4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak DIDIN SOLAHUDIN als DINDIN Bin Alm IYEP tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak DIDIN SOLAHUDIN als. DINDIN Bin Alm IYEP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di panti UPTD pusat pelayanan sosial griya Binakarsa Cileungsi Bogor; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu; Digunakan dalam perkara Husen maulana Bin abdul Kohar; - 1 Handphone Redmi Warna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Wali dari Anak DIDIN SOLAHUDIN als. DINDIN Bin Alm IYEP tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak Yang Berhadapan dengan Hukum:
1. Nama lengkap : XXXXX XXXXXXXX als. XXXXXX XXX XXX XXXX;
2. Tempat lahir : Sukabumi;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/2 Juni 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : XX. XXXXXXXXX RT XXX/XXX XXXXXXXXXXXXX
XXXXX XXX XXXXX;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Anak XXXXX XXXXXXXX als. XXXXXX XXX XXX XXXX ditangkap pada tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 14 / I / RES.1.24. / 2023 / Reskrim, tanggal 18 Januari 2023;
Anak XXXXX XXXXXXXX als. XXXXXX XXX XXX XXXX ditahan dalam Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 2 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023;
Dalam perkara ini Anak yang berhadapan dengan Hukum didampingi oleh Ahmad Firdaus selaku Pembimbing kemasyarakatan dan Walinya yang bernama XXXX XXXXXX yang merupakan Kakak kandung dari Anak XXXXX serta Bagus Salam Siregar, S.H., Penasihat Hukum, berkantor di Posbakum Pengadilan Negeri Depok Kelas IB Jalan Boulevard No. 7, Grand Depok City, Kota Depok, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk tanggal 09 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk tanggal 3 Februari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpk tanggal 3 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak berhadapan dengan Hukum XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (Alm) XXXX terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukanKekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak berhadapan dengan Hukum XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (Alm) XXXX dengan pidana penjara selama 4 Empat tahun penjara dikurangi waktu selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap berada dalam tahanan dan Memerintah Anak berhadapan dengan Hukum XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (Alm) XXXX untuk mengikuti pelatihan kerja selama selama 3 Bulan di UPTD Cileungsi;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu digunakan dalam perkara XXXXXX XXXXXXX XXX. XXXXXXX
1 Handphone Redmi Warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya Penasihat Hukum Anak meminta agar Hakim Anak memutus perkara ini dengan SEADIL ADILNYA dan SERINGAN RINGANNYA dengan alasan:
Anak mengakui perbuatannya dan menyesalinya dengan sungguh-sungguh;
Anak bersikap sopan selama proses persidangan;
Anak berjanji tidak akan mengulang perbuatan itu lagi;
Anak tidak pernah di hokum;
Anak merupakan keluarga yang kurang mampu secara ekonomi;
Anak masih berusia muda dan masih banyak waktu untuk memperbaiki kehidupannya di masa yang akan dating;
Anak berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya moemeon maaf kepada Anak korban XXXX XXXXXXXX beserta Kelurga korban;
Kakak kandung anak XXXXX XXXXXXXXX Als XXXXX Bin Alm XXXX berjanji akan mengawasi dan akan melakukan pendidikan yang baik bagi anak;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpandangan lain mohon putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono);
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya Anak
memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagaimana yang telah dibacakan oleh Penasihat hukum anak dalam surat pembelaan (Pledoy);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Anak dan permohonan Anak, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Anak menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX (berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor 3202-lt -24122016-7367 lahir pada tanggal 02 juni 2004) pada tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB, berlanjut pada bulan april 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJ anuari 2022 dan April 2022, bertempat di asrama yatim Piatu “XXXXXXX XXXXXX “ yang beralamat di XXXXXXX XXXXXX pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok,Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kepada anak korban XXXX XXXXXXXX (Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-31012023-0205 lahir 5 Oktober 2005) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin XXXX Alm yang merupakan anak Asuh pada panti yatim Piatu “XXXXXXX XXXXXX “ tinggal di asrama yang beralamat di XXXXXXX XXXXXX selanjutnya mengenal anak korban XXXX XXXXXXXX Yang sama sama sebagai anak asuh pada panti yatim Piatu “XXXXXXX XXXXXX;
Selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin XXXX yang setiap harinya bertemu dengan anak korban XXXX XXXXXXXX tertarik dan nafsu birahinya melihat anak korban Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX naik ke Kamar anak korban XXXX XXXXXXXX dan melihat anak korban XXXX XXXXXXXX sedang Tertidur selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX secara paksa langsung mencium pipi kanan dan pipi kiri anak korban XXXX XXXXXXXX selanjutnya ecara paksa membuka celana dan celana dalam anak Korban sambil memegang tangan anak korban selanjutnya XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX memasukan Penisnya ke dalam vagina anak korban XXXX XXXXXXXX dengan cara maju mundur dengan posisi di atas Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX selama kurang lebih 3 menit Anak XXXXX XXXXXXXXX sampai Penis Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX klimaks lalu mengeluarkan sperma yang disemprotkan ke lantai selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX bersihkan spermanya tersebut menggunakan kain dan turun kebawah lantai satu meninggal anak korban;
Selanjutnya berlanjut pada bulan April 2022 sekira pukul 02.00 wib Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kembali naik ke Kamar anak korban XXXX XXXXXXXX dan melihat anak korban XXXX XXXXXXXX sedang Tertidur selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kembali mendekati anak Korban dan membuka secara paksa celana dan celana dalam anak Korban selanjutnya XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX memegang keras tangan anak korban selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Sdri. XXXX XXXXXXXX dengan cara maju mundur dengan posisi di atas Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX diatas tubuh anak korban selama kurang lebih 5 menit Anak XXXXX XXXXXXXXX sampai Penis Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX lalu mengeluarkan sperma di paha Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kembali Kekamarnya;
Bahwa akibat Perbuatan Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX anak korban XXXX XXXXXXXX sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/483/VER-PPT-KSA/XII/2022/Rumkit Bhay Tk I tanggal 27 Desember 2022 dari Pusat Kedokteran dan kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara tingkat satu pusDokkes Polri yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Desya billa KA dan dokter konsultan dr Asri M Pralebda didapatkan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan sisa selaput dara selanjutnya tidak temukan luka pada pemeriksaan tubuh lainnya pada pemeriksaan dokter spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan abortus komplit sisa kehamilan dan iritasi pada rahim pada pemeriksaan psikologi didapatkan kecemasan dan perasaan takut;
Bahwa Perbuatan Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX Adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Jo 76 d UU-RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat 1 Kuhp
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX (berdasarkan Surat Akta Kelahiran Nomor 3202-lt -24122016-7367 lahir pada tanggal 02 juni 2004) pada tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB, berlanjut pada bulan april 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJ anuari 2022 dan April 2022, bertempat di asrama yatim Piatu “XXXXXXX XXXXXX “ yang beralamat di XXXXXXX XXXXXX pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok “Setiap Orang dilarang melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kepada anak korban XXXX XXXXXXXX (Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-31012023-0205 lahir 5 Oktober 2005) dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin XXXX Alm yang merupakan anak Asuh pada panti yatim Piatu “XXXXXXX XXXXXX “ tinggal di asrama yang beralamat di XXXXXXX XXXXXX selanjutnya mengenal anak korban XXXX XXXXXXXX Yang sama sama sebagai anak asuh pada panti yatim Piatu “XXXXXXX XXXXXX;
Selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin XXXX yang setiap harinya bertemu dengan anak korban XXXX XXXXXXXX tertarik dan nafsu birahinya melihat anak korban Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX naik ke Kamar anak korban XXXX XXXXXXXX dan melihat anak korban XXXX XXXXXXXX sedang Tertidur selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX langsung mencium pipi kanan dan pipi kiri anak korban XXXX XXXXXXXX selanjutnya membujuk untuk mengajak berstubuh selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX membuka celana dan celana dalam anak Korban selanjutnya XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Sdri. XXXX XXXXXXXX dengan cara maju mundur dengan posisi di atas Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX diatas tubuh anak korban selama kurang lebih 3 menit Anak XXXXX XXXXXXXXX sampai Penis Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX lalu mengeluarkan sperma yang disemprotkan ke lantai lalu selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX bersihkan spermanya tersebut menggunakan kain dan selanjutnya turun kebawah lantai satu meninggal anak korban;
Selanjutnya berlanjut pada bulan April 2022 sekira pukul 02.00 wib Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kembali naik ke Kamar anak korban XXXX XXXXXXXX dan melihat anak korban XXXX XXXXXXXX sedang Tertidur selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kembali mendekati anak Korban dan kembali membuka celana dan celana dalam anak Korban selanjutnya XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Sdri. XXXX XXXXXXXX dengan cara maju mundur dengan posisi di atas Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX diatas tubuh anak korban selama kurang lebih 5 menit Anak XXXXX XXXXXXXXX sampai Penis Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX lalu mengeluarkan sperma di paha Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX selanjutnya Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX kembali Kekamarnya;
Bahwa akibat Perbuatan Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX anak korban XXXX XXXXXXXX sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/483/VER-PPT-KSA/XII/2022/Rumkit Bhay Tk I tanggal 27 Desember 2022 dari Pusat Kedokteran dan kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara tingkat satu pusDokkes Polri yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Desya billa KA dan dokter konsultan dr Asri M Pralebda didapatkan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan sisa selaput dara selanjutnya tidak temukan luka pada pemeriksaan tubuh lainnya pada pemeriksaan dokter spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan abortus komplit sisa kehamilan dan iritasi pada rahim pada pemeriksaan fisik kologi didapatkan kecemasan dan perasaan takut;
Bahwa Perbuatan Anak XXXXX XXXXXXXXX Als. XXXXX Bin (ALm) XXXX Adalah Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dan diacam dalam 81ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Jo 76 d UU-RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat 1 Kuhp;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut serta baik Anak maupun atau Penasihat Hukum Anak menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi XXXX XXXXXXXX dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelumnya Anak Saksi telah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian sebagai saksi dan keterangan yang Anak Saksi sampaikan kepada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar seluruhnya;
Bahwa, Anak Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi karena ada peristiwa pelecehan seksual;
Bahwa, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di XXXXXXXXXXXXXXXXXXX, XXXXXXXXXXXX;
Bahwa, yang melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Saksi adalah Anak XXXXX dan Anak XXXXX serta Anak XXXXX ;
Bahwa, Anak XXXXX memasukan kelaminnya 3 (tiga) kali ke kedalam kelamin Anak Saksi, begitupun juga Anak XXXXX dan Anak XXXXX;
Bahwa, yang pertama kali menyetubuhi Anak Saksi adalah Anak XXXXX, lalu Anak XXXXX dan yang terakhir Anak XXXXX yang menyetubuhi Anak Saksi;
Bahwa, sebelum Anak Saksi disetubuhi oleh Anak XXXXX dan Anak XXXXX serta Anak XXXXX , sebelumnya tidak ada rayuan dan tidak ada kata-kata ancaman dari mereka, hal itu terjadi begitu saja;
Bahwa, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Anak XXXXX yaitu ketika Anak Saksi saat sedang tidur dan Anak Saksi terbangun karena alat kemaluan Anak Saksi terasa sakit dan ketika Anak Saksi terbangun ternyata sudah ada Anak XXXXX diatas tubuh Anak Saksi;
Bahwa, saat disetubuhi oleh Anak XXXXX , awalnya Anak Saksi memang dalam keadaan tidak sadar, karena Anak Saksi saat itu sedang dalam keadaan tidur, dan tidak sadar bukan karena pengaruh obat-obatan;
Bahwa, Anak Saksi disetebuhui oleh Anak XXXXX sudah 3 (tiga) kali, dan Anak Saksi tidak ingat pasti tanggal tanggalnya, namun Anak Saksi hanya ingat bulan dan tahunnya, yang pertama Bulan Februari 2022, yang kedua tidak ingat, yang ketiga bulan Mei 2022;
Bahwa, sehabis Anak Saksi disetebuhui oleh Anak XXXXX dan Anak XXXXX serta Anak XXXXX, Anak XXXXX dan Anak XXXXX serta Anak XXXXX tidak pernah mengancam Anak Saksi;
Bahwa, setahu Anak Saksi saat Anak XXXXX melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Saksi, ada yang mengetahui dan melihat yaitu teman Anak Saksi yang ber nama XXXXX;
Bahwa, XXXXX adalah teman sekamar Anak Saksi, akan tetapi Anak Saksi tidak dekat dengan XXXXX;
Bahwa, XXXXX mengatakan “saat malam kayak ada orang, seperti XXXXX ” tapi XXXXX tidak mengetahui pastinya benar XXXXX atau bukan katanya karena keadaannya gelap;
Bahwa, pada saat itu kondisi kamar gelap, karena Umi bilang kalau mau tidur lampu disuruh matikan tidak boleh menyala;
Bahwa, saat Anak Saksi disetubuhi oleh Anak XXXXX , tangan Anak Saksi sempat dipegang oleh Anak XXXXX dua-duanya;
Bahwa, saat Anak Saksi disetubuhi oleh Anak XXXXX , Anak Saksi juga sempat mendorong badan Anak XXXXX dengan ke dua tangan Anak Saksi;
Bahwa, Anak Saksi mendorong badan Anak XXXXX dengan kuat;
Bahwa, setelah Anak Saksi mendorong badan Anak XXXXX , tangan Anak Saksi sempat dipegangin sampai tangan Anak Saksi terasa sakit;
Bahwa, saat tangan Anak Saksi dipegangi, Anak Saksi masih bisa berontak dan Anak Saksi mendorongnya menggunakan kaki Anak Saksi;
Bahwa, yang Anak Saksi alami setelah disetubuhi oleh anak XXXXX , anak Saksi merasa sedih, malu, dan sakit perut serta sakit pada kemaluan Anak Saksi;
Bahwa, pada saat Anak Saksi pertama kali disetubuhi oleh Anak XXXXX dan saat setelah itu dari kemaluan Anak Saksi ada mengeluarkan darah;
Bahwa, sebelum kejadian Anak Saksi disetubuhi oleh anak XXXXX , Anak Saksi dengan Anak XXXXX pernah pacaran;
Bahwa, tempat tidur laki-laki dan perempuan berbeda. Tempat tidur laki-laki dibawah, tempat tidur perempuan diatas;
Bahwa, XXXXX pernah naik keatas;
Bahwa, Anak Saksi tidak pernah cerita ke umi perihal Anak Saksi telah disetubuhi oleh Anak XXXXX , karena Anak Saksi takut dengan Umi;
Bahwa, awalnya Anak XXXXX bisa ketahuan telah menyetubuhi Anak saksi adalah ketika Anak Saksi dari yayasan ditempatkan untuk bekerja di donatur, di tempat kerja donator tersebut anaknya adalah bidan, lalu Anak Saksi sakit perut, dan kemudian Anak Saksi diperiksa, ternyata katanya Anak Saksi lagi hamil, besoknya Anak Saksi disuruh ke panti. Saat itu Anak Saksi tidak pulang ke panti tapi ke musholla, karena Anak Saksi takut dimarahi umi. Lalu Anak Saksi tinggal di musholla, kemudian Anak Saksi ke tetangga ambil uang tabungan, besoknya baru Anak Saksi pulang;
Bahwa, Anak Saksi pernah hamil dan sudah keguguran;
Bahwa, di yayasan juga ada korban lainnya selain daripada Anak Saksi, dan yang melakukannya adalah Anak XXXXX juga;
Bahwa, Anak Saksi pernah lihat Anak XXXXX mencolek atau menyentuh daerah dada Murti;
Bahwa, Anak XXXXX dan Anak XXXXX serta Anak XXXXX dalam menyetubuhi Anak Saksi berbeda beda waktunya dan tidak bersamaan;
Bahwa, perbuatan itu bukan karena mau sama mau, bukan Anak Saksi yang mengajak Anak XXXXX untuk ke atas;
Bahwa, Anak Saksi tidak menggoda Anak XXXXX , dan tidak menggoda dengan memanggil “Buaya, buaya..”. Anak XXXXX yang langsung naik ke atas ke kamar pada saat Anak Saksi sedang tidur;
Bahwa, ada larangan anak laki-laki untuk naik keatas;
Bahwa, akibat disetubuhui oleh anak XXXXX , Anak Saksi menjadi hamil karena saat Anak XXXXX menyetubuhi Anak Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, sperma dari anak XXXXX masuk semua kedalam kemaluan Anak Saksi;
Bahwa, Anak Saksi membenarkan barang bukti berupa pakaian dalam yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan;
Bahwa, Anak Saksi ingin Anak XXXXX dihukum yang setimpal dengan perbuatannya;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak XXXXX memberikan pendapat bahwa sebelum jadian dengan Anak Saksi, Anak XXXXX disuruh naik keatas kekamar Anak Saksi oleh Anak Saksi, “kalo mau jadian ke kamar” dan Anak XXXXX menyetubuhi Anak XXXX karena Anak XXXXX diajak oleh Anak XXXX dan karena merasa takut diputuskan sebagai pacar;
Menimbang bahwa, terhadap bantahan dari anak XXXXX tersebut, Anak Saksi menyatakan pada waktu itu saat Anak Saksi pulang sekolah, dan Anak XXXXX berhentiin Anak Saksi, dan bilang “berhenti dulu, berhenti, gw suka sama lo, lo mau ngga jadi pacar gw”, saat itu Anak Saksi berhenti dan diam dulu, lalu Anak Saksi menjawab “iya”, kemudian setelah itu Anak Saksi langsung pergi meninggalkan Anak XXXXX dan Anak XXXX tidak ada mengajak serta memaksa Anak XXXXX untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang bahwa, selanjutnya Anak XXXXX menyatakan tetap pada bantahannya tersebut, sedangkan Anak Saksi atas bantahan dari keterangan Anak XXXXX, memyatakan tetap pada keterangannya;
SaksiXXXXX XXXXXXX dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelumnya Saksi pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian sebagai Saksi dan keterangan yang Saksi berikan kepada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar semua;
Bahwa, Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi karena adanya peristiwa persetubuhan anak di bawah umur;
Bahwa, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di Rumah Asuh XXXX XXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXXX, yang beralamat di XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa, persetubuhan tersebut antara Anak XXXX XXXXXXXX dan Anak XXXXX XXXXXXXXX;
Bahwa, Saksi mengetahui adanya peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut setelah diberi kabar dari Bu XXXXXX;
Bahwa, setahu Saksi kronologi kejadian adanya peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut waktu itu Saksi dihubungi oleh Bu XXXXXX yang posisi beliau masih di Singapura, dan diinformasikan bahwa Anak XXXX yang menjadi anak asuh Bu XXXXXX setelah dari kami, Anak XXXX telah melakukan pelanggaran yaitu pencurian, dan selain itu informasi dari Bu XXXXXX bahwa XXXX sedang dalam kondisi hamil, Kemudian Saksi tanyakan kepada Anak XXXX, dan setelah Anak XXXX mengakui bahwa yang melakukannya adalah Anak XXXXX , Saksi langsung klarifikasi ke Anak XXXXX dan anak XXXXX mengakuinya;
Bahwa, rumah tersebut adalah rumah asuh mengurus anak yatim piatu dan tugasnya adalah mengurus anak yatim piatu;
Bahwa, Anak XXXX bukan anak yatim piatu;
Bahwa, Anak XXXX diasuh di rumah asuh ini sudah sekitar 4 (Empat) tahun, lalu disalurkan di Bogor;
Bahwa, Saksi sebagai pengurus dari rumah asuh tersebut;
Bahwa, pengurus di rumah asuh tersebut ada 2 (Dua) orang, yaitu Saksi dan istri Saksi;
Bahwa, anak yang diurus di rumah asuh tersebut fluktuatif, paling banyak 25 anak;
Bahwa, Saksi mengetahui Anak XXXX sebagai korban persetubuhan setelah ada laporan;
Bahwa, yang Saksi dengar ada 3 (Tiga) orang pelaku persetubuhan terhadap Anak XXXX yang dilakukan oleh anak asuh di tempat yang menjadi tanggung jawab Saksi, yaitu Anak XXXXX, Anak XXXXX dan Anak XXXXX;
Bahwa, berdasarkan pengakuan Anak XXXXX , Anak XXXXX mengatakan pernah melakukan 2 (Dua) kali persetubuhan terhadap Anak XXXX;
Bahwa, Anak XXXXX mengatakan melakukan hal tersebut di lantai atas;
Bahwa, lantai atas yang dimaksud tersebut termasuk dalam pengawasan dan tanggung jawab Saksi;
Bahwa, tidak boleh melakukan hal tersebut, dilarang keras melakukan hal tersebut di tempat kami;
Bahwa, kamar anak laki-laki dibawah dan anak perempuan diatas, tidak dicampur dan sudah diberikan tulisan dan kami gembar gemborkan juga bahwa anak laki-laki tidak boleh naik keatas dalam kondisi apapun;
Bahwa, Saksi mengetahui ada pelaku persetubuhan lainnya terhadap Anak XXXX dari Anak XXXXX , yaitu pelakunya adalah Anak XXXXX dan Anak XXXXX, serta sudah langsung Saksi konfirmasi ke Anak XXXXX dan Anak XXXXX, dan mereka mengakui melakukannya juga;
Bahwa, cara pengawasan Saksi di rumah asuh terhadap anak anak asuh, pengawasannya yang pertama ada peraturan apabila ada yang melanggar peraturan akan ditindak, misalnya anak-anak ada yang boncengan;
Bahwa, selama 4 (Empat) tahun belum ada laporan ke Saksi maupun ke istri Saksi, bahwa memang tidak ada laporan mengenai pelanggaran yaitu anak laki-laki yang suka naik keatas ke kamar anak perempuan;
Bahwa, setelah Saksi mengetahui kejadian tersebut, paginya Saksi langsung memanggil Anak XXXXX , karena posisi Anak XXXXX sudah tidak di rumah asuh. Lalu saya panggil Anak XXXXX , dan ketika Anak XXXXX datang Saksi menginterogasi Anak XXXXX dan supaya menjawab dengan jujur, dan Saksi tanyakan benar tidak dia menghamili XXXX, dan Anak XXXXX menjawab benar dan siap bertanggung jawab;
Bahwa, saat Anak XXXX mencuri tersebut bukan di tempat kami, tapi saat sudah mengikuti orang tua asuh. Kesehariannya Anak XXXX di tempat kami sama dengan yang lain, bergaul sesama perempuan, karena kami di rumah asuh menerapkan aturan menjaga jarak;
Bahwa, Anak XXXX normal dan tidak susah diatur atau diarahkan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kalau Anak XXXXX dan Anak XXXX pacaran;
Terhadap keterangan Saksi, Anak XXXXX memberikan pendapat bahwa Anak XXXXX bukan 2 (dua) kali melakukan persetubuhan terhadap Anak XXXX, namun sudah 3 (tiga) kali menyetubuhui Anak XXXX;
Menimbang bahwa, terhadap bantahan dari anak XXXXX tersebut, Saksi menyatakan lupa, karena seingat Saksi dari cerita Anak XXXXX yang Saksi ingat dari pengakuan Anak XXXXX waktu itu Anak XXXXX mengaku 2 (dua) kali menyetubuhi Anak XXXX;
SaksiXXXXX dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelumnya Anak Saksi telah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian sebagai Saksi dan keterangan yang Anak Saksi berikan kepada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar semua;
Bahwa, Anak Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi karena adanya peristiwa persetubuhan anak di bawah umur;
Bahwa, yang Saksi ketahui hanya pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan XXXXX dan XXXXX;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui antara XXXX dengan XXXXX ;
Bahwa, Saksi tinggal di rumah asuh tersebut sudah 6 (Enam) tahun;
Bahwa, Saksi mengetahui XXXXX dan XXXX pacaran baru-baru ini saja setelah ada laporan;
Bahwa, yang Saksi ketahui hanya persetubuhan yang dilakukan XXXXX dan XXXXX terhadap XXXX;
Terhadap keterangan Saksi, Anak XXXXX menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiXXXXX XXXXX XXXXXXXX dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, sebelumnya Anak Saksi telah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian sebagai Saksi dan keterangan yang Anak Saksi berikan kepada Penyidik Kepolisian tersebut adalah benar semua;
Bahwa, Anak Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Saksi karena adanya peristiwa persetubuhan anak di bawah umur;
Bahwa, yang Anak Saksi ketahui antara Anak XXXXX dan Anak XXXX, bahwa waktu itu sepulang Anak Saksi mengikuti silat di KONI, Anak Saksi pulang saat itu jam 12 malam, karena saat itu mobilnya mogok, Anak Saksi sampai di rumah jam 2 malam, lalu Anak Saksi naik ke kamar anak cewek, dan Anak Saksi melihat Anak XXXXX sedang tidur berdua dengan Anak XXXX, hanya sebatas itu;
Bahwa, saat itu jam 2 malam;
Bahwa, cahaya di kamar itu saat itu gelap, ada lampu tetapi remang-remang;
Bahwa, Anak Saksi memergoki saat itu, jadi saat Anak Saksi naik keatas lalu membuka pintu kamar, Anak Saksi melihat Anak XXXXX dan Anak XXXX sedang tidur berdua;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui sudah berapa lama Anak XXXXX dan Anak XXXX berpacaran;
Bahwa, Anak Saksi mengetahui Anak XXXXX dan Anak XXXX berpacaran dari Anak XXXX sendiri;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui sudah sampai sejauh mana Anak XXXXX berpacaran dengan Anak XXXX;
Bahwa, Anak Saksi melihat Anak XXXXX dan Anak XXXX tidur bersama hanya 1 (satu) kali saja, saat Anak Saksi pulang latihan silat;
Bahwa, Anak Saksi tidak melaporkan hal tersebut karena takut diomelin oleh umi, dan dimusuhin;
Bahwa, saat melihat mereka, Anak XXXXX masih dalam keadaan tertidur, lalu Anak Saksi bangunkan dan Anak Saksi memerintahkan agar Anak XXXXX ke bawah jangan dikamar bersama dengan Anak XXXX;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak XXXXX menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, sebelumnya Anak telah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian sebagai Saksi dalam perkara Anak XXXXX dan Anak XXXXX serta sebagai Anak yang berhadapan dengan Hukum dalam perkara ini, keterangan yang Anak berikan kepada Penyidik Kepolisian tersebut sudah benar seluruhnya;
Bahwa, saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik, Anak didampingi oleh wali yaitu Abi XXXXX, dan didampingi juga oleh Pengacara dan BAPAS yaitu Pak Firdaus;
Bahwa, Anak mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Anak yang berhadapan dengan Hukum karena Anak melakukan persetubuhan dengan Anak XXXX yang usianya masih dibawah umur;
Bahwa, Anak melakukan persetubuhan dengan Anak XXXX yang usianya masih dibawah umur tersebut terjadi di rumah asuh XXXXX XXXXXX, tanggal 6 Januari malam, hari Kamis Jam 11 malam;
Bahwa, Anak melakukan persetubuhan kepada Anak XXXX sebanyak 3 (tiga) kali, dan untuk tanggalnya Anak lupa hanya ingat yang pertama kali, untuk yang kedua bulan Maret, dan yang ketiga di bulan April;
Bahwa, Anak dan Anak XXXX berpacaran, dan bisa terjadi peristiwa itu karena Anak XXXX yang mengajak terus untuk keatas, Anak XXXX setiap hari sudah sering mengajak Anak keatas tapi Anak tidak mau, lalu pada akhirnya Anak memutuskan untuk keatas, dan kemudian Anak XXXX bangun dan kami ngobrol sebentar, dia tiba-tiba membuka celananya sendiri, langsung melakukan persetubuhan;
Bahwa, Anak yang dipaksa oleh Anak XXXX, kalau Anak tidak mau atau menolak ajakan Anak XXXX, Anak XXXX marah kepada Anak, dan kalau Anak tanya Anak didiemin dan Anak XXXX sempat juga pernah menyuruh temannya dan temannya bilang kepada Anak “Tuh, XXXX nyuruh keatas”, lalu Anak jawab “Ngga tau, capek saya keatas terus”
Bahwa, Anak dan Anak XXXX tinggal di satu gedung tetapi beda lantai, anak perempuan di lantai atas dan laki-laki di lantai bawah;
Bahwa, bisa terjadi persetubuhan tersebut waktu itu Anak naik keatas dan ngobrol dengan Anak XXXX sambil merokok;
Bahwa, merokok tidak diperbolehkan sebenarnya;
Bahwa, bisa terjadi persetubuhan, anak sambil ngobrol, lalu Anak XXXX ngajakin persetubuhan, kata Anak XXXX “ayuk”, Anak jawab “saya ngga mau, saya takut hamil saya mah”, Anak XXXX jawab “ngga apa-apa, ngga apa-apa”. Lalu Anak XXXX buka celana dan Anak juga ikut membuka celana, lalu lanjut Anak mainnya diatas dan Anak XXXX dibawah, lalu Anak XXXX tekan ke Anak, lalu Anak bilang “udah-udah mau keluar”, terus keluarnya ngga didalem, tapi keluarnya diluar dan ngga di ke dia-in, kemudian Anak lap pakai rok Anak XXXX;
Bahwa, saat sedang berhubungan badan dengan Anak XXXX tersebut, Anak dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa, saat berhubungan badan dengan Anak XXXX, Anak belum menikah dengan Anak XXXX;
Bahwa, saat itu Anak tidak mengetahui usia Anak XXXX saat itu, kalau usia Anak saat berhubungan badan dengan Anak XXXX 17 tahun;
Bahwa, saat cium itu yang persetubuhan kedua, tujuan Anak cium Anak XXXX tidak ada, karena Anak XXXX juga suka cium Anak;
Bahwa, tujuan Anak mencium Anak XXXX sebelum anak menyetubuhi Anak XXXX adalah tidak ada maksud apa-apa, karena biasa-biasa saja;
Bahwa, tujuan Anak memeluk Anak XXXX karena pelukan saja, lalu Anak melepas pakaian dan celana, terus tiba-tiba Anak XXXX juga buka celananya;
Bahwa, tujuan Anak memeluk Anak XXXX sebenarnya hanya untuk menghangatkan badan saja, karena Anak sudah merasa nafsu;
Bahwa, tujuan Anak menghangatkan badan karena nafsu;
Bahwa, tidak ada Anak menjanjikan apa-apa kepada Anak XXXX. Anak bilang ke Anak XXXX “udah ah jangan gini-gini, takutnya hamil” lalu Anak XXXX bilang “ngga papa ga akan hamil”;
Bahwa, anak tidak mengetahui barang bukti berupa pakaian dalam wanita yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Bahwa, barang bukti berupa handphone yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan adalah milik Anak dan terhadap handphone tersebut pernah Anak gunakan untuk berbalas chat dengan Anak XXXX dan menonton film porno;
Bahwa, Anak tidak pernah chat Anak XXXX duluan, Anak XXXX terus yang chat ke Anak, Anak tidak pernah membalas. Terakhir Anak chat Anak XXXX ‘P’ saja, lalu anak hapus nomornya, boleh dicek yang Mulia
Bahwa, Anak Cinta dengan Anak XXXX;
Bahwa, Anak menyetubuhi Anak XXXX atas dasar cinta dan nafsu;
Bahwa, Anak siap bertanggung jawab kalau Anak XXXX hamil;
Bahwa, tidak apa-apa kalau memang Anak XXXX sudah tidak hamil, dan kalau anak disuruh tangung jawab, Anak siap untuk nikahin Anak XXXX;
Bahwa, setelah habis melakukan langsung tidur, tidak ada yang dibicarakan. Yang terang pembicaraan Anak “takut hamil” lalu Anak XXXX bilang “ngga apa-apa ngga bakal hamil”. Setelah itu Anak disuruh maskeran dulu;
Bahwa, pembicaraan itu adalah persetubuhan ketiga kalinya;
Bahwa, yang pertama saat baru pacaran tanggal 6 Januari, jam 11. Awalnya di sekolah, Anak XXXX bilang “kalau mau pacaran keatas aja”, kemudian anak bertanya “ngapain?”, Anak XXXX bilang “udah keatas aja dulu”. Jam11 Anak langsung naik keatas dan Anak XXXX dalam keadaan terbangun;
Bahwa, sebelum Anak menyetubuhi Anak XXXX, Anak terlebih dahulu menciumi pipi kanan dan pipi kiri Anak XXXX;
Bahwa, Anak menciumi Anak XXXX karena Anak sayang dengan Anak XXXX;
Bahwa, tenaga laki-laki lebih kuat daripada tenaga perempuan;
Bahwa, memang kelihatannya tidak masuk akal apabila Anak diancam oleh perempuan, dipaksa untuk berhubungan badan, akantetapi ada Anak mempunyai Saksi yang mengetahui jika anak dalam berhubungan badan mendapat paksaan dan ancaman dari Anak XXXX, namun saat ini Saksinya ada di Sukabumi karena sudah keluar dari panti;
Bahwa, di dalam agama tidak diperbolehkan pacaran, kalau kata guru ngaji nanti kalau sudah nikah baru boleh pacaran;
Bahwa, pernah nonton film porno;
Bahwa, Anak nonton film porno kalau lagi sama teman saja disana;
Bahwa, didalam agama yang Anak anut, Allah melarang untuk umatnya berzina;
Bahwa, Anak lebih takut dengan Allah daripada dengan Anak XXXX;
Bahwa, Anak kalah sama nafsu karena pernah menonton film porno, sehingga Anak bersetubuh dengan Anak XXXX;
Bahwa, Anak melakukan persetubuhan dengan Anak XXXX sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu;
1 (satu) Handphone Redmi Warna Hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, serta barang bukti di atas tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi;
Menimbang, bahwa selain barang bukti seperti tersebut diatas, dalam persidangan Penuntut Umum juga telah membacakan:
Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/483/VER-PPT-KSA/XII/2022/Rumkit Bhay Tk I tanggal 27 Desember 2022 dari Pusat Kedokteran dan kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara tingkat satu pusDokkes Polri yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Desya billa KA dan dokter konsultan dr Asri M Pralebda didapatkan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan sisa selaput dara selanjutnya tidak temukan luka pada pemeriksaan tubuh lainnya pada pemeriksaan dokter spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan abortus komplit sisa kehamilan dan iritasi pada rahim pada pemeriksaan psikologi didapatkan kecemasan dan perasaan takut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, dalam kurun waktu tahun 2022 Anak dan Anak Korban serta anak-anak yatim lainnya, sama-sama tinggal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX XXXXXX, yang dikelola oleh Saksi XXXXX XXXXXXX dan isterinya;
Bahwa benar, sekitar bulan Januari, bulan Maret dan bulan April 2022 pada malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXX XXXXXX tersebut, Anak menyetubuhi Anak Korban dengan cara awalnya saat Anak Korban sedang tidur, Anak masuk ke kamar Anak Korban, lalu menurunkan celananya dan juga celana dalam Anak Korban dan memasukkan alat kelamin nya ke alat kelamin Anak Korban, pada saat itu Anak Korban mendorong nya, namun Anak memegangi kedua tangan Anak Korban dengan kuat. Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang dilakukan pada hari yang berbeda antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022;
Bahwa benar, pada saat kejadian Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa benar, 1 (satu) dari 3 (tiga) kali Anak, menyetubuhi Anak Korban tersebut diketahui langsung oleh Anak Saksi NURUL XXXXX KHOMSINAH;
Bahwa benar, selain Anak, Anak Korban juga pernah disetubuhi oleh Anak XXXXXX XXXXXXX XXX XXXXXXX Maulana Abdila dan Anak XXXXX, yang pada saat kejadian juga masih Anak;
Bahwa, Anak dan Anak korban tinggal di satu gedung tetapi beda lantai, anak perempuan di lantai atas dan laki-laki di lantai bawah;
Bahwa benar, bisa terjadi persetubuhan tersebut waktu itu Anak naik keatas dan ngobrol dengan Anak korban sambil merokok;
Bahwa benar, merokok tidak diperbolehkan sebenarnya;
Bahwa benar, saat sedang berhubungan badan dengan Anak Korban tersebut, Anak dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa benar, saat berhubungan badan dengan Anak Korban, Anak belum menikah dengan Anak Korban;
Bahwa benar, tujuan Anak memeluk Anak Korban sebenarnya hanya untuk menghangatkan badan saja, karena Anak sudah merasa nafsu;
Bahwa benar, tujuan Anak menghangatkan badan karena nafsu;
Bahwa benar, barang bukti berupa handphone yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan adalah milik Anak dan terhadap handphone tersebut pernah Anak gunakan untuk berbalas chat dengan Anak XXXX dan menonton film porno;
Bahwa benar, Anak Cinta dengan Anak XXXX;
Bahwa benar, Anak menyetubuhi Anak XXXX atas dasar cinta dan nafsu;
Bahwa benar, Anak siap bertanggung jawab kalau Anak XXXX hamil;
Bahwa benar, setelah habis melakukan langsung tidur, tidak ada yang dibicarakan. Yang terang pembicaraan Anak “takut hamil” lalu Anak Korban bilang “ngga apa-apa ngga bakal hamil”. Setelah itu Anak disuruh maskeran dulu;
Bahwa benar, pembicaraan itu adalah persetubuhan ketiga kalinya;
Bahwa benar, sebelum Anak menyetubuhi Anak Korban, Anak terlebih dahulu menciumi pipi kanan dan pipi kiri Anak Korban;
Bahwa benar, Anak menciumi Anak Korban karena Anak sayang dengan Anak Korban;
Bahwa benar, tenaga laki-laki lebih kuat daripada tenaga perempuan;
Bahwa benar, memang kelihatannya tidak masuk akal apabila Anak diancam oleh perempuan, dipaksa untuk berhubungan badan, akan tetapi Anak ada mempunyai Saksi yang mengetahui jika anak dalam berhubungan badan mendapat paksaan dan ancaman dari Anak Korban, namun saat ini Saksinya ada di Sukabumi karena sudah keluar dari panti;
Bahwa benar, di dalam agama Anak tidak diperbolehkan pacaran, kalau kata guru ngaji nanti kalau sudah nikah baru boleh pacaran;
Bahwa benar, Anak pernah nonton film porno;
Bahwa benar, Anak nonton film porno kalau lagi sama teman saja disana;
Bahwa benar, didalam agama yang Anak anut, Allah melarang untuk umatnya berzina;
Bahwa, Anak lebih takut dengan Allah daripada dengan Anak Korban;
Bahwa, Anak kalah sama nafsu karena pernah menonton film porno, sehingga Anak bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa, Anak melakukan persetubuhan dengan Anak XXXX sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang“ adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 2 menjelaskan, “Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana” dan pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa, “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorang bernama XXXXX XXXXXXXXX ALS. XXXXX BIN ALM XXXX yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi bersesuaian dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa XXXXX XXXXXXXXX als. XXXXX Bin Alm XXXX sebagaimana pada identitas yang telah dibenarkan olehnya ia lahir pada tanggal 2 Juni 2004, sehingga saat ini ia berusia 18 (delapan belas) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dakwaan yang didakwakan kepada XXXXX XXXXXXXXX als. XXXXX Bin Alm XXXX, ia diduga telah melakukan tindak pidana yang peristiwanya terjadi juga diduga pada bulan Januari 2022 dan berlanjut pada bulan Maret 2022 serta pada bulan April 2022 . Berdasarkan dugaan waktu terjadinya tindak pidana tersebut, maka pada bulan Januari 2022, XXXXX XXXXXXXXX als. XXXXX Bin Alm XXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun dan 7 (tujuh) bulan, sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ia adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dapat diketahui bahwa orang yang dihadirkan dipersidangan adalah benar Anak XXXXX XXXXXXXXX als. XXXXX Bin Alm XXXX;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi atas diri Anak;
A.d.2. Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila ada satu atau lebih elemen dalam unsur ini yang terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Anak XXXXX Maulana Abdila Bin Abdul Kohar telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut, Anak lakukan awalnya pada saat dalam kurun waktu tahun 2022 Anak dan Anak Korban serta anak-anak yatim lainnya, sama-sama tinggal di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXX XXXXXX XXXXXXX XXXXXX, yang dikelola oleh Saksi XXXXX XXXXXXX dan isterinya;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Januari sampai dengan April 2022 pada malam hari, di Rumah Asuh Yatim Piatu XXXXXXX XXXXXX tersebut, Anak menyetubuhi Anak Korban dengan cara awalnya saat Anak Korban sedang tidur, kemudian Anak masuk ke kamar Anak Korban, lalu menurunkan celananya dan juga celana dalam Anak Korban dan memasukkan alat kelamin nya ke alat kelamin Anak Korban, pada saat Anak Korban tersadar bangun dari tidurnya, anak Korban mendorong Anak, namun Anak memegangi kedua tangan Anak Korban dengan kuat. Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang dilakukan pada hari yang berbeda antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022. Pada saat kejadian Anak Korban berusia 16 (enam belas) tahun, dan 1 (satu) dari 3 (tiga) kali Anak, menyetubuhi Anak Korban tersebut diketahui langsung oleh Anak Saksi NURUL XXXXX KHOMSINAH yang melihat anak sedang tidur bersama dengan anak korban didalam kamar;
Menimbang, bahwa bentuk kekerasa yang Anak lakukan adalah dengan memegang tangan Anak Korban lalu lanjut menyetubuhi Anak Korban;
Menimbang, bahwa walaupun Anak dalam persidangan telah membantah keterangan dari Anak korban dan Anak dalam keterangannya menerangkan “memang kelihatannya tidak masuk akal apabila Anak diancam oleh perempuan, dipaksa untuk berhubungan badan, akan tetapi Anak ada mempunyai Saksi yang mengetahui jika anak dalam berhubungan badan mendapat paksaan dan ancaman dari Anak Korban, namun saat ini Saksinya ada di Sukabumi karena sudah keluar dari panti, namun menurut Hakim pengakuan bersalah atau tidak bersalah oleh Anak di persidangan tidak menghapuskan beban pembuktian Jaksa Penuntut Umum, karena pengakuan Anak bukan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna atau bukan volledig bewijs kracht, juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijs kracht), hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang menyatakan “keterangan Terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain”;
Menimbang, bahwa terlepas dari hal hal tersebut diatas, Hakim telah memberikan kesempatan kepada Anak dan Penasihat Hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) selama jalannya persidangan, akan tetapi di persidangan Anak dan Penasihat Hukumnya secara tegas menyatakan tidak jadi mengajukan saksi yang meringankan, oleh karena itu menurut Hakim tidak terdapat cukup bukti bagi anak maupun Penasihat Hukumnya untuk menguatkan dalil dalil sangkalan Anak, sehingga penyangkalan Anak haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana terurai diatas, maka Hakim berkesimpulan bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan ini berlangsung Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka Anak haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Anak dihukum dengan pidana penjara selama 4 empat Tahun dikurangi waktu selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap berada dalam tahanan dan Memerintah Anak berhadapan dengan Hukum XXXXX XXXXXXXXX ALS. XXXXX BIN ALM XXXX untuk mengikuti pelatihan kerja selama selama 3 Bulan di UPTD Cileungsi;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Anak dan Penasihat Hukumnya memohon keringanan hukuman dan Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada pokoknya pada Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam perkara Anak direkomendasikan agar Anak menjalani pidana pelatihan kerja di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya dengan Alamat Jl. Raya Cileungsi-Jonggol Kabupaten Bogor KM 4;
Menimbang, bahwa Hakim pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum, akan tetapi Hakim juga akan memperhatikan secara baik dan berimbang Pembelaan Anak dan Penasihat Hukum, Laporan Penelitian Kemasyarakatan, khususnya rasa keadilan bagi Anak Korban termasuk bagi Anak sendiri, sehingga Hakim akan menjatuhkan putusan pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya, tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah agar seseorang jangan sampai melakukan kejahatan, baik pencegahan terhadap masyarakat secara umum (generale preventie) maupun pencegahan terhadap orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan (speciale preventie), agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, dan disamping itu juga untuk mendidik atau memperbaiki agar Anak dapat menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga pada saat nanti ketika Anak selesai menjalani hukumannya, Anak dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan terhadap Anak sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar Anak tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini serta tidak adanya alasan hukum untuk mengeluarkan Anak dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP harus diperintahkan supaya Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 Handphone Redmi Warna Hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merugikan dan memberikan rasa trauma bagi Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak masih berusia muda dan masih mempunyai waktu untuk memperbaiki kehidupannya di masa yang akan datang
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap pembebanan biaya perkara akan dibebankan kepada wali dari Anak;
Memperhatikan, Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak XXXXX XXXXXXXXX als XXXXX Bin Alm XXXX tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Anak XXXXX XXXXXXXXX als. XXXXX Bin Alm XXXX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di panti UPTD pusat pelayanan sosial griya Binakarsa Cilengsi Bogor;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 potong bh warna coklat dan celana dalam warna ungu;
Digunakan dalam perkara XXXXXX XXXXXXX XXX. XXXXXXX;
1 Handphone Redmi Warna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Wali dari Anak XXXXX XXXXXXXXX als. XXXXX Bin Alm XXXX tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Istiqlaliyah Tri Utami, SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Alfa Dera, S.H., Penuntut Umum dan Anak yang didampingi oleh Wali dan Penasihat Hukumnya;
Panitera Pengganti, Hakim,
Istiqlaliyah Tri Utami, S.H., M.H. Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H., M.H.