8/Pid.B/2023/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki yang identitasnya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes yang dilakukan beberapa kali sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian: Surat Ukur Internasional (1969) International Tonnage Certificate (1969) Nomor: 6765/PPm; Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal Nomor : AL.601/19/11/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022; Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : AL.501/80/9/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022; Certificate berkop CV.CIPTA KARYA KREASINDO Nomor : Cert.26635/HRU-CKK/IV-2022; Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26690 A, Survey and Test Report No. 26690 B, dan Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26691 A; Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Nomor: AL.601/633/14/DK/2022 diterbitkan tanggal 30 Agustus 2022; Surat Persetujuan (SIUPAL) Nomor : AL.001/712/SP_SIUPAL/VI/2022 dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022; Sertifikat Bebas Tidakan Sanitasi Kapal atas nama kapal ZAKIRA tanggal 08-04-2022 dan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal atas nama kapal MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 09-04-2022; Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan No. AL.602/3/4/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022; Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No : AL.509/15/17/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022; Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip No : AL.601/35/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022 dan Catatan Sistem Anti Teritip dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022; Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No : AL.502/29/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022; Minimum Safe Manning Document No : 527/28/4/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA; Surat berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor : AL.603/466/14/DK/2022 tanggal 29 Agustus 2022; Wreck Removal Insurance Confirmation Of Cover tanggal 24 Mei 2022 Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No : Al.501/80/8/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022; Screenshot percakapan antara Sdri. SUTINI dengan DINAR RUSTAM KARIMUN dari tanggal 14 September 2022 s.d 17 September 2022; Invoice No : 023/MG/IX/2022 dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO ke PT.DINAR PUTRA MANDIRI; Screenshot E-mail Transaction Notification : Success dari [email protected] tanggal 19-09-2022 pukul 10:19:37; 1 (satu) lembar print out Surat Penunjukkan Keagenan PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor 006/DPM-TBK/IX/2022 tanggal 16 September 2022; 1 (satu) lembar print out Inward Manifes a.n. PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor BC 1.1: 026293 tanggal 17 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam; 1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Muat Barang nomor: AL.028/68/4/KSOP.TBK-2022 tanggal 16 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun; 1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar kapal MT. ZAKIRA (GT.539) dari Pulau Buru Karimun menuju Tanjung Uncang, Batam nomor C.4.AL.820/31/IX/W.PB/KSOP.TBK./2022 tanggal 17 September 2022; 1 (satu) print out Daftar Terdakwa Buah Kapal / Crew List kapal MT. ZAKIRA (GT.539) perusahaan pelayaran PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG tanggal 17 September 2022; 1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan kapal MT. ZAKIRA (GT.539) tanggal terbit 19 September 2022 berlaku s.d. 20 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesehatan Pelabuhan: Batam/ Pelabuhan Laut Tanjung Uncang Sagulung; 1 (satu) set print out Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone PPFTZ-03 nomor pendaftaran 255957 tanggal 17 September 2022 pengirim a.n. PT. DINAR PUTRA MANDIRI penerima a.n. MITRA ANDALAN BATAM yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam; 1 (satu) set fotokopi dokumen Perjanjian Sewa Unit Kapal Nomor : MBS-SMK/035/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan kop surat PT MITRA BURU SUKSES; 1 (satu) lembar fotokopi Kuitansi Pembayaran Uang Muka Sewa MT ZAKIRA senilai Rp 150.000.000 dari KOMARUDDIN; 1 (satu) set fotokopi salinan Akta Perjanjian Nomor 3 tanggal 23 September 2022 yang dibuat oleh Notaris JIMI HERIZA, S.H., M. Kn; 1 (satu) set fotokopi salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MITRA BURU SUKSES Nomor 15 tanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh SEPTA SUHENDRA, S.H., M. Kn. Notaris dan PPAT di Kota Batam; 1 (satu) set fotokopi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 2104220026407 atas PT MITRA BURU SUKSES diterbitkan di Jakarta tanggal 21 April 2022; 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-022.P/BC.9/PPJK/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Perubahan Data Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Atas Nama PT GLOBAL PRATAMA INTERNASIONAL; 1 (satu) lembar print out Surat Kuasa Nomor : 064/MAB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM; 1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian: Bukti Transfer Panin Bank dari rekening MITRA ANDALAN BATAM kepada penerima PT. DINAR PUTRA MANDIRI sejumlah Rp 6,995,364,000.00, berita: Pemb PO00024 ats B30 582.947L; Time Sheet Doc No: 1/x/21, Rev No: 1, Eff Date: 19 September 2022, Vessel Name MT. ZAKIRA dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM; Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022; Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar; Screenshot percakapan pada Whatsapp Group “Acc – Legal”; Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan; Screenshot Layanan Bongkar Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET; Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id; Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil; Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal Khusus Niaga Umum Bahan Bakar Minyak PT. MITRA ANDALAN BATAM; 1 (satu) lembar print out email dari Natalia ([email protected]); kepada [email protected] tanggal 14 September 2022, subject: PO 00024 ats BBM B30 600KL; 1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan No. 001.003/DPM-VI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Cabang tanggal 14 Juni 2021 dengan kop surat PT DINAR PUTRA MANDIRI; 1 (satu) set fotokopi Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 328/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 30 Juli 2021; 1 (satu) set fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-6 tanggal 18 Maret 2021; 2 (dua) lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308152449 a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-4 tanggal 14 Mei 2020; 1 (satu) set fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 15 tanggal 25 November 2021 yang dibuat oleh Notaris TIURLAN SIHALOHO, S.H., M.Kn di Kota Batam; 1 (satu) set print out percakapan antara ANID KIDWA dengan PRAMUJA KARIMUN melalui aplikasi Whatsapp tanggal 15 September 2022; 1 (satu) unit Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 berbendera Indonesia panjang x lebar : 49.80 m x 9.00 m; *) NOTE BB KAPAL TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI; 629,3 (enam ratus dua puluh sembilan koma tiga) KL barang berupa Bahan Bakar Minyak jenis HSD (Solar 48); *) NOTE BB MINYAK TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI; 1 (satu) set Mesin, Alat Navigasi dan Komunikasi Kapal; 1 (satu) lembar asli dokumen tulis tangan tertulis “TB. ZANZIBAR Transfer MGO ke MT. ZAKIRA Total Jumlah = 31.000 KL” 1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO atas nama kapal MT. ZAKIRA asal PT.Mitra Andalan-Batam tujuan Lamongan-Jawa Timur tanggal 19 September 2022 1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo berkop PT. CITRA MARITIME atas nama kapal MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022; 2 (dua) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang Berbahaya berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor : SL010.IDBTM.0922.000051, nama pemilik PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO, nama kapal ZAKIRA, nama barang BBM B30, jumlah muatan 600 ton, Pelabuhan asal Tanjung Batu Kecil Pulau Buru- Tanjung Balai Karimun tujuan PT Mitra Andalan Batam- Tanjung Uncang, dikeluarkan tanggal 17 September 2022 berlaku sampai dengan 21 September 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen Surat Jalan nomor 105/DP-DPM/TBK/IX/2022 tanggal 17 September 2022 berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Purchase Order nomor 00024/MAB/09/2022 tanggal 14 September 2022 berkop PT. MITRA ANDALAN BATAM; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Cargo Manifest berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Packing List berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI nomor: 106/PL/DPM/IX/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Bill OF Lading nomor : 107/BL/IX/2022 shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipping Instruction berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKIRA shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Stowage Plan atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan jumlah muatan 600 ton / BBM B30; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Invoice nomor 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022; 2 (dua) lembar fotokopi dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dengan identitas pengusaha di KPBPB atas nama MITRA ANDALAN BATAM dan identitas lawan transaksi atas nama DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 15 September 2022; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Faktur Pajak nomor 070.003-22.42219608 tanggal 15 September 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022 berlaku s.d. 27 Agustus 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen Sertifikat Izin Karantina atas nama kapal. MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen surat berkop PT. PELAYARAN TIARA PERDANA prihal Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal nomor 247/OPR-SUB/PTT/08/2022 tujuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Brondong tanggal 15 Agustus 2022; 1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal atas nama MT. ZAKIRA nomor registrasi/IMO 8905476 berat 539 milik PT. ARENA BAHARI TIRTATAMA diterbitkan di Batam tanggal 13 November 2017; 2 (dua) lembar asli dokumen Outward Manifest (BC.1.1) atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan pelabuhan asal Sekupang tujuan Gresik nomor pendaftaran 026435 tanggal 19 September 2022; 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0722.0000920 tanggal 21 Juli 2022; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0922.0000912 tanggal 19 September 2022; 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan atas nama nahkoda : MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN dengan nama kapal : MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022; 1 (satu) lembar asli dokumen Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDBTM.0722.001083 dengan nama kapal : ZAKIRA dan nama perusahaan : PT. CITRA MARITIME tanggal 21 Juli 2022; 1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipaticular atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan nama pendaftaran : 2016 PPm No. 4180/L berkop PT. MITRA BURU SUKSES; 1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN yang dibuat oleh PT. MITRA BURU SUKSES, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d.17 Juli 2023; 1 (satu) buah fotokopi dokumen Akta Baliknama Kapal nomor 6520 tanggal 09 Juni 2022, nama kapal : ZAKIRA, nama pemilik : PT. MITRA BURU SUKSES; 1 (satu) lembar asli dokumen berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perihal Persetujuan Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri tujuan Direktur Utama PT. MITRA BURU SUKSES nomor AL.103/2000/210105/196469/22 tanggal 26 Agustus 2022; 1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone 7 plus warna Hitam, IMEI : 355358083022650, nomor handphone : 0822 8594 8758; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Albi Zumara bin Razak; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 8/Pid.B/2023/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/22 Juni 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Ling Beringin, RT 001/003, Kecamatan Buru, Kab. Karimun, Kepri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nahkoda MT.Zakira GT.539;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 2 April 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Parulian Situmeang, SH, MHum, Sudirman Situmeang, SH, MHum, Sorianto Lumban Gaol, SH, ketiganya adalah advokat yang beralamat pada Kantor Hukum PARULIAN & ASSOCIATES berkedudukan di Propinsi Kepulauan Riau (KEPRI), Kota Batam, beralamat di Jl. R. H Fisabilillah Komplek Ruko Rafflesia Blk. A No. 8 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm tanggal 22 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm tanggal 3 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah). Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Surat Ukur Internasional (1969) International Tonnage Certificate (1969) Nomor: 6765/PPm;
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal Nomor : AL.601/19/11/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : AL.501/80/9/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Certificate berkop CV.CIPTA KARYA KREASINDO Nomor : Cert.26635/HRU-CKK/IV-2022;
Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26690 A, Survey and Test Report No. 26690 B, dan Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26691 A;
Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Nomor: AL.601/633/14/DK/2022 diterbitkan tanggal 30 Agustus 2022;
Surat Persetujuan (SIUPAL) Nomor : AL.001/712/SP_SIUPAL/VI/2022 dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022;
Sertifikat Bebas Tidakan Sanitasi Kapal atas nama kapal ZAKIRA tanggal 08-04-2022 dan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal atas nama kapal MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 09-04-2022;
Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan No. AL.602/3/4/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No : AL.509/15/17/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip No : AL.601/35/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022 dan Catatan Sistem Anti Teritip dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No : AL.502/29/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Minimum Safe Manning Document No : 527/28/4/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA;
Surat berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor : AL.603/466/14/DK/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Wreck Removal Insurance Confirmation Of Cover tanggal 24 Mei 2022
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No : Al.501/80/8/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Screenshot percakapan antara Sdri. SUTINI dengan DINAR RUSTAM KARIMUN dari tanggal 14 September 2022 s.d 17 September 2022;
Invoice No : 023/MG/IX/2022 dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO ke PT.DINAR PUTRA MANDIRI;
Screenshot E-mail Transaction Notification : Success dari [email protected] tanggal 19-09-2022 pukul 10:19:37;
1 (satu) lembar print out Surat Penunjukkan Keagenan PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor 006/DPM-TBK/IX/2022 tanggal 16 September 2022;
1 (satu) lembar print out Inward Manifes a.n. PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor BC 1.1: 026293 tanggal 17 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Muat Barang nomor: AL.028/68/4/KSOP.TBK-2022 tanggal 16 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar kapal MT. ZAKIRA (GT.539) dari Pulau Buru Karimun menuju Tanjung Uncang, Batam nomor C.4.AL.820/31/IX/W.PB/KSOP.TBK./2022 tanggal 17 September 2022;
1 (satu) print out Daftar Terdakwa Buah Kapal / Crew List kapal MT. ZAKIRA (GT.539) perusahaan pelayaran PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan kapal MT. ZAKIRA (GT.539) tanggal terbit 19 September 2022 berlaku s.d. 20 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesehatan Pelabuhan: Batam/ Pelabuhan Laut Tanjung Uncang Sagulung;
1 (satu) set print out Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone PPFTZ-03 nomor pendaftaran 255957 tanggal 17 September 2022 pengirim a.n. PT. DINAR PUTRA MANDIRI penerima a.n. MITRA ANDALAN BATAM yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perjanjian Sewa Unit Kapal Nomor : MBS-SMK/035/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan kop surat PT MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar fotokopi Kuitansi Pembayaran Uang Muka Sewa MT ZAKIRA senilai Rp 150.000.000 dari KOMARUDDIN;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Perjanjian Nomor 3 tanggal 23 September 2022 yang dibuat oleh Notaris JIMI HERIZA, S.H., M. Kn;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MITRA BURU SUKSES Nomor 15 tanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh SEPTA SUHENDRA, S.H., M. Kn. Notaris dan PPAT di Kota Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 2104220026407 atas PT MITRA BURU SUKSES diterbitkan di Jakarta tanggal 21 April 2022;
2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-022.P/BC.9/PPJK/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Perubahan Data Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Atas Nama PT GLOBAL PRATAMA INTERNASIONAL;
1 (satu) lembar print out Surat Kuasa Nomor : 064/MAB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Bukti Transfer Panin Bank dari rekening MITRA ANDALAN BATAM kepada penerima PT. DINAR PUTRA MANDIRI sejumlah Rp 6,995,364,000.00, berita: Pemb PO00024 ats B30 582.947L;
Time Sheet Doc No: 1/x/21, Rev No: 1, Eff Date: 19 September 2022, Vessel Name MT. ZAKIRA dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022;
Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar;
Screenshot percakapan pada Whatsapp Group “Acc – Legal”;
Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan;
Screenshot Layanan Bongkar Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET;
Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id;
Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal Khusus Niaga Umum Bahan Bakar Minyak PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar print out email dari Natalia ([email protected]); kepada [email protected] tanggal 14 September 2022, subject: PO 00024 ats BBM B30 600KL;
1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan No. 001.003/DPM-VI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Cabang tanggal 14 Juni 2021 dengan kop surat PT DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) set fotokopi Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 328/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) set fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-6 tanggal 18 Maret 2021;
2 (dua) lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308152449 a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-4 tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) set fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 15 tanggal 25 November 2021 yang dibuat oleh Notaris TIURLAN SIHALOHO, S.H., M.Kn di Kota Batam;
1 (satu) set print out percakapan antara ANID KIDWA dengan PRAMUJA KARIMUN melalui aplikasi Whatsapp tanggal 15 September 2022;
1 (satu) unit Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 berbendera Indonesia panjang x lebar : 49.80 m x 9.00 m; *) NOTE BB KAPAL TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
629,3 (enam ratus dua puluh sembilan koma tiga) KL barang berupa Bahan Bakar Minyak jenis HSD (Solar 48); *) NOTE BB MINYAK TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
1 (satu) set Mesin, Alat Navigasi dan Komunikasi Kapal;
1 (satu) lembar asli dokumen tulis tangan tertulis “TB. ZANZIBAR Transfer MGO ke MT. ZAKIRA Total Jumlah = 31.000 KL”
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO atas nama kapal MT. ZAKIRA asal PT.Mitra Andalan-Batam tujuan Lamongan-Jawa Timur tanggal 19 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo berkop PT. CITRA MARITIME atas nama kapal MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang Berbahaya berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor : SL010.IDBTM.0922.000051, nama pemilik PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO, nama kapal ZAKIRA, nama barang BBM B30, jumlah muatan 600 ton, Pelabuhan asal Tanjung Batu Kecil Pulau Buru- Tanjung Balai Karimun tujuan PT Mitra Andalan Batam- Tanjung Uncang, dikeluarkan tanggal 17 September 2022 berlaku sampai dengan 21 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Jalan nomor 105/DP-DPM/TBK/IX/2022 tanggal 17 September 2022 berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Purchase Order nomor 00024/MAB/09/2022 tanggal 14 September 2022 berkop PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Cargo Manifest berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Packing List berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI nomor: 106/PL/DPM/IX/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Bill OF Lading nomor : 107/BL/IX/2022 shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipping Instruction berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKIRA shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Stowage Plan atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan jumlah muatan 600 ton / BBM B30;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Invoice nomor 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dengan identitas pengusaha di KPBPB atas nama MITRA ANDALAN BATAM dan identitas lawan transaksi atas nama DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Faktur Pajak nomor 070.003-22.42219608 tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022 berlaku s.d. 27 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Sertifikat Izin Karantina atas nama kapal. MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen surat berkop PT. PELAYARAN TIARA PERDANA prihal Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal nomor 247/OPR-SUB/PTT/08/2022 tujuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Brondong tanggal 15 Agustus 2022;
1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal atas nama MT. ZAKIRA nomor registrasi/IMO 8905476 berat 539 milik PT. ARENA BAHARI TIRTATAMA diterbitkan di Batam tanggal 13 November 2017;
2 (dua) lembar asli dokumen Outward Manifest (BC.1.1) atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan pelabuhan asal Sekupang tujuan Gresik nomor pendaftaran 026435 tanggal 19 September 2022;
1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0722.0000920 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0922.0000912 tanggal 19 September 2022;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan atas nama nahkoda : MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN dengan nama kapal : MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDBTM.0722.001083 dengan nama kapal : ZAKIRA dan nama perusahaan : PT. CITRA MARITIME tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipaticular atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan nama pendaftaran : 2016 PPm No. 4180/L berkop PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN yang dibuat oleh PT. MITRA BURU SUKSES, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d.17 Juli 2023;
1 (satu) buah fotokopi dokumen Akta Baliknama Kapal nomor 6520 tanggal 09 Juni 2022, nama kapal : ZAKIRA, nama pemilik : PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar asli dokumen berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perihal Persetujuan Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri tujuan Direktur Utama PT. MITRA BURU SUKSES nomor AL.103/2000/210105/196469/22 tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone 7 plus warna Hitam, IMEI : 355358083022650, nomor handphone : 0822 8594 8758;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Albi Zumara bin Razak;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum, Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Perk : PDS -13/BTM/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI selaku Nahkoda Kapal MT.Zakira GT.539 baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan ALBI ZUMARA bin RAZAK (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada suatu waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2022, adapun terakhir pada tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Perairan Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T yang merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu di perairan Indonesia, namun karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Barelang -Kota Batam serta sebagaimana berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Ayat (2), Yang Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 September 2022 TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI mendapat informasi dari SAKSI RUSTAM bahwa kapal MT. ZAKIRA akan berangkat dari Batam tujuan LAMONGAN pada tanggal 20 September 2022, kemudian pihak Agen Pelayaran dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO menghubungi TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI via telepon menyampaikan bahwa dokumen keberangkatan kapal MT. ZAKIRA sudah siap dan akan diantar ke kapal MT. ZAKIRA yang sedang sandar di JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM, Tanjung Uncang, Kota Batam;
Bahwa Pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pihak perwakilan agen PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO mengantar satu set dokumen kapal yang diantaranya terdapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Pengesahan Awak Kapal (Crew List), dan lain-lain yang TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI terima sendiri di kapal MT. ZAKIRA. Pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB MT. ZAKIRA berangkat pergi meninggalkan JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM untuk bertolak menuju ke Lamongan;
Bahwa pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, MT. ZAKIRA mendapat panggilan radio VHF yang diketahui berasal dari kapal Patroli Bea dan Cukai yang kemudian menginformasikan kepada TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI untuk menurunkan laju kecepatan kapal karena petugas akan melakukan pemeriksaan. Petugas Patroli BC-7005 kemudian naik ke atas kapal MT. ZAKIRA memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan muatan kapal. Petugas Patroli BC-7005 mendapati MT. ZAKIRA berlayar tanpa muatan (nil cargo) sehingga petugas Patroli BC-7005 selanjutnya pergi meninggalkan kapal MT. ZAKIRA dan kapal MT. ZAKIRA melanjutkan perjalanan;
Bahwa pada tanggal 21 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI memperoleh infromasi dari SAKSI RUSTAM yang merupakan pihak PT. MITRA BURU SUKSES bahwasanya kapal MT. ZAKIRA tidak jadi berangkat menuju ke Lamongan sehingga TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI diminta untuk melakukan deviasi haluan dan mengistruksikan kapal MT. ZAKIRA untuk bergerak menuju ke perairan Tanjung Penawar, Malaysia karena akan dilakukan proses pemuatan minyak solar di perairan tersebut yang diinformasikan melalui TERDAKWA ALBI ZUMARA bin RAZAK;
Bahwa ALBI ZUMARA bin RAZAK melalui SAKSI EKA PUTRA memberitahu TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI untuk pergi menuju ke koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di sekitar perairan Tanjung Penawar, Malaysia tersebut sesuai instruksi dari SAKSI RUSTAM dan TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI pun menggerakkan kapal MT. ZAKIRA menuju ke titik koordinat tersebut;
Bahwa setelah berada di titik koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di perairan sekitar Tanjung Penawar, Malaysia pada tanggal 22 s.d. 24 September 2022 melakukan kegiatan 5 (lima) atau 6 (enam) kali pemuatan minyak solar dari kapal tugboat ke MT. ZAKIRA sesuai dengan informasi dari ALBI ZUMARA bin RAZAK dan pada periode tanggal tersebut ALBI ZUMARA bin RAZAK memberikan instruksi pada seluruh awak kapal untuk membantu proses pemuatan minyak solar ke dalam kapal MT. ZAKIRA seperti menyuruh menarik selang, memasukkan selang ke dalam tangki kapal, menyiapkan flow meter untuk pengukuran minyak. Kemudian dilakukan pemuatan minyak solar secara ship to ship dari kapal tugboat tersebut ke kapal MT. ZAKIRA yang nantinya akan dibawa ke PT. MITRA BURU SUKSES di Tanjung Balai Karimun Indonesia;
Pada tanggal 24 September 2022 pada koordinat 01⁰35.223’N 104⁰25.409’E mendapat instruksi SAKSI RUSTAM bahwa kapal selanjutnya untuk kembali ke Pulau Buru, Kabupaten Karimun tepatnya ke PT. MITRA BURU SUKSES dan kemudian TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI menggerakkan MT. ZAKIRA menuju ke Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun (PT. MBS);
Bahwa pada periode tanggal 20 s.d. 25 September 2022, Tim Patroli BC 7005 berkoordinasi dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk melakukan pemantauan AIS MT. ZAKIRA untuk mengetahui pergerakan kapal MT. ZAKIRA, diketahui semenjak posisi terakhir dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC 7005 di sekitar perairan Pulau Karang Galang, selanjutnya kapal MT. ZAKIRA bergerak menuju ke perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia, diketahui kapal MT. ZAKIRA berada di perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 19.49 WIB. Setelah itu melalui pantauan AIS kapal MT. ZAKIRA tidak ada lagi melakukan pergeseran yang siginifikan dan hanya bergerak disekitaran perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia tersebut;
Pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanker MT. ZAKIRA GT. 539 yang dinahkodai oleh TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI di sekitar Perairan Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T. Saat melakukan pemeriksaan ke kapal MT. ZAKIRA, SAKSI RASYIDIN (Komandan Patroli Kapal BC 7005), Saksi ARINTOKO AJI (Nahkoda Kapal BC 7005), SAKSI PANDHU SETO WITJAKSONO (Mualim I Kapal BC 7005) dan SAKSI DEGA RAHARJA PRATAMA (Mualim II Kapal BC 7005) naik ke atas kapal MT. ZAKIRA, sesampainya di atas kapal MT. ZAKIRA, Komandan Patroli bertanya kepada awak kapal siapa Nahkoda dari kapal MT ZAKIRA, setelah itu datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai Nahkoda kapal MT. ZAKIRA TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI. Kemudian Komandan Patroli memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan. Pada saat Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemeriksaan kapal MT. ZAKIRA tanggal 25 September 2022 dengan disaksikan oleh Nahkoda TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI dan beberapa ABK kapal MT. ZAKIRA lainnya didapati bahwa Hasil pemeriksaan fisik muatan, diketahui kapal MT. ZAKIRA membawa muatan berupa Minyak Solar yang diduga berasal dari kegiatan ship to ship di perairan Malaysia dan atas pengangkutan muatan berupa minyak solar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifes yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun;
Setelah mengetahui bahwa kapal MT. ZAKIRA GT.539 mengangkut barang berupa Minyak Solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifest / Kepabeanan, Komandan Patroli melakukan wawancara singkat terhadap TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI mengenai darimana sebelumnya kapal MT. ZAKIRA berlayar, darimana asal usul Minyak Solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA, berapa jumlah minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut, dan akan dibawa kemana minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut kemudian TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI menjawab bahwa kapal MT. ZAKIRA sebelumnya berasal dari Perairan Tanjung Penawar Malaysia, Minyak Solar yang dimuat di dalam kapal tersebut juga berasal dari kapal-kapal tugboat yang kemudian ditransfer ke dalam kapal MT. ZAKIRA dengan cara ship to ship, dan jumlah minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut yang akan dibawa menuju ke Pulau Buru Tanjung Balai Karimun;
Selanjutnya Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melanjutkan pemeriksaan lagi terhadap ruangan-ruangan yang berada di atas kapal, kemudian di dalam kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 menemukan beberapa dokumen (notes) yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengangkutan minyak solar sebelumnya dan uang asing berjumlah 3.800 (tiga ribu delapan ratus ribu) Dollar Singapura di sebuah berangkas yang tersimpan di dalam kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK. Uang Dolar Singapura sejumlah 3.800 (tiga ribu delapan ratus) dolar singapura dan Notes yang ditemukan pada kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK ketika dilakukan pemeriksaan pada tanggal 25 September 2022 yang digunakan untuk mendukung kegiatan Ship to Ship MT. ZAKIRA di perairan Malaysia agar aman diperoleh dari SAKSI RUSTAM;
Adapun atas barang yang diangkut oleh MT. ZAKIRA yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak tercantum dalam manifest;
Bahwa sebelumnya Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI selaku Nahkoda bersama-sama dengan ALBI ZUMARA bin RAZAK sudah pernah melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yaitu sebagaimana pada tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB kapal MT. ZAKIRA berangkat dari Batam, PT. BOSTON yang berada di daerah Tanjung Uncang tujuan ke Pulau Ranai, Natuna namun kenyataannya kapal MT. ZAKIRA tidak pernah sampai ke Pulau Ranai melainkan berubah Haluan ke Bandar Penawar, Malaysia sesuai dengan instruksi SAKSI RUSTAM namun setelah beberapa hari kapal MT. ZAKIRA menunggu muatan namun tidak kunjung mendapatkan muatan, kemudian tanggal 14 Agustus 2022 pukul 10.43 WIB kapal MT. ZAKIRA bergerak ke arah barat menuju ke barat laut Pulau Nipah, dan tanggal 15 Agustus 2022 pukul 22.51 WIB kapal MT. ZAKIRA berangkat dari Pulau Nipah menuju ke timur Bandar Penawar, di sana kapal MT. ZAKIRA melakukan pemuatan minyak solar dengan cara ship to ship dengan total sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) ton, kemudian Pada tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 00.09 WIB kapal bergerak dari Perairan Tanjung Penawar, Malaysia menuju ke Barat Laut Pulau Nipah kemudian pukul 11.45 WIB kapal MT. ZAKIRA kembali bergerak ke timur Bandar Penawar di sana kapal MT. ZAKIRA melakukan pemuatan minyak solar dengan cara ship to ship total sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) ton dengan sebuah kapal tugboat kemudian tanggal 20 Agustus 2022 kapal MT. ZAKIRA bergerak ke barat menuju ke Pulau Buru, Kab. Karimun selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2022 malam sekira pukul 23.00 WIB kapal MT. ZAKIRA tiba di Pulau Buru, Karimun tepatnya di JETTY PT. MITRA BURU SUKSES, di sana dilakukan pembongkaran muatan kapal MT. ZAKIRA berupa minyak solar untuk ditransfer ke sebuah kapal tongkang yang berada dalam naungan PT. MITRA BURU SUKSES, dan tanggal 27 Agustus 2022, kapal MT. ZAKIRA kembali berangkat menuju ke timur Bandara Penawar Malaysia untuk melakukan pemuatan minyak solar, namun sampai dengan tanggal 14 September 2022 kapal MT. ZAKIRA tidak mendapat muatan sehingga kembali ke Pulau Buru, Kab. Karimun dalam keadaan muatan kosong dan tiba di Pulau Buru, Kab. Karimun pada tanggal 14 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya tanggal 15 September 2022 kapal MT. ZAKIRA memuat barang berupa minyak solar yang setau Saksi merupakan minyak solar yang sebelumnya dimuat di Tanjung Penawar, Malaysia milik PT. MITRA BURU SUKSES, kemudian pada tanggal 17 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB kapal MT. ZAKIRA yang memuat barang berupa minyak solar 500 ton yang sebelumnya berasal dari Tanjung Penawar, Malaysia berangkat dari Pulau Buru, Kab. Karimun tujuan PT. MITRA ANDALAN BATAM di Tanjung Uncang, Kota Batam dan pada tanggal 17 September 2022, kapal MT. ZAKIRA tiba di dermaga PT. MITRA ANDALAN BATAM pada pukul 21.45 WIB. Pada tanggal 19 September 2022, minyak solar yang dimuat di atas kapal MT. ZAKIRA yang sebelumnya berasal dari Tanjung Penawar, Malaysia dibongkar dan dikeluarkan dari kapal MT. ZAKIRA ke tanki yang berada di PT. MITRA ANDALAN BATAM;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan atau kegiatannya sebagaimana dijelaskan di atas TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI selaku nahkoda menerima gaji Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya dan sudah menerima gaji sebanyak 3 (tiga) kali yaitu masing-masing sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu gaji untuk bulan Juni, Juli dan Agustus yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya. Adapun ALBI ZUMARA bin RAZAK selaku ABK/CINCU mendapat Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Menurut Ahli Kepabeanan TEGUH SETIYONO, S.E., S.S.T., M.M., M.S.Ak bahwa muatan yang diangkut MT ZAKIRA berupa 629.300 liter bahan bakar jenis solar (High Speed Diesel) (sesuai Berita Acara Pencacahan) menimbulkan menjelaskan potensi kerugian negara yang ditimbulkan terhadap penyelundupan 629.300 liter bahan bakar jenis solar (High Speed Diesel) sebagai berikut
-
-
-
FOB = IDR 11.700,00 per liter = IDR 7.362.810.000 Freight = 5% x FOB = IDR 368.140.500 CFR = FOB + Freight = IDR 7.730.950.500 Insurance = 0.5 % x CFR = IDR 38.654.752,5 CIF = CFR + Insurance = IDR 7.769.605.252,5
-
-
HS Code = 27101971
Bea Masuk = 0% x CIF = IDR 0
PPh = 7.5 % x (CIF + Bea Masuk) = IDR 582.720.393,9
PPN = 11 % x (CIF + Bea Masuk) = IDR 854.656.577,775
Total Potensi Kerugian Negara
Nilai Barang =>
CIF + Bea Masuk + PPh + PPN = IDR 9.206.982.224,175
- Menurut Ahli Nautika BANGUN PERMADI, S.IP, menjelaskan posisi koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T yang merupakan lokasi pemeriksaan Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 GT. 539 oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB berada di Perairan Pulau Karimun Besar yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk didalam wilayah laut teritorial Republik Indonesia. Ahli menjelaskan jarak antara koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Karimun Besar yaitu ±7,4NM dan jarak koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Kapalajernih yaitu ±15NM;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm tanggal 1 Februari 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 8/Pid.B/2023/PN Btm atas nama Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RASYIDIN
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi dan rekan lainnya mendapatkan informasi dari intelijen dari Kanwil Khusus pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian saksi selaku satgas patroli mengikuti kapal yang bernama Kapal Motor Tanker ZAKIRA dari Tanjung Uncang tujuan Lamongan,
Bahwa informasi yang saksi dapatkan kapal tersebut diduga membawa minyak. Lalu saksi mengikuti sampai ke Perairan Pulau Karang Galang sekira pukul 16.00 WIB. Sesampainya disana Nakhoda kapal memerintahkan kepada Kapal MT ZAKIRA untuk berhenti ;
Bahwa setelah Kapal MT ZAKIRA berhenti lalu saksi naik ke atas Kapal MT ZAKIRA dan bertemu dengan nakhoda Kapal MT ZAKIRA. Kemudian kami memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan saksi dan tim naik ke atas Kapal MT ZAKIRA ;
Bahwa kemudian sesampainya disana saksi dan tim mempertanyakan kepada nakhoda apakah di Kapal MT ZAKIRA ada muatan, lalu nakhoda menjawab tidak ada / nihil ;
bahwa saksi dan tim patroli BC 7005 melakukan pemeriksaan Kapal MT ZAKIRA tersebut dan setelah diperiksa kapal tersebut nihil, tidak ada muatan sama sekali. Waktu itu kami tanyakan dulu ke nakhoda Kapal MT ZAKIRA, “muatan minyak berapa ton?” kemudian nakhoda kapal menjawab “6 ton” setelah itu saksi katakan “apa di tengah laut ada muatan minyak?” kemudian nakhoda kapal tersenyum. Setelah itu saksi berangkat dan nakhoda Kapal MT ZAKIRA langsung pulang ke Malaysia;
Bahwa Saksi dan rekan lainnya melihat dari aplikasi AIS. Dari tanggal 20 sampai dengan 25 September 2022, saksi dan tim melakukan pantauan secara terus menerus melalui aplikasi AIS bahwa kapal tersebut tidak bergerak disana, namun ada kapal tanker lain yang mendekat ke Kapal MT ZAKIRA yang diduga melakukan pemindahan muatan berupa BBM illegal secara ship to ship. Kemudian pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi mendapatkan informasi dari Tim CSS KPU BC Batam bahwa Kapal MT. ZAKIRA telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Kapal MT. ZAKIRA merubah haluannya ke selatan setelah melintang sebelah barat pulau nipah. Setelah itu saksi dan tim koordinasi dengan Nahkoda BC 7005 untuk memastikan bahwa Kapal MT. ZAKIRA sudah masuk ke wilayah Indonesia atau belum ;
Bahwa kemudian Nahkoda memastikan bahwa Kapal MT. ZAKIRA sudah masuk ke wilayah Indonesia di Perairan Pulau Karimun Besar. Setelah itu Nahkoda BC 7005 berkoordinasi melalui radio bahwa saksi dan tim akan melakukan pemeriksaan ;
Bahwa kemudian Kapal MT. ZAKIRA berhenti perlahan dan kapal sanski dan tim melakukan sandar. Setelah Kapal Patroli BC 7005 telah sandar di sebelah Kapal MT. ZAKIRA, Saksi bersama dengan tim naik ke atas Kapal MT. ZAKIRA dan menjumpai lagi nakhoda kapal tersebut. Setelah itu saksi dan tim menanyakan “capt, ada muatan tidak?” lalu dijawab “Ada” kemudian Saksi tanyakan “apa isinya?” nakhoda menjawab “minyak solar” Saksi tanyakan “berapa?” dijawab oleh nakhoda “±600KL (Enam ratus kilo liter) Minyak Solar”. Kemudian saksi tanyakan lagi “mau dibawa kemana capt?” dijawab nakhoda “mau dibawa ke Pulau Buluh dari Tanjung Balai Karimun”. Setelah itu saksi dan tim sebagai petugas ingin memastikan dan melakukan pemeriksaan apakah benar ada muatan di atas kapal;
Bahwa pada pemeriksaan dokumen Saksi tanyakan kepada nakhoda “capt, minta tolong dokumen kapal, dokumen muatan dan dokumen lainnya” saat itu nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen manifest sama sekali, hanya ada kertas 1 lembar yaitu surat pernyataan nakhoda, namun Saksi tidak ingat isinya. Setelah melakukan pemeriksaan, saksi dan tim berkoordinasi dengan tim KPU, bahwa nakhoda tidak ada dokumen manifest sama sekali;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT. ZAKIRA sudah di Perairan Pulau Karimun Besar, Indonesia berdasarkan AIS dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T;
Bahwa setelah itu Saksi dan rekan lainnya melakukan koordinasi dengan pimpinan dan diminta untuk membuat surat pernyataan. Kemudian Saksi dan rekan lainnnya buat surat pernyataan nakhoda, setelah itu kami buat berita acara pemeriksaan;
Bahwa yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut adalah nakhoda kapal MT. ZAKIRA langsung yaitu M. Imam Kharomain;
Bahwa isinya adalah mengenai muatan kapal dan koordinat pemeriksaan;
Bahwa saat itu dibuat dokumen surat bukti pengecekan, kemudian surat pernyataan mematuhi pemeriksaan dan surat lainnya;
Bahwa setelah itu nakhoda menandatangani dan memberikan stampel pada berita acara pemeriksaan tersebut. Setelah selesai, kami turun dari kapal MT. ZAKIRA dan naik ke kapal BC 7005. Kemudian kapal MT. ZAKIRA tersebut akan dibawa ke Batam dari Perairan Pulau Karimun Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
bahwa setelah itu kapal BC 7005 berjalan ke Batam sedangkan kapal MT. ZAKIRA mengikuti kapal BC 7005 dari belakang. Kemudian diperkirakan sekitar dini hari di perairan belakang padang, kapal BC 7005 meminta koordinat untuk berlabuh kapal MT. ZAKIRA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu tidak lama kemudian, sekira pukul 02.00 WIB, saksi diberikan koordinat dari Batam VTS, kemudian sesampainya saksi dan tim di perairan Pulau Janda Berias kapal MT. ZAKIRA berlabuh disana dan kapal BC 7005 bersandar disamping kapal MT. ZAKIRA ;
bahwa keesokan harinya, pada tanggal 26 September sekira pukul 10.00 WIB datang tim KPU untuk melakukan pemeriksaan pada kapal MT. ZAKIRA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa menandatangani surat pernyataan pada tanggal 26 September 2022, pada tanggal 25 September 2022 tidak ada surat yang Terdakwa tanda tangani;
Saksi DEGA RAHARJA PRATAMA
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik Bea dan Cukai Batam;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah saksi baca;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah benar;
Bahwa Saksi sebagai Mualim II, yang bertugas mengenai navigasi kemudian Saksi juga ikut membantu naik ke kapal MT. ZAKIRA untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa mengenai pemeriksaan yang kami lakukan pada tanggal 20 September 2022, kapal MT. ZAKIRA tersebut berangkat dari Tanjung Uncang menuju Lamongan dan pada saat itu juga diketahui bahwa kapal MT. ZAKIRA tersebut tidak ke Lamongan;
Bahwa mengetahui bahwa kapal MT. ZAKIRA tersebut tidak ke Lamongan dari pergerakan kapal MT. ZAKIRA tersebut;
Bahwa kapal MT. ZAKIRA tersebut tidak memiliki dokumen manifest;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi PANDHU SETO WITJAKSONO
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik Bea dan Cukai Batam;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah saksi baca;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah benar;
Bahwa Saksi sebagai Mualim I, yang bertugas navigasi kapal mengikuti perintah komandan patroli;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di perairan Batam, lalu mendapat informasi dari komandan yang mendapatkan informasi dari KPU bahwa Kapal MT. ZAKIRA sedang bergerak memasuki wilayah Indonesia. Setelah itu saksi dan tim melakukan pengawasan melalui radar dan AIS, lalu didapati Kapal MT. ZAKIRA sejauh itu berlayar di perairan Singapura merubah haluan menuju Perairan Pulau Karimun Besar ;
Bahwa setelah memastikan Kapal MT. ZAKIRA sudah memasuki perairan Indonesia, Saksi melihat nakhoda melakukan kontak radio kepada Kapal MT. ZAKIRA meminta kapal tersebut untuk berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu kami mendekati Kapal MT. ZAKIRA;
Bahwa saat itu sudah dipastikan bahwa posisi kapal patroli dan Kapal MT. ZAKIRA berada di perairan Indonesia. Jadi saat itu Saksi juga melakukan pengamatan di GPS, kami sedang berada di wilayah Perairan Pulau Karimun Besar. Kemudian di radar Kapal MT. ZAKIRA berada di sekitar kapal kami di sebelah barat. Setelah dilakukan perhitungan, saksi yakin Kapal MT. ZAKIRA berada di Perairan Pulau Karimun Besar;
Bahwa pada saat kapal patroli bersandar berada di titik koordinat 01°05'44"U/103°30'36"T, itu berada di Perairan Pulau Karimun Besar. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, karena faktor cuaca kapal mengalami hanyut beberapa detik jadi terdapat perbedaan beberapa detik menjadi di titik koordinat 01°05'45"U/103°30'34"T. saksi floating dengan peta laut;
Bahwa setelah beberapa saat komandan patroli turun ke Kapal MT. ZAKIRA tersebut, Saksi ikut menemani komandan melakukan pemeriksaan di Kapal MT. ZAKIRA;
Bahwa saat itu Saksi melakukan mengikuti komandan lalu setelah beberapa saat Saksi pergi untuk melihat draft Kapal MT. ZAKIRA dan ternyata terdapat perbedaan pada tanggal 20 dan 25 September 2022. Pada tanggal 20 September 2022, draft Kapal MT. ZAKIRA tinggi, namun pada tanggal 25 September 2022 secara visual Kapal MT. ZAKIRA terlihat berbeda. Lalu Saksi juga ikut menemani dan mendampingi komandan dalam melakukan pemeriksaan. Setelah komandan mendapatkan perintah dari pimpinan untuk membawa Kapal MT. ZAKIRA menuju perairan Batam, Saksi ikut di Kapal MT. ZAKIRA untuk melakukan pengamanan;
Bahwa Kapal MT. ZAKIRA diduga melakukan impor barang tanpa dilengkapi dokumen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi NOVERLY MAKAUSI
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik Bea dan Cukai Batam;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah saksi baca;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah benar;
Bahwa Saksi bekerja di Kapal MT. ZAKIRA Sejak tanggal 15 Juli 2022 sebagai ABK;
Bahwa Pada tanggal 21 Juli 2022 Kapal MT. ZAKIRA berangkat ke Malaysia namun tidak mendapatkan muatan;
Bahwa setelah itu yang Saksi ingat pada bulan Agustus 2022 Kapal MT. ZAKIRA mengambil minyak solar;
Bahwa untuk jumlah pastinya Saksi tidak tahu, yang Saksi tahu jumlahnya banyak;
Bahwa cara Kapal MT. ZAKIRA mengambil minyak solar tersebut Dengan cara dari kapal ke kapal atau ship to ship;
Bahwa setelah dilakukan pemuatan minyak pada Kapal MT. ZAKIRA Di bawa ke Pulau Buru, Kab. Karimun;
Bahwa selanjutnya pada bulan September 2022 yaitu pada saat Kapal MT. ZAKIRA dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli Bea dan Cukai;
Bahwa posisi Kapal MT. ZAKIRA pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli Bea dan Cukai saat itu sudah berada di Indonesia;
Bahwa Setahu Saksi Pak IJAL adalah pemilik Kapal MT. ZAKIRA tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat nakhoda kapal menandatangani surat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi YUNUS SAMPE LINO
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik Bea dan Cukai Batam;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah saksi baca;
Bahwa keterangan Saksi didalam BAP sudah benar;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT. ZAKIRA tersebut merupakan petugas patroli dari Bea dan Cukai;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang di kamar mesin, tiba-tiba ada petugas patroli dari Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT. ZAKIRA;
Bahwa Muatan yang ada di Kapal MT. ZAKIRA saat itu yaitu minyak solar;
Bahwa minyak solar tersebut diisi Di laut perairan Malaysia;
Bahwa cara pengisian minyak solar tersebut terhadap Kapal MT. ZAKIRA saat itu Dengan cara dari kapal ke kapal atau ship to ship;
Bahwa cara minyak solar tersebut bisa berpindah ke Kapal MT. ZAKIRA saat itu yaitu Saksi lihat dari tangki kapal lain pakai pompa ke tangki Kapal MT. ZAKIRA tapi saat pengerjaan Saksi tidak lihat;
Bahwa saat itu tim patroli Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT. ZAKIRA di perairan Indonesia;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di perairan Indonesia;
Bahwa Saksi kurang mengetahui mengenai dokumen manifest atau dokumen lainnya yang dimiliki Kapal MT. ZAKIRA;
Bahwa nama kapten Kapal MT. ZAKIRA saat itu yaitu Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN BIN ILYAS MASDUKI;
Bahwa tugas Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK tersebut Sebagai ABK, selain itu Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK juga mencover semua yang ada di kapal karena Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK sebagai orang kepercayaan Pak IJAL dari kantor;
Bahwa tugas Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK secara khusus adalah Jadi dari kantor kalau ada pekerjaan ke Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK baru ke ABK yang lain. Selain itu Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK juga yang memegang berangkas uang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi Sutini
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Manajer Operasional dari PT Pelayaran Majesty Excelindo. Jadi Saksi mendapatkan surat penunjukan keagenan untuk Kapal MT. ZAKIRA;
Bahwa PT Pelayaran Majesty Excelindo adalah pihak yang pernah mengageni MT ZAKIRA yang dilakukan penegahan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 di Perairan Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB;
Bahwa yang meminta Saksi mengageni Kapal MT. ZAKIRA adalah Sdr. RUSTAM;
Bahwa Sdr. RUSTAM mengaku sebagai pengurus dari PT Dinar Putra Mandiri;
Bahwa Dokumen surat penunjukan keagenan Kapal MT. ZAKIRA kepada PT Pelayaran Majesty Excelindo untuk melakukan pengurusan clearance in dan out. Pada saat kapal sampai di Batam dan melakukan clearance in itu harus ada pelaporan ke bea cukai;
Bahwa Pada tanggal 14 September 2022 Sdr. RUSTAM nomor HP 0812 2383 3333 menghubungi Saksi via telpon dia mengaku sebagai pengurus dari PT Dinar Putra Mandiri meminta PT Pelayaran Majesty Excelindo untuk mengageni Kapal MT ZAKIRA untuk melakukan pengurusan clearance in dan out yang kemudian meminta penawaran dari PT Pelayaran Majesty Excelindo. Atas permintaan pengurusan tersebut Saksi tidak melaporkan kepada Direktur PT Pelayaran Majesty Excelindo Sdr. HERIYANTO dengan alasan Saksi telah diberikan kewenangan secara lisan oleh Sdr. HERIYANTO untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan sejak perusahaan didirikan pada tahun 2016. Saksi memutuskan sendiri untuk menerima tawaran Sdr. RUSTAM tersebut untuk menambah pendapatan perusahaan dan memerintahkan Sdri. AGUSTINA di bagian keuangan untuk membuat dokumen Quotation nomor 007/MG/IX/2022 tanggal 14 September 2022 yaitu penawaran harga jasa agen pelayaran meliputi kegiatan port expenses, clearance in/ out, discharge permit dan agency fee PT DINAR PUTRA MANDIRI yang Saksi kirimkan melalui Sdr. RUSTAM via Whatsapp. Tanggal 16 September 2022 Sdr. RUSTAM menyampaikan menyetujui harga yang ditawarkan pada dokumen QUOTATION tersebut dan mengirimkan kepada Saksi via Whatsapp terkait penunjukan keagenan kepada PT Pelayaran Majesty Excelindo dari PT Dinar Putra Mandiri berdasarkan Surat Nomor 006/DPM-TBK/IX/2022 tanggal 16 September 2022. Tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar yang diurus agen pelayaran di Tanjung Balai Karimun yaitu PT Garuda Perkasa Lembayung MT ZAKIRA berangkat dari Pulau Buru Karimun tujuan Tanjung Uncang Batam;
Bahwa Muatan yang dimuat Kapal MT. ZAKIRA saat itu Minyak solar ±600 ton;
Bahwa Saat berangkat tersebut MT ZAKIRA membawa muatan yaitu ±600 ton BBM B30 (solar) dari pengirim PT Dinar Putra Mandiri dan penerima PT Mitra Andalan Batam berdasarkan dokumen Bill Of Lading nomor 107/BL/IX/2022 tanggal 17 September 2022 yang dikirimkan oleh Sdr. RUSTAM kepada Saksi via Whatsapp, kemudian sekitar pukul 21.45 WIB MT ZAKIRA tiba di dermaga PT Mitra Andalan Batam dan beristirahat. Pada tanggal 18 September 2022 pukul 10.00 WIB Sdr. CINTA PRIYA PAMBUDI selaku staf operasional PT Pelayaran Majesty Excelindo mendatangi MT ZAKIRA di dermaga PT Mitra Andalan Batam dan naik ke anjungan untuk mengambil SPB asli dan sertifikat kapal asli untuk diserahkan ke Syahbandar untuk melakukan clearance in ke Syahbandar di Marina yang mana dari pihak Syahbandar tidak memberikan dokumen bukti apapun. Setelah itu Sdr. CINTA PRIYA PAMBUDI sekitar pukul 13.00 WIB melakukan clearance in ke Karantina di Marina dengan membawa surat permohonan kedatangan kapal. Setelah itu Sdr. CINTA PRIYA PAMBUDI sekitar pukul 13.00 WIB melakukan clearance in ke Karantina di Marina dengan membawa surat permohonan kedatangan kapal. Sekitar pukul 18.00 WIB Sdr. CINTA PRIYA PAMBUDI dermaga PT Mitra Andalan Batam melakukan clearance ke Syahbandar di Marina untuk mengambil sertifikat asli MT ZAKIRA. Sekitar pukul 22.00 WIB Sdr. CINTA PRIYA PAMBUDI kembali mendatangi MT ZAKIRA di dermaga PT MITRA ANDALAN BATAM untuk mengantarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar MT ZAKIRA dari Batam tujuan Lamongan. Pada tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB MT ZAKIRA berangkat dari dermaga PT Mitra Andalan Batam berdasarkan keterangan dari petugas pandu on board dari PT PELINDO Batam;
Bahwa Yang membuat dan mengajukan dokumen Inward Manifest nomor 026293 tanggal 17 September 2022, Surat Perintah Berlayar atas nama MT ZAKIRA yang terbit tanggal 19 September 2022 dan Outward Manifest nomor 026435 tanggal 19 September 2022 adalah Sdr. CINTA PRIYA PAMBUDI selaku staf operasional PT Pelayaran Majesty Excelindo atas perintah Saksi sedangkan yang membuat dan mengajukan dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang Berbahaya di MT ZAKIRA adalah Sdr. LIKSON JEFRI ANTO selaku staf operasional PT Pelayaran Majesty Excelindo atas perintah Saksi;
Bahwa Saksi memerintahkan staf Saksi di PT Pelayaran Majesty Excelindo untuk mengurus keagenan MT ZAKIRA dengan cara mengirim dokumen sertifikat kapal MT ZAKIRA yang Saksi dapatkan dari Sdr. RUSTAM dan menyampaikan perintah untuk diurus clearance in dan out sesuai bagian masing-masing ke grup Whatsapp PT Pelayaran Majesty Excelindo yang bernama “Shipping Operation”;
Bahwa Dokumen Surat Persetujuan Berlayar merupakan dokumen yang menjelaskan terkait tujuan berlayar MT ZAKIRA tersebut yaitu berangkat dari Batam yang seharusnya menuju Lamongan;
Bahwa Terkait ±600 ton BBM B30 (solar) yang diangkut MT ZAKIRA dari Pulau Buru tujuan Batam pada tanggal 17 September 2022 tersebut dilakukan pengurusan dokumen kepabeanan atas muatan tersebut oleh PPJK PT Global Pratama Internasional berupa pengajuan PPFTZ-03 nomor 255957 tanggal 17 September 2022 yang mana sudah terbit dokumen SPPB pada tanggal 17 September 2022;
Bahwa Pada tanggal 25 September 2022 saat MT ZAKIRA dilakukan penegahan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 di Perairan Pulau Karimun Besar, PT Pelayaran Majesty Excelindo sudah tidak lagi mengageni MT ZAKIRA. Pengurusan keagenan terakhir yang dilakukan PT Pelayaran Majesty Excelindo terhadap MT ZAKIRA adalah pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar MT ZAKIRA yang akan bertolak dari Batam tujuan Lamongan pada tanggal 19 September 2022. Setelah dokumen Surat Persetujuan Berlayar MT ZAKIRA tersebut terbit dan MT ZAKIRA sudah bertolak dari Batam pada tanggal 19 September 2022, MT ZAKIRA sudah bukan dalam keagenan PT Pelayaran Majesty Excelindo lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi RUSTAM EFEENDI
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Direktur PT. Mitra Buru Sukses yang merupakan pemilik Kapal MT. ZAKIRA;
Bahwa Saksi memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan salinan Akta Jual Beli;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Mitra Buru Sukses adalah Rizal;
Bahwa Salinan Akta Jual Beli tersebut tertanggal 25 Mei 2022;
Bahwa Yang menunjuk Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI menjadi Nahkoda MT. ZAKIRA dan Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK menjadi Bosun atau Juru Mudi MT. ZAKIRA adalah Saksi sendiri;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Nahkoda kapal MT. ZAKIRA dengan muatan berupa ±600 KL bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut menggunakan sarana pengangkut MT. ZAKIRA GT. 539 yang dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-7005 di Perairan Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰05’45”U 103⁰30’34”T pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB adalah Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI;
Bahwa Pemilik kapal MT. ZAKIRA adalah PT. Mitra Buru Sukses, tetapi sedang disewa oleh Sdr. KOMARUDIN sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 03 pada tanggal 23 September 2022 yang dibuat oleh Notaris JIMI HERIZA S.H., M.kn. di Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau orang yang menyewa kapal tersebut ternyata menyalahgunakan kapal MT ZAKIRA untuk melakukan pelanggaran hukum mengangkut solar dan perbuatan melanggar hukum lainnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kronologis perjalanan kapal MT. ZAKIRA GT.539 sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-7005 di Perairan sekitar Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰05’45”U 103⁰30’34”T pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB, karena setelah tanggal 21 September 2022 Saksi memberikan nomor Nahkoda dan EKA PUTRA dan Saksi juga sudah mengingatkan kepada Nahkoda dan Eka Putra bahwa nanti ada yang menghubungi dari pihak Penyewa yaitu Sdr. KOMARUDIN alias ATAN jadi silahkan langsung berkomunikasi terkait teknis kerjaan. Baru pada tanggal 26 September 2022 Saksi baca dari sosial media bahwa ada berita kapal MT. ZAKIRA diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, dan langsung saat itu juga Saksi berangkat menuju ke Kantor Bea dan Cukai Batam untuk menanyakan kebenarannya;
Bahwa Setelah pembelian pada tanggal 25 Mei 2022 Kapal MT. ZAKIRA tidak langsung beroperasi, melainkan docking terlebih dahulu karena ada beberapa kerusakan. Kapal MT. ZAKIRA selesai docking pada tanggal 21 Juli 2022;
Bahwa Pada tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022 kapal MT. ZAKIRA memang ada beberapa kali pengisian bahan bakar minyak (solar) tapi Saksi tidak mengetahui persisnya tanggal berapa saja dan berapa kali kegiatan;
Bahwa yang memerintahkan Nahkoda Kapal MT. ZAKIRA untuk merubah haluan dimana harusnya menuju ke Lamongan sesuai Surat Persetujuan Berlayar tanggal 19 September 2022 ke Lamongan menjadi ke perairan anambas atau perairan riau adalah Saksi sendiri sesuai dengan informasi yang didapat dari Sdr. KOMARUDIN;
Bahwa yang memberikan upah Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI, Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK dan seluruh crew kapal MT. ZAKIRA adalah PT. Mitra Buru Sukses;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi RIDWAN IKSAN
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Direktur PT. Global Pratama Internasional yang menjadi Kuasa dari PT. MITRA ANDALAN BATAM untuk pengurusan dokumen kepabeanan, dalam hal ini mengenai dokumen PPFTZ-03. Dokumen PPFTZ-03 tersebut dokumen yang dibuat ketika barang berupa Bahan Bakar Minyak Jenis solar (BBM B30) yang dimuat di atas Kapal MT. ZAKIRA tersebut masuk ke Batam dari luar Batam;
Bahwa Saksi hanya melakukan pengurusan dokumen barang saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis darimana asal muasal minyak tersebut, kami selaku pihak PPJK hanya melakukan pengurusan dokumen sesuai dengan data yang kami terima dari pihak Customer dimana dalam hal ini adalah PT. Mitra Andalan Batam. Dimana Pada Packing List nomor : 106/PL/DPM/IX/2022 tanggal 14 September 2022 tertera bahwa Port Of Loading / Pelabuhan Muat adalah di Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun namun lebih lanjut mengenai asal muasal muatan minyak tersebut berasal darimana Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk pembayaran jasa atas pengurusan dokumen pabean PT. Mitra Andalan Batam kepada PT. Global Pratama Internasional disepakati untuk dilakukan pembayaran perbulan dimana PT. Mitra Andalan Batam adalah customer rutin yang disamping itu juga ada melakukan kegiatan impor dari Luar Daerah Pabean ke KPBPB Batam dan dari KPBPB Batam ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Dimana setiap pengajuan dokumen biaya jasa berkisar antara Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) s.d. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per dokumen. Namun untuk pengurusan dokumen PPFTZ-03 nomor 255957 tanggal 17 September 2022 ini disepakati biaya jasanya adalah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini pembayaran biaya jasa tersebut belum dibayarkan oleh PT. Mitra Andalan Batam;
Bahwa Saksi ataupun pihak lain dari PT. Global Pratama Internasional tidak ada yang menyaksikan proses pembongkaran barang dari kapal MT. ZAKIRA, kami selaku pihak PPJK hanya menyerahkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada pihak PT. MITRA ANDALAN BATAM karena proses pengajuan dokumen PPFTZ-03 sudah selesai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi SINTHA
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan karyawan Operasional PT Mitra Andalan Batam yang melakukan pembelian 600.000 Liter minyak solar. Saksi tidak mengetahui mengenai Kapal MT. ZAKIRA karena Saksi langsung berhubungan dengan penjual minyak solar tersebut yaitu Sdr. RUSTAM;
Bahwa PT Mitra Andalan Batam berkegiatan sebagai API-U/ importir yang melakukan kegiatan jual dan beli BBM B30 (solar) dan minyak bakar (marine fuel oil). BBM B30 biasanya digunakan untuk keperluan mesin industri dan genset yang biasa dijual ke PT Riau Sakti United Plantation, Bahtera Bahari Shipyard serta PT Mcdermott di Sengkuang sedangkan minyak bakar kebanyakan digunakan untuk bahan bakar kapal seperti dijual ke PT Deri Pratama yang bergerak di pengangkutan batu bara di Jakarta dan PT Hunpus di bidang niaga umum di Patimban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak ada menanyakan kepada Sdr. RUSTAM darimana PT Dinar Putra Mandiri mendapatkan 600.000 Liter BBM B30 (SOLAR) tersebut dengan alasan etika dan rahasia bisnis, namun Saksi menanyakan ini BBM B30 ini tangki storage nya dimana, kemudian dijawab oleh Sdr. RUSTAM ini tangki storagenya ada di Tanjung Batu Kecil di Tanjung Balai Karimun;
Bahwa PT Mitra Andalan Batam melakukan pembayaran ke PT Dinar Putra Mandiri dengan cara melakukan transfer ke rekening BRI atas nama PT Dinar Putra Mandiri pada tanggal 20 September 2022 dengan jumlah sebesar Rp6.995.364.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Alasan jumlah uang yang ditransfer untuk pembayaran tersebut sebesar Rp6.995.364.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) padahal harga yang tertulis pada invoice nomor 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022 sebesar Rp7.200.000,000,- (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) yaitu karena berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh PT Mitra Andalan Batam didapatkan solar yang masuk ke tangki storage PT Mitra Andalan Batam saat dibongkar dari MT ZAKIRA yaitu sebanyak 582.947 L bukan sebanyak 600.000 L sebagaimana tercantum pada invoice tersebut sehingga pembayaran yang dilakukan oleh PT Mitra Andalan Batam sebesar 582.947 L X Rp12.000 yaitu sebesar Rp6.995.364.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa PT Mitra Andalan Batam adalah pihak yang menunjuk PT Global Pertama Internasional sebagai PPJK berdasarkan Surat Kuasa Nomor 064/MAB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan Saksi di kapal MT. ZAKIRA GT. 539 adalah sebagai Juru Mudi atau ABK yang mempunyai tugas untuk mengemudi kapal atas komando dari nahkoda. Tetapi Saksi juga punya beberapa tanggung jawab lainnya seperti menjaga kebersihan dan merawat kapal, membantu kapal bersandar, operasi kargo, persediaan air tawar, dan mengemudikan crane dan derek dan ada juga tugas lain seperti yang di perintah Sdr. RIZAL seperti melaporkan jumlah muatan Bahan Bakar yang dimuat, melaporkan jika ada masalah dalam kapal dan mengurus air segar untuk kapal;
Bahwa Yang menjadi Nahkoda kapal MT. ZAKIRA GT. 539 adalah Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI;
Bahwa Pada tanggal 22 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, ada kapal Tugboat yang tidak Saksi ketahui namanya mendekati kapal MT. ZAKIRA kemudian kapal tugboat tersebut melakukan pemuatan bahan bakar minyak solar dari kapal tugboat tersebut ke kapal MT. ZAKIRA sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) s.d. 70 (tujuh puluh) KL yang dimuat ke dalam tangki 1 di kapal MT. ZAKIRA. Pada tanggal 23 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB kapal MT. ZAKIRA kembali melakukan pemuatan bahan bakar minyak berupa solar dari kapal tugboat yang tidak Saksi ketahui namanya berjumlah kira-kira 30 (tiga puluh) KL. Saksi lupa terkait selanjutnya, akan tetapi Saksi ingat bahwa ada 6 (enam) kali pemuatan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Tugboat ke kapal MT. ZAKIRA yang dilakukan di Bandar Penawar Malaysia tujuan ke PT. MITRA BURU SUKSES;
Bahwa Orang yang memerintahkan, mengatur dan mengkomunikasikan kegiatan ship to ship di perairan Malaysia tersebut dan orang yang menentukan lokasi tersebut adalah Sdr. RUSTAM yang berkomunikasi via whatsapp ke Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI dan Sdr. EKA PUTRA;
Bahwa Tidak ada satu pun dokumen yang Saksi terima dari tugboat ketika melakukan kegiatan ship to ship (STS) ke kapal MT. ZAKIRA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama tugboat yang pada tanggal 22 september 2022 sampai dengan 24 September 2022 melakukan ship to ship ke kapal MT. ZAKIRA GT. 539 karena saat dilakukan ship to ship itu malam hari, adapun pencahayaan tetapi fokus pada selang yang memindahkan muatan Bahan Bakar Minyak (marine gas oil) tersebut. Ketika siang haripun Saksi tidak fokus melihat tugboat tersebut, tetapi fokus ikut membantu kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke MT. ZAKIRA;
Bahwa Nahkoda dan seluruh Crew MT. ZAKIRA GT. 539 melihat dan ikut membantu proses ship to ship pada tanggal 22 September 2022 sampai dengan 24 September 2022 di Bandar Penawar Malaysia tersebut;
Bahwa Posisi Kapal MT. ZAKIRA GT. 539 pada tanggal 22 sampai dengan 24 September 2022 berada di Bandara Penawar Malaysia;
Bahwa Kegiatan Kapal MT. ZAKIRA GT. 539 pada tanggal 22 sampai dengan 24 September 2022 di Bandara Penawar Malaysia adalah melakukan pemuatan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Tugboat ke MT. ZAKIRA GT. 539;
Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2022 Kapal MT. ZAKIRA bertolak dari Bandar Penawar Malaysia menuju ke Pulau Nipah sesuai arahan Sdr. RUSTAM melalui Nahkoda. Pada tanggal 15 Agustus 2022 MT. ZAKIRA bertolak dari Pulau Nipah menuju ke Bandar Penawar Malaysia sesuai arahan Sdr. RUSTAM untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) KL dari Tugboat disana. Pada tanggal 17 Agustus 2022 kembali lagi ke Pulau Nipah dan pada tanggal yang sama yaitu 17 Agustus 2022 kembali lagi ke Bandar Penawar Malaysia untuk mengisi lagi Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) KL dari Tugboat disana. Pada tanggal 20 Agustus 2022 MT. ZAKIRA dengan membawa muatan total kurang lebih 500 (lima ratus) KL dari Bandar Penawar Malaysia bertolak menuju ke Pulau Buru ke PT. Mitra Buru Sukses untuk melakukan pembongkaran muatan berupa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut sebanyak kurang lebih 500 (lima ratus) KL. Pada tanggal 27 Agustus 2022 dengan muatan kosong karena sudah dibongkar, MT. ZAKIRA kembali menuju ke Bandar Penawar Malaysia sesuai arahan Sdr. RUSTAM. Pada tanggal 14 September 2022 dengan muatan kosong MT. ZAKIRA kembali ke PT. MITRA BURU SUKSES di Pulau Buru. Pada tanggal 17 September 2022 MT. ZAKIRA membawa muatan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ±500 KL dari PT. Mitra Buru Sukses di Pulau Buru dan ±100 KL dari Tongkang di sekitar perairan Tanjung balai karimun untuk dibawa ke Turbion Batam dan dibongkar ke Turbion. Jadi muatan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ±500 KL dari PT. Mitra Buru Sukses di Pulau Buru yang dibongkar ke Turbion merupakan muatan bahan bakar minyak jenis solar yang berasal dari Bandar Penawar Malaysia;
Bahwa Setelah di lakukan pemeriksaan oleh tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 yang disaksikan oleh Nahkoda, Saksi sendiri dan crew MT. ZAKIRA GT. 539 memang saat pemeriksaan ditemukan bahan bakar minyak jenis Solar di tangki penyimpanan bagian depan kapal tidak dilengkapi dengan manifest;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli TEGUH SETIYONO S.E., S.S.T., M.M., M.S.Ak
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Perbuatan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan di bidang impor karena telah melanggar pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa Berdasarkan fakta peristiwa yang telah diterangkan dalam persidangan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan, yaitu:
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dinyatakan bahwa: “setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes” sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. Berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, pengangkut atau orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal MT. ZAKIRA GT. 539 yaitu jelas sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kepabeanan yaitu tidak melaksanakan kewajiban kepabeanannya, seperti wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya. Barang impor dimaksud adalah barang berupa ±600 KL bahan bakar minyak jenis solar yang dimuat di atas kapal MT. ZAKIRA GT. 539 yang sebelumnya berasal dari perairan sekitar Bandar Penawar, Malaysia. Berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun nomor: ND-802/KBC.0401/2022 tanggal 05 Oktober 2022 hal Tanggapan Konfirmasi Legalitas Kegiatan MT Zakira GT 539 sebagaimana yang diperlihatkan kepada saya, sudah jelas bahwa atas pengangkutan barang berupa ±600 KL bahan bakar minyak jenis solar yang dimuat di atas kapal MT. ZAKIRA GT. 539 yang sebelumnya berasal dari perairan sekitar Bandar Penawar, Malaysia tersebut tidak terdapat RKSP dan/atau Inward Manifesnya. Perbuatan yang dilakukan oleh pengangkut atau orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal MT. ZAKIRA GT. 539 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan;
Bahwa Total potensi kerugian negara yang ditimbulkan terhadap penyelundupan 629.300 liter bahan bakar jenis solar (High Speed Diesel) yaitu sebesar IDR 1.437.376.971,675;
Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan:
Ayat (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk Negara.
Ayat (2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara.Dengan penjelasan adalah: “Yang dimaksud dengan semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan”;
Terhadap keterangan Ahli memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Ahli BANGUN PERMADI, S.IP
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Untuk menentukan posisi suatu Sarana Pengangkut di laut dengan menggunakan titik koordinat bahwa penunjukkan koordinat pada alat navigasi elektronik GPS, kemudian titik koordinat tersebut dituangkan pada peta laut dengan menggunakan peralatan menjangka peta berupa jangka dan mistar jajar dengan menentukan posisi titik koordinat tersebut merupakan titik temu antara lintang dan bujur yang ditunjukan pada peta laut;
Bahwa Posisi koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T yang merupakan lokasi pemeriksaan Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 GT. 539 oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB berada di Perairan Pulau Karimun Besar yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk didalam wilayah laut teritorial Republik Indonesia;
Bahwa Posisi koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T tersebut termasuk dalam wilayah laut teritorial Republik Indonesia yang secara perundang-undangan berlaku peraturan dan ketentuan Kepabeanan Republik Indonesia;
Bahwa Jarak antara koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Karimun Besar yaitu ±7,4NM dan jarak koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Kapalajernih yaitu ±15NM;
Bahwa Peralatan navigasi milik kapal MT. ZAKIRA bernama AIS/ Automatic Identification System (gambar atas), alat yang berguna untuk mengidentifikasi secara otomatis dan menemukan kapal melalui pertukaran data elektronik dengan kapal lain di dekatnya secara realtime, serta Global Positioning System (gambar bawah) yang berguna untuk menentukan posisi lintang dan bujur kapal, kecepatan kapal, jarak tempuh kapal, memperkirakan jarak waktu datang di pelabuhan tujuan, sisa waktu tempuh, menyimpan posisi kapal yang diinginkan, menentukan jejak pelayaran;
Terhadap keterangan Ahli memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Ahli Dr. ERDIANTO, S.H., M.Hum
Memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Spesialisasi keahlian Ahli adalah hukum pidana dan hukum acara pidana;
Bahwa Syarat yang diperlukan agar dapat dikatakan telah terjadi suatu medepleger (ikut serta) adalah:
Harus ada kesadaran kerja sama dari setiap peserta.
Kerja sama dalam tindak pidana harus secara fisik.
Dikaitkan dengan fakta-fakta yang sudah dijelaskan, antara Nahkoda kapal MT. ZAKIRA GT. 539 yaitu Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN BIN ILYAS MASDUKI dan Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK selaku juru mudi telah adanya kesadaran kerja sama dan telah melakukan kerja sama fisik yang mereka lakukan sehingga terjadinya suatu tindak pidana. Bagi setiap peserta dalam ikut serta mempunyai kapasitas yang sama sebagai pelaku dari tindak pidana yang mereka sepakati. Artinya kepada setiap peserta diancamkan pidana yang sama meskipun diantara mereka ada yang tidak memenuhi unsur dari tindak pidana yang dituduhkan. Karena setiap peserta dianggap sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut, maka semua peserta diancam dengan pidana yang sama. Dengan demikian, Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK berdasarkan perannya yang telah Ahli uraikan di atas, dapat dikualifikasi orang yang turut serta melakukan tindak pidana (temannya pelaku) pada perkara ini (medepleger) karena ia sama-sama memahami dan menyadari bahwa apa yang dia lakukan bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN BIN ILYAS MASDUKI dan kawan-kawan adalah perbuatan melawan hukum yang dilarang Undang-Undang;
Bahwa Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan para saksi, Terdakwa, ahli dan barang bukti yang di temukan terkait Pemeriksaan terhadap kapal MT. ZAKIRA GT. 539, perbuatan Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN BIN ILYAS MASDUKI dapat dikategorikan kedalam perbuatan tindak pidana Kepabeanan sesuai yang diatur dalam pasal 102 huruf a Undang -Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu “setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda palin sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah)”;
Terhadap keterangan saksi, Ahli memberikan pendapat keberatan dan tidak membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bertugas di kapal MT. ZAKIRA selaku Nakhoda MT. ZAKIRA GT. 539;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Nakhoda MT. ZAKIRA GT. 539 antara lain sebagai berikut :
Mengemudikan kapal;
Menginput waypoint di GPS bersama-sama dengan Mualim I;
Bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan kapal, muatan dan keselamatan awak kapal
Bahwa Setahu Terdakwa kapal MT. ZAKIRA yang Terdakwa nakhodai tersebut adalah kapal milik PT. Mitra Buru Sukses;
Bahwa Awak kapal MT. ZAKIRA berjumlah 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa sendiri selaku nakhoda;
Bahwa Kronologis perjalanan kapal MT. ZAKIRA adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa mendapat informasi dari Sdr. RUSTAM bahwa kapal MT. ZAKIRA akan berangkat dari Batam tujuan LAMONGAN pada tanggal 20 September 2022, kemudian singkat cerita pihak Agen Pelayaran dari PT. Pelayaran Majesty Excelindo menghubungi Terdakwa lewat telepon menyampaikan bahwa dokumen keberangkatan kapal MT. ZAKIRA sudah siap dan akan diantar ke kapal MT. ZAKIRA yang sedang sandar di JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM, Tanjung Uncang, Kota Batam;
Pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pihak perwakilan agen PT. Pelayaran Majesty Excelindo mengantar satu set dokumen kapal yang diantaranya terdapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Pengesahan Awak Kapal (Crew List), dan lain-lain yang Terdakwa terima sendiri di kapal MT. ZAKIRA;
Setelah semua dokumen kapal sudah siap, pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB MT. ZAKIRA berangkat pergi meninggalkan JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM untuk bertolak menuju ke Lamongan;
Pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, MT. ZAKIRA mendapat panggilan radio VHF yang diketahui berasal dari kapal Patroli Bea dan Cukai yang kemudian menginformasikan kepada Terdakwa untuk menurunkan laju kecepatan kapal karena petugas akan melakukan pemeriksaan. Petugas Patroli BC-7005 kemudian naik ke atas kapal MT. ZAKIRA memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan muatan kapal. Petugas Patroli BC-7005 mendapati MT. ZAKIRA berlayar tanpa muatan (nil cargo) sehingga petugas Patroli BC-7005 selanjutnya pergi meninggalkan kapal MT. ZAKIRA dan kapal MT. ZAKIRA melanjutkan perjalanan;
Pada tanggal 21 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa memperoleh infromasi dari Sdr. RUSTAM yang merupakan pihak PT. Mitra Buru Sukses bahwasanya kapal MT. ZAKIRA tidak jadi berangkat menuju ke Lamongan sehingga Terdakwa diminta untuk melakukan deviasi haluan dan mengistruksikan kapal MT. ZAKIRA untuk bergerak menuju ke perairan Tanjung Penawar, Malaysia karena akan dilakukan proses pemuatan minyak solar di perairan tersebut yang diinformasikan melalui Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK. Kemudian Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK melalui Sdr. EKA memberitahu Saksi untuk pergi menuju ke koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di sekitar perairan Tanjung Penawar, Malaysia tersebut sesuai instruksi dari Sdr. RUSTAM dan Terdakwapun menggerakkan kapal MT. ZAKIRA menuju ke titik koordinat tersebut. Setelah berada di titik koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di perairan sekitar Tanjung Penawar, Malaysia pada tanggal 22 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa melihat ada sebuah kapal tugboat yang tidak Terdakwa ketahui namanya mendekat ke kapal MT. ZAKIRA kemudian kapal tugboat tersebut along side ke kapal MT. ZAKIRA. Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK memberikan instruksi pada seluruh awak kapal kecuali Terdakwa melalui Sdr. EKA untuk membantu proses pemuatan minyak solar ke dalam kapal MT. ZAKIRA seperti menyuruh menarik selang, memasukkan selang ke dalam tangki kapal, menyiapkan flow meter untuk pengukuran minyak. Kemudian dilakukan pemuatan minyak solar secara ship to ship dari kapal tugboat tersebut ke kapal MT. ZAKIRA sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) s.d. 70 (tujuh puluh) Kiloliter yang dimuat ke dalam tangki 1 (satu) di kapal MT. ZAKIRA;
Keesokan harinya pada tanggal 23 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB pada titik koordinat 01⁰35.188’N 104⁰25.441’E di perairan sekitar Tanjung Penawar, Malaysia kapal MT. ZAKIRA kembali melakukan pemuatan minyak berupa solar dari kapal tugboat yang tidak Terdakwa ketahui namanya berjumlah kira-kira 30 (tiga puluh) KL. Berdasarkan informasi dari Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK kapal MT. ZAKIRA ada sekitar 5 (lima) atau 6 (enam) kali pemuatan minyak berupa solar namun secara detail kapan dan dimana serta berapa jumlah minyak yang dimuat ke kapal MT. ZAKIRA yang mengetahui hal tersebut secara pasti adalah Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK karena Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK adalah orang yang paling tahu mengenai muatan berupa minyak solar yang berada di dalam kapal MT. ZAKIRA sementara Terdakwa fokus menjalankan tugas di anjungan;
Bahwa pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB kapal MT. ZAKIRA yang sedang berlayar di alur Internasional yaitu di Selat Singapura Terdakwa mendapat panggilan radio VHF yang diketahui dari kapal Patroli Bea dan Cukai yang kemudian menginformasikan kepada Terdakwa untuk menurunkan laju kecepatan kapal karena petugas akan melakukan pemeriksaan dan Terdakwa pun langsung menuruti arahan dari petugas Bea dan Cukai. Pada sekira pukul 20.00 WIB yaitu pada posisi koordinat 01⁰05’45”U 103⁰30’34”T kapal Patroli sandar di lambung kiri kapal MT. ZAKIRA, Petugas kapal Patroli Bea dan Cukai 7005 kemudian naik ke atas anjungan kapal MT. ZAKIRA dan menemui Terdakwa dengan memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan atas dokumen serta muatan kapal. Petugas BC kemudian mendapati kapal MT. ZAKIRA memuat barang berupa minyak solar dan Komandan Patroli BC-7005 menanyakan kepada Terdakwa apakah atas barang tersebut terdapat manifesnya atau tidak lalu Terdakwa menjawab tidak ada. Setelah itu Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap para awak kapal dan muatan kapal. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ALBI ZUMARA BIN RAZAK, AMRI dan Sdr. RAMLI diminta untuk naik ke atas kapal Patroli BC 7005. Sementara awak kapal lainnya yaitu Sdr. EKA PUTRA, Saksi NOVERLY MAKAUSI, dan Saksi YUNUS SAMPE LINO tetap berada di kapal MT. ZAKIRA dan kami dibawa menuju ke Dermaga Bea dan Cukai yang ada di Sekupang;
Bahwa Gaji yang Terdakwa terima sebagai Nahkoda kapal MT. ZAKIRA adalah sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya. Sejak Terdakwa bekerja dari bulan Juni hingga saat ini Terdakwa sudah menerima gaji sebanyak 3 (tiga) kali yaitu masing-masing sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu gaji untuk bulan Juni, Juli dan Agustus yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya;
Bahwa atas pengangkutan barang berupa minyak solar yang dimuat di atas MT. ZAKIRA yang Terdakwa Nahkodai tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifest;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Surat Ukur Internasional (1969) International Tonnage Certificate (1969) Nomor: 6765/PPm;
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal Nomor : AL.601/19/11/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : AL.501/80/9/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Certificate berkop CV.CIPTA KARYA KREASINDO Nomor : Cert.26635/HRU-CKK/IV-2022;
Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26690 A, Survey and Test Report No. 26690 B, dan Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26691 A;
Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Nomor: AL.601/633/14/DK/2022 diterbitkan tanggal 30 Agustus 2022;
Surat Persetujuan (SIUPAL) Nomor : AL.001/712/SP_SIUPAL/VI/2022 dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022;
Sertifikat Bebas Tidakan Sanitasi Kapal atas nama kapal ZAKIRA tanggal 08-04-2022 dan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal atas nama kapal MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 09-04-2022;
Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan No. AL.602/3/4/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No : AL.509/15/17/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip No : AL.601/35/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022 dan Catatan Sistem Anti Teritip dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No : AL.502/29/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Minimum Safe Manning Document No : 527/28/4/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA;
Surat berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor : AL.603/466/14/DK/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Wreck Removal Insurance Confirmation Of Cover tanggal 24 Mei 2022
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No : Al.501/80/8/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Screenshot percakapan antara Sdri. SUTINI dengan DINAR RUSTAM KARIMUN dari tanggal 14 September 2022 s.d 17 September 2022;
Invoice No : 023/MG/IX/2022 dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO ke PT.DINAR PUTRA MANDIRI;
Screenshot E-mail Transaction Notification : Success dari [email protected] tanggal 19-09-2022 pukul 10:19:37;
1 (satu) lembar print out Surat Penunjukkan Keagenan PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor 006/DPM-TBK/IX/2022 tanggal 16 September 2022;
1 (satu) lembar print out Inward Manifes a.n. PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor BC 1.1: 026293 tanggal 17 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Muat Barang nomor: AL.028/68/4/KSOP.TBK-2022 tanggal 16 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar kapal MT. ZAKIRA (GT.539) dari Pulau Buru Karimun menuju Tanjung Uncang, Batam nomor C.4.AL.820/31/IX/W.PB/KSOP.TBK./2022 tanggal 17 September 2022;
1 (satu) print out Daftar Terdakwa Buah Kapal / Crew List kapal MT. ZAKIRA (GT.539) perusahaan pelayaran PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan kapal MT. ZAKIRA (GT.539) tanggal terbit 19 September 2022 berlaku s.d. 20 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesehatan Pelabuhan: Batam/ Pelabuhan Laut Tanjung Uncang Sagulung;
1 (satu) set print out Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone PPFTZ-03 nomor pendaftaran 255957 tanggal 17 September 2022 pengirim a.n. PT. DINAR PUTRA MANDIRI penerima a.n. MITRA ANDALAN BATAM yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perjanjian Sewa Unit Kapal Nomor : MBS-SMK/035/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan kop surat PT MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar fotokopi Kuitansi Pembayaran Uang Muka Sewa MT ZAKIRA senilai Rp 150.000.000 dari KOMARUDDIN;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Perjanjian Nomor 3 tanggal 23 September 2022 yang dibuat oleh Notaris JIMI HERIZA, S.H., M. Kn;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MITRA BURU SUKSES Nomor 15 tanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh SEPTA SUHENDRA, S.H., M. Kn. Notaris dan PPAT di Kota Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 2104220026407 atas PT MITRA BURU SUKSES diterbitkan di Jakarta tanggal 21 April 2022;
2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-022.P/BC.9/PPJK/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Perubahan Data Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Atas Nama PT GLOBAL PRATAMA INTERNASIONAL;
1 (satu) lembar print out Surat Kuasa Nomor : 064/MAB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Bukti Transfer Panin Bank dari rekening MITRA ANDALAN BATAM kepada penerima PT. DINAR PUTRA MANDIRI sejumlah Rp 6,995,364,000.00, berita: Pemb PO00024 ats B30 582.947L;
Time Sheet Doc No: 1/x/21, Rev No: 1, Eff Date: 19 September 2022, Vessel Name MT. ZAKIRA dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022;
Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar;
Screenshot percakapan pada Whatsapp Group “Acc – Legal”;
Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan;
Screenshot Layanan Bongkar Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET;
Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id;
Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal Khusus Niaga Umum Bahan Bakar Minyak PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar print out email dari Natalia ([email protected]); kepada [email protected] tanggal 14 September 2022, subject: PO 00024 ats BBM B30 600KL;
1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan No. 001.003/DPM-VI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Cabang tanggal 14 Juni 2021 dengan kop surat PT DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) set fotokopi Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 328/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) set fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-6 tanggal 18 Maret 2021;
2 (dua) lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308152449 a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-4 tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) set fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 15 tanggal 25 November 2021 yang dibuat oleh Notaris TIURLAN SIHALOHO, S.H., M.Kn di Kota Batam;
1 (satu) set print out percakapan antara ANID KIDWA dengan PRAMUJA KARIMUN melalui aplikasi Whatsapp tanggal 15 September 2022;
1 (satu) unit Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 berbendera Indonesia panjang x lebar : 49.80 m x 9.00 m; *) NOTE BB KAPAL TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
629,3 (enam ratus dua puluh sembilan koma tiga) KL barang berupa Bahan Bakar Minyak jenis HSD (Solar 48); *) NOTE BB MINYAK TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
1 (satu) set Mesin, Alat Navigasi dan Komunikasi Kapal;
1 (satu) lembar asli dokumen tulis tangan tertulis “TB. ZANZIBAR Transfer MGO ke MT. ZAKIRA Total Jumlah = 31.000 KL”
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO atas nama kapal MT. ZAKIRA asal PT.Mitra Andalan-Batam tujuan Lamongan-Jawa Timur tanggal 19 September 2022
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo berkop PT. CITRA MARITIME atas nama kapal MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang Berbahaya berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor : SL010.IDBTM.0922.000051, nama pemilik PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO, nama kapal ZAKIRA, nama barang BBM B30, jumlah muatan 600 ton, Pelabuhan asal Tanjung Batu Kecil Pulau Buru- Tanjung Balai Karimun tujuan PT Mitra Andalan Batam- Tanjung Uncang, dikeluarkan tanggal 17 September 2022 berlaku sampai dengan 21 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Jalan nomor 105/DP-DPM/TBK/IX/2022 tanggal 17 September 2022 berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Purchase Order nomor 00024/MAB/09/2022 tanggal 14 September 2022 berkop PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Cargo Manifest berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Packing List berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI nomor: 106/PL/DPM/IX/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Bill OF Lading nomor : 107/BL/IX/2022 shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipping Instruction berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKIRA shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Stowage Plan atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan jumlah muatan 600 ton / BBM B30;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Invoice nomor 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dengan identitas pengusaha di KPBPB atas nama MITRA ANDALAN BATAM dan identitas lawan transaksi atas nama DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Faktur Pajak nomor 070.003-22.42219608 tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022 berlaku s.d. 27 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Sertifikat Izin Karantina atas nama kapal. MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen surat berkop PT. PELAYARAN TIARA PERDANA prihal Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal nomor 247/OPR-SUB/PTT/08/2022 tujuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Brondong tanggal 15 Agustus 2022;
1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal atas nama MT. ZAKIRA nomor registrasi/IMO 8905476 berat 539 milik PT. ARENA BAHARI TIRTATAMA diterbitkan di Batam tanggal 13 November 2017;
2 (dua) lembar asli dokumen Outward Manifest (BC.1.1) atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan pelabuhan asal Sekupang tujuan Gresik nomor pendaftaran 026435 tanggal 19 September 2022;
1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0722.0000920 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0922.0000912 tanggal 19 September 2022;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan atas nama nahkoda : MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN dengan nama kapal : MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDBTM.0722.001083 dengan nama kapal : ZAKIRA dan nama perusahaan : PT. CITRA MARITIME tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipaticular atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan nama pendaftaran : 2016 PPm No. 4180/L berkop PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN yang dibuat oleh PT. MITRA BURU SUKSES, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d.17 Juli 2023;
1 (satu) buah fotokopi dokumen Akta Baliknama Kapal nomor 6520 tanggal 09 Juni 2022, nama kapal : ZAKIRA, nama pemilik : PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar asli dokumen berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perihal Persetujuan Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri tujuan Direktur Utama PT. MITRA BURU SUKSES nomor AL.103/2000/210105/196469/22 tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone 7 plus warna Hitam, IMEI : 355358083022650, nomor handphone : 0822 8594 8758;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa mendapat informasi dari Saksi RUSTAM bahwa kapal MT. ZAKIRA akan berangkat dari Batam tujuan LAMONGAN pada tanggal 20 September 2022, kemudian pihak Agen Pelayaran dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO menghubungi Terdakwa via telepon menyampaikan bahwa dokumen keberangkatan kapal MT. ZAKIRA sudah siap dan akan diantar ke kapal MT. ZAKIRA yang sedang sandar di JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM, Tanjung Uncang, Kota Batam;
Bahwa Pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pihak perwakilan agen PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO mengantar satu set dokumen kapal yang diantaranya terdapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Pengesahan Awak Kapal (Crew List), dan lain-lain yang Terdakwa terima sendiri di kapal MT. ZAKIRA. Pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB MT. ZAKIRA berangkat pergi meninggalkan JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM untuk bertolak menuju ke Lamongan;
Bahwa pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, MT. ZAKIRA mendapat panggilan radio VHF yang diketahui berasal dari kapal Patroli Bea dan Cukai yang kemudian menginformasikan kepada Terdakwa untuk menurunkan laju kecepatan kapal karena petugas akan melakukan pemeriksaan. Petugas Patroli BC-7005 kemudian naik ke atas kapal MT. ZAKIRA memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan muatan kapal. Petugas Patroli BC-7005 mendapati MT. ZAKIRA berlayar tanpa muatan (nil cargo) sehingga petugas Patroli BC-7005 selanjutnya pergi meninggalkan kapal MT. ZAKIRA dan kapal MT. ZAKIRA melanjutkan perjalanan;
Bahwa pada tanggal 21 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa memperoleh infromasi dari Saksi RUSTAM yang merupakan pihak PT. MITRA BURU SUKSES bahwasanya kapal MT. ZAKIRA tidak jadi berangkat menuju ke Lamongan sehingga Terdakwa diminta untuk melakukan deviasi haluan dan mengistruksikan kapal MT. ZAKIRA untuk bergerak menuju ke perairan Tanjung Penawar, Malaysia karena akan dilakukan proses pemuatan minyak solar di perairan tersebut yang diinformasikan melalui Saksi ALBI ZUMARA bin RAZAK;
Bahwa Saksi ALBI ZUMARA bin RAZAK melalui SAKSI EKA PUTRA memberitahu Terdakwa untuk pergi menuju ke koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di sekitar perairan Tanjung Penawar, Malaysia tersebut sesuai instruksi dari Saksi RUSTAM dan Terdakwa pun menggerakkan kapal MT. ZAKIRA menuju ke titik koordinat tersebut;
Bahwa setelah berada di titik koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di perairan sekitar Tanjung Penawar, Malaysia pada tanggal 22 s.d. 24 September 2022 melakukan kegiatan 5 (lima) atau 6 (enam) kali pemuatan minyak solar dari kapal tugboat ke MT. ZAKIRA sesuai dengan informasi dari ALBI ZUMARA bin RAZAK dan pada periode tanggal tersebut Saksi ALBI ZUMARA bin RAZAK memberikan instruksi pada seluruh awak kapal untuk membantu proses pemuatan minyak solar ke dalam kapal MT. ZAKIRA seperti menyuruh menarik selang, memasukkan selang ke dalam tangki kapal, menyiapkan flow meter untuk pengukuran minyak. Kemudian dilakukan pemuatan minyak solar secara ship to ship dari kapal tugboat tersebut ke kapal MT. ZAKIRA yang nantinya akan dibawa ke PT. MITRA BURU SUKSES di Tanjung Balai Karimun Indonesia;
Bahwa pada tanggal 24 September 2022 pada koordinat 01⁰35.223’N 104⁰25.409’E mendapat instruksi SAKSI RUSTAM bahwa kapal selanjutnya untuk kembali ke Pulau Buru, Kabupaten Karimun tepatnya ke PT. MITRA BURU SUKSES dan kemudian Terdakwa menggerakkan MT. ZAKIRA menuju ke Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun (PT. MBS);
Bahwa pada periode tanggal 20 s.d. 25 September 2022, Tim Patroli BC 7005 berkoordinasi dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk melakukan pemantauan AIS MT. ZAKIRA untuk mengetahui pergerakan kapal MT. ZAKIRA, diketahui semenjak posisi terakhir dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC 7005 di sekitar perairan Pulau Karang Galang, selanjutnya kapal MT. ZAKIRA bergerak menuju ke perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia, diketahui kapal MT. ZAKIRA berada di perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 19.49 WIB. Setelah itu melalui pantauan AIS kapal MT. ZAKIRA tidak ada lagi melakukan pergeseran yang siginifikan dan hanya bergerak disekitaran perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia tersebut;
Pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanker MT. ZAKIRA GT. 539 yang dinahkodai oleh Terdakwa di sekitar Perairan Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T. Saat melakukan pemeriksaan ke kapal MT. ZAKIRA, SAKSI RASYIDIN (Komandan Patroli Kapal BC 7005), Saksi ARINTOKO AJI (Nahkoda Kapal BC 7005), Saksi PANDHU SETO WITJAKSONO (Mualim I Kapal BC 7005) dan Saksi DEGA RAHARJA PRATAMA (Mualim II Kapal BC 7005) naik ke atas kapal MT. ZAKIRA, sesampainya di atas kapal MT. ZAKIRA, Komandan Patroli bertanya kepada awak kapal siapa Nahkoda dari kapal MT ZAKIRA, setelah itu datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai Nahkoda kapal MT. ZAKIRA TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI. Kemudian Komandan Patroli memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan. Pada saat Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemeriksaan kapal MT. ZAKIRA tanggal 25 September 2022 dengan disaksikan oleh Nahkoda Terdakwa dan beberapa ABK kapal MT. ZAKIRA lainnya didapati bahwa Hasil pemeriksaan fisik muatan, diketahui kapal MT. ZAKIRA membawa muatan berupa Minyak Solar yang diduga berasal dari kegiatan ship to ship di perairan Malaysia dan atas pengangkutan muatan berupa minyak solar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifes yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun;
Bahwa setelah mengetahui bahwa kapal MT. ZAKIRA GT.539 mengangkut barang berupa Minyak Solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifest / Kepabeanan, Komandan Patroli melakukan wawancara singkat terhadap Terdakwa mengenai darimana sebelumnya kapal MT. ZAKIRA berlayar, darimana asal usul Minyak Solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA, berapa jumlah minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut, dan akan dibawa kemana minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut kemudian Terdakwa menjawab bahwa kapal MT. ZAKIRA sebelumnya berasal dari Perairan Tanjung Penawar Malaysia, Minyak Solar yang dimuat di dalam kapal tersebut juga berasal dari kapal-kapal tugboat yang kemudian ditransfer ke dalam kapal MT. ZAKIRA dengan cara ship to ship, dan jumlah minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut yang akan dibawa menuju ke Pulau Buru Tanjung Balai Karimun;
Bahwa selanjutnya Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melanjutkan pemeriksaan lagi terhadap ruangan-ruangan yang berada di atas kapal, kemudian di dalam kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 menemukan beberapa dokumen (notes) yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengangkutan minyak solar sebelumnya dan uang asing berjumlah 3.800 (tiga ribu delapan ratus ribu) Dollar Singapura di sebuah berangkas yang tersimpan di dalam kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK. Uang Dolar Singapura sejumlah 3.800 (tiga ribu delapan ratus) dolar singapura dan Notes yang ditemukan pada kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK ketika dilakukan pemeriksaan pada tanggal 25 September 2022 yang digunakan untuk mendukung kegiatan Ship to Ship MT. ZAKIRA di perairan Malaysia agar aman diperoleh dari SAKSI RUSTAM;
Bahwa adapun atas barang yang diangkut oleh MT. ZAKIRA yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak tercantum dalam manifest;
Bahwa sebelumnya Terdakwa selaku Nahkoda bersama-sama dengan ALBI ZUMARA bin RAZAK sudah pernah melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yaitu sebagaimana pada tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB kapal MT. ZAKIRA berangkat dari Batam, PT. BOSTON yang berada di daerah Tanjung Uncang tujuan ke Pulau Ranai, Natuna namun kenyataannya kapal MT. ZAKIRA tidak pernah sampai ke Pulau Ranai melainkan berubah Haluan ke Bandar Penawar, Malaysia sesuai dengan instruksi SAKSI RUSTAM namun setelah beberapa hari kapal MT. ZAKIRA menunggu muatan namun tidak kunjung mendapatkan muatan, kemudian tanggal 14 Agustus 2022 pukul 10.43 WIB kapal MT. ZAKIRA bergerak ke arah barat menuju ke barat laut Pulau Nipah, dan tanggal 15 Agustus 2022 pukul 22.51 WIB kapal MT. ZAKIRA berangkat dari Pulau Nipah menuju ke timur Bandar Penawar, di sana kapal MT. ZAKIRA melakukan pemuatan minyak solar dengan cara ship to ship dengan total sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) ton, kemudian Pada tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 00.09 WIB kapal bergerak dari Perairan Tanjung Penawar, Malaysia menuju ke Barat Laut Pulau Nipah kemudian pukul 11.45 WIB kapal MT. ZAKIRA kembali bergerak ke timur Bandar Penawar di sana kapal MT. ZAKIRA melakukan pemuatan minyak solar dengan cara ship to ship total sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) ton dengan sebuah kapal tugboat kemudian tanggal 20 Agustus 2022 kapal MT. ZAKIRA bergerak ke barat menuju ke Pulau Buru, Kab. Karimun selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2022 malam sekira pukul 23.00 WIB kapal MT. ZAKIRA tiba di Pulau Buru, Karimun tepatnya di JETTY PT. MITRA BURU SUKSES, di sana dilakukan pembongkaran muatan kapal MT. ZAKIRA berupa minyak solar untuk ditransfer ke sebuah kapal tongkang yang berada dalam naungan PT. MITRA BURU SUKSES, dan tanggal 27 Agustus 2022, kapal MT. ZAKIRA kembali berangkat menuju ke timur Bandara Penawar Malaysia untuk melakukan pemuatan minyak solar, namun sampai dengan tanggal 14 September 2022 kapal MT. ZAKIRA tidak mendapat muatan sehingga kembali ke Pulau Buru, Kab. Karimun dalam keadaan muatan kosong dan tiba di Pulau Buru, Kab. Karimun pada tanggal 14 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya tanggal 15 September 2022 kapal MT. ZAKIRA memuat barang berupa minyak solar yang setau Saksi merupakan minyak solar yang sebelumnya dimuat di Tanjung Penawar, Malaysia milik PT. MITRA BURU SUKSES, kemudian pada tanggal 17 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB kapal MT. ZAKIRA yang memuat barang berupa minyak solar 500 ton yang sebelumnya berasal dari Tanjung Penawar, Malaysia berangkat dari Pulau Buru, Kab. Karimun tujuan PT. MITRA ANDALAN BATAM di Tanjung Uncang, Kota Batam dan pada tanggal 17 September 2022, kapal MT. ZAKIRA tiba di dermaga PT. MITRA ANDALAN BATAM pada pukul 21.45 WIB. Pada tanggal 19 September 2022, minyak solar yang dimuat di atas kapal MT. ZAKIRA yang sebelumnya berasal dari Tanjung Penawar, Malaysia dibongkar dan dikeluarkan dari kapal MT. ZAKIRA ke tanki yang berada di PT. MITRA ANDALAN BATAM;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan atau kegiatannya sebagaimana dijelaskan di atas Terdakwa selaku nahkoda menerima gaji Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya dan sudah menerima gaji sebanyak 3 (tiga) kali yaitu masing-masing sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu gaji untuk bulan Juni, Juli dan Agustus yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya. Adapun ALBI ZUMARA bin RAZAK selaku ABK/CINCU mendapat Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa menurut Ahli Kepabeanan TEGUH SETIYONO, S.E., S.S.T., M.M., M.S.Ak bahwa muatan yang diangkut MT ZAKIRA berupa 629.300 liter bahan bakar jenis solar (High Speed Diesel) (sesuai Berita Acara Pencacahan) menimbulkan menjelaskan potensi kerugian negara yang ditimbulkan terhadap penyelundupan 629.300 liter bahan bakar jenis solar (High Speed Diesel) sebagai berikut
-
-
-
FOB = IDR 11.700,00 per liter = IDR 7.362.810.000 Freight = 5% x FOB = IDR 368.140.500 CFR = FOB + Freight = IDR 7.730.950.500 Insurance = 0.5 % x CFR = IDR 38.654.752,5 CIF = CFR + Insurance = IDR 7.769.605.252,5
-
-
HS Code = 27101971
Bea Masuk = 0% x CIF = IDR 0
PPh = 7.5 % x (CIF + Bea Masuk) = IDR 582.720.393,9
PPN = 11 % x (CIF + Bea Masuk) = IDR 854.656.577,775
Total Potensi Kerugian Negara
Nilai Barang =>
CIF + Bea Masuk + PPh + PPN = IDR 9.206.982.224,175
- Bahwa Menurut Ahli Nautika BANGUN PERMADI, S.IP, menjelaskan posisi koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T yang merupakan lokasi pemeriksaan Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 GT. 539 oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB berada di Perairan Pulau Karimun Besar yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk didalam wilayah laut teritorial Republik Indonesia. Ahli menjelaskan jarak antara koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Karimun Besar yaitu ±7,4NM dan jarak koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Kapalajernih yaitu ±15NM;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan yang dimaksud orang adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah membenarkan identitas sebagaimana yang tertera di dalam surat dakwaan maka dalam perkara ini tidak terdapat adanya kesalahan orang / error in persona sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.2. unsur mengangkut barang imporyang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dinyatakan :
“Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya” ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan ;
- Bahwa yang dimaksud manifes berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut ;
- Bahwa dari ketentuan pasal ini mensyaratkan/mewajibkan bagi pengangkut untuk memberitahukan setiap barang niaga yang diangkutnya dalam manifes sehingga apabila ada pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean tanpa memberitahukan barang yang diangkutnya dalam manifes (tanpa manifes) maka melanggar ketentuan pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa mendapat informasi dari Saksi RUSTAM bahwa kapal MT. ZAKIRA akan berangkat dari Batam tujuan LAMONGAN pada tanggal 20 September 2022, kemudian pihak Agen Pelayaran dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO menghubungi Terdakwa via telepon menyampaikan bahwa dokumen keberangkatan kapal MT. ZAKIRA sudah siap dan akan diantar ke kapal MT. ZAKIRA yang sedang sandar di JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM, Tanjung Uncang, Kota Batam;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pihak perwakilan agen PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO mengantar satu set dokumen kapal yang diantaranya terdapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Pengesahan Awak Kapal (Crew List), dan lain-lain yang Terdakwa terima sendiri di kapal MT. ZAKIRA. Pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB MT. ZAKIRA berangkat pergi meninggalkan JETTY PT. MITRA ANDALAN BATAM untuk bertolak menuju ke Lamongan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, MT. ZAKIRA mendapat panggilan radio VHF yang diketahui berasal dari kapal Patroli Bea dan Cukai yang kemudian menginformasikan kepada Terdakwa untuk menurunkan laju kecepatan kapal karena petugas akan melakukan pemeriksaan. Petugas Patroli BC-7005 kemudian naik ke atas kapal MT. ZAKIRA memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan muatan kapal. Petugas Patroli BC-7005 mendapati MT. ZAKIRA berlayar tanpa muatan (nil cargo) sehingga petugas Patroli BC-7005 selanjutnya pergi meninggalkan kapal MT. ZAKIRA dan kapal MT. ZAKIRA melanjutkan perjalanan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa memperoleh infromasi dari Saksi RUSTAM yang merupakan pihak PT. MITRA BURU SUKSES bahwasanya kapal MT. ZAKIRA tidak jadi berangkat menuju ke Lamongan sehingga Terdakwa diminta untuk melakukan deviasi haluan dan mengistruksikan kapal MT. ZAKIRA untuk bergerak menuju ke perairan Tanjung Penawar, Malaysia karena akan dilakukan proses pemuatan minyak solar di perairan tersebut yang diinformasikan melalui Saksi ALBI ZUMARA bin RAZAK;
Menimbang, bahwa Saksi ALBI ZUMARA bin RAZAK melalui SAKSI EKA PUTRA memberitahu Terdakwa untuk pergi menuju ke koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di sekitar perairan Tanjung Penawar, Malaysia tersebut sesuai instruksi dari Saksi RUSTAM dan Terdakwa pun menggerakkan kapal MT. ZAKIRA menuju ke titik koordinat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah berada di titik koordinat 01⁰34.761’N 104⁰25.291’E di perairan sekitar Tanjung Penawar, Malaysia pada tanggal 22 s.d. 24 September 2022 melakukan kegiatan 5 (lima) atau 6 (enam) kali pemuatan minyak solar dari kapal tugboat ke MT. ZAKIRA sesuai dengan informasi dari ALBI ZUMARA bin RAZAK dan pada periode tanggal tersebut Saksi ALBI ZUMARA bin RAZAK memberikan instruksi pada seluruh awak kapal untuk membantu proses pemuatan minyak solar ke dalam kapal MT. ZAKIRA seperti menyuruh menarik selang, memasukkan selang ke dalam tangki kapal, menyiapkan flow meter untuk pengukuran minyak. Kemudian dilakukan pemuatan minyak solar secara ship to ship dari kapal tugboat tersebut ke kapal MT. ZAKIRA yang nantinya akan dibawa ke PT. MITRA BURU SUKSES di Tanjung Balai Karimun Indonesia;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 September 2022 pada koordinat 01⁰35.223’N 104⁰25.409’E mendapat instruksi SAKSI RUSTAM bahwa kapal selanjutnya untuk kembali ke Pulau Buru, Kabupaten Karimun tepatnya ke PT. MITRA BURU SUKSES dan kemudian Terdakwa menggerakkan MT. ZAKIRA menuju ke Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun (PT. MBS);
Menimbang, bahwa pada periode tanggal 20 s.d. 25 September 2022, Tim Patroli BC 7005 berkoordinasi dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk melakukan pemantauan AIS MT. ZAKIRA untuk mengetahui pergerakan kapal MT. ZAKIRA, diketahui semenjak posisi terakhir dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC 7005 di sekitar perairan Pulau Karang Galang, selanjutnya kapal MT. ZAKIRA bergerak menuju ke perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia, diketahui kapal MT. ZAKIRA berada di perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia pada tanggal 20 September 2022 sekira pukul 19.49 WIB. Setelah itu melalui pantauan AIS kapal MT. ZAKIRA tidak ada lagi melakukan pergeseran yang siginifikan dan hanya bergerak disekitaran perairan sebelah Timur Teluk Penawar, perairan Malaysia tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanker MT. ZAKIRA GT. 539 yang dinahkodai oleh Terdakwa di sekitar Perairan Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T. Saat melakukan pemeriksaan ke kapal MT. ZAKIRA, SAKSI RASYIDIN (Komandan Patroli Kapal BC 7005), Saksi ARINTOKO AJI (Nahkoda Kapal BC 7005), Saksi PANDHU SETO WITJAKSONO (Mualim I Kapal BC 7005) dan Saksi DEGA RAHARJA PRATAMA (Mualim II Kapal BC 7005) naik ke atas kapal MT. ZAKIRA, sesampainya di atas kapal MT. ZAKIRA, Komandan Patroli bertanya kepada awak kapal siapa Nahkoda dari kapal MT ZAKIRA, setelah itu datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai Nahkoda kapal MT. ZAKIRA TERDAKWA IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI. Kemudian Komandan Patroli memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan. Pada saat Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemeriksaan kapal MT. ZAKIRA tanggal 25 September 2022 dengan disaksikan oleh Nahkoda Terdakwa dan beberapa ABK kapal MT. ZAKIRA lainnya didapati bahwa Hasil pemeriksaan fisik muatan, diketahui kapal MT. ZAKIRA membawa muatan berupa Minyak Solar yang diduga berasal dari kegiatan ship to ship di perairan Malaysia dan atas pengangkutan muatan berupa minyak solar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen manifes yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui bahwa kapal MT. ZAKIRA GT.539 mengangkut barang berupa Minyak Solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen manifest / Kepabeanan, Komandan Patroli melakukan wawancara singkat terhadap Terdakwa mengenai darimana sebelumnya kapal MT. ZAKIRA berlayar, darimana asal usul Minyak Solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA, berapa jumlah minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut, dan akan dibawa kemana minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut kemudian Terdakwa menjawab bahwa kapal MT. ZAKIRA sebelumnya berasal dari Perairan Tanjung Penawar Malaysia, Minyak Solar yang dimuat di dalam kapal tersebut juga berasal dari kapal-kapal tugboat yang kemudian ditransfer ke dalam kapal MT. ZAKIRA dengan cara ship to ship, dan jumlah minyak solar yang dimuat di dalam kapal MT. ZAKIRA tersebut yang akan dibawa menuju ke Pulau Buru Tanjung Balai Karimun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melanjutkan pemeriksaan lagi terhadap ruangan-ruangan yang berada di atas kapal, kemudian di dalam kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 menemukan beberapa dokumen (notes) yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengangkutan minyak solar sebelumnya dan uang asing berjumlah 3.800 (tiga ribu delapan ratus ribu) Dollar Singapura di sebuah berangkas yang tersimpan di dalam kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK. Uang Dolar Singapura sejumlah 3.800 (tiga ribu delapan ratus) dolar singapura dan Notes yang ditemukan pada kamar ALBI ZUMARA bin RAZAK ketika dilakukan pemeriksaan pada tanggal 25 September 2022 yang digunakan untuk mendukung kegiatan Ship to Ship MT. ZAKIRA di perairan Malaysia agar aman diperoleh dari SAKSI RUSTAM;
Menimbang, bahwa adapun atas barang yang diangkut oleh MT. ZAKIRA yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak tercantum dalam manifest;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa selaku Nahkoda bersama-sama dengan ALBI ZUMARA bin RAZAK sudah pernah melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yaitu sebagaimana pada tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB kapal MT. ZAKIRA berangkat dari Batam, PT. BOSTON yang berada di daerah Tanjung Uncang tujuan ke Pulau Ranai, Natuna namun kenyataannya kapal MT. ZAKIRA tidak pernah sampai ke Pulau Ranai melainkan berubah Haluan ke Bandar Penawar, Malaysia sesuai dengan instruksi SAKSI RUSTAM namun setelah beberapa hari kapal MT. ZAKIRA menunggu muatan namun tidak kunjung mendapatkan muatan, kemudian tanggal 14 Agustus 2022 pukul 10.43 WIB kapal MT. ZAKIRA bergerak ke arah barat menuju ke barat laut Pulau Nipah, dan tanggal 15 Agustus 2022 pukul 22.51 WIB kapal MT. ZAKIRA berangkat dari Pulau Nipah menuju ke timur Bandar Penawar, di sana kapal MT. ZAKIRA melakukan pemuatan minyak solar dengan cara ship to ship dengan total sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) ton, kemudian Pada tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 00.09 WIB kapal bergerak dari Perairan Tanjung Penawar, Malaysia menuju ke Barat Laut Pulau Nipah kemudian pukul 11.45 WIB kapal MT. ZAKIRA kembali bergerak ke timur Bandar Penawar di sana kapal MT. ZAKIRA melakukan pemuatan minyak solar dengan cara ship to ship total sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) ton dengan sebuah kapal tugboat kemudian tanggal 20 Agustus 2022 kapal MT. ZAKIRA bergerak ke barat menuju ke Pulau Buru, Kab. Karimun selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2022 malam sekira pukul 23.00 WIB kapal MT. ZAKIRA tiba di Pulau Buru, Karimun tepatnya di JETTY PT. MITRA BURU SUKSES, di sana dilakukan pembongkaran muatan kapal MT. ZAKIRA berupa minyak solar untuk ditransfer ke sebuah kapal tongkang yang berada dalam naungan PT. MITRA BURU SUKSES, dan tanggal 27 Agustus 2022, kapal MT. ZAKIRA kembali berangkat menuju ke timur Bandara Penawar Malaysia untuk melakukan pemuatan minyak solar, namun sampai dengan tanggal 14 September 2022 kapal MT. ZAKIRA tidak mendapat muatan sehingga kembali ke Pulau Buru, Kab. Karimun dalam keadaan muatan kosong dan tiba di Pulau Buru, Kab. Karimun pada tanggal 14 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya tanggal 15 September 2022 kapal MT. ZAKIRA memuat barang berupa minyak solar yang setau Saksi merupakan minyak solar yang sebelumnya dimuat di Tanjung Penawar, Malaysia milik PT. MITRA BURU SUKSES, kemudian pada tanggal 17 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB kapal MT. ZAKIRA yang memuat barang berupa minyak solar 500 ton yang sebelumnya berasal dari Tanjung Penawar, Malaysia berangkat dari Pulau Buru, Kab. Karimun tujuan PT. MITRA ANDALAN BATAM di Tanjung Uncang, Kota Batam dan pada tanggal 17 September 2022, kapal MT. ZAKIRA tiba di dermaga PT. MITRA ANDALAN BATAM pada pukul 21.45 WIB. Pada tanggal 19 September 2022, minyak solar yang dimuat di atas kapal MT. ZAKIRA yang sebelumnya berasal dari Tanjung Penawar, Malaysia dibongkar dan dikeluarkan dari kapal MT. ZAKIRA ke tanki yang berada di PT. MITRA ANDALAN BATAM;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pekerjaan atau kegiatannya sebagaimana dijelaskan di atas Terdakwa selaku nahkoda menerima gaji Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dibayarkan setiap bulannya dan sudah menerima gaji sebanyak 3 (tiga) kali yaitu masing-masing sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yaitu gaji untuk bulan Juni, Juli dan Agustus yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya. Adapun ALBI ZUMARA bin RAZAK selaku ABK/CINCU mendapat Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Ahli Kepabeanan TEGUH SETIYONO, S.E., S.S.T., M.M., M.S.Ak bahwa muatan yang diangkut MT ZAKIRA berupa 629.300 liter bahan bakar jenis solar (High Speed Diesel) (sesuai Berita Acara Pencacahan) menimbulkan menjelaskan potensi kerugian negara yang ditimbulkan terhadap penyelundupan 629.300 liter bahan bakar jenis solar (High Speed Diesel) sebagai berikut
-
-
-
FOB = IDR 11.700,00 per liter = IDR 7.362.810.000 Freight = 5% x FOB = IDR 368.140.500 CFR = FOB + Freight = IDR 7.730.950.500 Insurance = 0.5 % x CFR = IDR 38.654.752,5 CIF = CFR + Insurance = IDR 7.769.605.252,5
-
-
HS Code = 27101971
Bea Masuk = 0% x CIF = IDR 0
PPh = 7.5 % x (CIF + Bea Masuk) = IDR 582.720.393,9
PPN = 11 % x (CIF + Bea Masuk) = IDR 854.656.577,775
Total Potensi Kerugian Negara
Nilai Barang =>
CIF + Bea Masuk + PPh + PPN = IDR 9.206.982.224,175
Menimbang, bahwa Menurut Ahli Nautika BANGUN PERMADI, S.IP, menjelaskan posisi koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T yang merupakan lokasi pemeriksaan Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 GT. 539 oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB berada di Perairan Pulau Karimun Besar yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk didalam wilayah laut teritorial Republik Indonesia. Ahli menjelaskan jarak antara koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Karimun Besar yaitu ±7,4NM dan jarak koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T dengan Pulau Kapalajernih yaitu ±15NM;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang berupa bahan bakar HSD (high speed diesel) minyak solar barang berupa minyak solar (barang impor dari Tanjung Penawar, Malaysia) sebanyak 629.300 (enam ratus dua puluh sembilan tiga ratus) KL yang dimuat dari Tanjung Penawar, Malaysia dan tertangkap di Perairan Pulau Karimun Besar yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan titik koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T, tanpa dilengkapi manifest (daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut) merupakan bentuk pelanggaran / delik pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka unsur “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiel Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Nakhoda Kapal MT Zakira GT 539 yang mengangkut bahan bakar HSD (high speed diesel) minyak solar barang berupa minyak solar (barang impor dari Tanjung Penawar, Malaysia) sebanyak 629.300 (enam ratus dua puluh sembilan tiga ratus) KL menuju Indonesia dibantu oleh saksi ALBI ZUMARA Bin RAZAK selaku Anak Buah Kapal MT Zakira GT 539 sehingga menurut hukum patut dipandang bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksi ALBI ZUMARA Bin RAZAK telah memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka unsur ketiga dalam perkara aquo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akan mempertimbangkannya seperti di uraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa ternyata perbuatan Terdakwa dilakukan di antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2022, adapun terakhir pada tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Perairan Pulau Karimun Besar dengan koordinat 01⁰-05’-45” U - 103⁰-30’-34” T, merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu di perairan Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa : bahan bakar HSD / bahan bakar minyak solar sebanyak 629.300 KL tanpa dilengkapi dokumen manifes dari Tanjung Penawar, Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, Indonesia, yang dimulai pada tanggal 15 Agustus 2022, pukul 22.51 Wib, Kapal MT Zakira melakukan pemuatan minyak solar secara ship to ship sebanyak 300 (tiga ratus) ton lalu pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 00.09 Wib, Kapal MT Zakira yang di nakhodai oleh Terdakwa bergerak dari Tanjung Penawar, Malaysia menuju ke timur Bandar Penawar dan memuat minyak solar secara ship to ship sebanyak 200 (dua ratus) ton, kemudian pada tanggal 17 September 2022, Kapal MT Zakira, pukul 16.00 Wib, memuat minyak solar 500 (lima ratus) ton dan terakhir pada tanggal 25 September 2022, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN Bin ILYAS MSDUKI ditangkap oleh aparat yang berwenang dengan barang bukti berupa bahan bakar minyak solar : 629.300 (enam ratus dua puluh sembilan tiga ratus) KL, bahwa dari rangkaian beberapa perbuatan yang dimulai dari tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022 merupakan bentuk perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri sehingga akhirnya delik pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a, UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka unsur dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan kejahatan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam Ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan segala sesuatu selama persidangan ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya baik alasan pembenar dan alasan pemaaf serta Terdakwa dalam keadaan mampu menurut hukum, maka segala perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas diri Terdakwa tersebut, maka oleh sebab itu kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi pidana yang dijatuhkan bukanlah untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Surat Ukur Internasional (1969) International Tonnage Certificate (1969) Nomor: 6765/PPm;
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal Nomor : AL.601/19/11/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : AL.501/80/9/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Certificate berkop CV.CIPTA KARYA KREASINDO Nomor : Cert.26635/HRU-CKK/IV-2022;
Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26690 A, Survey and Test Report No. 26690 B, dan Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26691 A;
Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Nomor: AL.601/633/14/DK/2022 diterbitkan tanggal 30 Agustus 2022;
Surat Persetujuan (SIUPAL) Nomor : AL.001/712/SP_SIUPAL/VI/2022 dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022;
Sertifikat Bebas Tidakan Sanitasi Kapal atas nama kapal ZAKIRA tanggal 08-04-2022 dan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal atas nama kapal MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 09-04-2022;
Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan No. AL.602/3/4/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No : AL.509/15/17/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip No : AL.601/35/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022 dan Catatan Sistem Anti Teritip dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No : AL.502/29/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Minimum Safe Manning Document No : 527/28/4/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA;
Surat berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor : AL.603/466/14/DK/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Wreck Removal Insurance Confirmation Of Cover tanggal 24 Mei 2022
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No : Al.501/80/8/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Screenshot percakapan antara Sdri. SUTINI dengan DINAR RUSTAM KARIMUN dari tanggal 14 September 2022 s.d 17 September 2022;
Invoice No : 023/MG/IX/2022 dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO ke PT.DINAR PUTRA MANDIRI;
Screenshot E-mail Transaction Notification : Success dari [email protected] tanggal 19-09-2022 pukul 10:19:37;
1 (satu) lembar print out Surat Penunjukkan Keagenan PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor 006/DPM-TBK/IX/2022 tanggal 16 September 2022;
1 (satu) lembar print out Inward Manifes a.n. PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor BC 1.1: 026293 tanggal 17 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Muat Barang nomor: AL.028/68/4/KSOP.TBK-2022 tanggal 16 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar kapal MT. ZAKIRA (GT.539) dari Pulau Buru Karimun menuju Tanjung Uncang, Batam nomor C.4.AL.820/31/IX/W.PB/KSOP.TBK./2022 tanggal 17 September 2022;
1 (satu) print out Daftar Terdakwa Buah Kapal / Crew List kapal MT. ZAKIRA (GT.539) perusahaan pelayaran PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan kapal MT. ZAKIRA (GT.539) tanggal terbit 19 September 2022 berlaku s.d. 20 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesehatan Pelabuhan: Batam/ Pelabuhan Laut Tanjung Uncang Sagulung;
1 (satu) set print out Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone PPFTZ-03 nomor pendaftaran 255957 tanggal 17 September 2022 pengirim a.n. PT. DINAR PUTRA MANDIRI penerima a.n. MITRA ANDALAN BATAM yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perjanjian Sewa Unit Kapal Nomor : MBS-SMK/035/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan kop surat PT MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar fotokopi Kuitansi Pembayaran Uang Muka Sewa MT ZAKIRA senilai Rp 150.000.000 dari KOMARUDDIN;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Perjanjian Nomor 3 tanggal 23 September 2022 yang dibuat oleh Notaris JIMI HERIZA, S.H., M. Kn;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MITRA BURU SUKSES Nomor 15 tanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh SEPTA SUHENDRA, S.H., M. Kn. Notaris dan PPAT di Kota Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 2104220026407 atas PT MITRA BURU SUKSES diterbitkan di Jakarta tanggal 21 April 2022;
2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-022.P/BC.9/PPJK/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Perubahan Data Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Atas Nama PT GLOBAL PRATAMA INTERNASIONAL;
1 (satu) lembar print out Surat Kuasa Nomor : 064/MAB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Bukti Transfer Panin Bank dari rekening MITRA ANDALAN BATAM kepada penerima PT. DINAR PUTRA MANDIRI sejumlah Rp 6,995,364,000.00, berita: Pemb PO00024 ats B30 582.947L;
Time Sheet Doc No: 1/x/21, Rev No: 1, Eff Date: 19 September 2022, Vessel Name MT. ZAKIRA dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022;
Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar;
Screenshot percakapan pada Whatsapp Group “Acc – Legal”;
Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan;
Screenshot Layanan Bongkar Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET;
Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id;
Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal Khusus Niaga Umum Bahan Bakar Minyak PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar print out email dari Natalia ([email protected]); kepada [email protected] tanggal 14 September 2022, subject: PO 00024 ats BBM B30 600KL;
1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan No. 001.003/DPM-VI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Cabang tanggal 14 Juni 2021 dengan kop surat PT DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) set fotokopi Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 328/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) set fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-6 tanggal 18 Maret 2021;
2 (dua) lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308152449 a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-4 tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) set fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 15 tanggal 25 November 2021 yang dibuat oleh Notaris TIURLAN SIHALOHO, S.H., M.Kn di Kota Batam;
1 (satu) set print out percakapan antara ANID KIDWA dengan PRAMUJA KARIMUN melalui aplikasi Whatsapp tanggal 15 September 2022;
1 (satu) unit Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 berbendera Indonesia panjang x lebar : 49.80 m x 9.00 m; *) NOTE BB KAPAL TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
629,3 (enam ratus dua puluh sembilan koma tiga) KL barang berupa Bahan Bakar Minyak jenis HSD (Solar 48); *) NOTE BB MINYAK TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
1 (satu) set Mesin, Alat Navigasi dan Komunikasi Kapal;
1 (satu) lembar asli dokumen tulis tangan tertulis “TB. ZANZIBAR Transfer MGO ke MT. ZAKIRA Total Jumlah = 31.000 KL”
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO atas nama kapal MT. ZAKIRA asal PT.Mitra Andalan-Batam tujuan Lamongan-Jawa Timur tanggal 19 September 2022
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo berkop PT. CITRA MARITIME atas nama kapal MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang Berbahaya berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor : SL010.IDBTM.0922.000051, nama pemilik PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO, nama kapal ZAKIRA, nama barang BBM B30, jumlah muatan 600 ton, Pelabuhan asal Tanjung Batu Kecil Pulau Buru- Tanjung Balai Karimun tujuan PT Mitra Andalan Batam- Tanjung Uncang, dikeluarkan tanggal 17 September 2022 berlaku sampai dengan 21 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Jalan nomor 105/DP-DPM/TBK/IX/2022 tanggal 17 September 2022 berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Purchase Order nomor 00024/MAB/09/2022 tanggal 14 September 2022 berkop PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Cargo Manifest berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Packing List berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI nomor: 106/PL/DPM/IX/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Bill OF Lading nomor : 107/BL/IX/2022 shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipping Instruction berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKIRA shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Stowage Plan atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan jumlah muatan 600 ton / BBM B30;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Invoice nomor 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dengan identitas pengusaha di KPBPB atas nama MITRA ANDALAN BATAM dan identitas lawan transaksi atas nama DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Faktur Pajak nomor 070.003-22.42219608 tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022 berlaku s.d. 27 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Sertifikat Izin Karantina atas nama kapal. MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen surat berkop PT. PELAYARAN TIARA PERDANA prihal Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal nomor 247/OPR-SUB/PTT/08/2022 tujuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Brondong tanggal 15 Agustus 2022;
1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal atas nama MT. ZAKIRA nomor registrasi/IMO 8905476 berat 539 milik PT. ARENA BAHARI TIRTATAMA diterbitkan di Batam tanggal 13 November 2017;
2 (dua) lembar asli dokumen Outward Manifest (BC.1.1) atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan pelabuhan asal Sekupang tujuan Gresik nomor pendaftaran 026435 tanggal 19 September 2022;
1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0722.0000920 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0922.0000912 tanggal 19 September 2022;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan atas nama nahkoda : MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN dengan nama kapal : MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDBTM.0722.001083 dengan nama kapal : ZAKIRA dan nama perusahaan : PT. CITRA MARITIME tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipaticular atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan nama pendaftaran : 2016 PPm No. 4180/L berkop PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN yang dibuat oleh PT. MITRA BURU SUKSES, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d.17 Juli 2023;
1 (satu) buah fotokopi dokumen Akta Baliknama Kapal nomor 6520 tanggal 09 Juni 2022, nama kapal : ZAKIRA, nama pemilik : PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar asli dokumen berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perihal Persetujuan Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri tujuan Direktur Utama PT. MITRA BURU SUKSES nomor AL.103/2000/210105/196469/22 tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone 7 plus warna Hitam, IMEI : 355358083022650, nomor handphone : 0822 8594 8758;
Oleh karena barang bukti tersebut diatas masih diperlukan untuk proses pembuktian, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Albi Zumara bin Razak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi merugikan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulagi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Imam Kharomain Bin Ilyas Masduki yang identitasnya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes yang dilakukan beberapa kali sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Surat Ukur Internasional (1969) International Tonnage Certificate (1969) Nomor: 6765/PPm;
Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal Nomor : AL.601/19/11/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : AL.501/80/9/KSOP.Btm/2022 tanggal 11 Juli 2022;
Certificate berkop CV.CIPTA KARYA KREASINDO Nomor : Cert.26635/HRU-CKK/IV-2022;
Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26690 A, Survey and Test Report No. 26690 B, dan Certificate of Re-Inspection Inflatable Liferaft No. 26691 A;
Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Nomor: AL.601/633/14/DK/2022 diterbitkan tanggal 30 Agustus 2022;
Surat Persetujuan (SIUPAL) Nomor : AL.001/712/SP_SIUPAL/VI/2022 dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022;
Sertifikat Bebas Tidakan Sanitasi Kapal atas nama kapal ZAKIRA tanggal 08-04-2022 dan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal atas nama kapal MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 09-04-2022;
Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan No. AL.602/3/4/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No : AL.509/15/17/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip No : AL.601/35/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022 dan Catatan Sistem Anti Teritip dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No : AL.502/29/10/KSOP.Btm/2022 dikeluarkan tanggal 11 Juli 2022;
Minimum Safe Manning Document No : 527/28/4/KSOP.Btm/2022 atas nama kapal ZAKIRA;
Surat berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor : AL.603/466/14/DK/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
Wreck Removal Insurance Confirmation Of Cover tanggal 24 Mei 2022
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No : Al.501/80/8/KSOP.Btm/2022 diterbitkan tanggal 11 Juli 2022;
Screenshot percakapan antara Sdri. SUTINI dengan DINAR RUSTAM KARIMUN dari tanggal 14 September 2022 s.d 17 September 2022;
Invoice No : 023/MG/IX/2022 dari PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO ke PT.DINAR PUTRA MANDIRI;
Screenshot E-mail Transaction Notification : Success dari [email protected] tanggal 19-09-2022 pukul 10:19:37;
1 (satu) lembar print out Surat Penunjukkan Keagenan PT. DINAR PUTRA MANDIRI kepada PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor 006/DPM-TBK/IX/2022 tanggal 16 September 2022;
1 (satu) lembar print out Inward Manifes a.n. PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO nomor BC 1.1: 026293 tanggal 17 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) lembar print out Surat Keterangan Muat Barang nomor: AL.028/68/4/KSOP.TBK-2022 tanggal 16 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar kapal MT. ZAKIRA (GT.539) dari Pulau Buru Karimun menuju Tanjung Uncang, Batam nomor C.4.AL.820/31/IX/W.PB/KSOP.TBK./2022 tanggal 17 September 2022;
1 (satu) print out Daftar Terdakwa Buah Kapal / Crew List kapal MT. ZAKIRA (GT.539) perusahaan pelayaran PT. GARUDA PERKASA LEMBAYUNG tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar print out Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan kapal MT. ZAKIRA (GT.539) tanggal terbit 19 September 2022 berlaku s.d. 20 September 2022 dengan kop surat Kantor Kesehatan Pelabuhan: Batam/ Pelabuhan Laut Tanjung Uncang Sagulung;
1 (satu) set print out Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone PPFTZ-03 nomor pendaftaran 255957 tanggal 17 September 2022 pengirim a.n. PT. DINAR PUTRA MANDIRI penerima a.n. MITRA ANDALAN BATAM yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perjanjian Sewa Unit Kapal Nomor : MBS-SMK/035/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dengan kop surat PT MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar fotokopi Kuitansi Pembayaran Uang Muka Sewa MT ZAKIRA senilai Rp 150.000.000 dari KOMARUDDIN;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Perjanjian Nomor 3 tanggal 23 September 2022 yang dibuat oleh Notaris JIMI HERIZA, S.H., M. Kn;
1 (satu) set fotokopi salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MITRA BURU SUKSES Nomor 15 tanggal 20 April 2022 yang dibuat oleh SEPTA SUHENDRA, S.H., M. Kn. Notaris dan PPAT di Kota Batam;
1 (satu) set fotokopi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 2104220026407 atas PT MITRA BURU SUKSES diterbitkan di Jakarta tanggal 21 April 2022;
2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-022.P/BC.9/PPJK/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Perubahan Data Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Atas Nama PT GLOBAL PRATAMA INTERNASIONAL;
1 (satu) lembar print out Surat Kuasa Nomor : 064/MAB/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) Flashdisk berisi softcopy dokumen dengan rincian:
Bukti Transfer Panin Bank dari rekening MITRA ANDALAN BATAM kepada penerima PT. DINAR PUTRA MANDIRI sejumlah Rp 6,995,364,000.00, berita: Pemb PO00024 ats B30 582.947L;
Time Sheet Doc No: 1/x/21, Rev No: 1, Eff Date: 19 September 2022, Vessel Name MT. ZAKIRA dengan kop surat PT MITRA ANDALAN BATAM;
Screenshot Beranda Permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada situs INSW atas nomor PPBJ: 01122091193911 tanggal 15 September 2022;
Screenshot percakapan dengan Rustam Dinar;
Screenshot percakapan pada Whatsapp Group “Acc – Legal”;
Screenshot percakapan dengan Ppjk Victor Iwan;
Screenshot Layanan Bongkar Muat Barang Berbahaya atas nama kapal ZAKIRA pada situs INAPORTNET;
Screenshot Tab Histori Respon PPFTZ-03 no. 255957 tanggal 17 September 2022 pada situs ftzonlinepiloting.beacukai.go.id;
Foto lokasi Storage PT Dinar Karimun yang berlokasi di Tanjung Batu Kecil;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-447/KPU.02/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Kawasan di Pelabuhan Laut Sebagai Kawasan Pabean atas nama Terminal Khusus Niaga Umum Bahan Bakar Minyak PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar print out email dari Natalia ([email protected]); kepada [email protected] tanggal 14 September 2022, subject: PO 00024 ats BBM B30 600KL;
1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan No. 001.003/DPM-VI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Cabang tanggal 14 Juni 2021 dengan kop surat PT DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) set fotokopi Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 328/1/IU/ESDM/PMDN/2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 30 Juli 2021;
1 (satu) set fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-6 tanggal 18 Maret 2021;
2 (dua) lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120308152449 a.n. DINAR PUTRA MANDIRI perubahan ke-4 tanggal 14 Mei 2020;
1 (satu) set fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 15 tanggal 25 November 2021 yang dibuat oleh Notaris TIURLAN SIHALOHO, S.H., M.Kn di Kota Batam;
1 (satu) set print out percakapan antara ANID KIDWA dengan PRAMUJA KARIMUN melalui aplikasi Whatsapp tanggal 15 September 2022;
1 (satu) unit Kapal Tanker MT. ZAKIRA GT. 539 berbendera Indonesia panjang x lebar : 49.80 m x 9.00 m; *) NOTE BB KAPAL TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
629,3 (enam ratus dua puluh sembilan koma tiga) KL barang berupa Bahan Bakar Minyak jenis HSD (Solar 48); *) NOTE BB MINYAK TITIP DI PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT BAKAMLA RI;
1 (satu) set Mesin, Alat Navigasi dan Komunikasi Kapal;
1 (satu) lembar asli dokumen tulis tangan tertulis “TB. ZANZIBAR Transfer MGO ke MT. ZAKIRA Total Jumlah = 31.000 KL”
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO atas nama kapal MT. ZAKIRA asal PT.Mitra Andalan-Batam tujuan Lamongan-Jawa Timur tanggal 19 September 2022
1 (satu) lembar asli dokumen Manifest Of Cargo berkop PT. CITRA MARITIME atas nama kapal MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
2 (dua) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Bongkar Barang Berbahaya berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam nomor : SL010.IDBTM.0922.000051, nama pemilik PT. PELAYARAN MAJESTY EXCELINDO, nama kapal ZAKIRA, nama barang BBM B30, jumlah muatan 600 ton, Pelabuhan asal Tanjung Batu Kecil Pulau Buru- Tanjung Balai Karimun tujuan PT Mitra Andalan Batam- Tanjung Uncang, dikeluarkan tanggal 17 September 2022 berlaku sampai dengan 21 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Jalan nomor 105/DP-DPM/TBK/IX/2022 tanggal 17 September 2022 berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Purchase Order nomor 00024/MAB/09/2022 tanggal 14 September 2022 berkop PT. MITRA ANDALAN BATAM;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Cargo Manifest berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Packing List berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI nomor: 106/PL/DPM/IX/2022 atas nama kapal MT. ZAKARIA asal pelabuhan Tanjung Batu Kecil-Pulau Buru Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Uncang-Batam tanggal 14 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Bill OF Lading nomor : 107/BL/IX/2022 shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipping Instruction berkop PT. DINAR PUTRA MANDIRI atas nama kapal MT. ZAKIRA shipper PT. DINAR PUTRA MANDIRI dengan consignee PT. MITRA ANDALAN BATAM tanggal 17 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Stowage Plan atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan jumlah muatan 600 ton / BBM B30;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Invoice nomor 108/DPM/Inv-Fuel/IX/2022 tanggal 15 September 2022;
2 (dua) lembar fotokopi dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dengan identitas pengusaha di KPBPB atas nama MITRA ANDALAN BATAM dan identitas lawan transaksi atas nama DINAR PUTRA MANDIRI tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Faktur Pajak nomor 070.003-22.42219608 tanggal 15 September 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan atas nama kapal MT. ZAKARIA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022 berlaku s.d. 27 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Sertifikat Izin Karantina atas nama kapal. MT. ZAKIRA diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen surat berkop PT. PELAYARAN TIARA PERDANA prihal Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal nomor 247/OPR-SUB/PTT/08/2022 tujuan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Brondong tanggal 15 Agustus 2022;
1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal atas nama MT. ZAKIRA nomor registrasi/IMO 8905476 berat 539 milik PT. ARENA BAHARI TIRTATAMA diterbitkan di Batam tanggal 13 November 2017;
2 (dua) lembar asli dokumen Outward Manifest (BC.1.1) atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan pelabuhan asal Sekupang tujuan Gresik nomor pendaftaran 026435 tanggal 19 September 2022;
1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0722.0000920 tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance nomor SPB.IDBTM.0922.0000912 tanggal 19 September 2022;
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan atas nama nahkoda : MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN dengan nama kapal : MT. ZAKIRA tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar asli dokumen Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDBTM.0722.001083 dengan nama kapal : ZAKIRA dan nama perusahaan : PT. CITRA MARITIME tanggal 21 Juli 2022;
1 (satu) lembar fotokopi dokumen Shipaticular atas nama kapal MT. ZAKIRA dengan nama pendaftaran : 2016 PPm No. 4180/L berkop PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) set asli dokumen Perjanjian Kerja Laut atas nama MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN yang dibuat oleh PT. MITRA BURU SUKSES, berlaku mulai tanggal 18 Juli 2022 s.d.17 Juli 2023;
1 (satu) buah fotokopi dokumen Akta Baliknama Kapal nomor 6520 tanggal 09 Juni 2022, nama kapal : ZAKIRA, nama pemilik : PT. MITRA BURU SUKSES;
1 (satu) lembar asli dokumen berkop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perihal Persetujuan Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri tujuan Direktur Utama PT. MITRA BURU SUKSES nomor AL.103/2000/210105/196469/22 tanggal 26 Agustus 2022;
1 (satu) unit Handphone merek Apple tipe Iphone 7 plus warna Hitam, IMEI : 355358083022650, nomor handphone : 0822 8594 8758;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Albi Zumara bin Razak;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, oleh kami, Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Twis Retno Ruswandari, S.H dan Edy Sameaputty, S.,H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bacok, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Zulna Yosepha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Twis Retno Ruswandari, S.H. Sapri Tarigan, S.H.. M.Hum.
Edy Sameaputty, S.,H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bacok