306/Pid.Sus/2022/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Dian Susanto Wibowo,SH Terdakwa: JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO
Menyatakan Terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tanpa hak membawa psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 18 (delapan belas) tablet; 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 27 (dua puluh tujuh) tablet; 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 9 (sembilan) tablet; 1 (satu) buah tas slempang warna hijau merk Adidas; Dimusnahkan 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141; Dirampas untuk Negara; 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor306/Pid.Sus/2022/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO (ALM);
Tempat lahir : Sampit;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 9 Juni 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : JL. Srigunting 8 NO. 9 Gremet RT. 006 RW. 011 Kel./Desa Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : karyawan swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Bantul oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 September 2022 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
Penuntut sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
Hakim PN sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 22 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 306/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 22 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO (ALM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan
” secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO (ALM) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 18 (delapan belas) tablet;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 27 (dua puluh tujuh) tablet;
(sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 9 (sembilan) tablet;
1 (satu) buah tas slempang warna hijau merk Adidas;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141;
Dirampas untuk Negara.
80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa FENDI RIANTO ALIAS PENDI BIN SUWIJI.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula telah didengar pula Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO (ALM), pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Bahwa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pil / obat-obatan tersebut akan dibayar oleh saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali.
Bahwa tidak berselang lama yaitu sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang awalnya sudah mendapatkan informasi masyarakat kalau di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang.
Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARYONO dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui dalam menguasai obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sebagian obat-obatan milik terdakwa yaitu 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg telah terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI.
Bahwa atas informasi dari terdakwa tersebut, saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan NO FEAR yang isinya salah satunya berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik Nomor Lab : 2293/NPF/2022 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti BB-4978/2022/NPF berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BB-4978/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika atau psikotropika) tetapi mengandung TRIHEYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
Sisa barang bukti nomor BB-4978/2022/NPF sisanya berupa 79 (tujuh puluh Sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN SULISTIONO (ALM), pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu orang yang bernama ANTOK di belakang Stadion Sriwedari Solo untuk membeli Pil/Obat Alprazolam, Calmlet dan Riklona Clonazepam. Setelah bertemu, orang yang bernama ANTOK menyerahkan Pil / Obat tersebut kepada terdakwa yaitu berupa :
40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Yang mana masing-masing akan terdakwa bayar setelah terdakwa berhasil menjual kembali Pil / Obat tersebut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa :
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam.
- Bahwa Pil / Obat-obatan tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Daerah Wirobrajan Yogyakarta, terdakwa menjual 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam kepada orang yang bernama DIKI dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA berupa :
3.1. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3.2. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
3.3. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
3.4. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pil / obat-obatan tersebut akan dibayar oleh saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali.
- Bahwa tidak berselang lama yaitu sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang awalnya sudah mendapatkan informasi masyarakat kalau di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang.
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARYONO dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
1. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
2. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
3. 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
4. 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui dalam menguasai obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sebagian obat-obatan milik terdakwa tersebut telah terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI.
- Bahwa atas informasi dari terdakwa tersebut, saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI beserta barang bukti.
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta NO : 441/03768, tanggal 26 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. Indi Himma Khairani selaku Manajer Tehnik Laboratorium penguji Narkotika dan Psikotropika, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, Fransiscus Xaverius Listanto selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, terhadap barang bukti yang diterima dengan No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) buah plastic klip :
Plastic klip pertama berisi 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017962/T/09/2022;
Plastic klip ke dua 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017963/T/09/2022;
Plastik klip ke tiga 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017964/T/09/2022.
Barang bukti tersebut disita dari : JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut;
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium 017962/T/09/2022, 017963/T/09/2022 dan 017964/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sisa barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium :
017962/T/09/2022 yang semula 20 (dua puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 18 (delapan belas) tablet;
017963/T/09/2022 yang semula 30 (tiga puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 3 (tiga) tablet sisanya 27 (dua puluh tujuh) tablet;
017964/T/09/2022 yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 9 (sembilan) tablet;
Dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 20 (dua puluh) puluh tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, dan 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
TOTOK SUGIYARTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polres Bantul.
Bahwa saksi bersama-sama dengan Team Satresnarkoba Polres telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul.
Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARYONO dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
Bahwa selanjutnya terdakwa saksi introgasi dan terdakwa mengakui dalam menguasai obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sebagian obat-obatan milik terdakwa tersebut telah terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI.
Bahwa atas informasi dari terdakwa tersebut, saksi TOTOK SUGIARTO beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI dan saksi saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA beserta barang bukti.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
FENDI RIANTO ALIAS PENDI BIN SUWIJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI berupa :
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pil / obat-obatan tersebut akan saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI bayar setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali.
Bahwa Terdakwa bukan petugas medis / apoteker.
Bahwa saksi juga ditangkap oleh Team Satresnarkoba Polres Bantul dan sedang menjalani proses persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
DANDI AGUSRIAL SAPUTRA BIN SYAHRIAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa telah menjual pil / obat kepada saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA berupa :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bukan petugas medis / apoteker.
Bahwa saksi juga ditangkap oleh Team Satresnarkoba Polres Bantul dan sedang menjalani proses persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa terdakwa tertangkap anggota Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu orang yang bernama ANTOK di belakang Stadion Sriwedari Solo untuk membeli Pil/Obat Alprazolam, Calmlet dan Riklona Clonazepam. Setelah bertemu, orang yang bernama ANTOK menyerahkan Pil / Obat tersebut kepada terdakwa yaitu berupa :
40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa :
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam.
80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Bahwa Pil / Obat-obatan tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Daerah Wirobrajan Yogyakarta, terdakwa menjual 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam kepada orang yang bernama DIKI dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI berupa :
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA berupa :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa tidak berselang lama yaitu sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi Anggota Satresnarkoba Polres Bantul dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui terus terang telah mengedarkan Pil Trihexyphenidyl, Mersi Alprazolam, Calmlet dan Riklona 2 Clonazepam tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 18 (delapan belas) tablet;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 27 (dua puluh tujuh) tablet;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 9 (sembilan) tablet;
1 (satu) buah tas slempang warna hijau merk Adidas;
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141;
80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Menimbang, bahwa telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta NO : 441/03768, tanggal 26 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. Indi Himma Khairani selaku Manajer Tehnik Laboratorium penguji Narkotika dan Psikotropika, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, Fransiscus Xaverius Listanto selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, terhadap barang bukti yang diterima dengan No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) buah plastic klip :
Plastic klip pertama berisi 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017962/T/09/2022;
Plastic klip ke dua 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017963/T/09/2022;
Plastik klip ke tiga 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017964/T/09/2022.
Barang bukti tersebut disita dari : JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium 017962/T/09/2022, 017963/T/09/2022 dan 017964/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul, Terdakwa menjual 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali.
Bahwa pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Bantul yang telah mendapatkan informasi masyarakat kalau di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
Bahwa setelah diintrogasi, Terdakwa mengaku jika telah menjual sebagian obat-obatannya kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI.
Bahwa setelah saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan NO FEAR yang isinya salah satunya berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik Nomor Lab : 2293/NPF/2022 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti BB-4978/2022/NPF berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BB-4978/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika atau psikotropika) tetapi mengandung TRIHEYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
Sisa barang bukti nomor BB-4978/2022/NPF sisanya berupa 79 (tujuh puluh Sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu orang yang bernama ANTOK di belakang Stadion Sriwedari Solo untuk membeli Pil/Obat Alprazolam, Calmlet dan Riklona Clonazepam. Setelah bertemu, orang yang bernama ANTOK menyerahkan Pil / Obat tersebut kepada terdakwa yaitu berupa :
40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Yang mana masing-masing akan terdakwa bayar setelah terdakwa berhasil menjual kembali Pil / Obat tersebut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa :
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam.
- Bahwa Pil / Obat-obatan tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI, dengan rincian sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Daerah Wirobrajan Yogyakarta, terdakwa menjual 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam kepada orang yang bernama DIKI dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA berupa :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pil / obat-obatan tersebut akan dibayar oleh saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali.
- Bahwa tidak berselang lama yaitu sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang awalnya sudah mendapatkan informasi masyarakat kalau di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang.
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HARYONO dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
1. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
2. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
3. 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
4. 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui dalam menguasai obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sebagian obat-obatan milik terdakwa tersebut telah terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI.
- Bahwa atas informasi dari terdakwa tersebut, saksi SATRIA DWI SESETYA, SH dan saksi TOTOK SUGIARTO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI beserta barang bukti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta NO : 441/03768, tanggal 26 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. Indi Himma Khairani selaku Manajer Tehnik Laboratorium penguji Narkotika dan Psikotropika, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, Fransiscus Xaverius Listanto selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, terhadap barang bukti yang diterima dengan No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) buah plastic klip :
Plastic klip pertama berisi 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017962/T/09/2022;
Plastic klip ke dua 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017963/T/09/2022;
Plastik klip ke tiga 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017964/T/09/2022.
Barang bukti tersebut disita dari : JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium 017962/T/09/2022, 017963/T/09/2022 dan 017964/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sisa barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium :
017962/T/09/2022 yang semula 20 (dua puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 (dua) tablet sisanya 18 (delapan belas) tablet;
017963/T/09/2022 yang semula 30 (tiga puluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 3 (tiga) tablet sisanya 27 (dua puluh tujuh) tablet;
017964/T/09/2022 yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 9 (sembilan) tablet;
Dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 20 (dua puluh) puluh tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, dan 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
KESATU : Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
DAN
KEDUA : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaaan yang bersifat kumulatif maka akan dipertimbangkan keseluruhan dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan pada Terdakwa sebagai berikut:
KESATU
Melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah orang yang diduga telah melakukan perbuatan Pidana dan diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum, dalam perkara ini yang diduga telah melakukan perbuatan pidana dan diajukan kepersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO dimana setelah Majelis menanyakan identitas terdakwa dipersidangan ternyata sama atau cocok dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat Dakwaan sehingga menurut hemat Majelis unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang apabila telah dipenuhi salah satu atau beberapa bagian unsurnya, maka sudah dianggap memenuhi unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, adapun yang dimaksud dalam perkara ini adalah pil warna putih berlambang Y;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang pada pokoknya berbunyi:
(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul, Terdakwa menjual 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali, selanjutnya pukul 20.00 Wib, terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Bantul yang telah mendapatkan informasi masyarakat kalau di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT. 003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang;
Menimbang bahwa setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
Menimbang, bahwa setelah diintrogasi, Terdakwa mengaku jika telah menjual sebagian obat-obatannya kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI dan setelah saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan NO FEAR yang isinya salah satunya berupa : 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik Nomor Lab : 2293/NPF/2022 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti BB-4978/2022/NPF berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
BB-4978/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika atau psikotropika) tetapi mengandung TRIHEYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
KEDUA
Melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini adalah orang yang diduga telah melakukan perbuatan Pidana dan diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum, dalam perkara ini yang diduga telah melakukan perbuatan pidana dan diajukan kepersidangan dalam perkara ini adalah JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO dimana setelah Majelis menanyakan identitas terdakwa dipersidangan ternyata sama atau cocok dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat Dakwaan sehingga menurut hemat Majelis unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal Dakwaan ini merupakan unsur yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa in casu Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen “Membawa Psikotropika”, karena menurut Majelis Hakim lebih tepat dan sesuai diterapkan dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sarah pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku (penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika);
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu orang yang bernama ANTOK di belakang Stadion Sriwedari Solo untuk membeli Pil/Obat Alprazolam, Calmlet dan Riklona Clonazepam. Setelah bertemu, orang yang bernama ANTOK menyerahkan Pil / Obat tersebut kepada terdakwa yaitu berupa :
1. 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
2. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
3. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
4. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
yang mana masing-masing akan terdakwa bayar setelah terdakwa berhasil menjual kembali Pil / Obat tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib. Terdakwa periksa di dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj, lalu menebus obat di Apotek Sindhu Farma Jl. Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta berupa :
1. 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
2. 10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
3. 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam.
Pil / Obat-obatan tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di Daerah Wirobrajan Yogyakarta, terdakwa menjual 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam kepada orang yang bernama DIKI dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
2. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.20 Wib, bertempat di depan Toko Rid’s Collection yang terletak di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, bertempat di depan di Jl. Sutopadan Dk. Cungkuk RT.003 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul terdakwa menjual pil / obat kepada saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA berupa :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg Alprazolam dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
10 (sepupuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Pil / obat-obatan tersebut akan dibayar oleh saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI dengan kesepakatan setelah Pil / Obat-obatan tersebut laku terjual kembali, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hijau merk adidas milik terdakwa yang berisi :
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg;
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui dalam menguasai obat-obatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sebagian obat-obatan milik terdakwa tersebut telah terdakwa jual kepada saksi FENDI RIANTO ALIAS PENDI, saksi DANDI AGUSRIAL SAPUTRA dan orang yang bernama DIKI.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta NO : 441/03768, tanggal 26 September 2022, yang ditandatangani oleh dr. Indi Himma Khairani selaku Manajer Tehnik Laboratorium penguji Narkotika dan Psikotropika, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, Fransiscus Xaverius Listanto selaku penguji Narkotika dan Psikotropika, terhadap barang bukti yang diterima dengan No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) buah plastic klip :
Plastic klip pertama berisi 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017962/T/09/2022;
Plastic klip ke dua 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017963/T/09/2022;
Plastik klip ke tiga 10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang diduga psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017964/T/09/2022.
dengan hasil kesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/72/IX/2022/Satresnarkoba dengan kode laboratorium 017962/T/09/2022, 017963/T/09/2022 dan 017964/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan menjual pil warna putih yang mengandung ALPRAZOLAM dan KLONAZEPAM termasuk dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika disamping mengatur pidana penjara juga diatur tentang pidana denda, oleh karena itu untuk menjaga agar Negara tidak dirugikan maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan mempertimbangkan kemampuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 18 (delapan belas) tablet;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 27 (dua puluh tujuh) tablet;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 9 (sembilan) tablet;
1 (satu) buah tas slempang warna hijau merk Adidas;
oleh karena barang bukti tersebut adalah sarana yang telah dipergunakan untk melakukan pidana, selain itu Terdakwa bukan orang yang berhak dan dikhawatirkan akan disalahgunakan maka harus dimusnahkan
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141;
oleh karena memiliki nilai ekonomis maka dirampas untuk Negara;
80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg
Oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan Penuntut Umum untuk membuktikan perkara lain atas nama FENDI RIANTO ALIAS PENDI BIN SUWIJI maka sudah seharusnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO BIN (ALM) SULISTIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tanpa hak membawa psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 18 (delapan belas) tablet;
30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 27 (dua puluh tujuh) tablet;
10 (sepuluh) tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Tablet 1 mg, setelah dilakukan pengujian tersisa 9 (sembilan) tablet;
1 (satu) buah tas slempang warna hijau merk Adidas;
Dimusnahkan
1 (satu) buah Handphone SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 087745625141;
Dirampas untuk Negara;
80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) butir tablet dalam kemasan warna silver biru bertuliskan ARKINE Trihexyphenidhyl HCI Kaplet 2 mg
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, oleh KURNIA FITRIANINGSIH,S.H., sebagai Hakim Ketua, DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.Hum., dan SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dalam persidangan secara elektronik pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMAD AWAB ABDULAH,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri DIAN SUSANTO WIBOWO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa serta dimuat dalam sistem informasi pengadilan;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.Hum., KURNIA FITRIANINGSIH,S.H.,
TTD
SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
TTD
MUHAMAD AWAB ABDULAH,S.H.,