151/Pid.Sus/2022/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: MELUR KIMAHARANDIKA, SH,MH Terdakwa: 1.TANTAN TANDI SUHWALI, dan kawan 2.DEDI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als. Konong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah yang dilakukan secara bersama-sama”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als. Konong oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 4 (empat) lembar Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB; 1 (satu) lembar tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah); 1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite; 1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar; 1 (satu) buah deep stick; 1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter; 1000 liter BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax yang telah diuangkan menjadi Rp. 11.962.000,- ; 1000 liter Bio Solar Alih DO yang telah diuangkan menjadi Rp. 4.900.000,; Uang Tunai sebesar Rp. 10.090.000; 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601 warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222; 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604; 1 (satu) buah Segel Nomor 3-2180792; 1 (satu) unit Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244; 1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248; Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dijadikan Barang Bukti Dalam Perkara Nomor 150/Pid Sus/2022/PN Sng Atas Nama Terdakwa Siahan Ngadi; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN.Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara-perkara pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dalam perkara Para Terdakwa :
Para Terdakwa tersebut dikenakan penangkapan dan penahanan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan masing – masing sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
Majelis Hakim Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
Terdakwa di Persidangan menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN.Sng tanggal 25 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN.Sng tanggal 25 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als. Konong terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah yang dilakukan secara bersama-sama” melanggar UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 9 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als. Konong berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun. penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB;
1 (satu) lembar tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite;
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar;
1 (satu) buah deep stick;
1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter;
1000 liter BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax yang telah diuangkan menjadi Rp. 11.962.000,-;
1000 liter Bio Solar Alih DO yang telah diuangkan menjadi Rp. 4.900.000,;
Uang Tunai sebesar Rp. 10.090.000;
1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601 warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222;
1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604;
1 (satu) buah Segel Nomor 3-2180792;
1 (satu) unit Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244;
1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248;
Digunakan dalam perkara An. Terdakwa Siahan Ngadi Als. Andi Als. Koh;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan di persidangan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa I Tatan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi baik secara sendiri maupun bersama sama dengan Saksi Siahan Ngadi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 00.10 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 3441207 yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata No.241, RT.30, RW. 09 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Badan Reserse Kriminal Markas besar Kepolisian Republik Indonesia tentang adanya pengoplosan bahan bakar minyak berupa Pertalite dicampur dengan Pertamax di SPBU No. 3441207 Yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata No.241 Rt.30 RW09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, maka pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 00.10 Wib Saksi Budi Novianto, Saksi Elan Setiawan dan Saksi M.Respati Nurcahya yang merupakan Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut kemudian menemukan 1 (satu) unit mobil Tangki dengan Nomor Polisi D 9521 YB yang dikemudikan oleh Terdakwa I dengan Terdakwa II sebagai kernet, sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak berupa Pertalite dan dimasukan kedalam tangki pendam milik SPBU 3441207 yaitu tangki pendam Pertamax;
Selanjutnya para saksi meminta Surat Pengantar Pengiriman bahan bakar minyak berupa DO (delivery order) dari PT Patra Niaga dan dari surat tersebut diketahui bahwa SPBU No.34441207 tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax melainkan hanya melakukan pembelian BBM jenis Pertalite. Akan tetapi di lapangan Para Saksi melihat lansung jika Terdakwa I selaku sopir mobil tangki No.D 9521 YB dan Terdakwa II Dedi selaku kernet sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite melalui kompartemen ke dalam tangki pendam pertamax milik SPBU No.3441207. Saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui jika mereka bersama-sama dengan saksi Siahan Ngadi selaku pengelola dan pengawas SPBU No.3441207 yang bertanggung jawab terhadap operasional SPBU No.3441207 sedang melakukan pencampuran (pengoplosan) Bahan Bakar Minyak Pertalite kedalam Bahan Bakar Minyak Pertamax;
Bahwa selain melakukan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi juga telah melakukan kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) yakni berupa BBM sisa buang dari SPBU lain atau BBM lebihan (kencingan) yang menurut aturan seharusnya BBM sisa buang dari suatu SPBU tidak boleh lagi dijual kepada SPBU lainnya, karena SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada konsumen pengguna akhir;
Bahwa perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM
Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) sudah Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi selama 2 (dua) bulan sejak bulan April 2022. Hal tersebut berawal dari perkenalan antara saksi Siahan Ngadi dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan awak mobil tangki (AMT) yang mempunyai tugas untuk menyalurkan bahan bakar minyak PT Patra Niaga Pertamina ke SPBU yang salah satu wilayah pengisiannya adalah SPBU No.3441207;
Bahwa setelah beberapa kali melakukan pengiriman BBM ke SPBU No.3441207, pada bulan April 2022 Terdakwa I dan Terdakwa II selaku AMT yang membawa mobil truck tangki BBM memberitahukan kepada Saksi Siahan Ngadi selaku pengelola dan pengawas SPBU No.3441207 tentang adanya kelebihan BBM (kencingan) yang tidak masuk dalam DO SPBU No. 3441207. Hal tersebut dapat terjadi karena Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya telah melakukan modifikasi ukuran kapasitas isi saat dilakukan tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang terhadap mobil tangki Nopol D-9521-YB, dimana saat pihak Metrologi lengah Terdakwa II telah mengendorkan baut exput yang terdapat dalam kompartemen tangka 2 bagian atas sehingga apabila terjadi pengisian BBM pasti aka nada kelebihan kapasitas produk sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis;
Terdakwa I dan Terdakwa II lalu menawarkan kelebihan BBM (kencingan) tersebut kepada Saksi Siahan Ngadi tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak Depot Cikampek. Karena ingin mendapatkan keuntungan, Saksi Siahan Ngadi kemudian bersedia untuk membeli kelebihan BBM (kencingan) yang ditawarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menurunkan kelebihan BBM (kencingan) terlebih dahulu ke dalam tangki pendam baru setelah itu menurunkan BBM pesanan sesuai dengan orderan dalam DO. Atas kelebihan BBM (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi melakukan pembayaran kepada Terdakwa I dan Terdakwa II secara tunai. Untuk kelebihan BBM (kencingan) berupa pertalite, Saksi Siahan Ngadi meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mencampurkannya ke dalam tangki pendam berisi pertamax sedangkan untuk kelebihan BBM (kencingan) berupa solar bersubdisi, Saksi Siahan Ngadi membeli tanpa melalui mekanisme pemesanan yang seharusnya dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran;
Bahwa selama periode bulan Mei 2022, Terdakwa I dan Terdakwa II selaku awak mobil tangki yang membawa mobil truck tangki BBM bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi telah melakukan perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta pembelian kelebihan BBM (kencingan) berupa solar bersubsidi tanpa melalui mekanisme pemesanan yang seharusnya dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran sebanyak kurang lebih 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Mei 2022 Saksi Siahan Ngadi menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 300 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 06.30 Wib Saksi Siahan Ngadi menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 400 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 23.40 Wib Saksi Siahan Ngadi menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 120 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax serta Bio solar sebanyak 1.000 liter dengan harga perliternya seharga Rp. 4.300,- (empat ribu tiga ratus rupiah) yang dimasukkan dari truk ke dalam tangki pendam bio solar;
Bahwa dari perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) yakni berupa BBM sisa buang dari SPBU lain atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II bisa memperoleh keuntungan berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan sedangkan Saksi Siahan Ngadi memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan;
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi dalam melakukan jual beli minyak bio solar dan pertalite yang merupakan minyak subsidi tersebut tidak diperbolehkan karena baik Terdakwa I dan Terdakwa II maupun Saksi Siahan Ngadi bukan sebagai pelaku usaha perniagaan bahan bakar minyak yang berbadan usaha serta memiliki izin usaha dari pemerintah atau memiliki perjanjian kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur. Terdakwa I dan Terdakwa II hanya merupakan Awak Mobil Tangki sedangkan Saksi Siahan Ngadi hanya merupakan pengawas dan pengelola SPBU. Selain itu perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Siahan Ngadi yang telah mencampur (mengoplos) Bahan Bakar Minyak Pertalite dengan Bahan Bakar Minyak Pertamax telah menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan / atau Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 9 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I Tatan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi baik secara sendiri maupun bersama sama dengan Saksi Siahan Ngadi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 00.10 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 3441207 yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata No.241, RT.30, RW. 09 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memperdagangkan barang - barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi jaminan keistimewaan atau kemajuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Badan Reserse Kriminal Markas besar Kepolisian Republik Indonesia tentang adanya pengoplosan bahan bakar minyak berupa Pertalite dicampur dengan Pertamax di SPBU No. 3441207 yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata No.241 Rt.30 RW09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, maka pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 00.10 Wib Saksi Budi Novianto, Saksi Elan Setiawan dan Saksi M.Respati Nurcahya yang merupakan Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut kemudian menemukan 1 (satu) unit mobil Tangki dengan Nomor Polisi D 9521 YB yang dikemudikan oleh Terdakwa I dengan Terdakwa II sebagai kernet, sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak berupa Pertalite dan dimasukan kedalam tangki pendam milik SPBU 3441207 yaitu tangki pendam Pertamax;
Selanjutnya para saksi meminta Surat Pengantar Pengiriman bahan bakar
minyak berupa DO (delivery order) dari PT Patra Niaga dan dari surat tersebut diketahui bahwa SPBU No.34441207 tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax melainkan hanya melakukan pembelian BBM jenis Pertalite. Akan tetapi di lapangan Para Saksi melihat lansung jika Terdakwa I selaku sopir mobil tangki No.D 9521 YB dan Terdakwa II Dedi selaku kernet sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite melalui kompartemen ke dalam tangki pendam pertamax milik SPBU No.3441207. Saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui jika mereka bersama-sama dengan saksi Siahan Ngadi selaku pengelola dan pengawas SPBU No.3441207 yang bertanggung jawab terhadap operasional SPBU No.3441207 sedang melakukan pencampuran (pengoplosan) Bahan Bakar Minyak Pertalite kedalam Bahan Bakar Minyak Pertamax;
Bahwa perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax sudah Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi selama 2 (dua) bulan sejak bulan April 2022. Hal tersebut berawal dari perkenalan antara saksi Siahan Ngadi dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan awak mobil tangki (AMT) yang mempunyai tugas untuk menyalurkan bahan bakar minyak PT Patra Niaga Pertamina ke SPBU yang salah satu wilayah pengisiannya adalah SPBU No.3441207;
Bahwa setelah beberapa kali melakukan pengiriman BBM ke SPBU No.3441207, pada bulan April 2022 Terdakwa I dan Terdakwa II selaku AMT yang membawa mobil truck tangki BBM memberitahukan kepada Saksi Siahan Ngadi selaku pengelola dan pengawas SPBU No.3441207 tentang adanya kelebihan BBM (kencingan) yang tidak masuk dalam DO SPBU No. 3441207. Hal tersebut dapat terjadi karena Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya telah melakukan modifikasi ukuran kapasitas isi saat dilakukan tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang terhadap mobil tangki Nopol D-9521-YB, dimana saat pihak Metrologi lengah Terdakwa II telah mengendorkan baut exput yang terdapat dalam kompartemen tangka 2 bagian atas sehingga apabila terjadi pengisian BBM pasti aka nada kelebihan kapasitas produk sekitar 100 liter walaupun komparteme di isi secara otomatis;
Terdakwa I dan Terdakwa II lalu menawarkan kelebihan BBM (kencingan) tersebut kepada Saksi Siahan Ngadi tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak Depot Cikampek. Karena ingin mendapatkan keuntungan, Saksi Siahan Ngadi kemudian bersedia untuk membeli kelebihan BBM (kencingan) yang ditawarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menurunkan kelebihan BBM (kencingan) terlebih dahulu ke dalam tangki pendam baru setelah itu menurunkan BBM pesanan sesuai dengan orderan dalam DO. Atas kelebihan BBM (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi melakukan pembayaran kepada Terdakwa I dan Terdakwa II secara tunai. Untuk kelebihan BBM (kencingan) berupa pertalite, Saksi Siahan Ngadi meminta Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mencampurkannya ke dalam tangka pendam berisi pertamax sedangkan untuk kelebihan BBM (kencingan) berupa solar bersubdisi, Saksi Siahan Ngadi membeli tanpa melalui mekanisme pemesanan yang seharusnya dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran;
Bahwa selama periode bulan Mei 2022, Terdakwa I dan Terdakwa II selaku awak mobil tangki yang membawa mobil truck tangki BBM bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi telah melakukan perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax sebanyak kurang lebih 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Mei 2022 Saksi Siahan Ngadi menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 300 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 06.30 Wib Saksi Siahan Ngadi menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 400 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 23.40 Wib Saksi Siahan Ngadi menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 120 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi yang telah mencampur (mengoplos) Bahan Bakar Minyak Pertalite dengan Bahan Bakar Minyak Pertamax tidak diperbolehkan karena konsumen selaku penguna bahan bakar dapat dirugikan baik secara materil maupun mengakibatkan potensi kerusakan kendaraan akibat kualitas Bahan Bakar minyak yang offspec (tidak sesuai standar) atau tidak sesuai dengan kondisi jaminan keistimewaan atau kemajuran atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut yang menyebutkan jika BBM yang dijual adalah jenis pertamax yang bukan merupakan jenis BBM subsidi namun pada kenyataannya yang konsumen terima adalah BBM pertamax yang telah dicampur (dioplos) dengan BBM pertalite yang merupakan jenis BBM subsidi;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat ( 1 ) Huruf d dan f Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tetang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannnya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan dengan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Budi Novianto, S.H., M.H, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Anggota Polri dengan Pangkat Komisaris Polisi berdinas di Unit 2 Subdit Dit Tipidter Bareskrim Polri, Tugas yang dilakukan Saksi sehari -harinya melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap dengan Tindak Pidana yang ditangani di Subdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, tugas tersebut saksi pertanggung jawabkan kepada atasan saksi AKBP Edi Sulistyono, SH, SE, MM selaku Kanit II Unit Subdit Dit Tipidter Bareskrim Polri;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat diduga sering melakukan pengiriman Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa adanya Delivery Order (DO) dari Depot Pertamina Cabang Cikampek Jawa Barat;
Bahwa Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Kompol Budi Novianto, SH, MH beserta Tim melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud selanjutnya saksi dengan Tim sekitar jam 23.30 Wib melihat 1 (satu) unit truck jenis Awak Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter telah menurunkan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan menggunakan selang dari mobil tangke memasukan bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut kedalam dumping/lubang Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat kemudian penyidik beserta Tim menanyakan kepada Saksi Tantan Tandi Suhwali selaku Supir Mobil Tangki dan sdr. Dedi selaku Kernet Mobil tangka “ Apa yang dimasukan kedalam Dumping/lubang “ dijawab oleh Saksi Tantan Tand Suhwali dan Saksi Dedi bahwa yang dimasukan kedalam Dumping/Lubang jenis Pertamax adalah Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite kurang lebih 100 Litter;
Bahwa Adapun kejadian tersebut yaitu pada bulan Mei 2022, saksi bersama tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, telah melakukan penyelidikan tindak pidana telah melakukan tindak menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yang diduga terjadi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat diduga sering melakukan pengiriman Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa adanya Delivery Order (DO) dari Depot Pertamina Cabang Cikampek Jawa Barat;
Bahwa Selanjutnya saksi beserta Tim melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud selanjutnya saksi dengan Tim sekitar jam 23.30 Wib melihat 1 (satu) unit truck jenis Awak Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter telah menurunkan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan menggunakan selang dari mobil tangki memasukan bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut kedalam dumping/lubang Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat kemudian penyidik beserta Tim menanyakan kepada sdr. Tatan Tandi Suhwali selaku Supir Mobil Tangki dan sdr. Dedi selaku Kernet Mobil tangka “ Apa yang dimasukan kedalam Dombak/Tangki Pendam “ dijawab oleh sdr. Tatan Tandi Sukwali dan sdr. Dedi bahwa yang dimasukan kedalam Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU adalah Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite kurang lebih 120 Litter;
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. Tatan Tandi Suhwali dan sdr. Dedi menerangkan bahwa mencampurkan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter;
Bahwa Berdasarkan keterangan saksi. Tatan Tand Suhwali dan saksi. Dedi perbuatan yang dilakukan memasukan Bahan Bakar minyak jenis Pertalite dimasukan kedalam Bahan Bakar minyak jenis Pertamax atas perintah Terdakwa Siahan Ngadi sudah dilakukan selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi. Tatan Tand Suhwali dan Saksi. Dedi Selain selain menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kepada Terdakwa Siahan Ngadi menjual juga Bahan Bakar Minyak Bios Solar kepada Siahan Ngadi sebanyak 1000 Liter adapun Bio Solar tersebut diperoleh dari Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter;
Bahwa Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi menerangkan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter dan Bio Solar dari Kompertemen 3 kepada Terdakwa Siahan Ngadi dengan perincian sebagai berikut :
Harga Pertalite 120 liter dengan harga perliternya Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus pertamax seharga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bio solar 1.000 liter dengan harga perliternya Rp 4.300 (empat ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus Bio solar seharga Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi menerima hasil keuntungan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter seharga Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa Dari hasil keuntungan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar dari Saksi Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi keuntungan yang diperoleh dari Terdakwa Siahan Ngadi yaitu:
Dari hasil Penjualan pertalite keuntungan sebesar Rp. 2.150/perliternya (dua ribu seratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan bio solar keuntungan sebesar Rp. 850 perliternya (delapan ratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan pertalite yang dicampur dengan pertamax keuntungan sebesar Rp. 5.500 perliternya (lima ribu lima ratus rupiah perliternya);
Terdakwa Siahan Ngadi mendapatkan keuntungan sebesar + Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari hari pembelian dan penjualan bahan bakar Minyak (BBM) sekali pengiriman orderan dari Awak Mobil Tangki (AMT) atau supir dan kernet bernama Tantan dan Dedi;
Bahwa Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi keuntungan serta Terdakwa Siahan Ngadi dalam mencampukan/mengoplos/ memperdagangkan/memperjual belika Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar tidak memiliki Ijin Pengangkutan dari Instansi terkait;
Bahwa Atas kejadian tersebut Saksi Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi keuntungan serta Terdakwa Siahan Ngadi berikut Barang Bukti dibawa ke Subdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi dan tim mengetahui tentang adanya pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut;
Bahwa Kemudian pada tanggal 13 Mei 2022 kami melakukan penindakan dan menemukan adanya kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yang dilakukan oleh awak mobil tangka (AMT) dan juga keterlibatan pengawas SPBU tersebut yang telah mengizinkan sekaligus melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi yang dimasukkan kedalam tangki pendam yang berada di SPBU tersebut;
Bahwa setelah saksi melakukan penggeledahan terhadap SPBU tersebut dan kami menemukan adanya salah satu barang bukti berupa surat pengantar pengiriman (DO) bahan bakar minyak dari PT. Patra Niaga yang menjelaskan bahwa SPBBU tersebut tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertamax hanya membeli bahan bakar minyak jenis pertalite namun yang terjadi saksi melihat langsung komprameter salah satu yang ada di mobil tangki yang berisi pertalite dipindahkan atau di masukkan kedalam tangki pendam berisi pertamax yang ada di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) tersebut;
Bahwa Saksi melakukan interogasi langsung kepada Awak Mobil Tangki yang bernama Tantan dan Dedi sekaligus pengawas SPBU yang bernama Siahan Ngadi als Andi dan membenarkan bahwa mereka sedang melakukan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi sebanyak 120 liter tersebut pada saat itu;
Bahwa pada saat melakukan penindakan tanggal 13 Mei 2022 ditemukan barang bukti berupa :
-
-
NO
JENIS BARANG BUKTI JUMLAH 01 Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB. 4 (empat) lembar 02 tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). 1 (satu) lembar 03 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite 1 (satu) lembar 04 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar 1 (satu) lembar 05 deep stick. 1 (satu) buah 06 1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter 1 (satu) unit 07 BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax 1000 Liter 08 Bio Solar Alih DO 1000 Liter 09 Uang Tunai Rp. 10.090.000 - 10 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222. 1 Unit HP merek vivo 11 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604 1 (satu) unit 12 Segel Nomor 3-2180792 1 (satu) buah 13 Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244 1 (satu) unit 14 1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248 1 (satu) unit
-
Bahwa dapat saksi jelaskan antara lain :
Barang bukti Nomor 1 adalah salah satu surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB yang merupakan salah satu bukti SPBBU 34.41207 (Sukamelang) melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 8.000 liter bukan bahan bakar minyak jenis Pertamax sedangkan untuk No. Pol D 9521 YB merupakan mobil tangki yang akan mengantarkan DO tersebut;
Barang bukti Nomor 2 adalah Tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) merupakan pembayaran atau pembelian Bahan bakar minyak dari PT. Patra Niaga Pertamina;
Barang bukti nomor 3 dan 4 adalah bukti penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan Solar merupakan telah diterima LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan solar pada saat pengisian sebelum adanya penindakan;
Barang bukti nomor 5 adalah deep stick merupakan alat yang digunakan untuk menyesuaikan terra Mobil tangki;
Barang bukti nomor 6 adalah 1 unit Mobil Tangki D-9251-YB adalah mobil tangki yang digunakan sebagai alat transportasi pengisian bahan bakar minyak di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 7 adalah Uang Tunai Rp. 10.050.000 merupakan uang pemabayaran hasil pengisiian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dicampur/dioplos dengan pertamax dan juga hasil pembelian 1.000 liter solar;
Barang bukti nomor 8 adalah 1.000 liter solar merupakan hasil pembelian pengalihan DO dari SPBU lain yang dimasukkan ke dalam tangka pendam di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 9 adalah 1000 Liter Bahan bakar minyak Campuran Pertalite dengan Pertamax;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang dicampur ke dalam tangka pendam Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT. 30 RW. 09, Kel. Sukamelang, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 120 liter dan bahwa saksi mengetahui pemilik SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat adalah Ng Ket Liong als Heri;
Bahwa di Persidangan Diperlihatkan kepada saksi gambar/foto mobil tangki Bahan bakar Minyak dengan No Pol D-9521-YB milik yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 SPBU yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat;
Bahwa benar mobil tangki bbm pertamina tersebut diatas adalah mobil yang digunakan oleh para Terdakwa dalam melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. Respati N, S.H, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Anggota Polri dengan Pangkat Komisaris Polisi berdinas di Unit 2 Subdit Dit Tipidter Bareskrim Polri, Tugas yang dilakukan Saksi sehari -harinya melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap dengan Tindak Pidana yang ditangani di Subdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, tugas tersebut saksi pertanggung jawabkan kepada atasan saksi AKBP Edi Sulistyono, SH, SE, MM selaku Kanit II Unit Subdit Dit Tipidter Bareskrim Polri;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat diduga sering melakukan pengiriman Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa adanya Delivery Order (DO) dari Depot Pertamina Cabang Cikampek Jawa Barat;
Bahwa Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Kompol Budi Novianto, SH, MH beserta Tim melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud selanjutnya saksi dengan Tim sekitar jam 23.30 Wib melihat 1 (satu) unit truck jenis Awak Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter telah menurunkan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan menggunakan selang dari mobil tangke memasukan bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut kedalam dumping/lubang Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat kemudian penyidik beserta Tim menanyakan kepada Saksi Tantan Tandi Suhwali selaku Supir Mobil Tangki dan sdr. Dedi selaku Kernet Mobil tangka “ Apa yang dimasukan kedalam Dumping/lubang “ dijawab oleh Saksi Tantan Tand Suhwali dan Saksi Dedi bahwa yang dimasukan kedalam Dumping/Lubang jenis Pertamax adalah Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite kurang lebih 100 Litter;
Bahwa Adapun kejadian tersebut yaitu pada bulan Mei 2022, saksi bersama tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, telah melakukan penyelidikan tindak pidana telah melakukan tindak menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yang diduga terjadi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat diduga sering melakukan pengiriman Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa adanya Delivery Order (DO) dari Depot Pertamina Cabang Cikampek Jawa Barat;
Bahwa Selanjutnya saksi beserta Tim melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud selanjutnya saksi dengan Tim sekitar jam 23.30 Wib melihat 1 (satu) unit truck jenis Awak Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter telah menurunkan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan menggunakan selang dari mobil tangki memasukan bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut kedalam dumping/lubang Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat kemudian penyidik beserta Tim menanyakan kepada sdr. Tatan Tandi Suhwali selaku Supir Mobil Tangki dan sdr. Dedi selaku Kernet Mobil tangka “ Apa yang dimasukan kedalam Dombak/Tangki Pendam “ dijawab oleh sdr. Tatan Tandi Sukwali dan sdr. Dedi bahwa yang dimasukan kedalam Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU adalah Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite kurang lebih 120 Litter;
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. Tatan Tandi Suhwali dan sdr. Dedi menerangkan bahwa mencampurkan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter;
Bahwa Berdasarkan keterangan saksi. Tatan Tand Suhwali dan saksi. Dedi perbuatan yang dilakukan memasukan Bahan Bakar minyak jenis Pertalite dimasukan kedalam Bahan Bakar minyak jenis Pertamax atas perintah Terdakwa Siahan Ngadi sudah dilakukan selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi. Tatan Tand Suhwali dan Saksi. Dedi Selain selain menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kepada Terdakwa Siahan Ngadi menjual juga Bahan Bakar Minyak Bios Solar kepada Siahan Ngadi sebanyak 1000 Liter adapun Bio Solar tersebut diperoleh dari Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter;
Bahwa Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi menerangkan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter dan Bio Solar dari Kompertemen 3 kepada Terdakwa Siahan Ngadi dengan perincian sebagai berikut :
Harga Pertalite 120 liter dengan harga perliternya Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus pertamax seharga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bio solar 1.000 liter dengan harga perliternya Rp 4.300 (empat ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus Bio solar seharga Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi menerima hasil keuntungan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter seharga Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa Dari hasil keuntungan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar dari Saksi Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi keuntungan yang diperoleh dari Terdakwa Siahan Ngadi yaitu:
Dari hasil Penjualan pertalite keuntungan sebesar Rp. 2.150/perliternya (dua ribu seratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan bio solar keuntungan sebesar Rp. 850 perliternya (delapan ratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan pertalite yang dicampur dengan pertamax keuntungan sebesar Rp. 5.500 perliternya (lima ribu lima ratus rupiah perliternya);
Terdakwa Siahan Ngadi mendapatkan keuntungan sebesar + Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari hari pembelian dan penjualan bahan bakar Minyak (BBM) sekali pengiriman orderan dari Awak Mobil Tangki (AMT) atau supir dan kernet bernama Tantan dan Dedi;
Bahwa Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi keuntungan serta Terdakwa Siahan Ngadi dalam mencampukan/mengoplos/ memperdagangkan/memperjual belika Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar tidak memiliki Ijin Pengangkutan dari Instansi terkait;
Bahwa Atas kejadian tersebut Saksi Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi keuntungan serta Terdakwa Siahan Ngadi berikut Barang Bukti dibawa ke Subdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi dan tim mengetahui tentang adanya pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut;
Bahwa Kemudian pada tanggal 13 Mei 2022 kami melakukan penindakan dan menemukan adanya kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yang dilakukan oleh awak mobil tangka (AMT) dan juga keterlibatan pengawas SPBU tersebut yang telah mengizinkan sekaligus melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi yang dimasukkan kedalam tangki pendam yang berada di SPBU tersebut;
Bahwa setelah saksi melakukan penggeledahan terhadap SPBU tersebut dan kami menemukan adanya salah satu barang bukti berupa surat pengantar pengiriman (DO) bahan bakar minyak dari PT. Patra Niaga yang menjelaskan bahwa SPBBU tersebut tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertamax hanya membeli bahan bakar minyak jenis pertalite namun yang terjadi saksi melihat langsung komprameter salah satu yang ada di mobil tangki yang berisi pertalite dipindahkan atau di masukkan kedalam tangki pendam berisi pertamax yang ada di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) tersebut;
Bahwa Saksi melakukan interogasi langsung kepada Awak Mobil Tangki yang bernama Tantan dan Dedi sekaligus pengawas SPBU yang bernama Siahan Ngadi als Andi dan membenarkan bahwa mereka sedang melakukan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi sebanyak 120 liter tersebut pada saat itu;
Bahwa pada saat melakukan penindakan tanggal 13 Mei 2022 ditemukan barang bukti berupa :
-
-
NO
JENIS BARANG BUKTI JUMLAH 01 Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB. 4 (empat) lembar 02 tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). 1 (satu) lembar 03 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite 1 (satu) lembar 04 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar 1 (satu) lembar 05 deep stick. 1 (satu) buah 06 1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter 1 (satu) unit 07 BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax 1000 Liter 08 Bio Solar Alih DO 1000 Liter 09 Uang Tunai Rp. 10.090.000 - 10 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222. 1 Unit HP merek vivo 11 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604 1 (satu) unit 12 Segel Nomor 3-2180792 1 (satu) buah 13 Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244 1 (satu) unit 14 1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248 1 (satu) unit
-
Bahwa dapat saksi jelaskan antara lain :
Barang bukti Nomor 1 adalah salah satu surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB yang merupakan salah satu bukti SPBBU 34.41207 (Sukamelang) melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 8.000 liter bukan bahan bakar minyak jenis Pertamax sedangkan untuk No. Pol D 9521 YB merupakan mobil tangki yang akan mengantarkan DO tersebut;
Barang bukti Nomor 2 adalah Tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) merupakan pembayaran atau pembelian Bahan bakar minyak dari PT. Patra Niaga Pertamina;
Barang bukti nomor 3 dan 4 adalah bukti penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan Solar merupakan telah diterima LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan solar pada saat pengisian sebelum adanya penindakan;
Barang bukti nomor 5 adalah deep stick merupakan alat yang digunakan untuk menyesuaikan terra Mobil tangki;
Barang bukti nomor 6 adalah 1 unit Mobil Tangki D-9251-YB adalah mobil tangki yang digunakan sebagai alat transportasi pengisian bahan bakar minyak di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 7 adalah Uang Tunai Rp. 10.050.000 merupakan uang pemabayaran hasil pengisiian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dicampur/dioplos dengan pertamax dan juga hasil pembelian 1.000 liter solar;
Barang bukti nomor 8 adalah 1.000 liter solar merupakan hasil pembelian pengalihan DO dari SPBU lain yang dimasukkan ke dalam tangka pendam di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 9 adalah 1000 Liter Bahan bakar minyak Campuran Pertalite dengan Pertamax;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang dicampur ke dalam tangka pendam Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT. 30 RW. 09, Kel. Sukamelang, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 120 liter dan bahwa saksi mengetahui pemilik SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat adalah Ng Ket Liong als Heri;
Bahwa di Persidangan Diperlihatkan kepada saksi gambar/foto mobil tangki Bahan bakar Minyak dengan No Pol D-9521-YB milik yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 SPBU yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat;
Bahwa benar mobil tangki bbm pertamina tersebut diatas adalah mobil yang digunakan oleh para Terdakwa dalam melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Cep Iing Hidayat, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Sekarang ini saksi bekerja di cabang kantor PT. Patra V Jaya yang beralamat di TBBM Cikampek Jl. Ahmad Yani Cikampek Jawa Barat, jabatan sebagai validasi control, tugas yang saksi lakukan sehari – harinya menjadwalkan tujuan mobil Tangki untuk dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak dan di distribusikan ke SPBU wilayah Bekasi, Subang Karawang dan Purwakarta, tugas tersebut saksi pertanggung jawabkan kepada sdr. Eko Rudi selaku Super visor transportasi, adapun gaji tiap bulan yang saksi terima sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dikirim melalui dari PT. Patra V Jaya;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Bagian Validasi control (Dispatcher) yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Unit 3 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Cikampek yang beralamt di Jl Jend Ahmad Yani Cikampek Jawa Barat sebagai berikut :
Memvalidasi Loding Order (LO) Pesanan SPBU sesuai dengan Program MS 2;
Pengaturan Arus Pesanan SPBU;
Menyesuaikan dengan Program MS2;
Penggabungan Jalur Pengiriman;
Tanggung Jawan Validasi Control (Dispatcher) adalah sdr. Eko Rudi selaku Super visor transportasi.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Siahan pada Awal bulan Januari 2021 dalam rangka input data tujuan SPBU di Didepot Pertamina Cikampek Jawa Barat yang mana sdr. Dedi selaku kenek Mobil Tangki;
Bahwa Dapat saksi jelaskan pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 23.00 s/d 00.00 Wib tidak ada transaksi inputan data pesanan SPBU adapun Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB terakhir melakukan pendistribusian Bahan Bakar minyak sekitar 19. 45 Wib dan keluar dari Depot Pertamina Cikampek jam 21.00 Wib;
Bahwa yang memiliki kewenangan jika terjadi antrean armada mobil tangki pada saat pendistribusian Bahan Bakar Minyak di PL.1 sampai dengan PL. 8 Depot Pertamina Cikampek Jawa Barat adalah Bagian Control Room Distribusi selaku pengawas sdr. Dimas, sdr. Rifki dan sdr. Hilal;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmad Sugandi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai pengemudi angkutan mobil tangka patra niaga yang beralamat di Depot Pertamina Cikampek Jawa Barat tugas yang dilakukan saksi setipa harinya adalah mengantar Baha Bakan Minyak ke SPBU wilayah Cikampek Jawa Barat;
Bahwa Saksi diperiksa oleh Penyidik adalah ketika saksi dan teman saksi bernama Angga sedang mengirimkan bahan bakar minyak berdasarkan pemesana (delivery Order) ke SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat saksi melihat dan menyaksikan adanya penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan oleh pengawas SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dari Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina;
Bahwa saksi dapat melihat dan menyaksikan adanya penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan oleh pengawas SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dari Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 saksi datang ke depot Tangki Bahan Bakar Minyak (Depot) Cikampek dan bertemu dengan teman saksi yang bernama Angga untuk bekerja seperti biasa, sekitar pukul 20.00 teman saksi yang Bernama Angga mendaftarkan Mobil Tangki dengan nopol D 9278 AF setelah melakukan pengecekankan kemudian mendapatkan pemesanan (DO) dari bagian penyaluran pemesanan (DO) dan saksi mendapatkan pemesan (DO) ke SPBU 33-41201 Cipali dengan produk bio solar sebanyak 8 KL kemudian ke SPBU 34-41207 Sukamelang produk pertalite sebanyak 8 KL, dan ke SPBU 33-41202 Cipali dengan produk 8 KL bio solar;
Bahwa Sekitar pukul 20.30 Wib saksi dan ANGGA dengan membawa mobil tangki dengan muatan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 24 KL menuju SPBU 33-41201 Cipali, setelah sampai ke SPBU kemudian saksi membongkar dan mengisi Bhan Bakar Minyak jenis Bio solar sebanyak 8 KL, setelah selesai pembongkaran dan pengisian kemudian saksi melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke SPBU 34-41207 Sukamelang;
Bahwa Pada hari Jumat sekitar pukul 00.30 Wib ketika saksi dan Angga tiba di SPBU 34-41207 Sukamelang ternyata saksi melihat dan menyaksikan adanya penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan oleh pengawas SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dari Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Tantan Tandi Sukwali pada awal Januari 2021 di Depot Pertamina Cikampek Jl Ahmad Yani Cikampek Jawa Barat yang mana sdr. Tantan Tandi Sukwali sama sama sebagai Pengemudi Angkutan Muatan Tangki yang bertugas mengirimkan dan mengisi Bahan Bakar Minyak di SPBUsesuai dengan pemesanan (DO);
Bahwa Sedangkan Terdakwa Dedi, Saksi kenal pada awal Januari 2021 di Depot Pertamina Cikampek Jl Ahmad Yani Cikampek Jawa Barat yang mana sdr. Dedi sebagai Kernet Angkutan Muatan Tangki yang bertugas mengirimkan dan mengisi Bahan Bakar Minyak di SPBUsesuai dengan pemesanan (DO);
Bahwa saksi dan Angga sampai dengan saat ini pernah mengirimkan Bahan Bakar Minyak kepada SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat berdasarkan pemesanan (DO) yang dipesankan oleh SPBU tersebut karena memang tugas saksi adalah mengirimkan bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan pemesanan (DO) dan tujuan pengiriman;
Bahwa di persidangan diperlihatkan kepada saksi gambar/foto mobil tangki bbm pertamina yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 SPBU yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, saksi mengetahui gambar/foto tersebut adalah benar mobil tangki nopol D 9278 AF Bahan Bakar Minyak pertamina yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan di SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Angga Suargana, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai kernet angkutan mobil tangki patra niaga yang beralamat di Depot Pertamina Cikampek Jawa Barat tugas yang dilakukan saksi setipa harinya adalah mengantar Baha Bakan Minyak ke SPBU wilayah Cikampek Jawa Barat;
Bahwa Hubungan saksi dengan perkara ini sehingga saat ini saksi diperiksa oleh Penyidik adalah ketika saksi dan teman saksi yang bernama Sugandi sedang mengirimkan bahan bakar minyak berdasarkan pemesana (delivery Order) ke SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat saksi melihat dan menyaksikan adanya penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan oleh pengawas SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dari Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina
Adapun kronologis sehingga saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkara ini adalah :
Pada hari Jumat sekitar pukul 00.20 wib, saksi bersama dengan saksi. Ahmad Sugandi dengan menggunakan mobil tanki BBM Pertamina No. Pol. D 9278 AF mengantarkan pesanan Delivery Order/pesanan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke SPBU 34.41207 Sukamelang yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat;
Saat saksi tiba di SPBU tersebut, sedang dilakukan Penindakan Hukum terhadap adanya dugaan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan oleh pengawas SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dari Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina;
Selanjutnya, saksi dan saksi. Ahmad Sugandi dimintai keterangan di kantor Dittipidter Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa Hubungan saksi dengan Terdakwa Siahan Ngadi alias Andi alias Alias Ko Asen sebagai pengawas di SPBU 34.41207 dan saksi merupakan Kernet Awak Mobil tangki (AMT) pertamina yang biasa mengirimkan pemesanan (DO) Bersama saksi Sugandi selaku supir Awak Mobil tangki (AMT) dari Depot Cikampek ke SPBU 34.41207 sesuai dengan pemesanan (DO) SPBU tersebut dan ketika saksi melakukan pengisian saksi melihat beberapa kali Sugandi berhubungan atau berkomunikasi dengan Siahan Ngadi alias Andi alias Alias Ko Asen selaku di SPBU 34.41207 pada saat pengiriman Bahan Bakar Minyak di SPBU 34.41207 yang kemudian saksi memberikan surat tanda terima Barang Bahan Bakar Minyak kepada Terdakwa. Andi Alias Ko Asen dan ditanda tanganinya sebagai penerima barang Bahan Bakar Minyak tersebut;
Bahwa di persidangan Diperlihatkan kepada saksi gambar/foto mobil tangki bbm pertamina yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 SPBU yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, saksi mengetahui gambar/foto tersebut diatas adalah benar mobil tangki nopol D 9278 AF Bahan Bakar Minyak pertamina yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan di SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rusli Iskandar, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di SPBU 34.41207 sebagai operator pengisian bahan bakar minyak di SPBU 34.41207 tugas saksi memberikan pelayanan kepada konsumen dengan cara memberikan bahan bakar yang di beli sesuai permintaan konsumen di SPBU SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat;
Bahwa pemilik SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat adalah Bapak Heri Alias Ko Liong namun untuk pertanggung jawaban atas segala kegiatan yang terjadi di SPBU 34.41207 tersebut adalah Terdakwa Siahan Ngadi alias Andi alias Alias selaku pengawas di SPBU 34.41207 tersebut;
Bahwa untuk gaji saksi sebagai operator pengisian bahan bakar minyak sebesar Rp. 3.300.000 per bulannya dan yang memberikan gaji tersebut yaitu Terdakwa Siahan Ngadi alias Andi alias Alias Ko Asen;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 202 sekitar pukul 00.10 WIB Saksi dengan saksi Talim yang bekerja pada saat itu melihat dan menyaksikan adanya penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan oleh pengawas SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dari Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina;
Bahwa di Persidangan Diperlihatkan kepada saksi gambar/foto mobil tangki bbm pertamina yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 SPBU yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang tempat saksi bekerja, Saksi mengetahui gambar/foto tersebut diatas adalah benar mobil tangki nopol D 9278 AF Bahan Bakar Minyak pertamina yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan di SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ujang Talim Sutarlim Als Talim, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Benar bahwa saksi bekerja sebagai Operator di SPBU 34.41207 Sukamelang yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat sudah 5 tahun. adapun tugas dan tanggung jawab saksi adalah melayani pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite, Pertamax, Bio Solar dan Dex Lite kepada konsumen. Pemilik SPBU tersebut adalah Sdr. Heri als. Koh Aliong dan pengawas adalah Sdr. Andi als. Koh Asen;
Bahwa Adapun gaji/upah saksi sebagai Operator adalah Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per bulan, diberikan secara tunai oleh Terdakwa Andi als. Koh Asen;
Bahwa setahu saksi di shift siang kegiatan pencampuran atau pengoplosan produk bahan bakar minyak di SPBU 34.41207 Sukamelang dalam 1 (satu) hari dilakukan 1 (satu) kali;
Bahwa Bahan bakar minyak yang sudah dicampur atau doplos tersebut kemudian dijual kepada konsumen di SPBU 34.41207 Sukamelang yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat;
Bahwa telah terjadi Penindakan Hukum terhadap terhadap pencampuran atau pengoplosan produk bahan bakar minyak berupa Pertalite bersubsidi dan Solar bersubsidi di SPBU 34.41207 Sukamelang yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 pukul 00.05 wib. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain :
-
-
No. Jenis Barang Jumlah 1. Mobil Tanki Pertamina No. Pol D 9521 YB dan D 9278 AF 2 Unit 2. Deep Stick 1 Buah 3. Surat Delivery Order (DO) 4 Lembar 4. Surat bukti pembelian produk pertamina 2 Lembar 5. Surat penerimaan LO BBM di SPBU 1 Lembar
-
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ng Ket Liong Als Heri, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur utama PT. Dharma Bakti Sentosa yang merupakan salah satu pemilik dari SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sejak tahun 2009;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT. Dharma Bakti Sentosa berdiri sejak tahun 2009 bergerak dibidang perdagangan eceran khusus bahan bakar kendaraan bermotor dan lokasi perusahaannya ada di Jl. Otista No.241 Blok Lio Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang dasar hukum pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama di PT. Dharma Bakti Sentosa berdasarkan akta nomor 76 tanggal 24 Desember 2009, tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama PT. Dharma Bakti Sentosa antara lain menerima laporan terkait pendistribusian opersional terhadap segala kegiatan yang terjadi di SPBU 34.41207(Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat;
Bahwa saksi selaku Direktur Utama di PT. Dharma Bakti Sentosa saksi dalam menjalankan operasianal di SPBU 34.41207(Sukamelang) Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat dibantu oleh Siahan Ngadi selaku Pengawas dan beberapa karyawan yang bertugas mengoperasionalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang ada di SPBU tersebut;
Pengurus dan/atau Direksi PT. Dharma Bakti Sentosa yaitu :
Komisaris : Ng Jun Cion;
Direktur Utama : Ng Ket Liong (saksi sendiri);
Direktur : Dedi Sugianto;
Bahwa legalitas dan/atau perijinan yang dimiliki oleh PT. Dharma Bakti Sentosa Sentosa antara lain :
Akta Perusahaan Nomor : 76 tanggal 24 Desember 2009;
Surat Izin Perdagangan Nomor : 503/175/DPMPTSP/PM/BJ/II/2017;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tanggal 13 Maret 2017;
Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Dharma Bakti Sentosa Nomor AHU-0069851. AH.01.02. Tahun 2019;
Bahwa PT. Dharma Bakti Sentosa bergerak dibidang perdagangan eceran khusus bahan bakar kendaraan bermotor dan lokasi perusahaannya ada di Jl. Otista No.241 Blok LIO Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang;
Bahwa PT. Dharma Bakti Sentosa memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak PT. Pertamina yang tertuang dalam Akta Nomor 209 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Antara PT. pertamina (Persero) dengan PT. Dharma Bakti Sentosa tanggal 19 Desember 2012 dan isi perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam salinan akta Nomor 209 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Antara PT. pertamina (Persero) dengan PT. Dharma Bakti Sentosa tanggal 19 Desember 2012;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2022 istri ANDI menelpon saksi sekitar pukul 07.00 WIB dan menjelaskan bahwa adanya penindakan di SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat milik saksi, kemudian saksi langsung datang ke SPBU tersebut dan saksi bertemu dengan beberapa orang karyawan saksi dan juga menjelaskan tentang kejadian pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti namun ada beberapa barang bukti yang saksi ketahui antara lain Mobil Tangki, Bahan Bakr Minyak Pertamax dan Bio Solar, Stik pengukuran dan Delevery Order (DO);
Bahwa setahu saksi yang dilakukan penangkapan terhadap kejadian tersebut yaitu Siahan Ngadi als Andi selaku pengawas SPBU dan Awak Mobil tangki
(AMT) namun saksi tidak tahu namanya;
Bahwa setelah dijelaskan penyidik saksi baru mengetahui alasan sehingga terjadinya penindakan di SPBU tersebut karena adanya pencampuran atau pengoplosan produk Bahan bakar Minyak (BBM) berupa partilite bersubsidi dan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga lebih murah dari harga penjualan yang dilakukan oleh Siahaan Ngadi als Andi selaku Pengawas SPBU tersebut dan Awak Mobil tangki (AMT) dari PT. Patra Niaga di SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
Bahwa yang bertanggung jawab secara operasional dalam melakukan pengawasan dan segala bentuk kegiatan yang ada di SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat saksi menguasakan kuasakan kepada Terdakwa Siahan Ngadi als Andi;
Bahwa Terdakwa Siahan Ngadi als Andi sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang saksi angkat menjadi pengawas di SPBU 34.41207 (Sukamaleng) Jl. Otto Iskandardinanta No. 241 RT 30 RW 09, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat untuk pengangkatan secara lisan saksi yang memberikan gaji kepada Siahan Ngadi als Andi sebsar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapakah nomor plat mobil tangki yang diamankan oleh Petugas dari Bareskrim Mabes Polri dan siapa saja yang awak mobil tangki (AMT) yang diamankan dan Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail terkait produk maupun jumlah yang terisi di dalam tangki yang diamankan oleh Petugas dari Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimanakah cara sdr. Siahan Ngadi als Andi, Tantan dan Dedi melakukan pencampuran atau pengoplosan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam tangka pendam berisi pertamax di SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat;
Bahwa di Persidangan Diperlihatkan kepada Saudara gambar/foto mobil tangki Bahan bakar Minyak dengan No Pol D-9521-YB milik yang melakukan pencampuran atau pengoplosan terhadap Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite (subsidi) yang dicampur kedalam pertamax (non Subsidi) di SPBU 34.41207 SPBU yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi dan pemilik saham lainnya sangat dirugikan, total kerugian sekitar Rp. 484.000.000;
Bahwa status SPBU 34.41207 Jl. Otto Iskandardinata No. 241 RT 30 RW 09 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, Jawa Barat setelah penindakan tidak beroperasi lagi dikarenakan adanya Surat Peringatan dan Sanksi SPBU 34.41207 an. PT. Dharma Bhakti Sentosa dari PT. Pertamina Patra Niaga;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Dedi als Konong Bin Judi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja tidak langsung di bawah Pertamina/Depot Cikampek melainkan bekerja di PT. Garda Utama Nasional (PT. GUN) yayasan outsorsing yang berkecimpung di jasa bidang keamanan yang ditunjuk oleh Patra Niaga sebagai tenaga penyalur BBM Pertamina ke SPBU-SPBU, dan surat pengangkatan saksi sebagai tenaga kontrak dikeluarkan oleh PT. Garda Utama Nasional sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang dan saksi bertugas sebagai kenek/pendamping supir dengan gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank Mandiri (norek lupa) dan yang menggaji saksi adalah PT. Garda Utama Nasional (PT. GUN);
Bahwa Adapun surat yang melekat ketika AMT Patara Niaga akan melakukan pengiriman BBM diantaranya adalah :
Surat pengantar pengiriman atau DO yang dikeluarkan oleh Pertamina Terminal BBM Cikampek;
Surat Keterangan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal;
Kartu Ijin Pengisian (KIP) yang dikeluarkan oleh Pertamina kepada PT. Topindo Raya Sejati;
Surat Keterangan Elektronik Sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat sarana Transportasi Jalan.
STNK No.Pol.: D 9521-YB dan SIM B2;
Bahwa memang benar saksi bersama dengan teman saksi bernama TANTAN sebagai supir AMT Patra Niaga, sejak sekitar bulan April (bulan puasa) telah melakukan pengisian/kencingan ke SPBU 34.41207 Sukamelang diluar jumlah sesuai DO, sekitar 8-10 kali;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 saksi masuk kerja, kemudian sekitar jam 00.30 WIb sesuai jadwal saksi mendapat tugas Bersama dengan teman saksi Bernama saksi Tantan (supir) untuk mengantar/membongkar BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi ke SPBU 34.41207 Sukamelang dan SPBU KM 72 Purbaleunyi;
Bahwa Setelah proses pengisian di Depot Cikampek, sekitar jam 04.00 Wib kami jalan menggunakan MT (Mobil Tangki) Pertamina Patra Niaga No.Pol. D-9521-YB dengan tujuan pertama SPBU 34.41207 Sukamelang, sampai sekitar jam 06.30 Wib di terima oleh Mang Oding (Office Boy) pihak yang biasa mewakilkan jika pengawas yang biasa menerima tidak ada di lokasi, selanjutnya mang Oding naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran dengan cara mengukur isi tangki menggunakan stik pengukuran tera, setelah itu kemudian membuka segel deskaper yang tertulis nomer sesuai dengan DO tertera, setelah itu saksi memasang selang losing dari kompartemen 1 (untuk BBM Pertalite) ke Dombak (tempat penampungan BBM khusus Pertalite) sesuai DO sebanyak 8 ribu liter dengan kelebihan sebanyak 100 liter;
Bahwa Selesai melakukan bongkar/pengisian sekitar jam 07.00 Wib, kemudian pihak SPBU memberikan Kembali DO yang sudah di tandatangani kepada supir dan sekaligus supir menerima uang kelebihan BBM jenis Pertalite yang 100 liter (saat itu tidak mengetahui dari siapa terimanya karena pengawas tidak masuk);
Bahwa Setelah selesai kemudian saksi Kembali ke Depot Cikampek untuk kembali melakukan pengisian untuk di bongkar di SPBU Sadang, setelah selesai bongkar di Sadang kemudian Kembali ke Depot CIkampek sekitar jam 14.30 Wib untuk parkir dan saksi pulang untuk istirahat;
Bahwa Sekitar jam 20.00 Wib saksi Kembali ke Depot Cikampek untuk melakukan pengisian BBM sesuai DO yang saksi dapatkan melalui Scan kartu di pintu keluar Depot, sebanyak 32 ribu liter dengan rincian: 8 ribu liter Pertalite (SPBU 34.41207 Sukamelang), 8 ribu liter Pertalite (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi) dan 16 ribu solar bersubsidi (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi);
Bahwa dengan menggunakan kendaraan yang sama, saksi sampai sekitar jam 23.55 Wib di SPBU 34.41207 Sukamelang, kemudian saksi turun dan memberikan DO kepada Pengawas yang biasa saksi panggil Engko, selanjutnya pengawas naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran di kompartemen 2 (Pertalite), namun sebelum bongkar muatan BBM, sejumlah petugas kepolisian mengaku dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan saksi, supir, pengawas dan karyawan SPBU selanjutnya kami di Interogasi dan di bawa ke Polres Subang untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi memasukan 120 liter Pertalite ke dalam Dombak (tangki pendam) khusus Pertamax, atas permintaan Sdr. Siahaan Ngadi als Engko, tujuannya karena nilai jual Pertamax lebih mahal ketimbang Pertalite dan pastinya akan mendapatkan keuntungan untuk Terdakwa Siahaan Ngadi als Engko lebih besar lagi;
Bahwa Saksi Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi menerangkan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter dan Bio Solar dari Kompertemen 3 kepada Terdakwa Siahan Ngadi dengan perincian sebagai berikut :
Harga Pertalite 120 liter dengan harga perliternya Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus pertamax seharga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bio solar 1.000 liter dengan harga perliternya Rp 4.300 (empat ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus Bio solar seharga Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi menerima hasil keuntungan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter seharga Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi bersama dengan teman saksi Taantan Tandi Suhwali (pengemudi) melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Puasa, dan sudah beberapa kali menjual kencingan kepada SPBU 34.41207 Sukamelang dan diterima langsung oleh Sdr. Siahaan Ngadi als Engko selaku pengawasnya;
Bahwa Saksi. Dedi dan Saksi Tatan Tandi Suhwali serta Terdakwa Siahan Ngadi dalam mencampukan/ mengoplos/ memperdagangkan/ memperjual belika Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar tidak memiliki Ijin Pengangkutan dari Instansi terkait;
Bahwa Terkait barang bukti yang disita oleh Penyidik ketika melakukan penindakan di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yaitu :
-
-
NO
JENIS BARANG BUKTI JUMLAH 01 Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB. 4 (empat) lembar 02 tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). 1 (satu) lembar 03 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite 1 (satu) lembar 04 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar 1 (satu) lembar 05 deep stick. 1 (satu) buah 06 1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter 1 (satu) unit 07 BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax 1000 Liter 08 Bio Solar Alih DO 1000 Liter 09 Uang Tunai Rp. 10.090.000 - 10 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222. 1 Unit HP merek vivo 11 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604 1 (satu) unit 12 Segel Nomor 3-2180792 1 (satu) buah 13 Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244 1 (satu) unit 14 1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248 1 (satu) unit
-
Dapat saksi jelaskan antara lain :
Barang bukti Nomor 1 adalah salah satu surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB yang merupakan salah satu bukti SPBBU 34.41207 (Sukamelang) melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 8.000 liter bukan bahan bakar minyak jenis Pertamax sedangkan untuk No. Pol D 9521 YB merupakan mobil tangki yang akan mengantarkan DO tersebut;
Barang bukti Nomor 2 adalah saksi tidak mengetahui terkait barang bukti tersebut;
Barang bukti nomor 3 dan 4 adalah bukti penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan Solar merupakan telah diterima LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan solar pada saat pengisian sebelum adanya penindakan;
Barang bukti nomor 5 adalah deep stick merupakan alat yang digunakan untuk menyesuaikan terra Mobil tangki;
Barang bukti nomor 6 adalah 1 unit Mobil Tangki D-9251-YB adalah mobil tangki yang saksi dan DEDI gunakan sebagai alat transportasi pengisian bahan bakar minyak di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) yang berisi bahan bakar minyak yang telah saksi campurkan ke dalam tangki pendam berisi pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) ;
Barang bukti nomor 7 adalah Uang Tunai Rp. 10.050.000 merupakan uang pembayaran hasil pengisiian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dicampur/dioplos dengan pertamax dan juga hasil pembelian 1.000 liter solar namun saksi belum menerimanya;
Barang bukti nomor 8 adalah 1.000 liter solar merupakan hasil pembelian pengalihan DO dari SPBU lain yang dimasukkan ke dalam tangka pendam di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 9 adalah 1000 Liter Bahan bakar minyak Campuran Pertalite dengan Pertamax;
Bahwa SOP/mekanisme terkait pengisian Bahan Bakar minyak yaitu
Melakukan pendaftaran di bagian Krani/dispet;
Melakukan barcode untuk mendapatkan jenis produk (jenis BBM);
Melakukan pemasangan Botom dari pelingset (tempat pengisian) ke Tangki melalui Kompartemen;
Memasukan No Pin sesuai produk (Pertalite, Solar, Pertamax dan Dexlite) maka akan berproses secara otomatis, sesuai dengan kapasitas yang tertera dalam DO;
Setelah itu menuju ke Gate/pintu keluar untuk mengambil DO/surat jalan dilanjutkan melakukan penyegelan disetiap kompartemen atas dan bawah.
Bahwa saksi melakukan hal tersebut atas inisiatif saksi sendiri dan Tantan dan Bahwa tidak ada pihak Depot Pertamina Patra Niaga yang mengetahui hal tersebut dikarenakan pada saat pihak Metrologi lengah saksi mengendorkan baut exput yang terdapat di dalam kompartemen tangki 2 bagian atas dan Tantan menjaga di sekeliling tempat tersebut, tanpa sepengetahuan pihak Depot Pertamina Patra Niaga;
Bahwa permainan melebihkan kapasitas isi dalam kompartemen Mobil Tangki Nopol D 9521 YB dilakukan saat Saksi bersama-sama dengan Saksi Tantan selaku pengemudi mendapatkan mobil tangki baru dengan Nopol D 9521 YB yang kemudian dilakukan Tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang. Disaat pihak Metrologi Legal lengah, Saksi mengendorkan baut exput yang terdapat di kompartemen tangki 2 bagian atas dengan maksud jika terjadi pengisian BBM di Depot, akan ada kelebihan kapasitas produk yang diisikan ke tangki kompartemen 2 sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis;
Bahwa setiap pengiriman DO dengan menggunakan mobil tangki Nopol D 9521 YB kemungkinan akan selalu ada kelebihan BBM sebagai akibat baut yang dikendurkan, namun hanya saksi dan Tantan yang mengetahui hal tersebut dan juga tidak setiap kelebihan tersebut saksi lakukan penjualan ke SPBU-SPBU dan saksi hanya menjual ke SPBU 34.41207 (Sekamelang) karena tidak semua SPBU lain menerima kelebihan tersebut;
Bahwa saksi hanya mengetahui pengiriman oplosan atau campuran tersebut saksi masukkan ke dalam tangki pendam SPBU 34.41207 (Sekamelang) sedangkan untuk pemilik SPBU 34.41207 (Sekamelang) tersebut tidak mengetahui hal tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Tantan Tandi Suhwali, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di PT Garuda Utama Nasional menjabat sebagai Pengemudi Awak Mobil Tangki, tugas dan tanggagung jawab saksi adalah mengantar dan mengisi Bahan Bakar Minyak SPBU, tugas dan tanggung jawab diatas saksi pertanggung jawabkan kepada Pengawas lapangan sdr. Prayudi selaku Kepala Pengawas, gaji yang saksi terima tiap bulannya Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer menggunakan Bank Mandiri Cabang Kali Jati Subang Jawa Barat;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Siahan Ngadi pada tahun 2020 yang Terdakwa ketahui bahwa Terdakwa Siahan Ngadi selaku pengawas SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat;
Bahwa Pertama tama Terdakwa Siahan Ngadi selaku Pengawas SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat melakukan pemasanan Bahan Bakar Minyak kepada Depot Cikampek melalui by system pada saat sudah dilakukan pemesanan Terdakwa Andi Al koko memberitahukan kepada Terdakwa Siahan Ngadi bahwa sudah melakukan pemesanan bahan Bakar Minyak;
Bahwa pada sekira bulan Maret 2020 setelah saksi mengirimkan Bahan Bakar
Minyak kepada SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat, saksi pernah diminta oleh sdr. Andi Al Koko untuk mengirimkan stoclk lebih Bahan Bakar Minyak kepada SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat apabila tersedia;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sayksi masuk kerja, kemudian sekitar jam 00.30 WIb sesuai jadwal saksi mendapat tugas Bersama dengan teman saksi Bernama saksi Tantan (supir) untuk mengantar/membongkar BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi ke SPBU 34.41207 Sukamelang dan SPBU KM 72 Purbaleunyi;
Bahwa setelah proses pengisian di Depot Cikampek, sekitar jam 04.00 Wib kami jalan menggunakan MT (Mobil Tangki) Pertamina Patra Niaga No.Pol. D-9521-YB dengan tujuan pertama SPBU 34.41207 Sukamelang, sampai sekitar jam 06.30 Wib di terima oleh Mang Oding (Office Boy) pihak yang biasa mewakilkan jika pengawas yang biasa menerima tidak ada di lokasi, selanjutnya mang Oding naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran dengan cara mengukur isi tangki menggunakan stik pengukuran tera, setelah itu kemudian membuka segel deskaper yang tertulis nomer sesuai dengan DO tertera, setelah itu saksi memasang selang losing dari kompartemen 1 (untuk BBM Pertalite) ke Dombak (tempat penampungan BBM khusus Pertalite) sesuai DO sebanyak 8 ribu liter dengan kelebihan sebanyak 100 liter;
Bahwa selesai melakukan bongkar/pengisian sekitar jam 07.00 Wib, kemudian pihak SPBU memberikan Kembali DO yang sudah di tandatangani kepada supir dan sekaligus supir menerima uang kelebihan BBM jenis Pertalite yang 100 liter (saat itu tidak mengetahui dari siapa terimanya karena pengawas tidak masuk);
Bahwa Setelah selesai kemudian saksi Kembali ke Depot Cikampek untuk kembali melakukan pengisian untuk di bongkar di SPBU Sadang, setelah selesai bongkar di Sadang kemudian Kembali ke Depot CIkampek sekitar jam 14.30 Wib untuk parkir dan saksi pulang untuk istirahat;
Bahwa Sekitar jam 20.00 Wib saksi Kembali ke Depot Cikampek untuk melakukan pengisian BBM sesuai DO yang saksi dapatkan melalui Scan kartu di pintu keluar Depot, sebanyak 32 ribu liter dengan rincian: 8 ribu liter Pertalite (SPBU 34.41207 Sukamelang), 8 ribu liter Pertalite (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi) dan 16 ribu solar bersubsidi (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi);
Bahwa Dengan menggunakan kendaraan yang sama, saksi sampai sekitar jam 23.55 Wib di SPBU 34.41207 Sukamelang, kemudian saksi turun dan memberikan DO kepada Pengawas yang biasa saksi panggil Engko, selanjutnya pengawas naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran di kompartemen 2 (Pertalite), namun sebelum bongkar muatan BBM, sejumlah petugas kepolisian mengaku dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan saksi, supir, pengawas dan karyawan SPBU selanjutnya kami di Interogasi dan di bawa ke Polres Subang untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi memasukan 120 liter Pertalite ke dalam Dombak (tangki pendam) khusus Pertamax dan Alihakan Bio Solar tidak sesuai Dellivery (DO) atas permintaan Sdr. Siahaan Ngadi als Engko, tujuannya mungkin karena nilai jual Pertamax lebih mahal ketimbang Pertalite dan pastinya akan mendapatkan keuntungan untuk Terdakwa Siahaan Ngadi als Engko lebih besar lagi;
Bahwa foto/gambar yang kembali diperlihatkan oleh pemeriksa adalah situasi dimana saksi bersama dan supir selaku AMT Patra Niaga telah selesai melakukan melakukan pengisian BBM jenis Pertlite 120 Liter dan Bios Solar 1000 Liter di SPBU 34.41207 Sukamelang pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 23.55 Wib, sesuai dengan surat pengantar pengiriman/DO untuk produk : Pertalite 8000 L, No LO : 8079561159 yang dikeluarkan oleh Terminal BBM Cikampek namun setelah dilakukan pengukuran oleh pengawas SPBU 34.41207 Sukamelang, dilanjut untuk dilakukan pengisian ke Dombak (tangki pendam) namun belum sempat dilakukan kami diamankan oleh petugas Kepolisian dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa Saksi dan saksi Dedi menerangkan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter dan Bio Solar dari Kompertemen 3 kepada Terdakwa Siahan Ngadi dengan perincian sebagai berikut :
Harga Pertalite 120 liter dengan harga perliternya Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus pertamax seharga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bio solar 1.000 liter dengan harga perliternya Rp 4.300 (empat ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus Bio solar seharga Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Saksi. Tatan Tandi Suhwali dan saksi. Dedi menerima hasil keuntungan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter seharga Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa Sebelum Saksi kirim Bahan Bakar Minyak ke SPBU 34.41207, saksi selalu komunikasi dengan Terdakwa Siahan Ngadi bahwa saksi akan mengirimkan Bahan Bakar Minyak sesuai DO maupun stock lebih setelah sampai di SPBU maka saksi melakukan pengisian disaksikan oleh Terdakwa Siahan Ngadi di SPBU;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali memasukan BBM jenis Pertalite ke dalam Lubang Dumping jenis Pertamax, dan Terdakwa tidak memiliki dokumen BBM Jenis Pertalite sebanyak 100 litter yang dimasukan kedalam Lubang Dumping jenis Pertamax;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Penyidik ketika melakukan penindakan di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yaitu :
-
-
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH 01 Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB. 4 (empat) lembar 02 tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). 1 (satu) lembar 03 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite 1 (satu) lembar 04 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar 1 (satu) lembar 05 deep stick. 1 (satu) buah 06 1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter 1 (satu) unit 07 BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax 1000 Liter 08 Bio Solar Alih DO 1000 Liter 09 Uang Tunai Rp. 10.090.000 - 10 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222. 1 Unit HP merek vivo 11 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604 1 (satu) unit 12 Segel Nomor 3-2180792 1 (satu) buah 13 Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244 1 (satu) unit 14 1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248 1 (satu) unit
-
Dapat saksi jelaskan antara lain :
Barang bukti Nomor 1 adalah salah satu surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB yang merupakan salah satu bukti SPBBU 34.41207 (Sukamelang) melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 8.000 liter bukan bahan bakar minyak jenis Pertamax sedangkan untuk No. Pol D 9521 YB merupakan mobil tangki yang akan mengantarkan DO tersebut;
Barang bukti Nomor 2 adalah saksi tidak mengetahui terkait barang bukti tersebut;
Barang bukti nomor 3 dan 4 adalah bukti penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan Solar merupakan telah diterima LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan solar pada saat pengisian sebelum adanya penindakan;
Barang bukti nomor 5 adalah deep stick merupakan alat yang digunakan untuk menyesuaikan terra Mobil tangki;
Barang bukti nomor 6 adalah 1 unit Mobil Tangki D-9251-YB adalah mobil tangki yang saksi dan DEDI gunakan sebagai alat transportasi pengisian bahan bakar minyak di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) yang berisi bahan bakar minyak yang telah saksi campurkan ke dalam tangki pendam berisi pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) ;
Barang bukti nomor 7 adalah Uang Tunai Rp. 10.050.000 merupakan uang pembayaran hasil pengisiian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dicampur/dioplos dengan pertamax dan juga hasil pembelian 1.000 liter solar namun saksi belum menerimanya;
Barang bukti nomor 8 adalah 1.000 liter solar merupakan hasil pembelian pengalihan DO dari SPBU lain yang dimasukkan ke dalam tangka pendam di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 9 adalah 1000 Liter Bahan bakar minyak Campuran Pertalite dengan Pertamax;
Bahwa SOP/mekanisme terkait pengisian Bahan Bakar minyak yaitu
Melakukan pendaftaran di bagian Krani/dispet;
Melakukan barcode untuk mendapatkan jenis produk (jenis BBM);
Melakukan pemasangan Botom dari pelingset (tempat pengisian) ke Tangki melalui Kompartemen;
Memasukan No Pin sesuai produk (Pertalite, Solar, Pertamax dan Dexlite) maka akan berproses secara otomatis, sesuai dengan kapasitas yang tertera dalam DO;
Setelah itu menuju ke Gate/pintu keluar untuk mengambil DO/surat jalan dilanjutkan melakukan penyegelan disetiap kompartemen atas dan bawah.
Bahwa saksi melakukan hal tersebut atas inisiatif saksi sendiri dan saksi Dedi dan tidak ada pihak Depot Pertamina Patra Niaga yang mengetahui hal tersebut dikarenakan pada saat pihak Metrologi lengah saksi DEDI mengendorkan baut exput yang terdapat di dalam kompartemen tangki 2 bagian atas sedangkan menjaga di sekeliling tempat tersebut, tanpa sepengetahuan pihak Depot Pertamina Patra Niaga;
Bahwa permainan melebihkan kapasitas isi dalam kompartemen Mobil Tangki Nopol D 9521 YB dilakukan saat Saksi bersama-sama dengan Saksi Tantan selaku pengemudi mendapatkan mobil tangki baru dengan Nopol D 9521 YB yang kemudian dilakukan Tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang. Disaat pihak Metrologi Legal lengah, Saksi DEDI mengendorkan baut exput yang terdapat di kompartemen tangki 2 bagian atas dengan maksud jika terjadi pengisian BBM di Depot, akan ada kelebihan kapasitas produk yang diisikan ke tangki kompartemen 2 sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis;
Bahwa setiap pengiriman DO dengan menggunakan mobil tangki Nopol D 9521 YB kemungkinan akan selalu ada kelebihan BBM sebagai akibat baut yang dikendurkan, namun hanya saksi dan TANTAN yang mengetahui hal tersebut dan juga tidak setiap kelebihan tersebut saksi lakukan penjualan ke SPBU-SPBU dan saksi hanya menjual ke SPBU 34.41207 (Sekamelang) karena tidak semua SPBU lain menerima kelebihan tersebut;
Bahwa saksi hanya mengetahui pengiriman oplosan atau campuran tersebut saksi masukkan ke dalam tangki pendam SPBU 34.41207 (Sekamelang) sedangkan untuk pemilik SPBU 34.41207 (Sekamelang) tersebut tidak mengetahui hal tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Ahli yaitu
Ahli Muhammad Geri Yaniardi, ST, MT, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya penanganan perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Berdasarkan Undang dang nomor 22 tahun 2001 pasal 1 ayat 4, Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 Jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah atau Jenis BBM Tertentu (BBM Bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah:
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN );
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD );
Koperasi Usaha kecil ( KUK);
Badan Usaha Swasta ( BUS);
Bahwa Sesuai ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diatur dalam turunannya Pasal 43 PP 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi harus berbadan usaha dan memiliki Izin Usaha dari pemerintah atau Berdasarkan pasal 3 angka 1 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU Niaga Migas dalam menunjuk Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama antara BU Niaga Migas dan Penyalur;
Bahwa Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga;
Bahwa Yang berhak mendistribusikan BBM Subsidi dan Non Subsidi sesuai ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diatur dalam turunannya Pasal 43 PP 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi harus berbadan usaha dan memiliki Izin Usaha dari pemerintah atau Berdasarkan pasal 3 angka 1 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU Niaga Migas dalam menunjuk Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama antara BU Niaga Migas dan Penyalur;
Bahwa Tugas mendistribusikan BBM yang disubsidi dipemerintah dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur, hal ini berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Berdasarkan penetapan dan keputusan Kepala BPH Migas, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Coorporindo Tbk adalah dua badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018-2022
Bahwa dalam melakukan Kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi harus memiliki izin usaha. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 Angka 1 menyebutkan bahwa “Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin dari Pemerintah. Pasal 23 Angka 2 bahwa “Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau Kegiatan Usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu :
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga;
Bahwa Dapat Ahli jelaskan bahwa Pertalite merupakan BBM Non Subsidi dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Tantan Tandi Sukwali bersama Terdakwa Dedi merupakan bentuk kegiatan pengolahan/pencampuran BBM, Berdasarkan pasal 62, 63, dan 65 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yakni : Menteri menetapkan jenis, standar, dan mutu bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan yang berupa produk akhir yang akan dipasarkan di dalam negeri, standar, dan mutu bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan yang berupa produk akhir yang akan dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri, Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengolahan yang menghasilkan bahan bakar minyak , bahan bakar gas dan/atau hasil olahan wajib mempunyai laboratorium uji terakreditasi untuk melakukan pengujian terhadap mutu hasil olahan sesuai standar dan mutu yang ditetapkan menteri;
Bahwa dikarenakan Terdakwa Tantan Tandi Sukwali bersama Terdakwa Dedi merupakan perseorangan dan bukan Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga BBM atau izin usaha pengolahan BBM, maka tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengolahan/pencampuran BBM untuk tujuan mendapatkan laba/komersil;
Bahwa segala bentuk kegiatan pengiriman BBM diatur oleh Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam hal ini PT Pertamina (Persero), dan Badan Usaha mengeluarkan petunjuk teknis atau SOP terkait pengiriman BBM Tersebut;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diseluruh Wilayah Republik Indonesia adalah termasuk dari Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, akan tetapi BBM yang dibeli dari SPBU tidak dapat dijual Kembali, karena SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada Konsumen pengguna akhir;
Bahwa berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terhadap Terdakwa Tantan Tandi Sukwali dan Terdakwa Dedi serta serta Terdakwa Siahan Ngadi apabila terbukti melakukan kegiatan penyaluran BBM tanpa Perjanjian Kerjasama Penyaluran BBM dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dapat dikatakan melanggar Pasal 55 yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggiRp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diseluruh Wilayah Republik Indonesia adalah termasuk dari Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, akan tetapi BBM yang dibeli dari SPBU tidak dapat dijual Kembali, karena SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada Konsumen pengguna akhir, berkaitan dengan Pasal 53 huruf b, c dan d Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b, c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau niaga tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda;
Ahli Sigit Wicaksono HP, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Palembang tanggal 13 bulan Agustus tahun 1989, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pendidikan terakhir Strata 1 (S1) Manajemen, Pekerjaan Karyawan BUMN pada alamat JL. KH Agus Salim, Kota Bekasi Jawa Barat, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya penanganan perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Pertalite merupakan BBM Non Subsidi dan apa yang Bahwa perbuatan para Para Terdakwa yaitu melakukan pengoplosan BBM Jenis Pertalite ke dombak Jenis Pertamax adalah tidak dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang memiliki izin usaha niaga BBM atau izin usaha pengolahan BBM harus berbentuk badan usaha, selain badan usaha tidak diperkenankan. Dikarenakan Terdakwa Tantan Tandi Sukwali bersama Terdakwa Dedi merupakan perseorangan dan bukan Badan Usaha, maka tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengolahan/pencampuran BBM untuk tujuan mendapatkan laba/komersil;
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa perbuatan para Para Terdakwa yaitu melakukan Pengalihan Delivery Order Bio Solar milik SPBU orang lain dimasukan kedalam SPBU 34.41207 adalah tidak dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa perbuatan Terdakwa Siahaan Ngadi memperdagangkan dan memperjualbelikan BBM jenis Pertamax hasil pengoplosan kepada konsumen tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa benar bahwa perbuatan Para Terdakwa dapat dikategorikan dalam pelanggaran pidana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah sesuai pasa 40 UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Bahwa menurut Ahli Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unsur penyalahgunaan yang diatur adalah :
Penyalahgunaan Pengangkutan BBM yang disubsidi Pemerintah dan/atau;
Penyalahgunaan Niaga BBBM yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa dalam hal ini implementasi dari ketentuan Pasal 55 tersebut diatas dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM dalam hal ini jenis BBM yang disalahgunakan pengangkutannya oleh Terdakwa Siahan Ngadi adalah jenis BBM Solar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa Pertalite (BBM Jenis Gasoline RON 90) ditetapkan sebagai Bahan Bakar Jenis Penugasan, yang mana perihal pengaturan, pengawasan, dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusiannya dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Perbuatan pengoplosan Pertalite ke tanki Pertamax tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001;
Bahwa dalam perbuatan pengalihan DO Biosolar milik SPBU lain dan dibongkar ke tanki pendam SPBU 34-41207 yang dapat dirugikan adalah pemilik SPBU tujuan asli pengiriman yang tercantum dalam surat DO resmi Pertamina. Perbuatan pengalihan DO milik SPBU lain kepada pihak lain yang tidak melakukan pemesanan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001;
Bahwa dalam hal perbuatan melakukan pengoplosan Pertalite ke tanki pendam Pertamax yang kemudian dijual ke konsumen maka Pertamina dapat dirugikan dalam hal hak kekayaan intelektual produk Pertamax;
Bahwa Konsumen berhak mendapatkan produk yang dibelinya dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan ketentuan, sehingga apabila tidak terpenuhinya salah satu aspek tersebut maka konsumen dapat dirugikan baik secara materiil maupun potensi kerusakan kendaraan akibat jualitas BBM yang off spec (tidak sesuai standar);
Bahwa Konsumen berhak mendapatkan produk yang dibelinya dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan ketentuan, sehingga apabila tidak terpenuhinya salah satu aspek tersebut maka konsumen dapat dirugikan baik secara materiil maupun potensi kerusakan kendaraan akibat jualitas BBM yang off spec (tidak sesuai standar);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan dari Terdakwa Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa I :
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi Suhwali Bekerja di PT Garuda Utama Nasional menjabat sebagai Pengemudi Awak Mobil Tangki, tugas dan tanggagung jawab saya adalah mengantar dan mengisi Bahan Bakar Minyak SPBU, tugas dan tanggung jawab diatas saya pertanggung jawabkan kepada Pengawas lapangan sdr. Prayudi selaku Kepala Pengawas, gaji yang saya terima tiap bulannya Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer menggunakan Bank Mandiri Cabang Kali Jati Subang Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi Suhwali kenal dengan Terdakwa Siahan Ngadi pada tahun 2020 yang Terdakwa ketahui bahwa Terdakwa SIAHAN Ngadi selaku pengawas SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat;
Bahwa Pertama tama Terdakwa Siahan Ngadi selaku Pengawas SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat melakukan pemasanan Bahan Bakar Minyak kepada Depot Cikampek melalui by system pada saat sudah dilakukan pemesanan Terdakwa Andi Al koko memberitahukan kepada Terdakwa Siahan Ngadi bahwa sudah melakukan pemesanan bahan Bakar Minyak;
Bahwa Pada sekira bulan 2020 setelah Terdakwa Tantan Tandi Suhwali mengirimkan Bahan Bakar Minyak kepada SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat, Terdakwa pernah diminta oleh sdr. Andi Al Koko untuk mengirimkan stock lebih Bahan Bakar Minyak kepada SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat apabila tersedia;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 Terdakwa Tantan Tandi Suhwali masuk kerja, kemudian sekitar jam 00.30 WIb sesuai jadwal saksi mendapat tugas Bersama dengan teman saksi Bernama saksi Tantan (supir) untuk mengantar/membongkar BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi ke SPBU 34.41207 Sukamelang dan SPBU KM 72 Purbaleunyi;
Bahwa Setelah proses pengisian di Depot Cikampek, sekitar jam 04.00 Wib kami jalan menggunakan MT (Mobil Tangki) Pertamina Patra Niaga No.Pol. D-9521-YB dengan tujuan pertama SPBU 34.41207 Sukamelang, sampai sekitar jam 06.30 Wib di terima oleh Mang Oding (Office Boy) pihak yang biasa mewakilkan jika pengawas yang biasa menerima tidak ada di lokasi, selanjutnya mang Oding naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran dengan cara mengukur isi tangki menggunakan stik pengukuran tera, setelah itu kemudian membuka segel deskaper yang tertulis nomer sesuai dengan DO tertera, setelah itu saya memasang selang losing dari kompartemen 1 (untuk BBM Pertalite) ke Dombak (tempat penampungan BBM khusus Pertalite) sesuai DO sebanyak 8 ribu liter dengan kelebihan sebanyak 100 liter;
Bahwa Selesai melakukan bongkar/pengisian sekitar jam 07.00 Wib, kemudian pihak SPBU memberikan Kembali DO yang sudah di tandatangani kepada supir dan sekaligus supir menerima uang kelebihan BBM jenis Pertalite yang 100 liter (saat itu tidak mengetahui dari siapa terimanya karena pengawas tidak masuk);
Bahwa Setelah selesai kemudian Terdakwa Kembali ke Depot Cikampek untuk kembali melakukan pengisian untuk di bongkar di SPBU Sadang, setelah selesai bongkar di Sadang kemudian Kembali ke Depot CIkampek sekitar jam 14.30 Wib untuk parkir dan Terdakwa pulang untuk istirahat;
Bahwa Sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa Kembali ke Depot Cikampek untuk melakukan pengisian BBM sesuai DO yang Terdakwa Tantan Tandi Suhwali dapatkan melalui Scan kartu di pintu keluar Depot, sebanyak 32 ribu liter dengan rincian: 8 ribu liter Pertalite (SPBU 34.41207 Sukamelang), 8 ribu liter Pertalite (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi) dan 16 ribu solar bersubsidi (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi);
Bahwa dengan menggunakan kendaraan yang sama, Terdakwa Tantan Tandi Suhwali sampai sekitar jam 23.55 Wib di SPBU 34.41207 Sukamelang, kemudian saksi turun dan memberikan DO kepada Pengawas yang biasa saksi panggil Engko, selanjutnya pengawas naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran di kompartemen 2 (Pertalite), namun sebelum bongkar muatan BBM, sejumlah petugas kepolisian mengaku dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan Terdakwa sebagai supir AMT, Terdakwa Dedi sebagai kernet AMT, Saksi Siahan Ngadi sebagai pengawas SPBU dan karyawan SPBU selanjutnya kami di Interogasi dan di bawa ke Polres Subang untuk dimintai keterangan;
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi Suhwali bersama-sama dengan Terdakwa Dedi memasukan 120 liter Pertalite ke dalam Dombak (tangki pendam) khusus Pertamax dan Alihakan Bio Solar tidak sesuai Dellivery (DO) atas permintaan Saksi Siahaan Ngadi als Engko, tujuannya mungkin karena nilai jual Pertamax lebih mahal ketimbang Pertalite dan pastinya akan mendapatkan keuntungan untuk Saksi Siahaan Ngadi als Engko lebih besar lagi;
Bahwa foto/gambar yang kembali diperlihatkan oleh pemeriksa adalah situasi dimana Terdakwa Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa Dedi selaku AMT Patra Niaga telah selesai melakukan melakukan pengisian BBM jenis Pertlite 120 Liter dan Bios Solar 1000 Liter di SPBU 34.41207 Sukamelang pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 23.55 Wib, sesuai dengan surat pengantar pengiriman/DO untuk produk : Pertalite 8000 L, No LO : 8079561159 yang dikeluarkan oleh Terminal BBM Cikampek namun setelah dilakukan pengukuran oleh pengawas SPBU 34.41207 Sukamelang, dilanjut untuk dilakukan pengisian ke Dombak (tangki pendam) namun belum sempat dilakukan kami diamankan oleh petugas Kepolisian dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa Dedi menerangkan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter dan Bio Solar dari Kompertemen 3 kepada Terdakwa Siahan Ngadi dengan perincian sebagai berikut :
Harga Pertalite 120 liter dengan harga perliternya Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus pertamax seharga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bio solar 1.000 liter dengan harga perliternya Rp 4.300 (empat ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus Bio solar seharga Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Terdakwa Tatan Tandi Suhwali dan Terdakwa Dedi menerima hasil keuntungan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter seharga Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi Suhwali bersama Terdakwa Dedi Sebelum mengirimkan Bahan Bakar Minyak Terdakwa ke SPBU 34.41207, Terdakwa Tantan Tandi Suhwali bersama Terdakwa Dedi selalu komunikasi dengan Terdakwa Siahan Ngadi bahwa Terdakwa Tantan Tandi Suhwali bersama Terdakwa Dedi saksi akan mengirimkan Bahan Bakar Minyak sesuai DO maupun stock lebih setelah sampai di SPBU maka saksi melakukan pengisian disaksikan oleh Terdakwa Siahan Ngadi di SPBU;
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi Suhwali bersama Terdakwa Dedi sudah 2 (dua) kali memasukan BBM jenis Pertalite ke dalam Lubang Dumping jenis Pertamax, dan Terdakwa tidak memiliki dokumen BBM Jenis Pertalite sebanyak 120 litter yang dimasukan kedalam Lubang Dumping jenis Pertamax;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Penyidik ketika melakukan penindakan di
SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yaitu :
-
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH 01 Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB. 4 (empat) lembar 02 tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). 1 (satu) lembar 03 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite 1 (satu) lembar 04 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar 1 (satu) lembar 05 deep stick. 1 (satu) buah 06 1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter 1 (satu) unit 07 BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax 1000 Liter 08 Bio Solar Alih DO 1000 Liter 09 Uang Tunai Rp. 10.090.000 - 10 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222. 1 Unit HP merek vivo 11 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604 1 (satu) unit 12 Segel Nomor 3-2180792 1 (satu) buah 13 Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244 1 (satu) unit 14 1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248 1 (satu) unit
Dapat Terdakwa jelaskan antara lain :
Barang bukti Nomor 1 adalah salah satu surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB yang merupakan salah satu bukti SPBBU 34.41207 (Sukamelang) melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 8.000 liter bukan bahan bakar minyak jenis Pertamax sedangkan untuk No. Pol D 9521 YB merupakan mobil tangki yang akan mengantarkan DO tersebut;
Barang bukti Nomor 2 adalah saksi tidak mengetahui terkait barang bukti tersebut;
Barang bukti nomor 3 dan 4 adalah bukti penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan Solar merupakan telah diterima LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan solar pada saat pengisian sebelum adanya penindakan;
Barang bukti nomor 5 adalah deep stick merupakan alat yang digunakan untuk menyesuaikan terra Mobil tangki;
Barang bukti nomor 6 adalah 1 unit Mobil Tangki D-9251-YB adalah mobil tangki yang saksi dan DEDI gunakan sebagai alat transportasi pengisian bahan bakar minyak di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) yang berisi bahan bakar minyak yang telah saksi campurkan ke dalam tangki pendam berisi pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) ;
Barang bukti nomor 7 adalah Uang Tunai Rp. 10.050.000 merupakan uang pembayaran hasil pengisiian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dicampur/dioplos dengan pertamax dan juga hasil pembelian 1.000 liter solar namun saksi belum menerimanya;
Barang bukti nomor 8 adalah 1.000 liter solar merupakan hasil pembelian pengalihan DO dari SPBU lain yang dimasukkan ke dalam tangka pendam di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 9 adalah 1000 Liter Bahan bakar minyak Campuran Pertalite dengan Pertamax;
Bahwa SOP/mekanisme terkait pengisian Bahan Bakar minyak yaitu :
Melakukan pendaftaran di bagian Krani/dispet;
Melakukan barcode untuk mendapatkan jenis produk (jenis BBM);
Melakukan pemasangan Botom dari pelingset (tempat pengisian) ke Tangki melalui Kompartemen;
Memasukan No Pin sesuai produk (Pertalite, Solar, Pertamax dan Dexlite) maka akan berproses secara otomatis, sesuai dengan kapasitas yang tertera dalam DO;
Setelah itu menuju ke Gate/pintu keluar untuk mengambil DO/surat jalan dilanjutkan melakukan penyegelan disetiap kompartemen atas dan bawah.
Bahwa Terdakwa TANTAN melakukan hal tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri bersama Terdakwa DEDI dan tidak ada pihak Depot Pertamina Patra Niaga yang mengetahui hal tersebut dikarenakan pada saat pihak Metrologi lengah Terdakwa DEDI mengendorkan baut exput yang terdapat di dalam kompartemen tangki 2 bagian atas dan Terdakwa menjaga di sekeliling tempat tersebut, tanpa sepengetahuan pihak Depot Pertamina Patra Niaga;
Bahwa permainan melebihkan kapasitas isi dalam kompartemen Mobil Tangki Nopol D 9521 YB dilakukan saat Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa DEDI selaku pengemudi mendapatkan mobil tangki baru dengan Nopol D 9521 YB yang kemudian dilakukan Tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang. Disaat pihak Metrologi Legal lengah, Terdakwa DEDI mengendorkan baut exput yang terdapat di kompartemen tangki 2 bagian atas dengan maksud jika terjadi pengisian BBM di Depot, akan ada kelebihan kapasitas produk yang diisikan ke tangki kompartemen 2 sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis;
Bahwa setiap pengiriman DO dengan menggunakan mobil tangki Nopol D 9521 YB kemungkinan akan selalu ada kelebihan BBM sebagai akibat baut yang dikendurkan, namun hanya Terdakwa dan Terdakwa DEDI yang mengetahui hal tersebut dan juga tidak setiap kelebihan tersebut saksi lakukan penjualan ke SPBU-SPBU dan Terdakwa hanya menjual ke SPBU 34.41207 (Sekamelang) karena tidak semua SPBU lain menerima kelebihan tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui pengiriman oplosan atau campuran tersebut di masukkan ke dalam tangki pendam SPBU 34.41207 (Sekamelang) sedangkan untuk pemilik SPBU SPBU 34.41207 (Sekamelang) tersebut tidak mengetahui hal tersebut;
Terdakwa II :
Bahwa Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bekerja tidak langsung di bawah Pertamina/Depot Cikampek melainkan bekerja di PT. Garda Utama Nasional (PT. GUN) yayasan outsorsing yang berkecimpung di jasa bidang keamanan yang ditunjuk oleh Patra Niaga sebagai tenaga penyalur BBM Pertamina ke SPBU-SPBU, dan surat pengangkatan saya sebagai tenaga kontrak dikeluarkan oleh PT. Garda Utama Nasional sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang dan saksi bertugas sebagai kenek/pendamping supir dengan gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank Mandiri (norek lupa) dan yang menggaji saya adalah PT. Garda Utama Nasional (PT. GUN);
Bahwa Adapun surat yang melekat ketika AMT Patara Niaga akan melakukan pengiriman BBM diantaranya adalah :
Surat pengantar pengiriman atau DO yang dikeluarkan oleh Pertamina Terminal BBM Cikampek;
Surat Keterangan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal;
Kartu Ijin Pengisian (KIP) yang dikeluarkan oleh Pertamina kepada PT. Topindo Raya Sejati;
Surat Keterangan Elektronik Sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat sarana Transportasi Jalan;
STNK No.Pol.: D 9521-YB dan SIM B2;
Bahwa memang benar Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan teman Terdakwa bernama Tantan sebagai supir AMT Patra Niaga, sejak sekitar bulan April (bulan puasa) telah melakukan pengisian/kencingan ke SPBU 34.41207 Sukamelang diluar jumlah sesuai DO, sekitar 8-10 kali;
Bahwa Prosesnya pengiriman Bahan Bakar Minyak sehingga Terdakwa DEDI als KONONG BIN JUDI diperiksa dan diamankan oleh Penyidik Bareskrim, sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali masuk kerja, kemudian sekitar jam 00.30 WIb sesuai jadwal saksi mendapat tugas Bersama dengan teman saksi Bernama saksi Tantan (supir) untuk mengantar/membongkar BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi ke SPBU 34.41207 Sukamelang dan SPBU KM 72 Purbaleunyi;
Kemudian setelah proses pengisian di Depot Cikampek, sekitar jam 04.00 Wib kami jalan menggunakan MT (Mobil Tangki) Pertamina Patra Niaga No.Pol. D-9521-YB dengan tujuan pertama SPBU 34.41207 Sukamelang, sampai sekitar jam 06.30 Wib di terima oleh Mang Oding (Office Boy) pihak yang biasa mewakilkan jika pengawas yang biasa menerima tidak ada di lokasi, selanjutnya mang Oding naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran dengan cara mengukur isi tangki menggunakan stik pengukuran tera, setelah itu kemudian membuka segel deskaper yang tertulis nomer sesuai dengan DO tertera, setelah itu saya memasang selang losing dari kompartemen 1 (untuk BBM Pertalite) ke Dombak (tempat penampungan BBM khusus Pertalite) sesuai DO sebanyak 8 ribu liter dengan kelebihan sebanyak 100 liter;
Selesai melakukan bongkar/pengisian sekitar jam 07.00 Wib, kemudian pihak SPBU memberikan Kembali DO yang sudah di tandatangani kepada supir dan sekaligus supir menerima uang kelebihan BBM jenis Pertalite yang 100 liter (saat itu tidak mengetahui dari siapa terimanya karena pengawas tidak masuk);
Setelah selesai kemudian Terdakwa Kembali ke Depot Cikampek untuk kembali melakukan pengisian untuk di bongkar di SPBU Sadang, setelah selesai bongkar di Sadang kemudian Kembali ke Depot CIkampek sekitar jam 14.30 Wib untuk parkir dan Terdakwa pulang untuk istirahat;
Kemudian sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa Kembali ke Depot Cikampek untuk melakukan pengisian BBM sesuai DO yang saksi dapatkan melalui Scan kartu di pintu keluar Depot, sebanyak 32 ribu liter dengan rincian: 8 ribu liter Pertalite (SPBU 34.41207 Sukamelang), 8 ribu liter Pertalite (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi) dan 16 ribu solar bersubsidi (SPBU Rest KM 72 Purbaleunyi);
Dengan menggunakan kendaraan yang sama, Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali sampai sekitar jam 23.55 Wib di SPBU 34.41207 Sukamelang, kemudian saksi turun dan memberikan DO kepada Pengawas yang biasa saksi panggil Engko, selanjutnya pengawas naik ketas mobil tangki untuk melakukan pengukuran di kompartemen 2 (Pertalite), namun sebelum bongkar muatan BBM, sejumlah petugas kepolisian mengaku dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan Terdakwa sebagai kernet AMT, Terdakwa Tantan sebagai supir AMT, Saksi Siahan Ngadi sebagai pengawas SPBU selanjutnya kami di Interogasi dan di bawa ke Polres Subang untuk dimintai keterangan;
Bahwa Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali memasukan 120 liter Pertalite ke dalam Dombak (tangki pendam) khusus Pertamax, atas permintaan Saksi Siahan Ngadi als Engko, tujuannya mungkin karena nilai jual Pertamax lebih mahal ketimbang Pertalite dan pastinya akan mendapatkan keuntungan untuk Terdakwa Siahaan Ngadi als Engko lebih besar lagi;
BAHWA foto/gambar yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah situasi dimana Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali telah selesai melakukan melakukan pengisian BBM jenis Pertlite 120 Liter dan Bios Solar 1000 Liter di SPBU 34.41207 Sukamelang pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 23.55 Wib, sesuai dengan surat pengantar pengiriman/DO untuk produk : Pertalite 8000 L, No LO : 8079561159 yang dikeluarkan oleh Terminal BBM Cikampek namun setelah dilakukan pengukuran oleh pengawas SPBU 34.41207 Sukamelang, dilanjut untuk dilakukan pengisian ke Dombak (tangki pendam) namun belum sempat dilakukan kami diamankan oleh petugas Kepolisian dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali menerangkan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan jumlah kurang lebih 120 Litter kedalam lubang Dumping/Lubang jenis Pertamax di SPBU dari Kompartemen 1 (satu) Mobil Tangki No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter dan Bio Solar dari Kompertemen 3 kepada Saksi Siahan Ngadi dengan perincian sebagai berikut :
Harga Pertalite 120 liter dengan harga perliternya Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus pertamax seharga Rp 840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bio solar 1.000 liter dengan harga perliternya Rp 4.300 (empat ribu rupiah) yang dimasukkan dari truck tangki ke dalam tangki pendam khusus Bio solar seharga Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali menerima hasil keuntungan menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter seharga Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Puasa, dan sudah beberapa kali menjual kencingan kepada SPBU 34.41207 Sukamelang dan diterima langsung oleh saksi. Siahaan Ngadi als Engko selaku pengawasnya;
Bahwa Terdakwa Dedi als Konong Bin Judi bersama dengan Terdakwa Tantan Tandi Suhwali serta Saksi Siahan Ngadi dalam mencampukan/ mengoplos/ memperdagangkan/ memperjual belika Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar tidak memiliki Ijin Pengangkutan dari Instansi terkait;
Bahwa Terkait barang bukti yang disita oleh Penyidik ketika melakukan penindakan di SPBU 34.41207 (Sukamelang) Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yaitu :
-
-
-
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH 01 Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB. 4 (empat) lembar 02 tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). 1 (satu) lembar 03 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite 1 (satu) lembar 04 penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar 1 (satu) lembar 05 deep stick. 1 (satu) buah 06 1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter 1 (satu) unit 07 BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax 1000 Liter 08 Bio Solar Alih DO 1000 Liter 09 Uang Tunai Rp. 10.090.000 - 10 1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222. 1 Unit HP merek vivo 11 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604 1 (satu) unit 12 Segel Nomor 3-2180792 1 (satu) buah 13 Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244 1 (satu) unit 14 1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248 1 (satu) unit
-
-
Dapat saksi jelaskan antara lain :
Barang bukti Nomor 1 adalah salah satu surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB yang merupakan salah satu bukti SPBBU 34.41207 (Sukamelang) melakukan pemesanan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 8.000 liter bukan bahan bakar minyak jenis Pertamax sedangkan untuk No. Pol D 9521 YB merupakan mobil tangki yang akan mengantarkan DO tersebut;
Barang bukti Nomor 2 adalah saksi tidak mengetahui terkait barang bukti tersebut;
Barang bukti nomor 3 dan 4 adalah bukti penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan Solar merupakan telah diterima LO BBM di SPBU jenis Pertalite dan solar pada saat pengisian sebelum adanya penindakan;
Barang bukti nomor 5 adalah deep stick merupakan alat yang digunakan untuk menyesuaikan terra Mobil tangki;
Barang bukti nomor 6 adalah 1 unit Mobil Tangki D-9251-YB adalah mobil tangki yang saksi dan DEDI gunakan sebagai alat transportasi pengisian bahan bakar minyak di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) yang berisi bahan bakar minyak yang telah saksi campurkan ke dalam tangki pendam berisi pertamax di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) ;
Barang bukti nomor 7 adalah Uang Tunai Rp. 10.050.000 merupakan uang pembayaran hasil pengisiian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dicampur/dioplos dengan pertamax dan juga hasil pembelian 1.000 liter solar namun saksi belum menerimanya;
Barang bukti nomor 8 adalah 1.000 liter solar merupakan hasil pembelian pengalihan DO dari SPBU lain yang dimasukkan ke dalam tangka pendam di SPBBU 34.41207 (Sukamelang);
Barang bukti nomor 9 adalah 1000 Liter Bahan bakar minyak Campuran Pertalite dengan Pertamax;
Bahwa SOP/mekanisme terkait pengisian Bahan Bakar minyak yaitu :
Melakukan pendaftaran di bagian Krani/dispet;
Melakukan barcode untuk mendapatkan jenis produk (jenis BBM);
Melakukan pemasangan Botom dari pelingset (tempat pengisian) ke Tangki melalui Kompartemen;
Memasukan No Pin sesuai produk (Pertalite, Solar, Pertamax dan Dexlite) maka akan berproses secara otomatis, sesuai dengan kapasitas yang tertera dalam DO;
Setelah itu menuju ke Gate/pintu keluar untuk mengambil DO/surat jalan dilanjutkan melakukan penyegelan disetiap kompartemen atas dan bawah.
Bahwa Terdakwa Dedi melakukan hal tersebut atas inisiatif Terdakwa Dedi sendiri dan Terdakwa Tantan dan Bahwa tidak ada pihak Depot Pertamina Patra Niaga yang mengetahui hal tersebut dikarenakan pada saat pihak Metrologi lengah saya mengendorkan baut exput yang terdapat di dalam kompartemen tangki 2 bagian atas dan Terdakwa Tantan menjaga di sekeliling tempat tersebut, tanpa sepengetahuan pihak Depot Pertamina Patra Niaga;
Bahwa permainan melebihkan kapasitas isi dalam kompartemen Mobil Tangki Nopol D 9521 YB dilakukan saat Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Tantan selaku pengemudi mendapatkan mobil tangki baru dengan Nopol D 9521 YB yang kemudian dilakukan Tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang. Disaat pihak Metrologi Legal lengah, Terdakwa mengendorkan baut exput yang terdapat di kompartemen tangki 2 bagian atas dengan maksud jika terjadi pengisian BBM di Depot, akan ada kelebihan kapasitas produk yang diisikan ke tangki kompartemen 2 sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis;
Bahwa setiap pengiriman DO dengan menggunakan mobil tangki Nopol D 9521 YB kemungkinan akan selalu ada kelebihan BBM sebagai akibat baut yang dikendurkan, namun hanya Terdakwa dan Terdakwa TANTAN yang mengetahui hal tersebut dan juga tidak setiap kelebihan tersebut Terdakwa lakukan penjualan ke SPBU-SPBU dan saksi hanya menjual ke SPBU 34.41207 (Sekamelang) karena tidak semua SPBU lain menerima kelebihan tersebut;
Bahwa Terdakwa Dedi hanya mengetahui pengiriman oplosan atau campuran tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tangki pendam SPBU 34.41207 (Sekamelang) sedangkan untuk pemilik SPBU SPBU 34.41207 (Sekamelang) tersebut tidak mengetahui hal tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) lembar Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB;
1 (satu) lembar tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite;
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar;
1 (satu) buah deep stick;
1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter;
1000 liter BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax yang telah diuangkan menjadi Rp. 11.962.000;
1000 liter Bio Solar Alih DO yang telah diuangkan menjadi Rp. 4.900.000,-
Uang Tunai sebesar Rp. 10.090.000
1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222;
1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604;
1 (satu) buah Segel Nomor 3-2180792;
1 (satu) unit Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244;
1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 00.10 Wib bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 3441207 yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata No.241, RT.30, RW. 09 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Saksi Budi Novianto, Saksi Elan Setiawan dan Saksi M.Respati Nurcahya yang merupakan Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri menemukan 1 (satu) unit mobil Tangki dengan Nomor Polisi D 9521 YB yang dikemudikan oleh Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dengan Terdakwa Dedi sebagai kernet, sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak berupa Pertalite dan dimasukan kedalam tangki pendam milik SPBU 3441207 yaitu tangki pendam Pertamax;
Bahwa ketika diminta menunjukkan surat Pengantar Pengiriman bahan bakar minyak berupa DO (delivery order) dari PT Patra Niaga, diketahui bahwa SPBU No.34441207 tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax melainkan hanya melakukan pembelian BBM jenis Pertalite;
Bahwa di lapangan Terdakwa Tatan Tandi Suwahli selaku sopir mobil tangki No.D 9521 YB dan Terdakwa Dedi selaku kernet ternyata melakukan pengisian BBM jenis Pertalite melalui kompartemen ke dalam tangki pendam pertamax milik SPBU No.3441207;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi diketahui jika mereka bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi selaku pengelola dan pengawas SPBU No.3441207 yang bertanggung jawab terhadap operasional SPBU No.3441207 sedang melakukan pencampuran (pengoplosan) Bahan Bakar Minyak Pertalite kedalam Bahan Bakar Minyak Pertamax;
Bahwa Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi juga telah melakukan kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) yakni berupa BBM lebihan (kencingan) yang tidak masuk dalam DO SPBU No. 3441207;
Bahwa perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) sudah Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi lakukan selama 2 (dua) bulan sejak bulan April 2022;
Bahwa Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi telah melakukan modifikasi ukuran kapasitas isi saat dilakukan tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang terhadap mobil tangki Nopol D-9521-YB, dengan cara mengendorkan baut exput yang terdapat dalam kompartemen tangki 2 bagian atas sehingga apabila terjadi pengisian BBM pasti akan ada kelebihan kapasitas produk sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis
Bahwa selama periode bulan Mei 2022, Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi telah melakukan perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta pembelian kelebihan BBM (kencingan) berupa solar bersubsidi tanpa melalui mekanisme pemesanan yang seharusnya dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran sebanyak kurang lebih 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Mei 2022 Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 300 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 06.30 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 400 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 23.40 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 120 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax serta Bio solar sebanyak 1.000 liter dengan harga perliternya seharga Rp. 4.300,- (empat ribu tiga ratus rupiah) yang dimasukkan dari truk ke dalam tangki pendam bio solar;
Bahwa dari perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan sedangkan Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bisa memperoleh keuntungan berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan kesalahan Para Terdakwa maka haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan apakah perbuatan Para Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan telah memenuhi semua unsur delik yang terkandung dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum mengajukan dakwaan secara alternative maka berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Kesatu yaitu melanggar ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 9 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagaimana dibawah ini;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “Setiap Orang“ dalam ketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada orang perseorangan sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu perbuatan yang diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, dan terhadapnya terdapat kesalahan serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana atas perbuatan tersebut; Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diperhadapkan masing-masing orang yang Bernama Terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als. Konong yang masing-masing setelah diperiksa identitasnya ternyata sama dan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terhadap hal tersebut Terdakwa dengan tegas membenarkannya pula, oleh karena itu orang yang telah diperhadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa terbukti adalah benar orang yang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur barang siapa ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur barang siapa, maka selanjutnya untuk dapat menyatakan apakah terdakwa a quo terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan dalam uraian unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad.2.Unsur Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan / Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Oleh Pemerintah:
Menimbang bahan Bakar Minyak menurut ketentuan umum Pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ”bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi”;
Menimbang bahwa Pengangkutan menurut ketentuan umum Pasal 1 angka 12 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ”kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi”;
Menimbang bahwa Selanjutnya Niaga menurut ketentuan umum Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ”pembelian, penjualan ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.”;
Menimbang bahwa yang memiliki hak untuk mendistribusikan BBM Subsidi dan Non Subsidi sesuai ketentuan pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diatur dalam turunannya yakni Pasal 43 PP 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah harus berbadan usaha dan memiliki Izin Usaha dari pemerintah. Lebih lanjut Pasal 3 angka 1 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas menyebutkan Badan Usaha Niaga Migas dapat menunjuk Penyalur berdasarkan perjanjian kerja sama antara BU Niaga Migas dan Penyalur dan wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi;
Menimbang bahwa segala bentuk kegiatan pengiriman BBM diatur oleh Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam hal ini PT Pertamina (Persero), dan Badan Usaha mengeluarkan petunjuk teknis atau SOP terkait pengiriman BBM Tersebut;
Menimbang bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diseluruh Wilayah Republik Indonesia adalah termasuk dari Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, akan tetapi BBM yang dibeli dari SPBU tidak dapat dijual Kembali, karena SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada Konsumen pengguna akhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa :
Bahwa pada sekira awal bulan Mei 2022 anggota Dirtipidter Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat;
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 00.10 wib dilakukan penindakan karena saat tim dari Dirtipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke lapangan, telah ditemukan adanya kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yang dilakukan oleh awak mobil tangki (AMT) dengan Nomor Polisi D 9521 YB yakni Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet yang bekerja sama dengan pengawas SPBU tersebut yakni Terdakwa;
Bahwa kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 Sukamelang dilakukan dengan cara salah satu kompartemen yang ada di mobil tangki yang berisi pertalite dipindahkan menggunakan selang losing dengan cara memasukkan selang kedalam tangki pendam berisi pertamax yang ada di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat pengantar pengiriman (DO) bahan bakar minyak dari PT. Patra Niaga diketahui jika SPBBU Sukamelang tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertamax hanya membeli bahan bakar minyak jenis pertalite namun yang terjadi di lapangan Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet awak mobil tangki (AMT) dengan Nomor Polisi D 9521 YB telah memasukkan salah satu kompartemen yang ada di mobil tangki berisi BBM pertalite kedalam tangki pendam SPBU Sukamelang yang berisi BBM pertamax dengan menggunakan selang losing;
Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet awak mobil tangki (AMT) dengan Nomor Polisi D 9521 YB serta kepada Saksi Siahan Ngadi selaku pengawas SPBU, mereka membenarkan jika mereka sedang melakukan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi sebanyak 120 liter tersebut pada saat itu;
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet AMT bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi selaku pengawas SPBU juga telah melakukan kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) yakni berupa BBM lebihan (kencingan) yang tidak masuk dalam DO SPBU No. 3441207;
Bahwa perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) sudah Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi lakukan selama 2 (dua) bulan sejak bulan April 2022;
Bahwa Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi dalam mencampurkan/mengoplos serta memperdagangkan/memperjual belikan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar tidak memiliki Ijin Pengangkutan dari Instansi terkait;
Bahwa Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi telah melakukan modifikasi ukuran kapasitas isi saat dilakukan tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang terhadap mobil tangki Nopol D-9521-YB;
Bahwa permainan melebihkan kapasitas isi dalam kompartemen Mobil Tangki Nopol D 9521 YB dilakukan saat Terdakwa Dedi selaku Kernet bersama-sama dengan Terdakwa Tantan selaku pengemudi mendapatkan mobil tangki baru dengan Nopol D 9521 YB yang kemudian dilakukan Tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang. Disaat pihak Metrologi Legal lengah, Terdakwa Dedi mengendorkan baut exput yang terdapat di kompartemen tangki 2 bagian atas dengan maksud jika terjadi pengisian BBM di Depot, akan ada kelebihan kapasitas produk yang diisikan ke tangki kompartemen 2 sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis;
Bahwa selama periode bulan Mei 2022, Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi telah melakukan perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta pembelian kelebihan BBM (kencingan) berupa solar bersubsidi tanpa melalui mekanisme pemesanan yang seharusnya dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran sebanyak kurang lebih 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Mei 2022 Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 300 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 06.30 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 400 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 23.40 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 120 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax serta Bio solar sebanyak 1.000 liter dengan harga perliternya seharga Rp. 4.300,- (empat ribu tiga ratus rupiah) yang dimasukkan dari truk ke dalam tangki pendam bio solar.
Bahwa dari perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan sedangkan Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bisa memperoleh keuntungan berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan dengan rincian sebagai berikut:
Dari hasil Penjualan pertalite keuntungan sebesar Rp. 2.150/perliternya (dua ribu seratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan bio solar keuntungan sebesar Rp. 850 perliternya (delapan ratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan pertalite yang dicampur dengan pertamax keuntungan sebesar Rp. 5.500 perliternya (lima ribu lima ratus rupiah perliternya);
Bahwa atas setiap penjualan BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi melakukan pembayaran kepada Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi secara tunai;
Bahwa untuk penjualan Bahan Bakar Minyak kencingan Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter pada tanggal 13 Mei 2022, Saksi Siahan Ngadi telah menyiapkan uang sebesar Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah) untuk dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi selaku AMT;
Bahwa menurut keterangan Ahli, apa yang dilakukan oleh Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi bentuk kegiatan pengolahan/pencampuran BBM, dan dikarenakan Terdakwa Tatan Tandi Suwahli, Terdakwa Dedi dan Saksi Siahan Ngadi merupakan perseorangan dan bukan Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga BBM atau izin usaha pengolahan BBM, maka tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengolahan/pencampuran BBM untuk tujuan mendapatkan laba/komersil;
Bahwa segala bentuk kegiatan pengiriman BBM diatur oleh Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam hal ini PT Pertamina (Persero), dan Badan Usaha mengeluarkan petunjuk teknis atau SOP terkait pengiriman BBM Tersebut;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diseluruh Wilayah Republik Indonesia adalah termasuk dari Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, akan tetapi BBM yang dibeli dari SPBU tidak dapat dijual Kembali, karena SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada Konsumen pengguna akhir;
Bahwa berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terhadap Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi apabila terbukti melakukan kegiatan penyaluran BBM tanpa Perjanjian Kerjasama Penyaluran BBM dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dapat dikatakan melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa melakukan selama periode bulan Mei 2022, Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi telah melakukan perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta pembelian kelebihan BBM (kencingan) berupa solar bersubsidi tanpa melalui mekanisme pemesanan yang seharusnya dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran sebanyak kurang lebih 3 kali dengan rincian sebagai berikut Pada tanggal 06 Mei 2022 Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 300 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax, Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 06.30 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 400 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax, Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 23.40 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 120 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax serta Bio solar sebanyak 1.000 liter dengan harga perliternya seharga Rp. 4.300,- (empat ribu tiga ratus rupiah) yang dimasukkan dari truk ke dalam tangki pendam bio solar dari perbuatan ini Para Terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan sedangkan Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bisa memperoleh keuntungan berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan;
Menimbang, bahwa berdasarkan peertimbangan tersebut di atas maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur Meraka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang Bahwa menurut doktrin maupun Yurisprudensi Hukum Pidana, inti pokok dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah: “adanya kerja sama yang erat antara mereka, karena itu untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, tidak melihat perbuatan masing-masing peserta satu-persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungannya dengan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai satu kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya” (Prof. Mr. Roeslan Saleh, “KUHP dengan penjelasannya”, Aksara Baru Jakarta 1987, Hal. 98, Arrest Hoge Raad, 29 Juni 1936, HR 9 Juni 1941, HR 9 Pebruari 1914);
Menimbang bahwa Menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH., dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua” menyebutkan :
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu
strafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu terhadap delict. Karena hubungan ini adalah bermacam-macam, hubungan ini berbentuk :
beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict;
mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delict, akan tetapi delict tersebut tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga ia menggunakan orang lain untuk melakukan delict tersebut;
dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delict, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delict;
Menimbang, bahwa R. Soesilo memberikan pengertian terhadap rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. 1994. Hal. 72-73) sebagai berikut :
Orang yang melakukan (pleger), yaitu seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen Plegen), dalam hal ini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, Yang Menyuruh ( doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan namun meskipun demikian orang yang menyuruh tersebut tetap dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana. dan menyuruh orang Lain tersebut harus hanya merupakan alat atau instrument saja sehingga yang disuruh (pleger) tersebut tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada (2) dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut . Disini diminta bahwa kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut. Tidak diperbolehkan misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak termasuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan atau (medeplichtige)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu :
Bahwa pada sekira awal bulan Mei 2022 anggota Dirtipidter Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat;
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 00.10 wib dilakukan penindakan karena saat tim dari Dirtipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke lapangan, telah ditemukan adanya kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) di Jl. Otto Iskandar Subang Jawa Barat yang dilakukan oleh awak mobil tangki (AMT) dengan Nomor Polisi D 9521 YB yakni Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet yang bekerja sama dengan pengawas SPBU tersebut yakni Terdakwa;
Bahwa kegiatan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi di SPBBU 34.41207 Sukamelang dilakukan dengan cara salah satu kompartemen yang ada di mobil tangki yang berisi pertalite dipindahkan menggunakan selang losing dengan cara memasukkan selang kedalam tangki pendam berisi pertamax yang ada di SPBBU 34.41207 (Sukamelang) tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat pengantar pengiriman (DO) bahan bakar minyak dari PT. Patra Niaga diketahui jika SPBBU Sukamelang tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertamax hanya membeli bahan bakar minyak jenis pertalite namun yang terjadi di lapangan Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet awak mobil tangki (AMT) dengan Nomor Polisi D 9521 YB telah memasukkan salah satu kompartemen yang ada di mobil tangki berisi BBM pertalite kedalam tangki pendam SPBU Sukamelang yang berisi BBM pertamax dengan menggunakan selang losing;
Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet awak mobil tangki (AMT) dengan Nomor Polisi D 9521 YB serta kepada Saksi Siahan Ngadi selaku pengawas SPBU, mereka membenarkan jika mereka sedang melakukan pengoplosan atau pencampuran bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan pertamax non subsidi sebanyak 120 liter tersebut pada saat itu;
Bahwa Terdakwa Tantan Tandi selaku pengemudi dan Terdakwa Dedi selaku kernet AMT bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi selaku pengawas SPBU juga telah melakukan kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) yakni berupa BBM lebihan (kencingan) yang tidak masuk dalam DO SPBU No. 3441207;
Bahwa perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order (DO) sudah Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi lakukan selama 2 (dua) bulan sejak bulan April 2022;
Bahwa Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi dalam mencampurkan/mengoplos serta memperdagangkan/memperjual belikan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar tidak memiliki Ijin Pengangkutan dari Instansi terkait;
Bahwa Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi telah melakukan modifikasi ukuran kapasitas isi saat dilakukan tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang terhadap mobil tangki Nopol D-9521-YB;
Bahwa permainan melebihkan kapasitas isi dalam kompartemen Mobil Tangki Nopol D 9521 YB dilakukan saat Terdakwa Dedi selaku Kernet bersama-sama dengan Terdakwa Tantan selaku pengemudi mendapatkan mobil tangki baru dengan Nopol D 9521 YB yang kemudian dilakukan Tera oleh Disperindag UPTD Metrologi Legal Karawang. Disaat pihak Metrologi Legal lengah, Terdakwa Dedi mengendorkan baut exput yang terdapat di kompartemen tangki 2 bagian atas dengan maksud jika terjadi pengisian BBM di Depot, akan ada kelebihan kapasitas produk yang diisikan ke tangki kompartemen 2 sekitar 100 liter walaupun kompartemen di isi secara otomatis;
Bahwa selama periode bulan Mei 2022, Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi telah melakukan perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta pembelian kelebihan BBM (kencingan) berupa solar bersubsidi tanpa melalui mekanisme pemesanan yang seharusnya dengan harga yang lebih murah dari harga di pasaran sebanyak kurang lebih 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Mei 2022 Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 300 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 06.30 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 400 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax;
Pada tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 23.40 Wib Terdakwa menerima kelebihan BBM pertalite sebanyak 120 liter dengan harga perliternya Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang dimasukkan dari truk tangki ke dalam tangka pendam khusus pertamax serta Bio solar sebanyak 1.000 liter dengan harga perliternya seharga Rp. 4.300,- (empat ribu tiga ratus rupiah) yang dimasukkan dari truk ke dalam tangki pendam bio solar.
Bahwa dari perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan sedangkan Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bisa memperoleh keuntungan berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan dengan rincian sebagai berikut:
Dari hasil Penjualan pertalite keuntungan sebesar Rp. 2.150/perliternya (dua ribu seratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan bio solar keuntungan sebesar Rp. 850 perliternya (delapan ratus lima puluh rupiah perliternya);
Dari hasil Penjualan pertalite yang dicampur dengan pertamax keuntungan sebesar Rp. 5.500 perliternya (lima ribu lima ratus rupiah perliternya);
Bahwa atas setiap penjualan BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, Saksi Siahan Ngadi melakukan pembayaran kepada Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi secara tunai;
Bahwa untuk penjualan Bahan Bakar Minyak kencingan Jenis Pertalite sebanyak 120 Liter dan Bio Solar sebanyak 1000 Liter pada tanggal 13 Mei 2022, Saksi Siahan Ngadi telah menyiapkan uang sebesar Rp. 10.090.000 (sepuluh juta Sembilan puluh ribu rupiah) untuk dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi selaku AMT;
Bahwa menurut keterangan Ahli, apa yang dilakukan oleh Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi bentuk kegiatan pengolahan/pencampuran BBM, dan dikarenakan Terdakwa Tatan Tandi Suwahli, Terdakwa Dedi dan Saksi Siahan Ngadi merupakan perseorangan dan bukan Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga BBM atau izin usaha pengolahan BBM, maka tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengolahan/pencampuran BBM untuk tujuan mendapatkan laba/komersil;
Bahwa segala bentuk kegiatan pengiriman BBM diatur oleh Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam hal ini PT Pertamina (Persero), dan Badan Usaha mengeluarkan petunjuk teknis atau SOP terkait pengiriman BBM Tersebut;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diseluruh Wilayah Republik Indonesia adalah termasuk dari Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, akan tetapi BBM yang dibeli dari SPBU tidak dapat dijual Kembali, karena SPBU hanya dapat menyalurkan BBM kepada Konsumen pengguna akhir;
Bahwa berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terhadap Terdakwa Tatan Tandi Suwahli dan Terdakwa Dedi bersama-sama dengan Saksi Siahan Ngadi apabila terbukti melakukan kegiatan penyaluran BBM tanpa Perjanjian Kerjasama Penyaluran BBM dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dapat dikatakan melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang bahwa para Terdakwa bersama-sama Siahan Ngadi lakukan selama 2 (dua) bulan sejak bulan April 2022 dan dari perbuatan pencampuran (pengoplosan) BBM Pertalite kedalam BBM Pertamax serta kegiatan jual beli BBM yang tidak sesuai dengan pesanan yang tercantum dalam Delivery Order atau BBM lebihan (kencingan) tersebut, para Terdakwa bisa memperoleh keuntungan berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali pengiriman orderan sehingga Majelis Hakim menilai perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan Siahaan Ngadi melanggar kegiatan penyaluran BBM tanpa Perjanjian Kerjasama Penyaluran BBM dan/atau Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan peertimbangan tersebut di atas maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 9 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa di persidangan Hakim berpendapat adalaha permohonan yang bersifat subjektif oleh karena itu akan dipertimbangkan dalam hal – hal yang meringankan perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
4 (empat) lembar Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB.
1 (satu) lembar tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar
1 (satu) buah deep stick.
1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter
1000 liter BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax yang telah diuangkan menjadi Rp. 11.962.000,-
1000 liter Bio Solar Alih DO yang telah diuangkan menjadi Rp. 4.900.000,-
Uang Tunai sebesar Rp. 10.090.000
1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601 warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222.
1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604
1 (satu) buah Segel Nomor 3-2180792
1 (satu) unit Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244
1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 150/Pid Sus/2022/PN Sng atas nama Terdakwa Siahan Ngadi, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 150/Pid Sus/2022/PN Sng atas nama Terdakwa Siahan Ngadi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna BBM;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah seharusnya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 9 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ketentuan hukum dan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als. Konong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tantan Tandi Suhwali dan Terdakwa II Dedi Als. Konong oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar Surat Pengantar Pengiriman / Delivery Order (DO), No. Pol D 9521 YB;
1 (satu) lembar tanda bukti setoran pembelian produk Pertamina Rp. 457.940.325,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Pertalite;
1 (satu) lembar penerimaan LO BBM di SPBU jenis Solar;
1 (satu) buah deep stick;
1 unit Mobil Tangki. B- No.Pol.: D-9521-YB ukuran 32.000 Litter;
1000 liter BBM Jenis Pertalite campuran Pertamax yang telah diuangkan menjadi Rp. 11.962.000,- ;
1000 liter Bio Solar Alih DO yang telah diuangkan menjadi Rp. 4.900.000,;
Uang Tunai sebesar Rp. 10.090.000;
1 (satu) unit Hp. Merek Vivo 1601 warna Pink, IMEI 1 : 862501031585957, IMEI 2 862501031585940, No, Hp SIM I : 081312107222;
1 (satu) unit handphone Merk Oppo A31 Warna Tosca Metalik Password : 000000, Imei 1 : 860883043131612 IMEI 2 : 860883043131604;
1 (satu) buah Segel Nomor 3-2180792;
1 (satu) unit Handphone Galaxy J7 Prime Warna Putih IMEI 1 : 354462088054246, IMEI 2 : 354463088054244;
1 (satu) unit Hanpdhone merk Vivo Y21s Warna Tosca Metalik Password : 5555, IMEI 1 : 862194055460255 IMEI 2 : 862194055460248;
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dijadikan Barang Bukti Dalam
Perkara Nomor 150/Pid Sus/2022/PN Sng Atas Nama Terdakwa Siahan Ngadi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2000,- ( dua ribu Rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada hari : Senin, tanggal 3 Oktober 2022, oleh Devid Aguswandri, S.H.,M.H,.sebagai Hakim Ketua, Dian Anggraini Meksowati, S.H., M.H. dan Muhamad Hidayatullah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Iis Susilawati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh Melur Kimaharandika, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan Terdakwa melalui Aplikasi Zoom.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis
Dian Anggraini Meksowati,, S.H.,M.H. Devid Aguswandri, S.H,.M.H.
Muhamad Hidayatullah, S.H.
Panitera Pengganti,
Iis Susilawati