5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pembantu kejahatan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menyatakan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan 6 (Enam) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, dan pidana pelatihan kerja pengganti denda selama 3 (Tiga) Bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor; Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan dari pagi sampai sore hari dalam jangka waktu selama 3 (Tiga) jam dalam 1 (satu) hari; Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana, serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa Penuntut Umum; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) stel seragam pramuka; 1 (satu) buah celana jeans warna biru tanpa merek; 1 (satu) buah celana pendek warna merah; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit; 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih yang telah dicoret pilox; 1 (satu) buah celana sekolah menengah pertama warna biru; 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU warna putih tanpa Nomor Polisi; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Kelvin Bin Suhendi; Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : AGUM BIN UJANG YUSRANDI;
2. Tempat lahir : Sukabumi;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun / 30 Juli 2008;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kp. Tugu RT 002/005 Ds. Cibodas Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Ratna Mustikasari, S.H., Advokat dan Rekan pada Lembaga Bantuan Hukum Mayarakat Pasundan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 5/Pen.Pid/2023/PN Cbd. tanggal 31 Maret 2023;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orang tua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd. tanggal 29 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbd. tanggal 29 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Anak, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ABH. AGUM Bin UJANG YUSRANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan bantuan kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan mati” yang diatur dan diancam pidana menurut Dakwaan KESATU Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, DAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam” yang diatur dan diancam pidana menurut Dakwaan KEDUA Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap ABH. AGUM Bin UJANG YUSRANDI berupa pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Kelas II Bandung dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah Anak tetap dalam tahanan, dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) stel seragam pramuka;
1 (satu) buah celana jeans warna biru tanpa merek;
1 (satu) buah celana pendek warna merah;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit;
1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih yang telah dicoret pilox;
1 (satu) buah celana sekolah menengah pertama warna biru;
1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU warna putih tanpa Nomor Polisi;
Dipergunakan dalam perkara lain an. ABH. KELVIN;
Membebankan kepada Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) agar membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Anak didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-06/CBD/Eoh.2/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia AGUM Bin UJANG YUSRANDI selanjutnya disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) (yang saat itu masih berumur sekitar 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3202-LT-16122016-9620 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi H. Sofyan Effendy, yang menerangkan lahir pada tanggal 30 Juli 2008) pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya didepan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi KELVIN Bin SUHENDI (ABH yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yaitu korban RENDI MAULANA Bin ENDO SUHENDAR (yang saat itu masih berumur sekitar 16 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3202-LT-15122016-33911 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi H. Sofyan Effendy, yang menerangkan lahir pada tanggal 05 Februari 2007) mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan Anak Berkonflik dengan Hukum dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB awalnya ABH. AGUM bersama teman-temannya diantaranya Saksi MUHAMAD RAMDANI Als JASTIN Bin NOPIYANDI dan Saksi KELVIN Bin SUHENDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) berkumpul di Sekolah MTs Darussalam bertujuan akan konvoi pergi ke Pantai Batu Alam, sebelum berangkat ABH. AGUM mengatakan kepada teman-temannya “ke kabeh ngilu konvoi pamilokan, mun aya budak sakola kumaha keun we / (nanti semua ikut konvoi pamilokan, kalo ada Anak sekolah gimanain aja)” setelah itu ABH. AGUM menghampiri Saksi KELVIN dan berkata “Kel, ieu aya alat / (Kel ini ada alat)” dijawab oleh Saksi KELVIN “buat naon ? / (buat apa ?)” dijawab ABH. AGUM “buat jaga-jaga bisi aya budak sakola / (buat jaga-jaga takut ada Anak sekolah)” lalu ABH. AGUM yang sengaja memberikan bantuan kesempatan ataupun sarana dengan menyerahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit bergagang kayu warna hitam miliknya kepada Saksi KELVIN dan disimpan dibalik baju bagian depan yang dipakainya, setelah itu ABH. AGUM bersama teman-temannya berangkat ke Pantai Batu Alam untuk melakukan acara pamilokan dengan menggunakan 7 (tujuh) unit sepeda motor. Selanjutnya ABH. AGUM dengan Saksi KELVIN dan Saksi MUHAMAD RAMDANI melanjutkan perjalanan konvoi ke arah Batu Bintang lalu bersama-sama berangkat dengan posisi Saksi KELVIN berboncengan dengan Saksi MUHAMAD RAMDANI menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Putih berada di posisi urutan ke 6 (enam) sedangkan ABH. AGUM berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam berada paling depan, sekitar pukul 11.00 Wib ketika Saksi KELVIN yang berboncengan dengan Saksi MUHAMAD RAMDANI sampai didepan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Saksi KELVIN melihat ada korban RENDI MAULANA menggunakan Seragam Pramuka sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya didepan Sekolah tersebut, selanjutnya Saksi KELVIN menyuruh Saksi MUHAMAD RAMDANI untuk mendekat kepada korban RENDI MAULANA sambil berkata “Tin ka sisi urang arek ngadek / (Tin ke pinggir saya mau ngebacok)” lalu Saksi MUHAMAD RAMDANI pun mengemudikan sepeda motornya mengarahkan kepada korban RENDI MAULANA lalu Saksi KELVIN mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik bajunya dan tanpa basa basi langsung membacokannya kepada korban RENDI MAULANA mengenai bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga korban RENDI MAULANA terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi KELVIN menyuruh Saksi MUHAMAD RAMDANI untuk segera pergi dari lokasi kejadian dan langsung melarikan diri kearah Palabuhanratu dan saat perjalanan kearah Cibodas Saksi KELVIN membuang senjata tajam celurit tersebut ke Kebun Karet lalu pulang kerumah Saksi MUHAMAD RAMDANI hingga akhirnya Saksi KELVIN bersama ABH. AGUM dan Saksi MUHAMAD RAMDANI berhasil diamankan dan serahkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan ABH. AGUM yang telah dengan sengaja memberikan bantuan kesempatan ataupun sarana yang meminjamkan senjata tajam jenis Celurit kepada Saksi KELVIN, korban RENDI MAULANA Bin ENDO SUHENDAR mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor: R/049/SK B/III/2023/IKF tanggal 07 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Asri Pralebda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Jakarta, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
PEMERIKSAAN LUAR:
Luka – luka:
Pada leher sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka yang telah dijahit dengan benang berwarna hitam sepanjang sepuluh sentimeter dengan sebelas simpul. Pada saat jahitan dibuka terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar pembuluh nadi leher.
PEMERIKSAAN DALAM:
Jaringan ikat bawah kulit leher terdapat resapan darah di sekitar luka terbuka pada pemeriksaan luar. Otot leher sisi kiri terdapat resapan darah seluas empat sentimeter kali empat sentimeter hingga lapisan otot ke dua. Pembuluh nadi utama leher sisi kiri tampak terpotong.
Saluran luka: Pada luka pemeriksaan luar nomor satu, secara berturut-turut menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot leher sisi kiri hingga lapisan kedua, lalu ke pembuluh nadi leher sisi kiri.
Lain – lain: Dilakukan uji pengaliran air pada pembuluh nadi leher sisi kiri, didapatkan hasil keluar air dari luka terbuka pada leher sisi kiri.
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan ditemukan sebuah luka terbuka pada leher sisi kiri, terpotongnya otot leher dan pembuluh nadi leher sisi kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh tampak pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang memotong otot leher dan pembuluh nadi sehingga menimbulkan perdarahan.
Perbuatan Anak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAN
KEDUA:
Bahwa ia AGUM Bin UJANG YUSRANDI selanjutnya disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) (yang saat itu masih berumur sekitar 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3202-LT-16122016-9620 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi H. Sofyan Effendy, yang menerangkan lahir pada tanggal 30 Juli 2008) pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya didepan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Anak Berkonflik dengan Hukum dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB ABH. AGUM bersama teman-temannya diantaranya Saksi MUHAMAD RAMDANI Als JASTIN Bin NOPIYANDI dan Saksi KELVIN Bin SUHENDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) berkumpul di Sekolah MTs Darussalam bertujuan akan konvoi pergi ke Pantai Batu Alam merencanakan akan melakukan konvoi pamilokan, dan sebelum berangkat ABH. AGUM yang telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit bergagang kayu warna hitam miliknya menyerahkannya kepada Saksi KELVIN sambil berkata “Kel, ieu aya alat / (Kel ini ada alat)” dijawab oleh Saksi KELVIN “buat naon ? / (buat apa ?)” dijawab ABH. AGUM “buat jaga-jaga bisi aya budak sakola / (buat jaga-jaga takut ada Anak sekolah)” lalu Saksi KELVIN pun menerimanya dan disimpan dibalik baju bagian depan yang dipakainya,
Bahwa kemudian ABH. AGUM bersama teman-temannya berangkat ke Pantai Batu Alam untuk melakukan acara pamilokan dengan menggunakan 7 (tujuh) unit sepeda motor, setelah itu ABH. AGUM dengan Saksi KELVIN dan Saksi MUHAMAD RAMDANI melanjutkan perjalanan konvoi ke arah Batu Bintang lalu bersama-sama berangkat dengan posisi Saksi KELVIN berboncengan dengan Saksi MUHAMAD RAMDANI menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Putih berada di posisi urutan ke 6 (enam) sedangkan ABH. AGUM berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam berada paling depan, sekitar pukul 11.00 Wib ketika Saksi KELVIN yang berboncengan dengan Saksi MUHAMAD RAMDANI sampai didepan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Saksi KELVIN melihat ada korban RENDI MAULANA menggunakan Seragam Pramuka sedang berjalan kaki dipinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya didepan Sekolah tersebut, selanjutnya Saksi KELVIN menyuruh Saksi MUHAMAD RAMDANI untuk mendekat kepada korban RENDI MAULANA sambil berkata “Tin ka sisi urang arek ngadek / (Tin ke pinggir saya mau ngebacok)” lalu Saksi MUHAMAD RAMDANI pun mengemudikan sepeda motornya mengarahkan kepada korban RENDI MAULANA lalu Saksi KELVIN mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik bajunya dan tanpa basa basi langsung membacokannya kepada korban RENDI MAULANA mengenai bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga korban RENDI MAULANA terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi KELVIN menyuruh Saksi MUHAMAD RAMDANI untuk segera pergi dari lokasi kejadian dan langsung melarikan diri kearah Palabuhanratu dan saat perjalanan kearah Cibodas Saksi KELVIN membuang senjata tajam celurit tersebut ke Kebun Karet lalu pulang kerumah Saksi MUHAMAD RAMDANI hingga akhirnya Saksi KELVIN bersama ABH. AGUM dan Saksi MUHAMAD RAMDANI berhasil diamankan dan serahkan kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban RENDI MAULANA Bin ENDO SUHENDAR mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor: R/049/SK B/III/2023/IKF tanggal 07 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Asri Pralebda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Jakarta, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
PEMERIKSAAN LUAR:
Luka – luka:
Pada leher sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka yang telah dijahit dengan benang berwarna hitam sepanjang sepuluh sentimeter dengan sebelas simpul. Pada saat jahitan dibuka terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar pembuluh nadi leher.
PEMERIKSAAN DALAM:
Jaringan ikat bawah kulit leher terdapat resapan darah di sekitar luka terbuka pada pemeriksaan luar. Otot leher sisi kiri terdapat resapan darah seluas empat sentimeter kali empat sentimeter hingga lapisan otot ke dua. Pembuluh nadi utama leher sisi kiri tampak terpotong.
Saluran luka: Pada luka pemeriksaan luar nomor satu, secara berturut-turut menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot leher sisi kiri hingga lapisan kedua, lalu ke pembuluh nadi leher sisi kiri.
Lain – lain: Dilakukan uji pengaliran air pada pembuluh nadi leher sisi kiri, didapatkan hasil keluar air dari luka terbuka pada leher sisi kiri.
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan ditemukan sebuah luka terbuka pada leher sisi kiri, terpotongnya otot leher dan pembuluh nadi leher sisi kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh tampak pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang memotong otot leher dan pembuluh nadi sehingga menimbulkan perdarahan.
Bahwa ABH. AGUM membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit bergagang kayu warna hitam lalu menyerahkannya kepada Saksi KELVIN tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan oleh Saksi KELVIN telah digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap korban RENDI MAULANA yang telah mengakibatkannya kematian.
Perbuatan Anak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yandi Ruswandi Bin Endo Suhendar, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah adik kandung Saksi yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak kenal dengan Anak, dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga Saksi Kelvin dan teman-temannya melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, adik Saksi tersebut mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri dan meninggal dunia;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui adanya kejadian tersebut setelah ada seseorang yang datang ke rumah Saksi dan memberitahukan bahwa adik Saksi tersebut telah menjadi korban kekerasan;
Bahwa Saksi menerangkan, Korban masih bersekolah di SDN Sirnagalih;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Fauzi Alfas Saputra Bin Maman Alfas, yang didamping orang tuanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, yang telah melakukan kekerasan tersebut adalah Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin merupakan kakak kelas Saksi di MTS Darusalam Cibodas;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut, namun ketika itu Saksi sedang ikut konvoi dengan Saksi Kelvin, dan Saksi ada di posisi di depan kendaraan Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadian awalnya yaitu pada saat itu Saksi dan teman-teman yang lainnya sedang konvoi untuk pergi ke Batu Bintang, namun di tengah perjalanan Saksi Kelvin tiba-tiba melakukan kekerasan tersebut terhadap Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, menurut pengakuan Saksi Kelvin saat itu, ia melakukan kekerasan tersebut dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke arah leher Korban hingga mengenai leher bagian kiri;
Bahwa Saksi menerangkan, menurut pengakuan Saksi Kelvin, Saksi Kelvin melakukan perbuatan tersebut karena pada saat itu ia mengira Korban merupakan siswa SMP 3 yang menurutnya musuh dari MTS Darussalam;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Dimas Satria Nugraha Bin Aup, yang didamping orang tuanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi, korbannya adalah seorang anak bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, yang telah melakukan kekerasan tersebut adalah Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, menurut keterangan teman-teman Saksi, pada saat itu Saksi Kelvin melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang disabetkan ke bagian leher sebelah kiri Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut karena pada saat itu Saksi ikut dalam konvoi kendaraan bersama dengan Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, dalam konvoi kendaraan tersebut, Saksi berada di urutan ke-dua, sedangkan Saksi Kelvin berada di urutan ke-enam;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu Saksi dan teman-teman serta Saksi Kelvin sedang konvoi untuk pergi ke Batu Bintang;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi, Korban telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhammad Waikal Purada Bin Omad Madiri, yang didamping orang tuanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi, korbannya adalah seorang anak bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, yang telah melakukan pembacokan terhadap Korban adalah Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin merupakan teman satu sekolah Saksi di sekolah MTS Darussalam;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui kalau Saksi Kelvin yang melakukan kekerasan tersebut setelah diberitahu oleh teman Saksi yang bernama Agung;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat kejadian tersebut posisi Saksi dengan Afrizal sedang dibonceng menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam oleh Ardi, lalu dari arah belakang ada sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna putih biru yang dikendarai oleh Alpauji membonceng Agung, dan pada saat itu Agung mengatakan jika Saksi Kelvin sudah membacok orang, sambil Agung memperagakan menggunakan tangannya menunjukkan posisi bagian leher sebelah kiri;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi dengan teman yang lain sekitar 15 (lima belas) orang di antaranya yaitu Ardi, Afrizal, Agung, Alpauji, Wili, Jibril, Dimas, Raja, Alpin, Salpan, Ihsan, Anak, Aden Yusuf, Fahri, Fauji, Ramdani, dam Saksi Kelvin, yang seluruhnya saling berboncengan dengan menggunakan 7 unit sepeda motor hendak pergi bermain (foto-foto) ke pantai Batu Bintang Palabuhanratu berangkat dari sekolah;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga Saksi Kelvin melakukan pembacokan terhadap Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, jarakn Saksi pada saat itu kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) meter di mana posisi sepeda motor yang sedang Saksi gunakan bersama Ardi dan Afrizal posisinya sudah di depan dari tempat kejadian tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Agung yang posisinya masih di belakang;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin ialah orang yang petama kali mengajak atau mempunyai ide untuk pergi bermain ke pantai Batu Bintang Palabuhanratu untuk acara menyemprot baju seragam sekolah di sekitar daerah tempat wisata Batu Alam daerah Citepus Palabuhanratu sebelum berangkat ke pantai Batu Bintang Palabuhanratu;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana serta menggunakan alat apa Saksi Kelvin melakukan pembacokan terhadap Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan berangkat dari sekolah menuju pantai Batu Bintang Palabuhanratu, teman-teman Saksi termasuk Saksi Kelvin tidak terlihat oleh Saksi membawa senjata tajam;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika korban pembacokan tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. Ardiansyah Setiawan Bin Tatang Setiawan, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin bersama dengan teman-temannya terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui kejadian tersebut dari berita di Madsos, jika korban dibacok dengan menggunakan senjata tajam oleh Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat kejadian tersebut Saksi dengan Saksi Kelvin satu rombongan, posisi Saksi ada di depan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam membonceng Aprijal dan Waikal, sedangkan posisi Saksi Kelvin berada di belakang dengan dibonceng oleh Ramdani dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kekerasan tersebut yaitu jenis celurit;
Bahwa Saksi menerangkan, yang mengetahui jika Saksi Kelvin membawa senjata tajam adalah Anak, karena menurut Saksi Kelvin setelah kejadian bahwa senjata jenis celurit yang digunakan tersebut didapat dari Anak;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui berapa kali dan mengenai bagian mana Saksi Kelvin melakukan kekerasan tersebut terhadap Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab Saksi Kelvin melakukan kekerasan terhadap Korban tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, jarak antara Saksi dengan Saksi Kelvin pada saat melakukan kekerasan tersebut sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah melakukan kekerasan tersebut Saksi diberitahu oleh Ikhsan dan Anak yang posisinya sama-sama mengendarai sepeda motor bahwa Saksi Kelvin melakukan pembacokan terhadap Korban, dan Saksi disuruh kabur, lalu Saksi kabur ke arah Kodim Cimanggu;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah kejadian tersebut Saksi tidak bertemu dengan Saksi Kelvin dan Ramdani, karena setelah mendengar kejadian tersebut Saksi langsung pulang ke rumah dan tidak kemana-mana lagi;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhamad Alfiansyah Bin Nuryamin, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga Saksi Kelvin melakukan perbuatan kekerasan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat kejadian tersebut Agung berada di belakang Saksi yang dibonceng oleh Alfa menggunakan motor Yamaha F1ZR memberitahu dengan berteriak agar untuk segera tancap gas dikarenakan Saksi Kelvin telah membacok siswa SD;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah Dimas, Alfi, Wili, Raja, Ardiansyah, Ikal, dan Ijal yang pada saat itu bersama Saksi diberitahu oleh Agung di taman bunga;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika korban hanya mengalami pembacokan oleh Saksi Kelvin dikarenakan Agung hanya memberitahu Saksi seperti itu;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui siapa korban pembacokan;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya Saksi berkumpul dengan teman-teman lainnya di pantai Citepus dekat penginapan Batu Alam untuk merayakan kelulusan kelas 12 MTS Darusalam dengan coret-coret baju, kemudian setelah itu berpindah ke pantai Batu Bentang untuk swafoto, kemudian pada saat di tengah perjalanan yaitu di taman bunga, Saksi bersama Dimas, Alfi, Wili, Raja, Ardiansyah, Ikal, dan Ijal diberitahu oleh Agung yang tiba-tiba datang dari belakang untuk segera tancap gas atau menambah kecepatan dikarenakan Saksi Kelvin telah melakukan pembacokan kepada seorang siswa SD, setelah kejadian tersebut Saksi dan Dimas yang diboncengi Raja pergi ke arah Gandasoli Cimanggu dan pulang diantarkan Raja;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhamad Agung Bin Asep, yang didamping orang tuanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, yang melakukan kekerasan tersebut adalah Saksi Kelvin yang merupakan teman satu sekolah Saksi di MTs Darussalam Palabuhanratu, di mana Saksi Kelvin merupakan kakak kelas Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahu apa penyebab sehingga Saksi Kelvin membacok Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu Saksi melihat Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri karena terkena celurit yang dibacokkan oleh Saksi Kelvin sebanyak satu kali;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu Saksi melihat langsung kejadian Saksi Kelvin membacok korban, karena saat itu posisi Saksi sedang berada di belakang Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi melihat kejadiannya dari jarak sekitar 7 (tujuh) meter;
Bahwa Saksi menerangkan, selain Saksi ada Alfa yang melihat kejadian tersebut karena sedang berboncengan dengan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat beriringan posisi terdepan yaitu Anak dengan Ihsan, kedua Ardi dan Ikal, ketiga Ramdani membawa sepeda motor suzuki satria FU membonceng Saksi Kelvin, dan di posisi keempat ada Saksi dengan Alfa;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah Saksi Kelvin membacok Korban, ia langsung tancap gas ke arah Pangsor dan Korban lari dengan memegang leher kirinya ke arah Gunung Butak;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya Saksi berkumpul dengan teman-teman lainnya di Pantai Citepus dekat penginapan Batu Alam untuk merayakan kelulusan kelas 12 MTS Darusalam dengan coret-coret baju, kemudian setelah itu kami berpindah ke Pantai Batu Bentang untuk swafoto;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah kejadian tersebut Saksi dengan Alfa pergi ke arah Cimanggu, dan pada saat di taman bunga Saksi melihat teman lainnya yaitu Dimas, Alfi, Wili, Raja, Ardiansyah, Ikal, dan Ijal, lalu Saksi memberitahu agar segera pergi karena Saksi Kelvin telah membacok Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika Korban pembacokan tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Salpandinata Bin Sayuti, yang didamping orang tuanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Saksi Kelvin yang merupakan kelas 9 Sembilan (SMP) di MTS Darussalam;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi Kelvin sendiri, bahwa dirinya telah membacok leher anak SD menggunakan 1 (satu) buah celurit sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu posisi Saksi berada di tengah rombongan yang saat itu Saksi berboncengan dengan Ihsan dan Anak menggunakan 1 (satu) unit motor REVO X Warna Hitam milik Anak;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya ketika pulang sekolah Saksi diajak berkumpul oleh Saksi Kelvin dan Ihsan di warung kopi Ciogo bertujuan akan pergi ke Batu Alam (BA), setelah itu di warung kami berkumpul ada Puji, Kelvin, Willi, Ijal, Ardi, Agung, Ihsan, Fahri, Ramdani, Waikal, Al Fauzi, Alfi, Jibril, Anak, Yusup, Dimas, Raja, dan Saksi sendiri, lalu kami berangkat ke arah Batu Alam (BA) menggunakan kendaraan motor berboncengan, setelah sampai di Batu Alam (BA) yang lain mencoret-coret baju menggunakan pilok dengan bertujuan untuk HBD (Ulang tahunan sekolahan) dan sambil foto, setelah itu anak kelas kelas 9 (sembilan) yaitu Saksi Kelvin, Ihsan, Willi, Ardi, dan Aprizal bilang jalan-jalan dulu, lalu semuanya ikut jalan-jalan juga, dan sesampainya di belokan depan SMP 3 Palabuhanratu, tiba tiba Agung menyusul Saksi dan memberitahu jika Saksi Kelvin telah membacok anak SD, karena posisi Saksi Kelvin sedang berboncengan dengan Ramdani menggunakan motor Satria FU Warna Putih di rombongan belakang, setelah mengetahui hal tersebut Saksi dan teman lainnya kaget dan langsung kabur karena takut;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Saksi Kelvin melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika korban pembacokan tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhamad Jibril Bin Den Den, yang didamping orang tuanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin merupakan kakak kelas Saksi di sekolah Mts DARUSALAM Cibodas Palabuhanratu;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika Saksi Kelvin melakukan perbuatan tersebut dengan cara membacok Korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengenai bagian leher Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin membacok Korban pada saat posisi Saksi Kelvin dibonceng oleh Ramdani menggunakan sepeda motor merek suzuki satri FU warna putih;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat kejadian Saksi dibonceng oleh Wili menggunakan motor Yamaha Mio warna hijau telor asin berada di depan Saksi Kelvin dan Ramdani sempat menengok ke arah belakang dan melihat Saksi Kelvin melakukan pembacokan kepada Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat kejadian Korban mengenakan seragam pramuka yang sedang berada di depan pintu gerbang SMP 3 Palabuhanratu seorang diri sedang memegang bambu, kemudian Ramdani yang membonceng Saksi Kelvin membelokan motornya ke arah Korban, lalu Saksi Kelvin mengeluarkan celurit dan langsung membacok Korban, setelah itu motor yang dikendarai oleh Ramdani tersebut langsung pergi meninggalkan Korban ke arah jalan pangsor dengan kecepatan tinggi;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui kondisi Korban setelah kejadian tersebut, karena langsung pergi dari lokasi bersama Wili;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika korban pembacokan tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Aden Yusuf Bin Ubed Baedilah, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin melakukan perbuatan tersebut dengan cara membacok Korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengenai bagian leher Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin membacok korban dalam posisi Saksi Kelvin sedang dibonceng oleh Ramdani menggunakan sepeda motor merek suzuki satri FU warna putih;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi senjata tajam tersebut merupakan milik Jaen yang dipinjamkan kepada Anak, dan kemudian diberikan kepada Saksi Kelvin pada saat kami berada di pantai Batu Alam Citepus;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui pemilik senjata tajam tersebut adalah Jaen setelah mendengarkan cerita Saksi Kelvin di Saung Bule;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat kejadian Saksi berada di depan Saksi Kelvin dan Ramdani yang menggunakan sepeda motor satria FU warna putih sempat menengok ke arah belakang dan melihat Saksi Kelvin sedang membacok Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya sepulang sekolah Saksi berkumpul bersama teman-teman kurang lebih 18 orang di warung yang berada di dalam kawasan sekolah, setelah berkumpul merayakan hari jadi atau ulang tahun Mts Darusalam di pantai Batu Alam Citepus Palabuhanratu mencoret-coret seragam sekolah dilanjutkan konvoi, setelah itu siswa kelas IX langsung mengajak kami untuk berangkat ke arah pantai Batu Alam Palabuhanratu menggunakan sepeda motor yang ada dengan jumlah 7 (tujuh) motor, setibanya di pantai Batu Alam mencoret-coret seragam sambil foto-foto, setelah selesai berkumpul dan merencanakan untuk pergi ke pantai Batu Bentang, setelah itu berangkat menggunakan jalur yang diusulkan oleh Isan, sesampainya di depan Taman Bunga Saksi melihat kejadian yang dilakukan oleh Saksi Kelvin tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah melihat kejadian tersebut Saksi kaget dan langsung pergi dengan kecepatan tinggi ke arah jalan Pangsor ke arah Cibodas dan berhenti di warung bule bersama dengan Saksi Kelvin dan Ramdani;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin melakukan pembacokan kepada Korban tersebut seorang diri sambil dibonceng oleh Ramdani;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika korban pembacokan tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Aprizal Alias Pijal Bin Ujang Eddy Sutaryi, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin melakukan perbuatan kekerasan terhadap Korban seorang diri dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin melakukan perbuatannya dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke arah Korban yang sedang berjalan di pinggir jalan raya hingga mengenai leher sebelah kiri;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak melihat kejadian tersebut secara langsung;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat kejadian konvoi sepeda motor bertujuan ke Batu Bintang di daerah patuguran Kec. Palabuhanratu;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi dengan Waikal dan Ardiansyah ada di posisi ketiga dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam, sedangkan posisi Saksi Kelvin ada dua motor di belakang Saksi dan pada saat itu Saksi Kelvin dibonceng oleh Jastin menggunakan kendaraan Suzuki Satria FU warna putih, setibanya di Taman Bunga Palabuhanaratu tiba-tiba Saksi Kelvin dan Jastin mengebut dan menyusul dari belakang dan memberikan tanda agar ikut kabur hingga akhirnya kami pun kabur ke arah Buniwangi;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi, lalu Saksi mencoba mengejarnya menanyakan apa yang membuat mereka mengendarai kendaraan dengan cepat, saat itu Alfa berkata jika Saksi Kelvin telah membacok orang;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui jika Saksi Kelvin telah membawa sebilah cerulit;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah Saksi mengetahui Saksi Kelvin telah melakukan pembacokan terhadap Korban, Saksi langsung pulang ke rumah, dan setibanya di rumah Saksi mendapatkan informasi bahwa Korban yang telah dibacok oleh Saksi Kelvin telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi menerangkan, ketika berkumpul di Kantin Sekolah Darusalam Saksi tidak melihat ada orang yang membawa senjata tajam jenis cerulit;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu kami tidak merencanakan akan melakukan penyerangan terhadap siswa sekolah lainnya;
Bahwa Saksi menerangkan, menurut Saksi Kelvin bahwa cerulit yang digunakan untuk melakukan pembacokan tersebut adalah milik Anak;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga Saksi Kelvin melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muhamad Ramdani Alias Jastin Bin Nopiyandi (Anak dalam berkas perkara terpisah), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin melakukan kekerasan terhadap Korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah cerulit;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi Kelvin melakukan kekerasan tersebut dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke arah Korban yang sedang berjalan di pinggir jalan raya hingga mengenai leher sebelah kiri;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat kejadian Saksi dan teman-teman lainnya sedang konvoi untuk pergi menuju Batu Bintang di daerah Patuguran Palabuhanratu, dan pada saat itu Saksi bersama dengan Saksi Kelvin satu kendaraan menggunakan kendaraan Suzuki Satria FU Warna Putih, dan pada saat di tempat kejadian ada seorang anak menggunakan seragam pramuka sedang berjalan, lalu Saksi Kelvin menyuruh Saksi untuk mendekatinya, kemudian setelah dekat tiba-tiba Saksi merasa sepeda motor seperti oleng dan Saksi Kelvin mengatakan telah membacok Korban, lalu Saksi berbalik ke belakang ke arah Saksi Kelvin, dan melihat Saksi Kelvin memegang senjata tajam jenis cerulit dan ada darah di ujung cerulit tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah mengetahui Saksi Kelvin melakukan pembacokan tersebut, Saksi langsung kabur dengan Saksi Kelvin dan juga teman-teman Saksi yang lainnya ke arah Palabuhanratu karena takut ditangkap oleh warga masyarakat, lalu kami berkumpul di Saung Bule di Daerah Cibodas, kemudian Saksi Kelvin memberitahukan bahwa ia telah membacok Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui jika Saksi Kelvin telah membawa sebilah cerulit;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB ketika berada di sekolah di Mts Darusalam, saat itu kami semua berencana untuk pergi ke Batu Bintang dengan menggunakan sepeda motor, Jibril, Alfi,Puji, Fahri, Ardi, Aprijal, Wily, Raja, Yusuf, Alva, Fauzi, Agung, Isan, dan Anak;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu kami tidak ada merencanakan akan melakukan penyerangan terhadap siswa sekolah lainnya;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu Saksi hanya mengikuti iring-iringan kendaraan yang berada di depan Saksi, dan pada saat itu Saksi ada di posisi ke 6 (enam) dari 7 (tujuh) kendaraan yang konvoi;
Bahwa Saksi menerangkan, menurut Saksi Kelvin bahwa cerulit yang digunakan untuk melakukan pembacokan tersebut adalah milik Anak;
Bahwa Saksi menerangkan, sebilah cerulit tersebut sudah dibuang oleh Saksi Kelvin di kebun karet di daerah Cibodas;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah Saksi Kelvin melakukan pembacokan dengan menggunakan sebilah cerulit tersebut, Saksi tidak mengetahui keadaan Korban karena Saksi langsung melarikan diri, lalu Saksi melihat status Whatsapp dari teman Saksi jika Korban yang telah dibacok oleh Saksi Kelvin telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga Saksi Kelvin melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi belum pernah dihukum;
Bahwa Saksi mengaku bersalah dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan serta menyesali perbuatan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Kelvin Bin Suhendi (Anak dalam berkas perkara terpisah), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan Saksi telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat Saksi melakukan kekerasan terhadap Korban, Saksi dibonceng oleh Ramdani dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi melakukan kekerasan tersebut dengan cara pada saat itu Saksi dan teman-teman lainnya sedang konvoi dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan akan pergi ke Batu Bintang yang ada di daerah Patuguran Kec. Palabuhanratu, kemudian pada saat di tempat kejadian Saksi melihat Korban sedang jalan kaki dengan menggunakan seragam pramuka, ketika itu Saksi melihat Korban menatap ke arah Saksi, lalu Saksi berkata kepada Ramdani untuk mendekati Korban, lalu Ramdani langsung mengarahkan kendaraan Suzuki Satri FU mendekati Korban, lalu ketika sudah dekat dengan Korban, Saksi mengeluarkan sebilah cerulit dengan gagang warna hitam yang Saksi simpan di balik baju, dan kemudian Saksi langsung menyabetkan senjata tajam jenis cerulit tersebut ke arah leher Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi memberitahu Ramdani bahwa Saksi telah membacok Korban, lalu Ramdani langsung memacu kendaraan dengan cepat ke arah Palabuhanratu;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mendapatkan senjata tajam jenis cerulit tersebut dari Anak sebelum berangkat konvoi pergi ke Batu Bintang;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya berkumpul terlebih dahulu di Batu Alam untuk melakukan pemilokan (coret-coret seragam sekolah), kemudian setelah selesai melakukan pemilokan, Anak memberikan sebilah cerulit kepada Saksi dengan alasan untuk jaga-jaga, lalu Saksi pun menyimpan sebilah cerulit tersebut di balik baju di bagian depan;
Bahwa Saksi menerangkan, yang ikut konvoi pada saat itu yaitu Dimas, Waikal, Salfan, Jibril, Alfi,Puji, Fahri, Ardi, Aprijal, Wily, Raja, Yusuf, Alva, Fauzi, Agung, Isan, dan Anak;
Bahwa Saksi menerangkan, ketika Anak menyerahkan sebilah cerulit kepada Saksi, pada saat itu tidak ada yang melihat dan mengetahuinya, karena pada saat itu Anak menyerahkan sebilah cerulit tersebut di parkiran sepeda motor, dan pada saat itu hanya ada Saksi dan Anak saja;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah melakukan pembacokan tersebut, Saksi menyuruh Ramdani untuk kabur dengan cepat dan kami pun kabur ke arah Palabuhanratu dan Saksi memberitahukan kepada teman-teman yang ada di depan bahwa Saksi telah melakukan pembacokan dan menyuruh untuk melarikan diri, kemudian pada saat itu sebagian teman-teman Saksi ada yang melarikan diri ke arah Buniwangi, sedangkan Saksi bersama Ramdani kabur ke arah Palabuhanratu bersama dengan Fahri dan Yusuf, setelah itu kami pulang kembali ke arah Cibodas berkumpul di Saung Bule, lalu Saksi memberitahu mereka bahwa Saksi telah melakukan pembacokkan;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya Saksi dan teman-teman lainnya merencanakan akan konvoi untuk pergi ke Batu Bintang di daerah Patuguran Kec. Palabuhanratu pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB ketika berada di sekolah di Mts Darusalam, pada saat itu berencana untuk pergi ke Batu Bintang setelah melakukan pemilokan (coret-coret seragam sekolah) di Batu Alam dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa Saksi menerangkan, yang pertama kali mengajak untuk melakukan pamilokan (coret-coret seragam sekolah) dan konvoi ke Batu Bintang adalah Wili dan Isan dalam rangka merayakan ulang tahun sekolah Mts DARUSALAM;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu Wili dan Isan tidak ada mengajak untuk melakukan penyerangan terhadap siswa sekolah lain;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat itu kami konvoi sebanyak 7 (yujuh) kendaraan yaitu di posisi paling depan ada Isan dan Anak dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Isan, di posisi kedua ada Yusuf bersama dengan Puji dan Fahri, di posisi ketiga ada Ardi bersama Aprijal dan Waikal, di posisi ke empat ada Dimas bersama dengan Raja dan Alfi, di poisisi ke lima ada Wili bersama dengan Jibril dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru, di posisi ke enam ada Saksi bersama dengan Ramdani dengan menggunakan kendaran Suzuki Satria FU, dan di posisi ke tujuh ada Agung bersama dengan Alfa;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat Saksi melakukan kekerasan terhadap Korban, ada yang melihat kejadian tersebut yaitu Agung dan Alfa, yang pada saat konvoi tersebut berada di belakang kendaraan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak kenal dengan Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, penyebab Saksi melakukan kekerasan terhadap Korban karena Saksi kesal terhadap Korban yang pada saat itu menatap kepada Saksi, serta menurut alumni-alumni sekolah Saksi bahwa pernah memiliki masalah dengan siswa dari SMPN 03 Palabuhanratu, dan pada saat itu karena Korban berada di depan SMPN 03 Palabuhanratu jadi Saksi mengira Korban merupakan salah satu siswa dari SMPN 03 Palabuhanratu;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui kondisi Korban setelah Saksi melakukan kekerasan tersebut, karena setelah melakukan perbuatan tersebut Saksi langsung melarikan diri dan meninggalkan Korban, namun ketika itu Saksi main ke rumah Ramdani dan berkata bahwa telah melihat status Whatsapp dari temannya yang isinya menerangkan bahwa Korban yang telah dibacok oleh Saksi telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah mengetahui Korban meninggal dunia, Saksi hanya diam di rumah Ramdani, hingga ada guru sekolah yang datang ke rumah Ramdani dan mengajak untuk pergi ke rumah Kepala Desa, dan setibanya di rumah Kepala Desa sudah ada petugas kepolisian yang menunggu;
Bahwa Saksi menerangkan, senjata tajam jenis cerulit tersebut sudah dibuang di Kebun Karet ketika Saksi dan Ramdani melarikan diri setelah melakukan pembacokan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan, akibat kejadian tersebut Korban telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi mengaku bersalah dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan serta menyesali perbuatan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Alfauzi, yang didamping orang tuanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Anak, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Saksi menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Saksi menerangkan, yang melakukan kekerasan adalah Saksi Kelvin yang merupakan teman satu sekolah Saksi di MTs Darussalam Palabuhanratu, di mana Saksi Kelvin merupakan kakak kelas Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga Saksi Kelvin membacok Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi melihat Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri karena terkena celurit yang dibacokkan oleh Saksi Kelvin sebanyak satu kali;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi melihat langsung Saksi Kelvin membacok Korban, karena pada saat itu posisi Saksi sedang berada di belakang Saksi Kelvin;
Bahwa Saksi menerangkan, Saksi melihat kejadian tersebut dari jarak sekitar 7 (tujuh) meter;
Bahwa Saksi menerangkan, selain Saksi yang melihat kejadian tersebut, yaitu ada Agung yang melihatnya karena sedang berboncengan dengan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan, pada saat beriringan posisi terdepan Anak dengan Ihsan, kedua Ardi dan Ikal, ketiga Ramdani membawa sepeda motor suzuki satria FU membonceng Saksi Kelvin, dan di posisi keempat ada Saksi dengan Agung;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah Saksi Kelvin membacok Korban, kami langsung tancap gas ke arah Pangsor dan Korban lari dengan memegang leher kirinya ke arah Gunung Butak;
Bahwa Saksi menerangkan, awalnya Saksi berkumpul dengan teman-teman lainya di Pantai Citepus dekat penginapan Batu Alam untuk merayakan kelulusan kelas 12 MTS Darusalam dengan mencoret-coret baju, kemudian setelah itu kami berpindah ke pantai Batu Bentang untuk swafoto;
Bahwa Saksi menerangkan, setelah kejadian tersebut Saksi dengan Agung pergi ke arah Cimanggu, dan pada saat di Taman Bunga, Saksi melihat teman lainnya yaitu Dimas, Alfi, Wili, Raja, Ardiansyah, Ikal, Ijal, lalu Agung memberitahu agar segera pergi karena Saksi Kelvin telah memabcok Korban;
Bahwa Saksi menerangkan, sepengetahuan Saksi jika Korban pembacokan tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan surat sebagai berikut:
Visum et Repertum Jenazah Nomor: R/049/SK B/III/2023/IKF tanggal 7 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Asri Pralebda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Jakarta;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak menerangkan, Anak pernah memberikan keterangan di depan penyidik sehubungan perkara Anak ini sebagaimana dalam BAP dan turut menandatanganinya;
Bahwa Anak menerangkan, Anak mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Saksi Kelvin terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati;
Bahwa Anak menerangkan, kejadiannya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi;
Bahwa Anak menerangkan, korbannya adalah seorang anak yang bernama Rendi Maulana;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat itu Anak tidak melakukan kekerasan terhadap Korban, Anak hanya memberi alat/senjata tajam berupa cerulit ke Saksi Kelvin dan yang melakukan kekerasan adalah Saksi Kelvin yang saat itu dibonceng oleh Ramdani dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU Warna Putih;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat itu saat Anak berada di pantai Batu Alam bersama dengan Saksi Kelvin dan teman teman Anak yang lainnya dengan maksud untuk melakssaksian konvoi ke arah Batu Bintang, pada saat iru Anak memberikan sebuah cerulit ke Saksi Kelvin dengan tujuan untuk jaga-jaga bila ada musuh atau keributan di jalan;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat itu Anak membawa senjata tajam jenis cerulit tersebut hanya bermaksud untuk berjaga-jaga saja bila di perjalanan ada keributan atau ada musuh dari sekolah Anak;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat Anak memberikan cerulit kepada Saksi Kelvin, ia menyimpannya di dalam bajunya;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat kejadian Anak dan teman-teman yang lain bermaksud untuk mencoret-coret baju seragam sekolah dalam rangka ulang tahun sekolah Anak (Mts Darussalam) dan teman teman Anak yang ikut konvoi pada saat itu yaitu Dimas, Waikal, Salfan, Jibril, Alfi,Puji, Fahri, Ardi, Aprijal, Wily, Raja, Yusuf, Alva, Fauzi, Agung, Isan Ramdani, dan Saksi Kelvin;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat Anak menyerahkan cerulit kepada Saksi Kelvin tidak ada orang lain yang melihat;
Bahwa Anak menerangkan, Anak mengetahui Saksi Kelvin telah melakukan kekerasan terhadap Korban hingga meninggal dunia setelah diberitahu oleh Agung, sehingga saat itu Anak langsung kabur ke arah Cimanggu dan kembali kumpul bersama Saksi Kelvin dan Ihsan di daerah Tegal Ds. Cibodas Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi;
Bahwa Anak menerangkan, awalnya pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB ketika berada di sekolah di Mts Darusalam saat itu semua berencana untuk pergi ke Batu Bintang setelah melakukan pemilokan (coret-coret seragam sekolah) di Batu Alam dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa Anak menerangkan, yang pertama kali mengajak untuk melakukan pamilokan (coret-coret seragam sekolah) dan konvoi ke Batu Bintang adalah Wili dan Isan;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat itu Wili dan Isan tidak mengajak untuk melakukan penyerangan terhadap siswa sekolah lain;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat itu Anak berboncengan dengan Salfan dan Isan hanya mengikuti iring-iringan kendaraan yang berada di depan kami, dan pada saat itu kami berada di posisi ke 3 (tiga) dari 7 (tujuh) kendaraan yang konvoi;
Bahwa Anak menerangkan, pada saat Saksi Kelvin membacok Korban tersebut, ada yang melihat yaitu Agung dan Alfa yang pada saat konvoi tersebut berada di belakang kendaraan Saksi Kelvin dan Ramdani;
Bahwa Anak menerangkan, menurut Saksi Kelvin, ia melakukan kekerasan terhadap Korban oleh karena Saksi Kelvin mengira bahwa Korban merupakan salah satu siswa dari SMPN 03 Palabuhanratu;
Bahwa Anak menerangkan, sepengetahuan Anak jika Korban merupakan anak sekolah SDN Sirnagalih;
Bahwa Anak menerangkan, sepengetahuan Anak jika Korban mengalami luka di leher kirinya sehingga Korban meninggal dunia;
Bahwa Anak menerangkan, setelah mengetahui Korban meninggal dunia, Anak hanya diam saja di rumah hingga akhirnya sekitar hari minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB ada petugas kepolisian yang menjemput Anak dan membawa Anak ke Polres Sukabumi;
Bahwa Anak menerangkan, Anak belum pernah dihukum;
Bahwa Anak mengaku bersalah dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan serta menyesali perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Anak tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) stel seragam pramuka;
1 (satu) buah celana jeans warna biru tanpa merek;
1 (satu) buah celana pendek warna merah;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit;
1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih yang telah dicoret pilox;
1 (satu) buah celana sekolah menengah pertama warna biru;
1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU warna putih tanpa Nomor Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Anak, surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin Bin Suhendi telah melakukan kekerasan terhadap Korban Rendi Maulana Bin Endo Suhendar;
Bahwa kekerasan tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Kelvin bersama teman-temannya di antaranya yaitu Saksi Muhamad Ramdani Alias Jastin Bin Nopiyandi dan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi dan lainnya berkumpul di Sekolah MTs Darussalam dan hendak pergi konvoi ke Pantai Batu Alam, dan sebelum berangkat Anak mengatakan, “ke kabeh ngilu konvoi pamilokan, mun aya budak sakola kumaha keun we (nanti semua ikut konvoi pamilokan, kalo ada Anak sekolah gimanain aja)”, setelah itu Anak menghampiri Saksi Kelvin dan berkata, “Kel, ieu aya alat (Kel ini ada alat)”, lalu dijawab oleh Saksi Kelvin, “buat naon ? (buat apa?)”, lalu dijawab Anak, “buat jaga-jaga bisi aya budak sakola (buat jaga-jaga takut ada Anak sekolah)”, lalu Anak menyerahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam kepada Saksi Kelvin, dan oleh Saksi Kelvin celurit tersebut disimpan di balik baju bagian depan yang dipakainya, setelah itu Saksi Kelvin bersama teman-temannya berangkat ke Pantai Batu Alam dengan menggunakan 7 (tujuh) unit sepeda motor. Selanjutnya Saksi Kelvin dengan Anak dan Saksi Muhamad Ramdani melanjutkan perjalanan konvoi ke arah Batu Bintang, lalu bersama-sama berangkat dengan posisi Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Putih berada di posisi urutan ke 6 (enam) sedangkan Anak berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam berada paling depan, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB ketika Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani sampai di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin melihat ada Korban Rendi Maulana yang menggunakan seragam pramuka sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah tersebut, selanjutnya Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk mendekat kepada Korban Rendi Maulana sambil berkata “Tin ka sisi urang arek ngadek (Tin ke pinggir saya mau ngebacok)”, lalu Saksi Muhamad Ramdani pun mengemudikan sepeda motornya mengarahkan kepada Korban Rendi Maulana, lalu Saksi Kelvin mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik bajunya dan tanpa basa-basi Saksi Kelvin langsung membacokannya celurit tersebut kepada Korban Rendi Maulana hingga mengenai bagian leher sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga Korban Rendi Maulana terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk segera pergi dari lokasi kejadian dan langsung melarikan diri ke arah Palabuhanratu, dan pada saat perjalanan ke arah Cibodas, Saksi Kelvin membuang senjata tajam jenis celurit tersebut ke Kebun Karet lalu pulang ke rumah Saksi Muhamad Ramdani;
Bahwa akibat perbuatan Saksi Kelvin, Korban Rendi Maulana Bin Endo Suhendar mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor: R/049/SK B/III/2023/IKF tanggal 7 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Asri Pralebda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Jakarta, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
PEMERIKSAAN LUAR:
Luka-luka:
Pada leher sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka yang telah dijahit dengan benang berwarna hitam sepanjang sepuluh sentimeter dengan sebelas simpul. Pada saat jahitan dibuka terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar pembuluh nadi leher.
PEMERIKSAAN DALAM:
Jaringan ikat bawah kulit leher terdapat resapan darah di sekitar luka terbuka pada pemeriksaan luar. Otot leher sisi kiri terdapat resapan darah seluas empat sentimeter kali empat sentimeter hingga lapisan otot ke dua. Pembuluh nadi utama leher sisi kiri tampak terpotong.
Saluran luka: Pada luka pemeriksaan luar nomor satu, secara berturut-turut menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot leher sisi kiri hingga lapisan kedua, lalu ke pembuluh nadi leher sisi kiri.
Lain-lain: Dilakukan uji pengaliran air pada pembuluh nadi leher sisi kiri, didapatkan hasil keluar air dari luka terbuka pada leher sisi kiri.
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan ditemukan sebuah luka terbuka pada leher sisi kiri, terpotongnya otot leher dan pembuluh nadi leher sisi kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh tampak pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang memotong otot leher dan pembuluh nadi sehingga menimbulkan perdarahan.
Bahwa dalam hal membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam tersebut, Anak tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan oleh Saksi Kelvin celurit tersebut telah digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap Korban Rendi Maulana yang telah mengakibatkan Korban meninggal dunia;
Bahwa baik para Saksi dan Anak membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati;
Unsur mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka 16 menyatakan pengertian “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Hal ini berarti bahwa unsur setiap orang meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum, yang melakukan perbuatan yang diancam dengan Undang-Undang yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan (Toerekening Van Baarheid), istilah “setiaporang” mengisyaratkan bahwa subyek sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strkking der sigenhandeling de begryppen);
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab dari subyek hukum, Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuanbertanggung jawab tidak perlu dibuktikan”, unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap detik (Stivzwijgen Element Van Eek Delictie). Unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang Toelichiting VanBarheit dari seseorang yang melakukan delik;
Menimbang, bahwa di persidangan Anak secara nyata tidak membantah tentang identitas dirinya, demikian juga dari keterangan para Saksi yang telah didengar di persidangan tidak ada yang menyangkali tentang jati diri Anak, dengan demikian yang dimaksud setiap orang dalam Pasal ini adalah diri Anak dan Anak tersebut bukanlah orang yang termasuk dikecualikan oleh hukum untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama dalam persidangan, yaitu dari cara memberikan jawaban atau pertanyaan maupun memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim maupun keterangan saksi-saksi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Anak Agum Bin Ujang Yusrandi merupakan sosok individu yang sehat jasmani dan rohani sehingga cakap/mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif yang dapat dilakukan Anak dalam rangka terwujudnya perbuatan kekerasan tersebut. Akan tetapi karena sifatnya alternatif, maka jika salah satu saja dari beberapa anasir perbuatan tersebut yang terbukti dilakukan Anak, maka cukuplah alasan untuk menyatakan perbuatan Anak memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud Kekerasan dalam Peraturan ini adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junctoConvention on The Rights of The Child yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990);
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan apakah Korban masih dapat dikualifikasikan sebagai anak atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Anak yang saling bersesuaian dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3202-LT-15122016-33911 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi H. Sofyan Effendy, yang menerangkan Korban lahir pada tanggal 5 Februari 2007, dapat diketahui bahwa Korban Rendi Maulana Bin Endo Suhendar masih berusia sekitar 16 (enam belas) Tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena itu Korban dapat dikualifikasikan sebagai anak menurut perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Anak adalah termasuk ke dalam perbuatan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak serta barang bukti dan alat bukti surat dapat diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin Bin Suhendi telah melakukan kekerasan terhadap Korban Rendi Maulana Bin Endo Suhendar;
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Kelvin bersama teman-temannya di antaranya yaitu Saksi Muhamad Ramdani Alias Jastin Bin Nopiyandi dan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi dan lainnya berkumpul di Sekolah MTs Darussalam dan hendak pergi konvoi ke Pantai Batu Alam, dan sebelum berangkat Anak mengatakan, “ke kabeh ngilu konvoi pamilokan, mun aya budak sakola kumaha keun we (nanti semua ikut konvoi pamilokan, kalo ada Anak sekolah gimanain aja)”, setelah itu Anak menghampiri Saksi Kelvin dan berkata, “Kel, ieu aya alat (Kel ini ada alat)”, lalu dijawab oleh Saksi Kelvin, “buat naon ? (buat apa?)”, lalu dijawab Anak, “buat jaga-jaga bisi aya budak sakola (buat jaga-jaga takut ada Anak sekolah)”, lalu Anak menyerahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam kepada Saksi Kelvin, dan oleh Saksi Kelvin celurit tersebut disimpan di balik baju bagian depan yang dipakainya, setelah itu Saksi Kelvin bersama teman-temannya berangkat ke Pantai Batu Alam dengan menggunakan 7 (tujuh) unit sepeda motor. Selanjutnya Saksi Kelvin dengan Anak dan Saksi Muhamad Ramdani melanjutkan perjalanan konvoi ke arah Batu Bintang, lalu bersama-sama berangkat dengan posisi Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Putih berada di posisi urutan ke 6 (enam) sedangkan Anak berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam berada paling depan, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB ketika Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani sampai di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin melihat ada Korban Rendi Maulana yang menggunakan seragam pramuka sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah tersebut, selanjutnya Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk mendekat kepada Korban Rendi Maulana sambil berkata “Tin ka sisi urang arek ngadek (Tin ke pinggir saya mau ngebacok)”, lalu Saksi Muhamad Ramdani pun mengemudikan sepeda motornya mengarahkan kepada Korban Rendi Maulana, lalu Saksi Kelvin mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik bajunya dan tanpa basa-basi Saksi Kelvin langsung membacokannya celurit tersebut kepada Korban Rendi Maulana hingga mengenai bagian leher sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga Korban Rendi Maulana terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk segera pergi dari lokasi kejadian dan langsung melarikan diri ke arah Palabuhanratu, dan pada saat perjalanan ke arah Cibodas, Saksi Kelvin membuang senjata tajam jenis celurit tersebut ke Kebun Karet lalu pulang ke rumah Saksi Muhamad Ramdani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Anak tersebut adalah perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Saksi Kelvin, Korban Rendi Maulana Bin Endo Suhendar mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor: R/049/SK B/III/2023/IKF tanggal 7 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani dr. Asri Pralebda, Sp.FM dan dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM selaku Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Jakarta, yang telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
PEMERIKSAAN LUAR:
Luka-luka:
Pada leher sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka yang telah dijahit dengan benang berwarna hitam sepanjang sepuluh sentimeter dengan sebelas simpul. Pada saat jahitan dibuka terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar pembuluh nadi leher.
PEMERIKSAAN DALAM:
Jaringan ikat bawah kulit leher terdapat resapan darah di sekitar luka terbuka pada pemeriksaan luar. Otot leher sisi kiri terdapat resapan darah seluas empat sentimeter kali empat sentimeter hingga lapisan otot ke dua. Pembuluh nadi utama leher sisi kiri tampak terpotong.
Saluran luka: Pada luka pemeriksaan luar nomor satu, secara berturut-turut menembus kulit, jaringan bawah kulit, otot leher sisi kiri hingga lapisan kedua, lalu ke pembuluh nadi leher sisi kiri.
Lain-lain: Dilakukan uji pengaliran air pada pembuluh nadi leher sisi kiri, didapatkan hasil keluar air dari luka terbuka pada leher sisi kiri.
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan ditemukan sebuah luka terbuka pada leher sisi kiri, terpotongnya otot leher dan pembuluh nadi leher sisi kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh tampak pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang memotong otot leher dan pembuluh nadi sehingga menimbulkan perdarahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap perbuatan Anak tersebut adalah termasuk ke dalam perbuatan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif dari perbuatan yang dilarang, sehingga secara yuridis keseluruhan perbuatan a quo tidak perlu dibuktikan dan terpenuhi menurut hukum, melainkan hanya dibuktikan salah satu di antaranya dan dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukan terbuktinya unsur tersebut di atas;
Menimbang bahwa memberikan bantuan pada saat diwujudkannya kejahatan dalam bahasa Inggris disebut simultaneous complicity dan dalam bahasa Belanda dinamakan medeplichtighei bij. Pembantu demikian biasa disebut pembantu materiil (materiele medeplichtige). Bantuannya bersamaan dilakukannya perbuatan pelaksanaan oleh pembuat yang mewujudkan kejahatan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja berarti perbuatan atau akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki atau disadari oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat pada sikap batin pelaku dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (Opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;
Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn) dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi;
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauhmana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wettens veroorzaken van een gevold), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian dengan sengaja dihubungkan dengan elemen ”membantu melakukan kejahatan” (medeplichtigheid), maka E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi berpendapat sebagai berikut: ”Pembantuan harus diberikan dengan sengaja, kesengajaan harus ditujukan untuk mewujudkan suatu suatu kejahatan tertentu. Ini tidak berarti bahwa pembantu harus mengetahui pula cara bagaimana bantuan yang diberikannya dimanfaatkan, kapan dan di mana dimanfaatkan atau siapa yang dirugikan oleh pelaku utama. Cukup kalau ia mengetahui bahwa bantuan yang diberikannya misalnya adalah melakukan pencurian. Jelasnya macam kejahatan yang sedang atau akan terjadi yang dikehendaki petindak harus diketahui oleh pembantu. Untuk melakukan kejahatan tertentu yang diketahuinya itulah kesengajaan ditujukan” (E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta. Hal.371);
Menimbang, bahwa apabila diperinci maka kesengajaan dalam membantu melakukan kejahatan dipersyaratkan sebagai berikut :
Pembantu harus mengetahui macam kejahatan yang dikehendaki oleh petindak;
Bantuan yang diberikan oleh pembantu adalah untuk membantu petindak untuk mewujudkan kejahatan tersebut. Bahkan untuk mewujudkan kejahatan lain;
Kesengajaan pembantu ditujukan untuk memudahkan atau memperlancar petindak melakukan kejahatan yang dikehendaki petindak. Dengan perkataan lain kesengajaan pembantu bukan merupakan unsur dari kejahatan tersebut. Justru kesengajaan petindak yang merupakan unsur dari kejahatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Anak adalah termasuk ke dalam perbuatan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak serta barang bukti dan alat bukti surat dapat diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin Bin Suhendi telah melakukan kekerasan terhadap Korban Rendi Maulana Bin Endo Suhendar;
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Kelvin bersama teman-temannya di antaranya yaitu Saksi Muhamad Ramdani Alias Jastin Bin Nopiyandi dan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi dan lainnya berkumpul di Sekolah MTs Darussalam dan hendak pergi konvoi ke Pantai Batu Alam, dan sebelum berangkat Anak mengatakan, “ke kabeh ngilu konvoi pamilokan, mun aya budak sakola kumaha keun we (nanti semua ikut konvoi pamilokan, kalo ada Anak sekolah gimanain aja)”, setelah itu Anak menghampiri Saksi Kelvin dan berkata, “Kel, ieu aya alat (Kel ini ada alat)”, lalu dijawab oleh Saksi Kelvin, “buat naon ? (buat apa?)”, lalu dijawab Anak, “buat jaga-jaga bisi aya budak sakola (buat jaga-jaga takut ada Anak sekolah)”, lalu Anak menyerahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam kepada Saksi Kelvin, dan oleh Saksi Kelvin celurit tersebut disimpan di balik baju bagian depan yang dipakainya, setelah itu Saksi Kelvin bersama teman-temannya berangkat ke Pantai Batu Alam dengan menggunakan 7 (tujuh) unit sepeda motor. Selanjutnya Saksi Kelvin dengan Anak dan Saksi Muhamad Ramdani melanjutkan perjalanan konvoi ke arah Batu Bintang, lalu bersama-sama berangkat dengan posisi Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Putih berada di posisi urutan ke 6 (enam) sedangkan Anak berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam berada paling depan, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB ketika Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani sampai di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin melihat ada Korban Rendi Maulana yang menggunakan seragam pramuka sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah tersebut, selanjutnya Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk mendekat kepada Korban Rendi Maulana sambil berkata “Tin ka sisi urang arek ngadek (Tin ke pinggir saya mau ngebacok)”, lalu Saksi Muhamad Ramdani pun mengemudikan sepeda motornya mengarahkan kepada Korban Rendi Maulana, lalu Saksi Kelvin mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik bajunya dan tanpa basa-basi Saksi Kelvin langsung membacokannya celurit tersebut kepada Korban Rendi Maulana hingga mengenai bagian leher sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga Korban Rendi Maulana terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk segera pergi dari lokasi kejadian dan langsung melarikan diri ke arah Palabuhanratu, dan pada saat perjalanan ke arah Cibodas, Saksi Kelvin membuang senjata tajam jenis celurit tersebut ke Kebun Karet lalu pulang ke rumah Saksi Muhamad Ramdani;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Anak telah dengan sengaja memberikan sarana kepada Saksi Kelvin yaitu memberikan senjata tajam jenis celurit, dan oleh Saksi Kelvin senjata tajam jenis celurit tersebut digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap Korban hingga menyebabkan kematian dengan cara sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan tersebut di atas, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap perbuatan Anak tersebut adalah termasuk ke dalam perbuatan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Anak dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa yang di dalam ilmu hukum pidana diartikan sebagai orang atau subyek hukum dan yang diajukan di persidangan sebagai Anak yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah Agum Bin Ujang Yusrandi yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan di persidangan sebagai Anak, setelah diperiksa dan dicocokkan identitasnya sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan, ternyata dibenarkan oleh saksi-saksi dan diakui Anak sendiri, bahwa benar dirinya ialah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di samping itu selama pemeriksaan di persidangan Anak dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dapat mengingat-ingat kejadiannya, mengenali barang bukti, serta membenarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan, sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepadanya, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif dari perbuatan yang dilarang, sehingga secara yuridis keseluruhan perbuatan a quo tidak perlu dibuktikan dan terpenuhi menurut hukum, melainkan hanya dibuktikan salah satu di antaranya dan dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 menunjukan terbuktinya unsur tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang “Mengubah Ordonantie Tietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stb.1948 No.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 mengatur tentang pemilikan dari senjata api, bahan peledak dan senjata tajam. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah diatur ketentuan untuk membawa senjata tajam atau penusuk adalah sebagai berikut:
“Barang siapa yang tanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkannya, atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan, ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembumyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjatapemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag steek of stoot wapen) dihukum dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai senjata tajam atau penusuk dalam konteks Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut:
“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan-pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang wajib (merkwaardigheid).”;
Menimbang, bahwa dengan demikian, pengertian dari senjata penikam/penusuk yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tersebut di atas pada pokoknya mengacu pada pengertian senjata penikam/penusuk pada umumnya (ordinary meaning) yang dapat berupa pisau dapur, parang, pisau belati, keris, badik, dan lain sebagainya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan senjata penikam/penusuk dimaksud yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan dari Anak yang membawa senjata penikam/penusuk tersebut dapat dihukum karena perbuatan tersebut dilakukan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 adalah bermakna suatu perbuatan yang mengandung kesalahan dan dapat dihukum dikarenakan tujuan dari dibawanya senjata tajam atau penusuk tersebut dilakukan secara tanpa hak (zonder eigen recht) atau bertentangan dengan kegunaan atau fungsi dari senjata penikam/penusuk itu sendiri. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yaitu telah disebutkan bahwa tujuan dari dibawanya senjata penikam/penusuk tersebut agar dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum atau secara tanpa hak adalah jika senjata tersebut dibawa guna keperluan sebagai berikut:
Yang dipergunakan guna kegiatan pertanian;
Untuk pekerjaan rumah tangga;
Untuk kepentingan pekerjaan yang sah;
Senjata penikam/penusuk yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, atau barang kuno (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak serta barang bukti dan alat bukti surat dapat diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin Bin Suhendi telah melakukan kekerasan terhadap Korban Rendi Maulana Bin Endo Suhendar;
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Kelvin bersama teman-temannya di antaranya yaitu Saksi Muhamad Ramdani Alias Jastin Bin Nopiyandi dan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi dan lainnya berkumpul di Sekolah MTs Darussalam dan hendak pergi konvoi ke Pantai Batu Alam, dan sebelum berangkat Anak mengatakan, “ke kabeh ngilu konvoi pamilokan, mun aya budak sakola kumaha keun we (nanti semua ikut konvoi pamilokan, kalo ada Anak sekolah gimanain aja)”, setelah itu Anak menghampiri Saksi Kelvin dan berkata, “Kel, ieu aya alat (Kel ini ada alat)”, lalu dijawab oleh Saksi Kelvin, “buat naon ? (buat apa?)”, lalu dijawab Anak, “buat jaga-jaga bisi aya budak sakola (buat jaga-jaga takut ada Anak sekolah)”, lalu Anak menyerahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam kepada Saksi Kelvin, dan oleh Saksi Kelvin celurit tersebut disimpan di balik baju bagian depan yang dipakainya, setelah itu Saksi Kelvin bersama teman-temannya berangkat ke Pantai Batu Alam dengan menggunakan 7 (tujuh) unit sepeda motor. Selanjutnya Saksi Kelvin dengan Anak dan Saksi Muhamad Ramdani melanjutkan perjalanan konvoi ke arah Batu Bintang, lalu bersama-sama berangkat dengan posisi Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Putih berada di posisi urutan ke 6 (enam) sedangkan Anak berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam berada paling depan, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB ketika Saksi Kelvin berboncengan dengan Saksi Muhamad Ramdani sampai di depan Sekolah SMP III Palabuhanratu di Kampung Sirnagalih Santiong Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Saksi Kelvin melihat ada Korban Rendi Maulana yang menggunakan seragam pramuka sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Raya dekat Taman Bunga Palabuhanratu tepatnya di depan Sekolah tersebut, selanjutnya Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk mendekat kepada Korban Rendi Maulana sambil berkata “Tin ka sisi urang arek ngadek (Tin ke pinggir saya mau ngebacok)”, lalu Saksi Muhamad Ramdani pun mengemudikan sepeda motornya mengarahkan kepada Korban Rendi Maulana, lalu Saksi Kelvin mengeluarkan senjata tajam celurit dari balik bajunya dan tanpa basa-basi Saksi Kelvin langsung membacokannya celurit tersebut kepada Korban Rendi Maulana hingga mengenai bagian leher sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga Korban Rendi Maulana terjatuh dan mengeluarkan banyak darah, kemudian Saksi Kelvin menyuruh Saksi Muhamad Ramdani untuk segera pergi dari lokasi kejadian dan langsung melarikan diri ke arah Palabuhanratu, dan pada saat perjalanan ke arah Cibodas, Saksi Kelvin membuang senjata tajam jenis celurit tersebut ke Kebun Karet lalu pulang ke rumah Saksi Muhamad Ramdani;
Menimbang, bahwa dalam hal membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam tersebut, Anak tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan oleh Saksi Kelvin celurit tersebut telah digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap Korban Rendi Maulana yang telah mengakibatkan Korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Anak tersebut adalah perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap perbuatan Anak tersebut adalah termasuk ke dalam perbuatan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Anak dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Anak mampu bertanggung jawab, maka Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, hal tersebut sejalan dengan sebagaimana rekomendasi dari hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung yang merekomendasikan agar Anak dijatuhi sanksi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap Anak, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik, agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Anak maupun orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah diancam dengan dakwaan yang bersifat kumulatif dan terhadap dakwaan tersebut telah dinyatakan oleh Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi oleh Anak seluruhnya, maka menurut Majelis Hakim terhadap Anak sudah tepat apabila pidana yang dijatuhkan akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana maksimum yang terberat, hal tersebut telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menentukan bahwa, ”Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.”;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Anak selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengisyaratkan agar pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, maka terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya pelatihan kerja pengganti denda yang diterapkan pada Anak akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) stel seragam pramuka, 1 (satu) buah celana jeans warna biru tanpa merek, 1 (satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih yang telah dicoret pilox, dan 1 (satu) buah celana sekolah menengah pertama warna biru, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU warna putih tanpa Nomor Polisi, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Kelvin Bin Suhendi, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan Korban meninggal dunia dan perasaan kehilangan yang mendalam bagi keluarganya;
Tidak ada perdamaian antara Anak dengan pihak keluarga Korban;
Anak selama pemeriksaan dipersidangan tidak menunjukan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya
Perbuatan Anak meresahkan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Tidak ada;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pembantu kejahatanmelakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menyatakan Anak Agum Bin Ujang Yusrandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan 6 (Enam) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, dan pidana pelatihan kerja pengganti denda selama 3 (Tiga) Bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor;
Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan dari pagi sampai sore hari dalam jangka waktu selama 3 (Tiga) jam dalam 1 (satu) hari;
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana, serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) stel seragam pramuka;
1 (satu) buah celana jeans warna biru tanpa merek;
1 (satu) buah celana pendek warna merah;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit;
1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih yang telah dicoret pilox;
1 (satu) buah celana sekolah menengah pertama warna biru;
1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU warna putih tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Kelvin Bin Suhendi;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak pada hari Senin tanggal 10 April 2023, oleh Ferdi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H. dan Andy Wiliam Permata, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara daring pada Sistem Informasi Pengadilan Negeri Cibadak pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Juliawati, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Andi Ardiani, S.H., LL.M. sebagai Penuntut Umum, dan Anak secara daring pada Sistem Informasi Pengadilan Negeri Cibadak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orang tua Anak;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAYS HIDAYAT, S.H. FERDI, S.H., M.H.
ANDY WILIAM PERMATA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SITI JULIAWATI, S.H.