13/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H Terdakwa: ENDRA LESMANA Als. SAGON Bin MUHIDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Endra Lesmana als. Sagon Bin Muhidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor13/Pid.Sus/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : Endra Lesmana Als Sagon Bin Muhidin;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 20 September 2004;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : KTP: Kemayoran Gempol Rt.09/12 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakrta Pusat, alamat tinggal: Kp. Nyecle Rt.003/012 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/62/XI/2022/Sek.Cmg tanggal 12 November 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yakni: Fajar, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, pada “Pelita Justicia” berdasarkan Penetapan Nomor 13/Pen/Han/2023/PN Dpk tanggal 24 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 18 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 18 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Endra Lesmana Als Sagon Bin Muhidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa yaitu Terdakwa Endra Lesmana Als Sagon Bin Muhidin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan dalam persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Endra Lesmana Als. Sagon Bin Muhidin pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, bertempat di Jl. Raya Bogor KM. 40 Rt. 003/012 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, kejadian ketika Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam aksinya Terdakwa bersama teman-temannya yang bernama Genk Nyencle melakukan tawuran dengan kelompok Genk KOLKAR 19 OFFICIAL masing-masing menggunakan senjata tajam di Jl. Raya Bogor Km. 40 Rt. 003/012 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok, hingga membuat pengguna jalan yang hendak lewat takut dan putar arah, kemudian datang Petugas Kepolisian yang sedang berpatroli, kemudian Petugas Kepolisian tersebut mengejar rombongan yang sedang melakukan tawuran tersebut, lalu Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan teman-temannya berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, dimana Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam jenis celurit tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti senjata tajam tersebut, dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Komang Putra Gandhi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan seluruh keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 03.00 WIB (dini hari), di Jl. Raya Bogor KM. 40 Rt. 003/012 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pedang tujuannya untuk melakukan tawuran;
Bahwa awalnya dapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jl. Raya Bogor KM. 40 Rt.003/012 Kel.Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok akan terjadi tawuran malam itu;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kami yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Metro Depok untuk mengantisipasi guankamtibmas dari kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya. Ketika kami sampai diwilayah perbatasan Depok - Bogor tepatnya di Jl. Raya Bogor KM. 40 Kel. Cilangkap Tapos, kami menepi dipinggir jalan raya tersebut untuk istirahat tiba-tiba melihat segerombalan remaja berkumpul, kemudian kami yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya menghampiri hendak membubarkan akan tetapi pada saat dihampiri para remaja tersebut lari kocar kacir, kemudian Saksi berhasil menangkap seseorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam yang Saksi intrograsi mengaku bernama Sdr. Endra Lesmana Als. Sagon Bin. Muhidin;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange digenggaman tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian berikut barang buktinya di serahkan ke Polsek Cimanggis guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) bilah pedang tersebut adalah milik anak-anak di sana bukan milik pribadinya Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sangat koperatif dan tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Ahnaf Adli Faru, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan seluruh keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 03.00 WIB (dini hari), di Jl. Raya Bogor KM. 40 Rt. 003/012 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pedang tujuannya untuk melakukan tawuran;
Bahwa awalnya dapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jl. Raya Bogor KM. 40 Rt.003/012 Kel.Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok akan terjadi tawuran malam itu;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kami yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Metro Depok untuk mengantisipasi guankamtibmas dari kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya. Ketika kami sampai diwilayah perbatasan Depok - Bogor tepatnya di Jl. Raya Bogor KM. 40 Kel. Cilangkap Tapos, kami menepi dipinggir jalan raya tersebut untuk istirahat tiba-tiba melihat segerombalan remaja berkumpul, kemudian kami yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya menghampiri hendak membubarkan akan tetapi pada saat dihampiri para remaja tersebut lari kocar kacir, kemudian Saksi berhasil menangkap seseorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam yang Saksi intrograsi mengaku bernama Sdr. Endra Lesmana Als. Sagon Bin. Muhidin;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange digenggaman tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian berikut barang buktinya di serahkan ke Polsek Cimanggis guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) bilah pedang tersebut adalah milik anak-anak di sana bukan milik pribadinya Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sangat koperatif dan tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 03.00 WIB (dini hari), di Jl. Raya Bogor KM. 40 Rt. 003/012 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok Terdakwa membawa senjata tajam rencananya untuk melakukan tawuran;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik anak-anak lain yang juga ikut tawuran;
Bahwa Genk Terdakwa bernama Genk Nyencle dan lawan dari genk Nyencle adalah genk Kolkar;
Bahwa Terdakwa baru sekali ditangkap, terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dengan adanya kejadian ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange;
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan juga Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Bogor KM. 40 RT 003/012 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok Terdakwa ditangkap oleh Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru oleh karena membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange dengan tujuannya untuk melakukan tawuran;
Bahwa awalnya Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jalan Raya Bogor KM. 40 RT 003/012 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok akan terjadi tawuran malam itu;
Bahwa Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Metro Depok untuk mengantisipasi guankamtibmas dari kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya. Ketika Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru sampai diwilayah perbatasan Depok - Bogor tepatnya di Jalan Raya Bogor KM. 40 RT 003/012 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru menepi dipinggir jalan raya tersebut untuk istirahat tiba-tiba melihat segerombalan remaja berkumpul, kemudian Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya menghampiri hendak membubarkan akan tetapi pada saat dihampiri para remaja tersebut lari kocar kacir;
Bahwa Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru berhasil menangkap Terdakwa yang kedapatan membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange digenggaman tangan kanan Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) bilah pedang tersebut adalah milik anak-anak lain yang juga ikut tawuran;
Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange tersebut;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” di sini adalah subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang dituntut dan diajukan ke muka persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa yang mengaku bernama Endra Lesmana als. Sagon Bin Muhidin yang identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut mengakui kalau dirinyalah yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga dalam perkara a quo tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “barang siapa” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Bogor KM. 40 RT 003/012 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok Terdakwa ditangkap oleh Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru oleh karena membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange dengan tujuannya untuk melakukan tawuran;
Menimbang, bahwa awalnya Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Jalan Raya Bogor KM. 40 RT 003/012 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok akan terjadi tawuran malam itu. Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Metro Depok untuk mengantisipasi guankamtibmas dari kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya. Ketika Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru sampai diwilayah perbatasan Depok - Bogor tepatnya di Jalan Raya Bogor KM. 40 RT 003/012 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru menepi dipinggir jalan raya tersebut untuk istirahat tiba-tiba melihat segerombalan remaja berkumpul, kemudian Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru yang tergabung dalam Patroli Presisi Kepolisian Polda Metro Jaya menghampiri hendak membubarkan akan tetapi pada saat dihampiri para remaja tersebut lari kocar kacir;
Menimbang, bahwa Saksi Komang Putra Gandhi dan Saksi Ahnaf Adli Faru berhasil menangkap Terdakwa yang kedapatan membawa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange digenggaman tangan kanan Terdakwa dan terhadap 1 (satu) bilah pedang tersebut adalah milik anak-anak lain yang juga ikut tawuran;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran akan tetapi senjata tajam tersebut belum sempat Terdakwa gunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum pedang tersebut termasuk dalam ketegori senjata tajam serta Terdakwa tidak memiliki izin terkait penggunaan pedang tersebut dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum kalau Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange, dimana barang bukti tersebut oleh karena terbukti dikuasai oleh Terdakwa tanpa adanya izin dari yang berwenang dan juga dikhawatirkan dapat membahayakan orang lain, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Meresahkan masyarakat, karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dikhwatirkan dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Endra Lesmana als. Sagon Bin Muhidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pedang dengan gagangnya dililit slayer warna hitam orange;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, oleh kami, Hj. Ultry Meilizayeni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H., dan Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ermin Jamilah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, dengan dihadiri oleh Muhamad Nur Ajie A. A, S.H., Penuntut Umum serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H. Hj. Ultry Meilizayeni, S.H., M.H.
Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ermin Jamilah, S.H.