19/Pid.Sus/2023/PN Sng
Putusan PN SUBANG Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Sng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Finradost Y.M.,S.H. Terdakwa: DARYANTO als YANTO bin WARSITO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DARYANTO ALS YANTO BIN WARSITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DARYANTO ALS YANTO BIN WARSITO;
Tempat lahir : Indramayu;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 05 Maret 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn.Genteng RT 014 RW 006 Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 November 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/06/XI/2022/Reskrim tanggal 22 November 2022;
Terdakwa Daryanto als Yanto Bin Warsito ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 12 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 03 Maret 2023;
5. Hakim dengan perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal sejak tanggal 04 Maret 2023 sampai dengan tanggal 02 Mei 2023;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk itu ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN.Sng tanggal 02 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN.Sng tanggal 02 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DARYANTO alias YANTO BIN WARSITO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARYANTO alias YANTO BIN WARSITO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa DARYANTO alias YANTO Bin WARSITO pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan bulan November tahun 2022, bertempat di rumah Saksi JOHARI Bin KARSINAH (alm.) di Dusun Genteng, RT 010 RW 005, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Saksi JOHARI dengan maksud untuk menagih uang yang Terdakwa pinjam kepada Saksi JOHARI sebesar Rp 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar untuk kebutuhan nelayan, namun Terdakwa yang tidak terima terhadap Saksi JOHARI yang menagih dengan mengatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian, kemudian sekira pukul 11.00 WIB mendatangi rumah Saksi JOHARI di Dusun Genteng, RT 010 RW 005, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang untuk menemui Saksi JOHARI dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu yang Terdakwa selipkan di balik celana sebelah kiri Terdakwa, lalu sesampainya Terdakwa di rumah JOHARI lalu Terdakwa berlari ke arah Saksi JOHARI sambil berteriak dan mengatakan kepada Saksi JOHARI “pateni sira (saya bunuh kamu)” sambil tangan kanan Terdakwa akan meraih 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu yang Terdakwa selipkan di balik celana sebelah kiri Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa mencabut senjata tajam tersebut lalu Saksi JOHARI mencegahnya dengan cara mendorong Terdakwa ke dinding tembok rumah Saksi JOHARI lalu datang Saksi SUHENDI untuk melerai dan memgangi Terdakwa, setelah itu Saksi JOHARI menyuruh Terdakwa untuk pergi, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi JOHARI sambil berteriak dan mengajak Saksi JOHARI untuk berkelahi, kemudian datang pihak kepolisian Polsek Pusakanagara ke rumah Saksi JOHARI mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian Polsek Pusakanagara dari rumah Teerdakwa ke kantor Polsek Pusakanagara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JOHARI Bin KARSINAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dan dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan Terdakwa yang membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB di rumah milik saksi yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa Senjata tajam tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mendatangi rumah milik saksi kemudian Terdakwa mengancam akan membunuh saksi sambil tangan Terdakwa meraih senjata tajam yang diselipkan dibalik celana Terdakwa sebelah kiri. Ketika saksi melihat Terdakwa akan mencabut senjata tajam kemudian saksi berusaha mencegahnya dengan cara mendorong dada Terdakwa sehingga Terdakwa terpojok ke dinding tembok rumah milik saksi kemudian saksi memegangi tangan Terdakwa yang kemudian Saksi Suhendi als Suwendi Bin Wasra berusaha melerai dan memegangi Terdakwa, setelahnya terlerai kemudian saksi menyuruh Terdakwa untuk pergi dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi, tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor dan mengeraskan suara knalpot sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa berteriak dan mengajak saksi untuk berkelahi dengan Terdakwa sehingga saksi meminta bantuan Saksi Roni Sugianto Bin Mista sebagai Kepala Dusun Genteng yang kemudian Saksi Roni Sugianto Bin Mista datang ke rumah saksi dan langsung mengamankan Terdakwa ke rumah Terdakwa;
Bahwa Senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa pada waktu kejadian adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok;
Bahwa orang lain yang mengetahui dan menyaksikan pada saat Terdakwa datang ke rumah saksi dan melakukan pengancaman bahwa saksi akan dibunuh serta pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok. Adapun orang lain tersebut adalah Saksi Suhendi als Suwendi Bin Wasra, umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, penduduk Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang dan Saksi Dasmin Bin Leman, umur 45 tahun, pekerjaan nelayan, penduduk Dsn. Genteng RT 014 RW 006 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut disimpan dengan cara diselipkan oleh Terdakwa dibalik celana yang dikenakan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ketika itu belum sempat menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut untuk melukai saksi maupun orang lain karena saksi berhasil mencegah dengan cara mendorong dada Terdakwa sehingga Terdakwa terpojok ke dinding tembok rumah milik saksi
Bahwa Pada saat itu Terdakwa berusaha melepaskan tangannya dan berusaha mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok karena kedua tangan Terdakwa ketika itu dipegangi oleh saksi dan Saksi Suhendi als Suwendi Bin Wasra, setelahnya terlerai kemudian Terdakwa oleh saksi disuruh untuk pergi meninggalkan rumah saksi yang akhirnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi;
Bahwa Setelahnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi kemudian tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor dan mengeraskan suara knalpot sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa berteriak dan mengajak serta menantang saksi untuk berkelahi dengan Terdakwa namun tidak saksi hiraukan yang kemudian saksi meminta bantuan Saksi Roni Sugianto Bin Mista sebagai Kepala Dusun Genteng yang kemudian Saksi Roni Sugianto Bin Mista datang ke rumah saksi dan langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis golok tersebut untuk melakukan pekerjaannya dan yang saksi tahu sehari-hari Terdakwa pada saat melakukan aktivitas pekerjaannya tidak pernah membawa senjata tajam jenis golok;
Bahwa yang menjadi permasalahannya sebelum Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dan mengancam akan membunuh saksi ketika itu pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB saksi menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan maksud menagih uang maupun barang karena pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 saksi memberikan uang sebesar Rp3.080.000,00 (tiga juta delapan puluh ribu Rupiah) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar untuk kebutuhan nelayan, setelahnya yang diterima oleh Terdakwa sampai sekarang ini bahan bakar minyak jenis solar maupun uang yang saksi berikan tidak dikembalikan dan tidak diserahkan kepada saksi sehingga saksi menagihnya dengan cara mengancam bahwa apabila Terdakwa tidak segera mengembalikan uang atau tidak memberikan solar maka saksi akan melaporkan ke pihak kepolisian, karena tidak terima dengan ancaman saksi tersebut yang akhirnya Terdakwa mendatangi rumah saksi dengan membawa senjata tajam dan mengancam saksi akan dibunuh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUHENDI ALs SUWENDI Bin WASRA dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan Terdakwa yang membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB di rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Saksi Johari Bin Karsinah;
Bahwa Senjata tajam tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Terdakwa mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah sambil tangan Terdakwa meraih senjata tajam yang diselipkan dibalik celana Terdakwa sebelah kiri. Ketika Saksi Johari Bin Karsinah melihat Terdakwa akan mencabut senjata tajam kemudian Saksi Johari Bin Karsinah berusaha mencegahnya dengan cara mendorong dada Terdakwa sehingga Terdakwa terpojok ke dinding tembok rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Saksi Johari Bin Karsinah memegangi tangan Terdakwa yang kemudian saksi berusaha melerai dan memegangi Terdakwa, setelahnya terlerai kemudian Saksi Johari Bin Karsinah menyuruh Terdakwa untuk pergi dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Johari Bin Karsinah, tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dengan menggunakan sepeda motor dan mengeraskan suara knalpot sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa berteriak dan mengajak Saksi Johari Bin Karsinah untuk berkelahi dengan Terdakwa sehingga Saksi Johari Bin Karsinah meminta bantuan Saksi Roni Sugianto Bin Mista sebagai Kepala Dusun Genteng yang kemudian Saksi Roni Sugianto Bin Mista datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan langsung mengamankan Terdakwa ke rumah Terdakwa;
Bahwa Senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa pada waktu kejadian adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok;
Bahwa orang lain yang mengetahui dan menyaksikan pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan melakukan pengancaman bahwa Saksi Johari Bin Karsinah akan dibunuh serta pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok. Adapun orang lain tersebut adalah saksi sendiri dan Saksi Dasmin Bin Leman, umur 45 tahun, pekerjaan nelayan, penduduk Dsn. Genteng RT 014 RW 006 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut disimpan dengan cara diselipkan oleh Terdakwa dibalik celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ketika itu belum sempat menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut untuk melukai Saksi Johari Bin Karsinah maupun orang lain karena ketika itu Saksi Johari Bin Karsinah berhasil mencegah dan menahan tangan Terdakwa agar tidak mencabut dan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya;
Bahwa Pada saat itu Terdakwa berusaha melepaskan tangannya dan berusaha mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok karena kedua tangan Terdakwa ketika itu dipegangi oleh saksi dan Saksi Johari Bin Karsinah, setelahnya terlerai kemudian Terdakwa oleh Saksi Johari Bin Karsinah disuruh untuk pergi meninggalkan rumah Saksi Johari Bin Karsinah yang akhirnya Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Johari Bin Karsinah;
Bahwa setelahnya Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Johari Bin Karsinah kemudian tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dengan menggunakan sepeda motor dan mengeraskan suara knalpot sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa berteriak dan mengajak serta menantang Saksi Johari Bin Karsinah untuk berkelahi dengan Terdakwa namun tidak dihiraukan oleh Saksi Johari Bin Karsinah yang kemudian Saksi Johari Bin Karsinah meminta bantuan Saksi Roni Sugianto Bin Mista sebagai Kepala Dusun Genteng yang kemudian Saksi Roni Sugianto Bin Mista datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa;
Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh yang mengantar-antarkan bahan bakar solar untuk nelayan yang ada di Dusun Genteng Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa menurut saksi tidak ada karena pekerjaan Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis golok tersebut untuk melakukan pekerjaannya dan yang saksi tahu sehari-hari Terdakwa pada saat melakukan aktivitas pekerjaannya tersebut tidak pernah membawa senjata tajam jenis golok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi DASMIN Bin LEMAN dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan Terdakwa yang membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB di rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa Senjata tajam tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah sambil akan mengeluarkan senjata tajam yang disimpan dibalik celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa;
Bahwa Senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa pada waktu kejadian adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok;
Bahwa ada orang lain yang mengetahui dan menyaksikan pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan melakukan pengancaman bahwa Saksi Johari Bin Karsinah akan dibunuh serta pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok. Adapun orang lain tersebut adalah saksi sendiri dan Saksi Suhendi als Suwendi Bin Wasra, umur 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, penduduk Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang
Bahwa Pada saat itu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut disimpan dengan cara diselipkan oleh Terdakwa dibalik celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ketika itu belum sempat menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut untuk melukai Saksi Johari Bin Karsinah maupun orang lain karena ketika itu Saksi Johari Bin Karsinah dan Saksi Suhendi als Suwendi Bin Wasra berhasil mencegah dan menahan tangan Terdakwa agar tidak mencabut dan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya;
Bahwa Yang saksi tahu Terdakwa pada saat di rumah Saksi Johari Bin Karsinah hanya melakukan pengancaman akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah sambil akan mengeluarkan senjata tajam yang disimpan dibalik celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa;
Bahwa Pada saat itu saksi berada di rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan menyaksikan Terdakwa mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah sambil akan mengeluarkan senjata tajam yang disimpan dibalik celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa setelah itu saksi berusaha menjauhkan ibu kandung Saksi Johari Bin Karsinah karena takut menjadi sasaran Terdakwa;
Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh yang mengantar-antarkan bahan bakar solar untuk nelayan yang ada di Dusun Genteng Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa Menurut saksi tidak ada karena pekerjaan Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis golok tersebut untuk melakukan pekerjaannya dan yang saksi tahu sehari-hari Terdakwa pada saat melakukan aktivitas pekerjaannya tersebut tidak pernah membawa senjata tajam jenis golok;
Bahwa Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB di rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang, pada saat itu saksi, Saksi Johari Bin Karsinah dan Saksi Suhendi als Suwendi Bin Wasra sedang mengobrol di teras depan rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah, tiba-tiba Terdakwa datang menemui Saksi Johari Bin Karsinah dan berlari ke arah Saksi Johari Bin Karsinah sambil berteriak dan mengatakan kepada Saksi Johari Bin Karsinah “pateni sira” (saksi bunuh kamu) sambil tangan kanan Terdakwa meraih senjata tajam yang diselipkan dibalik celana Terdakwa sebelah kiri, pada saat terjadinya kejadian tersebut kemudian saksi berlari ke arah ibu dari Saksi Johari Bin Karsinah yang ada didalam rumah dengan tujuan menjauhkan dari tempat kejadian karena takut menjadi sasaran Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi RONI SUGIANTO Bin MISTA dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa mengerti di hadirkan ke persidangan ini sehubungan Terdakwa yang membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB di rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Saksi Johari Bin Karsinah
Bahwa menurut Saksi Johari Bin Karsinah senjata tajam tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah sambil akan mengeluarkan senjata tajam yang disimpan dibalik celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut disimpan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan melakukan pengancaman bahwa Saksi Johari Bin Karsinah akan dibunuh;
Bahwa Terdakwa ketika itu belum sempat menggunakan 1 (satu) bilaj senjata tajam jenis golok tersebut untuk melukai Saksi Johari Bin Karsinah maupun orang lain karena ketika itu Saksi Johari Bin Karsinah dan Saksi Suhendi als Suwendi Bin Wasra berhasil mencegah dan menahan tangan Terdakwa agar tidak mencabut dan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya;
Bahwa Setelah saksi menerima informasi bahwa Terdakwa mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah sambil akan mengeluarkan senjata tajam, saksi mendatangi rumah Saksi Johari Bin Karsinah namun sudah bubar kemudian saksi bersama Sdr. Sudrajat dan Sdr. Saprudin ke rumah Terdakwa karena tidak kondusif dan banyak warga pada saat itu, akhirnya Terdakwa dibawa ke rumah saksi, setelah di rumah saksi menanyakan terkait permasalahannya dengan Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Sdr. Iin Solihin (Ketua RT) memanggil Saksi Johari Bin Karsinah dan setelah Saksi Johari Bin Karsinah datang menurut Saksi Johari Bin Karsinah permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Pusakanegara, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang menjemput Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh yang mengantar-antarkan bahan bakar solar untuk nelayan yang ada di Dusun Genteng Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa Menurut saksi tidak ada karena pekerjaan Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis golok tersebut untuk melakukan pekerjaannya dan yang saksi tahu sehari-hari Terdakwa pada saat melakukan aktivitas pekerjaannya tersebut tidak pernah membawa senjata tajam jenis golok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan Terdakwa membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB di rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa Senjata tajam yang Terdakwa bawa ketika itu adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut Terdakwa peroleh dari warung milik mertua Terdakwa yaitu Sdr. Kasim;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah untuk melakukan pengancaman terhadap Saksi Johari Bin Karsinah;
Bahwa pada saat itu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut Terdakwa simpan disebelah kanan dibalik celana yang Terdakwa kenakan;
Bahwa Pada saat Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut dibalik celana Terdakwa tanpa mengenakan sarung;
Bahwa Pada saat Terdakwa mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah ketika itu Terdakwa lakukan dengan cara mendatangi rumah Saksi Johari Bin Karsinah sambal membawa senjata tajam yang Terdakwa simpan disebelah kanan dibalik celana yang Terdakwa kenakan, pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan bertemu dengan Saksi Johari Bin Karsinah Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Johari Bin Karsinah “dipateni sira” (Terdakwa bunuh kamu), yang ketika itu Terdakwa sambil memegangi dari senjata tajam tersebut dan berusaha mengeluarkannya dari balik celana Terdakwa namun pada saat Terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam tersebut Saksi Johari Bin Karsinah dan warga setempat yang Terdakwa tidak kenal berhasil memegangi badan dan kedua tangan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak berhasil mencabut senjata tajam tersebut dan Terdakwa pun berhasil dilerai;
Bahwa setelahnya Terdakwa dilerai kemudian Terdakwa disuruh pulang oleh Saksi Johari Bin Karsinah dan Terdakwa pun meninggalkan rumah Saksi Johari Bin Karsinah untuk pulang, pada saat Terdakwa berada di rumah dan diketahui oleh mertua Terdakwa yang perempuan bernama Sdri. Neng mengetahui dan melihat bahwa golok masih ada dibalik celana Terdakwa sehingga Sdri. Neng menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ke Sdri. Neng yang akhirnya Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut ke Sdri. Neng. Dikarenakan Terdakwa masih kesal dengan Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sesampainya di depan rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Terdakwa membunyikan suara knalpot sepeda motor yang Terdakwa gunakan sambal berteriak kepada Saksi Johari Bin Karsinah “ayo metu, lamun wani aja ning kene, gulet bari kita” (ayo keluar, kalau berani jangan disini, berantem sama Terdakwa) namun Saksi Johari Bin Karsinah tidak merespon ajakan Terdakwa untuk berkelahi malah Saksi Johari Bin Karsinah meminta bantuan Saksi Roni Sugianto Bin Mista untuk datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah yang tidak lama kemudian Saksi Roni Sugianto Bin Mista datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah lalu Saksi Roni Sugianto Bin Mista membawa Terdakwa ke rumah Saksi Roni Sugianto Bin Mista dan tidak berapa lama kemudian datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa oleh pihak kepolisian disuruh menunjukkan dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa menunjuukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut di warung milik Sdr. Kasim yang selanjutnya Terdakwa berikut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok diamankan dan dibawa ke Polsek Pusakanegara;
Bahwa yang menjadi permasalahannya adalah Terdakwa merasa tidak terima pada saat Terdakwa ditagih oleh Saksi Johari Bin Karsinah untuk mengembalikan uang milik Saksi Johari Bin Karsinah sebesar Rp3.080.000,00 (tiga juta delapan puluh ribu Rupiah) dan pada saat menagih Saksi Johari Bin Karsinah mengancam Terdakwa bahwa Terdakwa akan dilaporkan ke kepolisian apabila Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut maupun memberikan bahan bakar solar karena uang tersebut adalah uang milik Saksi Johari Bin Karsinah yang pada saat itu Saksi Johari Bin Karsinah menyuruh Terdakwa untuk membeli bahan bakar solar namun uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk hiburan di salah satu tempat karaoke di wilayah Indramayu;
Bahwa Pekerjaaan Terdakwa sebagai tukang ojek;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) meskipun majelis hakim memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB mendatangi rumah saksi korban JOHARI Bin KARSINAH yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang dengan membawa senjata tajam jenis golok;
Bahwa benar Senjata tajam tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mendatangi rumah milik saksi JOHARI Bin KARSINAH kemudian Terdakwa mengancam akan membunuh saksi JOHARI Bin KARSINAH sambil tangan Terdakwa meraih senjata tajam yang diselipkan dibalik celana Terdakwa sebelah kiri;
Bahwa benar Senjata tajam yang Terdakwa bawa ketika itu adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang Terdakwa peroleh dari warung milik mertua Terdakwa yaitu Sdr. KASIM;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah untuk melakukan pengancaman terhadap Saksi Johari Bin Karsinah;
Bahwa benar pada saat itu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut Terdakwa simpan disebelah kanan dibalik celana yang Terdakwa kenakan dan tanpa mengenakan sarung;
Bahwa benar Pada saat Terdakwa mengancam akan membunuh Saksi Johari Bin Karsinah ketika itu Terdakwa lakukan dengan cara mendatangi rumah Saksi Johari Bin Karsinah sambal membawa senjata tajam yang Terdakwa simpan disebelah kanan dibalik celana yang Terdakwa kenakan, pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan bertemu dengan Saksi Johari Bin Karsinah Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Johari Bin Karsinah “dipateni sira” (Terdakwa bunuh kamu), yang ketika itu Terdakwa sambil memegangi dari senjata tajam tersebut dan berusaha mengeluarkannya dari balik celana Terdakwa namun pada saat Terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam tersebut Saksi Johari Bin Karsinah dan warga setempat yang Terdakwa tidak kenal berhasil memegangi badan dan kedua tangan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak berhasil mencabut senjata tajam tersebut dan Terdakwa pun berhasil dilerai;
Bahwa benar setelahnya Terdakwa dilerai kemudian Terdakwa disuruh pulang oleh Saksi Johari Bin Karsinah dan Terdakwa pun meninggalkan rumah Saksi Johari Bin Karsinah untuk pulang, pada saat Terdakwa berada di rumah dan diketahui oleh mertua Terdakwa yang perempuan bernama Sdri. Neng mengetahui dan melihat bahwa golok masih ada dibalik celana Terdakwa sehingga Sdri. Neng menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ke Sdri. Neng yang akhirnya Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut ke Sdri. Neng. Dikarenakan Terdakwa masih kesal dengan Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sesampainya di depan rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Terdakwa membunyikan suara knalpot sepeda motor yang Terdakwa gunakan sambal berteriak kepada Saksi Johari Bin Karsinah “ayo metu, lamun wani aja ning kene, gulet bari kita” (ayo keluar, kalau berani jangan disini, berantem sama Terdakwa) namun Saksi Johari Bin Karsinah tidak merespon ajakan Terdakwa untuk berkelahi malah Saksi Johari Bin Karsinah meminta bantuan Saksi Roni Sugianto Bin Mista untuk datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah yang tidak lama kemudian Saksi Roni Sugianto Bin Mista datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah lalu Saksi Roni Sugianto Bin Mista membawa Terdakwa ke rumah Saksi Roni Sugianto Bin Mista dan tidak berapa lama kemudian datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa oleh pihak kepolisian disuruh menunjukkan dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa menunjuukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut di warung milik Sdr. Kasim yang selanjutnya Terdakwa berikut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok diamankan dan dibawa ke Polsek Pusakanegara;
Bahwa benar yang menjadi permasalahannya adalah Terdakwa merasa tidak terima pada saat Terdakwa ditagih oleh Saksi Johari Bin Karsinah untuk mengembalikan uang milik Saksi Johari Bin Karsinah sebesar Rp3.080.000,00 (tiga juta delapan puluh ribu Rupiah) dan pada saat menagih Saksi Johari Bin Karsinah mengancam Terdakwa bahwa Terdakwa akan dilaporkan ke kepolisian apabila Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut maupun memberikan bahan bakar solar karena uang tersebut adalah uang milik Saksi Johari Bin Karsinah yang pada saat itu Saksi Johari Bin Karsinah menyuruh Terdakwa untuk membeli bahan bakar solar namun uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk hiburan di salah satu tempat karaoke di wilayah Indramayu;
Bahwa benar Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh yang mengantar-antarkan bahan bakar solar untuk nelayan yang ada di Dusun Genteng Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang;
Bahwa benar pekerjaan Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis golok tersebut untuk melakukan pekerjaannya dan yang saksi tahu sehari-hari Terdakwa pada saat melakukan aktivitas pekerjaannya tersebut tidak pernah membawa senjata tajam jenis golok;
Bahwa benar Pekerjaaan Terdakwa sebagai tukang ojek;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdawa di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa”
Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, akan majelis hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian Barang siapa disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama DARYANTO ALS YANTO BIN WARSITO yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud ;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban JOHARI Bin KARSINAH yang beralamatkan di Dsn. Genteng RT 010 RW 005 Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang dengan membawa senjata tajam jenis golok yang terdakwa diselipkan dibalik celana Terdakwa sebelah kiri yang mana Senjata tajam yang Terdakwa bawa ketika itu adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang Terdakwa peroleh dari warung milik mertua Terdakwa yaitu Sdr. KASIM;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendatangi rumah Saksi Johari Bin Karsinah sambal membawa senjata tajam yang Terdakwa simpan disebelah kanan dibalik celana yang Terdakwa kenakan, pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi Johari Bin Karsinah dan bertemu dengan Saksi Johari Bin Karsinah Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Johari Bin Karsinah “Dipateni Sira” (Terdakwa bunuh kamu), yang ketika itu Terdakwa sambil memegangi dari senjata tajam tersebut dan berusaha mengeluarkannya dari balik celana Terdakwa namun pada saat Terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam tersebut Saksi Johari Bin Karsinah dan warga setempat yang Terdakwa tidak kenal berhasil memegangi badan dan kedua tangan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak berhasil mencabut senjata tajam tersebut dan Terdakwa pun berhasil dilerai dan setelah itu Terdakwa disuruh pulang oleh Saksi Johari Bin Karsinah dan Terdakwa pun meninggalkan rumah Saksi Johari Bin Karsinah untuk pulang, pada saat Terdakwa berada di rumah dan diketahui oleh mertua Terdakwa yang perempuan bernama Sdri. Neng mengetahui dan melihat bahwa golok masih ada dibalik celana Terdakwa sehingga Sdri. Neng menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ke Sdri. Neng yang akhirnya Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut ke Sdri. Neng. Dikarenakan Terdakwa masih kesal dengan Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sesampainya di depan rumah milik Saksi Johari Bin Karsinah kemudian Terdakwa membunyikan suara knalpot sepeda motor yang Terdakwa gunakan sambal berteriak kepada Saksi Johari Bin Karsinah “ayo metu, lamun wani aja ning kene, gulet bari kita” (ayo keluar, kalau berani jangan disini, berantem sama Terdakwa) namun Saksi Johari Bin Karsinah tidak merespon ajakan Terdakwa untuk berkelahi malah Saksi Johari Bin Karsinah meminta bantuan Saksi Roni Sugianto Bin Mista untuk datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah yang tidak lama kemudian Saksi Roni Sugianto Bin Mista datang ke rumah Saksi Johari Bin Karsinah lalu Saksi Roni Sugianto Bin Mista membawa Terdakwa ke rumah Saksi Roni Sugianto Bin Mista dan tidak berapa lama kemudian datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa oleh pihak kepolisian disuruh menunjukkan dimana 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa menunjuukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tersebut di warung milik Sdr. Kasim yang selanjutnya Terdakwa berikut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok diamankan dan dibawa ke Polsek Pusakanegara;
Menimbang, bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh yang mengantar-antarkan bahan bakar solar untuk nelayan yang ada di Dusun Genteng Desa Patimban Kec. Pusakanegara Kab. Subang dan pekerjaan Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis golok tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan pendapat hukum dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 12 tahun 1951 yang pada pokonya menyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan :
Pertanian;
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga
untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan;
Tujuan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bukan termasuk sebagai barang-barang yang dikecualikan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok karena merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk dapat dibina di kemudian hari;
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak terdakwa tidak mengajukan permohonan tentang pembebasan biaya perkara, maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DARYANTO ALS YANTO BIN WARSITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, oleh DEVID AGUSWANDRI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ERSLAN ABDILLAH,S.H. dan DIAN ANGGRAINI MEKSOWATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ELKANA PURBA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh FINRADOST YUFAN MADAKARAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERSLAN ABDILLAH,S.H DEVID AGUSWANDRI,S.H., M.H.
DIAN ANGGRAINI MEKSOWATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ELKANA PURBA, S.H.