40/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LELI ADESPITRIKASIH, SH Terdakwa: YADI SUSIYADI Als ABI Bin alm ODANG SAMSUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YADI SUSIYADI Als ABI BIN (Alm) ODANG SAMSUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor00/Pid.Sus/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
1. Nama lengkap : Terdakwa
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/4 Desember 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kota Depok
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Pendidikan : -----
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan 12 Desember 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan 21 Januari 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan 07 Februari 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
Majelis Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor: 40/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 30 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 40/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 30 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat dirumah di Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, perbutan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari jumat tanggal 11 November 2022 saksi korban pergi meninggalkan rumah di jalan kota depok karena berselisih paham dengan terdakwa Terdakwa dikarenakan terdakwa tidak mengijinkan saksi korban kerja lalu terdakwa menghubungi saksi korban meminta maaf dan berjanji akan mengijinkan saksi korban berkerja serta menyuruh saksi korban pulang, pada tanggal 21 November 2022 sekira pukul 19.30 Wib saksi korban bertemu terdakwa dan bersama-sama pulang ke rumah Kota depok, sesampainya di rumah terdakwa menanyakan “Kapan kamu mau tinggal disini lagi bareng anak-anak kamu? Lalu saksi korban jawab”Aku minta waktu dulu 2 hari, Aku harus yakinin anak aku dulu untuk tinggal disini lagi, kemudian terdakwa masuk ke kamar saksi FARIS dan mengatakan ”FARIS KAMU JANGAN DIAM AJA BANTUIN ABI BILANGIN UMI KAMU UNTUK TINGGAL DISINI LAGI!” FARIS marah dan mengatakan “UDAH JANGAN LIBATIIN AKU LAGI NILAI AKU JELEK GARA-GARA KALIAN” dan saksi FARIS langsung menutup dan mengunci pintu kamarnya, mendengar hal tersebut saksi korban sedih dan berusaha mengetuk pintu kamar saksi FARIS namun tidak mau membuka, saksi Korban meminta tolong ke terdakwa” TOLONGIN LIATIN FARIS, karena saksi FARIS sering men jedotkan kepalanya ke tembok, saksi Korban meminta tolong kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “biarin aja anak kamu mati kan itu karna kamu” lalu saksi korban meminta tolong kepada terdakwa dengan mengguncang badan terdakwa, lalu terdakwa marah mendorong badan saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke sofa, kemudian saksi korban bangun dan mendorong terdakwa dan terdakwa marah lalu menonjok pipi kiri saksi korban, menonjok dengan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menonjok mata kiri saksi korban dengan kuat sehingga mata sebelah kiri saksi korban bengkak dan saat melihat buram dan saksi korban terjatuh ke sofa, saksi Korban ingin keluar rumah meminta pertolongan namun terdakwa menarik baju saksi korban,saksi korban berusaha kuat untuk kabur dan saksi korban berhasil keluar, saksi korban keluar rumah dan berteriak minta tolong, tetangga saksi korban saksi BUDI TRIHARYADI datang dan menolong saksikorban, Setelah itu saksi korban menelpon saksi PUTRI LATIFAH dan di antar ke polres Depok untuk membuat laporan, Berdasarkan Akta Nikah Nomor : 1967/66/XI/2021 tanggal 17 November 2021 terdakwa dan saksi korban adalah pasangan suami istri,
Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : Visum/117/XI/2022 tanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Agung Erlanga Hasil Pemeriksaan SAKSI 1 : 1. Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit ringan, 2. Pada kelopak bawah mata kiri, terdapat memar, berwarna merah keunguan, membengkak, berukuran satu koma lima kali dua sentimeter, 3. Pada seluruh kelopak mata kiri, terdapat memar, membengkak, Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang perempuan yang berusia empat puluh tahun, ditemukan memar pada kelopak atas dan bawah mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut di atas tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan atau mata pencarian,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat dirumah di Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari - hari”, perbutan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 21 November 2022 sekira pukul 19.30 Wib saksi korban bertemu terdakwa dan bersama-sama pulang ke rumah di Kota depok, sesampainya di rumah terdakwa menanyakan “Kapan kamu mau tinggal disini lagi bareng anak-anak kamu? Lalu saksi korban jawab”Aku minta waktu dulu 2 hari, Aku harus yakinin anak aku dulu untuk tinggal disini lagi, kemudian terdakwa masuk ke kamar saksi FARIS dan mengatakan ”FARIS KAMU JANGAN DIAM AJA BANTUIN ABI BILANGIN UMI KAMU UNTUK TINGGAL DISINI LAGI!” FARIS marah dan mengatakan “UDAH JANGAN LIBATIIN AKU LAGI NILAI AKU JELEK GARA-GARA KALIAN” dan saksi FARIS langsung menutup dan mengunci pintu kamarnya, mendengar hal tersebut saksi korban sedih dan berusaha mengetuk pintu kamar saksi FARIS namun tidak mau membuka, saksi Korban meminta tolong ke terdakwa” TOLONGIN LIATIN FARIS, karena saksi FARIS sering men jedotkan kepalanya ke tembok, saksi Korban meminta tolong kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “biarin aja anak kamu mati kan itu karna kamu” lalu saksi korban meminta tolong kepada terdakwa dengan mengguncang badan terdakwa, lalu terdakwa marah mendorong badan saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke sofa, kemudian saksi korban bangun dan mendorong terdakwa dan terdakwa marah lalu menonjok pipi kiri saksi korban, menonjok dengan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menonjok mata kiri saksi korban dengan kuat dan saksi korban terjatuh ke sofa, saksi Korban ingin keluar rumah meminta pertolongan namun terdakwa menarik baju saksi korban,saksi korban berusaha kuat untuk kabur dan saksi korban berhasil keluar, saksi korban keluar rumah dan berteriak minta tolong, tetangga saksi korban saksi BUDI TRIHARYADI datang dan menolong saksikorban, Setelah itu saksi korban menelpon saksi PUTRI LATIFAH dan di antar ke polres Depok untuk membuat laporan,
Berdasarkan Akta Nikah Nomor : 100/06/XI/2021 tanggal 17 November 2021 terdakwa dan saksi korban menikah secara resmi bertempat KUA Sukmajaya Kota Depok,
Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : Visum/117/XI/2022 tanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Agung Erlanga Hasil Pemeriksaan SAKSI 1 : Korban datang dalam keadaan sadar, tampak sakit ringan, 2. Pada kelopak bawah mata kiri, terdapat memar, berwarna merah keunguan, membengkak, berukuran satu koma lima kali dua sentimeter, 3. Pada seluruh kelopak mata kiri, terdapat memar, membengkak, Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang perempuan yang berusia empat puluh tahun, ditemukan memar pada kelopak atas dan bawah mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut di atas tidak menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan atau mata pencarian,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan benar-benar mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberi keterangan pada Penyidik Polri;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa adalah suami sah saksi;
Bahwa saksi dan Terdakwa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama Sukmajaya pada tanggal 17 November 2021;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa dan saksi yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan mendorong saksi hingga terjatuh, kemudian Terdakwa memukul pipi sebelah kiri dan memukul mata sebelah kiri saksi dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan pipi dan mata saksi lebam dan luka;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 11 November 2022 saksi pergi meninggalkan rumah karena berselisih paham dengan Terdakwa, sebab Terdakwa melarang saksi untuk pergi bekerja, kemudian Terdakwa menghubungi saksi guna meminta maaf dan berjanji akan memberikan izin kepada saksi untuk tetap bekerja, sehingga kemudian pada tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 19.30 Terdakwa menemui saksi, selanjutnya pulang bersama-sama ke rumah Terdakwa dan saksi yang terletak di Kota Depok, ketika tiba di rumah Terdakwa bertanya kepada saksi “kapan kamu tinggal disini lagi bareng anak kamu?”, kemudian saksi menjawab “aku minta waktu 2 (dua) hari, aku harus yakini anak aku dulu untuk tinggal disini lagi, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar anak saksi yaitu saksi Saksi 2 dan berkata “Fariz kamu jangan diam aja, bantuin abi bilangin umi kamu untuk tinggal disini lagi!”, akan tetapi saksi Saksi 2 marah dan berkata “udah jangan libatin aku lagi, nilai aku jelek gara-gara kalian!”, kemudian ia menutup lalu mengunci pintu kamarnya;
Bahwa mendengar jawaban saksi Saksi 2 tersebut, saksi merasa sedih dan merasa khawatir dengan kondisi saksi Saksi 2 yang mengurung diri didalam kamar karena saksi Saksi 2 sering membenturkan kepalanya ke dinding apabila saksi bertengkar dengan Terdakwa, sehingga saksi meminta tolong kepada Terdakwa “tolong liatin Fariz”, akan tetapi Terdakwa menjawab “biarin aja anak kamu mati, kan itu karena kamu”, lalu saksi tetap meminta tolong kepada Terdakwa sambil mengguncang-guncang tubuh Terdakwa, yang menyebabkan Terdakwa marah kemudian mendorong tubuh saksi sehingga terjatuh ke sofa, kemudian saksi bangun, lalu mendorong tubuh Terdakwa, kemudian Terdakwa membalas dengan memukul pipi sebelah kiri dan mata sebelah kiri saksi dengan menggunakan tangan kanan, karena dipukul saksi terjatuh ke sofa, lalu saksi bangun dan lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga;
Bahwa saksi dibantu oleh seorang warga yang bernama Budi, selanjutnya saksi membuat laporan ke Polres Dpeok;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi merasakan sakit pada wajah dan penglihatan terganggu selama beberapa hari;
Bahwa saksi ada membalas memukul dan mencakar Terdakwa;
Bahwa pernikahan saksi dengan Terdakwa tidak ada dikaruniai anak;
Bahwa anak saksi merupakan anak dari hasil pernikahan saksi yang terdahulu;
Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa;
Bahwa saksi bermohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi 2, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberi keterangan pada Penyidik Polri;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah sambung saksi;
Bahwa saksi Saksi 1 merupakan ibu kandung saksi;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa dan saksi Saksi 1 yang terletak di Jalan Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan mendorong saksi Saksi 1 hingga terjatuh, kemudian Terdakwa memukul pipi sebelah kiri dan memukul mata sebelah kiri saksi Saksi 1 dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan pipi dan mata saksi Saksi 1 lebam dan luka;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian pemukulan tersebut, karena saksi sedang berada didalam kamar;
Bahwa bermula pada tanggal 11 November 2022 saksi Saksi 1 pergi meninggalkan rumah karena berselisih paham dengan Terdakwa;
Bahwa saksi Saksi 1 pergi meninggalkan rumah dengan membawa 2 (dua) orang adik saksi yang masih kecil, sedangkan saksi tetap tinggal di rumah bersama dengan Terdakwa;
Bahwa pada pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 20.30 Wib, saksi Saksi 1 kembali ke rumah yang terletak di Kota Depok, kemudian didalam rumah bertengkar dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat bertengkar, Terdakwa masuk kedalam kamar saksi kemudian berkata “Fariz kamu jangan diam aja, bantuin abi bilangin umi kamu untuk tinggal disini lagi!”, lalu saksi menjawab “udah jangan libatin aku lagi, nilai aku jelek gara-gara kalian!”, kemudian saksi menutup lalu mengunci pintu kamar;
Bahwa saksi ada melihat luka di bagian wajah bagian kiri dan mata bagian kiri saksi Saksi 1;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan kepada saksi Saksi 1;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberi keterangan pada Penyidik Polri;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi Saksi 1 adalah istri sah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan saksi Saksi 1 menikah secara sah di Kantor Urusan Agama Sukmajaya pada tanggal 17 November 2021;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa dan saksi Saksi 1 yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan mendorong saksi Saksi 1 hingga terjatuh, kemudian Terdakwa memukul pipi sebelah kiri dan memukul mata sebelah kiri saksi Saksi 1 dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan pipi dan mata saksi Saksi 1 lebam dan luka;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 11 November 2022 saksi Saksi 1 pergi meninggalkan rumah karena berselisih paham dengan Terdakwa, sebab Terdakwa melarang saksi Saksi 1 untuk pergi bekerja. Terdakwa menghubungi saksi Saksi 1 guna meminta maaf dan berjanji akan memberikan izin kepada saksi Saksi 1 untuk tetap bekerja, sehingga kemudian pada tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 19.30 Terdakwa menemui saksi Saksi 1, selanjutnya pulang bersama-sama ke rumah Terdakwa dan saksi Saksi 1 yang terletak di Kota Depok, ketika tiba di rumah Terdakwa bertanya kepada saksi Saksi 1 “kapan kamu tinggal disini lagi bareng anak kamu?”, kemudian saksi menjawab “aku minta waktu 2 (dua) hari, aku harus yakini anak aku dulu untuk tinggal disini lagi, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar anak saksi Saksi 1 yaitu saksi Saksi 2 dan berkata “Fariz kamu jangan diam aja, bantuin abi bilangin umi kamu untuk tinggal disini lagi!”, akan tetapi saksi Saksi 2 marah dan berkata “udah jangan libatin aku lagi, nilai aku jelek gara-gara kalian!”, kemudian saksi Fariz menutup lalu mengunci pintu kamarnya;
Bahwa mendengar jawaban saksi Saksi 2 tersebut saksi Saksi 1 merasa khawatir dengan kondisi saksi Saksi 2 yang mengurung diri didalam kamar karena saksi Saksi 2 sering membenturkan kepalanya ke dinding apabila saksi Saksi 1 bertengkar dengan Terdakwa, sehingga saksi Saksi 1 meminta tolong kepada Terdakwa “tolong liatin Fariz”, akan tetapi Terdakwa menjawab “biarin aja anak kamu mati, kan itu karena kamu”, lalu saksi Saksi 1 tetap meminta tolong kepada Terdakwa sambil mengguncang-guncang tubuh Terdakwa, lalu memukul Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yang menyebabkan Terdakwa marah kemudian mendorong tubuh saksi Saksi 1 sehingga terjatuh ke sofa, kemudian saksi Saksi 1 bangun, lalu mendorong tubuh Terdakwa, kemudian Terdakwa membalas dengan memukul pipi sebelah kiri dan mata sebelah kiri saksi Saksi 1 dengan menggunakan tangan kanan, karena dipukul saksi Saksi 1 terjatuh ke sofa, lalu saksi Saksi 1 bangun dan hendak lari keluar rumah, sehingga Terdakwa berusaha menahan, lalu saksi Saksi 1 mencakar pinggang Terdakwa, sehingga Terdakwa melepaskan saksi Saksi 1;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal telah memukul saksi Saksi 1;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: VISUM/117/XI/2022, tanggal 23 November 2022, yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Agung Erlangga. E, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara BRIMOB, dengan hasil pemeriksaan pada pokonya : pada kelopak bawah mata kiri terdapat memar berwarna merah keunguan, membengkak, berukuran satu koma lima kali dua sentimeter. Pada seluruh kelopak atas mata kiri terdapat memar membengkak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa dan saksi Saksi 1 yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan mendorong saksi Saksi 1 hingga terjatuh, kemudian Terdakwa memukul pipi sebelah kiri dan memukul mata sebelah kiri saksi Saksi 1 dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan pipi dan mata saksi Saksi 1 lebam dan luka;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 11 November 2022 saksi Saksi 1 pergi meninggalkan rumah karena berselisih paham dengan Terdakwa, sebab Terdakwa melarang saksi Saksi 1 untuk pergi bekerja. Terdakwa menghubungi saksi Saksi 1 guna meminta maaf dan berjanji akan memberikan izin kepada saksi Saksi 1 untuk tetap bekerja, sehingga kemudian pada tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 19.30 Terdakwa menemui saksi Saksi 1, selanjutnya pulang bersama-sama ke rumah Terdakwa dan saksi Saksi 1 yang terletak di Kota Depok, ketika tiba di rumah Terdakwa bertanya kepada saksi Saksi 1 “kapan kamu tinggal disini lagi bareng anak kamu?”, kemudian saksi Saksi 1 menjawab “aku minta waktu 2 (dua) hari, aku harus yakini anak aku dulu untuk tinggal disini lagi, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar anak saksi Saksi 1 yaitu saksi Saksi 2 dan berkata “Fariz kamu jangan diam aja, bantuin abi bilangin umi kamu untuk tinggal disini lagi!”, akan tetapi saksi Saksi 2 marah dan berkata “udah jangan libatin aku lagi, nilai aku jelek gara-gara kalian!”, kemudian saksi Saksi 2 menutup lalu mengunci pintu kamarnya;
Bahwa mendengar jawaban saksi Saksi 2 tersebut saksi Saksi 1 merasa khawatir dengan kondisi saksi Saksi 2 yang mengurung diri didalam kamar karena saksi 2 sering membenturkan kepalanya ke dinding apabila saksi Saksi 1 bertengkar dengan Terdakwa, sehingga saksi Saksi 1 meminta tolong kepada Terdakwa “tolong liatin Fariz”, akan tetapi Terdakwa menjawab “biarin aja anak kamu mati, kan itu karena kamu”, lalu saksi Saksi 1 tetap meminta tolong kepada Terdakwa sambil mengguncang-guncang tubuh Terdakwa, yang menyebabkan Terdakwa marah kemudian mendorong tubuh saksi Saksi 1 sehingga terjatuh ke sofa, kemudian saksi Saksi 1 bangun, lalu mendorong tubuh Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul pipi sebelah kiri dan mata sebelah kiri saksi Saksi 1 dengan menggunakan tangan kanan, karena dipukul saksi Saksi 1 terjatuh ke sofa;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dinyatakan saksi Saksi 1 mengalami luka pada pipi kiri dan kelopak mata kiri;
Bahwa saksi Saksi 1 adalah istri sah Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi merasakan sakit pada wajah dan penglihatan terganggu selama beberapa hari;
Bahwa Terdakwa dan saksi Saksi 1 menikah secara sah di Kantor Urusan Agama Sukmajaya pada tanggal 17 November 2021 (fotokopi bukti surat Kutipan Akta Nikah Nomor 1057/66/XI/2021, tanggal 14 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terlampir dalam berkas perkara Kepolisian);
Bahwa didepan persidangan Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Saksi 1, kemudian saksi Saksi 1 menyatakan memaafkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam dengan setiap orang dalam hal ini adalah adanya subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya dan subjek hukum tersebut adalah orang ataupun badan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa Terdakwa subjek yang dimintakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan ternyata Terdakwa Terdakwa adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga Terdakwa dapat diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga, dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, berbunyi :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saksi 1 serta keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa dan saksi Saksi 1 adalah suami dan isteri, yang menikah pada tanggal 17 November 2021 (fotokopi terlampir dalam berkas perkara Kepolisian);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, sebagai berikut :
Kekerasan fisik;
Kekerasan psikis;
Kekerasan seksual; atau
Penelantaran rumah tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah yang dimaksud dengan kekerasan fisik, berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan fisik adalah perbuatan mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rasa sakit, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memberikan contoh dari rasa sakit yaitu misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain. Berdasarkan contoh tersebut dapat disimpulkan yang dimaksud dengan rasa sakit karena kekerasan fisik adalah kekerasan pada tubuh yang menyebabkan timbul rasa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Saksi 1 dan saksi Salam Al Farizi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta surat berupa Visum Et Repertum, diperoleh fakta bahwa pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa dan saksi Saksi 1 yang terletak di Kota Depok, Terdakwa telah melakukan perbuatan mendorong saksi Saksi 1 hingga terjatuh, kemudian Terdakwa memukul pipi sebelah kiri dan memukul mata sebelah kiri saksi Saksi 1 dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan pipi dan mata saksi Saksi 1 lebam dan luka. Peristiwa tersebut berawal pada tanggal 11 November 2022 saksi Saksi 1 pergi meninggalkan rumah karena berselisih paham dengan Terdakwa, sebab Terdakwa melarang saksi Saksi 1 untuk pergi bekerja. Terdakwa menghubungi saksi Saksi 1 guna meminta maaf dan berjanji akan memberikan izin kepada saksi Saksi 1 untuk tetap bekerja, sehingga kemudian pada tanggal 21 November 2022, sekitar pukul 19.30 Terdakwa menemui saksi Saksi 1, selanjutnya pulang bersama-sama ke rumah Terdakwa dan saksi Saksi 1 yang terletak di Kota Depok, ketika tiba di rumah Terdakwa bertanya kepada saksi Saksi 1 “kapan kamu tinggal disini lagi bareng anak kamu?”, kemudian saksi Saksi 1 menjawab “aku minta waktu 2 (dua) hari, aku harus yakini anak aku dulu untuk tinggal disini lagi, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Saksi 2 dan berkata “Fariz kamu jangan diam aja, bantuin abi bilangin umi kamu untuk tinggal disini lagi!”, akan tetapi saksi Saksi 2 marah dan berkata “udah jangan libatin aku lagi, nilai aku jelek gara-gara kalian!”, kemudian saksi Saksi 2 menutup lalu mengunci pintu kamarnya, lalu mendengar jawaban saksi Saksi 2 tersebut saksi Saksi 1 merasa khawatir dengan kondisi saksi Saksi 2 yang mengurung diri didalam kamar karena saksi Salaman Al Farizi sering membenturkan kepalanya ke dinding apabila saksi Saksi 1 bertengkar dengan Terdakwa, sehingga saksi Saksi 1 meminta tolong kepada Terdakwa “tolong liatin Fariz”, akan tetapi Terdakwa menjawab “biarin aja anak kamu mati, kan itu karena kamu”, lalu saksi Saksi 1 tetap meminta tolong kepada Terdakwa sambil mengguncang-guncang tubuh Terdakwa, yang menyebabkan Terdakwa marah kemudian mendorong tubuh saksi Saksi 1 sehingga terjatuh ke sofa, kemudian saksi Saksi 1 bangun, lalu mendorong tubuh Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul pipi sebelah kiri dan mata sebelah kiri saksi Saksi 1 dengan menggunakan tangan kanan, karena dipukul saksi Saksi 1 terjatuh ke sofa. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VISUM/117/XI/2022, tanggal 23 November 2022, yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Agung Erlangga. E, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara BRIMOB, dengan hasil pemeriksaan pada pokonya : pada kelopak bawah mata kiri terdapat memar berwarna merah keunguan, membengkak, berukuran satu koma lima kali dua sentimeter. Pada seluruh kelopak atas mata kiri terdapat memar membengkak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saksi 1, ia terhalang dalam melakukan perkerjaan sehari-hari, karena pandangan mata menjadi kabur;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi didalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Nihil;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka pada saksi Saksi 1;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Saksi 1 yang tidak lain adalah isteri sah Terdakwa, kemudian atas permintaan maaf tersebut saksi Saksi 1 didepan persidangan menyatakan menerima dan memaafkan Terdakwa, karena tidak ingin berpisah dengan Terdakwa, bahkan saksi Saksi 1 meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa, karena Terdakwa dan saksi Saksi 1 ingin memperbaiki rumah tangganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
|
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023, oleh Mathilda Chrystina Katarina, S.H. M.H, sebagai Hakim Ketua, Ahmad Adib, S.H. M.H dan Fausi, S.H. M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ema Nur Rahmawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Leli Andespi Tri Kasih, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Adib, S.H. M.H. Mathilda Chrystina Katarina, S.H. M.H.
Fausi, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Ema Nur Rahmawati, S.H., M.H.