312/Pid.Sus/2022/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 312/Pid.Sus/2022/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan psikotropika secara selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4)” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buah handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya; 1 (satu) buah tas warna abu-abu; 34 (tiga puluh empat) butir pil Alprazolam 0,5 mg; Dimusnahkan. uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 312/Pid.Sus/2022/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO
2. Tempat lahir : Yogyakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun /2 April 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Nyutran MG II/1724 RT. 66/021 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO ditangkap pada tanggal 29 September 2022;
Terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022.
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023.
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan kehendaknya untuk menghadapi sendiri persidangan perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 312/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 6 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 312/Pid.Sus/2022/PN Btl tanggal 6 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dan denda Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna abu-abu;
34 (tiga puluh empat) butir pil Alprazolam 0,5 mg;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap sebagaimana dalam permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
--------------- Bahwa ia terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di depan Toko Bangunan TB Rukun Karya, Jl. Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekira jam 14.30 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di warung yang tutup, dimana terdakwa memberitahukan jika dirinya akan periksa kemudian Saksi ISDADI Alias GAMBUL memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekitar jam 16.30 wib, terdakwa memeriksakan diri ke dr. SILAS, Sp. KJ. di Suryowijayan Kelurahan Gedongkiwo Kecamatan Matrijeron Kota Yogyakarta, setelah mendapatkan resep, selanjutnya terdakwa menebus obat di Apotek Suci Jl. Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta dan menerima sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Alprazolam 0,5 mg. Dan setelah mendapatkan pil tersebut, terdakwa menghubungi saksi ISDADI Alias GAMBUL, menyampaikan jika dirinya sudah periksa dan obat akan diberikan keesok harinya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di depan Toko Bangunan TB. Rukun Karya, Jl. Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil Alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 14.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas Kepolisian Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah diintrograsi, terdakwa mengakui dirinya telah menyerahkan 14 (empat belas) pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.
Bahwa terdakwa bukan apoteker maupun pedagang besar farmasi serta tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk menyalurkan psikotropika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogykarta No. Lab : 441/03909 tanggal 05 Oktober 2022 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/276.d/IX/2022/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 018767/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa ia terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di depan Toko Bangunan TB Rukun Karya, Jl. Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan tindak pidana menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 (2), Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekira jam 14.30 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di warung yang tutup, dimana terdakwa memberitahukan jika dirinya akan periksa kemudian Saksi ISDADI Alias GAMBUL memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekitar jam 16.30 wib, terdakwa memeriksakan diri ke dr. SILAS, Sp. KJ. di Suryowijayan Kelurahan Gedongkiwo Kecamatan Matrijeron Kota Yogyakarta, setelah mendapatkan resep, selanjutnya terdakwa menebus obat di Apotek Suci Jl. Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta dan menerima sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Alprazolam 0,5 mg. Dan setelah mendapatkan pil tersebut, terdakwa menghubungi saksi ISDADI Alias GAMBUL, menyampaikan jika dirinya sudah periksa dan obat akan diberikan keesok harinya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di depan Toko Bangunan TB. Rukun Karya, Jl. Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil Alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 14.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, Petugas Kepolisian Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah diintrograsi, terdakwa mengakui dirinya telah menyerahkan 14 (empat belas) pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL.
Bahwa terdakwa bukan dokter maupun apoteker serta tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk menyalurkan psikotropika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogykarta No. Lab : 441/03909 tanggal 05 Oktober 2022 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/276.d/IX/2022/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 018767/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 11.45 WIB di Jalan Jogoripun Dusun Kaliputih RT. 44 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL Bin HARSOYO dengan barang bukti berupa pil alprazolam yang diakui dibeli dari terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA;
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 14.00 WIB, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA di depan toko Bangunan TB Rukun Karya, Jalan Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul;
Bahwa dihadapan saksi, terdakwa mengakui telah menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL;
Bahwa terdakwa mengakui masih menyimpan pil alprazolam di rumahnya;
Bahwa kemudian saksi dan tim menuju ke rumah terdakwa yakni di Nyutran MG II/174 RT 066 RW 021 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, untuk melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi 3 (tiga) strip pil alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil alprazolam dan 4 (empat) butir pil alprazolam 0,5 mg dengan jumlah keseluruhan 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 28 Sepptember 2022 sekitar jam 14.30 WIB, sebelum terdakwa periksa ke dokter spesialis kejiwaan, dr. SILAS, Sp.KJ di Suryowijayan Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Gedongkiwo Kota Yogyakarta, terdakwa menyampaikan kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya akan periksa dan kekurangan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa periksa ke dr. SILAS dengan keluhan banyak pikiran, gelisah, kemudian mendapatkan resep 30 (tiga puluh) butir pil alprazolam 1 mg, yang kemudian terdakwa tebus resep tersebut di apotik SUCI Jalan Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman Kota Yogyakarta dan mendapatkan 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg. Dan pagi harinya sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, untuk menyampaikan jika terdakwa telah memiliki pil alprazolam dan menanyakan apakah uang yang ia pinjam dari saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL akan dikembalikan berupa uang atau pil alprazolam, yang dijawab oleh saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya mengingikan untuk dikembalikan berwujud pil alprazolam;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa kemudian menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 08.00 WIB di depan toko bangunan Rukun Karya, Jl Bantul Kweni Kelurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana keduanya merupakan karyawan toko bangunan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dari 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg yang didapatnya, terdakwa telah menggunakan 12 (dua belas) pil alprazolam, dan terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL sedangkan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY;
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak untuk menyerahkan/menyalurkan pil alpzolam/ psikotropika kepada siapapun termasuk Saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 11.45 WIB di Jalan Jogoripun Dusun Kaliputih RT. 44 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL Bin HARSOYO dengan barang bukti berupa pil alprazolam yang diakui dibeli dari terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA;
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 14.00 WIB, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA di depan toko Bangunan TB Rukun Karya, Jalan Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul;
Bahwa dihadapan saksi, terdakwa mengakui telah menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL;
Bahwa terdakwa mengakui masih menyimpan pil alprazolam di rumahnya;
Bahwa kemudian saksi dan tim menuju ke rumah terdakwa yakni di Nyutran MG II/174 RT 066 RW 021 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, untuk melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi 3 (tiga) strip pil alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil alprazolam dan 4 (empat) butir pil alprazolam 0,5 mg dengan jumlah keseluruhan 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 28 Sepptember 2022 sekitar jam 14.30 WIB, sebelum terdakwa periksa ke dokter spesialis kejiwaan, dr. SILAS, Sp.KJ di Suryowijayan Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Gedongkiwo Kota Yogyakarta, terdakwa menyampaikan kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya akan periksa dan kekurangan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa periksa ke dr. SILAS dengan keluhan banyak pikiran, gelisah, kemudian mendapatkan resep 30 (tiga puluh) butir pil alprazolam 1 mg, yang kemudian terdakwa tebus resep tersebut di apotik SUCI Jalan Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman Kota Yogyakarta dan mendapatkan 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg. Dan pagi harinya sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, untuk menyampaikan jika terdakwa telah memiliki pil alprazolam dan menanyakan apakah uang yang ia pinjam dari saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL akan dikembalikan berupa uang atau pil alprazolam, yang dijawab oleh saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya mengingikan untuk dikembalikan berwujud pil alprazolam;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa kemudian menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 08.00 WIB di depan toko bangunan Rukun Karya, Jl Bantul Kweni Kelurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana keduanya merupakan karyawan toko bangunan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, dari 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg yang didapatnya, terdakwa telah menggunakan 12 (dua belas) pil alprazolam, dan terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL sedangkan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY;
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak untuk menyerahkan/menyalurkan pil alpzolam/ psikotropika kepada siapapun termasuk Saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Bahwa saksi merupakan Ketua RT di Nyutran MG II/1726 RT.66 RW 21 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta tempat terdakwa tinggal;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2022 sekira jam 14.30 WIB di rumah terdakwa, Nyutran MG II/1726 RT.66 RW 21 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, saksi dimintai tolong petugas Ditresnarkoba Polda DIY untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa, dan mendapati 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi 3 (tiga) strip pil alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil alprazolam dan 4 (empat) butir pil alprazolam 0,5 mg dengan jumlah keseluruhan 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg;
Bahwa terdakwa mengakui jika pil tersebut merupakan milik terdakwa yang didapat dengan resep dokter namun terdakwa tanpa hak telah menyerahkan 14 (empat belas) butir pil tersebut kepada temannya yakni saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL;
Bahwa terdakwa bukan dokter, maupun apoteker. Terdakwa bekerja sebagai karyawan di toko bangunan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL Bin HARSOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 11.45 WIB di Jalan Jogoripun Dusun Kaliputih RT. 44 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL Bin HARSOYO ditangkap oleh Petugas POLDA DIY karena kedapatan memiliki 14 (empat belas) butir pil alprazolam yang diakui dibeli dari terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA;
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 14.00 WIB, saksi dibawa oleh Tim dari Polda DIY untuk menunjukan keberadaan terdakwa, selanjutnya Tim POLDA DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA di depan toko Bangunan TB Rukun Karya, Jalan Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dan terdakwa mengakui masih menyimpan pil alprazolam di rumahnya;
Bahwa kemudian Petugas POLDA DIY membawa terdakwa dan saksi menuju ke rumah terdakwa yakni di Nyutran MG II/174 RT 066 RW 021 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, untuk melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi 3 (tiga) strip pil alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil alprazolam dan 4 (empat) butir pil alprazolam 0,5 mg dengan jumlah keseluruhan 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Sepptember 2022 sekitar jam 14.30 WIB, sebelum terdakwa periksa ke dokter jiwa, dr. SILAS, Sp.KJ di Suryowijayan Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Gedongkiwo Kota Yogyakarta, terdakwa menyampaikan kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya akan periksa dan kekurangan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL menyetujuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, menyampaikan jika terdakwa telah memiliki pil alprazolam dan menanyakan apakah uang yang ia pinjam dari saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL akan dikembalikan berupa uang atau pil alprazolam, yang dijawab oleh saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya mengingikan untuk dikembalikan berwujud pil alprazolam;
Bahwa saksi juga sering menggunakan pil tersebut, untuk mengurangi beban hidup;
Bahwa terdakwa kemudian menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 08.00 WIB di depan toko bangunan Rukun Karya, Jl Bantul Kweni Kelurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana keduanya merupakan karyawan toko bangunan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekira jam 14.30 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di warung yang tutup, dimana terdakwa memberitahukan jika dirinya akan periksa kemudian Saksi ISDADI Alias GAMBUL memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sekitar jam 16.30 WIB, terdakwa memeriksakan diri ke dr. SILAS, Sp. KJ. di Suryowijayan Kelurahan Gedongkiwo Kecamatan Matrijeron Kota Yogyakarta, setelah mendapatkan resep, selanjutnya terdakwa menebus obat di Apotek Suci Jl. Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta dan menerima sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Alprazolam 0,5 mg. Dan setelah mendapatkan pil tersebut, terdakwa menghubungi saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, menyampaikan jika dirinya sudah periksa dan obat akan diberikan keesok harinya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi ISDADI Alias GAMBUL di depan Toko Bangunan TB. Rukun Karya, Jl. Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil Alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 14.00 WIB, Petugas Kepolisian Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah diintrograsi, terdakwa mengakui dirinya telah menyerahkan 14 (empat belas) pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI Alias GAMBUL;
Bahwa terdakwa juga mengakui masih menyimpan pil alprazolam di rumahnya;
Bahwa kemudian Petugas POLDA DIY menuju ke rumah terdakwa yakni di Nyutran MG II/174 RT 066 RW 021 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, untuk melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi 3 (tiga) strip pil alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil alprazolam dan 4 (empat) butir pil alprazolam 0,5 mg dengan jumlah keseluruhan 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg;
Bahwa dari 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg yang didapatnya, terdakwa telah menggunakan 12 (dua belas) pil alprazolam, dan terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL sedangkan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. Lab : 441/03909 tanggal 05 Oktober 2022 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/276.d/IX/2022/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 018767/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah buah handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna abu-abu;
uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) butir pil Alprazolam 0,5 mg;
Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan tidak dibantah oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sehinga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 11.45 WIB di Jalan Jogoripun Dusun Kaliputih RT. 44 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, saksi ANANTA BAYU P., S.H., saksi ERIKY TYANTOKO, S.H. dan tim dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL Bin HARSOYO dengan barang bukti berupa pil alprazolam yang diakui dibeli dari terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA;
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga yaitu Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 14.00 WIB, terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA juga ditangkap di depan toko Bangunan TB Rukun Karya, Jalan Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul;
Bahwa terdakwa mengakui telah menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL dan terdakwa juga mengakui masih menyimpan pil alprazolam di rumahnya;
Bahwa kemudian saksi ANANTA BAYU P., S.H., saksi ERIKY TYANTOKO, S.H. dan tim dari Ditresnarkoba Polda DIY menuju ke rumah terdakwa yakni di Nyutran MG II/174 RT 066 RW 021 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, untuk melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi 3 (tiga) strip pil alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil alprazolam dan 4 (empat) butir pil alprazolam 0,5 mg dengan jumlah keseluruhan 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Sepptember 2022 sekitar jam 14.30 WIB, sebelum terdakwa periksa ke dokter spesialis kejiwaan, dr. SILAS, Sp.KJ di Suryowijayan Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Gedongkiwo Kota Yogyakarta, terdakwa menyampaikan kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya akan periksa dan kekurangan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa periksa ke dr. SILAS dengan keluhan banyak pikiran, gelisah, kemudian mendapatkan resep 30 (tiga puluh) butir pil alprazolam 1 mg, yang kemudian terdakwa menebus resep tersebut di apotik SUCI Jalan Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman Kota Yogyakarta dan mendapatkan 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg. Dan pagi harinya sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, untuk menyampaikan jika terdakwa telah memiliki pil alprazolam dan menanyakan apakah uang yang ia pinjam dari saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL akan dikembalikan berupa uang atau pil alprazolam, yang dijawab oleh saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya mengingikan untuk dikembalikan berwujud pil alprazolam;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa kemudian menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL di depan toko bangunan Rukun Karya, Jl Bantul Kweni Kelurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana keduanya merupakan karyawan toko bangunan tersebut;
Bahwa dari 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg yang diperolehnya tersebut, terdakwa telah menggunakan 12 (dua belas) pil alprazolam, dan terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL sedangkan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY;
Bahwa dari penyitaan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg diambil untuk pemeriksaan 4 (empat) tablet untuk dilakukan pengujian di Laboratorium di Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Lab : 441/03908 tanggal 05 Oktober 2022 terhadap barang bukti No. BB/ -e/IX/2022/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 018766/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa sehari-hari terdakwa bekerja sebagai karyawan di toko bangunan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya diketahui bahwa terdakwa telah menyerahkan pil yang mengandung Alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengenai penyaluran dan penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14, maka Majelis Hakim berpendapat adalah tepat untuk mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan alternatif Kedua adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Menyerahkan psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan di persidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan Terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Menyerahkan psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Psikotropika dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Menimbang, bahwa Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan, dan dalam Pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 dalam undang-undang a quo yang termasuk dalam kegiatan peredaran adalah aktivitas penyaluran dan penyerahan. Adapun perbedaan antara penyaluran dan penyerahan dapat ditemukan dalam uraian Pasal 12 dan Pasal 14.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur :
(1) Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
(2) Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh :
Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur :
(1) Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
(2) Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
(3) Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.
(4) Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
Menimbang, bahwa dengan mencermati Pasal 12 dan Pasal 14 tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan Penyaluran dilakukan dalam mata rantai distribusi oleh oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada penyedia layanan kesehatan yaitu rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah. Sedangkan kegiatan Penyerahan dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter kepada pengguna/pasien.
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan telah nyata pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 11.45 WIB di Jalan Jogoripun Dusun Kaliputih RT. 44 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, saksi ANANTA BAYU P., S.H., saksi ERIKY TYANTOKO, S.H. dan tim dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL Bin HARSOYO dengan barang bukti berupa pil alprazolam yang diakui dibeli dari terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA. Selanjutnya pada hari itu juga yaitu Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 14.00 WIB, terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA juga ditangkap di depan toko Bangunan TB Rukun Karya, Jalan Bantul Kweni Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul.
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui telah menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL dan terdakwa juga mengakui masih menyimpan pil alprazolam di rumahnya. Kemudian saksi ANANTA BAYU P., S.H., saksi ERIKY TYANTOKO, S.H. dan tim dari Ditresnarkoba Polda DIY menuju ke rumah terdakwa yakni di Nyutran MG II/174 RT 066 RW 021 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, untuk melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang berisi 3 (tiga) strip pil alprazolam 0,5 mg yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir pil alprazolam dan 4 (empat) butir pil alprazolam 0,5 mg dengan jumlah keseluruhan 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg.
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar jam 14.30 WIB, sebelum terdakwa periksa ke dokter spesialis kejiwaan, dr. SILAS, Sp.KJ di Suryowijayan Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Gedongkiwo Kota Yogyakarta, terdakwa menyampaikan kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya akan periksa dan kekurangan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa periksa ke dr. SILAS dengan keluhan banyak pikiran, gelisah, kemudian mendapatkan resep 30 (tiga puluh) butir pil alprazolam 1 mg, yang kemudian terdakwa menebus resep tersebut di apotik SUCI Jalan Juminahan, Purwokinanti, Pakualaman Kota Yogyakarta dan mendapatkan 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg. Dan pagi harinya sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, untuk menyampaikan jika terdakwa telah memiliki pil alprazolam dan menanyakan apakah uang yang ia pinjam dari saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL akan dikembalikan berupa uang atau pil alprazolam, yang dijawab oleh saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL jika dirinya mengingikan untuk dikembalikan berwujud pil alprazolam.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa kemudian menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL di depan toko bangunan Rukun Karya, Jl Bantul Kweni Kelurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, dimana keduanya merupakan karyawan toko bangunan tersebut.
Menimbang, bahwa dari 60 (enam puluh) butir pil alprazolam 0,5 mg yang diperolehnya, terdakwa telah menggunakan 12 (dua belas) pil alprazolam, dan terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir pil alprazolam 0,5 mg kepada saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL sedangkan sisanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir pil alprazolam 0,5 mg diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. Lab : 441/03909 tanggal 05 Oktober 2022 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. BB/276.d/IX/2022/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 018767/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai sindroma ketergantungan.
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap tindakan penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Lebih lanjut penyalahgunaan psikotropika juga mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap psikotropika menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi internasional.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan tindakan terdakwa menyerahkan dengan menerima sejumlah uang atau menjual pil Alprazolam kepada orang lain yaitu saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL adalah tindakan yang mempunyai potensi dampak yang luas karena dilakukan tanpa kewenangan dan dilarang oleh undang-undang karena penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter kepada pengguna/pasien. Sedangkan dalam hal ini terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA yang bekerja sebagai karyawan toko bangunan bukanlah orang yang punya keahlian dan wewenang dalam penyerahan Psikotropika, dan saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL sendiri juga bukanlah pengguna/pasien yang mempunyai resep dokter atas jenis obat Alprazolam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Menyerahkan psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)” telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam memilih dakwaan yang dianggap terbukti ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang memilih dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar 60 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, karena sebagaimana diuraikan diatas mengenai perbedaan pengertian Penyaluran dan Penyerahan, dimana yang menerima penyerahan atau end user nya sendiri adalah perorangan yaitu saksi ISDADI ANJAR WADI Alias GAMBUL, sehingga Majelis Hakim berpendapat dakwaan Kedua lebih sesuai terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, disamping mengatur pidana penjara juga diatur tentang pidana denda, oleh karena itu untuk menjaga agar Negara tidak dirugikan maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dengan mempertimbangkan kemampuan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah buah handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna abu-abu;
34 (tiga puluh empat) butir pil Alprazolam 0,5 mg;
karena barang-barang tersebut merupakan alat/barang yang digunakan dalam tindak pidana dan hasil dari tindak pidana maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
karena tidak diperlukan lagi dalam pembuktian dan karena masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Psikotropika.
Terdakwa sudah pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 60 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HENDY TYASING AJI BARATA Alias GENDEL Bin HENG ROOS GIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerahkan psikotropika secara selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4)” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buah handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya;
1 (satu) buah tas warna abu-abu;
34 (tiga puluh empat) butir pil Alprazolam 0,5 mg;
Dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 oleh kami, Kurniawan Wijonarko, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Dian Yustisia Anggraini, S.H., M.Hum. dan Gatot Raharjo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aditya Wahyuadrianto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul, serta dihadiri oleh Embun Sumunaringtyas, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Dian Yustisia Anggraini, S.H.,M.Hum. | Hakim Ketua, Kurniawan Wijonarko, S.H.,M.Hum. |
Panitera Pengganti,