8/Pid.Sus/2023/PN Bjr
Putusan PN Banjar Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Bjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Candra Herawan, S.H., M.H. Terdakwa: EEP EPENDI Bin (alm) SARYAN
Menyatakan Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan hello kitty; 1 (satu) buah kunci truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 dengan gantungan plastik dengan tulisan jasa sablon palimanan rendy kendy; 1 (satu) unit kendaraan truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan); 1 (satu) STNK Atas Nama PT. TEKKO FOOD SUKSES bersama kendaraan truck box Merk Toyota Dyna Warna hitam silver dengan No Pol. : B-9475-CRU Noka : MHFC1BU4330003621 Nosin : 14B1727515; 1 (satu) kendaraan truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 5000 liter. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan); 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Type A03S warna hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J; Dirampas untuk negara Uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan : 100.000,- sebanyak 101 lembar, 50.000,- sebanyak 30 lembar, 10.000,- sebanyak 3 lembar, 5.000,- sebanyak 1 lembar, 2.000,- sebanyak 11 Lembar, 1.000,- sebanyak 2 Koin, 500,- sebanyak 6 Koin; 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor Seri 6013011221259566; 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor Seri 6019007550128905; 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540; Dikembalikan kepada Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Bjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN;
Tempat lahir : Tasikmalaya;
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 06 September 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Baitussalam Regency blok B.28 RT. 005 RW. 015 Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 10 November 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 26 / XI / 2022 / Reskrim;
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Banjar sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjar, sejak tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum yang bernama EDIS GUNAWAN, S.H., IWAN RIDWAN, S.H., dan NESA HADI SUSANTO, S.H. Advokat dan Penasihat Hukum yang beralamat kantor di Komplek Mutiara Regency Blok A No. 1 Jalan Parung Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjar Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Bjr tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Bjr tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan : 100.000,- sebanyak 101 lembar, 50.000,- sebanyak 30 lembar, 10.000,- sebanyak 3 lembar, 5.000,- sebanyak 1 lembar, 2.000,- sebanyak 11 Lembar, 1.000,- sebanyak 2 Koin, 500,- sebanyak 6 Koin;
1 (satu) buah kunci truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan hello kitty;
1 (satu) buah kunci truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 dengan gantungan plastik dengan tulisan jasa sablon palimanan rendy kendy;
1 (satu) unit kendaraan truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan);
1 (satu) STNK Atas Nama PT. TEKKO FOOD SUKSES bersama kendaraan truck box Merk Toyota Dyna Warna hitam silver dengan No Pol. : B-9475-CRU Noka : MHFC1BU4330003621 Nosin : 14B1727515;
1 (satu) kendaraan truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 5000 liter. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan);
1 (satu) buah handphone Merk Samsung Type A03S warna hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J;
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor Seri 6013011221259566;
1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor Seri 6019007550128905;
1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540;
Dikembalikan kepada Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN
Menghukum Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa bersikap sopan, Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil;
Setelah mendengar tanggapan yang disampaikan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EEP EPENDI Bin (alm) SARYAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah / Splitzing) pada hari Kamis 10 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di depan Tempat Pemakaman Umum Raharja yang beralamat di Jl. Siliwangi Banjar Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Parung Sari, Batu Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerima pengisian bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis solar subsidi tersebut hari Kamis tanggal 10 November 2022 mulai dari sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan sekira pukul 15.30 WIB di SPBU Cibentang Kota Banjar, dengan menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA dengan No. Pol : B-9475-CRU kemudian Mobil box yang sudah modifikasi yang Terdakwa maksud, bahwa didalam box terdapat 6 (enam) kempu/toren dengan ukuran kapasitas per 1 (satu) kempu / toren nya dapat menampung 1.000 liter solar subsidi;
Bahan modifikasi serta fungsinya nya adalah :
6 (enam) kempu / toren yang disimpan di dalam box mobil yang berfungsi untuk menampung solar dengan jumlah Literan yang banyak;
1 (satu) buah selang penghubung antara tangki jalan tempat mengisi bahan bakar pada mobil, yang terhubung ke 6 (enam) kempu / toren yang disimpan di dalam box mobil. Selang tersebut berfungsi untuk menghubungkan tangki jalan ke mesin pompa DC dan dari Pompa DC di hubungkan lagi melalui selang menuju 6 (enam) kempu / toren yang disimpan di dalam box mobil;
1 (satu) buah Pompa DC yang berfungsi untuk memompa solar yang ada di tangki jalan yang selanjutnya akan diantarkan ke 6 (enam) kempu / toren yang disimpan di dalam box mobil sehingga mobil box tersebut dapat menampung solar subsidi sebanyak 6.000 (enam ribu) Liter;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa pemilik dari kendaraan mobil box yang sudah dimodifikasi yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA dengan No. Pol : B-9475-CRU tersebut namun kendaraan tersebut hasil menyewa, selanjutnya Terdakwa menyewa kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA dengan No. Pol : B-9475-CRU tersebut yaitu dari Sdr. Andi (DPO), terhadap Sdr. Andi (DPO) Terdakwa hanya kenal sebatas tahu saja, karena Sdr. Andi (DPO) suka menyewakan kendaraan Box kemudian nama berdasarkan STNK dari kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA dengan No. Pol : B-9475-CRU tersebut adalah TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA, Terdakwa tidak mengetahui siapa yang memodifikasi kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA dengan No. Pol : B-9475-CRU tersebut karena kendaraan tersebut dari Sdr. Andi (DPO) sudah di modifikasi;
Bahwa Terdakwa menyewa 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA dengan No. Pol : B-9475-CRU dari Sdr. Andi (DPO) tersebut yang sudah dimodifikasi yaitu sekira awal bulan Agustus 2022 di daerah Kota Tasikmalaya tepatnya Terdakwa tidak mengetahui yang Terdakwa tahu nama nya adalah Sdr. ANDI (DPO) alamat rumahnya di Kelurahan Karsanegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, namun secara tepatnya Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa ke 3 (tiga) operator pengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut tidak mengetahui bahwa kendaraan mobil box yang Terdakwa pakai adalah kendaraan mobil box yang sudah dimodifikasi serta ke 3 (tiga) operator pengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut tidak mengetahui bahwa didalam box kendaraan tersebut terdapat 6 (enam) kempu dikarenakan dalam tahap pengisian Solar bersubsidi dilakukan sesuai dengan kapasitas Tangki Bensin kendaraan itu sendiri, selanjutnya Terdakwa mengisi/menerima pembelian Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar Subsidi dari 3 (tiga) orang operator SPBU Cibentang tersebut adalah dengan Total 300 (tiga ratus) Liter seharga Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) namun setiap pengisian per satu operator adalah sebanyak 100 (seratus) liter atau seharga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), karena Terdakwa mengisi 300 (tiga ratus ) liter tersebut secara bertahap;
Bahwa pola waktu yang Terdakwa pakai pada pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 tersebut yaitu Terdakwa mengisi / menerima Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar Subsidi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pada sekira pukul 11.00 WIB mengisi sebanyak 100 (seratus) liter atau seharga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan diisi oleh operator seorang perempuan yang tidak Terdakwa tahu nama nya;
Pada sekira pukul 13.30 WIB mengisi sebanyak 100 (seratus) liter atau seharga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan diisi oleh operator seorang laki - laki yang tidak Terdakwa tahu nama nya;
Pada sekira pukul 15.00 WIB mengisi sebanyak 100 (seratus) liter atau seharga Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan diisi oleh operator seorang Perempuan yang tidak Terdakwa tahu nama nya;
Bahwa dengan menggunakan pola waktu sebagaimana point diatas, masing – masing operator tidak mengetahui bahwa Terdakwa telah membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari masing - masing operator sebanyak 100 (seratus) liter dan total BBM bersubsidi jenis bio solar yang Terdakwa dapatkan adalah sebanyak 300 (tiga ratus) liter;
Bahwa cara Terdakwa bisa mendapatkan sebanyak total 300 (tiga ratus) liter dalam sehari sedangkan mesin EDC pada system pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar akan menolak apabila dalam satu kendaraan atau nomor polisi melebihi 200 (dua ratus) liter yaitu pada setiap pembelian 100 (seratus) liter Terdakwa menggunakan nomor polisi yang berbeda – beda, Jadi sebanyak 3 (tiga) kali pengisian Terdakwa menggunakan 3 (tiga) nomor polisi yang berbeda. Bahwa operator yang melayani pengisian bahan bakar bersubsidi jenis bio solar tidak mengetahui kalau nomor polisi yang Terdakwa bacakan/sebutkan adalah bukan nomor polisi kendaraan yang Terdakwa pakai, karena pada saat pengisian, dibelakang antri makanya operator hanya menginput nomor polisi yang Terdakwa sebutkan supaya tidak terjadi antrian panjang;
Bahwa sebelum Terdakwa mengisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar subsidi di SPBU Cibentang, mobil box yang Terdakwa pakai sudah dalam keadaan isi sebanyak ± 3.700 (tiga ribu tujuh ratus) liter di dalam box;
Bahwa sebanyak ± 3.700 (tiga ribu tujuh ratus) liter bahan bakar bersubsidi jenis bio solar sebelumnya Terdakwa sering mengisi setiap hari dan sudah berjalan 3 (tiga) bulan di SPBU Cibentang selanjutnya dalam pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang sebelumnya yaitu kadang 80 (delapan puluh) liter sampai dengan 100 (seratus) liter di setiap harinya, kemudian Alasan Terdakwa disetiap hari nya melakukan pembelian sebanyak 80 (delapan puluh) liter sampai dengan 100 (seratus) liter supaya tidak mencurigakan;
Bahwa yang sisa sebanyak ± 3.700 (tiga ribu tujuh ratus) sebelumnya, dalam 3 (tiga) bulan ke belakang tersebut dengan pembelian sebanyak 100 (seratus) liter Terdakwa tidak mengisi setiap hari berturut – turut, terkadang ada libur nya;
Bahwa normalnya jenis mobil truk box roda 6 yang Terdakwa pakai bisa menampung Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar Subsidi secara maksimal yaitu sebanyak 100 Liter dengan Harga per Liter Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar Subsidi yang Terdakwa beli dari SPBU Cibentang adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dengan Batas maksimal pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi negara jenis Solar Subsidi per hari secara aturan yang sudah ditetapkan yaitu sebanyak 200 Liter per satu kendaraan kemudian sudah berjalan 3 (tiga) bulan Terdakwa menerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pengisian di SPBU Cibentang saja, namun Terdakwa mempunyai rekanan yang juga melakukan pengisian di beberapa SPBU di Kota Banjar, selanjutnya nama rekan Terdakwa yang juga melakukan pengisian di beberapa SPBU di Kota Banjar adalah Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) kemudian dengan Saksi ARIIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) Terdakwa kenal dikarenakan Terdakwa yang mengajak Saksi ARIIP NATA SAPUTRA untuk melakukan pembelian solar di SPBU di kota Banjar;
Bahwa Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Kota Banjar yaitu di SPBU Batulawang, SPBU Parungsari, dan SPBU Cibentang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) juga melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Kota Banjar sebanyak 400 (empat ratus) liter;
Bahwa Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar sehingga dapat melakukan pengangkutan sebanyak 400 (empat ratus) liter tersebut yaitu :
Sebanyak 100 (seratus) liter membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari SPBU Parungsari dan ;
Sebanyak 300 (tiga ratus) liter membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari SPBU Batulawang;
Bahwa Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar sehingga dapat melakukan pengangkutan sebanyak 400 (empat ratus) liter dari 2 (dua) SPBU tersebut yaitu :
Sebanyak 300 (tiga ratus) liter membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari SPBU Batulawang;
Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB Sebanyak 100 (seratus) liter membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari SPBU Parungsari dan ;
Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB Sebanyak 100 (seratus) liter membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari SPBU Batulawang;
Bahwa Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil Box yang sudah di modifikasi kemudian Saksi ARIP NATA SAPUTRA mendapatkan uang untuk membeli BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut yaitu dari Terdakwa sendiri;
Bahwa cara Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) mendapatkan uang dari Terdakwa untuk membeli BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut yaitu :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa memberikan uang untuk belanja termasuk upah yaitu Rp. 1.460.000 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), menurut keterangan dari Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) bahwa ia membeli solar dari SPBU Parungsari sebanyak 100 (sertatus) liter atau sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh rupiah) dan dari SPBU Cibentang sebanyak 100 (seratus) liter atau sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh rupiah) sisa nya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk upah Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing).
Selanjutnya masih pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk belanja bahan bakar bersubsidi jenis bio solar dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA(dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) belanja bahan bakar bersubsidi jenis bio solar dari SPBU Parungsari sekira pukul 13.00 WIB sebanyak 100 (seratus) liter atau sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPBU Batulawang sebanyak 300 (tiga ratus liter) atau sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) unit mobil Box dobel warna hitam merk toyota Dyna No. Pol : B 9775 SJ yang sudah di modifikasi yang digunakan oleh Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di SPBU Parungsari dan SPBU Batulawang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, serta yang memodifikasi kendaraan tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kendaraan 1 (satu) unit mobil Box dobel warna hitam merk toyota Dyna No. Pol : B 9775 SJ tersebut dari calo yang tidak Terdakwa kenal kemudian Terdakwa mendapatkan / membeli kendaraan 1 (satu) unit mobil Box dobel warna hitam merk toyota Dyna No. Pol : B 9775 SJ tersebut dengan cara pembelian secara cash selanjutnya nama pemilik berdasarkan BPKB kendaran 1 (satu) unit mobil Box dobel warna hitam merk toyota Dyna No. Pol : B 9775 SJ yang akui tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya karena Terdakwa membeli kendaraan tanpa BPKB, hanya STNK saja namun atas nama STNK pun Terdakwa lupa;
Bahwa Terdakwa memodifikasi kendaraan 1 (satu) unit mobil Box dobel warna hitam merk toyota Dyna No. Pol : B 9775 SJ tersebut dengan cara Terdakwa mencopot tangki dari kendaraannya lalu Terdakwa memasukan Pipa 1 inc ke Tangki kendaraan dengan cara di las, lalu Terdakwa merakit tombol untuk penyedotnya;
Terdakwa memodifikasi kendaraan 1 (satu) unit mobil Box dobel warna hitam merk toyota Dyna No. Pol : B 9775 SJ tersebut. Pada sekira akhir bulan juli 2022 di sekitar rumah Terdakwa dengan tujuan Terdakwa merakit kendaraan mobil box tersebut yaitu untuk menampung solar dengan jumlah Literan yang banyak;
Awalnya pada hari tanggal lupa sekira bulan September tahun 2022 kira jam 17.00 bertempat di daerah perumahan Aksajaya Kota Tasikmalaya Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) dan Terdakwa sampaikan pertama kali bertemu dengan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/ Splitzing) yaitu Terdakwa menanyakan “kerja tidak“, Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/ Splitzing) mengatakan “sedang tidak bekerja“ lalu Terdakwa menanyakan “bisa bawa mobil tidak, mobil besar (truk)“ lalu Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) menjawab “bisa“. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saudara Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) “mau tidak jadi sopir mengangkut solar di Kota Banjar“ dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) mengatakan “mau“. Keesokan harinya Terdakwa dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) pergi ke Kota Banjar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru milik Terdakwa. Terdakwa mengajak Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing), karena Terdakwa bekerja sendiri kurang maksimal dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut;
Bahwa upah yang Terdakwa berikan untuk Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) yang bekerja pada Terdakwa untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Kota Banjar adalah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali membeli BBM jenis solar;
Bahwa yang mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 5.000 (lima ribu) liter didalam kendaraan truck warna kuning tersebut adalah Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing);
Bahwa Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar yang ada pada kendaraan truck warna kuning dengan didalamnya terdapat tangki yang menampung sebanyak 5.000 (lima ribu) liter tersebut yaitu di SPBU Parungsari dan SPBU Batulawang berjalan sejak awal bulan September 2022;
Bahwa kendaraan truck warna kuning didalamnya terdapat sebanyak 5.000 (lima ribu) liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar tersebut hasil pembelian yang setiap harinya 100 (seratus) liter dari SPBU – SPBU kota Banjar dan di simpan / ditimbun di kendaraan truck warna kuning didalamnya terdapat tangki penampungan solar berkapasitas 5.000 (lima ribu) liter;
Bahwa semua bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar yang Terdakwa dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) beli dari SPBU – SPBU di Kota Banjar rencana nya akan Terdakwa jual secara ecer ke tempat – tempat pelabuhan yang ada di daerah Cirebon dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter;
Bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar ke tempat – tempat pelabuhan yang ada di daerah Cirebon serta Terdakwa pernah menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar kepada Sdr. Trisno (DPO) sebagai sopir yang menyupir kendaraan tangki pengangkut BBM dengan tangki bertuliskan PT. Lima Sembilan Sembilan;
Bahwa Terdakwa menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar kepada Sdr. Trisno (DPO) sebagai sopir yang menyupir kendaraan tangki pengangkut BBM dengan tangki bertuliskan PT. Lima Sembilan Sembilan tersebut yaitu sebanyak 1.000 (seribu) liter;
Bahwa Terdakwa menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar kepada Sdr. Trisno (DPO) sebagai sopir yang menyupir kendaraan tangki pengangkut BBM dengan tangki bertuliskan PT. Lima Sembilan Sembilan tersebut yaitu dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa menjual Bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar kepada Sdr. Trisno (DPO) selaku Sopir tangki yang bertuliskan PT. Lima Sembilan Sembilan yaitu sekitar awal bulan September 2022 di daerah Dobo samping irigasi kota Banjar;
Bahwa Terdakwa menjual atau memindahkan muatan Bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari kendaraan truck ke kendaraan tangki yang bertuliskan PT. Lima Sembilan Sembilan yaitu dengan cara kedua kendaraan saling membelakangi lalu di sedot menggunakan mesin DC, karena di dalam kendaraan tangki PT. Lima Sembilan Sembilan sudah ada mesin penyedotnya;
Terdakwa bisa menjual BBM bersubsidi jenis bio solar kepada Sdr. Trisno (DPO), karena sebelumnya sesama sopir, dan Terdakwa mengenal Sdr. Trisno (DPO) setelah Trisno (DPO) bekerja sebagai sopir Tangki pengangkut BBM, selanjutnya tidak ada orang yang memberikan modal kepada Terdakwa untuk usaha yang Terdakwa lakukan ini kemudian BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut atau modal yang Terdakwa belikan untuk BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dengan Terdakwa mendapatkan modal untuk membeli BBM berseubsidi jenis bio solar sehingga terkumpul dengan total sebanyak 11.500 (sebelas ribu lima) liter tersebut hasil jual tanah darat milik Terdakwa di kampung;
Bahwa awalnya pada awal bulan Agustus Terdakwa sudah mulai membeli BBM bersubsidi jenis bio solar ke SPBU Cibentang, pada hari tanggal lupa sekira awal bulan September tahun 2022 kira jam 17.00 bertempat di daerah perumahan Aksajaya Kota Tasikmalaya Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) dan Terdakwa sampaikan pertama kali bertemu dengan saudara ARIP yaitu Terdakwa menanyakan “kerja tidak“, Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) mengatakan “sedang tidak bekerja“ lalu Terdakwa menanyakan “bisa bawa mobil tidak, mobil besar (truk)“ lalu saudara ARIP menjawab “bisa“ setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) “mau tidak jadi sopir mengangkut solar di Kota Banjar“ dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) mengatakan “mau“. Keesokan harinya Terdakwa dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) pergi ke Kota Banjar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru milik Terdakwa, kemudian dari bulan September Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) dengan Terdakwa sudah berjalan melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis bio solar di SPBU – SPBU Kota Banjar, lalu disimpan di daerah Dobo pinggir irigasi, malah pada awal September 2022 tersebut sudah menjual kepada Sdr. Trisno (DPO) selaku Sopir Tangki PT. Lima Sembilan Sembilan sebanyak 1.000 (seribu) liter dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per liter, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kosan yang beralamat di banjarkolot tepatnya depan Koramil Banjar bersama Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) menuju masing – masing target SPBU yaitu Terdakwa ke SPBU Cibentang dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) ke SPBU Parungsari dan SPBU Batulawang, kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membawa kendaraam truk box warna hitam yang sudah dimodifikasi dengan No. Pol. B 9475 CRU dalam keadaan isi solar subsidi sebanyak lebih kurangnya 3.700 liter didalam box yang terdapat 6 (enam) kempu diantaranya 4 (empat) kempu dalam keadaan isi dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong masing – masing kempu tersebut berukuran kapasitas 1.000 (seribu) liter, dan Saksi ARIF membawa kendaraan truk box yang sama sudah di modifikasi yang satu nya lagi yang no. pol. B 9775 SJ dalam keadaan isi solar subsidi sebanyak lebih kurangnya 2.100 liter didalam box yang terdapat 6 (enam) kempu diantaranya 2 (dua) kempu dalam keadaan isi dan 4 (empat) kempu dalam keadaan kosong masing – masing kempu tersebut berukuran kapasitas 1.000 (seribu) liter, kemudian masih pada sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa melakukan pengisian solar subsidi oleh 3 (tiga) orang operator yang tidak Terdakwa tau nama nya sebanyak 300 Liter dengan harga per liternya yaitu Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan total pembayaran Sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah), kemudian setelah pengisian selesai yaitu sekira pukul 15.40 WIB Terdakwa keluar dari SPBU Cibentang dengan tujuan ke Dobo pinggir irigasi untuk menyimpan Kendaraan truk box karena di dobo pinggir irigasi juga telah disimpan 1 (satu) unit mobil truck warna kuning No. Pol : D 8574 DQ, berisi BBM jenis Bio solar atau solar subsidi 5000 (lima ribu) liter, dan rencana nya besoknya yang kendaraan mobil truck warna kuning No. Pol : D 8574 DQ, berisi BBM jenis Bio solar atau solar subsidi 5000 ( lima ribu ) liter akan dibawa ke Cirebon untuk dijual secara ecer ke pelabuhan dengan harga Rp. 9000,- (sembilan ribu rupiah) per liter, namun di perjalanan Terdakwa hentikan oleh anggota polres banjar dan diamankan ke Kantor Polres Banjar;
Bahwa dalam pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) masing – masing tidak mempunyai perizinan berusaha atau izin pengangkutan dan Izin penyimpanan selanjutnya Terhadap barang bukti yang diperlihatkan pemeriksa Terdakwa kenal. karena itu adalah uang yang Terdakwa berikan kepada Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) yang akan digunakan untuk membeli bio solar di SPBU Batulawang, pemilik dari uang tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Nomor 027.1/2070/DISKUKMP tanggal 23 Desember 2022 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Okta Rosmaliatini, S.Farm, MM, Eka Komara, S.Hut, M.Si, Agus Ribhan Murtado, A.Md, dan Nathasya Cornelya Khairunissa, S.Si selaku tim pengukur yang menerangkan bahwa telah dilaksanakan kegiatan penghitungan volume dari kempu yang berisi BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan pada kendaraan dengan nomor polisi D 8574 DQ dengan hasil pengukuran sebanyak 4.620,00 (empat ribu enam ratus dua puluh) liter dan nomor polisi B 9475 CRU dengan hasil pengukuran sebanyak 3.903,41 (tiga ribu sembilan ratus tiga koma empat puluh satu) liter;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah bahwa minyak solar termasuk ke dalam jenis bahan bakar minyak tertentu yang merupakan bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ARIP NATA SAPUTRA (dilakukan Penuntutan secara terpisah/Splitzing) dengan membeli bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar dan kegiatan tersebut dilakukan secara berulang untuk dijual lagi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dan dalam melakukan kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ANDRE HANDIKA NURIMAN Bin Alm AJID NURHIDAYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian yang bertugas pada Polres Banjar;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ARIP;
Bahwa awalnya Saksi sering menerima keluhan atau laporan dari masyarakat yang mengatakan ada sebuah Truk Box yang sering keluar masuk SPBU Cibentang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar kemudian berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib ketika Saksi bersama Saksi FARHAN akan ke Rumah Dinas Kapolres Banjar, Saksi bersama Saksi FARHAN berpapasan dengan sebuah Truk Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No Polisi B-9475-CRU yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Lalu karena Truk Box tersebut mempunyai ciri-ciri yang sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh masyarakat, Saksi bersama Saksi FARHAN langsung memberhentikan Truk Box tersebut di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Kemudian ketika Saksi bersama Saksi FARHAN mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan isi Truk Box tersebut ternyata didalamnya terdapat 4 (empat) buah kempu berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter dan 2 (dua) buah kempu kosong didalam Box Truck tersebut. Lalu untuk pemeriksaan lebih lanjut Saksi bersama Saksi FARHAN mengamankan Terdakwa beserta Truk Box dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ke Polres Banjar;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan cara menggunakan tangki bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali secara illegal;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter tersebut adalah hasil pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa di SPBU Cibentang selama ± 3 (tiga) bulan dengan menggunakan tangki BBM kendaraan yang sudah dimodifikasi;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bersama-sama dengan Saksi ARIP yang bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Batulawang dengan menggunakan Truk Box yang sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya di SPBU Batulawang dan di SPBU Parungsari;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, dan 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 yang diperlihatkan di persidangan, Saksi tidak mengenali;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi FARHAN BAYU VALESA Bin SUTRISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian yang bertugas pada Polres Banjar;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ARIP;
Bahwa awalnya Saksi sering menerima keluhan atau laporan dari masyarakat yang mengatakan ada sebuah Truk Box yang sering keluar masuk SPBU Cibentang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar kemudian berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib ketika Saksi bersama Saksi ANDRE akan ke Rumah Dinas Kapolres Banjar, Saksi bersama Saksi ANDRE berpapasan dengan sebuah Truk Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No Polisi B-9475-CRU yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Lalu karena Truk Box tersebut mempunyai ciri-ciri yang sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh masyarakat, Saksi bersama Saksi ANDRE langsung memberhentikan Truk Box tersebut di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Kemudian ketika Saksi bersama Saksi ANDRE mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan isi Truk Box tersebut ternyata didalamnya terdapat 4 (empat) buah kempu berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter dan 2 (dua) buah kempu kosong didalam Box Truck tersebut. Lalu untuk pemeriksaan lebih lanjut Saksi bersama Saksi ANDRE mengamankan Terdakwa beserta Truk Box dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ke Polres Banjar;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan cara menggunakan tangki BBM kendaraan yang sudah modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara illegal;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter tersebut adalah hasil pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa di SPBU Cibentang selama ± 3 (tiga) bulan dengan menggunakan tangki BBM kendaraan yang sudah dimodifikasi;
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bersama-sama dengan Saksi ARIP yang bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan menggunakan Truk Box yang sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya di SPBU Batulawang dan di SPBU Parungsari;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, dan 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 yang diperlihatkan di persidangan, Saksi tidak mengenali;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IMAS YULIANTI Binti MASKUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Petugas atau Operator Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Cibentang yang berada di Jalan Raya Cibentang, Kec Purwaharja, Kota Banjar;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sekitar bulan September 2022 hingga Nopember 2022 Terdakwa sering melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang dengan menggunakan Truk Box warna hitam silver;
Bahwa sepengetahuan Saksi, biasanya Terdakwa setiap kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali dalam sehari Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi nomor polisi Truk Box warna hitam silver yang biasa digunakan Terdakwa untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tiap kali Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang menggunakan nomor polisi yang sama atau berbeda-beda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa ada melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa pada saat itu Saksi yang bertugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar ke kendaraan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang menggunakan kendaraan Truk Box warna hitam silver. Namun Saksi tidak ingat nomor polisi Truk Box yang digunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Operator wajib melihat sendiri nomor polisi kendaraan kemudian menginputnya ke mesin EDC (Elektronik Data Cupture) supaya dapat diketahui kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat sendiri nomor polisi Truk Box tersebut melainkan Terdakwa sendiri yang menyebutkan nomor polisi kendarannya lalu Saksi input ke mesin EDC (Elektronik Data Cupture) untuk mengetahui kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa pada saat itu berdasarkan pengecekan di mesin EDC (Elektronik Data Cupture) nomor polisi kendaraan yang disebutkan oleh Terdakwa masih mempunyai kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dan maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, dan 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 yang diperlihatkan di persidangan, Saksi tidak mengenali;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi GUGUN HENDRI GUNAWAN Bin UNAN GUNAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Petugas atau Operator Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Cibentang yang berada di Jalan Raya Cibentang, Kec Purwaharja, Kota Banjar;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sekitar bulan September 2022 hingga Nopember 2022 Terdakwa sering melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang dengan menggunakan Truk Box warna hitam silver;
Bahwa sepengetahuan Saksi, biasanya Terdakwa setiap kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali dalam sehari Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi nomor polisi Truk Box warna hitam silver yang biasa digunakan Terdakwa untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tiap kali Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang menggunakan nomor polisi yang sama atau berbeda-beda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2022 sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa ada melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa pada saat itu Saksi yang bertugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar ke kendaraan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang menggunakan kendaraan Truk Box warna hitam silver. Namun Saksi tidak ingat nomor polisi Truk Box yang digunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Operator wajib melihat sendiri nomor polisi kendaraan kemudian menginputnya ke mesin EDC (Elektronik Data Cupture) supaya dapat diketahui kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengecek atau melihat sendiri nomor polisi Truk Box tersebut melainkan Terdakwa sendiri yang menyebutkan nomor polisi kendarannya lalu Saksi input ke mesin EDC (Elektronik Data Cupture) untuk mengetahui kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa pada saat itu berdasarkan pengecekan di mesin EDC (Elektronik Data Cupture) nomor polisi kendaraan yang disebutkan oleh Terdakwa masih mempunyai kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dan maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, dan 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 yang diperlihatkan di persidangan, Saksi tidak mengenali;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi FITRI KOMALASARI Binti WASIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah Petugas atau Operator Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Cibentang yang berada di Jalan Raya Cibentang, Kec Purwaharja, Kota Banjar;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sekitar bulan September 2022 hingga Nopember 2022 Terdakwa sering melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang dengan menggunakan Truk Box warna hitam silver;
Bahwa sepengetahuan Saksi, biasanya Terdakwa setiap kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali dalam sehari Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi nomor polisi Truk Box warna hitam silver yang biasa digunakan Terdakwa untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah tiap kali Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang menggunakan nomor polisi yang sama atau berbeda-beda;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2022 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa ada melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang;
Bahwa pada saat itu Saksi yang bertugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar ke kendaraan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang menggunakan kendaraan Truk Box warna hitam silver. Namun Saksi tidak ingat nomor polisi Truk Box yang digunakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Operator wajib melihat sendiri nomor polisi kendaraan kemudian menginputnya ke mesin EDC (Elektronik Data Cupture) supaya dapat diketahui kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat sendiri nomor polisi Truk Box tersebut melainkan Terdakwa sendiri yang menyebutkan nomor polisi kendarannya lalu Saksi input ke mesin EDC (Elektronik Data Cupture) untuk mengetahui kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa pada saat itu berdasarkan pengecekan di mesin EDC (Elektronik Data Cupture) nomor polisi kendaraan yang disebutkan oleh Terdakwa masih mempunyai kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dapat dibeli per hari nya;
Bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dan maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, dan 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 yang diperlihatkan di persidangan, Saksi tidak mengenali;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ARIP NATA SAPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi sudah ± 3 (tiga) bulan ikut bekerja pada Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya;
Bahwa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang Saksi gunakan selama ± 3 (tiga) bulan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar sudah dimodifikasi tangki BBMnya dengan cara memasang kempu atau toren penampung solar didalam box truk tersebut;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Saksi sudah tidak ingat lagi sekitar bulan September tahun 2022 ketika Saksi sedang berada di rumah Saksi di Perumahan Aksajaya Kota Tasikmalaya, tiba-tiba Terdakwa datang menemui Saksi dan menanyakan “tidak kerja?“ lalu Saksi menjawab “tidak“ kemudian Terdakwa menanyakan “apakah Saksi bisa menyetir mobil atau tidak?” lalu Saksi menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menanyakan “kalau truk bisa atau tidak?” lalu Saksi menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menawari Saksi “mau tidak jadi sopir mengangkut solar di Kota Banjar?” lalu Saksi jawab “mau” Kemudian pada keesokan harinya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan mengajak Saksi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Lalu setelah beberapa hari Saksi ikut dengan Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Terdakwa memberikan Saksi 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Kemudian setelah berjalan hampir ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar yaitu di SPBU Batulawang, SPBU Parungsari, dan SPBU Cibentang dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut tiba-tiba pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib ketika Saksi sedang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Batulawang Kota Banjar menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya, Saksi didatangi oleh Petugas Kepolisian lalu setelah Petugas Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan Truck yang Saksi bawa, Petugas Kepolisian tersebut menemukan kempu atau toren yang berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 2.500 liter didalam Box Truck yang Saksi bawa. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut Saksi beserta Truck Box dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut dibawa ke Polres Banjar;
Bahwa setelah ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 2.500 liter. Sedangkan didalam 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 5.000 liter;
Bahwa selama ± 3 (tiga) bulan Saksi biasanya dalam 1 (satu) hari membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar bisa 2 (dua) sampai 3 (kali) di waktu yang berbeda-beda dengan jumlah setiap pembeliannya sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa setiap kali Saksi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Saksi memberikan nomor polisi yang berbeda-beda agar tetap bisa mendapatkan kuota untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Bahwa Operator SPBU yang melayani pengisian bahan bakar bersubsidi jenis bio solar tidak mengetahui kalau nomor polisi yang Saksi bacakan/sebutkan adalah bukan nomor polisi kendaraan yang Saksi pakai, karena pada saat pengisian, dibelakang antri makanya Operator SPBU hanya menginput nomor polisi yang Saksi sebutkan supaya tidak terjadi antrian panjang;
Bahwa setiap harinya Terdakwa memberikan uang kepada Saksi secara langsung untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar per liternya adalah Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 Saksi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Batulawang dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya sebanyak 3 kali, yang pertama sekitar pukul 14.30 Wib Saksi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), yang kedua sekitar pukul 16.00 Wib Saksi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sekitar pukul 17.30 Wib Saksi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi biasanya menggunakan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar pada malam hari. Sedangkan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut biasanya Saksi gunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar pada siang hari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Truck Box tersebut milik siapa, Saksi hanya mengetahui menerimanya dari Terdakwa dan sudah terpasang kempu / toren penampung solar didalam Box Truck tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, rencananya bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut akan dijual lagi oleh Terdakwa, namun Saksi tidak mengetahui kemana Terdakwa akan menjualnya;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari Terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari tiap kali membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA, 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, dan 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 yang diperlihatkan di persidangan, Saksi mengenali dan membenarkan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan, Saksi tidak mengenali;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli AHMAD NOOR HIDAYAT, S.T. Bin RASIDI sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang dibuat dibawah sumpah oleh penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di BPH Migas yang sekarang menjabat sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Sub Direktorat Pengaturan BBM Direktorat Bahan Bakar Minyak BPH Migas pada tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli sudah pernah beberapa kali memberikan keterangan sebagai ahli pidana Migas berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dimintakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sehubungan dengan tindak pidana “Minyak dan Gas Bumi” dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Dan sesuai ketentuan Pasal 12 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usaha Pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu membeli BBM solar subsidi kemudian dijual kembali tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah dan kegiatan tersebut dilakukan secara berulang untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi dan pelaku melakukan kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak maka hal tersebut merupakan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar bulan September tahun 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIP di rumahnya yang berada di Perumahan Aksajaya Kota Tasikmalaya, lalu setelah ngobrol-ngobrol dengan Saksi ARIP, Terdakwa menanyakan kepada Saksi ARIP “tidak kerja?“ lalu Saksi ARIP menjawab “tidak“ kemudian Terdakwa menanyakan “apakah Saksi ARIP bisa menyetir mobil atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menanyakan “kalau truk bisa atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi ARIP “mau tidak jadi sopir pengangkut solar di Kota Banjar?” lalu Saksi ARIP jawab “mau” Kemudian pada keesokan harinya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan mengajak Saksi ARIP untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Lalu setelah beberapa hari Terdakwa mengajari Saksi ARIP cara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Terdakwa memberikan kepada Saksi ARIP 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Kemudian setelah berjalan hampir ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar yaitu di SPBU Batulawang, SPBU Parungsari, dan SPBU Cibentang, tiba-tiba pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian pada saat melintas di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Lalu ketika Petugas Kepolisian tersebut mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan isi Truk Box tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 4 (empat) buah kempu berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter dan 2 (dua) buah kempu kosong didalam Box Truck tersebut. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut Petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa beserta Truk Box dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ke Polres Banjar. Lalu berdasarkan keterangan dari Terdakwa, Petugas Kepolisian juga mengamankan Saksi ARIP yang pada saat itu sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Batulawang;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ARIP sudah ± 3 (tiga) bulan sejak September 2022 sampai dengan November 2022 membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya, 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya;
Bahwa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU, 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang Terdakwa dan Saksi ARIP gunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar tersebut sudah dimodifikasi tangki BBMnya dengan cara memasang kempu atau toren penampung solar didalam box truck tersebut;
Bahwa setelah ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 4.000 liter. Sedangkan didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 2.500 liter dan didalam 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 5.000 liter;
Bahwa selama ± 3 (tiga) bulan Terdakwa biasanya dalam 1 (satu) hari bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar 2 (dua) sampai 3 (kali) di waktu yang berbeda-beda dengan jumlah setiap pembeliannya sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa setiap kali Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Terdakwa memberikan nomor polisi yang berbeda-beda agar tetap bisa mendapatkan kuota untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Bahwa Operator SPBU yang melayani pengisian bahan bakar bersubsidi jenis bio solar tidak mengetahui kalau nomor polisi yang Terdakwa bacakan/sebutkan adalah bukan nomor polisi kendaraan yang Terdakwa pakai, karena pada saat pengisian, dibelakang antri makanya Operator SPBU hanya menginput nomor polisi yang Terdakwa sebutkan supaya tidak terjadi antrian panjang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya sebanyak 3 kali, yang pertama sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), yang kedua sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa rencananya setelah mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar selama 3 (tiga) bulan tersebut, Terdakwa hendak menjualnya kepada kenalan Terdakwa yang bernama Sdr. SUTRISNO namun karena Sdr. SUTRISNO tidak bisa dihubungi lagi, Terdakwa berencana menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ke tempat-tempat pelabuhan yang ada di daerah Cirebon dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter;
Bahwa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar tersebut merupakan kendaraan milik Terdakwa sendiri. Sedangkan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar tersebut merupakan kendaraan yang Terdakwa sewa dari Sdr. ANDI (DPO);
Bahwa Terdakwa sendiri yang memodifikasi tangki BBM 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Sedangkan untuk 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar tersebut Terdakwa tidak mengetahui siapa yang memodifikasi tangki BBMnya karena ketika Terdakwa menyewa kedua truck tersebut dari Sdr. ANDI (DPO) tangki BBMnya sudah dalam keadaan dimodifikasi;
Bahwa modal untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar tersebut berasal dari uang pribadi Terdakwa sendiri;
Bahwa setiap harinya Terdakwa memberikan uang kepada Saksi ARIP secara langsung untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar;
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Saksi ARIP sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari tiap kali membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA, 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy yang diperlihatkan di persidangan, Terdakwa mengenali dan membenarkan kalau kendaraan beserta kunci dan STNK nya tersebut adalah yang Terdakwa dan Saksi ARIP gunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J yang diperlihatkan di persidangan, Terdakwa mengenali dan membenarkan kalau handphone tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi ARIP;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 dan uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang diperlihatkan di persidangan, Terdakwa mengenali dan membenarkan kalau ATM dan uang tersebut adalah milik Terdakwa pribadi yang akan Terdakwa gunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 4.000 Liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan Hello Kitty, 1 (satu) buah STNK Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, NoKa : MHFC1BU4330003621, NoSin : 14B1727515 atas nama TEKKO FOOD SUKSES BERSAMA, 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi sebanyak 5000 Liter (disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian dipersidangan), 1 (satu) buah kunci Truck Merk PROTON Warna Kuning dengan No. Pol : D-8574-DQ, NoKa : MJWVEJC62AK000080, NoSin : BJ493ZLQ1N00071 dengan Gantungan Plastik dengan tulisan Jasa Sablon Palimanan Rendy Kendy, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Type A03S Warna Hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru dengan nomor seri 6013011221259566, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor seri 6019007550128905, 1 (satu) buah Kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 dan uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena bersama-sama dengan Saksi ARIP telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar bulan September tahun 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIP di rumahnya yang berada di Perumahan Aksajaya Kota Tasikmalaya, lalu setelah ngobrol-ngobrol dengan Saksi ARIP, Terdakwa menanyakan kepada Saksi ARIP “tidak kerja?“ lalu Saksi ARIP menjawab “tidak“ kemudian Terdakwa menanyakan “apakah Saksi ARIP bisa menyetir mobil atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menanyakan “kalau truk bisa atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi ARIP “mau tidak jadi sopir pengangkut solar di Kota Banjar?” lalu Saksi ARIP jawab “mau” Kemudian pada keesokan harinya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan mengajak Saksi ARIP untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Lalu setelah beberapa hari Terdakwa mengajari Saksi ARIP cara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Terdakwa memberikan kepada Saksi ARIP 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Kemudian setelah berjalan hampir ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar yaitu di SPBU Batulawang, SPBU Parungsari, dan SPBU Cibentang, tiba-tiba pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian pada saat melintas di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Lalu ketika Petugas Kepolisian tersebut mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan isi Truk Box tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 4 (empat) buah kempu berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter dan 2 (dua) buah kempu kosong didalam Box Truck tersebut. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut Petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa beserta Truk Box dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ke Polres Banjar. Lalu berdasarkan keterangan dari Terdakwa, Petugas Kepolisian juga mengamankan Saksi ARIP yang pada saat itu sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Batulawang;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ARIP sudah ± 3 (tiga) bulan sejak September 2022 sampai dengan November 2022 membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya, 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya;
Bahwa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU, 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang Terdakwa dan Saksi ARIP gunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar tersebut sudah dimodifikasi tangki BBMnya dengan cara memasang kempu atau toren penampung solar didalam box truck tersebut;
Bahwa setelah ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 4.000 liter. Sedangkan didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 2.500 liter dan didalam 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 5.000 liter;
Bahwa selama ± 3 (tiga) bulan baik Terdakwa maupun Saksi ARIP biasanya dalam 1 (satu) hari membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar bisa 2 (dua) sampai 3 (kali) di waktu yang berbeda-beda dengan jumlah setiap pembeliannya sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa setiap kali Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Terdakwa memberikan nomor polisi yang berbeda-beda agar tetap bisa mendapatkan kuota untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Bahwa Operator SPBU yang melayani pengisian bahan bakar bersubsidi jenis bio solar tidak mengetahui kalau nomor polisi yang Terdakwa bacakan/sebutkan adalah bukan nomor polisi kendaraan yang Terdakwa pakai, karena pada saat pengisian, dibelakang antri makanya Operator SPBU hanya menginput nomor polisi yang Terdakwa sebutkan ke mesin EDC supaya tidak terjadi antrian panjang;
Bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dan maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Cibentang dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya sebanyak 3 kali, yang pertama sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), yang kedua sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mengumpulkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar selama 3 (tiga) bulan tersebut, Terdakwa hendak menjualnya ke tempat-tempat pelabuhan yang ada di daerah Cirebon dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Saksi ARIP sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari tiap kali membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menampung dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dari keseluruhan Saksi-Saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Banjar, sehingga dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya;
Ad.2 unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi. Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butana, atau campuran keduanya;
Menimbang, bahwa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta perubahannya yang dimaksud BBM bersubsidi adalah jenis BBM tertentu dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi. Adapun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta perubahannya yang termasuk jenis BBM bersubsidi adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar bulan September tahun 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIP di rumahnya yang berada di Perumahan Aksajaya Kota Tasikmalaya, lalu setelah ngobrol-ngobrol dengan Saksi ARIP, Terdakwa menanyakan kepada Saksi ARIP “tidak kerja?“ lalu Saksi ARIP menjawab “tidak“ kemudian Terdakwa menanyakan “apakah Saksi ARIP bisa menyetir mobil atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menanyakan “kalau truk bisa atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi ARIP “mau tidak jadi sopir pengangkut solar di Kota Banjar?” lalu Saksi ARIP jawab “mau” Kemudian pada keesokan harinya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan mengajak Saksi ARIP untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Lalu setelah beberapa hari Terdakwa mengajari Saksi ARIP cara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Terdakwa memberikan kepada Saksi ARIP 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Kemudian setelah berjalan hampir ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar yaitu di SPBU Batulawang, SPBU Parungsari, dan SPBU Cibentang, tiba-tiba pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian pada saat melintas di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Lalu ketika Petugas Kepolisian tersebut mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan isi Truk Box tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 4 (empat) buah kempu berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter dan 2 (dua) buah kempu kosong didalam Box Truck tersebut. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut Petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa beserta Truk Box dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ke Polres Banjar. Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian juga mengamankan Saksi ARIP yang pada saat itu sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Batulawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU, 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang Terdakwa dan Saksi ARIP gunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar tersebut sudah dimodifikasi tangki BBMnya dengan cara memasang kempu atau toren penampung solar didalam box truck tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, setelah ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 4.000 liter. Sedangkan didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 2.500 liter dan didalam 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 5.000 liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dibatasi oleh Pemerintah maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat dan maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, selama ± 3 (tiga) bulan baik Terdakwa maupun Saksi ARIP biasanya dalam 1 (satu) hari bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar sebanyak 3 (kali) di waktu yang berbeda-beda dan dengan menggunakan nomor polisi yang berbeda-beda dengan jumlah setiap pembeliannya sebanyak 100 (seratus) liter seharga Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang telah dibeli selama ± 3 (tiga) bulan atau dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan November 2022 tersebut, rencananya hendak Terdakwa jual ke tempat-tempat pelabuhan yang ada di daerah Cirebon dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut diatas perbuatan Terdakwa dan Saksi ARIP yang telah selama ± 3 (tiga) bulan mengumpulkan atau menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan cara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar melebihi kuota pembelian per hari dan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki BBM nya dengan tujuan untuk dijual lagi secara illegal merupakan perbuatan yang telah nyata menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3 unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Lebih lanjut, Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka serta mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar bulan September tahun 2022 Terdakwa bertemu dengan Saksi ARIP di rumahnya yang berada di Perumahan Aksajaya Kota Tasikmalaya, lalu setelah ngobrol-ngobrol dengan Saksi ARIP, Terdakwa menanyakan kepada Saksi ARIP “tidak kerja?“ lalu Saksi ARIP menjawab “tidak“ kemudian Terdakwa menanyakan “apakah Saksi ARIP bisa menyetir mobil atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menanyakan “kalau truk bisa atau tidak?” lalu Saksi ARIP menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi ARIP “mau tidak jadi sopir pengangkut solar di Kota Banjar?” lalu Saksi ARIP jawab “mau” Kemudian pada keesokan harinya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan mengajak Saksi ARIP untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Lalu setelah beberapa hari Terdakwa mengajari Saksi ARIP cara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar, Terdakwa memberikan kepada Saksi ARIP 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar. Kemudian setelah berjalan hampir ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar yaitu di SPBU Batulawang, SPBU Parungsari, dan SPBU Cibentang, tiba-tiba pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang Terdakwa kendarai diberhentikan oleh Petugas Kepolisian pada saat melintas di Jalan Siliwangi Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Lalu ketika Petugas Kepolisian tersebut mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan isi Truk Box tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 4 (empat) buah kempu berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sekitar 4.000 liter dan 2 (dua) buah kempu kosong didalam Box Truck tersebut. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut Petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa beserta Truk Box dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tersebut ke Polres Banjar. Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa, Petugas Kepolisian juga mengamankan Saksi ARIP yang pada saat itu sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU Batulawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, setelah ± 3 (tiga) bulan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam Silver No. Pol : B-9475-CRU yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 4.000 liter. Sedangkan didalam 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 2.500 liter dan didalam 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya tersebut sudah terisi hampir ± 5.000 liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang telah dibeli selama ± 3 (tiga) bulan atau dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan November 2022 tersebut, rencananya hendak Terdakwa jual ke tempat-tempat pelabuhan yang ada di daerah Cirebon dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa memberikan upah kepada Saksi ARIP sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari tiap kali membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar menggunakan 1 (satu) unit Truck Box Merk Toyota DYNA Warna Hitam No. Pol : B-9775-SJ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya dan 1 (satu) unit Truck Merk PROTON Warna Kuning No. Pol : D-8574-DQ yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut diatas telah nyata adanya kerja sama yang disadari antara Terdakwa dan Saksi ARIP dalam menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelannya pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah ceroboh karena tidak menerapkan Pasal 64 KUHPidana dalam perkara aquo dan Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan secara terperinci berapa liter Terdakwa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tiap harinya yang melebihi kuota yang telah ditentukan per harinya dari 9.000 liter solar yang dijadikan barang bukti dalam perkara aquo karena Terdakwa membeli bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar secara legal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara aquo telah didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan cara melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk kemudian dijual kembali secara illegal maka tentunya untuk melakukan kejahatannya tersebut tidaklah mungkin dilakukan oleh Terdakwa dalam sekali perbuatan, sehingga perbuatan Terdakwa yang selama 3 (tiga) bulan mengumpulkan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bukanlah suatu perbuatan berlanjut yang berdiri sendiri namun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam melakukan suatu kejahatan yaitu menimbun bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk dijual lagi. Begitu juga halnya mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara terperinci berapa liter Terdakwa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tiap harinya yang melebihi kuota yang telah ditentukan per harinya dari 9.000 liter solar yang dijadikan barang bukti dalam perkara aquo, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara aquo didakwa melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk kemudian dijual kembali secara illegal maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak perlu membuktikan secara terperinci berapa liter Terdakwa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar tiap harinya yang melebihi kuota yang telah ditentukan per harinya dari 4.000 liter solar yang dijadikan barang bukti dalam perkara aquo, dengan demikian Majelis Hakim memandang pembelaan Penasihat Hukum tersebut tidaklah beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelannya pada pokoknya juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa bersikap sopan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelannya pada pokoknya juga menyatakan keberatan mengenai status beberapa barang bukti dalam perkara aquo yang diminta oleh Penuntut Umum agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut bukanlah mengenai atau berkaitan dengan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepada diri Terdakwa maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam putusan ini nanti pada bagian dasar penjatuhan pidana terhadap Terdakwa serta penetapan status barang bukti yang telah digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, maka perlulah diperhatikan mengenai maksud dan tujuan pemidanaan yaitu bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, yang terdapat dalam diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini dan oleh karena dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditentukan bahwa terhadap Terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda maka apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : uang tunai Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena uang tunai tersebut bukanlah merupakan uang hasil kejahatan atau uang yang telah Terdakwa gunakan untuk melakukan kejahatan melainkan uang milik Terdakwa pribadi yang belum digunakan Terdakwa untuk melakukan suatu kejahatan maka sudah patut dan sewajarnya apabila barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan hello kitty, 1 (satu) buah kunci truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 dengan gantungan plastik dengan tulisan jasa sablon palimanan rendy kendy, 1 (satu) unit kendaraan truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan), 1 (satu) STNK Atas Nama PT. TEKKO FOOD SUKSES bersama kendaraan truck box Merk Toyota Dyna Warna hitam silver dengan No Pol. : B-9475-CRU Noka : MHFC1BU4330003621 Nosin : 14B1727515, dan 1 (satu) kendaraan truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 5000 liter. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan) Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun 2 (dua) unit kendaraan truck beserta kunci dan STNKnya tersebut merupakan kendaraan yang disewa oleh Terdakwa dari Sdr. ANDI namun, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan pada saat Terdakwa menerima 2 (dua) unit kendaraan truck tersebut dari Sdr. ANDI, ternyata ke 2 (dua) unit kendaraan truck tersebut sudah dalam keadaan dimodifikasi tangki BBMnya sehingga baik Terdakwa maupun Sdr. ANDI selaku pemilik 2 (dua) unit kendaraan truck tersebut sudah saling mengerti dan memahami maksud dan tujuan Terdakwa menyewa 2 (dua) unit kendaraan truck tersebut adalah untuk digunakan oleh Terdakwa dan Saksi ARIP melakukan suatu kejahatan yang dalam perkara ini adalah untuk mengumpulkan atau menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang Terdakwa dan Saksi ARIP beli di SPBU-SPBU yang ada di Kota Banjar untuk kemudian menjualnya kembali secara illegal, maka sudah patut dan sewajarnya apabila barang bukti tersebut ditetapkan agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Type A03S warna hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Handphone tersebut adalah alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi ARIP selama melakukan kejahatan maka sudah patut dan sewajarnya apabila barang bukti tersebut ditetapkan agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor Seri 6013011221259566, 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor Seri 6019007550128905 dan 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540 Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena ATM-ATM tersebut merupakan milik Terdakwa, maka sudah patut dan sewajarnya apabila barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kunci truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 dengan gantelan tali bertuliskan hello kitty;
1 (satu) buah kunci truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 dengan gantungan plastik dengan tulisan jasa sablon palimanan rendy kendy;
1 (satu) unit kendaraan truck box Merk Toyota Dyna warna hitam silver dengan No. Pol : B-9475-CRU, Noka : MHFC1BU4330003621, Nosin : 14B1727515 yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kempu berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter dan 2 (dua) kempu dalam keadaan kosong. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan);
1 (satu) STNK Atas Nama PT. TEKKO FOOD SUKSES bersama kendaraan truck box Merk Toyota Dyna Warna hitam silver dengan No Pol. : B-9475-CRU Noka : MHFC1BU4330003621 Nosin : 14B1727515;
1 (satu) kendaraan truck Merk Proton warna kuning dengan No.pol : D-8574-DQ, Noka : MJWVEJC62AK000080, Nosin : BJ493ZLQ1N00071 yang sudah dimodifikasi yang didalamnya terdapat tanki yang berisi bahan bakar minyak solar bersubsidi sebanyak 5000 liter. (bahwa BBM disisihkan 5 liter untuk keperluan pembuktian di persidangan);
1 (satu) buah handphone Merk Samsung Type A03S warna hitam Nomor Model SM-A037FCDS, Nomor Serial R9RT705XA8J;
Dirampas untuk negara
Uang tunai total Rp. 11.662.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan : 100.000,- sebanyak 101 lembar, 50.000,- sebanyak 30 lembar, 10.000,- sebanyak 3 lembar, 5.000,- sebanyak 1 lembar, 2.000,- sebanyak 11 Lembar, 1.000,- sebanyak 2 Koin, 500,- sebanyak 6 Koin;
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor Seri 6013011221259566;
1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru muda dengan nomor Seri 6019007550128905;
1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI warna hitam dengan nomor seri 4617003741435540;
Dikembalikan kepada Terdakwa EEP EPENDI Bin (Alm) SARYAN
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar pada hari KAMIS tanggal 30 MARET 2023 oleh kami WAHYU SETIOADI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MOHAMAD ZAKIUDDIN, S.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 04 APRIL 2023 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh NIRA IRAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjar, dan dengan dihadiri oleh CANDRA HERAWAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar serta dihadapan Terdakwa tersebut dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA MOHAMAD ZAKIUDDIN, S.H. | HAKIM KETUA WAHYU SETIOADI, S.H. |
| PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. |
PANITERA PENGGANTI
NIRA IRAWATI, S.H.M.H