234/Pid.Sus/2022/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 234/Pid.Sus/2022/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PINOS PERMANA, SH.MH. Terdakwa: SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULLAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUSANTO ASMARA BIN SAMAD ABDULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan Barang Bukti berupa : 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg; 162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg; 5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg; 1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg; Dirampas untuk negara 44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi; 43 (empat puluh tiga) potongan Bambu; 1 (satu) buah Timbangan elektrik; 1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg; Dikembalikan kepada yang berhak a.n. SUHARNO 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg; Dikembalikan kepada yang berhak a.n. YUSTINI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 234/Pid.Sus/2022/PN.Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUSANTO ASMARA BIN SAMAD ABDULLAH;
Tempat lahir : Subang;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 11 Juli 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kalentambo I Rt 008/001 Desa Kalentambo Kec. Pusakanagara Kab. Subang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/113/VIII/Res.2.1/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022;
Terdakwa Susanto Asmara Bin Samad Abdullah ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 01 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Subang, sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 09 Desember 2022;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan dengan 7 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun majelis hakim sudah memberikan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 234/Pid.Sus//2022/PN.Sng tanggal 10 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 234/Pid.Sus//2022/PN.Sng tanggal 10 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg;
162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg;
5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg;
1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg;
Dirampas untuk negara
44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi;
43 (empat puluh tiga) potongan Bambu;
1 (satu) buah Timbangan elektrik;
1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. SUHARNO
1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. YUSTINI
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH bersama-sama dengan Saksi COKRO WONGSO Bin PADIO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Ciawitali RT. 014 / 003 Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat - Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Subang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB ketika Saksi YAHYA NUDIN, Saksi DIDI KURNIAWAN, Saksi ERGI SUGIHARTIANA, dan Saksi AGIH FERDIANSYAH sedang melakukan patroli di sekitar wilayah Pamanukan Kabupaten Subang mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pemindahan isi liquefied petroleum gas (LPG) dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 Kg (non subsidi), lalu pada pukul 01.00 WIB Saksi YAHYA NUDIN, Saksi DIDI KURNIAWAN, Saksi ERGI SUGIHARTIANA, dan Saksi AGIH FERDIANSYAH melakukan pencarian ke Dusun Ciawitali RT. 014 / 003 Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang dan menemukan sebuah bangunan tertutup semi permanen (rangka / tulangan dari Bamu dan beratap Terpal) milik Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH yang digunakan untuk memindahkan tabung LPG dari tabung ukuran ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 Kg (non subsidi) dan ke dalam tabung ukuran 50 Kg (non subsisidi).
Bahwa kegiatan pemindahan tabung LPG dari tabung ukuran ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 Kg (non subsidi) dan ke dalam tabung ukuran 50 Kg (non subsisidi) telah berlangsung sejak bulan Juli 2022 di mana Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH terlebih dahulu membeli LPG ukuran 3 Kg dengan jumlah tertentu kepada penjual / supplier, yaitu Sdr. MUDORI (DPO) dan Sdr. DASLI (DPO) seharga Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH melakukan pembayaran kepada penjual / supplier, yaitu Sdr. MUDORI (DPO) dan Sdr. DASLI (DPO) lalu penjual / supplier mengirimkan tabung LPG ukuran 3 Kg dengan jumlah tertentu ke Dusun Ciawitali RT. 014 / 003 Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang tepatnya di sebuah bangunan tertutup semi permanen (rangka / tulangan dari Bamu dan beratap Terpal) milik Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH, lalu Saksi SLAMET HARTONO Bin SANTOSO mencatat tabung LPG yang datang ke lokasi penyuntikan, yang selanjutnya Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) menghubungi Sdr. INUL (DPO), Sdr. OMPONG (DPO), Sdr. REHAN (DPO), Sdr. MANG ASEP (DPO), dan Sdr. SUGI (DPO) yang kelimanya biasa disebut “dokter” untuk melakukan pemindahan atau penyuntikan tabung LPG dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg dengan pengawasan oleh Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO dengan cara para “dokter” tersebut mempersiapkan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg yang kosong lalu disimpan dalam posisi miring/ditidurkan dan dipasangkan selang regulator ke tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg, lalu dipasang ujung selang regulator lainnya ke tabung LPG ukuran 3 Kg yang masih berisi dan tabung LPG ukuran 3 Kg diposisikan pada posisi terbalik agar gas mengalir dari tabung LPG ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg melalui selang regulator, para “dokter” tersebut juga memberikan es batu di atas tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg agar perpindahan gas dari tabung LPG ukuran 3 Kg lancar, kemudian setelah gas dari tabung LPG ukuran 3 Kg sudah habis maka selang regulator akan dicopot dan diganti dengan tabung LPG ukuran 3 Kg yang masih isi, hal tersebut dilakukan terus berulang sampai dengan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, selanjutnya tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg yang sudah terisi akan diberikan tutup atau label tanpa dilakukan penimbangan, lalu setelah selesai proses pemindahan atau penyuntikan gas tersebut tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg tersebut diangkut oleh Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi warna hitam bertuliskan Putra Bungsu Hargo Putra Nomor Polisi T 8746 ZV untuk dibawa ke gudang atau toko gas milik Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) di daerah Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta untuk dijual.
Bahwa untuk mengisi tabung LPG ukuran 12 Kg yang kosong membutuhkan tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) tabung, sedangkan untuk mengisi tabung LPG ukuran 50 Kg yang kosong membutuhkan tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 18 (delapan) belas tabung, di mana dalam satu hari rata-rata tabung LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan atau penyuntikan tersebut menghasilkan sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) tabung dan tabung LPG ukuran 50 Kg sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) tabung dengan menghabiskan rata-rata sekitar 1.000 (seribu) tabung LPG ukuran 3 Kg, di mana Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) menjual tabung LPG ukuran 12 Kg hasil penyuntikan seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per tabung dan untuk tabung LPG ukuran 50 Kg hasil penyuntikan Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) menjual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per tabung dengan keuntungan yang Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) peroleh dari penjuualan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg hasil penyuntikan per hari rata-rata antara Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa dari kegiatan tersebut Terdakwa SUSANTO ASMARA mendapatkan bagian sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) per tabung LPG 3 Kg yang masuk ke lokasi atau gudang milik Terdakwa dan sewa kendaraan 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi warna hitam bertuliskan Putra Bungsu Hargo Putra Nomor Polisi T 8746 ZV milik Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan, penyewaan terhadap tabung LPG ukuran 12 Kg sebanyak 100 (seratus) buah kepada Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan upah pengawasan para “dokter” dalam kegiatan penyuntikan tabung LPG kepada Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), upah jasa pengangkutan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg kepada Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI sebesar Rp 800.-000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan upah para “dokter” sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per tabung LPG ukuran 12 Kg.
Bahwa Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH bersama dengan Saksi Saksi COKRO WONGSO Bin PADIO (alm.), Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO, dan Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI tidak memiliki izin usaha atau niaga, izin pengangkutan atau dokumen yang sah lainnya dalam melakukan kegiatan niaga tabung LPG bersubsidi tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, Pasal 3 Peraturan Presiden No 38 Tahun 2019 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 71 Tahun 2021 dan Pasal 20 Ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG non subsidi (5,5 Kg / 12 Kg / 50 Kg), akan tetapi untuk disalurkan ke Pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH bersama-sama dengan Saksi COKRO WONGSO Bin PADIO (alm.) (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Ciawitali RT. 014 / 003 Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat - Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Subang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB ketika Saksi YAHYA NUDIN, Saksi DIDI KURNIAWAN, Saksi ERGI SUGIHARTIANA, dan Saksi AGIH FERDIANSYAH sedang melakukan patroli di sekitar wilayah Pamanukan Kabupaten Subang mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pemindahan isi liquefied petroleum gas (LPG) dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 Kg (non subsidi), lalu pada pukul 01.00 WIB Saksi YAHYA NUDIN, Saksi DIDI KURNIAWAN, Saksi ERGI SUGIHARTIANA, dan Saksi AGIH FERDIANSYAH melakukan pencarian ke Dusun Ciawitali RT. 014 / 003 Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang dan menemukan sebuah bangunan tertutup semi permanen (rangka / tulangan dari Bamu dan beratap Terpal) milik Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH yang digunakan untuk memindahkan tabung LPG dari tabung ukuran ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 Kg (non subsidi) dan ke dalam tabung ukuran 50 Kg (non subsisidi).
Bahwa kegiatan pemindahan tabung LPG dari tabung ukuran ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 Kg (non subsidi) dan ke dalam tabung ukuran 50 Kg (non subsisidi) telah berlangsung sejak bulan Juli 2022 di mana Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH terlebih dahulu membeli LPG ukuran 3 Kg dengan jumlah tertentu kepada penjual / supplier, yaitu Sdr. MUDORI (DPO) dan Sdr. DASLI (DPO) seharga Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH melakukan pembayaran kepada penjual / supplier, yaitu Sdr. MUDORI (DPO) dan Sdr. DASLI (DPO) lalu penjual / supplier mengirimkan tabung LPG ukuran 3 Kg dengan jumlah tertentu ke Dusun Ciawitali RT. 014 / 003 Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang tepatnya di sebuah bangunan tertutup semi permanen (rangka / tulangan dari Bamu dan beratap Terpal) milik Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH, lalu Saksi SLAMET HARTONO Bin SANTOSO mencatat tabung LPG yang datang ke lokasi penyuntikan, yang selanjutnya Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) menghubungi Sdr. INUL (DPO), Sdr. OMPONG (DPO), Sdr. REHAN (DPO), Sdr. MANG ASEP (DPO), dan Sdr. SUGI (DPO) yang kelimanya biasa disebut “dokter” untuk melakukan pemindahan atau penyuntikan tabung LPG dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg dengan pengawasan oleh Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSOBin SANTOSO dengan cara para “dokter” tersebut mempersiapkan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg yang kosong lalu disimpan dalam posisi miring/ditidurkan dan dipasangkan selang regulator ke tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg, lalu dipasang ujung selang regulator lainnya ke tabung LPG ukuran 3 Kg yang masih berisi dan tabung LPG ukuran 3 Kg diposisikan pada posisi terbalik agar gas mengalir dari tabung LPG ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg melalui selang regulator, para “dokter” tersebut juga memberikan es batu di atas tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg agar perpindahan gas dari tabung LPG ukuran 3 Kg lancar, kemudian setelah gas dari tabung LPG ukuran 3 Kg sudah habis maka selang regulator akan dicopot dan diganti dengan tabung LPG ukuran 3 Kg yang masih isi, hal tersebut dilakukan terus berulang sampai dengan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg terisi penuh, selanjutnya tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg yang sudah terisi akan diberikan tutup atau label tanpa dilakukan penimbangan, lalu setelah selesai proses pemindahan atau penyuntikan gas tersebut tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg tersebut diangkut oleh Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi warna hitam bertuliskan Putra Bungsu Hargo Putra Nomor Polisi T 8746 ZV untuk dibawa ke gudang atau toko gas milik Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) di daerah Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta untuk dijual.
Bahwa untuk mengisi tabung LPG ukuran 12 Kg yang kosong membutuhkan tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) tabung, sedangkan untuk mengisi tabung LPG ukuran 50 Kg yang kosong membutuhkan tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 18 (delapan) belas tabung, di mana dalam satu hari rata-rata tabung LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan atau penyuntikan tersebut menghasilkan sebanyak kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) tabung dan tabung LPG ukuran 50 Kg sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) tabung dengan menghabiskan rata-rata sekitar 1.000 (seribu) tabung LPG ukuran 3 Kg, di mana Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) menjual tabung LPG ukuran 12 Kg hasil penyuntikan seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per tabung dan untuk tabung LPG ukuran 50 Kg hasil penyuntikan Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) menjual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per tabung dengan keuntungan yang Saksi COKRO WONGSO alias COKRO Bin PADIO (alm.) peroleh dari penjuualan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg hasil penyuntikan per hari rata-rata antara Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa dari kegiatan tersebut Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH mendapatkan bagian sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) per tabung LPG 3 Kg yang masuk ke lokasi atau gudang milik Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH dan sewa kendaraan 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi warna hitam bertuliskan Putra Bungsu Hargo Putra Nomor Polisi T 8746 ZV milik Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan, penyewaan terhadap tabung LPG ukuran 12 Kg sebanyak 100 (seratus) buah kepada Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan upah pengawasan para “dokter” dalam kegiatan penyuntikan tabung LPG kepada Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), upah jasa pengangkutan tabung LPG ukuran 12 Kg atau 50 Kg kepada Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI sebesar Rp 800.-000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan upah para “dokter” sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per tabung LPG ukuran 12 Kg.
Bahwa Terdakwa SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH bersama dengan Saksi Saksi COKRO WONGSO Bin PADIO (alm.), Saksi SLAMET HARTONO BIN SANTOSO, dan Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI tidak memiliki izin usaha atau niaga, izin pengangkutan atau dokumen yang sah lainnya dalam melakukan kegiatan niaga tabung LPG bersubsidi tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan hasil pengukuran dari UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang Bambang Wiguna Nugraha, S.T. didapatkan massa LPG 12 Kg (BDKT) hasil produksi yang ditemukan, dari 25 tabung (sample) LPG 12 Kg yang diuji didapat rata-rata kesalahan BDKT sebanyak -5.414,364 gram dengan ketentuan :
Ketentuan 1 tidak terpenuhi, karena Average Error (AE) bernilai Negatif atau AE < Qn (netto pada label);
Ketentuan 2 tidak terpenuhi, karena jumlah nilai T1 melebihi dari jumlah yang diizinkan. Jumlah BDKT tidak sesuai yang diizinkan (T1) sebanyak 2,5% x 25 sample = 0,625 sample = 1 sample (pembulatan). Sedangkan pada hasil pengukuran seluruh sample melebihi T1; dan
Ketentuan 3 tidak terpenuhi, karena terdapat nilai T2 (ƹ > 300 gram). Sedangkan pada peraturan teknis pengujian BDKT tidak boleh melebihi nilai T2 (300 gram).
Maka hasil BDKT Gas LPG 12 Kg dengan sample 25 pcs dinyatakan “tidak terpenuhi”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YAHYA NURDIN. SH. M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah tentang penyalagunaan gas LPG 3 KG Subsidi yang dipindahkan ke Tabung Gas LPG 50 KG Non Subsidi;
Bahwa sekarang ini saksi bekerja sebagai Anggota POLRI, dengan pangkat terakhir ajun inspektur polisi dua (AIPDA),dan saat ini saksi di tugaskan di Unit III/Tipidter Sat Reskrim polres subang;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa ,saksi baru mengenal terdakwa pada saat penangkapan
Bahwa saksi bersama dengan rekan lainnya dari Unit III Tipidter Sat Reskir Polres Subang dan di bantu oleh Unit Reskrim Polsek Pusakanagara telah mengamankan /Menangkap terdakwa pada Hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira jam 01.00 WIB bertempat didusun Ciuawitali Rt.014/003 Ds. Pusakaratu Kec.Pusakanagara Kab.Subang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena di duga kuat melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi (memindahkan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung Ukuran 12 (dua belas) kilogram;
Bahwa krolonogis kejadian penangkapan terhadap terdakwa SELAMET HARTONO, Saksi SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AMPRINA ROSADA Bin NASORI (dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu Pada hari Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB, ketika kami (AIPDA Yahya Nudi, BRIPTU Didi Kurniawan, BRIPTU Ergi Sugihartiana) melakukan patroli dalam rangka pemantauan situasi kabtinas di sekitar Wilayah Pamanukan Subang, di dapat informasi oleh masyarakat bahwa di daerah Pusakaratu Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang terdapatan kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram (Non subsidi). Setelah melakukan pencarian di daerah dimaksud dengan dibantu oleh beberapa personel dari Unit Reskrim Polsek Pusakanegara, sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya ditemukan sebuah bangunan semi permanen (Tulang /rangka Bamdu dan atap dari Terpal) berlokasi di Dusun Ciawatali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang yang terduga sebagai tempat kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 (dua belas) Kg(non subsidi). Berdasarkan hasil interogasi terhadap beberapa Orang yang berada di sekitar TKP didapat keterangan bahwa: Bangunan seri permanen yang menjadi tempat kegiatan adalah milik SUSANTO ASMARA, Pengawas /Penanggung jawab kegiatan di lapangan adalah Terdakwa SELAMET HARTONo Penjualan hasil produksi (LPG 12 (dua belas) kilogram dan oengadaan alat penyuntikan (regulator modifikasi dilakukan oleh Cokro warga Jakarta, dan Orang kepercayaannya yang biasa membawa dalam melakukan pemasaran dimaksud yaitu Amprina Rosada orang yang bekerja sebagai Operator yang memindahklan isi LPG dari tabung Ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram (istilah=”Dokter”) yaitu 5(lima ) orang anak buah Cokro, Namun sat ini telah melarikan dari TKP. Saat ini Cokro tidak datang ke TKP. Di sekitar tersebut terdapat /ditemukan benda–benda yang diduga ada kaitannya secara langsung dengan peristiwa, berupa: 44(empat puluh empat ) buah regulator moditifikasi, milik di sediakan oleh Cokro, 43(empat pulu tiga ) Potongan bambu, ditemukan di TKP digunakan sebagai alat ganjal regulator saat produksi. 1(satu) unit Kendaraan Suzuki AVP Arena warna hitam Nopol E-1097 –PR bermuatan 98 (Sembilan puluh delapan ) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, yang diduga milik Susanto Asmara. untuk suplyy Produksi. 598 (lima ratus Sembilan puluh delapan ) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram berada di dalam tempat produksi 162 (seratus enam puluh dua) tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram berada di dalam tempat produksi 5(lima) tabung LPG ukuran 50 (lima puluh) kilogram berada di dalam tempat pruduksi 1 (satu) buah timbangan elektrik berada di tempat produksi, 1(Satu) kantong plastik berisikan tutup segel Gas LPG tersebar di tempat produksi, 1(satu) unit Kendaraan Carry Suzuki pick up Warna Hitam Nopol B-9530 –VAG bermuatan 190(seratus Sembilan puluh ) tabung ukuran 3 (tiga) kilogram yang diakui milik Slamet Hartono, 1(satu) Unit kendaraan Truck merk mitshubisi warna Hitam Nopol T -8746 -zv bermuatan 73(Tujuh tiga) Tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram yang di akui dalam penguasaan Amprina Rosada. Berdasarkan Hasil interogasi dan temuan barang–barang di TKP, selanjutnya di amankan ke Polres Subang guna penangaanan lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi, 43 (empat puluh tiga) potongan Bambu, 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, 162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, 5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG, 1 (satu) unit kendaraan Suzuki AVP Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg, 1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg, 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi DIDI KURNIAWAN S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah tentang penyalagunaan gas LPG 3 KG Subsidi yang dipindahkan ke Tabung Gas LPG 50 KG Non Subsidi;
Bahwa sekarang ini saksi bekerja sebagai Anggota POLRI, dan saat ini saksi di tugaskan di Unit III/Tipidter Sat Reskrim polres subang;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa ,saksi baru mengenal terdakwa pada saat penangkapan
Bahwa saksi bersama dengan rekan lainnya dari Unit III Tipidter Sat Reskir Polres Subang dan di bantu oleh Unit Reskrim Polsek Pusakanagara telah mengamankan /Menangkap terdeakwa pada Hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira jam 01.00 WIB bertempat didusun Ciuawitali Rt.014/003 Ds. Pusakaratu Kec.Pusakanagara Kab.Subang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena di duga kuat melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi (memindahkan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung Ukuran 12 (dua belas) kilogram;
Bahwa krolonogis kejadian penangkapan terhadap terdakwa SLAMET HARTONO Bin SANTOSO, Saksi SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi APRINA ROSADA (dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu Pada hari Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB, ketika kami (AIPDA Yahya Nudi, BRIPTU Didi Kurniawan, BRIPTU Ergi Sugihartiana) melakukan patroli dalam rangka pemantauan situasi kabtinas di sekitar Wilayah Pamanukan Subang, di dapat informasi oleh masyarakat bahwa di daerah Pusakaratu Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang terdapatan kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram (Non subsidi). Setelah melakukan pencarian di daerah dimaksud dengan dibantu oleh beberapa personel dari Unit Reskrim Polsek Pusakanegara, sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya ditemukan sebuah bangunan semi permanen (Tulang /rangka Bamdu dan atap dari Terpal) berlokasi di Dusun Ciawatali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang yang terduga sebagai tempat kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 (dua belas) Kg(non subsidi). Berdasarkan hasil interogasi terhadap beberapa Orang yang berada di sekitar TKP didapat keterangan bahwa: Bangunan seri permanen yang menjadi tempat kegiatan adalah milik SUSANTO ASMARA, Pengawas /Penanggung jawab kegiatan di lapangan adalah SELAMET HARTONO Penjualan hasil produksi (LPG 12 (dua belas) kilogram dan oengadaan alat penyuntikan (regulator modifikasi dilakukan oleh Cokro warga Jakarta, dan Orang kepercayaannya yang biasa membawa dalam melakukan pemasaran dimaksud yaitu Amprina Rosada orang yang bekerja sebagai Operator yang memindahklan isi LPG dari tabung Ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram (istilah=”Dokter”) yaitu 5(lima ) orang anak buah Cokro, Namun sat ini telah melarikan dari TKP. Saat ini Cokro tidak datang ke TKP. Di sekitar tersebut terdapat /ditemukan benda–benda yang diduga ada kaitannya secara langsung dengan peristiwa, berupa: 44(empat puluh empat ) buah regulator moditifikasi, milik /di sediakan oleh Cokro, 43(empat pulu tiga ) Potongan bambu, ditemukan di TKP digunakan sebagai alat ganjal regulator saat produksi. 1(satu) unit Kendaraan Suzuki AVP Arena warna hitam Nopol E-1097 –PR bermuatan 98 (Sembilan puluh delapan ) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, yang diduga milik Susanto Asmara. untuk suplyy Produksi. 598 (lima ratus Sembilan puluh delapan ) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram berada di dalam tempat produksi 162 (seratus enam puluh dua) tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram berada di dalam tempat produksi 5(lima) tabung LPG ukuran 50 (lima puluh) kilogram berada di dalam tempat pruduksi 1 (satu) buah timbangan elektrik berada di tempat produksi, 1(Satu) kantong plastik berisikan tutup segel Gas LPG tersebar di tempat produksi, 1(satu) unit Kendaraan Carry Suzuki pick up Warna Hitam Nopol B-9530 –VAG bermuatan 190(seratus Sembilan puluh ) tabung ukuran 3 (tiga) kilogram yang diakui milik Slamet Hartono, 1(satu) Unit kendaraan Truck merk mitshubisi warna Hitam Nopol T -8746 -zv bermuatan 73(Tujuh tiga) Tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram yang di akui dalam penguasaan Amprina Rosada. Berdasarkan Hasil interogasi dan temuan barang–barang di TKP, selanjutnya di amankan ke Polres Subang guna penangaanan lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi, 43 (empat puluh tiga) potongan Bambu, 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, 162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, 5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG, 1 (satu) unit kendaraan Suzuki AVP Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg, 1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg, 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ERGI SUGIHARTINA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah tentang penyalagunaan gas LPG 3 KG Subsidi yang dipindahkan ke Tabung Gas LPG 50 KG Non Subsidi;
Bahwa sekarang ini saksi bekerja sebagai Anggota POLRI, dan saat ini saksi di tugaskan di Unit III/Tipidter Sat Reskrim polres subang;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa ,saksi baru mengenal terdakwa pada saat penangkapan
Bahwa saksi bersama dengan rekan lainnya dari Unit III Tipidter Sat Reskir Polres Subang dan di bantu oleh Unit Reskrim Polsek Pusakanagara telah mengamankan /Menangkap terdeakwa pada Hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira jam 01.00 WIB bertempat didusun Ciuawitali Rt.014/003 Ds. Pusakaratu Kec.Pusakanagara Kab.Subang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena di duga kuat melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi (memindahkan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung Ukuran 12 (dua belas) kilogram;
Bahwa krolonogis kejadian penangkapan terhadap terdakwa SLAMET HARTONO Bin SANTOSO, Saksi SUSANTO ASMARA Bin SAMAD ABDULAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi APRINA ROSADA (dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu Pada hari Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB, ketika kami (AIPDA Yahya Nudi, BRIPTU Didi Kurniawan, BRIPTU Ergi Sugihartiana) melakukan patroli dalam rangka pemantauan situasi kabtinas di sekitar Wilayah Pamanukan Subang, di dapat informasi oleh masyarakat bahwa di daerah Pusakaratu Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang terdapatan kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram (Non subsidi). Setelah melakukan pencarian di daerah dimaksud dengan dibantu oleh beberapa personel dari Unit Reskrim Polsek Pusakanegara, sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya ditemukan sebuah bangunan semi permanen (Tulang /rangka Bamdu dan atap dari Terpal) berlokasi di Dusun Ciawatali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang yang terduga sebagai tempat kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 (dua belas) Kg(non subsidi). Berdasarkan hasil interogasi terhadap beberapa Orang yang berada di sekitar TKP didapat keterangan bahwa: Bangunan seri permanen yang menjadi tempat kegiatan adalah milik Susanto Asmara, Pengawas /Penanggung jawab kegiatan di lapangan adalah Selamet Hartono Penjualan hasil produksi (LPG 12 (dua belas) kilogram dan oengadaan alat penyuntikan (regulator modifikasi dilakukan oleh Cokro warga Jakarta, dan Orang kepercayaannya yang biasa membawa dalam melakukan pemasaran dimaksud yaitu Amprina Rosada orang yang bekerja sebagai Operator yang memindahklan isi LPG dari tabung Ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram (istilah=”Dokter”) yaitu 5(lima ) orang anak buah Cokro, Namun sat ini telah melarikan dari TKP. Saat ini Cokro tidak datang ke TKP. Di sekitar tersebut terdapat /ditemukan benda–benda yang diduga ada kaitannya secara langsung dengan peristiwa, berupa: 44(empat puluh empat ) buah regulator moditifikasi, milik /di sediakan oleh Cokro, 43(empat pulu tiga ) Potongan bambu, ditemukan di TKP digunakan sebagai alat ganjal regulator saat produksi. 1(satu) unit Kendaraan Suzuki AVP Arena warna hitam Nopol E-1097 –PR bermuatan 98 (Sembilan puluh delapan ) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, yang diduga milik Susanto Asmara. untuk suplyy Produksi. 598 (lima ratus Sembilan puluh delapan ) tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram berada di dalam tempat produksi 162 (seratus enam puluh dua) tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram berada di dalam tempat produksi 5(lima) tabung LPG ukuran 50 (lima puluh) kilogram berada di dalam tempat pruduksi 1 (satu) buah timbangan elektrik berada di tempat produksi, 1(Satu) kantong plastik berisikan tutup segel Gas LPG tersebar di tempat produksi, 1(satu) unit Kendaraan Carry Suzuki pick up Warna Hitam Nopol B-9530 –VAG bermuatan 190(seratus Sembilan puluh ) tabung ukuran 3 (tiga) kilogram yang diakui milik Slamet Hartono, 1(satu) Unit kendaraan Truck merk mitshubisi warna Hitam Nopol T -8746 -zv bermuatan 73(Tujuh tiga) Tabung LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram yang di akui dalam penguasaan Amprina Rosada. Berdasarkan Hasil interogasi dan temuan barang–barang di TKP, selanjutnya di amankan ke Polres Subang guna penangaanan lebih lanjut;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi, 43 (empat puluh tiga) potongan Bambu, 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, 162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, 5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG, 1 (satu) unit kendaraan Suzuki AVP Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg, 1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg, 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi AAN ANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi melihat langsung penangkapan terdakwa karena saksi diminta datang ke lokasi untuk menyaksikan penggeledahan, yaitu pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB;
Bahwa pada saat itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Selamet Hartono bin Santoso juga ditangkap saksi Susanto Asmara Bin Samad Abdulah dan saksi APRINA ROSADA ;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari pihak Kepolisian Resor Subang bahwa ketiga orang dimaksud diamankan /ditangkap sehubungan dengan diduga telah melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi (memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram):
Bahwa untuk kronologis kejadian terkait dengan diamankannya/ditangkapnya, Susanto Asmara Bin Samad Abdulah, Terdakwa Selamet Hartono bin Santoso, dan saksi Amprina Rosada Bin Santoso dimaksud adalah sebagai berikut. Pada hari rabu tangga 31 Agustus 2022 sekitar jam 01.00 Wib ketika saksi sedang tidur di rumah /tempat tinggal saksi yang beralamat sebagaimana tsb di atas .saksi mendapatkan panggilan telephone dari Anggota Polsek Pusakanagara Subang (BRIPKA Agih Perdiansyah) yang meminta saksi untuk segera datang, ke rumahnya Susanto Asmara. Dalam kesempatan tersebut saksi sempat bertanya “ada permasalahan apa pak?, dan dijawab secara singkat, “ini warga bapa ada masalah hukum terkait gas subsidi, untuk lebih jelasnya bapa merapat ke lokasi saja dulu”, sesampainya di lokasi (halaman samping toko/material milik Susanto) ternyata di sana sudah banyak anggota kepolisian dari Polres Subang dan Polsek Pusakanagara Subang. Saat itu saksi baru mendapatkan penjelasan lebih rinci dari pihak kepolisian bahwa, pihak Kepolisian telah menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi berupa pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram, ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram yang diduga kuat dilakukan oleh Susanto Asmara dan teman–temannya (Selamet Hartono Bin Santoso dan Ampriana Rosada Bin Santoso) di lokasi dimaksud. Dengan melibatkan Susanto Asamara Bin Samad Abdulah, Selamet Hartono Bin Santoso, dan Apria Rosada Bin Santoso, pihak kepolisian mulai mencari dan mengumpulkan beberapa benda yang di duga kuat ada hubungan nya dengan peristiwa. Dalam kesempatan tersebut saksi secara langsung melihat di dalam bangunan semi permanen terdapat puluhan tabung LPG ukuran 12 (dua belas) dan 3 (tiga) kilogram yang tergeletak terhubung dengan alat semacam Regulator yang di atasnya terdapat es balok, kemudian terdapat tumpukan LPG ukuran 3 kilogram dan 12 (dua belas) kilogram yang cukup banyak, di halaman terdapat kendaraan truck yang bermuatan puluhan LPG 12 (dua belas) kilogram, kendaraan Pick up yang bermuatan LPG 3 (tiga) kilogram, dan kendaraan APV bermuatan LPG 3 (tiga) kilogram.
BAhwa di lokasi pun saksi sempat melihat dan mendengar beberapa Anggota kepolisian sempat mengintrogasi Susanto Asmara Bin Samad Abdulah, Selamet Hartono Bin Santoso, dan Ampriana Rosada Bin Santoso, namun secara detail informasi apa saja yang disampaikan oleh orang-orang tersebut kepada pihak kepolisian saksi tidak memperhatikannya, yang saksi ingat hanya “penyuntikan gas ini bosnya orang Jakarta”, setelah selesai kegiatan di lokasi, pihak kepolisian kemudian membawa ketiga orang dimaksud ke Polres Subang, membawa semua barang–barang yang ditemukan tadi di lokasi, dan menyampaikan kepada saksi bahwa “orang-orang dan barang bukti ini akan dibawa ke polres Subang untuk proses lebih lanjut:
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan Pengisian GAS LPG tersebut dan setahu saksi Susanto Asmara Bin Samad Abdulah profesinya sebagai pedagang matrial bangunan, dan bangunan semi permanen tersebut (TKP) satahu saksi dulu adalah gudang penyimpanan matrial bangunan:
Bahwa gambaran dari situasi /kondisi tempat yang dijadikan lokasi kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut adalah sebagai berikut: alamat lokasi yaitu di dusun Ciawitali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, lokasi /bangunan berupa semi permanen yang terbuat dari tulangan bambu dan atap terpal, yang dulunya digunakan sebagai tempat penyimpanan matrial/barang dagangan seperti Batu/bata, bambu kayu,dan sebagainya, sekitar 15 (lima belas) sampaia dengan 20 (dua puluh) meter sebelah kanan lokasi ada rumah yang ditinggali Susanto Asmara Bin Samad Abdulah bersama keluarganya, sekitar 5 (lima) meter sebelah kiri lokasi ada toko matrial miliksusanto Asmara Bin Samad Abdulah bersama keluarganya, Bangunan tersebutdi kelilingi pagar tembok setinggi 2( dua ) meter, nntara tempat produksi dengan rumah tempat tinggal Susanto Asmara Bin Samad Abdullah terdapat dipisahkan oleh tembok, pada bagian depan lokasi terdapat gerbang besi yang cukup lebar (masuk mobil):
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi merupakan barang bukti diduga ada kaitannya dengan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi (memindahkan isi LPG dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung Ukuran 12 (dua belas) kilogram;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi SLAMET HARTONO di depan persidangan berita acara penyidikan dibacakan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan saksi diperhadapkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan bahwa saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib di sebuah gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Adapun saksi diamankan yaitu terkait masalah penyalahgunaan gas Elpiji 3 (tiga) kilogram yang disubsidi pemerintah:
Bahwa saksi diamankan bersama dengan Terdakwa SUSANTO dan saksi Amprina;
Bahwa pada saat saksi diamankan saksi sedang berada di lokasi gudang milik Terdakwa Susanto tepatnya dekat saung dan saat itu saksi sedang mengawasi barang yang masuk berupa gas LPG 3 (tiga) kilogram:
Bahwa kegiatan yang dilakukan di gudang milik Susanto tersebut adalah kegiatan menyuntikan/memindahkan gas LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan ke tabung gas LPG 50 (lima puluh) kilogram:
Bahwa memindahkan gas dari tabung 3 KG ke 50 Kg yaitu gas LPG yang berada di tabung 3 (tiga) kilogram dialirkan ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram menggunakan alat berupa slang regulator kemudian pada tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram diberi es dengan posisi tabung 12 kg diposiskan miring sedangkan tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram diposisikan dibalik:
Bahwa sepengetahuan saksi alat yang digunakan diantaranya Gas LPG 3 kg dalam keadaan isi, tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram dalam keadaan kosong, slang regulator, es batu dan sebilah bambu:
Bahwa yang bertugas untuk menyuntikan memindahkan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram tersebut kami biasa memanggilnya dengan sebutan Dokter, setahu terdakwa dokternya ada sekitar 5 (lima) orang namun saksi tidak tahu nama aslinya saksi hanya tahu nama panggilannya saja yaitu Inul, Amang, Rehan, sdr. Ompong dan Sugi:
Bahwa untuk jumlah gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram yang dihasilkan saksi tidak mengetahuinya karena saksi hanya mencatat masuknya gas LPG 3 (tiga) kilogram saja, kalo untuk gas LPG 3 (tiga) kilogram yang dihabiskan rata-rata perhari adalah habis sekitar 1.000 tabung:
Bahwa seingat saksi penyuntikan /pemindahan gas LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram atau tabung LPG 50 (lima puluh) kilogram tersebut berlangsung sudah sekitar 1,5 bulan yang lalu atau sejak pertengahan Juli 2022:
Bahwa setahu saksi pemilik/orang yang bertanggung jawab atas adanya kegiatan penyuntikan/pemindahan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau tabung 50 (lima puluh) kilogram tersebut adalah kami ber tiga yaitu Terdakwa Susanto pak Sus selaku pemilik tempat, Cokro Wongso selaku pemilik modal sedangkan saksi hanya selaku pengawas:
Bahwa atas pekerjaan saksi melakukan pengawasan kegiatan penyuntikan/dipindahkan ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram tersebut adalah Rp2.500.000,- per minggu yang saksi terima melalui transfer dari Cokro:
Bahwa untuk gas LPG 3 (tiga) kilogram didapatkan dari berbagai suplier datang sendiri ke lokasi gudang untuk menjualnya kepada Terdakwa Susanto yang berasal dari daerah Subang maupun di luar subang seperti Indramayu dan Jakarta, kemudian untuk gas LPG 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram hasil dari penyuntikan dijual oleh Cokro namun terdakwa tidak tahu kemanakah Cokro menjualnya:
Bahwa untuk gas LPG 3 (tiga) kilogram biasanya dibeli seharga Rp21.000 s.d. Rp22.000,- per tabung, namun untuk harga jualnya saksi kurang tahu pasti, saksi hanya mendengar dari obrolan orang-orang digudang saja yaitu untuk gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram hasil penyuntikan dikisaran Rp135.000,- s.d 140.000,- pertabung dan untuk gas LPG ukuran 50 (lima puluh) kilogram hasil penyuntikan dikisaran Rp500.000,- s.d Rp550.000,-per tabung:
Bahwa system kerjanya adalah pertama Susanto akan mencari orang yang bersedia menjual gas LPG 3 (tiga) kilogram dalam jumlah banyak (suplier) kemudian setelah mendapatkan suplier maka suplier mengirim gasl LPG 3 kg biasanya diantar sopirnya, ketika gas LPG 3 (tiga) kilogram tersebut datang maka gas LPG 3 (tiga) kilogram tersebut masuk ke lokasi dokter berupa tenda yang sudah disiapkan alat untuk menyuntiknya alat untuk memindahkannya, adapun pembayaran kepada suplier biasanya dilakukan Iangsung oleh Terdakwa Susanto Als. Pak Sus yang mana uangnya setahu saksi di transfer dari Cokro. Kemudian selanjutnya setelah gas LPG 3 (tiga) kilogram datang maka proses penyuntikan pemindahan dimulai oleh dokter dengan cara sebagaimana saksi jelaskan diatas, setelah selesai produksi balk LPG tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram selanjutnya akan dijual oleh Cokro dengan cara diangkut menggunakan truk ke lokasi Cokro di Jakarta:
Bahwa Peran masing-masing orang dalam kegiatan kegiatan penyuntikan/pemindahan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram tersebut sebagai berikut:
Cokro berperan sebagai pemilik modal, menyiapkan orang yang melakukan penyuntikan gas LPG (dokter) sekaligus yang membayar dokternya dan pemasaran gas LPG 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram hasil penyuntikan yang dilhasilkan.
Terdakwa Susanto Als. Pak Sus berperan sebagai pemilik tempat sekaligus orang yang mencari suplier gas LPG 3 (tiga) kilogram.
Saksi Sendiri (SLAMET) berperan sebagai pengawas lapangan kegiatan penyuntikan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram.
Nulnul, Amang, Akri, Ompong dan Gigi berperan sebagai orang yang memindahkan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram (biasa dipanggil dokter).
Saksi Ampri Rosada adalah sopir truk anak buah Cokro yang biasa mengangkut gas 12 (dua belas) kilogram hasil produksi ke tempatnya Cokro di Jakarta.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi AMPRINA ROSADA di depan persidangan berita acara penyidikan dibacakan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi ditangkap / diamankan oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib di sebuah gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Bahwa Saksi ditangkap / diamankan yaitu terkait masalah penyalahgunaan gas Elpiji 3 (tiga) kilogram yang disubsidi pemerintah:
Bahwa Saksi diamankan bersama dengan saksi Slamet dan Susant
Bahwa kegiatan yang dilakukan di gudang milik Susanto tersebut adalah kegiatan menyuntikan/memindahkan gas LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan ke tabung gas LPG 50 (lima puluh) kilogram:
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2022, Saksi menghubungi Aldi dengan maksud, Saksi menanyakan pekerjaan kepada Aldi, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2022, Saksi diajak untuk bekerja sebagai supir di perusahaan gas di daerah Subang. Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Saksi disuruh oleh Aldi untuk menunggu di perapatan Joglo Jakarta Selatan, selanjutnya Aldi datang dengan Djamaludin dengan menggunakan kendaraan truck merk Mitshubishi warna Hitam, bertuliskan putra bungsu No.Pol: T 8746 ZV dengan berisikan tabung gas ukuran 12 (dua belas) kilogram dan ukuran 50 (lima puluh) kilogram, kemudian Saksi, Aldi dan Djamludin berangkat dari Joglo sekira pukul 15.00 WIB. Pada tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB, Saksi sampai di Gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Saksi membantu menurunkan tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan ukuran 50 (lima puluh) kilogram yang berada di atas mobil yang Saksi tumpangi, kemudian Saksi diperintahkan oleh Aldo untuk istirahat di kamar yang berada di gudang tersebut. Pada sekira pukul 12.00 WIB, Saksi dibangunkan oleh anggota Polisi yang mengaku dari Polres Subang, selanjutnya Saksi diintrogasi di tempat tersebut, kemudian pada sekira pukul 01.00 WIB, Saksi dibawa ke kantor Kepolisian Polres Subang:
Bahwa Pada saat Saksi datang ke gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Saksi tidak melihat ada pengoplosan gas LPG dari ukuran 3 (tiga) kilogram ke ukuran 12 (dua belas) kilogram. Akan tetapi Saksi melihat banyak tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram dan setelah Saksi berjalan menuju kamar peristirahatan, Saksi melihat sekitar 8 (delapan) orang sampai 10 (sepuluh) orang yang berada di tempat peristirahatan :
Bahwa peranan Saksi dalam hal kegiatan pengoplosan gas LPG dari subsidi ke non subsidi yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang adalah sebagai supir yang mengantarkan barang berupa tabung gas dari pasar alfa indah kelurahan tidak tahu, Kecamatan Pasanggarahan, Kota Jakarta Selatan ke Dusun Ciawitali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan \
Bahwa Upah yang Saksi terima dari jasa Saksi mengangkut tabung gas dari pasar alfa indah kelurahan tidak tahu, Kecamatan Pasanggarahan, Kota Jakarta Selatan ke Dusun Ciawitali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang menggunakan pic up yaitu sejumlah Rp800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan upah tersebut Saksi dapatkan dari Cokro:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi COKRO WONGSO ALS (COKRO BIN PADIO (ALM), di depan persidangan berita acara penyidikan dibacakan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan saksi diperhadapkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan bahwa saksi telah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib di sebuah gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Adapun saksi diamankan yaitu terkait masalah penyalahgunaan gas Elpiji 3 (tiga) kilogram yang disubsidi pemerintah:
Bahwa pada saat saksi diamankan saksi sedang berada di rumah Istri kedua saksi yang beralamat di perumahan Palm Ganda Asri 3, Blok B2, No4, RT001, RW001, kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang-Banten sedang beristirahat:
Bahwa kegiatan yang dilakukan di gudang milik Susanto tersebut adalah kegiatan menyuntikan/memindahkan gas LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan ke tabung gas LPG 50 (lima puluh) kilogram:
Bahwa untuk memindahkan gas LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram dan tabung 50 (lima puluh) kilogram tersebut tersebut caranya adalah dengan cara gas LPG yang berada di tabung 3 (tiga) kilogram dialirkan ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram menggunakan alat berupa slang regulator kemudian pada tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram diberi es dengan posisi tabung 12 kg diposiskan miring sedangkan tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram diposisikan dibalik:
Bahwa sepengetahuan saksi alat yang digunakan diantaranya Gas LPG 3 kg dalam keadaan isi, tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram dalam keadaan kosong, slang regulator, es batu dan sebilah bamboo, tutup/label tabung gas LPG 12 (dua belas) kilogram yang baru, gudang/tempat memindahkan gas LPG, 1 (satu) unit truck merk mitshubisi warna Hitam bertuliskan putra bungsu Hargio Putra No.Pol T-87-6-ZV, 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Carry jenis Pick Up warna Hitam No. Pol B-9530-VAG, 1 9SATU) UNIT KENDARAAN MERK Suzuki APV Arena warna Hitam No.Pol E-1097-RR
Bahwa yang bertugas untuk menyuntikan memindahkan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram tersebut kami biasa memanggilnya dengan sebutan Dokter, setahu terdakwa dokternya ada sekitar 5 (lima) orang namun saksi tidak tahu nama aslinya saksi hanya tahu nama panggilannya saja yaitu Inul, Amang, Rehan, sdr. Ompong dan Sugi
Bahwa seingat saksi penyuntikan /pemindahan gas LPG 3 (tiga) kilogram ke tabung LPG 12 (dua belas) kilogram atau tabung LPG 50 (lima puluh) kilogram tersebut berlangsung sudah sekitar 1,5 bulan yang lalu atau sejak pertengahan Juli 2022:
Bahwa pemilik/orang yang bertanggung jawab atas adanya kegiatan penyuntikan/pemindahan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau tabung 50 (lima puluh) kilogram tersebut adalah kami ber tiga yaitu Susanto pak Sus selaku pemilik tempat, saksi selaku pemilik modal sedangkan Slamet Hartono hanya selaku pengawas:
Bahwa gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram bisanya saksi beli seharga Rp22.000,-(dua puluh dua ribu rupiah) per tabung dan itu pengurusannya menjadi tugas dari Susanto dan slamet Hartono. Kemudian untuk penjualan gas LPG tabung 12 (dua belas) kilogram dijual dikisaran Rp140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) per tabung tergantung dari konsumennya, kalau untuk dijual lagi (pengecer) saksi kasih harga rendah dan kalau jual langsung ke konsumen, saksi kasih harga tinggi dan untuk gas LPG tabung 50 (lima puluh) kilogram, hasil penyuntikan saksi jual dikisaran Rp600.000,-(enam ratus ribu rupiah) per tabung.
Keuntungan yang didapat dari kegiatan penuntikan/pemindahan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung gas LPG 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram adalah 42.000,-(empat puluh dua ribu) pertabung:
Bahwa untuk alurnya adalah pertama tama Susanto akan mencari orang yang bersedia menjual gas LPG 3 (tiga) kilogram dalam jumlah banyak (suplier) kemudian setelah mendapatkan suplier maka suplier mengirim gasl LPG 3 kg biasanya diantar sopirnya, ketika gas LPG 3 (tiga) kilogram tersebut datang maka gas LPG 3 (tiga) kilogram tersebut masuk ke lokasi dokter berupa tenda yang sudah disiapkan alat untuk menyuntiknya alat untuk memindahkannya, adapun pembayaran kepada suplier biasanya dilakukan Iangsung oleh Susanto Als. Pak Sus yang mana uangnya setahu saksi di transfer dari saksi. Kemudian selanjutnya setelah gas LPG 3 (tiga) kilogram datang maka proses penyuntikan pemindahan dimulai oleh dokter dengan cara sebagaimana saksi jelaskan diatas, setelah selesai produksi balk LPG tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram selanjutnya akan dijual oleh saksi dengan cara diangkut menggunakan truk ke lokasi Cokro saksidi Jakarta:
Bahwa peran masing-masing orang dalam kegiatan kegiatan penyuntikan/pemindahan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram tersebut sebagai berikut:
Cokro berperan sebagai pemilik modal, menyiapkan orang yang melakukan penyuntikan gas LPG (dokter) sekaligus yang membayar dokternya dan pemasaran gas LPG 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram hasil penyuntikan yang dilhasilkan.
Susanto Als. Pak Sus berperan sebagai pemilik tempat sekaligus orang yang mencari suplier gas LPG 3 (tiga) kilogram.
Slamet Hartanto bin Santoso Sendiri berperan sebagai pengawas lapangan kegiatan penyuntikan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram.
Nulnul, Amang, Akri, Ompong dan Gigi berperan sebagai orang yang memindahkan gas LPG dari tabung 3 (tiga) kilogram ke tabung 12 (dua belas) kilogram atau 50 (lima puluh) kilogram (biasa dipanggil dokter).
Terdakwa Ampri Rosada adalah sopir truk anak buah saksi yang biasa mengangkut gas 12 (dua belas) kilogram hasil produksi ke tempatnya saksi di Jakarta dan penjualan hasil produksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengahdirkan ahli di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AHLI SIGIT WICAKSONO, di depan persidangan berita acara penyidikan dibacakan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan Ahli tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai Pegawai BUMN, sejak tahun 2020 ditugaskan sebagai Sales Branch Manager wilayah V Karawang PT Pertamina Patra Niaga, yangmana tugas Ahli yaitu mengendalikan penyaluran / penjualan LPG dan BBM Tertentu / Penugasan Pemerintah, memasarkan penjualan LPG dan BBM Umum, serta memonitor ketersediaan LPG dan BBM di masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta & Kabupaten Subang.
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 dan pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM No 28 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, bahwa ; LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi. LPG Umum yang beredar saat ini LPG dalam kemasan tabung 12 (dua belas) kilogram, tabung 50 (lima puluh) kilogram, kemasan 5,5 kg dan/atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk); dan LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. LPG Tabung 3 Kg adalah LPG Tertentu yang disubsidi pemerintah dan beredar saat ini.
Bahwa Berdasarkan formula perhitungan subsidi pada periode bulan Agustus 2022, terhitung nilai subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 11.561,- (sebelas ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) per kilogram untuk subsidi LPG (liquified petroleum gas) 3 Kg.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg sebagaimana telah diubah dengan perpres nomor 70 tahun 2021, Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung LPG 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan Menteri.
Bahwa Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG kepada pengguna LPG Tertentu melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga wajib melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk dan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu.
Bahwa Saat ini penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg dilaksanakan melalui penugasan kepada PT. Pertamina Patra Niaga melalui penyalur (Agen) dan sub penyalurnya (pangkalan) untuk disalurkan kepada konsumen pengguna LPG Tertentu.
Bahwa LPG (liquified petroleum gas) 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG non subsidi (5,5 Kg / 12 Kg / 50 Kg), tetapi untuk disalurkan ke Pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perpres No 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 70 Tahun 2021, Pasal 3 Perpres No 38 Tahun 2019 sebagamana telah diubah dengan Perpres No 71 Tahun 2021 dan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009.
Bahwa konsekuensi bagi Orang perseorangan dan/atau pelaku usaha berbadan hukum bilamana melakukan hal dimaksud, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengakibatkan pendistribusian subsidi menjadi disalahgunakan, dimana seharusnya Pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri. Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah masuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang MIGAS Jo UU No. 11 Tahun 2020.
Bahwa Ahli berpendapat bahwa dalam perkara ini Terdakwa melakukan pemindahan isi LPG 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung isi 12 Kg atau ukuran lainnya yang tidak disubsidi pemerintah, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengakibatkan pendistribusian subsidi menjadi disalahgunakan, dimana seharusnya pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri. Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah masuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Bahwa Selanjutnya untuk taksiran nilai kerugian negara akibat perbuatan dimaksud berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan hingga saat ini sekitar Rp. 1.317.954.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa, saksi HARTONO dan saksi Amprina Rosada Bin Nasroni telah di tangkap oleh pihak kepolisian resor subang, yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di rumah /tempat kediaman terdakwa yang beralamat di dusun Ciawitali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Selamet Hartono Bin Santoso dan saksi Amprina Rosada diamankan oleh pihak kepolisian Resor subang sehubungan dengan kami telah di dapatkan melakukan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram:
Bahwa tempat yang dijadikan lokasi pemindahan Gas LPG ( istilah penyuntikan ) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yaitu sebuah bangunan semi permanen ( rangka bambu beratap terpal ) milik terdakwa yang beralamt di Dusun Ciawitali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang:
Bahwa peralatan dan/atau perlengkapan dan/atau sarana yang digunakan dalam kegiatan pemindahan Gas LPG (istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yaitu:
Gas LPG ukuran 3 kg,sebagai bahan baku produksi;
Tabung (kosong) LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram, sebagai penampung/kemasan akhir;
Regulator khusus ( modifikasi ) ,sebagai alat penyalur Gas dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram;
Sebilah Bambu, sebagai alat bantu penahan Regulator agar tidak Copot /Longgar;
Es Batu balok, sebagai alat bantu untuk menurunkan temperature tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram supaya proses pemindahan agar lebih cepat dilakukan ( teori :Gas mengalir dari ruang ang suhu nya lebih tinggi keruang yang suhu nya lebih rendah)
Timbangna elektrik,yang terkadang digunakan sebagai alat bantu dalam mengukur berat LPG hasil Produksi;
Kendaraan sebagai sarana untuk mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram hasil pembelian dan/atau mengangkut Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram hasil produksi untuk di pasarkan, serta untuk mengangkut Es batu/Balok yang di beli untuk keperluan Produksi;
Bahwa selain terdakwa, saksi Selamet Hartono dan saksi Amprina Rosada terdapat orang lain yang ikut terlibat dalam kegaiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut, yaitu:
COKRO WONGSO warga Jakarta selatan selaku orang yang :
Memasarkan hasil produksi ( Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan atau 50 (lima puluh) kilogram;
Pemilik dan penyedia Regulator Khusus (Modifikasi ) Mengkoordir dan menyediakan para pegawai yang mealkukan “penyuntikan” (istilahnya“sebagai “Dokter”).
Pemilik dan penyedia sebagai Gas LPG ukuran 3 kg untuk kebutuhan produksi;
Pemilik dan penyedia Timbangan elektrik.
b. Beberapa orang sebagai oprator yang melakukan. penyuntikan” ( istilah sebagai “ dokter ) ,yang di antara nya saksi kenal dengan nama panggilan Mas Inul dan Sugi (beberapa orang lain tidak tahu namanya)
c. Terdakwa susanto asmara bin samad abdulloh ,selaku orang :
Pemilik dan penyedia tempat produksi :
Penyedia Gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi .
Penyedia /belanja Es Batu /Balok untuk Kebutuhan produksi.
Pemiik dan penyedia kendaraan ( Truck merk Mitshubisi Warna Hitam Nopol T 8746 –ZV , dan Suzuki AVP Arena Warna Hitam Nopol –E 1097 –PR ).
d. Saksi Slamet Hartono warga Pekalongan, selaku orang:
Pemilik dan penyedia Sebagian Gas Lpg Ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi;
Pemilik sebagian Gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram.
Mengawasi kegiatan di tempat Produksi ( TKP)
Penyedia Kendaraan (Carry Suzuki Pick up Warna Hitam Nopol –B 9530 –VAG )
e. Saksi Amprina Rosada warga rombongan, selaku kepercayaan Cokro Wongso dalam mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram milik Cokro Wongso di daerah Jakarta ke lokasi produksi (TKP ) dan mengangkut hasi Gas LPG 12 (dua belas) kilogram (hasil Produksi di TKP) ke tempat Cokro Wongso di daerah Jakarta dengan menggunakan Truck Mitshubisi Warna Hitam Nopol T-8746 –ZV milik terdakwa yang di sewa oleh Sdr.COKRO WONGSO
Bahwa Gas LPG 3 (tiga) kilogram yang digunakan dalam kegiatan pemindaan Gas LPG (istilahnya “penyuntikan”) dari ukuran 3 (tiga) kilogram ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut, kami dapatkan dengan cara membeli seharga22.000,-(dua puluh dua ribu) per tabung dari Dorih dan Dasli warga Pusakanagra Subang:
Bahwa Untuk hari dan tanggalnya lupa, namun seingat terdakwa kegiataan ini pertama dilakukan sejak bulan Juli 2022 s.d awal bulan Agustus 2022, kemudian sempat berhenti selama 2 (dua) minggu, dan baru mulai di mulai lagi pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2022:
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa semuanya terdakwa kenal dan barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang ada hubungannya dengan kegiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yang kami lakukan:
Bahwa keuntungan terdakwa dalam kegiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut hanya sekedar dari sewa tempat saja yang mana kesepakatan awal dengan Cokro Wongso bahwa terdakwa diberikan keuntungan Rp500.000( lima ratus ribu) per tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang masuk ketempat Produksi. Sebagi Contoh: bilamana tanggal 1 Agustus 2022 produksi menghabiskan 1.000(seribu) tabung LPG 3 (tiga) kilogram, kemudian hasil Produksi (LPG 12 (dua belas) kilogram saat itu juga diangkut oleh Amprina Rosada atas permintan Cokro Wongso untuk dipasarkan, maka pada tanggal 2 Agustus 2022 (setelah produk tsb berhasil terjual) akan memberikan uang kepada terdakwa sebesar sejumlah Rp500.000(lima ratus ribu) uang tersebut saat ini telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi keperluan rumah tangga terdakwa. Sementara keutungan Cokro Wongso berasal dari hasil penjualan dikurangi biaya oprasional,namun brapa Nilai/keuntungan yang didapatkan terdakwa tidak tahu. Selanjutnmya keuntunga Selamet Hartono dan Amprina Rosada terdakwa pun tidak tahu secara pasti, sehubungan dengan kedua orang tersebut adalah orang dekatnya Cokro Wongso dan terdakwa tidak pernah diberitahu tentang beberapa keuntungan masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi, 43 (empat puluh tiga) potongan Bambu, 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, 162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, 5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG, 1 (satu) unit kendaraan Suzuki AVP Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg, 1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg, 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap / diamankan oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib di sebuah gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Bahwa benar terdakwa ditangkap / diamankan yaitu terkait masalah penyalahgunaan gas Elpiji 3 (tiga) kilogram yang disubsidi pemerintah:
Bahwa benar terdakwa bersama dengan saksi Selamet Hartono Bin Santoso dan saksi Amprina Rosada diamankan oleh pihak kepolisian Resor subang sehubungan dengan kami telah di dapatkan melakukan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram:
Bahwa benar tempat yang dijadikan lokasi pemindahan Gas LPG ( istilah penyuntikan ) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yaitu sebuah bangunan semi permanen ( rangka bambu beratap terpal ) milik terdakwa yang beralamt di Dusun Ciawitali, RT014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang:
Bahwa benar peralatan dan/atau perlengkapan dan/atau sarana yang digunakan dalam kegiatan pemindahan Gas LPG (istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yaitu:
Gas LPG ukuran 3 kg,sebagai bahan baku produksi;
Tabung (kosong) LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram, sebagai penampung/kemasan akhir;
Regulator khusus ( modifikasi ) ,sebagai alat penyalur Gas dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram;
Sebilah Bambu, sebagai alat bantu penahan Regulator agar tidak Copot /Longgar;
Es Batu balok, sebagai alat bantu untuk menurunkan temperature tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram supaya proses pemindahan agar lebih cepat dilakukan ( teori :Gas mengalir dari ruang ang suhu nya lebih tinggi keruang yang suhu nya lebih rendah)
Timbangna elektrik,yang terkadang digunakan sebagai alat bantu dalam mengukur berat LPG hasil Produksi;
Kendaraan sebagai sarana untuk mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram hasil pembelian dan/atau mengangkut Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram hasil produksi untuk di pasarkan, serta untuk mengangkut Es batu/Balok yang di beli untuk keperluan Produksi;
Bahwa benar selain terdakwa, saksi Selamet Hartono dan saksi Amprina Rosada terdapat orang lain yang ikut terlibat dalam kegaiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut, yaitu:
COKRO WONGSO warga Jakarta selatan selaku orang yang :
Memasarkan hasil produksi ( Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan atau 50 (lima puluh) kilogram;
Pemilik dan penyedia Regulator Khusus (Modifikasi ) Mengkoordir dan menyediakan para pegawai yang mealkukan “penyuntikan” (istilahnya“sebagai “Dokter”).
Pemilik dan penyedia sebagai Gas LPG ukuran 3 kg untuk kebutuhan produksi;
Pemilik dan penyedia Timbangan elektrik.
b. Beberapa orang sebagai oprator yang melakukan. penyuntikan” ( istilah sebagai “ dokter ) ,yang di antara nya saksi kenal dengan nama panggilan Mas Inul dan Sugi (beberapa orang lain tidak tahu namanya)
c. Terdakwa susanto asmara bin samad abdulloh ,selaku orang :
Pemilik dan penyedia tempat produksi :
Penyedia Gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi .
Penyedia /belanja Es Batu /Balok untuk Kebutuhan produksi.
Pemiik dan penyedia kendaraan ( Truck merk Mitshubisi Warna Hitam Nopol T 8746 –ZV , dan Suzuki AVP Arena Warna Hitam Nopol –E 1097 –PR ).
d. Saksi Slamet Hartono warga Pekalongan, selaku orang:
Pemilik dan penyedia Sebagian Gas Lpg Ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi;
Pemilik sebagian Gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram.
Mengawasi kegiatan di tempat Produksi ( TKP)
Penyedia Kendaraan (Carry Suzuki Pick up Warna Hitam Nopol –B 9530 –VAG )
e. Saksi Amprina Rosada warga rombongan, selaku kepercayaan Cokro Wongso dalam mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram milik Cokro Wongso di daerah Jakarta ke lokasi produksi (TKP ) dan mengangkut hasi Gas LPG 12 (dua belas) kilogram (hasil Produksi di TKP) ke tempat Cokro Wongso di daerah Jakarta dengan menggunakan Truck Mitshubisi Warna Hitam Nopol T-8746 –ZV milik terdakwa yang di sewa oleh Sdr.COKRO WONGSO
Bahwa benar Gas LPG 3 (tiga) kilogram yang digunakan dalam kegiatan pemindaan Gas LPG (istilahnya “penyuntikan”) dari ukuran 3 (tiga) kilogram ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut, kami dapatkan dengan cara membeli seharga22.000,-(dua puluh dua ribu) per tabung dari Dorih dan Dasli warga Pusakanagra Subang:
Bahwa benar Untuk hari dan tanggalnya lupa, namun seingat terdakwa kegiataan ini pertama dilakukan sejak bulan Juli 2022 s.d awal bulan Agustus 2022, kemudian sempat berhenti selama 2 (dua) minggu, dan baru mulai di mulai lagi pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2022:
Bahwa benar terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa semuanya terdakwa kenal dan barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang ada hubungannya dengan kegiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yang kami lakukan:
Bahwa benar keuntungan terdakwa dalam kegiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut hanya sekedar dari sewa tempat saja yang mana kesepakatan awal dengan Cokro Wongso bahwa terdakwa diberikan keuntungan Rp500.000( lima ratus ribu) per tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang masuk ketempat Produksi. Sebagi Contoh: bilamana tanggal 1 Agustus 2022 produksi menghabiskan 1.000(seribu) tabung LPG 3 (tiga) kilogram, kemudian hasil Produksi (LPG 12 (dua belas) kilogram saat itu juga diangkut oleh Amprina Rosada atas permintan Cokro Wongso untuk dipasarkan, maka pada tanggal 2 Agustus 2022 (setelah produk tsb berhasil terjual) akan memberikan uang kepada terdakwa sebesar sejumlah Rp500.000(lima ratus ribu) uang tersebut saat ini telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi keperluan rumah tangga terdakwa. Sementara keutungan Cokro Wongso berasal dari hasil penjualan dikurangi biaya oprasional,namun brapa Nilai/keuntungan yang didapatkan terdakwa tidak tahu. Selanjutnmya keuntunga Selamet Hartono dan Amprina Rosada terdakwa pun tidak tahu secara pasti, sehubungan dengan kedua orang tersebut adalah orang dekatnya Cokro Wongso dan terdakwa tidak pernah diberitahu tentang beberapa keuntungan masing-masing;
Bahwa benar LPG (liquified petroleum gas) 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG non subsidi (5,5 Kg / 12 Kg / 50 Kg), tetapi untuk disalurkan ke Pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perpres No 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 70 Tahun 2021, Pasal 3 Perpres No 38 Tahun 2019 sebagamana telah diubah dengan Perpres No 71 Tahun 2021 dan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009.
Bahwa benar konsekuensi bagi Orang perseorangan dan/atau pelaku usaha berbadan hukum bilamana melakukan hal dimaksud, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengakibatkan pendistribusian subsidi menjadi disalahgunakan, dimana seharusnya Pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri. Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah masuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang MIGAS Jo UU No. 11 Tahun 2020.
Bahwa benar Ahli berpendapat bahwa dalam perkara ini Terdakwa melakukan pemindahan isi LPG 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung isi 12 Kg atau ukuran lainnya yang tidak disubsidi pemerintah, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengakibatkan pendistribusian subsidi menjadi disalahgunakan, dimana seharusnya pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri. Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah masuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Bahwa benar Selanjutnya untuk taksiran nilai kerugian negara akibat perbuatan dimaksud berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan hingga saat ini sekitar Rp. 1.317.954.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative yaitu PERTAMA melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau KEDUA Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternative maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dalam hal ini majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” disini secara umum adalah siapa saja yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama SUSANTO ASMARA BIN SAMAD ABDULLAH yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur ““Barang Siapa”” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa Bahwa unsur ini bersifat kumulatif atau alternatif, sehingga apabila nantinya salah satu sub unsur saja terpenuhi, maka unsur ini dengan sendirinya menjadi terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya (peraturan perundang-udangan), sedangkan dalam ketentuan UU Migas yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Gas LPG, Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa tansmisi dan distribusi. Sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 dan pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM No 28 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, bahwa ; LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi. LPG Umum yang beredar saat ini LPG dalam kemasan tabung 12 (dua belas) kilogram, tabung 50 (lima puluh) kilogram, kemasan 5,5 kg dan/atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk); dan LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. LPG Tabung 3 Kg adalah LPG Tertentu yang disubsidi pemerintah dan beredar saat ini.
Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg sebagaimana telah diubah dengan perpres nomor 70 tahun 2021, Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung LPG 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan Menteri.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG kepada pengguna LPG Tertentu melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga wajib melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk dan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu.
Menimbang, Bahwa LPG (liquified petroleum gas) 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG non subsidi (5,5 Kg / 12 Kg / 50 Kg), tetapi untuk disalurkan ke Pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perpres No 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 70 Tahun 2021, Pasal 3 Perpres No 38 Tahun 2019 sebagamana telah diubah dengan Perpres No 71 Tahun 2021 dan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib di sebuah gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang bersama dengan saksi Selamet Hartono Bin Santoso dan saksi Amprina Rosada diamankan oleh pihak kepolisian Resor subang sehubungan dengan kami telah di dapatkan melakukan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram:
Menimbang, bahwa peralatan dan/atau perlengkapan dan/atau sarana yang digunakan dalam kegiatan pemindahan Gas LPG (istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yaitu Gas LPG ukuran 3 kg,sebagai bahan baku produksi, Tabung (kosong) LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram, sebagai penampung/kemasan akhir, Regulator khusus ( modifikasi ) ,sebagai alat penyalur Gas dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram, Sebilah Bambu, sebagai alat bantu penahan Regulator agar tidak Copot /Longgar, Es Batu balok, sebagai alat bantu untuk menurunkan temperature tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram supaya proses pemindahan agar lebih cepat dilakukan ( teori :Gas mengalir dari ruang ang suhu nya lebih tinggi keruang yang suhu nya lebih rendah) , Timbangna elektrik,yang terkadang digunakan sebagai alat bantu dalam mengukur berat LPG hasil Produksi, Kendaraan sebagai sarana untuk mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram hasil pembelian dan/atau mengangkut Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram hasil produksi untuk di pasarkan, serta untuk mengangkut Es batu/Balok yang di beli untuk keperluan Produksi;
Menimbang, bahwa yang ikut terlibat dalam kegaiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut, yaitu:
COKRO WONGSO warga Jakarta selatan selaku orang yang :
Memasarkan hasil produksi ( Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan atau 50 (lima puluh) kilogram;
Pemilik dan penyedia Regulator Khusus (Modifikasi ) Mengkoordir dan menyediakan para pegawai yang mealkukan “penyuntikan” (istilahnya“sebagai “Dokter”).
Pemilik dan penyedia sebagai Gas LPG ukuran 3 kg untuk kebutuhan produksi;
Pemilik dan penyedia Timbangan elektrik.
b. Beberapa orang sebagai oprator yang melakukan. penyuntikan” ( istilah sebagai “ dokter ) ,yang di antara nya saksi kenal dengan nama panggilan Mas Inul dan Sugi (beberapa orang lain tidak tahu namanya)
c. Terdakwa susanto asmara bin samad abdulloh ,selaku orang :
Pemilik dan penyedia tempat produksi :
Penyedia Gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi .
Penyedia /belanja Es Batu /Balok untuk Kebutuhan produksi.
Pemiik dan penyedia kendaraan ( Truck merk Mitshubisi Warna Hitam Nopol T 8746 –ZV , dan Suzuki AVP Arena Warna Hitam Nopol –E 1097 –PR ).
d. Saksi Slamet Hartono warga Pekalongan, selaku orang:
Pemilik dan penyedia Sebagian Gas Lpg Ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi;
Pemilik sebagian Gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram.
Mengawasi kegiatan di tempat Produksi ( TKP)
Penyedia Kendaraan (Carry Suzuki Pick up Warna Hitam Nopol –B 9530 –VAG )
e. Saksi Amprina Rosada warga rombongan, selaku kepercayaan Cokro Wongso dalam mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram milik Cokro Wongso di daerah Jakarta ke lokasi produksi (TKP ) dan mengangkut hasi Gas LPG 12 (dua belas) kilogram (hasil Produksi di TKP) ke tempat Cokro Wongso di daerah Jakarta dengan menggunakan Truck Mitshubisi Warna Hitam Nopol T-8746 –ZV milik terdakwa yang di sewa oleh Sdr.COKRO WONGSO
Menimbang, bahwa Gas LPG 3 (tiga) kilogram yang digunakan dalam kegiatan pemindaan Gas LPG (istilahnya “penyuntikan”) dari ukuran 3 (tiga) kilogram ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut, kami dapatkan dengan cara membeli seharga22.000,-(dua puluh dua ribu) per tabung dari Dorih dan Dasli warga Pusakanagra Subang:
Menimbang, bahwa kegiatan penyuntikan / pemindahan gas tersebut pertama dilakukan pada hari dan tanggalnya lupa, namun seingat terdakwa kegiataan ini pertama dilakukan sejak bulan Juli 2022 s.d awal bulan Agustus 2022, kemudian sempat berhenti selama 2 (dua) minggu, dan baru mulai di mulai lagi pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2022 dan dari kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sewa tempat saja yang mana kesepakatan awal dengan Cokro Wongso bahwa terdakwa diberikan keuntungan Rp500.000( lima ratus ribu) per tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang masuk ketempat Produksi. Sebagi Contoh: bilamana tanggal 1 Agustus 2022 produksi menghabiskan 1.000(seribu) tabung LPG 3 (tiga) kilogram, kemudian hasil Produksi (LPG 12 (dua belas) kilogram saat itu juga diangkut oleh Amprina Rosada atas permintan Cokro Wongso untuk dipasarkan, maka pada tanggal 2 Agustus 2022 (setelah produk tsb berhasil terjual) akan memberikan uang kepada terdakwa sebesar sejumlah Rp500.000(lima ratus ribu) uang tersebut saat ini telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi keperluan rumah tangga terdakwa. Sementara keutungan Cokro Wongso berasal dari hasil penjualan dikurangi biaya oprasional,namun brapa Nilai/keuntungan yang didapatkan terdakwa tidak tahu. Selanjutnmya keuntunga Selamet Hartono dan Amprina Rosada terdakwa pun tidak tahu secara pasti, sehubungan dengan kedua orang tersebut adalah orang dekatnya Cokro Wongso dan terdakwa tidak pernah diberitahu tentang beberapa keuntungan masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa, SLAMET HARTONO BIN SANTOSO bersama dengan Saksi Saksi COKRO WONGSO Bin PADIO (alm.) dan Saksi AMPRINA ROSADA tidak memiliki izin usaha atau niaga, izin pengangkutan atau dokumen yang sah lainnya dalam melakukan kegiatan niaga tabung LPG bersubsidi tersebut.
Menimbang, bahwa pemindahan isi LPG 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung isi 12 Kg atau ukuran lainnya yang tidak disubsidi pemerintah, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengakibatkan pendistribusian subsidi menjadi disalahgunakan, dimana seharusnya pengguna LPG Tertentu yaitu konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri. Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah masuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan akibat perbuatan dimaksud berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan hingga saat ini sekitar Rp. 1.317.954.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat Unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan “dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”. Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
1. Yang melakukan (pleger);
2. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);
3. Yang turut serta melakukan (medepleger)
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib di sebuah gudang milik Susanto Asmara yang beralamat di Dusun Ciawitali, RT.014, RW003, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang bersama dengan saksi Selamet Hartono Bin Santoso dan saksi Amprina Rosada diamankan oleh pihak kepolisian Resor subang sehubungan dengan kami telah di dapatkan melakukan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram:
Menimbang, bahwa peralatan dan/atau perlengkapan dan/atau sarana yang digunakan dalam kegiatan pemindahan Gas LPG (istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut yaitu Gas LPG ukuran 3 kg,sebagai bahan baku produksi, Tabung (kosong) LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram, sebagai penampung/kemasan akhir, Regulator khusus ( modifikasi ) ,sebagai alat penyalur Gas dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke dalam tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram, Sebilah Bambu, sebagai alat bantu penahan Regulator agar tidak Copot /Longgar, Es Batu balok, sebagai alat bantu untuk menurunkan temperature tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram dan/atau ukuran 50 (lima puluh) kilogram supaya proses pemindahan agar lebih cepat dilakukan ( teori :Gas mengalir dari ruang ang suhu nya lebih tinggi keruang yang suhu nya lebih rendah) , Timbangna elektrik,yang terkadang digunakan sebagai alat bantu dalam mengukur berat LPG hasil Produksi, Kendaraan sebagai sarana untuk mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram hasil pembelian dan/atau mengangkut Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan/atau 50 (lima puluh) kilogram hasil produksi untuk di pasarkan, serta untuk mengangkut Es batu/Balok yang di beli untuk keperluan Produksi;
Menimbang, bahwa yang ikut terlibat dalam kegaiatan pemindahan Gas LPG ( istilahnya “penyuntikan”) dari tabung ukuran 3 (tiga) kilogram ke tabung ukuran 12 (dua belas) kilogram tersebut, yaitu:
COKRO WONGSO warga Jakarta selatan selaku orang yang :
Memasarkan hasil produksi ( Gas LPG 12 (dua belas) kilogram dan atau 50 (lima puluh) kilogram;
Pemilik dan penyedia Regulator Khusus (Modifikasi ) Mengkoordir dan menyediakan para pegawai yang mealkukan “penyuntikan” (istilahnya“sebagai “Dokter”).
Pemilik dan penyedia sebagai Gas LPG ukuran 3 kg untuk kebutuhan produksi;
Pemilik dan penyedia Timbangan elektrik.
b. Beberapa orang sebagai oprator yang melakukan. penyuntikan” ( istilah sebagai “ dokter ) ,yang di antara nya saksi kenal dengan nama panggilan Mas Inul dan Sugi (beberapa orang lain tidak tahu namanya)
c. Terdakwa susanto asmara bin samad abdulloh ,selaku orang :
Pemilik dan penyedia tempat produksi :
Penyedia Gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi .
Penyedia /belanja Es Batu /Balok untuk Kebutuhan produksi.
Pemiik dan penyedia kendaraan ( Truck merk Mitshubisi Warna Hitam Nopol T 8746 –ZV , dan Suzuki AVP Arena Warna Hitam Nopol –E 1097 –PR ).
d. Saksi Slamet Hartono warga Pekalongan, selaku orang:
Pemilik dan penyedia Sebagian Gas Lpg Ukuran 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan produksi;
Pemilik sebagian Gas LPG ukuran 12 (dua belas) kilogram.
Mengawasi kegiatan di tempat Produksi ( TKP)
Penyedia Kendaraan (Carry Suzuki Pick up Warna Hitam Nopol –B 9530 –VAG )
e. Saksi Amprina Rosada warga rombongan, selaku kepercayaan Cokro Wongso dalam mengangkut Gas LPG 3 (tiga) kilogram milik Cokro Wongso di daerah Jakarta ke lokasi produksi (TKP ) dan mengangkut hasi Gas LPG 12 (dua belas) kilogram (hasil Produksi di TKP) ke tempat Cokro Wongso di daerah Jakarta dengan menggunakan Truck Mitshubisi Warna Hitam Nopol T-8746 –ZV milik terdakwa yang di sewa oleh Sdr.COKRO WONGSO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, majelis hakim berpendapat bahwa unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa bukti 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, 162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg, 5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg, 1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg merupakan barang yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tetapi barang tersebut memiliki nilai jual dan tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah, sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, dirampas untuk negara, barang bukti 44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi, 43 (empat puluh tiga) potongan Bambu, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG merupakan barang yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pemindahan isi gas LPG, sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, harus dirampas untuk dimusnahkan, barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg terdapat bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB a.n. SUHARNO, sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, dikembalikan kepada yang berhak a.n. SUHARNO, dan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg terdapat bukti kepemilikan yang sah berupa STNK a.n. YUSTINI, sehingga sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, dikembalikan kepada yang berhak a.n. YUSTINI.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan merugikan negara
Dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi 3 KG
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUSANTO ASMARA BIN SAMAD ABDULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
598 (lima ratus sembilan puluh delapan) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg;
162 (seratus enam puluh dua) buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg;
5 (lima) buah tabung Gas LPG ukuran 50 Kg;
1 (satu) unit kendaraan Carry Suzuki Pick up warna Hitam Nopol B-9530-VAG, bermuatan 190 (seratus sembilan puluh) tabung LPG ukuran 3 kg;
Dirampas untuk negara
44 (empat puluh empat) buah Regulator modifikasi;
43 (empat puluh tiga) potongan Bambu;
1 (satu) buah Timbangan elektrik;
1 (satu) kantong plastik berisikan Tutup Segel Gas LPG.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitshubisi warna Hitam Nopol T-8746-ZV, bermuatan 73 (tujuh puluh tiga) tabung LPG ukuran 12 kg;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. SUHARNO
1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV Arena warna Hitam Nopol E-1097-PR, bermuatan 98 (sembilan puluh delapan) tabung LPG ukuran 3kg;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. YUSTINI
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari SELASA, tanggal 17 Januari 2023, oleh Dr. ABDUL AZIZ, SH., M.Hum., selaku Hakim Ketua,ERSLAN ABDILLAH, SH, dan RUDY HARRY PAHLEVI PELAWI, S.H masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara online /telecomprence pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh FRAND ARIANTHA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh FINRADOST YUFAN MADAKARAH, S.H. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Subang dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERSLAN ABDILLAH, S.H Dr. ABDUL AZIZ, S.H., M.Hum.
RUDY HARRY PAHLEVI PELAWI, S.H
Panitera Pengganti,
FRAND ARIANTHA, SH