4/Pid.B/LH/2023/PN Amp
Putusan PN AMLAPURA Nomor 4/Pid.B/LH/2023/PN Amp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, SH Terdakwa: I GUSTI NGURAH SUMADI ANTARA Alias GUNG AKEY
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari serta membayar denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit alat berat Excavator merk LiuGong warna Kuning No. Rangka : LGC920DZEHC105587; dikembalikan kepada Saksi I Made Mangku Tirta; 1 (satu) unit ayakan pasir; dikembalikan kepada Terdakwa; 8 (delapan) lembar catatan penjualan material hasil penambangan di proyek penambangan milik Gung Akey yang berlokasi di Banjar Dinas Telung Bhuana, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem; dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) unit Kendaraan Truk Merek Hino Dutro No. Pol. DK-8568-SA Warna Hijau beserta Kunci dan STNK; dikembalikan kepada Sdri. Ni Kadek Karang; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 4/Pid.B/LH/2023/PN Amp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : I Gusti Ngurah Sumadi alias Gung Akey;
2. Tempat lahir : Sidemen;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/21 Juli 1982;
4. Jenis kelamin : laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Br. Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
7. Agama : Hindu;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
Majelis Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 4/Pid.B/LH/2023/PN Amp tanggal 24 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.B/LH/2023/PN Amp tanggal 24 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I GUSTI NGURAH SUMADI ANTARA Alias GUNG AKEY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa izin” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama ditahan, denda sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk LiuGong warna Kuning No. Rangka : LGC920DZEHC105587;
Dikembalikan kepada saksi I Made Mangku Tirta
- 1 (satu) unit ayakan pasir.
Dikembalikan kepada terdakwa.
- 8 (delapan) lembar catatan penjualan material hasil penambangan di proyek penambangan milik Gung Akey yang berlokasi di Banjar Dinas Telung Bhuana Desa Sebudi kec. Selat Kab. Karangasem.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Hino Dutro No. Pol. DK-8568-SA warna Hijau beserta Kunci dan STNK.
Dikembalikan kepada saksi Ni Kadek Karang;
4. Menetapkan agar Terdakwa I GUSTI NGURAH SUMADI ANTARA Alias GUNG AKEY membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I GUSTI NGURAH SUMADI ANTARA als GUNG AKEY, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni di tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah kegiatan usaha Penambangan Pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Telung Bhuana Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi I Dewa Gede Budiasa dan saksi Dewa Gede Suarsa, SH sebagai Anggota Reskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Banjar Dinas Telung Bhuana Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem ada usaha /kegiatan penambangan pasir tanpa ijin, sehingga pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 melakukan penyelidikan dan pengamatan, dan sekitar pukul 10.30 wita bertempat di Banjar Dinas Telung Bhuana Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem di sebidang tanah milik saksi I Putu Sweca Alias Dukut melihat ada penggalian pasir dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) Unit Excavator merk LiuGong warna kuning yang dioperasikan oleh saksi Kadek Yasa yang sedang menaikkan pasir kedalam mobil Dump Truck merk Hino Dutro No. Pol. DK 8568 SA yang dikemudikan oleh saksi I Putu Agus Setiawan, dan saksi I Gusti Ngurah Indra Tirta sebagai kasir / menerima hasil penjualan pasir dan terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara Alias Gung Akey sebagai pengelolanya;
Bahwa pada saat itu saksi I Dewa Gede Budiasa dan saksi Dewa Gede Suarsa, SH mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit excavator merk LiuGong warna kuning, 1 (satu) unit ayakan pasir, 8 (delapan) lembar catatan penjualan material hasil penambangan, dan 1 (satu) unit Dump truck merk Hino Dutro No. Pol. : DK 8568 SA;
Bahwa Kegiatan usaha penambangan / galian pasir di Banjar Dinas Telung Bhuana Desa Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem adalah dengan menggunakan Excavator menggali lahan dan menuangkan material hasill galian keatas bak mobil truck ada ayakan yang kemudian disaring sehingga dapat dipisahkan antara batu-batu kerikil dengan pasir, pasir masuk kedalam bak mobil truck dan batu terkumpul di luar bak mobil truck. Selanjutnya pasir dijual per truck seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), waktu penggalian dan penjualan pasir dilakukan setiap harinya dari pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita;
Bahwa kegiatan penggalian / penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara Alias Gung Akey adalah termasuk dalam Kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa kegiatan Penambangan terdiri atas : Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup, Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara, dan pengangkutan Mineral atau batubara dan usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara Alias Gung Akey tanpa dilengkapi dengan izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu izin IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP Izin Usaha Jasa Pertambangan), dan Izin IUP untuk Penjualan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli sebagai berikut:
Saksi I Gusti Ngurah Indra Tirta, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan disini terkait dengan adanya beberapa orang petugas Kepolisian yang datang ketempat saksi bekerja di penambangan galian C, yang terletak di Telung bhuana, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem dan saat itu petugas tersebut melakukan pengecekan terkait masalah perijinan legalitas kegiatan penamabangan di tempat saksi bekerja;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu,tanggal 29 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 Wita;
Bahwa seingat saksi proyek penambangan itu mulai beroperasi sejak bulan Juli 2022;
Bahwa saksi bekerja sebagai sebagai kasir proyek penambangan galian C;
Bahwa saksi bekerja di penambangan tersebut sejak 21 Juli 2022;
Bahwa saksi digaji harian;
Bahwa saksi bekerja di proyek penambangan pasir milik Terdakwa (I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey) yang berlokasi di Telung bhuana, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem;
Bahwa saksi digaji setiap hari sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) per hari ;
Bahwa saksi digaji oleh bos saksi yaitu I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey;
Bahwa saksi bekerja mulai pukul 07,00. Wita sampai dengan pukul 17.00. Wita;
Bahwa selaku kasir saksi bertugas menerima uang hasil penjualan hasil tambang seperti pasir pasang yang digunakan sebagai material bangunan;
Bahwa seingat saksi sudah kurang lebih 2 (dua) minggu tambang tersebut beroperasi;
Bahwa seingat saksi belum begitu banyak hasil penjualan karena usaha tambang itu baru mulai beroperasi sehinga masih ada penataan, paling dalam sehari dapat 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) truck;
Bahwa harga pasir untuk 1 (satu) truck sekali angkut sebesar, Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saat itu saksi hanya diminta data terkait masalah tugas saksi bekerja di tambang tersebut, dan terkait masalah identitas saksi;
Bahwa selain hal tersebut, petugas Kepolisian disana juga mengecek lokasi tambang secara keseluruhan sambil mengambil data;
Bahwa saat peruga kepolisian datang para pekerja tambang sedang bekerja;
Bahwa untuk mengali pasir digunakan alat berat Excavator;
Bahwa adapun kegiatan yang kami lakukan di pertambangan itu diawali dengan pengalian lahan yang ada di lokasi dengan mengunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator, kemudian pasir yang digali itu dituangkan ke ayakan untuk di saring sehinga mengasilkan material berupa pasir pasang, karena pada saat digali pasir itu masih bercampur dengan batu;
Bahwa kalau masalah ijin penambangan itu saksi tidak tahu;
Bahwa kalau kasir di tempat saksi kerja cuma 1 (satu) orang yaitu saksi sendiri;
Bahwa tugas terdakwa mengawasi proses penambangan tersebut dengan mengatur bagaimana sistem kerja di perusahaan tambang tersebut;
Bahwa semua perintah terkait masalah pekerjaan berasal dari Terdakwa;
Bahwa saat ini penambangan tersebut sudah tidak beroperasi;
Bahwa Excavator itu merupakan milik dari pak Mangku Tirta;
Bahwa setahu saksi Excavator itu disewa harian Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per hari sejak mulai penambangan beroperasi;
Bahwa setahu saksi lahan itu milik pak Dukut (Sulendra);
Bahwa setahu saksi lahan itu tidak tidak sewa tapi Terdakwa beli pasir yang masih kotor atau pasir yang belum di ayak per truck;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi benar semuanya;
Saksi I Dewa Gede Budiasa, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan disini terkait dengan adanya kegiatan pertambangan pasir tanpa ijin;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 Wita di Banjar Telung bhuana, Desa Sebudi Kec, Selat, Kab. Karangasem;
Bahwa awalnya kami bersama tim pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2022, sekitar pukul 10.30 Wita datang ke Banjar Telung bhuana, Desa Sebudi Kec, Selat, Kab. Karangasem, dimana pada saat itu kami menemukan kegiatan penambangan dengan mengunakan alat berat Excavator Merk Liugong Warna Kuning yang mana alat berat Excavator tersebut awalnya mengali pasir selanjutnya hasil galian itu dituangkan di ayakan dan setelah itu menghasilakan pasir;
Bahwa saat itu di lokasi ada yang kami introgasi yaitu operator Excavator, petugas kasir dan pembeli pasair menggunakan truck;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak ada di lokasi, selanjutnya kami meminta karyawan di sana untuk memanggil Terdakwa agar datang ke lokasi;
Bahwa menurut keterangan saksi saat di lapangan harga pasir untuk 1 (satu) truck sekali angkut kurang lebih sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pasir tersebut untuk bahan bangunan;
Bahwa saat itu Terdakwa yang kami tanyakan terkait masalah ijin dan Terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa usaha tersebut belum memiliki ijin karena saat itu ijinnya masih dalam proses;
Bahwa kalau masalah identitas dan kapasitas Terdakwa di usaha tersebut, sudah kami tanyakan terlebih dahulu kepada karyawan-karyawan yang ada di sana, misalnya siapa yang bertangung jawab atas usaha ini dan dijawab oleh karyawan-karyawan di sana yakni Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa mengakui kalau usaha tersebut merupakan miliknya;
Bahwa tugas Terdakwa selaku penagungjawab atas usaha tersebut dimana semua kegiatan di penambangan tersebut atas perintah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi benar semuanya;
Saksi Made Mangku Tirta, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di sini terkait dengan adanya penambangan galian C tanpa ijin;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 Wita;
Bahwa kebetulan saksi punya alat berat Excavator Merk Liugong Warna Kuning yang saksi sewakan kepada Terdakwa;
Bahwa alat berat itu disewa oleh Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2022;
Bahwa setahu saksi belum ada sebulan alat berat itu disewa sudah ada kejadian seperti itu;
Bahwa saksi mendapat informasi bahwa alat berat saksi yang disewa Terdakwa disita oleh pihak berwajib, hal itu dikarenakan Terdakwa yang menyewa alat berat saksi dan mengunakan alat berat itu untuk mengali pasir sedangkan Terdakwa kemungkinan belum ada ijin;
Bahwa kalau masalah ijin pastinya saksi tidak tahu;
Bahwa alat berat itu disewa sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per bulan;
Bahwa uang sewa baru dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi hanya menyewakan alat beratnya saja tanpa operator;
Bahwa pernah sekali saksi datang ke lokasi kejadian pada saat kejadian itu dimana saksi di minta datang ke lokasi oleh petugas Kepolisian, pada saat itu Terdakwa ada di lokasi;
Bahwa baru pertama kali Terdakwa menyewa alat berat itu secara langsung ke saksi tanpa perantara;
Bahwa Terdakwa tidak ada ngomong digunakan untuk apa alat berat itu dan saksi juga tidak ada menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, karena saksi sudah tahu karena di daerah Teradakwa itu daerah tambang maka saksi berpikir pasti untuk tambang pasir;
Bahwa perjanjian sewa itu hanya secara lisan saja;
Bahwa belum ada sebulan disewa sudah ada kejadian ini;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi benar semuanya;
Ahli Ougy Dayyantara, S.H., M.H., yang dibacakan keterangannya di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan Ahli saat ini adalah Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia. Tugas pokok dan tanggung jawab saya selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia adalah memberi pertimbangan dan bantua hukum terkait dengan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dalam pemeriksaan sebagai ahli saat ini Ahli mendapt Surat Tugas dari Sekretaris Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Nomor 169.Tug/HK.06/SDB.H/2022, tanggal 5 Agustus 2022 tetntang penugasan sebagai Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa dapat Ahli jelaskan riwayat pendidikan Ahli: 1. SD Kartika Chandra Kirana tamat tahun 1992 di Jakarta, 2. SMPN 11 tamat tahun 1995 di Jakarta, 3. SMAN 29 tamat tahun 1998 di Jakarta, 4. S1 Universitas Lampung, Ilmu Hukum tamat 2003 di Bandar Lampung, 5. S2 Universitas Indonesia, Hukum Ekonomi tamat 2005 di Jakarta, Diklat Teknis: Pendidikan Khusus Profesi Advokat tanggal 10 Mei 2010;
Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 1angka 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susuna kristal teratur atau gabungannya yang membentuk bantuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Dan Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh tumbuhan, sesuai ketentuan dalam pasal 1angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan Mineral Adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pasir merupakan mineral komoditas Batuan;
Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan Berusaha dimaksud antara lain: Nomor Induk Berusaha, sertifikat standar, dan/atau Izin. Izin sebagaimana dimaksud terdiri dari : IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Produksi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Berdasarkan hal tersebut, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib terlebih dahulu memiliki Izin sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa dapat Ahli sampaikan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu Menteri apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas provinsi, Gubernur apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas kabupaten/kota, kemudian setelah berlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kewenangan Walikota/Bupati beralih kepada Gubernur. Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berwenang menerbitkan IUP adalah pemerintah pusat. Sejak berlakunya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan bantuan, SIPB dan IPR di delegasikan kepada Gubernur;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk memperoleh IUP komoditas mineral logam dan batubara harus memperoleh WIUP terlebih dahulu, dimana untuk memperoleh WIUP mineral logam dan batubara diperoleh melalui mekanisme lelang. Sedangkan untuk memperoleh IUP komoditas mineral bukan logam dan batuan, didahului dengan memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan. Untuk memperoleh WIUP mineral bukan logam dan batuan, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM. Sejak berlakunya Peraturan Presiden No.55 Tahun 2022 tentang pendelegasian Pemberian perizinan Berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, SIPB dan IPR di delegasikan kepada Gubernur;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 (1) Peraturan Menteri ESDM No.25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kegiatan Penambangan terdiri atas: Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup, Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara dan Pengangkutan Mineral atau Batubara. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor I GUSTI NGURAH SUMADI ANTARA alias Gung Akey termasuk dalam kegiatan penambangan;
Bahwa Izin yang harus dimiliki setiap orang sebelum melakukan penambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam hal Sdr. I GUSTI NGURAH SUMADI ANTARA alias Gung Akey tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka pelaku tersebut dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di sini terkait dengan peristiwa kegiatan usaha penambangan Terdakwa yang tanpa ijin yang terletak di Banjar Dinas Telung Bhuana, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, saat itu Terdakwa sedang di rumah Terdakwa di Desa Tebola, Sidemen, Kab Karangasem, saat itu Terdakwa ditelpon oleh Gung Indra (kasir galian), yang mengatakan ada pengecekan di galian oleh Petugas Kepolisian, mendengar berita itu lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi Galian di Banjar Dinas Telung Bhuana, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem, setiba Terdakwa di tempat galian Terdakwa melihat Petugas sedang mengintrogasi para karyawan Terdakwa, setelah itu Petugas menyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa pemilik usaha tambang tersebut, saat itu Terdakwa jawab ya dan saat itu Terdakwa terangkan juga kalau usaha tambang Terdakwa tersebut belum memiliki ijin setelah itu Terdakwa diminta datang ke Polda Bali untuk memberikan keterangan;
Bahwa kegiatan penambangan itu Terdakwa lakukan diawali dengan menggali lahan yang ada di lokasi dengan mengunakan 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merk Liugong Warna Kuning, kemudian material hasil penambangan tersebut disaring menggunakan ayakan manual yang sering disebut dengan Gablesan sehinga menghasilkan material berupa pasir super, kemudian pasir itu dijual kepada pembeli;
Bahwa Terdakwa sebagai penggelola dan sekaligus pemilik galian tersebut (bosnya);
Bahwa tugas Terdakwa selaku pemilik kegiatan itu adalah mengelola dan bertangung jawab atas kegiatan penambangan yang Terdakwa lakukan itu;
Bahwa jumlah karyawan Terdakwa sekitar 3 (tiga) orang;
Bahwa karyawan Terdakwa itu ada yang bertugas sebagai, Operator Excavator yaitu I Kadek Yasa, Kernet Excavator yaitu Gung Dolar, dan Kasir yaitu Gung Indra;
Bahwa untuk Operator Excavator Terdakwa beri gaji sebesar Rp300.000,-/hari kerja (tiga ratus ribu rupiah per hari kerja) , Kernet Excavator Terdakwa beri gaji sebesar Rp120.000,-/hari kerja (seratus dua puluh ribu rupiah per hari kerja), dan Kasir Terdakwa beri gaji sebesar Rp150.000,-/hari kerja (seratus lima puluh ribu rupiah per hari) kerja;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha ini mulai 21 Juni 2022;
Bahwa usaha tersebut baru berjalan sekitar 15 (lima belas) hari;
Bahwa karena usaha ini baru mulai, Terdakwa baru mendapat penghasilan dari mulai usaha ini beroprasi sampai ada Petugas dari Kepolisian datang ke lokasi sekitar Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pemilik lahan tersebut adalah pak Dukut;
Bahwa Excavator itu Terdakwa sewa dari I Made Mangku Tirta dengan biaya sewa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;
Bahwa ayakan itu merupakan milik Terdakwa sendiri;
Bahwa usaha ini tidak ada ijin karena saat itu Terdakwa berpikir boleh mengurus ijin sambil jalan artinya ijin diurus tapi kegiatan penambangan tetap jalan;
Bahwa harga pasir per 1 (satu) truck sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa karena ini masih baru sekitar 8 (delapan) sampai 10 (sepuluh) truck per hari;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pemilik 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Merk Hino Dutro Nopol Dk 8568 SA Warna Hijau Beserta Kunci dan Stnknya, mungkin milik pembeli pasir;
Bahwa jumlah karyawan Terdakwa sekitar 3 (tiga) orang;
Bahwa semua gajihnya harian namun diberikan setiap bulan;
Bahwa yang mentotal gaji karyawan Terdakwa sendiri;
Bahwa yang dihasilkan yaitu pasir super;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanggi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk LiuGong warna Kuning No. Rangka: LGC920DZEHC105587;
- 1 (satu) unit ayakan pasir;
- 8 (delapan) lembar catatan penjualan material hasil penambangan di proyek penambangan milik Gung Akey yang berlokasi di Banjar Dinas Telung Bhuana Desa Sebudi Kec. Selat Kab. Karangasem;
- 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Hino Dutro No. Pol. DK-8568-SA warna Hijau beserta Kunci dan STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022, Terdakwa mulai melakukan penambangan pasir di sebidang tanah yang terletak di Banjar Dinas Telung Bhuana, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
Bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa, melainkan milik Sdr. I Putu Sweca alias Dukut yang ditambang oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2022, petugas dari kepolisian mendatangi tempat Terdakwa melakukan penambangan pasir dan menemukan pada saat itu terdapat 1 (satu) unit ekskavator yang sedang melakukan penggalian pasir dan dinaikkan pada sebuah dump truk;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut sejak tanggal 21 Juni 2022 hingga tanggal 29 Juni 2022;
Bahwa Terdakwa menjual pasir tersebut dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per truk;
Bahwa rata-rata penjualan setiap harinya yang diperoleh Terdakwa adalah 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) truk sejak pukul 07.00 WITA ampai dengan 18.00 WITA;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa tidak dilengkapi dengan ijin usaha pertambangan dari pemerintah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang melakukan penambangan;
Unsur tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang dapat berupa orang perseorangan ataupun korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan orang perseorangan bernama I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey sebagai Terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Terdakwa adalah benar sebagai orang perseorangan yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sehingga tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur a quo telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan penambangan ialah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan mineral ialah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, mineral terdiri dari mineral logam dan mineral bukan logam;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, mineral bukan logam ialah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pasir merupakan mineral komoditas batuan
Menimbang, bahwa dengan demikian pasir dalam perkara a quo tergolong sebagai mineral bukan logam/mineral komoditas batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2022, Terdakwa mulai melakukan penambangan pasir di sebidang tanah yang terletak di Banjar Dinas Telung Bhuana, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
Bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa, melainkan milik Sdr. I Putu Sweca alias Dukut yang ditambang oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2022, petugas dari kepolisian mendatangi tempat Terdakwa melakukan penambangan pasir dan menemukan pada saat itu terdapat 1 (satu) unit ekskavator yang sedang melakukan penggalian pasir dan dinaikkan pada sebuah dump truk;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut sejak tanggal 21 Juni 2022 hingga tanggal 29 Juni 2022;
Bahwa Terdakwa menjual pasir tersebut dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per truk;
Bahwa rata-rata penjualan setiap harinya yang diperoleh Terdakwa adalah 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) truk sejak pukul 07.00 WITA ampai dengan 18.00 WITA;
Menimbangan, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan penambangan mineral jenis bukan logam/komoditas batuan yaitu berupa pasir pada locus dan tempus sebagaimana diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas. Dengan demikian unsur a quo telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan.atau
Izin.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
Izin penugasan;
Izin pengangkutan dan penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk penjualan.
Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan a quo adalah tanpa satu pun izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut di atas. Sehingga dengan demikian unsur a quo telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pidana dari Penuntut Umum dan permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa, akan Majelis Hakim pertimbangkan dengan memperhatikan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk LiuGong warna Kuning No. Rangka: LGC920DZEHC105587, yang telah disita dari Saksi I Made Mangku Tirta, maka dikembalikan kepada Saksi I Made Mangku Tirta;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit ayakan pasir, yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) lembar catatan penjualan material hasil penambangan di proyek penambangan milik Gung Akey yang berlokasi di Banjar Dinas Telung Bhuana, Desa Sebudi Kec. Selat, Kab. Karangasem, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) unit Kendaraan Truk Merek Hino Dutro No. Pol. DK-8568-SA Warna Hijau beserta Kunci dan STNK, yang telah disita dari Sdri. Ni Kadek Karang, maka dikembalikan kepada Sdri. Ni Kadek Karang;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan aturan pemerintah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 2, angka 19, Pasal 35, Pasal 158, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari serta membayar denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit alat berat Excavator merk LiuGong warna Kuning No. Rangka : LGC920DZEHC105587;
dikembalikan kepada Saksi I Made Mangku Tirta;
1 (satu) unit ayakan pasir;
dikembalikan kepada Terdakwa;
8 (delapan) lembar catatan penjualan material hasil penambangan di proyek penambangan milik Gung Akey yang berlokasi di Banjar Dinas Telung Bhuana, Desa Sebudi, Kec. Selat, Kab. Karangasem;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (Satu) unit Kendaraan Truk Merek Hino Dutro No. Pol. DK-8568-SA Warna Hijau beserta Kunci dan STNK;
dikembalikan kepada Sdri. Ni Kadek Karang;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh kami, Ayu Putri Cempakasari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ni Komang Wijiatmawati, S.H., M.Kn. dan R. Aditayoga Nugraha Bimasakti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gede Arta Wijaya, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura, serta dihadiri oleh Kadek Adi Pramarta, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ni Komang Wijiatmawati, S.H., M.Kn. Ayu Putri Cempakasari, S.H., M.H.
R. Aditayoga Nugraha Bimasakti, S.H.
Panitera Pengganti,
Gede Arta Wijaya, S.H.