165/Pid.Sus/2022/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 165/Pid.Sus/2022/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: MELUR KIMAHARANDIKA, SH,MH Terdakwa: 1.H. DEDDI MULYANA BIN H.TOSIN ALM 2.TAROJI BIN SADAM ALM
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 165/Pid.Sus/2022/PN.Sng
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
I. Nama lengkap : H. Deddi Mulyana Bin H.Tosin (Alm)
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 47 Th/23 Juli 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Bongas RT.006/002 Ds.Bongas kec.Pamanukan Kab.Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Pendidikan : Sekolah Dasar / Sederajat
II. Nama lengkap : Taroji Bin Sadam (Alm)
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 63 Th/12 September 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Kotasari Rt. 23/06 Desa. Mundusari Kec. Pusakanagara Kab. Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Pendidikan : Sekolah Dasar / Sederajat
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advokad/ Penasehat Hukum meskipun sudah diberitahukan akan Hak nya namun Terdakwa tetap bersikukuh untuk tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 165/Pid.Sus/ PN.Sng tanggal 12 Agustus 2022 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 165/Pid Sus/2022/PN Sng;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor Nomor 165/Pid Sus/2022/PN Sng tanggal 12 Agustus 2022 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Deddi Mulyana Bin H. Tosim (Alm) dan Terdakwa II Taroji Bin Sadam (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan” melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Perpu No. 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 101 juncto Pasal 102 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Perpres No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubdisi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Deddi Mulyana Bin H. Tosim (Alm) dan Terdakwa II Taroji Bin Sadam (Alm) berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah agar para Terdakwa segera ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
166 (seratus enam puluh enam) karung pupuk bersubsidi jenis Phonska;
10 (sepuluh) karung pupuk bersubsidi jenis SP36;
1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Type RM-908 Warna Biru Imei : 357880050732373 dengan Nomor Hp : 081312123819;
Dirampas untuk negara;
3 (tiga) Bundel Nota Penjualan;
1 (satu) Buah Buku Pembelian;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa setelah mendengar permohonan lisan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Para Terdakwa menyesali perbuatannya kepada saksi korban dan Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang bahwa setelah mendengar replik dari penuntut umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya, demikian pula dengan Para Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDM037/SBG/08/2022 sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I H. Deddi Mulyana Bin H. Tosin (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Taroji Bin Sadam (Alm), pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Gudang Kios Gina yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006, Rw. 001, Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kelas IB Subang, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana ekonomi yakni pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan, perbuatan mana ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 11.00 Wib ketika Saksi Giging Gardika bersama-sama dengan Saksi Ujang Iwan Supardi selaku anggota Polres Subang sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di daerah Bongas, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang ada penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang tinggi serta mekanisme yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme tersebut dilakukan oleh Terdakwa I H. DEDDI MULYANA Bin H. TOSIN (Alm) selaku pemilik Kios Gina yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006, Rw. 001, Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Ketika para Saksi datang ke Kios Gina dan melakukan penggeledahan, di dalam gudang kios
tersebut ditemukan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska sebanyak 166 karung masing-masing berukuran 50kg, pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 10 karung masing-masing berukuran 50kg, 3 (tiga) buah buku nota penjualan dan 1 (satu) buah buku catatan. Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa I, diketahui jika Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi tersebut kepada Terdakwa II Taroji Bin Sadam mulai dari tahun 2020 serta dari Sdr. OJI warga Pamanukan Subang (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan perincian sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 2020 Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Pada awal tahun 2021, Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis SP-36 dari Sdr. OJI warga Pamanukan Subang sebanyak 2,9 ton/58 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Pada pertengan tahun 2021, Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dari Sdr. OJI warga Pamanukan Subang sebanyak 3 ton/60 karung masing-masing berukuran 50Kg serta pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 1 ton/20 karung masing-masing berukuran 50Kg;
pada bulan Desember 2021 Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Bahwa Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II seharga Rp. 360.000,- per kwital meskipun Terdakwa I tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam RDKK (rencana definitive kebutuhan kelompok). Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa I jual kembali kepada petani yang datang ke kios Terdakwa I meskipun tanpa kartu tani dan juga tidak terdaftar dalam RDKK dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal;
Bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp. 2.300,-/kg untuk jenis NPK, Rp. 2.500,- /kg untuk jenis Sp-36, Rp. 2.250,- /kg untuk jenis Urea, sehingga harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh para Terdakwa melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa para Terdakwa juga tidak terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang sebagai distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, karena hingga saat ini distributor pupuk bersubsidi yang terdaftar untuk wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang hanya 1 yakni PT Bumi Persada Sejati sesuai Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor 04149/C/HK/D3340/PK/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Pejanjian Jual Beli
Pupuk Bersubsidi Nomor 807/PK/SP/UM/XII/2021. Setelah dilakukan pengecekan ke PT Bumi Persada Sejati, ternyata diketahui jika para Terdakwa juga bukan merupakan pengecer/kios tani yang memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan PT Bumi Persada Sejati karena pengecer/kios tani di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang yang resmi memiliki SPJB dengan PT Bumi Persada Sejati selaku distributor pupuk bersubsidi yang meliputi wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Pengecer/Kios | Nama Pemilik Kios | Alamat Kios |
| 1. | Liman Tani Jaya | Yoyo Suparyo | Dsn Sarwijan Rt. 016/05, Desa Lengkong Jaya, Pamanukan |
| 2. | Manonjaya | Mumu Syahmudin | Jalan Raya Rancasari, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan |
| 3. | Saba Tani | Surahman | Dsn Kedung Gede, Rt. 23/01, Desa Mulyasari, Pamanukan |
| 4. | Sugih Mukti | Asep Yopi | Dsn Sarimukti, Desa Rancasari, Pamanukan |
| 5. | Sumber Tani | Suherlan | Dsn Rancasari, Desa Rancasari, Pamanukan |
| 6. | Tawakal Tani | Asep Ana | Kp. Rancasari, Rt 10/04, Desa Rancasari, Pamanukan |
| 7. | Tani Jaya | Eman Sulaeman | Kp. Babakan Kepuh, Rt. 09/02, Desa Bongas, Pamanukan |
| 8. | Elsya Mandiri Tani | Wiyanda | Dsn Sarimukti, Rt. 02/01, Desa Rancasari, Pamanukan |
Kelompok tani meminta penyaluran pupuk bersubsidi kepada pemerintah yang cara pengadaannya diawali dengan petani membuat rencana kebutuhan yang didampingi oleh penyuluh yang kemudian dituangkan dalam RDKK;
RDKK tersebut selanjutnya diupload ke sistem e-RDKK yang diajukan langsung ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian;
Pemerintah Pusat kemudian mengalokasikan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut ke masing-masing provinsi yang selanjutnya dibagikan ke masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan RDKK yang telah diajukan petani melalui sistem e-RDKK;
Di tingkat Kabupaten/Kota dibuatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing kecamatan berdasarkan SK Bupati/Walikota/Kepala Dinas Pertanian;
Produsen menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam SK SK Bupati/Walikota/Kepala Dinas Pertanian ke masing-masing distributor yang terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian sesuai wilayah kecamatan binaannya;
Distributor menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi ke kios pengecer resmi yang memiliki SPJB dengan distributor berdasarkan alokasi yang tertuang dalam SK SK Bupati/Walikota/Kepala Dinas Pertanian, yang selanjutnya kios pengecer resmi menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang memiliki kartu tani dan terdaftar dalam RDKK di wilayah binaan kios resmi tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Perpu No. 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 101 Juncto Pasal 102 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Perpres No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubdisi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan paham akan isi/bunyi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya didepan persidangan, masing-masing sebagai berikut:
Saksi Ujang Iwan Supardi, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan seseorang bernama H. Deddi Mulyana Warga Kp. Bongas Rt. 006/001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang dan sdr. Taroji warga Dsn. Liang Buaya Ds. Mundusari Kec. Pusakanagara Kab. Subang yaitu pada hari Rabu Tanggal 16 Februari sekira pukul 13.00 wib di Gudang Pupuk milik H. Deddi Mulyana yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006 / 001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang;
Bahwa alasan saksi mengamankan sdr. H. Deddi Mulyana Warga Kp. Bongas Rt. 006/001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang dan sdr. TAROJI warga Dsn. Liang Buaya Ds. Mundusari Kec. Pusakanagara Kab. Subang karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan penyaluran pupuk yang disubsidi pemerintah yaitu jenis NPK Phonska dan SP-36;
Bahwa kronologis diketahuinya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib ketika saksi berpatroli rutin di wilayah Kec. Pamanukan Kab. Subang bersama dengan rekannya Briptu Ujang Iwan Supardi, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang ada penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan, maka atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekannya melakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam rangkaian penyelidikan yang mereka lakukan ditemukanlah sebuah gudang milik sdr. H. Deddi Mulyana yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006/001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang yang didalamnya terdapat pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36, kebetulan saat itu sdr. H. Deddi Mulyana ada di lokasi gudang dan kami langsung menanyakan terkait kepemilikan pupuk bersubsidi tersebut dan perijinan sdr. H. Deddi Mulyana dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut dan sdr. H. Deddi Mulyana mengaku pupuk bersubsidi tersebut adalah miliknya dan ternyata sdr. H. Deddi Mulyana tidak dapat menunjukan Ijin / penunjukan / Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor pupuk sebagai kios / pengecer pupuk bersubsidi, kemudian sdr. H. Deddi Mulyana mengaku bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 tersebut dia dapatkan bukan dari distributor resmi melainkan dari seseorang bernama Taroji warga Dsn. Liang Buaya Kec. Pusakanagara Kab. Subang;
Bahwa saat itu sdr. Taroji sedang berkunjung ke gudang pupuk milik sdr. H. Deddi Mulyawan. Dikarenakan ada kaitannya maka saksi juga mengamankan sdr. Taroji pada saat itu sdr. Taroji membenarkan bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska milik sdr. H. Deddi Mulyana diperoleh darinya, sdr. Taroji juga mengaku bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut dia dapatkan dari seseorang bernama Rohman di daerah Kab. Garut Jawa barat. Kemudian selanjutnya kedua orang tersebut besarta barang bukti saksi amankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Subang;
Bahwa selain telah mengamankan sdr. H. Deddi Mulyana Warga Kp. Bongas Rt. 006/001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang dan sdr. Taroji warga Dsn. Liang Buaya Ds. Mundusari Kec. Pusakanagara Kab. Subang, saksi juga telah mengamankan barang bukti diantaranya adalah sebagai berikut :
166 (seratus enam puluh enam) karung ukuran 50 Kg pupuk subsidi jenis NPK Phonska;
10 (sepuluh) karung ukuran 50 Kg pupuk subsidi jenis SP-36;
3 (tiga) buah buku nota penjualan;
1 (satu) buah buku catatan;
1 (satu) buah handphone Merk Nokia Type RM-908 Imei : 357880050732373 No. HP 081312123819;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Anwar Samsudin, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja di PT Bumi Persada Sejati yang bergerak dalam bidang Distributor penyaluran pupuk bersubsidi dan jabatan saksi sebagai staf administrasi atas adanya struktur Organisasi di PT;
Bahwa PT Bumi Persada Sejati menjadi Distributor penyaluran pupuk bersubsidi sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang sebagaimana surat penunjukan dari PT Pupuk Kujang cikampek tentang penunjukan distributor pupuk bersubsidi Nomor : 04149/C/HK/D3340/PK/2021 Tanggal 10 Desember 2021 (penunjukan tsb di perpanjang setiap tahun);
Bahwa pupuk subsidi yang disalurkan oleh PT Bumi Persada Sejati yaitu pupuk jenis Urea, NPK Phonska, Petroganik;
Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli antara Pt Pupuk Kujang dengan Pt Bumi Persada Sejati Nomor : 807/PK/SP/UM/XII/2021 Tanggal
15 Desember 2021 bahwa penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan oleh PT Bumi Persada Sejati wilayah Kab. Subang, meliputi wilayah :
Kecamatan Binong.
Kecamatan Pagaden.
Kecamatan Pagaden Barat.
Kecamatan Cipunagara.
Kecamatan Compreng.;
Kecamatan Pamanukan;
Kecamatan Sukasari;
Kecamatan Legon Kulon.
Bahwa pada saat ini Kios Gina dengan pemilik H Dedi Mulyana tidak tercatat sebagai pengecer yang mempunyai kerjsama dengan PT Bumi Persada Sejati;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pengecer jika ingin menyalurkan pupuk bersubsidi yaitu:
SIUP ( surat Ijin Usaha Perdagangan).
TDP ( Tanda Dafta Perusahaan ).
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) pemilik.
KTP Pemilik.
Setelah persyaratan tersebut diatas memenuhi kemudian pengecer harus mempunyai surat rekomendasi dari UPTD Kecamatan selanjutnya pengecer mengajukan kerjsama dengan pihak Distributor dan pihak distributor akan mengeluatkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi dan mengeluarkan surat Perjanjian Jual Beli (SPJB);
Bahwa distributor tidak bisa menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pengecer/kios tani yang tidak memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan PT Bumi Persada Sejati;
Bahwa data yang dimilik oleh PT Bumi Persada Sejati terhadap pengecer/ kios yang resmi mempunyai SPJB adalah:
| Nama Pengecer/ kios | Nama pemilik kios | Alamat kios (kecamatan Binong) | |
| 1 | Liman Tani Jaya | Yoyo Suparyo | Dsn Sarwijan Rt.16/05 Ds Lengkong Jaya Pamanukan |
| 2 | Manonjaya | Mumu Syahmudin | Jln Raya Rancasari Ds Ranmcasari Pamanukan |
| 3 | Saba Tani | Surahman | Dsn Kedung Gede Rt.23/01 Ds Mulyasari Pamanukan |
| 4 | Sugih Mukti | Asep Yopi | Dsn Sarimukti Ds Rancasari Pamanukan |
| 5 | Sumber Tani | Suherlan | Dsn Rancasari Ds Rancasari Pamanukan |
| 6 | Tawakal Tani | Asep Ana | Kp Rancasari Rt.10/04 Ds Rancasari Pamanukan |
| 7 | Tani Jaya | Eman Sulaeman | Kp Babakan Kepuh Rt.09/02 Ds Bongas Pamanukan |
| 8 | Elsya Mandiri Tani | Wiyanda | Dsn Sarimukti Rt.02/01 Ds Rancasari Pamanukan |
Bahwa pengecer/kios yang memiliki kerjasama dengan distributor harus menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar di e-RDKK ( elektronik Rencana Depinitip Kebutuhan Kelompok ), selain petani yang tidak terdaftar di e-RDKK tidak bisa menerima pupuk bersubsidi.
Bahwa para Terdakwa tidak terdaftar sebagai pengecer/ kios yang resmi mempunyai SPJB dengan PT Bumi Persada Sejati;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Nana Supriatna, S.P., M.P, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Sumber Daya di Dinas Pertanian Kab. Subang yaitu mengelola, membina dan penyuluhan sarana dan prasarana pertanian serta pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Subang;
Bahwa Dinas Pertanian memiliki peran dalam pengusulan dan Penyaluran pupuk bersubsidi yang mana itu menjadi tugas saya selaku kabid Penyuluhan Sumber Daya di Dinas Pertanian Kab. Subang Yang mana dalam hal pengusulan dinas pertanian memiliki peran yaitu mengumpulkan data kebutuhan pupuk bersubsidi per Jenis pupuk dari Urea, NPK Phonska, SP-36, ZA dan pupuk organik melalui penyuluh di tingkat Desa melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), kemudian setelah direkap maka akan diusulkan ke Kementrian pertanian, Kemudian dalam hal penyaluran juga kami memiliki peran untuk mengawasi penyaluran di masing-masing kios pupuk yang sudah ditunjuk dan memiliki SPJB dari distributor;
Bahwa saksi menerangkan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di Kab. Subang yaitu:
e-RDKK yang telah di input sudah terekam di Kementan (Kementrian pertanian) selanjutnya kementrian mengalokasikan, alokasi pupuk ke tingkat propinsi berlanjut dialokasikan kembali ke tingkat Kabupaten dari Kabupaten kami membrik Downd alokasi yang diberikan oleh Provinsi ketingkat kecamatan yang disesuaikan dengan e-RDKK kecamatan;
Proses pendistribusian pupuk atau penyaluran pupuk dilakukan langsung oleh produsen ke distributor kemudian dari distributor ke kios selanjutnya ke petani, dengan mekanisme mengacu kepada e-RDKK;
Kontrol penyaluran ke tingkat petani direkap melalui laporan distributor yang ditandatangani oleh Tim Verval tingkat kecamatan;
Bahwa syarat untuk menjadi distributor penyalur pupuk bersubsidi merupakan kewenangan dari Produsen bukan kewenangan dari dinas pertanian karfena sudah langsung di plot oleh Produsen;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang masuk ke Kab. Subang melalui dua produsesn yaitu PT Pupuk Kujang yang mengeluarkan pupuk jenis Urea, NPK, dan organik yang kedua PT Petro Kimia Gersik yang mengeluarkan pupuk jenis SP36 dan ZA;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh pemerika berupa 166 Karung pupuk bersubsidi jenis NPK- Phonska dengan berat 50 Kg adalah benar pupuk bersubsidi, yang mana pupuk Phonska tersebut adalah pupuk yang bukan termasuk zona penyaluran ke Kab. Subang;
Bahwa pupuk subsidi jenis NPK Phonska tersebut adalah buatan PT Petro Kimia Gersik yang mana wilayah Kab. Subang untuk pupuk subsidi jenis Npk Phonska didapat dari PT Pupuk Kujang (Cikampek);
Bahwa untuk pupuk Subsidi jenis NPK Phonska yang dikeluarkan oleh PT Petro Kimia Gersik tidak bisa beredar di wilayah Kab. Subang, karena penyaluran pupuk sudah diatur oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC);
Bahwa distributor penyalur pupuk bersbusidi di Kab. Subang ada sembilan diantaranya yaitu :
CV Warga Mandiri untuk wilayah kecamatan : Kalijati, Purwadadi, Blanakan, Ciasem, Cikaum, Pusakanagara;
PT. Angkasa Raya Crista untuk wilayah kecamatan : Cipeundeuy, Pabuaran, Patokbeusi;
PT. Bumi Persada Sejati untuk wilayah kecamatan : Legon kulon, Sukasari, Pamanukan, Binong, Pagaden, Pagaden Barat, Compreng, Cipunagara;
PT. Reza Putra untukwilayah kecamatan : Subang;
PT. Benteng Purwa Putra untuk wilayah kecamatan : Pusaka Jaya, Sagalaherang;
CV. Jayana Tani Mandiri untuk wilayah kecamatan : Tambakdahan;
CV. Gemuk Tani untuk wilayah kecamatan : Dawuan;
CV. Hoya Perkasa untuk wilayah kecamatan : Tanjung Siang, Cisalak, Kasomalang, Jalancagak, Serang Panjang, Cibogo;
PT. Pupuk Indonesia Pangan untuk wilayah kecamatan : Cijambe, Ciater;
Bahwa yang dapat menjual pupuk bersebusidi yaitu pengecer yang mana pengecer harus mempunyai SPJB (surat perjanjian jual beli) dengan distributor;
Bahwa benar untuk mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari Produsen hingga Distributor dan pengecer dengan adanya data distributor dari Kab. Subang kemudian di kirim kepada pihak Pupuk Kujang untuk permintaan pupuk bersubsidi kemudian setelah data tersebut masuk baru pihak pupuk kujang akan mengirimkan pupuk bersubsidi kepada distributor kemudian setelah dari distributor akan di bagikan kepada pengecer atas adanya SPJB (surat perjajian jual beli) dengan Distributor;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Lita Pelitiani, S.H., M.M, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kab. Subang memiliki tugas melakukan promosi pengadaan dan penyaluran bimbingan usaha sarana perdagangan dalam dan luar negeri, serta perlindungan konsumen dan kemetreologian;
Bahwa jumlah distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang terdaftar di wilayah Kabupaten Subang berdasarkan data yang ada di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kab. Subang adalah sebanyak 9 distributor dan 283 pengecer;
Bahwa distributor penyalur pupuk bersubsudi untuk wilayah kecamatan Pamanukan yang terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM,Perdagangan dan Perindustrian Kab. Subang adalah sebanyak 1 (satu) distributor yaitu PT Bumi Persada Sejati;
Bahwa pemilik PT Bumi Persada SEJATI yaitu H. Adun, yang beralamat di Kec. Pamanukan Kab. Subang;
Bahwa kios milik Terdakwa yakni kios Gina tidak terdaftar sebagai distributor atau pengecer pupuk bersubsidi yang terdaftar di wilayah Kabupaten Subang berdasarkan data yang ada di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kab. Subang;
Bahwa Kios Gina tidak bisa menjual pupuk bersubsidi tanpa adanya SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) distributor ke Pengecer/kios, sesuai dengan Permendag Nomor 15 tahun 2013 pasal 5 ayat 3 (c) dan ayat 4 yang berbunyi Pengecer yang ditunjuk oleh distributor harus memenuhi persyaratan salah satunya memenuhi persyaratan umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu surat ijin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftra perusahaan (TDP)dan hubungan kerja distributor dengan pengecer diatur dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) sesui dengan ketentuan umum pembuatan SPJB pupuk bersubsidi antara distributor dan pengecer;
Bahwa kios Gina tidak bisa menjual pupuk bersubsidi jika hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan saja, karena jika Kios Gina tani ingin menjual pupuk bersubsidi maka harus ada kerjsama dengan Distributor SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli);
Bahwa yang mengeluarkan surat SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yaitu Distributor;
Bahwa Untuk harga Het pupuk bersubsidi tahun 2022 ini, masih mengikuti harga pupuk pada tahun 2020 seperti Urea Rp2.250 per kilogram, Sp36 Rp2.500 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, Organik Granul Rp800 per kilogram dan Organik Cair Rp 20.000 per Liter;
Bahwa pupuk yang beredar di wilayah Kabupaten Subang hanya yang berasal dari produsen Pupuk Kujang;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Hamdan Maulana, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar bekerja sehari-hari sebagai Petani dan saksi kenal dengan saudara H Deddi Mulyana pemilik kios Gina yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006/001 Desa. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang, yang mana saksi sering membeli pupuk untuk tanaman padi milik saya namun saya tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa benar pupuk yang sering di jual oleh saudara H Deddi Mulyana salah satunya adalah pupuk jenis Phonska dan Sp-36;
Bahwa benar saksi membeli pupuk bersubsidi jenis Phonska pada awal bulan tahun 2022 pada saat itu hanya 1 (satu) kwintal dan untuk harga perkwintalnya Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar mekanisme saksi membeli pupuk kepada saudara H Deddi Mulyana saksi menyuruh orang yang kerja pada di ladang tanaman padi saya dan menggunakan sepeda motor saat tiba di toko saudara H Deddi Mulyana orang yang kerja tersebut langsung membeli pupuk tersebut tanpa ditanyakan surat-surat apapun/kartu tani;
Bahwa benar saya tidak masuk kelompok tani di kampung saya dan saya juga tidak memiliki kartu tani kemudian namun saat Saksi membeli pupuk bersubsidi di tempat Terdakwa Saksi tetap dilayani dan tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dan Saksi tidak ditanyakan kartu tani;
Bahwa benar Ketika penyidik / Penyidik pembantu memperlihatkan barang bukti kepada saksi bahwa saksi menyatakan kalau pupuk yang di jadikan barang bukti tersebut adalah sama seperti yang saksi beli dari saudara H Deddi Mulyana;
Bahwa alasan saksi menggunakan pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut karena hasil panennya bagus sehingga saya menggunakan pupuk tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. H. Deddi Mulyana Bin H. Tosin (Alm), didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yang mengaku dari Polres Subang yaitu pada Hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di gudang kios Gina milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006/001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang, adapun masalahnya adalah terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Bahwa Terdakwa bekerja sehari-hari sebagai petani dan saya memiliki kios pupuk dan obat – obatan pertanian yang bernama kios Gina;
Bahwa barang berupa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 tersebut diatas adalah milik Terdakwa adapun barang yang diamankan adalah sebagai berikut :
166 (seratus enam puluh enam) karung ukuran 50 Kg Pupuk bersubsidi Jenis NPK Phonska.;
10 (sepuluh) karung ukuran 50 kg Pupuk bersubsidi jenis SP-36;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 tersebut dari sdr. Taroji warga Dsn. Liang Buaya Ds. Mundusari Kec. Pusakanagara Kab. Subang dengan cara membelinya;
Bahwa membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan harga Rp. 360.000,- per kwintal dan pupuk bersubsidi jenis SP-36 dengan harga Rp. 325.000,- per kwintal;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 tersebut dengan maksud untuk dijual kembali kepada petani di daerah Terdakwa;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska Terdakwa jual kepada petani dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal dan pupuk bersubsidi jenis SP-36 saya jual dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal;
Bahwa Terdakwa berusaha dalam bidang jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 sejak sekitar 2 tahun yang lalu;
Bahwa prosesnya biasanya Terdakwa memesan pupuk bersubsidi tersebut kepada sdr. Taroji sekaligus mengobrolkan masalah harganya pada pemesanan yang terakhir yaitu pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska harganya adalah Rp. 360.000,- per kwintal, kemudian setelah harga sepakat sdr. Taroji akan mengubungi seseorang / rekannya Terdakwa tidak tahu dan selanjutnya pupuk datang ke gudang Terdakwa;
Bahwa kemudian untuk masalah pembayaran Terdakwa melakukan pembayarannya langsung kepada sdr. Taroji secara cash;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bekerjsama dengan distributor;
Bahwa legalitas yang Terdakwa miliki untuk penjualan pupuk di kios saya yaitu SIUP (surat ijin usaha perdagangan) dan TDP (tanda Daftar Perusahaan);
Bahwa pupuk subsidi jenis NPK Phonska Terdakwa jual ke petani yang ada di sekitar Desa Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang dan wilayah Kecamatan Pusakanagara Kab. Subang adapun petani yang membeli pupuk kepada Terdakwa yaitu sdr. Erte Uwih, sdr. Bartem, sdr. Batak Warga Desa. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang;
Bahwa setahu Terdakwa jika seorang petani akan membeli pupuk bersubsidi apa saja harus membawa kartu tani dan datang ke kios / pengecer pupuk resmi, jika petani datang kepada kios resmi untuk membeli pupuk bersubsidi tetapi tidak membawa kartu tani maka tidak akan dilayani;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa sepengetahuan Terdakwa harga pupuk bersubsidi di kios / pengecer pupuk resmi adalah :
Pupuk Jenis Urea Rp. 225.000,- per kwintal;
Phonska Rp. 280.000,- s.d. Rp. 300.000,- per kwintal;
SP-36 Terdakwa tidak tahu;
Bahwa petani yang datang ke kios Terdakwa tidak membawa kartu tani, walaupun tidak membawa kartu tani akan tetap Terdakwa layani karena pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa dapatkan dari pihak lain bukan dari distributor resmi;
Bahwa Terdakwa saat menjual pupuk bersubsidi tidak mempersulit terhadap pembeli, jadi ketika ada pembeli yang datang tidak membawa kartu tani Terdakwa akan tetap melayaninyaakan tetapi Terdakwa tidak memberitahu kepada siapapun bahwa di tempat Terdakwa mudah untuk membeli pupuk bersubsidi namun masyarakatnya sendiri yang mengetahui dengan sendirinya dan datang langsung kepada Terdakwa karena menurut Terdakwa di toko lain banyak di persulit karena harus mempunyai kartu tani;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi tersebut sudah empat kali dengan rincian sebagai berikut :
Pertama Terdakwa membeli kepada sdr. Taroji pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 5 ton / 100 karung ukuran 50 Kg, yaitu sekitar tahun 2020;
Kedua Terdakwa membeli kepada sdr. Oji Warga Panamukan Kab. Subang, pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 2,9 ton / 58 karung ukuran 50 kg dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 2,9 ton / 58 karung ukuran 50 kg, yaitu pada awal tahun 2021;
Ketiga Terdakwa membeli kepada sdr. Oji Warga Panamukan Kab. Subang, pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 3 ton / 60 karung ukuran 50 kg dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 1 ton / 20 karung ukuran 50 kg, yaitu pada pertengahan tahun 2021;
Keempat Terdakwa membeli kepada Sdr. Taroji pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 5 ton/100 karung yaitu pada Bulan Desember tahun 2021;
Bahwa Terdakwa tahu pupuk bersubsidi adalah barang yang diawasi peredarannya oleh pemerintah dan tidak sembarang orang bisa menjual pupuk bersubsidi kepada petani;
Bahwa Terdakwa tetap melakukan pembelian pupuk bersubsidi dengan harga tinggi dan menjualnya kepada petani dengan harga tinggi pula, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari Distributor resmi (SPJB) karena ingin mendapatkan keuntungan yang kebetulan pupuk bersubsidi di daerah saya langka/terbatas, tadinya Terdakwa ingin membantu petani yang kesusahan mencari pupuk;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil penjualan pupuk bersubsidi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkwintal namun terkadang kadang di potong untuk kuli yang muat jadi saksi mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkwintal;
Bahwa benar Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulagi kesalahannya;
Terdakwa II. Taroji Bin Sadam (Alm), didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yang mengaku dari Polres Subang yaitu pada Hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di Toko Gina milik Dedi Mulyana yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006/001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang, terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah menjual pupuk bersubsidi ke sdr. Dedi Mulyana;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi kepada Terdakwa Dedi Mulyana tersebut berjenis Phoska;
Bahwa awalnya Terdakwa pesan pupuk bersubsidi tersebut melalui Sdr Johan untuk saksi jual kembali ke Toko Gina milik Terdakwa Dedi Mulyana, kemudian Sdr Johan mengirimkan pupuk tersebut, setelah barang tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa di berikan No telfon Sdr Rohman untuk berkomunikasi terkait pembayaran pupuk tersebut. Dari situ Terdakwa mengetahui bahwa pemilik pupuk tersebut adalah Sdr Rohman Warga Kab Garut;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis Phoska yang di kirimkan oleh Sdr Rohman sebanyak 5 (lima) ton, dan kemudian saksi jual kepada Terdakwa Dedi Mulyana sebanyak 2,5 ton dan sisanya Terdakwa gunakan sendiri sebanyak 2,5 ton;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk subsidi jenis Phoska kepada Sdr Rohman tersebut pada Bulan Januari 2022;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi kepada Sdr Rohman dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per kwintal dan kemudian di jual kembali kepada Terdakwa Dedi Mulyana seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kwintal;
Bahwa Terdakwa mengatahui mekanisme penjualan pupuk bersubsidi yaitu penjual harus memiliki SPJB (surat Perjanjian jual beli) dengan Distributor dan penerima pupuk bersubsidi harus disalurkan kepada kelompok tani;
Bahwa benar terhdap barang sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) berupa pupuk bersubsidi jenis Phoska yang telah diamankan di Terdakwa Deddi Mulyana tersebut adalah pupuk yang Terdakwa beli dari Sdr Rohman DI wilayah Kab Garut yang kemudian Terdakwa jual kembali kepada Terdakwa Dedi Mulyana;
Bahwa Terdakwa mengetahui untuk penjualan pupuk bersubsidi tersebut pendistribusiannya diatur sesuai zonasi dimana kita tidak diperbolehkan untuk membeli langsung dari luar kota maupun dari distributor yang sudah bekerjasama;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada Terdakwa Deddi Mulyana pada bulan Januari tahun 2022 namun untuk tanggalnya saksi tidak mengingatnya;
Bahwa benar cara Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan cara menawarkan kepada Terdakwa Deddi Mulyana bahwasannya Terdakwa memiliki barang sebanyak 5 Ton dan Terdakwa hanya akan menggunakan 2,5 Ton saja dan yang sisanya akan Terdakwa jual dan barang tersebut yang dapat Terdakwa beli dari Sdr. Rohman, karena Terdakwa tahu Terdakwa Deddi Mulyana memiliki Kios jual beli Obat-obatan pertanian termasuk pupuk;
Bahwa benar sisa pupuk bersubsidi yang Terdakwa miliki Terdakwa pergunakan untuk lahan padi yang Terdakwa miliki, karena Terdakwa memiliki lahan padi dengan luas kurang lebih 2100 bata;
Bahwa benar Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan pupuk bersubsidi tersebut sekitar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) dalam satu kwintalnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
166 (seratus enam puluh enam) karung pupuk bersubsidi jenis Phonska.
10 (sepuluh) karung pupuk bersubsidi jenis SP36;
1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Type RM-908 Warna Biru Imei : 357880050732373 dengan Nomor Hp : 081312123819;
3 (tiga) Bundel Nota Penjualan;
1 (satu) Buah Buku Pembelian;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Para Terdakwa dan masing-masing saksi maupun Para Terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti, jika dihubungkan satu sama lain terbukti saling bersesuaian, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 11.00 Wib, Saksi Ujang Iwan Supardi bersama dengan TIM anggota Polres Subang yang sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di daerah Bongas, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang ada penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang tinggi serta mekanisme yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah yang dilakukan oleh Kios Gina yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006, Rw. 001, Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang;
Bahwa benar ketika para Saksi datang ke Kios Gina dan melakukan penggeledahan, di dalam gudang kios tersebut ditemukan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska sebanyak 166 karung masing-masing berukuran 50kg, pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 10 karung masing-masing berukuran 50kg, 3 (tiga) buah buku nota penjualan dan 1 (satu) buah buku catatan. Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa H. Deddi Mulyana selaku pemilik kios Gina, diketahui jika Terdakwa H. Deddi membeli pupuk bersubsidi tersebut dari Terdakwa II Taroji Bin Sadam serta dari Sdr. Oji (masuk dalam daftar pencarian orang) warga Pamanukan Subang;
Bahwa benar Terdakwa I Deddi Mulyana mulai melakukan pembelian pupuk bersubsidi mulai dari tahun 2020 (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan perincian sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 2020 Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Pada awal tahun 2021, Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis SP-36 dari Sdr. Oji warga Pamanukan Subang sebanyak 2,9 ton/58 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Pada pertengan tahun 2021, Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dari Sdr. Oji warga Pamanukan Subang sebanyak 3 ton/60 karung masing-masing berukuran 50Kg serta pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 1 ton/20 karung masing-masing berukuran 50Kg;
pada bulan Desember 2021 Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Bahwa benar Terdakwa H. Deddi Mulyana membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa Taroji seharga Rp. 360.000,- per kwital meskipun Terdakwa H. Deddi Mulyana tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam RDKK (rencana definitive kebutuhan kelompok). Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa I jual kembali kepada petani yang datang ke kios Terdakwa I meskipun tanpa kartu tani dan juga tidak terdaftar dalam RDKK dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal;
Bahwa benar Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp. 2.300,-/kg untuk jenis NPK, Rp. 2.500,- /kg untuk jenis Sp-36, Rp. 2.250,- /kg untuk jenis Urea, sehingga harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh para Terdakwa melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa benar para Terdakwa juga tidak terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang sebagai distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang;
Bahwa benar hingga saat ini distributor pupuk bersubsidi yang terdaftar untuk wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang hanya 1 yakni PT Bumi Persada Sejati sesuai Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor 04149/C/HK/D3340/PK/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Pejanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor 807/PK/SP/UM/XII/2021;
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan ke PT Bumi Persada Sejati, ternyata diketahui jika para Terdakwa bukan merupakan pengecer/kios tani yang memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan PT Bumi Persada Sejati karena pengecer/kios tani di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang yang resmi memiliki SPJB dengan PT Bumi Persada Sejati selaku distributor pupuk bersubsidi yang meliputi wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang adalah sebagai berikut :
| No. | Nama Pengecer/Kios | Nama Pemilik Kios | Alamat Kios |
| 1. | Liman Tani Jaya | Dsn Sarwijan Rt. 016/05, Desa Lengkong Jaya, Pamanukan | |
| 2. | Manonjaya | Mumu Syahmudin | Jalan Raya Rancasari, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan |
| 3. | Saba Tani | Surahman | Dsn Kedung Gede, Rt. 23/01, Desa Mulyasari, Pamanukan |
| 4. | Sugih Mukti | Asep Yopi | Dsn Sarimukti, Desa Rancasari, Pamanukan |
| 5. | Sumber Tani | Suherlan | Dsn Rancasari, Desa Rancasari, Pamanukan |
| 6. | Tawakal Tani | Asep Ana | Kp. Rancasari, Rt 10/04, Desa Rancasari, Pamanukan |
| 7. | Tani Jaya | Eman Sulaeman | Kp. Babakan Kepuh, Rt. 09/02, Desa Bongas, Pamanukan |
| 8. | Elsya Mandiri Tani | Wiyanda | Dsn Sarimukti, Rt. 02/01, Desa Rancasari, Pamanukan |
Bahwa benar pupuk bersubsidi adalah barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluran, termasuk waktu, jenis, mutu, jumlah, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi ditetapkan oleh pemerintah. Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi secara garis besar ditetapkan sebagai berikut :
Kelompok tani meminta penyaluran pupuk bersubsidi kepada pemerintah yang cara pengadaannya diawali dengan petani membuat rencana kebutuhan yang didampingi oleh penyuluh yang kemudian dituangkan dalam RDKK;
RDKK tersebut selanjutnya diupload ke sistem e-RDKK yang diajukan langsung ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian;
Pemerintah Pusat kemudian mengalokasikan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut ke masing-masing provinsi yang selanjutnya dibagikan ke masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan RDKK yang telah diajukan petani melalui sistem e-RDKK;
Di tingkat Kabupaten/Kota dibuatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing kecamatan berdasarkan SK Bupati/Walikota/Kepala Dinas Pertanian;
Produsen menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam SK SK Bupati/Walikota/Kepala Dinas Pertanian ke masing-masing distributor yang terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian sesuai wilayah kecamatan binaannya;
Bahwa Distributor menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi ke kios pengecer resmi yang memiliki SPJB dengan distributor berdasarkan alokasi yang tertuang dalam SK SK Bupati/Walikota/Kepala Dinas Pertanian, yang selanjutnya kios pengecer resmi menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang memiliki kartu tani dan terdaftar dalam RDKK di wilayah binaan kios resmi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan secara yuridis , apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu melangar Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Perpu No. 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 101 juncto Pasal 102 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Perpres No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubdisi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi berupa Urea, SP36, ZA dan NPK karena merupakan barang dalam pengawasan;
Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Perbuatan mana ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini lengkap dengan segala identitasnya sesuai dengan isi Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah Para Terdakwa I H. Deddi Mulyana Bin H.Tosin (Alm) dan Terdakwa II Taroji Bin Sadam (Alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa adalah cocok dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut adalah telah terpenuhi dan terbukti secara sah apa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah Para Terdakwa I H. Deddi Mulyana Bin H.Tosin (Alm) dan Terdakwa II Taroji Bin Sadam (Alm);
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Pihak Lain Selain Produsen, Distributor Dan Pengecer Dilarang Memperjual Belikan Pupuk Bersubsidi Berupa Urea, SP36, ZA Dan NPK Karena Merupakan Barang Dalam Pengawasan;
Menimbang bahwa UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 101 dan 102 mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan perdagangan barang dalam pengawasan dengan Peraturan Presiden yang mekanisme pelaksanaan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri;
Menimbang bahwa pengertian Tanpa Hak adalah Terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk dapat melakukan perbuatan tersebut, dalam perkara ini terkait dalam objek dalam Kejahatan Ekonomi yaitu ada pengaturan tentang beredarnya
pupuk Subsidi sehingga terhadap badan Hukum maupun Individu dilarang untuk mengedarkan Pupuk Subsidi yang sudah diatur dalam Undang-undang RI No. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian sedangkan yang dimaksud dengan sengaja menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghandaki dan menginsyafkan tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam Pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian yang meliputi Urea, SP 36, ZA, NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Produsen adalah produsen pupuk dalam hal ini PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk organik dan anorganik;
Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya;
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya;
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) adalah kesepakatan bersama antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang bahwa berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun2011 Tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 pasal 2 ayat (1) ayat (2) yang menerangkan bahwa Dengan peraturan Presiden ini, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no. 8 Prp tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan Jenis pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pupuk Urea,Pupuk SP36,Pupuk ZA dan Pupuk NPK;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan dari terdakwa Bahwa :
Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 16 Februari sekira pukul 13.00 wib, Saksi Ujang Iwan Supardi selaku anggota Polres Subang bersama Tim dari Polres Subang telah mengamankan Terdakwa I H. Deddi Mulyana di Kios Gina yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006 / 001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang;
Bahwa alasan Saksi Ujang Iwan mengamankan Terdakwa Deddi Mulyana karena Terdakwa Deddi Mulyana telah menyalahgunakan penyaluran pupuk yang disubsidi pemerintah yaitu jenis NPK Phonska dan SP-36 karena saat dilakukan penggeledahan di gudang pupuk milik Terdakwa Deddi Mulyana ditemukan barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak karung ukuran 50 Kg pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan 10 (sepuluh) karung ukuran 50 Kg pupuk subsidi jenis SP-36;
Bahwa Ketika Saksi Ujang Iwan menanyakan terkait kepemilikan pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa Deddi Mulyana mengakui jika pupuk bersubsidi tersebut adalah miliknya namun Terdakwa Deddi mulyana tidak dapat menunjukan Ijin / penunjukan / Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor pupuk sebagai kios / pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa Deddi Mulyana mengaku jika pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 tersebut dia dapatkan bukan dari distributor resmi melainkan dari Terdakwa Taroji;
Bahwa Terdakwa Taroji membenarkan bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang ditemukan di Kios Gina milik Terdakwa Deddi Mulyana adalah diperoleh darinya dan Terdakwa Taroji juga mengaku bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut dia dapatkan dari seseorang bernama Rohman di daerah Kab. Garut Jawa barat;
Bahwa Pada sekitar tahun 2020 Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Bahwa Pada awal tahun 2021, Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis SP-36 dari Sdr. Oji warga Pamanukan Subang sebanyak 2,9 ton/58 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Bahwa Pada pertengan tahun 2021, Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dari Sdr. Oji warga Pamanukan Subang sebanyak 3 ton/60 karung masing-masing berukuran 50Kg serta pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 1 ton/20 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Bahwa pada bulan Desember 2021 Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Bahwa Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II seharga Rp. 360.000,- per kwital meskipun Terdakwa I tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam RDKK (rencana definitive kebutuhan kelompok). Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa I jual kembali kepada petani yang datang ke kios Terdakwa I meskipun tanpa kartu tani dan juga tidak terdaftar dalam RDKK dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal;
Bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp. 2.300,-/kg untuk jenis NPK, Rp. 2.500,- /kg untuk jenis Sp-36, Rp. 2.250,- /kg untuk jenis Urea, sehingga harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh para Terdakwa melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa para Terdakwa juga tidak terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang sebagai distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, karena hingga saat ini distributor pupuk bersubsidi yang terdaftar untuk wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang;
Menimbang, bahwa sebelumnya diketahui selaku kios/toko tani sebagai pengecer selain petani yang tidak terdaftar sebagai kelompok tani dan mempunyai kartu tani sebagaimana terdaftar di e-RDKK (elektronik Rencana Depinitip Kebutuhan Kelompok) tidak dapat membeli pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa menyadari bahwa yang perbuatannya yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi adalah salah dikarenakan Terdakwa mengetahui persyaratan menjadi pengecer/kios melakukan kerja sama
dengan distributor harus memenuhi persyaratan yaitu SIUP (Surta Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa benar Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis 166 (seratus enam puluh enam) karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 10 (sepuluh) karung pupuk bersubsidi jenis SP36 kemudian perbuatan Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II seharga Rp. 360.000,- per kwital meskipun Terdakwa I tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam RDKK (rencana definitive kebutuhan kelompok). Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa I jual kembali kepada petani yang datang ke kios Terdakwa I meskipun tanpa kartu tani dan juga tidak terdaftar dalam RDKK dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal dan para Terdakwa tidak memiliki Izin selaku distributor sehingga perbuatan para Terdakwa yang memperjualbelikan Pupuk Subsidi yang sudah dilakukan pengaturannya secara khusus dapat dipandang sebagai perbuatan yang salah atau melanggar hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian kesimpulan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur ”Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan”;
Menimbang bahwa menurut doktrin maupun Yurisprudensi Hukum Pidana, inti pokok dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah:
“adanya kerja sama yang erat antara mereka, karena itu untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, tidak melihat perbuatan masing-masing peserta satu-persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya dengan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai satu kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya” (Prof. Mr. Roeslan Saleh, “KUHP dengan penjelasannya”, Aksara Baru Jakarta 1987, Hal. 98, Arrest Hoge Raad, 29 Juni 1936, HR 9 Juni 1941, HR 9 Pebruari 1914);
Menimbang bahwa Menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH., dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua” menyebutkan :
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu terhadap delict. Karena hubungan ini adalah bermacam-macam, hubungan ini berbentuk :
beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict;
mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delict, akan tetapi delict tersebut tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut;
dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delict;
Menimbang bahwa Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, SH., dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” Halaman 69 menjelaskan
“bahwa berdasarkan pendapat Hoge Raad dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 1971 Nomor 15/k/Kr/1970 menganut bahwa “tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan”;
Menimbang bahwa S.R Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya hal. 332-341 menyebutkan bahwa :
Menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat dipidana sebagai petindak ditentukan ada 3 golongan, yaitu :
Mereka yang melakukan suatu tindakan;
Mereka yang menyuruh melakukan suatu tindakan; dan
Mereka yang turut serta melakukan suatu tindakan
Menurut pandangan Hoge Raad, turut serta melakukan (pelaku peserta / made plegen) dapat terjadi dalam berbagai bentuk :
Setiap orang yang bersama-sama mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana
Jika A mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam UU, sedangkan peserta lainnya hanya mengerjakan sebagian saja.
Tindakan pelaksanaan dari seseorang peserta walaupun tidak memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana
Untuk bentuk turut serta melakukan ini disyaratkan adanya :
Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Walaupun kesepakatan intu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar.
Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu,tidak menjadi soal siapakah di antara mereka yang menyempurnakan perwujudan tindak pidana itu. Pokoknya tindak pidana telah terjadi dan masing-masing pelaku peserta secara langsung turut ambil bagian (Arrest HR 28 Agustus 1933)
Menimbang bahwa Kesimpulan-kesimpulan di atas tercermin dari keputusan Hoge Raad yang menyatakan :
“walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tiada memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi di dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut dengan pelaku lain dengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah pelaku peserta (Arrest HR 21 Juni 1926). Hal tersebut kemudian dikuatkan kembali dengan Arrset Hoge Raad Tanggal 09 Juni 1941 yang intinya menyatakan bahwa pada para pelaku peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam tindakan pelaksanaannya, asal saja mereka masing-masing menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerjasama. Tindakan salah seorang dari pelaku peserta adalah tanggung jawab dari seluruh peserta, walaupun salah seorang dari para peserta itu tidak turut melakukannya.”;
Menimbang bahwa Sejalan dengan pendapat tersebut di atas, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 No.1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger (kawan peserta lain) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu bahwa terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang kawan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-Undang dirumuskan untuk tindak pidana itu (Majalah Hukum No. 5 sampai 6 tahun 1956 halaman 45 sampai 78);
Arrest Hoge Raad, 17 Mei 1943, turut serta melakukan adalah :
“Apabila para peserta secara langsung telah bekerjasama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya, tidak terjadi persoalan, siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatannya itu”;
Menimbang bahwa penjelasan tersebut di atas dihubungkan dengan Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti diketahui bahwa :
Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 16 Februari sekira pukul 13.00 wib, Saksi Ujang Iwan Supardi selaku anggota Polres Subang bersama Tim dari Polres Subang telah mengamankan Terdakwa I H. Deddi Mulyana di Kios Gina yang beralamat di Kp. Bongas Rt. 006 / 001 Ds. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang;
Bahwa alasan Saksi Ujang Iwan mengamankan Terdakwa Deddi Mulyana karena Terdakwa Deddi Mulyana telah menyalahgunakan penyaluran pupuk yang disubsidi pemerintah yaitu jenis NPK Phonska dan SP-36 karena saat dilakukan penggeledahan di gudang pupuk milik Terdakwa Deddi Mulyana ditemukan barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak karung ukuran 50 Kg pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan 10 (sepuluh) karung ukuran 50 Kg pupuk subsidi jenis SP-36;
Bahwa Ketika Saksi Ujang Iwan menanyakan terkait kepemilikan pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa Deddi Mulyana mengakui jika pupuk bersubsidi tersebut adalah miliknya namun Terdakwa Deddi Mulyana tidak dapat menunjukan Ijin / penunjukan / Surat perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor pupuk sebagai kios / pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa Deddi Mulyana mengaku jika pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 tersebut dia dapatkan bukan dari distributor resmi melainkan dari Terdakwa Taroji;
Bahwa Terdakwa Taroji membenarkan bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang ditemukan di Kios Gina milik Terdakwa Deddi Mulyana adalah diperoleh darinya dan Terdakwa Taroji juga mengaku bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut dia dapatkan dari seseorang bernama Rohman di daerah Kab. Garut Jawa barat;
Bahwa Terdakwa Deddi Mulyana membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa Taroji seharga Rp. 360.000,- per kwital. Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa Deddi Mulyana jual kembali kepada petani yang datang ke kios Terdakwa Deddi Mulyana
dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp. 2.300,-/kg untuk jenis NPK, Rp. 2.500,- /kg untuk jenis Sp-36;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa benar para Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis 166 (seratus enam puluh enam) karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan10 (sepuluh) karung pupuk bersubsidi jenis SP36, selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki Izin selaku distributor sehingga perbuatan Terdakwa I membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II seharga Rp. 360.000,- per kwital meskipun Terdakwa I tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam RDKK (rencana definitive kebutuhan kelompok). Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut Terdakwa I jual kembali kepada petani yang datang ke kios Terdakwa I meskipun tanpa kartu tani dan juga tidak terdaftar dalam RDKK dengan harga Rp. 380.000,- per kwintal;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian kesimpulan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Mereka Yang Melakukan ini telah terpenuhi;
A.d. 4. Unsur ”Perbuatan Mana Ada Hubungan Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut”;
Menimbang bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai voorgezette handeling (perbuatan berlanjut) sehingga memenuhi ketentuan pasal 64 KUHP adalah apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur :
Adanya persamaan kehendak
Mengenai peristiwa yang sama
Jarak antara peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain tidak terlampau lama
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti diketahui bahwa :
Terdakwa I Deddi Mulyana membeli pupuk bersubsidi tersebut kepada Terdakwa Taroji Bin Sadam mulai dari tahun 2020 serta dari Sdr. Oji warga Pamanukan Subang (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan perincian sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 2020 Terdakwa I Deddi Mulyana membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II Taroji sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Pada awal tahun 2021, Terdakwa I Deddi Mulyana membeli pupuk bersubsidi jenis SP-36 dari Sdr. Oji (DPO) warga Pamanukan Subang sebanyak 2,9 ton/58 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Pada pertengahan tahun 2021, Terdakwa I Deddi Mulyana membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dari Sdr. Oji (DPO) warga Pamanukan Subang sebanyak 3 ton/60 karung masing-masing berukuran 50Kg serta pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 1 ton/20 karung masing-masing berukuran 50Kg;
Pada bulan Desember 2021 Terdakwa I Deddi Mulyana membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Terdakwa II Taroji sebanyak 5 ton/100 karung masing-masing berukuran 50Kg
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa benar para Terdakwa telah melakukan perbuatan berlanjut karena telah menjual pupuk bersubsidi berulang kali;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian kesimpulan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Mereka Yang Melakukan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Perpu No. 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 101 juncto Pasal 102 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Perpres No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubdisi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa agar para Terdakwa dapat dipidana, selain telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa adalah orang yang didakwa sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/peniadaan
pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgrond), sehingga para Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dengan perintah agar para Terdakwa segera ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sesuai dengan kesalahan terdakwa, akan tetapi mengenai lamanya hukuman dan besarnya denda yang akan dijatuhkan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dengan dasar Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 21 tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa yang selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dalam perkara ini telah setimpal dengan kesalahan para Terdakwa serta sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 166 (seratus enam puluh enam) karung pupuk bersubsidi jenis Phonska, 10 (sepuluh) karung pupuk bersubsidi jenis SP36, 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Type RM-908 Warna Biru Imei : 357880050732373 dengan Nomor Hp : 081312123819 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) Bundel Nota Penjualan dan 1 (satu) Buah Buku Pembelian ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang Memberatkan
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal Yang Meringankan
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Perpu No. 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 101 juncto Pasal 102 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Perpres No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubdisi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU No.8 tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa I H. Deddi Mulyana Bin H.Tosin (Alm) dan Terdakwa II Taroji Bin Sadam (Alm) terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana ““tanpa hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan” sebagimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I H. Deddi Mulyana Bin H.Tosin (Alm) dan Terdakwa II Taroji Bin Sadam (Alm) selama 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu Rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan. 3. Menyatakan barang bukti yang diajukan ke persidangan ini berupa :
Dirampas untuk negara;
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Menghukum Para Terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022, oleh kami, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Dian Anggraini Meksowati, S.H, M.H , Muhamad Hidayatullah, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fadilah, S.Kom., S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh Melur Kimaharandika, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan ParaTerdakwa.
Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, S.H, M.H Muhamad Hidayatullah, S.H | Hakim Ketua Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
Fadilah, S.Kom., S.H., M.H.