2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Hasan Maulana Abdila Bin Abdul Kohar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan memerintahkan Anak untuk mengikuti pelatihan kerja selama selama 6 (enam) bulan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi Bogor; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu Dimusnahkan - 1 Handphone Merek Poco M3 Warna Biru Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada orang tua Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : XXXXXXXXXXXXXXX
2. Tempat lahir : Sukabumi
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/17 Juli 2004
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : XXXXXXXXXXXXXXX Kabupaten Sukabumi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Anak ditangkap pada tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/16/I/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 18 Januari 2023;
Anak XXXXXXXXXXXXXXX ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023
Anak didampingi oleh Muhammad Razali Siregar, S.H. MH., Dkk, Penasihat Hukum, berkantor di Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) PELITA JUSTITIA , yang beralamat di Jl. Boulevard Raya Ruko Anggrek Blok C.1 No. 6 Grand Depok City Kota Kembang Depok Jawa Barat 16413, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 09 Februari 2023 Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Dpk;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk tanggal 3 Februari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk tanggal 3 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak berhadapan dengan Hukum XXXXXXXXXXXXXXX terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak berhadapan dengan Hukum XXXXXXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 4 empat Tahun penjara dikurangi waktu selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap berada dalam tahanan dan Memerintah Anak berhadapan dengan Hukum XXXXXXXXXXXXXXX untuk mengikuti pelatihan kerja selama selama 3 Bulan di UPTD Cileungsi
Menyatakan barang bukti berupa :
1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu digunakan dalam perkara XXXXXXXXXXXXXXX maulana Bin abdul Kohar;
1 Handphone Merek Poco M3 Warna Biru dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak dan atau Penasihat Hukum nya yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya tetep dengan Pembelaanya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXX (Berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor 3202-LT-24122016-6962 lahir 17 Juli 2004) pada bulan Januari 2022 sekira jam 21.00 wib, berlanjut pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2022 dan februari 2022, bertempat di asrama yatim piatu XXXXXXXXXXXXXXX“ yang beralamat di XXXXXXXXXXXXXXXkota depok atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri depok,Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan anak XXXXXXXXXXXXXXX kepada anak korban XXXXXXXXXXXXXXX(Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-31012023-0205 lahir 5 Oktober 2005) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXX yang merupakan anak Asuh pada panti yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX“ tinggal di asrama yang beralamat di XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok selanjutnya mengenal anak korban XXXXXXXXXXXXXXXkarena sama sama sebagai anak asuh pada panti yatim Piatu “XXXXXXXXXXXXXXX”
Selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX yang setiap harinya bertemu dan berinteraksi dengan anak korban XXXXXXXXXXXXXXXtertarik serta terangsang nafsu birahinya karena seringnya berinteraksi denga anak korban serta Anak XXXXXXXXXXXXXXX pernah menonton Film Dewasa.
Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB Anak XXXXXXXXXXXXXXX naik ke Kamar anak korban XXXXXXXXXXXXXXXdan melihat anak korban XXXXXXXXXXXXXXXsedang Tertidur selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX langsung mencium pipi kanan dan pipi kiri anak korban XXXXXXXXXXXXXXXselanjutnya menarik paksa celana dan celana dalam anak Korban sambil menindihkan badan secara keras ketubuh anak korban dan sambil memegang keras Tangan Anak korban agar anak korban tidak bergerak, selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX yang telah birahi memasukan Penisnya ke dalam Vagina anak XXXXXXXXXXXXXXX
selanjutnya anak Anak XXXXXXXXXXXXXXX melakukan penitrasi dengan cara maju mundur dengan posisi Anak XXXXXXXXXXXXXXX diatas tubuh anak korban selama kurang lebih 3 menit sampai Anak XXXXXXXXXXXXXXX Klimaks mengeluarkan sperma yang disemprotkan ke diluar Vagina anak korban yakni di lantai,selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX memberbersihkan spermanya tersebut menggunakan kain dan selanjutnya turun kebawah lantai satu.
Bahwa Selanjutnya perbuatan Anak XXXXXXXXXXXXXXX berlanjut pada bulan April 2022 sekira pukul 02.00 wib Anak XXXXXXXXXXXXXXX kembali naik ke Kamar anak korban XXXXXXXXXXXXXXXdan melihat anak korban XXXXXXXXXXXXXXXyang sedang tertidur selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX mendekati anak Korban dan menindih tubuh anak Korban selanjutnya menarik paksa celana dan celana dalam anak Korban sambil menindihkan badan secara keras ketubuh anak korban dan sambil memegang keras Tangan Anak korban agar anak korban tidak bergerak, selanjutnya XXXXXXXXXXXXXXX yang telah birahi memasukan Penisnya ke dalam alat Vagina anak korban XXXXXXXXXXXXXXXdan melakukan Penitrasi dengan cara maju mundur dengan posisi Anak XXXXXXXXXXXXXXX diatas tubuh anak korban selama kurang lebih 5 menit sampai Anak XXXXXXXXXXXXXXX Klimaks dan mengeluarkan sperma di paha Anak XXXXXXXXXXXXXXX selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX kembali Kekamarnya.
Bahwa akibat Perbuatan Anak XXXXXXXXXXXXXXX anak korban XXXXXXXXXXXXXXX sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/483/VER-PPT-KSA/XII/2022/Rumkit Bhay Tk I tanggal 27 Desember 2022 dari Pusat Kedokteran dan kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara tingkat satu pusDokkes Polri yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Desya billa KA dan dokter konsultan dr Asri M Pralebda didapatkan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan sisa selaput dara selanjutnya tidak temukan luka pada pemeriksaan tubuh lainnya pada pemeriksaan dokter spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan abortus komplit sisa kehamilan dan iritasi pada rahim pada pemeriksaan psikologi didapatkan kecemasan dan perasaan takut
Bahwa Perbuatan Anak XXXXXXXXXXXXXXX Adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diacam dalam 81ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Jo 76 d UU-RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat 1 Kuhp;
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXX (Berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor 3202-LT-24122016-6962 lahir 17 Juli 2004) pada bulan januari 2022 sekira jam 21.00 wib, berlanjut pada bulan februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2022 dan februari 2022, bertempat di asrama yatim piatu XXXXXXXXXXXXXXX“ yang beralamat di XXXXXXXXXXXXXXXkota depok atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri depok, Setiap Orang dilarang melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan anak XXXXXXXXXXXXXXX kepada anak korban XXXXXXXXXXXXXXX(Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-31012023-0205 lahir 5 Oktober 2005) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXX yang merupakan anak Asuh pada panti yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX“ tinggal di asrama yang beralamat di XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok selanjutnya mengenal anak korban XXXXXXXXXXXXXXXkarena sama sama sebagai anak asuh pada panti yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX
Selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX yang setiap harinya bertemu dan berinteraksi dengan anak korban XXXXXXXXXXXXXXXtertarik serta terangsang nafsu birahinya karena seringnya berinteraksi denga anak korban serta Anak XXXXXXXXXXXXXXX pengalaman pernah menonton Film Dewasa.
Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB Anak XXXXXXXXXXXXXXX naik ke Kamar anak korban XXXXXXXXXXXXXXXdan melihat anak korban XXXXXXXXXXXXXXXsedang tertidur selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX mencium pipi kanan dan pipi kiri anak korban XXXXXXXXXXXXXXXselanjutnya membujuk untuk bersetubuh selanjutnya dengan membuka celana dan celana dalam anak Korban sambil menindihkan badan ketubuh Anak korban
selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX yang telah birahi memasukan Penisnya ke dalam Vagina anak XXXXXXXXXXXXXXXselanjutnya anak Anak XXXXXXXXXXXXXXX melakukan penitrasi dengan cara maju mundur dengan posisi Anak XXXXXXXXXXXXXXX diatas tubuh anak korban selama kurang lebih 3 menit sampai Anak XXXXXXXXXXXXXXX Klimaks mengeluarkan sperma yang disemprotkan ke diluar vagina anak korban yakni di lantai,selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX memberbersihkan spermanya tersebut menggunakan kain dan selanjutnya turun kebawah lantai satu.
Bahwa Selanjutnya berlanjut pada bulan Februari 2022 sekira pukul 02.00 wib Anak XXXXXXXXXXXXXXX kembali naik ke Kamar anak korban XXXXXXXXXXXXXXXdan melihat anak korban XXXXXXXXXXXXXXXyang sedang tertidur selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX langsung mendekati anak Korban dan menindih tubuh anak Korban serta merayu untuk melakukan persetubuhan membuka celana dan celana dalam anak Korban selanjutnya XXXXXXXXXXXXXXX yang telah birahi memasukan Penisnya ke dalam alat Vagina anak korban XXXXXXXXXXXXXXXdan melakukan Penitrasi dengan cara maju mundur dengan posisi Anak XXXXXXXXXXXXXXX diatas tubuh anak korban selama kurang lebih 5 menit sampai Anak XXXXXXXXXXXXXXX Klimaks dan mengeluarkan sperma di paha Anak XXXXXXXXXXXXXXX selanjutnya Anak XXXXXXXXXXXXXXX kembali kekamarnya.
Bahwa akibat Perbuatan Anak XXXXXXXXXXXXXXX anak korban XXXXXXXXXXXXXXX sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/483/VER-PPT-KSA/XII/2022/Rumkit Bhay Tk I tanggal 27 Desember 2022 dari Pusat Kedokteran dan kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara tingkat satu pusDokkes Polri yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Desya billa KA dan dokter konsultan dr Asri M Pralebda didapatkan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan sisa selaput dara selanjutnya tidak temukan luka pada pemeriksaan tubuh lainnya pada pemeriksaan dokter spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan abortus komplit sisa kehamilan dan iritasi pada rahim pada pemeriksaan psikologi didapatkan kecemasan dan perasaan takut
Bahwa Perbuatan Anak XXXXXXXXXXXXXXX Adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diacam dalam 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Jo 76 d UU-RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban XXXXXXXXXXXXXXXdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Anak Korban ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Anak Korban sendiri;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022, saat malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak karena sama-sama tinggal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan cara awalnya saat Anak Korban sedang tidur, Anak masuk ke kamar Anak Korban, lalu menurunkan celananya dan juga celana dalam Anak Korban dan memasukkan alat kelamin nya ke alat kelamin Anak Korban, pada saat itu Anak Korban ingin mendorong nya, namun Anak memegangi kedua tangan Anak Korban dengan kuat;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang dilakukan pada hari yang berbeda antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022;
Bahwa pada saat Anak menyetubuhi Anak Korban, teman sekamar Anak Korban yang bernama Ati bangun dan membangunkan Saksi XXXXXXXXXXXXXXX namun saat itu Anak langsung kabur ke bawah;
Bahwa pada saat kejadian awalnya Anak Korban tidur bersama dengan teman-teman Anak Korban;
Bahwa dalam satu kamar ada 6 (enam) orang;
Bahwa baju Anak Korban tidak dibuka hanya celana saja yang dibuka;
Bahwa kronologisnya sampai akhirnya Anak ditangkap, yaitu awalnya saat Anak Korban dikasih ke donator, Anak Korban sakit perut dan setelah diperiksa oleh anaknya donator yang kebetulan seorang bidan ternyata Anak Korban hamil 7 (tujuh) bulan, kemudian Anak Korban disuruh kembali ke rumah asuh, tetapi karena takut Anak Korban tidur di Masjid selama 2 (dua) hari, kemudian Anak Korban ambil tabungan santunan milik Anak Korban ditetangga dan pulang kerumah orang tua, kemudian Anak Korban menceritakan kejadiannya ke orang tua Anak Korban, lalu bapak Anak Korban lapor ke Polisi;
Bahwa pada saat kejadian Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Anak Korban tinggal di Rumah Asuh sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022;
Bahwa di rumah asuh tersebut, Pengasuhnya hanya Umi dan Abi;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak Sejak tahun 2019
Bahwa kamar anak laki-laki ada dibawah dan kamar anak perempuan ada di atas;
Bahwa peraturannya anak laki-laki tidak boleh naik ke atas
Bahwa Anak pernah naik ke atas;
Bahwa pada saat kejadian Abi biasanya jaga dibawah sementara Umi ada dikamarnya;
Bahwa Anak Korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke Umi karena takut di marahi karena Umi galak;
Bahwa Anak Korban pernah di pukul 2 (dua) kali sama umi;
Bahwa Umi lebih dekat dengan anak laki-laki sedangkan Abi dekat dengan anak perempuan;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan tidak ada ancaman dari Anak;
Bahwa Anak Korban tidak pernah menggoda Anak;
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak Korban merasakan sakit dikemaluan dan sempat hamil;
Bahwa anak laki-laki lain yang besar-besar juga suka pegang-pegang anak perempuan XXXXX, yaitu Saksi XXXXXXXXXXXXXXX, Saksi XXXXXXXXXXXXXXX, dan XXXXXXX;
Bahwa teman Anak Korban yang bernama Muti juga pernah mengalami persetubuhan sedangkan Rani hanya di pegang-pegang saja;
Bahwa pada saat Anak Korban dipekerjakan ke donator, saat itu Abi menyuruh Anak Korban izin ke Orang Tua dengan pinjam Hp Umi tetapi tidak dikasih oleh Umi;
Bahwa sebenarnya banyak yang merasa tidak nyaman di rumah asuh tersebut, tetapi mereka tidak ada biaya untuk sekolah;
Bahwa awalnya Anaka Korban dijanjikan diberi gaji tetapi Anak Korban belum pernah menerimanya;
Bahwa pada saat kejadian kondisi kamar dalam keadaan gelap;
Bahwa Anak Korban bisa memastikan bahwa pelakunya adalah Anak karena Anak Korban mengenalnya;
Bahwa ada aturannya bahwa anak laki-laki tidak boleh masuk ke kamar anak perempuan;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa Bahwa saksi melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXXXXXXXXXXXXX tersebut secara berlanjut sebanyak 3 kali pada bulan Januari sampai dengan Mei 2022 di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok karena diajak korban
Anak Saksi XXXXXXXXXXXXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Anak Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi adalah Anak Korban, dan pelakunya adalah Anak Hasan;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022, pada malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok;
Bahwa Anak Saksi kenal dengan Anak Hasan karena sama-sama tingal di panti asuhan XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa Anak Saksi kenal dengan Anak Korban sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang mengelola panti asuhan tersebut adalahAbi (Saksi XXXXXX) dan istrinya;
Bahwa Anak laki-laki tidak boleh masuk ke kamar anak perempuan;
Bahwa Anak Saksi pernah melihat Anak naik ke atas ke area anak perempuan;
Bahwa Anak Saksi tidak melihat secara jelas apa yang dilakukan Anak karena Anak Saksi hanya mengintip dari dalam selimut, dan melihat anak menghadap ke Anak Korban, kemudian tangannya bergerak-gerak;
Bahwa pada saat Anak Saksi melihat Anak naik ke atas, Anak Saksi diam saja tidak melaporkannya kepada Umi karena Anak Saksi takut dimarahin dan takut nantinya malah jadi masalah;
Bahwa selain menjadi anak asuh anak-anak disana juga dipekerjakan ke donatur bantu bersih-bersih;
Bahwa posisi tempat tidur dikamar Anak Saksi, kami tidur dikasur lantai berjejer;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa ia tidak keberatan;
Anak Saksi XXXXXXXXXXXXXXXdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Anak Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi adalah Anak Korban, dan pelakunya adalah Anak Hasan;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022, malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok;
Bahwa Anak Saksi kenal dengan Anak karena sama-sama tingal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa Anak Saksi kenal dengan anak Anak Korban sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang’
Bahwa Anak Saksi tidak pernah melihat Anak menyetubuhi Anak Korban, yang Anak Saksi pernah lihat adalah Saksi XXXXX yang menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa Anak Korban pernah hamil tetapi digugurkan karena janinnya tidak berkembang;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa ia tidak keberatan;
Saksi XXXXXXXXXXXXXXXdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, membeXXXXXXXXXXXXXXXn keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi adalah Anak Korban, dan pelakunya adalah Anak Hasan;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022, malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok;
Bahwa Saksi adalah pengurus rumah Yatim Piatu yang bertugas mendidik mengajar mengaji;
Bahwa Saksi Dindin bergabung di rumah asuh sejak tahun 2016 selanjutnya Anak dan Anak XXXXXXXXXXXXXXX bergabung pada rumah Asuh sejak tahun 2019 sementara Anak Korban, bergabung sejak tahun 2018;
Bahwa Saksi mendengar pengakuan Anak, Anak Husen dan Saksi Dindin dengan cara naik ke kamar perempuan lalu menyetubuhi anak XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa saksi korban tidak pernah memakai baju tidak sopan dan keseharian mereka tidak pernah menggoda laki laki cenderung pendiam;
Bahwa yang Saksi ketahui mendengar pengakuan Atas keterangan Anak Korban tersebut Anak membenarkannya;
Bahwa Saksi dalam pengelolaan termasuk dibantu istri saksi terkait dengan pendanaan berasal dari donatur dan pernah benar ada kejadian anak asuh yang kabur;
Bahwa ada aturan ketat di rumah asuh, bahwa anak asuh laki laki dilarang naik ke kamar atau ruangan anak asuh perempuan terlebih dilakukan pada malam hari waktu malam hari adalah waktu untuk tidur untuk beristirahat
Terhadap keterangan saksi, Anak memberiakan pendapat bahwa ia Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa ia tidak keberatan;
Saksi XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, membeXXXXXXXXXXXXXXXn keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi korban adalah Anak Korban, dan pelakunya adalah Anak Hasan;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022, pada malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok;
Bahwa Saksi kenal dengan Anak karena sama-sama tinggal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa Anak adalah teman Saksi, dan Anak Saksi adalah pacar Saksi pada saat tinggal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Anak dan Anak Saksi XXXXXXXXXXXXXXX telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, karena Anak Korban yang menceritakannya kepada Saksi, setelah Saksi bertanya kepadanya pada bulan April 2022;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa tidak keberatan;
Saksi XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi korban adalah Anak Korban, dan pelakunya adalah Anak;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022, pada malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok;
Bahwa Anak adalah saudara kembar Saksi, dan Saksi baru mengetahui kalau Anak telah menyetubuhi Anak Korban setelah Anak Korban diketahui hamil dan memberitahu kalau Anak dan Saksi sama-sama pernah menyetubuhinya;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXX di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak pernah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Anak ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi korban adalah Anak Korban, dan pelakunya adalah Anak;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok;
Bahwa Saksi XXXXXXXXXXXXXXX Maulana adalah adik Anak, dan Anak Korban adalah teman yang sama-sama tingal di rumah Asuh XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa awalnya Anak tidak mengetahui kalau Saksi XXXXXXXXXXXXXXX telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, Anak baru mengetahui setelah di periksa penyidik;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak Korban, awalnya Anak naik ke lantai 2 kemudian Anak membangunkan Anak Korban, kemudian Anak diajak ke kamar kosong oleh Anak Korban, dan disana Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dengan cara memasukan alat kelamin Anak kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa kegian di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX adalah awalnya Bangun pagi sholat subuh kemudian mengaji sampai sam 6.00 wib, kemudian sekolah dari jam 07.00 sampai dengan jam 14.00 wib lalu istirahat sampai ashar dan ngaji kembali sampai jam 22.00 wib kemudian tidur;
Bahwa Anak laki-laki tidur di bawah dan anak perempuan di lantai atas;
Bahwa Anak laki-laki dilarang naik ke atas;
Bahwa Anak pernah juga menyetubuhi Anak Korban dikamarnya;
Menimbang, bahwa Anak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi XXXXXXXXXXXXXXXdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan dalam berita acara dan keterangan tersebut benar;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa yang menjadi korban adalah Anak Korban, dan pelakunya adalah Anak;
Bahwa Saksi tidak melihat dan mengetahui terkait cara Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Anak dan Saksi XXXXXXXXXXXXXXX adik Saksi, yaitu Saksi XXXXXXXXXXXXXXX telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui ada larangan ketat dirumah asuh ada larangan keras anak laki laki naik ke kamar anak asuh wanita
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu;
1 Handphone \Merek Poco M3 Warna Biru
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2022 Anak dan Anak Korban serta anak-anak yatim lainnya, sama-sama tinggal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok, yang dikelola oleh Saksi XXXXXXXXXXXXXXXdan isterinya;
Bahwa sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022 pada malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX tersebut, Anak menyetubuhi Anak Korban dengan cara awalnya saat Anak Korban sedang tidur, Anak masuk ke kamar Anak Korban, lalu menurunkan celananya dan juga celana dalam Anak Korban dan memasukkan alat kelamin nya ke alat kelamin Anak Korban, pada saat itu Anak Korban ingin mendorong nya, namun Anak memegangi kedua tangan Anak Korban dengan kuat. Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang dilakukan pada hari yang berbeda antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022;
Bahwa pada saat kejadian Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa 1 (satu) dari 3 (tiga) kali Anak, menyetubuhi Anak Korban tersebut diketahui langsung oleh Anak Saksi XXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa selain Anak, Anak Korban juga pernah disetubuhi oleh Saksi XXXXXXXXXXXXXXX, yang pada saat kejadian juga masih Anak
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang“ adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 2 menjelaskan, “Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana” dan pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa, “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorang bernama XXXXXXXXXXXXXXX yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi bersesuaian dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa XXXXXXXXXXXXXXX sebagaimana pada identitas yang telah dibenarkan olehnya ia lahir pada tanggal 17 Juli 2004, sehingga saat ini ia berusia 18 (delapan belas) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dakwaan yang didakwakan kepada XXXXXXXXXXXXXXX, ia diduga telah melakukan tindak pidana yang peristiwanya terjadi juga diduga pada bulan Januari 2022 dan berlanjut pada bulan Februari 2022. Berdasarkan dugaan waktu terjadinya tindak pidana tersebut, maka pada bulan Januari 2022, XXXXXXXXXXXXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun dan 6 (enam) bulan, sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ia adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dapat diketahui bahwa orang yang dihadirkan dipersidangan adalah benar Anak XXXXXXXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi atas diri Anak;
A.d.2. Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila ada satu atau lebih elemen dalam unsur ini yang terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXX telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut, Anak lakukan awalnya pada saat dalam kurun waktu tahun 2022 Anak dan Anak Korban serta anak-anak yatim lainnya, sama-sama tinggal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXKota Depok, yang dikelola oleh Saksi XXXXXXXXXXXXXXXdan isterinya;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Januari sampai dengan Mei 2022 pada malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXXXXXXXXXX tersebut, Anak menyetubuhi Anak Korban dengan cara awalnya saat Anak Korban sedang tidur, Anak masuk ke kamar Anak Korban, lalu menurunkan celananya dan juga celana dalam Anak Korban dan memasukkan alat kelamin nya ke alat kelamin Anak Korban, pada saat itu Anak Korban ingin mendorong nya, namun Anak memegangi kedua tangan Anak Korban dengan kuat. Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang dilakukan pada hari yang berbeda antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. Pada saat kejadian Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun, dan 1 (satu) dari 3 (tiga) kali Anak, menyetubuhi Anak Korban tersebut diketahui langsung oleh Anak Saksi XXXXXXXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa bentuk kekerasa yang Anak lakukan adalah dengan memegang tangan Anak Korban lalu lanjut menyetubuhi Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana terurai, maka Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan ini berlangsung Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka Anak haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Anak dihukum dengan pidana penjara selama 4 empat Tahun dikurangi waktu selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap berada dalam tahanan dan Memerintah Anak berhadapan dengan Hukum XXXXXXXXXXXXXXX untuk mengikuti pelatihan kerja selama selama 3 Bulan di UPTD Cileungsi;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Anak dan Penasihat Hukumnya memohon keringanan hukuman dan Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada pokoknya pada Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam perkara Anak direkomendasikan agar Anak menjalani pidana pelatihan kerja di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya dengan Alamat Jl. Raya Cileungsi-Jonggol Kabupaten Bogor KM 4;
Menimbang, bahwa Hakim pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum, akan tetapi Hakim juga akan memperhatikan secara baik dan berimbang Pembelaan Anak dan Penasihat Hukum, Laporan Penelitian Kemasyarakatan, khususnya rasa keadilan bagi Anak Korban termasuk bagi Anak sendiri, sehingga Hakim akan menjatuhkan putusan pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : 1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu, oleh karena barang bukti tersebut meskipun diketahui kepemilikannya, akan tetapi dinilai memberikan rasa traumatis bagi Anak Korba, maka barang bukti tersebut akan ditetapkan agar dimusnahkan, dan barang bukti berupa 1 Handphone Merek Poco M3 Warna Biru, oleh karena barang bukti tersebut bernilai secara ekonomis, dan dinilai telah disalahgunakan oleh Anak sehingga secara tidak langsung dinilai menjadi pemicu Anak melakukan tindak pidananya, akan akan ditetapkan agara barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merugikan dan memberikan rasa trauma bagi Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap pembebanan biaya perkara akan dibebankan kepada orang tua anak;
Memperhatikan, Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak XXXXXXXXXXXXXXX tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan memerintahkan Anak untuk mengikuti pelatihan kerja selama selama 6 (enam) bulan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi Bogor;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu
Dimusnahkan
1 Handphone Merek Poco M3 Warna Biru
Dirampas Untuk Negara
Membebankan kepada orang tua Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Marca Antoko, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Alfa Dera, S.H., Penuntut Umum dan didampingi Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua dan Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Marca Antoko, SH Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H.