311/Pid.Sus/2022/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 311/Pid.Sus/2022/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH 2.NUR HADI YUTAMA Terdakwa: OKTI FAUZHI bin WARSITO alm
Menyatakan Terdakwa OKTI FAUZHI BIN WARSITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan Psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: 16 (enam belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg; 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam; 410 (empat ratus sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus plastik kresek hitam; 120 (seratus dua puluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang dimasukkan dalam plastik klip bening; 60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam. 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan nomor WA 089630694815; 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam kombinasi abu-abu; 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor311/Pid.Sus/2023/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : OKTI FAUZHI BIN WARSITO ;
Tempat lahir : Yogyakarta;
Umur/tanggal lahir : 29 Th/08 Oktober 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sindet RT. 004, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Bantul oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 22 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
Penuntut sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
Hakim PN sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama M.Choirul Huda,S.H.,M.H., yang berkantor di Kantor Advokat “Pusat Bantuan Hukum Projotamansari” yang beralamat Jalan Gunungkelir RT 07 Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul tertanggal 12 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 6 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 6 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OKTI FAUZHI bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dan denda Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 4 (empat ) bulan kurungan
Menyatakan Barang bukti berupa :
16 (enam belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg;
14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
410 (empat ratus sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus plastik kresek hitam;
120 (seratus dua puluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang dimasukkan dalam plastik klip bening;
60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam.
1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan nomor WA 089630694815;
1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam kombinasi abu-abu;
1 (satu) buah jaket kulit warna hitam
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan pil-pil tersebut;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluaga;
Terdakwa baru satu kali melakukan perbuatan ini;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula telah didengar pula Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Sindet RT. 004, Kal. Wukirsari, Kap. Imogiri, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO diamankan oleh petugas Polsek Pleret sebagai saksi atas tindak pidana pencurian pakan burung dan kain penutup kendang burung dan kepada Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang berupa 16 (enam belas) tablet Atarax Alprazolam dan 14 (empat belas) tablet Riklona Clonazepam selanjutnya pada hari Minggu 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyitaan barang tersebut yang Terdakwa simpan dalam tas selempang merk Eiger dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul di rumah milik Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, di kamar Terdakwa ditemukan barang berupa 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam yang disimpan di saku jaket kulit warna hitam yang ada dalam lemari dengan rincian 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam dibungkus plastik kresekhitam di saku sebelah kiri, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dimasukkan di dalam plastic klip yang ada di saku depan kiri, sedangkan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam berada di saku depan kanan.
Bahwa barang tersebut terdakwa dapatkan dengan membeli dari Sdr. ANDRE pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang Sdr. ANDRE tawarkan melalui WA, Terdakwa pada saat itu memesan 450 (empat ratus lima puluh) tablet Alprazolam, 140 (seratu sempat puluh) butir Riklona Clonazepam dan 80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam kepada Sdr. ANDRE, setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa melakukan COD dengan Sdr. ANDRE di dekat terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah dengan membayar sejumlah Rp 9.300.000 (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian harga yaitu :
50 (empat ratus lima puluh) butir tablet Alprazolam seharga Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)
140 (seratus empat puluh) tablet Riklona Clonazepam seharga Rp. 2.940.000 (dua juta Sembilan ratus empat puluhribu rupiah)
80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam seharga Rp. 960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Oleh terdakwa barang tersebut belum dibayarkan karena pembayaran bersistem tempo atau diberi waktu 2 (dua) minggu untuk melunasi.
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual dan Terdakwa telah menjual pil Alprazolam tersebut kepada :
BANG TATO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
HANDOKO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluhribu rupiah);
Terdakwa telah meminum 6 (enam) tablet Riklona Clonazepam dan 4 (empat) tablet Atarax Alprazolam;
Bahwa uang hasil penjualan yang dilakukan terdakwa tersebut digunakan untuk membayar dengan cara transfer Bank BRI Link ke nomor rekening yang dikirimkan oleh sdr. ANDRE pada hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 16.00 WIB sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk menyicil barang yang terdakwa beli dari sdr. ANDRE;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi atas barang bukti berupa :
Plastik klip pertama berisi 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alrazolam tablet 1 mg.
Plastik klip kedua berisi 14 (empat belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik Klip ketiga berisi 410 (empat ratus sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.
Plastik klip keempat berisi 120 (seratus dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik klip kelima berisi 60 (enampuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.
Dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/03999 disimpulkan bahwa barang bukti No. B/78/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019808/T/2022, 019810/T/10/2022 dan 019812/T/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 serta No. Kode Laboratorium 019809/T/2022 dan 019811/T/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomorurut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang atau resep dokter atas kepemilikan obat tersebut.
Perbuatan OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
PMenimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WINARTA SAPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira Pk 01.30 WIB di Polsek Pleret Jl. Keputren No. 84 Dsn Putren, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul, saksi bersama tim saat melaksanakan operasi gabungan dihubungi oleh Satreskrim Pleret bahwa telah kedapatan seseorang membawa obat Psikotropika ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 16 (enam belas) tablet Atarax, 1 Alprazolam 1 mg, dan 14 (empat belas) tablet Riklona 2 Clonazepam yang disimpan dalam tas selempang Eiger. Kemudian Saksi bersama rekan satu tim melakukan interogasi dan Terdakwa mengaku masih menyimpan obat jenis Psikotropika di rumahnya yang beralamat di Sindet RT004 Kal. Wukirsari Kap. Imogiri Kab. Bantul. Selanjutnya Terdakwa dibawa menuju alamat ke rumahnya sekira Pk 03.40 WIB. Saksi dan rekan satu tim melakukan penggeledahan kamar dan Kami dapatkan barang berupa 410 (empat ratus sepuluh) tablet Riklona 2 Clonazepam yang dimasukkan dalam plastik klip bening dan 60 (enam puluh) tablet Atarax 1 Alprazolam tanpa resep dokter yang disimpan dalam saku jaket kulit warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Andre yang alamatnya tidak Kami ketahui;
Bahwa Terdakwa membeli 450 (empat ratus lima puluh) butir tablet Alprazolam, 140 (seratus empat puluh) butir Riklona Clonazepam dan 80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 Terdakwa naik bus di Terminal Giwangan jurusan Solo, setelah mau sampai ke Terminal Tirtonadi, yaitu Pk 14.00 WIB, Terdakwa turun dari bus dan dihampiri oleh Andre yang saat itu naik sepeda motor. Setelah bertemu, Terdakwa diboncengkan oleh Andre dan dalam perjalanan Andre menyerahkan bungkusan plastik kresek hitam yang berisi Alprazolam, Atarax Alprazolam dan Riklona Clonazepam. Setelah diterima barang tersebut, Terdakwa diantar oleh Andre menuju terminal Tirtonadi, selanjutnya Terdakwa pulang naik bus jurusan Terminal Giwangan;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. Andre sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa total harga pil yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. Andre adalah seharga Rp 9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa belum membayar lunas pil tersebut oleh karena cara pembayarannya dengan sistem tempo atau diberi waktu dua minggu untuk melunasinya;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. Andre adalah untuk dijual dan untuk dipakai sendiri;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil-pil tersebut sebanyak 40 (empat puluh) tablet Alprazolam seharga Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet;
Bahwa Terdakwa menjual pil-pil tersebut adalah dengan cara para pembelinya menemui Terdakwa di RSUD Yogyakarta karena Terdakwa bekerja di parkiran RSUD Yogyakarta tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi. Terdakwa hanya kebetulan tertangkap tangan oleh kami kedapatan membawa pil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
SATRIA DWI SUSETYA,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira Pk 01.30 WIB di Polsek Pleret Jl. Keputren No. 84 Dsn Putren, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul, saksi bersama tim saat melaksanakan operasi gabungan dihubungi oleh Satreskrim Pleret bahwa telah kedapatan seseorang membawa obat Psikotropika ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 16 (enam belas) tablet Atarax, 1 Alprazolam 1 mg, dan 14 (empat belas) tablet Riklona 2 Clonazepam yang disimpan dalam tas selempang Eiger. Kemudian Saksi bersama rekan satu tim melakukan interogasi dan Terdakwa mengaku masih menyimpan obat jenis Psikotropika di rumahnya yang beralamat di Sindet RT004 Kal. Wukirsari Kap. Imogiri Kab. Bantul. Selanjutnya Terdakwa dibawa menuju alamat ke rumahnya sekira Pk 03.40 WIB. Saksi dan rekan satu tim melakukan penggeledahan kamar dan Kami dapatkan barang berupa 410 (empat ratus sepuluh) tablet Riklona 2 Clonazepam yang dimasukkan dalam plastik klip bening dan 60 (enam puluh) tablet Atarax 1 Alprazolam tanpa resep dokter yang disimpan dalam saku jaket kulit warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Andre yang alamatnya tidak Kami ketahui;
Bahwa Terdakwa membeli 450 (empat ratus lima puluh) butir tablet Alprazolam, 140 (seratus empat puluh) butir Riklona Clonazepam dan 80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 Terdakwa naik bus di Terminal Giwangan jurusan Solo, setelah mau sampai ke Terminal Tirtonadi, yaitu Pk 14.00 WIB, Terdakwa turun dari bus dan dihampiri oleh Andre yang saat itu naik sepeda motor. Setelah bertemu, Terdakwa diboncengkan oleh Andre dan dalam perjalanan Andre menyerahkan bungkusan plastik kresek hitam yang berisi Alprazolam, Atarax Alprazolam dan Riklona Clonazepam. Setelah diterima barang tersebut, Terdakwa diantar oleh Andre menuju terminal Tirtonadi, selanjutnya Terdakwa pulang naik bus jurusan Terminal Giwangan;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. Andre sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa total harga pil yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. Andre adalah seharga Rp 9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa belum membayar lunas pil tersebut oleh karena cara pembayarannya dengan sistem tempo atau diberi waktu dua minggu untuk melunasinya;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. Andre adalah untuk dijual dan untuk dipakai sendiri;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil-pil tersebut sebanyak 40 (empat puluh) tablet Alprazolam seharga Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet;
Bahwa Terdakwa menjual pil-pil tersebut adalah dengan cara para pembelinya menemui Terdakwa di RSUD Yogyakarta karena Terdakwa bekerja di parkiran RSUD Yogyakarta tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi. Terdakwa hanya kebetulan tertangkap tangan oleh kami kedapatan membawa pil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 kira-kira Pk 21.00 WIB, Terdakwa bersama dnegan tetangga Terdakwa yang bernama Ilham telah diamankan oleh Polisi Polsek Pleret karena Ilham telah mencuri pakan dan kain penutup kandang burung. Terdakwa sat itu diminta keterangan sebagai Saksi. Pada saat itu dilakukan pula penggeledahan terhadap Terdakwa dan kemudian polisi menemukan bahwa Terdakwa membawa 16 (enam belas) tablet Atarax Alprazolam dan 14 (empat belas) tablet Riklona Clonazepam. Selanjutnya Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira Pk 01.30 WIB telah datang petugas Satresnarkoba Polres Bantul untuk melakukan penyitaan barang tersebut yang disimpan dalam tas selempang merk eiger ;
Bahwa 16 (enam belas) tablet Atarax Alprazolam dan 14 (empat belas) tablet Riklona Clonazepam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli obat-oabatan tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 Terdakwa naik bus di Terminal Giwangan jurusan Solo, setelah mau sampai ke Terminal Tirtonadi, yaitu Pk 14.00 WIB, Terdakwa turun dari bus dan dihampiri oleh Andre yang saat itu naik sepeda motor. Setelah bertemu, Terdakwa diboncengkan oleh Andre dan dalam perjalanan Andre menyerahkan bungkusan plastik kresek hitam yang berisi Alprazolam, Atarax Alprazolam dan Riklona Clonazepam. Setelah diterima barang tersebut, Terdakwa diantar oleh Andre menuju terminal Tirtonadi, selanjutnya Terdakwa pulang naik bus jurusan Terminal Giwangan;
Bahwa obat-obatan yang Terdakwa beli adalah 450 (empat ratus lima puluh) butir tablet Alprazolam, 140 (seratus empat puluh) butir Riklona Clonazepam dan 80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam ;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. Andre sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa total harga pil yang Terdakwa beli dari Sdr. Andre adalah seharga Rp 9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa belum membayar lunas pil tersebut oleh karena cara pembayarannya dengan sistem tempo atau diberi waktu dua minggu untuk melunasinya;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. Andre adalah untuk dijual dan untuk dipakai sendiri;
Bahwa Terdakwa mengenal Andre dari teman kerja;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil-pil tersebut sebanyak 40 (empat puluh) tablet Alprazolam seharga Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet;
Bahwa Cara Terdakwa menjual pil-pil tersebut adalah dengan cara para pembelinya menemui Terdakwa di RSUD Yogyakarta karena Terdakwa bekerja di parkiran RSUD Yogyakarta tersebut;
Bahwa Total harga pil yang Terdakwa beli dari Sdr. Andre adalah seharga Rp 9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa belum membayar lunas pil tersebut oleh karena cara pembayarannya dengan sistem tempo atau diberi waktu dua minggu untuk melunasinya;
Bahwa Terdakwa membeli dari Sdr. Andre sudah dalam bentuk kemasan klip seperti kemasan pil yang dijadikan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual atau membeli obat-obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa juga mengonsumsi pil tersebut. Awalnya dulu Terdakwa mendapatkan berdasar resep dari dokter di RS Harjolukito, tetapi selanjutnya Terdakwa membeli sendiri;
Bahwa mengonsumsi pil tersebut selama satu tahun;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi TRI HARTADI memberikan keterangan dibawah disumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selalu aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat tempat itnggalnya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berurusan dengan pihak kepolisian sebelumnya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa terkait dengan perkara pil/ obat-obatan karena saat penggeledahan Saksi diminta oleh pihak Kepolisian untuk menjadi Saksi. Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan pil sebanyak 500an (lima ratusan) butir ditemukan di saku jaket dan dompet kecil di almari kamar rumah Terdakwa
Bahwa Terdakwa sudah tidak memiliki Ayah tetapi masih memiliki Ibu dan Terdakwa masih tinggal bersama Ibunya
Bahwa yang menjadi pencari nafkah atau tulang punggung dalam keluarga adalah Terdakwa
Bahwa Terdakwa belum menikah
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai penjaga malam di RS di Yogyakarta
Bahwa Terdakwa tidak ada kegiatan lain selain bekerja
Bahwa Terdakwa tidak pernah terlibat keonaran di masyarakat
Bahwa jarak rumah Saksi dengan Terdakwa adalah 70 meter
Bahwa harapan saksi adalah, Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh Majelis Hakim
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Terdakwa mengonsumsi obat-obatan;
Bahwa Terdakwa pernah minum-minuman keras dan juga merokok;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi TRIANTARA memberikan keterangan dibawah disumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Teman satu RT
Bahwa jarak rumah Saksi dengan Terdakwa adalah 1 km
Bahwa saksi tahu mengapa Sdr. Okti Fauzhi dijadikan Terdakwa dalam perkara ini yaitu terkait perkara pil
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa terkait dengan perkara pil/ obat-obatan karena saat penggeledahan Saksi diminta oleh pihak Kepolisian untuk menjadi Saksi. Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan pil sebanyak 500an (lima ratusan) butir ditemukan di saku jaket dan dompet kecil di almari kamar rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah tidak memiliki Ayah tetapi masih memiliki Ibu dan Terdakwa masih tinggal bersama Ibunya;
Bahwa yang menjadi pencari nafkah atau tulang punggung dalam keluarga adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah terlibat keonaran di masyarakat
Bahwa Terdakwa tidak ada kegiatan lain selain bekerja
Bahwa jarak rumah Saksi dengan Terdakwa adalah 70 meter
Bahwa harapan saksi adalah, Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh Majelis Hakim
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Terdakwa mengonsumsi obat-obatan
Bahwa Terdakwa pernah minum-minuman keras dan merokok;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
16 (enam belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg;
14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
410 (empat ratus sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus plastik kresek hitam;
120 (seratus dua puluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang dimasukkan dalam plastik klip bening;
60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam.
1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan nomor WA 089630694815;
1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam kombinasi abu-abu;
1 (satu) buah jaket kulit warna hitam
Menimbang, bahwa telah dibacakan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi atas barang bukti berupa :
Plastik klip pertama berisi 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alrazolam tablet 1 mg.
Plastik klip kedua berisi 14 (empat belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik Klip ketiga berisi 410 (empat ratus sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.
Plastik klip keempat berisi 120 (seratus dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik klip kelima berisi 60 (enampuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.
Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/03999 disimpulkan bahwa barang bukti No. B/78/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019808/T/2022, 019810/T/10/2022 dan 019812/T/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 serta No. Kode Laboratorium 019809/T/2022 dan 019811/T/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomorurut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO diamankan oleh petugas Polsek Pleret sebagai saksi atas tindak pidana pencurian pakan burung dan kain penutup kendang burung dan kepada Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang berupa 16 (enam belas) tablet Atarax Alprazolam dan 14 (empat belas) tablet Riklona Clonazepam selanjutnya pada hari Minggu 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyitaan barang tersebut yang Terdakwa simpan dalam tas selempang merk Eiger dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul di rumah milik Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, di kamar Terdakwa ditemukan barang berupa 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam yang disimpan di saku jaket kulit warna hitam yang ada dalam lemari dengan rincian 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam dibungkus plastik kresekhitam di saku sebelah kiri, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dimasukkan di dalam plastic klip yang ada di saku depan kiri, sedangkan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam berada di saku depan kanan;
Bahwa Terdakwa membeli dari ANDRE pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang ANDRE tawarkan melalui WA, Terdakwa pada saat itu memesan 450 (empat ratus lima puluh) tablet Alprazolam, 140 (seratu sempat puluh) butir Riklona Clonazepam dan 80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam kepada ANDRE, setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa melakukan COD dengan ANDRE di dekat terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah dengan membayar sejumlah Rp 9.300.000 (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian harga yaitu :
50 (empat ratus lima puluh) butir tablet Alprazolam seharga Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)
140 (seratus empat puluh) tablet Riklona Clonazepam seharga Rp. 2.940.000 (dua juta Sembilan ratus empat puluhribu rupiah)
80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam seharga Rp. 960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Oleh terdakwa barang tersebut belum dibayarkan karena pembayaran bersistem tempo atau diberi waktu 2 (dua) minggu untuk melunasi.
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual dan Terdakwa telah menjual pil Alprazolam tersebut kepada :
BANG TATO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
HANDOKO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluhribu rupiah);
Terdakwa telah meminum 6 (enam) tablet Riklona Clonazepam dan 4 (empat) tablet Atarax Alprazolam;
Bahwa uang hasil penjualan yang dilakukan terdakwa tersebut digunakan untuk membayar dengan cara transfer Bank BRI Link ke nomor rekening yang dikirimkan oleh sdr. ANDRE pada hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 16.00 WIB sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk menyicil barang yang terdakwa beli dari ANDRE;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi atas barang bukti berupa :
Plastik klip pertama berisi 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alrazolam tablet 1 mg.
Plastik klip kedua berisi 14 (empat belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik Klip ketiga berisi 410 (empat ratus sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.
Plastik klip keempat berisi 120 (seratus dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik klip kelima berisi 60 (enampuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.
Dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/03999 disimpulkan bahwa barang bukti No. B/78/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019808/T/2022, 019810/T/10/2022 dan 019812/T/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 serta No. Kode Laboratorium 019809/T/2022 dan 019811/T/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomorurut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang atau resep dokter atas kepemilikan obat tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggal Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” dalam perkara ini adalah orang yang diduga telah melakukan perbuatan Pidana dan diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum, dalam perkara ini yang diduga telah melakukan perbuatan pidana dan diajukan kepersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa OKTI FAUZHI BIN WARSITO dimana setelah Majelis menanyakan identitas terdakwa dipersidangan ternyata sama atau cocok dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat Dakwaan sehingga menurut hemat Majelis unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal Dakwaan ini merupakan unsur yang memuat elemen alternatif kualifikasinya, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elemennya, cukup dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur yang dikehendaki dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa in casu Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen “Membawa Psikotropika”, karena menurut Majelis Hakim lebih tepat dan sesuai diterapkan dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sarah pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku (penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika);
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa OKTI FAUZHI Bin (Alm) WARSITO diamankan oleh petugas Polsek Pleret sebagai saksi atas tindak pidana pencurian pakan burung dan kain penutup kendang burung dan kepada Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang berupa 16 (enam belas) tablet Atarax Alprazolam dan 14 (empat belas) tablet Riklona Clonazepam selanjutnya pada hari Minggu 02 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyitaan barang tersebut yang Terdakwa simpan dalam tas selempang merk Eiger dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul di rumah milik Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, di kamar Terdakwa ditemukan barang berupa 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam yang disimpan di saku jaket kulit warna hitam yang ada dalam lemari dengan rincian 410 (empat ratus sepuluh) tablet Alprazolam dibungkus plastik kresekhitam di saku sebelah kiri, 120 (seratus dua puluh) tablet Riklona Clonazepam dimasukkan di dalam plastic klip yang ada di saku depan kiri, sedangkan 60 (enam puluh) tablet Atarax Alprazolam berada di saku depan kanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli dari ANDRE pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang ANDRE tawarkan melalui WA, Terdakwa pada saat itu memesan 450 (empat ratus lima puluh) tablet Alprazolam, 140 (seratu sempat puluh) butir Riklona Clonazepam dan 80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam kepada ANDRE, setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa melakukan COD dengan ANDRE di dekat terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah dengan membayar sejumlah Rp9.300.000,00 (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian harga yaitu :
50 (empat ratus lima puluh) butir tablet Alprazolam seharga Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)
140 (seratus empat puluh) tablet Riklona Clonazepam seharga Rp. 2.940.000 (dua juta Sembilan ratus empat puluhribu rupiah)
80 (delapan puluh) tablet Atarax Alprazolam seharga Rp. 960.000 (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Oleh terdakwa barang tersebut belum dibayarkan karena pembayaran bersistem tempo atau diberi waktu 2 (dua) minggu untuk melunasi.
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli barang tersebut dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual dan Terdakwa telah menjual pil Alprazolam tersebut kepada :
BANG TATO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
HANDOKO yang membeli sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluhribu rupiah);
Terdakwa telah meminum 6 (enam) tablet Riklona Clonazepam dan 4 (empat) tablet Atarax Alprazolam;
Menimbang, bahwa uang hasil penjualan yang dilakukan terdakwa tersebut digunakan untuk membayar dengan cara transfer Bank BRI Link ke nomor rekening yang dikirimkan oleh sdr. ANDRE pada hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 16.00 WIB sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk menyicil barang yang terdakwa beli dari ANDRE;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi atas barang bukti berupa :
Plastik klip pertama berisi 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alrazolam tablet 1 mg.
Plastik klip kedua berisi 14 (empat belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik Klip ketiga berisi 410 (empat ratus sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.
Plastik klip keempat berisi 120 (seratus dua puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg.
Plastik klip kelima berisi 60 (enampuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg.
Dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Kesehatan Balai Labkes Dan Kalibrasi dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/03999 disimpulkan bahwa barang bukti No. B/78/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019808/T/2022, 019810/T/10/2022 dan 019812/T/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 serta No. Kode Laboratorium 019809/T/2022 dan 019811/T/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomorurut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang atau resep dokter atas kepemilikan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan menjual pil warna putih yang mengandung KLONAZEPAM termasuk dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, disamping mengatur pidana penjara juga diatur tentang pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan mempertimbangkan kemampuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa:
16 (enam belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg;
14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
410 (empat ratus sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus plastik kresek hitam;
120 (seratus dua puluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang dimasukkan dalam plastik klip bening;
60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam.
1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan nomor WA 089630694815;
1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam kombinasi abu-abu;
1 (satu) buah jaket kulit warna hitam
Oleh karena Terdakkwa bukan orang yang berhak dan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta dikhawatirkan akan disalahgunakan maka sudah seharusnya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa OKTI FAUZHI BIN WARSITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan Psikotropika” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
16 (enam belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam 1 mg;
14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam;
410 (empat ratus sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus plastik kresek hitam;
120 (seratus dua puluh) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang dimasukkan dalam plastik klip bening;
60 (enam puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam.
1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan nomor WA 089630694815;
1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam kombinasi abu-abu;
1 (satu) buah jaket kulit warna hitam
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, oleh KURNIA FITRIANINGSIH,S.H., sebagai Hakim Ketua, DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.Hum., dan SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RETNO PRABANDARI,S.H.,M.Kn Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh DIAN NUR UMAMI ER, SH., MH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta dimuat dalam sistem informasi pengadilan;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
DWI MELANINGSIH UTAMI,S.H.,M.Hum., KURNIA FITRIANINGSIH,S.H.,
TTD
SIGIT SUBAGIYO, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
TTD
RETNO PRABANDARI,S.H.,M.Kn