12/Pid.B/2023/PN Sng
Putusan PN SUBANG Nomor 12/Pid.B/2023/PN Sng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Aep Saepulloh.SH Terdakwa: DUDUNG SUPRIATNA BIN HERI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DUDUNG SUPRIATNA BIN HERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan Pidana denda sebesar Rp 546.840.000,- (lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH. 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH. Dikembalikan kepada yang berhak (Pemilik beritikad baik atas nama Saksi ASEP ANDRIANA) 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Kendaraan tanggal 20 Oktober 2022 antara PT NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA dengan YANTO HARIYANTO. 1 (satu) bundel Surat Keterangan PT DIPO STAR FINANCE Nomor : 21/LC/DSF/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang keterangan leasing atas kendaraan bermotor nomor polisi D 9241 AH. Tetap terlampir dalam berkas perkara 79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek HMIN BOLD. 80.000 (delapan puluh ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AXA. 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek EMPAT EMPAT. 16.000 (enam belas ribu) barang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PRM. Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968 Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, - (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.B/2023/PN Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DUDUNG SUPRIATNA BIN HERI;
Tempat lahir : BANDUNG ;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 02 Februari 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Nyengseret Selatan No. 479/198 B, RT 009/ RW 003, Kel. Situsaeur Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung Jawa Barat ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 November 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SPKAP-06/KBC.0903/ppns/2022;
Terdakwa Dudung Supriatna Bin Heri ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 09 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023;
Penuntut sejak tanggal 05 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Hakim PN sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri SUbang sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
Bahwa Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu THOMAS NUR ANA EDI DHARMA,SH,-; GARDA WIDI PRATAMA,SH,-; ARIANTO GUSTI,SH,-; UMI ROSIDAH,SH,- ; Para Advokat /Pengacara/staf advokat dan konsultan Hukum pada Kantor Hukum Jogja Reincarnation Justicia Law office yang belamat di Royal Bantul Square, Kav 5 Jalan Pro. Dr. Soepomo,SH, karang ngabean, Ringinharjo, bantul, Bantul, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 Januari 2023, yang telah didaftarkan dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang pada tanggal 19 Januari 2023 nomor 4/I/BH/PID/2023/PN Sng;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 12/Pen.Pid/2023/PN Sng tanggal 12 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pen.B/2023/PN Sng tanggal 12 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DUDUNG SUPRIATNA Bin HERI bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menghukum terdakwa DUDUNG SUPRIATNA BIN HERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp3 x Rp 182.280.000 = Rp 546.840.000,- (lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
Dikembalikan kepada yang berhak (Pemilik beritikad baik atas nama Saksi ASEP ANDRIANA)
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Kendaraan tanggal 20 Oktober 2022 antara PT NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA dengan YANTO HARIYANTO.
1 (satu) bundel Surat Keterangan PT DIPO STAR FINANCE Nomor : 21/LC/DSF/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang keterangan leasing atas kendaraan bermotor nomor polisi D 9241 AH.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek HMIN BOLD.
80.000 (delapan puluh ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AXA.
128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek EMPAT EMPAT.
16.000 (enam belas ribu) barang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PRM.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara tertulis yang pada pokoknya yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Dudung Supriatna Bin Heri bersama-sama dengan saksi Asep Andriana dan saksi Randi Andriansah pada tanggal 08 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Sembung Pagaden Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili perkara ini, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari minggu tangal 06 November 2022, terdakwa dudung supriatna bin heri dihubungi oleh saksi Asep Andriana melalui handphone, kemudian dalam percakapan di handphone tersebut saksi Asep Andriana mengatakan “saya mau mengantarkan muatan Shopee ke Surabaya”, “apakah pulangnya dari Surabaya ada muatan?” kemudian terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya akan hubungi dulu Sdr. Wasil (Dpo)”, bahwa sodara Wasil (Dpo) adalah orang dari Pamekasan Madura yang biasa memberi muatan berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai.
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Wasil (Dpo) melalui handphone, sdr. Wasil (Dpo) menjawab“ada muatan rokok” kemudian terdakwa menghubungi saksi Asep Supriatna dengan mengatakan ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan di kirim ke daerah Subang.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan, rokok tanpa dilekati pita cukai bukan hanya sekali, berulang kali yaitu pada bulan oktober tahun 2022 dan tanggal 7 November tahun 2022, terdakwa menerima sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim langsung kerumah terdakwa dengan menggunakan travel oleh Sdr.Wasil, kemudian rokok tersebut terdakwa kirim Kembali ke para pembeli diantaranya saudara Jani, saudara Asep dan Saudara Sahrul, yang beralamat di Pandenglang Provinsi Banten dan 1 (satu) karton milik saudara Sahrul masih tersimpan dirumah terdakwa dikarenakan saudara Sahrul akan mengambil sendiri di malam hari, pada saat terdakwa mengambil ke Pamekasan Madura berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah menuju ke Surabaya dengan mengendarai mobil jenis truck box warna kuning silver dengan Nomor Polisi D 9241 AH, mobil tersebut dari Bandung ke Surabaya membawa muatan dari Shopee, sesampainnya di Surabaya pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di gudang Shopee Surabaya, selanjutnya muatan truck di bongkar, kemudian terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah beristirahat terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari sdr. Wasil (Dpo) untuk memuat rokok tanpa cukai.
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Wasil (Dpo) untuk datang ke rumah yang beralamat di Pamekasan Madura, sesampainya di rumah Sdr. Wasil (Dpo), terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah, membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, menggunakan mobil jenis truck box warna kuning silver Nomor Polisi D 9241 AH dengan tujuan ke Subang tepatnya ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, sebanyak 18 (delapan belas) karton, bahwa rokok tersebut sudah dipesan oleh saudara Jaja dari Kabupaten Majalengka sebanyak 8 (delapan) karton merek 44 dan sdr. Edo sebanyak 10 (sepuh) karton dengan rincian 5 (lima) Karton merk HMIN Bold dan 5 (lima) karton Merk AXA, semua rokok akan diambil dirumah terdakwa.
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di rumah terdakwa yaitu di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Kemudian menghubungi sdr. Wasil (Dpo), untuk menanyakan perihal pembeli rokok yang akan datang ke rumah terdakwa, Sdr. Wasil (Dpo) menjawab “pembeli rokok sudah dalam perjalanan menuju rumah kontrakan“.
Bahwa terdakwa dalam menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai akan mendapatkan keuntungan setiap pengiriman rokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi biaya bensin, tol, uang makan dan uang sewa mobil, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), bahwa selain itu terdakwa akan mendapat keuntungan dari pengiriman rokok kepada pembeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kartonnya, sehingga untuk keuntungan terdakwa pada saat mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura sebanyak 16 Karton dan 1 Karton yang ditimbun di rumah kontrakan terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang tepatnya di Rumah Kontrakan terdakwa, telah ditangkap oleh saksi Heri Subagyo dan saksi Dicky Firdiansah yang merupakan Petugas dari Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta membawahi wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
Sigaret merek HMIN BOLD sebanyak 79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang;
Sigaret merek AXA sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) batang;
Sigaret merek EMPAT EMPAT sebnyak 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang;
Sigaret merek PRM sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Hasil Tembakau (HT) termasuk objek yang dikenakan cukai.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Bahwa Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Bahwa sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara :
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai; atau
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan pita cukai.
Bahwa terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Sedangkan Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang tarif cukai hasil tembakau, batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri ditetapkan antara lain :
| Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau | Batasan HJE per batang / gram | Tarif cukai per batang / gram | |
| Jenis | Gol. | ||
| SKM | I | Paling rendah Rp. 1.700,00,- | Rp. 865,00,- |
| II | Lebih dari Rp. 1.275,00,- | Rp. 535,00,- | |
| Paling rendah Rp. 1.020,00,- s/d Rp. 1.275,00,- | Rp. 525,00,- | ||
| SPM | I | Paling rendah Rp. 1.700,00,- | Rp. 935,00,- |
| II | Lebih dari Rp. 1.275,00,- | Rp. 565,00,- | |
| Paling rendah Rp. 1.020,00,- s/d Rp. 1.275,00,- | Rp. 555,00,- | ||
Bahwa setiap barang kena cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, “ yang dimaksud dengan Kemasan Untuk Penjualan Eceran” adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Bahwa beberapa bungkus sigaret berbagai merek yang yang dibawa oleh terdakwa, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai.
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Bahwa terhadap hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukaidikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli di bidang cukai, perbuatan terdakwa telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebanya 303.800 (tiga ratus tiga ribu delapan ratus) Batang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.182.280.000,00,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Dudung Supriatna Bin Heri pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1),sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Wasil (Dpo) melalui handphone, sdr. Wasil (Dpo) menjawab “ada muatan rokok” kemudian terdakwa menghubungi saksi Asep Supriatna dengan mengatakan ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan di kirim ke daerah Subang.
Bahwa terdakwa dalam menyerahkan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai bukan hanya sekali, berulang kali yaitu pada bulan oktober tahun 2022 dan tanggal 7 November tahun 2022, terdakwa menerima sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim langsung kerumah terdakwa dengan menggunakan travel oleh Sdr.Wasil, kemudian rokok tersebut terdakwa kirim Kembali ke para pembeli diantaranya saudara Jani, saudara Asep dan Saudara Sahrul, yang beralamat di Pandenglang Provinsi Banten dan 1 (satu) karton milik saudara Sahrul masih tersimpan dirumah terdakwa dikarenakan saudara Sahrul akan mengambil sendiri di malam hari, pada saat terdakwa mengambil ke Pamekasan Madura berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah menuju ke Surabaya dengan mengendarai mobil jenis truck box warna kuning silver dengan Nomor Polisi D 9241 AH, mobil tersebut dari Bandung ke Surabaya membawa muatan dari Shopee, sesampainnya di Surabaya pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di gudang Shopee Surabaya, selanjutnya muatan truck di bongkar, kemudian terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah beristirahat terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari sdr. Wasil (Dpo) untuk memuat rokok tanpa cukai.
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Wasil (Dpo) untuk datang ke rumah yang beralamat di Pamekasan Madura, sesampainya di rumah Sdr. Wasil (Dpo), terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah, membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, menggunakan mobil jenis truck box warna kuning silver Nomor Polisi D 9241 AH dengan tujuan ke Subang tepatnya ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, sebanyak 18 (delapan belas) karton, bahwa rokok tersebut sudah dipesan oleh saudara Jaja dari Kabupaten Majalengka sebanyak 8 (delapan) karton merek 44 dan sdr. Edo sebanyak 10 (sepuh) karton dengan rincian 5 (lima) Karton merk HMIN Bold dan 5 (lima) karton Merk AXA, semua rokok akan diambil dirumah terdakwa.
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di rumah terdakwa yaitu di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Kemudian menghubungi sdr. Wasil (Dpo), untuk menanyakan perihal pembeli rokok yang akan datang ke rumah terdakwa, Sdr. Wasil (Dpo) menjawab “pembeli rokok sudah dalam perjalanan menuju rumah kontrakan“.
Bahwa terdakwa dalam menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai akan mendapatkan keuntungan setiap pengiriman rokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi biaya bensin, tol, uang makan dan uang sewa mobil, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), bahwa selain itu terdakwa akan mendapat keuntungan dari pengiriman rokok kepada pembeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kartonnya, sehingga untuk keuntungan terdakwa pada saat mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura sebanyak 16 Karton dan 1 Karton yang ditimbun di rumah kontrakan terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang tepatnya di Rumah Kontrakan terdakwa, telah ditangkap oleh saksi Heri Subagyo dan saksi Dicky Firdiansah yang merupakan Petugas dari Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta membawahi wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
Sigaret merek HMIN BOLD sebanyak 79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang;
Sigaret merek AXA sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) batang;
Sigaret merek EMPAT EMPAT sebnyak 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang;
Sigaret merek PRM sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Hasil Tembakau (HT) termasuk objek yang dikenakan cukai.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Bahwa Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Bahwa sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara :
Pembayaran;
Pelekatan pita cukai; atau
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan pita cukai.
Bahwa terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Sedangkan Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang tarif cukai hasil tembakau, batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri ditetapkan antara lain :
| Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau | Batasan HJE per batang / gram | Tarif cukai per batang / gram | |
| Jenis | Gol. | ||
| SKM | I | Paling rendah Rp. 1.700,00,- | Rp. 865,00,- |
| II | Lebih dari Rp. 1.275,00,- | Rp. 535,00,- | |
| Paling rendah Rp. 1.020,00,- s/d Rp. 1.275,00,- | Rp. 525,00,- | ||
| SPM | I | Paling rendah Rp. 1.700,00,- | Rp. 935,00,- |
| II | Lebih dari Rp. 1.275,00,- | Rp. 565,00,- | |
| Paling rendah Rp. 1.020,00,- s/d Rp. 1.275,00,- | Rp. 555,00,- | ||
Bahwa setiap barang kena cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”
Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, “ yang dimaksud dengan Kemasan Untuk Penjualan Eceran” adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Bahwa beberapa bungkus sigaret berbagai merek yang yang dibawa oleh terdakwa, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai.
Bahwa Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Bahwa terhadap hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukaidikeluarkan dari pabrik.
Bahwa berdasarkan perhitungan ahli di bidang cukai, perbuatan terdakwa telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebanyak 303.800 (tiga ratus tiga ribu delapan ratus) Batang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.182.280.000,00,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RANDI ANDRIANSAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan terangan tersebut adalag benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai supir freelance yang bekerja untuk mengantar orang ataupun barang ke tujuan yang diperintahkan oleh orang yang menyewa jasa saksi.
Bahwa mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan mobil yang saksi, terdakwa DUDUNG, dan saksi ASEP kendarai dari daerah Pamekasan, Madura pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 adalah Mobil Box yang memuat barang berupa rokok tidak ada cukainya yang kemudian disimpan di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG.
Bahwa saksi mengetahui bahwa mobil box tersebut disewa oleh saksi ASEP, namun terkait darimana dia menyewa dan kepemilikannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa kronologis sehingga mobil box bermuatan rokok tersebut berada di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2022, Saksi dihubungi oleh saksi ASEP dan menawarkan kepada Saksi apakah Saksi ingin ikut bersama saksi ASEP mengantar paket milik Shopee ke Surabaya dan atas tawaran tersebut Saksi menyetujuinya.
Bahwa pada saat itu saksi ASEP juga mengatakan bahwa keberangkatan ke Surabaya akan bersama terdakwa DUDUNG dan setelah balik dari Surabaya akan membawa barang berupa rokok yang akan diambil di daerah Madura dan kemudian dibawa ke rumah kontrakan terdakwa DUDUNG.
Bahwa saksi pernah meminta pekerjaan kepada terdakwa DUDUNG dan terdakwa DUDUNG menawarkan untuk mengantar rokok dari rumah kontrakan terdakwa DUDUNG ke lokasi pembeli dan atas pekerjaan mengantar rokok tersebut telah saksi lakukan sebanyak 3 kali.
Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Saksi berangkat dari kontrakan Saksi menuju gudang Shopee di daerah Nanjung, Bandung dan setibanya di gudang Shopee saksi bertemu dengan saksi ASEP dan tidak lama kemudian terdakwa DUDUNG datang.
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Saksi, saksi ASEP, dan terdakwa DUDUNG berangkat dari gudang Shopee mengendarai mobil box yang berisi paket - paket milik Shopee menuju Surabaya dan selama perjalanan hanya berhenti di rest area untuk mengisi bensin dan langsung melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada hari Senin 07 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB, saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP tiba di gudang Shopee Surabaya dan pihak Shopee melakukan pembongkaran terhadap muatan dan setelah selesai, saksi, Terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP beristirahat terlebih dahulu sambil menunggu arahan selanjutnya terkait muatan rokok dari terdakwa DUDUNG.
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa DUDUNG memerintahkan untuk berangkat ke daerah Pamekasan, Madura di rumah seseorang bernama Sdr. WASIL (DPO) dan sesampainya di rumah Sdr. WASIL (DPO) tidak langsung dilakukan pemuatan ke dalam mobil box sehingga kami menunggu terlebih dahulu.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB mulai dilakukan pemuatan berupa karton berisi rokok ke dalam mobil box yang dilakukan oleh 2 orang dari rumah Sdr. WASIL (DPO).
Bahwa kemudian sekira pukul 04.30 WIB, saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP berangkat dari rumah Sdr. WASIL (DPO) menuju rumah terdakwa DUDUNG di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dan selama di perjalanan kami berhenti di rest area untuk mengisi bensin dan makan, sekira pukul 18.00 WIB, saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP tiba di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG.
Bahwa terdakwa DUDUNG mengatakan pembeli rokok - rokok tersebut akan datang mengambil langsung ke rumah terdakwa DUDUNG sehingga terdakwa DUDUNG menyuruh saksi untuk menunggu hingga pembeli datang dan berencana setelah rokok diambil oleh pembeli, Saksi dan saksi ASEP akan pulang kembali ke Bandung mengendarai mobil box.
Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, tiba – tiba terdapat beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Purwakarta dan mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap muatan di dalam Mobil Box dan atas permintaan tersebut, pintu belakang Mobil Box dibuka dan petugas melakukan pemeriksaan yang didapati karton - karton yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 karton yang berada di sekitar rumah didapati didalamnya terdapat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa saksi, terdakwa DUDUNG, dan saksi ASEP diminta petugas Bea Cukai untuk mengikuti mereka ke Kantor Bea Cukai Purwakarta serta membawa Mobil Box berisi rokok dan 1 karton tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pembeli atas rokok yang dimuat di dalam Mobil Box yang Saksi kendarai dari Pamekasan, Madura menuju rumah terdakwa DUDUNG di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang karena hal tersebut adalah urusan terdakwa DUDUNG dan yang saksi ketahui bahwa pembeli tersebut akan datang langsung ke rumah terdakwa DUDUNG.
Bahwa biaya pengiriman rokok dari Pamekasan, Madura menuju rumah kontrakan terdakwa DUDUNG di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang yaitu Rp 6.000.000,- dan terhadap uang tersebut nanti dikurangi oleh saksi ASEP berupa biaya bensin, tol, dan uang makan dan sisanya nanti dibagi saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP, namun uang Rp 6.000.000,- tersebut baru diterima setelah dibayarkan oleh pembeli rokok tetapi karena pembeli belum membayarkannya sehingga Saksi belum menerima uang.
Bahwa rokok – rokok yang saksi, terdakwa DUDUNG, dan saksi ASEP bawa dari rumah saksi WASIL (DPO) di daerah Pamekasan, Maduru yang kemudian disimpan di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG pada hari Selasa tanggal 08 November 2022.
Bahwa benar saksi pernah mengantar rokok dari rumah terdakwa DUDUNG menuju lokasi pembeli sebanyak 3 kali sebagai berikut :
Bahwa semenjak pandemi Covid-19, Saksi bekerja sebagai supir freelance yang sebelumnya Saksi bekerja sebagai supir pariwisata dan selama bekerja sebagai supir freelance, saksi menghubungi teman - teman Saksi sesama supir dan menanyakan apakah tersebut pekerjaan kepada Saksi sebagai supir dan Saksi juga menghubungi terdakwa DUDUNG.
Bahwa terdakwa DUDUNG menawarkan kepada Saksi untuk mengantar rokok, namun Saksi harus menyediakan mobil sendiri sehingga atas tawaran tersebut saksi menyetujuinya sehingga saksi menyewa mobil dan kemudian saksi berangkat ke rumah terdakwa DUDUNG.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa DUDUNG, saksi melihat terdapat karton - karton yang ditimbun di dalam rumah terdakwa DUDUNG yang selanjutnya karton - karton tersebut dimuat ke dalam mobil Saksi.
Bahwa kemudian saksi diperintahkan oleh terdakwa DUDUNG untuk mengantar ke lokasi pembeli di daerah Pandeglang, Banten sambil memberikan nomor pembeli sehingga nanti sesampainya di daerah Pandeglang saksi akan menghubungi pembeli untuk menentukan tujuan pengiriman.
Bahwa Saksi menerima uang yaitu dengan perhitungan jumlah karton yang saksi kirim dikalikan Rp 100.000,- dikurangi biaya operasional saksi seperti tol, bensin, dan sewa mobil sebesar Rp 950.000,- sehingga hasilnya adalah keuntungan bersih saksi dan jumlah karton yang biasa saksi kirim yaitu 12 hingga 13 karton dan saksi juga memberikan uang kepada terdakwa DUDUNG sekitar Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-.
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP yaitu hanya sebatas teman yang dulunya saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP bekerja sebagai supir pariwisata dan beberapa kali bertemu di lokasi pariwisata yang sama sehingga saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP saling berkenalan.
Bahwa saksi mengetahui rokok yang saksi antar dari rumah terdakwa DUDUNG ke lokasi pembeli serta rokok yang saksi bawa dari Pamekasan, Madura ke rumah terdakwa DUDUNG adalah rokok yang tidak dilekati Pita Cukai karena saksi sempat melihat karton rokok yang terbuka dan isinya rokok tanpa Pita Cukai dan juga terdakwa DUDUNG mengatakan bahwa rokok yang saksi bawa tanpa Pita Cukai.
Bahwa saksi tetap melakukan kegiatan mengantar rokok dari rumah terdakwa DUDUNG ke lokasi pembeli serta membawa rokok dari Pamekasan, Madura ke rumah kontrakan terdakwa DUDUNG karena saksi membutuhkan uang untuk kehidupan saksi sehari - hari.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ASEP SUPRIATNA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan terangan tersebut adalag benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai supir freelance yang bekerja untuk mengantar orang ataupun barang ke tujuan yang diperintahkan oleh orang yang menyewa jasa saksi.
Bahwa mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan mobil yang saksi, terdakwa DUDUNG, dan saksi ASEP kendarai dari daerah Pamekasan, Madura pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 adalah Mobil Box yang memuat barang berupa rokok tidak ada cukainya yang kemudian disimpan di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG.
Bahwa saksi mengetahui bahwa mobil box tersebut disewa oleh saksi ASEP, namun terkait darimana dia menyewa dan kepemilikannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa kronologis sehingga mobil box bermuatan rokok tersebut berada di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2022, Saksi dihubungi oleh saksi ASEP dan menawarkan kepada Saksi apakah Saksi ingin ikut bersama saksi ASEP mengantar paket milik Shopee ke Surabaya dan atas tawaran tersebut Saksi menyetujuinya.
Bahwa pada saat itu saksi ASEP juga mengatakan bahwa keberangkatan ke Surabaya akan bersama terdakwa DUDUNG dan setelah balik dari Surabaya akan membawa barang berupa rokok yang akan diambil di daerah Madura dan kemudian dibawa ke rumah kontrakan terdakwa DUDUNG.
Bahwa saksi pernah meminta pekerjaan kepada terdakwa DUDUNG dan terdakwa DUDUNG menawarkan untuk mengantar rokok dari rumah kontrakan terdakwa DUDUNG ke lokasi pembeli dan atas pekerjaan mengantar rokok tersebut telah saksi lakukan sebanyak 3 kali.
Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Saksi berangkat dari kontrakan Saksi menuju gudang Shopee di daerah Nanjung, Bandung dan setibanya di gudang Shopee saksi bertemu dengan saksi ASEP dan tidak lama kemudian terdakwa DUDUNG datang.
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Saksi, saksi ASEP, dan terdakwa DUDUNG berangkat dari gudang Shopee mengendarai mobil box yang berisi paket - paket milik Shopee menuju Surabaya dan selama perjalanan hanya berhenti di rest area untuk mengisi bensin dan langsung melanjutkan perjalanan.
Bahwa pada hari Senin 07 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB, saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP tiba di gudang Shopee Surabaya dan pihak Shopee melakukan pembongkaran terhadap muatan dan setelah selesai, saksi, Terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP beristirahat terlebih dahulu sambil menunggu arahan selanjutnya terkait muatan rokok dari terdakwa DUDUNG.
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa DUDUNG memerintahkan untuk berangkat ke daerah Pamekasan, Madura di rumah seseorang bernama Sdr. WASIL (DPO) dan sesampainya di rumah Sdr. WASIL (DPO) tidak langsung dilakukan pemuatan ke dalam mobil box sehingga kami menunggu terlebih dahulu.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB mulai dilakukan pemuatan berupa karton berisi rokok ke dalam mobil box yang dilakukan oleh 2 orang dari rumah Sdr. WASIL (DPO).
Bahwa kemudian sekira pukul 04.30 WIB, saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP berangkat dari rumah Sdr. WASIL (DPO) menuju rumah terdakwa DUDUNG di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dan selama di perjalanan kami berhenti di rest area untuk mengisi bensin dan makan, sekira pukul 18.00 WIB, saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP tiba di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG.
Bahwa terdakwa DUDUNG mengatakan pembeli rokok - rokok tersebut akan datang mengambil langsung ke rumah terdakwa DUDUNG sehingga terdakwa DUDUNG menyuruh saksi untuk menunggu hingga pembeli datang dan berencana setelah rokok diambil oleh pembeli, Saksi dan saksi ASEP akan pulang kembali ke Bandung mengendarai mobil box.
Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, tiba – tiba terdapat beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Purwakarta dan mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap muatan di dalam Mobil Box dan atas permintaan tersebut, pintu belakang Mobil Box dibuka dan petugas melakukan pemeriksaan yang didapati karton - karton yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 karton yang berada di sekitar rumah didapati didalamnya terdapat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa saksi, terdakwa DUDUNG, dan saksi ASEP diminta petugas Bea Cukai untuk mengikuti mereka ke Kantor Bea Cukai Purwakarta serta membawa Mobil Box berisi rokok dan 1 karton tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pembeli atas rokok yang dimuat di dalam Mobil Box yang Saksi kendarai dari Pamekasan, Madura menuju rumah terdakwa DUDUNG di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang karena hal tersebut adalah urusan terdakwa DUDUNG dan yang saksi ketahui bahwa pembeli tersebut akan datang langsung ke rumah terdakwa DUDUNG.
Bahwa biaya pengiriman rokok dari Pamekasan, Madura menuju rumah kontrakan terdakwa DUDUNG di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang yaitu Rp 6.000.000,- dan terhadap uang tersebut nanti dikurangi oleh saksi ASEP berupa biaya bensin, tol, dan uang makan dan sisanya nanti dibagi saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP, namun uang Rp 6.000.000,- tersebut baru diterima setelah dibayarkan oleh pembeli rokok tetapi karena pembeli belum membayarkannya sehingga Saksi belum menerima uang.
Bahwa rokok – rokok yang saksi, terdakwa DUDUNG, dan saksi ASEP bawa dari rumah saksi WASIL (DPO) di daerah Pamekasan, Maduru yang kemudian disimpan di rumah kontrakan terdakwa DUDUNG pada hari Selasa tanggal 08 November 2022.
Bahwa benar saksi pernah mengantar rokok dari rumah terdakwa DUDUNG menuju lokasi pembeli sebanyak 3 kali sebagai berikut :
Bahwa semenjak pandemi Covid-19, Saksi bekerja sebagai supir freelance yang sebelumnya Saksi bekerja sebagai supir pariwisata dan selama bekerja sebagai supir freelance, saksi menghubungi teman - teman Saksi sesama supir dan menanyakan apakah tersebut pekerjaan kepada Saksi sebagai supir dan Saksi juga menghubungi terdakwa DUDUNG.
Bahwa terdakwa DUDUNG menawarkan kepada Saksi untuk mengantar rokok, namun Saksi harus menyediakan mobil sendiri sehingga atas tawaran tersebut saksi menyetujuinya sehingga saksi menyewa mobil dan kemudian saksi berangkat ke rumah terdakwa DUDUNG.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa DUDUNG, saksi melihat terdapat karton - karton yang ditimbun di dalam rumah terdakwa DUDUNG yang selanjutnya karton - karton tersebut dimuat ke dalam mobil Saksi.
Bahwa kemudian saksi diperintahkan oleh terdakwa DUDUNG untuk mengantar ke lokasi pembeli di daerah Pandeglang, Banten sambil memberikan nomor pembeli sehingga nanti sesampainya di daerah Pandeglang saksi akan menghubungi pembeli untuk menentukan tujuan pengiriman.
Bahwa Saksi menerima uang yaitu dengan perhitungan jumlah karton yang saksi kirim dikalikan Rp 100.000,- dikurangi biaya operasional saksi seperti tol, bensin, dan sewa mobil sebesar Rp 950.000,- sehingga hasilnya adalah keuntungan bersih saksi dan jumlah karton yang biasa saksi kirim yaitu 12 hingga 13 karton dan saksi juga memberikan uang kepada terdakwa DUDUNG sekitar Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,-.
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP yaitu hanya sebatas teman yang dulunya saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP bekerja sebagai supir pariwisata dan beberapa kali bertemu di lokasi pariwisata yang sama sehingga saksi, terdakwa DUDUNG dan saksi ASEP saling berkenalan.
Bahwa saksi mengetahui rokok yang saksi antar dari rumah terdakwa DUDUNG ke lokasi pembeli serta rokok yang saksi bawa dari Pamekasan, Madura ke rumah terdakwa DUDUNG adalah rokok yang tidak dilekati Pita Cukai karena saksi sempat melihat karton rokok yang terbuka dan isinya rokok tanpa Pita Cukai dan juga terdakwa DUDUNG mengatakan bahwa rokok yang saksi bawa tanpa Pita Cukai.
Bahwa saksi tetap melakukan kegiatan mengantar rokok dari rumah terdakwa DUDUNG ke lokasi pembeli serta membawa rokok dari Pamekasan, Madura ke rumah kontrakan terdakwa DUDUNG karena saksi membutuhkan uang untuk kehidupan saksi sehari - hari.
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HERI SUBAGTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan terangan tersebut adalag benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jabatan Saksi adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama / Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Purwakarta sejak Oktober 2017.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama / Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Purwakarta diantaranya adalah melaksanakan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, dan melakukan pengelolaan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari Saksi bertanggung jawab kepada atasan langsung Saksi yaitu Kepala KPPBC TMP A Purwakarta.
Bahwa mobil box tersebut adalah mobil yang Saksi dan Tim P2 lakukan penindakan pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 yang memuat barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa benar rumah tersebut adalah tempat dilakukannya penindakan terhadap mobil box yang memuat rokok tanpa dilekati pita cukai pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dan diketahui bahwa rumah tersebut ditempati oleh seseorang bernama Terdakwa DUDUNG.
Bahwa kronologis penindakan 1 unit mobil box nomor polisi D 9241 AH oleh Saksi dan Tim pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 08.00 WIB, saksi dan Tim mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dari daerah Madura dengan informasinya yaitu pengiriman menggunakan mobil box, nomor HP supir yang membawa mobil box, nama pembeli rokok yaitu atas nama “EDO” dan “JAJA”, dan tujuan pengiriman adalah daerah Subang.
Bahwa sebelumnya sekitar sebulan yang lalu saksi dan Tim telah melakukan pengumpulan informasi bahwa terdapat beberapa lokasi yang diindikasikan sebagai tempat pembongkaran, penimbunan, maupun pendistribusian rokok ilegal yang berlokasi di sekitar daerah Pagaden, Subang, Jawa Barat.
Bahwa beberapa hari belakangan ini, saksi dan Tim telah melakukan patroli khususnya pada malam hari di beberapa lokasi yang saksi dan Tim indikasikan karena berdasarkan informasi yang saksi dan Tim terima bahwa pengiriman selalu dilakukan pada malam hari menggunakan mobil barang seperti mobil box dan juga mobil travel seperti HiAce.
Bahwa atas informasi tersebut, Saksi dan Tim P2 yang dibagi menjadi 3 tim segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi – lokasi yang diindikasikan disekitar daerah Pagaden yang terdapat mobil box dan sekitar pukul 21.30 WIB, saksi dan Tim mendapati mobil box yang terparkir di halaman suatu rumah di daerah Gembor, Pagaden dan atas hal tersebut, Saksi memerintahkan Tim P2 untuk melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap mobil box tersebut.
Bahwa hingga sekitar pukul 22.30 WIB, saksi dan Tim tidak menemukan adanya pergerakan terhadap mobil box tersebut sehingga untuk memastikan informasi, Saksi memerintahkan saksi RUDIMAN untuk menghubungi nomor HP supir yang telah saksi dan Tim dapatkan dengan samaran bahwa saksi RUDIMAN merupakan orang suruhan pembeli dan meminta kepada supir untuk mengirimkan share location dan setelah saksi RUDIMAN berkomunikasi dengan supir, supir tersebut mengirim share location melalui WA dan diketahui bahwa lokasi yang diberikan sama dengan lokasi mobil box yang sedang saksi dan Tim awasi.
Bahwa Saksi segera memerintahkan saksi RUDIMAN dan saksi IRFAN untuk datang terlebih dahulu ke rumah tersebut dengan samaran sebagai orang suruhan pembeli dan segera melaporkan kepada Saksi apabila benar muatan yang berada di dalam mobil box adalah rokok ilegal.
Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, saksi RUDIMAN menghubungi Saksi dan melaporkan bahwa positih mobil box tersebut berisi muatan rokok sehingga atas hal tersebut, Saksi segera memerintahkan 2 tim yang lainnya untuk langsung mendatangi rumah tersebut.
Bahwa pada saat itu saksi dan Tim bertemu dengan Terdakwa DUDUNG selaku pemilik rumah dan menjelaskan bahwa saksi dan Tim dari Petugas Bea Cukai Purwakarta dan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mobil box tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Bahwa atas hal tersebut, kami segera menanyakan kepada Terdakwa DUDUNG terkait siapa supir mobil box tersebut dan Terdakwa DUDUNG menjawab bahwa supirnya yaitu Terdakwa DUDUNG, saksi ASEP, dan saksi RANDI serta Terdakwa DUDUNG mengatakan bahwa rokok tersebut berasal dari Madura.
Bahwa kemudian saksi dan Tim menanyakan kepada Terdakwa DUDUNG apakah masih terdapat rokok yang disimpan dan ditimbun oleh Terdakwa DUDUNG dan Terdakwa DUDUNG mengatakan bahwa masih terdapat 1 karton sambil menunjukkan kepada saksi dan Tim lokasi penyimpanan dan penimbunan rokok yaitu di dalam garasi diluar rumah dan menunjukkan 1 karton yang setelah diperiksa isinya juga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa atas hal tersebut, saksi dan segera mengamankan rokok - rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut beserta mobil box dan meminta kepada Terdakwa DUDUNG, Sdr. ASEP, dan Sdr. RANDI untuk mengikuti kami ke Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar pihak – pihak yang terlibat yaitu dari pihak Bea Cukai Purwakarta terdapat Saksi sendiri, saksi RUDIMAN beserta 6 orang petugas Bea Cukai lainnya dan dari pihak pemilik mobil terdapat Terdakwa DUDUNG, saksi ASEP, dan saksi RANDI.
Bahwa dasar Saksi untuk melakukan penindakan 1 unit mobil box nomor polisi D 9241 AH oleh Saksi pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 tersebut yaitu Surat Perintah Kepala KPPBC TMP A Purwakarta nomor : PRIN-160/KBC.0903/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Bahwa terkait rokok tersebut sebagai berikut :
Bahwa Rokok – rokok tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam mobil box nomor polisi D 9241 AH yang dilakukan penindakan pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan rincian yaitu :
40 bal rokok jenis SKM merek HMIN BOLD dengan total yaitu 79.800 batang.
40 bal rokok jenis SKM merek AXA dengan total yaitu 80.000 batang.
32 bal rokok jenis SKM merek EMPAT EMPAT dengan total yaitu 128.000 batang.
Bahwa benar rokok tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun dan disimpan di garasi diluar rumah Terdakwa DUDUNG yang dilakukan penindakan pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan rincian yaitu 8 bal rokok jenis SKM merek PRM dengan total yaitu 16.000 batang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RUDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan terangan tersebut adalag benar;
Bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di KPPBC TMP A Purwakarta sejak Desember 2017 dan saat ini Saksi ditugaskan sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Purwakarta sejak Juni 2020.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Purwakarta diantaranya adalah melaksanakan patroli dan/atau operasi, penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan penindakan lainnya dalam rangka pengawasan kepabeanan dan cukai dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari Saksi bertanggung jawab kepada atasan langsung Saksi yaitu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
Bahwa benar mobil box tersebut adalah mobil yang Saksi dan Tim P2 lakukan penindakan pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 yang memuat barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai
Bahwa benar rumah tersebut adalah tempat dilakukannya penindakan terhadap mobil box yang memuat rokok tanpa dilekati pita cukai pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dan diketahui bahwa rumah tersebut ditempati oleh seseorang bernama Terdakwa DUDUNG.
Bahwa benar kronologis penindakan 1 unit mobil box nomor polisi D 9241 AH oleh Saksi pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya sekira pukul 08.00 WIB, saksi dan Tim mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dari daerah Madura dengan informasinya yaitu pengiriman menggunakan mobil box, nomor HP supir yang membawa mobil box, nama pembeli rokok yaitu atas nama “EDO” dan “JAJA”, dan tujuan pengiriman adalah daerah Subang.
Bahwa sekitar sebulan yang lalu saksi dan Tim telah melakukan pengumpulan informasi bahwa terdapat beberapa lokasi yang diindikasikan sebagai tempat pembongkaran, penimbunan, maupun pendistribusian rokok ilegal yang berlokasi di sekitar daerah Pagaden, Subang, Jawa Barat.
Bahwa beberapa hari belakangan ini, saksi dan Tim telah melakukan patroli khususnya pada malam hari di beberapa lokasi yang saksi dan Tim indikasikan karena berdasarkan informasi yang kami terima bahwa pengiriman selalu dilakukan pada malam hari menggunakan mobil barang seperti mobil box dan juga mobil travel seperti HiAce.
Bahwa atas informasi tersebut, saksi HERI SUBAGYO selaku Pejabat Fungsional dan Tim P2 yang dibagi menjadi 3 tim segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi – lokasi yang diindikasikan disekitar daerah Pagaden yang terdapat mobil box dan sekitar pukul 21.30 WIB, saksi dan Tim mendapati mobil box yang terparkir di halaman suatu rumah di daerah Gembor, Pagaden dan atas hal tersebut, saksi HERI SUBAGYO memerintahkan Tim P2 untuk melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap mobil box tersebut.
Bahwa hingga sekitar pukul 22.30 WIB, saksi dan Tim tidak menemukan adanya pergerakan terhadap mobil box tersebut sehingga untuk memastikan informasi, saksi HERI SUBAGYO memerintahkan Saksi untuk menghubungi nomor HP supir yang telah saksi dan Tim dapatkan dengan samaran bahwa Saksi merupakan orang suruhan pembeli dan meminta kepada supir untuk mengirimkan share location dan setelah Saksi berkomunikasi dengan supir, supir tersebut mengirim share location melalui WA dan diketahui bahwa lokasi yang diberikan sama dengan lokasi mobil box yang sedang saksi dan Tim awasi.
Bahwa kemudian saksi HERI SUBAGYO segera memerintahkan Saksi dan saksi IRFAN untuk datang terlebih dahulu ke rumah tersebut dengan samaran sebagai orang suruhan pembeli dan segera melaporkan kepada saksi HERI SUBAGYO apabila benar muatan yang berada di dalam mobil box adalah rokok ilegal.
Bahwa pada saat Saksi dan saksi IRFAN mendatangi rumah tersebut, terdapat 3 orang yang mengahampiri Saksi dan saksi IRFAN dan disitu Saksi menjelaskan bahwa Saksi adalah orang suruhan pembeli dan salah satu orang tersebut mengatakan apakah mau langsung dipindahkan dan Saksi langsung mengiyakan perkataan orang tersebut dan kemudian, ketiga orang tersebut membuka mobil box dan di dalam mobil box terdapat barang berbentuk kotak yang dibungkus kertas coklat dan kemudian barang tersebut dipindahkan ke mobil Saksi yang kemudian Saksi melakukan pemeriksaan terhadap isi barang tersebut dan didapati bahwa isinya adalah rokok sehingga atas hal tersebut Saksi Saksi menghubungi saksi HERI SUBAGYO dan melaporkan bahwa positih mobil box tersebut berisi muatan rokok dan beberapa saat kemudian, 2 tim yang lainnya datang ke rumah tersebut.
Bahwa setelah saksi HERI SUBAGYO dan Tim P2 datang, saksi HERI SUBAGYO berkomunikasi dengan salah satu orang tersebut dan diketahui orang tersebut bernama Terdakwa DUDUNG selaku pemilik rumah dan menjelaskan bahwa saksi dan Tim dari Petugas Bea Cukai Purwakarta dan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mobil box tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Bahwa atas hal tersebut, kami segera menanyakan kepada Terdakwa DUDUNG terkait siapa supir mobil box tersebut dan Terdakwa DUDUNG menjawab bahwa supirnya yaitu Terdakwa DUDUNG, saksi ASEP, dan saksi RANDI serta Terdakwa DUDUNG mengatakan bahwa rokok tersebut berasal dari Madura.
Bahwa kemudian saksi dan Tim menanyakan kepada Terdakwa DUDUNG apakah masih terdapat rokok yang disimpan dan ditimbun oleh Terdakwa DUDUNG dan Terdakwa DUDUNG mengatakan bahwa masih terdapat 1 karton sambil menunjukkan kepada saksi dan Tim lokasi penyimpanan dan penimbunan rokok yaitu di dalam garasi diluar rumah dan menunjukkan 1 karton yang setelah diperiksa isinya juga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa atas hal tersebut, saksi segera mengamankan rokok - rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut beserta mobil box dan meminta kepada Terdakwa DUDUNG, saksi ASEP, dan saksi RANDI untuk mengikuti saksi dan Tim ke Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar pihak – pihak yang terlibat yaitu dari pihak Bea Cukai Purwakarta terdapat Saksi sendiri, saksi HERI SUBAGYO beserta 6 orang petugas Bea Cukai lainnya dan dari pihak pemilik mobil terdapat Terdakwa DUDUNG, saksi ASEP, dan saksi RANDI.
Bahwa benar dasar Saksi untuk melakukan penindakan 1 unit mobil box nomor polisi D 9241 AH oleh Saksi pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 tersebut yaitu Surat Perintah Kepala KPPBC TMP A Purwakarta nomor : PRIN-160/KBC.0903/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Bahwa benar terkait rokok tersebut sebagai berikut :
Rokok – rokok tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan di dalam mobil box nomor polisi D 9241 AH yang dilakukan penindakan pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan rincian yaitu :
40 bal rokok jenis SKM merek HMIN BOLD dengan total yaitu 79.800 batang.
40 bal rokok jenis SKM merek AXA dengan total yaitu 80.000 batang.
32 bal rokok jenis SKM merek EMPAT EMPAT dengan total yaitu 128.000 batang.
Bahwa benar rokok tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun dan disimpan di garasi diluar rumah Terdakwa DUDUNG yang dilakukan penindakan pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan rincian yaitu 8 bal rokok jenis SKM merek PRM dengan total yaitu 16.000 batang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ASEP ANDRIANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan terangan tersebut adalag benar;
Bahwa benar pekerjaan Saksi saat ini sebagai koordinator lapangan PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA yang bertugas untuk mengurus unit – unit yang dipercayakan kepada Saksi dan mencari penyewa yang ingin menyewa unit yang dipercayakan kepada Saksi.
Bahwa benar mobil box tersebut adalah mobil milik PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA yang digunakan oleh saksi YANTO sejak tanggal 20 Oktober 2022.
Bahwa dapat saksi jelaskan bagaimanakah caranya hingga mobil box tersebut digunakan oleh saksi YANTO sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar pertengahan Oktober 2022, saksi YANTO menghubungi Saksi dan menanyakan apakah terdapat unit yang dapat dia gunakan untuk bekerja mengantar paket Shopee karena dia mengatakan bahwa saat itu dia bekerja sebagai supir paket Shoppe.
Bahwa atas hal tersebut Saksi mengatakan kepada saksi YANTO bahwa terdapat 1 unit mobil box yang dapat digunakan oleh saksi YANTO dengan harga sewa yaitu Rp 12.500.000,- per bulan dan atas harga sewa tersebut, saksi YANTO menyetujuinya.
Bahwa atas hal tersebut, Saksi menyerahkan salah 1 unit yang dipercayakan oleh PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA kepada Saksi yaitu mobil box nomor polisi D 9241 AH kepada saksi YANTO.
Bahwa sejak tanggal 20 Oktober 2022, Saksi memantau unit tersebut dengan menghubungi saksi YANTO dan menanyakan keberadaan dimana dan sedang membawa muatan apa.
Bahwa benar pihak PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA tidak mengetahui mobil box tersebut telah Saksi serahkan kepada saksi YANTO karena PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA juga hanya berdasarkan kepercayaan menyerahkan mobil box tersebut kepada Saksi.
Bahwa benar status saat ini atas mobil box nomor polisi D 9241 AH tersebut masih dalam status Leasing dengan pihak Leasing yaitu PT. DIPO STAR FINANCE sesuai Surat Keterangan Nomor : 21/LC/DSF/11/2022 tanggal 22 November 2022.
Bahwa benar tidak terdapat kontrak antara PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA dengan saksi YANTO atas digunakannya mobil box tersebut oleh saksi YANTO karena Saksi menyerahkan mobil box tersebut kepada saksi YANTO hanya berdasarkan kepercayaan karena saksi YANTO sudah Saksi kenal lama dan juga dulunya saksi YANTO adalah supir di PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui terkait Perjanjian Sewa Kendaraan karena tidak terdapat kontrak tertulis atas mobil box yang digunakan oleh saksi YANTO
Bahwa benar Saksi baru mengetahui bahwa mobil box tersebut telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Purwakarta setelah mendapat kabar dari pengurus PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 yang mengatakan bahwa unit yang dipercayakan kepada Saksi telah digunakan untuk membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa benar Saksi tidak ada diberitahu oleh saksi YANTO bahwa mobil box tersebut digunakan oleh saksi YANTO untuk memuat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YANTO HARIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan terangan tersebut adalag benar;
Bahwa benar Saksi hanya mengetahui Terdakwa DUDUNG karena Saksi diperkenalkan oleh saksi ASEP dengan Terdakwa DUDUNG pada saat saksi ASEP akan berangkat dari gudang Shopee bersama Terdakwa DUDUNG, namun saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa DUDUNG.
Bahwa mobil box tersebut adalah mobil yang Saksi sewa dari PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA mulai tanggal 20 Oktober 2022 dan tujuan Saksi menyewa mobil tersebut adalah untuk mengantar paket – paket dari Shopee dan Ninja Express.
Bahwa terdapat kontrak sewa menyewa mobil box tersebut antara Saksi dengan PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA yaitu PERJANJIAN SEWA KENDARAAN tanggal 20 Oktober 2022 dengan biaya sewa yaitu Rp 12.500.000,- per bulan.
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa mobil box tersebut telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Purwakarta setelah mendapat kabar dari saksi ASEP selaku teman Saksi pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 yang membawa mobil box tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bagimanakah saksi ASEP dapat membawa mobil box tersebut sebagai berikutb:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2022, Saksi mendapat panggilan dari Shopee untuk mengantar paketnya ke Surabaya, namun karena pada saat itu Saksi sedang sakit sehingga Saksi menghubungi saksi ASEP karena saksi ASEP juga bekerja sebagai supir freelance di Shopee untuk menggantikan Saksi mengantar paket tersebut dan juga memerintahkan saksi Asep mencari teman supaya bisa tiba di Surabaya tepat waktu.
Bahwa saksi ASEP mengatakan kepada Saksi dia punya teman yang bernama Terdakwa DUDUNG yang akan menemani saksi ASEP berangkat ke Surabaya dan Saksi mengatakan untuk segera datang ke gudang Shopee yang berada di Nanjung, Bandung.
Bahwa sekiranya pada pukul 22.00 WIB, saksi ASEP datang ke gudang Shopee dan Saksi memberikan kunci mobil box kepada saksi ASEP dan tidak lama kemudian Terdakwa DUDUNG datang dan diperkenalkanlah Saksi kepada Terdakwa DUDUNG oleh saksi ASEP dan setelah itu Saksi langsung pergi dan pulang ke rumah Saksi.
Bahwa selama beberapa hari Saksi tidak mendapat kabar dari saksi ASEP karena Saksi ingin menanyakan terkait keberadaan saksi ASEP dan kondisi mobil box dan pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, Saksi baru mendapat kabar dari saksi ASEP yang mengatakan bahwa mobil box berada di Kantor Bea Cukai Purwakarta karena telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa Saksi tidak ada diberitahu oleh saksi ASEP bahwa mobil box tersebut digunakan oleh saksi ASEP untuk memuat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa pihak PT. NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA tidak mengetahui bahwa mobil box tersebut dipindahtangankan dari Saksi kepada saksi ASEP karena di Perjanjian Sewa Kendaraan tertera bahwa Saksi tidak diperbolehkan memindahtangankan mobil box tersebut kepada orang lain.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut juga telah menghadirkan 1 (satu) orang ahli ke persidangan yaitu sebagai berikut :
Ahli UTIS SUTISNA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli mendapat tugas sebagai AHLI berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Nomor ST-606/WBC.09/WBC.091/2022 tanggal 15 November 2022S, Ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai AHLI dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang Cukai yaitu yaitu yaitu menimbun, menyimpan, memiliki barang kena cukai jenis hasil tembakau berupa sigaret yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diduga dilakukan oleh Terdakwa DUDUNG SUPRIATNA bin HERI.
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli sebagai berikut :
SD Negeri Beusi I di Majalengka, lulus tahun 1983.
SMP Negeri I Jatiwangi di Majalengka, lulus tahun 1986.
SMA Negeri I Jatiwangi di Majalengka, lulus tahun 1989.
Program Diploma III Keuangan Spesialis Bea dan Cukai di Jakarta, lulus tahun 1992.
S1 Ilmu Administrasi LAN di Jakarta, lulus tahun 1998.
S2 Manajemen Keuangan Universitas Persada Administrasi Indonesia, lulus tahun 2002.
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jabatan sebagai Penelaah Bahan Telaah Tk. I pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, sejak tahun 2011 s.d. sekarang sebagai Penelaah Bahan Telaah Tk. I Ahli bertugas untuk melakukan penelaahan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi, realisasi di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bahwa Ahli menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dasar hukum yang yang mengatur Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Cukai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
b. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.05/1997 Tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
d. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-57/BC/1997 Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
e. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2020 Tentang Tatalaksana Pengawasan;
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud dengan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang kemudian disebut dengan Barang Kena Cukai yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sifat atau karakteristik barang-barang tertentu tersebut dikenakan cukai karena :
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sifat atau karakteristik barang-barang tertentu tersebut dikenakan cukai karena :
• konsumsinya perlu dikendalikan
• peredarannya perlu diawasi
• dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau
• pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang tersebut dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai (BKC).
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan.
Ahli menjelaskan bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
a. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
b. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
c. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Hasil Tembakau (HT) termasuk objek yang dikenakan cukai.
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin.
Kemudian berdasarkan pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, sedangkan cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
Ahli menjelaskan bahwa sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan cara :
• Pembayaran;
• Pelekatan pita cukai; atau
• Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan pita cukai.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Sedangkan Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduk si melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau ditetapkan antara lain :
| Pengusaha Pabrik | Batasan Jumlah Produksi Pabrik | |
| Jenis | Golongan | |
| SKM | I | Lebih dari 3 miliar batang |
| II | Tidak lebih dari 3 miliar batang | |
| SPM | I | Lebih dari 3 miliar batang |
| II | Tidak lebih dari 3 miliar batang | |
Selanjutnya berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri ditetapkan antara lain :
| Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau | Batasan HJE per batang / gram | Tarif cukai per batang / gram | |
| Jenis | Gol. | ||
| SKM | I | Paling rendah Rp1.700,00 | Rp865,00 |
| II | Lebih dari Rp1.275,00 | Rp535,00 | |
| Paling rendah Rp1.020,00 sampai dengan Rp1.275,00 | Rp525,00 | ||
| SPM | I | Paling rendah Rp 1.700,00 | Rp935,00 |
| II | Lebih dari Rp 1.275,00 | Rp565,00 | |
| Paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00 | Rp555,00 | ||
Ahli menjelaskan bahwa setiap Barang kena Cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya. Dapat Ahli jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”
Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.”
Kemudian berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, yang dimaksud dengan Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Ahli menjelaskan bahwa beberapa bungkus sigaret berbagai merek yang ditunjukkan oleh Penyidik tersebut, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
Dari pembungkusnya sigaret tersebut dapat dikategorikan termasuk dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya atau dengan kata lain telah dikemas untuk penjualan eceran yang siap untuk diedarkan atau dijual.
Seperti yang Ahli telah jelaskan sebelumnya, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan, tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dinyatakan bahwa “Kemasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilekati pita cukai dengan cara sedemikian rupa sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat harus rusak.”
Dengan demikian, barang bukti berupa sigaret kretek mesin yang ditunjukkan penyidik tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang wajib dilekati pita cukai yang sah.
Ahli menjelaskan bahwa barang bukti berupa sigaret kretek mesin berbagai merek yang ditunjukkan penyidik tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang wajib dilekati pita cukai yang sah agar dapat ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual di masyarakat, sehingga apabila sudah dikemas untuk penjualan eceran namun tanpa dilekati pita cukai terlebih dahulu, setiap perbuatan yang pada intinya untuk memperjualbelikan barang kena cukai yang illegal tersebut adalah perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Undang-Undang Cukai.
Ahli menjelaskan bahwa di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah jelas disebutkan bahwa, “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”, sehingga atas perbuatan seseorang yang melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok dalam keadaan telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan dilarang serta diancam dengan pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukaiyang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar" dan/atau“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Ahli menjelaskan bahwa berpedoman cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan dibebankan kepada pemakai, maka pengertian kata-kata tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks barang yang dipungut cukai adalah barang yang mempunyai nilai dalam kegiatan perekonomian, maka arti kata-kata tersebut sedikitnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menawarkan.
unsur menawarkan dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai adalah mengunjukkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain dengan maksud supaya dibeli, diambil, dipakai dengan memasang harga tertentu atau mengemukakan harga yang diminta kepada orang lain yang ditawarinya.
Menyerahkan.
unsur menyerahkan dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai memberikan kepada orang lain, atau memberikan dengan penuh kepercayaan, atau memasrahkan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain agar dikuasai atau dimiliki.
Menjual.
Unsur menjual dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai memberikan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang.
Menyediakan untuk dijual.
Unsur menyediakan untuk dijual dalam pasal 54 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menyiapkan; mempersiapkan; mengadakan atau mengatur barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya untuk dijual atau diberikan ke orang lain dengan tujuan untuk memperoleh uang ataupun keuntungan tertentu.”
Ahli menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang kena cukai yang sudah dikemas untuk penjualan eceran tujuan utamanya adalah untuk siap dijual, barang kena cukai yang disediakan untuk dijual tersebut tidak harus berada dalam suatu etalase atau pajangan agar tampak oleh khalayak umum, sehingga dengan demikian dari mulai perbuatan mengemas barang kena cukai dalam kemasan penjualan eceran, pengiriman kepada calon pemiliknya, kemudian sampai dengan perbuatan menyimpan barang kena cukai tersebut di gudang/bangunan lainnya di daerah distribusi barang kena cukai tersebut atau di daerah dimana barang kena cukai tersebut akan di pasarkan pada prinsipnya dikategorikan sebagai perbuatan menyediakan barang kena cukai untuk dijual.”
Ahli menjelaskan bahwa berpedoman cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan dibebankan kepada pemakai, maka pengertian kata-kata tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks barang yang dipungut cukai adalah barang yang mempunyai nilai dalam kegiatan perekonomian, maka arti kata-kata tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Menimbun.
Unsur menimbun dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menumpuk barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini untuk dijadikan persediaan.
Menyimpan.
Unsur menyimpan dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai meletakkan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini sedemikian rupa di tempat yang aman supaya jangan rusak, dan untuk tidak diketahui secara bebas.
Memiliki.
Unsur memiliki dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menguasai atau memperoleh hak atas barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.
Menjual.
Unsur menjual dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang.
Menukar.
Unsur menjual dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai mengganti barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dalam kemasan penjualan eceran.
Memperoleh.
Unsur memperoleh dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai mendapatkan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini untuk dimiliki atau dikuasai.
Memberikan.
Unsur memberikan dalam pasal 56 Undang-Undang Cukai tersebut dapat diartikan sebagai menyerahkan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini kepada pihak lain dengan tujuan untuk dimiliki atau dikuasai.”
Mengenai Locus dan Tempus terjadinya dugaan tindak pidana cukai, berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Penyidik adalah pada hari Selasa, 08 November 2022 di Desa Gembor, Pagaden, Subang.
Ahli menjelaskan bahwa atas perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa DUDUNG SUPRIATNA bin HERI, telah menimbulkan kerugian negara berupa cukai yang harus dibayar, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:
Nilai cukai = jumlah barang x tarif cukai per batang
Barang Kena Cukai berupa Sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari Terdakwa DUDUNG SUPRIATNA bin HERI adalah sebanyak 303.800 (Tiga ratus tiga ribu delapan ratus) Batang, sehingga keruguian negaranya adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp. 182.280.000,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
303.800 batang x tarif cukai Rp600,00 per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp 600,00) = Rp182.280.000,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
| No | Merek | Jenis | Jumlah Batang | Tarif Cukai Per Batang | Nilai Cukai (Rp.) |
| 1. | HMIN BOLD | SKM Gol. II | 79.800 | Rp. 600,00 | 47.880.000 |
| 2. | AXA | SKM Gol. II | 80.000 | Rp. 600,00 | 48.000.000 |
| 3. | EMPAT EMPAT | SKM Gol. II | 128.000 | Rp. 600,00 | 76.800.000 |
| 4. | PRM | SKM Gol. II | 16.000 | Rp. 600,00 | 9.600.000 |
| TOTAL | 303.800 | 182.280.000 | |||
Ahli menjelaskan bahwa setiap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai ilegal merupakan salah satu upaya aktif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector, industrial assistance serta yang juga tidak kalah penting adalah sebagai bentuk nyata optimalisasi penerimaan Negara di Bidang Cukai.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik tempat pool barang berupa rokok yang berada di rumah kontrakan Terdakwa, sebagai supir yang yang mengirim rokok tersebut ke tempat para pembeli, dan supir travel wisata dengan rute sesuai permintaan konsumen.
Bahwa mobil box uang diperlihatkan oleh penyidik adalah mobil yang Terdakwa, saksi RENDI, dan saksi ASEP kendarai dari daerah Pamekasan, Madura pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 yang memuat barang berupa rokok yang kemudian disimpan di rumah kontrakan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui mobil box tersebut disewa oleh saksi ASEP, namun terkait darimana dia menyewa dan kepemilikannya Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa rumah kontrakan Terdakwa yang merupakan tujuan atas rokok yang dibawa dari daerah Pamekasan, Madura mengendarai mobil box oleh Terdakwa, saksi RENDI, dan saksi ASEP pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dan yang memiliki rumah tersebut adalah saksi SHITA.
Bahwa kronologis mobil box bermuatan rokok tersebut berada di rumah kontrakan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sebagai berikut :
Pada awalnya hari Minggu tangal 06 November 2022, Terdakwa dihubungi oleh saksi ASEP yang mengatakan bahwa dia akan berangkat ke daerah Surabaya untuk mengantar paket SHOPEE, tetapi dia tidak ada muatan yang dibawa untuk kembali ke arah Bandung sehingga dia menanyakan kepada Terdakwa apakah terdapat muatan yang dapat dia bawa.
Sehingga atas hal tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. WASIL (DPO) selaku orang yang selalu memberikan orderan rokok kepada Terdakwa dan menanyakan apakah terdapat muatan rokok yang dapat Terdakwa bawa karena Terdakwa berencana mau ke Surabaya dan Sdr. WASIL (DPO) mengatakan ada, sehingga Terdakwa menghubungi kembali Sdr. ASEP dan mengatakan ada muatan berupa rokok dan saksi ASEP menyetujui untuk membawa muatan tersebut.
Dapat Terdakwa sampaikan sebelumnya bahwa Sdr. WASIL (DPO) adalah orang yang sering mengirimkan rokok dari daerah Madura kepada Terdakwa dan kemudian rokok tersebut akan Terdakwa kirim kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. WASIL (DPO).
Kemudian saksi ASEP mengatakan kepada Terdakwa bahwa sekitar pukul 22.00 WIB untuk datang ke gudang SHOPEE yang berada di daerah Nanjung dan atas hal tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa berangkat ke gudang SHOPEE dan sesampainya di gudang juga terdapat saksi RENDI yang ikut sehingga kami bertiga berangkat dari gudang SHOPEE menuju Surabaya mengendarai mobil box.
Sekitar pukul 09.00 WIB hari Senin tanggal 07 November 2022, kami tiba di gudang SHOPEE yang berada di Surabaya dan kemudian dilakukan pembongkaran terhadap muatan paket di gudang tersebut dan setelah itu, kami berisitirahat di daerah Surabaya sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. WASIL (DPO).
Sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WASIL (DPO) untuk datang ke rumah dia di daerah Pamekasan, Madura dan sesampinya di rumah Sdr. WASIL (DPO) tidak langsung dilakukan pemuatan sehingga kami menunggu lagi.
Sekitar pukul 02.00 WIB hari Selasa tanggal 08 November 2022, Sdr. WASIL (DPO) mulai melakukan pemuatan barang berupa karton berisi rokok ke dalam mobil box dibantu oleh 2 orang dari rumah Sdr. WASIL (DPO).
Setelah selesai dilakukan pemuatan, kami beristirahat sebentar dan sekitar pukul 04.30 WIB kami berangkat dari rumah Sdr. WASIL (DPO) menuju rumah Terdakwa di Subang dan selama di perjalanan kami berhenti di rest area untuk mengisi bensin dan makan dengan yang membawa mobil bergantian antara kami bertiga dan sekitar pukul 18.00 WIB, kami tiba di rumah kontrakan Terdakwa.
Bahwa Pada saat Terdakwa akan tiba di Subang, Terdakwa menghubungi Sdr. WASIL (DPO) untuk menanyakan terkait keberadaan pembeli rokok dan rokok tersebut milik siapa saja, kemudian Sdr. WASIL mengatakan bahwa rokok tersebut milik Sdr. JAJA dari Majalengka sebanyak 8 karton merek EMPAT EMPAT dan milik Sdr. EDO sebanyak 10 karton dengan rincian 5 karton merek HMIN BOLD dan 5 karton merek AXA dan pembeli tersebut sedang dalam perjalanan.
Sdr. WASIL (DPO) juga mengatakan bahwa semua rokok tersebut akan diambil langsung oleh pembelinya ke rumah Terdakwa sehingga setelah Terdakwa tiba di rumah, Terdakwa menunggu para pembeli tersebut untuk datang mengambil rokok tersebut ke rumah.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor HP 087776752165 dan mengatakan bahwa dia merupakan teman Sdr. WASIL (DPO) dan mengatakan bahwa nanti akan terdapat orang suruhan Sdr. EDO akan datang mengambil barang dan Terdakwa mengatakan untuk datang saja langsung ke rumah Terdakwa.
Sekitar pukul 23.30 WIB, datang 1 mobil ke rumah Terdakwa dan dari mobil tersebut turun 2 orang dan kemudian menghampiri Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa mereka merupakan teman Sdr. EDO.
Kemudian Terdakwa menanyakan apakah mau dipindahkan sekarang ke mobil dan kedua orang tersebut mengatakan “iya” sehingga Terdakwa, Sdr. ASEP, dan Sdr. RANDI memindahkan rokok dari dalam mobil box ke dalam mobil orang tersebut.
Setelah memuat sekitar setengah dari total bal rokok milik Sdr. EDO, tiba - tiba terdapat beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Purwakarta dan mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap muatan di dalam mobil box dan atas permintaan tersebut, pintu belakang mobil box dibuka dan petugas melakukan pemeriksaan yang didapati karton - karton yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 karton yang berada di sekitar rumah kontrakan didapati didalamnya terdapat rokok tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, Terdakwa, saksi RENDI, dan saksi ASEP diminta petugas Bea Cukai untuk mengikuti mereka ke Kantor Bea Cukai Purwakarta serta membawa mobil box berisi rokok dan 1 karton tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pembeli atas rokok yang dimuat di dalam mobil box yang Terdakwa kendarai dari Pamekasan, Madura menuju rumah Terdakwa di Subang karena Sdr. WASIL (DPO) mengatakan bahwa pembeli tersebut adalah orang baru.
Bahwa biaya pengiriman rokok dari Pamekasan, Madura menuju rumah kontrakan Terdakwa di Subang yaitu Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terhadap uang tersebut nanti dikurangi oleh saksi ASEP berupa biaya bensin, tol, dan uang makan dan sisanya nanti dibagi kami bertiga, namun uang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut baru diterima setelah dibayarkan oleh pembeli rokok tetapi karena pembeli belum membayarkannya sehingga Terdakwa belum menerima uang.
Bahwa rokok yang Terdakwa, Sdr. RANDI, dan Sdr. ASEP bawa dari rumah Sdr. WASIL di daerah Pamekasan, Madura yang kemudian disimpan di rumah kontrakan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 November 2022.
Bahwa rokok yang seharusnya Terdakwa antar kepada pembeli dengan total 17 karton, namun karena pada saat itu mobil yang Terdakwa bawa hanya dapat memuat 16 karton sehingga 1 karton Terdakwa simpan di rumah Terdakwa dan berencana mengantarnya apabila nanti terdapat pengiriman kembali kepada pembeli.
Bahwa rokok yang Terdakwa simpan dan timbun di rumah Terdakwa yang seharusnya Terdakwa kirim kepada pembeli, namun karena mobil Terdakwa tidak muat sehingga rokok tersebut Terdakwa simpan di rumah Terdakwa.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi RANDI dan saksi ASEP yaitu hanya sebatas teman yang dulunya kami bertiga bekerja sebagai supir pariwisata dan beberapa kali bertemu di lokasi pariwisata yang sama sehingga kami saling berkenalan.
Bahwa Terdakwa telah mengambil langsung muatan rokok dari rumah Sdr. WASIL dan dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa sekitar 1 kali, namun Terdakwa lupa kapan waktu pastinya karena kebiasaan Sdr. WASIL menggunakan jasa travel dan kemudian mengantar rokok kepada Terdakwa yang selanjutnya akan Terdakwa kirimkan kepada para pembeli.
Bahwa prosedur penerimaan rokok dari Sdr. WASIL (DPO) dan pengiriman rokok kepada pembeli sebagai berikut :
Prosedur penerimaan dari Sdr. WASIL (DPO) yaitu Sdr. WASIL (DPO) akan menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa akan terdapat pengiriman rokok dari Madura dengan menggunakan jasa travel yang digunakan oleh Sdr. WASIL (DPO) dan Terdakwa diminta untuk bersiap menerima pengiriman tersebut.
Kemudian untuk pengiriman rokok kepada pembeli yaitu terkadang rokok akan dikirim langsung ke rumah kontrakan Terdakwa untuk ditimbun dan kemudian Terdakwa akan mengirimkan rokok tersebut kepada pembeli.
Terkadang Sdr. WASIL (DPO) mengatakan bahwa untuk bertemu dengan travel yang mengirim di rest area yang kemudian Terdakwa akan menuju rest area tersebut dan melakukan pemindahan muatan dari mobil travel ke mobil Terdakwa dan setelah itu, Terdakwa langsung mengantar rokok kepada pembeli.
Terkadang juga para pembeli akan datang langsung ke rumah kontrakan Terdakwa dan semua metode pengiriman rokok kepada pembeli tersebut tergantung dari arahan Sdr. WASIL (DPO).
Bahwa uang yang Terdakwa terima setiap melakukan pengiriman rokok kepada pembeli adalah Rp 100.000,- setiap karton dengan jumlah karton yang biasa Terdakwa kirim yaitu 12 hingga 13 karton dengan mobil yang digunakan adalah mobil kecil dan keuntungan bersih yang Terdakwa terima yaitu jumlah karton yang dikirim dikali Rp 100.000,- dikurangi uang operasional seperti bensin, tol, dan uang sewa sekitar Rp 950.000,-.
Bahwa bahwa tidak terdapat orang lain selain Sdr. WASIL (DPO) sebagai pemasok rokok kepada Terdakwa, dan sepengetahuan Terdakwa Sdr. WASIL (DPO) menerima rokok dari beberapa orang yaitu dari Sdr. UMAM, Sdr. NABIL, dan Sdr. SANDI dan Terdakwa mengetahui orang - orang tersebut karena orang tersebut pernah menghubungi Terdakwa langsung dan menanyakan terkait keberadaan rokok milik mereka.
Bahwa lokasi tujuan Terdakwa mengirimkan rokok tersebut yaitu di daerah Pandeglang kepada Sdr. SAHRUL dan Sdr. JANI, di daerah Rangkas kepada Sdr. SAEPUL, di daerah Depok kepada Sdr. NUGRIHO, dan di daerah Bogor kepada Sdr. HELMI.
Bahwa kendaraan yang Terdakwa gunakan untuk mengirim rokok kepada pembeli adalah kendaraan sewa karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan sendiri.
Bahwa rokok yang Terdakwa timbun dan simpan di rumah kontrakan Terdakwa yang kemudian Terdakwa antar ke lokasi pembeli serta rokok yang Terdakwa bawa dari Pamekasan, Madura ke rumah kontrakan Terdakwa adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai karena Terdakwa diberitahu oleh Sdr. WASIL (DPO) dan juga Terdakwa melihat sendiri bahwa rokok terebut tidak dilekati pita cukai.
Bahwa Terdakwa tetap melakukan kegiatan penimbunan dan penyimpanan serta pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut karena Terdakwa membutuhkan uang untuk kehidupan Terdakwa sehari - hari.
Bahwa terkait 1 karton rokok yang berada di garasi rumah terdakwa merupakan rokok titipan Sdr. WASIL (DPO) dengan kronologis yaitu pada sore hari Senin tanggal 07 November 2022, Sdr. WASIL menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa terdapat travel yang sedang melakukan pengiriman rokok, namun karena mobil yang menerima rokok hanya dapat memuat 16 karton dari total 17 karton, sehingga 1 karton tersebut rencana dititipkan oleh Sdr. WASIL kepada Terdakwa, atas hal tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. WASIL untuk datang langsung ke rumah Terdakwa dan mengatakan untuk menyimpan di dalam garasi karena garasi tidak dikunci dan Sdr. WASIL mengatakan “iya”, kemudian terhadap 1 karton rokok tersebut merupakan milik Sdr. SAHRUL selaku salah satu pembeli dan rencananya Sdr. SAHRUL akan mengambil rokok tersebut pada malam hari Selasa tanggal 08 November 2022, namun dia tidak jadi datang pada saat itu.
Bahwa terkait rokok yang dikirim ke rumah Terdakwa biasanya Sdr. WASIL akan menghubungi Terdakwa dan mengatakan berencana mengirim rokok sambil mengatakan jumlah rokok yang dikirim kemudian Terdakwa akan mengatakan jumlah yang dapat muat dalam mobil Terdakwa dan Sdr. WASIL (DPO) akan mengirim sesuai semuatnya mobil Terdakwa dan pada saat travel yang mengirim rokok tiba di rumah maka sebelumnya Terdakwa sudah menyiapkan mobil Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memindahkan rokok dari mobil travel ke mobil Terdakwa yang dilakukan di halaman rumah dan selanjutnya Terdakwa mengirim kepada pembeli dan terhadap pembeli yang datang langsung ke rumah Terdakwa maka setelah mobil travel datang ke rumah Terdakwa, maka rokok akan dititipkan terlebih dahulu di rumah Terdakwa dan menunggu pembeli datang ke rumah.
Bahwa rokok - rokok yang Terdakwa kirim kepada pembeli adalah rokok yang dititipkan oleh Sdr. WASIL kepada Terdakwa dan Terdakwa melakukan pengiriman rokok ini hanya sebagai pekerjaan sampingan karena pekerjaan utama Terdakwa yaitu supir travel di Travel TRANS 459 yang berada di daerah Cimahi, Bandung.
Bahwa mobil tersebut adalah mobil milik teman Terdakwa yaitu Sdr. GUGUN yang menitipkan mobilnya di garasi Terdakwa dan dapat Terdakwa sampaikan juga bahwa Sdr. GUGUN pernah mengirim rokok dari rumah Terdakwa menuju rumah pembeli yang terkadang menggunakan mobil tersebut.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa selain pemilik rokok yaitu Sdr. UMAM, Sdr. NABIL, dan Sdr. SANDI terdapat 1 orang lagi yaitu Sdr. PUDA’I dan Terdakwa mengenal orang – orang tersebut dari Sdr. WASIL yang memberikan nomor Terdakwa kepada mereka.
Bahwa di Pandeglang terdapat pembeli lain selain Sdr. SAHRUL dan Sdr. JANI yaitu Sdr. ASEP dan terdapat lokasi lain yaitu Indramayu dengan pembeli Sdr. ALYAMANI serta lokasi Labuan, Pandeglang dengan pembeli Sdr. SADI DUSTINE, dan pembayaran atas pengiriman rokok yang Terdakwa lakukan terhadap pembeli yaitu dengan cara dibayar secara cash kepada Terdakwa.
Bahwa akun Whatsapp milik Sdr. NOE adalah orang yang biasa Terdakwa minta untuk menjaga rumah apabila Terdakwa sedang keluar dalam waktu yang lama dan percakapan tersebut adalah Sdr. NOE meminta rokok kepada Terdakwa untuk stock di warung dia dan Terdakwa mengatakan untuk mengambil 10 slop rokok merek Lois Mild di gudang yang merupakan garasi rumah Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa mau keluar dan hendak menitipkan kunci rumah kepada Sdr. NOE.
Bahwa Surat dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I nomor : S-26/WBC.114/2022 tanggal 15 September 2022 perihal Permintaan Keterangan tersebut adalah terkait pengiriman rokok oleh travel yang dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai di daerah Surabaya dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap supir yang membawa rokok yaitu Sdr. MIKEL dan Sdr. RANDI ANDRIYANSAH didapati keterangan bahwa rokok tersebut akan dikirim kepada Terdakwa yaitu ke daerah Subang, dan dikirim dari Sdr. MIKEL kepada Sdr. PUTRI selaku istri Terdakwa dan selanjutnya diteruskan kepada Terdakwa dan atas surat permintaan keterangan tersebut Terdakwa tidak menghadirinya karena Terdakwa merasa ketakutan.
Bahwa terdakwa mengirim pesan melalui whatsapp kepada istri terdakwa yaitu saksi PUTRI untuk melakukan transfer sebanyak Rp 120.000,-, uang tersebut untuk membayar plat nomor palsu karena Sdr. WASIL (DPO) menyarankan untuk membuat plat nomor palsu ketika masuk ke daerah Madura dan terhadap plat nomor tersebut belum Terdakwa ambil karena masih berada di tempat pembuatannya di daerah Subang dan Terdakwa berencana memakai plat nomor tersebut apabila Terdakwa akan berangkat kembali ke daerah Madura.
Bahwa Terdakwa bersama saksi ASEP dan saksi RANDI telah melaukan pengiriman rokok dari rumah Sdr. WASIL (DPO) di Pamekasan, Madura sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Oktober 2022 dan hari Selasa tanggal 08 November 2022.
Bahwa saksi ASEP, saksi RANDI mengetahui rokok yang dikirim dari rumah Sdr. WASIL (DPO) di Pamekasan, Madura adalah rokok tanpa dilekati pita cukai karena Terdakwa meberitahukan kepada mereka dan mereka tetap melanjutkan pengiriman tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge/meringankan meskipun majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Kendaraan tanggal 20 Oktober 2022 antara PT NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA dengan YANTO HARIYANTO.
1 (satu) bundel Surat Keterangan PT DIPO STAR FINANCE Nomor : 21/LC/DSF/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang keterangan leasing atas kendaraan bermotor nomor polisi D 9241 AH.
79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek HMIN BOLD.
80.000 (delapan puluh ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AXA.
128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek EMPAT EMPAT.
16.000 (enam belas ribu) barang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PRM.
1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari minggu tangal 06 November 2022, terdakwa Dudung Supriatna Bin Heri dihubungi oleh saksi Asep Andriana melalui handphone, kemudian dalam percakapan di handphone tersebut saksi Asep Andriana mengatakan “saya mau mengantarkan muatan Shopee ke Surabaya”, “apakah pulangnya dari Surabaya ada muatan?” kemudian terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya akan hubungi dulu Sdr. Wasil (Dpo)”, bahwa sodara Wasil (Dpo) adalah orang dari Pamekasan Madura yang biasa memberi muatan berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Wasil (Dpo) melalui handphone, sdr. Wasil (Dpo) menjawab “ada muatan rokok” kemudian terdakwa menghubungi saksi Asep Supriatna dengan mengatakan ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan di kirim ke daerah Subang.
Bahwa benar terdakwa dalam menyimpan, rokok tanpa dilekati pita cukai bukan hanya sekali, berulang kali yaitu pada bulan oktober tahun 2022 dan tanggal 7 November tahun 2022, terdakwa menerima sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim langsung kerumah terdakwa dengan menggunakan travel oleh Sdr.Wasil, kemudian rokok tersebut terdakwa kirim Kembali ke para pembeli diantaranya saudara Jani, saudara Asep dan Saudara Sahrul, yang beralamat di Pandenglang Provinsi Banten dan 1 (satu) karton milik saudara Sahrul masih tersimpan dirumah terdakwa dikarenakan saudara Sahrul akan mengambil sendiri di malam hari, pada saat terdakwa mengambil ke Pamekasan Madura berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah menuju ke Surabaya dengan mengendarai mobil jenis truck box warna kuning silver dengan Nomor Polisi D 9241 AH, mobil tersebut dari Bandung ke Surabaya membawa muatan dari Shopee, sesampainnya di Surabaya pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di gudang Shopee Surabaya, selanjutnya muatan truck di bongkar, kemudian terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah beristirahat terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari sdr. Wasil (Dpo) untuk memuat rokok tanpa cukai.
Bahwa benar sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Wasil (Dpo) untuk datang ke rumah yang beralamat di Pamekasan Madura, sesampainya di rumah Sdr. Wasil (Dpo), terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah, membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, menggunakan mobil jenis truck box warna kuning silver Nomor Polisi D 9241 AH dengan tujuan ke Subang tepatnya ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, sebanyak 18 (delapan belas) karton, bahwa rokok tersebut sudah dipesan oleh saudara Jaja dari Kabupaten Majalengka sebanyak 8 (delapan) karton merek 44 dan sdr. Edo sebanyak 10 (sepuh) karton dengan rincian 5 (lima) Karton merk HMIN Bold dan 5 (lima) karton Merk AXA, semua rokok akan diambil dirumah terdakwa.
Bahwa benar sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di rumah terdakwa yaitu di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Kemudian menghubungi sdr. Wasil (Dpo), untuk menanyakan perihal pembeli rokok yang akan datang ke rumah terdakwa, Sdr. Wasil (Dpo) menjawab “pembeli rokok sudah dalam perjalanan menuju rumah kontrakan“.
Bahwa benar terdakwa dalam menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai akan mendapatkan keuntungan setiap pengiriman rokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi biaya bensin, tol, uang makan dan uang sewa mobil, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), bahwa selain itu terdakwa akan mendapat keuntungan dari pengiriman rokok kepada pembeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kartonnya, sehingga untuk keuntungan terdakwa pada saat mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura sebanyak 16 Karton dan 1 Karton yang ditimbun di rumah kontrakan terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang tepatnya di Rumah Kontrakan terdakwa, telah ditangkap oleh saksi Heri Subagyo dan saksi Dicky Firdiansah yang merupakan Petugas dari Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta membawahi wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
Sigaret merek HMIN BOLD sebanyak 79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang;
Sigaret merek AXA sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) batang;
Sigaret merek EMPAT EMPAT sebnyak 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang;
Sigaret merek PRM sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu kesatu melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka majelis hakim dapat menentukan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan fakta persidangan dan di dalam perkara a quo berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan kedua akan dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur – unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”
Unsur “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”
Unsur ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian Barang Siapa disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama DUDUNG SUPRIATNA BIN HERI yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Barang Siapa” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Unsur “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada hari minggu tangal 06 November 2022, terdakwa Dudung Supriatna Bin Heri dihubungi oleh saksi Asep Andriana melalui handphone, kemudian dalam percakapan di handphone tersebut saksi Asep Andriana mengatakan “saya mau mengantarkan muatan Shopee ke Surabaya”, “apakah pulangnya dari Surabaya ada muatan?” kemudian terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya akan hubungi dulu Sdr. Wasil (Dpo)”, bahwa sodara Wasil (Dpo) adalah orang dari Pamekasan Madura yang biasa memberi muatan berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Wasil (Dpo) melalui handphone, sdr. Wasil (Dpo) menjawab “ada muatan rokok” kemudian terdakwa menghubungi saksi Asep Supriatna dengan mengatakan ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan di kirim ke daerah Subang.
Menimbang, bahwa benar terdakwa dalam menyimpan, rokok tanpa dilekati pita cukai bukan hanya sekali, berulang kali yaitu pada bulan oktober tahun 2022 dan tanggal 7 November tahun 2022, terdakwa menerima sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim langsung kerumah terdakwa dengan menggunakan travel oleh Sdr.Wasil, kemudian rokok tersebut terdakwa kirim Kembali ke para pembeli diantaranya saudara Jani, saudara Asep dan Saudara Sahrul, yang beralamat di Pandenglang Provinsi Banten dan 1 (satu) karton milik saudara Sahrul masih tersimpan dirumah terdakwa dikarenakan saudara Sahrul akan mengambil sendiri di malam hari, pada saat terdakwa mengambil ke Pamekasan Madura berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Dan pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah menuju ke Surabaya dengan mengendarai mobil jenis truck box warna kuning silver dengan Nomor Polisi D 9241 AH, mobil tersebut dari Bandung ke Surabaya membawa muatan dari Shopee, sesampainnya di Surabaya pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di gudang Shopee Surabaya, selanjutnya muatan truck di bongkar, kemudian terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah beristirahat terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari sdr. Wasil (Dpo) untuk memuat rokok tanpa cukai kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Wasil (Dpo) untuk datang ke rumah yang beralamat di Pamekasan Madura, sesampainya di rumah Sdr. Wasil (Dpo), terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah, membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, menggunakan mobil jenis truck box warna kuning silver Nomor Polisi D 9241 AH dengan tujuan ke Subang tepatnya ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, sebanyak 18 (delapan belas) karton, bahwa rokok tersebut sudah dipesan oleh saudara Jaja dari Kabupaten Majalengka sebanyak 8 (delapan) karton merek 44 dan sdr. Edo sebanyak 10 (sepuh) karton dengan rincian 5 (lima) Karton merk HMIN Bold dan 5 (lima) karton Merk AXA, semua rokok akan diambil dirumah terdakwa.
Menimbang, bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di rumah terdakwa yaitu di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Kemudian menghubungi sdr. Wasil (Dpo), untuk menanyakan perihal pembeli rokok yang akan datang ke rumah terdakwa, Sdr. Wasil (Dpo) menjawab “pembeli rokok sudah dalam perjalanan menuju rumah kontrakan“. Dan terdakwa dalam menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai akan mendapatkan keuntungan setiap pengiriman rokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi biaya bensin, tol, uang makan dan uang sewa mobil, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), bahwa selain itu terdakwa akan mendapat keuntungan dari pengiriman rokok kepada pembeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kartonnya, sehingga untuk keuntungan terdakwa pada saat mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura sebanyak 16 Karton dan 1 Karton yang ditimbun di rumah kontrakan terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang tepatnya di Rumah Kontrakan terdakwa, telah ditangkap oleh saksi Heri Subagyo dan saksi Dicky Firdiansah yang merupakan Petugas dari Bea dan Cukai Unit Pengawasan KPPBC TMP A Purwakarta membawahi wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
Sigaret merek HMIN BOLD sebanyak 79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang;
Sigaret merek AXA sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) batang;
Sigaret merek EMPAT EMPAT sebnyak 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang;
Sigaret merek PRM sebanyak 16.000 (enam belas ribu) batang;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur ”menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keikutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga yaitu :
Orang yang melakukan perbuatan (plegen,dader),
Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen),
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) yang menyebutkan bahwa ada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan. Kemudian PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 600-601 yang mendukung adanya ajaran “objectieve deelnemings theory”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada hari minggu tangal 06 November 2022, terdakwa Dudung Supriatna Bin Heri dihubungi oleh saksi Asep Andriana melalui handphone, kemudian dalam percakapan di handphone tersebut saksi Asep Andriana mengatakan “saya mau mengantarkan muatan Shopee ke Surabaya”, “apakah pulangnya dari Surabaya ada muatan?” kemudian terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya akan hubungi dulu Sdr. Wasil (Dpo)”, bahwa sodara Wasil (Dpo) adalah orang dari Pamekasan Madura yang biasa memberi muatan berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Wasil (Dpo) melalui handphone, sdr. Wasil (Dpo) menjawab “ada muatan rokok” kemudian terdakwa menghubungi saksi Asep Supriatna dengan mengatakan ada muatan rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan di kirim ke daerah Subang.
Menimbang, bahwa benar terdakwa dalam menyimpan, rokok tanpa dilekati pita cukai bukan hanya sekali, berulang kali yaitu pada bulan oktober tahun 2022 dan tanggal 7 November tahun 2022, terdakwa menerima sebanyak 17 (tujuh belas) karton rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim langsung kerumah terdakwa dengan menggunakan travel oleh Sdr.Wasil, kemudian rokok tersebut terdakwa kirim Kembali ke para pembeli diantaranya saudara Jani, saudara Asep dan Saudara Sahrul, yang beralamat di Pandenglang Provinsi Banten dan 1 (satu) karton milik saudara Sahrul masih tersimpan dirumah terdakwa dikarenakan saudara Sahrul akan mengambil sendiri di malam hari, pada saat terdakwa mengambil ke Pamekasan Madura berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Dan pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah menuju ke Surabaya dengan mengendarai mobil jenis truck box warna kuning silver dengan Nomor Polisi D 9241 AH, mobil tersebut dari Bandung ke Surabaya membawa muatan dari Shopee, sesampainnya di Surabaya pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di gudang Shopee Surabaya, selanjutnya muatan truck di bongkar, kemudian terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah beristirahat terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari sdr. Wasil (Dpo) untuk memuat rokok tanpa cukai kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Wasil (Dpo) untuk datang ke rumah yang beralamat di Pamekasan Madura, sesampainya di rumah Sdr. Wasil (Dpo), terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah, membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, menggunakan mobil jenis truck box warna kuning silver Nomor Polisi D 9241 AH dengan tujuan ke Subang tepatnya ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, sebanyak 18 (delapan belas) karton, bahwa rokok tersebut sudah dipesan oleh saudara Jaja dari Kabupaten Majalengka sebanyak 8 (delapan) karton merek 44 dan sdr. Edo sebanyak 10 (sepuh) karton dengan rincian 5 (lima) Karton merk HMIN Bold dan 5 (lima) karton Merk AXA, semua rokok akan diambil dirumah terdakwa.
Menimbang, bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi Asep Supriatna dan saksi Randi Andriansyah tiba di rumah terdakwa yaitu di Desa Gembor Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Kemudian menghubungi sdr. Wasil (Dpo), untuk menanyakan perihal pembeli rokok yang akan datang ke rumah terdakwa, Sdr. Wasil (Dpo) menjawab “pembeli rokok sudah dalam perjalanan menuju rumah kontrakan“. Dan terdakwa dalam menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai akan mendapatkan keuntungan setiap pengiriman rokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi biaya bensin, tol, uang makan dan uang sewa mobil, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah), bahwa selain itu terdakwa akan mendapat keuntungan dari pengiriman rokok kepada pembeli sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kartonnya, sehingga untuk keuntungan terdakwa pada saat mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura sebanyak 16 Karton dan 1 Karton yang ditimbun di rumah kontrakan terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua sudah dinyatakan terbukti, maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan lainnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH, 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH dikembalikan kepada yang berhak (Pemilik beritikad baik atas nama Saksi ASEP ANDRIANA, 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Kendaraan tanggal 20 Oktober 2022 antara PT NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA dengan YANTO HARIYANTO, 1 (satu) bundel Surat Keterangan PT DIPO STAR FINANCE Nomor : 21/LC/DSF/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang keterangan leasing atas kendaraan bermotor nomor polisi D 9241 AH., Tetap terlampir dalam berkas perkara., 79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek HMIN BOLD, 80.000 (delapan puluh ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AXA., 128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek EMPAT EMPAT., 16.000 (enam belas ribu) barang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PRM., 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968 Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan negera;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengaku dan berterus terang di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DUDUNG SUPRIATNA BIN HERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan Pidana denda sebesar Rp 546.840.000,- (lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor model Light Truck Box merek Mitsubishi type Colt Diesel FE74L jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74PHJK001752, Nomor Mesin : 4D34TS08933, Nomor Polisi D 9241 AH beserta kunci.
1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 16494339.B/JB/2019 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP nomor : 106857212 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D 9241 AH.
Dikembalikan kepada yang berhak (Pemilik beritikad baik atas nama Saksi ASEP ANDRIANA)
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Kendaraan tanggal 20 Oktober 2022 antara PT NEW SURYA KENCANA SEJAHTERA dengan YANTO HARIYANTO.
1 (satu) bundel Surat Keterangan PT DIPO STAR FINANCE Nomor : 21/LC/DSF/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang keterangan leasing atas kendaraan bermotor nomor polisi D 9241 AH.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek HMIN BOLD.
80.000 (delapan puluh ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek AXA.
128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek EMPAT EMPAT.
16.000 (enam belas ribu) barang Barang Kena Cukai berupa sigaret merek PRM.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A55 dengan IMEI1 : 862550054442976 dan IMEI2 : 862550054442968
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, - (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari RABU, tanggal 29 Maret 2023, oleh DEVID AGUSWANDRI.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, ERSLAN ABDILLAH.,S.H dan DIAN ANGGRAINI MEKSOWATI., S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 30 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DESMA BUTAR BUTAR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh FINRADOST YUFAN MADAKARAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERSLAN ABDILLAH.,S.H DEVID AGUSWANDRI.,S.H.,M.H.
DIAN ANGGRAINI MEKSOWATI., S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
DESMA BUTAR BUTAR, S.H.