65/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: AJI SUKARTAJI, S.H. Terdakwa: 1.SULIANTO BIN LANURI 2.YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan terdakwa II. SULIANTO BIN LANURI, telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perniagaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) unit Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP, Tahun 2015, No.Ka : MHMFE74P5FK140215, No.Sin : 4D34TL13355, STNK An. MARYAM berikut STNK dan Kunci Kontak; Dikembalikan kepada Sdri. MARYAM. • 1 (Satu) unit Mobil Box ISUZU warna Putih dengan No.Pol : B-9128-KCA berikut Kunci Kontak; Dikembalikan kepada Sdr. ABDUL HAKAM. • 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A5s, warna Biru, Imei 1 : 867020042424853, Imei 2 : 86702004424846; • 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y12s warna Biru Muda, Imei 1 : 868358055350574, Imei 2 : 868358055351566; • 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO V23e warna Biru Gelap, Imei 1 : 866296056289553, Imei 2 : 866296056289546; • 1 (Satu) unit Tangki plat Baja; • Solar didalam Tangki plat Baja sebanyak kurang lebih 7.000 (Tujuh ribu) liter; • Uang tunai senilai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah); • 4 (Empat) buah Kempu /Torn warna Putih masing-masing berkapasitas 1.000 (Seribu) liter; • 1 (Satu) unit Mesin Pompa merk HONDA; • 1 (Satu) unit Mesin Pompa; • Solar didalam Kempu/Torn sebanyak kurang lebih 1.000 (Seribu) liter; • Uang tunai senilai Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah); • Uang tunai senilai Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah); • 1 (Satu) unit Mesin Pompa; Dirampas untuk Negara. • 1 (Satu) lembar terpal warna Biru; • 1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter; • 1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 6 (Enam) meter; • 1 (Satu) buah Saklar/MCB; • 1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter; Dirampas untuk dimusnahkan. • 1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 6019 0085 2948 1912; • 1 (Satu) buah ATM Bank BRI warna Biru Nomor Kartu 6013 0100 6069 4727; • 1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 5307 9520 3444 4803; • 1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Biru Nomor Kartu 5379 4120 9963 0773; • 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI; • 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI; • 1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BCA 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022; • 1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BRI 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022; • 1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022; • 1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022; • 1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 14 November 2022; • 1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 16 November 2022; • 1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022; • 2 (Dua) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para terdakwa :
| TERDAKWA I | |||
| Nama lengkap | : | YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN | |
| Tempat Lahir | : | Yogyakarta | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 39 Tahun / 02 Agustus 1983 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Lebung Lawe Rt. 002/002 Desa Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta | |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat) | |
| TERDAKWA II | |||
| Nama lengkap | : | SULIANTO BIN LANURI | |
| Tempat Lahir | : | Sukaagung | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 21 Tahun / 01 Januari 2001 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Lebung Lawe Rt. 002/001 Desa Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Pelajar/Mahasiswa | |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat) |
Para terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022.
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Janurai 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023.
4. Penuntut Umum, perpanjangan oleh Ketua PN 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023.
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023.
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023.
Para terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan perihal hak nya tersebut dipersidangan
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca,
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Cbd tanggal 23 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Ketua Majelis Hakim No.65/Pid.Sus/2023/PN.Cbd tertanggal 23 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan Terdakwa SULIANTO BIN LANURI bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Subsidi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan Terdakwa SULIANTO BIN LANURI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) Subsidair 3 (Tiga) Bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP, Tahun 2015, No.Ka : MHMFE74P5FK140215, No.Sin : 4D34TL13355, STNK An. MARYAM berikut STNK dan Kunci Kontak;
Dikembalikan kepada Sdri. MARYAM.
1 (Satu) unit Mobil Box ISUZU warna Putih dengan No.Pol : B-9128-KCA berikut Kunci Kontak;
Dikembalikan kepada Sdr. ABDUL HAKAM.
1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A5s, warna Biru, Imei 1 : 867020042424853, Imei 2 : 86702004424846;
1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y12s warna Biru Muda, Imei 1 : 868358055350574, Imei 2 : 868358055351566;
1 (Satu) unit Handphone merk VIVO V23e warna Biru Gelap, Imei 1 : 866296056289553, Imei 2 : 866296056289546;
1 (Satu) unit Tangki plat Baja;
Solar didalam Tangki plat Baja sebanyak kurang lebih 7.000 (Tujuh ribu) liter;
Uang tunai senilai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);
4 (Empat) buah Kempu /Torn warna Putih masing-masing berkapasitas 1.000 (Seribu) liter;
1 (Satu) unit Mesin Pompa merk HONDA;
1 (Satu) unit Mesin Pompa;
Solar didalam Kempu/Torn sebanyak kurang lebih 1.000 (Seribu) liter;
Uang tunai senilai Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);
Uang tunai senilai Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah);
1 (Satu) unit Mesin Pompa;
Dirampas untuk Negara.
1 (Satu) lembar terpal warna Biru;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 6 (Enam) meter;
1 (Satu) buah Saklar/MCB;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 6019 0085 2948 1912;
1 (Satu) buah ATM Bank BRI warna Biru Nomor Kartu 6013 0100 6069 4727;
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 5307 9520 3444 4803;
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Biru Nomor Kartu 5379 4120 9963 0773;
1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI;
1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI;
1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BCA 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022;
1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BRI 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 14 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 16 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022;
2 (Dua) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N
------------- Bahwa Terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan Terdakwa SULIANTO BIN LANURI bersama saksi ALI GUFRON EFENDI BIN HASAN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Babakan Rt. 04/02 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
Awalnya Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) menyuruh saksi ALI GUFRON EFENDI BIN HASAN untuk mengatur/koordinator lapangan urusan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi dari SPBU di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dengan upah Rp. 50,- (Lima puluh rupiah)/liter dari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi, saksi ALI GUFRON EFENDI BIN HASAN lalu merekrut terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN yang diberikan upah sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah)/1 (Satu) rit pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi dan terdakwa SULIANTO BIN LANURI yang diberi upah sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/1 (Satu) Kempu/Torn yang terisi penuh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi seharga Rp. 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah) dari SPBU di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dengan terdakwa YUDA ADI SLAMET P mengendarai 1 (Satu) unit Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel, warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP yang didalam bak nya terdapat tangki berbentuk kotak terbuat dari bahan plat besi dengan ukuran sebesar bak truk yang terdapat alat sedot berupa mesin pompa, tangki tersebut terdapat lubang diatasnya yang berfungsi untuk mengisi atau memasukkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ada lubang pembuangan/pengeluaran dibagian bawah sebelah kanan dan terdakwa SULIANTO mengendarai 1 (Satu) unit Mobil ISUZU Box, warna Putih, No.Pol : B-9128-KCA yang mana pada tangki pengisian Bahan Bakar sudah dimodifikasi / dirubah dimana pada tangki pengisian Bahan Bakar terdapat selang yang berukuran 1 (Satu) inch dengan panjang sekitar 4 (Empat) meter yang dihubungkan dengan mesin penyedot minyak yang disebut inverter yang dioperasikan menggunakan stop kontak yang berada di dalam kabin Mobil dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi tersebut akan disedot dari tangki pengisian Bahan Bakar ke 4 (Empat) buah Kempu/Torn yang masing-masing berkapasitas 1.000 (Seribu) liter berbahan plastik yang berada didalam Box Mobil.
Selanjutnya di pinggir jalan ketika saksi ALI GUFRON EFENDI bersama terdakwa YUDA ADI SLAMET P dan terdakwa SULIANTO sedang memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi dari Mobil ISUZU Box, warna Putih, No.Pol : B-9128-KCA ke Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel, warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP tiba-tiba mereka didatangi oleh saksi WANDI NURYADIN dan saksi YOGA SUGAMA PUTRA yang merupakan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas yaitu BAMBANG PRAMUSINDO bahwa ada 2 (Dua) unit Truk yang mencurigakan karena parkir ditempat dalam jangka waktu lama (dari pagi hingga siang hari) serta tercium bau menyengat seperti bau Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi, setelah itu para saksi menanyakan identitas serta menanyakan kegiatan yang sedang mereka lakukan, saat itu saksi ALI GUFRON EFENDI mengatakan sedang memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi bersama terdakwa YUDA ADI SLAMET P dan terdakwa SULIANTO dari Mobil ISUZU Box, warna Putih, No.Pol : B-9128-KCA yang didalamnya terdapat 4 (Empat) buah Kempu/Torn plastik kotak dengan masing-masing kapasitas 1.000 (Seribu) liter ke Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel, warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP yang diatasnya terdapat tangki modifikasi berbentuk kotak dengan kapasitas total 8.000 (Delapan ribu) liter, selanjutnya para terdakwa dan saksi ALI GUFRON EFENDI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa setelah Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel, warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP penuh berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi sebanyak 8.000 (Delapan ribu) liter kemudian dibawa ke Gerbang Tol Cigombong Kabupaten Bogor oleh terdakwa YUDA ADI SLAMET P, sesampainya di Gerbang Tol Cigombong Mobil tersebut ditinggalkan beserta Kunci Kontaknya.
Bahwa saksi ALI GUFRON EFENDI bersama terdakwa YUDA ADI SLAMET P dan terdakwa SULIANTO telah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi untuk Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) sebanyak 16.000 (Enam belas ribu) liter.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pertamina Patra Niaga yang ditandatangani ANDI ARIFIN sebagai Retail Fuel Marketing dengan jabatan SBM Rayon I Sukabumi memberikan keterangan sesuai SK Direktur Minyak dan Gas Bumi No. 146.K/10/JDM/2020 tentang Stansard dan Mutu Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dipasarkan dalam Negeri dimana untuk sample yang telah di uji, maka sesuai dengan pengamatan untuk indikator Berat Jenis (pada suhu 15 derajat) sebagai berikut :
Sample A dengan Test Report No.TR-S-01A/23/12/2022 tanggal 23 Desember 2022
Sample A dengan Test Report No.TR-S-01B/23/12/2022 tanggal 23 Desember 2022
Berdasarkan indikator awal kedua produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk BIOSOLAR
Bahwa dalam hal melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan Terdakwa SULIANTO BIN LANURI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksespsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
YOGA SUGAMA PUTRA, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa, saksi mengetahui sehubungan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa, saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama-sama dengan Anggota Polsek Cisaat lainnya yaitu saksi WANDI NURYADIN dan saksi BAMBANG PRAMUSINTO, S.H. pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Babakan Rt. 04/02 Desa Babakan Kec. Cisaat Kab. Sukabumi tepatnya di pinggir jalan.
Bahwa, saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut setelah mendapatkan informasi dari piket Bhabinkamtibmas yaitu saksi BAMBANG perihal 2 (Dua) unit Truk yang mencurigakan karena parkir ditempat dalam jangka waktu yang lama (dari pagi hingga siang hari) serta tercium bau menyengat diduga BBM jenis solar. Kemudian saksi dan saksi WANDI NURYADIN mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 1 (Satu) unit Truk Box Nopol B-9128-KCA dan 1 (Satu) unit Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP, di tempat tersebut juga ada terdakwa bersama dengan terdakwa ALI GUFRON dan terdakwa YUDA ADI SLAMET P yang sedang memindahkan BBM jenis solar dari Truk Box Nopol B-9128-KCA ke Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP yang diatasnya terdapat tanki modifikasi berbentuk kotak menggunakan alat sedot berupa mesin pompa, tidak lama kemudian saksi BAMBANG sampai di tempat tersebut, selanjutnya terdakwa dan para saksi yang berada di tempat tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Cisaat untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara pasti berapa banyak BBM jenis Solar yang sedang dipindahkan tersebut.
Bahwa, saksi sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan para terdakwa, BBM jenis Solar tersebut didapat dari berbagai lokasi SPBU disekitaran Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara membeli secara normal kedalam tanki dalam Kendaraan Truk Box Nopol B-9128-KCA sebanyak 100 (Seratus) liter setiap SPBU.
Bahwa, menurut keterangan terdakwa SULIANTO yang merupakan Sopir Kendaraan Truk Box Nopol B-9128-KCA, BBM jenis solar tersebut dapat dipindahkan dari tanki pada saat kendaraan sedang dalam posisi jalan kedalam toren karena tanki mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan saluran yang dibuat untuk memindahkan solar tersebut kedalam toren, adapun caranya adalah didalam tanki jalan kendaraan sudah dipasang menggunakan mesin dynamo agar dapat menyedot hingga akhirnya memindahkan secara langsung BBM jenis solar tersebut tanpa harus membongkar dan diketahui oleh pihak lain.
Bahwa, menurut keterangan para terdakwa, alasan memindahkan BBM jenis solar tersebut karena Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP memiliki kapasitas penyimpanan BBM jenis solar lebih banyak yaitu sekitar 8000 liter dan menjadi tempat penampungan sementara atas pembelian BBM jenis solar oleh Truk Box Nopol B-9128-KCA.
Bahwa, sepengetahuan saksi menurut keterangan para terdakwa setelah Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP terisi penuh kemudian Truk akan dibawa ke arah tol Cigombong oleh terdakwa YUDA ADI SLAMET P yang merupakan Sopir Kendaraan tersebut untuk diserahkan kepada bos mereka yaitu Sdr. AMIN JAKFAR (DPO).
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui untuk apa BBM jenis Solar tersesut, terdakwa hanya ditugaskan diberi upah untuk medapatkan BBM jenis solar dengan fasilitas yang memang sudah disediakan sebelumnya oleh Sdr. AMIN JAKFAR (DPO).
Bahwa, para terdakwa SULIANTO memiliki peran bertugas sebagai sopir truk box Nopol B-9128-KCA dan membeli solar bersubsidi dari SPBU-SPBU, saksi YUDA ADI SLAMET P bertugas menerima BBM jenis solar hasil pembelian saksi SULIANTO dan mengangkut/membawanya ke daerah Cigombong menggunakan Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP.
Bahwa, menurut keterangan para terdakwa, bahwa para terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen apapun yang sah/legal terhadap kegiatan mereka tersebut (pengangkutan dan penyimpanan solar bersubsidi).
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti.
BAMBANG PRAMUSINTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa, saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa saksi yang menangkap para terdakwa bersama-sama dengan Anggota Polsek Cisaat lainnya yaitu saksi YOGA SUGAMA PUTRA dan saksi WANDI NURYADIN pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Babakan Rt. 04/02 Desa Babakan Kec. Cisaat Kab. Sukabumi tepatnya di pinggir jalan.
Bahwa saksi mengetahui perbuatan para terdakwa tersebut setelah mendapatkan informasi dari piket Bhabinkamtibmas yaitu saksi WANDI NURYADIN perihal 2 (Dua) unit Truk yang mencurigakan karena parkir ditempat dalam jangka waktu yang lama (dari pagi hingga siang hari) serta tercium bau menyengat diduga BBM jenis solar. Kemudian saksi dan saksi YOGA SUGAMA PUTRA mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 1 (Satu) unit Truk Box Nopol B-9128-KCA dan 1 (Satu) unit Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP, di tempat tersebut juga ada para terdakwa bersama dengan saksi ALI GUFRON EFENDI yang sedang memindahkan BBM jenis solar dari Truk Box Nopol B-9128-KCA ke Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP yang diatasnya terdapat tanki modifikasi berbentuk kotak menggunakan alat sedot berupa mesin pompa, tidak lama kemudian saksi WANDI NURYADIN sampai di tempat tersebut, selanjutnya para terdakwa dan saksi yang berada di tempat tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Cisaat untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi membenarkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak BBM jenis Solar yang sedang dipindahkan tersebut.
Bahw, sepengetahuan saksi BBM jenis Solar tersebut didapat dari berbagai lokasi SPBU disekitaran Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara membeli secara normal kedalam tanki dalam Kendaraan Truk Box Nopol B-9128-KCA sebanyak 100 (Seratus) liter setiap SPBU.
Bahwa sepengetahuan saksi menurut keterangan terdakwa SULIANTO yang merupakan Sopir Kendaraan Truk Box Nopol B-9128-KCA, BBM jenis solar tersebut dapat dipindahkan dari tanki pada saat kendaraan sedang dalam posisi jalan kedalam toren karena tanki mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan saluran yang dibuat untuk memindahkan solar tersebut kedalam toren, adapun caranya adalah didalam tanki jalan kendaraan sudah dipasang menggunakan mesin dynamo agar dapat menyedot hingga akhirnya memindahkan secara langsung BBM jenis solar tersebut tanpa harus membongkar dan diketahui oleh pihak lain.
Bahwa, alasan para terdakwa memindahkan BBM jenis solar tersebut karena Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP memiliki kapasitas penyimpanan BBM jenis solar lebih banyak yaitu sekitar 8000 liter dan menjadi tempat penampungan sementara atas pembelian BBM jenis solar oleh Truk Box Nopol B-9128-KCA.
Bahwa, setelah Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP terisi penuh kemudian Truk akan dibawa ke arah tol Cigombong oleh terdakwa YUDA ADI SLAMET P yang merupakan Sopir Kendaraan tersebut untuk diserahkan kepada bos mereka yaitu Sdr. AMIN JAKFAR (DPO).
Bahwa, menurut keterangan para terdakwa bahwa para terdakwa tidak mengetahui untuk apa BBM jenis Solar tersebut, para terdakwa hanya ditugaskan diberi upah untuk medapatkan BBM jenis solar dengan fasilitas yang memang sudah disediakan sebelumnya oleh Sdr. AMIN JAKFAR (DPO).
Bahwa, terdakwa ALI GUFRON EFENDI (berkas terpisah), memiliki peran sebagai koordinator lapangan yang bertugas mengawasi kegiatan terdakwa YUDA ADI SLAMET P dan terdakwa SULIANTO, saksi SULIANTO bertugas sebagai sopir truk box Nopol B-9128-KCA dan membeli solar bersubsidi dari SPBU-SPBU, terdakwa YUDA ADI SLAMET P bertugas menerima BBM jenis solar hasil pembelian terdakwa SULIANTO dan mengangkut/membawanya ke daerah Cigombong menggunakan Truk Bak terbuka Nopol : BE-9621-GP.
Bahwa, para terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen apapun yang sah/legal terhadap kegiatan mereka tersebut (pengangkutan dan penyimpanan solar bersubsidi).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
SURIADI Bin UBE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa, saksi mengetahui sehubungan adanya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa, saksi merupakan karyawan dari SPBU 34.43101 yang beralamat di Jl. KH. A. Sanusi No. 30 Kel. Karangtengah Kec. Gunungpuyuh Kota Sukabumi menjabat sebagai pengawas sejak tanggal 19 September 2019, tugas dan tanggungjawab saksi sebagai pengawas yaitu untuk mengawasi penjualan Bahan Bakar Minyak dan kinerja operator pengisian Bahan Bakar Minyak.
Bahwa, sepengatahuan saksi Jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual pada SPBU 34.43101 tersebut diantaranya Pertamax turbo, Pertamax, Dexlite, Pertalite dan Bio Solar.
Bahwa, jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah tersebut yaitu Pertalite dan Bio Solar.
Bahwa, sepengetahuan saksi aturan khusus untuk setiap orang yang membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi yaitu diantaranya : Pertalite : nomor polisi pada kendaraan tersebut dilakukan penginputan pada sistem, kuota maksimal pembelian perharinya sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter/hari, dan untuk pembelian Pertalite tidak diperbolehkan menggunakan jerigen, terkecuali khusus untuk SPBU wilayah Palabuhan Ratu diperbolehkan pembeliannya memakai jerigen dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Perangkat Daerah (SKPD) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dengan maksud diperuntukan bagi nelayan. Bio Solar : nomor polisi pada kendaraan tersebut dilakukan penginputan pada sistem, kuota maksimal pembelian untuk mobil pribadi sebanyak 60 liter/hari, untuk angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) sebanyak 80 (delapan puluh) liter/hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) sebanyak 200 liter/hari, untuk bio solar pembeliannya bisa menggunakan jerigen namun dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas Pertanian dengan maksud untuk penggunan pada sektor pertanian dengan maksimal pembeliannya sebanyak 10 (sepuluh) liter/hari.
Bahwa, pada setiap kendaraan yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut dilakukan penginputan nomor polisi pada mesin ADC oleh operator, karena jika operator tersebut tidak melakukan penginputan maka Bahan Bakar Minyak pada mesin tersebut tidak akan keluar. Setelah dilakukan penginputan pada mesin ADC tersebut, datanya akan tercatat pada server yang tersambung dengan PERTAMINA sehingga jika salah satu kendaraan sudah mencukupi batas maksimal pengisian bahan bakar perharinya, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi kembali pada hari yang sama, dan bisa dilakukan pengisian kembali pada hari berikutnya.
Bahwa, sepengetahuan saksi berdasarkan data histori pembelian Bahan Bakar Minyak di SPBU 34.43101 tersebut periode bulan November 2022, 1 (satu) unit mobil Isuzu Box warna putih dengan No.Pol : B-9128-KCA tersebut tidak pernah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis bio solar di SPBU 34.43101).
Bahwa,saksi membenarkan barang bukti.
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 10 April 2023 ternyata dalam hal ini Penuntut Umum menuangkan kedalam surat tuntutannya mengenai adanya keterangan seorang ahli yang bernama IRWAN ADINANTA, S.T.,M.T.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dengan seksama Berita Acara Persidangan perkara ini, terhadap ahli tersebut tidaklah pernah dihadirkan serta tidak pula dibacakan keterangan ahli tersebut dipersidangan, yang mana hal tersebut bersesuaian dengan tidak adanya surat penugasan terhadap ahli dari pimpinan instansi yang berwenang untuk menugaskan ahli untuk hadir dipersidangan, serta tidak adanya pula surat mengenai daftar riwayat hidup, daftar riwayat pekerjaan yang mencakup mengenai keahlian yang ahli kuasai, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut seolah memperlihatkan sikap ketidak profesionalan Penuntut Umum yang terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugasnya untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan yang dituduhkan terhadap diri terdakwa, dan oleh karenanya terhadap keterangan ahli yang bernama IRWAN ADINANTA, S.T.,M.T sebagaimana telah tercantum dalam surat tuntutan Penuntut Umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dikesampingkan
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN
Bahwa, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi bersama terdawa SULIANTO.
Bahwa, terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Babakan Rt.004/002 Ds. Babakan Kec. Cisaat Kab. Sukabumi ketika terdakwa sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari torn/kempu yang ada didalam Mobil Isuzu Box No.Pol.: B- 9128-KCA ke dalam tangki modifikasi yang ada di Mobil Mitsubishi Truk No.Pol.: BE- 9621-GP.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa yang punya usaha bahan bakar minyak tersebut adalah Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) dengan jenis solar saja.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa bahwa usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak ada ijinnya. Namun, terdakwa tidak tahu apakah usaha ini ada nama perusahaannya atau tidak.
Bahwa terdakwa bekerja dalam usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan sekarang.
Bahwa terdakwa mengenal Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) tersebut yaitu orang Lampung Tengah di awal bulan November 2022, terdakwa ditelepon dan ditawari bekerja sebagai Sopir Mitsubishi Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol.: BE-9621- GP, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK140215, nomor mesin : 4D34T L13355, STNK atas nama MARYAM dan muat solar di daerah Sukabumi Jawa Barat dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) per 1 rit truk berisi solar.
Bahwa, yang mengatur dan mengarahkan terdakwa dalam memuat dan mengakut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah terdakwa ALI GUFRON EFENDI.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa kondisi mobil truk tersebut didalam baknya terdapat tangki berbentuk kotak terbuat dari bahan plat besi, dengan ukuran sebesar bak truk tersebut. Tangki tersebut terdapat lubang diatasnya yang berfungsi untuk mengisi atau memasukan solar, dan ada lubang pembuangan/ pengeluaran dibagian belakang bawah sebelah kanan. Bak truk berisi tangki tersebut diatasnya ditutup pakai terepal warna biru, jadi kalau secara sepintas tangkinya tidak kelihatan dari luar.
Bahwa, selama terdakwa bekerja sejak hari Selasa tanggal 22 November 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 27 November 2022, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima uang upah itu secara tunai dari terdakwa ALI GUFRON EFENDI, dikarenakan terdakwa baru mengirimkan solar sebanyak 1 (satu) kali sebanyak 8 (delapan) ton atau 8.000 (delapan ribu) liter.
Bahwa, BBM jenis solar tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Sukabumi yang dimasukan kedalam tangki bawaan Mobil dan tidak langsung dimasukan kedalam kempu supaya pihak SPBU tidak curiga.
Bahwa, terdakwa tidak tahu solar itu diperuntukan dan dijual kemana, karena pihak Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) maupun terdakwa tidak pernah memberitahukan.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau solar itu termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa, selama terdakwa bekerja memuat dan mengangkut bahan bakar minyak tersebut, solar tersebut terdakwa terima dari terdakwa SULIANTO yang mengemudikan Mobil Isuzu Box warna Putih No.Pol.: B-9128-KCA. Dan dari seseorang sopir yang tidak tahu namanya yang mengemudikan Mobil Isuzu Box warna Putih Biru tapi No.Pol. lupa.
Bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terdakwa SULIANTO BIN LANURI
Bahwa, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa, terdakwa membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh para terdakwa.
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Babakan Rt.004/002 Ds. Babakan Kec. Cisaat Kab. Sukabumi ketika terdakwa sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari torn/kempu yang ada didalam Mobil Isuzu Box No.Pol.: B- 9128-KCA ke dalam tangki modifikasi yang ada di Mobil Mitsubishi Truk No.Pol.: BE- 9621-GP.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa yang punya usaha bahan bakar minyak tersebut adalah Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) dengan jenis solar saja.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa bahwa usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak memiliki izin.
Bahwa, terdakwa bekerja dalam usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan sekarang.
Bahwa, terdakwa mengenal Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) tersebut yaitu orang Lampung Tengah di awal bulan November 2022, terdakwa ditelepon dan ditawari bekerja sebagai Sopir Mitsubishi Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol.: BE-9621- GP, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK140215, nomor mesin : 4D34T L13355, STNK atas nama MARYAM dan muat solar di daerah Sukabumi Jawa Barat dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) per 1 rit truk berisi solar.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa yang mengatur dan mengarahkan terdakwa dalam memuat dan mengakut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah terdakwa ALI GUFRON EFENDI.
Bahwa, seingat terdakwa kondisi mobil truk tersebut didalam baknya terdapat tangki berbentuk kotak terbuat dari bahan plat besi, dengan ukuran sebesar bak truk tersebut. Tangki tersebut terdapat lubang diatasnya yang berfungsi untuk mengisi atau memasukan solar, dan ada lubang pembuangan/ pengeluaran dibagian belakang bawah sebelah kanan. Bak truk berisi tangki tersebut diatasnya ditutup pakai terepal warna biru, jadi kalau secara sepintas tangkinya tidak kelihatan dari luar.
Bahwa, terdakwa bekerja sejak hari Selasa tanggal 22 November 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 27 November 2022, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima uang upah itu secara tunai dari tersangka ALI GUFRON EFENDI. Karena tersangka baru mengirimkan solar sebanyak 1 (satu) kali sebanyak 8 (delapan) ton atau 8.000 (delapan ribu) liter.
Bahwa, solar tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Sukabumi yang dimasukan kedalam tangki bawaan Mobil dan tidak langsung dimasukan kedalam kempu supaya pihak SPBU tidak curiga.
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui solar itu diperuntukan dan dijual kemana, karena pihak Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) tidak pernah memberitahukan.
Bahwa, terdakwa mengetahui kalau solar itu termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Surat Keterangan dari Pertamina Patra Niaga yang ditandatangani ANDI ARIFIN sebagai Retail Fuel Marketing dengan jabatan SBM Rayon I Sukabumi memberikan keterangan sesuai SK Direktur Minyak dan Gas Bumi No. 146.K/10/JDM/2020 tentang Stansard dan Mutu Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dipasarkan dalam Negeri dimana untuk sample yang telah di uji, maka sesuai dengan pengamatan untuk indikator Berat Jenis (pada suhu 15 derajat) sebagai berikut :
Sample A dengan Test Report No.TR-S-01A/23/12/2022 tanggal 23 Desember 2022
Sample A dengan Test Report No.TR-S-01B/23/12/2022 tanggal 23 Desember 2022
Berdasarkan indikator awal kedua produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk BIOSOLAR.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (Satu) unit Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP, Tahun 2015, No.Ka : MHMFE74P5FK140215, No.Sin : 4D34TL13355, STNK An. MARYAM berikut STNK dan Kunci Kontak;
1 (Satu) unit Tangki plat Baja;
1 (Satu) lembar terpal warna Biru;
Solar didalam Tangki plat Baja sebanyak kurang lebih 7.000 (Tujuh ribu) liter;
1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A5s, warna Biru, Imei 1 : 867020042424853, Imei 2 : 86702004424846;
Uang tunai senilai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);
1 (Satu) unit Mobil Box ISUZU warna Putih dengan No.Pol : B-9128-KCA berikut Kunci Kontak;
4 (Empat) buah Kempu /Torn warna Putih masing-masing berkapasitas 1.000 (Seribu) liter;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 6 (Enam) meter;
1 (Satu) unit Mesin Pompa merk HONDA;
1 (Satu) unit Mesin Pompa;
Solar didalam Kempu/Torn sebanyak kurang lebih 1.000 (Seribu) liter;
1 (Satu) buah Saklar/MCB;
1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y12s warna Biru Muda, Imei 1 : 868358055350574, Imei 2 : 868358055351566;
Uang tunai senilai Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 6019 0085 2948 1912;
1 (Satu) buah ATM Bank BRI warna Biru Nomor Kartu 6013 0100 6069 4727;
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 5307 9520 3444 4803;
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Biru Nomor Kartu 5379 4120 9963 0773;
1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI;
1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI;
Uang tunai senilai Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah);
1 (Satu) unit Handphone merk VIVO V23e warna Biru Gelap, Imei 1 : 866296056289553, Imei 2 : 866296056289546;
1 (Satu) unit Mesin Pompa;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter;
1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BCA 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022;
1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BRI 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 14 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 16 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022;
2 (Dua) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti serta dihubungkan pula dengan barang bukti maupun bukti surat barang bukti yang telah diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, para terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Babakan Rt.004/002 Ds. Babakan Kec. Cisaat Kab. Sukabumi ketika terdakwa sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari torn/kempu yang ada didalam Mobil Isuzu Box No.Pol.: B- 9128-KCA ke dalam tangki modifikasi yang ada di Mobil Mitsubishi Truk No.Pol.: BE- 9621-GP.
Bahwa, sepengetahuan para terdakwa yang punya usaha bahan bakar minyak tersebut adalah Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) dengan jenis solar saja.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa bahwa usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak ada ijinnya. Namun, terdakwa tidak tahu apakah usaha ini ada nama perusahaannya atau tidak.
Bahwa, para terdakwa bekerja dalam usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan sekarang.
Bahwa terdakwa mengenal Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) tersebut yaitu orang Lampung Tengah di awal bulan November 2022, terdakwa ditelepon dan ditawari bekerja sebagai Sopir Mitsubishi Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol.: BE-9621- GP, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK140215, nomor mesin : 4D34T L13355, STNK atas nama MARYAM dan muat solar di daerah Sukabumi Jawa Barat dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) per 1 rit truk berisi solar.
Bahwa, yang mengatur dan mengarahkan terdakwa dalam memuat dan mengakut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah terdakwa ALI GUFRON EFENDI.
Bahwa, sepengetahuan para terdakwa kondisi mobil truk tersebut didalam baknya terdapat tangki berbentuk kotak terbuat dari bahan plat besi, dengan ukuran sebesar bak truk tersebut. Tangki tersebut terdapat lubang diatasnya yang berfungsi untuk mengisi atau memasukan solar, dan ada lubang pembuangan/ pengeluaran dibagian belakang bawah sebelah kanan. Bak truk berisi tangki tersebut diatasnya ditutup pakai terepal warna biru, jadi kalau secara sepintas tangkinya tidak kelihatan dari luar.
Bahwa, selama para terdakwa bekerja sejak hari Selasa tanggal 22 November 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 27 November 2022, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima uang upah itu secara tunai dari terdakwa ALI GUFRON EFENDI, dikarenakan terdakwa baru mengirimkan solar sebanyak 1 (satu) kali sebanyak 8 (delapan) ton atau 8.000 (delapan ribu) liter.
Bahwa, BBM jenis solar tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Sukabumi yang dimasukan kedalam tangki bawaan Mobil dan tidak langsung dimasukan kedalam kempu supaya pihak SPBU tidak curiga.
Bahwa, terdakwa tidak tahu solar itu diperuntukan dan dijual kemana, karena pihak Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) maupun terdakwa tidak pernah memberitahukan.
Bahwa, para terdakwa mengetahui kalau solar itu termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa, selama para terdakwa bekerja memuat dan mengangkut bahan bakar minyak tersebut, solar tersebut terdakwa YUDA terima dari terdakwa SULIANTO yang mengemudikan Mobil Isuzu Box warna Putih No.Pol.: B-9128-KCA. Dan dari seseorang sopir yang tidak tahu namanya yang mengemudikan Mobil Isuzu Box warna Putih Biru tapi No.Pol. lupa.
Bahwa, para terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagimana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan 2 (dua) orang yang bernama YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan SULIANTO BIN LANURI yang telah didakwa oleh Penuntut Umum diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini, yang mana identitas para terdakwa sendiri telah dinilai bersesuaian dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana pengakuan para terdakwa, serta keterangan para saksi di persidangan, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat, tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona) dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama menjalani persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan para terdakwa sendiri, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa para terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang mana hal tersebut terlihat bahwa para terdakwa mampu menjawab pertanyaan dengan baik, serta mampu memberikan keterangan dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana maksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Unsur melakukan atau menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut M.v.T. (Memorie van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”, dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, para terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib di Kp. Babakan Rt.004/002 Ds. Babakan Kec. Cisaat Kab. Sukabumi ketika terdakwa sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari torn/kempu yang ada didalam Mobil Isuzu Box No.Pol.: B- 9128-KCA ke dalam tangki modifikasi yang ada di Mobil Mitsubishi Truk No.Pol.: BE- 9621-GP.
Bahwa, sepengetahuan para terdakwa yang punya usaha bahan bakar minyak tersebut adalah Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) dengan jenis solar saja.
Bahwa, sepengetahuan terdakwa bahwa usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak ada ijinnya. Namun, terdakwa tidak tahu apakah usaha ini ada nama perusahaannya atau tidak.
Bahwa para terdakwa bekerja dalam usaha bahan bakar minyak jenis solar tersebut sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan sekarang.
Bahwa, para terdakwa mengenal Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) tersebut yaitu orang Lampung Tengah di awal bulan November 2022, terdakwa ditelepon dan ditawari bekerja sebagai Sopir Mitsubishi Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol.: BE-9621- GP, tahun 2015, nomor rangka : MHMFE74P5FK140215, nomor mesin : 4D34T L13355, STNK atas nama MARYAM dan muat solar di daerah Sukabumi Jawa Barat dengan gaji sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu) per 1 rit truk berisi solar.
Bahwa, yang mengatur dan mengarahkan para terdakwa dalam memuat dan mengakut bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah terdakwa ALI GUFRON EFENDI.
Bahwa, sepengetahuan para terdakwa kondisi mobil truk tersebut didalam baknya terdapat tangki berbentuk kotak terbuat dari bahan plat besi, dengan ukuran sebesar bak truk tersebut. Tangki tersebut terdapat lubang diatasnya yang berfungsi untuk mengisi atau memasukan solar, dan ada lubang pembuangan/ pengeluaran dibagian belakang bawah sebelah kanan. Bak truk berisi tangki tersebut diatasnya ditutup pakai terepal warna biru, jadi kalau secara sepintas tangkinya tidak kelihatan dari luar.
Bahwa, selama terdakwa YUDA bekerja sejak hari Selasa tanggal 22 November 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 27 November 2022, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima uang upah itu secara tunai dari terdakwa ALI GUFRON EFENDI, dikarenakan terdakwa baru mengirimkan solar sebanyak 1 (satu) kali sebanyak 8 (delapan) ton atau 8.000 (delapan ribu) liter.
Bahwa, BBM jenis solar tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Sukabumi yang dimasukan kedalam tangki bawaan Mobil dan tidak langsung dimasukan kedalam kempu supaya pihak SPBU tidak curiga.
Bahwa, para terdakwa tidak tahu solar itu diperuntukan dan dijual kemana, karena pihak Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) maupun terdakwa tidak pernah memberitahukan.
Bahwa, para terdakwa mengetahui kalau solar itu termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa, selama para terdakwa bekerja memuat dan mengangkut bahan bakar minyak tersebut, solar tersebut terdakwa terima dari terdakwa SULIANTO yang mengemudikan Mobil Isuzu Box warna Putih No.Pol.: B-9128-KCA. Dan dari seseorang sopir yang tidak tahu namanya yang mengemudikan Mobil Isuzu Box warna Putih Biru tapi No.Pol. lupa.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas, maka dapat diketahui bahwa dengan adanya serangkaian perbuatan para terdakwa diatas, dinilai telah secara jelas menujukkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perniagaan bahan bakar minyak yang mana hal tersebut diketahui bahwa para terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.800.000- (delapan ratus ribu rupiah) untuk terdakwa YUDA dan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa SULIANTO yaitu dengan cara terlebih dahulu melakukan pembelian bbm tersebut di SPBU, yang kemudian BBM berjenis Solar Subsidi tersebut dipindahkan dari kempu/torn yang berada dalam Mobil Isuzu Box warna Putih dengan No.Pol : B-9128-KCA ke dalam tangki penyimpanan yang telah di modifikasi yang terdapat dalam Bak Truck Mibtsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan No.Pol : BE – 9621 – GP.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Keterangan dari Pertamina Patra Niaga yang ditandatangani ANDI ARIFIN sebagai Retail Fuel Marketing dengan jabatan SBM Rayon I Sukabumi memberikan keterangan sesuai SK Direktur Minyak dan Gas Bumi No. 146.K/10/JDM/2020 tentang Stansard dan Mutu Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dipasarkan dalam Negeri dimana untuk sample yang telah di uji, maka sesuai dengan pengamatan berdasarkan indikator awal kedua produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk BIOSOLAR yang merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah.
Menimbang, bahwa rencananya terhadap BBM bersubsidi tersebut akan diserahkan kepada Sdr. AMIN JAKFAR (DPO) yang mana nantinya BBM bersubsidi tersebut akan dijual kembali.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur kedua Penuntut umum dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum diatas, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa apabila dicermati, uansur ketiga dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum diatas bersifat alternatif, yang mana apabila salah satu saja dari sub unsur diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terhadap unsur inipun dianggap telah tepenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan dapat diketahui bahwa terdakwa ALI GUFRON EFENDI BIN HASAN (berkas terpisah) bersama-sama terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi seharga Rp. 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah) dari SPBU di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel, warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP yang didalam bak nya terdapat tangki berbentuk kotak terbuat dari bahan plat besi dengan ukuran sebesar bak truk yang terdapat alat sedot berupa mesin pompa, pada tangki tersebut terdapat lubang diatasnya yang berfungsi untuk mengisi atau memasukkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ada lubang pembuangan/pengeluaran dibagian bawah sebelah kanan, pada saat itu terdakwa SULIANTO mengendarai 1 (satu) unit Mobil ISUZU Box, warna Putih, No.Pol : B-9128-KCA yang mana pada tangki pengisian Bahan Bakar sudah dimodifikasi / dirubah dimana pada tangki pengisian Bahan Bakar terdapat selang yang berukuran 1 (Satu) inch dengan panjang sekitar 4 (empat) meter yang dihubungkan dengan mesin penyedot minyak yang disebut inverter yang dioperasikan menggunakan stop kontak yang berada di dalam kabin Mobil dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi tersebut akan disedot dari tangki pengisian Bahan Bakar ke 4 (empat) buah Kempu/Torn yang masing-masing berkapasitas 1.000 (Seribu) liter berbahan plastik yang berada didalam Box Mobil.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dari serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan terdakwa SULIANTO, yang mana dikhususkan terhadap perbuatan para terdakwa tersebut telah dinilai sebagai orang yang melakukan sebagaimana maksud dari sub unsur ketiga diatas, yang mana hal tersebut terlihat dari adanya kerjasama antara terdakwa bersama terdakwa lainnya dalam melaksanakan permufakatan jahat tersebut.
Menimbang, bahwa berdasrkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka terhadap unsur ketiga dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa secara lisan dipersidangan, maka akan selanjutnya menjadi pertimbangan dalam mempertimbangkan mengenai hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa nantinya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar para terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada para terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri para terdakwa, Majelis hakim dalam hal ini tidaklah sependapat dengan Penuntut Umum oleh karena dalam perkara ini para terdakwa bukanlah yang menjadi pelaku utama, namun dalam hal ini orang yang menjadi otak perbuatan tersebut adalah AMIN JAKFAR (DPO) hal tersebut dapat diketahui dari kesepakatan terdakwa YUDA menerima upah dari terdakwa ALI GUFRON untuk membeli dan memindahkan BBM bersubsidi tersebut sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa SULIANTO ynag menerima upah dari terdakwa YUDA sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh karena itu mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan telah dianggap adil dan tepat untuk diterapkan terhadap diri dan perbuatan para terdakwa.
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, terhadap para terdakwa haruslah dijatuhi pula dengan pidana denda yang apabila bila tidak bayar nantinya maka diganti dengan pidana penjara tambahan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa telah dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu diperintahkan pula agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan, yang mana selanjutnya terhadap kesemua barang bukti yang telah disebutkan diatas, maka akan ditetapkan statusnya tersebut dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri para terdakwa.
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan kelangkaan BBM subsudi untuk masayarakat miskin.
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Keadaan yang meringankan.
Para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa mengakui perbuatannya
Para terdakwa menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena selanjutnya terdakwa telah dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, pasal Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I.YUDA ADI SLAMET P BIN SANIMIN dan terdakwa II. SULIANTO BIN LANURI, telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perniagaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil MITSUBISHI Truk Colt Diesel warna Kuning, No.Pol : BE-9621-GP, Tahun 2015, No.Ka : MHMFE74P5FK140215, No.Sin : 4D34TL13355, STNK An. MARYAM berikut STNK dan Kunci Kontak;
Dikembalikan kepada Sdri. MARYAM.
1 (Satu) unit Mobil Box ISUZU warna Putih dengan No.Pol : B-9128-KCA berikut Kunci Kontak;
Dikembalikan kepada Sdr. ABDUL HAKAM.
1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A5s, warna Biru, Imei 1 : 867020042424853, Imei 2 : 86702004424846;
1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y12s warna Biru Muda, Imei 1 : 868358055350574, Imei 2 : 868358055351566;
1 (Satu) unit Handphone merk VIVO V23e warna Biru Gelap, Imei 1 : 866296056289553, Imei 2 : 866296056289546;
1 (Satu) unit Tangki plat Baja;
Solar didalam Tangki plat Baja sebanyak kurang lebih 7.000 (Tujuh ribu) liter;
Uang tunai senilai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);
4 (Empat) buah Kempu /Torn warna Putih masing-masing berkapasitas 1.000 (Seribu) liter;
1 (Satu) unit Mesin Pompa merk HONDA;
1 (Satu) unit Mesin Pompa;
Solar didalam Kempu/Torn sebanyak kurang lebih 1.000 (Seribu) liter;
Uang tunai senilai Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);
Uang tunai senilai Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah);
1 (Satu) unit Mesin Pompa;
Dirampas untuk Negara.
1 (Satu) lembar terpal warna Biru;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 6 (Enam) meter;
1 (Satu) buah Saklar/MCB;
1 (Satu) buah selang berdiameter 2 (Dua) Inch sepanjang 4 (Empat) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 6019 0085 2948 1912;
1 (Satu) buah ATM Bank BRI warna Biru Nomor Kartu 6013 0100 6069 4727;
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Gold Nomor Kartu 5307 9520 3444 4803;
1 (Satu) buah ATM Bank BCA warna Biru Nomor Kartu 5379 4120 9963 0773;
1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI;
1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI;
1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BCA 1851819067 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022;
1 (Satu) bundle Rekening Koran Rekening BRI 6103-01-011926-53-0 atas nama ALI GUFRON EFENDI periode bulan November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 14 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 16 November 2022;
1 (Satu) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 27 November 2022;
2 (Dua) lembar hasil cetak histori penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tanggal 24 November 2022.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh kami Andy Wiliam Permata, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H FERDI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga secara telekonferensi oleh kami Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh M. INDRA LESMANA, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri langsung oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta terdakwa secara telekonference.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAYS HIDAYAT, S.H. ANDY WILIAM PERMATA, S.H.,M.H.
F E R D I S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD INDRA LESMANA, S.H.,M.H