H.
Elizabeth Juliana, S.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Supriadi, S.H.