298/Pid.Sus/2022/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 298/Pid.Sus/2022/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Maria Goreti Sunarwati, S.H. Terdakwa: FENDI RIANTO als PENDI bin SUWIJI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Fendi Rianto alias Pendi Bin Sujiwi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika”; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah tas selempang warna abu-abu bertuliskan No Fear; 30 tablet kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg; 1 tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg; 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 buah HP merk Oppo F11 warna putih ungu Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 298/Pid.Sus/2022/PN Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Fendi Rianto alias Pendi Bin Sujiwi;
2. Tempat lahir : Bantul;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 25 Desember 1988;
4. Jenis kelamin : Laki – Laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Dusun Malangjiwan RT 002 , Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 September 2022 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
Penuntut sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu 1. DYAH AYU WARDANI,S.H, 2. DIMAS PRIYO SEJATI,S.H. 3. MUSTOPA,S.H.,M.H., 4.ULFAH RAHMAH WATI,S.H. 5.FRANSISKA MAHARANI,S.H.,M.H.,6.MOCHAMAD YOGO HUTOMO,S.H. Penasihat Hukum pada kantor ‘’Lembaga Studi Dan Bantuan Hukum ”SEJATI’’, berkantor di Jl. KH.Hasyim Asyari, Mandingan, Ringinharjo, Bantul, D.I.Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Desember 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 258/SK.Pid/2022/PN Btl tanggal 3 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 298/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 298/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang di ajukan oleh Penuntut Umum No.Reg,Perk:PDM-97/BNTUL-Enz/11/2022 bertanggal 10 November 2022, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah tas selempang warna abu-abu bertuliskan No Fear.
30 tablet kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg.
1 tablet kemasan warna silver bertuliskan Camlet Alprazolam tablet 1 mg.
80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg.
1 buah HP merk Oppo F11 warna putih ungu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan di Persidangan juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI, pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Sutopandan , Dk Cungkuk RT 003 ,Kalurahan Cungkuk , Kepanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB memesan dan membeli pil ARKINE trihexyphenidyl dan Pil Camlet Alprazolam tablet 1 mg dengan menggunakan Handphone kepada saksi JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO (berkas terpisah) kemudian saksi Jarot Haryo Maesha Candra Anjar Avianto menjawab bahwa pesanan terdakwa ada 3 (tiga) lembar Alprazolam serta Arkine 8 (delapan) lembar. Kemudian terdakwa dan saksi Jarot Haryo Maesha Candra Anjar Avianto janjian ketemuan didepan Toko Rid,s collection di Jl. Sutopandan , Dk Cungkuk RT 003 ,Kalurahan Cungkuk , Kepanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul .
Setelah itu pada hari Jumat sekira pukul 19.30 WIB saksi Jarot Haryo Maesha Candra Anjar Avianto menelpon bahwa sudah sampai didepan Toko Rid,s collection di Jl. Sutopandan , Dk Cungkuk RT 003 ,Kalurahan Cungkuk , Kepanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul . Selanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambil pil pesanan terdakwa . Setelah pil pesanan terdakwa terima kemudian berpamitan untuk pulang , namun pada saat terdakwa mau hendak pulang terdakwa dan saksi Jarot Haryo Maesha Candra Anjar Avianto oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul.
Dari tim petugas Satresnarkoba Polres Bantul (saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko) melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian dapat ditemukan barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuiskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg , 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet 1 mg , 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg yang disimpan diTas selempang warna abu – abu bertuliskan NO FEAR dan 1 (satu) buah HP merk OPPO F11 warna Putih Ungu dengan No WA 08997483230. Pada saat dipenggeledahan terdakwa ditanya oleh tim petugas Satresnarkoba Polres Bantul kepemilikan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuiskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg , 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet 1 mg , 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg yang disimpan di Tas selempang warna abu – abu bertuliskan NO FEAR dan 1 (satu) buah HP merk OPPO F11 warna Putih Ungu dengan No WA 08997483230 mengakui adalah milik terdakwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI sendiri yang merupakan hasil pembelian dari saksi JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO (berkas terpisah) 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet 1 mg dari RENO.
Bahwa terdakwa terdakwa Fendi Rianto alias Pendi Bin Suwiji dapat memiliki dengan membeli dari saksi Jarot Haryo Maesha Candra Anjar Avianto pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Sutopandan, Dk. Cungkuk Rt. 003, Kalurahan Cungkuk, Kepanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuiskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), namun oleh terdakwa belum membayar kepada saksi JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO (berkas terpisah). Sedangkan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet 1 mg adalah sisa hasil pembelian dari RENO pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira jam 19.00 WIB didepan Indomaret Bantul Jl, Wahidin Karangbayam, Bantu, Bantul.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-2293/NPF/2022 tanggal 22 September 2022, yang ditanda tangani oleh Ir. H . Slamet Iswanto , SH. BOWO NURCAHYO, S.Si. M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST . Eko Fery Psetyo, S.Si , Nur Taufik , ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 berupa 3 (tiga ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg .
2. Nomor BB 4977/NPF/2022 berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet @ 1 mg
3. Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI Pemeriksaan :
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
2. Nomor BB-4977/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
3. Nomor BB-4978/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
Kesimpulan :
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 berupa 3 (tiga ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg , Nomor BB-4977/NPF/2022 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet @ 1 mg tersebut diatas adalah menganduung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor 2 lampiran 2 Undang Undang Repebulik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
2. Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg TERSEBUT DIATAS ADALAH Negatif (tidak mengamdung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIXEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar obat keras/daftar G
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Winarta Saputra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketika melakukan penangkapan terhadap FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI, saksi bersama AIPDA TOTOK SUGIYARTO, AIPDA DARMAWAN, BRIPKA BAYUDI,BRIPKA OKTA PRIANTOKO dan BRIPTU SATRIA DWI SUSETYA,SH.;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sutopadan,DK.Cungkuk RT 003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab,Bantul tepatnya di depan Toko Rid's Collection sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penyelidikan.Pada saat melakukan penyelidikan,sekitar pukul 20.00 WIB,telah melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di depan Toko Rid's collection, selanjutnya dapat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan mengaku bernama FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI;
Bahwa kemudian saksi dan rekan satu tim melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, dapat ditemukan barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg,1(satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg yang disimpan di Tas slempang warna Abu-abu bertuliskan NO FEAR dan 1(satu) buah HP merek OPPO F11 warna PUTIH UNGU dengan nomor WA 08997483230 yang di duga sebagai alat berkomunikasi untuk membeli Pil tersebut.Selanjutnya FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.;
Bahwa pada saat saksi bersama rekan setim melakukan penangkapan, Terdakwa sedang di pinggir jalan dan habis transaksi dengan JAROT;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI dapat memiliki 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut dengan cara membeli dari JAROT. Dan untuk 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg adalah sisa hasil pembelian dari RENO.;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB di depan Toko Rid's collection yang beralamat di Jl.Sutopadan, DK.Cungkuk RT 003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan,Kab,Bantul FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI telah membeli 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Dan 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dengan harga Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari JAROT. Namun FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI belum membayar kepada JAROT;
Bahwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI memiliki 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dari JAROT tersebut untuk digunakan/konsumsi sendiri. Dan untuk 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dari RENO tersebut juga akan digunakan/konsumsi sendiri oleh FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI.;
Bahwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI sudah membeli 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 80 (delapan puluh) tablet dalamkemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dari JAROT sebanyak 2 (dua)kali.;
Bahwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI memberi keterangan bahwa sebelum perkara ini telah membeli pil dari JAROT yaitu sekitar 1(satu) bulan sebelum pembelian pil yang ke 2(dua).;
Bahwa terdakwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau resep untuk memiliki dan menyimpan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warma silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg,1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut.;
Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut adalah milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di beli dari JAROT;
Bahwa barang bukti berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di beli dari JAROT;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI sisa pembelian dari RENO;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas slempang warna Abu-abu bertuliskan NO FEAR tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di gunakan untuk menyimpan Pil;
Bahwa barang berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO F11 warna PUTIH UNGU dengan nomor WA 08997483230 tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di gunakan untuk berkomunikasi saat pembelian pil dengan JAROT dan RENO;
Bahwa barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi AIprazolam tablet 1 mg dan 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg yang di beli dari JAROT belum di konsumsi, namun yang di konsumsi yaitu 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dari RENO;
Saksi Okta Priantoko dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketika melakukan penangkapan terhadap FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI, saksi bersama AIPDA TOTOK SUGIYARTO, AIPDA DARMAWAN, BRIPKA BAYUDI,BRIPKA OKTA PRIANTOKO dan BRIPTU SATRIA DWI SUSETYA,SH.;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sutopadan,DK.Cungkuk RT 003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab,Bantul tepatnya di depan Toko Rid's Collection sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penyelidikan.Pada saat melakukan penyelidikan,sekitar pukul 20.00 WIB,telah melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di depan Toko Rid's collection, selanjutnya dapat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan mengaku bernama FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI;
Bahwa kemudian saksi dan rekan satu tim melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, dapat ditemukan barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg,1(satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg yang disimpan di Tas slempang warna Abu-abu bertuliskan NO FEAR dan 1(satu) buah HP merek OPPO F11 warna PUTIH UNGU dengan nomor WA 08997483230 yang di duga sebagai alat berkomunikasi untuk membeli Pil tersebut.Selanjutnya FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.;
Bahwa pada saat saksi bersama rekan setim melakukan penangkapan, Terdakwa sedang di pinggir jalan dan habis transaksi dengan JAROT;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI dapat memiliki 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut dengan cara membeli dari JAROT. Dan untuk 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg adalah sisa hasil pembelian dari RENO.;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB di depan Toko Rid's collection yang beralamat di Jl.Sutopadan, DK.Cungkuk RT 003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan,Kab,Bantul FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI telah membeli 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Dan 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dengan harga Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari JAROT. Namun FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI belum membayar kepada JAROT;
Bahwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI memiliki 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dari JAROT tersebut untuk digunakan/konsumsi sendiri. Dan untuk 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dari RENO tersebut juga akan digunakan/konsumsi sendiri oleh FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI.;
Bahwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI sudah membeli 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 80 (delapan puluh) tablet dalamkemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dari JAROT sebanyak 2 (dua)kali.;
Bahwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI memberi keterangan bahwa sebelum perkara ini telah membeli pil dari JAROT yaitu sekitar 1(satu) bulan sebelum pembelian pil yang ke 2(dua).;
Bajwa terdakwa FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau resep untuk memiliki dan menyimpan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warma silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg,1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut.;
Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut adalah milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di beli dari JAROT;
Bahwa barang bukti berupa 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di beli dari JAROT;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI sisa pembelian dari RENO;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas slempang warna Abu-abu bertuliskan NO FEAR tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di gunakan untuk menyimpan Pil;
Bahwa barang berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO F11 warna PUTIH UNGU dengan nomor WA 08997483230 tersebut milik FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI yang di gunakan untuk berkomunikasi saat pembelian pil dengan JAROT dan RENO;
Bahwa barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi AIprazolam tablet 1 mg dan 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg yang di beli dari JAROT belum di konsumsi, namun yang di konsumsi yaitu 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dari RENO;
Saksi JAROT HARYO MAESYA CANDRA ANJAR AVIANTO bin(Alm)SULISTIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Sutopadan DK Cungkuk RT.003,Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab.Bantul, saksi di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul karena saksi telah menjual pil kepada saudara PENDI;
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB memesan dan membeli pil ARKINE trihexyphenidyl dan Pil Camlet Alprazolam tablet 1 mg dengan menggunakan Handphone dengan WA kepada saksi kemudian saksi menjawab bahwa pesanan Terdakwa ada 3 (tiga) strip Alprazolam serta Arkine 8 (delapan) strip. Kemudian Terdakwa dan saya janjian ketemuan didepan Toko Rid,s collection di Jl. Sutopandan, Dk Cungkuk RT 003, Kalurahan Cungkuk, Kepanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul.Setelah itu pada hari Jumat sekira pukul 19.30 WIB saksi menelpon bahwa sudah sampai didepan Toko Rid,s collection
Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambil pil pesanan Terdakwa. Setelah pil pesanan Terdakwa diterima kemudian berpamitan untuk pulang, namun pada saat Terdakwa mau hendak pulang Terdakwa dan saksi ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul;
Bahwa saksi menjual pil/obat kepada saudara PENDI yaitu Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Toko Rid's collection yang beralamat di Jl. Sutopadan,DK.Cungkuk RT 003,Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan,Kab,Bantul saksi menjual kepada saudara PENDI yaitu 3 (tiga) strip pil/obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dengan harga per strip sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) strip pil/obat sebanyak 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg dengan harga per stripnya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.240.000,00(dua ratus dua puluh ribu rupiah).;
Bahwa dalam perkara ini PENDI membeli Pil yang kedua kepada saksi, kalau pembelian pil yang pertama yaitu 4(empat) bulan sebelumnya PENDI membeli Pil sekitar 5(lima) strip;
Bahwa saudara PENDI sudah 2 (dua) kali membeli pil kepada saksi;
Bahwa barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HC1 Kaplet 2 mg yang saya jual kepada PENDI saya peroleh pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB saat saya periksa/menebus obat di APOTEK SINDHU FARMA Jl.Raya Baturan, Fajar Indah, Surakarta dan pada saat itu saya periksa kepada Dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj. di bagian SPKJ.;
Bahwa saksi bisa periksa ke Dr. Nugroho Adi Setiawan, Sp.Kj.dan menebus obat di APOTEK SINDHU FARMA, karena mempunyai masalah sering cemas dan tidak bisa tidur.;
Bahwa saksi tidak memiliki iijin dari pihak yang berwenang serta keahlian dan kewenangan untuk menjual atau mengedarkan pil/obat kepada saudara PENDI.;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar serta tidak keberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan saksi ade charge, yang memberikan keterangan di bawah sumpah:
Saksi Winda Nugraheni:
Bahwa saksi adalah adik kandung dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sedang sakit dan ada kartu berobatnya,Terdakwa ketakutan kalau melihat orang dan Terdakwa selalu dirumah tidak pernah kemana mana;
Bahwa Terdakwa pernah berobat di Puri Nirmala;
Bahwa Terdakwa berobat di Puri Nirmala kurang lebih sudah 1(satu) tahun;
Bahwa pada saat Terdakwa berobat di Puri Nirmala diberi obat karena kebetulan saksi melihat ada resepnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis obat apa saja yang tertulis di resep Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat apa saja yang dibawa Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fendi Rianto alias Pendi Bin Sujiwi persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar jam 20.00 Wib di depan Toko Rid's collection yang beralamat di Jl. Sutopadan, DK. Cungkuk RT 003, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan,Kab, Bantul;
Bahwa saat ditangkap petugas Kepolisian, terdakwa bersama dengan saudara JAROT, saat itu terdakwa baru saja selesai membeli Pil dari saudara JAROT dan waktu terdakwa akan pulang, terdakwa di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul.;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena terdakwa membawa Psikotropika ;
Bahwa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut terdakwa simpan di Tas slempang warna Abu-abu bertuliskan NO FEAR yang sedang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa serahkan kepada petugas;
Bahwa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut milik terdakwa;
Bahwa 1(satu) buah HP merk OPPO F11 warna PUTIH UNGU dengan nomor WA 08997483230 tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa dapat memiliki 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut dengan cara membeli dari Sdr.JAROT. Dan untuk 1(satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg saya membeli dari Sdr.RENO;
Bahwa terdakwa membeli 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa belum membayar kepada Sdr.JAROT. Dan untuk 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg saya membeli dengan harga Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) namun juga belum terdakwa bayar kepada Sdr.JAROT;
Bahwa terdakwa memiliki 30(tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg,1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg,80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut untuk terdakwa gunakan/konsumsi sendiri;
Bahwa alasan terdakwa mengkonsumsi 30(tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg,1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg,80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg tersebut adalah untuk semangat dalam bekerja;
Bahwa terdakwa membeli obat dari Sdr. JAROT sebanyak 2 kali dan yang pertama beli pada tanggal 2 September 2022 yaitu 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dan pembelian yang pertama ini, sudah terdakwa bayar dan pada saat pembelian yang kedua yaitu tanggal 16 September 2022 yaitu membeli 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 80 (delapan puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg namun belum terdakwa bayar ke Sdr. JAROT;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa di rumah terdakwa menelfon Sdr.JAROT lewat WA:---terdakwa:“DUWE OPO?”JAROT:"ONO ALPRA KARO ARKINE”Saya; “ONO PIRO? TAK TUKUNE”. JAROT:"ALPRA NE ONO 3 LEMBAR,ARKINE NE ONO 8 LEMBAR”Saya:“YO,TAK TUKUNE”JAROT:"ENGKO NEK AKU TEKAN TAK KABARI”Setelah itu pada hari jumat sekitar pukul 19.30 Wib Sdr.JAROT mengabari saya melalui telfon WA bahwa sudah sampai di depan Toko Rid's collection yang beralamat di Jl. Sutopadan, DK. Cungkuk RT 003, Kal. Ngestiharjo,Kap.Kasihan, Kab, Bantul. Selanjutnya saya menuju lokasi tersebut untuk mengambil Pil pesanan terdakwa. Setelah pil terdakwa terima terdakwa berpamitan untuk pulang, namun pada saat terdakwa akan pulang terdakwa di amankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau resep untuk memiliki, menyimpan atau membawa obat yaitu : 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trhexyphenidyl HCI kaplet 2 mg, 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan di bacakan di persidangan berupa :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-2293/NPF/2022 tanggal 22 September 2022, yang ditanda tangani oleh Ir. H . Slamet Iswanto , SH. BOWO NURCAHYO, S.Si. M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST . Eko Fery Psetyo, S.Si , Nur Taufik , ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan:
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 berupa 3 (tiga ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg .
2. Nomor BB 4977/NPF/2022 berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet @ 1 mg
3. Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI Pemeriksaan :
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
2. Nomor BB-4977/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
3. Nomor BB-4978/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
Kesimpulan :
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 berupa 3 (tiga ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg , Nomor BB-4977/NPF/2022 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet @ 1 mg tersebut diatas adalah menganduung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor 2 lampiran 2 Undang Undang Repebulik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
2. Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg TERSEBUT DIATAS ADALAH Negatif (tidak mengamdung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIXEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar obat keras/daftar G
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti (corpusdelictie) berupa: 1 buah tas selempang warna abu-abu bertuliskan No Fear,30 tablet kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 1 tablet kemasan warna silver bertuliskan Camlet Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dan 1 buah HP merk Oppo F11 warna putih ungu;
terhadap barang bukti (corpus delictie) tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini, maka berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984, tertanggal 17 Februari 1984 Jo. Pasal 197 ayat (1) Huruf i KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan barang bukti (corpus delictie) tersebut dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan barang bukti yang di ajukan di persidangan, di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa janjian ketemuan dengan saksi Jarot di depan Toko Rid’s collection yang beralamat di Jln. Sutopadan DK. Cungkuk Rt.003 Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul dan setelah ketemu, terdakwa membeli 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga sebesar Rp.150.000,-, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dengan harga sebesar Rp.240.000,- kepada saksi Jarot dan saat itu terdakwa belum membayar ke saksi Jarot;
Bahwa benar pada saat selesai transaksi jual beli obat (30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg) terdakwa dan saksi Jarot posisi berada di depan Toko Rid’s collection yang beralamat di Jln. Sutopadan DK. Cungkuk Rt.003 Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul, tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Jarot dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu : 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuiskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Aprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg yang disimpan terdakwa di dalam tas selempang warna abu – abu bertuliskan NO FEAR dan 1 buah HP merk OPPO F11 warna Putih Ungu dengan Nomer WA 08997483230 (untuk alat komunikasi dalam membeli obat), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Jarot serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
Bahwa benar, untuk 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg adalah sisa hasil pembelian dari Sdr. Reno (yang awalnya pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 pukul 19.00 WIB di depan Indomaret yang beralamat di Jln. Dr. Wahidin Karangbayam Bantul, terdakwa telah membeli 3 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp.75.000,- dan terdakwa sudah membayar kepada Sdr. Reno) dan terdakwa baru 1 kali membeli obat kepada Sdr. Reno;
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022, di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Malangjiwan Rt.002 Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, terdakwa sudah mengkonsumsi obat sebanyak 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg;
Bahwa benar, terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa obat yaitu : 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trhexyphenidyl HCI kaplet 2 mg, 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa dan mau dikonsumsi sendiri;
Bahwa sekitar ± 1 tahunan yang lalu, terdakwa pernah berobat di Puri Nirmala dan tujuan terdakwa berobat, karena sakit depresi (karena ditinggal nikah pacarnya) dan supaya nambah semangat kerja;
Bahwa untuk biaya berobat di Puri Nirmala dengan beli obat kepada saksi Jarot itu harganya sama;
Bahwa benar, terdakwa membeli obat dari saksi Jarot sebanyak 2 kali dan yang pertama beli pada tanggal 2 September 2022 yaitu 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dan pembelian yang pertama ini, sudah dibayar oleh terdakwa;
Bahwa benar, sebelum ditangkap oleh Polisi, obat sudah berpindah tangan, yang semula dibawa saksi Jarot lalu dibawa oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau resep untuk memiliki, menyimpan atau membawa obat yaitu : 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trhexyphenidyl HCI kaplet 2 mg, 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana (starfbaar feit) sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal, yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana, melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa telah ditegaskan yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) yang memiliki atau pendukung hak dan kewajiban (Drager van Rechten e Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika n Plichten) serta kecakapan bertindak dalam melakukan suatu perbuatan pidana (straafbaar feit), dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa telah di sebutkan dengan jelas dan lengkap demikian pula dengan tindak pidana yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan pembacaan identitas tersebut di atas dan juga keterangan saksi-saksi di persidangan dimana Fendi Rianto alias Pendi Bin Sujiwi membenarkan bahwa nama orang yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa sendiri orangnya dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga menurut Majelis Hakim, terdakwa dipandang mampu melakukan suatu perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jaw abkan terhadap apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang berbentuk alternatif sehingga apabila salah satu unsur ini terpenuhi maka unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pengertian unsur tanpa hak yaitu bertentangan dengan hak orang lain dan tidak dalam kewenangannya sebagai dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak berwenang sehingga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan yaitu awalnya pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa janjian ketemuan dengan saksi Jarot di depan Toko Rid’s collection yang beralamat di Jln. Sutopadan DK. Cungkuk Rt.003 Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul dan setelah ketemu, terdakwa membeli 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan harga sebesar Rp.150.000,-, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dengan harga sebesar Rp.240.000,- kepada saksi Jarot dan saat itu terdakwa belum membayar ke saksi Jarot;
Menimbang bahwa pada saat selesai transaksi jual beli obat (30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg) terdakwa dan saksi Jarot posisi berada di depan Toko Rid’s collection yang beralamat di Jln. Sutopadan DK. Cungkuk Rt.003 Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul, tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi dan langsung mengamankan terdakwa ;
Menimbang bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa ditemukan barang bukti yaitu : 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuiskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Aprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg yang disimpan terdakwa di dalam tas selempang warna abu – abu bertuliskan NO FEAR dan 1 buah HP merk OPPO F11 warna Putih Ungu dengan Nomer WA 08997483230 (untuk alat komunikasi dalam membeli obat), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Jarot serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
Menimbang bahwa untuk 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg adalah sisa hasil pembelian dari Sdr. Reno (yang awalnya pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 pukul 19.00 WIB di depan Indomaret yang beralamat di Jln. Dr. Wahidin Karangbayam Bantul, terdakwa telah membeli 3 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dengan harga Rp.75.000,- dan terdakwa sudah membayar kepada Sdr. Reno) dan terdakwa baru 1 kali membeli obat kepada Sdr. Reno;
Menimbang bahwa terdakwa membeli obat dari saksi Jarot sebanyak 2 kali dan yang pertama beli pada tanggal 2 September 2022 yaitu 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg dan pembelian yang pertama ini, sudah dibayar oleh terdakwa;
Menimbang bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022, di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Malangjiwan Rt.002 Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, terdakwa sudah mengkonsumsi obat sebanyak 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg;
Menimbang bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa obat yaitu : 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trhexyphenidyl HCI kaplet 2 mg, 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa dan mau dikonsumsi sendiri, dan bahwa sekitar ± 1 tahunan yang lalu, terdakwa pernah berobat di Puri Nirmala dan tujuan terdakwa berobat, karena sakit depresi (karena ditinggal nikah pacarnya) dan supaya nambah semangat kerja;
Menimbang bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau resep untuk memiliki, atau membawa obat yaitu : 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trhexyphenidyl HCI kaplet 2 mg, 1 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-2293/NPF/2022 tanggal 22 September 2022, yang ditanda tangani oleh Ir. H . Slamet Iswanto , SH. BOWO NURCAHYO, S.Si. M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST . Eko Fery Prasetyo, S.Si , Nur Taufik , ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 berupa 3 (tiga ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg .
2. Nomor BB 4977/NPF/2022 berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet @ 1 mg
3. Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka FENDI RIANTO alias PENDI bin SUWIJI Pemeriksaan :
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
2. Nomor BB-4977/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
3. Nomor BB-4978/NPF/2022 Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
Kesimpulan :
1. Nomor BB-4976/NPF/2022 berupa 3 (tiga ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg , Nomor BB-4977/NPF/2022 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmet Aprazolam tablet @ 1 mg tersebut diatas adalah menganduung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor 2 lampiran 2 Undang Undang Repebulik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
2. Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 80 (delapanpuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kaplet 2 mg TERSEBUT DIATAS ADALAH Negatif (tidak mengamdung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIXEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar obat keras/daftar G
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka terdakwa dalam memperoleh psikotropika Alprazolam tersebut tidak berdasarkan kewenangan yang sah dan oleh karena psikotropika tersebut bukan berasal dari pihak yang berwenang serta didapat tanpa resep dan ijin dari pihak yang berwenang maka sudah barang tentu perbuatan Terdakwa tersebut termasuk perbuatan tanpa hak membawa dan memiliki psikotropika;
Dengan demikian unsur tanpa hak membawa dan memiliki psikotropika telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa juga telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang di mohonkan Penuntut Umum, Pemidanaan bukan merupakan alat untuk balas dendam tetapi sebagai sarana untuk memberikan penjeraan bagi terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya, karenanya lama pemidanaan yang akan di jatuhkan oleh Majelis Hakim di pandang adil bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang di ajukan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon untuk menjatuhkan membebaskan terdakwa dan memberikan rehabilitasi Medis kepada terdakwa, oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum maka terhadap pledoi tersebut majelis kesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah di kenakan penangkapan dan penahanan yang sah yaitu dengan jenis Penahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di tahan dan penahanan terhadap diri terdakwa di landasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu di tetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa:
1 buah tas selempang warna abu-abu bertuliskan No Fear
30 tablet kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg
1 tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg
80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 buah HP merk Oppo F11 warna putih ungu
Oleh karena barang bukti tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana namun masih mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya dan orang lain;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan di jatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Fendi Rianto alias Pendi Bin Sujiwi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 buah tas selempang warna abu-abu bertuliskan No Fear;
30 tablet kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg;
1 tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg;
80 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCI kaplet 2 mg;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 buah HP merk Oppo F11 warna putih ungu
Dirampas untuk negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, oleh DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, KURNIA FITRIANINGSIH, S.H., dan SIGIT SUBAGIYO,S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dalam persidangan secara elektronik, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI BAKHRIYATUN KAROMAH,S.E.,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh NUR IKA YUTANITA, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
ttd. ttd.
KURNIA FITRIANINGSIH, S.H. DWI MELANINGSIH UTAMI, S.H.,M.Hum.
| ttd. SIGIT SUBAGIYO,S.H.,M.H | |
| Panitera Pengganti ttd. SRI BAKHRIYATUN KAROMAH,SE, S.H. | |