47/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING, Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut melakukan Penyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE73 warna kuning Nopol : G-8165-CE jenis mobil barang tahun 2011 Noka MHMFE73P2BK018111 Nosin 4DE34T-G60263 An. PT. SEMAR KENCANA SEJATI alamat Jl. P Kemerdekaan No.22 Rt.010/007 Tanggung Kota Tegal, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak; 1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi FE 334 warna kuning No.Pol : B-9549-FRW jenis mobil barang tahun 2002 Noka MHMFE334E2R014864, Nosin 4D31242447 An. BENI alamat PEM TLG Harapan B K6 9 Rt.015/018 Telagamurni CKR BRT BKS, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak; 1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Fuso warna putih kuning No.Pol : B-9972-UCE, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak; 1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel warna putih kuning No.Pol : B-9123-FRW, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak; 1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel No.Pol : T-8917-TH, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan berisikan tangki besi kosong dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak; 1 (satu) buah alat mesin penyedot solar yang sudah terpasang selang; 2 (dua) buah corong warna hijau; Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, DKK 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:47/Pid.Sus/2023/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I :
| : | DEDE ISKANDAR Bin ODING |
| : | Sukabumi |
| : | 43 Tahun / 11 November 1979 |
| : | Laki – laki |
| : | Indonesia |
| : | Kp. Kebonjeruk Pangsorlio Rt.002/025, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabuapten Sukabumi |
| : | I s l a m |
| : | Buruh Harian Lepas / Kuli Bongkar Muat BBM Solar |
Terdakwa II :
| : | HAIDAR ALI Bin MAMAN |
| : | Sukabumi |
| : | 36 Tahun / 12 April 1986 |
| : | Laki – laki |
| : | Indonesia |
| : | Kp. Sukamukti Rt.005/007, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang, Kabuapten Sukabumi |
| : | I s l a m |
| : | Karyawan Swasta / Kuli Bongkar Muat BBM Solar |
Terdakwa III :
| : | IMAM MUTOLIB Bin RAHMAT SANDI |
| : | Sukabumi |
| : | 24 Tahun / 12 Januari 1999 |
| : | Laki – laki |
| : | Indonesia |
| : | Kp. Kebon Jeruk Pangsorlio Rt.002/025, Keluarahn Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi |
| : | I s l a m |
| : | Wiraswasta / Kuli Bongkar Muat BBM Solar |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Bin ODING :
1. Penyidik sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023
Terdakwa II . HAIDAR ALI Bin MAMAN :
1. Penyidik sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023
Terdakwa III . IMAM MUTOLIB Bin RAHMAT SANDI :
1. Penyidik sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023
Para Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Cbd tanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Cbd tanggal 15 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING (Alm), Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah, yang dilakukan secara bersama-sama” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING (Alm), Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (SATU) TAHUN dan 4 (EMPAT) BULAN penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE73 warna kuning Nopol : G-8165-CE jenis mobil barang tahun 2011 Noka MHMFE73P2BK018111 Nosin 4DE34T-G60263 An. PT. SEMAR KENCANA SEJATI alamat Jl. P Kemerdekaan No.22 Rt.010/007 Tanggung Kota Tegal, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi FE 334 warna kuning No.Pol : B-9549-FRW jenis mobil barang tahun 2002 Noka MHMFE334E2R014864, Nosin 4D31242447 An. BENI alamat PEM TLG Harapan B K6 9 Rt.015/018 Telagamurni CKR BRT BKS, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Fuso warna putih kuning No.Pol : B-9972-UCE, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel warna putih kuning No.Pol : B-9123-FRW, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel No.Pol : T-8917-TH, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan berisikan tangki besi kosong dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) buah alat mesin penyedot solar yang sudah terpasang selang;
2 (dua) buah corong warna hijau;
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, DKK
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa dengan mengajukan repliknya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING, Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI secara bersama-sama dengan saksi JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, saksi DADE HIDAYAT Bin JAJAT SUHENDI, saksi BOBIH SUPRIATNA Bin DAEN dan saksi MUH. FALAQ FINAS Bin M. SUDRAJAT HIDAYAT (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa I. DEDE ISKANDAR, Terdakwa II. HAIDAR ALI dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB bersama dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS disuruh oleh RIJAL (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk melakukan pekerjaan dalam hal penyalahgunaan pengangkutan ataupun niaga bahan bakar minyak jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah milik dari JENI (DPO) dengan upah yang akan terima antara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali jalan dan para terdakwapun menyanggupinya, dimana Terdakwa I. DEDE ISKANDAR, Terdakwa II. HAIDAR ALI dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB bertugas menunggu di Gudang Penyimpanan Solar sebagai kuli bongkar muat BBM sedangkan saksi JOKO SUPRIYANTO sebagai Kernet dan saksi DADE HIDAYAT sebagai Sopirnya, saksi BOBIH SUPRIATNA sebagai Sopir dan saksi MUH. FALAQ FINAS sebagai Kernetnya;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS berangkat dari Gudang dengan menggunakan kendaraannya masing-masing yaitu untuk saksi JOKO SUPRIYANTO dan saksi DADE HIDAYAT mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box No.Pol : B 9972 UCE warna Putih yang sudah berisikan 4 (empat) buah Kempu berangkat menuju SPBU Cibolang Tengah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan membeli solar dengan melakukan pengisian sebanyak 200 (dua ratus) liter setelah selesai berangkat lagi menuju SPBU Kadupugur Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabuim mengisi sebanyak 200 (dua ratus) liter setelah itu kembali lagi ke SPBU Cibolang Tengah dan melakukan pengisian lagi hingga seterusnya agar 4 (empat) buah Kempu dalam kendaraan penuh dengan isi kurang lebih 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter BBM Jenis Solar dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Sementara untuk saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Canter warna Kuning Box Putih No.Pol : G 8165 CE yang sudah berisikan 4 (empat) buah Kempu berangkat menuju SPBU Cibolang Luhur Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan membeli solar dengan melakukan pengisian sekitar 300 (tiga ratus) liter setelah selesai berangkat lagi menuju SPBU Cibolang Tengah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabuim mengisi sebanyak 300 (tiga ratus) liter setelah itu berkeliling kembali lagi ke SPBU Cibolang Luhur dan melakukan pengisian lagi hingga seterusnya agar 4 (empat) buah Kempu dalam kendaraan penuh dengan isi kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter BBM Jenis Solar dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter;
Bahwa para terdakwa mengetahui pembelian BBM jenis Solar tersebut dilakukan dengan cara saat pengisian BBM jenis Solar oleh operator SPBU dari mesin dispenser SPBU posisi selang mesin dispenser dimasukan kedalam lubang tangki kendaraan dan ketika tangki sudah terisi terdapat saklar untuk menyalakan mesin pompa yang terpasang disebelah Stir kendaraan untuk memudahkan penyedotan BBM jenis Solar yang sudah masuk kedalam tangki secara otomatis dipindahkan kedalam Kempu melalui selang yang sudah terpasang sehingga tidak diketahui oleh orang lain;
Bahwa setelah saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS selesai melakukan pengisian BBM jenis Solar Subsidi Pemerintah dimana Kempu yang berada dalam kendaraan penuh lalu masing-masing melakukan pengangkutan membawanya menuju Gudang Penyimpanan Solar yang saat itu Terdakwa I. DEDE ISKANDAR, Terdakwa II. HAIDAR ALI dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB sudah menunggu untuk melakukan bongkar muat Solar tersebut, kemudian sekitar pukul 21.45 WIB ketika para terdakwa dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS sedang berada di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi JIMMI ROI, SH dan saksi PRATAMA YUDHA, SH yang merupakan Anggota Polisi wilayah Satuan Polres Sukabumi yang langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS lalu melakukan penggeledahan di gudang tersebut ditemukan 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat ataupun konsumen pengguna yang berhak karena kuota BBM Subsidi yang terbatas, dan kegiatan para terdakwa tidak mempunyai izin usaha niaga terutama BBM Subsidi sudah ditentukan oleh Pemerintah;
Perbuatan mereka Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING, Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut cara agamanya,yang pada pokoknya masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
JIMMI ROI, SH, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik.
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, saksi bersama rekan telah mengamankan para terdakwa yang kedapatan membeli dan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi Pemerintah.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap DEDE ISKANDAR, BOBIH SUPRIYATNO, IMAM, HAIDAR ALI, DADE HIDAYAT, MUH. FALAQ FINAS dan JOKO SUPRIYATNO.
Bahwa ketujuh orang tersebut yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa awalnya saksi dan rekan melakukan pengamatan di SPBU 3443113 di Cicantayan melihat ada mobil truck box warna silver dan kepala kuning Nopol G 8165 CE yang mengisi BBM selama sekitar 20 menit dan mencurigakan, kemudian mobil tersebut berangkat menuju ke sebuah gudang tersebut.
Bahwa kemudian dilakukan pengamanan digudang tersebut terdapat 5 unit mobil truck dan terdapat barang bukti 14,4 ton / 14.400 liter solar subsidi hasil pembelian di SPBU yang beroperasi di wilayah Kab. Sukabumi.
Bahwa para terdakwa melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut dengan cara melakukan pembelian solar secara normal dimasukan kedalam tangki pengisian BBM dan jika sudah penuh dipindahkan kedalam kempu yang sudah disiapkan didalam box kendaraan hingga tangki kosong lalu melakukan pengisian kembali secara terus menerus.
Bahwa benar saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipaersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
PRATAMA YUDHA, SH, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik.
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, saksi bersama rekan telah mengamankan para terdakwa yang kedapatan membeli dan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi Pemerintah.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap DEDE ISKANDAR, BOBIH SUPRIYATNO, IMAM, HAIDAR ALI, DADE HIDAYAT, MUH. FALAQ FINAS dan JOKO SUPRIYATNO.
Bahwa ketujuh orang tersebut yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa awalnya saksi dan rekan melakukan pengamatan di SPBU 3443113 di Cicantayan melihat ada mobil truck box warna silver dan kepala kuning Nopol G 8165 CE yang mengisi BBM selama sekitar 20 menit dan mencurigakan, kemudian mobil tersebut berangkat menuju ke sebuah gudang tersebut.
Bahwa kemudian dilakukan pengamanan digudang tersebut terdapat 5 unit mobil truck dan terdapat barang bukti 14,4 ton / 14.400 liter solar subsidi hasil pembelian di SPBU yang beroperasi di wilayah Kab. Sukabumi.
Bahwa para terdakwa melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut dengan cara melakukan pembelian solar secara normal dimasukan kedalam tangki pengisian BBM dan jika sudah penuh dipindahkan kedalam kempu yang sudah disiapkan didalam box kendaraan hingga tangki kosong lalu melakukan pengisian kembali secara terus menerus.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa saksi ditangkap bersama dengan BOBIH SUPRIYATNO, DEDE ISKANDAR, HAIDAR ALI, DADE HIDAYAT, MUH. FALAQ FINAS dan IMAM karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa saksi ditangkap ketika selesai melakukan pembelian solar dan membawanya ke gudang tersebut.
Bahwa saksi melakukan pengisian solar bersama dengan DADE HIDAYAT.
Bahwa saksi membeli solar dari SPBU Cibolang dan Kadupugur Cicantayan.
Bahwa saksi sebagai kenek yang bertugas melakukan pembleian solar ke operator SPBU sedangkan DADE sebagai sopirnya.
Bahwa terdawa dengan DADE membeli solar menggunakan kendaraan truk box No.Pol B 9972 UCE warna putih yang berisikan 4 buah kempu.
Bahwa saksi membeli solar ditiap SPBU seharga Rp. 6.800,- per liternya dengan jumlahnya kurang lebih sebanyak 4.000 liter.
Bahwa saksi dengan DADE membeli solar di setiap SPBU tersebut 100 liter yaitu setelah mengisi di SPBU Cibolang lalu ke SPBU Kadupugur yang dilakukan secara berulang-ulang hingga kempu yang ada didalam mobil penuh.
Bahwa pembelian BBM jenis Solar tersebut dengan cara saat pengisian BBM jenis Solar oleh operator SPBU dari mesin dispenser SPBU posisi selang mesin dispenser dimasukan kedalam lubang tangki kendaraan dan ketika tangki sudah terisi terdapat saklar untuk menyalakan mesin pompa yang terpasang disebelah Stir kendaraan untuk memudahkan penyedotan BBM jenis Solar yang sudah masuk kedalam tangki secara otomatis dipindahkan kedalam Kempu melalui selang yang sudah terpasang sehingga tidak diketahui oleh orang lain.
Bahwa saksi bekerja sejak November 2022.
Bahwa saksi disuruh oleh RIJAL untuk melakukan pembelian solar di SPBU.
Bahwa saat saksi dengan DADE akan melakukan pengisian diberi uang Rp. 30.000.000,- oleh RIJAL.
Bahwa saksi sudah 6 kali melakukan pembelian solar atas suruhan RIJAL.
Bahwa saksi mendapatkan upah antara Rp. 300.000,- sampai Rp. 400.000,- dari RIJAL.
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dikemanakan solar tersebut.
Bahwa saksi mengetahui peran BOBIH sebagai sopri truk, untuk DEDE ISKANDAR, HAIDAR ALI dan IMAM dibagian gudang yang menurunkan solar dari kendaraan ke Drump yang ada digudang, sedangkan M. FALAH FINAS sebagai kenek seperti saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
DADE HIDAYAT Bin JAJAT SUHENDI, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa saksi ditangkap bersama dengan BOBIH SUPRIYATNO, DEDE ISKANDAR, HAIDAR ALI, JOKO, MUH. FALAQ FINAS dan IMAM karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa saksi ditangkap ketika selesai melakukan pembelian solar dan membawanya ke gudang tersebut.
Bahwa saksi melakukan pengisian solar bersama dengan JOKO.
Bahwa saksi membeli solar dari SPBU Cibolang dan Kadupugur Cicantayan.
Bahwa saksi sebagai sopirnya sedangkan JOKO sebagai kenek yang bertugas melakukan pembleian solar ke operator SPBU.
Bahwa terdawa dengan JOKO membeli solar menggunakan kendaraan truk box No.Pol B 9972 UCE warna putih yang berisikan 4 buah kempu.
Bahwa saksi membeli solar ditiap SPBU seharga Rp. 6.800,- per liternya dan dibayar Rp. 1.360.000,- per 200 liter yang dibeli setiap pengisian.
Bahwa saksi dengan JOKO membeli solar di setiap SPBU tersebut 100 liter yaitu setelah mengisi di SPBU Cibolang lalu ke SPBU Kadupugur yang dilakukan secara berulang-ulang hingga kempu yang ada didalam mobil penuh.
Bahwa pembelian BBM jenis Solar tersebut dengan cara saat pengisian BBM jenis Solar oleh operator SPBU dari mesin dispenser SPBU posisi selang mesin dispenser dimasukan kedalam lubang tangki kendaraan dan ketika tangki sudah terisi terdapat saklar untuk menyalakan mesin pompa yang terpasang disebelah Stir kendaraan untuk memudahkan penyedotan BBM jenis Solar yang sudah masuk kedalam tangki secara otomatis dipindahkan kedalam Kempu melalui selang yang sudah terpasang sehingga tidak diketahui oleh orang lain.
Bahwa saksi yang menekan tombol mesin inventer yang terletak disebelah kanan stir.
Bahwa saksi bekerja sejak November 2022.
Bahwa saksi disuruh oleh RIJAL selaku koordinator lapangan untuk melakukan pembelian solar di SPBU.
Bahwa jika 4 kempu didalam kendaraan penuh lalu dibawa ke gudang penyimpanan tersebut.
Bahwa saat saksi dengan JOKO akan melakukan pengisian diberi uang Rp. 30.000.000,- oleh RIJAL.
Bahwa untuk gudang tersebut yang telah disewa oleh JENI.
Bahwa sudah bekerja baru 3 minggu dan sudah 8 kali melakukan pengisian solar di SPBU tersebut.
Bahwa saksi mendapatkan upah sebasar Rp. 500.000,- dalam sekali pembelian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
BOBIH SUPRIATNA Bin DAEN, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa saksi ditangkap bersama dengan DADE HIDAYAT, DEDE ISKANDAR, HAIDAR ALI, JOKO, MUH. FALAQ FINAS dan IMAM karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa saksi ditangkap ketika selesai melakukan pembelian solar dan membawanya ke gudang tersebut.
Bahwa saksi melakukan pengisian solar bersama dengan MUH. FALAQ FINAS.
Bahwa saksi sebagai sopir yang membeli solar sedangkan MUH FALAQ yang bertugas sebagai kenek.
Bahwa saksi membeli solar dari SPBU Cibolang luhur dan dan Cibolang tengah.
Bahwa terdawa dengan MUH. FALAQ FINAS membeli solar menggunakan kendaraan roda 6 Mitsubishi Canter warna Kuning box putih No.Pol G 8165 CE yang berisikan 4 buah kempu.
Bahwa saksi membeli solar ditiap SPBU seharga Rp. 6.800,- per liternya.
Bahwa pembelian BBM jenis Solar tersebut dengan cara saat pengisian BBM jenis Solar oleh operator SPBU dari mesin dispenser SPBU posisi selang mesin dispenser dimasukan kedalam lubang tangki kendaraan dan ketika tangki sudah terisi terdapat saklar untuk menyalakan mesin pompa yang terpasang disebelah Stir kendaraan untuk memudahkan penyedotan BBM jenis Solar yang sudah masuk kedalam tangki secara otomatis dipindahkan kedalam Kempu melalui selang yang sudah terpasang sehingga tidak diketahui oleh orang lain.
Bahwa saksi yang menekan tombol mesin inventer yang terletak disebelah kanan stir.
Bahwa saksi melakukan pembelian solar tersebut atas suruhan RIJAL.
Bahwa dalam kendaraan berisi 4 kempu dengan kapasitas jika full sebanyak 1.000 liter.
Bahwa saat akan melakukan pengisian diberi uang Rp. 30.000.000,- oleh RIJAL.
Bahwa saksi sudah bekerja baru 2 minggu dan sudah 3 kali melakukan pengisian solar di SPBU.
Bahwa untuk kendaraan pengangkut solar ada sebanyak 6 kendaraan namun tidak semua beroperasi hanya tergantung kebutuhan atau instruksi RIJAL sebagai koordinator lapangan.
Bahwa untuk pemegang kunci dipegang masing-masing sopir yaitu saksi, OJOS, ADE Als ENGKO, DADE, DIAN dan ACEP,sedangkan untuk petugas di gudang yaitu ADE, HAIDAR ALI, IMAM dan DEDE ISKANDAR.
Bahwa setahu saksi pemilik dari usaha tersebut adalah JENI yang masih ada keluarga dari menantu saksi.
Bahwa saksi mendapatkan upah sebasar Rp. 500.000,- dalam sekali pembelian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
MUH. FALAQ FINAS Bin M. SUDRAJAT HIDAYAT, dibawah sumpah menerangkan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa saksi ditangkap bersama dengan BOBIH SUPRIYATNO, DEDE ISKANDAR, HAIDAR ALI, JOKO, DADE HIDAYAT, dan IMAM karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa saksi melakukan pengisian solar bersama dengan BOBIH.
Bahwa saksi yang bertugas sebagai kenek membantu BOBIH serta memindahkan selang yang ada pada alat mesin penyedot kedalam lubang kempu, sedangkan BOBIH sebagai sopir yang membeli solar.
Bahwa saksi membeli solar dari SPBU Cibolang luhur dan dan Cibolang tengah.
Bahwa saksi dengan BOBIH membeli solar menggunakan kendaraan roda 6 Mitsubishi Canter warna Kuning box putih No.Pol G 8165 CE yang berisikan 4 buah kempu.
Bahwa saksi membeli solar ditiap SPBU seharga Rp. 6.800,- per liternya.
Bahwa pembelian BBM jenis Solar tersebut dengan cara saat pengisian BBM jenis Solar oleh operator SPBU dari mesin dispenser SPBU posisi selang mesin dispenser dimasukan kedalam lubang tangki kendaraan dan ketika tangki sudah terisi terdapat saklar untuk menyalakan mesin pompa yang terpasang disebelah Stir kendaraan untuk memudahkan penyedotan BBM jenis Solar yang sudah masuk kedalam tangki secara otomatis dipindahkan kedalam Kempu melalui selang yang sudah terpasang sehingga tidak diketahui oleh orang lain.
Bahwa untuk DEDE ISKANDAR, HAIDAR ALI dan IMAM merupakan pekerja kuli bongkar muat solar digudang sedangkan DADE sebagai sopir dan untuk JOKO kenek yang ikut dengan DADE.
Bahwa saksi bekerja menjadi kenek sudah 1,5 bulan.
Bahwa setahu saksi gudang tersebut disewa oleh JENI.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli ANDI PURDYANTO RANA KONE, S.H., M.H., dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Ahli bekerja di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda.
Bahwa Ahli bekerja di BPH Migas sejak 6 tahun lalu.
Bahwa Ahli sebagai ahli dilengkapi Surat Tugas dari Sekretaris BPH Migas.
Bahwa Ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan selaku Ahli di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal diolah dari Minyak Bumi.
Bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard an mutu (speisifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Untuk BBM Non Subsidi terdiri dari Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang di distribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum tidak diberikan subsidi.
Bahwa mekanisme penyaluran BBM yang di subsidi oleh pemerintah kepada konsumen yaitu Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu melakukan proses penyediaan BBM yang dapat dilakukan dengan memproduksi BBM melalui fasilitas pengolahan (kilang) yang dimiliki atau dikuasainya (sewa) atau dapat juga menyediakan BBM melalui impor. BBM tersebut selanjutnya disimpan dalam fasilitas penyimpanan (Terminal BBM/Depo) yang dimiliki, setelah itu diangkut ke wilayah yang ditugaskan dengan menggunakan fasilitas pengangkutan truk/tangki/kapal/kereta/pipa yang dimiliki untuk selanjutnya didsitribusikan kepada konsumen melalui fasilitas Niaga (penyalur) yang dimiliki.
Bahwa Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Bahwa yang berhak mendapatkan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah yaitu BBM Jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan yang ada di terminal BBM/Depot, dan BBM jenis Minyak Solar untuk Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Bahwa BBM Subsidi dapat dibeli dipenyalur resmi dua Badan Usaha seperti SPBU, SPDN, SPBUN, dsb.
Bahwa harga BBM Subsidi jenis Solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 6.800,- perliter sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
Bahwa kegiatan yang termasuk dalam perbuatan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara, diantaranya kegiatan pengoplosan, penyimpangan alokasi dan pengangkutan serta penjualan BBM ke luar negeri.
Bahwa dalam hal ini perbuatan para terdakwa tidak diperkenankan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan niaga atau penjualan BBM jenis solar tanpa memiliki izin usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat banyak karena telah menyalahgunakan Surat Rekomendasi untuk konsumen pengguna yang berhak. Perbuatan para terdakwa juga menggunakan surat milik orang lain sangat merugikan pihak lain terutama konsumen pengguna pertanian, karena kuota BBM Subsidi adalah terbatas sehingga penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna.
Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kegiatan para terdakwa tidak mempunyai izin usaha niaga dan terutama terkait BBM Subsidi yang jenis konsumennya sudah ditentukan dan Negara yang membayar subsidi untuk setiap liternya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Bin ODING :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa tetap pada keterangannya.
Bahwa terdakwa diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan BOBIH SUPRIYATNO, IMAM, HAIDAR ALI, DADE HIDAYAT, MUH. FALAQ FINAS dan JOKO SUPRIYATNO karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai kuli bongkar muat BBM di gudang penyimpanan BBM jenis solar tersebut yang bertugas memindahkan solar dari kempu yang berada di dalam truck box kendaraan ke kendaraan Tangki Kapasitas 8.000 liter.
Bahwa terdakwa bekerja di ugudang sejak bulan Oktober 2022.
Bahwa terdakwa dipekerjakan oleh JEN.
Bahwa setahu terdakwa jika gudang tersebut disewa oleh JENI dan digunakan sejak bulan Oktober 2022.
Bahwa solar tersebut dibeli dari SPBU menggunakan 6 unit kendaraan yang telah dimodifikasi didalamnya terdapat 4 buah kempu.
Bahwa yang bekerja untuk melakukan pembelian solar adalah ADE, ACEP, DANI, BOBI, DADE dan OJOS.
Bahwa biasanya solar yang dibawa ke gudang oleh supir 4 kempu sebanyak sekitar 3.600 liter.
Bahwa proses bongkar muat solar dari kempu kendaraan dipindahkan ke drum kapasitas 200 liter dan disedot menggunakan mesin alkon ke truk tangki kapasitas 8.000 liter.
Bahwa dalam 2 hari sekali solar yang masuk ke gudang penyimpanan sebanyak 16.000 liter.
Bahwa selain terdakwa, karyawan bongkar muat yaitu IMAM, IDAY dan ADE.
Bahwa terdakwa mendapatkan upah jika kendaraan truk tangki penuh sebesar Rp. 400.000,- dibagi kepada semua karyawan bongkar muat 4 orang, sehingga mendapatkan upah Rp. 100.000,-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin terkait pengangkutan atau izin niaga BBM jenis solar subsidi dari pemerintah.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa II. HAIDAR ALI Bin MAMAN :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa tetap pada keterangannya.
Bahwa terdakwa diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan BOBIH SUPRIYATNO, IMAM, DEDE ISKANDAR, DADE HIDAYAT, MUH. FALAQ FINAS dan JOKO SUPRIYATNO karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang menunggu tangki untuk memindahkan solar bersubsidi dari truck.
Bahwa setahu terdakwa jika solar subsidi tersebut milik JENI.
Bahwa terdakwa bekerja kepada JENI.
Bahwa yang bekerja di gudang ada terdakwa, DEDE, IMAM dan ADE.
Bahwa terdakwa bekerja sudah berjalan sekitar 3 bulan.Bahwa benar solar tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Sukabumi menggunakan 6 unit kendaraan yang telah dimodifikasi didalamnya terdapat 4 buah kempu.
Bahwa terdakwa bekerja di gudang mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- dibagi kepada semua karyawan bongkar muat 4 orang, sehingga mendapatkan upah Rp. 100.000,-.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin terkait pengangkutan atau izin niaga BBM jenis solar subsidi dari pemerintah.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Bin RAHMAT SANDI :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di polisi dan terdakwa tetap pada keterangannya.
Bahwa terdakwa diminta keterangannya sehubungan dengan adanya tindak pidana Migas yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi.
Bahwa barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan BOBIH SUPRIYATNO, DEDE ISKANDAR, HAIDAR ALI, DADE HIDAYAT, MUH. FALAQ FINAS dan JOKO SUPRIYATNO karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai kuli bongkar muat BBM di gudang penyimpanan BBM jenis solar tersebut yang bertugas memindahkan solar dari kempu yang berada di dalam truck box kendaraan ke kendaraan Tangki Kapasitas 8.000 liter.
Bahwa terdakwa bekerja di ugudang sejak bulan Oktober 2022.
Bahwa terdakwa dipekerjakan oleh JENI yang sebelumnya ditawarkan pekerjaan dari DEDE.
Bahwa setahu terdakwa jika gudang tersebut disewa oleh JENI dan digunakan sejak bulan Oktober 2022.
Bahwa solar tersebut dibeli dari SPBU menggunakan 6 unit kendaraan yang telah dimodifikasi didalamnya terdapat 4 buah kempu.
Bahwa yang bekerja untuk melakukan pembelian solar adalah ADE, ACEP, DANI, BOBI, DADE dan OJOS.
Bahwa biasanya solar yang dibawa ke gudang oleh supir 4 kempu sebanyak sekitar 3.600 liter.
Bahwa proses bongkar muat solar dari kempu kendaraan dipindahkan ke drum kapasitas 200 liter dan disedot menggunakan mesin alkon ke truk tangki kapasitas 8.000 liter.
Bahwa dalam 2 hari sekali solar yang masuk ke gudang penyimpanan sebanyak 16.000 liter.
Bahwa selain terdakwa, karyawan bongkar muat yaitu IMAM, IDAY dan ADE.
Bahwa terdakwa mendapatkan upah jika kendaraan truk tangki penuh sebesar Rp. 400.000,- dibagi kepada semua karyawan bongkar muat 4 orang, sehingga mendapatkan upah Rp. 100.000,-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin terkait pengangkutan atau izin niaga BBM jenis solar subsidi dari pemerintah.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE73 warna kuning Nopol : G-8165-CE jenis mobil barang tahun 2011 Noka MHMFE73P2BK018111 Nosin 4DE34T-G60263 An. PT. SEMAR KENCANA SEJATI alamat Jl. P Kemerdekaan No.22 Rt.010/007 Tanggung Kota Tegal, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi FE 334 warna kuning No.Pol : B-9549-FRW jenis mobil barang tahun 2002 Noka MHMFE334E2R014864, Nosin 4D31242447 An. BENI alamat PEM TLG Harapan B K6 9 Rt.015/018 Telagamurni CKR BRT BKS, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Fuso warna putih kuning No.Pol : B-9972-UCE, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel warna putih kuning No.Pol : B-9123-FRW, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel No.Pol : T-8917-TH, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan berisikan tangki besi kosong dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) buah alat mesin penyedot solar yang sudah terpasang selang;
2 (dua) buah corong warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dihubungkan dengan keterangan para saksi dipersidangan dengan dibawah sumpah serta keterangan terdakwa sendiri, maka Majelis dapat melihat adanya fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa tersebut yang berkaitan dalam pemeriksaan ini antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi.
Bahwa benar barang bukti yang diamankan digudang tersebut berupa 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone.
Bahwa benar para terdakwa ditangkap karena telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis Solar.
Bahwa benar para terdakwa bekerja sebagai kuli bongkar muat BBM di gudang penyimpanan BBM jenis solar tersebut yang bertugas memindahkan solar dari kempu yang berada di dalam truck box kendaraan ke kendaraan Tangki Kapasitas 8.000 liter.
Bahwa benar para terdakwa bekerja di gudang sejak bulan Oktober 2022.
Bahwa benar para terdakwa dipekerjakan oleh JENI yang sebelumnya ditawarkan pekerjaan dari DEDE.
Bahwa benar setahu para terdakwa jika gudang tersebut disewa oleh JENI dan digunakan sejak bulan Oktober 2022.
Bahwa benar solar tersebut dibeli dari SPBU menggunakan 6 unit kendaraan yang telah dimodifikasi didalamnya terdapat 4 buah kempu.
Bahwa benar yang bekerja untuk melakukan pembelian solar adalah ADE, ACEP, DANI, BOBI, DADE dan OJOS.
Bahwa benar biasanya solar yang dibawa ke gudang oleh supir 4 kempu sebanyak sekitar 3.600 liter.
Bahwa benar proses bongkar muat solar dari kempu kendaraan dipindahkan ke drum kapasitas 200 liter dan disedot menggunakan mesin alkon ke truk tangki kapasitas 8.000 liter.
Bahwa benar dalam 2 hari sekali solar yang masuk ke gudang penyimpanan sebanyak 16.000 liter.
Bahwa benar selain para terdakwa, karyawan bongkar muat yaitu IMAM, IDAY dan ADE.
Bahwa benar para terdakwa mendapatkan upah jika kendaraan truk tangki penuh sebesar Rp. 400.000,- dibagi kepada semua karyawan bongkar muat 4 orang, sehingga mendapatkan upah Rp. 100.000,-
Bahwa benar para terdakwa tidak mempunyai izin terkait pengangkutan atau izin niaga BBM jenis solar subsidi dari pemerintah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa paraTerdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumisebagaimana telah dirubah denganPasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa ;
Unsur yang melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini, adalah setiap orang (een eider) atau siapa saja pelaku (dader) dari tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab menurut hukum atas segala perbuatannya dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan para Terdakwa yaitu Terdakwa I. DEDE ISKANDAR alias DEDE Bin ODING, Terdakwa II. HAIDAR ALI alias IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB alias IMAM Bin RAHMAT SANDI kepersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan para Terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan Saksi-Saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, para Terdakwa telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara tersebut, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selain itu para Terdakwa dipersidangan menerangkan pula bahwa para Terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan para Terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh karena itu menurut Majelis Hakim, para Terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur yang melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif dari perbuatan yang dilarang, sehingga secara yuridis keseluruhan perbuatan a quo tidak perlu dibuktikan dan terpenuhi menurut hukum, melainkan hanya dibuktikan salah satu di antaranya dan dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dalam ketentuan yang dimaksud menunjukan terbuktinya unsur tersebut di atas;
Menimbang, bahwa merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi danlatau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 pasal 1 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dimaksud dengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara, seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar Negeri;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa adalah termasuk ke dalam perbuatan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan para Terdakwa Bahwa awalnya Terdakwa I. DEDE ISKANDAR, Terdakwa II. HAIDAR ALI dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB bersama dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS disuruh oleh RIJAL (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk melakukan pekerjaan dalam hal penyalahgunaan pengangkutan ataupun niaga bahan bakar minyak jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah milik dari JENI (DPO) dengan upah yang akan terima antara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali jalan dan para terdakwapun menyanggupinya, dimana Terdakwa I. DEDE ISKANDAR, Terdakwa II. HAIDAR ALI dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB bertugas menunggu di Gudang Penyimpanan Solar sebagai kuli bongkar muat BBM sedangkan saksi JOKO SUPRIYANTO sebagai Kernet dan saksi DADE HIDAYAT sebagai Sopirnya, saksi BOBIH SUPRIATNA sebagai Sopir dan saksi MUH. FALAQ FINAS sebagai Kernetnya;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS berangkat dari Gudang dengan menggunakan kendaraannya masing-masing yaitu untuk saksi JOKO SUPRIYANTO dan saksi DADE HIDAYAT mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box No.Pol : B 9972 UCE warna Putih yang sudah berisikan 4 (empat) buah Kempu berangkat menuju SPBU Cibolang Tengah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan membeli solar dengan melakukan pengisian sebanyak 200 (dua ratus) liter setelah selesai berangkat lagi menuju SPBU Kadupugur Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabuim mengisi sebanyak 200 (dua ratus) liter setelah itu kembali lagi ke SPBU Cibolang Tengah dan melakukan pengisian lagi hingga seterusnya agar 4 (empat) buah Kempu dalam kendaraan penuh dengan isi kurang lebih 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter BBM Jenis Solar dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Sementara untuk saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Canter warna Kuning Box Putih No.Pol : G 8165 CE yang sudah berisikan 4 (empat) buah Kempu berangkat menuju SPBU Cibolang Luhur Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan membeli solar dengan melakukan pengisian sekitar 300 (tiga ratus) liter setelah selesai berangkat lagi menuju SPBU Cibolang Tengah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabuim mengisi sebanyak 300 (tiga ratus) liter setelah itu berkeliling kembali lagi ke SPBU Cibolang Luhur dan melakukan pengisian lagi hingga seterusnya agar 4 (empat) buah Kempu dalam kendaraan penuh dengan isi kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter BBM Jenis Solar dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter.
Bahwa para terdakwa mengetahui pembelian BBM jenis Solar tersebut dilakukan dengan cara saat pengisian BBM jenis Solar oleh operator SPBU dari mesin dispenser SPBU posisi selang mesin dispenser dimasukan kedalam lubang tangki kendaraan dan ketika tangki sudah terisi terdapat saklar untuk menyalakan mesin pompa yang terpasang disebelah Stir kendaraan untuk memudahkan penyedotan BBM jenis Solar yang sudah masuk kedalam tangki secara otomatis dipindahkan kedalam Kempu melalui selang yang sudah terpasang sehingga tidak diketahui oleh orang lain.
Bahwa setelah saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS selesai melakukan pengisian BBM jenis Solar Subsidi Pemerintah dimana Kempu yang berada dalam kendaraan penuh lalu masing-masing melakukan pengangkutan membawanya menuju Gudang Penyimpanan Solar yang saat itu Terdakwa I. DEDE ISKANDAR, Terdakwa II. HAIDAR ALI dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB sudah menunggu untuk melakukan bongkar muat Solar tersebut, kemudian sekitar pukul 21.45 WIB ketika para terdakwa dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS sedang berada di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi JIMMI ROI, SH dan saksi PRATAMA YUDHA, SH yang merupakan Anggota Polisi wilayah Satuan Polres Sukabumi yang langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS lalu melakukan penggeledahan di gudang tersebut ditemukan 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat ataupun konsumen pengguna yang berhak karena kuota BBM Subsidi yang terbatas, dan kegiatan para terdakwa tidak mempunyai izin usaha niaga terutama BBM Subsidi sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Ahli terkait perbuatan Terdakwa, Saksi Ahli menerangkan bahwa yang berhak mendapatkan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah yaitu BBM Jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan yang ada di terminal BBM/Depot, dan BBM jenis Minyak Solar untuk Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum;
Menimbang, bahwa setiap kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah tindak pidana, dan dijelaskan pula dalam penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa salah satu yang termasuk penyalahgunaan adalah memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara yaitu penyimpangan alokasi BBM yang disubsidi pemerintah, seperti kegiatan memperjualbelikan kembali BBM secara eceran yang dilakukan Terdakwa, sehingga kegiatan tersebut patut diduga telah melakukan kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi serta keterangan para Terdakwa, di tambah dengan alat bukti Petunjuk terungap dipersidangan yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, terungkap fakta bahwa Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING (Alm), Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI (Alm) melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar subsidi Pemerintah dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, saksi DADE HIDAYAT Bin JAJAT SUHENDI, saksi BOBIH SUPRIATNA Bin DAEN dan saksi MUH. FALAQ FINAS Bin M. SUDRAJAT HIDAYAT (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS berangkat dari Gudang dengan menggunakan kendaraannya masing-masing yaitu untuk saksi JOKO SUPRIYANTO dan saksi DADE HIDAYAT mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box No.Pol : B 9972 UCE warna Putih yang sudah berisikan 4 (empat) buah Kempu berangkat menuju SPBU Cibolang Tengah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan membeli solar dengan melakukan pengisian sebanyak 200 (dua ratus) liter setelah selesai berangkat lagi menuju SPBU Kadupugur Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabuim mengisi sebanyak 200 (dua ratus) liter setelah itu kembali lagi ke SPBU Cibolang Tengah dan melakukan pengisian lagi hingga seterusnya agar 4 (empat) buah Kempu dalam kendaraan penuh dengan isi kurang lebih 3.600 (tiga ribu enam ratus) liter BBM Jenis Solar dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Sementara untuk saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Canter warna Kuning Box Putih No.Pol : G 8165 CE yang sudah berisikan 4 (empat) buah Kempu berangkat menuju SPBU Cibolang Luhur Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan membeli solar dengan melakukan pengisian sekitar 300 (tiga ratus) liter setelah selesai berangkat lagi menuju SPBU Cibolang Tengah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabuim mengisi sebanyak 300 (tiga ratus) liter setelah itu berkeliling kembali lagi ke SPBU Cibolang Luhur dan melakukan pengisian lagi hingga seterusnya agar 4 (empat) buah Kempu dalam kendaraan penuh dengan isi kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter BBM Jenis Solar dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Setelah saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS selesai melakukan pengisian BBM jenis Solar Subsidi Pemerintah dimana Kempu yang berada dalam kendaraan penuh lalu masing-masing melakukan pengangkutan membawanya menuju Gudang Penyimpanan Solar yang saat itu Terdakwa I. DEDE ISKANDAR, Terdakwa II. HAIDAR ALI dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB sudah menunggu untuk melakukan bongkar muat Solar tersebut, kemudian sekitar pukul 21.45 WIB ketika para terdakwa dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS sedang berada di Gudang Penyimpanan Solar yang beralamat di Kampung Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi JIMMI ROI, SH dan saksi PRATAMA YUDHA, SH yang merupakan Anggota Polisi wilayah Satuan Polres Sukabumi yang langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan saksi JOKO SUPRIYANTO, saksi DADE HIDAYAT, saksi BOBIH SUPRIATNA dan saksi MUH. FALAQ FINAS lalu melakukan penggeledahan di gudang tersebut ditemukan 5 (lima) unit kendaraan Truck berisi BBM jenis Solar yaitu 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9123-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi B-9549-FRW ada muatan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polisi T-8917-TH dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis G-8165-CE ada muatan dan 1 (satu) unit kendaraan Truck Box jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi kapasitas 4000 liter dengan No.Polis B-9972-UCE ada muatan dengan total seluruh BBM jenis Solar yang ditemukan sebanyak 14,4 ton / 14.400 (empat belas ribu empat ratus) liter berikut dengan 1 (satu) unit jenis Alkon Penyedot dan 6 (enam) unit Handphone, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar subsidi Pemerintah tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama secara bersama-sama dengan saksi JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, saksi DADE HIDAYAT Bin JAJAT SUHENDI, saksi BOBIH SUPRIATNA Bin DAEN dan saksi MUH. FALAQ FINAS Bin M. SUDRAJAT HIDAYAT dengan perannya masing-masing yang begitu jelas dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, bahwa benar Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING (Alm), Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI (Alm) secara bersama-sama dengan saksi JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, saksi DADE HIDAYAT Bin JAJAT SUHENDI, saksi BOBIH SUPRIATNA Bin DAEN dan saksi MUH. FALAQ FINAS Bin M. SUDRAJAT HIDAYAT pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar subsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumisebagaimana telah dirubah denganPasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE73 warna kuning Nopol : G-8165-CE jenis mobil barang tahun 2011 Noka MHMFE73P2BK018111 Nosin 4DE34T-G60263 An. PT. SEMAR KENCANA SEJATI alamat Jl. P Kemerdekaan No.22 Rt.010/007 Tanggung Kota Tegal, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi FE 334 warna kuning No.Pol : B-9549-FRW jenis mobil barang tahun 2002 Noka MHMFE334E2R014864, Nosin 4D31242447 An. BENI alamat PEM TLG Harapan B K6 9 Rt.015/018 Telagamurni CKR BRT BKS, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Fuso warna putih kuning No.Pol : B-9972-UCE, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel warna putih kuning No.Pol : B-9123-FRW, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel No.Pol : T-8917-TH, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan berisikan tangki besi kosong dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) buah alat mesin penyedot solar yang sudah terpasang selang;
2 (dua) buah corong warna hijau;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut masih diperlukan oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikana kepada Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat dapat mengakibatkan kelangkaan BBM ;
Bahwa perbuatan Para terdakwa tercela dan merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Para Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, 40 angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumisebagaimana telah dirubah denganPasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. DEDE ISKANDAR Als DEDE Bin ODING, Terdakwa II. HAIDAR ALI Als IDAY Bin MAMAN dan Terdakwa III. IMAM MUTOLIB Als IMAM Bin RAHMAT SANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut melakukan Penyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE73 warna kuning Nopol : G-8165-CE jenis mobil barang tahun 2011 Noka MHMFE73P2BK018111 Nosin 4DE34T-G60263 An. PT. SEMAR KENCANA SEJATI alamat Jl. P Kemerdekaan No.22 Rt.010/007 Tanggung Kota Tegal, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi FE 334 warna kuning No.Pol : B-9549-FRW jenis mobil barang tahun 2002 Noka MHMFE334E2R014864, Nosin 4D31242447 An. BENI alamat PEM TLG Harapan B K6 9 Rt.015/018 Telagamurni CKR BRT BKS, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Fuso warna putih kuning No.Pol : B-9972-UCE, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel warna putih kuning No.Pol : B-9123-FRW, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan terdapat 4 buah kempu yang berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar kurang lebih sebanyak 3.600 liter dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) unit kendaraan R4 Box merk/type Mitsubishi Colt Diesel No.Pol : T-8917-TH, yang telah dimodifikasi di dalam Box kendaraan berisikan tangki besi kosong dan 1 buah mesin pompa penyedot solar dan kunci kontak;
1 (satu) buah alat mesin penyedot solar yang sudah terpasang selang;
2 (dua) buah corong warna hijau;
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa JOKO SUPRIYANTO Bin SUKAMTO, DKK
Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, oleh Agustinus, S.H. selaku Hakim Ketua, Yudistira Alfian, S.H., M.H. dan Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H.M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Muhammad Indra Lesmana, S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh, Mulkan Balya, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta dihadapan para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yudistira Alfian, S.H.,M.H. A g u s t i n u s, S.H.
Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Indra Lesmana, S.H., M.H.