1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ksn
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak MUHAMMAD FAJAR Alias FAJAR Bin AGUS SUSANTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju daster warna hijau loreng hijau hitam cream motif abstrak. 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu list biru. 1 (satu) lembar BH / BRA warna pink pudar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pid.I.A.4
P U T U S A NNomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ksn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Kasongan;
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 3 Agustus 2004;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Kabupaten Katingan,Provinsi KalimantanTengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2022;
Anak ditahan dalam Tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21
Maret 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
Anak didampingi Penasihat Hukum yaitu Sdri. Lisna Dewi, S.H., Advokat-Pengacara-Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum “Aisyiyah Kalimantan Tengah”, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus- Anak/2023/PN Ksn, tertanggal 27 Maret 2023;
Anak didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk untuk itu yang bernama Bahrani, S.H., Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dan Orangtua/Ibu Kandung Anak yang bernama Sdri.N;
Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ksn tanggal 20 Maret 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ksn tanggal 20 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar Hasil penelitian kemasyarakatan dengan Nomor Register Litmas: Reg.III.A.02/X/2022 atan nama Anak
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Menjatuhkan pidana terhadap pidana penjara pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Anak ditahanan dijatuhkan dengan perintah agar Anak tetap berada di dalam tahanan dan Pelatihan Kerja selama 5 (lima) bulan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju daster warna hijau loreng hijau hitam cream motif abstrak.
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu list biru.
1 (satu) lembar BH / BRA warna pink pudar. Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perbuatan Anak terhadap Anak Korban adalah perbuatan yang dilakukan murni atas dasar “suka sama suka” tidak terdapat Unsur kekerasan, memaksa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemudian mereka berdua baik itu Anak dan Anak Korban adalah sebenarnya korban dari kegagalan orang tua dalam mendidik anak dalam hal ini adalah Pendidikan Agama tentang pergaulan antara teman laki-laki dan teman perempuan yang mana boleh dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan yang mana namanya Zina dan yang mana tidak sehingga mereka terjebak dalam pergaulan sex bebas yang sudah sangat merugikan diri mereka sendiri baik dunia maupun akhirat.
Dari fakta tersebut di atas Penasihat Hukum Anak berharap/memohon kepada Hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan yang seadil- adilnya karena Anak ini perlu dibina Kembali Pendidikan mentalnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak dan atau Penasihat Hukum (replik) yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan atau Penasihat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Anak (Alm) pada pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2021 hingga bulan Juli tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 hingga tahun 2022, bertempat di rumah Anak Korban di Kab. Katingan Prov. Kalteng atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Pada Bulan Juli 2021 Anak berkenalan dengan Anak Korban melalui Saudara sepupunya Anak Korban, setelah itu Anak Korban meminta nomor Anak dengan Sdr. Sepupunya , lalu setelah itu Anak dan Anak Korban berkomunikasi melalui whatsapp, Pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada akhir Bulan Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Anak Korban menghubungi
Anak melalui Whatsapp dengan isi pesan “temenin aku kesini dong” lalu Anak membalas “oke otw”, awalnya Anak Korban berada di Jl. Palangkaraya Komp. PATA kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan Prov. Kalteng di rumah Anak Korban bersama Sdri. P lalu saat Anak datang, Anak langsung masuk kedalam KOS yang di sebelahnya yang dalam keadaan kosong, setelah itu tidak lama kemudian lalu Anak Korban langsung mendatangi Anak di Kos sebelah, setelah itu Anak dan Anak Korban berbaring dikasur bersama sambil berhadapan dan mengobrol, setelah itu Anak langsung saja mencium Anak Korban, setelah Anak dan korban berciuman, Anak langsung meraba dan meremas-remas payudara Anak Korban, setelah itu Anak langsung melepas baju, celana serta celana dalamnya, Anak Korban mengangkat daster dan melepas celana dalamnya, setelah itu lalu Anak langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dengan menggerakan dan menggoyangkan pinggulnyadengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 5 Menit setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di atas perut korban Anak Korban, lalu setelah itu Anak dan Anak Korbantertidur sampai pagi di Kos Anak Korban.
Kejadian berikutnya Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Kab. Katingan Prov. Kalteng, awalnya Anak dan Anak Korban sedang berhubungan melalui whatsapp Anak mengirim pesan kepada Anak Korban dengan isi pesan “ketemu yuk” lalu dibalas Anak Korban“ayok ketemu, sekalian temani aku dirumah”, lalu Anak balas “oke otw”, setelah sampai Anak langsung masuk melalui pintu belakang atau lewat dapur dan langsung masuk kedalam kamar Anak Korban, lalu Anak dan korban rebahan sambil mengobrol, lalu saat Anak dan Anak Korban rebahan Anak langsung memeluk Anak Korban dari samping, seteelah itu Anak dan Anak Korban berciuman, dan Anak langsung meraba dan meremas-remas payudara Anak Korban, lalu Anak dan korban langsung melepas baju masing- masing, setelah itu Anak langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan gerakan maju mundur dan menggoyangkan pinggulnya kurang lebih 2 Menit setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di atas perut Anak Korban, setelah selesai, kemudian Anak mengatakan ”Jika kamu hamil maka saya siap bertanggung jawab untuk menikahi” , setelah kejadian tersebut Anak dan Anak Korban tertidur dan Anak menginap dirumah Anak Korban pada malam itu dan pulang kerumah pada waktu subuh;
Kejadian berikutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Kos Ayah kandung Anak
Korban di Kab. Katingan , prov. Kalimantan tengah, awalnya Anak datang ke kos ayah kandung Anak Korban karena disuruh untuk mengantar Anak Korban membeli makanan, dan pada saat Anak sampai di KOS Ayah kandung Anak Korban pada saat itu Ayah kandung Anak Korban masih berada di kos tersebut sedang bersama dengan Anak Korban, tidak lama kemudian Ayah kandung Anak Korban keluar bersama Ibu Tiri Anak Korban, setelah itu pada awalnya Anak dan Anak Korban keluar membeli makanan dan setelah selesai Anak dan Anak Korban kembali ke Kos untuk makan, lalu setelah selesai Anak dan Anak Korban langsung masuk ke dalam kamar Anak Korban dan rebahan sambil main HP, awalnya Anak dan Anak Korban hanya mengobrol, terus setelah itu tidak lama Anak Korban memeluk Anak dari samping, lalu Anak langsung mencium Anak Korban dan juga meraba dan meremas-remas payudara Anak Korban, Anak dan Anak Korban langsung melepas baju sampai telanjang bulat, setelah itu Anak langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban kurang lebih 5 menit sampai Anak ingin mengeluarkan sperma, lalu tidak lama Anak mengeluarkan sprema diluar alat kelamin Anak Korbanyaitu di atas perut Anak Korban, kemudian Anak mengatakan ”Jika kamu hamil maka saya siap bertanggung jawab untuk menikahi” setelah selesai Anak dan Anak Korban langsung memasang baju masing-masing dan berbaring- baring hingga tertidur sampai pagi;
Bahwa berdasarkan surat Visum et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD Mas Amsyar Kasongan dengan nomor: XXX pada tanggal 17 Oktober 2022 ditandatangani oleh dr. MARDHIYAH HAYATI atas nama Korban dengan hasil pemeriksaan:
Datang ditemani petugas kepolisian guna visum untuk pemeriksaan tanda persetubuhan
Pasien datang menggunakan baju merah, celana hitam dan jilbab abu-
abu
Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
Selaput dara: lobang vagina melebar dengan mucosa kemerahan KESIMPULAN:
Tidak ditemukan selaput dara. Pada pemeriksaan luar luka tersebut diakibatkan trauma benda tumpul;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor XXX atas nama Anak Korban telah dilahirkan di Kasongan pada tanggal 2007 dengan Ayah M dan Ibu H sehingga pada saat kejadian Anak Korban masih belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: - atas nama Anak telah dilahirkan di Kasongan pada tanggal 2004 dengan Ayah A dan Ibu N, sehingga pada saat kejadian Anak masih belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Perbuatan Anak) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
ATAU KEDUA
Bahwa Anak pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2021 hingga bulan Juli tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 hingga tahun 2022, bertempat di rumah Anak Korban di Kab. Katingan Prov. Kalteng atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Anak dengan cara:
Pada Bulan Juli 2021 Anak berkenalan dengan Anak melalui Saudara sepupunya Anak Korban, setelah itu Anak Korban meminta nomor Anak dengan Sdr. Sepupunya , lalu setelah itu Anak dan Anak Korban berkomunikasi melalui whatsapp, Pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada akhir Bulan Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Anak Korban menghubungi Anak melalui Whatsapp dengan isi pesan “temenin aku kesini dong” lalu Anak membalas “oke otw”, awalnya Anak Korban berada di Kab. Katingan Prov. Kalteng di rumah Anak Korban bersama Sdri. P lalu saat Anak datang, Anak langsung masuk kedalam KOS yang di sebelahnya yang dalam keadaan kosong, setelah itu tidak lama kemudian lalu Anak Korban langsung mendatangi Anak di Kos sebelah, setelah itu Anak dan Anak Korban berbaring dikasur bersama sambil berhadapan dan mengobrol, setelah itu Anak langsung saja mencium Anak Korban, setelah Anak dan korban berciuman, Anak langsung meraba dan meremas-remas payudara Anak Korban, setelah itu Anak langsung melepas baju, celana serta celana dalamnya, Anak Korban mengangkat daster dan melepas celana dalamnya, setelah itu lalu Anak langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban dengan menggerakan dan menggoyangkan pinggulnya dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama
5 Menit setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di atas perut korban Anak Korban , lalu setelah itu Anak dan Anak Korban tertidur sampai pagi di Kos Anak Korban.
Kejadian berikutnya Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Kab. Katingan Prov. Kalteng, awalnya Anak dan Anak Korban sedang berhubungan melalui whatsapp Anak mengirim pesan kepada Anak Korban dengan isi pesan “ketemu yuk” lalu dibalas Anak Korban“ayok ketemu, sekalian temani aku dirumah”, lalu Anak balas “oke otw”, setelah sampai Anak langsung masuk melalui pintu belakang atau lewat dapur dan langsung masuk kedalam kamar Anak Korban, lalu Anak dan korban rebahan sambil mengobrol, lalu saat Anak dan Anak Korban rebahan Anak langsung memeluk Anak Korbandari samping, seteelah itu Anak dan Anak Korban berciuman, dan Anak langsung meraba dan meremas-remas payudara Anak Korban, lalu Anak dan korban langsung melepas baju masing- masing, setelah itu Anak langsung memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan gerakan maju mundur dan menggoyangkan pinggulnya kurang lebih 2 Menit setelah itu Anak mengeluarkan sperma Anak di atas perut Anak Korban, kemudian Anak mengatakan ”Jika kamu hamil maka saya siap bertanggung jawab untuk menikahi” setelah selesai, Anak dan Anak Korban tertidur dan Anak menginap dirumah Anak Korban pada malam itu dan pulang kerumah pada waktu subuh hari.
Kejadian berikutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Kos Ayah kandung Anak Korban di Kab. Katingan , prov. Kalimantan tengah, awalnya Anak datang ke kos ayah kandung Anak Korban karena disuruh untuk mengantar Anak Korban membeli makanan, dan pada saat Anak sampai di KOS Ayah kandung Anak Korban pada saat itu Ayah kandung Anak Korban masih berada di kos tersebut sedang bersama dengan Anak Korban, tidak lama kemudian Ayah kandung Anak Korbankeluar bersama Ibu Tiri Anak Korban, setelah itu pada awalnya Anak dan Anak Korban keluar membeli makanan dan setelah selesai Anak dan Anak Korban kembali ke Kos untuk makan, lalu setelah selesai Anak dan Anak Korban langsung masuk ke dalam kamar Anak Korban dan rebahan sambil main HP, awalnya Anak dan Anak Korban hanya mengobrol, terus setelah itu tidak lama Anak Korban memeluk Anak dari samping, lalu Anak langsung mencium Anak Korbandan juga meraba dan meremas-remas payudara Anak Korban, Anak dan Anak Korban langsung melepas baju sampai telanjang bulat, setelah itu Anak langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin
Anak Korban kurang lebih 5 menit sampai Anak ingin mengeluarkan sperma, lalu tidak lama Anak mengeluarkan sprema diluar alat kelamin Anak Korbanyaitu di atas perut Anak Korban, kemudian Anak mengatakan ”Jika kamu hamil maka saya siap bertanggung jawab untuk menikahi” setelah selesai Anak dan Anak Korban langsung memasang baju masing-masing dan berbaring- baring hingga tertidur sampai pagi;
Bahwa berdasarkan surat Visum et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD Mas Amsyar Kasongan dengan nomor: - pada tanggal Oktober 2022 ditandatangani oleh dr. MARDHIYAH HAYATI atas nama Korban dengan hasil pemeriksaan:
Datang ditemani petugas kepolisian guna visum untuk pemeriksaan tanda persetubuhan. Pasien datang menggunakan baju merah, celana hitam dan jilbab abu-abu
Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
Selaput dara: lobang vagina melebar dengan mucosa kemerahan KESIMPULAN:
Tidak ditemukan selaput dara. Pada pemeriksaan luar luka tersebut diakibatkan trauma benda tumpul;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 6206 atas nama Anak Korban telah dilahirkan di Kasongan pada tanggal 1 Juni 2007 dengan Ayah M dan Ibu sehingga pada saat kejadian Anak Korban masih belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: - atas nama Anak telah dilahirkan di Kasongan pada tanggal 3 Agustus 2004 dengan Ayah A dan Ibu N, sehingga pada saat kejadian Anak masih belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti seluruh isi surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiAnakKorban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya permasalahan pidana hubungan seksual yang dilakukan oleh Anak Pelaku terhadap saksi Anak Korban;
Bahwa Anak Pelaku melakukan pelecahan seksual dari bulan Juli tahun 2022 yang dilakukan di rumah saksi di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Awalnya saksi kenal Anak Pelaku dari saudara sepupu saksi lalu saling follow IG dan berlanjut ke WA di WA saling chat chatan dan sudah mulai dekat, lalu Anak Pelaku minta ketemuan tanggal 25 Juli 2021 tapi saat itu saksi tidak bisa saksi bisanya tanggal 27 Juli 2021 lalu saksi dan anak pelaku ketemu di kost Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi bertemu dengan Anak Pelaku pukul setengah dua belas malam;
Bahwa saat kejadian tanggal 27 Juli 2021 Saat itu Bapak tidak ada di rumah, Bapak lagi di kampung di Tumbang Runen.Di rumah cuma saksi sendiri abang saksi sedang kuliah di Palangka Raya;
Bahwa Orang tua saksi telah bercerai dan saksi tinggal sama Bapak saksi;
Bahwa saat kejadian pada tanggal 27 Juli 2021 pukul 12.30 Awalnya kami berdua bercerita-cerita terus Anak Pelaku raba-raba payudara saksi setelah itu Anak Pelaku melepasa baju saksi setelaj itu kami melakukan hubungan badan;
Bahwa Alat kelamin Anak Pelaku saat itu masuk kedalam alat kelamin saksi, kurang lebih 5 menit Sperma Anak Pelaku dikeluarkan diatas perut saksi;
Bahwa karena saksi suka sama Anak Pelaku, kami suka sama suka dan tidak ada paksaan dari Anak Pelaku sehingga saksi tidak ada mekakukan perlawanan ketika anak pelaku melakukan persetubuhan;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tanggal 27 Juli 2021, persetubuhan antara saksi dan Anak Pelaku dilakukan lagi di bulan September tahun 2021;
Bahwa ceritanya kami berdua sudah mulai pacarana dan kami saat itu chat- chatan saat itu rumah lagi sepi dan Anak Pelaku kerumah saya sekitar jam 12 malam,Awalnya kami berdua bercerita-cerita saja tidak langsung melakukan hubungan sex, saat bercerita kami berdua cerita masalah sex dan kami berdua sama-sama mau lalu kami berdua cium-ciuman dulu,raba-raba dulu dan berlanjut dengan berhubungan sex;
Bahwa Alat kelamin Anak Pelaku saat itu masuk kedalam alat kelamin saksi, dan Sperma keluar diatas perut saksi;
Bahwa akhirnya persetubuhan Anak Pelaku dan dan saksi ketahuan orang tua saksi dibulan Juni tahun 2022 waktu itu Anak Pelaku datang kerumah saksi dia datang sembunyi-sembunyi, Anak Pelaku datang diam-diam saat itu kami tidak langsung melakukan hubungan badan, kami cerita-cerita dulu lalu Anak Pelaku ngomong “aku pengen” “Ya udah ayo” ku bilang lalu Anak Pelaku raba-raba,masukan alat kelamin, sperma keluar diluar, saat Anak Pelaku pulang pagi harinya ketahuan Bapak tiri saksi, karena sebelumnya Bapak tiri saksi sudah curiga dengan Anak Pelaku,setelah mengantar adik saksi sekolah Bapak tiri saksi menunggu dirumah tetangga sekitar 50 meter setelah Anak Pelaku keluar rumah lalu Bapak tiri saksi mendatangi Anak Pelaku lalu bilang Anak Pelaku tidur di rumah kami saksi bilang tidak akan tetapi Bapak tiri saksi tidak percaya lalu Bapak tiri saksi pukul kaca helm Anak Pelaku lalu setelah itu saksi antar Anak Pelaku pulang;
Bahwa total Anak Pelaku dan saksi melakukan hubungan seksual kurang lebih berjumlah 10 kali. Dari 10 kali berhubungan tersebut,ada sperma Anak Pelaku keluar di dalam alat kelamin saksi;
Anak Pelaku dilaporkan ke polisi karena orang tua saksi sudah memperingatkan saksi kalau terus saksi melanjutkan hubungan dengan Anak Pelaku maka Anak Pelaku akan dilaporin ke Polisi tapi saksi masih ngeyel, Anak Pelaku waktu dilaporin waktu itu saksi pulang sekolah abang saksi mau menjemput saksi pulang sekolah menunggu kurang lebih 50 meter, lalu sampai dirumah ibu saksi bilang Anak Pelaku dilaporin;
Terhadap keterangan saksi tersebut, anak membenarkannya dan tidak keberatan.
SaksiII, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui kalau anak korban dan anak pelaku ada melakukan hubungan badan pada waktu Anak korban cerita ke saksi bulan November tahun 2022;
Bahwa anak korban cerita pernah bersetubuh dengan anak pelaku karena khilaf, dan anak korban bucin;
Bahwa Mereka berdua (anak Pelaku dan saksi korban) sama-sama suka dan tidak ada paksaan;
Bahwa anak korban dan anak pelaku sudah putus hubungan karena anak korban sudah tidak mau lagi dan orang tua anak korban tidak membolehin hubungan mereka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, anak membenarkanya dan tidak keberatan.
SaksiIII, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan identitasnya dan menerangkan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya pencabulan yang dilakukan Anak Pelaku;
Bahwa Saksi adalah Ibu Kandung Anak Korban;
Bahwa Yang menjadi Korban adalah Anak Korban;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal Juni 2007;
Bahwa pagi hari Sabtu tanggalnya saksi lupa bulan juni tahun 2022 waktu itu saksi sedang sakit lalu saksi mendengar ada keributan diluar rumah kami jalan Kabupaten Katingan keributan tersebut terjadi karena Bapak tiri Anak Korban melihat anak pelaku keluar dari kamar Anak Korban karena terjadi keributan tersebut langsung Anak Korban mengantar anak pelaku pulang dengan naik kendaraan;
Bahwa sebelum ribut-ribut tersebut saksi sudah kenal dengan anak pelaku, karena anak pelaku sudah biasa main kerumah;
Bahwa saksi bercerai dengan Bapak Kandung anak korban tahun 2019 akte cerainya keluar januari 2020;
Bahwa Anak Korban mengaku kepada saksi bahwa dia sudah rusak karena berhubungan badan dengan anak pelaku dan saksi merasa kecewa;
Bahwa saksi marah-marah sama anak korban karena melakukan hubungan badan dengan anak pelaku lalu anak korban pergi ke rumah Bapak kandungnya ditempat Bapak kandungnya anak pelaku datang lagi dan mereka melakukan hubungan badan lagi;
Bahwa bulan oktober tahun 2022, saksi melaporkan anak pelaku ke polisi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, anak membenarkanya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan anak Korban;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan anak Korban kurang lebih 10 kali;
Bahwa pertama kali saudara bersetubuh dengan anak korban pada bulan Juli tahun 2021;
Bahwa awalnya anak kenal anak korban dari saksi M F;
Bahwa anak pelaku mendatangi anak korban tengah malam, saat itu anak korban minta ditemani tidur saat anak pelaku datang anak pelaku langsung
rebahan, anak pelaku sempat ngobrol basa basi sebentar,lalu kami pelukan dan lepas baju lalu terjadilah hubungan sexsual;
Bahwa anak pelaku ada mencium bibir dan payudaranya anak korban;
Bahwa alat kelamin anak pelaku masuk kedalam alat kelamin anak korban kurang lebih 5 menit dan kemudian sperma keluar diatas perut anak korban;
Bahwa ketika anak pelaku terakhir berhubungan badan dengan anak korban, sperma anak pelaku keluar didalam alat kelamin anak korban;
Bahwa anak pelaku mengeluarkan sperma di dalam kelamin anak korban, karena anak korban yang minta keluarin didalam;
Bahwa anak pelaku melakukan hubungan badan dengan anak korban tidak ada melakukan ancaman atau kekerasan;
Menimbang, bahwa Anak dan atau penasihat hukumnya mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SaksiIV, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan ini karena ada masalah atau perkara persetubuhan antara anak Korbandan anak pelaku;
Bahwa Saksi Kenal dengan anak pelaku sewaktu di club motor karena anak pelaku ikut club motor juga;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi persetubuhan antara anak korban dan anak pelaku, pada saat anak pelaku yang cerita ke saksi kalau ia ada bersetubuh dengan anak korban;
Bahwa saksi yang kenalin anak pelaku ke anak korban awalnya saksi cuma bercanda,tidak tahu anak pelaku lalu tergoda lalu mereka pacaran;
Bahwa sepengetahuan saksi saat anak pelaku dan anak korban bersetubuh tidak ada paksaan atau ancaman, karena mereka berdua sama-sama mau;
Bahwa Anak korban adalah saudara sepupu saya 1 kali;
Bahwa mereka berpacaran sekitar setahunan, dan Anak Pelaku sehari- harinya tidak nakal;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan dari pihak keluarga yang diwakili oleh Nuraida sebagai Ibu Kandung Anak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa anak telah menyesali perbuatannya dan menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran hidup ke depannya agar Anak bisa menjadi orang lebih baik;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
berikut:
1 (satu) lembar baju daster warna hijau hitam cream motif abstrak;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu list biru;
1 (satu) lembar Bh/bra warna pink pudar;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa telah diajukan hasil Visum Et Repertum Nomor :
XXX nomor: XXX pada tanggal Oktober 2022 ditandatangani oleh dr. Mardhiyah Hayati atas nama Korban dengan hasil pemeriksaan:
Datang ditemani petugas kepolisian guna visum untuk pemeriksaan tanda persetubuhan\Pasien datang menggunakan baju merah, celana hitam dan jilbab abu-abu.Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
Selaput dara: lobang vagina melebar dengan mucosa kemerahan Kesimpulan:
Tidak ditemukan selaput dara. Pada pemeriksaan luar luka tersebut diakibatkan trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa atas hasil Visum et Repertum yang dibacakan atas nama saksi korban tersebut telah dibenarkan oleh Anak korban, Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor XXX atas nama Anak korban telah dilahirkan di Kasongan pada tanggal 2007 dengan Ayah M dan Ibu H sehingga pada saat kejadian Anak Korbanmasih belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: XXX atas nama Anak telah dilahirkan di Kasongan pada tanggal Agustus 2004 dengan Ayah A dan Ibu N, sehingga pada saat kejadian Anak masih belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal Juni 2007;
Bahwa Anak Pelaku lahir pada tanggal Agustus 2004 dan sekarang bersusia 18 Tahun;
Bahwa total Anak Pelaku dan Anak Korban melakukan hubungan seksual kurang lebih berjumlah 10 kali. Dari 10 kali berhubungan tersebut,ada sperma Anak Pelaku keluar di dalam alat kelamin saksi;;
Bahwa Anak Pelaku melakukan pelecahan seksual dari bulan Juli tahun 2022 yang dilakukan di rumah saksi di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya Anak Korban kenal dengan Anak Pelaku dari saudara sepupu Anak Korban lalu saling follow IG dan berlanjut ke WA di WA saling chat chatan dan sudah mulai dekat, lalu Anak Pelaku minta ketemuan tanggal 25 Juli 2021 tapi saat itu Anak Korban tidak bisa Anak Korban bisanya tanggal 27 Juli 2021 lalu Anak Korban dan anak pelaku ketemu di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kejadian hubungan badan antara Anak Korban dengan Anak Pelaku pertama kali dilakukan pada tanggalJuli 2021 sekitar jam setengah dua belas malam, Saat itu Bapak Anak Korban tidak ada di rumah, Bapak lagi di kampung di Tumbang Runen.Di rumah cuma Anak Korban sendiri abang Anak Korban sedang kuliah di Palangka Raya;
Bahwa Awalnya Anak Korban dengan Anak Pelaku bercerita-cerita terus Anak Pelaku raba-raba payudara saksi setelah itu Anak Pelaku melepas baju saksi setelah itu Anak Korban dengan Anak Pelaku melakukan hubungan badan. Kemudian alat kelamin Anak Pelaku saat itu masuk kedalam alat kelamin saksi, kurang lebih 5 menit Sperma Anak Pelaku dikeluarkan diatas perut saksi;
Bahwa seluruh persetubuhan yang dilakukan oleh anak pelaku dan anak korban dilakukan suka sama suka dan tidak ada Anak Pelaku melakukan ancaman atau paksaan;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tanggal Juli 2021, persetubuhan antara saksi dan Anak Pelaku dilakukan lagi di bulan September tahun 2021;
Bahwa awalnya Anak Korban dengan Anak Pelaku sudah mulai pacaran dan Anak Korban dengan Anak Pelaku saat itu chat-chatan saat itu rumah lagi sepi dan Anak Pelaku kerumah Anak Korban sekitar jam 12 malam, Awalnya Anak Korban dengan Anak Pelaku berdua bercerita- cerita saja tidak langsung melakukan hubungan sex, saat bercerita Anak Korban dengan Anak Pelaku berdua cerita masalah sex dan Anak Korban dengan Anak Pelaku berdua sama-sama mau lalu kami berdua cium- ciuman dulu,raba-raba dulu dan berlanjut dengan berhubungan sex. Alat kelamin Anak Pelaku saat itu masuk kedalam alat kelamin Anak Korban dan Sperma keluar diatas perut Anak Korban;
Bahwa akhirnya persetubuhan Anak Pelaku dan Anak Korban ketahuan orang tua Anak Korban dibulan Juni tahun 2022 waktu itu Anak Pelaku datang kerumah Anak Korban dia datang sembunyi-sembunyi, Anak Pelaku datang diam-diam saat itu kami tidak langsung melakukan hubungan badan, Anak Pelaku dan Anak Korban cerita-cerita dulu lalu Anak Pelaku ngomong “aku pengen” “Ya udah ayo” ku bilang lalu Anak Pelaku raba-raba,masukan alat kelamin, sperma keluar diluar, saat Anak Pelaku pulang pagi harinya ketahuan Bapak tiri Anak Korban, karena sebelumnya Bapak tiri Anak Korban sudah curiga dengan Anak Pelaku,setelah mengantar adik Anak Korban sekolah Bapak tiri Anak Korban menunggu dirumah tetangga sekitar 50 meter setelah Anak Pelaku keluar rumah lalu Bapak tiri Anak Korban mendatangi Anak Pelaku lalu bilang Anak Pelaku tidur di rumah Anak Korban, kemudian Anak Korban bilang tidak akan tetapi Bapak tiri Anak Korban tidak percaya lalu Bapak tiri Anak Korban pukul kaca helm Anak Pelaku lalu setelah itu saksi antar Anak Pelaku pulang;
Bahwa Anak Pelaku dilaporkan ke polisi karena orang tua Anak Korban sudah memperingatkan Anak Korban kalau terus Anak Korban melanjutkan hubungan dengan Anak Pelaku maka Anak Pelaku akan dilaporin ke Polisi tapi Anak Korban masih ngeyel, Anak Pelaku waktu dilaporin waktu itu Anak Korban pulang sekolah abang Anak Korban mau menjemput Anak Korban pulang sekolah menunggu kurang lebih 50 meter, lalu sampai dirumah ibu Anak Korban bilang Anak Pelaku dilaporin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yakni:
KESATU : Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- undang;
ATAU
KEDUA : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang;
Sehingga menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim untuk menentukan dakwaan alternatif yang paling tepat diterapkan untuk mengadili perkara ini;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang tepat diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur Pasal 81 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan unsur-unsur pidana dari pasal tersebut sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal ini adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terminologi kata setiap orang adalah sama pengertiannya dengan apa yang dimaksud dengan barang siapa, yang menurut doktrin hukum pidana menunjuk pada siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dalam rumusan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, kata setiap orang dan barang siapa apabila mengacu pada doktrin hukum pidana yang berlaku di Indonesia pada dasarnya bukan merupakan unsur utama dari terjadinya suatu tindak pidana namun menunjuk kepada pelaku atau subyek hukum tindak pidana. Namun unsur ini haruslah dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan mengenai orang / error in persona dalam suatu proses perkara pidana, dan haruslah orang selaku
pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas terjadinya suatu tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa yang bernama Anak Pelaku sebagai Terdakwa dalam perkara ini, Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa adalah merupakan orang-perorangan karenanya Terdakwa masuk dalam pengertian subyek hukum sebagaimana uraian tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelighting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah wellen en welten yaitu bahwa seseorang atau dalam perkara ini adalah Anak melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (wellen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (welten) akan akibat perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Anak kemudian dihubungkan dengan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban yang merupakan pacarnya yang dilakukan kurang lebih 10 (sepuluh) kali. Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban pada bulan Juli Tahun 2021 sekitar jam setengah dua belas malam di rumah anak korban yang berlokasi di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa awalnya Anak Korban dengan Anak Pelaku bercerita-cerita terus Anak Pelaku raba-raba payudara Anak Korban setelah itu Anak Pelaku melepas baju saksi setelah itu Anak Korban dengan Anak Pelaku melakukan hubungan badan. Kemudian alat kelamin Anak Pelaku saat itu masuk kedalam alat kelamin Anak Korban, kurang lebih 5 menit Sperma Anak Pelaku dikeluarkan diatas perut Anak Korban. Bahwa kejadian persetubuhan kedua dilakukan pada bulan September 2021, sedangkan akhirnya Persetuhan Anak Pelaku dan Anak Korban ketahuan orangtua Anak Korban dibulan Juni tahun 2022. Dalam 10 (sepuluh) kali Anak Pelaku dan Anak Korban melakukan Hubungan badan, ada sperma Anak Pelaku yang dikeluarkan kedalam alat kelamin Anak Korban. Ketika Sperma Anak Pelaku tersebut masuk kedalam alat kelamin Anak Korban, Anak Pelaku mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak Pelaku akan bertanggung jawab kalo Anak Korban sampai hamil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Anak Pelaku telah menghendaki perbuatan tersebut dengan mengajak dan membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dimana setelah melakukan persetubuhan tersebut Anak Pelaku mengeluarkan cairan spermanya diluar dan didalam alat kelamin Anak Korban. Dimana ketika Anak Pelaku mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin Anak Korban, Anak Pelaku mengatakan “akan bertanggung jawab kalo anak korban hamil”, sehingga dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” adalah unsur tindak pidana yang sifatnya alternatif, dalam pengertian bahwa apabila ada salah satu saja dari unsur-unsur tindak pidana alternatifnya yang terpenuhi, maka unsur tindak pidana tersebut harus dinyatakan telah terpenuhi dan unsur-unsur tindak pidana alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan makna yuridis, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI Daring dijelaskan beberapa makna yang relevan dengan unsur ini sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah siasat atau perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, bohong, palsu dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah menyusun perihal bohong, sesuatu yang bohong;
Bahwa yang dimaksud membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu);
Bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah hal bersetubuh; hal bersenggama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Anak kemudian dihubungkan dengan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Anak) melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban yang merupakan pacarnya yang dilakukan kurang lebih
10 (sepuluh) kali. Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban pada bulan Juli Tahun 2021 sekitar jam setengah dua belas malam di rumah anak korban yang berlokasi di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa awalnya Anak Korban dengan Anak Pelaku bercerita-cerita terus Anak Pelaku raba-raba payudara Anak Korban setelah itu Anak Pelaku melepas baju Anak Korban setelah itu Anak Korban dengan Anak Pelaku melakukan hubungan badan. Kemudian alat kelamin Anak Pelaku saat itu masuk kedalam alat kelamin Anak Korban, kurang lebih 5 menit Sperma Anak Pelaku dikeluarkan diatas perut Anak Korban. Bahwa kejadian persetubuhan kedua dilakukan pada bulan September 2021, sedangkan Persetuhan Anak Pelaku dan Anak Korban ketahuan orangtua Anak Korban dibulan Juni tahun 2022. Dalam 10 (sepuluh) kali Anak Pelaku dan Anak Korban melakukan Hubungan badan, ada sperma Anak Pelaku yang dikeluarkan kedalam alat kelamin Anak Korban. Ketika Sperma Anak Pelaku tersebut masuk kedalam alat kelamin Anak Korban, Anak Pelaku mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak Pelaku akan bertanggung jawab kalo Anak Korban sampai hamil. Kejadian Persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku kepada Anak Korban dilakukan pada saat usia Anak Pelaku dan Anak Korban belum berusia 18 (delapan belas tahun), dimana Anak Korban lahir pada tanggal 1 Juni 2007 sedangkan Anak Pelaku lahir pada tanggal 3 Agustus 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : nomor: XXX pada tanggal Oktober 2022 ditandatangani oleh dr. Mardhiyah Hayati atas nama Korban dengan hasil pemeriksaan:
Datang ditemani petugas kepolisian guna visum untuk pemeriksaan tanda persetubuhan\Pasien datang menggunakan baju merah, celana hitam dan jilbab abu-abuPada pemeriksaan dalam ditemukan:Selaput dara: lobang vagina melebar dengan mucosa kemerahanKesimpulan:Tidak ditemukan selaput dara. Pada pemeriksaan luar luka tersebut diakibatkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Anak telah mengajak dan membujuk Anak Korban yang saat kejadian belum berumur 18 (delapan belas tahun) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya, dengan cara berusaha meyakinkan Anak Korban bahwa yang dikatakan Anak Pelaku adalah benar yaitu dengan ucapan “akan bertanggung jawab kalo anak korban hamil”, dimana dengan mendengar hal tersebut yang kemudian membuat Anak Korban mau diajak melakukan hubungan badan dengan Anak, sehingga dengan demikian unsur “melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Hakim tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik itu karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka Anak tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, sehingga oleh karenanya selain dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, Anak juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka selanjutnya Hakim mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan kepada diri Anak;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Anak dan atau Penasehat Hukum Anak pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali segala perbuatanya, dan mohon putusan seringan-ringanya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, kemudian perbuatan persetubuhan yang dilakukan olen Anak kepada Anak Korban dilakukan suka sama suka tidak terdapat Unsur kekerasan, memaksa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dengan Nomor Regiter Litmas: XXX atas nama Anak merekomendasikan agar Anak dapat dijatuhi “Pidana Penjara Seringan- ringannya di LPKA Palangka Raya” sesuai pasal 71 Ayat (1) huruf e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Klien sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan hal serupa maupun yang lainnya.
Klien masih cukup muda kemungkinan besar masih bisa memperbaiki diri dikemudian hari.
Pihak keluarga terutama ibunya masih sanggup untuk membimbing dan mengawasi Klien kearah yang lebih baik lagi.
Pemerintah setempat dan masyarakat masih bersedia menerima Klien kembali di lingkungannya apabila permasalahan telah selesai.
Klien berkeinginan apabila permasalahan ini telah selesai akan berusaha tetap melanjutkan sekolah dan membantu orang tua mencari nafkah guna meringankan beban keluarga.
Klien merupakan harapan dari ibunya untuk membantu mencari nafkah berkebun guna menggantikan ayahnya yang sudah mrninggal dunia untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Perbuatan yang dilakukan Klien tidak ada unsur paksaan karena hanya ingin merasakan berhubungan badan akibat tidak bisa menahan hasratnya karena melihat pacarnya menggunakan baju daster transparan serta pengaruh sering menonton flim porno di handphone.
Menimbang, bahwa orang tua Anak dipersidangan telah memberikan pendapat yang bermanfaat bagi Anak yang pada pokoknya memohon agar Anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Anak masih sangat muda, sehingga bisa dibina menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya, dan juga dapat membantu keluarga dan ibunya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut Anak untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Anak ditahanan dijatuhkan dengan perintah agar Anak tetap berada di dalam tahanan dan Pelatihan Kerja selama 5 (lima) bulan, maka Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh Anak dan rekomendasi dari Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang juga dalam Laporan tersebut menerangkan pada kesimpulannya bahwa merekomendasikan supaya Klien di jatuhi Pidana Penjara Seringan-ringannya dan juga tindak pidana yang dilakukan oleh Anak terjadi karena kurangnya pengawasan dan bimbingan dari orang tua Anak yang mengakibatkan Anak bergaul terlalu bebas kemudian memiliki kebiasaan- kebiasaan negatif dan Anak masih rentan terpengaruh pergaulan yang buruk sehingga perlu pembinaan karakter, sikap dan perilaku terlebih dahulu sebelum kembali memasuki ke lingkungan masyarakat, hakim juga menilai tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Pelaku kepada Anak Korban dilakukan oleh rasa suka sama dan tidak ada paksaan atau kekerasan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak Korban, sehingga terhadap lama pidananya Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa pada saat persidangan Anak Korban menyatakan telah memaafkan perbuatan Anak
dan persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, dan Anak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dan keterangan orang tua Anak, saat ini Anak masih aktif bersekolah sebagai siswa di SMK-2 Kasongan disaat ini duduk di kelas XII dan Orang tua anak masih sanggup untuk membina dan mengawasi Klien yang lebih intensif supaya lebih baik kedepannya. Selain itu pemidanaan merupakan penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap Anak, tetapi juga merupakan comprehensive treatment yang melihat aspek pembinaan bagi Anak untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatan dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif, dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak maka pemidanaan ditujukan demi kepentingan terbaik bagi Anak yang artinya segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak dengan tidak melanggar harkat dan martabat Anak yang bermuara dapat diterimanya Anak ketika kembali ke masyarakat dan dapat melanjutkan masa depan Anak, selain itu pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, Negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif, dan keadilan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan bahwa pidana penjara bagi Anak adalah upaya terahkir (ultimum remidium), namun demikian setelah Hakim mempertimbangkan secara matang, cermat, dan keseksamaan berdasarkan hati nurani dengan menggali fakta hukum yang terjadi atas perbuatan Anak, keterangan para saksi dan barang bukti, hasil penelitian masyarakat (Litmas), juga memperhatikan tuntutan dari penuntut umum dan seluruh hal yang berkaitan selama persidangan, termasuk sarana prasarana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan kepentingan terbaik bagi Anak, sehingga Hakim mencapai pada kesimpulan dan keyakinan bahwa Anak akan lebih tepat dijatuhi pidana berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahuh 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan di atas, maka pidana yang ditetapkan dalam amar putusan ini, dinilai Hakim telah memenuhi rasa keadilan, kepentingan terbaik bagi Anak dan kepatutan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan tentang masa penangkapan dan penahanan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan untuk memudahkan pelaksanaan isi putusan ini adalah beralasan hukum agar Anak diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju daster warna hijau loreng hijau hitam cream motif abstrak.
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu list biru.
1 (satu) lembar BH / BRA warna pink pudar;
Menimbang, bahwa barang yang telah disita dimana terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui telah dipergunakan saat kejadian persetubuhan, sehingga apabila dikembalikan dapat berdampak tidak baik serta menimbulkan trauma pada anak korban, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merusak masa depan Anak Korban; Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang perbuatanya dan menyesali perbuatanya;
Anak masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri untuk masa depannya;
Anak belum pernah dihukum;
Rekomendasi Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Anak Pidana Penjara Seringan-ringannya di LPKA Palangka Raya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Anak juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Memperhatikan, Pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju daster warna hijau loreng hijau hitam cream motif abstrak.
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu list biru.
1 (satu) lembar BH / BRA warna pink pudar; Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh Patar Panjaitan, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kasongan, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Masrianor, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Siska Yulianita, S.H.,Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
TTD TTD
Masrianor, S.H. Patar Panjaitan, S.H.