324/Pid.Sus/2022/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 324/Pid.Sus/2022/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Widodo Andrianto.S.H,M.H Terdakwa: IRVAN YULIANTORO Als KIMBE Bin SUMARDIYONO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Irvan Yuliantoro Als Kimbe Bin Sumardiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki psikotropika golongan IV” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru beserta simcardnya; 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg; Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 324/Pid.Sus/2022/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Irvan Yuliantoro Als Kimbe Bin Sumardiyono
2. Tempat lahir : Bantul
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun / 20 Juni 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Punduhan, Rt/Rw 001/000, Kel/Desa Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta (KTP) Punduhan, Rt/Rw 002/000, Kel/Desa Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Irvan Yuliantoro Als Kimbe Bin Sumardiyono ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2022.
Terdakwa Irvan Yuliantoro Als Kimbe Bin Sumardiyono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022.
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023.
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan kehendaknya menghadapi sendiri persidangan perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 324/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 20 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 324/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 20 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IRVAN YULIANTORO Als. KIMBE Bin. SUMARDIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa IRVAN YULIANTORO Als.KIMBE Bin. SUMARDIYONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk realme warna biru beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 13 (tigabelas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan di persidangan pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap sebagaimana dalam permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa IRVAN YULIANTORO Als.KIMBE Bin. SUMARDIYONO pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polisi dari DitResNarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 Wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HandPhone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709, dimana pil psikotropika yang diamankan dari rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang .
Setelah ditangkap diketahui terdakwa mendapatkan pil psikotropika tersebut dengan cara membeli dari saksi YOGI SAGITA tanpa resep dokter dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dengan harga untuk pembelian yang pertama Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa dan pembelian kedua dengan harga sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa baru membayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor : 441/04192 tanggal 30-10-2022 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/ 305-e/X/2022/ Ditresnarkoba berupa 7 (tujuh) tujuh tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium 021358/T/10/2022, 13 (tiga belas) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021359/T/10/2022, 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dengan No. Kode Laboratorium 021360/T/10/2022 dan 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021361/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika, sisa baranng bukti berupa 6 butir pil Camlet Alprazolam, 12 butir pil Opizolam Alprazolam, 4 butir pil Atarax Alprazolam, 3 butir pil Alprazolam dibungkus plastik dan di lak segel.
Bahwa Terdakwa IRVAN YULIANTORO Als.KIMBE Bin. SUMARDIYONO dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa IRVAN YULIANTORO Als.KIMBE Bin. SUMARDIYONO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polisi dari DitResNarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 Wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan. Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HandPhone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709, dimana pil psikotropika yang diamankan dari rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Setelah ditangkap diketahui terdakwa mendapatkan pil psikotropika tersebut dengan cara membeli dari saksi YOGI SAGITA tanpa resep dokter dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yaitu pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 wib, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perlembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 wib, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan uang pembayaran sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa belum membayarkannya.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 wib, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opozolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp. 90.000,- sembilan puluh ribu rupiah) perlembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, Kemudian pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 wib, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor : 441/04192 tanggal 30-10-2022 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/ 305-e/X/2022/ Ditresnarkoba berupa 7 (tujuh) tujuh tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium 021358/T/10/2022, 13 (tiga belas) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021359/T/10/2022, 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dengan No. Kode Laboratorium 021360/T/10/2022 dan 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021361/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika, sisa baranng bukti berupa 6 butir pil Camlet Alprazolam, 12 butir pil Opizolam Alprazolam, 4 butir pil Atarax Alprazolam, 3 butir pil Alprazolam dibungkus plastik dan di lak segel.
Bahwa Terdakwa IRVAN YULIANTORO Als KIMBE Bin SUMARDIYONO dalam menerima penyerahan Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dan resep dari pihak berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB di Punduhan Rt 002 Kalurahan Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan team anggota Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta yang diantaranya Bripka Rahayu Hadi Winarto.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang berada di rumahnya.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui jika menyimpan Pil jenis Psikotropika lalu dilakukan penggledahan di rumah yang ditinggali Terdakwa dan menemukan barang berupa: 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 yang digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika yang waktu itu berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil Psikotropika.
Bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mendapatkan Pil jenis Psikotropika dari Saksi Yogi Sagita.
Bahwa berdasarkan hasil Introgasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Pil Psikotropika dengan cara yang pertama pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perlembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan total harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi belum dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opozolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) perlembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw., Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian yang sebelumnya.
Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa mengakui setelah membeli dan mendapatkan Pil Psikotropika tersebut untuk Pil Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut dimakan sendiri oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dan masih sisa tujuh butir dan Pil Alprazolam 1 mg masih sisa sebanyak 4 (empat) butir karena oleh Terdakwa dijual kepada KIPLI sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Pil Opizolam 1 mg masih sisa sebanyak 13 (tiga belas) butir karena sebanyak 4 (empat) butir Pil Opizolam Alprazolam 1 mg telah dijual Terdakwa kepada NICO seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) butir Pil Opizolam 1 mg dijual oleh Terdakwa kepada SGI dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk pil Atarax Alprazolam 0,5 mg masih sisa 5 (lima) butir karena sebanyak 5 (lima) butir telah dijual oleh Terdakwa kepada NICO dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk nama-nama yang disebut Terdakwa tersebut masih dilakukan penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.
Bahwa Terdakwa mengakui jika membeli Pil Psikotropika tersebut sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa uang hasil penjualan psikotropika sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berhasil disita oleh Saksi dan tim.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau surat dokter saat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru beserta simcardnya, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah barang bukti milik Terdakwa yang telah saksi amankan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB di Punduhan Rt 002 Kalurahan Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan team anggota Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta yang diantaranya saksi Ananta Bayu P, S.H.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang berada di rumahnya.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui jika menyimpan Pil jenis Psikotropika lalu dilakukan penggledahan di rumah yang ditinggali Terdakwa dan menemukan barang berupa: 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 yang digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika yang waktu itu berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil Psikotropika.
Bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mendapatkan Pil jenis Psikotropika dari Saksi Yogi Sagita.
Bahwa berdasarkan hasil Introgasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Pil Psikotropika dengan cara yang pertama pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perlembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan total harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi belum dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opozolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) perlembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw., Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian yang sebelumnya.
Bahwa dari hasil introgasi, Terdakwa mengakui setelah membeli dan mendapatkan Pil Psikotropika tersebut untuk Pil Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut dimakan sendiri oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dan masih sisa 7 (tujuh) butir, dan Pil Alprazolam 1 mg masih sisa sebanyak 4 (empat) butir karena oleh Terdakwa dijual kepada KIPLI sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Pil Opizolam 1 mg masih sisa sebanyak 13 (tiga belas) butir karena sebanyak 4 (empat) butir Pil Opizolam Alprazolam 1 mg telah dijual Terdakwa kepada NICO seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) butir Pil Opizolam 1 mg dijual oleh Terdakwa kepada SGI dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk pil Atarax Alprazolam 0,5 mg masih sisa 5 (lima) butir karena sebanyak 5 (lima) butir telah dijual oleh Terdakwa kepada NICO dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa untuk nama-nama yang disebut Terdakwa tersebut masih dilakukan penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.
Bahwa Terdakwa mengakui jika membeli Pil Psikotropika tersebut sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa uang hasil penjualan psikotropika sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berhasil disita oleh Saksi dan tim.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau surat dokter saat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru beserta simcardnya, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah barang bukti milik Terdakwa yang telah saksi amankan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Bahwa saksi sebagai Ketua RT telah menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB di Punduhan Rt 002 Kalurahan Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.
Bahwa petugas yang melakukan penggledahan di tempat tinggal Terdakwa tersebut menemukan 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 yang digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika yang waktu itu berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi:7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang semuanya diakui sebagai milik Terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 yang waktu itu berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah benar barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan penggledahan di tempat tinggal Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Saksi YOGI SAGITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB, saksi menghubungi Terdakwa melalui Whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar. Kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan uang pembayaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi belum dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opizolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp90.000,00 sembilan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa baru membayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mempunyai kekurangan sebesar Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan saksi menjual kepada Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg adalah Pil yang telah Saksi jual dan serahkan kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dalam menerima Pil Calmet Alprazolam 1 mg, Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, Pil Alprazolam 1 mg, Pil Opizolam Alprazolam 1 mg dari Saksi adalah tanpa ijin dan tidak dilengkapi dengan resep dokter.
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan sebagai apoteker, Pegawai puskesmas ataupun petugas rumah sakit sehingga tidak mempunyai kewengan menyerahkan atau menjual Psikotropika kepada Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB di Punduhan Rt 002 Kalurahan Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, Terdakwa telah diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa berada dalam rumah sehabis bangun tidur.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan interogasi, Terdakwa menagkui jika menyimpan Pil jenis Psikotropika kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 yang digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika yang waktu itu berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil Psikotropika.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil jenis Psikotropika dari saksi YOGI SAGITA.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Psikotropika dengan cara pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan uang pembayaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa belum membayarkannya.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opozolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp90.000,00 sembilan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, kemudian pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian sebelumnya.
Bahwa setelah membeli dan mendapatkan Pil Psikotropika tersebut untuk Pil Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut dimakan sendiri oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dan masih sisa 7 (tujuh) butir dan Pil Alprazolam 1 mg masih sisa sebanyak 4 (empat) butir karena oleh Terdakwa dijual kepada KIPLI sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Pil Opizolam 1 mg masih sisa sebanyak 13 (tiga belas) butir karena sebanyak 4 (empat) butir Pil Opizolam Alprazolam I mg telah dijual Terdakwa kepada NICO seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) butir Pil Opizolam 1 mg dijual oleh Terdakwa kepada SGI dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk pil Atarax Alprazolam 0,5 mg masih sisa 5 (lima) butir karena sebanyak 5 (lima) butir telah dijual oleh Terdakwa kepada NICO dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa mengakui jika membeli dan mendapatkan Pil Psikotropika tersebut sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri.
Bahwa uang hasil penjualan psikotropika sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah diamankan pihak kepolisian.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki resep dokter dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terhadap Psikotropika.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi:7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah benar barang-barang milik Terdakwa yang telah diamankan petugas kepolisian.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Hasil Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor : 441/04192 tanggal 30-10-2022 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/ 305-e/X/2022/ Ditresnarkoba berupa 7 (tujuh) tujuh tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium 021358/T/10/2022, 13 (tiga belas) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021359/T/10/2022, 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dengan No. Kode Laboratorium 021360/T/10/2022 dan 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021361/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone merk realme warna biru beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan tidak dibantah oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sehinga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB di rumah terdakwa IRVAN YULIANTORO Als KIMBE Bin SUMARDIYONO di Punduhan Rt 002 Kalurahan Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta diantaranya saksi Rahayu Hadi Winarto dan saksi Ananta Bayu P, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui jika menyimpan Pil jenis Psikotropika lalu dilakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali Terdakwa dan menemukan barang berupa: 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 yang digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika yang waktu itu berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil Psikotropika.
Bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik Terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mendapatkan Pil jenis Psikotropika dari Saksi Yogi Sagita.
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Pil Psikotropika dengan cara yang pertama pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perlembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan total harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi belum dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa selanjutnya yang kedua pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opizolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw., Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian yang pertama.
Bahwa setelah membeli dan mendapatkan Pil Psikotropika tersebut untuk Pil Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut dimakan sendiri oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dan masih sisa 7 (tujuh) butir, dan Pil Alprazolam 1 mg masih sisa sebanyak 4 (empat) butir karena oleh Terdakwa dijual kepada KIPLI sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Pil Opizolam 1 mg masih sisa sebanyak 13 (tiga belas) butir karena sebanyak 4 (empat) butir Pil Opizolam Alprazolam 1 mg telah dijual Terdakwa kepada NICO seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) butir Pil Opizolam 1 mg dijual oleh Terdakwa kepada SGI dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk pil Atarax Alprazolam 0,5 mg masih sisa 5 (lima) butir karena sebanyak 5 (lima) butir telah dijual oleh Terdakwa kepada NICO dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa uang hasil penjualan psikotropika sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berhasil disita oleh petugas kepolisian.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau resep dokter saat membeli psikotropika tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya diketahui bahwa terdakwa telah memperoleh pil yang mengandung Alprazolam kepada saksi YOGI SAGITA (dalam penuntutan terpisah) dan setelah menguasai pil yang mengandung Alprazolam tersebut Terdakwa kemudian selain mengkonsumsi sendir juga menjual pil tersebut kepada orang lain, maka Majelis Hakim berpendapat adalah tepat untuk mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan alternatif Kesatu adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan di persidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan Terdakwa IRVAN YULIANTORO Als KIMBE Bin SUMARDIYONO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini.
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Ad. 2. Tanpa Hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut undang-undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan undang-undang.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terpenuhi salah satu maka unsur ini terpenuhi.
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan telah nyata pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB di rumah terdakwa IRVAN YULIANTORO Als KIMBE Bin SUMARDIYONO di Punduhan Rt 002 Kalurahan Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta diantaranya saksi Rahayu Hadi Winarto dan saksi Ananta Bayu P, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui jika menyimpan Pil jenis Psikotropika lalu dilakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali Terdakwa dan menemukan barang berupa: 1 (satu) buah Handphone (HP) Realme warna biru dengan nomor kontak 089608630709 yang digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika yang waktu itu berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada diatas sofa ruang tengah dalam rumah dan tas tersebut berisi 7 (tujuh) butir pil Camlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil Psikotropika yang semuanya diakui sebagai milik Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mendapatkan Pil jenis Psikotropika dari Saksi Yogi Sagita dengan cara yang pertama pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) perlembar dan Alprazolam 1 mg dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) lembar Pil Calmlet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 14.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw.-,Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar Pil Calmet Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar Pil Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan total harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi belum dibayar oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang kedua pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB, Saksi YOGI SAGITA menghubungi Terdakwa melalui whatshapp dan menawarkan kepada Terdakwa Pil Opizolam Alprazolam 1 mg dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per lembar dan Pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per lembar, kemudian Terdakwa memesan 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 18.30 WIB, Saksi YOGI SAGITA datang ke rumah Terdakwa di Punduhan Rt.2,Rw., Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul kemudian Saksi YOGI SAGITA menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) lembar Opizolam Alprazolam 1 mg yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dengan total harga sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa baru membayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian yang pertama.
Menimbang, bahwa setelah membeli dan mendapatkan Pil Psikotropika tersebut untuk Pil Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut dimakan sendiri oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dan masih sisa 7 (tujuh) butir, dan Pil Alprazolam 1 mg masih sisa sebanyak 4 (empat) butir karena oleh Terdakwa dijual kepada KIPLI sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Pil Opizolam 1 mg masih sisa sebanyak 13 (tiga belas) butir karena sebanyak 4 (empat) butir Pil Opizolam Alprazolam 1 mg telah dijual Terdakwa kepada NICO seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) butir Pil Opizolam 1 mg dijual oleh Terdakwa kepada SGI dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan untuk pil Atarax Alprazolam 0,5 mg masih sisa 5 (lima) butir karena sebanyak 5 (lima) butir telah dijual oleh Terdakwa kepada NICO dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa uang hasil penjualan psikotropika sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berhasil disita oleh petugas kepolisian.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor ; 441/04192 tanggal 30-10-2022 yang ditandatangani oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/ 305-e/X/2022/ Ditresnarkoba berupa 7 (tujuh) tujuh tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium 021358/T/10/2022, 13 (tiga belas) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021359/T/10/2022, 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 mg Alprazolam 0,5 mg dengan No. Kode Laboratorium 021360/T/10/2022 dan 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dengan No. Kode Laboratorium 021361/T/10/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika.
Menimbang, bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai buruh harian lepas dan terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis.
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh 50 (lima puluh) tablet obat yang mengandung Alprazolam tersebut dengan cara membeli secara langsung dari saksi YOGI SAGITA (dalam perkara lain) dan menggunakannya tanpa resep dan dosis dari dokter atau tanpa izin dari pihak yang berwenang. Pil Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 3 (tiga) butir sudah dimakan sendiri oleh Terdakwa, Pil Alprazolam 1 mg oleh Terdakwa dijual kepada KIPLI sebanyak 6 (enam) butir, Pil Opizolam 1 mg sebanyak 4 (empat) butir telah dijual Terdakwa kepada NICO, 3 (tiga) butir Pil Opizolam 1 mg dijual oleh Terdakwa kepada SGI dan untuk pil Atarax Alprazolam 0,5 mg sebanyak 5 (lima) butir telah dijual oleh Terdakwa kepada NICO.
Menimbang, bahwa Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menegaskan bahwa :
Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai sindroma ketergantungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas penguasaan 50 (lima puluh) tablet obat yang mengandung Alprazolam yang ada pada Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Terdakwa juga tidak dapat membuktikan keberhakannya atas kepemilikan Psikotropika tersebut. Disamping itu cara Terdakwa memperoleh obat yang tergolong Psikotropika tersebut bukan dari pihak yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan penyerahan Psikotropika Golongan IV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa dilakukan secara “tanpa hak” dalam arti formil bertentangan dengan hukum yang tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki psikotropika”.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, disamping mengatur pidana penjara juga diatur tentang pidana denda, oleh karena itu untuk menjaga agar Negara tidak dirugikan maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan mempertimbangkan kemampuan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk realme warna biru beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 13 (tigabelas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg;
karena barang-barang tersebut merupakan alat/barang yang digunakan dalam tindak pidana dan hasil dari tindak pidana maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
karena tidak diperlukan lagi dalam pembuktian dan karena masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Psikotropika.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Irvan Yuliantoro Als Kimbe Bin Sumardiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki psikotropika golongan IV” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk realme warna biru beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg, 13 (tiga belas) butir pil Opizolam Alprazolam 1 mg, 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg, 4 (empat) butir pil Alprazolam 1 mg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 oleh kami, Dian Yustisia Anggraini, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Gatot Raharjo, S.H., M.H. dan Dwi Melaningsih Utami, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Daru Buana Sejati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh Destinar Wulandari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Gatot Raharjo, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Dian Yustisia Anggraini, S.H.,M.Hum |
| Dwi Melaningsih Utami, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
Daru Buana Sejati, S.H.