226/Pid.B/LH/2022/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 226/Pid.B/LH/2022/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MELUR KIMAHARANDIKA, SH,MH Terdakwa: NANANG ROSDIANA bin ADANG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam pada Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flashdisk berisikan gambar / photo kegiatan penambangan di lokasi tambang (TKP); 1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi baru / belum terpakai; 1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi sebagian bekas pakai; 5 (lima) lembar Surat Jalan Ritasi Tanah Merah (ply ; Merah) tertanggal 20 Juni 2022; 2 (dua) lembar Bukti Transfer Prinout M-Banking An. SDRI DENISA OKTAVIANA FADILAH dan YAYAT RAHMAT HIDAYAT; 1 (satu) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 0551250384 Bank BCA atas nama ASEP PURWANTO senilai Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 12 (dua belas) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 1730002517333 Bank Mandiri atas nama MAHPUDIN dengan Total Rp. 251.000.000,-(dua ratus lima puluh satu juta rupiah). 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tanah, seluas 1.523 m2 NOP: 32 15 190 001 012-0044 0, atas nama AJUM Bin URSIAH; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska; 1 (satu) buah Kunci kontak Excavator merek Kobelco SK-200 warna Biru Toska; 1 (satu) lembar Print Out Invoice Kobelco No. U13B03369 Tanggal 22 November 2005, dengan serial number YN10-39038; Dikembalikan kepada Saksi Asep Purwanto 1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Merk Hino Tronton (6x4) No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) buah Kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor; 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Hino (6x4) No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor; 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi (6x4) indek 22 kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6D16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi indek 22 Kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6d16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI; 1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor; DIKEMBALIKAN KEPADA PT GUNUNG PATAPAAN ABADI ½ (setengah) karung tanah merah material tambang. Dirampas untuk dimu8snahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
PUTUS A N
Nomor 226/Pid.B/LH/2022/PN. Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NANANG ROSDIANA BIN ADANG
Tempat lahir : Tasikmalaya
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 9 Mei 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sukamelang Rt. 028/009 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang dan/atau Perumahan Subang Jaya Blok A No. 23 Rt. 030/014 Kel. Karanganyar Kec./Kab. Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Subang, masing-masing oleh:
Penyidik : Tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023;
Terdakwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 226/Pid.B/LH/2022/PN. Sng tanggal 1 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 226/Pid.B/LH/2022/PN. Sng tanggal 1 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin” melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flashdisk berisikan gambar / photo kegiatan penambangan di lokasi tambang (TKP);
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi baru / belum terpakai;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi sebagian bekas pakai;
5 (lima) lembar Surat Jalan Ritasi Tanah Merah (ply ; Merah) tertanggal 20 Juni 2022;
2 (dua) lembar Bukti Transfer Prinout M-Banking An. SDRI DENISA OKTAVIANA FADILAH dan YAYAT RAHMAT HIDAYAT;
1 (satu) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 0551250384 Bank BCA atas nama ASEP PURWANTO senilai Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
12 (dua belas) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 1730002517333 Bank Mandiri atas nama MAHPUDIN dengan Total Rp. 251.000.000,-(dua ratus lima puluh satu juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tanah, seluas 1.523 m2 NOP: 32 15 190 001 012-0044 0, atas nama AJUM Bin URSIAH;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska;
1 (satu) buah Kunci kontak Excavator merek Kobelco SK-200 warna Biru Toska;
1 (satu) lembar Print Out Invoice Kobelco No. U13B03369 Tanggal 22 November 2005, dengan serial number YN10-39038;
Dikembalikan kepada Saksi Asep Purwanto selaku pemiliknya
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Merk Hino Tronton (6x4) No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Hino (6x4) No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi (6x4) indek 22 kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6D16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi indek 22 Kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6d16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
Dikembalikan kepada PT Gunung Patapaan Abadi selaku Pemiliknya
½ (setengah) karung tanah merah material tambang.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira jam 08.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 20 Juni 2022 jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IB Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib ketika Saksi Taufik Dwi Nugroho bersama-sama dengan Saksi Jajang Wirya dan Saksi Ergi Sugihartiana selaku anggota Polres Subang sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di wilayah Desa Cipeundeuy ada kegiatan penggalian tanah merah di dekat kebun karet. Para Saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan, tepatnya di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan adanya kegiatan atau aktifitas penambangan/galian tanah merah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco SK-200 warna biru tosca yang digunakan untuk menggali material tanah merah dan 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang digunakan untuk mengangkut material tanah merah hasil galian/tambang. Setelah dilakukan wawancara oleh para Saksi terhadap orang-orang yang berada di lokasi kegiatan penambangan mineral tanah merah tersebut, diketahui jika pemilik galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa. Ketika Para Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait perizinan/legalitas kegiatan penambangan/galian tanah merah yang dilakukannya, ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga Para Saksi kemudian menghentikan kegiatan penambangan/galian tanah merah dan membawa orang-orang yang berada di lokasi kegiatan penambangan mineral tanah merah berikut Terdakwa dan barang bukti ke Polres Subang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan/galian tanah merah di lokasi Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang (Nomor Objek Pajak : 32 15 190 001 012-00440) sejak hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira jam 08.00 Wib sampai dengan dihentikan oleh pihak kepolisian Polres Subang pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 13.00 Wib.
Kegiatan penambangan tanah merah tersebut terdakwa lakukan dengan cara Saksi Asep Sulaeman selaku operator excavator terlebih dahulu melakukan pengupasan rumput atau tanaman yang ada di atas material tanah tanah merah yang akan digali dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco SK-200 warna biru tosca yang disewa oleh Terdakwa dari Saksi Asep Purwanto. Selanjutnya dilakukan penggalian/pengerukan tanah merah lalu dikumpulkan dengan cara ditumpuk di sebelah barat lokasi agar lebih mudah untuk dimuat ke dalam truk yang akan digunakan untuk mengangkut material tanah merah yang akan dijual oleh Terdakwa kepada pembeli baik yang datang langsung ke lokasi penambangan maupun yang memesan melalui Terdakwa.
Material tanah merah yang sudah dibeli kemudian diangkut/dimuat ke dalam 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang disewa oleh Terdakwa dari PT Gunung Pertapaan Abadi sampai penuh dengan menggunakan excavator. Setelah material tanah merah dalam truk penuh kemudian dipasang terpal untuk menutupinya selanjutnya Saksi Rendiyana yang merupakan pegawai Terdakwa di lokasi tambang memberikan surat jalan kepada supir truk sebanyak 3 (tiga) lembar yakni warna kuning, putih dan merah lalu truck akan mengantarkan material tanah merah ke lokasi buangan sesuai dengan permintaan pembeli.
Bahwa hasil dari kegiatan penambangan/galian tanah merah yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
Hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, telah dihasilkan 10 rit tanah merah yang dijual kepada perorangan yang datang langsung ke lokasi tambang dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per rit
Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, telah dihasilkan 10 rit tanah merah yang dijual kepada Saksi Budiman dan dikirim ke lokasi proyek urugan perataan tanah pabrik bata hable PT SSI yang berlokasi di Desa Cibatu, Kabupaten Purwakarta dengan harga sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per rit.
Bahwa luas bukaan tambang tanah merah yang dilakukan oleh Terdakwa yang berada di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang berdasarkan hasil pengolahan data citra satelit (Google Earth) dan pengambilan titik-titik koordinat di TKP pada bulan Agustus 2022 adalah seluas + 1.077,983 m2 (seribu tujuh puluh tujuh koma sembilan ratus delapan puluh tiga meter persegi) dengan estimasi volume material yang telah tergali adalah sebesar 512,042 m3 (lima ratus dua belas koma empat puluh dua meter kubik) yang didapatkan dari volume cut awal sebelum penambangan sebesar 2.167,448 m3 (dua ribu seratus enam puluh tujuh koma empat ratus empat puluh delapan meter kubik) dikurangi volume cut sesudah penambangan yaitu 1.665, 406 m3 (seribu enam ratus enam puluh lima koma empat ratus enam meter kubik)
Bahwa keuntungan yang telah Terdakwa dapatkan dari kegiatan penambangan/galian tanah urug (laterit) di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yang dilakukan sejak tanggal 19 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang telah habis Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa alat-alat produksi dan menutupi biaya operasional.
Bahwa Ahli RIZKI FIRMANSYAH, S.T. selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI Penempatan Prov. Jawa Barat telah melakukan survey lapangan ke lokasi tambang milik Terdakwa di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang pada tanggal 22 Agustus 2022 berdasarkan permintaan dari penyidik Polres Subang, selanjutnya Ahli melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS Merk Garmin Type GPSMAP 64sc dilokasi tambang Terdakwa tersebut dengan hasil sebagai berikut : (hasil pemetaan secara detail terlampir dalam berkas perkara)
Titik 1 (di dalam lokasi tambang)
| GARIS BUJUR (BT) | GARIS LINTANG (LS) | ||||
| Derajat | Menit | Detik | Derajat | Menit | Detik |
| 107 | 35 | 13,96 | 6 | 30 | 22,87 |
Titik 2 (sudut barat selatan)
| GARIS BUJUR (BT) | GARIS LINTANG (LS) | ||||
| Derajat | Menit | Detik | Derajat | Menit | Detik |
| 107 | 35 | 13,29 | 6 | 30 | 23,26 |
Titik 3 (sudut barat utara)
| GARIS BUJUR (BT) | GARIS LINTANG (LS) | ||||
| Derajat | Menit | Detik | Derajat | Menit | Detik |
| 107 | 35 | 13,36 | 6 | 30 | 22,71 |
Titik 4 (sudut timur utara)
| GARIS BUJUR (BT) | GARIS LINTANG (LS) | ||||
| Derajat | Menit | Detik | Derajat | Menit | Detik |
| 107 | 35 | 15,94 | 6 | 30 | 22,86 |
Titik 5 (sudut timur selatan)
| GARIS BUJUR (BT) | GARIS LINTANG (LS) | ||||
| Derajat | Menit | Detik | Derajat | Menit | Detik |
| 107 | 35 | 15,95 | 6 | 30 | 23,18 |
Titik koordinat yang diambil dari lokasi tambang Terdakwa tersebut diatas selanjutnya Ahli sandingkan dengan data yang ada pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang merupakan basis data seluruh wilayah pertambangan yang ada di Indonesia, ternyata diketahui jika lokasi tambang tanah merah Terdakwa yang berada di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang adalah tidak terdaftar atau bukan lokasi yang telah memiliki ijin pertambangan jenis apapun dari pihak yang berwenang, sehingga Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tanah merah tersebut adalah tanpa ijin.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Geomekanika Nomor 0012/LHU-G/LAB/IX/22 tanggal 31 Agustus 2022 yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat terhadap material tanah merah dari penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, diperoleh hasil kesimpulan pengujian jika mineral tersebut termasuk dalam jenis Tanah Urug (laterit).
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menyebutkan bahwa golongan batuan pertambangan mineral dan batubara meliputi agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TAUFIQ DWI NUGROHO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi megerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana pertambangan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama rekan yaitu BRIPKA JAJANG WIRYA dan BRIPTU ERGI SUGIHARTIANA;
Bahwa benar saksi merupakan Anggota POLRI dengan pangkat Brigadir Polisi, dan saat ini ditugaskan pada Unit III / Tipidter Sat Reskrim Polres Subang ;
Bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 wib. Ketika saksi sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, ada informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Cipeunduey Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang ada penggalian tanah merah di dekat kebun karet, atas adanya informasi tersebut maka kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar dilokasi tersebut ditemukan adanya kegiatan penambangan/ galian tanah merah ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada saksi ASEP SULAIMAN selaku operator alat berat siapa pemilik galian tanah merah tersebut yang bertanggung jawab, dan sdr. Asep Sulaeman bilang bahwa pemilik galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang ke lokasi, dan kami menanyakan terkait legalitas perizinan kegiatan penambangan tanah merah yang dilakukannya dan terdakwa tidak dapat menunjukan perizinannya, sehingga kami menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan orang-orang dan barang-barang yang ada dilokasi, dan membawa ke kantor Polres Subang guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa dilokasi galian terdapat kegiatan dengan menggunakan alat-alat diantaranya berupa: 1 (satu) unit Exavator merk Kobelco SK-200 warna biru toska yang digunakan untuk menggali tanah merah, 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 meter kubik yang digunakan untuk mengangkut tanah merah hasil galian/ tambang;
Bahwa kenudian saksi telah membuat laporan adanya kegiatan penebangan tanah merah yang diduga merupakan tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin yang diketahui/terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB berlokasi di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying RT. 021/006 Desa Cipendeuy Kec. Cipendeuy Kab. Subang;
Bahwa benar saksi telah mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) unit Exavator merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska, 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 meter kubik, 2 (dua) buah buku surat jalan, 5 (lima) lembar surat jalan warna merah muda;
Bahwa saksi secara pasti tidak mengetahui berapa luasnya, sepenglihatan saksi lokasi yang sudah ditambang belum terlalu luas dengan panjang sekitar 50 Meter dan lebar sekitar 4-5 Meter;
Bahwa kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari instansi berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ERGI SUGIHARTIANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi megerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana pertambangan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama rekan yaitu BRIPKA JAJANG WIRYA dan BRIPTU ERGI SUGIHARTIANA;
Bahwa benar saksi merupakan Anggota POLRI dengan pangkat Brigadir Polisi, dan saat ini ditugaskan pada Unit III / Tipidter Sat Reskrim Polres Subang ;
Bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 wib. Ketika saksi sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, ada informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Cipeunduey Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang ada penggalian tanah merah di dekat kebun karet, atas adanya informasi tersebut maka kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar dilokasi tersebut ditemukan adanya kegiatan penambangan/ galian tanah merah ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada saksi ASEP SULAIMAN selaku operator alat berat siapa pemilik galian tanah merah tersebut yang bertanggung jawab, dan sdr. Asep Sulaeman bilang bahwa pemilik galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang ke lokasi, dan kami menanyakan terkait legalitas perizinan kegiatan penambangan tanah merah yang dilakukannya dan terdakwa tidak dapat menunjukan perizinannya, sehingga kami menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan orang-orang dan barang-barang yang ada dilokasi, dan membawa ke kantor Polres Subang guna dilakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa dilokasi galian terdapat kegiatan dengan menggunakan alat-alat diantaranya berupa: 1 (satu) unit Exavator merk Kobelco SK-200 warna biru toska yang digunakan untuk menggali tanah merah, 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 meter kubik yang digunakan untuk mengangkut tanah merah hasil galian/ tambang;
Bahwa kenudian saksi telah membuat laporan adanya kegiatan penebangan tanah merah yang diduga merupakan tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin yang diketahui/terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB berlokasi di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying RT. 021/006 Desa Cipendeuy Kec. Cipendeuy Kab. Subang;
Bahwa benar saksi telah mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) unit Exavator merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska, 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 meter kubik, 2 (dua) buah buku surat jalan, 5 (lima) lembar surat jalan warna merah muda;
Bahwa saksi secara pasti tidak mengetahui berapa luasnya, sepenglihatan saksi lokasi yang sudah ditambang belum terlalu luas dengan panjang sekitar 50 Meter dan lebar sekitar 4-5 Meter;
Bahwa kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari instansi berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ASEP SULAEMAN als ASEP BIN AGUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan penggalian tambang tanpa izin;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 wib. Ketika saksi sedang bekerja melakukan penggalian tanah merah di Blok Cirawa Jambe Kp.Babakan Situ Rt.11/04 wilayah Desa Cipeunduey Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, tiba-tiba kedatangan aparat Kepolisian melakukan pengecekan menanyakan siapa pemilik penambangan/ galian tanah merah tersebut
Bahwa pemilik penambangan/ galian tanah merah tersebut terdakwa
Bahwa Saksi selaku operator alat berat 1 (satu) unit Exavator merk Kobelco SK-200 warna biru toska yang digunakan untuk menggali tanah dan memuat tanah merah ke kendaraan Dump Truk ;
Bahwa di lokasi penambangan tersebut ada 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 meter kubik yang digunakan untuk mengangkut tanah merah hasil galian;
Bahwa Saksi dibayar Rp.250.000,- per hari oleh terdakwa ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai operator 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco SK200 warna biru tosca yang digunakan di lokasi pertambangan tanah merah milik sdr. NANANG yang terletak di Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang dan Saksi bekerja sebagai operator di lokasi pertambangan tanah merah tersebut sejak tanggal 16 Juni 2022;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco SK200 warna biru tosca yang saksi jalankan sebenarnya adalah milik sdr. ASEP PURWANTO warga Soklat Kec./Kab. Subang yang disewa oleh terdakwa NANANG untuk digunakan dilokasi pertambangan tersebut;
Bahwa Tugas saksi selaku operator alat berat jenis Excavator adalah melakukan penggalian tanah merah untuk dikumpulkan kemudian setelah tanah merah terkumpul maka akan dimuat ke kendaraan pengangkut jenis Dumptruk tornton yang datang ke lokasi;
Bahwa Luas tanah yang sudah dilakukan penggalian adalah panjang 50 meter dan lenar sekitar 10 meter dengan kedalaman 1,5 meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga sewa 1 (satu) Unit Excavator merk Kobelco warna Biru tosca tersebut oleh sdr. NANANG ke sdr. ASEP PURWANTO, namun saksi mengetahui bahwa penyewaannya selama 50 jam dan dapat diperpanjang;
Bahwa untuk pengisian tanah merah ke Truk di mulai pada hari Minggu saksi mengisi ± 12 unit kendaraan dengan kapasitas 22 kubik dan untuk hari senin saksi baru mengisi sekitar 8 unit kendaraan;
Bahwa untuk volume matrial tambang tanah merah yang telah digali tidak mengetahui kepastiannya, namun seingat saksi baru memuat tanah merah tersebut ke kendaraan pengangkut sebanyak 12 Gtruk Tronton dalam keadaan penuh kapasitas 22 m3 sampai dengan 24 m3 .
Bahwa cara yang Saksi lakukan untuk melakukan penggalian material tambang di lokasi milik Terdakwa adalah sebagai berikut : alat berat excavator yang Saksi kemudikan turun ke lokasi galian tanah merah milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 Wib yang diarahkan oleh Sdr. Rendiyana. Setelah itu alat berat di simpan di lokasi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi mulai bekerja di lokasi galian tanah merah milik Terdakwa untuk melakukan pengupasan rumput atau tanaman yang ada di atas material tambang yang akan digali sampai dengan pukul 17.00 Wib. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 Saksi melakukan pengerukan material tambang tanah merah tersebut sampai dengan pukul 17.00 Wib. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 Saksi masih melakukan kegiatan yang sama yakni melakukan pengerukan material tambang tanah merah dan mengumpulkannya sampai dengan pukul 15.00 Wib karena terjadi kerusakan pada alat berat excavator. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 setelah alat berat excavator bisa digunakan Kembali, Saksi Kembali bekerja untuk melakukan pengisian/loading tanah merah yang sebelumnya sudah dikeruk dan dikumpulkan ke kendaraan tronton yang datang sekitar jam 08.30 Wib ke lokasi galian milik Terdakwa. Kegiatan loading tersebut berlangsung hingga jam 17.00 Wib. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 Saksi melakukan kegiatan yang sama yakni melakukan pengisian/loading tanah merah yang sudah dikeruk dan dikumpulkan ke kendaraan tronton yang ada di lokasi galian tanah merah.
Bahwa sepengetahuan Saksi material yang digali di lokasi tambang milik Terdakwa hanya material tanah merah
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ASEP PURWANTO BIN H.KASNAWI SUKARNA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan alat berate milik saksi berupa excavator yang digunakan penggalian tambang tanpa izin;
Bahwa alat berat milik saksi tersebut disewa oleh terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira jam 12.00 wib. Saksi mendapatkan telephon dari rekan saksi (Yayat Rahmat) yang mengimformasikan bahwa ada rekannya dari subang (terdakwa) yang butuh excavator, bilamana excavator milik saksi sedang off maka akan disewanya ;
Bahwa Karena saat itu excavator milik saksi sedang off maka saksi sampaikan “Oke” dengan ketentuan sewa alat minimal 50 jam operasional harga sewa Rp.140.000,- per jam di tambah dengan biaya mobilisasi Rp.3.500.000,- ;
Bahwa dikarenakan biaya sewa sudah diterima, maka sekitar jam 23.00 wib. Saksi langsung mencarai jasa rentalan kendaraan Self Loader untuk mengirimkan excavator ke wilayah Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang ;
Bahwa untuk kronologis sehingga Sdr. NANANG ROSDIANA dapat menggunakan Excavator milik saksi tsb adalah sbb : Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira jam 12.00 WIB, saksi mendapatkan telephone dari rekan saksi (YAYAT RAHMAT HIDAYAT / 081322961000) yang menginformasikan bahwa ada rekannya dari Subang (NANANG ROSDIANA) yang butuh Excavator, bilamana Excavator milik saksi tsb sedang Off maka akan disewanya, Karena saat itu Excavator saksi sedang Off, saksi sampaikan “oke” terhadap Sdr. YAYAT RAHMAT HIDAYAT dengan ketentuan ; Sewa alat minimal 50 (lima puluh) jam operasional; Harga sewa Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per jam; Ditambah dengan biaya mobilisasi 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Bilamana dirinya (YAYAT RAHMAT HIDAYAT) hendak menambah nilai sewa kepada penyewa (keuntungan mediator) diperbolehkan, yang penting biaya sewa tsb full masuk ke saksi (Rp. 140.000,- per jam). Masih di hari yang sama sekitar jam 13.00 WIB, Sdr. YAYAT RAHMAT HIDAYAT mengirimkan / transfer Uang sewa tsb kepada saksi sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian ; 50 jam x Rp. 140.000,- untuk sewa Excavator dan Rp. 3.500.000,- untuk biaya mobilisasi / pengangkutan Excavator tsb ke lokasi yang dituju. Karena biaya sewa telah diterima, maka sekitar jam 23.00 WIB saksi langsung mencari jasa rentalan kendaraan Self Loader untuk mengirimkan Excavator tsb dari Garasi ke daerah Cipendeuy Kab. Subang;
Bahwa secara pasti saksi tidak tahu, namun berdasarkan informasi dari Sdr. YAYAT RAHMAT HIDAYAT bahwa Excavator tsb akan digunakan dalam proyek pembuatan jalan di daerah Cipendeuy Subang;
Sebagaimana umumnya sewa menyewa Excavator yang dilakukan oleh pihak lain, bahwa perhitungan “jam-jaman” tsb sesuai dengan lamanya alat beroperasi, dan saksi mengetahui perhitungan tsb (dipakai berapa jam) sebagaimana laporan dari Operator Excavator itu sendiri;
Bahwa Orang yang saksi percaya sebagai Operator Excavator tsb yaitu Sdr. ASEP SULAEMAN warga Sukajadi Kel. Soklat Kab. Subang;
Bahwa Excavator tsb saksi miliki atas pembelian dari Sdr. MAHPUDIN pada bulan Februari 2022 sebagaimana bukti transfer pembayaran dengan total harga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan Invoice Kobelco No. U13B03369 Tanggal 22 November 2005, dengan serial number YN10-39038
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar dan terdakwa keberatan;
Saksi PERMANA als UJANG BIN MEMEN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan penggalian tambang tanpa izin;
Bahwa Saksi sebagai supir kendaraan Dump Truk yang menarik tanah merah
Bahwa saksi telah mengangkut tanah merah tersebut pada hari Senin 2 kali angkut/ 2 rit dan Minggu 2 kali angkut/ 2 rit
Bahwa Saksi mendapat upah dari terdakwa Rp.250.000,- / rit
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja sebagai supir Dump Truk PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) Milik H. TUFIK yang beralamat di Kp. Ciganea Untuk RT nya saksi Lupa kemudian Rw.001 Ds. Mekargalih Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta , PT. GPA bergelut di Bidang Kontraktor;
Bahwa saksi bekerja di PT. GPA sejak 3 tahun sampai 4 tahun yang lalu, Namun dari Tanggal 19 Juni 2022 sampai tanggal 21 Juni 2022 saksi berikut 1 Buah kendaraan Dump Truk Index 22 Kubik dengan nopol : T 9552 AB a.n PT. GPA telah di Rental oleh Sdr. Nanang untuk Mengangkut Tanah Merah Milik Sdr. NANANG;
Bahwa Saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu saksi diamankan ketika saksi akan mengangkut Tanah merah milik sdr. NANANG yaitu pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib di Kec. Cipendeuy Kab. Subang;
Sepengetahuan saksi Lokasi Tambang Galian Tanah Merah yang berlokasi di Kec. Cipendeuy Kab. Subang tersebut milik sdr.NANANG yang merental Dump Truk PT. GPA tempat saksi bekerja ;
Saksi menjelaskan bahwa tugas saksi di galian Tanah merah tersebut adalah hanya sebatas mengangkut Tanah Merah menggunakan Dump Truk Merk Mistubishi index 22 Kubik Dengan Nopol: T 9552 AB A.N PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H. TAUFIK, perintahkan oleh sdr. NANANG untuk mengangkut Tanah merah tersebut ke Pabrik Bata Hebel di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa bentuk kegiatan di lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG tesebut, saksi datang menggunakan kendaraan DUMP TRUK merk Mistusbishi index 22 Kubik dengan nopol : T 9552 AB A.n PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H.TAUFIK sekitar Pukul 07.00 Wib ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG kemudian langsung di lakukan pengisian Tanah merah menggunakan Exapator, setelah itu saksi menerima 3 Lembar surat jalan diantaranya warna merah, kuning dan putih dari Cheker atau pencatat di lokasi galian tanah merah tersebut , kemudian saksi berangkat ke pabrik Bata Hebel yang berlokasi di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta , setelah tiba di tujuan saksi menyerahkan 3 lembar surat jalan tersebut ke Pencatat di lokasi pabrik Bata Hebel atau tempat buangan tanah merah tersebut, kemudian saksi menurunkan Tanah merah di lokasi yang di tentukan , setelah menurunkan Tanah merah tersebut saksi mengambil 1 lembar surat jalan yang saksi berikan ketika saksi tiba di pabrik bata hebel tersebut, selanjutnya saksi kembali ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG dan menyerahkan 1 lembar surat jalan warna merah tersebut kepada sdr. NANANG dan di lanjutkan mengangkut Tanah merah kembali;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus llima puluh ribu rupiah) per/rit atau dalam satu kali angkutan atas tugas saksi di galian Tanah Merah tersebut dan saksi menerima upah dari sdr. NANANG setelah melakukan pengiriman tanah merah ke lokasi tujuan di wilayah kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa galian tersebut dalam operasionalnya menggunakan alat berat yaitu 1 (satu) unit Jenis Exavator merk KOBELCO Warna Biru Muda;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi pertambangan tanah merah tersebut sudah memiliki Izin atau tidak;
Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 saksi melakukan pengangkutan tanah merah milik sdr. NANANG tersebut sebanyak 2 kali angkut / ritasi, dan pada tanggal 20 Juni 2022 saksi sudah 2 kali angkut / ritasi;
Saksi tidak mengetahui berapakah luas tanah yang sudah dilakukan penggalian di lokasi tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUHENDI als HENDI BIN ADANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan penggalian tambang tanpa izin;
Bahwa Saksi sebagai supir kendaraan Dump Truk yang menarik tanah merah
Bahwa saksi telah mengangkut tanah merah tersebut pada hari Senin 2 kali angkut/ 2 rit dan Minggu 2 kali angkut/ 2 rit
Bahwa Saksi mendapat upah dari terdakwa Rp.250.000,- / rit
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja sebagai supir Dump Truk PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) Milik H. TUFIK yang beralamat di Kp. Ciganea Untuk RT nya saksi Lupa kemudian Rw.001 Ds. Mekargalih Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta , PT. GPA bergelut di Bidang Kontraktor;
Bahwa Saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu saksi diamankan ketika saksi akan mengangkut Tanah merah milik sdr. NANANG yaitu pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib di Kec. Cipendeuy Kab. Subang;
Sepengetahuan saksi Lokasi Tambang Galian Tanah Merah yang berlokasi di Kec. Cipendeuy Kab. Subang tersebut milik sdr.NANANG yang merental Dump Truk PT. GPA tempat saksi bekerja ;
Saksi menjelaskan bahwa tugas saksi di galian Tanah merah tersebut adalah hanya sebatas mengangkut Tanah Merah menggunakan Dump Truk Merk Mistubishi index 22 Kubik Dengan Nopol: T 9552 AB A.N PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H. TAUFIK, perintahkan oleh sdr. NANANG untuk mengangkut Tanah merah tersebut ke Pabrik Bata Hebel di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa bentuk kegiatan di lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG tesebut, saksi datang menggunakan kendaraan DUMP TRUK merk Mistusbishi index 22 Kubik dengan nopol : T 9552 AB A.n PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H.TAUFIK sekitar Pukul 07.00 Wib ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG kemudian langsung di lakukan pengisian Tanah merah menggunakan Exapator, setelah itu saksi menerima 3 Lembar surat jalan diantaranya warna merah, kuning dan putih dari Cheker atau pencatat di lokasi galian tanah merah tersebut , kemudian saksi berangkat ke pabrik Bata Hebel yang berlokasi di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta , setelah tiba di tujuan saksi menyerahkan 3 lembar surat jalan tersebut ke Pencatat di lokasi pabrik Bata Hebel atau tempat buangan tanah merah tersebut, kemudian saksi menurunkan Tanah merah di lokasi yang di tentukan , setelah menurunkan Tanah merah tersebut saksi mengambil 1 lembar surat jalan yang saksi berikan ketika saksi tiba di pabrik bata hebel tersebut, selanjutnya saksi kembali ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG dan menyerahkan 1 lembar surat jalan warna merah tersebut kepada sdr. NANANG dan di lanjutkan mengangkut Tanah merah kembali;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus llima puluh ribu rupiah) per/rit atau dalam satu kali angkutan atas tugas saksi di galian Tanah Merah tersebut dan saksi menerima upah dari sdr. NANANG setelah melakukan pengiriman tanah merah ke lokasi tujuan di wilayah kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa galian tersebut dalam operasionalnya menggunakan alat berat yaitu 1 (satu) unit Jenis Exavator merk KOBELCO Warna Biru Muda;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi pertambangan tanah merah tersebut sudah memiliki Izin atau tidak;
Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 saksi melakukan pengangkutan tanah merah milik sdr. NANANG tersebut sebanyak 2 kali angkut / ritasi, dan pada tanggal 20 Juni 2022 saksi sudah 2 kali angkut / ritasi;
Saksi tidak mengetahui berapakah luas tanah yang sudah dilakukan penggalian di lokasi tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar semua dan terdakwa menyatakan keberatan;
Saksi HARIS BIN AHMAD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan penggalian tambang tanpa izin;
Bahwa Saksi sebagai supir kendaraan Dump Truk yang menarik tanah merah
Bahwa saksi telah mengangkut tanah merah tersebut pada hari Senin 2 kali angkut/ 2 rit dan Minggu 2 kali angkut/ 2 rit
Bahwa Saksi mendapat upah dari terdakwa Rp.250.000,- / rit
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja sebagai supir Dump Truk PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) Milik H. TUFIK yang beralamat di Kp. Ciganea Untuk RT nya saksi Lupa kemudian Rw.001 Ds. Mekargalih Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta , PT. GPA bergelut di Bidang Kontraktor;
Bahwa Saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu saksi diamankan ketika saksi akan mengangkut Tanah merah milik sdr. NANANG yaitu pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib di Kec. Cipendeuy Kab. Subang;
Sepengetahuan saksi Lokasi Tambang Galian Tanah Merah yang berlokasi di Kec. Cipendeuy Kab. Subang tersebut milik sdr.NANANG yang merental Dump Truk PT. GPA tempat saksi bekerja ;
Saksi menjelaskan bahwa tugas saksi di galian Tanah merah tersebut adalah hanya sebatas mengangkut Tanah Merah menggunakan Dump Truk Merk Mistubishi index 22 Kubik Dengan Nopol: T 9552 AB A.N PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H. TAUFIK, perintahkan oleh sdr. NANANG untuk mengangkut Tanah merah tersebut ke Pabrik Bata Hebel di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa bentuk kegiatan di lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG tesebut, saksi datang menggunakan kendaraan DUMP TRUK merk Mistusbishi index 22 Kubik dengan nopol : T 9552 AB A.n PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H.TAUFIK sekitar Pukul 07.00 Wib ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG kemudian langsung di lakukan pengisian Tanah merah menggunakan Exapator, setelah itu saksi menerima 3 Lembar surat jalan diantaranya warna merah, kuning dan putih dari Cheker atau pencatat di lokasi galian tanah merah tersebut , kemudian saksi berangkat ke pabrik Bata Hebel yang berlokasi di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta , setelah tiba di tujuan saksi menyerahkan 3 lembar surat jalan tersebut ke Pencatat di lokasi pabrik Bata Hebel atau tempat buangan tanah merah tersebut, kemudian saksi menurunkan Tanah merah di lokasi yang di tentukan , setelah menurunkan Tanah merah tersebut saksi mengambil 1 lembar surat jalan yang saksi berikan ketika saksi tiba di pabrik bata hebel tersebut, selanjutnya saksi kembali ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG dan menyerahkan 1 lembar surat jalan warna merah tersebut kepada sdr. NANANG dan di lanjutkan mengangkut Tanah merah kembali;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus llima puluh ribu rupiah) per/rit atau dalam satu kali angkutan atas tugas saksi di galian Tanah Merah tersebut dan saksi menerima upah dari sdr. NANANG setelah melakukan pengiriman tanah merah ke lokasi tujuan di wilayah kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa galian tersebut dalam operasionalnya menggunakan alat berat yaitu 1 (satu) unit Jenis Exavator merk KOBELCO Warna Biru Muda;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi pertambangan tanah merah tersebut sudah memiliki Izin atau tidak;
Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 saksi melakukan pengangkutan tanah merah milik sdr. NANANG tersebut sebanyak 2 kali angkut / ritasi, dan pada tanggal 20 Juni 2022 saksi sudah 2 kali angkut / ritasi;
Saksi tidak mengetahui berapakah luas tanah yang sudah dilakukan penggalian di lokasi tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi MUHAMAD RIZAL BIN WARYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan penggalian tambang tanpa izin;
Bahwa Saksi sebagai supir kendaraan Dump Truk yang menarik tanah merah
Bahwa saksi telah mengangkut tanah merah tersebut pada hari Senin 2 kali angkut/ 2 rit dan Minggu 2 kali angkut/ 2 rit
Bahwa Saksi mendapat upah dari terdakwa Rp.250.000,- / rit
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja sebagai supir Dump Truk PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) Milik H. TUFIK yang beralamat di Kp. Ciganea Untuk RT nya saksi Lupa kemudian Rw.001 Ds. Mekargalih Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta , PT. GPA bergelut di Bidang Kontraktor;
Bahwa Saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat itu saksi diamankan ketika saksi akan mengangkut Tanah merah milik sdr. NANANG yaitu pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib di Kec. Cipendeuy Kab. Subang;
Sepengetahuan saksi Lokasi Tambang Galian Tanah Merah yang berlokasi di Kec. Cipendeuy Kab. Subang tersebut milik sdr.NANANG yang merental Dump Truk PT. GPA tempat saksi bekerja ;
Saksi menjelaskan bahwa tugas saksi di galian Tanah merah tersebut adalah hanya sebatas mengangkut Tanah Merah menggunakan Dump Truk Merk Mistubishi index 22 Kubik Dengan Nopol: T 9552 AB A.N PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H. TAUFIK, perintahkan oleh sdr. NANANG untuk mengangkut Tanah merah tersebut ke Pabrik Bata Hebel di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa bentuk kegiatan di lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG tesebut, saksi datang menggunakan kendaraan DUMP TRUK merk Mistusbishi index 22 Kubik dengan nopol : T 9552 AB A.n PT. GPA (Gunung Patapaan Abadi) milik H.TAUFIK sekitar Pukul 07.00 Wib ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG kemudian langsung di lakukan pengisian Tanah merah menggunakan Exapator, setelah itu saksi menerima 3 Lembar surat jalan diantaranya warna merah, kuning dan putih dari Cheker atau pencatat di lokasi galian tanah merah tersebut , kemudian saksi berangkat ke pabrik Bata Hebel yang berlokasi di Wilayah Kec. Cibatu Kab. Purwakarta , setelah tiba di tujuan saksi menyerahkan 3 lembar surat jalan tersebut ke Pencatat di lokasi pabrik Bata Hebel atau tempat buangan tanah merah tersebut, kemudian saksi menurunkan Tanah merah di lokasi yang di tentukan , setelah menurunkan Tanah merah tersebut saksi mengambil 1 lembar surat jalan yang saksi berikan ketika saksi tiba di pabrik bata hebel tersebut, selanjutnya saksi kembali ke lokasi galian tanah merah milik sdr. NANANG dan menyerahkan 1 lembar surat jalan warna merah tersebut kepada sdr. NANANG dan di lanjutkan mengangkut Tanah merah kembali;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus llima puluh ribu rupiah) per/rit atau dalam satu kali angkutan atas tugas saksi di galian Tanah Merah tersebut dan saksi menerima upah dari sdr. NANANG setelah melakukan pengiriman tanah merah ke lokasi tujuan di wilayah kec. Cibatu Kab. Purwakarta;
Bahwa galian tersebut dalam operasionalnya menggunakan alat berat yaitu 1 (satu) unit Jenis Exavator merk KOBELCO Warna Biru Muda;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi pertambangan tanah merah tersebut sudah memiliki Izin atau tidak;
Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Juni 2022 saksi melakukan pengangkutan tanah merah milik sdr. NANANG tersebut sebanyak 2 kali angkut / ritasi, dan pada tanggal 20 Juni 2022 saksi sudah 2 kali angkut / ritasi;
Saksi tidak mengetahui berapakah luas tanah yang sudah dilakukan penggalian di lokasi tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi RENDI YANA BIN SUHENDAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi diamankan pada hari pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB berlokasi di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying RT. 021/006 Desa Cipendeuy Kec. Cipendeuy Kab. Subang pada saat saksi bekerja sebagai pencatat surat jalan keluar masuk kendaraan di lokasi galian tanah merah tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di lokasi galian tanh merah yang berlokasi di wilayah Ds. Cipeundeuy Kec, Cipeundeuy Kab. Subang yaitu sejak hari Sabtu tanggal 19 Juni 2022/sudah berjalan 2 (dua) hari;
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab di lokasi galian tanah merah adalah melakukan penuliasan surat jalan untuk setiap kendaraan truk Yng mengambil dan mengangkut tanah merah di lokasi galian tanh merah tersebut. Kemudian memberikannya kepada sopir kendaraan truk yang mengambil dan mengangkut tanha merah di lokasi galian tersebut;
Bahwa galian tanah merah tersebut dalam operasionalnya menggunakan alat berat yaitu 1 (satu) unit Exavator Mrk Kobelco Warna Biru Toska, setahu saksi alat berat tersebut bukan milik Sdr. NANANG ROSDIANA melainkan menyewa dari orang lain;
Bahwa saksi menjelaskan bentuk kegiatan yang dilakukan di lokasi galian tanah merah milik Sdr. NANANG yang berlokasi di wilayah Desa Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy tersebut yaitu pertama alat berat melakukan pengerukan tanah merah dan dikumpulkan kemudian setelah kendaraan truk pengangkut datang maka tanah merah tersebut dimasukan/dimuat ke kendaraan tersebut sampai penuh menggunakan alat berat Exavator, setelah penuh dipasang terpal kemudian saksi memberikan surat jalan kepada sopir truk sebanayak 3 (tiga) lembar (warna kuning, putih dan merah) dan truk tersebut siap jalan untuk mengantarkan taanh merah ke lokasi buangan;
Bahwa kendaraan yang mengambil/mengangkut tanah merah di lokasi galian tanah merah milik Sdr, NANANG tersebut adalah sopir kendaraan truk yang disewa oleh Sdr. NANANG untuk melakukan pengangkutan tanah merah hasil galian/penambangan ke lokasi proyek pelebaran pabrik bata hable di daerah Cibatu Kab. Purwakarta, kemudian untuk harga jualnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi bekerja di lokasi tambang dimaksud atas perintah dari Terdakwa NANANG ROSDIANA, dengan upah harian sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan bahwa Penambangan tsb dilakukan dengan menggunakan Excavator Kobelco SK-200 warna Biru Toska, dan untuk material tambangnya dijual ke daerah Purwakarta, dengan sarana transfortasi Dump Truck indeks 22 M³ sebanyak 4 (empat) unit. Kemudian dalam mobilisisasinya dilengkapi dengan Surat Jalan yang diterbitkan oleh pihak Pengelola Tambang;
Bahwa kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari instansi berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi PUTRI HARYANI LESTARI BINTI HARBUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi bekerja di CV.Sugih Mukti adalah Perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan kendaraan Truk, sedangkan PT.Gunung Patapaan Abadi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, yang mana kantor dan pemiliknya adalah orang yang sama yaitu pak Taufik Bijaksana
Bahwa saksi sehari-hari bekerja sebagai Admin di PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI / CV. SUGIH MUKTI milik sdr. Drs. TAUFIQ BIJAKSANA, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengatur seluruh administrasi perusahaan termasuk menerima pembayaran penyewaan kendaraan maupun alat berat;
Bahwa harga sewanya adalah Rp.1.350.000,- per hari/ unit dan terdakwa sewa 4 unit Dump Truk selama 3 hari ditambah dengan biaya mobdemod sebesar Rp.1.200.000,- sehingga total sewa yang dibayar terdakwa sebesar Rp.17.400.000
Bahwa terdakwa bayar sewa kendaraan tersebut secara cash/ tunai, sehingga kami menerbitkan surat tanda terima pembayaran
Bahwa saksi pernah menanyakan surat perizinan penambangan tanah merah tersebut, dan dijawab terdakwa ada tenang saja
Bawa Ada 50 unit Dump Truk dengan kapasitas 1 (satu) unit Dump Truk adalah 22 M3 di tempat saksi bekerja;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sdr. NANANG datang ke kantor perusahaan kami untuk merental kendaraan jenis Dumptruk Tronton Indeks 22 m3 sebanyak 4 unit yaitu :
1 (satu) unit Dumptruk merk Hino Warna Hijau Nopol : T-9224-AB Nosin : J08EUFJ85260, Noka : MJEFM8JN1JHJE16706, atas nama PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI.
1 (satu) unit Dumptruk merk Hino Warna Hijau Nopol : T-9257-AB Nosin : J08EUFJ87189, Noka : MJEFM8JN1JHJE17927, atas nama PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI.
(satu) unit Dumptruk merk Mitsubishi Warna Orange Nopol : T-9552-AB Nosin : GD16S91333, Noka : MHMFN527DJK007552, atas nama PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI.
1 (satu) unit Dumptruk merk Mitsubishi Warna Orange Nopol : T-9551-AB Nosin : GD16S91332, Noka : MHMFN527DJK007553, atas nama PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI.
Bahwa 4 unit kendaraan jenis dumtruk tersebut disewa oleh terdakwa NANANG selama 3 hari dan terdakwa telah membayar sewanya sejumlah Rp. 17.400.000,- ;
Bahwa 4 unit kendaraan jenis dumtruk tersebut adalah benar milik perusahaan PT Gunung Pertapaan Abadi sesuai BPKB masing-masing kendaraan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ADE RUBY BIN MAKSUM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan saksi;
Bahwa benar Saksi kenal dengan sdr. NANANG sejak sekitar 4 bulan yang lalu pada saat sdr. NANANG selaku pengusaha yang memiliki pekerjaan membuka jalan ke TPA Jalupang yang kebetulan jalannya melawati wilayah kampung saksi;
Bahwa benar pada Senin tanggal 20 Juni 2022 di wilayah Desa Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang telah terjadi kegiatan penggalian / pertambangan tanah merah yang dilakukan oleh sdr. NANANG, kegiatan tersebut seingat saksi baru berjalan sekitar 3 hari dari hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022;
Bahwa tanah yang dilakukan penggalian tersebut adalah milik sdr. DAAN warga Babakan Cingcau Rw. 06 Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang;
Bahwa lokasi galian tanah merah yang dilakukan oleh sdr. NANANG berlokasi di tanah milik sdr. DAAN yang berlokasi di Blok Babakan Cingcau Rt. 06 Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang;
Bahwa setahu saksi alat yang digunakan dalam kegiatan penggalian tanah merah yang dilakukan oleh sdr. NANANG menggunakan 1 (satu) buah alat berat jenis Excavator merk kobelco warna hijau kemudian tanah hasil penggalian diangkut dengan menggunakan kendaraa truk jenis dumptuk tronton indeks 22 m3;
bahwa awalnya pada sekitar bulan puasa (April 2022) saksi mendengar dari warga bahwa sdr. DAAN ingin tanah tegalan miliknya yang dekat sawah dijadikan sawah, atas informasi tersebut kemudian saksi menginformasikan kepada sdr. NANANG bahwa ada tanah warga yang siap digali dan ingin dijadikan sawah, selanjutnya kemudian sasi dengan sdr. NANANG survai lokasi. Setelah sekitar dua bulan lebih kemudian sdr. NANANG minta diantar untuk bertemu dengan sdr. DAAN pemilik tanah sekalian melihat-lihat kembali lokasi yang akan dijadikan galian tanah merah dan pada saat itu memberikan uang DP sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2022 saksi kembali bertemu denSgan sdr. DAAN dan sdr. NANANG karena sdr. NANANG akan segera melakukan penggalian tanah merah dan pada saat itu saksi di transfer uang oleh sdr. NANANG karena sdr. DAAN tidak memiliki rekening, pada saat itu saksi menerima transfer dari sdr. NANANG senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu uang pembayaran kandungan tanah;
bahwa dalam bukti transfer tersebut tertulis nama rekening tujuan yaitu BNI 1260124748 atas nama SDRI DENISA OKTAVIANA FADILAH, yang mana sdr. DENISA OKTAVIANA FADILAH adalah keponakan saksi, yang mana ATMnya saksi gunakan;
bahwa uang yang saksi terima dari sdr. NANANG sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut saksi ambil di ATM kemudian saksi serahkan kepada anaknya sdr. DAAN pada hari itu juga;
Bahwa setahu saksi luas tanah milik sdr. DAAN yang digali oleh sdr. NANANG tersebut luasnya sekitar 1500 meter persegi;
Bahwa untuk masalah perizinan apakah sdr. NANANG telah memiliki Izin atau belum saksi tidak mengetahuinya, namun setahu saksi sdr. NANANG telah memiliki Izin dari warga / lingkungan sekitar, lurah dan Kecamatan;
Bahwa dalam kegiatan penggalian tanah merah tersebut saksi tidak ada peran apapun dan tidak ikut campur maupun ikut bekerja, saksi hanya berperan menyambungkan antara sdr. NANANG pelaku usaha dengan sdr. DAAN pemilik tanah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yaitu sebagai berikut :
AHLI RIZKI FIRMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan Ahli;
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Kementrian ESDM Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Jalan Prof. Dr. Supomo, S.h. No. 10 Jakarta 12870 selaku Inspektur tambang di wilayah penempatan Provinsi Jawa Barat.
Bahwa tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang sudah memiliki Izin Usaha Tambang (IUP) di wilayah provinsi Jawa Barat.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ahli memiliki surat tugas untuk dimintai keterangan sebagai ahli yaitu dari Kementrian ESDM Direktorat Jeneral Mineral dan Batubara No. 2690.Tug/MB.07/DBT/2022 tanggal 17 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sunindyo Suryo Herdadi Selaku Direktur Teknik Lingkungan / Kepala Inspektur Tambang di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kementrian ESDM.
Bahwa pada Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib ahli telah melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi galian / tambang yaitu berdasarkan surat permintaan dari Sat Reskrim Polres Subang No. B/108/VIII/Res.5.5/2022/Reskrim tanggal 15 Agustus 2022 dan surat tugas No. 2690.Tug/MB.07/DBT/2022 tanggal 17 Agustus 2022.
Bahwa hasil dari pengambilan titik koordinat di lokasi tambang tersebut didapatkan hasil Bahwa lokasi tambang merupakan tanah datar yang disebelah utara berbatasan dengan sawah, sebelah selatan berbatasan dengan kebun karet PTPN sebelah timur dan barat berbatasan dengan tanah tegalan, pada saat dilakukan pengambilan titik koordinat di lokasi tambang sudah tidak ada kegiatan penambangan namun ada bekas kegiatannya dan jika dilihat yang ditambang adalah berupa tanah merah (Laterit). Kemudian selanjutnya ahli melakukan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat GPS merk GARMIN Type GPSMAP 64 SC dengan cara diambil titik di tengah lokasi tambang dan disetiap ujung/sudut lokasi tambang dimaksud adapun hasil pengambilan titik koordinatnya adalah sebagai berikut :
Titik 1 (di dalam lokasi tambang) 1070 35’ 13.96” BT, 60 30’ 22.87” LS.
Titik 2 (sudut Barat Selatan) 1070 35’ 13.29” BT, 60 30’ 23.26” LS.
Titik 3 (sudut Barat Utara) 1070 35’ 13.36” BT, 60 30’ 22.71” LS.
Titik 4 (sudut Timur Utara) 1070 35’ 15.94” BT, 60 30’ 22.86” LS.
Titik 5 (sudut Timut Selatan) 1070 35’ 15.95” BT, 60 30’ 23.18” LS.
Adapun luas yang telah dilakukan penambangan berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat adalah 1077,983 m2. Secara detailnya kami akan lampirkan hasil pemetaannya.
Bahwa setelah dilakukan pengambilan titik koordinat sebagaiamana dijelaskan diatas kemudian disandingkan dengan data di MOMI (Minerba One Map Indonesia) ternyata lokasi tersebut tidak terdaftar atau bukan lokasi yang telah memiliki Izin pertambangan jenis apapun, sehingga dapat dipastikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilakukan tanpa Izin.
Bahwa minerba One Map Indonesia atau MOMI merupakan Sistem Informasi Geografis Wilayah Pertambangan berbasis web sebagai bagian dari semangat transparansi, akuntabilitas dan kolaboratif. Dengan MOMI, Pemerintah, stakeholder pertambangan dan masyarakat bersinergi mengelola pertambnagan di Indonesia. Sistem ini merupakan basis data seluruh wilayah pertambangan yang ada di Indonesia, dimana saat ini MOMI telah terinput 10.338 IUP, 74 PKP2B dan 34 KK. MOMI mampu mengintegrasikan data spasial Kementerian/Lembaga dalam satu interface secara bersamaan. Yang dimaksud dalam saat bersamaan adalah dalam satu tampilan view monitor sudah bisa diketahui lokasi kegiatan pertambangan yang bertampalan dengan peta lainnya seperti peta Kawasan hutan, peta batas administrasi, peta formasi geologi, peta tarsus dan lain sebagainya.
Bahwa Minerba One Data Indonesia atau MODI adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Data yang dikelola dimulai dari data perusahaan, data perizinan, investasi, tenaga kerja, kecelakaan tambang dan commodity development dari perusahaan mineral dan batubara. Selain itu aplikasi ini digunakan untuk mengelolaq data iuran dan royalti PNBP dari penjualan mineral dan batubara. Jumlah data yang telah diinput dalam sistem MODI sama dengan MOMI yaitu 10.338 IUP, 74 PKP2B dan 34 KK.
Bahwa untuk mendapatkan volume yang akurat kita harus melaksanakan kegiatan pemetaan topografi awal dari sebelum dan sesudah adanya bukaan lahan, data tersebut kemudian dapat kita olah dengan menggunakan aplikasi pemetaan seperti arcgis map, agisoft metashape dan global mapper. Namun karena keterbatasan data pemetaan di TKP kitab isa saja melakukan pendekatan estimasi dengan menggunakan data topografi dari hasil pencitraan google earth walaupun interval topografinya tidak seakurat dengan pemetaan yang dilakukan sendiri.
Bahwa Berdasarkan hasil pengolahan data yang diperoleh dari citra google earth dan pengambilan titik-titik koordinat di TKP, diperoleh estimasi luasan di lokasi tersebut sekitar 1.077,983 m2 (seribu tujuh puluh tujuh koma Sembilan ratus delapan puluh tiga meter persegi);
Bahwa untuk estimasi volume material yang tergali diperoleh hasil sebesar 512,042 m3 (lima ratus dua belas satu koma empat puluh dua meter kubik) yang didapatkan dari volume cut awal sewbelum penambangan sebesar 2.167,448 m 3 (dua ribu seratus enam puluh tujuh koma empat ratus empat puluh delapan meter kubik) dikurangi volume cut sesudah penambangan yaitu 1.655,406 m3 (seribu enam ratus lima puluh lima koma empat ratus enam meter kubik). Data tersebut tidak ada dalam MODI, karena di lokasi tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan, sehingga tidak ada dalam data MODI.
Bahwa salah satu aspek kerugian negara dari sector pertambanagn akibat kegiatan penambangan illegal adalah potensi kerugian negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah dari produksi komoditas tambang yang dihasilkan. Untuk saat ini saksi bel;um menghitung kerugian negara akibat dari kegiatan penambangan iolegal tersebut dikarenakan bahwa salah satu aspek pengawasan pertambangan berdasarkan Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah aspek pengawasan produksi. Dan yang berwenang melakukan evaluasi pengawasan produksi termasuk evaluasi penghitungan komoditas tergali adalah pejabat pengawas namun hanya terbatas kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Saat ini posisi Pejabat Pengawas di Ditjen Minerba KESDM masih belum terisi;
Bahwa untuk menghitung kerugian negar dilihat dari beberapa sektor yang harus dipertimbangkan seperti aspek lingkungan untuk melihat potensi kerusakan dan pemulihan lingkungan, aspek penerimaan neagra dari volume material tergali, aspek sosial, terhambatnya investasi resmi di area tersebut dan beberapa aspek lainnya.
Bahwa dikarenakan lokasi tambang milik sdr. NANANG ROSDIANA tersebut tidak terdaftar sebagai lokasi yang memiliki izin pertambanagn maka kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan terhadap jenis material tambang apapun.
Bahwa setelah diteliti dan amati terhadap barang yang diperlihatkan tersebut oleh penyidik/penyidfik pembantu saksi mengenalinya dan merupakan hasil dari pengambilan titik koordinat lokasi tambang tanpa izin di ewilayah Desa Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang yang saksi lakukan.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa terdakwa tidak memberikan tanggapan;
AHLI AAN KUSNANDAR,S.AN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh penyidik Polres Subang dan keterangan yang diterangkan dihadapan Penyidik keterangannya benar;
Bahwa benar tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah tanda tangan Ahli;
Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang sejak tahun 2017 ditugaskan di Dinas ESDM Prov Jabar Wilayah Cab. IV Bandung, dengan jabatan sebagai Analis Air Tanah dan Pertambangan.
Bahwa Mineral dan Batubara yang berada di dalam wilayah NKRI merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia TYME, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup Orang banyak dikuasai oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Bahwa Berkaitan dengan kegiatan pertambangan, tentunya si pengusaha pertambangan dimaksud harus memiliki izin terlebih dahulu dari pemerintah (BKPM RI dengan rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM RI). Sementara untuk pengawasan kegiatan pertambangan atas izin yang sudah diberikan, didelegasikan kepada pemda provinsi masing-masing, dan hasilnya dilaporkan ke Kementerian ESDM RI.
Bahwa Izin Pertambangan dibagi menjadi 2 (dua) golongan, ada IUP kegiatan Eksplorasi dan IUP kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi).
Bahwa IUP kegiatan Eksplorasi diperuntukan bagi pengusaha yang akan melakukan eksplorasi di IUP yang berada di WIUP-nya, seperti ; Melakukan kajian potensi cadangan bahan galian di bawah tanah; Membuka jalan / area pertambangannya; dan Studi kelayakan.
Bahwa IUP kegiatan Eksploitasi diperuntukan bagi pengusaha yang akan melakukan kegiatan penambangannya :
Bagi pengusaha yang telah memiliki IUP, maka diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi sampai dengan penjualan material tambangnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pengusaha yang telah memiliki IUPK, maka diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi sampai dengan penjualan material tambangnya di kawasan tertentu (contoh ; kawasan hutan lindung), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pengusaha yang telah memiliki IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, maka diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi sampai dengan penjualan material tambangnya (contoh ; PT. Freeport Indonesia), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pemerintah daerah kabupaten yang telah memiliki IPR, maka masyarakat yang telah ditentukan / terdaftar di daerah tsb diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi sampai dengan penjualan material tambangnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pengusaha yang telah memiliki SIPB, maka diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi batuan sampai dengan penjualan material tambangnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pengusaha yang telah memiliki Izin Penugasan, maka diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi sampai dengan penjualan material tambangnya (contoh ; Badan Ketenaganukliran yang melakukan penambangan mineral Radioaktif), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pengusaha yang telah memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan, maka diperbolehkan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan material tambang, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pengusaha yang telah memiliki IUJP, maka diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi di kawasan IUP milik pihak lain (contoh ; konsultan jasa penambangan), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bagi pengusaha yang telah memiliki IUP untuk Penjualan, maka diperbolehkan untuk melakukan penambangan / produksi sampai dengan penjualan material tambangnya di kawasan yang tujuan asalnya bukan untuk usaha pertambangan (contoh ; alih fungsi lahan), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang diberikan.
Bahwa untuk penggolongan jenis material tambang secara jelas tercantum dalam Pasal 2 PPRI No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Ahli berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan alasan bahwa Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG selaku pengusaha / pengelola / penanggungjawab dalam melakukan kegiatan penambangan Tanah Merah tsb tidak memiliki IUP dari pemerintah (BKPM RI)
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sudah pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha pertambangan (Tanah Merah) di wilayah Cipendeuy Kab. Subang.
Bahwa Kegiatan usaha pertambangan dimaksud dilakukan di sebuah lahan milik Saksi DAAN yang berlokasi di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying RT. 021 / 006 Desa Cipendeuy Kec. Cipendeuy Kab. Subang, sebagaimana bukti SPPT Tanah dengan NOP : 32 15 190 001 012-0044 0, seluas ± 1.523 m2, An. AJUM Bin URSIAH.
Bahwa kegiatan usaha pertambangan dimaksud dilakukan oleh Terdakwa sejak hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 s.d dihentikannya oleh pihak Polres Subang (Senin / 20 Juni 2022 / 13.00 WIB).
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan dimaksud tidak memiliki izin usaha pertambangan dari pemerintah (BKPM RI).
Bahwa sarana dan/atau prasarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam kegiatan usaha pertambangan dimaksud yaitu :
1 (satu) bidang lahan sebagaimana SPPT Tanah dengan NOP : 32 15 190 001 012-0044 0 dengan luas ± 1.523 m2. Sebidang lahan tsb dapat digunakan sebagai lokasi pertambangan sehubungan dengan Terdakwa telah membeli kandungan (deposit) Tanah Merahnya dari Saksi DAAN selaku pemilik lahan. Saat ini Terdakwa telah mengeluarkan dana kompensasi untuk Saksi DAAN atas material tambang (Tanah Merah) di lahan miliknya, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dititipkan melalui Saksi ADE RUDY Als. BULE (mediator) sebagaimana bukti Transfer tertanggal 14 Juni 2022 ke rekening BNI (1260124748 / DENISA OKTAVIANA FADILAH).
1 (satu) unit Excavator, merek Kobelco SK-200, warna Biru Toska. Excavator tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa sehubungan dengan Terdakwa telah menyewanya dari Saksi ASEP PURWANTO (melalui mediator An. YAYAT RAHMAT HIDAYAT) untuk 50 (lima puluh) jam operasional. Total biaya sewa Excavator yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa untuk 50 (lima puluh) jam operasional dan biaya mobilisasi sebesar Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana bukti Transfer tertanggal 14 Juni 2022 ke rekening BCA (3780532482 / YAYAT RAHMAT HIDAYAT). Selain biaya sewa tsb, dalam kegiatan operasional penambangan tsb, Terdakwa pun memberikan Uang makan bagi Operator Excavator (Saksi ASEP SULAEMAN) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Pemberian Uang makan tsb dilakukan secara langsung / per hari tanpa dilengkapi dengan bukti Kwitansi dsb.
4 (empat) unit kendaraan (T-9257-AB; T-9224-AB; T-9551-AB; dan T-9552-AB) dengan indeks voleme @ 22 m³ (dua puluh dua kubik). Kendaraan-kendaraan tsb dapat digunakan oleh Terdakwa sehubungan dengan Terdakwa telah menyewanya dari pihak CV. Sugih Muti / PT. Gunung Patapaan Abadi, untuk 3 (tiga) hari operasional. Selain biaya sewa dimaksud, dalam kegiatan operasional pengangkutan material tambang tsb, Terdakwa pun memberikan Uang Jalan kepada masing-masing Sopir kendaraan (Saksi PERMANA; SUHENDI Als. HENDI; MUHAMMAD RIZAL; dan HARIS) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ritasi. Pemberian Uang Jalan tsb dilakukan secara langsung / per ritasi tanpa dilengkapi dengan bukti Kwitansi dsb.
2 (dua) buah Buku Surat Jalan yang didapat atas pembelian dari salah satu Toko yang berada di komplek Pasar Subang, namun untuk berapa nilai harganya Terdakwa mengaku lupa. Bahwa selain biaya pembelian Surat Jalan tsb, dalam kegiatan operasional penambangan tsb, Terdakwa pun memberikan Upah kepada Saksi RENDI YANA (Checker) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Pemberian Upah tsb dilakukan secara langsung / per hari tanpa dilengkapi dengan bukti Kwitansi dsb.
Bahwa maksud Terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan dimaksud yaitu untuk mendapatkan / menggali material tambangnya (Tanah Merah) untuk dijual kepada pihak lain yang membutuhkan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha dimaksud. Dan dalam kegiatan pasca tambangnya Terdakwa akan menjadikan lokasi tambang tsb menjadi area pesawahan (alih fungsi) sebagaimana permintaan lisan dari Saksi DAAN selaku pemilik lahan.
Berdasarkan hasil survey lapangan yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian melihat progres pekerjaan dalam kurun waktu 2 (dua) hari itu, disertai dengan pengalaman Terdakwa dalam bidang supplyer material tambang (Tanam Merah), bilamana prosesnya tidak ada hambatan maka perkiraan jumlah volume material Tanah Merah yang dapat ditambang secara proforsional ditaksir sekitar 50 (lima puluh) rit dengan indeks volume kendaraan 22 m³ (dua puluh dua kubik) dalam kurun waktu 2 s.d 3 (dua s.d tiga) hari operasional.
Bahwa sebagaimana Surat Jalan bahwa jumlah material tambang (Tanah Merah) yang telah berhasil ditambang dan dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain, yaitu :
Kepada Saksi BUDIMAN Als. GIBRAN guna keperluan pengurugan proyek di daerah Cibatu Purwakarta sebanyak 10 (sepuluh) rit, dengan harga jual Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per rit.
Pembayaran dari Saksi BUDIMAN Als. GIBRAN, dengan total nilai Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa telah terima pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 17.00 WIB secara tunai (tanpa bukti transaksi).
Kepada pihak lain yang secara langsung ke lokasi tambang (Terdakwa mengaku tidak tahu secara langsung nama pembeli maupun tujuan lokasi penggunaannya) sebanyak 10 (sepuluh) rit, dengan harga jual Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per rit, tanpa dilengkapi Surat Jalan atau bukti traksaksi lainnya.
Pembayaran dari para pembeli yang secara langsung datang ke lokasi tambang, dengan total nilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa telah terima pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 17.00 WIB dari Saksi RENDI YANA (Rp. 2.800.000,) dan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 20.00 WIB Rp. 700.000,
Bahwa bilamana mengacu pada indeks volume kendaraan per rit-nya sebanyak ± 22 m³ (dua puluh dua kubik), maka total material tambang (Tanah Merah) yang telah berhasil ditambang dan dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain dimaksud sebanyak ± 440 m³ (empat ratus empat puluh kubik).
Bahwa Terdakwa mengaku jika saat ini belum mendapat keuntungan dalam kegiatan usaha pertambangan dimaksud, sehubungan dengan kegiatan produksinya baru berjalan 2 (dua) hari dan keburu ditutup / dihentikan oleh pihak kepolisian, sedangkan berkaitan dengan seluruh Uang hasil pembayaran material tanah merah yang telah berhasil Terdakwa jual sebagaimana diuraikan diatas, saat ini uang tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi kebutuhan pribadi serta keluarganya, sehubungan dengan sejak dihentikannya kegiatan dimaksud hingga kini Terdakwa belum mendapatkan pekerjaan yang produktif.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan dimaksud hanya sendirian (mandiri), dan tidak ada pihak lain yang berafiliasi dengannya dalam kapasitas apapun. Adapun Orang-orang lainnya seperti Saksi RENDI YANA; ASEP SULAEMAN; PERMANA; SUHENDI Als. HENDI; MUHAMMAD RIZAL; HARIS; dll, kapasitasnya hanya sebagai pekerja atau suruhan / diperintah oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui dan/atau memahami dalam kegiatan usaha pertambangan sebagaimana yang dilakukannya saat ini harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah.
Bahwa Orang yang berkewajiban untuk mengurus / mengajukan perizinan dalam kegiatan usaha pertambangan tsb adalah Terdakwa sendiri, selaku pengelola dan penanggungjawan kegiatan usaha pertambangan dimaksud.
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana terurai di atas adalah salah, karena melakukan penambangan Tanah Merah tanpa memiliki izin usaha pertambangan dari pemerintah. Terdakwa mengaku menyesal telah berbuat seperti ini, dan menyatakan janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama di kemudian hari.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flashdisk berisikan gambar / photo kegiatan penambangan di lokasi tambang (TKP);
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska;
1 (satu) buah Kunci kontak Excavator merek Kobelco SK-200 warna Biru Toska;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi baru / belum terpakai;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi sebagian bekas pakai;
5 (lima) lembar Surat Jalan Ritasi Tanah Merah (ply ; Merah) tertanggal 20 Juni 2022;
2 (dua) lembar Bukti Transfer Prinout M-Banking An. SDRI DENISA OKTAVIANA FADILAH dan YAYAT RAHMAT HIDAYAT;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Merk Hino Tronton (6x4) No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Hino (6x4) No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi (6x4) indek 22 kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6D16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi indek 22 Kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6d16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tanah, seluas 1.523 m2 NOP : 32 15 190 001 012-0044 0, atas nama AJUM Bin URSIAH;
1 (satu) lembar Print Out Invoice Kobelco No. U13B03369 Tanggal 22 November 2005, dengan serial number YN10-39038;
1 (satu) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 0551250384 Bank BCA atas nama ASEP PURWANTO senilai Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
12 (dua belas) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 1730002517333 Bank Mandiri atas nama MAHPUDIN dengan Total Rp. 251.000.000,-(dua ratus lima puluh satu juta rupiah).
½ (setengah) karung tanah merah material tambang
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada saat saksi Taufik Dwi Nugroho dan Saksi Ergi Sugihartiana bersama dengan Tim Tipidter Polres Subang hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib, datang ke lokasi tambang di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang;
Bahwa benar pada saat dilokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan atau aktifitas penambangan/galian tanah merah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco SK-200 warna biru tosca yang digunakan untuk menggali material tanah merah dan 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang digunakan untuk mengangkut material tanah merah hasil galian/tambang
Bahwa benar pemilik galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG
Bahwa benar luas lokasi tambang milik Terdakwa di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang berdasarkan SPPT Tanah NOP 32.15.190.001.012-0044.0 adalah seluas 1.523 m2, sedangkan luas wilayah yang telah dilakukan penambangan berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat/pengolahan data citra satelit adalah sekitar 1077,983 m2
Bahwa benar kedalaman galian atau tinggi galian adalah sekitar + 1,5 meter
Bahwa benar kegiatan penambangan tanah merah tersebut terdakwa lakukan dengan cara Saksi Asep Sulaeman selaku operator excavator terlebih dahulu melakukan pengupasan rumput atau tanaman yang ada di atas material tanah tanah merah yang akan digali dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco SK-200 warna biru tosca yang disewa oleh Terdakwa dari Saksi Asep Purwanto. Selanjutnya dilakukan penggalian/pengerukan tanah merah lalu dikumpulkan dengan cara ditumpuk di sebelah barat lokasi agar lebih mudah untuk dimuat ke dalam truk yang akan digunakan untuk mengangkut material tanah merah yang akan dijual oleh Terdakwa kepada pembeli baik yang datang langsung ke lokasi penambangan maupun yang memesan melalui Terdakwa.
Bahwa benar material tanah merah yang sudah dibeli kemudian diangkut/dimuat ke dalam 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang disewa oleh Terdakwa dari PT Gunung Pertapaan Abadi sampai penuh dengan menggunakan excavator. Setelah material tanah merah dalam truk penuh kemudian dipasang terpal untuk menutupinya selanjutnya Saksi Rendiyana yang merupakan pegawai Terdakwa di lokasi tambang memberikan surat jalan kepada supir truk sebanyak 3 (tiga) lembar yakni warna kuning, putih dan merah lalu truck akan mengantarkan material tanah merah ke lokasi buangan sesuai dengan permintaan pembeli.
Bahwa benar hasil dari kegiatan penambangan/galian tanah merah yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
Hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, telah dihasilkan 10 rit tanah merah yang diangkut menggunakan 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang selanjutnya Terdakwa jual kepada perorangan yang datang langsung ke lokasi tambang dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per rit
Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, telah dihasilkan 10 rit tanah merah yang diangkut menggunakan 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi Budiman dan dikirim ke lokasi proyek urugan perataan tanah pabrik bata hable PT SSI yang berlokasi di Desa Cibatu, Kabupaten Purwakarta dengan harga sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per rit.
Bahwa benar estimasi volume material yang telah tergali di lokasi tambang milik Terdakwa di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang adalah sebesar 512,042 m3 (lima ratus dua belas koma empat puluh dua meter kubik) yang didapatkan dari volume cut awal sebelum penambangan sebesar 2.167,448 m3 (dua ribu seratus enam puluh tujuh koma empat ratus empat puluh delapan meter kubik) dikurangi volume cut sesudah penambangan yaitu 1.665, 406 m3 (seribu enam ratus enam puluh lima koma empat ratus enam meter kubik)
Bahwa benar yang menentukan harga penjualan tanah merah/tanah urug (laterit) tersebut adalah Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG
Bahwa benar barang-barang yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan yang diamankan oleh Saksi Taufik Dwi Nugroho dan Saksi Ergi Sugihartiana bersama dengan Tim Tipidter Polres Subang di lokasi tambang di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang adalah sebagai berikut :
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska berikut Kunci kontak;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi baru / belum terpakai;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi sebagian bekas pakai;
5 (lima) lembar Surat Jalan Ritasi Tanah Merah (ply ; Merah) tertanggal 20 Juni 2022;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Merk Hino Tronton (6x4) No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Hino (6x4) No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak:
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi (6x4) indek 22 kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6D16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak;
Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Geomekanika Nomor 0012/LHU-G/LAB/IX/22 tanggal 31 Agustus 2022 yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat terhadap material tanah merah dari penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, diperoleh hasil kesimpulan pengujian jika mineral tersebut termasuk dalam jenis Tanah Urug (laterit).
Bahwa benar kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari instansi berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum sebut diatas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang;
Unsur “Yang melakukan PertambanganTanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama NANANG ROSDIANA BIN ADANG yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan PertambanganTanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang dimaksud “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara juga menjelaskan mengenai pengertian usaha pertambangan, yakni :
“Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.”
Menimbang, bahwa dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, diatur 2 jenis pertambangan yakni pertambangan mineral dan pertambangan batu bara. Pertambangan mineral menurut Ketentuan umum Pasal 1 angka 4 adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu bara Pasal 2 ayat (1) huruf d mengatur bahwa salah satu kelompok pertambangan mineral dan batu bara adalah jenis batuan yang meliputi antara lain agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur :
Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha (yang merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya) dari pemerintah pusat
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian :
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/atau
Izin
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Surat Izin Pertambangan Batuan
Izin Penugasan
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
IUP Untuk Penjualan
Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur tahapan-tahapan perizinan pertambangan adalah sebagai berikut:
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan jenis bahan galian/bahan tambang yaitu sebagai berikut:
WIUP Mineral logam diberikan dengan cara lelang;
WIUP Mineral bukan logam dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri;
WIUP batuan diberikan dengan cara permohonan kepada Menteri;
WIUP BatuBara diberikan dengan cara lelang.
Pemberian Izin Usaha Pertambangangan (IUP) untuk Logam dan Batubara, yang meliputi :
IUP Eksplorasi diberikan melalui permohonan kepada Pemerintah sesuai dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
IUP Operasi Produksi diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP atau IUPK Eksplorasi dengan cara mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan Kewenangannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada saat saksi Taufik Dwi Nugroho dan Saksi Ergi Sugihartiana bersama dengan Tim Tipidter Polres Subang hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 10.00 Wib, datang ke lokasi tambang di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yang mana pada saat itu sedang berlangsung kegiatan atau aktifitas penambangan/galian tanah merah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco SK-200 warna biru tosca yang digunakan untuk menggali material tanah merah dan 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang digunakan untuk mengangkut material tanah merah hasil galian/tambang milik Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG;
Menimbang, bahwa luas lokasi tambang milik Terdakwa di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang berdasarkan SPPT Tanah NOP 32.15.190.001.012-0044.0 adalah seluas 1.523 m2, sedangkan luas wilayah yang telah dilakukan penambangan berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat/pengolahan data citra satelit adalah sekitar 1077,983 m2;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan tanah merah tersebut terdakwa lakukan dengan cara Saksi Asep Sulaeman selaku operator excavator terlebih dahulu melakukan pengupasan rumput atau tanaman yang ada di atas material tanah tanah merah yang akan digali dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco SK-200 warna biru tosca yang disewa oleh Terdakwa dari Saksi Asep Purwanto. Selanjutnya dilakukan penggalian/pengerukan tanah merah lalu dikumpulkan dengan cara ditumpuk di sebelah barat lokasi agar lebih mudah untuk dimuat ke dalam truk yang akan digunakan untuk mengangkut material tanah merah yang akan dijual oleh Terdakwa kepada pembeli baik yang datang langsung ke lokasi penambangan maupun yang memesan melalui Terdakwa kemudian material tanah merah yang sudah dibeli kemudian diangkut/dimuat ke dalam 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang disewa oleh Terdakwa dari PT Gunung Pertapaan Abadi sampai penuh dengan menggunakan excavator. Setelah material tanah merah dalam truk penuh kemudian dipasang terpal untuk menutupinya selanjutnya Saksi Rendiyana yang merupakan pegawai Terdakwa di lokasi tambang memberikan surat jalan kepada supir truk sebanyak 3 (tiga) lembar yakni warna kuning, putih dan merah lalu truck akan mengantarkan material tanah merah ke lokasi buangan sesuai dengan permintaan pembeli.
Menimbang, bahwa hasil dari kegiatan penambangan/galian tanah merah yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
Hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, telah dihasilkan 10 rit tanah merah yang diangkut menggunakan 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang selanjutnya Terdakwa jual kepada perorangan yang datang langsung ke lokasi tambang dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per rit
Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, telah dihasilkan 10 rit tanah merah yang diangkut menggunakan 4 (empat) unit kendaraan Dump Truk kapasitas 22 meter kubik yang selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi Budiman dan dikirim ke lokasi proyek urugan perataan tanah pabrik bata hable PT SSI yang berlokasi di Desa Cibatu, Kabupaten Purwakarta dengan harga sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per rit.
Menimbang, bahwa estimasi volume material yang telah tergali di lokasi tambang milik Terdakwa di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang adalah sebesar 512,042 m3 (lima ratus dua belas koma empat puluh dua meter kubik) yang didapatkan dari volume cut awal sebelum penambangan sebesar 2.167,448 m3 (dua ribu seratus enam puluh tujuh koma empat ratus empat puluh delapan meter kubik) dikurangi volume cut sesudah penambangan yaitu 1.665, 406 m3 (seribu enam ratus enam puluh lima koma empat ratus enam meter kubik);
Menimbang, bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang di Blok Cinyambeng Kp. Cibeunying Rt. 021, Rw. 006, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang adalah sebagai berikut :
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska berikut Kunci kontak;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi baru / belum terpakai;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi sebagian bekas pakai;
5 (lima) lembar Surat Jalan Ritasi Tanah Merah (ply ; Merah) tertanggal 20 Juni 2022;
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Merk Hino Tronton (6x4) No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Hino (6x4) No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak:
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi (6x4) indek 22 kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6D16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI berikut kunci kontak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Geomekanika Nomor 0012/LHU-G/LAB/IX/22 tanggal 31 Agustus 2022 yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat terhadap material tanah merah dari penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa, diperoleh hasil kesimpulan pengujian jika mineral tersebut termasuk dalam jenis Tanah Urug (laterit).
Menimbang, bahwa lokasi penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas tersebut tidak ada dalam MODI, karena di lokasi tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dan juga berdasarkan data di Dinas ESDM Prov Jabar Wilayah Cab. IV Bandung, di lokasi tersebut tidak ada izin untuk usaha pertambangan atau Izin Usaha Penambangan (IUP) dari instansi berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur Ad.2. “Yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk berisikan gambar / photo kegiatan penambangan di lokasi tambang (TKP), 1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi baru / belum terpakai, 1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi sebagian bekas pakai, 5 (lima) lembar Surat Jalan Ritasi Tanah Merah (ply ; Merah) tertanggal 20 Juni 2022, 2 (dua) lembar Bukti Transfer Prinout M-Banking An. SDRI DENISA OKTAVIANA FADILAH dan YAYAT RAHMAT HIDAYAT, 1 (satu) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 0551250384 Bank BCA atas nama ASEP PURWANTO senilai Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 1730002517333 Bank Mandiri atas nama MAHPUDIN dengan Total Rp. 251.000.000,-(dua ratus lima puluh satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tanah, seluas 1.523 m2 NOP: 32 15 190 001 012-0044 0, atas nama AJUM Bin URSIAH karena merupakan dokumen yang terlampir di dalam berkas maka dinyatakan Tetap terlampir dalam berkas perkara. Untuk barang berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska, 1 (satu) buah Kunci kontak Excavator merek Kobelco SK-200 warna Biru Toska, 1 (satu) lembar Print Out Invoice Kobelco No. U13B03369 Tanggal 22 November 2005, dengan serial number YN10-39038 karena di persidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut merupakan milik saksi ASEP PURWANTO yang disewa oleh terdakwa sedangkan pemiliknya tidak mengetahui jika alat tersebut digunakan untuk suatu kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Asep Purwanto selaku pemiliknya, untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Merk Hino Tronton (6x4) No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) buah Kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor, 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Hino (6x4) No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor, 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi (6x4) indek 22 kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6D16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi indek 22 Kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6d16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI, 1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor karena di persidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut merupakan milik PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI yang disewa oleh terdakwa sedangkan pemiliknya tidak mengetahui jika alat tersebut digunakan untuk suatu kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya PT Gunung Patapaan Abadi selaku Pemiliknya sedangkan ½ (setengah) karung tanah merah material tambang karena tidak mempunyai nilai ekonomis dan merupakan hasil kejahatan maka dinyatakan Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan karena melakukan penambangan tanpa didahului dengan kegiatan eksplorasi terlebih dahulu
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NANANG ROSDIANA Bin ADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam pada Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flashdisk berisikan gambar / photo kegiatan penambangan di lokasi tambang (TKP);
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi baru / belum terpakai;
1 (satu) buah Buku Surat Jalan, merek Paperline (3 ply), kondisi sebagian bekas pakai;
5 (lima) lembar Surat Jalan Ritasi Tanah Merah (ply ; Merah) tertanggal 20 Juni 2022;
2 (dua) lembar Bukti Transfer Prinout M-Banking An. SDRI DENISA OKTAVIANA FADILAH dan YAYAT RAHMAT HIDAYAT;
1 (satu) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 0551250384 Bank BCA atas nama ASEP PURWANTO senilai Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
12 (dua belas) lembar Screenshoot Bukti Transfer ke Nomor Rekening 1730002517333 Bank Mandiri atas nama MAHPUDIN dengan Total Rp. 251.000.000,-(dua ratus lima puluh satu juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tanah, seluas 1.523 m2 NOP: 32 15 190 001 012-0044 0, atas nama AJUM Bin URSIAH;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK-200 warna Biru Toska;
1 (satu) buah Kunci kontak Excavator merek Kobelco SK-200 warna Biru Toska;
1 (satu) lembar Print Out Invoice Kobelco No. U13B03369 Tanggal 22 November 2005, dengan serial number YN10-39038;
Dikembalikan kepada Saksi Asep Purwanto
1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Merk Hino Tronton (6x4) No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9257-AB, Noka: MHJEFM8JN1HJE17927, Nosin : N05872288 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Hino (6x4) No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Hino No.pol : T-9224-AB, Noka: MJEFM8JN1JHJE16706, Nosin : J08EUFJ85260 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi (6x4) indek 22 kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6D16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi indek 22 Kubik No.pol : T-9552-AB, Noka: MHMFN527DJK007552, Nosin : 6d16S91333 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) unit Kendaraan Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Merk Mitsubishi No.pol : T-9551-AB, Noka: MHMFN527DJK007553, Nosin : 6D16S91332 Atas nama : PT. GUNUNG PATAPAAN ABADI;
1 (satu) buah Kartu Uji berkala kendaraan bermotor;
DIKEMBALIKAN KEPADA PT GUNUNG PATAPAAN ABADI
½ (setengah) karung tanah merah material tambang.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari KAMIS, tanggal 22 Desember 2022, oleh Dr. ABDUL AZIZ, SH.M.Hum., selaku Hakim Ketua, MOHAMMAD IQBAL, SH. M.H.. dan ERSLAN ABDILLAH, SH, masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara online /telecomprence pada hari itu oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh TATI WANTINA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh MELUR KIMAHARANDIKA. SH.M.H. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Subang dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MOHAMMAD IQBAL. SH. M.H.Dr. ABDUL AZIZ, S.H., M.Hum.
ERSLAN ABDILLAH, S.H.
Panitera Pengganti,
TATI WANTINA