39/Pid.B/LH/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Anny Asyiatun, S.H., M.H 1.AJI SUSANTO, SH.MH. Terdakwa: LISMIYADI bin NGALIMUN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa LISMIYADI Bin NGALIMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LISMIYADI Bin NGALIMUN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati; dikembalikan kepada Puryani bin Kasbollah - 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk MITSUBISHI tahun 1994 Nopol:K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka : FE119E029216 dan nomor mesin : 4D34C489218, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberrejo 1/3 Gunungwungkal Pati; Dikembalikan kepada Ngardi bin Sugiman - 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No.Pol:K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E051031 dan nomor mesin: 4D34C651036, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati; Dikembalikan kepada Muhdi bin Kusnan - 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka:MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 beserta STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati; Dikembalikan kepada Ahmad Rivai alias Arif bin Karmijan - 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka:FE119017270, Nomor Mesin:4D34C297271, beserta STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus; Dikembalikan kepada Edy Rubiyanto alias Togok bin Jupri - 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor H-9744-BE, warna kabin putih, bak truk dum warna hijau tosca, Nomor rangka MHCNKR71HEj057428, Nomor mesin:B057428 beserta STNK atas nama Mutamainah alamat Tamansari Rt.04/03 Mranggen Demak; Dikembalikan kepada Kartoyo alias Jecky bin Darmo - 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka:MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin:4D34TF42175 beserta STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak (dalam proses perpanjangan pajak); Dikembalikan kepada Subari alias Bari bin Radino - 1 (satu) unit dump truk Toyota dyna, nopol:K-1368-MS, tahun 2009, warna kabin Merah, bak besi warna merah, noka: MHFC1JU4294031136, nosin : W04DTMJ21346 beserta STNK peruntukannya Dikembalikan kepada Kusnadi bin Wartoyo - 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna kabin Kuning dan bak DUM warna biru kombinasi kuning, Nomor rangka:MHMFE3495YR006784, Nomor Mesin:4D34056784, beserta STNK atas nama JUMIYEM Alamat Genting 7/1 Genting Cepogo Boyolali; Dikembalikan kepada Suminto alias Simin bin Palan - 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol:DK-9178-AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka: MHCNK71LY5J003096, nosin: B003096 beserta STNK peruntukannya; Dikembalikan kepada Ali Mahmudi bin Sukoyo - 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merk ISUZU No.Pol:K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka: MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin: B027231, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukannya dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati. Dikembalikan kepada Bagus Saputro bin Nyamin - 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk ENSIGN YX635; Dikembalikan kepada Moh Tohir bin Kasim Sugiyanto - Uang tunai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 5 (lima) lembar nota retase tanggal 12 s.d. 16 September 2022; - 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 14/9/22, dengan Nopol:K-1300-NA - 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 15/09/2022 No.Pol:K-8865-FS; - 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 16/09/2022 No.Pol:K-8865-FS; - 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol. K-1395-UA; - 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.pol.K-1363-MB; - 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.Pol.H-9744-BE - 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 16 September 2022; - 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol.AD-1421-KD - 4 (empat) lembar nota catatan ritase tanggal 14 September 2022 s.d tanggal 16 September 2022; - 1 (satu) buah bolpin warna hitam merk standart AE 7; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupia
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Lismiyadi Bin Ngalimun;
Tempat lahir : Pati;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 02 Juni 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Kedungbang RT 04 RW 02 Kec. Tayu Kab. Pati;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Lismiyadi Bin Ngalimun ditangkap pada tanggal 13 Februari 2023;
Terdakwa Lismiyadi Bin Ngalimun ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023;
3. Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas 1 A sejak tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan 24 Mei 2023 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 39/Pid.B/LH2023/PN Pti tanggal 24 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 39 /Pid.B/LH/2023/PN Pti tanggal 24 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa LISMIYADI bin NGALIMUN terbukti secara sah menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISMIYADI bin NGALIMUN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
dikembalikan kepada Puryani bin Kasbollah
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk MITSUBISHI tahun 1994 Nopol:K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka: FE119E029216 dan nomor mesin : 4D34C489218, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberrejo 1/3 Gunungwungkal Pati;
Dikembalikan kepada Ngardi bin Sugiman
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No.Pol:K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E051031 dan nomor mesin: 4D34C651036, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati;
Dikembalikan kepada Muhdi bin Kusnan
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka:MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 beserta STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati;
Dikembalikan kepada Ahmad Rivai alias Arif bin Karmijan
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka:FE119017270, Nomor Mesin:4D34C297271, beserta STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus;
Dikembalikan kepada Edy Rubiyanto alias Togok bin Jupri
- 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor H-9744-BE, warna kabin putih, bak truk dum warna hijau tosca, Nomor rangka MHCNKR71HEj057428, Nomor mesin:B057428 beserta STNK atas nama Mutamainah alamat Tamansari Rt.04/03 Mranggen Demak;
Dikembalikan kepada Kartoyo alias Jecky bin Darmo
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka:MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin:4D34TF42175 beserta STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak (dalam proses perpanjangan pajak);
Dikembalikan kepada Subari alias Bari bin Radino
- 1 (satu) unit dump truk Toyota dyna, nopol:K-1368-MS, tahun 2009, warna kabin Merah, bak besi warna merah, noka:MHFC1JU4294031136, nosin:W04DTMJ21346 beserta STNK peruntukannya
Dikembalikan kepada Kusnadi bin Wartoyo
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna kabin Kuning dan bak DUM warna biru kombinasi kuning, Nomor rangka:MHMFE3495YR006784, Nomor Mesin:4D34056784, beserta STNK atas nama JUMIYEM Alamat Genting 7/1 Genting Cepogo Boyolali;
Dikembalikan kepada Suminto alias Simin bin Palan
- 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol:DK-9178-AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka:MHCNK71LY5J003096, nosin:B003096 beserta STNK peruntukannya;
Dikembalikan kepada Ali Mahmudi bin Sukoyo
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merk ISUZU No.Pol:K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka: MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin:B027231, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukannya dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati.
Dikembalikan kepada Bagus Saputro bin Nyamin
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk ENSIGN YX635;
Dikembalikan kepada Moh Tohir bin Kasim Sugiyanto
- Uang tunai Rp.120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
- 5 (lima) lembar nota retase tanggal 12 s.d. 16 September 2022;
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 14/9/22, dengan Nopol:K-1300-NA
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 15/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 16/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol. K-1395-UA;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.pol.K-1363-MB;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.Pol.H-9744-BE
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol.AD-1421-KD
- 4 (empat) lembar nota catatan ritase tanggal 14 September 2022 s.d tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) buah bolpin warna hitam merk standart AE 7;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa LISMIYADI bin NGALIMUN pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Lahan Perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No.3 tahun 2020 yaitu tanpa dilengkapi IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 terdakwa dihubungi oleh Nur Fuad bahwa ada pekerjaan pengurukan tanah di lokasi Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dan untuk pengambilan tanah di lahan perkebunan milik Saksi Asmudi di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan tayu Kabupaten Pati, kemudian Saksi Nur Fuad memberikan harga tanah per Rit sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa sepakat untuk melakukan pengurukan tanah tersebut;
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 terdakwa memulai kegiatan penambangan di Lahan Perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dengan cara terdakwa menyewa 1 (satu) unit loader warna orange mek Ensign YX635 milik Saksi Moh Tohir dan terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Siswanto sebagai operator untuk menjalankan loader tersebut, kemudian tanah di lahan perkebunan tersebut disorok menggunakan baket louder lalu tanah dinaikkan ke atas bak truk hingga terisi penuh, selanjutnya KBM truck Dump tersebut pergi menuju ke lokasi pengurukan yaitu di lahan milik Saksi Asmudi yang terletak di Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kab.Pati dan lahan milik Saksi Nur Fuad di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
• Bahwa dari kegiatan penambangan tersebut, material tanah yang dihasilkan adalah ±120 (seratus dua puluh) rit, dengan rincian:
a. Pada hari Rabu tanggal 14 september 2022 sekitar 39 rit;
b. Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar 51 rit;
c. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar 30 rit.
• Bahwa selain digunakan untuk pengurukan lahan, terdakwa juga menjual tanah hasil kegiatan penambangan tersebut kepada Sopir yang datang dilokasi dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Rit/Dump Truck, diantaranya:
- Saksi Bagus Saputro bin Nyamin membeli tanah sebanyak 1 (satu) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk Isuzu No.Pol: K-8967-FS;
- Saksi Sukanto alias Sidin dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk Isuzu No.Pol: K-1925-BG yang baru terisi tanah sebanyak 1 (satu) baket;
• Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 08.30 WIB kegiatan penambangan di Lahan Perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dihentikan oleh Petugas Polresta Pati dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), izin penugasan, izin pengangkutan, dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk penjualan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. ANGGA SOFYAN MAULANA, S.H. bin TUGINO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres pati dan membenarkan seluruh keterangan saksi yang ada di dalam BAP kepolisian;
- Bahwa, saksi dan tim Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa, saksi tahu kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh karena tidak memiliki ijin;
- Bahwa, saksi mengetahui pada saat saksi dan tim tiba di lokasi penambangan, sedang berjalan kegiatan pengambilan tanah dengan louder yang akan diangkut dengan beberapa truk yang telah antri sebanyak 12 truk;
- Bahwa, saksi tahu orang yang berada di lokasi penambangan tersebut adalah Sdr Muhammad Siswanto sebagai operetor louder, Sdr Ngaijan sebagai pencatat/ceker dan beberapa orang sopir truk yang sedang mengantre untuk mengangkut tanah
- Bahwa, menurut keterangan saksi, yang menyuruh untuk mengambil/ mengeruk tanah di lahan tersebut adalah terdakwa Lismiyadi dan yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut adalah terdakwa Lismiyadi
- Bahwa, material tambang yang diangkut adalah tanah urug/ tanah merah
- Barang bukti yang diamankan saat kejadian adalah:
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
- 5 (lima) lembar nota retase tanggal 12 s.d. 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk MITSUBISHI tahun 1994 Nopol:K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E029216 dan nomor mesin:4D34C489218, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberrejo 1/3 Gunungwungkal Pati;
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 14/9/22, dengan Nopol:K-1300-NA
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No.Pol:K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E051031 dan nomor mesin: 4D34C651036, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 15/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 16/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka:MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 beserta STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol. K-1395-UA;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363- MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka : FE119017270, Nomor Mesin : 4D34C297271, beserta STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.pol.K-1363-MB;
- 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor H-9744-BE, warna kabin putih, bak truk dum warna hijau tosca, Nomor rangka MHCNKR71HEj057428, Nomor mesin:B057428 beserta STNK atas nama Mutamainah alamat Tamansari Rt.04/03 Mranggen Demak;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.Pol.H-9744-BE
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka : MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin : 4D34TF42175 beserta STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak (dalam proses perpanjangan pajak);
- 1 (satu) unit dump truk Toyota dyna, nopol:K-1368-MS, tahun 2009, warna kabin Merah, bak besi warna merah, noka:MHFC1JU4294031136, nosin:W04DTMJ21346 beserta STNK peruntukannya
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna kabin Kuning dan bak DUM warna biru kombinasi kuning, Nomor rangka : MHMFE3495YR006784, Nomor Mesin : 4D34056784, beserta STNK atas nama JUMIYEM Alamat Genting 7/1 Genting Cepogo Boyolali;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol.AD-1421-KD
- 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol:DK-9178-AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka:MHCNK71LY5J003096, nosin:B003096 beserta STNK peruntukannya;
- 4 (empat) lembar nota catatan ritase tanggal 14 September 2022 s.d tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk ENSIGN YX635;
- 1 (satu) buah bolpin warna hitam merk standart AE 7;
- Uang tunai Rp.120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merk ISUZU No.Pol:K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka: MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin:B027231, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukannya dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati.
- Bahwa, cara yang dilakukan dalam proses penambangan tersebut adalah dengan menggunakan alat berat berupa Louder, warna orange, merk Ensign YX635 digunakan untuk melakukan pengerukan tanah yang berlangsung di lahan perkebunan turut Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut adalah Tanah setinggi kurang lebih 1 meter dikeruk dengan menggunakan baket louder kemudian dinaikkan ke KBM Dump Truck yang sudah siap hingga penuh, selanjutnya KBM Truck Dump tersebut pergi ke arah sesuai tujuan.
- Bahwa, saksi tahu lahan perkebunan turut Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati yang ditambang oleh Sdr. LISMIYADI tersebut adalah merupakan milik Sdr. ASMUDI yang beralamat di Desa Bulumanis Kidul RT 01 RW 01 Kecamtan Margoyoso Kabupaten Pati.
- Bahwa, saksi mengetahui material tanah hasil dari kegiatan penambangan dilahan perkebunan turut dukuh Pohgading desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang lakukan oleh Sdr. LISMIYADI tersebut digunakan untuk pengurukan lahan milik Sdr. ASMUDI dan Sdr. FUAD kemudian ada sebagian dijual kepada masyarakat
- Bahwa, saksi tahu uang hasil penjualan material tanah hasil penambangan lahan perkebunan turut dukuh Pohgading desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang lakukkan oleh Sdr. LISMIYADI tersebut diberikan kepada ceker yaitu Sdr. NGAIJAN kemudian setiap sorenya disetorkan kepada Sdr. LISMIYADI.
- Bahwa, saksi tahu kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 3 (tiga) hari, sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan hari ini tanggal 16 September 2022 sampai dengan kegiatan usaha penambangan tersebut kami hentikan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib.
- Bahwa, pada saat saksi dan tim menanyakan kepada pengelolan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut tidak dapan menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. WAHYU ADI ARISETYANTO, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres pati dan membenarkan seluruh keterangan saksi yang ada di dalam BAP kepolisian;
- Bahwa, saksi dan tim Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa, kegiatan penambangan tersebut dihentikan oleh karena tidak memiliki ijin;
- Bahwa, pada saat saksi dan tim tiba di lokasi penambangan, sedang berjalan kegiatan pengambilan tanah dengan louder yang akan diangkut dengan beberapa truk yang telah antri sebanyak 12 truk;
- Bahwa, orang yang berada di lokasi penambangan tersebut adalah Sdr Muhammad Siswanto sebagai operetor louder, Sdr Ngaijan sebagai pencatat/ceker dan beberapa orang sopir truk yang sedang mengantre untuk mengangkut tanah
- Bahwa, saksi yang menyuruh untuk mengambil/ mengeruk tanah di lahan tersebut adalah terdakwa Lismiyadi dan yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut adalah terdakwa Lismiyadi
- Bahwa, material tambang yang diangkut adalah tanah urug/ tanah merah
- Barang bukti yang diamankan saat kejadian adalah:
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
- 5 (lima) lembar nota retase tanggal 12 s.d. 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk MITSUBISHI tahun 1994 Nopol:K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E029216 dan nomor mesin:4D34C489218, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberrejo 1/3 Gunungwungkal Pati;
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 14/9/22, dengan Nopol:K-1300-NA
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No.Pol:K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E051031 dan nomor mesin: 4D34C651036, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 15/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 16/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka:MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 beserta STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol. K-1395-UA;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka : FE119017270, Nomor Mesin : 4D34C297271, beserta STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.pol.K-1363-MB;
- 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor H-9744-BE, warna kabin putih, bak truk dum warna hijau tosca, Nomor rangka MHCNKR71HEj057428, Nomor mesin:B057428 beserta STNK atas nama Mutamainah alamat Tamansari Rt.04/03 Mranggen Demak;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.Pol.H-9744-BE
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka : MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin : 4D34TF42175 beserta STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak (dalam proses perpanjangan pajak);
- 1 (satu) unit dump truk Toyota dyna, nopol:K-1368-MS, tahun 2009, warna kabin Merah, bak besi warna merah, noka:MHFC1JU4294031136, nosin:W04DTMJ21346 beserta STNK peruntukannya
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna kabin Kuning dan bak DUM warna biru kombinasi kuning, Nomor rangka : MHMFE3495YR006784, Nomor Mesin : 4D34056784, beserta STNK atas nama JUMIYEM Alamat Genting 7/1 Genting Cepogo Boyolali;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol.AD-1421-KD
- 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol:DK-9178-AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka:MHCNK71LY5J003096, nosin:B003096 beserta STNK peruntukannya;
- 4 (empat) lembar nota catatan ritase tanggal 14 September 2022 s.d tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk ENSIGN YX635;
- 1 (satu) buah bolpin warna hitam merk standart AE 7;
- Uang tunai Rp.120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merk ISUZU No.Pol:K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka: MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin:B027231, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukannya dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati.
- Bahwa, saksi tahu cara yang dilakukan dalam proses penambangan tersebut adalah dengan menggunakan alat berat berupa Louder, warna orange, merk Ensign YX635 digunakan untuk melakukan pengerukan tanah yang berlangsung di lahan perkebunan turut Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut adalah Tanah setinggi kurang lebih 1 meter dikeruk dengan menggunakan baket louder kemudian dinaikkan ke KBM Dump Truck yang sudah siap hingga penuh, selanjutnya KBM Truck Dump tersebut pergi ke arah sesuai tujuan.
- Bahwa, saksi mengetahui lahan perkebunan turut Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati yang ditambang oleh Sdr. LISMIYADI tersebut adalah merupakan milik Sdr. ASMUDI yang beralamat di Desa Bulumanis Kidul RT 01 RW 01 Kecamtan Margoyoso Kabupaten Pati.
- Bahwa, saksi tahu material tanah hasil dari kegiatan penambangan dilahan perkebunan turut dukuh Pohgading desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang lakukan oleh Sdr. LISMIYADI tersebut digunakan untuk pengurukan lahan milik Sdr. ASMUDI dan Sdr. FUAD kemudian ada sebagian dijual kepada masyarakat
- Bahwa, saksi mengetahui uang hasil penjualan material tanah hasil penambangan lahan perkebunan turut dukuh Pohgading desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang lakukkan oleh Sdr. LISMIYADI tersebut diberikan kepada ceker yaitu Sdr. NGAIJAN kemudian setiap sorenya disetorkan kepada Sdr. LISMIYADI.
- Bahwa, saksi tahu kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 3 (tiga) hari, sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan hari ini tanggal 16 September 2022 sampai dengan kegiatan usaha penambangan tersebut kami hentikan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib.
- Bahwa, pada saat saksi dan tim menanyakan kepada pengelolan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut tidak dapan menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. NGAIJAN Bin KARDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib.
- Bahwa, pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut, saat itu saksi berada di lokasi
- Bahwa, mempunyai tugas sebagai kerent (kondektur loader) sekaligus merangkap sebagai ceker / yang bertugas untuk mencatat plat nomor Kbm Truck yang digunakan untuk mengangkut tanah hasil usaha kegiatan penambangan tersebut kemudian setelah selesai bekerja melaporkan hasilnya kepada Bos saksi yaitu Sdr. LISMIYADI als PAK LIS.
- Bahwa, yang menyuruh saksi untuk mencatat plat nomor Kbm Truck yang digunakan untuk mengangkut tanah hasil usaha kegiatan penambangan tersebut dari lokasi berlangsungnya kegiatan usaha penambangan tersebut adalah Sdr. LISMIYADI als PAK LIS
- Bahwa, kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 3 (tiga) hari, sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan hari ini tanggal 16 September 2022 sampai dengan kegiatan usaha penambangan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib.
- Bahwa, material yang dicari dan dimanfaatkan dalam kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut adalah tanah.
- Bahwa, tanah hasil kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut di gunakan untuk pengurukan lahan milik Sdr. NUR FUAD di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten pati dan di lahan milik Sdr. ASMUDI terletak di Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
- Bahwa, kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan pertanian yang berada di Dukuh Padaan Desa Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertamabangan), IPR (Izin Penambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Penambangan Khusus)
- Bahwa, saksi tahu penanggungjawab atau pengelola usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut adalah Sdr. LISMIYADI als PAK LIS
- Bahwa, saksi tahu barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 120.000,- (seratus dua uluh ribu rupiah) tersebut adalah merupakan uang penjualan tanah hasil penambangan dari para sopir truk dump yang membeli tanah dari lahan pertambangan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. BAGUS SAPUTRO Bin NYAMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi membeli dan mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut baru sebanyak 1 (satu) kali, namun pada saat selesai memuat tanah ke atas bak Kbm Truck yang saksi kemudikan dan saksi akan membayar pembelian tanah kepada ceker yang bernama Sdr. PAK JAN, datang petugas dari Polres Pati untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut
- Bahwa, saksi membeli tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per rit/per dump trucknya, namun saksi belum sempat untuk menyerahkan uang pembelian tanah hasil kegiatan penambangan tersebut, dikarenakan pada saat saksi akan menyerahkan uang pembayaran atas pembelian tanah tersebut kepada ceker yang bernama Sdr. PAK JAN, petugas sudah datang menghentikan kegiatan penambangan tersebut dan mengamankan saksi beserta kendaraan yang saksi gunakan untuk mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang saksi beli tersebut.
- Bahwa, saksi memuat dan mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek ISUZU No. Pol. : K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka : MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin : B027231, dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati. Yang mana 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek ISUZU No. Pol. : K-8967-FS tersebut merupakan milik ayah kandung saksi yang bernama Sdr. NYAMIN, umur kurang lebih 47 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Dk. Kebon Ds. Wedarijaksa RT 06 RW 06 Kec. Wedarijaksa Kab. Pati.
- Selain itu ada 1 (satu) unit Kbm Truck No. Pol. : K-1925-BG milik ayah kandung saksi yang bernama Sdr. NYAMIN yang dikemudikan oleh Sdr. SUKAMTO alias SIDIN, yang akan digunakan untuk mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang saksi beli, akan tetapi pada saat Kbm Truck baru proses memuat tanah hasil kegiatan penambangan, datang petugas dari Polres Pati untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
5. SUKANTO Alias SIDIN Bin JUKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi tahu petugas Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa, saksi mengetahui langsung kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa loader ENSIGN YX 635 warna orange milik orang Semarang yang dirental atau disewa oleh Sdr. LISMIYADI alias PAK LIS dengan operator loader bernama Sdr. SIS yang sedang melakukan penambangan untuk mengambil hasil tambang material tanah di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, dan waktu itu saksi dengan mengndarai 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1925-BB, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna kuning yang sudah terisi tanah pertambangan sebanyak 1 (satu) baket diambil sendiri dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) dan belum sempat bayar, dan rencana tanah tersebut akan saksi kirim ke tempatnya Sdr. NYAMIN beralamatkan di Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, belum sempat terisi penuh kemudian dihentikan oleh petugas dari Polres Pati.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak kebaratan dan membenarkannya ;
6. ALI MAHMUDI Bin SUKOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar petugas Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa berada di lokasi kegiatan penambangan di lahan perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dan pada saat itu kegiatan yang saksi lakukan yaitu menganteri untuk melakukan pemuatan tanah hasil penambangan jadi pada saat petugas Kepolisian Resor Pati menghentikan kegiatan penambangan tersebut posisi 1 (satu) unit truk milik saksi tersebut belum terisi tanah hasil penambangan.
- Bahwa kegiatan penambangan sejak hari Rabu tanggal 14 September 2022, dan kegiatan tersebut berlangsung untuk setiap harinya yaitu pada pukul 06.00 WIB s.d pukul 09.00 WIB
- Bahwa hasil kegiatan penambangan tersebut yaitu tanah.
- Bahwa alat yang saksi gunakan yaitu 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : DK – 9178 – AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka : MHCNK71LY5J003096, nosin : B003096 atas nama STNK : PT CSM CORPORATAMA, alamat : By Pass Ngurah Rai no 79 Dan 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol : DK – 9178 – AF tersebut adalah milik saksi sendiri.
- Bahwa saksi melakukan pengangkutan hasil kegiatan penambangan berupa tanah tersebut sejak hari Rabu tanggal 14 September 2022 s.d. hari Jumat tanggal 16 September 2022, adapun rincianya yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sebanyak 3 (tiga) rit;
- Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sebanyak 2 (dua) rit
- Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sebanyak 3 (tiga) rit.
- Bahwa Upah pengangkutan hasil kegiatan penambangan berupa tanah tersebut yaitu sebesar Rp. 70.000,- s.d Rp. 80.000,- @ rit, dan awalnya upah tersebut saksi tidak tahu siapa yang nantinya akan melakukan pembayaran, karena selama ini saksi belum menerima upah sama sekali, namun setelah petugas Kepolisian Resor Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung pada hari Jum'at tanggal 16 September 2022, sekira Pukul 08.30 WIB di lahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati saksi baru tahu ternyata nantinya yang akan melakukan pembayaran upah saksi tersebut yaitu Sdr. LISMIADI
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
7. MUHDI Bin KUSNAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lahan perkebunan yang terletak Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut, karena pada saat itu saksi berada di lokasi dan sedang mengantri untuk memuat serta mengangkut tanah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan tersebut.
- Bahwa benar saksi mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan rincian : pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 saksi mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 4 (empat) rit/dump truck dan pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 saksi mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak 3 (tiga) rit/dump truck.
- Bahwa mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No. Pol. : K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka : FE119E051031 dan nomor mesin : 4D34C651036, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati. Yang mana 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No. Pol. : K-8865-FS tersebut merupakan milik saudara saksi yang bernama Sdri. RAKINI
- Bahwa tujuan pengangkutan material tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut adalah di lahan kosong yang terletak di sebelah timur jalan raya Tayu – Juwana turut Ds. Semerak Kec. Margoyoso Kab. Pati, namun saksi tidak mengetahui pemilik dari lahan kosong tersebut. Saksi melakukan pengangkutan material tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali dan sudah sampai lokasi tujuan yaitu di lahan kosong yang terletak di sebelah timur jalan raya Tayu – Juwana turut Ds. Semerak Kec. Margoyoso Kab. Pati.
- Bahwa Tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut, diangkut ke lahan kosong yang terletak di sebelah timur jalan raya Tayu – Juwana turut Ds. Semerak Kec. Margoyoso Kab. Pati tersebut digunakan sebagai tanah urug.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
8. NGARDI Bin SUGIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lahan perkebunan yang terletak Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa pada pada saat itu saksi berada di lokasi dan sedang mengantri untuk memuat serta mengangkut tanah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan tersebut.
- Bahwa sakasi mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sebanyak 2 (dua) kali pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan kegiatan tersebut dihentikan oleh petugas dari Polres Pati pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih sejak pukul 08.30 WIB.
- Bahwa saksi mengangkut tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1994 No. Pol. : K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka : FE119E029216 dan nomor mesin : 4D34C489218, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberejo 1/3 Gunungwungkal Pati. Yang mana 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1994 No. Pol. : K-1300-NA tersebut merupakan milik tetangga saksi yang bernama Sdri. PONIAH, umur kurang lebih 35 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tanggal, alamat Ds. Sumberrejo RT 01 RW 03 Kec. Gunungwungkal Kab. Pati.
- Bahwa Tujuan pengangkutan material tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut adalah di lahan kosong yang terletak di sebelah timurjalan raya Tayu – Juwana turut Ds. Semerak Kec. Margoyoso Kab. Pati, namun saksi tidak mengetahui pemilik dari lahan kosong tersebut. Saksi melakukan pengangkutan material tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan sudah sampai lokasi tujuan yaitu di lahan kosong yang terletak di sebelah timur jalan raya Tayu – Juwana turut Ds. Semerak Kec. Margoyoso Kab. Pati.
- Bahwa Tanah hasil kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut, diangkut ke lahan kosong yang terletak di sebelah timur jalan raya Tayu – Juwana turut Ds. Semerak Kec. Margoyoso Kab. Pati tersebut digunakan sebagai tanah urug.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
9. KUSNADI Bin WARTOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lahan perkebunan yang terletak Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa posisi saat itu berada di lokasi kegiatan penambangan di lahan perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dan pada saat itu kegiatan yang saksi lakukan yaitu menganteri untuk melakukan pemuatan tanah hasil penambangan jadi pada saat petugas Kepolisian Resor Pati menghentikan kegiatan penambangan tersebut posisi 1 (satu) unit truk milik saksi tersebut belum terisi tanah hasil penambangan.
- Bahwa saksi ikut melakukan pengangkutan hasil kegiatan penambangan berupa tanah di lahan perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut, atas dasar saksi cari muatan dan kebetulan saksi mendapatkan informasi ada yang butuh angkutan untuk mengangkut hasil kegiatan penambangan berupa tanah, kemudian saksi langsung ikut mengangkut begitu saja.
- Bahwa dengan tujuan di lokasi lahan pertanian turut Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati namun untuk siapa pemilik lahan tersebut saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
10. AHMAD RIVAI Alias ARIF Bin KARMIJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa lahan tersebut adalah milik Sdr. ASMUDI yang di keruk atau ditambang kemudian tanahnya diangkut Kbm Truk dum 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka: MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 (STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati) untuk dibawa ke wilayah Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati
- Bahwa orang yang bertanggungjawab yaitu Sdr. PAK LIS (nama panggilan), umur 55 tahun, tahun jenis kelamin Laki-laki, agama Silam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, saksi kenal sebatas kerja saja dan dengan saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili.
- Bahwa material hasil penambangan tersebut berupa material tanah perkebunan berwarna merah.
- Bahwa saksi untuk ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah.
- Bahwa yang memberikan ongkos ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saudara tersebut yaitu terdakwa PAK LIS
- Bahwa maskud dan tujuan saksi untuk bekerja dan mendapatkan upah dan dari upah gendong atau angkut tersebut saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi sehari - hari.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 mulai pukul 06.00 WIB sudah mengambil material dari tambang tanpa izin berupa tanah dari lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sebanyak 2 X (dua kali) dan untuk material tanahnya sudah dibongkar atau di turunkan untuk pengurukan tanah kapling dengan lokasi turut Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan di kertas atau nota sudah dicoret dan ditandatangani oleh ceker Pak JAN
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
11. EDY RUBIYANTO Alias TOGOK Bin JUPRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa lahan tersebut adalah milik Sdr. ASMUDI yang di keruk atau ditambang kemudian tanahnya diangkut menggunakan 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka:FE119017270, Nomor Mesin:4D34C297271 (STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus untuk dibawa ke wilayah Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati)
- Bahwa material hasil penambangan di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut berupa material tanah perkebunan berwarna merah.
- Bahwa untuk harga material tanahnya saksi tidak tahu, tapi setahu saksi untuk ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah.
- Bahwa yang memberikan ongkos ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saudara tersebut yaitu Sdr. PAK LIS (nama panggilan).
- Bahwa maskud dan tujuan saksi untuk bekerja dan mendapatkan upah dan dari upah gendong atau angkut tersebut saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi sehari - hari.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 mulai pukul 05.00 WIB sudah mengambil material dari tambang tanpa izin berupa tanah dari lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sebanyak 3 X (tiga kali) dan untuk material tanahnya sudah dibongkar atau di turunkan untuk pengurukan tanah kapling dengan lokasi turut Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan di kertas atau nota sudah dicoret dan ditandatangani oleh ceker Pak JAN.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
12. KARTOYO Alias JECKY Bin DA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa lahan tersebut adalah milik Sdr. ASMUDI yang di keruk atau ditambang kemudian tanahnya diangkut menggunakan 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka:FE119017270, Nomor Mesin:4D34C297271 (STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus untuk dibawa ke wilayah Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati)
- Bahwa untuk harga material tanahnya saksi tidak tahu, tapi setahu saksi untuk ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa yang memberikan ongkos ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saudara tersebut yaitu Sdr. PAK LIS (nama panggilan).
- Bahwa maskud dan tujuan saksi untuk bekerja dan mendapatkan upah dan dari upah gendong atau angkut tersebut saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi sehari - hari.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 mulai pukul 08.00 WIB saksi belum sama sekali mengambil material dari tambang tanpa izin berupa tanah dari lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dan di kertas atau nota baru di coret.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
13. SUBARI Alias BARI Bin RADINO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa lahan tersebut adalah milik Sdr. ASMUDI yang di keruk atau ditambang kemudian tanahnya diangkut menggunakan 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka: MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin:4D34TF42175 (STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak dalam proses perpanjangan pajak) untuk dibawa ke wilayah Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati
- Bahwa material hasil penambangan di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut berupa material tanah perkebunan berwarna merah.
- Bahwa untuk harga material tanahnya saksi tidak tahu, tapi setahu saksi untuk ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah.
- Bahwa yang memberikan ongkos ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saudara tersebut yaitu terdakwa LISMIYADI alias PAK LIS (nama panggilan).
- Bahwa maskud dan tujuan saksi untuk bekerja dan mendapatkan upah dan dari upah gendong atau angkut tersebut saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi sehari - hari.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 mulai pukul 07.30 WIB saksi belum sama sekali mengambil material tanah dari lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
14. SUMINTO Alias SIMIN Bin PALAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 WIB di lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
- Bahwa waktu itu saksi dengan mengndarai 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna biru kombinasi kuning belum ada muatan material tanah, dan rencana tanah tersebut akan saksi kirim ke wilayah Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati ketika saksi mengantri muatan kemudian dihentikan oleh petugas dari Polres Pati
- Bahwa lahan tersebut adalah milik Sdr. ASMUDI yang di keruk atau ditambang kemudian tanahnya diangkut Kbm Truk dum untuk dibawa ke wilayah Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati,
- Bahwa untuk harga material tanahnya saksi tidak tahu, tapi setahu saksi untuk ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah.
- Bahwa yang memberikan ongkos ongkos gendong atau angkut sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saudara tersebut yaitu Sdr. PAK LIS (nama panggilan).
- Bahwa maskud dan tujuan saksi untuk bekerja dan mendapatkan upah dan dari upah gendong atau angkut tersebut saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi sehari - hari.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 mulai pukul 05.00 WIB sudah mengambil material dari tambang tanpa izin berupa tanah dari lokasi lahan perkebunan milik Sdr. ASMUDI turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut sebanyak 3 X (tiga kali) dan untuk material tanahnya sudah dibongkar atau di turunkan untuk pengurukan tanah kapling dengan lokasi turut Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan di kertas atau nota sudah dicoret dan ditandatangani oleh ceker Pak JAN.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
15. PURYANI Bin KASBOLLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib.
- Bahwa, saksi berada di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut, karena saksi sebagai sopir 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang mempunyai tugas mengangkut tanah hasil usaha kegiatan penambangan tersebut dan mengirimkan ke lokasi pengurukan
- Bahwa, dengan mengangkut tanah hasil usaha kegiatan penambangan dari lokasi berlangsungnya kegiatan usaha penambangan tersebut setiap retasenya saksi mendapatkan upah senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Bahwa, jumlah retasi yang saksi angkut dari kegiatan penambangan di lahan perkebunan yang berada di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut antara lain :
a. tanggal 12 September 2022 sebanyak 4 (empat) restase
b. tanggal 14 September 2022 sebanyak 3 (tiga) restase
c. tanggal 15 September 2022 sebanyak 3 (tiga) restase).
- Bahwa, material yang dicari dan dimanfaatkan dalam kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di lahan perkebunan Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut adalah tanah.
- Bahwa, tanah hasil kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang berada di lahan perkebunan Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dihunakan untuk pengurukan lahan milik seseorang yang tidak saksi kenal di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
16. NUR FUAD Bin AHMAD JAELANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, yang melakukan peambangan adalah Sdr. LISMIYADI alias LIS, Bahwa hasil kegiatan penambangan tersebut yaitu tanah.
- Bahwa, sesuai dengen keterangan saksi pada poin 12 diatas bahwa hasil kegiatan penambangaan di lahan perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati milik Sdr. MUDI (nama panggilan) yang dilakukan oleh Sdr. LISMIYADI alias LIS tersebut di bawa ke :
- Lahan pertanian turut Desa Karang Wage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dan lahan tersebut adalah milik Sdr. MUDI (nama panggilan).
- Lahan pertanian turut Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, dan lahan tersebut adalah milik saksi dan milik Sdr. TEGUH UTOMO, dan lahan tersebut saksi dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SUDARTO dan Sdr. SUGIANTO dengan harga Rp. 1.200.000.000,- namun baru saksi DP Rp. 500.000.000,- dan uang yang saksi gunakan untuk DP adalah uang milik saksi dan milik Sdr. TEGUH UTOMO, serta rencana lahan tersebut akan saksi kavling – kavling dan saksi jual kembali.
- Bahwa, biaya yang saksi keluarkan sesuai kesepakatan saksi dengan Sdr. LISMIYADI alias LIS yaitu sebesar Rp. 150.000,- @ rit, dan rincian kegunaan biaya tersebut yang tahu yaitu Sdr. LISMIYADI alias LIS dan Sdr. MUDI (nama panggilan) juga mengeluarkan biaya sebesar Rp. 150.000,- @ rit, dan yang memberitahu kaitan biaya tersebut yaitu saksi sendiri.
- Bahwa, Sdr. MUDI tidak mendapatkan komisi / keuntungan malahan Sdr. MUDI (nama panggilan) harus mengelurkan biaya @ Ritnya sebesar Rp. 150.000,- sebagai biaya pengurugan di lahan miliknya yang terletak di Desa Karang Wage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
- Bahwa, saksi dan Sdr. MUDI (nama panggilan) belum menyerahkan uang pembayaran pengurugan sebesar Rp. 150.000,- @ ritnya kepada Sdr. LISMIADI alias LIS dan rencana penyerahan uang yaitu setelah pekerjaan selesai, dan nantinya untuk uang dari Sdr. MUDI (nama panggilan) saksi yang menerima terlebih dahulu dan kemudian saksi serahkan kepada Sdr. LISMIADI alias LIS.
- Bahwa, yang bertanggung jawab setahu saksi Sdr. LISMIADI alias LIS
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
17. ASMUDI Bin SUKOCO, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, berdasarkan keterangan masyarakat setempat Petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut pada hari Jum'at tanggal 16 September 2022, sekira Pukul 08.30 WIB.
- Bahwa, tidak mengetahui secara langsung pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung di lahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut, karena pada saat itu saksi sedang dirumah
- Bahwa, pemilik lahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang telah ditambang tanpa dilengkapi dengan ijin tersebut adalah saksi sendiri Bahwa bahwa saksi tidak kenal dengan pengelola penambangan lahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut, yang saksi tau hanayala Sdr. NUR FUAD tersebut yang seing kemunikasi dengan saksi.
- Bahwa, terhadap Sdr. LISMIYADI Bin NGALIMUN tresebut saksi tidak mengenalnya sama sekali.
- Bahwa Sdr. NUR FUAD tersebut mengerjakan pengurukan lahan saksi dengan cara, mengambil / mengeruk tanah dari lahan milik saksi dilahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati menggunakan loader kamudian di angkut menggunakan truk dump dan dikirim atau dipindahkan ke lahan milik saksi yang berada di Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. atas pekerjaan Sdr. FUAD tersebut saksi dimintai dana operasional senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap retasenya.
- Bahwa, atas pekerjaan pengerukan dan pengurukan lahan milik saudara yang dlakukan / dikerjakan oleh Sdr. NUR FUAD tersebut saksi sudah embayar senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa, sepengetahuan saksi pengerukan tanah dari lahan milik saksi dilahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut hanya digunakan untuk pengurukan di lahan milik saksi sendiri di Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, namun setelah adanya penghentian kegiatan tersebut oleh pihak kepolisian saksi beru mengetahui bahwa tanah hasil pengerukan dari lahan milik saksi tersebut juga di gunakan untuk pengurukan di lahan milik orang lain dan dijual kepada orang lain.
- Bahwa, Sdr. NUR FUAD saat menggunakan tanah hasil pengerukan dari lahan milik saksi dilahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati untuk pengurukan ke tempat lain dan menjual kepada pihak lain tersebut tanpa sepengetahuan saksi.
• Bahwa, terkait perijinan kegiatan usaha penambangan yang berlangsung dilahan perekebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut saksi tidak tahu.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
18. MOH TOHIR Bin KASIM SUGIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, berdasarkan cerita Sdr. MOHAMMAD SISWANTO, Petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib di lahan perkebunan ikut Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui secara langsung pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut, karena pada saat itu saksi tidak berada di lokasi, saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu anak saksi yang bernama Sdr. MUHAMAMMAD SISWANTO selaku operator alat berat.
- Bahwa, berdasarkan cerita Sdr. MUHAMMAD SISWANTO kegiatan penambangan tersebut berlangsung sejak pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 s.d. Jum’at tanggal 16 September 2022 karena diberhentikan oleh petugas Polres Pati.
- Bahwa, alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 dan alat tersebut milik saksi sendiri.
- Bahwa, saksi tahu alat yang digunakan berupa 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut dirental oleh terdakwa LISMIYADI
- Bahwa, alat saksi berupa 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut dirental oleh Sdr. LISMIYADI, selama 20 (dua npuluh) hari.
- Bahwa, biaya sewa alat berat saksi berupa 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut dirental oleh Sdr. LISMIYADI, tersebut biayanya 40.000, (emmpat puluh ribu rupiah) setiap retase nya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai PRIMANDA AGUNG MAHARDITA, S.T bin JAKA WIDADA BUDIHARSA, SKM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli, menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta bersedia untuk didengar keterangan Ahli selaku Ahli dalam perkara tersebut di atas dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Bahwa, ahli menerangkan sebelum memberikan keterangan Ahli bersedia mengangkat sumpah dihadapan Penyidik sesuai dengan agama Ahli yaitu agama Kristen.
- Bahwa, ahli menerangkan Pekerjaan Ahli adalah PNS pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria dan jabatan Ahli saat ini adalah sebagai Analis Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta tugas dan tanggung jawab Ahli adalah membuat konsep persetujuan WIUP, konsep kajian persetujuan teknis izin usaha pertambangan, pengawasan usaha pertambangan secara administratif dan inventarisasi kegiatan penambangan tanpa izin
- Bahwa, ahli menerangkan Riwayat Pendidikan : SD N 10 Purwodadi lulus tahun 1998. SMP N 3 Purwodadi lulus tahun 2001. SMA N 1 Purwodadi lulus tahun 2004. S1 Teknik pertambangan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta lulus tahun 2011. Riwayat Jabatan dalam pekerjaan : Staf pada seksi pengawasan minyak dan gas, bidang migas Dinas ESDM prov. Jateng. Staf pada seksi pembinaan dan penyuluhan Balai ESDM Wilayah Kendeng Muria. Staf pada seksi pengkajian Balai Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian ESDM Wlayah Kendeng Muria. Analis Teknik Pertambangan Direktorat Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. Analis Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria. Riwayat pendidikan / pelatihan yang pernah Ahli ikuti sehubungan dengan keahlian yang Ahli miliki adalah Diklat penggunaan GPS untuk menentukan batas wilayah pertambangan, Diklat Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan.
- Bahwa, ahli menerangkan berdasarkan pengalaman kerja Ahli di kantor ESDM provinsi Jawa Tengah dan jenjang pendidikan S1 Teknik pertambangan serta didukung dengan pendidikan dan pelatihan, seminar dalam bidang pertambangan yang pernah Ahli ikuti, maka Ahli dapat dikatakan memliliki keahlian dalam bidang Pertambangan Mineral dan batubara.
- Bahwa, ahli menerangkan dasar ahli memberikan keterangan ahli sebagai ahli adalah:Surat permohonan ahli dari Kapolres Pati nomor : R/744/IX/Res.5.5./2022, tanggal 30 September 2022, Serta surat perintah tugas dari Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Muria nomor : 094/0359/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
- Bahwa, ahli menerangkan bahwa tidak kenal dan memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
- Bahwa, ahli menerangkan berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa: Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang, IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat denga
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa, Petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib di lahan perkebunan ikut Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati..
- Bahwa, terdakwa tidak mengetahui secara langsung pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut, karena pada saat itu saksi tidak berada di lokasi, saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu anak saksi yang bernama Sdr. MUHAMAMMAD SISWANTO selaku operator alat berat.
- Bahwa, kegiatan penambangan tersebut berlangsung sejak pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 s.d. pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 karena diberhentikan oleh petugas Polres Pati.
- Bahwa, alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 dan alat tersebut milik Sdr. MUFID ABDAT, umur ±40 tahun, agama islam, jenis kelamin laki-laki, alamat lengkapnya saksi tidak mengetahui hanya daerah Tawang Semarang.
- Bahwa, yang bertugas sebagai operator 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut adalah anak kandung saksi yang bernama Sdr. MUHAMMAD SISWANTO,
- Bahwa, tanah hasil penambangan tersebut yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut diangkut untuk mengurug tahan milik Sdr. ASMUDI, Desa Bulumanis Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati yang merupakan miliknya Sdr. NUR FU’AD, dan sebagian dijual kepada orang yang membutuh tanah tersebut.
- Bahwa, uang penjualan tanah hasil penambangan di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut saksi gunakan untuk operasional berupa membayar sewa alat berat berupa :
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk Ensign YX635 dan operator untuk melakukan penambangan dengan cara per Rit senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Loader, warna kuning, merk Longzeng dan operator untuk meratakan lokasi pengurukan dengan cara per Rit senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- KBM Truck Dump dengan ongkos gendong/mengangkut tanah per Rit senilai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa, Sdr. NGAIJAN sebagai pencatat (ceker) senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per Hari; uang makan operator Loader, warna orange, merk Ensign YX635 per hari senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun semuanya belum saksi bayar karena saksi belum diberikan uang oleh Sdr. NUR FU’AD.
- Bahwa, kegiatan penambangan di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertamabangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau IUP untuk penjualan.
- Bahwa, maksud dan tujuan saksi melakukan penambangan yaitu mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-sehari.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
- 5 (lima) lembar nota retase tanggal 12 s.d. 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk MITSUBISHI tahun 1994 Nopol:K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E029216 dan nomor mesin:4D34C489218, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberrejo 1/3 Gunungwungkal Pati;
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 14/9/22, dengan Nopol:K-1300-NA
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No.Pol:K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E051031 dan nomor mesin: 4D34C651036, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 15/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 16/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka:MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 beserta STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol. K-1395-UA;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka:FE119017270, Nomor Mesin:4D34C297271, beserta STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.pol.K-1363-MB;
- 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor H-9744-BE, warna kabin putih, bak truk dum warna hijau tosca, Nomor rangka MHCNKR71HEj057428, Nomor mesin:B057428 beserta STNK atas nama Mutamainah alamat Tamansari Rt.04/03 Mranggen Demak;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.Pol.H-9744-BE
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka:MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin:4D34TF42175 beserta STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak (dalam proses perpanjangan pajak);
- 1 (satu) unit dump truk Toyota dyna, nopol:K-1368-MS, tahun 2009, warna kabin Merah, bak besi warna merah, noka:MHFC1JU4294031136, nosin:W04DTMJ21346 beserta STNK peruntukannya
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna kabin Kuning dan bak DUM warna biru kombinasi kuning, Nomor rangka:MHMFE3495YR006784, Nomor Mesin:4D34056784, beserta STNK atas nama JUMIYEM Alamat Genting 7/1 Genting Cepogo Boyolali;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol.AD-1421-KD
- 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol:DK-9178-AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka:MHCNK71LY5J003096, nosin:B003096 beserta STNK peruntukannya;
- 4 (empat) lembar nota catatan ritase tanggal 14 September 2022 s.d tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk ENSIGN YX635;
- 1 (satu) buah bolpin warna hitam merk standart AE 7;
- Uang tunai Rp.120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merk ISUZU No.Pol:K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka: MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin:B027231, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukannya dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa, benar Petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan tersebut pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 kurang lebih pukul 08.30 Wib di lahan perkebunan ikut Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati..
- Bahwa, benar terdakwa tidak mengetahui secara langsung pada saat petugas dari Polres Pati menghentikan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut, karena pada saat itu saksi tidak berada di lokasi, saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu anak saksi yang bernama Sdr. MUHAMAMMAD SISWANTO selaku operator alat berat.
- Bahwa, benar kegiatan penambangan tersebut berlangsung sejak pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 s.d. pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 karena diberhentikan oleh petugas Polres Pati.
- Bahwa, benar alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut berupa 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 dan alat tersebut milik Sdr. MUFID ABDAT, umur ±40 tahun, agama islam, jenis kelamin laki-laki, alamat lengkapnya saksi tidak mengetahui hanya daerah Tawang Semarang.
- Bahwa, benar yang bertugas sebagai operator 1 (satu) unit alat berat berupa Loader, warna orange, merk Ensign YX635 yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut adalah anak kandung saksi yang bernama Sdr. MUHAMMAD SISWANTO,
- Bahwa, benar tanah hasil penambangan tersebut yang berlangsung di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut diangkut untuk mengurug tahan milik Sdr. ASMUDI, Desa Bulumanis Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati yang merupakan miliknya Sdr. NUR FU’AD, dan sebagian dijual kepada orang yang membutuh tanah tersebut.
- Bahwa, benar uang penjualan tanah hasil penambangan di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut saksi gunakan untuk operasional berupa membayar sewa alat berat berupa :
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk Ensign YX635 dan operator untuk melakukan penambangan dengan cara per Rit senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Loader, warna kuning, merk Longzeng dan operator untuk meratakan lokasi pengurukan dengan cara per Rit senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- KBM Truck Dump dengan ongkos gendong/mengangkut tanah per Rit senilai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa, benar Sdr. NGAIJAN sebagai pencatat (ceker) senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per Hari; uang makan operator Loader, warna orange, merk Ensign YX635 per hari senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun semuanya belum saksi bayar karena saksi belum diberikan uang oleh Sdr. NUR FU’AD.
- Bahwa, benar kegiatan penambangan di lahan perkebunan yang terletak di Dk. Pohgading Ds. Pondohan Kec. Tayu Kab. Pati tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa IUP (Izin Usaha Pertamabangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau IUP untuk penjualan.
- Bahwa, benar maksud dan tujuan saksi melakukan penambangan yaitu mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-sehari.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur melakukan usaha penambangan tanpa izin, IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai unsur “setiap orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaedah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam setiap tindakannya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa LISMIYADI Bin NGALIMUN sehingga tidak ada kesalahan (error in persona) dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disamping itu sejauh pengamatan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan sehat jasmani maupun rohaninya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Unsur “melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No.3 tahun 2020 yaitu tanpa dilengkapi IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan”.
Bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengani zin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No.3 tahun 2020 yaitu meliputi:
a. IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
b. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
d. IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
e. SIPB (Surat lzin Penambangan Batuan) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
f. izin penugasan,
g. izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara
h. IUJP (lzin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
i. IUP untuk Penjualan
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan para saksi, keterangan Saksi, Surat, keterangan terdakwa dan petunjuk yang saling bersesuaian antara satu sama lainnya serta barang bukti yang saling berkaitan, maka dapat diuraikan fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 terdakwa dihubungi oleh Nur Fuad bahwa ada pekerjaan pengurukan tanah di lokasi Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati dan Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dan untuk pengambilan tanah di lahan perkebunan milik Saksi Asmudi di Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan tayu Kabupaten Pati, kemudian Saksi Nur Fuad memberikan harga tanah per Rit sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa sepakat untuk melakukan pengurukan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 September 2022 terdakwa memulai kegiatan penambangan di Lahan Perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tersebut dengan cara terdakwa menyewa 1 (satu) unit loader warna orange mek Ensign YX635 milik Saksi Moh Tohir dan terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Siswanto sebagai operator untuk menjalankan loader tersebut, kemudian tanah di lahan perkebunan tersebut disorok menggunakan baket louder lalu tanah dinaikkan ke atas bak truk hingga terisi penuh, selanjutnya KBM truck Dump tersebut pergi menuju ke lokasi pengurukan yaitu di lahan milik Saksi Asmudi yang terletak di Desa Karangwage Kecamatan Trangkil Kab.Pati dan lahan milik Saksi Nur Fuad di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
Menimbang, bahwa dari kegiatan penambangan tersebut, material tanahyang dihasilkan adalah ±120 (seratus dua puluh) rit, dengan rincian:
- Pada hari Rabu tanggal 14 september 2022 sekitar 39 rit;
- Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar 51 rit;
-. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar 30 rit.
Menimbang, bahwa selain digunakan untuk pengurugan, tanah hasil kegiatan penambangan tersebut juga dijual kepada beberapa Sopir yang datang dilokasi dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Rit/Dump Truck, diantaranya:
- Saksi Bagus Saputro bin Nyamin membeli tanah sebanyak 1 (satu) Rit/Dump truck dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk Isuzu No.Pol: K-8967-FS;
- Saksi Sukanto alias Sidin dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk Isuzu No.Pol: K-1925-BG yang baru terisi tanah sebanyak 1 (satu) baket;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, tanah urug masuk dalam kelompok mineral batuan, sehingga kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan penambangan, yakni melakukan kegiatan pembongkaran, pemuatan, pengangkutan dan penjual material insitu.
Menimbang, bahwa kegiatan pengerukan di lahan perkebunan yang terletak di dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang dilakukan oleh terdakwa LISMIYADI tersebut dikategorikan / merupakan kegiatan penambangan yang harus dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No.3 tahun 2020 yaitu tanpa dilengkapi IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 08.30 WIB kegiatan penambangan di Lahan Perkebunan turut Dukuh Pohgading Desa Pondohan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati dihentikan oleh Petugas Polresta Pati dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), izin penugasan, izin pengangkutan, dan penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan IUP untuk penjualan.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah upaya terakhir yang bersifat penjeraan dan tidak bersifat balas dendam, oleh karenanya terhadap perkara ini Majelis Hakim tidaklah menjatuhkan pidana maksimum, melainkan pidana selama waktu tertentu yang dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa sehingga diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya masing-masing dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
- 5 (lima) lembar nota retase tanggal 12 s.d. 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk MITSUBISHI tahun 1994 Nopol:K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E029216 dan nomor mesin:4D34C489218, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberrejo 1/3 Gunungwungkal Pati;
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 14/9/22, dengan Nopol:K-1300-NA
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No.Pol:K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E051031 dan nomor mesin: 4D34C651036, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati ;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 15/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 16/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka:MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 beserta STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol. K-1395-UA;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka:FE119017270, Nomor Mesin:4D34C297271, beserta STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.pol.K-1363-MB;
- 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor H-9744-BE, warna kabin putih, bak truk dum warna hijau tosca, Nomor rangka MHCNKR71HEj057428, Nomor mesin:B057428 beserta STNK atas nama Mutamainah alamat Tamansari Rt.04/03 Mranggen Demak;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.Pol.H-9744-BE
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka:MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin:4D34TF42175 beserta STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak (dalam proses perpanjangan pajak);
- 1 (satu) unit dump truk Toyota dyna, nopol:K-1368-MS, tahun 2009, warna kabin Merah, bak besi warna merah, noka:MHFC1JU4294031136, nosin:W04DTMJ21346 beserta STNK peruntukannya
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna kabin Kuning dan bak DUM warna biru kombinasi kuning, Nomor rangka:MHMFE3495YR006784, Nomor Mesin:4D34056784, beserta STNK atas nama JUMIYEM Alamat Genting 7/1 Genting Cepogo Boyolali;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol.AD-1421-KD
- 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol:DK-9178-AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka:MHCNK71LY5J003096, nosin:B003096 beserta STNK peruntukannya;
- 4 (empat) lembar nota catatan ritase tanggal 14 September 2022 s.d tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk ENSIGN YX635;
- 1 (satu) buah bolpin warna hitam merk standart AE 7;
- Uang tunai Rp.120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merk ISUZU No.Pol:K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka: MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin:B027231, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukannya dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut adalah barang milik saksi-saksi, maka menurut hemat Majelis Hakim sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing dan untuk barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pelestarian lingkungan ;
Keadaan yang meringankan:
- Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga;
- Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit sehingga mempermudah jalannya persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa LISMIYADI Bin NGALIMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LISMIYADI Bin NGALIMUN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump warna kabin abu-abu dengan bak warna merah merk MITSUBISHI Nopol K 1461 SA, Noka FE119E049474 Nosin 4D34C649478 atas nama UMAMMAH alamat Desa Tayu Wetan RT.02 RW.01 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati;
dikembalikan kepada Puryani bin Kasbollah
- 1 (satu) unit KBM Truck Dump merk MITSUBISHI tahun 1994 Nopol:K-1300-NA warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka : FE119E029216 dan nomor mesin : 4D34C489218, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK PONIAH alamat Sumberrejo 1/3 Gunungwungkal Pati;
Dikembalikan kepada Ngardi bin Sugiman
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merek MITSUBISHI tahun 1996 No.Pol:K-8865-FS warna kabin kuning dan warna bak kuning, nomor rangka:FE119E051031 dan nomor mesin: 4D34C651036, beserta STNK peruntukannya, dengan nama pemilik dalam STNK SUNARYO alamat Garas 03/02 Sugiharjo Pati;
Dikembalikan kepada Muhdi bin Kusnan
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1395-UA, warna Kabin Kuning dan bak Dum warna Kuning kombinasi hijau, Nomor rangka:MHMFE349E1R027553, Nomor mesin:4D341X7555 beserta STNK atas nama Diah Ayu Purwati alamat Jepat Lor 01/03 Tayu Pati;
Dikembalikan kepada Ahmad Rivai alias Arif bin Karmijan
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor K-1363-MB, warna kabin merah dan bak DUM warna hitam, Nomor rangka:FE119017270, Nomor Mesin:4D34C297271, beserta STNK atas nama Soebardjo alamat Nganguk wali Rt 2/3 Karamat Kota Kudus;
Dikembalikan kepada Edy Rubiyanto alias Togok bin Jupri
- 1 (satu) unit KBM Truk Dum dengan plat nomor H-9744-BE, warna kabin putih, bak truk dum warna hijau tosca, Nomor rangka MHCNKR71HEj057428, Nomor mesin:B057428 beserta STNK atas nama Mutamainah alamat Tamansari Rt.04/03 Mranggen Demak;
Dikembalikan kepada Kartoyo alias Jecky bin Darmo
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor H-1835-CE, warna kabin kuning dan bak Dum warna hijau kombinasi kuning, nomor Rangka:MHMFE74P5AK029964, Nomor mesin:4D34TF42175 beserta STNK atas nama Siti Musyaropah alamat Getas RT.03/04 Wonosalam Demak (dalam proses perpanjangan pajak);
Dikembalikan kepada Subari alias Bari bin Radino
- 1 (satu) unit dump truk Toyota dyna, nopol:K-1368-MS, tahun 2009, warna kabin Merah, bak besi warna merah, noka:MHFC1JU4294031136, nosin:W04DTMJ21346 beserta STNK peruntukannya
Dikembalikan kepada Kusnadi bin Wartoyo
- 1 (satu) unit KBM Truk DUM dengan plat nomor AD-1421-KD, warna kabin Kuning dan bak DUM warna biru kombinasi kuning, Nomor rangka: MHMFE3495YR006784, Nomor Mesin: 4D34056784, beserta STNK atas nama JUMIYEM Alamat Genting 7/1 Genting Cepogo Boyolali;
Dikembalikan kepada Suminto alias Simin bin Palan
- 1 (satu) unit dump truk isuzu elf, nopol:DK-9178-AF, tahun 2005, warna kabin putih kombinasi biru, bak besi warna biru, noka: MHCNK71LY5J003096, nosin: B003096 beserta STNK peruntukannya;
Dikembalikan kepada Ali Mahmudi bin Sukoyo
- 1 (satu) unit Kbm Truck Dump merk ISUZU No.Pol:K-8967-FS tahun 2011 warna kabin putih discotlet biru pada bagian pintunya dan warna bak biru, nomor rangka: MHCNK71LYBJ027231 dan nomor mesin: B027231, bak berisi tanah hasil kegiatan penambangan sebanyak kurang lebih 1 (satu) rit, beserta STNK peruntukannya dengan nama pemilik dalam STNK NYAMIN alamat Kebon 06/06 Wedarijaksa Pati.
Dikembalikan kepada Bagus Saputro bin Nyamin
- 1 (satu) unit Loader, warna orange, merk ENSIGN YX635;
Dikembalikan kepada Moh Tohir bin Kasim Sugiyanto
- Uang tunai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
- 5 (lima) lembar nota retase tanggal 12 s.d. 16 September 2022;
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 14/9/22, dengan Nopol:K-1300-NA
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 15/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar kertas nota catatan ritase dengan judul PROYEK PENGUKURAN tanggal 16/09/2022 No.Pol:K-8865-FS;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol. K-1395-UA;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.pol.K-1363-MB;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/tgl 16/9/22 No.Pol.H-9744-BE
- 1 (satu) lembar nota catatan ritase tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) lembar Nota PROYEK PENGUKURAN hari/Tgl 16/9/22 No.Pol.AD-1421-KD
- 4 (empat) lembar nota catatan ritase tanggal 14 September 2022 s.d tanggal 16 September 2022;
- 1 (satu) buah bolpin warna hitam merk standart AE 7;
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 10 April 2023 oleh kami, Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nuny Defiary, S.H., dan Aris Dwihartoyo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 10 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Anny Asyiatun, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuny Defiary, S.H. Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H.
Aris Dwihartoyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H